138/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Haryanto Widjaja, SH. Terdakwa: Irama Bin Sopian
Menyatakan Terdakwa Irama bin Sopian tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api beserta amunisi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor138/Pid.Sus/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Irama bin Sopian;
2. Tempat lahir : Epil;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 18 Agustus 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun VI RW. 007 Desa Babat Banyuasin Kec.
Babat Supat Kab. Musi Banyuasin;
Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Tani / Perkebunan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Februari 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hukum Nuri Hartoyo, S.H., M.H., Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Merdeka No. 485 Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 31 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 29 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 29 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRAMA bin SOPIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai Dalam Miliknya dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi yang diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IRAMA bin SOPIAN selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa IRAMA bin SOPIAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar diringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa IRAMA bin SOPIAN pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Dusun VI Rw. 007 Desa Babat Banyuasin Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Yulizal dan saksi Zulkarnain Lubis selaku Anggota Kepolisian Resor Musi Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang memiliki senjata api illegal di Dusun VI Rw. 007 Desa Babat Banyuasin Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi Yulizal dan saksi Zulkarnain Lubis melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRAMA bin SOPIAN di rumahnya di Dusun VI Rw. 007 Desa Babat Banyuasin Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, kemudian saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa IRAMA bin SOPIAN tersebut ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm yang disimpan tersangka di bawah ranjang kamar tidurnya dan diakui bahwa senjata api jenis rakitan dan amunisi tersebut adalah miliknya atas hal tersebut Terdakwa IRAMA bin SOPIAN berikut barang bukti ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 19 / BSF / 2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T., Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 (sembilan) mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 (sembilan) mm yang diuji aktif dan dapat meledak.
Bahwa Terdakwa IRAMA bin SOPIAN dalam mempunyai dalam miliknya, menguasai, menyembunyikan 1 (satu) pucuk senajata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm tidak memiliki izin dari yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Yulizal, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan perkara senjata api;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi yang menangkap Terdakwa;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun VI Rw. 007 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang mendasari Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena ada informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang memiliki senjata api;
Bahwa Saksi melakukan penangkapam bersama rekan Saksi Zulkarnain Lubis beserta anggota lainnya;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya Saksi dan saksi Zulkarnain Lubis melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRAMA bin SOPIAN di rumahnya di kemudian saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa IRAMA bin SOPIAN tersebut ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm di bawah ranjang kamar tidur Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut belum pernah digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki senjata api tersebut sudah sekira 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata api tersebut dengan cara membeli dari temannya;
Bahwa menurut Terdakwa saat diinterogasi, bahwa senjata api tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memiliki senjata api tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berwarna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm disita dari Terdakwa saat penangkapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Zulkarnain Lubis, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan perkara senjata api;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi yang menangkap Terdakwa;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun VI Rw. 007 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang mendasari Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena ada informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang memiliki senjata api;
Bahwa Saksi melakukan penangkapam bersama rekan saksi Yulizal beserta anggota lainnya;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya Saksi dan saksi Yulizal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRAMA bin SOPIAN di rumahnya di kemudian saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa IRAMA bin SOPIAN tersebut ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm di bawah ranjang kamar tidur Terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut belum pernah digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki senjata api tersebut sudah sekira 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata api tersebut dengan cara membeli dari temannya;
Bahwa menurut Terdakwa saat diinterogasi, bahwa senjata api tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memiliki senjata api tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berwarna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm disita dari Terdakwa saat penangkapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan karena ditangkap polisi sehubungan dengan perkara senjata api;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB di rumah Terdakwa di Dusun VI Rw. 007 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang menangkap Terdakwa anggota kepolisian dari Polres Musi Banyuasin;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa sedang tidur di dalam kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut membeli dari kenalan Terdakwa Bernama ARIS yang beralamat di Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata api beserta amunisi tersebut di bawah ranjang kamar tidur Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli senjata api tersebut dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan senjata api beserta amunisinya tersebut sudah sekira 1 (satu) tahun;
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan senjata api tersebut untuk menjaga kebun sawit milik H. DAHLAN;
