46/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Desi Handayani,SH Terdakwa: Ahmad Randi Pratama Bin Dedi Kurniawan
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Randi Pratama Bin Dedi Kurniawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam berupa senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat; 1 (satu) buah Kunci Leter T warna hitam; Dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Randi Pratama Bin Dedi Kurniawan
2. Tempat lahir : Kotabumi
3. Umur/Tanggal lahir : 27/31 Mei 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Negara Batin 1 RT/RW 001/002 Kec Sungkai Utara kab Lampung Utara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Ahmad Randi Pratama Bin Dedi Kurniawan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022
Terdakwa didampingi oleh Karzuli Ali, SH & rekan, advokad dan Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 10 Maret 2022 Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Kbu;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 11 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 21 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AHMAD RANDI PRATAMA Bin DEDI KURNIAWAN bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, memiliki atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD RANDI PRATAMA Bin DEDI KURNIAWAN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu berwarna coklat kekuningan bersarung kayu warna coklat dengan mata pisau berkarat
1 (satu) buah Kunci Leter T warna hitam
( dirampas untuk dimusnahkan )
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya mohon putusan yang adil dan memutus seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AHMAD RANDI PRATAMA Bin DEDI KURNIAWAN, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, bertempat di Dusun Aman Jaya Blok B RT/RW 003/003 Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu berwarna coklat kekuningan, bersarung kayu warna coklat dengan mata pisau berkarat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 04.00 Wib saat saksi Rahmat Pratama Bin Untung (Yang merupakan Anggota Polisi Polsek Sungkai Utara) sedang melaksanakan piket di Polsek Sungkai Utara bersama Anggota Polsek Sungkai Utara lainnya mendapat informasi melalui via telepon dari saksi Hadi Wahyono Bin Sriyanto (yang merupakan warga Dusun Aman Jaya Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara) bahwa ada seorang pelaku pencurian yaitu terdakwa Ahmad Randi Pratama Bin Dedi Kurniawan yang akan melakukan pencurian ayam tertangkap oleh saksi Tukino Bin Yetno, saksi Hadi Wahyono Bin Sriyanto dan saksi Topik Hidayat Bin Sayun (yang merupakan warga Dusun Aman Jaya Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara) dan terdakwa tersebut kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu berwarna coklat kekuningan. Setelah mendapat informasi tersebut, saksi Rahmat Pratama bersama dengan Anggota Polsek Sungkai Utara lainnya langsung menuju ke Dusun Aman Jaya Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara, sekira pukul 05.30 Wib sesampainya di lokasi tersebut, saksi Rahmat Pratama mendapati terdakwa sudah diamankan oleh warga Dusun Aman Jaya dengan cara diikat tangannya berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu berwarna coklat kekuningan bersarung kayu warna coklat dengan mata pisau berkarat yang ditemukan oleh warga di pinggang sebelah kiri badan terdakwa dan 1 (satu) buah kunci Leter T warna hitam yang diamankan oleh warga dari tangan terdakwa. Kemudian setelah saksi Rahmat Pratama mengintrogasi terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu berwarna coklat kekuningan bersarung kayu warna coklat dengan mata pisau berkarat tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang sengaja terdakwa bawa dari rumah sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci Leter T warna hitam merupakan milik teman terdakwa yang bernama Dewa Pasya Bin Helmi (DPO) yang melarikan diri ketika akan diamankan oleh warga Dusun Aman Jaya Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara. Selanjutnya saksi Rahmat Pratama bersama dengan Anggota Polsek Sungkai Utara lainnya langsung menangkap terdakwa dan membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Sungkai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu berwarna coklat kekuningan bersarung kayu warna coklat dengan mata pisau berkarat tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu berwarna coklat kekuningan bersarung kayu warna coklat dengan mata pisau berkarat tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rahmat Pratama bin Untung dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan mengenai penangkapan yang dilakukan Saksi terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 05.30 wib di halaman rumah warga yang berada di Dusun Aman Jaya Blok B Rt/Rw 003/003 Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan dengan anggota polisi lainnya berdasarkan informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertempat tinggal di negara ratu yaitu Terdakwa yang sudah ditangkap oleh warga. Saksi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Saksi kemudian mengamankan Terdakwa yang sudah diikat tangannya oleh warga. Saat ditanyakan kepada warga diketahui bahwa Terdakwa telah ketauan mengintip rumah sdr. Jiwab dari balik jendela dan setelah diperiksa ternyata membawa senjata tajam. Saksi mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat yang menurut informasi warga disematkan di pinggang kiri Terdakwa serta 1 (satu) buah kunci T yang ditemukan warga tidak jauh dari lokasi;
Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam adalah miliknya yang dipakai untuk berjaga-jaga karena sering pulang malam dan melintasi jalan yang sepi. Sedangkan kunci letter T tersebut adalah milik temannya yang bernama Dewa yang dititipkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak merasa keberatan;
Tukino bin Yetno yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah yang mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 05.30 wib di halaman rumah warga yang berada di Dusun Aman Jaya Blok B Rt/Rw 003/003 Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa awalnya Saksi sedang kencing di luar rumah lalu melihat Terdakwa dan temannya dengan gerak-gerik mencurigakan. Saksi kemudian memanggil temannya sdr. Taufik dan mengikuti Terdakwa. Terdakwa dan temannya kemudian diam di rumah Jiwan Khoiri dan mengintip ke dalam rumah melalui jendela rumah tersebut. Saksi kemudian menyergap Terdakwa dari belakang bersama denga sdr. Taufik dan kemudian menggeledah Terdakwa. Saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat yang disematkan di pinggang kiri Terdakwa serta 1 (satu) buah kunci T yang tidak jauh dari tempat tersebut yang sepertinya sudah sempat dilempar teman Terdakwa yang melarikan diri;
Bahwa saat ditanyakan maksudnya mengintip ke rumah sdr. Jiwan, Terdakwa mengatakan dirinya ingin maling ayam namun tidak sempat karena sudah ketahuan. Saksi dan sdr. Taufik kemudian mengikat tangan Terdakwa;
Bahwa saat digrebek, Terdakwa mengakui tinggal di negara batin dan bukan warga negara ratu. Terdakwa kemudian diamankan sambil menunggu polisi datang menjemput Terdakwa dikarenakan 1 (satu) orang teman Terdakwa yang bersama-sama dengan Terdakwa berhasil kabur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah tertangkap oleh warga membawa senjata tajam jenis badik pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 05.30 wib di halaman rumah warga yang berada di Dusun Aman Jaya Blok B Rt/Rw 003/003 Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa pada saat itu, Terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Dewa sedang berjalan saja dan melihat-lihat rumah warga tanpa maksud untuk mencuri. Namun kemudian ada 3 orang warga yang menyergap Terdakwa dari belakang saat sedang melihat-lihat rumah warga. Saat itu sdr. Dewa melarikan diri dengan membuang kunci letter T sedangkan Terdakwa berhasil diamankan dan digeledah oleh warga. Saat digeledah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat yang disematkan di pinggang kiri Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa diikat tangannya oleh warga sambil menunggu polisi datang menjemput;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2016 oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi untuk kasus pencurian selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu berwarna coklat kekuningan bersarung kayu warna coklat dengan mata pisau berkarat;
- 1 (satu) buah Kunci Leter T warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 05.30 wib di halaman rumah warga yang berada di Dusun Aman Jaya Blok B Rt/Rw 003/003 Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa awalnya Saksi Tukino sedang kencing di luar rumah lalu melihat Terdakwa dan temannya sdr. Dewa dengan gerak-gerik mencurigakan. Saksi Tukino kemudian memanggil temannya sdr. Taufik dan mengikuti Terdakwa. Terdakwa dan temannya kemudian diam di rumah Jiwan Khoiri dan mengintip ke dalam rumah melalui jendela rumah tersebut. Saksi Tukino kemudian menyergap Terdakwa dari belakang bersama dengan sdr. Taufik dan kemudian menggeledah Terdakwa. Saksi Tukino menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat yang disematkan di pinggang kiri Terdakwa serta 1 (satu) buah kunci T yang tidak jauh dari tempat tersebut yang sepertinya sudah sempat dilempar teman Terdakwa yang melarikan diri;
Bahwa saat ditanyakan maksudnya mengintip ke rumah sdr. Jiwan, Terdakwa mengatakan dirinya ingin maling ayam namun tidak sempat karena sudah ketahuan. Saksi dan sdr. Taufik kemudian mengikat tangan Terdakwa;
