26/Pid.B/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 26/Pid.B/2022/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan perbuatan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetakan barang bukti berupa: 4 (empat) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014; 5 (lima) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri FMH437312 tahun cetak 2015; 1 (satu) buah dompet warna coklat; Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 3 dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo seri A16, warna silver, dengan nomor imei 1: 867124054151394 dan nomor imei 2: 867124054151386, dan simcard XL nomor 081957326817; Barang bukti nomor 4 dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 lima ribu rupiah ).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 26/Pid.B/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Asih Noto Harini Binti Warnoto;
Tempat lahir : Tegal;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 04 November 1980;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Merpati No. 118 Desa Randugunting RT.
008 RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan Jln. Merpati Gang Bultok Desa Randugunting RT. 005 RW. 006 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa Asih Noto Harini Binti Warnoto pada tanggal 04 Januari 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 30 Mei 2022 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Posbakum LBH Perisai kebenaran, Penasihat Hukum, Berkantor di Jalan Sulawesi Timur N0. 13 Mulyoharjo Pemalang, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 2 Maret 2022 Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Pml;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 26/Pid.B/2022/PN Pml tanggal 2 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 26/Pid.B/2022/PN Pml tanggal 2 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Asih Noto Harini Binti (alm) Warnoto bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga)Bulan kurungan
Menetapkan barang bukti:
4 (empat) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014
5 (lima) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri FMH437312 tahun cetak 2015
1 (satu) buah dompet warna coklat
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 3 dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit handphone merk Oppo seri A16, warna silver, dengan nomor imei 1: 867124054151394 dan nomor imei 2: 867124054151386, dan simcard XL nomor 081957326817
Barang bukti nomor 4 dirampas untuk negara
Menetapkan jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan melainkan hanya mengajukan permohonan yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman serta merasa bersalah dan tidak akan menguulangi perbuatanya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan demikian juga Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pemohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa Asih Noto Harini Binti (alm) Warnoto bersama-sama dengan saksi Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Suwondo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September tahun 2021 pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada sekitar bulan September tahun 2021, terdakwa Asih Noto Harini didatangi oleh seseorang bernama Yudi (DPO) yang mengaku sebagai rentenir berperawakan kurus, pendek, usia sekira 48 tahun, rambut lurus hitam, kulitnya sawo matang, dan berlogat sunda mendatangi rumah terdakwa Asih Noto Harini menawarkan uang palsu. Selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini tertarik dan membeli 45 (empat puluh lima) uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Yudi (DPO) dan membayar dengan uang asli sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini sekitar bulan September 2021 mengikuti arisan di Rusunawa Kota Tegal dan berkenalan dengan saksi Shinta Angelia. Setelah arisan tersebut selesai, terdakwa Asih Noto Harini bersama dengan saksi Shinta Angelia berboncengan menuju ke rumah terdakwa Asih Noto Harini di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Pada waktu di rumah terdakwa tersebut, ada seorang petugas koperasi sedang menagih pinjaman kepada terdakwa Asih Noto Harini dan saat itu dibayar oleh terdakwa Asih Noto Harini dengan uang palsu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hal tersebut diketahui oleh saksi Shinta Angelia.
Bahwa kemudian saksi Shinta Angelia menanyakan asal uang palsu tersebut dan cara mendapatkannya dan selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini memberikan 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Shinta Angelia. Dalam kurun waktu bulan September 2021 hingga bulan Desember 2021, terdakwa Asih Noto Harini memberikan uang palsu ke saksi Shinta Angelia sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut:
Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini.
Sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini.
Sekira akhir bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Shinta Angelia.
Sekira akhir bulan Desember tahun 2021 sebanyak 15 (lima belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Shinta Angelia.
Bahwa maksud terdakwa Asih Noto Harini mengedarkan uang palsu kepada saksi Shinta Angelia tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang asli yang dibagi 2 (dua) antara terdakwa Asih Noto Harini dengan saksi Shinta Angelia. Selain dari pada itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Shinta Angelia untuk pembelian uang palsu dan sejumlah belanja kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Shinta Angelia tertangkap saat sedang belanja 1 (satu) kg terong seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di lapak milik Tarminah di Pasar Banjardawa Pemalang dan membayar dengan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian diketahui uang tersebut adalah uang palsu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Pemalang mengenai asal uang palsu tersebut dan didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Asih Noto Harini.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB tim Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap terdakwa Asih Noto Harini di rumahnya di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 007, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal yang mana pada saat itu ditemukan bahwa terdakwa Asih Noto Harini menyimpan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang disimpan terdakwa Asih Noto Harini di dompet berwarna cokelat miliknya.
