95/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Jeri Kurniawan, SH. Terdakwa: Dedi Supriyanto Als Paicong Bin Suwardi
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dedi Supriyanto Als Paicong Bin Suwardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver; 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam; 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Dedi Supriyanto Als Paicong Bin Suwardi; |
| : | Jambi; |
| : | 33 Tahun / 14 Februari 1989; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Rt. 07 Rw. 01 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin; |
| : | Islam; |
| : | Petani; |
| : | SMA Kelas II (tidak tamat); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Desember 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Mei 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 22 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 22 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan “Terdakwa DEDI SUPRIYANTO ALS PAICONG BIN SUWARDI“ bersalah melakukan Tindak pidana “menguasai, mempunyai persediaan padanya atau Mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap “Terdakwa DEDI SUPRIYANTO ALS PAICONG BIN SUWARDI” berupa pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Jingpin
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver
1 (satu) sarung senjata warna hitam
8 (Delapan) butir amunisi pendek warna kuning
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DEDI SUPRIYANTO ALS PAICONG BIN SUWARDI, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di dalam rumah terdakwa Rt 07 Rw 01 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu,“Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau Mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut di atas, bermula saat saksi Bagus Herwansyah Bin Urwan Dinata bersama dengan saksi M. Reja Ramadhan Bin Basri mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan senjata api rakitan laras pendek jenis revolver yang disimpan di dalam rumah terdakwa di Rt 07 Rw 01 Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Bagus Herwansyah Bin Urwan Dinata bersama dengan saksi M. Reja Ramadhan Bin Basri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan disaat itu di dalam rumah terdakwa sedang ada saksi Saparudin Bin Maliyan dan saksi Lilis Suryani Binti Usman mengobrol diruang tamu, lalu ditanyakan kepada terdakwa “dimana senjata” dan dijawab terdakwa “dilemari pak, dikamar aku” lalu dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver, 1 (satu) sarung senjata berwana hitam, 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning, yang ditemukan di tumpukan baju didalam dilemari setelah mendapatkan barang bukti tersebut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bayung Lincir guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 178/BSF/2021 tanggal 27 Desember 2021 dengan kesimpulan barang bukti berupa 1(satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver, yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 8 (delapan) butir peluru caliber 9 mm standar buatan pabrik caliber 9 mm yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Bagus Herwansyah Bin Urwan Dinata, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan Anggota Polsek Bayung Lencir telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Rt. 07, Rw. 01, Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa tersebut terjadi berawal ketika Saksi bersama dengan Anggota Polsek Bayung Lencir mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu warga yang berada di Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir memiliki senjata api rakitan ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi bersama dengan Anggota Polsek Bayung Lencir lainnya langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut dan mengarah ke rumah Terdakwa dan sesampainya dilokasi tersebut Saksi bersama dengan Anggota Polsek Bayung lencir lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa pada saat itu langsung mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan Terdakwa didalam lemari kamar Terdakwa dan setelah mengetahui hal tersebut Saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning;
Bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut dimiliki oleh Terdakwa tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan amunisi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
M. Reja Ramadan Bin asri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan Anggota Polsek Bayung Lencir telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Rt. 07, Rw. 01, Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa tersebut terjadi berawal ketika Saksi bersama dengan Anggota Polsek Bayung Lencir mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu warga yang berada di Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir memiliki senjata api rakitan ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi bersama dengan Anggota Polsek Bayung Lencir lainnya langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut dan mengarah ke rumah Terdakwa dan sesampainya dilokasi tersebut Saksi bersama dengan Anggota Polsek Bayung lencir lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa pada saat itu langsung mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan Terdakwa didalam lemari kamar Terdakwa dan setelah mengetahui hal tersebut Saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning;
Bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut dimiliki oleh Terdakwa tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan amunisi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polsek Bayung Lencir pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Rt. 07, Rw. 01, Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin di karenakan Terdakwa diduga ada hubungan dengan kepemilikan senjata api rakitan;