Bahwa saat digrebek, Terdakwa mengakui tinggal di negara batin dan bukan warga negara ratu. Terdakwa kemudian diamankan sambil menunggu saksi Rahmat yang merupakan anggota polisi datang menjemput Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2016 oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi untuk kasus pencurian selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa unsur “Barang siapa”, pada dasarnya menunjuk pada “siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam suatu perkara yang diajukan dan diperiksa di depan persidangan”;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “Barang Siapa” tersebut, sesuai dengan kaedah yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “Barang siapa atau “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung-jawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” yang dimaksud dalam perkara ini adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa perlunya dipertimbangkan unsur “Barang Siapa” adalah dengan maksud untuk mencegah terjadinya error in persona atau salah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, sedangkan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, baru dapat ditentukan setelah mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seorang Terdakwa yang bernama Ahmad Randi Pratama Bin Dedi Kurniawan yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan, sebagaimana identitas yang tercantum di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, benar yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa Ahmad Randi Pratama Bin Dedi Kurniawan sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian tidak ada kesalahan (error in persona) tentang Terdakwa yang diajukan di depan persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam unsur ke-2 “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ke-2 tersebut telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa secara tanpa hak atau tidak sah dan melawan hukum ini oleh beberapa penulis disebut dengan Wederrechtelijk. Lamintang pada buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (1997:354) mengatakan bahwa kata-kata pengganti dalam bahasa Indonesia untuk Wederrechtelijk adalah "tidak sah". Perkataan "secara tidak sah" sudah mencakup pengertian "bertentangan dengan hukum objektif", sebagaimana dikatakan Simons, Zevenbergen, Pompe, dan van Hattum, juga mencakup pengertian "bertentangan dengan hak orang lain" (Noyon), serta mencakup pengertian "tanpa hak yang ada pada diri seseorang" (Hoge Raad), dan mencakup juga pengertian "tanpa kewenangan" (Hazewinkel-Suringa);
Menimbang, bahwa unsur ini pada dasarnya mengkategorikan perbuatan terdakwa yang bersifat alternatif terhadap suatu barang yaitu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ini dapat contohkan dalam bentuk pisau, pedang, badik dan lainnya;
Menimbang, bahwa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam unsur ini tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, diketahui bahwa pada saat Terdakwa bersama dengan temannya sdr. Dewa tertangkap oleh warga yaitu Saksi Tukino dan sdr. Taufik Hidayat beserta dengan warga lainnya karena ketauan sedang mengintip jendela sdr. Jiwan pada saat subuh sekira pukul 05.30 WIB. Saat disergap dari belakang, Terdakwa berhasil diamankan sedangkan sdr. Dewa melarikan diri denga terlebih dahulu membuang kunci letter T yang dibawanya. Terdakwa kemudian digeledah oleh Saksi Tukino dan warga lainnya dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat yang disematkan di pinggang kiri Terdakwa yang diakui Terdakwa sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa menerangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena sering pulang malam dan melewati jalanan yang sepi, namun nyatanya Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam berupa senjata penusuk” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim memandang pembelaan (pledoi) tersebut adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung, Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik, menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik badan maupun jiwanya sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dapat bertangguatas perbuatannya, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan dari perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa menurut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, dan tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan atau mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka menurut ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat dan 1 (satu) buah Kunci Leter T warna hitam dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan lagi oleh karenanya maka perlu ditetapkan dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan tidak pidana lain;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga kelak diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Randi Pratama Bin Dedi Kurniawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam berupa senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat;
1 (satu) buah Kunci Leter T warna hitam;
Dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Rabu, tanggal 14 April 2022, oleh kami, Lusiana Amping, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua, Agnes Ruth Febianti, S.H. dan Annisa Dian Permata Herista, S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rajes Mizandi, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Desi Handayani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agnes Ruth Febianti, S.H Lusiana Amping, S.H, M.H
Annisa Dian Permata Herista, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
Rajes Mizandi, S.H., M.H.