Bahwa berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 24/4/Tgl/Srt/Rhs tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bapak Dody Nugraha selaku Asisten Direktur tentang Hasil Penelitian atas Uang yang Diragukan Keasliannya didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri GLZ001202 tahun emisi 2005, jumlah 8 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri FMH437312 tahun emisi 2005 jumlah 13 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanajo pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa Asih Notoharini Binti (alm) Warnoto bersama-sama dengan saksi Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Suwondo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatanmenyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Shinta Angelia tertangkap saat sedang belanja 1 (satu) kg terong seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di lapak milik Tarminah di Pasar Banjardawa Pemalang dan membayar dengan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian diketahui uang tersebut adalah uang palsu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Pemalang mengenai asal uang palsu tersebut dan didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Asih Noto Harini.
Selanjutnya dari hasil pengembangan informasi penyidik Polres Pemalang pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, tim Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap terdakwa Asih Noto Harini di rumahnya di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal yang mana pada saat itu ditemukan bahwa terdakwa Asih Noto Harini menyimpan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang disimpan terdakwa Asih Noto Harini di dompet berwarna cokelat miliknya.
Bahwa terdakwa Asih Noto Harini mendapatkan uang palsu tersebut pada awalnya sekitar bulan September tahun 2021, terdakwa Asih Noto Harini didatangi oleh seseorang bernama Yudi (DPO) yang mengaku sebagai rentenir berperawakan kurus, pendek, usia sekira 48 tahun, rambut lurus hitam, kulitnya sawo matang, dan berlogat sunda mendatangi rumah terdakwa Asih Noto Harini menawarkan uang palsu. Selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini tertarik dan membeli 45 (empat puluh lima) uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Yudi (DPO) dan membayar dengan uang asli sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini 4 (empat) kali memberikan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang asli dan juga hasil belanja sehari-hari yang dilakukan oleh saksi Shinta Angelia menggunakan uang palsu tersebut. Adapun terdakwa Asih Noto Harini memberikan uang palsu ke saksi Shinta Angelia sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut:
Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini
Sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini
Sekira akhir bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Shinta Angelia
Sekira akhir bulan Desember tahun 2021 sebanyak 15 (lima belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Shinta Angelia
Bahwa maksud terdakwa Asih Noto Harini mengedarkan uang palsu kepada saksi Shinta Angelia tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang asli yang dibagi 2 (dua) antara terdakwa Asih Noto Harini dengan saksi Shinta Angelia. Selain dari pada itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Shinta Angelia untuk pembelian uang palsu dan sejumlah belanja kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 24/4/Tgl/Srt/Rhs tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bapak Dody Nugraha selaku Asisten Direktur tentang Hasil Penelitian atas Uang yang Diragukan Keasliannya didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri GLZ001202 tahun emisi 2005, jumlah 8 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri FMH437312 tahun emisi 2005 jumlah 13 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TARMINAH Binti DARTA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar semua;
Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan Terdakwa yang diamankan pihak kepolisian karena telah membeli dagangan Saksi dengan menggunakan uang palsu;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 wib di Pasar Banjardawa alamat Jalan Piere Tendean ikut Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 11.00 wib sewaktu Saksi sedang berjualan di Pasar Banjardawa Taman Pemalang datang seorang perempuan sendirian membeli terong sebanyak 1 kg (satu kilogram) seharga Rp. 9.000,(sembilan ribu rupiah) di lapak dagang milik Saksi. Kemudian perempuan tersebut membayar dengan 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah), tetapi karena Saksi curiga, Saksi meminta tolong kepada sdr. KONIASIH untuk mengecek uang tersebut. Kemudian KONIASIH mengatakan kalau uangnya palsu dan menanyakan yang lainnya masih ada apa tidak, dan dijawab tidak ada lagi, dan karena masih curiga sdr. KONIASIH sempat tarik menarik tangan Terdakwa yang menyimpan uang palsu lainnya dan benar akhirnya ditemukan beberapa uang palsu lainnya. Selanjutnya Terdakwa sempat melarikan diri akan tetapi dapat diamankan oleh warga yang ada di pasar Banjardawa dan kemudian Terdakwa diserahkan ke pihak Kepolisian;
