20/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 20/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Qori Mustikawati , SH., MH Terdakwa: Arif Turifansyah Bin Paimansyah
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BE 8684 KV Tahun pembuatan 2018 No.Ka:MHPKBA1JJK140551, Nosin:K3MH25766 an. Sri Wijayanti beserta STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) - Kayu jenis Sonokeling berjumlah 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam berikut Kartu Telkomsel Nomor 085281967414 (WhatsApp) dan kartu IM3 085783231033 (data); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor20/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Arif Turifansyah Bin Paimansyah
Tempat lahir : Tanggamus
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun / 13 Mei 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Negara Tulang Bawang RT/RW 003/001 Kec.Bunga Mayang Kab.Lampung Utara
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 November 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Irhammudin, S.H.,M.H dan Partners, Penasihat Hukum berkantor di Jalan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLKBH) Kotabumi Jl RPN Perum Griya Nuwo Maffan Blok A4 Kel Kelapa Tujuh Kec Kotabumi Selatan Kab Lampung Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SKK/YLKBH-KTB/II/2022, tanggal 7 Februari 2022, yang telah didaftarkan di Kepantieraan Pengadilan Negeri Kotabumi di bawah register Nomor:20/SK/U/2022/PN.Kbu tanggal 7 Februari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 20/Pid.B/LH/2022/PN Kbu tanggal 19 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.B/LH/2022/PN Kbu tanggal 19 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu kami melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BE 8684 KV Tahun pembuatan 2018 No.Ka:MHPKBA1JJK140551, Nosin:K3MH25766 an. Sri Wijayanti beserta STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Kayu jenis Sonokeling berjumlah 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam berikut Kartu Telkomsel Nomor 085281967414 (WhatsApp) dan kartu IM3 085783231033 (data);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya serta seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Tersangka Arif Turifansyah Bin Paimansyah pada Pada hari Jumat Tanggal 05 November 2021 atau setidak tidak nya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di dalam kawasan hutan lindung antara tangkit tebak Reg 34 dan Bukit Punggur Reg 24 yang beralamat di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec.Bukit Kemuning Kab. Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada Hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 16.00WIB ketika saksi EDI APRIYANTO Bin HIDAYAT yang merupakan warga sekitar sering mencurigai adanya aktifitas penebangan hutan liar mendapat informasi bahwa ada tumpukan kayu jenis sonokeling di kawasan hutan yang beralamat di bukit kemuning Kab.Lampung Utara, setelah mendapat informasi tersebut, saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT menuju lokasi dan sampai di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, kemudian saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT melihat dari jarak sekira ± 200 (dua ratus meter) dan menunggu apakah ada orang yang akan mengambil kayu jenis sonokeling tersebut, ternyata benar setelah saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT menunggu sampai pada Hari Jumat Tanggal 05 November sekira pukul 02.00WIB saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT melihat beberapa orang menggunakan sepeda motor mengangkut tumpukan kayu tersebut untuk di muat ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Dihatsu Grand Max warna Hitam Nopol BE 8684 KV ;
Bahwa kemudian pada saat kayu jenis sonokeling tersebut sedang dimuat saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT menghubungi teman saksi BENDI EFENDI (yang merupakan wartawan media online) dengan maksud agar diliput oleh wartawan media online, kemudian tak lama saksi BENDI FENDI datang bersama Saksi AGUS SETIAWAN BIN HARSAN dan saksi EDI SUSANTO BIN SENEN SOLEH (keduanya merupakan anggota TNI);
Bahwa kemudian saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT, saksi BENDI EFENDI BIN IDA BUSRI, saksi AGUS SETIAWAN BIN HARSAN, saksi EDI SUSANTO BIN SENEN SOLEH melakukan pengamanan terhadap tersangka dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas potong) kayu jenis sonokeling;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ADE HENDRA S.P.BIN KUSNADI yang merupakan ahli dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Bahwa tidak ada izin Penebangan Dari Kawasan Hutan lindung Register 34 (di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec.Bukit Kemuning Kab. Kab.Lampung Utara) karena di Kawasan hutan Lindung tidak ada izin penebangan/ pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional;
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI SUHAIMI BIN M YASIN yang bmerupakan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bahwa lokasi dimana terdakwa tertangkap tangan adalah berada di dalam kawasan hutan lindung antara tangkit tebak Reg 34 dan Bukit Punggur Reg 24 yang beralamat di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec.Bukit Kemuning Kab. Kab.Lampung Utara, serta lokasi yang merupakan sisa tebangan kayu jenis sonokeling tersebut terletak di dalam kawasan hutan lindung Bukit Punggur Register 24;
Bahwa pada saat ditanyakan kepada tersangka tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan
Perbuatan Tersangka sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 Huruf d UURI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
Kedua
