67/Pid.Sus/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD WILDAN AWALJON PUTRA, S.H. Terdakwa: SRI YANTI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SRI YANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERDAGANGAN ORANG”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SRI YANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp 120.000.000,00 ( Seratus dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan Pidana kurungan selama 4 ( Empat ) Bulan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Restitusi Sebesar Rp. 3.081.500 (tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada saksi Anggita Indah Dwi Wardani dengan ketentuan jika restitusi tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan penghitungan surat dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) nomor:R-0802/1a.5.2.HSKR/LPSK/03/2022 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan Menyatakan barang bukti : •1 (satu) Unit Handphone warna biru merk Xiomi Model N 2006C3MG , •1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI Simpedes Nomor Rekening : 3659-01-031434-53-7 an. Sriyanti , •1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI Nomor : 6013 0140 6836 6106 , •1 (satu) Buah Buku Kwitansi warna biru merk Gelatik Kembar , Dirampas untuk dimusnahkan •1 (satu) Buah Asli KTP an. Putri Agustin Nur , Nik : 3307096008000004 , •1 (satu) Buah Asli KTP an. Rohyati , Nik : 3307085203760006 , Dikembalikan Kepada Pemilik Melalui Terdakwa •1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7782090 an. Anggita Indah Dwi Wardani , •1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7782091 an. Setiyana Afifah •1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7902646 an. Umi Asliyah , •1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7781757 an. Dwi Tri Mawati , Dikembalikan kepada Negara Cq Kementrian hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai; •1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Anggita Indah Dwi Wardani , •4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830043 tanggal 30 Agustus 2021 an. Anggita Indah Dwi Wardani , Dikembalikan kepada saksi Anggita Indah •1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Umi Asliyah , •4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210907003 tanggal 07 September 2021 an. Umi Asliyah , Dikembalikan Kepada saksi Umi Asliyah •1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Dwi Tri Mawati , •4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830044 tanggal 30 Agustus 2021 an. Dwi Tri Mawati Dikembalikan kepada saksi Dwi Tri Mawati 7. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 67/Pid.B/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : SRI YANTI Tempat lahir : WONOSOBO Umur/tanggal lahir : 43 Th/24 Agustus 1978 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Bakalan RT 015 RW 010 Kel. Bowongso Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Timur Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 67/Pid.B/2021/PN Dum tanggal 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sri Yanti als Sri als Rame binti Mahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 10 jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang. sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Yanti als Sri als Rame binti Mahyudin berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidiair pidana kurungan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Restitusi Sebesar Rp. 3.081.500 (tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada saksi Anggita Indah Dwi Wardani dengan ketentuan jika restitusi tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan penghitungan surat dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) nomor:R-0802/1a.5.2.HSKR/LPSK/03/2022
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) Unit Handphone warna biru merk Xiomi Model N 2006C3MG ,
1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI Simpedes Nomor Rekening : 3659-01-031434-53-7 an. Sriyanti ,
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI Nomor : 6013 0140 6836 6106 ,
1 (satu) Buah Buku Kwitansi warna biru merk Gelatik Kembar ,
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Buah Asli KTP an. Putri Agustin Nur , Nik : 3307096008000004 ,
1 (satu) Buah Asli KTP an. Rohyati , Nik : 3307085203760006 ,
Dikembalikan Kepada Pemilik Melalui Terdakwa
1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7782090 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7782091 an. Setiyana Afifah
1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7902646 an. Umi Asliyah ,
1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7781757 an. Dwi Tri Mawati ,
Dikembalikan kepada Negara Cq Kementrian hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai;
1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830043 tanggal 30 Agustus 2021 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
Dikembalikan kepada saksi Anggita Indah
1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Umi Asliyah ,
4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210907003 tanggal 07 September 2021 an. Umi Asliyah ,
Dikembalikan Kepada saksi Umi Asliyah
1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Dwi Tri Mawati ,
4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830044 tanggal 30 Agustus 2021 an. Dwi Tri Mawati
Dikembalikan kepada saksi Dwi Tri Mawati
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan hukum penuntut umum tersebut di atas, terdakwa memohon keringan hukuman
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut di atas, yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SRIYANTI Als SRI Als RAME Binti MARYUDIN pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Hotel Sri Kembar Jalan Wan Amir Pelabuhan TPI Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang , dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ( setiap orang yang membawa warga negara Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia), Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut :
⁃ Berawal pada sekitar bulan Agustus 2021 terdakwa berkenalan dengan Sdri. MEMBAMA (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui telephone yang selanjutnya menawarkan pekerjaan untuk membantu mencari pekerja warga negara Indonesia dan akan dipekerjakan di Negara Malaysia.
⁃ Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO datang ke rumah saksi ANGGITA yang beralamat di Desa Giyanten RT 02 RW 06 Kelurahan Gesing Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Asisten Dokter di Klinik Kesehatan. Sekira awal bulan Agustus 2021 Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO datang ke rumah saksi DWI TRIMAWATI di Desa Langgeng Karangluhur Kecamatan Kertek RT I RW 5 Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Kasir Kedai. Pada hari Selasa tanggal 9 September 2021 Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO datang ke rumah saksi UMI ASLIYAH Binti MUNADI di Desa Ploso Kelurahan Gesing Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai membantu dokter di Klinik Dokter. Terdakwa menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut resmi dan tidak ada masalah, sampai Malaysia langsung bekerja. Selanjutnya atas tawaran Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO tersebut saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH Binti MUNADI tertarik dan menyetujui untuk bekerja di Negara Malaysia sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan.
⁃ Bahwa selanjutnya terdakwa foto calon pekerja yang akan diberangkatkan dengan menggunakan handphone dan mengirimkan foto tersebut melalui whasapp kepada Sdri. MEMBAMA. Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO membawa saksi ANGGITA dan saksi DWI TRIMAWATI untuk mengurus pembuatan paspor di Kota Solo, namun sebelumnya identitas tanggal lahir dirubah karena terdapat minimal usia yang bisa dipekerjakan di Negara Malaysia, selanjutnya tahun kelahiran saksi ANGGITA diubah menjadi tahun 1997 yang seharusnya tahun 2003 dan saksi DWI TRIMAWATI diubah menjadi 31 Oktober 1997 yang seharusnya tanggal 30 Oktober 2001. Kemudian terdakwa berpesan apabila di wawancara oleh petugas Imigrasi tentang tujuan pembuatan paspor, maka saksi ANGGITA dan saksi DWI TRIMAWATI tidak boleh mengatakan untuk bekerja tetapi hanya untuk keperluan jalan-jalan. Saksi UMI ASLIYAH membuat paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo dan tidak ada merubah identitas karena usia saksi UMI ASLIYAH sudah mencukupi.
⁃ Setelah Paspor saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH terbit, selanjutnya Terdakawa mengabari untuk persiapan berangkat menuju Negara Malaysia dan pada tanggal 20 September 2021 terdakwa bersama dengan saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO menjemput ke rumah saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH untuk berangkat menuju Kota Yogyakarta dan menginap 1 malam. kemudian Terdakwa memberikan uang perjalanan kepada saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 terdakwa bersama dengan saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO mengantarkan saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH ke bandara Yogyakarta, saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH akan menggunakan pesawat Lion Air menuju Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Terdakwa mengatakan bahwa setibanya di Pekanbaru saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH akan dihubungi oleh Sdr AZLAN (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dan selanjutnya akan diurus oleh Sdr AZLAN.