Bahwa perbedaan uang yang dibelanjakan itu dengan uang asli pada uang yang diduga palsu itu terasa halus tidak seperti uang asli dan juga warnanya agak memudar;
Bahwa saat itu Terdakwa membeli 1 (satu) kilogram sayur terong seharga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dan uang pembayarannya dengan uang kertas palsu nilai nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selain saksi tidak ada orang lain yang komplain uang palsu;
Bahwa kejadian peredaran uang tidak sering terjadi di Pasar Banjardawa saksi tahunya hanya satu kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak kebaratan;
KONIASIH Binti KASDOLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar semua;
Bahwa saksi mengerti diajukan di persidangan ini sebagai saksi karena saksi orang yang dimintai tolong ibu Tarminah untuk mengecek uang rupiah palsu yang diterima dari Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib di Pasar Banjardawa Jalan Piere Tendean ikut Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang;
Bahwa bentuk uang palsu yang yang digunakan Terdakwa untuk pembayaran berupa uang kertas nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) edisi tahun 2014 sebanyak 1 (satu) lembar dengan nomor seri GLZ001202;
Bahwa kronologi kejadiannya, awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib sewaktu Saksi sedang berjualan di Pasar Banjardawa Taman Pemalang, Ibu Tarminah ke lapak jualan sayur milik Saksi sambil mengatakan kecurigaan atas uang kertas yang diterimanya saat menerima pembelian sayur terong sebanyak 1 (satu) kilogram dari Terdakwa. Setelah Saksi raba raba kertasnya terasa halus dan warnanya pudar, lalu Saksi memanggil Terdakwa sambil Saksi mengatakan kalau uang darinya tersebut adalah palsu , dan Saksi melihat juga Terdakwa masih menyimpan uang kertas yang di duga palsu ditangannya, maka Saksi berusaha mengambilnya tetapi Terdakwa mempertahankan sampai beberapa uang kertas yang dipegangnya sobek. Setelah itu Terdakwa sempat melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan warga yang ada di Pasar banjardawa dan kami serahkan ke pihak Kepolisian bersama 5 (lima) lembar uang yang diduga palsu yang didapatkan dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa uang kertas yang diperlihatkan di persidangan, uang tersebut yang di temukan saat Terdakwa diamankan;
Bahwa selain sdr. Tarminah tidak ada korban lainnya, Saksi tahunya hanya bu Tarminah saja;
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara Terdakwa datang ke tempat ibu Tarminah berjualan untuk membeli terong 1 Kilogram dengan menyerahkan 1 (satu) lembar uang nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga ibu Tarminah meminta tolong kepada Saksi untuk mengecek uang tersebut dan ternyata uang tersebut palsu;
Bahwa kejadian peredaran uang palsu di Pasar Banjardawa setahu Saksi baru satu kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak kebaratan;
SHINTA ANGELIA Bin SUGIRI RISWONDO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi di BAP Polisi benar;
Bahwa saksi berseia diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengerti sebab saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan saksi telah membelanjakan atau menggunakan uang rupiah yang diduga merupakan uang palsu;
Bahwa benar saksi menggunakan uang rupiah yang diduga uang tersebut uang palsu;
Bahwa saksi menggunakan uang yang diduga uang palsu tersebut pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib dilapak sayur komplek pasar Banjardawa Jalan Piere Tendean Desa Banjardawa, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang;
Bahwa pada saat Saksi ke komplek pasar Banjardawa membawa 12 (dua belas) lembar uang rupiah pecahan Nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang palsu;
Bahwa uang palsu tersebut saksi gunakan untuk dibelanjakan sayuran berupa terong sebanyak 1 (satu) kilogram;
Bahwa pada saat saksi membeli sayuran di pasar Banjardawa saksi menggunakan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan uang palsu;
Bahwa sayuran yang saksi beli dengan menggunakan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima pulur ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang diduga uang palsu berupa sayuran jenis terong sebanyak 1 kg (satu) (kilogram);
Bahwa ciri-ciri uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang saksi gunakan untuk membeli sayuran terong tersebut 1 lembar uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan warna biru pudar,, ada pitanya tetapi warnanya berbeda seperti uang asli;
Bahwa uang pecahan tersebut saksi dapatkan dari IBu Asih Noto harini;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 nomor seri GLZ00202 tahun cetak 2014 dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 Nomor seri FHM437312 tahun cetak 2015 adalah uang ini yang saksi bawa dari rumah dan hendak saksi edarkan/ untuk membeli sayuran diwilayah pasar Banjardawa;
Bahwa saksi mendapatkan uang pecahan Rp.50.000,- yang diduga uang palsu dari saudari Ibu Asih sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mendapatkan uang dari bu Asih tersebut:
Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 saksi menerima 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Asih Noto Harini;
Pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2021 saksi menerima 10 (sepuluh) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Asih ;
Pada hari dan tanggal lupa pada bulan November 2021 saksi menerima 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah saksi
Pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2021 saksi menerima 15 (lima belas) lembar uang pecahan Nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah saksi;
Bahwa uang tersebut sudah saksi gunakan untuk membeli barang-barang sebanyak 23 (dua puluh tiga ) lembar dengan uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya masih 12 (dua belas) lembar;
Bahwa uang tersebut saksi belanjakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa keuntungan dari hasil mengedarkan 23 (dua puluh tiga lembar) dari uang palsu tersebut sebesar Rp.857.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dan uang tersebu rencananya akan saksi bagi dua bersama Bu Asih;
Bahwa saksi saat datang ke Komplek pasar Banjardawa tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Bead warna merah hitam No.pol G-2347-TN milik saksi sendiri;
Bahwa jumlah uang palsu yang saksi bawa ke pasar Banjadawa untuk dibelanjakan ada 12 (dua) belas) lembar uang palsu yang akan saksi belanjakan, yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 dengan nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014, 8(delapan lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2005 dengan nomor seri FMH437312 tahun cetak 2015;
Bahwa saksi masih ingat uang palsu yang saksi gunakan untuk belanja membeli sayuramn 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi tahun 2005 dengan nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014;
Bahwa harga 1 (satu) kilogram terong Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
YUSUF SUTANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani dan siap diperiksa;
Bahwa ahli pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi di BAP Polisi benar;
Bahwa ahli bersedia diminta keterangannya sebagai ahli sehubungan dengan adanya lapaoran dugaan pengedaraan uang palsu;
Bahwa yang menjadi dasar saksi sebagai ahli dalam memberikan keterangan dalam perkara ini, surat permintaan dari Polres Pemalang Nomor B/29/I/RES.2.4/2022/RES PML tanggal 06 Januari 2022 yang dijukan kepada Kepala BI ditegal sehubungan pemeriksaan uang palsu;
Bahwa pekerjaan ahli sebagai Administrator perkasan Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah di Kantor perwakilaandi Bank Indonesia Tegal;
Bahwa sebelumnya ahli pernah menjadi Ahli di bidang Rupiah sampai tingkat persidangan;
Bahwa tugas ahli di Kantor Bank Indonesia tersebut melakukan pengelolaan uang melakukan kegiatan setoran/bayaran Bank dan Non bank serta melayani penukaran uang untuk masyarakat, ciri-ciri sosialisasi keaslian Uang Rupiah, menerima pelaporan uang diragukan keasliannya dari Bank umum, masyarakat dan pihak Kepolisian, dan tanggungjawab ahli melaporkan segala kinerja ahli selama bertugas kepada atasan langsung;
Bahwa lembaga yang diberi Wewenang melakukan pengelolaan mata uang rupiah Indonesia adalahBank Indonesia (BI);
Bahwa sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1999 Undang-Undang RI NO.03 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Bank Indonesia merupakah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran selain itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-Undang RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang memberikan mandate bagi Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran dan/atau pencabutan rupiah;
Bahwa jenis pecahan uang yang dicetak atau dibuat oleh Bank Indonesia yang saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah antara lain:
Uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah, Rp. 5.000, (lima ribu rupiah), Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan 1/100 (satu perseratus rupiah);
Uang logam antara lain pecahan 1.000,- (seribu rupiah), Rp.500,- (lima ratus rupiah), Rp. 200,- (dua ratus rupiah) Rp. 100,- (seratus rupiah, Rp. 50,- (lima puluh rupiah) dan Rp.1 (satu) rupiah;
Bahwa ciri-ciri dari uang rupiah kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah):
Bagian muka
Ciri-ciri uang rupiah kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Gambar utama gambar pahlawan Nasional “Gusti Ngurah Rai” pada sebelah kiri gambar utama dengan arah vertical terdapat gambar ornament Daerah Bali berwarna biru yang akan memendar hijau dibawah sinar ultra violet. Disebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan “bank Indonesia” dan dibawah tulisan tersebut tulisan tersebut tderdapat tulisan “LIMA PULUH RIBU RUPIAH” disebelah kiri atas gambar dengan arah Vertikal, terdapat angka Nominal Rp.50.000,-
Disebelah kiri gambar utama, dibawah angka nominal “50.000,-“ terdapat gambar saling isi (rectoverso) yzang apabila diterawangkan kea rah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
Disebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (Laten image) tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornament Bali yang dapat dilihatdari sudut pandang tertentu, disebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Garuda Indonesia;
Disebelah kanan bawah terdapat angka tahun pencentakan dengan tulisan “DEWAN GUBERNUR” tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR” tanda tangan Deputi Gubernur beserta Tulisan “DEPUTI GUBERNUR”;
Sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang berbentuk ornament Daerah Bali;
Dibagian kanan bawahterdapat Optical Variable Ink atau tinta berubah warna (OVI) dimana logo BI, akan berubah warna dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat mikro text pada sebelah kiri gambar utama yang mengisi angka nominal R. “5.000,-“ berupa Tulisan “BI” sebagai latar belakang ornament Bali, disi kanan atas terdapat gambar lambing Negara Garuda Pancasila disebelah kiri atas dan bawah utamaberbentuk kotak-kotak dengan kombinasi tulisan BI dab BI 5.000,- yang tersusun Horisontal dan “BANK INDONESIA” dan B”BI 50,.000” yang tersusun diagonal;
Bagian Belakang:
Gambar utama berupa Danau Beratan, Bedigul, bali, disebelah kanan atas terdapat gambar utama dengan tulisan “BANK INDONESIA” dibagian bawah terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DENGAN NILAI LIMA PULUH RIBU RUPIAH”
Disamping kanan bawah dengan arah Horisontal dan disebelah kiri atas dengan arah Vertikal terdapat angka Nominal “50000”;
Nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak disebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijnau dibawah sinar ultra violet dan disebelah kanan atas dibawah tulisan “BANK INDONESIA” dicetak dengan warna merah yang akan memendar oranye dibawah sinar uitra Violet;
Di atas tanda air, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa gambar siluet penari Bali yang akan memendar hijau kekuningan dibawah sinar ultra violet;
Teks yang hanya bisa dibaca dengan bantuan kaca kaca pembesar:
Bahwa pencetakan uang palsu tersebut dari Surabaya;
Bahwa kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan kertas biasa;
Bahwa benar uang pecahan kertas Rp.5.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu ) lembar dengan nomor seri GLZ001202 dengan emisi tahun 2005 dan nomor seri FMH437312 tahun 2005 tidak asli dan itu bukan pengeluaran dari Bank Indonesia;
Bahwa bahan uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar bukan uang asli dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu :
Bahan merupakan kertas biasa yang memudar jika disinari dengan sinar ultra violet;
Terdapat cetakan yang menyerupai benang pengaman yang berwarna ungu;
Tidak terdapat Miniteks/tidak terbaca atau buram;
Tidak terdapat tanda air tiruan yang tercetak;
Nomor seri tidak memendar dan tidak berubah warna jika disinar dengan sinar ultra violet, baik pada bagian kiri bawah maupun bagian kanan atas;
Warna pada cetak optical variable ink tidak dapat berubah jika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Tidak terdapat laten image;
Terdapat gambar saling isi namun jika diterawangkan kedarah cahaya tidak membentuk satu kesatuan yang utuh;
Cetak pada gambar tidak terasa kasar (licin) apabila diraba;
Bahwa dari kejadian ini pihak yang merasa dirugikan yaitu Bank Indonesia;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rokhani dan siap diperiksa;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi di BAP Polisi benar;
Bahwa Terdakwa mengerti sebab Terdakwa diperiksa dalam perkara ini sehubungan Terdakwa telah mengedarkan atau memberikan uang palsu kepada Shinta Angela;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Shinta Angela pada saat diacara Arisan di Rusunawa Kota Tegal dana Terdakwa ngobrol dan Terdakwa pulang dan Shinta ikut kerumah Terdakwa dan pada saat itu Shinta melihat Terdakwa memberi setoran kepada Pegawai Koperasi yang menagih dirumah Terdakwa dan uang tersebut di kembalikan oleh Pegawai Koperasi tersebut karena tahu uang tersebut uang palsu kemudian Shinta bertanya darimana uang tersebut dapatkan namun Terdakwa tidak menjawab kemudianTerdakwa memberikan uang nominal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang palsu kepada Shinta sehingga Shinta mengatakan tertarik dengan uang rupiah palsu tersebut;
Bahwa Terdakwa memberikan uang palsu kepada Shinta Angela sebanyak 35 (tiga puluh lima lembar) dengan pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara 4 (empat) kali yaitu:
Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 sebanyak 5 (lima) lembar) uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berikan dirumah Terdakwa;
Yang kedua hari dan tanggal lupa sekitar bulan Oktober sebanyak 10 (lembar) uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berikan dirumah Terdakwa;
Yang ketiga hari dan tanggal lupa sekitar bulan November 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berikan dirumah Shinta Angela;
Kemudian yang terakhir pada hari dan tanggal lupa sekitar Akhir Desember 2021 Terdakwa memberikan sebanyak 15 (lima belas) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berikan dirumah Terdakwa berikan dirumah Shinta Angela;
