14/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 14/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : ALI MUJIONO Terbanding/Tergugat I : SATIAGRAHA SERPARA Terbanding/Tergugat II : HERMAN.,SH.,M.Kn
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 20 Januari 2022, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI: Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Memperhatikan, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad Nomor 1947/227 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali di ubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan: MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 20 januari 2022, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI S E N D I R I DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor14/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
ALI MUJIONO, tempat/tanggal lahir Malang 23 Juli 1969, umur 52 tahun, Laki-laki, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Raya Sentani, Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Propinsi Papua, bahwa dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada JUNADI,S.Hut.,S.H.,M.H.,M.S., dan DAMIANUS NDRITYOMAS,S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor JUNADI dan REKAN, beralamat di Jalan Pasir No.32, RT.002/ RW.001, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2021, sebagai Pembanding, semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
L a w a n
1. SATYAGRAHA SERPARA, tempat tanggal lahir Abepura 03 Februari 1990, umur 31 tahun, Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, kebangsaan Indonesia, beralamat di Jalan Kemiri Padang Bulan, Kelurahan Heram, Distrik Waena, Kota Jayapura, Propinsi Papua, bahwa dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada IRIANA GUNA SETYATI,S.H.,M.H. dan SYAWARDI,S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor RIANA GUNA SETYATI,S.H.,M.H. dan REKAN, beralamat di Padang Bulan 1 Jalan Mahanaim Nomor 02, Abepura, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Propinsi Papua, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 17 April 2021, sebagai Terbanding I, semula Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
2. HERMAN, umur 49 tahun, Laki-Laki, pekerjaan Notaris/PPAT, di wilayah Kota Jayapura, Alamat Jalan Raya Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua, bahwa dalam hal ini, telah memberikan kuasa kepada IRIANA GUNA SETYATI,S.H.,M.H. dan SYAWARDI,S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor IRIANA GUNA SETYATI.SH.MH DAN REKAN, beralamat di Padang Bulan 1, Jalan Mahanaim, Nomor.02, Abepura, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Propinsi Papua, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 April 2021, selanjutnya disebut Terbanding II, semula Tergugat II Konvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 15 Maret 2022 Nomor 14/PDT/2022/PT JAP, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Surat Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 15 Maret 2022 Nomor 14/PDT/2022/PT JAP, tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 21 Maret Nomor 14/PDT/2022/PT JAP tentang Penentuan hari sidang dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jayapra Nomor 79/Pdt G/2021/PN Jap, tanggal 20 Januari 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 20 Januari 2022, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat. I dan Tergugat II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan sah dan berharga Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 7 Februari 2019, yang dibuat dibawah tangan dan disahkan dihadapan Notaris/PPAT, Herman, SH.,MKn (Tergugat II) sebagai bukti telah adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat.I;
Menyatakan sah dan berharga Surat Kesepakatan Kerjasama, tanggal 18 Oktober 2018, yang dibuat dibawah tangan sebagai bukti telah adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagian ;
Menyatakan seluruh alat bukti Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sah dan berharga ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yakni telah menarik atau menerima uang DP dari 80 (delapan puluh) user (pembeli) rumah dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan perumahan Ramela Emas sebanyak 80 (delapan puluh) unit rumah di Koya Barat, serta telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pernah disepakati bersama yang tertuang dalam didalam Surat Kesepakatan Kerjasama, tertanggal 18 Oktober 2018, dan Surat Kesepakatan Bersama, tertanggal 7 Februari 2019;
Menyatakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan perumahan Ramela Emas unit 1 (satu) sampai unit 80 (delapan puluh) serta pemasarannya dan penjualannya menjadi Hak Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi yakni kerugian materiil sebagai berikut :