⁃ Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH tiba di Pekanbaru dan dihubungi oleh Sdr AZLAN diarahkan untuk menaiki travel menuju kota Dumai dan menginap di Hotel Sri Kembar Jalan Wan Amir Pelabuhan TPI Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB saksi UMI ASLIYAH ditelephone oleh Sdr MEMBAMA, kemudian saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH bertanya tentang apa pekerjaan di Negara Malaysia, kemudian dijawab oleh Sdr MEMBAMA bahwa semuanya akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga. Dan saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH akan menuju Negara Malaysia dengan cara naik speedboat berhenti tidak di Pelabuhan kira-kira 500 meter dari pantai, dan disuruh untuk berjalan tidak menengok kiri kanan lalu naik grab.
⁃ Bahwa saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH merasa curiga, kemudian pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB melarikan diri dengan memesan travel menuju pekanbaru ke rumah kerabat dari saksi UMI ASLIYAH. Setelah terdakwa mengetahui bahwa saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH melarikan diri, pada tanggal 23 September 2021 terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO pergi ke rumah saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH melapor kepada kepolisian Polda Riau pada tanggal 24 September 2021.
⁃ Bahwa dalam mencari tenaga kerja Indonesia ke Negara Malaysia terdakwa mendapatkan kiriman uang dari Sdri MEMBAMA sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per orang tenaga kerja Indonesia yang akan diberangkatkan, uang tersebut digunakan untuk keperluan persiapan pemberangkatan calon tenaga kerja dan terdakwa akan mendapat keuntungan lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per calon tenaga kerja. Selanjutnya terdakwa memberikan upah kepada saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO karena mengantarkan menemui calon TKI dengan upah uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), membantu calon TKI membuat paspor Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan membantu calon TKI mengantarkan ke bandara Yogyakarta upah sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO mengetahui bahwa Terdakwa tidak memiliki perusahaan atau badan usaha atau izin sebagai penyalur TKI yang mau berangkat ke Malaysia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SRIYANTI Als SRI Als RAME Binti MARYUDIN dan Saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Hotel Sri Kembar Jalan Wan Amir Pelabuhan TPI Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ( yang berbunyi setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e yaitu setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar Negeri harus memenuhi persyaratan,memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan ) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut :
⁃ Berawal pada sekitar bulan Agustus 2021 terdakwa berkenalan dengan Sdri. MEMBAMA (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui telephone yang selanjutnya menawarkan pekerjaan untuk membantu mencari pekerja warga negara Indonesia dan akan dipekerjakan di Negara Malaysia.
⁃ Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO datang ke rumah saksi ANGGITA yang beralamat di Desa Giyanten RT 02 RW 06 Kelurahan Gesing Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Asisten Dokter di Klinik Kesehatan. Sekira awal bulan Agustus 2021 Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO datang ke rumah saksi DWI TRIMAWATI di Desa Langgeng Karangluhur Kecamatan Kertek RT I RW 5 Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Kasir Kedai. Pada hari Selasa tanggal 9 September 2021 Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO datang ke rumah saksi UMI ASLIYAH Binti MUNADI di Desa Ploso Kelurahan Gesing Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai membantu dokter di Klinik Dokter. Terdakwa menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut resmi dan tidak ada masalah, sampai Malaysia langsung bekerja. Selanjutnya atas tawaran Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO tersebut saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH Binti MUNADI tertarik dan menyetujui untuk bekerja di Negara Malaysia sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan.
⁃ Bahwa selanjutnya terdakwa foto calon pekerja yang akan diberangkatkan dengan menggunakan handphone dan mengirimkan foto tersebut melalui whasapp kepada Sdri. MEMBAMA. Terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO membawa saksi ANGGITA dan saksi DWI TRIMAWATI untuk mengurus pembuatan paspor di Kota Solo, namun sebelumnya identitas tanggal lahir dirubah karena terdapat minimal usia yang bisa dipekerjakan di Negara Malaysia, selanjutnya tahun kelahiran saksi ANGGITA diubah menjadi tahun 1997 yang seharusnya tahun 2003 dan saksi DWI TRIMAWATI diubah menjadi 31 Oktober 1997 yang seharusnya tanggal 30 Oktober 2001. Kemudian terdakwa berpesan apabila di wawancara oleh petugas Imigrasi tentang tujuan pembuatan paspor, maka saksi ANGGITA dan saksi DWI TRIMAWATI tidak boleh mengatakan untuk bekerja tetapi hanya untuk keperluan jalan-jalan. Saksi UMI ASLIYAH membuat paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo dan tidak ada merubah identitas karena usia saksi UMI ASLIYAH sudah mencukupi.
⁃ Setelah Paspor saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH terbit, selanjutnya Terdakawa mengabari untuk persiapan berangkat menuju Negara Malaysia dan pada tanggal 20 September 2021 terdakwa bersama dengan saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO menjemput ke rumah saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH untuk berangkat menuju Kota Yogyakarta dan menginap 1 malam. kemudian Terdakwa memberikan uang perjalanan kepada saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 terdakwa bersama dengan saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO mengantarkan saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH ke bandara Yogyakarta, saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH akan menggunakan pesawat Lion Air menuju Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Terdakwa mengatakan bahwa setibanya di Pekanbaru saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH akan dihubungi oleh Sdr AZLAN (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dan selanjutnya akan diurus oleh Sdr AZLAN.
⁃ Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH tiba di Pekanbaru dan dihubungi oleh Sdr AZLAN diarahkan untuk menaiki travel menuju kota Dumai dan menginap di Hotel Sri Kembar Jalan Wan Amir Pelabuhan TPI Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB saksi UMI ASLIYAH ditelephone oleh Sdr MEMBAMA, kemudian saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH bertanya tentang apa pekerjaan di Negara Malaysia, kemudian dijawab oleh Sdr MEMBAMA bahwa semuanya akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga. Dan saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH akan menuju Negara Malaysia dengan cara naik speedboat berhenti tidak di Pelabuhan kira-kira 500 meter dari pantai, dan disuruh untuk berjalan tidak menengok kiri kanan lalu naik grab.
⁃ Bahwa saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH merasa curiga, kemudian pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB melarikan diri dengan memesan travel menuju pekanbaru ke rumah kerabat dari saksi UMI ASLIYAH. Setelah terdakwa mengetahui bahwa saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH melarikan diri, pada tanggal 23 September 2021 terdakwa bersama saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO pergi ke rumah saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH melapor kepada kepolisian Polda Riau pada tanggal 24 September 2021.
⁃ Bahwa terdakwa tidak memiliki perusahaan atau badan hukum untuk memasukkan Tenaga kerja Indonesia ke Negara Malaysia dan tidak ada pelatihan yang diberikan terhadap saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH yang akan dikirim ke Negara Malaysia untuk bekerja. Pada saat pembuatan paspor terdakwa membantu saksi ANGGITA, saksi DWI TRIMAWATI, dan saksi UMI ASLIYAH untuk membuat paspor bukan dengan tujuan untuk bekerja , yang mana berdasarkan Permenkumham nomor 8 tahun 2014 pasal 6 ayat 2 huruf f paspor yang tujuannya untuk bekerja mensyaratkan menambahkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / kota dan surat permohonan paspor dari perusahaan.
⁃ Bahwa dalam mencari tenaga kerja Indonesia ke Negara Malaysia secara illegal tersebut terdakwa mendapatkan kiriman uang dari Sdri MEMBAMA sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per orang tenaga kerja Indonesia yang akan diberangkatkan, uang tersebut digunakan untuk keperluan persiapan pemberangkatan calon tenaga kerja dan terdakwa akan mendapat keuntungan lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per calon tenaga kerja. Selanjutnya terdakwa memberikan upah kepada saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO karena mengantarkan menemui calon TKI dengan upah uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), membantu calon TKI membuat paspor Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan membantu calon TKI mengantarkan ke bandara Yogyakarta upah sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). saksi TURYANTO Als ALFIN Bin YARTO mengetahui bahwa Terdakwa tidak memiliki perusahaan atau badan usaha atau izin sebagai penyalur TKI yang mau berangkat ke Malaysia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI
.Bahwa saksi bersama dengan saksi DWI TRIMAWATI dan saksi UMI ASLIYAH adalah sama-sama calon orang yang akan dipekerjakan di Negara Malaysia.
