37/Pid.Sus/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JULFADLI, SH Terdakwa: Robi Astrada Putra Bin Saidina Umar
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Robi Astrada Putra Bin Saidina Umar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”; sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robi Astrada Putra Bin Saidina Umar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT warna hitam No. Pol BH 4529 XD Dirampas untuk Negara 1 (satu) bungus kosong rokok Sampoerna Mild. 1 (satu) unit Handhone Merk Oppo warna putih. 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama Nomor 5221 84504464 8459. 1 (satu) lembar resi penarikan Bank BRI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama secara Telekonference menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Robi Astrada Putra Bin Saidina Umar;
2. Tempat lahir : Rantau panjang;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun / 15 Maret 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT 1 Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir
Kabupaten Merangin;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 30 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangko, sejak tanggal 4 Mei 2022 sampai dengan 2 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 4 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 4 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROBI ASTRADA PUTRA Bin SAIDINA UMAR secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, Yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam dakwan Kedua Penuntut Umum Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROBI ASTRADA PUTRA Bin SAIDINA UMAR dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT Warna Hitam No. Pol BH 4529 XD
Barang bukti tersebut dirampas untuk Negara
1 (satu) Bungus Kosong Rokok Sampoerna Mild
1 (Satu) Unit Handhone Merk Oppo Warna Putih
1 (Satu) buah Kartu ATM BRI Britama Nomor 5221 84504464 8459
1 (Satu) Lembar Resi Penarikan Bank BRI sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan atau permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa ROBI ASTRADA PUTRA Bin SAIDINA UMAR pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Dusun Bangko Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko telah melakukan “Yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara Yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut:
Bahwa berawal Pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 19.45 WIB Sdr. FADLAN (belum tertangkap/DPO) meminta terdakwa untuk datang kerumah Sdr. FADLAN yang beralamat di Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. FADLAN dan sesampainya dirumah sdr.FADLAN tersebut sdr.FADLAN mengatakan “JUMPUT EMAS TEMPAT HENDRI, TARIK DUIT DULU DI BRILINK 15 JUTA KASIH DUIT NYO SAMO HENDRI “ sdr.FADLAN sambil menyerahkan 1 ATM BRI Warna hitam dengan beserta pin dan sdr.FADLAN memberikan Upah kepada terdakwa berupa uang dengan jumlah Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Kemudian terdakwa langsung menuju ke Pasar Rantau Panjang guan mencari BRILINK untuk menarik uang dari ATM yang diberikan oleh sdr.FADLAN. setelah terdakwa menarik uang dengan jumlah Rp.15.000.000,.(Lima belas juta rupiah) tersebut terdakwa langsung berangkat menuju kerumah sdr.HENDRI (belum tertangkap/DPO) yang beralamat di Dusun Sebhau Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dengan menggunakan sepeda motor merek Honda BEAT berwarna hitam yang berdasarkan keterangan terdakwa merupakan motor milik sdr.FADLAN, sesampainya dirumah sdr.HENDRI terdakwa bertemu langsung dengan sdr.HENDRI dan terdakwa langsung memberikan uang dengan jumlah Rp.15.000.000,.(Lima belas juta rupiah) yang merupakan uang milik sdr.FADLAN kepada sdr.HENDRI, kemudian setelah menerima uang tersebut sdr.HENDRI memberikan 2 (dua) keping emas yang di letakkan dalam kotak rokok sampurna, setelah menerima 2 (dua) keping emas tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah sdr.FADLAN dengan tujuan mengantarkan emas tersebut kepada sdr.FADLAN.
