21/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : Hengky Djoefry Terbanding/Tergugat I : Rachmat Effendy Terbanding/Tergugat II : Suyanto Sutanto Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 15 Desember 2021, yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor 21/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
HENGKY DJOEFRY, pekerjaan Wiraswasta, alamat belakang Terminal Entrop, RT.RW 002/005, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama : Iwan Kurniawan Niode, SH.MH dan Eugen Ehrlich Arie, SH.MH, keduanya adalah Advokat pada Kantor Hukum Iwan Niode & Rekan yang beralamat di Jalan Raya Abepura-Sentani. Perumnas IV, Distrik Heram, Kota Jayapura-Papua berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2021, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan :
RAHMAT EFFENDY, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Ardipura III, Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya yang bernama: B Wahyu H. Wibowo, SH.MH, Sharon W Fakdawer, SH dan Andreas Wahyu Kurniawan, SH ketiganya adalah Advokat/Penasihat Hukum dan asisten yang beralamat Jalan Ondikleo 18 Waena Jayapura, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 10/SK-Pdt/Why/IV/2021 tanggal 29 April 2021 ; Selanjutnya karena Rahmat Effendy telah meninggal dunia maka kedudukannya dilanjutkan oleh Ahli warisnya yaitu :
SIANITA SOFIAN, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Argapura II nomor 9 Polimak Kel. Ardipura, Kota Jayapura, pekerjaan ibu rumah tangga;
ROY EFFENDY, S.Kom, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Kelapa Dua Entrop Samping Cepos, pekerjaan wiraswasta ;
ARIEF EFFENDY, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Argapura III nomor 9 Polimak Kel. Ardipura, Kota Jayapura, pekerjaan wiraswasta;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama : B Wahyu H. Wibowo, SH.MH, Sharon W Fakdawer, SH dan Andreas Wahyu Kurniawan, SH ketiganya adalah Advokat/Penasihat Hukum dan asisten yang beralamat Jalan Ondikleo 18 Waena Jayapura, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 18/SK-Pdt/Why/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
SUYANTO SUTANTO, pekerjaan Wiraswasta, alamat Toko Gudang elektronik, Jalan Raya Abepura (Samping Apotik Bunda Kotaraja), Distrik Abepura, Kota Jayapura, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya yang bernama: B Wahyu H. Wibowo, SH.MH, Sharon W Fakdawer, SH dan Andreas Wahyu Kurniawan, SH ketiganya adalah Advokat/Penasihat Hukum dan asisten yang beralamat Jalan Ondikleo 18 Waena Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 11/SK-Pdt/Why/IV/2021 tanggal 29 April 2021, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
KEPALA KEPOLISIAN RESORT JAYAPURA KOTA, Alamat: Jalan Achmad Yani Nomor 11, Kota Jayapura, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya yang bernama: AKP. Handry M. Bawiling, S.Sos, Iptu Alamsyah Ali, SH.MH dan Aipda Misran, SH, ketiganya adalah Anggota Kepolisian pada Kepolisian Resort Jayapura Kota, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/542/V/2021 tanggal 5 Mei 2021, Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA, Alamat: Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 45, Bayangkara, Jayapura Utara, Kota Jayapura, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama : Lenni L. Silaban , SH, Marlini adtri, SH, Natalia Ramma, SH dan Rakhmat, SH semuanya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayapura beralamat Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 45 APO Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2021, Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 21 Maret 2022 Nomor: 21/PDT/2022/PT JAP tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 21/PDT/2022/PT JAP tanggal 21 Maret 2022 tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 21 Maret 2022 Nomor 21/PDT/2022/PT JAP tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 15 Desember 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 1.695.000,- (satu juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jayapura diucapkan pada tanggal 15 Desember 2021, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, Kuasa Hukum Turut Tergugat I, putusan tersebut telah diberitahukan kepada Turut Tergugat II tanggal 20 Desember 2021, sesuai dengan Relass Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap, Pembanding semula Penggugat tanggal 17 Desember 2021, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 17 Desember 2021, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura, permohonan Banding tersebut kepada Terbanding I semula Tergugat I melalui Ahli Warisnya yang diwakili oleh kuasa hukumnya B Wahyu H. Wibowo, SH., MH, Sharon W Fakdawer, SH., dan Andreas Wahyu Kurniawan, SH, diberitahukan sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Termohon Banding Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 11 Januari 2022, kepada Terbanding II semula Tergugat II melalui kuasa hukumnya B Wahyu H. Wibowo, SH., MH, Sharon W Fakdawer, SH., dan Andreas Wahyu Kurniawan, SH, diberitahukan sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Termohon Banding Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 11 Januari 2022, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I diberitahukan sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Termohon Banding Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 11 Januari 2022, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II diberitahukan sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Termohon Banding Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 20 Desember 2021, permohonan banding tersebut disertai dengan memori banding yang diterima di Pengadilan Negeri Jayapura sesuai Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 7 Februari 2022;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I melalui ahli warisnya yang diwakili oleh kuasa hukumnya sesuai Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Termohon Banding nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 17 Februari 2022, kepada Terbanding II semula Tergugat II melalui kuasa hukumnya sesuai Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Termohon Banding nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 17 Februari 2022, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I sesuai Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Termohon Banding nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 14 Februari 2022, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II sesuai Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Termohon Banding nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 14 Februari 2022, dan oleh Terbanding I semula Tergugat I, dan Terbanding II semula Tergugat II melalui kuasa hukumnya telah diajukan kontra memori banding sesuai dengan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 1 Maret 2022, yang dibuat oleh Estiqomah D.H. Hapsari, S.H., Plh. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jayapura, dan Kontra Memori Banding tersebut kepada Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan dan diserahkan sesuai dengan Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Kepada Pemohon Banding Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 8 Maret 2022;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 81/Pdt.G/2021 PN.Jap, tanggal 15 Desember 2021, Pemohon Banding menyatakan Keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 81/Pdt.G/2021 PN Jap tersebut tidak tepat dan tidak benar. Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan Pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada halaman 79 yang menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap perbuatan-perbuatan yang didalilkan oleh Penggugat tersebut di atas, menurut Majelis Hakim bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam kaitan dengan pelaporan dari Tergugat I atas dugaan adanya tindak pidana menggunakan surat palsu kepada pihak Turut Tergugat I, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum. Demikian juga pemberian keterangan o/eh Tergugat II dihadapan Turut Tergugat I selaku penyidik saat itu maupun di depan sidang Pengadilan Negeri Jayapura, juga menurut Majelis Hakim bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebab yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah dalam koridor hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat hukum dan tidak mau main hakim sendiri. Demikian juga perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut merupakan serangkaian proses penegakan hukum berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan undang- undang yang berlaku"
“Menimbang, bahwa oleh karena terbukti perbuatan-perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat bukan merupakan perbuatan meiawan hukum, petitum gugatan Penggugat angka 3 harus ditolak;
“Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum gugatan Penggugat angka 4 yaitu tuntutan agar Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian, menurut Majelis Hakim haruslah ditolak sebab telah terbukti bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II bukanlah perbuatan melawan hukum".
