67/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ade Rachmad Hidayat, S.H Terdakwa: Ahmad Alasmi Bin Amiruddin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Alasmi bin Amiruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tungku besi berbentuk persegi panjang, - 10 (sepuluh) batang pipa besi ukuran 3/4 inci panjang sekitar 12 (dua belas) meter, - 2 (dua) buah Blower warna hijau, - 2 (dua) buah drum besi warna merah, - 1 (satu) unit mesin sedot merk Tanika warna merah, - 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi minyak tanah olahan, - 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi minyak mentah, - 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi pirup; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah
PUTUSAN
Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Alasmi bin Amiruddin;
2. Tempat lahir : Musi Banyuasin;
3. Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 29 April 1967;
4. Jenis Kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais
Kabupaten Musi Banyuasin;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 November 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 7 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 7 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa “ AHMAD ALASMI BIN AMIRUDDIN “bersalah melakukan Tindak pidana ” mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/ kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Melanggar Pasal 53 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “AHMAD ALASMI BIN AMIRUDDIN ” dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan potong tahanan sementara. Dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) subsidiair 1 (Satu) bulan kurungan
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (Satu) buah tungku besi berbentuk persegi panjang
10 (sepuluh) batang pipa besi ukuran ¾ inci panjang sekitar 12 meter
2 (dua) buah blower warna hijau
2 (dua) buah drum besi warna merah
1 (SAtu) unit mesin sedot merk tanika warna merah
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 liter yang berisi pirup
1 (SAtu) buah drigen warna putih ukuran 35 liter yang berisi minyak tanah olahan
1 (Satu) buah drigen warna putih ukuran 5 liter yang berisi minyak mentah
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------ Bahwa Terdakwa AHMAD ALASMI BIN AMIRUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2021 bertempat di Desa Suka Jaya Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula Terdakwa melakukan pengolahan atau penyulingan minyak di lahan milik Sdr.Arizal warga desa suka jaya kec.bayung lencir kab.muba, lalu melakukan kegiatan pengolahan atau penyulingan minyak dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set tangki/tungku, 35 (tiga puluh lima) batang pipa yang menempel diatas tangki, drum dan tedmon, blower, minyak pirup, dan mesin sedot, kemudian Terdakwa langsung melakukan penyulingan atau pengolahan minyak tersebut dengan cara pertama minyak mentah atau minyak hitam yang Terdakwa dapat dari membeli dengan harga sebesar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah)/drum di masukkan ke dalam tangki sekira 53 (lima puluh tiga) drum lalu tangki tersebut dibakar dengan bahan bakar pirup, dan sekira 7 (tujuh) jam kemudian tangki telah panas dan minyak mulai dan uap minyak tersebut mencair mengalir melalui pipa-pipa kecil yang ada pada atas tangki tersebut, lalu cairan minyak tersebut di tampung di ujung pipa dengan alat berupa drum yang telah dipotong, lalu minyakj olahan yang keluar tersebut disedot dan dipindahkan ke dalam drum penampung, cairan minyak yang pertama keluar adalah minyak bensin, lalu yang kedua adalah minyak lampu (minyak tanah), yang ketiga adalah minyak solar dan yang terakhir adalah minyak pirup (yang digunakan untuk bahan bakar);-------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya minyak hasil olahan tersebut Terdakwa jual kepada orang yang datang ke tempat pemasakan minyak tersebut dan minyak olahan tersebut Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp.1.140.000.- per drum tetapi sudah di cong (di campur oleh pembeli yaitu minyak bensin, minyak tanah dan minyak solar).---------------------------------------------------------------------
