45/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Yocky Avianto Prasetyo Putro, SH Terdakwa: Mario Pratama Bin Arison
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mario Pratama Bin Arison tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green; 1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password mario0802; 1 (satu) buah kartu perdana simpati (telkomsel) dengan nomor : 082279851331; 1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password susi1107; 1 (satu) buah flashdisk merk WSTOR warna merah dengan kapasitas penyimpanan sebesar 4 (empat) GB (gigabyte) berisi 1 (satu) buah gambar rekaman video dengan durasi selama 19 (sembilan belas) detik, dengan nama file : whatsapp video 2021-12-09at13.57.42, dengan format file : mp4, dengan kapasitas file : 2.199 (dua ribu seratus sembilan puluh sembilan) KB (kilobyte); Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit HP VIVO 1612 imei 1 : 8652280364669550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam; 1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 088268074765; Dikembalikan kepada saksi Susi Hidayah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mario Pratama Bin Arison;
2. Tempat lahir : Sakal;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 8 Februari 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Sakal, RT.001, RW.001, Kecamatan Pekurun
Udik, Kabupaten Lampung Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum Bekerja;
Terdakwa Mario Pratama Bin Arison ditangkap pada tanggal 9 Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/194/XII/2021/Reskrim;
Terdakwa Mario Pratama Bin Arison ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Abdurrachman, S.H. dan Rekan Advokat dan Penasihat Hukum YLKBH Fiat Yustisia yang beralamat di Jalan Jeruk Gang Rambai No. 99 Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Kbu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 22 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 21 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARIO PRATAMA Bin ARISON bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang, Dengan Sengaja, Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 27 Ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Dakwaan Alternatif Kedua).
Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa MARIO PRATAMA Bin ARISON berupa Pidana Penjara Selama 1 (Satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan Barang Bukti Berupa:
1 (satu) unit HP OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password mario0802;
1 (satu) buah kartu perdana simpati (telkomsel) dengan nomor : 082279851331;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password susi1107;
1 (satu) buah flashdisk merk WSTOR warna merah dengan kapasitas penyimpanan sebesar 4 (empat) GB (gigabyte) berisi 1 (satu) buah gambar rekaman video dengan durasi selama 19 (sembilan belas) detik, dengan nama file : whatsapp video 2021-12-09at13.57.42, dengan format file : mp4, dengan kapasitas file : 2.199 (dua ribu seratus sembilan puluh sembilan) KB (kilobyte).
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN KEMBALI.
1 (satu) unit HP VIVO 1612 imei 1 : 8652280364669550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam;
1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 088268074765;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUSI HIDAYAH BINTI SUPARNO (ALM)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Tanggapan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MARIO PRATAMA Bin ARISON, Pada hari Jumat Tanggal 19 November 2021 sekira pukul 00.55 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sakal, RT.001, RW.001, Kec. Pekurun Udik, Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap Orang, Dengan Sengaja, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Melakukan Manipulasi, Penciptaan, Perubahan, Penghilangan, Pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Dengan Tujuan Agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Tersebut Dianggap Seolah-Olah Data Yang Otentik. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 18 november 2021 sekira pukul 20.00 wib, ketika terdakwa dan saksi SUSI sedang chat di aplikasi whatsapp, lalu terdakwa dan saksi SUSI bertengkar, lalu saksi SUSI meminta putus dari terdakwa. Kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi SUSI, lalu saksi SUSI tidak membalas chat dikarenakan tidur. Kemudian selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 00.55 wib, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green langsung membuat akun di aplikasi instagram dengan nama akun @susihidayah, password mario0802 dan menggunakan email [email protected].
Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa memposting video berisikan konten hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI di aplikasi instagram melalui instastory dan juga langsung mengechat saksi SUSI di aplikasi whatsapp dengan perkataan “LIAT IG”. Kemudian pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 07.00 wib setelah bangun dari tidur, saksi SUSI langsung melihat instagram dengan username @susihidayah, lalu melihat ada postingan instastory yang berisikan video berisikan konten hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI. Kemudian saksi SUSI menelpon terdakwa di aplikasi whatsaap dengan berkata “HAPUS ITU RIO”, lalu terdakwa menjawab “BODO AMAT”, lalu terdakwa langsung mematikan telepon whatsaap. Kemudian saksi SUSI mengechat kepada terdakwa di aplikasi whatsaap dengan perkataan “HAPUS” secara terus menerus, tetapi tidak direspon oleh terdakwa. Kemudian pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 11.00 wib, saksi SUSI dichat oleh terdakwa di aplikasi whatsaap dengan perkataan “SUDAH DIHAPUS”, lalu saksi SUSI mengecek akun instagram tersebut dan mendapati bahwa postingan video yang berisikan konten hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI sudah dihapus. Kemudian karena saksi SUSI takut kepada terdakwa memposting kembali video tersebut, saksi SUSI tidak jadi untuk memutuskan terdakwa dan antarasaksi SUSI dan terdakwa lalu berbaikan kembali.
Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 24 november 2021 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa dan saksi SUSI kembali bertengkar. Kemudian sekira pukul 20.39 terdakwa mengirimkan Direct Message kepada kakak saksi SUSI yaitu saksi ANDI yang berisikan konten hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI dengan menggunakan akun instagram @susihidayah. Kemudian saksi ANDI menanyakan terkait kebenaran kepada saksi SUSI, lalu saksi SUSI menceritakan semua kepada saksi ANDI bahwa video tersebut adalah benar saksi SUSI dan terdakwa yang melakukan hubungan badan. Kemudian saksi ANDI berkata kepada saksi SUSI “SELESAIKAN SAMA KALIAN, KALIAN SUDAH DEWASA”, lalu saksi SUSI langsung menghubungi terdakwa dan bertanya mengapa melakukan hal tersebut. Kemudian terdakwa menginginkan saksi SUSI untuk menuruti terdakwa dan tidak membantah perkataanya. Dikarenakan saksi SUSI takut terdakwa kembali menyebarkan dan memposting video tersebut, saksi SUSI pun meminta maaf kepada terdakwa dan meminta terdakwa tidak mengulangi perbuatanya.
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 04 desember 2021 sekira pukul 14.00 wib, ketika saksi SUSI dan terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Sakal, RT.001, RW.001, Kec. Pekurun Udik, Kab, Lampung Utara, kemudian terdakwa mengajak saksi SUSI untuk menukar handphone miliknya yaitu 1 (satu) unit handphone OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green dengan handphone milik saksi SUSI yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO 1612 imei 1 : 865228036469550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam, dikarenakan saksi SUSI menduga terdakwa telah berselingkuh dengan wanita lain. Dan juga agar saksi SUSI tidak marah dan mencurigai terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 desember 2021 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa dan saksi SUSI pada saat chattingan di aplikasi whatsaap, terdakwa dan saksi SUSI bertengkar kembali, lalu saksi SUSI tidak membalas chat dan langsung tidur. Kemudian sekira pukul 23.45 wib, terdakwa memposting video hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI di status whatsaap melalui akun whatsaap saksi SUSI disertai dengan tulisan “VIRAL KATANYA” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO 1612 imei 1 : 865228036469550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam. Kemudian pada hari senin tanggal 06 desember 2021 sekira pukul 07.00 wib setelah saksi SUSI terbangun, lalu saksi ANDI memanggil saksi SUSI dengan berkata “APA MAKSUDNYA INI?” sambil menunjukan status nomor whatsaap milik saksi SUSI, kemudian saksi SUSI terdiam tidak menjawab dan juga tidak merespon perbuatan terdakwa. Kemudian pada hari senin tanggal 06 desember 2021 sekira pukul 10.00 wib menghapus postingan video di status whatsaap milik saksi SUSI, lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa bertukar handphone dengan saksi SUSI.
Bahwa dikarenakan saksi SUSI merasa malu, tertekan dan merasa nama baiknya telah rusak, saksi SUSI bersama keluarganya mendatangi polres lampung utara untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian pada hari kamis tanggal 09 desember 2021 sekira pukul 17.55 wib, saksi HANDRIYANSYAH selaku anggota kepolisian polres lampung utara bersama dengan anggota lainya datang kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Sakal, RT.001, RW.001, Kec. Pekurun Udik, Kab, Lampung Utara. Kemudian terdakwa ditangkap dan saksi HANDRIYANSYAH juga mengamankan 1 (satu) unit handphone OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres lampung utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam Melakukan Manipulasi, Penciptaan, Perubahan, Penghilangan, Pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Dengan Tujuan Agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Tersebut Dianggap Seolah-Olah Data Yang Otentik. Tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi SUSI.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam Melakukan Manipulasi, Penciptaan, Perubahan, Penghilangan, Pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Dengan Tujuan Agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Tersebut Dianggap Seolah-Olah Data Yang Otentik tersebut, saksi SUSI merasa malu, tertekan dan merasa nama baiknya telah rusak.
