153/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 153/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FLORAMIDA SITORUS, SH.MH Terdakwa: KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk“, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk sangkur gagang hitam 1 (satu) buah tas selempang biru dongker merek bodypack Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat di pakai lagi; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 153/Pid.Sus/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Kemas Muhamat Benny Yansyah Bin Kemas Nungcik;
2. Tempat lahir : Jambi;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/4 April 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Prabu Siliwangi Rt.10 No.16 Kel. Kasang Jaya Kec. Jambi Timur Kota Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Serabutan;
Terdakwa Kemas Muhamat Benny Yansyah Bin Kemas Nungcik ditangkap sejak tanggal 24 Januari 2022;
Terdakwa Kemas Muhamat Benny Yansyah Bin Kemas Nungcik ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 153/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 153/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk “, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk sangkur gagang hitam
1 (satu) buah tas selempang biru dongker merek bodypack
Masing-masing dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat di pakai lagi
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan hukumannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2022 bertempat di Jl. Rang Kayo Hitam Kel. Sulanjana Kec. Jambi Timur Kota Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 20.00 Wib terdakwa Kemas Muhamat Benny Yansyah Als Benny datang ke warung tuak untuk minum tuak di dekat SMP 6 Pasir Putih Kota, kemudian sekira pukul 00.30 Wib terdakwa mengajak Roy untuk mencari makan ke Jl. Rang Kayo Hitam Kel. Sulanjana Kec. Jambi Timur Kota Jambi, diperjalanan saksi Farizky,S.H., saksi Yoppie Saputra, dan saksi Adi Saputra Pratama melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga memberhentikan Sepeda Motor yang dikendarai terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas selempang merek bodypack warna biru dongker yang dipakai oleh terdakwa berisi 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk sangkur gagang hitam yang diakui milik terdakwa, dan terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FARIZKY, S.H. bin (alm) H. FAHRURRAZI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Benar saksi pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena didapat menyimpan, memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam yang bukan profesinya di Jl. Rang Kayo Hitam Kel. Sulanjana Kec. Jambi Timur Kota Jambi yang dilakukan oleh terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin (ALM) KEMAS NUNGCIT.
- Bahwa benar hari itu saksi sedang melakukan patroli bersama tim dan melihat dua orang laki-laki bergoncengan menggunakan sepeda motor, saksi curiga lalu memberhentikan 2 (dua) orang laki-laki tersebut, selanjutnya Saksi segera memeriksa tas yang dipakai oleh KEMAS.
- Adapun isi tas terdakwa berisi 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sangkur ataupun belati yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merek bodypack warna biru dongker yang digunakan untuk menyimpan senjata tajam.
- Bahwa benar berdasarkan keterangan tterdakwa bahwa maksud dan tujuan dari terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan terdakwa dari orang jahat dan terdakwa mengakui tidak mempunyai pekerjaan.
- Bahwa benar dipersidagan diperlihatkan senjata tajam berupa sangkur ataupun belati yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merek bodypack warna dongker adalah milik terdakwa yang saat itu ditemukan ada pada terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YOPPIE SAPUTRA bin H.F.RAFFISON BRAKSAN, S.H., dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan sebagai berikut:
- Benar saksi pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena didapat menyimpan, memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam yang bukan profesinya di Jl. Rang Kayo Hitam Kel. Sulanjana Kec. Jambi Timur Kota Jambi yang dilakukan oleh terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin (ALM) KEMAS NUNGCIT.
- Bahwa benar hari itu saksi sedang melakukan patroli bersama tim dan melihat dua orang laki-laki bergoncengan menggunakan sepeda motor, saksi curiga lalu memberhentikan 2 (dua) orang laki-laki tersebut, selanjutnya Saksi segera memeriksa tas yang dipakai oleh KEMAS.
- Adapun isi tas terdakwa berisi 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sangkur ataupun belati yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merek bodypack warna biru dongker yang digunakan untuk menyimpan senjata tajam.
- Bahwa benar berdasarkan keterangan tterdakwa bahwa maksud dan tujuan dari terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan terdakwa dari orang jahat dan terdakwa mengakui tidak mempunyai pekerjaan.
- Bahwa benar dipersidangan diperlihatkan senjata tajam berupa sangkur ataupun belati yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merek bodypack warna dongker adalah milik terdakwa yang saat itu ditemukan ada pada terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Jl. Rang Kayo Hitam Kel. Sulanjana Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
- Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam berupa sankur yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam dan terdakwa membawa senjata penusuk tersebut untuk menjaga diri.
- Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa selama kurang lebih 6 (enam) tahun .
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut terdakwa simpan atau letakkan didalam tas selempang kecil yang terdakwa bawa
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin membawa senjata tajam tersebut
- Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk sangkur gagang hitam;
1 (satu) buah tas selempang biru dongker merek bodypack;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Jl. Rang Kayo Hitam Kel. Sulanjana Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
- Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam berupa sankur yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam dan terdakwa membawa senjata penusuk tersebut untuk menjaga diri.
- Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa selama kurang lebih 6 (enam) tahun .
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut terdakwa simpan atau letakkan didalam tas selempang kecil yang terdakwa bawa
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin membawa senjata tajam tersebut
- Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2. “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subjek hukum dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan bahwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH Bin (ALM) KEMAS NUNGCIK yang identitasnya sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan memiliki kemampuan bertanggung jawab menurut hukum.
Dengan demikian unsur “ Barang siapa” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Jl. Rang Kayo Hitam Kel. Sulanjana Kec. Jambi Timur Kota Jambi. Terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK tanpa ijin menguasai atau memiliki senjata tajam berupa 1 (satu) bilah sangkur yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam yang dibawa terdakwa saat penangkapan untuk jaga diri dan saat itu terdakwa tidak memiliki pekerjaan;
Dengan demikian unsur “menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari perbuatan Terdakwa tersebut baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan menurut Majelis Hakim bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut untuk menerapkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan berlandaskan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan maka ditentukan sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk sangkur gagang hitam;
1 (satu) buah tas selempang biru dongker merek bodypack;
Masing-masing dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat di pakai lagi
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk“, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KEMAS MUHAMAT BENNY YANSYAH bin KEMAS NUNGCIK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk sangkur gagang hitam
1 (satu) buah tas selempang biru dongker merek bodypack
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat di pakai lagi;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022, oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H., dan Yofistian, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Harmilina, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Floramida Sitorus, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Harmilina, S.H., M.H.