3/Pid.Pra/2022/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Tpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: ANDI RUSLAN Als ANDI Bin ANDI TAHER Alm Termohon: RESERSE KRIMINAL UMUM RESOR BINTAN
MENGADILI: Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ; Dalam pokok perkara. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 0,00 (nihil);
Nomor3/Pid.Pra/2022/PN Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ANDI RUSLAN Als ANDI Bin ANDI TAHER (Alm), yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya SAIFUL, S.HAdvokat / Pengacara, yang beralamat di Komplek Ruko Bintang Raya Pasir Putih Blok A No. 1 Batam Centre – Batam , Kepulauan Riau, Nomor Kontak Hp.081277222955, [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2022, baik secara bersama – sama ataupun sendiri – sendiri untuk dan atas nama ANDI RUSLAN Als ANDI Bin ANDI TAHER (Alm) selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------PEMOHON
MELAWAN
RESERSE KRIMINAL UMUM RESOR BINTAN yang beralamat di Jl.raya Tg.pinang-Tg.uban KM 42 , bandar seri bentan , selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------TERMOHON
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Nomor 3 /Pid.Pra/2022/PN Tpg tanggal 22 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 21 April 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang register Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Tpg tanggal 22 April 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka
B. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
C. Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
D. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini
E. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga Lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya
F. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
G. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Perintah Penangkapan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni tidak melalui surat panggilan sebagai Tersangka/saksi oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor : Sp.Kap/19/IV/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 April 2022 serta surat Penahanan Nomor : Sp.Han/17/IV/Res.1.24/2022/Reskrim Tertanggal 16 April 2022, tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditangkap sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka .
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini KEPULAUAN RIAU RESOR BINTAN SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat penangkapan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor Sp.Kap/19/IV/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 April 2022. Bahwa apabila mengacu kepada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan ;
3. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN
Bahwa Pemohon tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik,akan tetapi masih dilakukan pemeriksaan untuk dimulainya penyidikan SPDP/16/IV/RES.1.24/2022/RESKRIM tertanggal 18 april 2022 pada Kejaksaan Negeri Bintan, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.
Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehinga dengan demikian apabila telah dinyatakan (P-21). Penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menyatakan (P-21) akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan Penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.Hpidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon hanya berdasar pada Keterangan 3(tiga)orang Saksi migran yang merupakan teman pemohon serta satu rekan kerja yang masing-masing bernama SAPRI, SALAM dan YADI lalu 1 keterangan dari pengusaha kapal bernama JUHER, sedangakan tersangka adalah salah satu migran.
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.Hpidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
5. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEIMIGRASIAN DAN KARANTINA
1. Bahwa pemohon pada waktu kembali dari malaysia ke indonesia telah menggunakan transportasi kapal pompong milik saudara JUHER dan telah sampai ke indonesia dan kembali ke kampung halamannya di Moro, sekira tanggal 05 April 2022 Pemohon sampai di Moro . Pada tanggal 15 April Termohon melakukan penangkapan di Moro Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/19/IV/RES.1.24/2022/Reskrim.
2. Bahwa sudah jelas dan terang Pemohon merupakan Tenaga Kerja Migran yang menggunakan Fasilitas Kapal milik JUHER dan Pemohon juga merupakan migran yang harus dilindungi sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 bukan bagian daripada turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia karena Pemohon juga merupakan korban dari eksploitasi Migran oleh Pelaku Usaha. sejatinya undang-undang nomor 18 tahun 2017 dibentuk untuk melindungi migran atau TKI dari pelaku usaha Migran berbentuk badan hukum,usaha perkapalan atau angkutan laut,usaha penyaluran dan penampungan tenaga kerja TKI.
3. Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pemilik kapal tidak ada hubungan kerjasama karena Pemohon membayar tambang kepada Pemilik Kapal untuk bisa mengantarkan Pemohon dari Perairan Malaysia ke Indonesia. Dan tentang teman pemohon yang ditangkap dan dibebaskan kembali dengan alasan undang-undang karantina dan keimigrasian pemohon juga seharusnya memiliki hak yang sama dan perlakuan yang sama pula.
4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H Pidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum.
6. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, Negara pun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.Hpidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untukPemohon hadir kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir juga kuasanya (in persoon);
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut,Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas segala rahmatnya kita semua tetap diberikan kekuatan dan semangat dalam tugas penegakan hukum sesuai dengan tugas mulia profesi masing-masing. Dan pada kesempatan ini kepada Hakim Tunggal Praperadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini perkenankan termohon mengucapkan terima kasih yang telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengajukan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh pemohon melalui kuasa hukum pemohon.
Kepada pemohon, Termohon sampaikan juga ucapan terima kasih atas keberatan yang telah disampaikan, karena hal tersebut merupakan suatu bukti keseriusan pemohon untuk menegakkan keadilan dan disisi lain merupakan suatu koreksi bagi termohon dalam melakukan penyidikan sebagai dasar berpijak bagi kita semua dalam menegakkan keadilan.
Kami menyadari bahwa sebagai alat Negara penegak hukum berdasarkan ketentuan KUHAP diberi wewenang sebagai Penyidik dalam proses Penyidikan khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana penggelapan yang melibatkan pemohon akan membawa konsekuensi berupa upaya paksa yang antara lain berupa penetapan status hukum sebagai tersangka terhadap pemohon yang sekarang sedang dipersoalkan melalui gugatan Praperadilan. Itulah sebabnya dalam perspektif kami sebagai penegak hukum, keadilan tertinggi dalam perkara ini adalah menetapkan status hukum sebagai tersangka terhadap pemohon bernama ANDI RUSLAN Als ANDI Bin ANDI TAHER (Alm) namun demikian tidak menutup kemungkinan hal ini dirasakan sebagai ketidakadilan tertinggi bagi yang bersangkutan (summum ius summa iniura).
Dengan lahirnya KUHAP, Pengadilan Negeri tidak hanya menjalankan tugasnya untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelasaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, tetapi juga mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus permintaan pemeriksaan praperadilan.
Dimana menurut pasal 1 angka 10 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka / penyidik / penuntut umum demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Sedangkan berdasarkan rumusan pasal 77 KUHAP jo pasal 78 ayat (1) KUHAP, ruang lingkup kompetensi Praperadilan adalah “Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian atau rehabilitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa ;
“yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 KUHAP adalah Praperadilan’’.
Bahwa berdasarakan Putusan MK Nomor : 21 / PUU-XII/2014
“yang pada intinya penetapan tersangka adalah wewenang dari Praperadilan’
Maka oleh sebab itu pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status hukum sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon dirasakan dilaksanakan secara tidak sah, tidak berdasarkan hukum, tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga secara nyata dan jelas menyebabkan terjadinya kerugian terhadap diri pemohon maupun keluarganya.
Bahwa kami TERMOHON menolak permohonan Pemohon karena Pemohon dalam Permohonannya telah menunjukan kekeliruan Pemohon dalam mengkualifisir obyek pemeriksaan praperadilan vide Pasal 77 huruf a KUHAP sehingga jelas permohonan tersebut kabur (Obscuur libel) karena Permohonan Pemohon didalam mengajukan Praperadilan ini tidak jelas dimana Pemohon tidak menjelaskan siapa yang dimintakan pertanggungjawaban sebagai Termohon didalam Permohonan Praperadilan ini, dimana Pemohon seharusnya urut dan runtut didalam mengajukan permohonan Praperadilan ini yang dijadikan sebagai Termohon secara berjenjang adalah sebagai berikut Pemerintahan Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Cq, Kepala Kepolisian Resor Bintan, Cq. Kasat Reskrim Polres Bintan, dst.