Kerugian uang DP 80 (delapan puluh) user/pembeli perumahan Graha Ramela Emas 1 unit sampai dengan 80 unit rumah sejumlah Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), pemasukan rumah komersil Ramela 1 Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), pemasukan ruko sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga total Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah menerima uang DP dari user sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi yang menyelesaikan 2 (dua) unit rumah yang dahulu dibangun oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, namun tidak diselesaikan dengan kondisi bangunan masing-masing 1 (satu) unit rumah dengan presentase pembangunan 60% dan 1 (satu) unit rumah dengan presentase pembangunan 20%, dan untuk menyelesaikan proses pembangunan tersebut, oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi membangun 1 (satu) unit rumah dengan yang baru sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi melakukan pembongkaran terhadap 11 (sebelas) pondasi yang dahulu dibangun oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, karena pondasi tersebut tidak sesuai dengan penataan dilokasi pembangunan serta kualitas campuran yang dipakai pada pondasi bangunan tersebut tidak memenuhi syarat teknis bangunan sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh juta lima juta rupiah);
Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yang menyelesaikan utang pembayaran sisa material timbunan yang tidak dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi, sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi yang menyelesaikan pembayaran uang kayu yang belum dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi, sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi menyelesaikan beban pembayaran tukang yang belum dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Jumlah total kerugian materiil sejumlah Rp 1.185.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh lima juta rupiah );
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini, sejumlah Rp 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap tersebut dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 20 Januari 2022, dihadiri oleh Kuasa Para Pihak yang bersengketa ;
Menimbang, bahwa kemudian atas Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 20 Januari 2022 tersebut, pihak Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 79/ Pdt.G/2021/PN Jap, hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura, dan permohonan banding dimaksud oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura, telah diberitahukan kepada pihak-pihak :
Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sebagaimana sama Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding, Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022; sedangkan untuk Terbanding II semula Tergugat II Konvensi, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Terbanding, Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 ;
Menimbang, bahwa permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut, telah disertai dengan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, tertanggal 8 Februari 2022, dan diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 ;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura, dengan Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Kepada Terbanding Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, telah menyerahkan salinan Memori Banding masing-masing kepada para Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi ;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas (inzage) yaitu :
- Untuk Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Kepada Pembanding, Nomor 79/Pdt G/2021/PN Jap, pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022 ;
- Untuk Terbanding I semula Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi, dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Kepada Terbanding, Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, hari Kamis tanggal 10 Februari 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut telah diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (pasal 199 RBb), oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima
Menimbang, bahwa dari uraian alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana termuat dalam Memori Banding pada intinya sebagai berikut :
Bahwa putusan Hakim dapat dikategorikan dapat menyebabkan menjadi banyak tafsir karena gugatan Penggugat di kabulkan sebagian dan Rekonvensi Tergugat dikabulkan sebagian ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura halaman 56 tertulis adalah “Menimbang bahwa dalil posita gugatan Penggugat pada point 3 menyebutkan bahwa berdasarkan pada point 14 di Surat Kesepakatan Bersama yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I, Menyatakan Bahwa……Kesepakatan Kerja Bersama ini tidak bisa diputuskan oleh salah satu pihak dengan sebab dan alasan apapun dan hanya bisa berakhir ada Berita Acara Pemutusan Kesepakatan Kerjasama yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, tetapi dalam bukti persidangan dan pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan lapangan terbukti bahwa Majelis Hakim PN Jayapura, tidak mempertimbangkan hal-hal yang dilakukan oleh pihak Tergugat I atau Termohon Banding I, yaitu memutus hubungan perjanjian kerja ini secara sepihak, dan saat sidang berlangsung Tergugat I/ Terbanding I, terus bekerjaan bangunan rumah tersebut, bersama investor lain, hal ini Majelis Hakim melihat, mengetahui, menyaksikan sendiri di lapangan TKP, tetapi tidak melakukan pertimbangan hukum sama sekali, dan cenderung ditutup-tutupi. Bahwa hal ini dikuatkan dengan bukti surat yang kuasa hukum Penggugat sampaikan melalui Ketua PN Jayapura dan menyatakan dalam surat tersebut bahwa karena perkara ini masih berlangsung maka Majelis Hakim wajib hukumnya menegur atau memberikan peringatan kepada Tergugat I atau Terbanding I supaya tidak melanjutkan kerja karena perkara ini masih dalam status aquo atau dalam sengketa dan belum memiliki hukum tetap bagi para pihak .