Perbuatan terdakwa MARIO PRATAMA Bin ARISON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 35 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MARIO PRATAMA Bin ARISON, Pada hari Jumat Tanggal 19 November 2021 sekira pukul 00.55 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sakal, RT.001, RW.001, Kec. Pekurun Udik, Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang, Dengan Sengaja, Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 18 november 2021 sekira pukul 20.00 wib, ketika terdakwa dan saksi SUSI sedang chat di aplikasi whatsapp, lalu terdakwa dan saksi SUSI bertengkar, lalu saksi SUSI meminta putus dari terdakwa. Kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi SUSI, lalu saksi SUSI tidak membalas chat dikarenakan tidur. Kemudian selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 00.55 wib, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green langsung membuat akun di aplikasi instagram dengan nama akun @susihidayah, password mario0802 dan menggunakan email [email protected].
Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa memposting video berisikan konten hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI di aplikasi instagram melalui instastory dan juga langsung mengechat saksi SUSI di aplikasi whatsapp dengan perkataan “LIAT IG”. Kemudian pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 07.00 wib setelah bangun dari tidur, saksi SUSI langsung melihat instagram dengan username @susihidayah, lalu melihat ada postingan instastory yang berisikan video berisikan konten hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI. Kemudian saksi SUSI menelpon terdakwa di aplikasi whatsaap dengan berkata “HAPUS ITU RIO”, lalu terdakwa menjawab “BODO AMAT”, lalu terdakwa langsung mematikan telepon whatsaap. Kemudian saksi SUSI mengechat kepada terdakwa di aplikasi whatsaap dengan perkataan “HAPUS” secara terus menerus, tetapi tidak direspon oleh terdakwa. Kemudian pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 11.00 wib, saksi SUSI dichat oleh terdakwa di aplikasi whatsaap dengan perkataan “SUDAH DIHAPUS”, lalu saksi SUSI mengecek akun instagram tersebut dan mendapati bahwa postingan video yang berisikan konten hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI sudah dihapus. Kemudian karena saksi SUSI takut kepada terdakwa memposting kembali video tersebut, saksi SUSI tidak jadi untuk memutuskan terdakwa dan antara saksi SUSI dan terdakwa lalu berbaikan kembali.
Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 24 november 2021 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa dan saksi SUSI kembali bertengkar. Kemudian sekira pukul 20.39 terdakwa mengirimkan Direct Message kepada kakak saksi SUSI yaitu saksi ANDI yang berisikan konten hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI dengan menggunakan akun instagram @susihidayah. Kemudian saksi ANDI menanyakan terkait kebenaran kepada saksi SUSI, lalu saksi SUSI menceritakan semua kepada saksi ANDI bahwa video tersebut adalah benar saksi SUSI dan terdakwa yang melakukan hubungan badan. Kemudian saksi ANDI berkata kepada saksi SUSI “SELESAIKAN SAMA KALIAN, KALIAN SUDAH DEWASA”, lalu saksi SUSI langsung menghubungi terdakwa dan bertanya mengapa melakukan hal tersebut. Kemudian terdakwa menginginkan saksi SUSI untuk menuruti terdakwa dan tidak membantah perkataanya. Dikarenakan saksi SUSI takut terdakwa kembali menyebarkan dan memposting video tersebut, saksi SUSI pun meminta maaf kepada terdakwa dan meminta terdakwa tidak mengulangi perbuatanya.
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 04 desember 2021 sekira pukul 14.00 wib, ketika saksi SUSI dan terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Sakal, RT.001, RW.001, Kec. Pekurun Udik, Kab, Lampung Utara, kemudian terdakwa mengajak saksi SUSI untuk menukar handphone miliknya yaitu 1 (satu) unit handphone OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green dengan handphone milik saksi SUSI yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO 1612 imei 1 : 865228036469550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam, dikarenakan saksi SUSI menduga terdakwa telah berselingkuh dengan wanita lain. Dan juga agar saksi SUSI tidak marah dan mencurigai terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 desember 2021 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa dan saksi SUSI pada saat chattingan di aplikasi whatsaap, terdakwa dan saksi SUSI bertengkar kembali, lalu saksi SUSI tidak membalas chat dan langsung tidur. Kemudian sekira pukul 23.45 wib, terdakwa memposting video hubungan badan antara terdakwa dan saksi SUSI di status whatsaap melalui akun whatsaap saksi SUSI disertai dengan tulisan “VIRAL KATANYA” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO 1612 imei 1 : 865228036469550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam. Kemudian pada hari senin tanggal 06 desember 2021 sekira pukul 07.00 wib setelah saksi SUSI terbangun, lalu saksi ANDI memanggil saksi SUSI dengan berkata “APA MAKSUDNYA INI?” sambil menunjukan status nomor whatsaap milik saksi SUSI, kemudian saksi SUSI terdiam tidak menjawab dan juga tidak merespon perbuatan terdakwa. Kemudian pada hari senin tanggal 06 desember 2021 sekira pukul 10.00 wib menghapus postingan video di status whatsaap milik saksi SUSI, lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa bertukar handphone dengan saksi SUSI.