Bahwa Tersangka Arif Turifansyah Bin Paimansyah pada Pada hari Jumat Tanggal 05 November 2021 atau setidak tidak nya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat bertempat di dalam kawasan hutan lindung antara tangkit tebak Reg 34 dan Bukit Punggur Reg 24 yang beralamat di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec.Bukit Kemuning Kab. Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada Hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 16.00WIB ketika saksi EDI APRIYANTO Bin HIDAYAT yang merupakan warga sekitar sering mencurigai adanya aktifitas penebangan hutan liar mendapat informasi bahwa ada tumpukan kayu jenis sonokeling di kawasan hutan yang beralamat di bukit kemuning Kab.Lampung Utara, setelah mendapat informasi tersebut, saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT menujo lokasi dan sampai di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, kemudian saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT melihat dari jarak sekira ± 200 (dua ratus meter) dan menunggu apakah ada orang yang akan mengambil kayu jenis sonokeling tersebut, ternyata benar setelah saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT menunggu sampai pada Hari Jumat Tanggal 05 November sekira pukul 02.00WIB saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT melihat beberapa orang menggunakan sepeda motor mengangkut tumpukan kayu tersebut untuk di muat ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Dihatsu Grand Max warna Hitam Nopol BE 8684 KV ;
Bahwa kemudian pada saat kayu jenis sonokeling tersebut sedang dimuat saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT menghubungi teman saksi BENDI EFENDI (yang merupakan wartawan media online) denga maksud agar diliput oleh wartawan media online, kemudian tak lama saksi BENDI FENDI datang bersama Saksi AGUS SETIAWAN BIN HARSAN dan saksi EDI SUSANTO BIN SENEN SOLEH (keduanya merupakan anggota TNI);
Bahwa kemudian saksi EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT, saksi BENDI EFENDI BIN IDA BUSRI, saksi AGUS SETIAWAN BIN HARSAN, saksi EDI SUSANTO BIN SENEN SOLEH melakukan pengamaan terhadap tersangka dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas potong) kayu jenis sonokeling;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ADE HENDRA S.P.BIN KUSNADI yang merupakan ahli dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Bahwa tidak ada izin Penebangan Dari Kawasan Hutan lindung Register 34 (di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec.Bukit Kemuning Kab. Kab.Lampung Utara) karena di Kawasan hutan Lindung tidak ada izin penebangan/ pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional;
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI SUHAIMI BIN M YASIN yang bmerupakan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bahwa lokasi dimana terdakwa tertangkap tangan adalah berada di dalam kawasan hutan lindung antara tangkit tebak Reg 34 dan Bukit Punggur Reg 24 yang beralamat di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec.Bukit Kemuning Kab. Kab.Lampung Utara, serta lokasi yang merupakan sisa tebangan kayu jenis sonokeling tersebut terletak di dalam kawasan hutan lindung Bukit Punggur Register 24;
Bahwa pada saat ditanyakan kepada tersangka tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan;
Perbuatan Tersangka sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Huruf UURI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
EDI APRIYANTO BIN HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi pernah di periksa didepan penyidik, dan atas keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah;
Bahwa tindak pidana pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung terjadi pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB di Jln. Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng 1 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari warga sekitar pukul 21.00 WIB, dimana saksi ditelpon oleh seorang warga yang mengeluhkan bahwa tanaman kopinya dikawasan hutan lindung pada rusak dan patah karena adanya orang yang melakukan penebangan kayu dan pengangkutan kayu dihutan lindung tersebut, setelah mendengar informasi tersebut, saksi dan beberapa warga segera melapor kepada Markas Koramil Bukit Kemuning;
Bahwa setelah melapor ke Markas Koramil saksi dan beberapa warga segera ke lokasi, namun kami bersembunyi disemak-semak seberang jalan memperhatikan gerak gerik beberapa orang disitu, yang kami lihat sekitar berjumlah lebih kurang 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) orang sedang lalu lalang mengangkut kayu yang sudah ditebang dan diletakkan dipinggir jalan serta dimuat kedalam sebuah mobil pick up;
Bahwa kemudian saksi menghubungi rekan saksi yang berkerja di Media online yaitu saksi Bendi Efendi, selanjutnya rekan saksi tersebut datang bersama dengan 2 (dua) anggota TNI dan ikut mengamankan terdakwa;
Bahwa kayu yang sedang dimuat kedalam mobil pick up berjenis sonokeling;
Bahwa setahu saksi kayu tersebut dari kebun kopi yang berada dikawasan hutan lindung Register 34 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa pada saat pengangkutan kayu dari dalam hutan menuju ke pinggir jalan, orang yang menangkut menggunakan sepeda motor;
Bahwa saksi berserta warga melakukan penangkapan setelah kayu dimuat semua kedalam mobil pick up dan siap berangkat;
Bahwa yang tertangkap hanya terdakwa saja, karena saat itu terdakwa merupakan supir pick up tersebut, sedangkan yang lain melarikan diri;
Bahwa posisi terdakwa pada saat ditangkap sedang mengikat terpal dibelakang mobil supaya menutupi kayu;
Bahwa jumlah kayu tersebut kira-kira 16 batang dengan diameter ukuran sekitar 120 cm;
Bahwa saksi sering menerima laporan dari warga tentang adanya penebangan liar dikawasan tersebut akan tetapi saksi tidak pernah melihat secara langsung pada saat penebangan;
Bahwa setahu saksi Terdakwa hanya mengangkut kayu yang dpinggir jalan untuk dimuat kedalam pick up, dan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tidak memiliki izin untuk mengangkut kayu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
BENDI EFENDI BIN IDA BUSRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi pernah di periksa didepan penyidik, dan atas keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah;
Bahwa tindak pidana pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung terjadi pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB di Jln. Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng 1 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa saksi setelah mendapatkan informasi mendengar informasi sekitar pukul 21.00 WIB, saksi bersama dengan Sdr. Edi dan beberapa warga melapor ke Markas TNI;
Bahwa setelah melapor ke Markas Koramil selanjutnya saksi datang kelokasi bersama dengan teman Media Online, serta 2 (dua) anggota TNI untuk ikut menyaksikan dan melakukan pengamanan;