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, telah salah dalam penerapan hukumnya pada pembuatan putusan dalam perkara perdata Nomor : 79/Pdt.G/ 2021/ PN Jap, dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata, sehingga putusannya menjadi multi tafsir bagi para pihak ;
Bahwa akibat putusan Hakim tersebut sehingga perkara perdata ini memiliki kepastian hukumnya, yang sangat diragukan oleh para pihak;
Bahwa dari sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Banding yaitu P-1 sampai dengan P-86, tidak ada satupun yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Jayapura ;
Bahwa dari 3 (tiga) orang saksi yang diajukan didepan persidangan, yang dibuat oleh Penggugat atau Pemohon Banding untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, namun fakta hukumnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan juga dalam pembuatan putusan;
Bahwa angka-angka yang diberikan untuk memutuskan bahwa Penggugat yang merugikan Tergugat I, oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh Tergugat, dan sangat berbeda lagi dengan bukti kerugian dari Penggugat, sehingga putusan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara Nomor 79/ Pdt.G/2021/PN Jap, haruslah dibatalkan atau ditinjau ulang oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura tidak memperhitungkan bahwa uang DP rumah yang diambil oleh Penggugat atau Pemohon Banding sesuai dengan pernyataan saksi Penggugat yang pertama bahwa uang-uang tersebut bukan dipakai sendiri oleh Penggugat/Pemohon Banding, tetapi digunakan langsung untuk membiayakan pekerjaan pembangunan perumahan yang diperjanjikan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mempertimbangkan bahwa Penggugat/Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya milyaran rupiah, untuk pembongkaran lahan, penimbunan lahan, untuk areal pembangunan rumah, biaya sewa alat berat, biaya pembuatan camp, pembuatan jalan masuk menuju lokasi pembangunan, biaya perizinan pembangunan property, biaya pengurusan izin lokasi, dan biaya atau upah buruh saat memulai pekerjaan awal. Dan Majelis Hakim juga tidak membuat pertimbangan bahwa Termohon Banding/ Tergugat I, tidak memberikan modal serupiahpun dalam pekerjaan awal dan Tergugat I atau Terbanding I, hanya memiliki modal atau punya sertipikat tanah saja ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 20 Januari 2022, terlepas terhadap uraian keberatan-keberatan dalam Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan pada putusan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura mengenai eksepsi yang pada pokoknya menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I/Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi seluruhnya sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan dari bukti surat Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang bertanda P-2 dan P-3 ternyata identik dengan bukti surat dari Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bertanda T.I -1 dan T.I-2 ; Bahwa baik bukti surat bertanda P-2 dan P-3 atau T.I -1 dan T.I -2 adalah merupakan dua buah Surat Kesepakatan Kerjasama dan Surat Kesepakatan Bersama antara Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; dan dipersidangan 2 (dua) bukti surat tersebut (vide. bukti tertanda : P-2 dan P-3/T.I-1 dan T.I-2), telah diakui/telah dibenarkan keberadaannya dimuka persidangan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dengan demikian bukti-bukti surat tersebut merupakan bukti yang kuat dan sempurna;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat bertanda P- 2 dan P- 3 / T.I-1 dan T.I- 2, adalah merupakan bentuk kesepakatan/perjanjian antara Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Terbanding I semula Tergugat.I konvensi/Penggugat Rekonvensi ; oleh karenanya kesepakatan/perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Konvensi (cq. pasal 1338 KUHPerdata), dan pihak-pihak dimaksud harus tunduk dan mentaati serta dilarang melanggar terhadap seluruh ketentuan-ketentuan/hal-hal yang telah diatur yang ada didalam kesepakatan/perjanjian itu sendiri (vide. bukti P-2 dan P-3 / T.I-1 dan T.I-2) ;