Bahwa dikarenakan saksi SUSI merasa malu, tertekan dan merasa nama baiknya telah rusak, saksi SUSI bersama keluarganya mendatangi polres lampung utara untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian pada hari kamis tanggal 09 desember 2021 sekira pukul 17.55 wib, saksi HANDRIYANSYAH selaku anggota kepolisian polres lampung utara bersama dengan anggota lainya datang kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Sakal, RT.001, RW.001, Kec. Pekurun Udik, Kab, Lampung Utara. Kemudian terdakwa ditangkap dan saksi HANDRIYANSYAH juga mengamankan 1 (satu) unit handphone OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres lampung utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan. Tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi SUSI.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan Tersebut Dianggap Seolah-Olah Data Yang Otentik tersebut, saksi SUSI merasa malu, tertekan dan merasa nama baiknya telah rusak.
Perbuatan terdakwa MARIO PRATAMA Bin ARISON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 27 Ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Susi Hidayah Binti Suparno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa seseorang telah menggunakan nama saksi kemudian membuat akun palsu pada media sosial INSTAGRAM dengan mengunakan nama akun @SusiHidayah serta menyebarkan dan membagikan video yang melanggar kesusilaan pada akun Instagram dan status whatsapp milik saksi dengan nomor 088268074765;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at Tanggal 19 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 23.45 Wib;
Bahwa Terdakwa Mario Pratama yang telah menyebarkan berupa video yang melanggar kesusilaan tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa selama 3 (tiga) Tahun dan saksi berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa rekaman video tersebut diambil saat didalam mobil dan disebarkan oleh Terdakwa di Instagram dan WhatsApp;
Bahwa awalnya saksi meminta putus lalu terdakwa mengirimkan rekaman video tersebut untuk mengancam saksi;
Bahwa terdakwa saat mengirimkan rekaman video perbuatan asusila tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A9 2020 dan handphone Vivo 1612;
Bahwa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A9 2020 adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Handphone Vivo 1612 adalah milik saksi dengan akun media sosial Whatsapp milik saksi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa video perbuatan asusila tersebut dikarenakan Terdakwa memberitahukan saksi secara langsung bahwa Terdakwa telah menyebarkan video tersebut, setelah itu saksi melihat langsung bahwa benar video tersebut telah tersebar melalui status WHATSAPP saksi dan postingan INSTAGRAM palsu, selain itu kakak saksi memberitahu kepada saksi bahwa ia telah dikirimkan sebuah video melalui DM INSTAGRAM oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menanggapi postingan video yang bermuatan perbuatan asusila tersebut di Whatsapp dikarenakan saat itu handphone milik saksi sedang berada di tangan Terdakwa, sedangkan yang di Instagram hanya kakak saksi yang Bernama Andi Haryanto
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa melakukan mengirimkan rekaman video tersebut adalah saksi malu dan merasa tertekan dan nama baik saksi telah rusak sehingga saksi merasa sangat dipermalukan akibat perbuatan tersebut;
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Andi Haryanto Bin Suparno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa seseorang telah menggunakan nama saksi Susi Hidayah kemudian membuat akun palsu pada media sosial INSTAGRAM dengan mengunakan nama akun @SusiHidayah serta menyebarkan dan membagikan video yang melanggar kesusilaan pada akun Instagram dan status whatsapp milik saksi Susi Hidayah dengan nomor 088268074765;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at Tanggal 19 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 23.45 Wib;
Bahwa Terdakwa Mario Pratama yang telah menyebarkan berupa video yang melanggar kesusilaan tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa selama 3 (tiga) Tahun dan adik saksi yang bernama Susi Hidayah berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa mengirimkan rekaman video perbuatan asusila tersebut saksi tidak mengetahui menggunakan alat apa Terdakwa namun Terdakwa menggunakan akun media sosial INSTAGRAM dengan nama akun @susihidayah dan akun media sosial Whatsapp dengan nomor Hp milik saksi korban adik saksi yaitu dengan nomor 088268074765;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa melakukan mengirimkan rekaman video tersebut adalah keluarga saksi malu dan merasa tertekan dan nama baik keluarga saksi telah rusak sehingga saksi merasa sangat dipermalukan akibat perbuatan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Ardiyansyah Bin Ambyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat saksi melihat kumpulan status di kontak akun Whatsapp saksi, saksi mendapati akun Whatsapp dengan nomor 088268074765 telah membuat status berupa video yang bermuatan asusila dengan kalimat “Viral Katanya”;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 23.45 Wib;
