129/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 129/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ade Rachmad Hidayat, S.H Terdakwa: Sri Wahyuni Als Yuni Binti Badran Rasit
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sri Wahyuni als Yuni binti Badran Rasit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 11 (Sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang dipasukan/diopos; - 17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen dalam keadaan kosong; - 4 (empat) buah drum plastik, - 4 (empat) buah drum besi; - 1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini; - 2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 liter/tedmon (seribu liter per tedmon); - 1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang; - 1 (satu) buah corong minyak; - 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna hijau; - 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna biru; - 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna kuning; - 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas; - 1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1 (satu) liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman; - 1 (satu) buah ember cat ukuran 20 (dua puluh ) kg; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A71 dengan nomor Imei 1: 354975777486756, nomor Imei 2: 354915111486154 dengan Sim card terpasang 082313236010; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 129/Pid.B/LH/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sri Wahyuni Als Yuni Binti Badran Rasit;
2. Tempat lahir : Gedung Tatan (Lampung) ;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 07 Desember 1981;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Simpang Koral Dusun VI Rt.002 Rw.006
Desa Suka Maju Kec.Babat Supat Kab.Muba;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 November 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 129/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 23 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 129/Pid.B/LH/2022/PN Sky tanggal 23 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sri Wahyuni Als Yuni Binti Badran Rasit bersalah melakukan Tindak pidana yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Melanggar Pasal 54 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni Als Yuni Binti Badran Rasit dengan pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan, potong tahanan sementara. dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) subsidiair 1 (satu) Bulan bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
11 (sebelas) derigen ukuran 35 liter / derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang di palsukan / diopolos;
17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 liter/derigen dalam keadaan kosong;
4 (empat) buah drum plastik;
4 (empat) buah drum besi;
1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini;
2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 L/tedmon;
1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang;
1 (satu) buah corong minyak;
1 (Satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna hijau;
1 (Satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna biru;
1 (Satu) buah kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna kuning;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas;
1 (Satu) buah botol air mineral ukuran 1 liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman;
1 (Satu) buah ember cat ukuran 20 kg;
1 (Satu) unit handphone merk Samsung type A71 dengan nomor Imei 1 354915111486156 nomor imei 2 : 354915111486154 dengan simcard terpasang 082373236010;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SRI WAHYUNI ALS YUNI BINTI BADRAN RASIT, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2022 bertempat di Ruko Terdakwa tepatnya di Jalan Palembang-Jambi Km.105 Samping SPBU Suka Maju Desa Suka Maju Kec.Babat Supat Kab.Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa membeli minyak bensin hasil sulingan tradisional yang berada di daerah keluang kab.muba kemudian terdakwa membeli minyak jenis pertaliet standar pertamina dari tempat gudang minyak milik Sdr.Alek yang berada di Palembang, kemudian terdakwa menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak jenis pertalite dengan cara terdakwa memasukkan minyak jenis bensin hasil sulingan tradisional ke dalam derigen ukuran 35 liter, lalu terdakwa juga menyiapkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang standar dari pertamina sebanyak 35 liter yang dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 liter, lalu minyak bensin dari hasil sulingan tradisional tersebut terdakwa campurkan dengan minyak pertalite yang standar pertamina, setelah kedua jenis minyak tersebut di campurkan maka minyak akan berubah warna yang awalnya minyak bensin sulingan tradisonal berwarna putih bening dan minyak pertalite berwarna hijau dan berubah menjadi kehijauan namun belum menyerupai warna pertalite seperti standar dari pertamina, lalu untuk menyerupai minyak pertalite yang dikeluarkan oleh pertamina terdakwa mencampurkan bubuk pewarna merk colourse yang terdakwa dapat dari membeli di aplikasi belanja online shopee dengan akun DIMASCHIKAA21 dengan harga sebesar Rp.341.500.