Menimbang, bahwa dalam uraian posita serta petitumnya gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan juga dalam uraian khususnya jawaban Terbanding I semula Tergugat.I Konvensi / Penggugat Revonpensi, tersimpulkan bahwa antara pihak-pihak dimaksud, telah terjadi sengketa yang masing-masing saling mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum diantara mereka, yaitu dikarenakan telah melanggar kesepakatan/perjanjian sebagaimana dimaksudkan dalam bukti surat bertanda P- 2 dan P- 3 / T.I-1 dan T.I-2 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa dikarenakan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah membuat kesepakatan/perjanjian, maka pihak-pihak dalam kesepakatan/perjanjian tersebut harus tunduk dan mentaatinya terhadap ketentuan-ketentuan / hal-hal yang ada dalam kesepakatan/perjanjian dimaksud, dan sebagaimana telah diatur dalam kesepakatan/ perjanjian, yaitu dalam angka ke-15 pada Surat Kesepakatan Bersama (Vide bukti surat bertanda : P-3 / T.I-1 yang berkaitan dengan Surat Kesepakatan Kerjasama/ bukti surat bertanda : P-2 / T.I-2 ) ada ditentukan/diatur/diperintahkan yaitu : … :…..” dan apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara perdata melalui Pengadilan Negeri di kota Jayapura “
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu saksi HERMINA EFAMUTAN ; saksi DENA PRAWIKNYO WIDI ASMORO dan saksi SUNARYO, kemudian juga dari para saksi dari Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yaitu saksi MAKRUF,S.Pd dan saksi DAVID JASIN SALINDEHO, tidak ada yang telah menerangkan tentang adanya upaya-upaya dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, yang telah pernah menyelesaikan sengketanya secara musyawarah ;
Menimbang, bahwa dari saksi DAVID JASIN SALINDEHO (saksi Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) hanya ada menerangkan yang intinya Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding I Konpensi/Penggugat Rekonvensi, pada bulan juni 2019 ada pembicaraan mengenai kelanjutan pekerjaan perumahan, akan tetapi keterangan saksi tersebut selain masih sumir / tidak menerangkan tentang substantif dalil-dalilnya gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, juga hanya seorang saksi saja yang menerangkan demikian (UNUS TESTIS NULUS TESTIS), oleh karenanya keterangan saksi tersebut tidak dapat dijadikan acuan tentang telah adanya upaya penyelesaian perkara ini secara musyawarah;
Menimbang, bahwa dikarenakan pihak-pihak yang bersengketa dalam gugatan perkara ini (cq. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi) berdasarkan keterangan saksi-saksi dan atau bukti surat-surat yang dapat memberikan fakta bahwa benar Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah ada menempuh upaya musyawarah dalam rangka penyelesaian sengketanya, sebagaimana yang telah diatur /diperintahkan dalam Surat Kesepakatan Bersama pada angka ke-15 (vide bukti surat bertanda P-3 / T.I-1), maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, meminta agar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi mematuhi perintah dalam Surat Kesepakatan Bersama yaitu agar pihak-pihak supaya dengan terlebih dahulu menempuh upaya meyelesaikan sengketanya melalui musyawarah, sebelum mengajukan penyelesaian sengketanya ke Pengadilan Negeri Jayapura ;
Menimbang, bahwa apabila Pembanding semual Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi berdalih bahwa mereka telah menempuh upaya mediasi ketika di Pengadilan Negeri Jayapura, maka dalil yang demikian itu harus ditolak karena munculnya mediasi tersebut setelah pihak-pihak langsung menempuh penyelesian sengketanya ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan melanggar perintah/ketentuan dalam Surat kesepakatan Bersama (vide bukti surat tertanda : P-3 / T .I-1) ;
Dengan demikian terhadap perkara ini sepatutnya apabila dinyatakan tidak dapat diterima, dan terhadap bukti-bukti baik dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maupun dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi irrelevant lagi untuk dipertimbangkan oleh karenanya harus dikesampingkan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt G/2021/PN Jap, tanggal 20 Januari 2022, Dalam Pokok Perkara harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Jayapura akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;.