bahwa berdasarkan Setifikat Hasil Uji Nomor :660/1.44/SHU.A/LLK/DLH/2021 yang di tanda tangani oleh Lusia Yubi Kesuma Dewi.ST selaku Ka UPTD Laboratoriu, Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Muba tanggal 13 Desember 2021 dan diperiksa oleh Ahli Jetri Alex Sinai.ST Bin Sirajuddin telah melakukan pengujian terhadap sempel air aliran anak sungai dengan hasil pemeriksaan bahwa air tersebut telah tercemar dan telah terjadi kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.-------
Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 041/KKF/2021 tanggal 03 Desember 2021 yang dilakukan pemeriksaan oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan ANITA NOVILIA,S,SoS, dengan kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut di atas positif mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak bumi dan minyak bumi bukan pada umumnya, Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti, berisi cairan berwarna kekuningan dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter, selanjutnya dalam berita acara ini disebut BB1 dan 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti, berisi cairan berwarna hitam dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter, selanjutnya dalam berita acara ini disebut BB2 Barang bukti adalah milik Terdakwa AHMAD ALASMI BIN AMIRUDDIN Bahwa Bahwa sisa barang bukti yang dikembalikan ketempat semula berupa 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti, berisi cairan berwarna kekuningan dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter yang mengandung sebgaian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah dan 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti, berisi cairan berwarna hitam dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter adalah minyak bumi bukan pada umumnya. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Domendra Bin Dafrizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tidak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari jumat tanggal 26 november 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab.Muba;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat itu Saksi bersama rekan lainnya yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi dan rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berawal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan usaha hilir tanpa perizinan di Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, lalu kanit reskrim memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan penggrebekan dilokasi tersebut didapatkan usaha penyulingan minyak yang dilakukan oleh beberapa orang, dan saat kami tiba dilokasi para pelaku tersebut melarikan diri akan tetapi Terdakwa pada saat itu berhasil diamankan;
Bahwa saat itu Terdakwa bersama dengan rekan rekannya sedang melakukan penyulingan minyak ;
Bahwa Terdakwa melakukan penyulingan minyak mentah untuk diolah menjadi berbagai macam jenis minyak masak seperti Bensin, Minyak Tanah dan Solar;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak mentah tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang datang ketempat penyulingan tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli minyak mentah dengan harga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per drum nya;
Bahwa pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tungku Besi Berbentuk Persegi Panjang, 10 (sepuluh) Batang Pipa Besi Ukuran 3/4 Inci Panjang Sekitar 12 (dua Belas) Meter, 2 (dua) Buah Blower Warna Hijau, 2 (dua) Buah Drum Besi Warna Merah, 1 (satu) Unit Mesin Sedot Merk Tanika Warna Merah, 1 (satu) Buah Drigen Warna Putih Ukuran 35 (tiga Puluh Lima) Liter Yang Berisi Minyak Tanah Olahan, 1 (satu) Buah Drigen Warna Putih Ukuran 5 (lima) Liter Yang Berisi Minyak Mentah, 1 (satu) Buah Drigen Warna Putih Ukuran 5 (lima) Liter Yang Berisi Pirup;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di seputran areal penyulingan minyak tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam melakukan usaha penyulingan minyak;
Bahwa usaha penyulingan minyak tersebut milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup bahwa air di aliran anak sungai telah tercemar dan terjadi kerusakan lingkungan disekitar lokasi penyulingan minyak ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa tidak ada sungai disekitar lokasi penyulingan minyak dan Terdakwa hanya yang mengurusi usaha penyulingan minyak dan bukan pemiliknya;
Terhadap keberatan dari Terdakwa tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya dan Terdakwa menerangkan tetap pada keberatannya;