Bahwa SRIYANTI Als SRI Als RAME bersama dengan Terdakwa datang ke rumah saksi menawarkan pekerjaan kepada saksi sebagai resepsionis di salah satu klinik Kesehatan di Kuala Lumpur Negara Malaysia.
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa dan SRIYANTI Als SRI Als RAME mendatangi rumah saksi dan bertemu dengan ibu saksi yaitu ENDANG TRIRINI untuk menawari pekerjaan di negara Malaysia sebagai TKI.Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa, SRIYANTI Als SRI Als RAME, dan saksi DWI TRIMAWATI mendatangi rumah saksi dan bertemu dengan ibu saksi dan saksi ditawari untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan SRIYANTI Als SRI Als RAME mengatakan :”kamu punya sertifikat computer dan bisa kerja di klinik Kesehatan dan kamu punya postur badan yang cocok untuk bekerja disana”, kemudian terdakwa membawa saksi dan saksi DWI TRIMAWATI ke Klinik Utama Ultra Medica di Kota Semarang untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan untuk persyaratan membuat paspor saksi.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa dan SRIYANTI Als SRI Als RAME datang ke rumah saksi untuk memberitahukan bahwa besok akan dibuatkan paspor.Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 05.30 WIB saksi dijemput dan sekira pukul 08.00 WIB tiba di Solo dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian saksi diminta menandatangani fotocopy KTP yang tahun kelahirannya berbeda yaitu tahun 1997 yang seharusnya 2003, kemudian saksi bertanya kepada SRIYANTI Als SRI Als RAME dan dijawab bahwa jika bekerja di Malaysia harus berumur 25 tahun. selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa dan SRIYANTI Als SRI Als RAME pergi ke Kantor Imigrasi Kota Solo dan saksi diberitahukan bahwa apabila ada ditanyakan tujuan pembuatan paspor maka saksi harus menjawab untuk jalan-jalan bukan untuk bekerja. kemudian saksi dimintakan dokumen yang saksi bawa dan disuruh bertemu dengan petugas imigrasi yang lain dan diwawancarai. Setelah itu selesai saksi diantarkan ke rumah saksi.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dan SRIYANTI Als SRI Als RAME mengantarkan uang Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk diberikan ke orang tua.\
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB SRIYANTI Als SRI Als RAME menghubungi saksi untuk menyiapkan baju karena besok akan berangkat ke Mallaysia.
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dan SRIYANTI Als SRI Als RAME, saksi UMI ASLIYAH menjemput saksi dengan menggunakan mobil inova, kemudian kami menuju kota wonosobo untuk menjemput saksi DWI TRIMAWATI, selanjutnya perjalanan ke Kulon Progo Prov. DIY Yogyakarta kemudian kami menginap di home stay dan SRIYANTI Als SRI Als RAME memberikan uang senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pegangan di Dumai.
Bahwa pada saat di penginapan kami bertiga dikasih oleh SRIYANTI Als SRI Als RAME kaos orange untuk kami pakai pada saat mau berangkat dari Bandara Yogyakarta menuju Bandara SSK II Kota Pekanbaru dan kemudian menuju Kota Dumai.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan SRIYANTI Als SRI Als RAME mengantarkan saksi ANGGITA, saksi UMMI ASLIYAH, saksi DWI TRIMAWATI ke bandara YIA Kulon Progo menuju Kota Pekanbaru dengan menggunakan Pesawat Lion Air Nomor Penerbangan JT 0290 dan transit di Bandara Soekarno Hatta. Sekira pukul 14.30 WIB tiba di pekanbaru kemudian saksi UMMI ASLIYAH dihubungi oleh Sdr AZLAN (DPO) disuruh naik taksi yang telah dipesan oleh Sdr AZLAN dan diantar ke Kantor Travel PT Jasa Mulya Trans Gemilang, selanjutnya dengan menaiki travel menuju Kota Dumai dan tiba pada pukul 21.30 WIB dan menginap di Hotel Sri Kembar Kota Dumai.
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB saksi UMMI ASLIYAH dihubungi oleh Sdri. MAM HAMA (DPO), kemudian saksi berbicara dengan percakapan menanyakan apakah benar saksi akan ditempatkan sebagai resepsionist klinik, kemudian Sdri. MAM HAMA mengatakan ini khusus asisten rumah tangga.
Bahwa saat menginap di Hotel Sri Kembar Kota Dumai terdakwa menghubungi saksi ANGGITA, saksi UMMI ASLIYAH, saksi DWI TRIMAWATI dan dilarang untuk keluar kamar, berbicara dengan orang disekitar dan mengunci Pintu Kamar.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saksi ANGGITA, saksi UMMI ASLIYAH, saksi DWI TRIMAWATI memesan tiket travel ke Pekanbaru dan pada pukul 01.30 WIB kami tiba di rumah bu Ida (Tetangga UMMI ASLIYAH).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 07.30 WIB saksi dihubungi oleh ibu saksi yang memberitahukan bahwa SRIYANTI Als SRI Als RAME dan terdakwa datang ke rumah dan meminta uang ganti rugi sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan kami direncanakan berangkat ke Negara Malaysia pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 pukul 03.00 WIB dengan menggunakan Speedboat milik Pak AZLAN (DPO).
Bahwa terdakwa dan SRIYANTI Als SRI Als RAME tidak ada menunjukkan kepada saksi perusahaan atau badan usaha yang mengurus izin keberangkatan saksi ke Malaysia.
Bahwa tidak ada keterampilan dan pelatihan khusus yang diberikan terdakwa terhadap saksi sebelum berangkat ke Negara Malaysia menjadi TKI.
Atas keterangan saksi tersebut di atas , terdakwa membenarkannya;
2. Saksi NUR AZURA
Saksi bekerja di Hotel srikembar yang berada di jalan Wan Amir Pelabuhan TPI Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai sejak tahun 2016 dan jabatan saksi sebagai manager
Bahwa saksi tidak mengenal saksi ANGGITA INDAH DEWI tetapi ia benar sesuai dengan Buku Tamu Hotel Sri Kembar bahwa saksi ANGGITA INDAH DEWI pernah menginap di Hotel Sri Kembar pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 21:20 Wib
Bahwa saksi ANGGITA INDAH DEWI menginap di Hotel sri Kembar bersama 2 (dua) orang perempuan lainya tetapi saksi tidak mengetahui nama 2 (dua) orang teman perempuannya dan mereka bertiga menginap di kamar nomor 208 dan pada saat cek in dengan menggunakan passport dari saksi ANGGITA INDAH DEWI
Bahwa saksi ANGGITA INDAH DEWI besama dengan 2 (dua) orang perempuan lainnnya menginap selama 2 (dua) malam dimana berdasarkan dari Buku Tamu Hotel mereka cek in pada hari selasa tanggal 21 September 2021 pukul 21:20 Wib dan cek out pada hari kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 09:00 Wib akan tetapi mereka tidak melakukan cek out hanya meninggalkan kunci di kamar
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengantar saksi ANGGITA INDAH DEWI untuk menginap di hotel sri kembar dan yang melakukan pembayaran berdasarkan keterangan karyawan saksi adalah saksi ANGGITA INDAH DEWI dengan biaya Rp.150.000,- (seratus lima puluhh ribu rupiah) per malam
Bahwa nama karyawan hotel sri kembar pada saat saksi ANGGITA INDAH DEWI menginap hotel sri kembar adalah sdr DIKA pada saat perpanjangan kamar sdr NUR
Pada saat karyawan saksi melakukan pembersihan kamar tersebut, tidak ada barang berupa baju kaos warna orange yang tinggal dari kamar nomor 208 tempat saksi ANGGITA INDAH DEWI menginap
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;.