Bahwa di lokasi tersebut saksi melihat beberapa orang berjumlah lebih kurang 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) orang sedang lalu lalang mengangkut kayu yang sudah ditebang dan diletakkan dipinggir jalan serta dimuat kedalam sebuah mobil pick up;
Bahwa kayu yang sedang dimuat kedalam mobil pick up berjenis kayu sonokeling;
Bahwa setahu saksi kayu sonokeling tersebut berasal dari kebun kopi yang berada dikawasan hutan lindung Register 34 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa pada saat pengangkutan kayu dari dalam hutan menuju pinggir jalan menggunakan sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) unit sepeda motor;
Bahwa kami melakukan penggerebakan setelah kayu dimuat semua kedalam mobil pick up dan siap berangkat dan yang tertangkap hanya terdakwa saja, karena saat itu terdakwa merupakan supir pick up tersebut, sedangkan pelaku yang lain melarikan diri;
Bahwa posisi terdakwa pada saat ditangkap sedang mengikat terpal dibelakang mobil supaya menutupi kayu;
Bahwa jumlah kayu tersebut kira-kira 16 batang dengan diameter ukuran sekitar 120 cm;
Bahwa menurut Terdakwa, kayu tersebut milik Sdr. Surono dan dia hanya seorang supir yang disuruh memuat kayu dan rencananya hendak dibawa kedaerah Merapi bandar Jaya Kab Lampung Tengah;
Bahwa setelah Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah ditangkap, maka Terdakwa menghubungi Sdr. Surono, dan saat itu Sdr. Surono datang kelokasi, namun tidak lama Sdr. Surono pergi dengan alasan akan memberi keterangan di Markas TNI namun hingga kini Sdr. Surono tidak diketahui keberadaannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
EDI SUSANTO BIN SENEN SOLEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi pernah di periksa didepan penyidik, dan atas keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah;
Bahwa tindak pidana pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung terjadi pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng 1 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanya informasi dari warga kepada bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB dimana saat itu saksi mendengar informasi telah terjadi tindak pidana mengangkut kayu di hutan lindung dan atas informasi tersebut saksi segera ke lokasi untuk mengamankan Terdakwa bersama dengan rekan saksi yaitu Kopda Agus Setiawan dan beberapa warga diantaranya saksi Edi Apriyanto dan saksi Bendi Efendi;
Bahwa setelah saksi sampai dilokasi saksi menyaksikan dan melakukan pengamanan, disitu saksi melihat beberapa orang berjumlah lebih kurang 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) orang sedang lalu lalang mengangkut kayu yang sudah ditebang dan diletakkan dipinggir jalan serta dimuat kedalam sebuah mobil pick up;
Bahwa kayu yang sedang dimuat kedalam mobil pick up jenis kayu sonokeling, dan berasal dari kebun kopi yang berada dikawasan hutan lindung Register 34 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa pada saat pengangkutan kayu dari dalam hutan menuju pinggir jalan menggunakan sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) unit sepeda motor;
Bahwa saat kami melakukan penggerebakan setelah kayu dimuat semua kedalam mobil pick up;
Bahwa yang tertangkap hanya Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah saja, karena saat itu Terdakwa merupakan supir pick up tersebut dan sedang mengikat terpal dibelakang mobil supaya menutupi kayu, sedangkan yang lain melarikan diri;
Bahwa setahu saksi jumlah kayu tersebut kira-kira 16 (enam belas) batang dengan diameter ukuran sekitar 120 cm;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah, kayu tersebut milik Sdr. Surono dan dia hanya seorang supir yang disuruh memuat kayu dan kayu yang sudah dimuat kedalam mobil rencananya hendak dibawa kedaerah Merapi bandar Jaya Kab Lampung Tengah;
Bahwa setelah Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah ditangkap, maka Terdakwa menghubungi Sdr. Surono, dan saat itu Sdr. Surono datang kelokasi, namun tidak lama Sdr. Surono pergi dengan alasan Sdr. Surono akan memberi keterangan di Markas TNI namun hingga kini Sdr. Surono tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu sonokeling tersebut menggunakan sebuah mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol BE 8684 KV;
Bahwa setahu saksi Terdakwa hanya mengangkut kayu yang dpinggir jalan untuk dimuat kedalam pick up, dan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tidak memiliki izin untuk mengangkut kayu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
AGUS SETIAWAN BIN HARSAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi pernah di periksa didepan penyidik, dan atas keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah;
Bahwa tindak pidana pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung terjadi pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 03.30 wib di jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng 1 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, saksi segera ke lokasi untuk mengamankan terdakwa bersama dengan rekan saya Sertu Edi Susanto dan beberapa warga diantaranya Edi Apriyanto dan Bendi Efendi;
Bahwa setelah saksi sampai dilokasi saksi menyaksikan dan melakukan pengamanan, disitu saksi melihat beberapa orang berjumlah lebih kurang 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) orang sedang lalu lalang mengangkut kayu yang sudah ditebang dan diletakkan dipinggir jalan serta dimuat kedalam sebuah mobil pick up;
Bahwa kayu yang sedang dimuat kedalam mobil pick up jenis kayu sonokeling, dan berasal dari kebun kopi yang berada dikawasan hutan lindung Register 34 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa pada saat pengangkutan kayu dari dalam hutan menuju pinggir jalan menggunakan sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) unit sepeda motor;
Bahwa saat kami melakukan penggerebakan setelah kayu dimuat semua kedalam mobil pick up;
Bahwa yang tertangkap hanya Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah saja, karena saat itu Terdakwa merupakan supir pick up tersebut dan sedang mengikat terpal dibelakang mobil supaya menutupi kayu, sedangkan yang lain melarikan diri;