Bagus Herwansyah, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi dan rekan lainnya medapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di desa suka jaya kec.bayung lencir kab.muba adanya kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang megakibatkan timbulnya korban / kerusakan terhadap kesehatan, mendapat kabar tersebut Saksi dan rekan langsung memuat dan melekapi adminstrasi penyelidikan dan langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 16.00 wib, setibanya di lokasi tersebut Saksi dan rekan lainnya melihat dan benar du desa sukajaya tersebut terdapat Penyulingan minyak dan beberapa pelaku yang melihat kedatangan Saksi dan rekan lainnya langsung melarikan diri namun Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke polsek bayung lencir untuk dimintai keterangna lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa yaitu berupa 1 (SAtu) buah tungkuh besi berbentuk persegi Panjang , 10 (sepuluh) batang pipa besi ukuran ¾ inci Panjang kurang lebih 12 meter, 2 (dua) buah drum warna merah, 2 (Dua) uah kipas blower, 1 (Satu) unit mesin sedot minyak merk tnaika warna merah, 1 (satu) buah drijen warna putih berisikan minyak olahan/masak dan 1 (Satu) buah derijen ukuran 5 liter berisikan pirup;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Jetri Alex Sinai Bin Sirajuddin, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di bidang pengawasn, pengendalian dan konservasi hutan dan jabatan Saksi adalah kepala seksi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan
Bahwa pada hari jumat tanggal 10 desember 2021 Saksi bersama penyidik pembantu polres muba telah melakukan pengecekan TKP dan pengambilan sample air di aliran anak sungai yang berada di dekat pengolahan/ penyulingan minyak mentah milik Terdakwa di desa suka jaya ke.bayung lencir kab.muba
Bahwa sesuai dengan Setifikat Hasil Uji Nomor :660/1.44/SHU.A/LLK/DLH/2021 yang di tanda tangani oleh Lusia Yubi Kesuma Dewi.ST selaku Ka UPTD Laboratoriu, Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Muba tanggal 13 Desember 2021 dan diperiksa oleh Ahli Jetri Alex Sinai.ST Bin Sirajuddin telah melakukan pengujian terhadap sempel air aliran anak sungai dengan hasil pemeriksaan bahwa air tersebut telah tercemar dan telah terjadi kerusakan lingkungan di lokasi tersebut
Bahwa yang melakukan pengambilan sampel air sungai tersebut adalah Sherlis ia memiliki seetifkat pengambilan sampel air dan Saksi hanya mendampingi
Bahwa Sherlis melakukan pengambilan sampel air sudah sesuai dengan prosedur pengambilan sampling air dan yang Saksi lihat ia mengambil sampel dengan cara memasukkan air sungai ke dalam botol gelas dan botol plastik untuk kemudian dibawa untuk dilakukan analisa laboratorium
Bahwa berdasarkan jenis bahan pencemar (minyak) di sungai tersebut maka dapat dipastikan kerusakan lingkungan berasal dari kegiatan pengolahan minyak yag berada di dekat lokasi tersebut
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan tindak pidana pengolahan/penyulingan minyak tanpa Izin;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP Penyidik Polres Musi Banyuasin didalam berkas perkara;
Bahwa Terdakwa diamankan petugas kepolisian pada hari Jum’at Tanggal 26 November 2021 Sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Suka Jaya Kec. Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa diamankan karena pada saat itu Terdakwa sedang melakukan pengolahan atau penyulingan minyak milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa memiliki pertambangan minyak bumi tersebut sudah selama kurang lebih 1 (satu) bulan tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak punya keahlian ataupun sertifikat dalam pengolahan minyak;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan pengolahan atau penyulingan minyak dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set tangki/tungku, 35 (tiga puluh lima) batang pipa yang menempel diatas tangki, drum dan tedmon, blower, minyak pirup, dan mesin sedot, kemudian Terdakwa langsung melakukan penyulingan atau pengolahan minyak tersebut dengan cara pertama minyak mentah atau minyak hitam yang Terdakwa dapat dari membeli dengan harga sebesar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah)/drum di masukkan ke dalam tangki sekira 53 (lima puluh tiga) drum lalu tangki tersebut dibakar dengan bahan bakar pirup, dan sekira 7 (tujuh) jam kemudian tangki telah panas dan minyak mulai dan uap minyak tersebut mencair mengalir melalui pipa-pipa kecil yang ada pada atas tangki tersebut, lalu cairan minyak tersebut di tampung di ujung pipa dengan alat berupa drum yang telah dipotong, lalu minyak olahan yang keluar tersebut disedot dan dipindahkan ke dalam drum penampung, cairan minyak yang pertama keluar adalah minyak bensin, lalu yang kedua adalah minyak lampu (minyak tanah), yang ketiga adalah minyak solar dan yang terakhir adalah minyak pirup (yang digunakan untuk bahan bakar);
