137/Pid.Sus/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Haryanto Widjaja, SH. Terdakwa: Joni Iskandar Bin Burlian
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Joni Iskandar bin Burlian tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan; 3 (tiga) butir Amunisi Caliber 38 yang masih aktif; 1 (satu) buah tas selempang warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor137/Pid.Sus/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Terdakwa:
Nama lengkap : Joni Iskandar Bin Burlian;
Tempat lahir : Mekar Jaya (Empat Lawang);
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 15 April 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun V Rt 004 Desa Keban I Kecamatan Sanga
Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 29 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Sky tanggal 29 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai Dalam Miliknya dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi yang diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan yang terbuat dari besi berwarna silver dan bergagang kayu warna coklat;
3 (tiga) butir amunisi caliber .38 yang masih aktif;
1 (satu) buah tas selempang warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar diringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa JONI ISKANDAR Bin BURLIAN pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Dusun V Rt. 004 Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Hapis Zulpandi, SH. dan saksi Aridi Efendi, SH. selaku Anggota Kepolisian Sektor Sanga Desa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian memiliki dan menyimpan senjata api rakitam, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi Hapis Zulpandi, SH. dan saksi Aridi Efendi, SH. Langsung melakukan penyelidikan lalu mendatangi rumah terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian yang terletak di Dusun V Rt. 004 Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin setelah itu saksi Hapis Zulpandi, SH. dan saksi Aridi Efendi, SH. melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek jenis Patahan berikut 3 (tiga) Butir Amunisi yang berada di dalam Tas selempang Warna Merah yang tergantung di dekat lemari pakaian terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian yang berada di dalam kamar milik terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian dan diakui bahwa 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek jenis Patahan berikut 3 (tiga) Butir Amunisi adalah milik dari terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian, atas hal tersebut terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian berikut barang bukti ditangkap dan dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 18 / BSF / 2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T., Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senpi Genggam Rakitan Jenis Patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber .38 spesial dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 3 (tiga) butir peluru kaliber .38 Special adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber .38 spesial adalah masih aktif dan dapat meledak;
Bahwa terdakwa Joni Iskandar Bin Burlian dalam mempunyai dalam miliknya, menguasai, menyembunyikan 1 (satu) Pucuk Senpi Genggam Rakitan Jenis Patahan berikut 3 (tiga) butir peluru kaliber 38 Special tidak memiliki izin dari yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hapis Zulpadli, S.H. Bin Komaruddin, S.P.d, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mempunyai senjata api Rakitan Laras Pendek Jenis Patahan Beserta Amunisi;
Bahwa terjadinya tindak Pidana tersebut pada hari Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah Terdakwa di Dusun V Desa Keban I Kabupaten Musi banyuasin;
Bahwa senjata api yang ditemukan adalah senjata api rakitan laras pendek jenis Patahan;
Bahwa senjata api tersebut ditemukan di dalam rumah Terdakwa yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna merah tergantung di sebelah lemari pakaian terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari pinggiran Sungai Musi pada saat terdakwa sedang memancing dan pada saat itu senjata api rakitan laras pendek jenis patahan beserta 3 (tiga) Amunisinya berada didalam kantong plastik warna hitam;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa, terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut sudah 3 (tiga) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan adalah barang-barang yang Saksi temukan saat penggeledahan tersebut;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan Bersama Aridi Efendi anggota Polsek Sanga Desa;
Bahwa menurut Terdakwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang ditemukan di pinggiran Sungai Musi;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Aridi Efendi, S.H bin Asdari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mempunyai senjata api Rakitan Laras Pendek Jenis Patahan Beserta Amunisi;
Bahwa terjadinya tindak Pidana tersebut pada hari Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah Terdakwa di Dusun V Desa Keban I Kabupaten Musi banyuasin;
Bahwa senjata api yang ditemukan adalah senjata api rakitan laras pendek jenis Patahan;
Bahwa senjata api tersebut ditemukan di dalam rumah Terdakwa yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna merah tergantung di sebelah lemari pakaian terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari pinggiran Sungai Musi pada saat terdakwa sedang memancing dan pada saat itu senjata api rakitan laras pendek jenis patahan beserta 3 (tiga) Amunisinya berada didalam kantong plastik warna hitam;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa, terdakwa memiliki senjata api rakitan tersebut sudah 3 (tiga) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan adalah barang-barang yang Saksi temukan saat penggeledahan tersebut;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan Bersama apis Zulpadli anggota Polsek Sanga Desa;
Bahwa menurut Terdakwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang ditemukan di pinggiran Sungai Musi;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan untuk dimintai keterangan selaku sebagai terdakwa sehubungan dengan perkara tindak Pidana “Tanpa hak memiliki senjata api”;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut pada saat terdakwa memancing didekat sungai musi yang berada di Desa Keban I dan menemukan senjata Api beserta amunisinya;
Bahwa Terdakwa menemukan senjata api tersebut ± 3 (tiga) bulan yang lalu;