Bahwa setahu saksi jumlah kayu tersebut kira-kira 16 (enam belas) batang dengan diameter ukuran sekitar 120 cm;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah, kayu tersebut milik Sdr. Surono dan dia hanya seorang supir yang disuruh memuat kayu dan kayu yang sudah dimuat kedalam mobil rencananya hendak dibawa kedaerah Merapi bandar Jaya Kab Lampung Tengah;
Bahwa setelah Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah ditangkap, maka Terdakwa menghubungi Sdr. Surono, dan saat itu Sdr. Surono datang kelokasi, namun tidak lama Sdr. Surono pergi dengan alasan Sdr. Surono akan memberi keterangan di Markas TNI namun hingga kini Sdr. Surono tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu sonokeling tersebut menggunakan sebuah mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol BE 8684 KV;
Bahwa setahu saksi Terdakwa hanya mengangkut kayu yang dpinggir jalan untuk dimuat kedalam pick up, dan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tidak memiliki izin untuk mengangkut kayu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ADE HENDRA, S.P Bin KUSNADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan, telah ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah VI Bandar Lampung untuk memberikan keterangan selaku ahli berdasarkan surat tugas No: PT.409/BPHPVI/PEPHP/11/2021, tanggal 19 November 2021;
Bahwa ahli menerangkan, bekerja di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah VI Bandar Lampung sebagai Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan yang saya pegang saat ini adalah Tenaga Fungsional Pengendali Ekosistem hutan (PEH);
Bahwa ahli menerangkan, tidak ada izin penebangan di kawasan Hutan Lindung Register 34 Bukit Punggur karena dikawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara nasional;
Bahwa ahli menerangkan, pada hari sabtu tanggal 5 November 2021, ahli telah melakukan pengukuran volume kayu dengan berbagai ukuran, yang berlokasi di lapangan parker Polres Lampung Utara, hasil dari pengukuran tersebut yaitu, kayu bulat sebanyak 16 (enam belas) batang dengan volume kubikasi yaitu 0,9328 m3 (enol koma Sembilan tiga dua delapan meter kubik);
Bahwa ahli menerangkan, dasar ahli melakukan pengukuran terhadap kayu jenis sonokeling tersebut adalah berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor: P.02/VI-BPHH/2005 dan standar Nasional Indonesia SNI 01-5008.1-1999: pengukuran kayu gergajian rimba;
Bahwa ahli menerangkan, dokumen perizinan apakah yang seharusnya dimiliki oleh jasa angkut hasil hutan dan pemilik kayu hasil hutan adalah izin tebang dari Pejabat yang berwenang (Menteri, kepala Dinas Kehutanan Provinsi), Dokumen yang diterbitkan oleh Pemilik izin dengan menggunakan penatausahaan secara online, serta untuk jasa angkutan menerima dokumen dari pemilik izin yang merupakan surat keterangan sah nya hasil hutan kayu (SKSHHK);
Bahwa ahli menerangkan, tidak ada izin penebangan di Kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur karena di Kawasan Hutan Lindung tidak ada izin penebangan/pemanfaatan kayu kecuali untuk kepentingan khusus secara Nasional.
Bahwa ahli menerangkan, pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 Ahli telah melakukan pengukuran volume kayu di lapangan parkir Polres Lampung Utara di Kotabumi berupa kayu yang diangkut oleh 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Granmax warna Hitam, No. Polisi : BE 8684 KV yang kemudian dicatat dalam daftar ukur dan dilakukan penghitungan volume kayu tersebut dan Hasil dari pengukuran kayu yaitu jumlah kayu bulat sebanyak 16 (Enam belas) batang dengan volume kubikasi yaitu 0,9328 m3 (Enol koma sembilan tiga dua lapan meter kubik);
Bahwa ahli menerangkan, adapun jenis kayu yang diangkut oleh mobil Pick Up Daihatsu Granmax warna Hitam, No. Polisi: BE 8684 KV, selurunya merupakan kayu jenis SONOKELING.
Bahwa ahli menerangkan, adapun Nilai kayu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.64 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2017 tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat yaitu 0,9328 x 1.550.000 = Rp. 1.445.840,- (satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Bahwa ahli menerangkan, melakukan pengukuran/pemeriksaan terhadap kayu jenis SONOKELING tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPHH/2005 dan Standar Nasional Indonesia SNI 01-5008.1-1999: Pengukuran Kayu Gergajian Rimba;
Bahwa ahli menerangkan, kayu jenis SONOKELING bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis SONOKELING merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut
Bahwa ahli menerangkan, Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tidak memiliki izin untuk mengangkut kayu tersebut;
SUHAIMI BIN M. YASIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan, telah ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah VI Bandar Lampung untuk memberikan keterangan selaku ahli berdasarkan surat tugas No: ST.278/BPKH.XX/PKH.3.2/11/2021, tanggal 22 November 2021;
Bahwa ahli menerangkan, bekerja di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XX Bandar Lampung sebagai Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan yang saya pegang saat ini adalah Analis Data Pengukuhan Kawasan Hutan;
Bahwa ahli menerangkan, sudah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara terdakwa;
Bahwa ahli menerangkan, saat melakukan pemeriksaan ahli bersama dengan Anggota Polres Lampung Utara dan Anggota Polhut UPTD KPH Tangkit Tebak dan Bukit Punggur;
Bahwa ahli menerangkan, melakukan pemeriksaan pada hari senin tanggal 29 November 2021, yang pertama saya melakukan pemeriksaan dilokasi dan yang kedua ahli melakukan pemeriksaan di sisa tebangan (tunggul) pada lokasi, diantaranya:
Tempat Kejadian Perkara 1 merupakan lokasi tertangkap tangan Terdakwa ARIF TURIFANSYAH Bin PAIMANSYAH terletak di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, didapat titik koordinatnya pada 04° 55' 42,990" LS - 104° 31' 52,564" BT terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung antara Tangkit Tebak Register 34 dan Bukit Punggur Register 24;
Tempat Kejadian Perkara 2 merupakan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis SONOKELING, ditemukan 5 (lima) sisa tebangan (tunggul) dengan nilai koordinat sebagai berikut :