- satu kaleng atau kemasan warna, lalu terdakwa mencampurkan bubuk pewarna warna hijau tersebut sebanyak 3 (tiga) sendok berbahan kertas yang terdakwa buat sendiri, lalu terdakwa juga mengambil bubuk pewarna warna biru dari kemasannnya sebanyak 1 (Satu) sendok lalu bubuk pewarna tersebut terdakwa masukkan ke dalam botol air mineral merk aqua ukuran 1 liter lalu terdakwa tambahkan minyak yang telah terdakwa campurkan kedalam botol aqua untuk melarutkan bubuk tersebut setelah di kocok-kocok botol aqua yang telah berisikan bubuk pewarna dan minyak tersebut maka akan menghasilkan cairan yang berwarna hijau tua dan kehitaman;
Kemudian terdakwa tuangkan cairan berwarna hijau tua dan kehitaman tersebut ke dalam tiap-tiap derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak bensin sulingan tradisional dengan minyak pertalite yang telah dicampurkan sebelumnya, dimana untuk setiap 1 (satu) derigen minyak terdakwa tuangkan cairan bubuk pewarna sebanyak 1 (satu) tutup botol aqua, setelah itu terdakwa lihat dan terdakwa ambil sampel apakah minyak yang tela terdakwa campurkan dengan bubuk pewarna tersebut sudah menyerupai pertalite standar pertamina atau belum, lalu apabila terdakwa rasa warna yang didapat belum begitu menyerupai minyak pertalite standar pertamina maka terdakwa sedikit demi sedikit terdakwa tambahkan lagi cairan bubuk pewarna ke dalam derigen tersbeut sampai minyak yang terdakwa oploskan tersebut sama persis dengan minyak jenis pertalite yang dikeluarkan oleh pertamina;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak jenis pertelite tersebut adalah agar dalam persos penjualan terdakwa mendapatkan untung lebih besar;
Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 006/KKF/2022 tanggal 21 februari 2022 yang dilakukan pemeriksaan oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan ANITA NOVILIA,S,SoS, dengan kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah jerigen plastik warna putih masing - masing berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kebiruan dengan volume + 5 (lima) liter, selanjutnya di dalam berita acara disebut BB1 s.d BB3, bahwa BB1 s/d BB3 seperti tersebut di atas BBM yang mengandung senyawa hidrokarbon penyusun pertalite dan senyawa hidrokarbon lainnya, selanjutnya dalam berita acara ini Barang bukti adalah milik Terdakwa SRI WAHYUNI ALS YUNI BINTI BADRAN RASID Bahwa sisa barang bukti diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat diberi segel;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Romadhan bin Rosidi Ali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa yang Saksi ketahui telah terjadi tindak pidana menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Ruko Terdakwa tepatnya di Jalan Palembang - Jambi KM.105 Samping SPBU Suka Maju Desa Suka Maju Kec.Babat Supat Kab.Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi bersama dengan Saksi Riri Alip diperintahkan oleh Kanit Pidsus bahwa ia mendapatkan informasi dari aplikasi Dumas Presisi pengaduan masyarakat untuk memberitahukan jika telah terjadi kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hassil olahan di jalan Palembang - jambi KM.105 samping SPBU 24.307.160 Desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab,Muba setelah mendapatkan informasi tersebut perintah dari Kanit Pidsus tersebut Saksi bersama dengan Saksi Riri Alip langsung menuju ke tempat yang dilaporkan, setibanya dilokasi tersebut Saksi bersama dengan Saksi Riri Alip langsung mendatangi rumah Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan, Saksi bersama dengan Saksi Riri Alip dan Terdakwa mendatangi tempat yang dilaporkan dan saat dilakukan penggeledahan benar tempat tersebut merupakan tempat kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dan juga didapati BBM yang sudah di palsukan selanjutnya Terdakwa langsung diabwa ke Polres Muba untuk melakukan tindakan selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang merupakan alat untuk Terdakwa melakukan kejahatan berupa 11 (sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang dipalsukan/dioplos, 17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen dalam