Bahwa saksi hanya mengetahui saja dengan Terdakwa sedangkan Saksi Korban Susi Hidayah merupakan teman 1 (satu) desa saksi;
Bahwa awal nya saksi mengira yang membuat status tersebut adalah Saksi Korban Susi sendiri namun setelah saksi berbicara dan menanyakan hal tersebut dengan kakak saksi korban yang Bernama saksi Andi Haryanto barulah saksi mengetahui bahwa yang telah membuat status tersebut adalah pacarnya Saksi Korban yang bernama Terdakwa Mario Pratama;
Bahwa pemilik akun Whatsapp dengan nomor 088268074765 yang telah membuat status Rekaman video perbuatan asusila tersebut adalah saksi korban Susi Hidayah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Rionaldi Ali, S.Kom, M.TI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dimintai keterangan terkait tindak pidana ITE yakni screenshot (tangkapan layar) akun INSTAGRAM dengan nama akun @susihidayah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan;
Bahwa setelah diperhatikan dengan seksama bahwa screenshot hasil video tersebut adalah asli bukan editan;
Bahwa pemilik akun Whatsapp dengan nomor 088268074765 yang telah membuat status Rekaman video perbuatan asusila tersebut adalah saksi korban Susi Hidayah;
Bahwa Terdakwa saat mengirimkan rekaman video perbuatan asusila tersebut ahli tidak mengetahui menggunakan alat apa Terdakwa tetapi menggunakan akun sosial media berupa INSTAGRAM dan Whatsapp;
Bahwa beberapa screnshot yang diperlihatkan kepada ahli terkait dengan perkara ini adalah dokumen elektronik yang dihasilkan dari proses penciptaan (create) perangkat elektronik (smartphone) yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan kembali, terjamin keutuhannya (integrity), dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan;
Bahwa setelah melihat dan memperhatikan tayangan video tersebut, dapat disimpulkan bahwa di dalam video berdurasi sekitar 13 (tiga belas) detik tersebut tampak sosok dua orang yaitu seorang laki-laki dan wanita yang sedang berpelukan dan sedang berada dalam suatu kendaraan, selama durasi tayang video terlihat bahwa perangkat perekam bergoyang-gayang yang mungkin disebabkan oleh pemegang perangkat bergoyang sehingga perangkat perekam ikut juga bergoyang sepanjang tayangan video tersebut memang tidak terlihat adanya bagian-bagian tubuh yang termasuk ke dalam kepornoan, Namun gambaran yang diberikan oleh adegan video tersebut adalah adegan yang secara semantik memberikan kesan kepornoan bagi pemirsanya, yaitu gambaran mengenai persetubuhan kedua orang tersebut di dalam sebuah kendaraan. Dengan demikian, dapat ahli katakan bahwa video tersebut mengandung muatan yang melanggar kesusilaan disebabkan gambaran yang timbul dari adegan yang ditampakkan memiliki kecenderungan kepada adegan kepornoan yaitu adegan persetubuhan antara seorang laki-laki dan perempuan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana setiap orang, dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa peristiwanya terjadi pada hari Jumat Tanggal 19 November 2021 sekira pukul 00.55 WIB, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sakal, RT.001, RW.001, Kecamatan Pekurun Udik, Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan terdakwa tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi Korban Susi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki maksud dan tujuan untuk membuat atau memposting video tersebut, terdakwa hanya ingin ancam saksi korban Susi agar tidak memutuskan hubungan dengan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan Tersebut Dianggap Seolah-Olah Data Yang Otentik tersebut, Saksi Korban Susi merasa malu, tertekan dan merasa nama baiknya telah rusak;
Bahwa Video tersebut terdakwa ambil menggunakan Handphone milik terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone OPPO A9 2020 imei 1:866967048161536,imei 2: 866967048161528 warna marine green;
Bahwa Pada hari minggu tanggal 05 desember 2021 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa dan saksi Korban SUSI pada saat chattingan di aplikasi whatsaap, terdakwa dan saksi korban Susi bertengkar kembali, lalu saksi korban susi tidak membalas chat dan langsung tidur. Kemudian sekira pukul 23.45 wib, terdakwa memposting video hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban SUSI di status whatsaap melalui akun whatsaap saksi korban Susi disertai dengan tulisan “VIRAL KATANYA” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO 1612 imei 1 : 865228036469550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam. Kemudian pada hari senin tanggal 06 desember 2021 sekira pukul 07.00 wib setelah saksi korban Susi terbangun, lalu kakak nya saksi ANDI memanggil saksi korban susi dengan berkata “APA MAKSUDNYA INI?” sambil menunjukan status nomor whatsaap milik saksi korban Susi, kemudian saksi korban Susi terdiam tidak menjawab dan juga tidak merespon perbuatan terdakwa. Kemudian pada hari senin tanggal 06 desember 2021 sekira pukul 10.00 wib menghapus postingan video di status whatsaap milik saksi korban Susi, lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa bertukar handphone dengan saksi korban Susi;