Tunggul 1 (satu) 04° 54' 17,539" LS- 104° 31' 16,549" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 2 (dua) 04° 54' 17,538" LS - 104° 31' 16,012" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 3 (tiga) 04° 54' 19,497" LS - 104° 31' 14,012" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 4 (empat) 04° 54' 17,415" LS - 104° 31' 18,513" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 5 (lima) 04° 54' 17,125" LS - 104° 31' 20,041" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24
Pal Batas Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Reg. 24 dengan Nomor :
B/HL. 384, titik koordinat 04° 53' 51,021" LS - 104° 31' 55,106" BT
B/HL. 408, titik koordinat 04° 54' 24,515" LS - 104° 32' 27,019" BT
Bahwa ahli menerangkan, adapun metode atau cara yang Ahli gunakan dalam menentukan titik koordinat tersebut terhadap Tempat Kejadian Perkara tersebut yaitu dengan melakukan penentuan koordinat Tempat Kejadian Perkara Tunggul 1, 2, 3, 4 dan Tunggul 5 tersebut Ahli lakukan overlay (tumpang susun), berdasarkan : Peta Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Lampung Skala 1 : 250.000 (lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 256/Kpts-II/2000, tanggal 23 Agustus 2000) dan Peta Hasil Pengukuran Pemancangan Batas Definitif Kelompok Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Reg. 24 dan Tangkit Tebak Reg. 34 Kabupaten Dati I Lampung, Skala 1 : 25.000 yang disahkan di Jakarta a.n. Menteri Kehutanan, Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan pada tanggal 25 Agustus 1994;
Bahwa ahli menerangkan, dalam menentukan titik koordinat terhadap Tempat Kejadian Perkara tersebut, Ahli menggunakan alat GPS merk GARMIN GPSmap 76CSx milik BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XX Bandar Lampung;
Bahwa ahli menerangkan, Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tidak memiliki izin untuk mengangkut kayu tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah di periksa didepan penyidik, dan atas keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dikawasan hutan lindung yang Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah lakukan pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 03.30 wib di Jln. Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng 1 Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu dikawasan hutan lindung dan saat itu Terdakwa diamankan oleh beberapa warga dan juga Anggota TNI;
Bahwa kayu yang hendak Terdakwa muat adalah kayu jenis sonokeling, dan kayu sonokeling tersebut berjumlah lebih kurang 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran;
Bahwa Terdakwa memuat kayu sonokeling dengan sebuah Mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna hitam, No. Pol BE 8684 KV an. Sri Wijayanti, dan setahu Terdakwa mobil tersebut milik Sdr. Surono yang beralamat didesa sukamaju kec Bunga Mayang Kab Lampung Utara;
Bahwa setahu saksi atas petunjuk Sdr. Surono kayu sonokeling tersebut hendak dibawa ke Wilayah Pasar Tandus Kab. Lampung Tengah;
Bahwa setahu saksi kayu sonokeling tersebut adalah milik Sdr. Surono, karena waktu itu Sdr. Surono meminta tolong kepada Terdakwa untuk memuat kayu diwilayah tersebut untuk diantarkan ke Lampung Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak curiga mengangkut kayu tengah malam dikawasan Hutan Lindung, sebab menurut Sdr. Surono kayu tersebut miliknya dan tidak ada masalah;
Bahwa ketika Terdakwa sampai dilokasi, Terdakwa melihat sudah ada 6 (enam) orang yang mengangkut kayu dari dalam hutan kemudian mereka memuatnya ke dalam bak mobil pick up yang Terdakwa bawa, dan Terdakwa tidak mengenali siapa 6 (enam) orang tersebut, namun ketika kayu sudah dimuat dan hendak diterpal datang 2 (dua) unit mobil Petugas menghentikan dan memeriksa, yang Terdakwa lihat 6 (enam) orang tersebut melarikan diri, Terdakwa tidak ikut berlari karena saya fikir kayu ini tidak bermasalah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Sdr. Surono akan memberi upah berapa kepada Terdakwa, namun Terdakwa hanya menerima uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang jalan saja;
Bahwa setelah Terdakwa tertangkap, Terdakwa menelpon Sdr. Surono, dan Sdr. Surono sempat datang ke Koramil dan hanya memberikan keterangan singkat kemudian dia pamit keluar dan berjanji akan datang lagi namun hingga saat ini Sdr. Surono tidak datang lagi;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi dan Terdakwa belum pernah terlibat hukum dalam kasus apapun;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut kayu kayu sonokeling tersebut berjumlah lebih kurang 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BE 8684 KV Tahun pembuatan 2018 No.Ka: MHPKBA1JJK140551, Nosin: K3MH25766 an. Sri Wijayanti beserta STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Kayu jenis Sonokeling berjumlah 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam berikut Kartu Telkomsel Nomor 085281967414 (WhatsApp) dan kartu IM3 085783231033 (data);
Bahwa terhadap barang bukti tersebut, yang diajukan di depan persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan atau Terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah telah ditangkap pada pada hari Jumat Tanggal 05 November 2021 bertempat di dalam kawasan hutan lindung antara tangkit tebak Reg 34 dan Bukit Punggur Reg 24 yang beralamat di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec.Bukit Kemuning Kab. Kab.Lampung Utara yang diduga melakukan tindak pidana mengangkut kayu hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Bahwa berawal ketika pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB ketika Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat yang merupakan warga sekitar sering menerima laporan adanya aktifitas penebangan hutan liar dan mendapatkan informasi bahwa ada tumpukan kayu jenis sonokeling di kawasan hutan;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat menuju lokasi dan sampai di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, kemudian Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat melihat dari jarak sekira lebih kurang 200 (dua ratus meter) dan menunggu apakah ada orang yang akan mengambil kayu jenis sonokeling tersebut;