Bahwa Terdakwa kegiatan pengolahan atau penyulingan minyak tersebut sendirian;
Bahwa pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tungku Besi Berbentuk Persegi Panjang, 10 (sepuluh) Batang Pipa Besi Ukuran 3/4 Inci Panjang Sekitar 12 (dua Belas) Meter, 2 (dua) Buah Blower Warna Hijau, 2 (dua) Buah Drum Besi Warna Merah, 1 (satu) Unit Mesin Sedot Merk Tanika Warna Merah, 1 (satu) Buah Drigen Warna Putih Ukuran 35 (tiga Puluh Lima) Liter Yang Berisi Minyak Tanah Olahan, 1 (satu) Buah Drigen Warna Putih Ukuran 5 (lima) Liter Yang Berisi Minyak Mentah, 1 (satu) Buah Drigen Warna Putih Ukuran 5 (lima) Liter Yang Berisi Pirup;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah sekitar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dalam satu hari;
Bahwa biasanya dalam satu hari Terdakwa memasak minyak sekitar 54 Drum;
Bahwa biasanya ada orang yang datang untuk membeli minyak hasil olahan tersebut
Bahwa Terdakwa hanya memiliki satu tungku pengolahan minyak;
Bahwa lahan tempat tungku minyak pengolahan saudara tersebut milik sdr Arizal;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika kegiatan usaha pengolahan minyak dilarang jika tidak memiliki izin;
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 7 kali dalam satu bulan ini;
Bahwa Terdakwa membeli minyak mentah seharga Rp. 1.020.000,-(satu juta dua puluh ribu rupiah) per drumnya;
Bahwa selanjutnya minyak hasil olahan tersebut Terdakwa jual seharga Rp. 1.140.000,-(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) per drumnya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengolahan minyak tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 041/KKF/2021 tanggal 3 Desember 2021 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen plastik berisi cairan berwarna kekuningan dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter (BB 1) dan 1 (satu) buah jerigen plastik berisi cairan berwarna hitam dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter (BB 2) mengandung sebagai senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah dan minyak bumi bukan pada umumnya;
Setifikat Hasil Uji Nomor :660/1.44/SHU.A/LLK/ DLH/2021 yang di tanda tangani oleh Lusia Yubi Kesuma Dewi.ST selaku Ka UPTD Laboratoriu, Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 13 Desember 2021 dan diperiksa oleh Ahli Jetri Alex Sinai.ST Bin Sirajuddin, disimpulkan sempel air aliran anak sungai disekitar lokasi kejadian telah tercemar dan telah terjadi kerusakan lingkungan di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tungku besi berbentuk persegi panjang;
10 (sepuluh) batang pipa besi ukuran 3/4 inci panjang sekitar 12 (dua belas) meter;
2 (dua) buah Blower warna hijau;
2 (dua) buah drum besi warna merah;
1 (satu) unit mesin sedot merk Tanika warna merah;
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi minyak tanah olahan;
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi minyak mentah;
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi pirup;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Saksi Domendra dan rekan-rekan dari pihak kepolisian Polsek Bayung Lencir telah mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah tungku besi berbentuk persegi panjang, 10 (sepuluh) batang pipa besi ukuran 3/4 inci panjang sekitar 12 (dua belas) meter, 2 (dua) buah Blower warna hijau, 2 (dua) buah drum besi warna merah, 1 (satu) unit mesin sedot merk Tanika warna merah, 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi minyak tanah olahan, 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi minyak mentah, 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi pirup yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yang digunakan dan/atau berhubungan dengan kegiatan Terdakwa untuk melakukan