Bahwa sebelum kejadian penangkapan tersebut terjadi berawal pada hari Rabu, tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sedang mengobrol dirumah Terdakwa bersama dengan Sdr. Rodin dan Sdr. Sur lalu pada pukul 16.00 WIB datang Anggota Polsek Bayung Lencir dan langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa pada saat itu langsung mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan Terdakwa didalam lemari kamar Terdakwa dan setelah mengetahui hal tersebut Saksi Bagus dan Saksi Reja langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning;
Bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa yang didapat Terdakwa dari Sdr. Yanto dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna Kuning tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel No.Lab: 178/BSF/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Barang bukti 1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis revolver disebut (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti 8 (delapan) butir peluru kaliber 9 mm disebut (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver;
1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam;
8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polsek Bayung Lencir pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Rt. 07, Rw. 01, Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin di karenakan Terdakwa diduga ada hubungan dengan kepemilikan senjata api rakitan;
Bahwa sebelum kejadian penangkapan tersebut terjadi berawal pada hari Rabu, tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sedang mengobrol dirumah Terdakwa bersama dengan Sdr. Rodin dan Sdr. Sur lalu pada pukul 16.00 WIB datang Anggota Polsek Bayung Lencir dan langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa pada saat itu langsung mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan Terdakwa didalam lemari kamar Terdakwa dan setelah mengetahui hal tersebut Saksi Bagus dan Saksi Reja langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning;
Bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa yang didapat Terdakwa dari Sdr. Yanto dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna Kuning tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel No.Lab: 178/BSF/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Barang bukti 1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis revolver disebut (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti 8 (delapan) butir peluru kaliber 9 mm disebut (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Barang siapa;”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Dedi Supriyanto Als Paicong Bin Suwardi didakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Barang siapa” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa “Tanpa hak” dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak membawa senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak apabila telah diatur oleh undang-undang dan atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang bahwa kata “atau“ dalam unsur diatas berarti bahwa perbuatan yang termuat dalam unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu semua perbuatan dalam unsur ini harus dibuktikan, cukup apabila salah satu perbuatan saja dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polsek Bayung Lencir pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Rt. 07, Rw. 01, Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin di karenakan Terdakwa diduga ada hubungan dengan kepemilikan senjata api rakitan dimana kejadian penangkapan terhadap Terdakwa tersebut terjadi berawal ketika Saksi Bagus dan Saksi Reja mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu warga yang berada di Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir memiliki senjata api rakitan dan setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Bagus dan Saksi Reja bersama dengan Anggota Polsek Bayung Lencir lainnya langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut dan mengarah ke rumah Terdakwa dan sesampainya dilokasi tersebut Saksi Bagus dan Saksi Reja bersama dengan Anggota Polsek Bayung lencir lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa pada saat itu langsung mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan Terdakwa didalam lemari kamar Terdakwa dan setelah mengetahui hal tersebut Saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning;
Menimbang, bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin yang didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver yang dibalut dengan 1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam dan 8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa yang didapat Terdakwa dari Sdr. Yanto dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel No.Lab: 178/BSF/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Barang bukti 1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis revolver disebut (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti 8 (delapan) butir peluru kaliber 9 mm disebut (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memiliki dan menyimpan 1(satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver beserta 8 (delapan) butir amunisi pendek warna Kuning tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan kepemilikan tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian unsur “Tanpa hak membawa senjata api” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver;
1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam;
8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning;
yang karena dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dedi Supriyanto Als Paicong Bin Suwardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Jingpin;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna Silver;
1 (satu) buah sarung senjata warna Hitam;
8 (delapan) butir amunisi pendek warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Senin, tanggal 11 April 2022, oleh Edo Juniansyah, S.H., sebagai Hakim Ketua, Gerry Putra Suwardi, S.H dan Liga Saplendra Ginting, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hadi Candra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Jeri Kurniawan, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gerry Putra Suwardi, S.H. Edo Juniansyah, S.H.
Liga Saplendra Ginting, S.H.
Panitera Pengganti,
Hadi Candra, S.H.