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang tersebut di atas, maka Pembanding, membantah dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. 5 (lima) unsur perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) atau lebih tepatnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam Pasal 1365 KUH PERDATA telah terpenuhi, yaitu:
Perbuatan disini dimaksudkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berbuat sesuatu sesuai dengan peran masing-masing, yaitu sebagai berikut:
Tergugat I membuat laporan kepada Turut Tergugat I (vide Bukti: P.1 - TT.1-10 - T.T.2-1) ;
Atas Informasi yang tidak benar dan berdasarkan asumsi sendiri yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dari Tergugat II, maka Tergugat I melaporkan Penggugat kepada Turut Tergugat I (vide Bukti: P-5 = TT1.13, P-13, P-14, P-19 = T.T.2-9) khusus pada keterangan Tergugat II dalam BAP dan Persidangan.
Turut Tergugat I selaku pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan (vide Bukti TT1.13 - P.2 - T.T.2-2), selanjutnya melakukan penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan kepada Penggugat ;
Turut Tergugat II selaku Penuntut umum terlalu memaksakan kasus ini masuk ke pengadilan, padahal Turut Tergugat I tidak dapat membuktikan hasil uji lab. Forensik untuk mengetahui apakah surat yang digunakan oleh Penggugat Asli atau Palsu.
b. Unsur Kedua: Perbuatan itu melawan hukum
Unsur melawan hukum ini dapat dikategorikan sebagai tindakan berikut: Perbuatan melanggar undang-undang, perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden), perbuatan yang bertentangan dengan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain ;
Dalam konteks gugatan a quo, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah tindakan melanggar undang-undang dan/atau termasuk juga tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku yang dalam hal ini adalah Tergugat I melaporkan Penggugat tanpa dasar dan bukti yang jelas, Tergugat II memberikan informasi yang tidak jelas dan berdasarkan asumsi sendiri sehingga mendorong Tergugat I melaporkan Penggugat ke Polisi, Turut Tergugat I sebagai penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara profesional karena tidak menyertakan Hasil Lab Forensik untuk membuktikan surat yang digunakan oleh Penggugat adalah palsu, Turut Tergugat II tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, karena apa yang dilakukan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
c. Unsur keiiga: Terdapat kesalahan pelaku
Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melakukan perbuatan tersebut. Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu mengetahui bagaimana cakupan unsur kesalahan itu. Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut: Ada unsur kesengajaan, kelalaian (negligence, culpa), dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain ;
Dalam Konteks gugatan a quo jelas sekali bahwa unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengkriminalisasikan Penggugat karena akibat dari Permohonan yang dilakukan oleh Penggugat ke BPN, sertifikat tanah milik Tergugat I dibatalkan. Selain itu unsur kelalaian yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II selaku Penegak Hukum, Turut Tergugat I dalam melakukan penyidikan terhadap Penggugat tidak dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Turut Tergugat I tidak melakukan pengujian laboratorium forensik guna menguji apakah surat yang digunakan oleh Penggugat asli atau palsu. Turut Tergugat II dalam menjalankan fungsinya sebagai Penuntut Umum tidak bekerja profesional dan objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena dalam persidangan Turut Tergugat II tidak dapat membuktikan hasil pengujian laboratorium forensik guna menguji apakah surat yang digunakan oleh Penggugat asli atau palsu.
d. Unsur Keempat: Terdapat kerugian bagi korban
Mengenai kerugian dalam perkara a quo telah dijabarkan secara lengkap & jelas dalam surat gugatan, yang pada intinya terdapat kerugiaan materil (vide Bukti P-21, P-22) dan Imateril yang dirasakan oleh Penggugat karena Penahanan (Vide bukti: P-3, P-9, P-10, P-11, T.T.2-6 , TT1.09, TT1.10, TT1.11, TT1.12) yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, serta tuduhan yang tidak benar yang dilaporkan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Hal ini akhirnya dibuktikan bahwa seluruh tuduhan dari Tergugat I dan Tergugat II, serta Hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I serta Dakwaan dan Tuntutan dari Turut Tergugat II tidak terbukti, sehingga Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA memutuskan bahwa Penggugat tidak bersalah dan membebaskan dari segala tuntutan hukum, sampai tingkat kasasi pun mendukung putusan dari Pengadilan Negeri (Vide Bukti: P-19, P-20, T.T.2-9, T.T.2-11).