pengolahan dan/atau penyulingan minyak mentah;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengolahan atau penyulingan minyak mentah tersebut dengan cara menggunakan alat berupa 1 (satu) set tangki/tungku, 35 (tiga puluh lima) batang pipa yang menempel diatas tangki, drum dan tedmon, blower, minyak pirup, dan mesin sedot, kemudian Terdakwa langsung melakukan penyulingan atau pengolahan minyak tersebut dengan cara pertama minyak mentah atau minyak hitam yang Terdakwa dapat dari membeli dengan harga sebesar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah)/drum di masukkan ke dalam tangki sekira 53 (lima puluh tiga) drum lalu tangki tersebut dibakar dengan bahan bakar pirup, dan sekira 7 (tujuh) jam kemudian tangki telah panas dan minyak mulai dan uap minyak tersebut mencair mengalir melalui pipa-pipa kecil yang ada pada atas tangki tersebut, lalu cairan minyak tersebut di tampung di ujung pipa dengan alat berupa drum yang telah dipotong, lalu minyak olahan yang keluar tersebut disedot dan dipindahkan ke dalam drum penampung, cairan minyak yang pertama keluar adalah minyak bensin, lalu yang kedua adalah minyak lampu (minyak tanah), yang ketiga adalah minyak solar dan yang terakhir adalah minyak pirup (yang digunakan untuk bahan bakar);
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengelolaan minyak bumi tersebut dilahan milik Sdr. Arizal dan sudah selama kurang lebih 1 (satu) bulan tanpa ada keahlian ataupun sertifikat dalam pengolahan minyak dan dalam 1 (satu) hari Terdakwa memasak minyak sekitar 54 (lima puluh empat) drum, sedangkan Terdakwa membeli minyak mentah seharga Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah)/drum, selanjutnya dikelola dan minyak hasil olahan tersebut Terdakwa jual kembali kepada orang yang datang kelokasi tersebut seharga Rp1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah)/drum dengan keuntungan sekitar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)/hari;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengolahan minyak bumi tersebut dilahan milik Sdr. Arizal dan Terdakwa hanya yang mengurusi usaha penyulingan minyak dan bukan pemiliknya serta Terdakwa hanya memiliki satu tungku pengolahan minyak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam hal pengelolaan minyak mentah tersebut dan Terdakwa mengetahui jika kegiatan usaha pengolahan minyak mentah tanpa izin tersebut dilarang oleh pemerintah atau undang-undang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 041/KKF/2021 tanggal 3 Desember 2021 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen plastik berisi cairan berwarna kekuningan dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter (BB 1) dan 1 (satu) buah jerigen plastik berisi cairan berwarna hitam dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter (BB 2) mengandung sebagai senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah dan minyak bumi bukan pada umumnya;
Bahwa berdasarkan Setifikat Hasil Uji Nomor :660/1.44/SHU.A/LLK/ DLH/2021 yang di tanda tangani oleh Lusia Yubi Kesuma Dewi.ST selaku Ka UPTD Laboratoriu, Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 13 Desember 2021 dan diperiksa oleh Ahli Jetri Alex Sinai.ST Bin Sirajuddin, disimpulkan sempel air aliran anak sungai disekitar lokasi kejadian telah tercemar dan telah terjadi kerusakan lingkungan di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan kegiatan usaha hilir;
Tanpa perizinan berusaha;
Mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadapkesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa Ahmad Alasmi bin Amiruddin didakwa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan kegiatan usaha hilir”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga minyak dan gas bumi, dimana unsur ini bersifat alternatif, sehingga ketentuan yang berlaku adalah apabila salah satu perbuatan yang diatur dalam unsur ini terpenuhi, maka telah cukup untuk terpenuhinya keseluruhan unsur tanpa harus membuktikan perbuatan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Saksi Domendra dan rekan-rekan dari pihak kepolisian Polsek Bayung Lencir telah mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah tungku besi berbentuk persegi panjang, 10 (sepuluh) batang pipa besi ukuran 3/4 inci panjang sekitar 12 (dua belas) meter, 2 (dua) buah Blower warna hijau, 2 (dua) buah drum besi warna merah, 