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa dalam perjalananan tepatnya di jalan Kelurahan Dusun Baru terdakwa diamankan oleh sdr.AZHADI dan saksi ADIGUNA yang kemudian ditemukan 2 (dua) keping emas yang terdakwa simpan didalam saku kanan depan celana yang diletakan di dalam kotak Rokok sampurna, lalu setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan pengangkutan 2 (dua) keping emas tersebut sehingga terdakwa dan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa tersebut di bawa ke Polres merangin guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mendapatkan 2 (dua) keping emas tersebut dengan cara terdakwa atas perintah sdr.FADLAN untuk membeli 2 (dua) keping emas kepada sdr.HENDRI yang terdakwa ketahui bahwa terhadap 2 (dua) keping emas tersebut di dapatkan sdr.HENDRI dengan cara membeli dari hasil penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin domfeng di wilayah Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin dan pemerintah Provinsi Jambi tidak pernah menerbitkan atau merekomendasikan Izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin usaha pertambangan Khusus (IUPK) di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin serta berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) bahwa tidak terdapat IUP Komoditas Emas di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Barang bukti oleh Pegadaian atas permintaan POLRES Merangin Nomor:30/lsln.10778.00/2022 pada tanggal 31 Januari 2022 terhadap 2 (dua) keping atau lempengan berwarna kuning yang diduga mineral Emas dengan berat bersih 104,85 Gram (Seraus Empat Koma Delapan Puluh Lima) dengan kesimpulan kepingan/lempengan tersebut berupa EMAS dengan rata-rata kadar karatse 22 (Dua Puluh Dua) karat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa ROBI ASTRADA PUTRA Bin SAIDINA UMAR pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Dusun Bangko Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko telah melakukan “Membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, Yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut:
Bahwa berawal Pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 19.45 WIB Sdr. FADLAN (belum tertangkap/DPO) meminta terdakwa untuk datang kerumah Sdr. FADLAN yang beralamat di Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. FADLAN dan sesampainya dirumah sdr. FADLAN tersebut sdr.FADLAN mengatakan “JUMPUT EMAS TEMPAT HENDRI, TARIK DUIT DULU DI BRILINK 15 JUTA KASIH DUIT NYO SAMO HENDRI “ sdr.FADLAN sambil menyerahkan 1 ATM BRI Warna hitam dengan beserta pin dan sdr.FADLAN memberikan Upah kepada terdakwa berupa uang dengan jumlah Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Kemudian terdakwa langsung menuju ke Pasar Rantau Panjang guan mencari BRILINK untuk menarik uang dari ATM yang diberikan oleh sdr. FADLAN. setelah terdakwa menarik uang dengan jumlah Rp.15.000.000,.(Lima belas juta rupiah) tersebut terdakwa langsung berangkat menuju kerumah sdr.HENDRI (belum tertangkap/DPO) yang beralamat di Dusun Sebhau Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dengan menggunakan sepeda motor merek Honda BEAT berwarna hitam yang berdasarkan keterangan terdakwa merupakan motor milik sdr.FADLAN, sesampainya dirumah sdr.HENDRI terdakwa bertemu langsung dengan sdr.HENDRI dan terdakwa langsung memberikan uang dengan jumlah Rp.15.000.000,.(Lima belas juta rupiah) yang merupakan uang milik sdr.FADLAN kepada sdr.HENDRI, kemudian setelah menerima uang tersebut sdr.HENDRI memberikan 2 (dua) keping emas yang di letakkan dalam kotak rokok sampurna, setelah menerima 2 (dua) keping emas tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah sdr.FADLAN dengan tujuan mengantarkan emas tersebut kepada sdr.FADLAN.
Kemudian pada saat terdakwa dalam perjalananan tepatnya di jalan Kelurahan Dusun Baru terdakwa diamankan oleh sdr.AZHADI dan saksi ADIGUNA yang kemudian ditemukan 2 (dua) keping emas yang terdakwa simpan didalam saku kanan depan celana yang diletakan di dalam kotak Rokok sampurna, lalu setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan pengangkutan 2 (dua) keping emas tersebut sehingga terdakwa dan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa tersebut di bawa ke Polres merangin guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mendapatkan 2 (dua) keping emas tersebut dengan cara terdakwa atas perintah sdr. FADLAN untuk membeli 2 (dua) keping emas kepada sdr.HENDRI yang terdakwa ketahui bahwa terhadap 2 (dua) keping emas tersebut di dapatkan sdr.HENDRI dengan cara membeli dari hasil penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin domfeng di wilayah Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin dan pemerintah Provinsi Jambi tidak pernah menerbitkan atau merekomendasikan Izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin usaha pertambangan Khusus (IUPK) di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin serta berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) bahwa tidak terdapat IUP Komoditas Emas di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Barang bukti oleh Pegadaian atas permintaan POLRES Merangin Nomor:30/lsln.10778.00/2022 pada tanggal 31 Januari 2022 terhadap 2 (dua) keping atau lempengan berwarna kuning yang diduga mineral Emas dengan berat bersih 104,85 Gram (Seraus Empat Koma Delapan Puluh Lima) dengan kesimpulan kepingan/lempengan tersebut berupa EMAS dengan rata-rata kadar karatse 22 (Dua Puluh Dua) karat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Nanda Gusti