e. Unsur Keiima: Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II berdampak pada timbulnya kerugian yang dialami oleh Penggugat. Kehilangan keuntungan yang seharusnya Penggugat terima karena tidak dapat mengelolah Tanah Miliknya hilangnya kebebasan Penggugat selama ditahan, tekanan psikis yang dialami langsung oleh Penggugat dan Keluarga Penggugat, Nama baik Penggugat menjadi rusak, hilangnya kepercayaan dari relasi dan masyarakat serta terbuangnya waktu produktif Penggugat karena harus mengikuti mulai proses penyidikan sampai harus datang ke Pengadilan untuk mengikuti persidangan yang apabila dinilai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
2. Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa : "menurut Majelis Hakim bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebab yang diiakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah dalam koridor hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat hukum dan tidak mau main hakim sendiri” ;
Pemohon Banding tidak setuju dengan Pertimbangan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum tersebut sangat berbahaya dengan berimplikasi pada timbulnya preseden hukum yang sangat merugikan Penggugat dan timbulnya ketidak pastian hukum. Oleh karena pertimbangan hukum dengan model seperti ini, dikemudian hari seseorang dengan dasar sakit hati atau tidak suka akan melaporkan orang lain kepada Kepolisian meski tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan Penyidik serta Penuntut Umum entah disebabkan oleh apapun kemudian memproses Laporan itu sampai ke Pengadilan. Yang mirisnya adalah akibat laporan tersebut orang itu ditahan di Rutan. Pertanyaannya apakah tindakan seseorang yang melaporkan orang lain tanpa bukti-bukti yang kuat tersebut tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya secara perdata? Bahkan bagaimana kalau kemudian atas dasar pertimbangan hukum tersebut, Tergugat I dan Tergugat II karena sakit hati atau tidak suka karena Penggugat diputus bebas dalam Perkara Pidana yang dilaporkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, kemudian akan melaporkan lagi Penggugat ke Kepolisian meskipun tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan Penyidik Kepolisian serta Penuntut Umum akan melakukan penahanan kepada Penggugat sampai pada proses di Pengadilan.
Bukankah siklus ketidak adilan dari suatu proses hukum yang sesatyang dialami oleh Penggugat itu akan kembali berulang? Bukankah ini akan semakin merugikan Penggugat dan tidak ada kepastian hukum bagi Penggugat sebagai orang yang tidak bersalah?
Apakah dengan dalih "Pertimbangan Majelis Hakim pemeriksa perkara" tersebut Para Tergugat dapat dengan leluasa menindas orang lain tanpa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum?
Bahwa oleh karenanya demi kepastian hukum maka Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum supaya tidak sewenang-wenang menggunakan haknya secara tidak bertanggungjawab serta tidak mempermainkan hukum seenaknya dan dengan demikian akan menimbulkan efek jera bagi Para Tergugat. Dan kepada Para Turut Tergugat juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena sangat tidak professional dalam melakukan penyidikan dan penuntutan meskipun Para Turut Tergugat tersebut mengetahui bahwa perkara pidana yang dilaporkan oleh Para Tergugat tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Pada dasarnya Hak dan Kewajiban seseorangan tidak mutlak dan tetap memiliki batas. Kebebasan menggunakan Hak dan Kewajiban tidak dapat digunakan untuk melanggar hak orang lain. Hak dan Kewajiban tidak boleh digunakan untuk membuat konflik, merugikan martabat orang lain. Penggunaan hak dan kewajiban yang benar yaitu harus beriringan dengan toleransi dan peraturan hukum ;
Jangan hanya rasa tidak suka terhadap seseorang, karena kesal atau ada rnaksud tujuan yang lain (motif negatif), lantas menggunakan Hak dan Kewajibannya untuk melaporankan seseorang dengan tidak berdasarkan bukti sehingga masuk dalam proses hukum, yang mengakibatkan seseorang yang dilaporkan tersebut menderita kerugian materill dan immataril ;
Berangkat dari fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa Tergugat I dan Tergugat II dengan sengaja melaporkan Pemohon banding (Penggugat) kepada Turut Tergugat I, Tergugat I ingin "balas dendam" karena Tergugat I "Sakit Hati", sertifikat tanah miiiknya yaitu sertifikat nomor 02491/Hedam, tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Tergugat I dibatalkan oleh BPN Provinsi Papua berdasarkan Surat Permohonan dari Penggugat (Hengky Djoefry) hal ini tersirat dari jawaban Tergugat pada poin (6) dan (7) yang menyinggung SK dari BPN nomor: 39/KEP-P/IV/2018 tertanggal 23 April tentang Pembatalan Sertifikat Tanah Nomor 02491/Hedam, tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Tergugat I;
Bahwa menurut Penggugat, maksud dan Tujuan dari Tergugat I sebenarnya ingin mencarikan masalah kepada Penggugat, kemudian Tergugat I dibantu Tergugat II memberikan intormasi yang tidak benar kepada Turut Tergugat I, sehingga laporan Tergugat I diakomodir oleh Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, namun pada akhirnya keadilan dan kebenaran itu berpihak pada Penggugat, sehingga setelah mengikuti segala persidangan, Majelis Hakim dalam perkara nomor 38/Pid.B/2020/PN Jap menjatuhkan putusan bebas kepada Penggugat, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor: 99 K/Pid/2021, tertanggal 2 Februari 2021, jadi Laporan Polisi yang dibuat oleh Tergugat I, menurut Penggugat tidak murni untuk Penegakan Hukum;
Bahwa Penggugat, merujuk pada Berita Acara Pemeriksa (BAP) Tergugat II yang disampaikan di hadapan Penyidik, yang mana Tergugat II bersaksi sebagai berikut: (poin a, b, dan c dalam BAP kepolisian)
Bahwa Saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan ad any a peristiwa Pemalsuan Dokumen (menggunakan surat Palsu) yang terjadi sekira tahun 2018 waktu persisnya saksi sudah lupa bertempat di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu oleh Pengacara dari Sdr. Rachmat Effendi, pada saat itu Pengacara menyampaikan bahwa sertitikat milik sdr. Rachmat Effendi telah dibatalkan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Jayapura atas permohonan dari sdr. Hengky Djoefry;
Bahwa peristiwa menggunakan Dokumen Palsu tersebut terjadi pada tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura sedangkan pelaku dari peristiwa tersebut adalah sdr, Hengky Djoefry sedangkan korbannya adalah sdr. Rachmat Effendy;
Bahwa keterangan Tergugat II pada saat BAP di Kantor Turut Tergugat I sebagaimana dikutip di atas, dengan jelas dan tegas menuduh Penggugat telah menggunakan dokumen Palsu dan tidak ada kata "menduga" sebagaimana dalil dari Tergugat II pada halaman 9 poin (5). dan sebenarnya Tergugat II tidak boleh dijadikan sebagai saksi, alasannya karena Tergugat II adalah bukan Saksi. Tergugat II tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 26 KUHAP yang mengatur bahwa "Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan. dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri". Bahwa Jelas dalam BAP Tergugat II mengetahui peristiwa pemalsuan dokumen (menggunakan surat palsu) setelah diberitahu oleh Pengacara sdr. Rachmat Effendi;
Bahwa keterangan Tergugat II dalam persidangan yang menggunakan kata "Menduga", merupakan bentuk inkonsistenan Tergugat II dalam memberikan kesaksian. Di Kantor Turut Tergugat I, Tergugat II menyampaikan Bahwa peristiwa menggunakan Dokumen Palsu tersebut terjadi pada tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura sedangkan pelaku dari peristiwa tersebut adalah sdr, Hengky Djoefry sedangkan korbannya adalah sdr. Rachmat Effendy; kemudian di dalam Persidangan Tergugat II menyampaikan "saksi menduga yang digunakan surat palsu". disinilah letak kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, memberikan kesaksian yang tidak benar kepada Turut Tergugat I sehingga mendatangkan kerugian bagi Penggugat (kerugian telah dijelaskan dalam surat gugatan);