Bahwa pada hari kamis tanggal 18 november 2021 sekira pukul 20.00 wib, ketika terdakwa dan saksi korban Susi sedang chat di aplikasi whatsapp, lalu terdakwa dan saksi Susi bertengkar, lalu saksi Susi meminta putus dari terdakwa. Kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi korban Susi, lalu saksi Susi tidak membalas chat dikarenakan tidur. Kemudian selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 november 2021 sekira pukul 00.55 wib, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green langsung membuat akun di aplikasi instagram dengan nama akun @susihidayah, password mario0802 dan menggunakan email [email protected];
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Muhajir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa Mario dan saksi korban Susi memiliki hubungan pacaran;
Bahwa setau saksi terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi Korban;
Bahwa sudah ada perdamaian tertulis antara saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa selama ini terdakwa dalam kehidupan sehari-hari berkelakuan baik dan belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Jodi Saputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman satu desa dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa Mario dan saksi korban Susi memiliki hubungan pacaran;
Bahwa setau saksi terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi Korban;
Bahwa sudah ada perdamaian tertulis antara saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa selama ini terdakwa dalam kehidupan sehari-hari berkelakuan baik dan belum pernah dihukum dalam perkara apapun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password mario0802;
1 (satu) buah kartu perdana simpati (telkomsel) dengan nomor : 082279851331;
1 (satu) unit HP VIVO 1612 imei 1 : 8652280364669550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password susi1107;
1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 088268074765;
1 (satu) buah flashdisk merk WSTOR warna merah dengan kapasitas penyimpanan sebesar 4 (empat) GB (gigabyte) berisi 1 (satu) buah gambar rekaman video dengan durasi selama 19 (sembilan belas) detik, dengan nama file : whatsapp video 2021-12-09at13.57.42, dengan format file : mp4, dengan kapasitas file : 2.199 (dua ribu seratus sembilan puluh sembilan) KB (kilobyte);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum’at Tanggal 19 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 23.45 Wib terdakwa telah menggunakan nama saksi korban susi hidayah kemudian membuat akun palsu pada media sosial INSTAGRAM dengan mengunakan nama akun @SusiHidayah serta menyebarkan dan membagikan video yang melanggar kesusilaan pada akun Instagram dan status whatsapp milik saksi korban susi hidayah dengan nomor 088268074765;
Bahwa benar rekaman video tersebut diambil saat didalam mobil dan disebarkan oleh Terdakwa di Instagram dan WhatsApp;
Bahwa benar terdakwa saat mengirimkan rekaman video perbuatan asusila tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A9 2020 dan handphone Vivo 1612;
Bahwa benar 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A9 2020 adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Handphone Vivo 1612 adalah milik saksi dengan akun media sosial Whatsapp milik saksi;
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Susi Hidayah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak,
Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang memiliki defenisi adalah setiap subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa menurut Wirjono Prodjodikoro defenisi “setiap orang” haruslah yang menampakan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana, untuk itu hanya orang yang sehat jiwanya yang dapat dipertanggungjawabakan. Berhubung setiap tindak pidana harus bersifat melawan hukum, maka pertanggungjawaban juga ditujukan / diarahkan kepada sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, sehingga kesalahan pembuat yang dipertanggungjawabkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mario Pratama Bin Arison mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan, serta berdasarkan keterangan Terdakwa Mario Pratama Bin Arison telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadi Eror In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim memandang Terdakwa Mario Pratama Bin Arison dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, dan tidak cacat jiwanya atau terganggu jiwanya, hal tersebut ditunjukkan dari kemampuan Terdakwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di persidangan secara jelas dan runtut, sehingga Terdakwa Mario Pratama Bin Arison adalah seorang yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) merupakan bagian dari kesalahan. Bahwa menurut R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hal. 219 Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan dibanding dengan kelalaian (culpa). Karenanya ancaman pidana pada suatu kesengajaan jauh lebih berat, apabila dibandingkan dengan kelalaian. Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan. KUHP tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang kesengajaan atau dolus intent opzet;