Kurniawan Anak Dari Irwan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa saksi dihadapkan pada persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pengangkutan Mineral emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Kel. Dusun Baru, Kec. Tabir, Kab. Merangin, saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, saksi dihubungi oleh Katim saksi yaitu Saudara Yoyok Purwanto untuk berkumpul di Mako Polres Merangin untuk melakukan kegiatan penangkapan, setelah itu saksi menuju Polres Merangin dan bergabung dengan tim saksi yaitu Saudara Yoyok Purwanto, Saudara Ahzadi Ananda Putra, saudara Anton Parmanto dan saksi Adiguna Antero Siagian. Setelah mendapat arahan tentang target operasi saksi bersama 4 (empat) rekan saksi menuju Kec. Tabir untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 Wib, saudara Ahzadi Ananda Putra dan saksi Adiguna Antero Siagian dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju Kel. Dusun Baru, Kec. Tabir untuk melakukan pengintaian sedangkan saksi dan 2 rekan saksi melakukan pengintaian dilokasi berbeda tepatnya di Jalur 2 Rantau Panjang, tidak lama kemudian rekan saksi saudara Ahzadi Ananda Putra dan saksi Adiguna Antero Siagian datang dengan membawa Terdakwa yang membawa 2 (dua) pentolan diduga mineral emas yang disimpan didalam saku kanan depan celananya, yang diletakkan didalam kotak rokok sampurna;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa yang mana Terdakwa menerangkan bahwa dirinya hanya merupakan kurir suruhan Saudara Fadlan;
Bahwa Mineral emas yang dibawa Terdakwa merupakan hasil penambangan mesin dompeng;
Bahwa Mineral emas yang dibawa Terdakwa merupakan hasil penambangan mesin dompeng yang diperolehnya dari Saudara Hendri dan akan diantarkan Terdakwa kepada Saudara Fadlan sesuai dengan permintaan Saudara Fadlan;
Bahwa Selain 2 (dua) pentolan mineral emas, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) ATM BRI yang diakui Terdakwa milik Saudara Fadlan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Upah yang diterima Terdakwa dari mengangkut mineral emas atas permintaan Saudara Fadlan tersebut yaitu sejumlah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dan Saudara Fadlan tidak memiliki izin dalam mengangkut dan melakukan jual beli mineral emas tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan.
Adiguna Antero Siagian Anak Dari Ch. Siagian, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa saksi dihadapkan pada persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pengangkutan Mineral emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Kel. Dusun Baru, Kec. Tabir, Kab. Merangin, saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, saksi dihubungi oleh Katim saksi yaitu Saudara Yoyok Purwanto untuk berkumpul di Mako Polres Merangin untuk melakukan kegiatan penangkapan, setelah itu saksi menuju Polres Merangin dan bergabung dengan tim saksi yaitu Saudara Yoyok Purwanto, Saudara Ahzadi Ananda Putra, saudara Anton Parmanto dan saksi Nanda Gusti Kurniawan. Setelah mendapat arahan tentang target operasi saksi bersama 4 (empat) rekan saksi menuju Kec. Tabir untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 Wib, saudara Ahzadi Ananda Putra dan saksi dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju Kel. Dusun Baru, Kec. Tabir untuk melakukan pengintaian sedangkan saksi Nanda Gusti Kurniawan dan rekan saksi Nanda Gusti Kurniawan melakukan pengintaian dilokasi berbeda tepatnya di Jalur 2 Rantau Panjang. Sesampainya di jalan desa Kel. Dusun Baru, Kec. Tabir, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa lewat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan ciri-ciri yang sama dengan target operasi sesuai dengan arahan sebelumnya. Kemudian kami memberhentikan Terdakwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) pentolan mineral emas yang disimpan didalam saku kanan depan celananya, diletakkan didalam kotak rokok sampurna. Kemudian kami melakukan interogasi kepada Terdakwa yang mana Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa merupakan kurir mineral emas yang atas suruhan Saudara Fadlan. Minearal emas tersebut merupakan emas hasil penambangan mesin dompeng yang diperoleh dari Saudara Hendri dan akan diantarkan Terdakwa kepada Saudara Fadlan;
Bahwa Mineral emas yang dibawa Terdakwa merupakan hasil penambangan mesin dompeng yang diperolehnya dari Saudara Hendri dan akan diantarkan Terdakwa kepada Saudara Fadlan sesuai dengan permintaan Saudara Fadlan;
Bahwa selain 2 (dua) pentolan mineral emas, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) ATM BRI yang diakui Terdakwa milik Saudara Fadlan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Upah yang diterima Terdakwa dari mengangkut mineral emas atas permintaan Saudara Fadlan tersebut yaitu sejumlah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bawha Terdakwa dan Saudara Fadlan tidak memiliki izin dalam mengangkut dan melakukan jual beli mineral emas tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diahirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penadahan terhadap 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Kel. Dusun Baru, Kec. Tabir, Kab. Merangin, Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi Polres Merangin karena sehubungan Terdakwa telah membeli 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 19.45 Wib, Saudara Fadlan menelepon Terdakwa meminta Terdakwa datang kerumahnya yang mana rumah Terdakwa dan Saudara Fadlan berdekatan. Sesampainya dirumah Saudara Fadlan, Saudara Fadlan mengatakan “ Jemput emas tempat Hendri, tarik duit dulu di BRI Link Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kasih duitnyo samo dio (Hendri)” sambil menyerahkan 1 ATM BRI warna hitam dengan beserta pinnya dan memberikan Terdakwa upah sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa ke BRI Link Pasar Rantau Panjang untuk menarik uang. Lalu kemudian menuju rumah Saudara Hendri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang mana rumah Saudara Hendri berjarak sekitar 3 Km sampai 4 Km;