keadaan kosong, 4 (empat) buah drum plastik, 4 (empat) buah drum besi, 1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini, 2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 L/tedmon, 1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang, 1 (buah) corong minyak, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna hijau, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna biru, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna kuning, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1 (satu) liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 (satu) buah ember cat ukuran 20 kg, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung type A71 dengan No. Imei 1: 354915111486156, No Imei 2: 354915111486154 dengan sim card terpasang 082373236010;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut dengan cara Terdakwa membeli minyak olahan illegal jenis bensin dan terdakwa juga membeli minyak pertalite yang asli di SPBU lalu minyak olahan illegal jenis bensin tersebut dimasukkan ke dalam deirgen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan minyak pertalite yang asli juga dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tersebut namun sebelumnya Terdakwa sudah mencampurkan serbuk pewarna hijau ke dalam botol aqua ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minyak olahan jenis bensin degan warna yang sudah berubah menjadi hijau dan sebuk pewarna biru ke dalam botol awua ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minyak olahan jenis bensin dengan warna yang sudah berubah mejadi biru lalu minyak olahan ilegel jenis bensin tersebut dicampurkan dengan minyak jenis pertalite yang asli ke dalam satu tempat dilihat minyak yang dicampurkan tersebut warnanya belum menyerupai minyak pertalite yang asli, lalu minyak yang telah dicampur tersebut dicampurkan juga dengan cairan minyak bensin illegal yang berwarna hijau dan cairan minyak bensin illegal yang berwana biru, hingga minyak tercampur tersebut menyerupai minyak pertalite yang asli lalu minyak tiruan jenis pertalite tersebut dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak adalah berupa tedmon, drum, derigen, serbuk perwarna, corong derigen, ember, mesin sedot, dan sendok terbuat dari kertas;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam satu kali kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut jumlah BBM uyang di palsukan sebanyak 11 (sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Riri Alip Wibowo Bin Tamri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa yang Saksi ketahui telah terjadi tindak pidana menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Ruko Terdakwa tepatnya di Jalan Palembang - Jambi KM.105 Samping SPBU Suka Maju Desa Suka Maju Kec.Babat Supat Kab.Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi bersama dengan Saksi Muhammad Romadhan diperintahkan oleh Kanit Pidsus bahwa ia mendapatkan informasi dari aplikasi Dumas Presisi pengaduan masyarakat untuk memberitahukan jika telah terjadi kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan di jalan Palembang - jambi KM.105 samping SPBU 24.307.160 Desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab,Muba setelah mendapatkan informasi tersebut perintah dari Kanit Pidsus tersebut Saksi bersama dengan Saksi Muhammad Romadhan langsung menuju ke tempat yang dilaporkan, setibanya dilokasi tersebut Saksi bersama dengan Saksi Muhammad Romadhan langsung mendatangi rumah Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan, Saksi bersama dengan Saksi Muhammad Romadhan dan Terdakwa mendatangi tempat yang dilaporkan dan saat dilakukan penggeledahan benar tempat tersebut merupakan tempat kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dan juga didapati BBM yang sudah di palsukan selanjutnya Terdakwa langsung diabwa ke Polres Muba untuk melakukan tindakan selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang merupakan alat untuk Terdakwa melakukan kejahatan berupa 11 (sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang dipalsukan/dioplos, 17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen dalam keadaan kosong, 4 (empat) buah drum plastik, 4 (empat) buah drum besi, 1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini, 2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 L/tedmon, 1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang, 1 (buah) corong minyak, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna hijau, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna biru, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna kuning, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1 (satu) liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 (satu) buah ember cat ukuran 20 kg, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung type A71 dengan No. Imei 1: 354915111486156, No Imei 2: 354915111486154 dengan sim card terpasang 082373236010;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut dengan cara Terdakwa membeli minyak olahan illegal jenis bensin dan terdakwa juga membeli minyak pertalite yang asli di SPBU lalu minyak olahan illegal jenis bensin tersebut dimasukkan ke dalam deirgen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan minyak pertalite yang asli juga dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tersebut namun sebelumnya Terdakwa sudah mencampurkan serbuk pewarna hijau ke dalam botol aqua ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minyak olahan jenis bensin degan warna yang sudah berubah menjadi hijau dan sebuk pewarna biru ke dalam botol awua ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minyak olahan jenis bensin dengan warna yang sudah berubah mejadi biru lalu minyak olahan ilegel jenis bensin tersebut dicampurkan dengan minyak jenis pertalite yang asli ke dalam satu tempat dilihat minyak yang dicampurkan tersebut warnanya belum menyerupai minyak pertalite yang asli, lalu minyak yang telah dicampur tersebut dicampurkan juga dengan cairan minyak bensin illegal yang berwarna hijau dan cairan minyak bensin illegal yang berwana biru, hingga minyak tercampur tersebut menyerupai minyak pertalite yang asli lalu minyak tiruan jenis pertalite tersebut dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak adalah berupa tedmon, drum, derigen, serbuk perwarna, corong derigen, ember, mesin sedot, dan sendok terbuat dari kertas;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam satu kali kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut jumlah BBM yang di palsukan sebanyak 11 (sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Muh,Taslim Ayun,ST.M.T, yang keterangannya dibacakan di Persidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Ahli sudah seringkali membeirkan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi di bebrapa polda dan polres di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi idak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dnegan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Bahwa kegiatan meniru atau memalsukann BBM adalah proses mengolah, meniru, membuat sama dan megoplos/mencampur bahan bakar minyak ataupun hasi olahan tertentu denganbahan fluida, buuk, cairan, laruran dst tertenut sehingga meneyrupai BBM yang telh memiliki merek dagang tertentu dari badan usaha oemegang zn usaha niaga (wholesale) minyak dan gas bumi yang telah memiliki jenis, standard an mutu bahan bakar minyak sesuai dengan standard an mtu (spesifikasi) yang telah di tetapkan menteri ESDM yang beredar di pasar dalam negeri, tujuan dari kegiatan tersebut adalah memasarkan atau melakukan kegiatan usaha niaga untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa pada dasarnya kegiatan meniru atau memalsukan BBM merupakan sebuaha kejahatan sebagaimana diatur pada pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 di pidana dengan pidana penajra paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah);
Bahwa dari hasil berita acara pemeriksaan laboratorium forensic nomor: R-/610/II/2022/Bidlabfor tanggal22 februari 2022 di peroleh hasil sebagai berikut:
Berat Jenis barang bukti adalah 0,7225 gr/cm3;
Warna M= 0,8 K = 6,2 B = 4,P = 0 (warna kebiruan);
Viskositas Barang bukti 2,6489 - 2,6885 c St;
4. Indeks Bias 1,4166;
5.Mengandung senyawa HC penyusun Pertalite dan senyawa hindrokarbon lainnya;
Terhadap pendapat Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 006/KKF/2022 tanggal 21 februari 2022 yang dilakukan pemeriksaan oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan ANITA NOVILIA,S,SoS, dengan kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah jerigen plastik warna putih masing - masing berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kebiruan dengan volume + 5 (lima) liter, selanjutnya di dalam berita acara disebut BB1 s.d BB3, bahwa BB1 s/d BB3 seperti tersebut di atas BBM yang mengandung senyawa hidrokarbon penyusun pertalite dan senyawa hidrokarbon lainnya, selanjutnya dalam berita acara ini Barang bukti adalah milik Terdakwa SRI WAHYUNI ALS YUNI BINTI BADRAN RASID Bahwa sisa barang bukti diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat diberi segel;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan untuk dimintai keterangan selaku sebagai terdakwa sehubungan dengan perkara tindak Pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di ruko saya yang beralamat di jalan Palembang-Jambi Km. 105 samping SPBU Suka Maju Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan tersebut semenjak bahan bakar minyak jenis premium atau bensi ditarik dari pasaran yaitu sekitar 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa bahan-bahan yang Terdakwa gunakan adalah bubuk pewarna warna hijau 3 (tiga) sendok bubuk pewarna warna biru 1 (satu), minyak pertalite murni serta minyak pertalite yang telah disuling;