3. Saksi DECKY HARPALID Bin
Bahwa saksi bekerja di Travel Jasa Mulya dan jabatan yaitu sebagai Driver / Sopir Travel jasa Mulya
Bahwa pemilik jasa Mulya Travel salah satunya saksi MASRIL
Bahwa jasa mulya travel bergerak dibidang angkutan/sewa dari pekanbaru-dumai
Bahwa salah satu tugas saksi MASRIL yaitu menerima orderan atau pemesanan tiket untuk ke Dumai
Bahwa berdasarkan buku booking yang ada di kantor jasa mulya travel bahwa saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI berangkat menuju dumai tanggal 21 September 2021
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memesan tiket untuk saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI berangkat menuju dumai tersebut
Bahwa driver/sopir dari jasa mulya travel yang membawa saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ke Dumai adalah saksi sendiri
Bahwa saksi tidak mengetahuidari mana saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI di jemput
Bahwa tujuan dari saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI adalah ke Dumai
Bahwa yang meminta saksi untuk mengantar saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ke Dumai yaitu sesuai dengan order atau pesanan tiket untuk menuju Dumai (Agen Jasa Mulya travel)
Bahwa keberangkatan saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ke Dumai saat itu pukul 14.00 Wib dan langsung mengambil sewa lain juga
Bahwa jenis kendaraan yang digunakan untuk berangkat menuju Dumai yaitu kendaraan roda 4 merk Kijang inova warna Silver B 1082 NYS
Bahwa sesampai ke Dumai untuk mengantar saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI yaitu pukul 21.00 Wib
Bahwa saksi mengantar saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ke Dumai yaitu ke Hotel Sri Kembar
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang meminta mengantar ke Hotel Sri Kembar Dumai karena saat itu saksi hanya menerima telephone untuk berbicara dari salah satu mereka yang tidak saya ingat Namanya dan saat saksi menerima tetephone tersebut saksi diminta mengantar saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ke hotel sri kembar dumai
Bahwa saya berbicara dengan seorang laki-laki yang tidak saya kenal dan meminta saksi untuk mengantar saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ke hotel sri kembar dumai
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nomor handphone yang menghubungi salah satu dari mereka
Bahwa Ketika saksi mengantar ke Hotel sri Kembar Dumai seperti orang bingung dak tidak mengetahui apa apa, tak lama kemudian saksi berkomunikasi dengan orang yang menghubungi salah satu mereka dan meminta mengantar mereka ke hotel sri kembar dumai dan salah satu dari mereka meminta tolong kepada saksi untuk mengambil penginapan di hotel sri kembar dumai tersebut
Bahwa sepengetahuan saksi kamar hotel sri kembar dumai tersebut diambil atas nama mereka
Bahwa yang membayar penginapan tersebut adalah mereka
Bahwa saksi sempat bertanya kemana tujuan dari mereka, namun salah satu mereka yang tidak saksi kenal menjawab kami ke dumai karena ada acara keluarga
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
4. Saksi MASRIL Bin ALIZAR
Bahwa berdasarkan buku bookingan yang ada di Kantor Jasa Mulya Travel bahwa saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI berangkat menuju Dumai tersebut tanggal 21 September 2021
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang memesan tiket untuk saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI Berangkat menuju Dumai tersebut
Bahwa nomor handphone yang memesan tiket untuk saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI tersebut +60162533165
Bahwa saksi tidak mengetahui nomor handphone +60162533165 tersebut
Bahwa dari buku bookingan dan catatan yang dimiliki kantor jasa Mulya Travel bahwa nomor handphoe +60162533165 memesan tiket untuk berangkat ke dumai baru satu kali
Bahwa pada tanggal 21 September 2021 sekira jam 11.00 Wib pemilik nomor +60162533165 menghubungi kantor Jasa Mulya Travel untuk memesan tiket berangkat ke Dumai sebanyak 3 (tiga) orang, dan meminta jemput ke Bandara Sultan Syarif Qasim II yang mana pesawat tersebut tiba pada pukul 12.30 Wib berhubungan dengan hal itu saksi meminta sdr DODOI selaku sopir taksi puskopau menjemput calon penumpang kemudian sekira pukul 13.00 Wib sdr DODOI mengantar saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ke Kantor Jasa Mulya Travel untuk diberangkatkan ke Dumai, sekira pukul 14.00 Wib saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI berangkat kedumai
Bahwa saksi tidak pernah memberitahu bahwa calon penumpang yang bernama saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI menggunakan baju berwarna orange
Saksi tidak ingat nomor handphone siapa yang saksi berikan kepada sdr DODOI untuk menjemput ke bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Bahwa nomor handphone sdr DODOI yaitu 081268036411
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana pemilik nomor +60162533165 mengetahui nomor handphone jasa mulya travel, namun nomor pemesanan tiket jasa mulya travel ada kami buat disitus https://www.jasamulyatravel.com dan situs tersebut dapat diakses di Google
Bahwa pemegang handphone kantor saksi sendiri
Bahwa nomor handphone kantor jasa mulya travel untuk pemesanan tiket berangkat ke Dumai 081365700101 Driver/sopir jasa mulya travel yang membawa saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ke dumai adalah saksi DECKY
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kedumai 1 orang yaitu Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.510.000.- (lima ratus sepuluh ribu rupiah, tetapi biaya ke Dumai tersebut hanya Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) diserahkan kepada sdr DODOI untuk ongkos taksi dari bandra menuru kantor jasa mulya travel
Bahwa yang membayar ongkos dari pekanbaru menuju dumai adalah mereka sendiri tapi saksi tidak ingat siapa yang menyerakan uang tersebut
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa kemudian didengarkan keterangan terdakwa di persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah menawarkan pekerjan kepada saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI sebagai Tenga Kerja Indoneisa (TKI) ke Malaysia
Bahwa tanggal 10 September 2021 terdakwa daang kerumah mereka di Kabupaen Temanggung dan Kab. Wonosobo-Jawa tengah
Bahwa cara terdakwa menawarkan yaitu dengan cara mengajak untuk bekerja di Malaysia dengan gaji berkisar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atas penawaran tersebut mereka mau untuk dikirim ke Malaysia
Bahwa jenis pekerjaan yang terdakwa tawari kepada saksi UMI ASLIYAH penjaga anak dirumah Doktor, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI sebagai asisten Dokter dan saksi DWI TRIMAWATI sebagai penjaga toko
Bahwa untuk mengurus paspor terdakwa meminta sdr MUSTOFA untuk membuat paspor di kantor imigrasi solo atas nama saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI, dan meminta sdri YATI untuk membuat paspor saksi UMI ASLIYAH di Kantor Imigrasi Wonosobo.