Bahwa seharusnya keterangan dari Tergugat II tidak bisa dijadikan sebagai keterangan saksi karena Tergugat II tidak melihat, mendengar, mengalami perbuatan pidana secara langsung yang diduga dilakukan oleh Penggugat, kesaksian Tergugat II hanya berdasarkan cerita dari Pengacara Tergugat I ;
bahwa digunakannya kesaksian Tergugat II oleh Turut Tergugat I dalam BAP dan Turut Tergugat II dalam Persidangan merupakan bentuk tidak profesionalnva Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa menurut Penggugat, perbuatan Turut Tergugat I sama sekali tidak profesional dan bukan murni untuk penegakan hukum, karena Turut Tergugat I tidak pernah menunjukan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan bahwa surat pelepasan hak atas tanah yang terdiri dari 5 (lima) pasal adalah palsu yang digunakan oleh Penggugat, namun entah kenapa laporan Tergugat I terus dilanjutkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ke tingkat penyidikan dan persidangan, serta Penggugat tetap ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dan Terdakwa.
l. Bahwa telah jelas Penggugat uralkan dalam surat gugatannya, Tergunat I dan Tergugat II digugat oleh Penggugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa "tiap perbuatan meiawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
Bahwa tindakan Tergugat I yang melaporkan Penggugat ke Turut Tergugat I, dengan alasan Penggugat telah menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian kepada Tergugat I, padahal faktanya bahwa kerugian yang diderita oleh Tergugat I adalah disebabkan karena BPN Provinsi Papua membatalkan sertifikat tanah milik No. 02491/Hedam,
tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Tergugat I karena adanya cacat hukum administrasi dan bukan disebabkan oleh Penggugat;
n. Bahwa Terquqat I telah paham bahwa sertifikat Tanah Miliknya dibatalkan oleh BPN Provinsi Papua karena adanya cacat hukum administrasi, namun karena tidak terima dengan hal tersebut, Tergugat I kemudian melaporkan Penggugat kepada Turut Tergugat I;
o. bahwa Tergugat ll dalam BAP di Kepolisian dan Keterangannya dalam persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang sangat memberatkan Penggugat yaitu: "menyatakan kalau surat pelepasan yang berisikan 5 (iima) pasal dinyatakan palsu karena saksi menafsirkan sendiri amar putusan pidana nomor 337/Pid.B/2013/PN Jap. Padahal fakta sebenarnya bahwa "surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, antara Nehemia Olua selaku pihak pertama dengan Hengky Djoefri selaku pihak kedua yang berisikan 5 (lima) pasal tentang kesepakatan Juai Beii Tanah Milik Nehemia Olua adalah Surat yang diakui kebenarannva, karena terjadi atas niat baik yang terjadi dalam suatu hubungan hukum, yakni Perjanjian Juai Beii";
p. Bahwa tindakan Tergugat II yang menafsirkan sendiri amar putusan pidana Nomor: 33//Pid.B/2013/PN Jap yang kemudian memberitahukan kepada Tergugat I, sehingga berdasarkan intormasi dari Tergugat II membuat Tergugat I melaporkan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum yang disengaja oleh Tergugat II karena Tergugat I dan Tergugat II tidak terima sertifikat hak milik No.02491/Hedam, tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Tergugat I dibatalkan oleh BPN Provinsi Papua;
q. Bahwa meskipun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah lembaga negara yanq bertugas untuk menegakkan hukum, bukan berarti dapat sewenang-wenang memperlakukan Penggugat dengan alasan menjalankan hukum, serta beralasan tidak dapat dituntut untuk ganti rugi dengan berlindung menggunakan aturan-aturan dan kewenangannya berdasarkan undang-undang. Penggugat Mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk mempertimbangkan surat gugatan dan bukti- bukti yang akan diajukan dalam Persidangan nantinya, karena jelas berdasarkan hukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II gagal membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat (menggunakan surat palsu) sebagaimana tuduhan dan keterangan dari Tergugat I dan Tergugat II, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus bertanggungjawab karena telah menjadikan Penggugat Tersangka, Terdakwa, kemudian ditahan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Pengauaat.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Para Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tmggi Jayapura melalui Majelis Pemeriksa Perkara Tingkat Banding untuk mengadili perkara ini dengan Putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding Pembanding/ Penggugat;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 81/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 15 Desember 2021 menjadi sebagai berikut:
Primair:
Menerima Gugatan Penggugat;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus yaitu:
Kerugian Materill sedesar Kp 1.000.000.000,00 (satu milyar) Rupiah ;
Kerugian Immateril sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar ) Rupiah ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik dari Penggugat dan melakukan permintaan maaf kepada Penggugat dengan cara membuat Pengumuman Permohonan maaf kepada Penggugat yang dimuat dalam media cetak yaitu pada harian Cenderawasih Pos yang beredar di Kota Jayapura selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas harta kekayaan miiik Tergugat I dan Tergugat II ;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Subsidair:
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
M
enimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Bersama dengan ini TERBANDING I dan TERBANDING II mengajukan KONTRA MEMORI BANDING atas MEMORI BANDING dari PEMBANDING yang selengkapnya akan terurai sebagai berikut :
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II pada intinya menolak secara tegas seluruh MEMORI BANDING dari PEMBANDING kecuali yang diakui secara tegas dan terperinci didalam KONTRA MEMORI BANDING dari TERBANDING I dan TERBANDING II.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II sependapat dengan Amar Putusan yang telah dijatuhkan oleh Judex Factie terhadap Perkara aquo yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 1.695.000,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II menolak seluruh dalil PEMBANDING yang diuraikan didalam MEMORI BANDING dari PEMBANDING pada halaman 4 dan 5 yang menyanggah PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE. Karena Pertimbangan Hukum yang telah diuraikan oleh JUDEX FACTIE dalam Putusan Perkara aquo tersebut telah sesuai dengan Hukum dan Kepatutan, dimana Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh TERBANDING I sebagai KORBAN yang mengajukan Laporan Polisi pada TERBANDING III merupakan HAK WARGA NEGARA yang baik dengan tidak main hakim sendiri dan Perbuatan TERBANDING II tersebut telah sesuai dengan KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA yakni memenuhi PANGGILAN sebagai SAKSI dan memberikan keterangan serta mengikuti jalannya PEMERIKSAAN oleh TERBANDING III. Sehingga, segala sesuatu yang berkaitan dengan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang disematkan kepada TERBANDING I dan TERBANDING II adalah tidak benar dan tidak terbukti baik dalam POSITA dan PETITUM gugatan yang saat ini dimintakan upaya hukum banding oleh PEMBANDING.