1 (satu) unit mesin sedot merk Tanika warna merah, 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi minyak tanah olahan, 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi minyak mentah, 1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi pirup yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yang digunakan dan/atau berhubungan dengan kegiatan Terdakwa untuk melakukan pengolahan dan/atau penyulingan minyak mentah;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengolahan atau penyulingan minyak mentah tersebut dengan cara menggunakan alat berupa 1 (satu) set tangki/tungku, 35 (tiga puluh lima) batang pipa yang menempel diatas tangki, drum dan tedmon, blower, minyak pirup, dan mesin sedot, kemudian Terdakwa langsung melakukan penyulingan atau pengolahan minyak tersebut dengan cara pertama minyak mentah atau minyak hitam yang Terdakwa dapat dari membeli dengan harga sebesar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah)/drum di masukkan ke dalam tangki sekira 53 (lima puluh tiga) drum lalu tangki tersebut dibakar dengan bahan bakar pirup, dan sekira 7 (tujuh) jam kemudian tangki telah panas dan minyak mulai dan uap minyak tersebut mencair mengalir melalui pipa-pipa kecil yang ada pada atas tangki tersebut, lalu cairan minyak tersebut di tampung di ujung pipa dengan alat berupa drum yang telah dipotong, lalu minyak olahan yang keluar tersebut disedot dan dipindahkan ke dalam drum penampung, cairan minyak yang pertama keluar adalah minyak bensin, lalu yang kedua adalah minyak lampu (minyak tanah), yang ketiga adalah minyak solar dan yang terakhir adalah minyak pirup (yang digunakan untuk bahan bakar);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 041/KKF/2021 tanggal 3 Desember 2021 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen plastik berisi cairan berwarna kekuningan dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter (BB 1) dan 1 (satu) buah jerigen plastik berisi cairan berwarna hitam dengan volume lebih kurang 5 (lima) liter (BB 2) mengandung sebagai senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah dan minyak bumi bukan pada umumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas oleh karena Terdakwa telah melakukan penyulingan atau pengolahan minyak mentah menjadi minyak bensin, minyak tanah, minyak solar dan minyak pirup (yang digunakan untuk bahan bakar), maka dengan demikian perbuatan Terdakwa tergolong sebagai kegiatan usaha hilir karena kegiatan tersebut adalah bentuk usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Yang melakukan kegiatan usaha hilir” menurut Majelis Hakim telah tepenuhi;
Ad.3. Unsur “Tanpa perizinan berusaha”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, sedangkan yang memberikan izin tersebut adalah Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengelolaan minyak bumi tersebut dilahan milik Sdr. Arizal dan sudah selama kurang lebih 1 (satu) bulan tanpa ada keahlian ataupun sertifikat dalam pengolahan minyak dan dalam 1 (satu) hari Terdakwa memasak minyak sekitar 54 (lima puluh empat) drum;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli minyak mentah seharga Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah)/drum, selanjutnya dikelola dan minyak hasil olahan tersebut Terdakwa jual kembali kepada orang yang datang kelokasi tersebut seharga Rp1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah)/drum dengan keuntungan sekitar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)/hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam hal pengelolaan minyak mentah tersebut dan Terdakwa mengetahui jika kegiatan usaha pengolahan minyak mentah tanpa izin tersebut dilarang oleh pemerintah atau undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena Terdakwa dalam hal melakukan kegiatan pengolahan minyak bumi tersebut bukan dalam bentuk badan hukum yang terlebih dahulu mendapat izin dari pemerintah pusat karena dilakukan secara pribadi dan dilakukan tanpa dilengkapi izin berusaha dari pihak manapun, maka dengan demikian unsur “Tanpa perizinan berusaha” menurut Majelis Hakim telah tepenuhi;