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan senjata api tersebut adalah untuk menjaga diri, karena sebelumnya terdakwa tidak pernah mempunyai senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan/menembakan senjata api tersebut, dan terdakwa hanya menyimpan senjata api tersebut karena masih aktif dan masih bisa digunakan;
Bahwa Barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa sendiri yang menyimpan barang bukti tersebut di dalam tas warna merah yang digantungkan di samping lemari pakaian terdakwa pergunakan;
Bahwa Terdakwa menemukan senjata api tersebut Ketika terdakwa sedang memancing di pinggiran sungai musi;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 18 / BSF / 2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T., Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senpi Genggam Rakitan Jenis Patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber .38 spesial dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 3 (tiga) butir peluru kaliber .38 Special adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 spesial adalah masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan;
3 (tiga) butir Amunisi Caliber 38 yang masih aktif;
1 (satu) buah tas selempang warna merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Terdakwa diamankan oleh Saksi Hapis Zupadli dan Saksi Aridi Efendi yang merupakan anggota dari Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyausin sehubungan dengan kepemilikan senjata api rakitan beserta dengan 3 (tiga) buah amunisinya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan, 3 (tiga) butir Amunisi Caliber 38 yang masih aktif, dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah;
Bahwa Terdakwa sendiri yang menyimpan barang bukti tersebut di dalam tas warna merah yang digantungkan di samping lemari pakaian terdakwa pergunakan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut pada saat terdakwa memancing didekat sungai musi yang berada di Desa Keban I dan menemukan senjata Api beserta amunisinya tersebut sekitar ± 3 (tiga) bulan yang lalu;
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan senjata api tersebut adalah untuk menjaga diri, karena sebelumnya terdakwa tidak pernah mempunyai senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan/menembakan senjata api tersebut, dan terdakwa hanya menyimpan senjata api tersebut karena masih aktif dan masih bisa digunakan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 18 / BSF / 2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T., Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senpi Genggam Rakitan Jenis Patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber .38 spesial dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 3 (tiga) butir peluru kaliber .38 Special adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 spesial adalah masih aktif dan dapat meledak;
Bahwa senjada api tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai petani dan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Joni Iskandar bin Burlian didakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini terdapat rumusan tindak pidana yang disusun secara alternatif sehingga konsekuensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 Ayat (1) dari Peraturan Senjata Api yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid) dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa seseorang berhak mempunyai dalam miliknya senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak apabila telah diatur oleh undang-undang dan/atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Terdakwa diamankan oleh Saksi Hapis Zupadli dan Saksi Aridi Efendi yang merupakan anggota dari Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyausin sehubungan dengan kepemilikan senjata api rakitan beserta dengan 3 (tiga) buah amunisinya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan, 3 (tiga) butir Amunisi Caliber 38 yang masih aktif, dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah;
Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri yang menyimpan barang bukti tersebut di dalam tas warna merah yang digantungkan di samping lemari pakaian terdakwa pergunakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut pada saat terdakwa memancing didekat sungai musi yang berada di Desa Keban I dan menemukan senjata Api beserta amunisinya tersebut sekitar ± 3 (tiga) bulan yang lalu;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa menyimpan senjata api tersebut adalah untuk menjaga diri, karena sebelumnya terdakwa tidak pernah mempunyai senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan/menembakan senjata api tersebut, dan terdakwa hanya menyimpan senjata api tersebut karena masih aktif dan masih bisa digunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 18 / BSF / 2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T., M.T., Anton Satrio, S.Psi selaku Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senpi Genggam Rakitan Jenis Patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 spesial dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 3 (tiga) butir peluru kaliber 38 Special adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 spesial adalah masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa senjata api tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai Petani dan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah mempertimbangkan tingkat kesalahan Terdakwa dan dampak yang ditimbulkan tindak pidana itu sendiri sehingga pidana yang dijatuhkan kemudian sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya untuk menentukan pidana yang layak dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan;
3 (tiga) butir Amunisi Caliber 38 yang masih aktif;
1 (satu) buah tas selempang warna merah;
yang berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara a quo serta dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Joni Iskandar bin Burlian tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan;
3 (tiga) butir Amunisi Caliber 38 yang masih aktif;
1 (satu) buah tas selempang warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 oleh Ben Ronald P. Situmorang,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhamad Novrianto,S.H., dan Liga Saplendra Ginting,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rina SIlviana,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Haryanto Widjaja,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara telekonferensi.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhamad Novriantoi,S.H. Ben Ronald P. SItumorang, S.H.,M.H.
Liga Saplendra Ginting,S.H.
Panitera Pengganti,
RIna Silviana,S.H..M.H.