Dan untuk itu dalam mengajukan jawaban atau tanggapan terhadap permohonan pemohon, kami hanya akan menanggapi hal – hal yang secara hukum termasuk ruang lingkup Praperadilan atau dapat dianggap sebagai suatu materi keberatan, sehingga tidak membuang tenaga dan waktu yang tidak ada manfaatnya dan dengan demikian kita dapat melaksanakan suatu proses persidangan dengan cepat dan biaya murah sebagaimana termaktup dalam pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
DALAM EKSEPSI
Bahwa termohon keberatan dengan alasan Permohonan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil-dalil yang PEMOHON PRAPERADILAN sebutkan antara lain :
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA.
Jawaban Termohon : bahwa tindakan Termohon telah memberikan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/19/IV/Res.1.24/2022/ Reskrim tertanggal 15 April 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/IV/Res.1.24/2022/ Reskrim tertanggal 16 April 2022 kepada Pemohon adalah bentuk tindakan oleh Termohon setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara ini, dimana Termohon telah melakukan penyidikan terhadap perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/37/IV/2022/SPKT-Satreskrim / Polres Bintan/ Polda Kepri tanggal 14 April 2022, dimana terhadap tersangka atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN telah dilakukan penangkapan oleh Termohon dan selanjutnya tindakan Termohon adalah melakukan proses hukum terhadap diri MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN tersebut dimana didalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ditemukan fakta bahwa Pemohon juga harus dimintakan pertanggungjawaban pidananya terkait perkara dengan dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana pada tanggal 15 April 2022 Termohon melakukan upaya paksa yaitu melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon yang pada saat penangkapan tersebut Pemohon tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa Pemohon telah melakukan perbuatan pidana yaitu dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dimaksud;
TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Jawaban Termohon : telah dijelaskan pada pointi 1.1 diatas bahwa tindakan Termohon tidak melakukan penyelidikan terhadap diri Pemohon dikarenakan Termohon melakukan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ditemukan fakta bahwa Pemohon juga harus dimintakan pertanggungjawaban pidananya terkait perkara dengan dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Maka disini jelas bahwa tindakan Termohon tersebut tidak perlu melakukan serangkaian penyelidikan terlebih dahulu;
PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN.
Jawaban Termohon : bahwa Termohon benar melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut setelah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, ini menjelaskan bahwa tindakan Temohon tetap melakukan penyidikan adalah untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti nantinya, dan Termohon dapat sampaikan kepada Pemohon Praperadilan bahwa Termohon saat ini telah mengirimkan berkas perkara atas diri Pemohon kepada JPU (tahap I), maka jelas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon didalam dalil permohonannya;
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA.
Jawaban Termohon : bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Perkap 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam hal pemenuhan alat bukti yang didapatkan oleh Termohon berdasarkan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dengan adanya bukti penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Pemohon, Termohon sarankan kepada Pemohon untuk membuktikan hal tersebut didalam sidang perkara pokok nantinya.
PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEIMIGRASIAN DAN KARANTINA.
Jawaban Termohon : bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon itu adalah asumsi dan pemikiran sepihak saja, dan didalam dalilnya Pemohon menyakini adanya suatu pelanggaran hukum yang secara sadar dilakuan oleh Pemohon itu sendiri, maka dengan ini Pemohon telah membuktikan sendiri bahwa diri Pemohon telah melanggar aturan yang ditetapakan oleh Pemerintah Republik Indonesia (bertolak belakang apa yang didalilkan oleh Pemohon pada point – point sebelumnya);
PENETAPAN PEMOHON TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
Jawaban Termohon : bahwa apa yang telah didalilkan oleh Pemohon tersebut didalam permohonan Pemohon tersebut hanya bentuk pemahaman hukum lainnya yang dikemukakan oleh Pemohon, bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan seseorang warga negara Indonesia yang diduga melakukan perbuatan Pidana tetap mengacu kepada KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019.
Bahwa TERMOHON dapat sampaikan kepada Pemohon melalui sidang Praperadilan ini dimana Termohon telah melakukan penyidikan terhadap perkara yang dilakukan oleh pemohon dengan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan dan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa TERMOHON setelah membuat Laporan Polisi Nomor : LP-A/37/IV/2022/SPKT-Satreskrim / Polres Bintan/ Polda Kepri tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.1), Termohon membuat Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas / 15 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.2), kemudian membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 15 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.3) untuk perkara atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dan Termohon juga membuat Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas / 16 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.4), kemudian membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 16 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.5) untuk penanganan perkara atas diri Pemohon setelah Termohon melakukan pengembangan Penyidikan terhadap tersangka atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN bukan atas nama JUHER sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon didalam Permohonan Praperadilan ini pada point 5 hal. 7;
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi BOY RAJU SEFTIAN ROSSYD yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.6);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SURYADI Als YADI Bin SUHARDI yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.7) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SURYADI Als YADI Bin SUHARDI yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.8);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SALAM yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.9) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SALAM yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.10)
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SYAFRI Bin SALIKE yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.11) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SYAFRI Bin SALIKE yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.12);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi MUHAMAD AZUIR Als AZUIR yaitu pada tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.13);
Melakukan penyitaan terhadap barang/benda dari MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 18.b / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 berupa : 1 (satu) unit kapal kayu, 1 (satu) buah jerigen, 1 (satu) HP merk OPPO milik MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN (Termohon melakukan pengembangan terhadap perkara Pemohon dan didapati fakta bahwa pemohon erat kaitannya dengan perkara tersebut). (vide bukti T.14 ) ;
Melakukan penyitaan terhadap barang/benda dari ANDI RUSLAN als ANDI Bin ANDI TAHER (Alm) dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 19.b / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 berupa : 1 (satu) HP merk OPPO milik (yang membuktikan bahwa pemohon melakukan dugaan “Turut serta melakukanpenempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vide bukti T.15)
TERMOHON melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bintan dengan rekomendasi dan kesimpulan hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Gelar Perkara (vide bukti T. 16) yang pada intinya terhadap perkara tersebut dilanjutkan kepada tahap Penyidikan dan menetapkan MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dan Pemohon sebagai tersangka, dan Termohon membuat Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 31 IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 perihal Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON (vide bukti T.17);
Termohon membuat Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sp. Kap/19/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 terhadap Pemohon (vide bukti T.18) dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan tertanggal 15 April 2022 (vide bukti T.19) dan tembusan surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga Pemohon;
TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.20);
Termohon membuat Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp. Han/17/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 16 April 2022 terhadap Pemohon (vide bukti T.21) dan dibuatkan Berita Acara Penahanan tertanggal 16 April 2022 (vide bukti T.22) dan tembusan surat tersebut telah dikirim kepada pihak keluarga Pemohon;
Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan tanggal 18 April 2022. (Vide bukti T. 23)
Termohon membuat surat permohonan bantuan pada tanggal 18 April 2022 untuk menghadirkan ahli dari BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) (vide bukti T.24) dan membuat Berita Acara pemeriksaan Ahli BP2MI atas nama MANGIRING HASOLOAN SINAGA, S.Si pada tanggal 21 April 2022 (vide bukti T.25);
Termohon mengirimkan Berkas Perkara Nomor : BP/16 / V / 2022 /Reskrim tanggal 10 Mei 2022 tersangka atas nama ANDI RUSLAN Als ANDI (Pemohon) (vide bukti T.26).