Bahwa dalam pengurusan passport tersebut terdakwa meminta agar umur dari saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI dipalsukan yaitu lebih tua dari usia sebenarnya namun untuk saksi UMI ASLIYAH sesuai dengan usia sebenarnya
Bahwa 1 (Satu) minggu kemudian paspor yangdibuat selesai dan tanggal 21 September 2021 saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI dari Yogyakarta menuju Pekanbaru dengan tujuan Dumai kemudian Malaysia
Bahwa tanggal 22 September 2021 terdakwa mendapat kabar saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI pergi dari hotel sri kembar dumai
Bahwa tanggal 5 Oktober 2021 terdakwa dan TURYANTO ditangkap dan dibawa ke Polda Riau
Bahwa mereka akan dipekerjakan dengan sdri MAM BAMA yang merupakan penampung di Malaysia yang mana mereka akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga
Bahwa mereka sudah diberangkatkan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, yang mana mereka awalnya terdakwa bawa dari Temanggung menuju Jogja dengan menggunakan Travel, kemudian dari jogja terdakwa berangkatkan ke pekanbaru dengan mengguankan pesawat setelah sampai di pekanbaru selanjutnya diurus oleh sdr AZLAN ke Dumai baru kemudian dibawa ke Malaysia lewat jalur belakang
Bahwa terdakwa mendapatkan uang saku dari sdri MAM BAMA sebesar Rp.35.000.000,- untuk biaya 4 orang calon TKI dan kemudian terdakwa gunakan untuk meninggalkan uang saku kepada keluarga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), biaya transportasi berupa tiket travel dan pesawat, biaya untuk membuat passport
Bahwa hitungan dengan sdri MAM BAMA untuk setiap TKI mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- kemudian uang ini terdakwa gunakan untuk keperluan pemberangkatan, setiap TKI dan terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa yang membantu terdakwa untuk mencarikan TKI adalah TURYANTO Als ALFIN yang mana ianya selalu menemani terdakwa mencari calon TKI dan ikut mengantarkan calon TKI ke Bandara
Bahwa sdr MUSTOFA berada di Semarang dan sdri YATI di WONOSOBO
Bahwa terdakwa ada memalsukan dalam hal pembuatan paspor milik saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI, yang dipalsukan tahun lahir saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI lahir tahun 2003 mejadi tahun1997 dan untuk saksi DWI TRIMAWATI lahir tahun 2001 menjadi tahun 1997
Bahwa tujuan paspor tersebut dibuat untuk dipergunakan di Malaysia
Bahwa yang menjemput saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI di Pekanbaru untuk diantar ke travel menuju Dumai adalah orang suruhan sdr AZLAN yang tidak terdakwa kenal
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan sddr AZLAN dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr AZLAN hanya menggunakan handphone dan diperkenalkan dari sdr MEMBAMA (Orang Malaysia)
Bahwa tugas sdr AZLAN menjemput saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI unuk dibawa di penampungan Dumai
Bahwa terdakwa tidak mengetahui keberadaan sdr AZLAN
Bahwa terdakwa ketahui saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ditambpung di Hotel Sri Kembar Dumai
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pemilik Hotel Sri Kembar Dumai yang terdakwa ketahui bahwa hotel tersebut tempat penampungan dari sdr AZLAN
Bahwa saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI masuk ke Malaysia untuk bekerja secara illegal
Bahwa masuk ke Malaysia secara Ilegal yaitu dengan menggunakan dokumen yang sah
Bahwa untuk masuk ke Malaysia menggunakan speedboat/Kapal Kecil yang mana keberangkatannya pada malam hari yaitu sekira jam 19.00 WIB
Bahwa saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI belum sampai dan bekerja di Malaysia
Bahwa terdakwa ada meninggalkan uang kepada keluarga saksi UMI ASLIYAH sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi DWI TRIMAWATI sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
Bahwa uang tersebut merupakan uang yang ditinggalkan kepada pihak keluarga mereka dan diganti apabila sudah bekerja di Malaysia dengan potongan gaji
Bahwa uang tersebut merupakan uang MEMBAMA berikan kepada terdakwa untuk mencari orang yang akan bekerja di Malaysia dan terdakwa mendapatkan uang setiap orang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang digunakan untuk mencai orang dan transportasi yang akan berangkat ke Malaysia
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pencari kerja yang diberangkatkan ke Malaysia atas permintaan sdr MEMBAMA sudah 2 (dua) bulan dari Agustus 2021 sampai saat terdakwa ditangkap
Bahwa terdakwa tidak ada perusahaan atau badan hukum untuk memasukkan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia
Bahwa tidak ada pelatihan yang diberikan terhadap orang yang terdakwa kirimkan ke Malaysia untuk bekerja
Bahwa pada bulan Agustus 2021 terdakwa dapat tawaran pekerjaan untuk mengirim dan memberangkatakan orang yang ingin bekerja di negara malaysia dari sdri Hj WATI (Alm) dengan hitungan 1 orang yang berangkat bayarannya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan keuntungan terdakwa Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa menerima tawaran, sdri Hj WATI (Alm) mengirim nomor MEMBAMA, sejak saat itu terdakwa selalu berkomunikasi dengan MEMBAMA
Selanjunya akhir bulan Agustus 2021 terdakwa memberangkatkan 2 orang tenaga migran Indonesia ke Malaysia yaitu sdri MINDARSIH dan PAMIATI KALUNG dan sampai saat ini mereka masih bekerja di Negara Malaysia sebagai pengasuh anak dan pembantu rumah tangga
Bahwa dari memberangkatkan sdri MINDARSIH dan PAMIATI KALUNG terdakwa mendapatkan uang trasnferan dari MEMBAMA sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Bahwa setelah terdakwa berhasil memberangkatkan sdri MINDARSIH dan PAMIATI KALUNG baru terdakwa mencari calon pekerja migran lagi dengan mendatangi rumah dari saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI
Bahwa terdakwa tidak pernah mengecek apakah sdri MEMBAMA mengirimkan uang kepada terdakwa memalui rekening atau milik orang lain karena MEMBAMA selalu mengechat terdakwa melalui aplikasi whatsapp apabila uang tersebut telah ia kirimkan
Selanjutnya terdakwa mengecek uang di ATM dan menariknya, yang mana uang tersebut akan digunakan untuk biaya proses pengurusan, pemberangkatan dan pembuatan dokumen para calon pekerja migran Indonesia.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa didapat barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone warna biru merk Xiomi Model N 2006C3MG;
1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7782091 an. Setiyana Afifah;
1 (satu) buah Asli Buku Tabungan Bank BRI Simpedes Nomor Rekening : 3659-01-031434-53-7 an. Sriyanti
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Nomor : 6013 0140 6836 6106;
1 (satu) buah Asli KTP an. Putri Agustin Nur , Nik : 3307096008000004;
1 (satu) buah Asli KTP an. Rohyati , Nik : 3307085203760006;
1 (satu) buah Buku Kwitansi warna biru merk Gelatik Kembar;
1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7782090 an. Anggita Indah Dwi Wardani;
1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7902646 an. Umi Asliyah;
1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7781757 an. Dwi Tri Mawati;
1 (satu) buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Anggita Indah Dwi Wardani;
1 (satu) buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Umi Asliyah;
1 (satu) buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Dwi Tri Mawati;
4 (empat) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830043 tanggal 30 Agustus 2021 an. Anggita Indah Dwi Wardani;
4 (empat) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210907003 tanggal 07 September 2021 an. Umi Asliyah;
4 (empat) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830044 tanggal 30 Agustus 2021 an. Dwi Tri Mawati.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah menawarkan pekerjan kepada saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI sebagai Tenga Kerja Indoneisa (TKI) ke Malaysia
Bahwa tanggal 10 September 2021 terdakwa daang kerumah mereka di Kabupaen Temanggung dan Kab. Wonosobo-Jawa tengah
Bahwa cara terdakwa menawarkan yaitu dengan cara mengajak untuk bekerja di Malaysia dengan gaji berkisar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atas penawaran tersebut mereka mau untuk dikirim ke Malaysia
Bahwa jenis pekerjaan yang terdakwa tawari kepada saksi UMI ASLIYAH penjaga anak dirumah Doktor, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI sebagai asisten Dokter dan saksi DWI TRIMAWATI sebagai penjaga toko
Bahwa untuk mengurus paspor terdakwa meminta sdr MUSTOFA untuk membuat paspor di kantor imigrasi solo atas nama saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI, dan meminta sdri YATI untuk membuat paspor saksi UMI ASLIYAH di Kantor Imigrasi Wonosobo.