Menimbang, bahwa seseorang yang berbuat dengan sengaja itu, harus dikehendaki apa yang diperbuatan harus diketahui pula atas apa yang diperbuat. Tidak termasuk perbuatan dengan sengaja adalah suatu gerakan yang ditimbulkan oleh reflek, gerakan tangkisan yang tidak dikendalikan oleh kesadaran. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai: “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi Tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul dari padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum didepan persidangan bahwa pada hari Jum’at Tanggal 19 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 23.45 Wib terdakwa telah menggunakan nama saksi korban susi hidayah kemudian membuat akun palsu pada media sosial INSTAGRAM dengan mengunakan nama akun @SusiHidayah serta menyebarkan dan membagikan video yang melanggar kesusilaan pada akun Instagram dan status whatsapp milik saksi korban susi hidayah dengan nomor 088268074765;
Menimbang, bahwa rekaman video tersebut diambil saat didalam mobil dan disebarkan oleh Terdakwa di Instagram dan WhatsApp dan saat mengirimkan rekaman video perbuatan asusila tersebut terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A9 2020 dan handphone Vivo 1612;
Menimbang, bahwa menurut memorie van toelichting (MvT) menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten en wetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembang berberapa teori yaitu:
Teori kehendak (wills theori) dari von Hippel mengatakan bahwa opset itu sebagai suatu “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak. Yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang;
Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atau “Waarschijulytheids- theori” dari Van Bemelen yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mario Pratama Bin Arison dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa video yang memuat konten asusila dari saksi korban Susi Hidayah tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Susi Hidayah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas sehingga perbuatan Terdakwa Mario Pratama Bin Arison memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa penyebaran informasi elektronik yang dimaksud adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang terdiri dari tiga perbuatan yaitu mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 45 ayat (1) yang dimuat pada Undang-undang perubahannya, dapat diperoleh definisi tentang ketiga perbuatan tersebut yaitu:
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa Kesusilaan berasal dari kata susila yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah adat istiadat yang baik, sopan santun, kesopanan atau keadaban. Pemahaman kesusilaan sebagai langkah pertama terkait erat dengan nilai, norma dan hukum ketika dipahami dari sisi keberlakuannya di masyarakat. Pengaturan hukum di bidang kesusilaan merefleksikan adanya norma kesusilaan yang diberlakukan di masyarakat yang mengakui adanya tatanan nilai kesusilaan tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik;
Menimbang, bahwa menurut Soedarto (dalam buku karangan Hwian Christianto, Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus, Suluh Media, Yogyakarta, 2017, hal. 1 menjelaskan hakikat nilai ini sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat atau golongan untuk menetapkan apa yang benar, yang baik, dan sebagainya. Dapat dikatakan dalam sebuah kalimat, hakikat nilai itu sendiri merupakan “ukuran yang hidup” secara manunggal pada tiap manusia sebagai individu ketika berinteraksi atau pun tidak berinteraksi. Keberadaan nilai inilah yang sebenarnya menjadi suatu dasar bagi seseorang untuk berperilaku dan mengukur perilakunya sebagai sesuatu yang baik atau tidak;
Menimbang, bahwa kejahatan kesusilaan dalam KUHP yang dikenal dengan misdrijven tegen de zeden secara khusus diatur dalam Buku II Bab XIV terdiri 20 ketentuan hukum pidana. Pada pasal 281 KUHP terdapat unsur objektif yaitu unsur de eerbaarheid schenden yang oleh sebagian besar penerjemah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi melanggar kesusilaan. Unsur melanggar kesusilaan ini yang kemudian digunakan dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Akan tetapi tentang apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan melanggar kesusilaan, undang-undang baik KUHP maupun UU ITE ternyata telah tidak memberikan penjelasannya;