Bahwa Terdakwa memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang palsu kepada Saudari Shinta Angela dengan tujuan agar uang rupiah palsu tersebut dapat diedarkan dan Terdakwa mendapatkan keuntungan uang rupiah asli dari Shinta Angela;
Bahwa uang palsu tersebut diedarkan oleh saudara Shinta dengan cara untuk membeli sayur -sayuran dan bahan-bahan makanan;
Bahwa Terdakwa memberikan uang palsu kepada Shinta dengan menjualnya;
Bahwa Terdakwa menjual 5 (lima lembar) uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Shinta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan Shinta Angela dengan menggunakan handphone merk OPPO seri A16 warna silver dengan Imei I:867124054151394, nimor imei 2:867124054151386;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang asli dari Shinta Angela sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah);
Bahwa setahu Terdakwa uang palsu tersebut digunakan oleh Shinta membeli sayur-sayuran dan bahan makanan;
Bahwa ciri-ciri uang palsu yang Terdakwa tahu tidak terasa begitu kasar bila diraba, nomor seri beberapa sama, warna Loga BI tidak mengkilat;
Bahwa Terdakwa membebarkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adalah uang palsu tersebut yang Terdakwa berikan ke saudari Shinta;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara Yudi sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dengan pecahan nominal Rp.50.000,- dan mengaku berasal dari Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa diberi uang palsu tersebut oleh saudara yudi pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 dengan cara saudara Yudi mendatangi Terdakwa kerumah yang mengaku sebagai rentenir dan menawari uang rupiah palsu nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiahsebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dan Terdakwa membayar kepada Yudi Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang asli;
Bahwa Terdakwa memiliki niat untuk mengedarkan uang palsu tersebut setelah Terdakwa bertemu dengan Yudi pemilik uang palsu tersebut;
Bahwa uang palsu sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lembar sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar Terdakwa berikan kepada Shinta Angela, kemudian 1 (satu) lembar Terdakwa gunakan untuk membayar orang dari Koperasi dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) lembar Terdakwa simpan dalam dompet warna coklat milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberikan uang palsu pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah tersebut hanya kepada Shinta saja;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar Hukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi pedrbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014;
5 (lima) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri FMH437312 tahun cetak 2015;
1 (satu) buah dompet warna cokelat;
1 (satu) unit handphone merk Oppo seri A16, warna silver, dengan nomor imei 1: 867124054151394 dan nomor imei 2: 867124054151386, dan simcard XL nomor 081957326817;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Shinta Angela pada saat diacara Arisan di Rusunawa Kota Tegal dana Terdakwa ngobrol dan Terdakwa pulang dan Shinta ikut kerumah Terdakwa dan pada saat itu Shinta melihat Terdakwa memberi setoran kepada Pegawai Koperasi yang menagih dirumah Terdakwa dan uang tersebut di kembalikan oleh Pegawai Koperasi tersebut karena tahu uang tersebut uang palsu kemudian Shinta bertanya darimana uang tersebut dapatkan namun Terdakwa tidak menjawab kemudianTerdakwa memberikan uang nominal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang palsu kepada Shinta sehingga Shinta mengatakan tertarik dengan uang rupiah palsu tersebut;
Bahwa cara Terdakwa memberikan uang palsu kepada Shinta Angela sebanyak 35 (tiga puluh lima lembar) dengan pecahan nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara 4 (empat) kali yaitu:
Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 sebanyak 5 (lima) lembar) uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berikan dirumah Terdakwa;
Yang kedua hari dan tanggal lupa sekitar bulan Oktober sebanyak 10 (lembar) uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berikan dirumah Terdakwa;
Yang ketiga hari dan tanggal lupa sekitar bulan November 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berikan dirumah Shinta Angela;
Kemudian yang terakhir pada hari dan tanggal lupa sekitar Akhir Desember 2021 Terdakwa memberikan sebanyak 15 (lima belas) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berikan dirumah Terdakwa berikan dirumah Shinta Angela;
Bahwa benar Terdakwa memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang palsu kepada Saudari Shinta Angela dengan tujuan agar uang rupiah palsu tersebut dapat diedarkan dan Terdakwa mendapatkan keuntungan uang rupiah asli dari Shinta Angela;
Bahwa benar uang palsu tersebut diedarkan oleh saudara Shinta dengan cara untuk membeli sayur -sayuran dan bahan-bahan makanan;
Bahwa benar Terdakwa memberikan uang palsu kepada Shinta dengan menjualnya;