Bahwa dalam pengurusan passport tersebut terdakwa meminta agar umur dari saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI dipalsukan yaitu lebih tua dari usia sebenarnya namun untuk saksi UMI ASLIYAH sesuai dengan usia sebenarnya
Bahwa 1 (Satu) minggu kemudian paspor yangdibuat selesai dan tanggal 21 September 2021 saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI dari Yogyakarta menuju Pekanbaru dengan tujuan Dumai kemudian Malaysia
Bahwa tanggal 22 September 2021 terdakwa mendapat kabar saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI pergi dari hotel sri kembar dumai
Bahwa tanggal 5 Oktober 2021 terdakwa dan TURYANTO ditangkap dan dibawa ke Polda Riau
Bahwa mereka akan dipekerjakan dengan sdri MAM BAMA yang merupakan penampung di Malaysia yang mana mereka akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga
Bahwa mereka sudah diberangkatkan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, yang mana mereka awalnya terdakwa bawa dari Temanggung menuju Jogja dengan menggunakan Travel, kemudian dari jogja terdakwa berangkatkan ke pekanbaru dengan mengguankan pesawat setelah sampai di pekanbaru selanjutnya diurus oleh sdr AZLAN ke Dumai baru kemudian dibawa ke Malaysia lewat jalur belakang
Bahwa terdakwa mendapatkan uang saku dari sdri MAM BAMA sebesar Rp.35.000.000,- untuk biaya 4 orang calon TKI dan kemudian terdakwa gunakan untuk meninggalkan uang saku kepada keluarga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), biaya transportasi berupa tiket travel dan pesawat, biaya untuk membuat passport
Bahwa hitungan dengan sdri MAM BAMA untuk setiap TKI mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- kemudian uang ini terdakwa gunakan untuk keperluan pemberangkatan, setiap TKI dan terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa yang membantu terdakwa untuk mencarikan TKI adalah TURYANTO Als ALFIN yang mana ianya selalu menemani terdakwa mencari calon TKI dan ikut mengantarkan calon TKI ke Bandara
Bahwa sdr MUSTOFA berada di Semarang dan sdri YATI di WONOSOBO
Bahwa terdakwa ada memalsukan dalam hal pembuatan paspor milik saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI, yang dipalsukan tahun lahir saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI lahir tahun 2003 mejadi tahun1997 dan untuk saksi DWI TRIMAWATI lahir tahun 2001 menjadi tahun 1997
Bahwa tujuan paspor tersebut dibuat untuk dipergunakan di Malaysia
Bahwa yang menjemput saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI di Pekanbaru untuk diantar ke travel menuju Dumai adalah orang suruhan sdr AZLAN yang tidak terdakwa kenal
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan sddr AZLAN dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr AZLAN hanya menggunakan handphone dan diperkenalkan dari sdr MEMBAMA (Orang Malaysia)
Bahwa tugas sdr AZLAN menjemput saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI unuk dibawa di penampungan Dumai
Bahwa terdakwa tidak mengetahui keberadaan sdr AZLAN
Bahwa terdakwa ketahui saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI ditambpung di Hotel Sri Kembar Dumai
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pemilik Hotel Sri Kembar Dumai yang terdakwa ketahui bahwa hotel tersebut tempat penampungan dari sdr AZLAN
Bahwa saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI masuk ke Malaysia untuk bekerja secara illegal
Bahwa masuk ke Malaysia secara Ilegal yaitu dengan menggunakan dokumen yang sah
Bahwa untuk masuk ke Malaysia menggunakan speedboat/Kapal Kecil yang mana keberangkatannya pada malam hari yaitu sekira jam 19.00 WIB
Bahwa saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI belum sampai dan bekerja di Malaysia
Bahwa terdakwa ada meninggalkan uang kepada keluarga saksi UMI ASLIYAH sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi DWI TRIMAWATI sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
Bahwa uang tersebut merupakan uang yang ditinggalkan kepada pihak keluarga mereka dan diganti apabila sudah bekerja di Malaysia dengan potongan gaji
Bahwa uang tersebut merupakan uang MEMBAMA berikan kepada terdakwa untuk mencari orang yang akan bekerja di Malaysia dan terdakwa mendapatkan uang setiap orang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang digunakan untuk mencai orang dan transportasi yang akan berangkat ke Malaysia
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pencari kerja yang diberangkatkan ke Malaysia atas permintaan sdr MEMBAMA sudah 2 (dua) bulan dari Agustus 2021 sampai saat terdakwa ditangkap
Bahwa terdakwa tidak ada perusahaan atau badan hukum untuk memasukkan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia
Bahwa tidak ada pelatihan yang diberikan terhadap orang yang terdakwa kirimkan ke Malaysia untuk bekerja
Bahwa pada bulan Agustus 2021 terdakwa dapat tawaran pekerjaan untuk mengirim dan memberangkatakan orang yang ingin bekerja di negara malaysia dari sdri Hj WATI (Alm) dengan hitungan 1 orang yang berangkat bayarannya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan keuntungan terdakwa Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa menerima tawaran, sdri Hj WATI (Alm) mengirim nomor MEMBAMA, sejak saat itu terdakwa selalu berkomunikasi dengan MEMBAMA
Selanjunya akhir bulan Agustus 2021 terdakwa memberangkatkan 2 orang tenaga migran Indonesia ke Malaysia yaitu sdri MINDARSIH dan PAMIATI KALUNG dan sampai saat ini mereka masih bekerja di Negara Malaysia sebagai pengasuh anak dan pembantu rumah tangga
Bahwa dari memberangkatkan sdri MINDARSIH dan PAMIATI KALUNG terdakwa mendapatkan uang trasnferan dari MEMBAMA sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Bahwa setelah terdakwa berhasil memberangkatkan sdri MINDARSIH dan PAMIATI KALUNG baru terdakwa mencari calon pekerja migran lagi dengan mendatangi rumah dari saksi UMI ASLIYAH, saksi ANGGITA INDAH DWI WARDANI dan saksi DWI TRIMAWATI
Bahwa terdakwa tidak pernah mengecek apakah sdri MEMBAMA mengirimkan uang kepada terdakwa memalui rekening atau milik orang lain karena MEMBAMA selalu mengechat terdakwa melalui aplikasi whatsapp apabila uang tersebut telah ia kirimkan
Selanjutnya terdakwa mengecek uang di ATM dan menariknya, yang mana uang tersebut akan digunakan untuk biaya proses pengurusan, pemberangkatan dan pembuatan dokumen para calon pekerja migran Indonesia.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa didapat barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone warna biru merk Xiomi Model N 2006C3MG;
1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7782091 an. Setiyana Afifah;
1 (satu) buah Asli Buku Tabungan Bank BRI Simpedes Nomor Rekening : 3659-01-031434-53-7 an. Sriyanti
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Nomor : 6013 0140 6836 6106;
1 (satu) buah Asli KTP an. Putri Agustin Nur , Nik : 3307096008000004;
1 (satu) buah Asli KTP an. Rohyati , Nik : 3307085203760006;
1 (satu) buah Buku Kwitansi warna biru merk Gelatik Kembar;
1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7782090 an. Anggita Indah Dwi Wardani;
1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7902646 an. Umi Asliyah;
1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7781757 an. Dwi Tri Mawati;
1 (satu) buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Anggita Indah Dwi Wardani;
1 (satu) buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Umi Asliyah;
1 (satu) buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Dwi Tri Mawati;
4 (empat) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830043 tanggal 30 Agustus 2021 an. Anggita Indah Dwi Wardani;
4 (empat) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210907003 tanggal 07 September 2021 an. Umi Asliyah;
4 (empat) lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830044 tanggal 30 Agustus 2021 an. Dwi Tri Mawati.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbang dakwaan pertama Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 10 jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. yang membawa warga negara Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
3. Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang
ad.1. Unsur Setiap Orang
Dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam persidangan telah diperiksa identitas diri terdakwa Terdakwa Sriyanti, terdakwa mengerti apa isi dari dakwaan dan dapat mengikuti jalannya persidangan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, para terdakwa dalam kedudukannya sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana
Dengan demikian “Unsur Setiap Orang” ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
ad.2. Unsur yang membawa warga negara Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”.