Bahwa dalil dan dalih dari PEMBANDING yang tertuang dalam Memori Banding poin 1 terdiri dari :
Unsur Pertama : adanya Perbuatan;
Unsur Kedua : Perbuatan itu melawan hukum;
Unsur ketiga : Terdapat kesalahan pelaku;
Unsur Keempat : Terdapat kerugian bagi korban;
Unsur kelima : Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan Kerugian.
Bahwa dalil dan dalih dari PEMBANDING pada huruf a sampai dengan huruf e tersebut diatas bukanlah fakta baru yang dimunculkan oleh PEMBANDING akan tetapi pengulangan posita-posita gugatan yang terdapat pada posita gugatan poin 17 terdiri dari huruf a sampai dengan huruf r dan dalil serta dalih yang diuraikan dalam Memori Banding yang merupakan “pengulangan” posita gugatan telah dengan sempurna di berikan tanggapan dan pertimbangan hukum yang penuh oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada putusan perkara nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap dimulai dari halaman 77 sampai dengan halaman 81 dan sebagiannya telah di copy paste oleh PEMBANDING dan secara sempurna pula diletakkan di dalam MEMORI BANDING dari PEMBANDING pada halaman 4 dan halaman 5, walaupun diawal memori bandingnya PEMBANDING seolah olah menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama akan tetapi fakta persidangan dalil dan dalih posita gugatan poin 17 tidak pernah dibuktikan dan terulang kembali dalam memori banding halaman 5 huruf a sampe dengan huruf q sehingga dalil dan dalih PEMBANDING bukan lagi hal-hal baru yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Majelis Hakim Tingkat Banding dan hal tersebut hanya sekedar “penyajian materi” yang diberikan PEMBANDING dengan warna lain padahal intinya sama persis, sehingga patut Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 77 sampai dengan 81 patut dan layak untuk diambil alih dan dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
Bahwa selama persidangan dalam perkara ini ditemukan fakta persidangan dimana PEMBANDING sama sekali tidak dapat membuktikan kebenaran terhadap dalil Posita dan Petitumnya, yang mana PEMBANDING sama sekali tidak mampu menghadirkan saksi yang dapat menerangkan terkait PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh TERBANDING I dan TERBANDING II. Sehingga sangatlah PATUT dan LAYAK JUDEX FACTIE menjatuhkan Putusan menolak SELURUH GUGATAN PEMBANDING.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II menolak dengan tegas Dalil PEMBANDING dalam MEMORI BANDING pada halaman 5 Angka 1 Huruf (a) dan Halaman 6 Huruf (b) dan akan ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa PEMBANDING ternyata tidak menampilkan hal-hal baru yang perlu ditanggapi dengan serius dalam memori banding, karena PEMBANDING hanya melakukan pengulangan dalil dan dalih yang berasal dari posita gugatan poin 17.
Bahwa PEMBANDING menguraikan mengenai Tata Laksana terkait KUHAP yang merupakan Undang-Undang sektoral mengenai Tata Laksana Hukum Acara Pidana, hal itupun telah sesuai dengan Hukum dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh TERBANDING I dan TERBANDING II,
Bahwa terkait PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang didalilkan oleh PEMBANDING telah dilakukan oleh TERBANDING I dan TERBANDING II tidak terbukti didalam Fakta Persidangan dan tidak didukung oleh Bukti, saksi maupun keterangan Ahli Perdata maupun Pidana. Maka terhadap dalil dan dalih PEMBANDING ini patutlah untuk di TOLAK.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II sependapat pada pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 79 karena telah memenuhi rasa keadilan, sehingga patut di kuatkan oleh Majelis Hakim tingkat Banding.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II menolak dengan tegas Dalil PEMBANDING dalam MEMORI BANDING pada halaman 6 dan 7 Huruf (c) dan akan ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa PEMBANDING ternyata tidak menampilkan hal-hal baru didalam MEMORI BANDING-nya yang perlu ditanggapi dengan serius dalam KONTRA MEMORI BANDING TERBANDING I dan TERBANDING II, karena PEMBANDING hanya melakukan pengulangan dalil dan dalih yang berasal dari posita gugatan aquo poin 17.
Bahwa PEMBANDING dalam menguraikan “KESALAHAN PELAKU” didalam MEMORI BANDING tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Karena PEMBANDING melibatkan pihak diluar subyek hukum perkara ini akan tetapi tidak dimasukan sebagai PIHAK yang yang ikut digugat dalam PERKARA aquo.