Bahwa setelah Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat menunggu sampai pada hari Jumat Tanggal 05 November sekira pukul 02.00 WIB, Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat melihat beberapa orang menggunakan sepeda motor mengangkut tumpukan kayu tersebut untuk di muat ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Dihatsu Grand Max warna Hitam Nopol BE 8684 KV;
Bahwa kemudian Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat menghubungi temannya yaitu saksi Bendi Efendi dengan maksud agar diliput oleh wartawan media online, kemudian tak lama saksi Bendi Efendi datang bersama Saksi Agus Setiawan Bin Harsan dan Saksi Edi Susanto Bin Senen Soleh yang keduanya merupakan anggota TNI;
Bahwa kemudian Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat, saksi Bendi Efendi, Saksi Agus Setiawan Bin Harsan dan Saksi Edi Susanto Bin Senen Soleh melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas potong) kayu jenis sonokeling sementara pekerja yang memuat melarikan diri;
Bahwa Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah memuat kayu sonokeling dengan sebuah Mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna hitam, No. Pol BE 8684 KV an. Sri Wijayanti, dan setahu Terdakwa mobil tersebut milik Sdr. Surono yang beralamat didesa sukamaju kec Bunga Mayang Kab Lampung Utara;
Bahwa atas petunjuk Sdr. Surono kayu sonokeling tersebut hendak oleh Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah akan dibawa ke Wilayah Pasar Tandus Kab. Lampung Tengah dan setahu Terdakwa kayu sonokeling tersebut adalah milik Sdr. Surono, karena waktu itu Sdr. Surono meminta tolong kepada Terdakwa untuk memuat kayu diwilayah tersebut untuk diantarkan ke Lampung Tengah dan Terdakwa tidak curiga mengangkut kayu tengah malam dikawasan Hutan Lindung, sebab menurut Sdr. Surono kayu tersebut miliknya dan tidak ada masalah;
Bahwa ketika Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah sampai dilokasi, Terdakwa melihat sudah ada 6 (enam) orang yang mengangkut kayu dari dalam hutan kemudian mereka memuatnya ke dalam bak mobil pick up yang Terdakwa bawa, dan Terdakwa tidak mengenali siapa 6 (enam) orang tersebut, namun ketika kayu sudah dimuat dan hendak diterpal datang 2 (dua) unit mobil Petugas menghentikan dan memeriksa, yang Terdakwa lihat 6 (enam) orang tersebut melarikan diri, Terdakwa tidak ikut berlari karena saya fikir kayu ini tidak bermasalah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Sdr. Surono akan memberi upah berapa kepada Terdakwa, namun Terdakwa hanya menerima uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang jalan saja;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, dimana telah melakukan pengukuran volume kayu di lapangan parkir Polres Lampung Utara di Kotabumi berupa kayu yang diangkut oleh 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Granmax warna Hitam, No. Polisi : BE 8684 KV yang kemudian dicatat dalam daftar ukur dan dilakukan penghitungan volume kayu tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPHH/2005 dan Standar Nasional Indonesia SNI 01-5008.1-1999: Pengukuran Kayu Gergajian Rimb dan Hasil dari pengukuran kayu yaitu jumlah kayu bulat sebanyak 16 (Enam belas) batang dengan volume kubikasi yaitu 0,9328 m3 (nol koma sembilan tiga dua lapan meter kubik), selurunya merupakan kayu jenis Sonokeling dan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.64 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2017 tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat yaitu 0,9328 x 1.550.000 = Rp. 1.445.840,- (satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya ahli menerangkan, kayu jenis Sonokeling bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis Sonokeling merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut
Bahwa kemudian berdasarkan keterangan ahli telah melakukan pemeriksaan dilokasi dan melakukan pemeriksaan di sisa tebangan (tunggul) pada lokasi, diantaranya:
Tempat Kejadian Perkara 1 merupakan lokasi tertangkap tangan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah terletak di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, didapat titik koordinatnya pada 04° 55' 42,990" LS - 104° 31' 52,564" BT terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung antara Tangkit Tebak Register 34 dan Bukit Punggur Register 24;
Tempat Kejadian Perkara 2 merupakan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling, ditemukan 5 (lima) sisa tebangan (tunggul) dengan nilai koordinat sebagai berikut :
Tunggul 1 (satu) 04° 54' 17,539" LS- 104° 31' 16,549" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 2 (dua) 04° 54' 17,538" LS - 104° 31' 16,012" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 3 (tiga) 04° 54' 19,497" LS - 104° 31' 14,012" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 4 (empat) 04° 54' 17,415" LS - 104° 31' 18,513" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 5 (lima) 04° 54' 17,125" LS - 104° 31' 20,041" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24
Yang berdasarkan Pal Batas Kawasan Hutan Lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 256/Kpts-II/2000, tanggal 23 Agustus 2000 dan Peta Hasil Pengukuran Pemancangan Batas Definitif Kelompok Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Reg. 24 dan Tangkit Tebak Reg. 34 Kabupaten Dati I Lampung;
Bahwa Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi dan Terdakwa belum pernah terlibat hukum dalam kasus apapun;
Bahwa Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tidak memiliki izin untuk mengangkut kayu kayu sonokeling tersebut berjumlah lebih kurang 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 Huruf d UURI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Unsur dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang memiliki defenisi adalah setiap subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum, yang memiliki defenisi adalah setiap subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu atau pun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari suatu delik tindak pidana haruslah terpenuhi 2 (dua) unsur yaitu unsur Subjektif dan unsur Objektif;