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ditemukan fakta sebagai berikut :
Berawal pada sekitar bulan Juli 2021 terdakwa mulai menjadi supir Sriyanti (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang bertugas untuk membantu mencari calon pekerja Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Apabila calon pekerja telah ada terdakwa mengantar untuk mengurus dokumen keberangkatan dan mengantarkan calon pekerja kebandara untuk diberangkatkan
Menimbang, Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama Sriyanti datang ke rumah saksi Anggita yang beralamat di Desa Giyanten RT 02 RW 06 Kelurahan Gesing Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Asisten Dokter di Klinik Kesehatan. Sekira awal bulan Agustus 2021 Terdakwa bersama Sriyanti datang ke rumah Dwi Trimawati di Desa Langgeng Karangluhur Kecamatan Kertek RT I RW 5 Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Kasir Kedai. Pada hari Selasa tanggal 9 September 2021 Terdakwa bersama Sriyanti datang ke rumah Umi Asliyah Binti Munadi di Desa Ploso Kelurahan Gesing Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai membantu dokter di Klinik Dokter. Sriyanti menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut resmi dan tidak ada masalah, sampai Malaysia langsung bekerja. Selanjutnya atas tawaran Sriyanti bersama terdakwa tersebut Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah Binti Munadi tertarik dan menyetujui untuk bekerja di Negara Malaysia sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan. Bahwa selanjutnya Sriyanti foto calon pekerja yang akan diberangkatkan dengan menggunakan handphone dan mengirimkan foto tersebut melalui whasapp kepada Sdri. Membama. Terdakwa bersama Sriyanti membawa saksi Anggita dan saksi Dwi Trimawati untuk mengurus pembuatan paspor di Kota Solo, namun sebelumnya identitas tanggal lahir dirubah karena terdapat minimal usia yang bisa dipekerjakan di Negara Malaysia, selanjutnya tahun kelahiran saksi Anggita diubah menjadi tahun 1997 yang seharusnya tahun 2003 dan Dwi Trimawati diubah menjadi 31 Oktober 1997 yang seharusnya tanggal 30 Oktober 2001. Kemudian Sriyanti berpesan apabila di wawancara oleh petugas Imigrasi tentang tujuan pembuatan paspor, maka saksi Anggita dan Dwi Trimawati tidak boleh mengatakan untuk bekerja tetapi hanya untuk keperluan jalan-jalan. Umi Asliyah membuat paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo dan tidak ada merubah identitas karena usia Umi Asliyah sudah mencukupi, setelah Setelah Paspor saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah terbit, selanjutnya Terdakawa mengabari untuk persiapan berangkat menuju Negara Malaysia dan pada tanggal 20 September 2021 terdakwa bersama dengan Turyanto Als Alfin Bin Yarto menjemput ke rumah saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah untuk berangkat menuju Kota Yogyakarta dan menginap 1 malam. kemudian Terdakwa memberikan uang perjalanan kepada saksi ANGGITA, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 terdakwa bersama dengan Turyanto Als Alfin Bin Yarto mengantarkan saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan saksi Umi Asliyah ke bandara Yogyakarta, saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah akan menggunakan pesawat Lion Air menuju Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Terdakwa mengatakan bahwa setibanya di Pekanbaru saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah akan dihubungi oleh Sdr Azlan (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dan selanjutnya akan diurus oleh Sdr Azlan. Lalu pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah tiba di Pekanbaru dan dihubungi oleh Sdr Azlan diarahkan untuk menaiki travel menuju kota Dumai dan menginap di Hotel Sri Kembar Jalan Wan Amir Pelabuhan TPI Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB Umi Asliyah ditelephone oleh Sdr Membama, kemudian saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah bertanya tentang apa pekerjaan di Negara Malaysia, kemudian dijawab oleh Sdr Membama bahwa semuanya akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga. Dan saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah akan menuju Negara Malaysia dengan cara naik speedboat berhenti tidak di Pelabuhan kira-kira 500 meter dari pantai, dan disuruh untuk berjalan tidak menengok kiri kanan lalu naik grab.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah merasa curiga, kemudian pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB melarikan diri dengan memesan travel menuju pekanbaru ke rumah kerabat dari Umi Asliyah. Setelah Sriyanti mengetahui bahwa saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah melarikan diri, pada tanggal 23 September 2021 terdakwa bersama Turyanto Als Alfin Bin Yarto pergi ke rumah saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi Anggita melapor kepada kepolisian Polda Riau pada tanggal 24 September 2021.
Menimbang, Bahwa dalam mencari tenaga kerja Indonesia ke Negara Malaysia Sriyanti mendapatkan kiriman uang dari Sdri Membama sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per orang tenaga kerja Indonesia yang akan diberangkatkan, uang tersebut digunakan untuk keperluan persiapan pemberangkatan calon tenaga kerja dan Sriyanti akan mendapat keuntungan lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per calon tenaga kerja. Selanjutnya Sriyanti memberikan upah kepada terdakwa karena mengantarkan menemui calon TKI dengan upah uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), membantu calon TKI membuat paspor Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan membantu calon TKI mengantarkan ke bandara Yogyakarta upah sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa mengetahui bahwa Sriyanti tidak memiliki perusahaan atau badan usaha atau izin sebagai penyalur TKI yang mau berangkat ke Malaysia.
Dengan demikian unsur “yang membawa warga negara Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang
Menimabng, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ditemukan fakta sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada sekitar bulan Juli 2021 terdakwa mulai menjadi supir Sriyanti (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang bertugas untuk membantu mencari calon pekerja Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Apabila calon pekerja telah ada terdakwa mengantar untuk mengurus dokumen keberangkatan dan mengantarkan calon pekerja kebandara untuk diberangkatkan
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama Sriyanti datang ke rumah saksi Anggita yang beralamat di Desa Giyanten RT 02 RW 06 Kelurahan Gesing Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Asisten Dokter di Klinik Kesehatan. Sekira awal bulan Agustus 2021 Terdakwa bersama Sriyanti datang ke rumah Dwi Trimawati di Desa Langgeng Karangluhur Kecamatan Kertek RT I RW 5 Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Kasir Kedai. Pada hari Selasa tanggal 9 September 2021 Terdakwa bersama Sriyanti datang ke rumah Umi Asliyah Binti Munadi di Desa Ploso Kelurahan Gesing Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, kemudian menawarkan untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai membantu dokter di Klinik Dokter. Sriyanti menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut resmi dan tidak ada masalah, sampai Malaysia langsung bekerja. Selanjutnya atas tawaran Sriyanti bersama terdakwa tersebut Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah Binti Munadi tertarik dan menyetujui untuk bekerja di Negara Malaysia sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan.