Bahwa berdasarkan eksepsi yang telah disampaikan oleh Termohon diatas telah terdapat dua alat bukti yaitu dari keterangan para saksi yang bersesuaian, bukti petunjuk dan keterangan Ahli sehingga Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Dengan demikian maka jelas bahwa dalil-dalil / alasan-alasan PEMOHON PRAPERADILAN secara keseluruhan patut ditolak. Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon Yang Mulia Bapak Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dan amar sebagai berikut :
Menolak secara keseluruhan Permohonan PRAPERADILAN PEMOHON karena berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa dalil-dalil pemohon adalah tidak benar ;
Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/37/IV/2022/SPKT-Satreskrim / Polres Bintan/ Polda Kepri tanggal 14 April 2022 adalah sah dan berdasarkan atas hukum;
Menyatakan sah dan berharga semua bukti- bukti yang TERMOHON ajukan dimuka persidangan ;
Menerima seluruh dalil-dalil TERMOHON PRAPERADILAN;
Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON Praperadilan.
Atau apabila Bapak Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan tetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa ;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/19/IV/RES.1.24/2022/Reskrim untuk atas nama Andi Ruslan Als Andi Bin Andi Taher, tertanggal 15 April 2022, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, selanjutnya diberi tanda P-1 ;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/17/IV/RES.1.24/2022/Reskrim untuk atas nama Andi Ruslan Als Andi Bin Andi Taher, tertanggal 16 April 2022, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, selanjutnya diberi tanda P-2 ;
Fotokopi surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan tertanggal 18 April 2022 atas nama Andi Ruslan Als Andi Bin Andi Taher (Alm) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, selanjutnya diberi tanda P-3;
Print Out asli dari Internet Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, selanjutnya diberi tanda P-4;
Print Out asli dari Internet Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya diberi tanda P-5;
Print Out asli dari Internet Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, selanjutnya diberi tanda P-6;
Print Out asli dari Internet Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, selanjutnya diberi tanda P-7;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T- 28, bukti Termohon sebagai berikut:
Fotocoppy Laporan Polisi Nomor : LP-A/37/IV/2022/SPKT-Satreskrim / Polres Bintan/ Polda Kepri tanggal 14 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-1;
Fotocoppy Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas / 15 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-2;
Fotocoppy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 15 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-3;
Fotocoppy Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas / 16 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-4;
Fotocoppy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 16 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-5;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi BOY RAJU SEFTIAN ROSSYD yaitu pada tanggal 14 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-6;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi SURYADI Als YADI Bin SUHARDI yaitu pada tanggal 14 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-7;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SURYADI Als YADI Bin SUHARDI yaitu pada tanggal 16 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-8;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi SALAM yaitu pada tanggal 14 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-9;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SALAM yaitu pada tanggal 16 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-10;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi SYAFRI Bin SALIKE yaitu pada tanggal 14 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-11;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SYAFRI Bin SALIKE yaitu pada tanggal 16 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-12;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi MUHAMAD AZUIR Als AZUIR yaitu pada tanggal 15 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-13;
Fotocoppy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 18.b / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-14;
Fotocoppy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 19.b / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-15;
Fotocoppy Laporan Hasil Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bintan dengan rekomendasi dan kesimpulan hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Gelar Perkara, selanjutnya diberi tanda T-16;
Fotocoppy Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 31 IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 perihal Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON, selanjutnya diberi tanda T-17 ;
Fotocoppy Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sp. Kap/19/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 terhadap Pemohon, selanjutnya diberi tanda T-18;
Fotocoppy Berita Acara Penangkapan tertanggal 15 April 2022 (vide bukti T.17) dan tembusan surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga Pemohon, selanjutnya diberi tanda T-19;
Fotocoppy Berita Acara Pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka yaitu pada tanggal 16 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-20;
Fotocoppy Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp. Han/17/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 16 April 2022 terhadap Pemohon, selanjutnya diberi tanda T-21;
Fotocoppy Berita Acara Penahanan tertanggal 16 April 2022 dan tembusan surat tersebut telah dikirim kepada pihak keluarga Pemohon, selanjutnya diberi tanda T-22;
Fotocoppy Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan tanggal 18 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-23;
Fotocoppy surat permohonan bantuan pada tanggal 18 April 2022 untuk menghadirkan ahli dari BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), selanjutnya diberi tanda T-24;
Fotocoppy Berita Acara pemeriksaan Ahli BP2MI atas nama MANGIRING HASOLOAN SINAGA, S.Si pada tanggal 21 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-25;
Fotocoppy Mengirimkan Berkas Perkara Nomor : BP/16 / V / 2022 /Reskrim tanggal 10 Mei 2022 tersangka atas nama ANDI RUSLAN Als ANDI, selanjutnya diberi tanda T-26;
Fotocoppy Penetapan Nomor : 161/Pen.Pid.Sus /2022/PN.Tpg tanggal 22 April 2022 menetapkan memberikan persetujuan penyitaan barang bukti dari tersangka MUHAMAD AZUIR Als AZUIR Bin ARIFIN, selanjutnya diberi tanda T-27;
Fotocoppy Penetapan Nomor : 162/Pen.Pid.Sus /2022/PN.Tpg tanggal 22 April 2022 menetapkan memberikan persetujuan penyitaan barang bukti dari tersangka / Pemohon ANDI RUSLAN Als ANDI Bin ANDI TAHER (alm), selanjutnya diberi tanda T-28;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Boy Raju Seftian Rossyd, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah seorang anggota Polri yang bertugas di daerah berakit wilayah Polres Bintan, dimana saksi adalah seorang Bhakamtibmas ;
Bahwa saksi awalnya mendapat laporan melalui telepon dari masyarakat sekitar jam 11 malam pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, bahwa ada kegiatan pengiriman PMI (Pekerja Migran Illegal) dari dan ke Malaysia dari daerah berakit oleh seseorang yang bernama Azuir ;
Bahwa dikatakan oleh pelapor dari masyarakat tersebut ciri-ciri tempat pelabuhan pengiriman PMI dan perahu boat yang digunakan oleh Azuir tersebut ;
Bahwa saksi setelah mendapat informasi tersebut, langsung menuju TKP bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Ketua RT/RW ;