Bahwa PEMBANDING sudah mulai kalang kabut dan kewalahan menempatkan PIHAK yang duduk didalam MEMORI BANDING sebagai TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta menarik TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV didalam MEMORI BANDING, padahal kedudukan PIHAK didatas tersebut semestinya berada pada tingkatan PEMERIKSAAN JUDEX FACTIE yang sudah diputus dan diajukan UPAYA HUKUM BANDING oleh PEMBANDING “sehingga yang semestinya didalam MEMORI BANDING kedudukan SUBJEK HUKUM bukan lagi sebagai TERGUGAT melainkan TERBANDING tetapi masih saja didudukan oleh PEMBANDING sebagai TERGUGAT”, Maka dengan ditariknya kedudukan SUBJEK HUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta menarik TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV didalam MEMORI BANDING dengan menyamakan kedudukan sebagai TERBANDING merupakan kesalahan FORMIL PEMBANDING.
Bahwa terhadap MEMORI BANDING dari PEMBANDING yang tidak menjelaskan kedudukan “PELAKU” apakah dilakukan oleh TERBANDING I atau TERBANDING II atau TERBANDING III atau TERBANDING IV, maka dalil dalam poin ini patutlah untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II sependapat pada pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 77 sampai dengan halaman 81 khususnya terkait dengan ganti kerugian telah diberikan pertimbangan hukum pada halaman 81 alenia 2 yang berbunyi: “ Menimbang bahwa dari ketentuan tersebut diatas, maka Penggugat seharusnya mengajukan gugatan permintaan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Jayapura melalui permohonan Ganti Kerugian menurut acara praperadilan”.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum secara baik dan sempurna dan telah memenuhi rasa keadilan kepada TERBANDING I dan TERBANDING II dalam Perkara Aquo, sehingga patut dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II menolak dengan tegas Dalil PEMBANDING dalam MEMORI BANDING pada halaman 7 Huruf (d) dan akan ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa PEMBANDING ternyata tidak menampilkan hal-hal baru yang perlu ditanggapi dengan serius oleh TERBANDING I dan TERBANDING II, karena PEMBANDING hanya melakukan pengulangan dalil dan dalih yang berasal dari posita gugatan poin 17.
Bahwa terhadap dalil dan dalih kerugian yang diurai oleh PEMBANDING dalam perkara aquo, adalah keliru jika melakukan GUGATAN PERDATA dalam konteks PERBUATAN MELAWAN HUKUM melalui PENGADILAN NEGERI JAYAPURA, karena proses hukum yang diurai didalam perkara aquo lebih banyak membahas tentang PROSES PIDANA yang mana TERBANDING I, TERBANDING II, TERBANDING III dan TERBANDING IV telah melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan perintah KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA;
Bahwa untuk memberikan pengetahuan tambahan kepada PEMBANDING agar lebih banyak membaca dan memahami PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN di INDONESIA, PEMBANDING semestinya melakukan PRAPERADILAN terhadap Proses Hukum yang diduga merugikan PEMBANDING.
Bahwa terhadap dalil “KERUGIAN BAGI KORBAN” yang dimaksudkan PEMBANDING sebagai PIHAK yang diduga dirugikan, PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA telah menerbitkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 92 Tahun 2015 Tentang PERUBAHAN KEDUA atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1983 Tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.
Bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah diatas, Fiksi Hukum tetap berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang mengalami KERUGIAN akibat pelencengan Proses yang berada didalam KUHAP, bukan melalui GUGATAN PERDATA.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 79 sampai dengan halaman 81 terkait dengan ganti kerugian telah diberikan pertimbangan hukum pada halaman 81 alenia 2 yang berbunyi: “Menimbang bahwa dari ketentuan tersebut diatas, maka Penggugat seharusnya mengajukan gugatan permintaan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Jayapura melalui permohonan Ganti Kerugian menurut Acara Praperadilan”.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum secara baik dan sempurna dan telah memenuhi rasa keadilan, sehingga patut di kuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II menolak dengan tegas Dalil PEMBANDING dalam MEMORI BANDING pada halaman 8 Huruf (e) akan ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa PEMBANDING ternyata tidak menampilkan hal hal baru yang perlu ditanggapi dengan serius oleh TERBANDING I dan TERBANDING II, karena PEMBANDING hanya melakukan pengulangan dalil dan dalih yang berasal dari posita gugatan poin 17.
Bahwa terhadap dalil ini, TERBANDING I dan TERBANDING II telah menjelaskan pada poin diatas, maka tidak perlu ditanggapi lagi karena sudah merupakan Hak dan Kewajiban TERBANDING I dan TERBANDING II sebagai Warga Negara yang baik.
Bahwa dalil dan dalih tentang tuntutan kerugian yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan hukum dan kepatutan yang dilakukan oleh PEMBANDING tersebut merupakan sebuah tuntutan ganti kerugian yang salah prosedur karena hal tersebut telah disiapkan arena tersendiri untuk menguji dan menuntut adanya ganti kerugian dan dalam hal ini telah disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dengan mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui jalur Praperadilan.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 79 sampai dengan halaman 81 terkait dengan ganti kerugian telah diberikan pertimbangan hukum pada halaman 81 alenia 2 yang berbunyi: “Menimbang bahwa dari ketentuan tersebut diatas, maka Penggugat seharusnya mengajukan gugatan permintaan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Jayapura melalui permohonan Ganti Kerugian menurut Acara Praperadilan”.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum secara baik dan sempurna dan telah memenuhi rasa keadilan, sehingga patut dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II dalam perkara aquo telah berhasil membuktikan dalil sangkalannya dengan terhadap dalil gugatan PEMBANDING poin kedua dengan adanya bukti T1.T2-01 yaitu berdasarkan SK nomor 39/KEP-P/IV/2018 tertanggal 23 April 2018 terbaca jelas bahwa proses pembatalan sertifikat Tanah Milik No. 02491/Hedam, tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Tergugat I berawal dari permohonan PEMBANDING dengan memasukkan surat permohonan pembatalan sertipikat tertanggal 01 Agustus 2016, dalam SK nomor 39/KEP-P/IV/2018 tertanggal 23 April 2018 pada bagian “MEMBACA” nomor 1 tertulis: “Surat permohonan atas nama Hengky Djoefry tanggal 01 Agustus 2016 perihal Surat Permohonan Penerbitan dan Pembatalan Sertifikat yakni atas Sertifikat Hak Milik nomor 02491 kelurahan Hedam tanggal 25 Oktober 2012, SU no 15/Hedam/2012 seluas 900 M2 atas nama Rachmat Effendy”. Dalam perbuatan hukum dari PEMBANDING pada tanggal 01 Agustus 2016 yaitu permohonan penerbitan sertifikat dan pembatalan sertifikat milik TERBANDING I, dengan persyaratan administrasi yang terlampir dalam bundel permohonan yang didalamnya terdapat Surat Pelepasan tanah terdiri 5 pasal tertanggal 25 Januari 2008 yang telah disita oleh Pengadilan Negeri dalam perkara nomor 337/Pid.B/2013/PN-Jpr.