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan Dalam Gugatan Rekonvensi pun, dengan mengambil alih pada pertimbangan hukum sebagaimana Dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura juga berpendapat bahwa pihak Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi juga harus terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian sengketanya (Gugatan Rekonvensinya) melalui jalur musyawarah terlebih dahulu, sebelum menempuh penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri Jayapura, sehingga karena itu juga patut apabila Dalam Gugatan Rekonvensi dari Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang selebihnya karena tidak relevant lagi untuk dipertimbangkan, maka harus dikesampingkan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt G/2021/PN Jap, tanggal 20 Januari 2022, dalam rekonvensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Jayapura akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonpensi dipihak yang kalah, maka menurut hukum harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sejumlah sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensi Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonpensi tidak ada muncul biaya-biaya selama proses gugatan rekonpensi ini baik pada peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding, oleh karenanya untuk biaya dalam gugatan rekonvensi ini harus dinyatakan nihil ; Dan terhadap Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi meskipun gugatan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, akan tetapi dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa didalam pengambilan putusan dalam Perkara perdata Nomor 14/PDT/2022/PT JAP jo Put. Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 20 Januari 2022 Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura tidak mencapai suara bulat, karena Hakim Anggota II Paluko Hutagalung,S.H.,M.H mengajukan perbedaan pendapat (discenting opinion), sebagai berikut:
Putusan Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 20 Januari 2022, DIBATALKAN, dengan mengadili sendiri, dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
KEBERATAN PEMOHON BANDING ATAU DAHULU PENGGUGAT ATAS PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAYAPURA DALAM PERKARA PERDATA NO 79/PDT.G/2021/PN JAP ADALAH :
Bahwa Putusan Hakim dapat dikategorikan dapat menyebabkan menjadi banyak Tafsir karena GUGATAN PENGGUGAT DI KABULKAN SEBAGIAN DAN REKONVENSI TERGUGAT DIKABULKAN SEBAGIAN;
Bahwa Dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Halaman 56 tertulis adalah“Menimbang, bahwa dalil Posita Gugatan Penggugat pada poin 3 menyebutkan bahwa berdasarkan pada poin 14 di Surat Kesepakatan Bersama yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I, Menyatakan Bahwa...Kesepakatan Kerja Bersama ini tidak bisa diputuskan oleh salah satu Pihak dengan sebab dan alasan apapun dan hanya bisa berakhir ada Berita Acara Pemutusan Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi dalam bukti persidang dan pemeriksaan para saksi, dan pemeriksaan lapangan terbukti bahwa Majelis Hakim PN Jayapura, tidak mempertimbangkan hal-hal yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I atau Termohon Banding I yaitu memutus hubungan perjanjian kerja ini secara sepihak dan saat sidang berlangsung Tergugat I / Terbanding I terus bekerjaan bangunan rumah tersebut bersama investor lain, hal ini Majelis Hakim Melihat, Mengetahui, Menyaksikan sendiri di Lapangan TKP tetapi tidak melakukan Pertimbangan Hukum sama sekali dan cendrung ditutup-tutupi. Bahwa hal ini dikuatkan dengan bukti surat yang Kuasa Hukum Penggugat sampaikan melalui Ketua PN Jayapura dan Menyatakan dalam surat tersebut bahwa karena perkara ini masih berlangsung maka Majelis Hakim Wajib Hukumnya Menegur atau memberikan peringatan kepada Tergugat I atau Terbanding I supaya tidak melanjutkan kerja karena perkara ini masih dalam status aqou atau dalam sengketa, dan belum memiliki hukum tetap bagi para pihak;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura telah salah dalam Penerapan Hukumnya pada Pembuatan Putusan dalam Perkara Perdata Nomor : 79/Pdt.G/2021/PN.Jap, dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata, sehingga Putusannya menjadi Multi Tafsir bagi Para Pihak ;
Bahwa Akibat Putusan Hakim tersebut sehingga perkara Perdata ini memiliki Kepastian Hukumnya yang sangat diragukan oleh Para Pihak ;
Bahwa DARI SEJUMLAH ALAT BUKTI SURAT YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/PEMOHON BANDING YAITU P-1 SAMPAI DENGAN P-86 TIDAK ADA SATUPUN YANG DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM PN JAYAPURA ;
Bahwa dari 3 (Tiga) Orang Saksi yang diajukankan di Depan Persidangan Yang dibuat oleh Penggugat atau Pemohon Banding untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Namun Fakta Hukumnya Majelis Hakim Tidak Mempertimbangkan juga dalam Pembuatan Putusan.