Bahwa sesampainya dilokasi, saksi ada mendapati sebuah perahu boat, yang setelah saksi periksa mesinnya masih panas, lalu saksi menjumpai pemilik perahu boat atas nama Azuir, yang kemudian ditanyakan oleh saksi, perahu boat tersebut, habis jalan darimana;
Bahwa Azuir mengatakan kepada saksi, bahwa perahu boat tersebut baru menangkap ikan dan sotong, yang kemudian setelah ditanyakan oleh saksi, mana hasilnya, Azuir tidak dapat menunjukkan ikan dan sotong tersebut ;
Bahwa kemudian saksi atas seijin dari Azuir ada masuk kedalam rumah Azuir dan di bagian rumah belakang Azuir, saksi ada menemukan tida orang PMI yang baru datang dari Malaysia ;
Bahwa kemudian setelah diinterogasi oleh saksi, bahwa Azuir mengakui perbuatanya tersebut ada mengirim PMI secara illegal, yang setelah ditanyakan oleh saksi, bahwa yang melakukan perekrutan PMI tersebut adalah saudara Andi Ruslan/pemohon, begitu juga untuk menentukan titik koordinat penjemputan PMI di Malaysia, adalah atas arahan dari Andi Ruslan ;
Bahwa kemudian Azuir dan korban PMI, diamankan oleh saksi ke pos TNI Al, yang setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, maka Azuir dan korban PMI tersebut diserahkan ke Polres Bintan, melalui unit Reserse ;
Bahwa setelah itu saksi, tidak mengetahui perkembangan selanjutnya, dimana kasus tersebut sudah ditangani oleh Reserse Polres Bintan ;
.Handoko Purba, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota polisi polres bintan, dari unit reserse yang melakukan pemeriksaan terhadap azuir, korban PMI dan Andi Ruslan/Pemohon ;
Bahwa saksi awalnya ada melakukan pemeriksaan terhadap korban PMI sebanyak 3 (tiga) orang pada tanggal 14 April 2022, dan sebelumnya juga telah ada melakukan interograsi terhadap Azuir pada tanggal 14 April 2022 ;
Bahwa menurut saksi, dari keterangan korban PMI dan Azuir, ada didapat pengembangan cerita bahwa Andi Ruslan, ada ikut terlibat dalamm pengiriman PMI tersebut ke Malaysia, dimana peranan Andi Ruslan/pemohon adalah sebagai orang yang melakukan perekrutan PMI ke Malaysia dan menentukan titik koordinat penjemputan PMI di Malaysia, yang diberitahukan oleh Andi Ruslan kepada Azuir ;
Bahwa seingat saksi sekira pukul 20.00 Wib pada tanggal 14 April 2022, bahwa ada digelar perkara tersebut, dimana kemudian ditetapkan bahwa terhadap Azuir dan Andi Ruslan/Pemohon, adalah sebagai tersangka ;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 April 2022, saksi bersama dengan team, ada menghubungi polsek Moro, untuk berkoordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap Andi Ruslan, yang dimana setelah Andi Ruslan ditangkap, maka diamankan dulu di Polsek Moro ;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 April 2022, team dan saksi segera bergerak ke Polsek Moro, dan membawa Andi Ruslan/Pemohon ke Polres Bintan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus PMI ;
Bahwa seingat saksi, pada tanggal 14 April 2022, pemohon ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Azuir adalah berdasarkan keterangan ketiga korban PMI dan keterangan Azuir sendiri, serta bukti petunjuk dari adanya perahu boat yang digunakan untuk mengantar korban PMI, adanya transaksi transfer uang dari Andi Ruslan ke istri Azuir, serta komunikasi dari Handphone antara Andi Rulsan dan Azuir ;
Bahwa setelah penetapan tersangka tersebut, Andi Ruslan/pemohon segera ditangkap, pada tanggal 15 April 2022 yang diminta bantuan ke Polsek Moro, agar tidak segera melarikan diri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak mengajukan kesimpulannya secara lisan dipersidangan, dimana Pemohon tetap pada permohonannnya dan Termohon tetap pada bantahannya, serta tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi.
Bahwa termohon keberatan dengan alasan Permohonan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :
1.PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA.
Jawaban Termohon : bahwa tindakan Termohon telah memberikan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/19/IV/Res.1.24/2022/ Reskrim tertanggal 15 April 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/IV/Res.1.24/2022/ Reskrim tertanggal 16 April 2022 kepada Pemohon adalah bentuk tindakan oleh Termohon setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara ini, dimana Termohon telah melakukan penyidikan terhadap perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/37/IV/2022/SPKT-Satreskrim / Polres Bintan/ Polda Kepri tanggal 14 April 2022, dimana terhadap tersangka atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN telah dilakukan penangkapan oleh Termohon dan selanjutnya tindakan Termohon adalah melakukan proses hukum terhadap diri MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN tersebut dimana didalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ditemukan fakta bahwa Pemohon juga harus dimintakan pertanggungjawaban pidananya terkait perkara dengan dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana pada tanggal 15 April 2022 Termohon melakukan upaya paksa yaitu melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon yang pada saat penangkapan tersebut Pemohon tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa Pemohon telah melakukan perbuatan pidana yaitu dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dimaksud;
2.TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Jawaban Termohon : telah dijelaskan pada pointi 1.1 diatas bahwa tindakan Termohon tidak melakukan penyelidikan terhadap diri Pemohon dikarenakan Termohon melakukan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ditemukan fakta bahwa Pemohon juga harus dimintakan pertanggungjawaban pidananya terkait perkara dengan dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Maka disini jelas bahwa tindakan Termohon tersebut tidak perlu melakukan serangkaian penyelidikan terlebih dahulu;
3.PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN.
Jawaban Termohon : bahwa Termohon benar melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut setelah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, ini menjelaskan bahwa tindakan Temohon tetap melakukan penyidikan adalah untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti nantinya, dan Termohon dapat sampaikan kepada Pemohon Praperadilan bahwa Termohon saat ini telah mengirimkan berkas perkara atas diri Pemohon kepada JPU (tahap I), maka jelas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon didalam dalil permohonannya;
4.TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA.
Jawaban Termohon : bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Perkap 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam hal pemenuhan alat bukti yang didapatkan oleh Termohon berdasarkan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dengan adanya bukti penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Pemohon, Termohon sarankan kepada Pemohon untuk membuktikan hal tersebut didalam sidang perkara pokok nantinya.
5.PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEIMIGRASIAN DAN KARANTINA.
Jawaban Termohon : bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon itu adalah asumsi dan pemikiran sepihak saja, dan didalam dalilnya Pemohon menyakini adanya suatu pelanggaran hukum yang secara sadar dilakuan oleh Pemohon itu sendiri, maka dengan ini Pemohon telah membuktikan sendiri bahwa diri Pemohon telah melanggar aturan yang ditetapakan oleh Pemerintah Republik Indonesia (bertolak belakang apa yang didalilkan oleh Pemohon pada point – point sebelumnya);
6.PENETAPAN PEMOHON TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
Jawaban Termohon : bahwa apa yang telah didalilkan oleh Pemohon tersebut didalam permohonan Pemohon tersebut hanya bentuk pemahaman hukum lainnya yang dikemukakan oleh Pemohon, bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan seseorang warga negara Indonesia yang diduga melakukan perbuatan Pidana tetap mengacu kepada KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019.