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadapkesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa dalam melakukan pengolahan minyak bumi tanpa izin, sehingga ketentuan yang berlaku adalah apabila salah satu unsur yang diatur dalam unsur ini terpenuhi, maka telah cukup untuk terpenuhinya keseluruhan unsur tanpa harus membuktikan unsur lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengelolaan minyak bumi tersebut sudah selama kurang lebih 1 (satu) bulan tanpa ada keahlian ataupun sertifikat dalam pengolahan minyak serta tidak memiliki izin dari pihak manapun, dimana berdasarkan Setifikat Hasil Uji Nomor :660/1.44/SHU.A/LLK/DLH/2021 yang di tanda tangani oleh Lusia Yubi Kesuma Dewi.ST selaku Ka UPTD Laboratoriu, Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 13 Desember 2021 dan diperiksa oleh Ahli Jetri Alex Sinai.ST Bin Sirajuddin, disimpulkan sempel air aliran anak sungai disekitar lokasi kejadian telah tercemar dan telah terjadi kerusakan lingkungan di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pengolahan minyak bumi tanpa izin berusaha tersebut menyebabkann lingkungan disekitar lokasi kejadian mengalami kerusakan, maka dengan demikian unsur “Mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan” menurut Majelis Hakim telah tepenuhi;
Ad.5. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan 3 (tiga) bentuk perbuatan yang dikategorikan perbuatan secara bersama-sama, yaitu :
Orang yang melakukan (Pleger), ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau eleman dari peristiwa pidana ;
Yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), ialah disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) dan yang disuruh (Pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri ;
Turut serta melakukan perbuatan (Medepleger), ialah dalam arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang sebagai orang yang melakukan (Pleger) dan yang turut melakukan (Medepleger) yang keduanya melakukan perbuatan pelaksanaan (melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut) tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan atau menolong saja (membantu melakukan/ medeplicthtige);
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif, dimana ketentuan yang berlaku adalah apabila salah satu perbuatan yang diatur dalam unsur ini terpenuhi, maka telah cukup untuk terpenuhinya keseluruhan unsur tanpa harus membuktikan perbuatan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengolahan minyak bumi tersebut dilahan milik Sdr. Arizal dan Terdakwa hanya yang mengurusi usaha penyulingan minyak dan bukan pemiliknya serta Terdakwa hanya memiliki satu tungku pengolahan minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian unsur “Turut serta melakukan” menurut Majelis Hakim telah tepenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti oleh pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah tungku besi berbentuk persegi panjang;
10 (sepuluh) batang pipa besi ukuran 3/4 inci panjang sekitar 12 (dua belas) meter;
2 (dua) buah Blower warna hijau;
2 (dua) buah drum besi warna merah;
1 (satu) unit mesin sedot merk Tanika warna merah;
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi minyak tanah olahan;
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi minyak mentah;
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi pirup;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana ilegal driling;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Alasmi bin Amiruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tungku besi berbentuk persegi panjang,
10 (sepuluh) batang pipa besi ukuran 3/4 inci panjang sekitar 12 (dua belas) meter,
2 (dua) buah Blower warna hijau,
2 (dua) buah drum besi warna merah,
1 (satu) unit mesin sedot merk Tanika warna merah,
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi minyak tanah olahan,
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi minyak mentah,
1 (satu) buah drigen warna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisi pirup;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari ......, tanggal ......, oleh Ben Ronald P. Situmorang, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Edo Juniansyah, S.H dan Liga Saplendra Ginting, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari .......... tanggal .......... oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heri Wibowo, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Ade Rachmat Hidayat, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Juniansyah, S.H Ben Ronald P. Situmorang, S.H, M.H.
Liga Saplendra Ginting, S.H.
Panitera Pengganti,
Heri Wibowo, S.H.