Bahwa Terdakwa belum pernah menembakkan senjata api tersebut selama Terdakwa menguasainya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memiliki untuk senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ataupun terlibat perkara lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:19/BSF/2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T., Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 (sembilan) mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 (sembilan) mm yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Terdakwa di Dusun VI RW. 007 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, berawal saksi Yulizal dan saksi Zulkarnain Lubis selaku Anggota Kepolisian Resor Musi Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang memiliki senjata api illegal di Dusun VI RW. 007 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga para saksi Yulizal dan saksi Zulkarnain Lubis melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penggerebekan dirumah Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm di bawah ranjang kamar tidur Terdakwa dan diakui bahwa senjata api jenis rakitan dan amunisi tersebut adalah miliknya, atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa senjata api dan amunisi tersebut adalah milik Terdakwa, dimana senjata api dan amunisi tersebut ada dirumah Terdakwa karena disimpan oleh Terdakwa setelah membeli dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sekitar 1 (satu) tahun sebelum penangkapan;
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan senjata api tersebut untuk menjaga kebun sawit milik H. DAHLAN;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah petani, selain itu juga penjaga keamanaan kebun kelapa sawit milik H. Dahlan yang berada di Dusun Philip 20 Desa Babat Supat;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:19/BSF/2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T., Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 (sembilan) mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 (sembilan) mm yang diuji aktif dan dapat meledak;
Bahwa Terdakwa dalam mempunyai dalam miliknya dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Irama bin Sopian didakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini terdapat rumusan tindak pidana yang disusun secara alternatif sehingga konsekuensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpansenjata api beserta amunisi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 Ayat (1) dari Peraturan Senjata Api yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merekwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak mempunyai dalam miliknya senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak apabila telah diatur oleh undang-undang dan/atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Terdakwa di Dusun VI RW. 007 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, berawal saksi Yulizal dan saksi Zulkarnain Lubis selaku Anggota Kepolisian Resor Musi Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang memiliki senjata api illegal di Dusun VI RW. 007 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga para saksi Yulizal dan saksi Zulkarnain Lubis melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penggerebekan dirumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm di bawah ranjang kamar tidur Terdakwa dan diakui bahwa senjata api jenis rakitan dan amunisi tersebut adalah miliknya, atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa senjata api dan amunisi tersebut adalah milik Terdakwa, dimana senjata api dan amunisi tersebut ada dirumah Terdakwa karena disimpan oleh Terdakwa setelah membeli dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sekitar 1 (satu) tahun sebelum penangkapan;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan senjata api tersebut untuk menjaga kebun sawit milik orang lain, yang mana pekerjaan Terdakwa adalah petani, selain itu juga penjaga keamanaan kebun kelapa sawit milik H. Dahlan yang berada di Dusun Philip 20 Desa Babat Supat
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:19/BSF/2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T., Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 (sembilan) mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 (sembilan) mm yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mempunyai dalam miliknya dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas oleh karena 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis revolver warna silver bergagang warna biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm tersebut termasuk dalam pengertian senjata api dan amunisi, serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mempunyai dalam miliknya dan menyimpan senjata api beserta amunisi tersebut, serta kepentingan Terdakwa atas senjata api beserta amunisi tidak ditujukan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya atau sebagai barang pusaka karena secara nyata pekerjaan Terdakwa sebagai petani dan menjaga keamanan kebun kelapa sawit milik orang lain, maka dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “Tanpa hakmempunyai dalam miliknya dan menyimpansenjata api beserta amunisi” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hakmempunyai dalam miliknya dan menyimpansenjata api beserta amunisi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum pada pokoknya Majelis Hakim sependapat dengan uraian yuridis Penuntut Umum, namun terhadap lamanya tuntutan pidana tersebut, dengan melihat fakta dan keadaan bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan senjata api tersebut maka Majelis Hakim menilai potensi penyalahgunaan senjata api oleh Terdakwa kecil sehingga dapat dijadikan alasan untuk meringankan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya untuk menentukan pidana yang layak dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina Terdakwa agar ia menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka menurut Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm, yang dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Irama bin Sopian tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpansenjata api beserta amunisi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang biru dengan silinder isi 6 (enam) berikut 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 oleh kami, Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li., sebagai Hakim Ketua, Gerry Putra Suwardi, S.H., dan Liga Saplendra Ginting, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Hermanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Haryanto Widjaja, S.H., Penuntut Umum secara telekonferensi dari kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Terdakwa secara telekonferensi dari Rutan Sekayu didampingi Penasihat Hukumnya di ruang sidang;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gerry Putra Suwardi, S.H. Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li.
Liga Saplendra Ginting, S.H
Panitera Pengganti,
Bambang Hermanto, S.H.