2.Bahwa TERMOHON dapat sampaikan kepada Pemohon melalui sidang Praperadilan ini dimana Termohon telah melakukan penyidikan terhadap perkara yang dilakukan oleh pemohon dengan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan dan fakta-fakta sebagai berikut:
2.1Bahwa TERMOHON setelah membuat Laporan Polisi Nomor : LP-A/37/IV/2022/SPKT-Satreskrim / Polres Bintan/ Polda Kepri tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.1), Termohon membuat Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas / 15 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.2), kemudian membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 15 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.3) untuk perkara atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dan Termohon juga membuat Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas / 16 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.4), kemudian membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 16 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.5) untuk penanganan perkara atas diri Pemohon setelah Termohon melakukan pengembangan Penyidikan terhadap tersangka atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN bukan atas nama JUHER sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon didalam Permohonan Praperadilan ini pada point 5 hal. 7;
2.2Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi BOY RAJU SEFTIAN ROSSYD yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.6);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SURYADI Als YADI Bin SUHARDI yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.7) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SURYADI Als YADI Bin SUHARDI yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.8);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SALAM yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.9) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SALAM yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.10)
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SYAFRI Bin SALIKE yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.11) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SYAFRI Bin SALIKE yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.12);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi MUHAMAD AZUIR Als AZUIR yaitu pada tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.13);
Melakukan penyitaan terhadap barang/benda dari MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 18.b / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 berupa : 1 (satu) unit kapal kayu, 1 (satu) buah jerigen, 1 (satu) HP merk OPPO milik MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN (Termohon melakukan pengembangan terhadap perkara Pemohon dan didapati fakta bahwa pemohon erat kaitannya dengan perkara tersebut). (vide bukti T.14 ) ;
Melakukan penyitaan terhadap barang/benda dari ANDI RUSLAN als ANDI Bin ANDI TAHER (Alm) dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 19.b / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 berupa : 1 (satu) HP merk OPPO milik (yang membuktikan bahwa pemohon melakukan dugaan “Turut serta melakukanpenempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vide bukti T.15)
TERMOHON melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bintan dengan rekomendasi dan kesimpulan hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Gelar Perkara (vide bukti T. 16) yang pada intinya terhadap perkara tersebut dilanjutkan kepada tahap Penyidikan dan menetapkan MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dan Pemohon sebagai tersangka, dan Termohon membuat Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 31 IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 perihal Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON (vide bukti T.17);
Termohon membuat Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sp. Kap/19/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 terhadap Pemohon (vide bukti T.18) dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan tertanggal 15 April 2022 (vide bukti T.19) dan tembusan surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga Pemohon;
TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.20);
Termohon membuat Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp. Han/17/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 16 April 2022 terhadap Pemohon (vide bukti T.21) dan dibuatkan Berita Acara Penahanan tertanggal 16 April 2022 (vide bukti T.22) dan tembusan surat tersebut telah dikirim kepada pihak keluarga Pemohon;
Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan tanggal 18 April 2022. (Vide bukti T. 23)
Termohon membuat surat permohonan bantuan pada tanggal 18 April 2022 untuk menghadirkan ahli dari BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) (vide bukti T.24) dan membuat Berita Acara pemeriksaan Ahli BP2MI atas nama MANGIRING HASOLOAN SINAGA, S.Si pada tanggal 21 April 2022 (vide bukti T.25);
Termohon mengirimkan Berkas Perkara Nomor : BP/16 / V / 2022 /Reskrim tanggal 10 Mei 2022 tersangka atas nama ANDI RUSLAN Als ANDI (Pemohon) (vide bukti T.26).
Bahwa berdasarkan eksepsi yang telah disampaikan oleh Termohon diatas telah terdapat dua alat bukti yaitu dari keterangan para saksi yang bersesuaian, bukti petunjuk dan keterangan Ahli sehingga Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Dengan demikian maka jelas bahwa dalil-dalil / alasan-alasan PEMOHON PRAPERADILAN secara keseluruhan patut ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksepsi atau “exception” (M. Yahya Harahap, S.H : Pembahasan dan Penerapan KUHAP edisi kedua; Sinar Grafika : 2000) adalah :
Tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok surat dakwaan ;
Keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa ruang lingkup keberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, ditentukan limitatif sebagai berikut:
Tentang kewenangan Pengadilan mengadili perkara;
Tentang dakwaan tidak dapat diterima ;
Tentang surat dakwaan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah agar Pengadilan Negeri menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.Hpidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Termohon sebagaimana tersebut diatas dengan alasan bahwa Termohon telah melakukan penyidikan terhadap Pemohon dengan persangkaan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Tahun 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga akhirnya Pemohon ditetapkan menjadi Tersangka, maka Hakim berpendapat bahwa Ekspesi yang diajukan oleh Termohon tersebut adalah kegiatan Termohon dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, sehingga Hakim berpendapat alasan tersebut sudah masuk pokok perkara permohonan, bukan sebagaimana tentang makna Eksepsi/Keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas bahwa terhadap eksepsi Termohon dinyatakan tidak beralasan, sehingga Pengadilan menyatakan eksepsi tersebut haruslah ditolak seluruhnya karena akan dibuktikan dalam pokok perkara permohonan nantinya ;
Dalam Pokok Perkara (Permohonan);
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah agar Pengadilan Negeri menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.Hpidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-7 sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa pada pokoknya penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon telah melakukan proses penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Termohon telah pula mengajukan bukti surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-28 dan keterangan 2 (dua) orang saksi sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonanPemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP menyatakan praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 77 KUHAP yang menyatakan : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa secara umum lembaga praperadilan merupakan pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada setiap Pengadilan Negeri dengan tujuan utama untuk melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
Menimbang, bahwa dari standar universal maupun dalam KUHAP, tindakan upaya paksa (enforcement) merupakan perampasan hak azasi manusia (HAM) atau hak privasi perseorangan (personel privacy right) yang dilakukan penguasa (aparat penegak hukum) dalam melaksanakan fungsi peradilan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yang dapat diklasifikasikan meliputi:
Penangkapan (arrest);
Penahanan (detention);
Penggeledahan (searching);
Penyitaan, perampasan, pembeslahan (seizure);
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya lembaga praperadilan kewenangannya menjadi bertambah sebagai penguatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melindungi hak-hak tersangka yakni dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, antara lain seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
b. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
Menimbang, bahwa hal selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan untuk memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka dimana dalam Putusan tersebut memuat kaidah hukum yaitu:
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat (2) dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut di mana disebutkan bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tidak sahnya penetapan tersangka hanya memiliki aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa melihat dari uraian penjelasan diatas Hakim berpendapat bahwa objek perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon masuk dalam yurisdiksi/kewenangan lembaga praperadilan;
Menimbang, bahwa secara legal formalistic seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus didasarkan adanya bukti permulaan sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 1 Angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) berbunyi : Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian bukti permulaan tidak dijelaskan secara rinci dalam KUHAP, namun dalam praktek peradilan untuk menentukan adanya bukti permulaan tersebut harus dipenuhi adanya laporan tentang adanya tindak pidana dan 1 (satu) alat bukti yang sah baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian ini selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memuat kaidah hukum yaitu frasa “bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP berbunyi : Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk, e. keterangan terdakwa, dan Ayat (2) berbunyi : Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP, maka yang berhak untuk mengajukan praperadilan adalah Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan permohonan Pemohon diketahui yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Tersangka Andi Ruslan Als Andi Bin Andi Taher (Alm) melalui kuasanya, sebagaimana dalam surat permohonan praperadilan dalam perkara a quo, maka Pemohon adalah orang yang berhak menurut hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan, jawaban maupun alat-alat bukti yang diajukan para pihak, dari Pemohon dan domisili Termohon serta tempat terjadinya perkara ini berada di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim pemeriksa akan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam praperadilan ini, yaitu apakah benar tindakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telah mengemukakan dalil-dalilnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Perintah Penangkapan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni tidak melalui surat panggilan sebagai Tersangka/saksi oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor : Sp.Kap/19/IV/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 April 2022 serta surat Penahanan Nomor : Sp.Han/17/IV/Res.1.24/2022/Reskrim Tertanggal 16 April 2022, tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditangkap sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka .
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini KEPULAUAN RIAU RESOR BINTAN SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat penangkapan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor Sp.Kap/19/IV/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 15 April 2022. Bahwa apabila mengacu kepada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan ;
3. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN
Bahwa Pemohon tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik,akan tetapi masih dilakukan pemeriksaan untuk dimulainya penyidikan SPDP/16/IV/RES.1.24/2022/RESKRIM tertanggal 18 april 2022 pada Kejaksaan Negeri Bintan, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.
Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehinga dengan demikian apabila telah dinyatakan (P-21). Penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menyatakan (P-21) akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan Penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.Hpidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon hanya berdasar pada Keterangan 3(tiga)orang Saksi migran yang merupakan teman pemohon serta satu rekan kerja yang masing-masing bernama SAPRI, SALAM dan YADI lalu 1 keterangan dari pengusaha kapal bernama JUHER, sedangakan tersangka adalah salah satu migran.
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.Hpidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
5. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEIMIGRASIAN DAN KARANTINA
Bahwa pemohon pada waktu kembali dari malaysia ke indonesia telah menggunakan transportasi kapal pompong milik saudara JUHER dan telah sampai ke indonesia dan kembali ke kampung halamannya di Moro, sekira tanggal 05 April 2022 Pemohon sampai di Moro . Pada tanggal 15 April Termohon melakukan penangkapan di Moro Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/19/IV/RES.1.24/2022/Reskrim.
Bahwa sudah jelas dan terang Pemohon merupakan Tenaga Kerja Migran yang menggunakan Fasilitas Kapal milik JUHER dan Pemohon juga merupakan migran yang harus dilindungi sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 bukan bagian daripada turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia karena Pemohon juga merupakan korban dari eksploitasi Migran oleh Pelaku Usaha. sejatinya undang-undang nomor 18 tahun 2017 dibentuk untuk melindungi migran atau TKI dari pelaku usaha Migran berbentuk badan hukum,usaha perkapalan atau angkutan laut,usaha penyaluran dan penampungan tenaga kerja TKI.
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pemilik kapal tidak ada hubungan kerjasama karena Pemohon membayar tambang kepada Pemilik Kapal untuk bisa mengantarkan Pemohon dari Perairan Malaysia ke Indonesia. Dan tentang teman pemohon yang ditangkap dan dibebaskan kembali dengan alasan undang-undang karantina dan keimigrasian pemohon juga seharusnya memiliki hak yang sama dan perlakuan yang sama pula.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H Pidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum.
6. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, Negara pun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa Termohon telah menanggapi dalil-dalil pokok dari Pemohon tersebut di atas sebagaimana dalam surat jawabannya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa termohon keberatan dengan alasan Permohonan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :
1.Bahwa terhadap dalil-dalil yang PEMOHON PRAPERADILAN sebutkan antara lain :
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA.
Jawaban Termohon : bahwa tindakan Termohon telah memberikan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/19/IV/Res.1.24/2022/ Reskrim tertanggal 15 April 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/IV/Res.1.24/2022/ Reskrim tertanggal 16 April 2022 kepada Pemohon adalah bentuk tindakan oleh Termohon setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara ini, dimana Termohon telah melakukan penyidikan terhadap perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/37/IV/2022/SPKT-Satreskrim / Polres Bintan/ Polda Kepri tanggal 14 April 2022, dimana terhadap tersangka atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN telah dilakukan penangkapan oleh Termohon dan selanjutnya tindakan Termohon adalah melakukan proses hukum terhadap diri MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN tersebut dimana didalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ditemukan fakta bahwa Pemohon juga harus dimintakan pertanggungjawaban pidananya terkait perkara dengan dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana pada tanggal 15 April 2022 Termohon melakukan upaya paksa yaitu melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon yang pada saat penangkapan tersebut Pemohon tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa Pemohon telah melakukan perbuatan pidana yaitu dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dimaksud;
TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Jawaban Termohon : telah dijelaskan pada pointi 1.1 diatas bahwa tindakan Termohon tidak melakukan penyelidikan terhadap diri Pemohon dikarenakan Termohon melakukan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ditemukan fakta bahwa Pemohon juga harus dimintakan pertanggungjawaban pidananya terkait perkara dengan dugaan “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Maka disini jelas bahwa tindakan Termohon tersebut tidak perlu melakukan serangkaian penyelidikan terlebih dahulu;
1.3PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN.
Jawaban Termohon : bahwa Termohon benar melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut setelah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, ini menjelaskan bahwa tindakan Temohon tetap melakukan penyidikan adalah untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti nantinya, dan Termohon dapat sampaikan kepada Pemohon Praperadilan bahwa Termohon saat ini telah mengirimkan berkas perkara atas diri Pemohon kepada JPU (tahap I), maka jelas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon didalam dalil permohonannya;
1.4TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA.
Jawaban Termohon : bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Perkap 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam hal pemenuhan alat bukti yang didapatkan oleh Termohon berdasarkan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dengan adanya bukti penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Pemohon, Termohon sarankan kepada Pemohon untuk membuktikan hal tersebut didalam sidang perkara pokok nantinya.
1.5 PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEIMIGRASIAN DAN KARANTINA.
Jawaban Termohon : bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon itu adalah asumsi dan pemikiran sepihak saja, dan didalam dalilnya Pemohon menyakini adanya suatu pelanggaran hukum yang secara sadar dilakuan oleh Pemohon itu sendiri, maka dengan ini Pemohon telah membuktikan sendiri bahwa diri Pemohon telah melanggar aturan yang ditetapakan oleh Pemerintah Republik Indonesia (bertolak belakang apa yang didalilkan oleh Pemohon pada point – point sebelumnya);
PENETAPAN PEMOHON TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
Jawaban Termohon : bahwa apa yang telah didalilkan oleh Pemohon tersebut didalam permohonan Pemohon tersebut hanya bentuk pemahaman hukum lainnya yang dikemukakan oleh Pemohon, bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan seseorang warga negara Indonesia yang diduga melakukan perbuatan Pidana tetap mengacu kepada KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019.