- Bahwa selanjutnya Sriyanti foto calon pekerja yang akan diberangkatkan dengan menggunakan handphone dan mengirimkan foto tersebut melalui whasapp kepada Sdri. Membama. Terdakwa bersama Sriyanti membawa saksi Anggita dan saksi Dwi Trimawati untuk mengurus pembuatan paspor di Kota Solo, namun sebelumnya identitas tanggal lahir dirubah karena terdapat minimal usia yang bisa dipekerjakan di Negara Malaysia, selanjutnya tahun kelahiran saksi Anggita diubah menjadi tahun 1997 yang seharusnya tahun 2003 dan Dwi Trimawati diubah menjadi 31 Oktober 1997 yang seharusnya tanggal 30 Oktober 2001. Kemudian Sriyanti berpesan apabila di wawancara oleh petugas Imigrasi tentang tujuan pembuatan paspor, maka saksi Anggita dan Dwi Trimawati tidak boleh mengatakan untuk bekerja tetapi hanya untuk keperluan jalan-jalan. Umi Asliyah membuat paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo dan tidak ada merubah identitas karena usia Umi Asliyah sudah mencukupi.
- setelah Paspor saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah terbit, selanjutnya Terdakawa mengabari untuk persiapan berangkat menuju Negara Malaysia dan pada tanggal 20 September 2021 terdakwa bersama dengan Turyanto Als Alfin Bin Yarto menjemput ke rumah saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah untuk berangkat menuju Kota Yogyakarta dan menginap 1 malam. kemudian Terdakwa memberikan uang perjalanan kepada saksi ANGGITA, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 terdakwa bersama dengan Turyanto Als Alfin Bin Yarto mengantarkan saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan saksi Umi Asliyah ke bandara Yogyakarta, saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah akan menggunakan pesawat Lion Air menuju Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Terdakwa mengatakan bahwa setibanya di Pekanbaru saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah akan dihubungi oleh Sdr Azlan (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dan selanjutnya akan diurus oleh Sdr Azlan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah tiba di Pekanbaru dan dihubungi oleh Sdr Azlan diarahkan untuk menaiki travel menuju kota Dumai dan menginap di Hotel Sri Kembar Jalan Wan Amir Pelabuhan TPI Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB Umi Asliyah ditelephone oleh Sdr Membama, kemudian saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah bertanya tentang apa pekerjaan di Negara Malaysia, kemudian dijawab oleh Sdr Membama bahwa semuanya akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga. Dan saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah akan menuju Negara Malaysia dengan cara naik speedboat berhenti tidak di Pelabuhan kira-kira 500 meter dari pantai, dan disuruh untuk berjalan tidak menengok kiri kanan lalu naik grab.
- Bahwa saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah merasa curiga, kemudian pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB melarikan diri dengan memesan travel menuju pekanbaru ke rumah kerabat dari Umi Asliyah. Setelah Sriyanti mengetahui bahwa saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah melarikan diri, pada tanggal 23 September 2021 terdakwa bersama Turyanto Als Alfin Bin Yarto pergi ke rumah saksi Anggita, Dwi Trimawati, dan Umi Asliyah untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi Anggita melapor kepada kepolisian Polda Riau pada tanggal 24 September 2021.
- Bahwa dalam mencari tenaga kerja Indonesia ke Negara Malaysia Sriyanti mendapatkan kiriman uang dari Sdri Membama sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per orang tenaga kerja Indonesia yang akan diberangkatkan, uang tersebut digunakan untuk keperluan persiapan pemberangkatan calon tenaga kerja dan Sriyanti akan mendapat keuntungan lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per calon tenaga kerja. Selanjutnya Sriyanti memberikan upah kepada terdakwa karena mengantarkan menemui calon TKI dengan upah uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), membantu calon TKI membuat paspor Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan membantu calon TKI mengantarkan ke bandara Yogyakarta upah sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa mengetahui bahwa Sriyanti tidak memiliki perusahaan atau badan usaha atau izin sebagai penyalur TKI yang mau berangkat ke Malaysia.
Dengan demikian unsur “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 10 jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang telah terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang oleh karena terdakwa merugikan saksi Anggita terdakwa dibebankan untuk membayar biaya Restitusi kepada saksi Anggita Indah Dwi Wardani Sebesar Rp. 3.081.500 (tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) Sebagaimana hasil penghitungan berdasarkan surat dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) nomor:R-0802/1a.5.2.HSKR/LPSK/03/2022 Subsidiair 1 (bulan) kurungan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone warna biru merk Xiomi Model N 2006C3MG ,
1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI Simpedes Nomor Rekening : 3659-01-031434-53-7 an. Sriyanti ,
1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI Nomor : 6013 0140 6836 6106 ,
1 (satu) Buah Buku Kwitansi warna biru merk Gelatik Kembar ,
1 (satu) Buah Asli KTP an. Putri Agustin Nur , Nik : 3307096008000004 ,
1 (satu) Buah Asli KTP an. Rohyati , Nik : 3307085203760006 ,
1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7782090 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7782091 an. Setiyana Afifah
1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7902646 an. Umi Asliyah ,
1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7781757 an. Dwi Tri Mawati ,
1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830043 tanggal 30 Agustus 2021 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Umi Asliyah ,
4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210907003 tanggal 07 September 2021 an. Umi Asliyah ,
1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Dwi Tri Mawati ,
4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830044 tanggal 30 Agustus 2021 an. Dwi Tri Mawati
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 10 jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SRI YANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERDAGANGAN ORANG”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SRI YANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp 120.000.000,00 ( Seratus dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan Pidana kurungan selama 4 ( Empat ) Bulan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Restitusi Sebesar Rp. 3.081.500 (tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada saksi Anggita Indah Dwi Wardani dengan ketentuan jika restitusi tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan penghitungan surat dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) nomor:R-0802/1a.5.2.HSKR/LPSK/03/2022
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti :
•1 (satu) Unit Handphone warna biru merk Xiomi Model N 2006C3MG ,
•1 (satu) Buah Asli Buku Tabungan Bank BRI Simpedes Nomor Rekening : 3659-01-031434-53-7 an. Sriyanti ,
•1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BRI Nomor : 6013 0140 6836 6106 ,
•1 (satu) Buah Buku Kwitansi warna biru merk Gelatik Kembar ,
Dirampas untuk dimusnahkan
•1 (satu) Buah Asli KTP an. Putri Agustin Nur , Nik : 3307096008000004 ,
•1 (satu) Buah Asli KTP an. Rohyati , Nik : 3307085203760006 ,
Dikembalikan Kepada Pemilik Melalui Terdakwa
•1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7782090 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
•1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7782091 an. Setiyana Afifah
•1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7902646 an. Umi Asliyah ,
•1 (satu) Buah Asli Paspor Nomor C7781757 an. Dwi Tri Mawati ,
Dikembalikan kepada Negara Cq Kementrian hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai;
•1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
•4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830043 tanggal 30 Agustus 2021 an. Anggita Indah Dwi Wardani ,
Dikembalikan kepada saksi Anggita Indah
•1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Umi Asliyah ,
•4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210907003 tanggal 07 September 2021 an. Umi Asliyah ,
Dikembalikan Kepada saksi Umi Asliyah
•1 (satu) Buah Asli Tiket Pesawat Lion Air Flight No. JT 0290 an. Dwi Tri Mawati ,
•4 (empat) Lembar Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 210830044 tanggal 30 Agustus 2021 an. Dwi Tri Mawati
Dikembalikan kepada saksi Dwi Tri Mawati
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022, oleh kami, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.MH sebagai Ketua Majelis, Alfarobi, S.H dan Hamdan Saripudin, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Saryo Fernando, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Alfarobi, SH Mery Donna Tiur Pasaribu,S.H.,M.H.
Hamdan Saripudin, S.H.
Panitera Pengganti,
Saryo Fernando, SH