Bahwa benar Terdakwa menjual 5 (lima lembar) uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Shinta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa berkomunikasi dengan Shinta Angela dengan menggunakan handphone merk OPPO seri A16 warna silver dengan Imei I:867124054151394, nimor imei 2:867124054151386;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan uang asli dari Shinta Angela sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah);
Bahwa benar setahu Terdakwa uang palsu tersebut digunakan oleh Shinta membeli sayur-sayuran dan bahan makanan;
Bahwa benar ciri-ciri uang palsu yang Terdakwa tahu tidak terasa begitu kasar bila diraba, nomor seri beberapa sama, warna Loga BI tidak mengkilat;
Bahwa benar Terdakwa membebarkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adalah uang palsu tersebut yang Terdakwa berikan ke saudari Shinta;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara Yudi sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dengan pecahan nominal Rp.50.000,- dan mengaku berasal dari Jawa Barat;
Bahwa benar Terdakwa diberi uang palsu tersebut oleh saudara yudi pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan September 2021 dengan cara saudara Yudi mendatangi Terdakwa kerumah yang mengaku sebagai rentenir dan menawari uang rupiah palsu nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiahsebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dan Terdakwa membayar kepada Yudi Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang asli;
Bahwa benar Terdakwa memiliki niat untuk mengedarkan uang palsu tersebut setelah Terdakwa bertemu dengan Yudi pemilik uang palsu tersebut;
Bahwa benar uang palsu sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lembar sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar Terdakwa berikan kepada Shinta Angela, kemudian 1 (satu) lembar Terdakwa gunakan untuk membayar orang dari Koperasi dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) lembar Terdakwa simpan dalam dompet warna coklat milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa memberikan uang palsu pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah tersebut hanya kepada Shinta saja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian kata “setiap orang” adalah sama padanannya dengan kata “barang siapa” yang menunjuk kepada subyek pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa kata “barang siapa” atau “Hij die” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/pelaku atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Undang-Undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki pelaku, dengan demikian pengertian “barang siapa” atau “setiap orang” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur “barang siapa” yang meliputi subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam pidana dengan undang-undang yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian “setiap orang” adalah subyek hukum yang melakukan tindak pidana (Menselijke Handeling) yang dapat dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvaanbaarheid) kepadanya
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan adanya pembenaran dari saksi-saksi di persidangan dan pengakuan dari terdakwa sendiri, maka Setiap Orang adalah Terdakwa Asih Noto Harini Binti (Alm) Warnoto dengan segala identitasnya dan ternyata dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya (tidak terjadi error in persona).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
Menimbang, bahwa pembuktian unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya bahwa dengan apabila salah satu sub unsur dari unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan unsur tindak pidana tersebut haruslah dianggap telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan, yakni dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas seakan-akan sebagai mata uang atau uang kertas asli seperti yang dibuat dan diterbitkan oleh Negara atau oleh Bank Indonesia, atau menyuruh orang lain untuk mengedarkannya. Tindak pidana ini merupakan untuk Kesengajaan (Opzet) yang tampak pada frasa “dengan maksud”. Menurut Wirjono Prodjodikoro, Kesengajaan (Opzet) terdiri dari tiga macam: Ke-1, Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk), ke-2, kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian), dan ke-3, kesengajaan seperti sub 2 tetapi disertai keinsyafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan-kemungkinan. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti, alat bukti, serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa Asih Noto Harini sekitar bulan September 2021 mendapatkan uang palsu dari seorang bernama Yudi dengan ciri-ciri berperawakan kurus, pendek, usia sekira 48 tahun, rambut lurus hitam, kulitnya sawo matang, dan berlogat sunda yang mana orang tersebut mengaku sebagai rentenir dan menawarkan pinjaman namun selanjutnya menawarkan uang palsu dan saat itu terdakwa membeli 45 (empat puluh lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini telah mengedarkan 35 (tiga puluh lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- kepada saksi Shinta Angelia, 1 (satu) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- untuk membayar tagihan kepada petugas koperasi, kemudian 9 (Sembilan) lainnya masih terdakwa kuasai dan simpan di dompet berwarna cokelat miliknya. Bahwa terdakwa Asih Noto Harini mengenal saksi Shinta Angelia berawal dari arisan di Rusunawa Kota Tegal dan setelah arisan tersebut, terdakwa Asih Noto Harini bersama saksi Shinta Angelia menuju ke rumah terdakwa Asih Noto Harini. Selanjutnya saat sedang mengobrol, ada petugas koperasi yang datang untuk menagih pinjaman kepada terdakwa Asih Noto Harini yang dibayar menggunakan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- dan dilihat oleh saksi Shinta Angelia. Selanjutnya karena tertarik, saksi Shinta Angelia menanyakan dan meminta uang palsu tersebut yang kemudian terdakwa Asih Noto Harini memberikan uang palsu sebanyak 4 (empat) kali kepada saksi Shinta Angelia dengan rincian berikut:
Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- di rumah terdakwa Asih Noto Harini;
Sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- di rumah terdakwa Asih Noto Harini;
Sekira akhir bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- di rumah saksi Shinta Angelia;
Sekira akhir bulan Desember tahun 2021 sebanyak 15 (lima belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- di rumah Shinta Angelia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini terpenuhi;
Ad.3 Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHP didalam hukum pidana Indonesia dikenal dengan pasal penyertaan (deelneming). Pengertian deelneming ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggung jawaban dari peserta pelaku tindak pidana dari suatu delict. Masalah penyertaan (deelneming) dibahas oleh Prof Satochid Kartanegara, SH. Dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Kedua” menyebutkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ajaran “deelneming” yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila dalam dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap delict.
Menimbang, bahwa adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan didalam undang undang mengenai suatu tindak pidana atau delict. Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama sesuatu berbuatan yang dapat dihukum sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat tercapai. Jika kerjasama antara pelaku itu demikian lengkapnya sehingga tindakan dari salah seorang diantara mereka tidaklah mempunyai sifat sebagai suatu pemberian bantuan, maka disitu terdapat turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Loebby Luqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halama 69 yang menyadur pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung R.I. Tanggal 26 Juni 1971 No. 15/K/Kr/1970, menganut bahwa tidak perlu semua peserta didalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti, alat bukti, serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa Asih Noto Harini Binti (Alm) Warnoto bersama-sama dengan saksi Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Riswondo melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk kembalian uang asli. Dengan adanya keterangan saksi, bukti surat, petunjuk dan barang bukti dalam perkara ini,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana dan Majelis Hakim berpendapat bahwa atas kesalahan yang telah dilakukan maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengenakan denda terhadap pelaku, maka Terdakwa dikenakan denda sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
4 (empat) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014
5 (lima) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri FMH437312 tahun cetak 2015
1 (satu) buah dompet warna coklat
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Oppo seri A16, warna silver, dengan nomor imei 1: 867124054151394 dan nomor imei 2: 867124054151386, dan simcard XL nomor 081957326817 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan perbuatan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetakan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri GLZ001202 tahun cetak 2014;
5 (lima) lembar uang rupiah palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2005 nomor seri FMH437312 tahun cetak 2015;
1 (satu) buah dompet warna coklat;
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 3 dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit handphone merk Oppo seri A16, warna silver, dengan nomor imei 1: 867124054151394 dan nomor imei 2: 867124054151386, dan simcard XL nomor 081957326817;
Barang bukti nomor 4 dirampas untuk negara
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022, oleh kami, Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Gorga Guntur, S.H., M.H. , Syaeful Imam, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Carto, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Haris Fadillah Harahap, S.H., M.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya pada persidangan secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gorga Guntur, S.H., M.H. Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H.
Syaeful Imam, S.H.
Panitera Pengganti,
Carto, SH