Bahwa TERMOHON dapat sampaikan kepada Pemohon melalui sidang Praperadilan ini dimana Termohon telah melakukan penyidikan terhadap perkara yang dilakukan oleh pemohon dengan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan dan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa TERMOHON setelah membuat Laporan Polisi Nomor : LP-A/37/IV/2022/SPKT-Satreskrim / Polres Bintan/ Polda Kepri tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.1), Termohon membuat Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas / 15 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.2), kemudian membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 15 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.3) untuk perkara atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dan Termohon juga membuat Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas / 16 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.4), kemudian membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 16 / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.5) untuk penanganan perkara atas diri Pemohon setelah Termohon melakukan pengembangan Penyidikan terhadap tersangka atas nama MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN bukan atas nama JUHER sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon didalam Permohonan Praperadilan ini pada point 5 hal. 7;
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi BOY RAJU SEFTIAN ROSSYD yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.6);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SURYADI Als YADI Bin SUHARDI yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.7) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SURYADI Als YADI Bin SUHARDI yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.8);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SALAM yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.9) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SALAM yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.10)
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi SYAFRI Bin SALIKE yaitu pada tanggal 14 April 2022 (vide bukti T.11) dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap saksi SYAFRI Bin SALIKE yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.12);
Bahwa TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi MUHAMAD AZUIR Als AZUIR yaitu pada tanggal 15 April 2022 (vide bukti T.13);
Melakukan penyitaan terhadap barang/benda dari MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 18.b / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 14 April 2022 berupa : 1 (satu) unit kapal kayu, 1 (satu) buah jerigen, 1 (satu) HP merk OPPO milik MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN (Termohon melakukan pengembangan terhadap perkara Pemohon dan didapati fakta bahwa pemohon erat kaitannya dengan perkara tersebut). (vide bukti T.14 ) ;
Melakukan penyitaan terhadap barang/benda dari ANDI RUSLAN als ANDI Bin ANDI TAHER (Alm) dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 19.b / IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 berupa : 1 (satu) HP merk OPPO milik (yang membuktikan bahwa pemohon melakukan dugaan “Turut serta melakukanpenempatan pekerja Migran Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vide bukti T.15)
TERMOHON melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bintan dengan rekomendasi dan kesimpulan hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Gelar Perkara (vide bukti T. 16) yang pada intinya terhadap perkara tersebut dilanjutkan kepada tahap Penyidikan dan menetapkan MUHAMAD AZUIR als AZUIR Bin ARIFIN dan Pemohon sebagai tersangka, dan Termohon membuat Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 31 IV /Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 perihal Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON (vide bukti T.17);
Termohon membuat Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sp. Kap/19/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 terhadap Pemohon (vide bukti T.18) dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan tertanggal 15 April 2022 (vide bukti T.19) dan tembusan surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga Pemohon;
TERMOHON telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka yaitu pada tanggal 16 April 2022 (vide bukti T.20);
Termohon membuat Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp. Han/17/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 16 April 2022 terhadap Pemohon (vide bukti T.21) dan dibuatkan Berita Acara Penahanan tertanggal 16 April 2022 (vide bukti T.22) dan tembusan surat tersebut telah dikirim kepada pihak keluarga Pemohon;
Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan tanggal 18 April 2022. (Vide bukti T. 23)
Termohon membuat surat permohonan bantuan pada tanggal 18 April 2022 untuk menghadirkan ahli dari BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) (vide bukti T.24) dan membuat Berita Acara pemeriksaan Ahli BP2MI atas nama MANGIRING HASOLOAN SINAGA, S.Si pada tanggal 21 April 2022 (vide bukti T.25);
Termohon mengirimkan Berkas Perkara Nomor : BP/16 / V / 2022 /Reskrim tanggal 10 Mei 2022 tersangka atas nama ANDI RUSLAN Als ANDI (Pemohon) (vide bukti T.26).
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, perlu kiranya diperjelas terlebih dahulu adanya kesamaan bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat-surat dari kedua belah pihak tersebut, telah diperoleh kesamaan sebagai berikut: Bukti P-1 sama dengan bukti T- 18 yaitu tentang Fotocoppy Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sp. Kap/19/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 15 April 2022 terhadap Pemohon, bukti surat P-2 yang sama dengan bukti surat Termohon T-21, yakni Fotocoppy Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp. Han/17/IV/ Res.1.24./ 2022 / Reskrim tanggal 16 April 2022 terhadap Pemohon dan Bukti P-3 sama dengan bukti T-23 yaitu tentang Fotocoppy Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan tanggal 18 April 2022, selanjutnya diberi tanda T-23 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan adanya kesamaan 3 (tiga) surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut setidaknya secara formal eksistensi dari surat-surat tersebut telah diakui oleh kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yakni bukti surat P-1 sampai P-7, dimana berdasarkan permohonan aquo yang diajukan oleh Pemohon yang menyatakan pada pokoknya bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan turut serta melakukan penempatan pekerja migran indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.Hpidana oleh POLRI KEPRI RESOR BINTAN satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas, bahwa terhadap bukti surat P-1, P-2 dan P-3 yang diajukan oleh Pemohon, adalah bukti yang bersamaan dengan yang diajukan oleh Termohon yakni bukti surat T-18, T-21 dan T-23, maka Hakim tersebut akan mempertimbangkan bersamaan dengan bukti surat Termohon ;
Menimbang, bahwa bukti surat Termohon yakni T-1 sampai dengan T-28, dimana setelah Hakim menelaah bahwa berdasarkan bukti surat T-1, awalnya adanya laporan polisi, tertanggal 14 April 2022, yang sebagaimana keterangan saksi Boy Raju Seftian Rossyd (bukti surat T-6), yang merupakan anggota Polri Bhakamtibmas, didaerah Berakit Kabupaten Bintan yang mengetahui bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh Azuir terkait dengan pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Malaysia secara illegal, yang kemudian dilakukan interograsi oleh Polres Bintan unit Reserse oleh saksi Handoko Purba terhadap ketiga korban PMI yang ditemukan di rumah Azuir sebagaimana keterangan saksi Polisi Boy Raju Seftian Rossyd dan terhadap Azuir, sebagaimana bukti surat T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12 dan T-13, yang dilakukan pada tanggal 14 April 2022, sehingga berdasarkan keterangan saksi korban PMI tersebut dan keterangan Azuir, dan sebagaimana keterangan saksi Handoko Purba bahwa ditambah ada bukti petunjuk adanya keterangan bukti transfer uang dari Andi Ruslan/Pemohon kepada istri Azuir dan adanya komunikasi melalui Handphone antara Andi Ruslan dan Azuir sehingga pihak termohon ada melihat keterkaitan antara Andi Ruslan dan Azuir dalam hal pengiriman PMI ke Malaysia secara illegal tersebut, maka pada tanggal 14 April 2022, Andi Ruslan/Pemohon dan Azuir oleh pihak Termohon ditetapkan menjadi tersangka pada pukul 20.00 Wib melalui gelar perkara di Polres Bintan (Bukti surat T-16) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 April 2022, ada penetapan tersangka yang dilakukan kepada Pemohon oleh Termohon (bukti surat T-17), dan sebagaimana keterangan saksi Handoko Purba, agar tersangka/pemohon tidak melarikan diri, maka pihak