Bahwa pertama yang Terdakwa lakukan adalah memasukan minyak jenis bensin hasil sulingan tradisional kedalam derigen kemudian Terdakwa juga menyiapkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang standar dari pertamina kemudian minyak bensin dari hasil sulingan tradisional tadi Terdakwa campurkan dengan minyak pertalite yang standar, setelah kedua jenis minyak tadi Terdakwa campurkan minyak akan berubah warna. Untuk membuat minyak tersebut menyerupai minyak pertalite yang dikeluarkan oleh pertamina maka Terdakwa mencampurkan bubuk pewarna warna hijau sebanyak 3 (tiga) sendok, kemudian bubuk pewarna warna biru, kemudian bubuk pewarna tadi Terdakwa masukkan kedalam botol selanjutnya ditambahkan minyak yang telah Terdakwa campurkan tadi untuk melarutkan bubuk tersebut, maka selanjutnya akan menghasilkan cairan yang bewarna hijau tua dan kehitaman;
Bahwa Terdakwa memasarkan bahan bakar tersebut didepan ruko dan terkadang ada yang langsung datang ke ruko untuk membeli dengan sekala besar;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan tersebut sebesar Rp8.000,- (delapan ribu rupiah)/liter jadi keuntungan yang Terdakwa dapatkan perliter adalah Rp1.800,- (seribu delapan ratus rupiah);
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang menyimpan barang bukti tersebut di ruko;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minya tradisional sulingan tersebut dari tempat penyulingan minyak tradisional didaerah Keluang;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan produksi tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
11 (Sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang dipasukan/diopos;
17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen dalam keadaan kosong;
4 (empat) buah drum plastik,
4 (empat) buah drum besi;
1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini;
2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 liter/tedmon (seribu liter per tedmon);
1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang;
1 (satu) buah corong minyak;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna hijau;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna biru;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna kuning;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas;
1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1 (satu) liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman;
1 (satu) buah ember cat ukuran 20 (dua puluh ) kg;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A71 dengan nomor Imei 1: 354975777486756, nomor Imei 2: 354915111486154 dengan Sim card terpasang 082313236010;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Ruko Terdakwa tepatnya di Jalan Palembang - Jambi KM.105 Samping SPBU Suka Maju Desa Suka Maju Kec.Babat Supat Kab.Musi Banyuasin Terdakwa telah diamanka oleh Saksi Muhammad Romadhan dan Saki RIri Alip berkaitan dengan telah terjadinya tindak pidana menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat Saksi Muhammad Romadhan bersama dengan Saksi Riri Alip diperintahkan oleh Kanit Pidsus bahwa ia mendapatkan informasi dari aplikasi Dumas Presisi pengaduan masyarakat untuk memberitahukan jika telah terjadi kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan di jalan Palembang - jambi KM.105 samping SPBU 24.307.160 Desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab,Muba setelah mendapatkan informasi tersebut perintah dari Kanit Pidsus tersebut Saksi Muahmmad Romadhan bersama dengan Saksi Riri Alip langsung menuju ke tempat yang dilaporkan, setibanya dilokasi tersebut Saksi Muhammad Romadhan bersama dengan Saksi Riri Alip langsung mendatangi rumah Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan, Saksi Muhammad Romadhan bersama dengan Saksi Riri Alip dan Terdakwa mendatangi tempat yang dilaporkan dan saat dilakukan penggeledahan benar tempat tersebut merupakan tempat kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dan juga didapati BBM yang sudah di palsukan selanjutnya Terdakwa langsung diabwa ke Polres Muba untuk melakukan tindakan selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang merupakan alat untuk Terdakwa melakukan kejahatan berupa 11 (sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang dipalsukan/dioplos, 17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen dalam keadaan kosong, 4 (empat) buah drum plastik, 4 (empat) buah drum besi, 1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini, 2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 L/tedmon, 1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang, 1 (buah) corong minyak, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna hijau, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna biru, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna kuning, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1 (satu) liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 (satu) buah ember cat ukuran 20 kg, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung type A71 dengan No. Imei 1: 354915111486156, No Imei 2: 354915111486154 dengan sim card terpasang 082373236010;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut dengan cara Terdakwa membeli minyak olahan illegal jenis bensin dan terdakwa juga membeli minyak pertalite yang asli di SPBU lalu minyak olahan illegal jenis bensin tersebut dimasukkan ke dalam deirgen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan minyak pertalite yang asli juga dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tersebut namun sebelumnya Terdakwa sudah mencampurkan serbuk pewarna hijau ke dalam botol aqua ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minyak olahan jenis bensin degan warna yang sudah berubah menjadi hijau dan sebuk pewarna biru ke dalam botol awua ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minyak olahan jenis bensin dengan warna yang sudah berubah mejadi biru lalu minyak olahan ilegel jenis bensin tersebut dicampurkan dengan minyak jenis pertalite yang asli ke dalam satu tempat dilihat minyak yang dicampurkan tersebut warnanya belum menyerupai minyak pertalite yang asli, lalu minyak yang telah dicampur tersebut dicampurkan juga dengan cairan minyak bensin illegal yang berwarna hijau dan cairan minyak bensin illegal yang berwana biru, hingga minyak tercampur tersebut menyerupai minyak pertalite yang asli lalu minyak tiruan jenis pertalite tersebut dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 006/KKF/2022 tanggal 21 februari 2022 yang dilakukan pemeriksaan oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan ANITA NOVILIA,S,SoS, dengan kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah jerigen plastik warna putih masing - masing berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kebiruan dengan volume + 5 (lima) liter, selanjutnya di dalam berita acara disebut BB1 s.d BB3, bahwa BB1 s/d BB3 seperti tersebut di atas BBM yang mengandung senyawa hidrokarbon penyusun pertalite dan senyawa hidrokarbon lainnya, selanjutnya dalam berita acara ini Barang bukti adalah milik Terdakwa SRI WAHYUNI ALS YUNI BINTI BADRAN RASID Bahwa sisa barang bukti diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat diberi segel;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi idak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dnegan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Bahwa kegiatan meniru atau memalsukann BBM adalah proses mengolah, meniru, membuat sama dan megoplos/mencampur bahan bakar minyak ataupun hasi olahan tertentu denganbahan fluida, buuk, cairan, laruran dst tertenut sehingga meneyrupai BBM yang telh memiliki merek dagang tertentu dari badan usaha oemegang zn usaha niaga (wholesale) minyak dan gas bumi yang telah memiliki jenis, standard an mutu bahan bakar minyak sesuai dengan standard an mtu (spesifikasi) yang telah di tetapkan menteri ESDM yang beredar di pasar dalam negeri, tujuan dari kegiatan tersebut adalah memasarkan atau melakukan kegiatan usaha niaga untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa pada dasarnya kegiatan meniru atau memalsukan BBM merupakan sebuaha kejahatan sebagaimana diatur pada pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 di pidana dengan pidana penajra paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam satu kali kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut jumlah BBM yang di palsukan sebanyak 11 (sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan menjual sebesar Rp8.000,- (delapan ribu rupiah)/liter dari minyak yang telah Terdakwa oplos sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan perliter adalah Rp1.800,- (seribu delapan ratus rupiah;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu Terdakwa Sri Wahyuni als Yuni binti Badran Rasit didakwa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa , Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi idak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dnegan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa kegiatan meniru atau memalsukann BBM adalah proses mengolah, meniru, membuat sama dan megoplos/mencampur bahan bakar minyak ataupun hasi olahan tertentu denganbahan fluida, buuk, cairan, laruran dst tertenut sehingga meneyrupai BBM yang telh memiliki merek dagang tertentu dari badan usaha oemegang zn usaha niaga (wholesale) minyak dan gas bumi yang telah memiliki jenis, standard an mutu bahan bakar minyak sesuai dengan standard an mtu (spesifikasi) yang telah di tetapkan menteri ESDM yang beredar di pasar dalam negeri, tujuan dari kegiatan tersebut adalah memasarkan atau melakukan kegiatan usaha niaga untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Ruko Terdakwa tepatnya di Jalan Palembang - Jambi KM.105 Samping SPBU Suka Maju Desa Suka Maju Kec.Babat Supat Kab.Musi Banyuasin Terdakwa telah diamanka oleh Saksi Muhammad Romadhan dan Saki RIri Alip berkaitan dengan telah terjadinya tindak pidana menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula pada saat Saksi Muhammad Romadhan bersama dengan Saksi Riri Alip diperintahkan oleh Kanit Pidsus bahwa ia mendapatkan informasi dari aplikasi Dumas Presisi pengaduan masyarakat untuk memberitahukan jika telah terjadi kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan di jalan Palembang - jambi KM.105 samping SPBU 24.307.160 Desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab,Muba setelah mendapatkan informasi tersebut perintah dari Kanit Pidsus tersebut Saksi Muahmmad Romadhan bersama dengan Saksi Riri Alip langsung menuju ke tempat yang dilaporkan, setibanya dilokasi tersebut Saksi Muhammad Romadhan bersama dengan Saksi Riri Alip langsung mendatangi rumah Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan, Saksi Muhammad Romadhan bersama dengan Saksi Riri Alip dan Terdakwa mendatangi tempat yang dilaporkan dan saat dilakukan penggeledahan benar tempat tersebut merupakan tempat kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dan juga didapati BBM yang sudah di palsukan selanjutnya Terdakwa langsung diabwa ke Polres Muba untuk melakukan tindakan selanjutnya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang merupakan alat untuk Terdakwa melakukan kejahatan berupa 11 (sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang dipalsukan/dioplos, 17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen dalam keadaan kosong, 4 (empat) buah drum plastik, 4 (empat) buah drum besi, 1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini, 2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 L/tedmon, 1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang, 1 (buah) corong minyak, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna hijau, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna biru, 1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna warna kuning, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1 (satu) liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 (satu) buah ember cat ukuran 20 kg, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung type A71 dengan No. Imei 1: 354915111486156, No Imei 2: 354915111486154 dengan sim card terpasang 082373236010;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut dengan cara Terdakwa membeli minyak olahan illegal jenis bensin dan terdakwa juga membeli minyak pertalite yang asli di SPBU lalu minyak olahan illegal jenis bensin tersebut dimasukkan ke dalam deirgen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan minyak pertalite yang asli juga dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tersebut namun sebelumnya Terdakwa sudah mencampurkan serbuk pewarna hijau ke dalam botol aqua ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minyak olahan jenis bensin degan warna yang sudah berubah menjadi hijau dan sebuk pewarna biru ke dalam botol awua ukuran 1 (satu) liter yang berisikan minyak olahan jenis bensin dengan warna yang sudah berubah mejadi biru lalu minyak olahan ilegel jenis bensin tersebut dicampurkan dengan minyak jenis pertalite yang asli ke dalam satu tempat dilihat minyak yang dicampurkan tersebut warnanya belum menyerupai minyak pertalite yang asli, lalu minyak yang telah dicampur tersebut dicampurkan juga dengan cairan minyak bensin illegal yang berwarna hijau dan cairan minyak bensin illegal yang berwana biru, hingga minyak tercampur tersebut menyerupai minyak pertalite yang asli lalu minyak tiruan jenis pertalite tersebut dimasukkan ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 006/KKF/2022 tanggal 21 februari 2022 yang dilakukan pemeriksaan oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan ANITA NOVILIA,S,SoS, dengan kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah jerigen