Menimbang, bahwa unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku, asas ini dikenal dengan “an act does not make a person guilty unless the mind is guilty” atau “actus non facit reum nisi mens sit rea” (tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat 1 KUHP memiliki rumusan yang menyatakan “Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke starfbepaling” yang memliki pengertian “Tidak ada suatu perbuatan yang tidak dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu sendiri”;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno “orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana” dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Prof. Muladi dan Barda N. Arief mengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu, pertama siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat di pertanggung jawabkan, dengan arti kata seseorang di pertanggung jawabkan dalam hukum pidana, justru karena ia telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harus bersifat melawan hukum, maka pertanggungjawaban juga ditujukan/diarahkan kepada sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, sehingga kesalahan pembuat yang dipertanggungjawabkannya, juga ditujukan kepada timbulnya akibat tindak pidana yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa pembuktian adanya tindak pidana dipandang dengan sendirinya sebagai pembuktian adanya kesalahan (“Guilt” refers to liability according to elements of the offenses”);
Menimbang, bahwa Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah, telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadi Eror In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah dalam keadaan sehat dan mampu bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan,mengangkut, menguasai, dan/atau memilikihasil penebangan di kawasan hutan tanpaizin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12huruf d;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum atau naturalijk person yang mengambil barang, dimana diatas barang tersebut ada hak orang baik seluruhnya maupun sebagian dari barang atau benda yang diambil untuk dijadikan miliknya tanpa izin ataupun dengan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki adanya suatu rangkaian perbuatan yang ditujukan atau di insafi untuk terjadi;
Menimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT) menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten en wetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembang berberapa teori yaitu:
i. Teori kehendak (wills theori) dari von Hippel mengatakan bahwa opset itu sebagai suatu “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak. Yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang;
ii. Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atau “Waarschijulytheids-theori” dari Van Bemelen yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;
Menimbang, bahwa perkataan “melawan hukum” atau “wederrechtelijk” menurut Drs.PAF Lamintang, SH (masih didalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia X, halaman 354–355), mempunyai arti “secara tidak sah”. Perkataan “secara tidak sah” itu dapat meliputi pengertian-pengertian:
“In strid met het objectief recht” atau “bertentangan dengan hukum objektif” (Simons, Zeven Bergen, Pompe dan Van Hattum);
“In strijd met het subjectief recht van een ander” atau “ bertentangan dengan hak orang lain” (Noyon);
“Zonder eigen recht” atau “tanpa hak yang ada pada diri seseorang” (Hoge Raad);
“Zonder bevoegdheid” atau “tanpa kewenangan” (Hazewinkel Suringa);
Menimbang, bahwa perkataan “dengan sengaja” dapat disamakan dengan “melawan hukum” dalam unsur ini, menurut Drs. PAF Lamintang, SH dan C.Djisman Samosir, SH (di dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Indonesia, terbitan Sinar Baru, Bandung, 1983, halaman 178), merupakan terjemahan dari perkataan “Opzettelijk en wederrechtelijk”;
Menimbang, bahwa kata “opzettelijk” atau “dengan sengaja” dan kata “wederrechtelijk” atau “melawan hukum” tersebut menunjuk kepada perbuatan membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang, yang pemenuhannya bersifat alternatif (pilihan), dengan arti kata, apabila salah satu perbuatan saja dilakukan, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan rangkaian peristiwa hukum dimana Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah telah ditangkap pada pada hari Jumat Tanggal 05 November 2021 bertempat di dalam kawasan hutan lindung antara tangkit tebak Reg 34 dan Bukit Punggur Reg 24 yang beralamat di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec.Bukit Kemuning Kab. Kab.Lampung Utara yang diduga melakukan tindak pidana mengangkut kayu hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah memuat kayu sonokeling dengan sebuah Mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna hitam, No. Pol BE 8684 KV an. Sri Wijayanti, dan setahu Terdakwa mobil tersebut milik Sdr. Surono yang beralamat didesa sukamaju kec Bunga Mayang Kab Lampung Utara dan atas petunjuk Sdr. Surono, kayu sonokeling tersebut hendak oleh Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah akan dibawa ke Wilayah Pasar Tandus Kab. Lampung Tengah dan setahu Terdakwa kayu sonokeling tersebut adalah milik Sdr. Surono, karena waktu itu Sdr. Surono meminta tolong kepada Terdakwa untuk memuat kayu diwilayah tersebut untuk diantarkan ke Lampung Tengah dan Terdakwa tidak curiga mengangkut kayu tengah malam dikawasan Hutan Lindung, sebab menurut Sdr. Surono kayu tersebut miliknya dan tidak ada masalah;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah sampai dilokasi, Terdakwa melihat sudah ada 6 (enam) orang yang mengangkut kayu dari dalam hutan kemudian mereka memuatnya ke dalam bak mobil pick up yang Terdakwa bawa, dan Terdakwa tidak mengenali siapa 6 (enam) orang tersebut, namun ketika kayu sudah dimuat dan hendak diterpal datang 2 (dua) unit mobil Petugas menghentikan dan memeriksa, yang Terdakwa lihat 6 (enam) orang tersebut melarikan diri, Terdakwa tidak ikut berlari karena saya fikir kayu ini tidak bermasalah dan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah hanya menerima uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang jalan saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tidak memiliki izin untuk mengangkut kayu kayu sonokeling tersebut berjumlah lebih kurang 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah dibenarkan mengangkut kayu di kawasan hutan tersebut?