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II dapat membuktikan dalil bantahannya dimana Laporan Polisi yang dilakukan oleh TERBANDING I tidak menyalahi aturan karena telah diakui sendiri adanya Laporan Polisi dari TERBANDING I kepada TERBANDING III dan hal ini tidak menyalahi aturan perundang undangan, serta diakui dan dibuktikan adanya pemanggilan terhadap saksi saksi dimaksud berdasarkan Surat Panggilan Nomor SP/379/X/2019/ RESKRIM, tertanggal 28 Oktober 2019 dan Surat Panggilan Nomor: SP/379.a/XI/2019/RESKRIM, tertanggal 11 November 2019, surat surat ini telah dibuktikan didepan persidangan baik oleh PEMBANDING dan dibuktikan oleh TERBANDING III.
Bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh TERBANDING III telah secara jelas dan tegas di tuangkan dalam jawaban gugatan TERBANDING III dan TERBANDING IV dan telah dibuktikan tahapan-tahapan yang disampaikan dalam persidangan serta seluruh Jawaban Gugatan TERBANDING III didukung oleh Bukti surat yang tidak terbantahkan oleh Bukti Surat, Saksi maupun Ahli Pidana dan Ahli Perdata sehingga tidak ada PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh TERBANDING III dan TERBANDING IV.
Bahwa TERBANDING II telah membuktikan bahwa kehadirannya dalam proses pemeriksaan di depan TERBANDING III adalah berdasar pada Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHAP sehingga tidak terbukti telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa terhadap materi atau isi dari keterangan TERBANDING I dan TERBANDING II dalam proses penyidikan dan dalam proses peradilan di depan Majelis Hakim sepenuhnya menjadi kewenangan penilaian fakta persidangan oleh Majelis Hakim dan tidak dapat dipandang sebagai Perbuatan Melawan Hukum pada saat dijatuhkan putusan bebas pada PEMBANDING hal ini sesuai dengan pendapat ahli YAHYA HARAHAP.SH dalam bukunya HUKUM ACARA PERDATA tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan cetakan Sinar Grafika halaman 58 dan 59 tertulis sebagai berikut:
Dalil Gugat yang Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum
Dalam uraian ini, diperlihatkan beberapa masalah dalil gugatan yang dianggap tidak memenuhi atau tidak memiliki landasan hukum.
1) Pembebasan Pemidanaan atas Laporan Tergugat, Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Menuntut Ganti-Rugi
PENGGUGAT dilaporkan tergugat melakukan tindak pidana. Berdasarkan laporan itu dilakukan proses penyidikan sampai pemeriksaan pengadilan. Ternyata pengadilan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak, acquittal) terhadapnya. Setelah putusan berkekuatan tetap, dia mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelapor.
Dalam kasus ini, MA menjatuhkan putusan dengan pertimbangan MA No. 3133 K/Pdt/1983, 29-1-1985, jo. PT Medan No. 310/1982, 16-3-1983, PT Tanjung Balai No. 2/1980, 27-8-1980 antara lain:
• Memang benar Tergugat I melaporkan Penggugat melakukan tindak pidana penipuan, dan berdasarkan laporan itu, PEMBANDING telah diperiksa sampai proses persidangan pengadilan. Selanjutnya pengadilan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan PEMBANDING bebas;
• Akan tetapi, putusan bebas itu, tidak dapat dijadikan dasar alasan menggugat pelapor melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang diikuti dengan tuntutan ganti rugi, atas alasan di dalam negara hukum, dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau yang diketahuinya, sedang masalah apakah tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur delik, merupakan hak sepenuhnya dari pengadilan untuk menilainya. Dengan demikian gugatan yang diajukan dianggap tidak mempunyai dasar hukum.
Lebih Lanjut Yahya Harahap memberikan dasar dasar hukum dan contoh contoh putusan Mahkamah Agung sebagai landasan hukum :
Kasus yang sama dapat dilihat dalam Putusan MA No. 1085 K/Pdt/1984, 17-10-1985, jo. PT Padang No. 175/1983, 4-10-1983, PN Padang No. 68/1982, 17-1-1983. yang menegaskan, gugatan wanprestasi yang didasarkan atas alasan telah dilaporkan kepada polisi, tidak cukup menjadi dalil gugatan menuntut ganti rugi kepada pelapor, karena setiap orang berhak mengajukan laporan kepada polisi atau kepada aparat penegak hukum.
Pendapat yang sama dikemukakan dalam putusan lain Putusan MA No. 2329 K/Pdt/1985, tanggal 18-12-1986) yang menegaskan, adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penyidik, meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tindakan itu dianggap sah menurut hukum, apabila penahanan itu memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur Pasal 20 jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Sedang mengenai pemberitaan pemeriksaan perkara di pengadilan berdasarkan laporan itu, tidak bertentangan dengan hukum, karena persidangan itu dilakukan sesuai dengan asas terbuka untuk umum sebagaimana yang diatur Pasal 153 KUHAP. Dalam hal seperti ini, wartawan bebas mempublikasikan proses persidangan.