plastik warna putih masing - masing berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kebiruan dengan volume + 5 (lima) liter, selanjutnya di dalam berita acara disebut BB1 s.d BB3, bahwa BB1 s/d BB3 seperti tersebut di atas BBM yang mengandung senyawa hidrokarbon penyusun pertalite dan senyawa hidrokarbon lainnya, selanjutnya dalam berita acara ini Barang bukti adalah milik Terdakwa SRI WAHYUNI ALS YUNI BINTI BADRAN RASID Bahwa sisa barang bukti diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat diberi segel;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kegiatan meniru atau memalsukan BBM merupakan sebuaha kejahatan sebagaimana diatur pada pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 di pidana dengan pidana penajra paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam satu kali kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut jumlah BBM yang di palsukan sebanyak 11 (sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan keuntungan menjual sebesar Rp8.000,- (delapan ribu rupiah)/liter dari minyak yang telah Terdakwa oplos sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan perliter adalah Rp1.800,- (seribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena tujuan Terdakwa melakukan rangkaian kegiatan pengeboran tersebut adalah bertujuan untuk menghasilkan minyak mentah atau minyak bumi, maka dengan demikian unsur “yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti oleh pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
11 (Sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang dipasukan/diopos;
17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen dalam keadaan kosong;
4 (empat) buah drum plastik,
4 (empat) buah drum besi;
1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini;
2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 liter/tedmon (seribu liter per tedmon);
1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang;
1 (satu) buah corong minyak;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna hijau;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna biru;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna kuning;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas;
1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1 (satu) liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman;
1 (satu) buah ember cat ukuran 20 (dua puluh ) kg;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A71 dengan nomor Imei 1: 354975777486756, nomor Imei 2: 354915111486154 dengan Sim card terpasang 082313236010;
yang telah dipergunakan dan/atau berkaitan dengan tindak pidana untuk melakukan kejahatan dalam perkara a quo dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan illegal;
Perbuatan Terdakwa yang dilakukan tanpa keahlian khusus dan alat-alat standar, selain dapat membahayakan diri sendiri juga membahayakan masyarakat sekitar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sri Wahyuni als Yuni binti Badran Rasit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
11 (Sebelas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen yang berisikan cairan yang diduga minyak jenis pertalite yang dipasukan/diopos;
17 (tujuh belas) derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter/derigen dalam keadaan kosong;
4 (empat) buah drum plastik,
4 (empat) buah drum besi;
1 (satu) set alat jual minyak berupa pertamini;
2 (dua) buah tedmon persegi ukuran 1.000 liter/tedmon (seribu liter per tedmon);
1 (satu) unit mesin penyedot air beserta selang;
1 (satu) buah corong minyak;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna hijau;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna biru;
1 (satu) kaleng terbuat dari plastik yang berisikan bubuk perwarna kuning;
1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas;
1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1 (satu) liter yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman;
1 (satu) buah ember cat ukuran 20 (dua puluh ) kg;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A71 dengan nomor Imei 1: 354975777486756, nomor Imei 2: 354915111486154 dengan Sim card terpasang 082313236010;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022, oleh Ben Ronald P. Situmorang,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Edo Juniansyah,S.H., dan Muhamad Novrianto,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abunawas,S.H.,M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Ade Rachmad Hidayat,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara telekonferensi;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Juniansyah, S.H. Ben Ronald P. Situmorang,S.H., M.H.
Muhamad Novrianto,S.H.
Panitera,
Abunawas, S.H., M.H.