Menimbang, bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepa da bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Oleh karena hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung jawab, sehingga pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
Menimbang, bahwa pada pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan :
Ayat 1: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya;
Ayat 2: Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa telah terjadi perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa mengangkut, hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang menunjuk kepada suatu rangkaian perbuatan subjek hukum yang dilakukan dengan suatu cara-cara tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang didinginkan oleh subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatakan “….memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” yang pada prinsipnya adalah suatu bentuk perizinan;
Menimbang, bahwa maksud perizinan adalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum tersebut harus ada persetujuan dari pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan subjek hukum tersebut dan mengenai hal-hal yang bersifat administrasi yaitu surat-surat yang menjadi dasar dalam perbuatan hukum tersebut dan oleh karena izin tersebut tidak didapat maka dengan suatu kesengajaan atau keinsafan untuk dilakukan tanpa adanya suatu izin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan rangkaian peristiwa hukum dimana berawal ketika pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB ketika Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat yang merupakan warga sekitar sering menerima laporan adanya aktifitas penebangan hutan liar dan mendapatkan informasi bahwa ada tumpukan kayu jenis sonokeling di kawasan hutan dan setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat menuju lokasi dan sampai di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, kemudian Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat melihat dari jarak sekira lebih kurang 200 (dua ratus meter) dan menunggu apakah ada orang yang akan mengambil kayu jenis sonokeling tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat menunggu sampai pada hari Jumat Tanggal 05 November sekira pukul 02.00 WIB, Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat melihat beberapa orang menggunakan sepeda motor mengangkut tumpukan kayu tersebut untuk di muat ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Dihatsu Grand Max warna Hitam Nopol BE 8684 KV kemudian Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat menghubungi temannya yaitu saksi Bendi Efendi dengan maksud agar diliput oleh wartawan media online, kemudian tak lama saksi Bendi Efendi datang bersama Saksi Agus Setiawan Bin Harsan dan Saksi Edi Susanto Bin Senen Soleh yang keduanya merupakan anggota TNI;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Edi Apriyanto Bin Hidayat, saksi Bendi Efendi, Saksi Agus Setiawan Bin Harsan dan Saksi Edi Susanto Bin Senen Soleh melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas potong) kayu jenis sonokeling sementara pekerja yang memuat melarikan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, dimana telah melakukan pengukuran volume kayu di lapangan parkir Polres Lampung Utara di Kotabumi berupa kayu yang diangkut oleh 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Granmax warna Hitam, No. Polisi : BE 8684 KV yang kemudian dicatat dalam daftar ukur dan dilakukan penghitungan volume kayu tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPHH/2005 dan Standar Nasional Indonesia SNI 01-5008.1-1999: Pengukuran Kayu Gergajian Rimb dan Hasil dari pengukuran kayu yaitu jumlah kayu bulat sebanyak 16 (Enam belas) batang dengan volume kubikasi yaitu 0,9328 m3 (nol koma sembilan tiga dua lapan meter kubik), selurunya merupakan kayu jenis Sonokeling dan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.64 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2017 tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan untuk kayu bulat yaitu 0,9328 x 1.550.000 = Rp. 1.445.840,- (satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah) adalah kerugian yang dialami oleh negara atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan ahli, kayu jenis Sonokeling bukan merupakan kayu yang dilindungi, namun kayu jenis Sonokeling merupakan kayu yang masuk dalam Cites II maka dalam melakukan pengangkutan harus menggunakan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun seluruh jenis kayu yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung merupakan kayu yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk menebang, mengangkut dan memanfaatkan kayu-kayu tersebut
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan keterangan ahli telah melakukan pemeriksaan dilokasi dan melakukan pemeriksaan di sisa tebangan (tunggul) pada lokasi, diantaranya:
Tempat Kejadian Perkara 1 merupakan lokasi tertangkap tangan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah terletak di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Bedeng I Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, didapat titik koordinatnya pada 04° 55' 42,990" LS - 104° 31' 52,564" BT terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung antara Tangkit Tebak Register 34 dan Bukit Punggur Register 24;
Tempat Kejadian Perkara 2 merupakan lokasi sisa tebangan (tunggul) kayu jenis Sonokeling, ditemukan 5 (lima) sisa tebangan (tunggul) dengan nilai koordinat sebagai berikut :
Tunggul 1 (satu) 04° 54' 17,539" LS- 104° 31' 16,549" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 2 (dua) 04° 54' 17,538" LS - 104° 31' 16,012" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 3 (tiga) 04° 54' 19,497" LS - 104° 31' 14,012" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 4 (empat) 04° 54' 17,415" LS - 104° 31' 18,513" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24.
Tunggul 5 (lima) 04° 54' 17,125" LS - 104° 31' 20,041" BT, terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Register 24
Yang berdasarkan Pal Batas Kawasan Hutan Lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 256/Kpts-II/2000, tanggal 23 Agustus 2000 dan Peta Hasil Pengukuran Pemancangan Batas Definitif Kelompok Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Reg. 24 dan Tangkit Tebak Reg. 34 Kabupaten Dati I Lampung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka nyata dan teranglah jika Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah telah mengangkut hasil penebangan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Punggur Reg. 24 dan Tangkit Tebak Reg. 34 Kabupaten Dati I Lampung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BE 8684 KV Tahun pembuatan 2018 No.Ka:MHPKBA1JJK140551, Nosin:K3MH25766 an. Sri Wijayanti beserta STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Kayu jenis Sonokeling berjumlah 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam berikut Kartu Telkomsel Nomor 085281967414 (WhatsApp) dan kartu IM3 085783231033 (data) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan alasan yuridis sebagaimana dikemukakan tersebut diatas Majelis Hakim juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis terdakwa, aspek faktor lingkungan, serta aspek eduktif dari putusan ini, dimana hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar terdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arif Turifansyah Bin Paimansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BE 8684 KV Tahun pembuatan 2018 No.Ka:MHPKBA1JJK140551, Nosin:K3MH25766 an. Sri Wijayanti beserta STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Kayu jenis Sonokeling berjumlah 16 (enam belas) potong dengan berbagai ukuran;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam berikut Kartu Telkomsel Nomor 085281967414 (WhatsApp) dan kartu IM3 085783231033 (data);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022, oleh kami, Edwin Adrian, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H., M.H., dan Agnes Ruth Febianti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ade Mutia, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Qori Mustikawati, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh penasehat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H., M.H. Edwin Adrian, S.H., M.H.
Agnes Ruth Febianti, S.H.
Panitera Pengganti,
Ade Mutia, S.H,