Bahwa setelah sampai dirumah Saudara Hendri, Terdakwa bertemu Saudara Hendri dan memberikan uang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) titipan dari Saudara Fadlan kepada Saudara Hendri dan Saudara Hendri memberikan 2 (dua) pentolan mineral emas yang diletakkan/simpan dalam kotak rokok sampurna kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berpamitan pulang dengan tujuan mengantarkan emas tersebut kepada Saudara Fadlan. Sesampainya di jalan Kelurahan Dusun Baru Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya diamankan;
Bahwa karena Terdakwa membawa 2 (dua) pentolan mineral emas yang diletakkan/simpan dalam kotak rokok sampurna;
Bahwa Saudara Hendri mendapatkan 2 (dua) pentolan mineral emas yang diletakkan/simpan dalam kotak rokok sampurna tersebut dari hasil dompeng;
Bahwa uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) titipan dari Saudara Fadlan untuk Saudara Hendri tersebut, menurut Terdakwa uang tersebut adalah uang muka pembelian emas dari Saudara Hendri;
Bahwa Terdakwa melakukan penjemputan mineral emas atas permintaan Saudara Fadlan sudah sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk sekali melakukan penjemputan mineral emas atas permintaan Saudara Fadlan;
Bahwa pekerjaan Saudara Fadlan adalah jual beli emas hasil dompeng;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan diamankan 2 (dua) pentolan mineral emas, dan Terdakwa membawa 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) ATM BRI milik Saudara Fadlan;
Bahwa Terdakwa menyimpan 2 (dua) pentolan mineral emas yang diletakkan/simpan dalam kotak rokok sampurna disaku celana depan sebelah kanan;
Bahwa 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram yang merupakan dari hasil penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin domfeng di wilayah Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin;
Bahwa Terdakwa dan Saudara Fadlan tidak memiliki izin dalam mengangkut dan melakukan jual beli mineral emas tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT Warna Hitam No. Pol BH 4529 XD
1 (satu) Bungus Kosong Rokok Sampoerna Mild
1 (Satu) Unit Handhone Merk Oppo Warna Putih
1 (Satu) buah Kartu ATM BRI Britama Nomor 5221 84504464 8459
1 (Satu) Lembar Resi Penarikan Bank BRI sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Kel. Dusun Baru, Kec. Tabir, Kab. Merangin, Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi Polres Merangin karena sehubungan Terdakwa telah membeli 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram, yang merupakan hasil penambangan ilegal;
Bahwa benar barang yang Terdakwa beli berupa 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram;
Bahwa benar berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 19.45 Wib, Saudara Fadlan menelepon Terdakwa meminta Terdakwa datang kerumahnya yang mana rumah Terdakwa dan Saudara Fadlan berdekatan. Sesampainya dirumah Saudara Fadlan, Saudara Fadlan mengatakan “ Jemput emas tempat Hendri, tarik duit dulu di BRI Link Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kasih duitnyo samo dio (Hendri)” sambil menyerahkan 1 ATM BRI warna hitam dengan beserta pinnya dan memberikan Terdakwa upah sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa ke BRI Link Pasar Rantau Panjang untuk menarik uang. Lalu kemudian menuju rumah Saudara Hendri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang mana rumah Saudara Hendri berjarak sekitar 3 Km sampai 4 Km;
Bahwa benar setelah sampai dirumah Saudara Hendri, Terdakwa bertemu Saudara Hendri dan memberikan uang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) titipan dari Saudara Fadlan kepada Saudara Hendri dan Saudara Hendri memberikan 2 (dua) pentolan mineral emas yang diletakkan/simpan dalam kotak rokok sampurna kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berpamitan pulang dengan tujuan mengantarkan emas tersebut kepada Saudara Fadlan. Sesampainya di jalan Kelurahan Dusun Baru Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya diamankan;
Bahwa benar Terdakwa membeli 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram tersebut sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tidak ada menanyakan surat atau ijin untuk membeli 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram;
Bahwa benar dari perbuatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk sekali melakukan penjemputan mineral emas atas permintaan Saudara Fadlan);
Bahwa benar 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram yang merupakan dari hasil penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin domfeng di wilayah Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin;
Bahwa benar Terdakwa dan Saudara Fadlan tidak memiliki izin dalam mengangkut dan melakukan jual beli mineral emas tersebut;
Bahwa benar tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Atau Kedua Pasal 480 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim memilih dakwaan yang terbukti sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, menurut Majelis Hakim bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 480 Ke-1 KUHP, yang unsur unsur nya sebagai berikut ;