Bahwa PEMBANDING telah gagal membuktikan dalil gugatannya terkait dengan putusan kasasi nomor 99 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari 2021. Bahwa sampai pada acara kesimpulan perkara aquo hingga perkara ini sampai pada Majelis Hakim tingkat banding tidak pernah diperlihatkan putusan lengkap kasasi nomor 99 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari 2021. Bahwa PEMBANDING juga tidak dapat membuktikan posita gugatan yang menyatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian menjatuhkan putusan Kasasi dengan Amar Menolak Kasasi dari Penuntut Umum (Turut Tergugat II), dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor. 38/Pid.B/2020/PN.Jap, hal tersebut tercantum pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 99 K/Pid/2021, tertanggal 02 Februari 2021.”
Bahwa TERBANDING I dan TERBANDING II dapat membuktikan dipersidangan dalam perkara dugaan tindak pidana dalam register perkara nomor 38/Pid.B/2020/PN-Jap tidak tergolong sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan oleh PEMBANDING, hal ini sesuai dengan pendapat YAHYA HARAHAP dengan demikian PERBUATAN TERBANDING I dan TERBANDING II, TERBANDING III dan TERBANDING IV sebagaimana tersebut di atas, TIDAK DAPAT dikategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatigedaad).
Bahwa PEMBANDING terbukti melakukan revisi gugatan pada sidang hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 secara tegas PARA TERBANDING menolak karena perubahan yang dibuat oleh PEMBANDING secara langsung telah merubah isi petitum gugatan aquo dalam hal ini telah menyalahi Pasal 127 Reglement of de Rechtsvordering (Rv): “PENGGUGAT berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”
Dengan merubah subyek hukum dari TURUT TERGUGAT II/TERBANDING IV menjadi TERGUGAT II yang adalah TERBANDING II seharunya TERBANDING IV didalam gugatan aquo maka secara substansi/materinya sudah berubah dengan menambah pokok gugatan yaitu menghadirkan TERGUGAT II/TERBANDING II yang seharusnya TERBANDING IV dalam petitum gugatan, hal ini jelas telah merubah dan menambah pokok gugatan.
Bahwa terungkap didalam persidangan PEMBANDING melakukan perubahan terhadap posita halaman 14, 15 jelas merupakan perubahan terhadap posita gugatan dan Petitum Gugatan.
Gugatan tidak dibenarkan jika terjadi perubahan yang mengakibatkan perubahan posita gugatan. Larangan ini, dikemukakan dalam Putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 yang menyatakan: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri.”
Larangan mengubah atau menambah pokok gugatan itu juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 454K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 menyatakan: “Perubahan surat gugatan perdata yang isinya tidak melampaui batas-batas materi pokok gugatan dan tidak akan merugikan tergugat dalam pembelaan atas gugatan PENGGUGAT tersebut, maka hakim boleh mengabulkan perubahan tersebut.”
Bahwa PEMBANDING merubah atau merevisi gugatan dari TURUT TERGUGAT II/TERBANDING IV menjadi TERGUGAT II/TERBANDING II yang semestinya TERBANDING IV sangat merugikan TERGUGAT II/TERBANDING II dalam hal pembelaan atas gugatan PEMBANDING.
Larangan yang sama dijumpai dalam catatan Putusan MA No. 943 K/Pdt/1985 yang menegaskan, bahwa “Sesuai yurisprudensi perubahan gugatan selama persidangan diperbolehkan asal tidak menyimpang dari posita, dan tidak menghambat pemeriksaan di sidang”. Berikut adalah beberapa yurisprudensi mengenai perubahan gugatan :
Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat;
Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian;
Putusan MA-RI No.226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975 : Perubahan gugatan PENGGUGAT TERBANDING pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka perubahan itu harus ditolak;
Bahwa PEMBANDING juga telah gagal dalam membuktikan posita dan petitum gugatan aquo karena kedudukan TERBANDING III dan TERBANDING IV secara normatif tidak diperkenankan diberikan penghukuman seperti pada petitum nomor 4, petitum nomor 5 dan petitum nomor 7 hal ini berakibat gugatan PEMBANDING dalam perkara aquo cacat hukum permanen dan patut untuk ditolak seluruhnya.
Bahwa karena TERBANDING I dan TERBANDING II dan/atau PARA TERBANDING telah secara sah dan meyakinkan mengajukan bukti-bukti surat baik yang dilengkapi dengan bukti asli serta foto copy yang tidak dapat disangkal kebenarannya dan tidak ada satu buktipun dari PEMBANDING yang dapat melemahkan kekuatan pembuktian TERBANDING I dan TERBANDING II dan/atau PARA TERBANDING maka sudah sepantasnya gugatan aquo PEMBANDING untuk ditolak seluruhnya.
Berdasarkan uraian-uraian hukum diatas perkenankanlah TERBANDING I dan TERBANDING II mohon kehadapan Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak MEMORI BANDING dari PEMBANDING untuk seluruhnya;
Menerima dan mengabulkan seluruh KONTRA MEMORI BANDING dari TERBANDING I dan TERBANDING II;
Menguatkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan perkara Nomor 81/Pdt.G/2021/PN JAP
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 15 Desember 2021, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara cermat dan benar tentang eksepsi maupun tentang pokok perkara berdasarkan fakta hukum dalam perkara aquo, dan tentang alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya merupakan pengulangan yang telah dipertimbangkan dengan seksama dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah cukup beralasan menurut hukum dan dapat dipertahankan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jayapura, tanggal 15 Desember 2021, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.2 tahun 1986 Jo. Undang-undang No.8 tahun 2004 jo. Undand-undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Hukum Acara Perdata (Rbg) serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 15 Desember 2021, yang dimohonkan banding ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022, yang terdiri dari SUPOMO, S.H., M.H.. sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H., dan YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh DAHLAN, S.E., S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
ttd ttd
ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H.. SUPOMO, S.H., M.H..
ttd
YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H..
Panitera Pengganti,
ttd
DAHLAN, S.E., S.H.
Perincian biaya:
Meterai ……………… Rp. 10.000,00
Redaksi……...............Rp. 10.000,00
Biaya Proses ………..Rp.130.000,00
Jumlah …………..……Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);