Menimbang, bahwa maksud “melanggar kesusilaan” tidak diterangkan di dalam UU ITE. Kiranya dapat merujuk pendapat SR. Sianturi dalam bukunya berjudul "Tindak Pidana di KUHPBerikutUraiannya” Halaman 258, menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” disini adalah perbuatan yang melanggar kesopanan di bidang kesusilaan yang (harus) berhubungan dengan kekelaminan dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang lain.” Bahwa Pembahasan tentang “melanggar kesusilaan” di dalam UU ITE bertalian dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP, R. Soesilo menerjemahkan Pasal 281 ayat (1) KUHP itu dengan menggunakan kalimat “merusak kesopanan”. Tetapi dalam penjelasannya Beliau memaknai kesopanan adalah kesusilaan. Hal itu dapat dilihat di dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”. Selanjutnya R. Soesilo juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesopanan yaitu dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya. Pengrusakan kesopanan ini semuanya dilakukan dengan perbuatan. Sifat merusak kesusilaan perbuatan-perbuatan tersebut kadang-kadang amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum didepan persidangan bahwa pada hari Jum’at Tanggal 19 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 23.45 Wib terdakwa telah menggunakan nama saksi korban susi hidayah kemudian membuat akun palsu pada media sosial INSTAGRAM dengan mengunakan nama akun @SusiHidayah serta menyebarkan dan membagikan video yang melanggar kesusilaan pada akun Instagram dan status whatsapp milik saksi korban susi hidayah dengan nomor 088268074765;
Menimbang, bahwa rekaman video tersebut diambil saat didalam mobil dan disebarkan oleh Terdakwa di Instagram dan WhatsApp dan saat mengirimkan rekaman video perbuatan asusila tersebut terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A9 2020 dan handphone Vivo 1612;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green, 1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password mario0802, 1 (satu) buah kartu perdana simpati (telkomsel) dengan nomor : 082279851331, 1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password susi1107, 1 (satu) buah flashdisk merk WSTOR warna merah dengan kapasitas penyimpanan sebesar 4 (empat) GB (gigabyte) berisi 1 (satu) buah gambar rekaman video dengan durasi selama 19 (sembilan belas) detik, dengan nama file : whatsapp video 2021-12-09at13.57.42, dengan format file : mp4, dengan kapasitas file : 2.199 (dua ribu seratus sembilan puluh sembilan) KB (kilobyte) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO 1612 imei 1 : 8652280364669550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam dan 1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 088268074765 adalah milik Saksi Susi Hidayah, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Susi Hidayah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban merasa malu;
Keadaan yang meringankan:
Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi koban Susi Hidayah;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mario Pratama Bin Arison tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP OPPO A9 2020 imei 1 : 866967048161536, imei 2 : 866967048161528 warna marine green;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password mario0802;
1 (satu) buah kartu perdana simpati (telkomsel) dengan nomor : 082279851331;
1 (satu) buah akun GMAIL dengan alamat : [email protected] dengan password susi1107;
1 (satu) buah flashdisk merk WSTOR warna merah dengan kapasitas penyimpanan sebesar 4 (empat) GB (gigabyte) berisi 1 (satu) buah gambar rekaman video dengan durasi selama 19 (sembilan belas) detik, dengan nama file : whatsapp video 2021-12-09at13.57.42, dengan format file : mp4, dengan kapasitas file : 2.199 (dua ribu seratus sembilan puluh sembilan) KB (kilobyte);
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP VIVO 1612 imei 1 : 8652280364669550, imei 2 : 865228036469543 warna hitam;
1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 088268074765;
Dikembalikan kepada saksi Susi Hidayah;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 11 April 2022, oleh kami, Hengky Alexander Yao, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Dian Permata Herista, S.H, M.H., Agnes Ruth Febianti, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Yocky Avianto Prasetyo Putro, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta penasehat hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Annisa Dian Permata Herista, S.H, M.H. Hengky Alexander Yao, S.H, M.H.
Agnes Ruth Febianti, S.H
Panitera Pengganti,
Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem, S.H.