Unsur Barangsiapa;
Unsur membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” adalah subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini seorang laki-laki yang bernama Robi Astrada Putra Bin Saidina Umar dimana pada awal persidangan telah membenarkan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya dan bukan orang lain, demikian juga keterangan saksi-saksi dipersidangan yang menerangkan bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah Robi Astrada Putra Bin Saidina Umar, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini dianggap telah terbukti;
Ad.2. Unsur membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh karena itu untuk memenuhi unsur ini tidak harus semua elemen di dalamnya terbukti agar unsur ini terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa pada Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Kel. Dusun Baru, Kec. Tabir, Kab. Merangin, Terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi Polres Merangin karena sehubungan Terdakwa telah membeli 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram, yang merupakan hasil penambangan ilegal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, keterangan para saksi dan Terdakwa, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 19.45 Wib, Saudara Fadlan menelepon Terdakwa meminta Terdakwa datang kerumahnya yang mana rumah Terdakwa dan Saudara Fadlan berdekatan. Sesampainya dirumah Saudara Fadlan, Saudara Fadlan mengatakan “ Jemput emas tempat Hendri, tarik duit dulu di BRI Link Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kasih duitnyo samo dio (Hendri)” sambil menyerahkan 1 ATM BRI warna hitam dengan beserta pinnya dan memberikan Terdakwa upah sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi ke BRI Link di Pasar Rantau Panjang untuk menarik uang. dan kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saudara Hendri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang mana rumah Saudara Hendri berjarak sekitar 3 Km sampai 4 Km, setelah sampai dirumah Saudara Hendri, Terdakwa bertemu Saudara Hendri dan memberikan uang Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang merupakan titipan dari Saudara Fadlan kepada Saudara Hendri dan Saudara Hendri memberikan 2 (dua) pentolan mineral emas yang diletakkan/simpan dalam kotak rokok sampurna kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berpamitan pulang dengan tujuan mengantarkan emas tersebut kepada Saudara Fadlan. Kemudian sesampainya di jalan Kelurahan Dusun Baru Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya diamankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa sebelum melakukan pembelian 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram tersebut, tidak ada menayakan tentang surat menyurut atau ijin terhadap 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari perbuatan tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk sekali melakukan penjemputan mineral emas atas permintaan Saudara Fadlan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut hukum Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya memohon hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya menjadi satu dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
| 2 (Dua) Keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT Warna Hitam No. Pol BH 4529 XD, berdasarkan fakta dipersidangan keterangan para saksi, dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang dari hasil kejahatan dan barang yang digunakan untuk melakukan pengangkutan barang hasil kejahatan, yang menurut Majelis Hakim telah terbukti merupakan hasil dari kejahatan dan barang dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Bungus Kosong Rokok Sampoerna Mild, 1 (Satu) Unit Handhone Merk Oppo Warna Putih, 1 (Satu) buah Kartu ATM BRI Britama Nomor 5221 84504464 8459, 1 (Satu) Lembar Resi Penarikan Bank BRI sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), berdasarkan fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan, yang menurut Majelis Hakim telah terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; |
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara dan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Robi Astrada Putra Bin Saidina Umar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”; sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robi Astrada Putra Bin Saidina Umar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) keping atau Lempengan berwarna kuning yang diduga Mineral Emas dengan berat keseluruhan 104,92 Gram.
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT warna hitam No. Pol BH 4529 XD
Dirampas untuk Negara
1 (satu) bungus kosong rokok Sampoerna Mild.
1 (satu) unit Handhone Merk Oppo warna putih.
1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama Nomor 5221 84504464 8459.
1 (satu) lembar resi penarikan Bank BRI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022, oleh Dr. Yudi Noviandri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H., dan Miryanto S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara Telekonference pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nizom, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Julfadli, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H., Dr. Yudi Noviandri, S.H.,M.H.,
Miryanto, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Nizom, S.H.,M.H.,