Termohon ada menghubungi pihak polsek Moro, berkoordinasi agar Pemohon untuk ditangkap/diamankan terlebih dahulu, dimana ada kemudian diterbitkan bukti surat T-18, surat perintah penangkapan tertanggal 15 April 2022 atas nama Pemohon, dan bukti surat T-19, Berita Acara Penangkapan yang tembusannya ada disampaikan kepada pihak keluarga Pemohon ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Handoko Purba, bahwa pada keesokan harinya tanggal 16 April 2022, saksi bersama team ada melakukan penjemputan pemohon dari Moro untuk dibawa ke Polres Bintan, dan ada dilakukan pemeriksaan pemohon sebagai tersangka tertanggal 16 April 2022 (bukti surat T-20), dimana kemudian setelah ditangkap, diperiksa sebagai tersangka, pemohon lalu ditahan, surat penahanan tertanggal 16 April 2022 (Bukti surat T-21), bukti T-22, surat Berita Acara Penahanan ada ditembuskan ke keluarga Pemohon, dan kemudian tertanggal 18 April 2022, ada surat Pemberitahuan dimulainnya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaaan Negeri Bintan (Bukti surat T-23) ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim menelaah bukti surat Termohon, bahwa selain yang telah diuraikan diatas tersebut, Hakim juga ada melihat bukti surat T-2, surat perintah tugas penyidikan tertanggal 14 April 2022, T-3 surat perintah penyidikan, tertanggal 14 April 2022, T-4 Surat Perintah Tugas Penyidikan tertanggal 15 April 2022, dan ada dilakukan penyitaaan terhadap barang-barang milik Azuir dan Ruslan, yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pengiriman PMI ke Malaysia secara illegal tersebut, bukti surat T-14 dan T-15, yang kemudian terhadap penyitaan tersebut ada dikeluarkan penetapan dari Pengadilan, yakni bukti surat T-27, penyitaan atas nama Muhammad Azuir dan T-28, penyitaan atas nama pemohon Andi Ruslan Als Andi Bin Andi Taher (Alm) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Termohon sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka untuk untuk ditetapkannya sebagai tersangka terhadap Pemohon, setidaknya Termohon harus terlebih dahulu telah memiliki dasar minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP tersebut;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan bukti surat-surat yang dimaksudkan sebagai alat bukti, yaitu berupa bukti T-7, yakni Berita Acara pemeriksaan atas nama saksi Suryadi Als Yadi Bin Suhardi tertanggal 14 April 2022, T-9, yakni Berita Acara pemeriksaan atas nama saksi Salam tertanggal 14 April 2022, T-11, yakni Berita Acara pemeriksaan atas nama saksi Syafri Bin Salike tertanggal 14 April 2022, bukti T-13, yakni Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Azuir Als Azuir, ditambah menurut keterangan saksi Handoko Purba ada bukti petunjuk adanya keterangan transfer uang terkait pengiriman PMI ke Malaysia antara Andi Ruslan/Pemohon dengan Azuir melalui istri Muhammad Azuir (ada di Berita Acara pemeriksaan istri Muhammad Azuir) dan petunjuk ada komunikasi percakapan antara Andi Ruslan dan Muhammad Azuir terkait PMI tersebut melalui Handphone, yang juga disita sebagai barang bukti oleh Termohon (bukti surat T-14/T-15 dan penetapan penyitaan barang bukti, bukti suratT-27/T-28), sehingga pada tanggal 14 April 2022, saat gelar perkara (bukti T-16) oleh pihak Termohon terhadap Muhammad Azuir dan Pemohon/Andi Ruslan ditetapkan keduanya sebagai tersangka dan kemudian esok harinya tanggal 15 April 2022, melalui bukti surat T-17, dikeluarkan surat ketetapan perihal penetapan tersangka atas nama Pemohon, sehingga bukti-bukti surat yang dimaksud sebagaimana diatas yang pada pokoknya merupakan bukti formal atas serangkaian tindakan pro-justisia dalam hal Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai dugaan tindak pidana Penempatan pekerja Migran Indonesia secara Ilegal ke Malaysia, dengan Tersangka pemohon sendiri sebelum menetapkannya sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat tersebut adalah bukti yang merupakan rangkaian proses pemberkasan berkas perkara sehingga lengkap, dengan demikian terhadap berkas perkara atas pemohon/Andi Ruslan, telah dikirimkan ke Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Bintan tertanggal 10 Mei 2022 (bukti surat T-26) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas terdapat petunjuk bahwa proses penyidikan dalam perkara pemohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pokok perkara a quo, Hakim Pemeriksa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai kualitas (materiil) alat bukti yang dimaksudkan di atas, melainkan hanya membuktikan bahwa secara formal telah terdapat minimal dua alat bukti yang dijadikan dasar seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat (2) dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 9 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 (bukti surat P-7), pada pokoknya menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan (tahap awal) yang dilakukan oleh Penyelidik maka wajib dilaksanakan gelar perkara (bukti surat T-16) untuk dapat menilai dan memutuskan mengenai peristiwa yang dilaporkan tersebut adalah tindak pidana atau bukan tindak pidana. Apabila peristiwa yang laporkan tersebut dinilai sebagai tindak pidana maka kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan, hal tersebut mutlak adalah kewenangan penyidik;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Hakim tidaklah memasuki pokok perkaranya karena untuk membuktikan hal tersebut tentu dengan melalui bukti-bukti dipersidangan pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat-surat Termohon sebagaimana disebutkan di atas, maka telah dapat diketahui bahwa dasar yang digunakan sebagai bukti permulaan yang cukup adalah berupa keterangan saksi ( Bukti surat T-7 sampai dengan T-13), keterangan ahli (bukti surat T-25), dan bukti petunjuk dari bukti transferan uang dari Pemohon/Andi Ruslan kepada Azuir dan adanya komunikasi percakapan melalui Handphone dan surat-surat sebagaimana disebutkan di atas, sehingga telah memiliki alasan formal yang cukup;
Menimbang, bahwa sebagaimana keberatan Pemohon didalam permohonannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, maka Hakim berpendapat sebagaimana keberatan didalam permohonan aquo, yakni :
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Bahwa sebagaimana pertimbangan Hakim pemeriksa diatas, bahwa Termohon telah memenuhi semua prosedur yang ada sebelum melakukan penetapan Pemohon menjadi Tersangka dan kemudian ada melakukan penangkapan, penahanan dan melakukan pemeriksaan terhadap pemohon selaku tersangka, dan mengenai keberatan Pemohon yang lainnnya yakni tentang
PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEIMIGRASIAN DAN KARANTINA, menurut dari Hakim tersebut, bukan ranah dari praperadilan yang mengenai hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam materi pokok perkara nantinya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa sedangkan alat bukti surat lainnya, baik yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim, maka tidaklah dapat dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan tidak sahnya penetapan Tersangka oleh Termohon, karena bukti tersebut adalah bukti yang bukan menjadi alasan pemeriksaan praperadilan akan tetapi dalam pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara;
Menimbang, bahwa untuk kedepannya seharusnya aparat penegak hukum haruslah terus berusaha untuk meminimalisir keberatan-keberatan dan tetap melindungi hak-hak tersangka dalam proses teknis administratif yang memadai dalam rangka akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi menyangkut hak-hak seseorang ketika ditetapkan sebagai tersangka yang secara hukum memiliki status dan konsekwensi yang berbeda dengan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pokok permohonan Pemohon dalam perkara a quo tidaklah memiliki alasan hukum yang cukup sehingga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok permohonan praperadilan ditolak maka petitum selebihnya dengan sendirinya tidak memiliki alasan hukum pula, sehingga haruslah ditolak pula untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka sudah seharusnya biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 77 huruf a jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan peraturan perundang-undangan lain yangbersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi.
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
Dalam pokok perkara.
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 0,00 (nihil);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 oleh Anggalanton Boang M, S.H.M.H, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu pula oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Didi Kasmono,S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti Hakim
Didi Kasmono,S.H., Anggalanton Boang M, S.H.M.H,