Bahwa angka-angka yang diberikan untuk memutuskan bahwa Penggugat yang merugikan Tergugat I oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan Alat Bukti Yang di ajukan oleh Tergugat dan sangat Berbeda lagi dengan Bukti Kerugian dari Penggugat, sehingga Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam Perkara Nomor : 79/Pdt.G/2021/PN.Jap, Haruslah dibatalkan atau ditinjau ulang oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Jayapura.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, tidak memperhitungkan Bahwa Uang DP Rumah Yang diambil oleh Penggugat atau Pemohon Banding sesuai dengan Pernyataan Saksi Penggugat Yang Pertama bahwa Uang-Uang tersebut bukan dipakai sendiri oleh Penggugat/Pemohon Banding Tetapi digunakan langsung untuk membiayakan pekerjaan pembangunan Perumahan yang diperjanjikan ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, tidak pernah mempertimbangkan bahwa Penggugat/Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya milyaran rupiah untuk pembongkaran lahan, penimbunan lahan untuk areal pembangunan rumah, biaya sewa alat berat, biaya pembuatan Camp, pembuatan jalan masuk menuju lokasi pembangunan, biaya perizinan pembangunan proferty, biaya pengurusan izin lokasi, dan biaya atau upah buruh saat memulai pekerjaan awal. Dan Majelis Hakim Juga Tidak membuat pertimbangan bahwa Termohon Banding/Tergugat I tidak memberikan modal serupiahpun dalam pekerjaan awal dan Tergugat I atau Terbanding I hanya memiliki Modal atau Punya sertipikat tanah saja.
Demikian Permohonan Memori Banding kami, Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi dan menyertai setiap Pertimbangan dan Keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara teliti berkas perkara beserta surat-surat yang termaktub dan terlampir dalam Berkas bundel A, dan juga bundel B yang didalamnya termuat salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 20 Januari 2022, Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura memperoleh pemahaman bahwa ternyata pengajuan gugatan dalam perkara perdata aquo adalah diajukan oleh kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 12 April 2021 dibawah register Nomor: W.30.U.1/203/ HK.02.04/4/2021, dan surat kuasa khusus aquo dibuat dan ditanda tangani tanggal 11 Januari 2021 oleh Ali Mujiono., Tempat tanggal lahir Malang, 23 Juli 1960, Umur 50 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, Alamat di Jl.Raya Sentani Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura Propvinsi Papua, sebagai Pemberi kuasa (Penggugat) dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada: Advokat/ Pengacara yang Namanya adalah Junadi,S.Hut.,S.H.,M.H.,M.S dan Damianus Ndrityomas,S.H merupakan Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Junadi dan Rekan, semua ini adalah berkewarganegaraan Indonesia, serta beralamat Jl. Pasir No.32 RT 002 RW 001 Kelurahan Sentani Kota Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Papua bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai Penerima Kuasa dan juga sebagai Penggugat KHUSUS mewakili, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa sebagai Penggugat dalam rangka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh :
SATYAGRAHA SERPARA, Tempat/tanggal lahir Abepura 03 Februari 1990 Umur 31 Tahun Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta Kebangsaan Indonesia Alamat Jalan Kemiri Padang Bulan Kelurahan Heram Distrik Waena Kota Jayapura Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
HERMAN,S.H.,M.Kn., Pekerjaan Notaris Kota Jayapura (Umur 49 tahun), beralamat Jalan Raya Abepura-Waena Padang Bulan Kelurahan Hedam Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Selanjutnya penerima kuasa khusus dapat melakukan Tindakan-tindakan hukum lainnya yang ada hubungannya dengan perkara perdata tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan seterusnya…..;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan gugatan dalam perkara aquo diajukan oleh kuasa hukum Advokat maka Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura selain akan mempertimbangkan formalitas legal standing penerima kuasa berdasarkan Surat Khusus khusus tanggal 11 Januari 2021 tersebut juga akan mempertimbangkan perihal eksepsi yang dimajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I terkait gugatan penggugat labor (obscuur libel);
Menimbang, bahwa untuk penyempurnaaan ketentuan Pasal 123 HIR/Pasal 147 RBg yang mengatur Pemberian kuasa, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan beberapa kali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959; 2. Surat Edaran Mahkaman Agung Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962; 3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan yang ke 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994;
Menimbang, bahwa dari substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 1994 tersebut dapat memberi pemahaman bahwa isi Surat Kuasa Khusus untuk dijadikan sebagai legal standing/landasan beracara bagi para Pengacara/ Advokat atau kuasa hukum untuk mengajukan Surat gugatan didepan Pengadilan Negeri maka haruslah ditulis dengan “frasa kalimat yang jelas yaitu dengan menyebut identitas lengkap para pihak” yakni Penggugat dan demikian juga pihak-pihak yang dijadikan sebagai Tergugat/Para Tergugat sesuai dengan tempat tinggal terakhir atau alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau jika yang menjadi Penggugat/Tergugat adalah mewakili badan usaha atau korporasi/lembaga maka identitas dan kapasitasnya disebutkan secara tegas dalam isi surat kuasa khusus tersebut sesuai alamat/tempat kedudukan dari badan usaha atau lembaga yang diwakilinya, guna memberikan korelasi kepastian hukum;
Menimbang, bahwa dari substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, telah mensyaratkan bahwa untuk sahnya suatu kuasa khusus adalah harus memuat syarat yang sifatnya kumulatip sebagai berikut :
1. Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan;
2. Menyebut kompetensi relatip;
3. Menyebut identitas dan kedudukan para pihak;
4. Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan.
Menimbang, bahwa dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2008, pada bagian F halaman 53 s/d 54 angka 3 dan angka 4 ditentukan sebagai berikut:
Angka 3. Bahwa didalam surat kuasa khusus tersebut harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya digunakan untuk keperluan tertentu, dengan subjek atau kedudukan para pihak, dan objek perkara tertentu;
Angka 4. Bahwa khusus dalam perkara perdata didalam surat kuasa khusus tersebut harus disebut para pihak berperkara antara si A sebagai Penggugat dengan si B sebagai Tergugat, si C sebagai turut Tergugat dalam perkara hutang piutang, atau perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah…dst atau dalam perkara warisan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 tentang Surat Kuasa Khusus telah ditegaskan bahwa untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap surat kuasa khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada Badan-badan peradilan maka diberikan petunjuk sebagai berikut: 1. bahwa Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya : a. Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat.;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara baik dan seksama Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 12 April 2021 dibawah register Nomor: W.30.U.1/ 203/HK.02.04/4/2021, dan surat kuasa khusus aquo dibuat dan ditandatangani tanggal 11 Januari 2021 oleh Ali Mujiono, Tempat tanggal lahir Malang, 23 Juli 1960, Umur 50 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, Alamat di Jl. Raya Sentani Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura Propvinsi Papua, sebagai Pemberi kuasa (Penggugat) dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada: Advokat/Pengacara yang Namanya adalah Junadi, S.Hut.,S.H.,M.H.,M.S dan Damianus Ndrityomas,S.H merupakan Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Junadi dan Rekan, semua ini adalah berkewarganegaraan Indonesia, serta beralamat Jl. Pasir No.32 RT 002 RW 001 Kelurahan Sentani Kota Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Papua bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai Penerima Kuasa dan juga sebagai Penggugat KHUSUS mewakili, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa sebagai Penggugat dalam rangka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh :
1. SATYAGRAHA SERPARA.,Tempat/tanggal lahir Abepura 03 Februari 1990 (Umur 29 Tahun) beralamat di Jalan Raya Kemiri, Padang Bulan Kelurahan Heram Distrik Waena Kota Jayapura Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. HERMAN,S.H.,M.Kn., Pekerjaan Notaris Kota Jayapura (Umur 49 tahun), beralamat Jalan Raya Abepura-Waena Padang Bulan Kelurahan Hedam Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Menimbang, bahwa di dalam surat kuasa khusus sebagaimana diuraikan di atas ternyata sama sekali tidak menguraikan dengan jelas ke-khususannya yaitu tidak menyebutkan mengenai persoalan/permasalahan pokok apa yang menurut Penggugat telah diperbuat/dilakukan oleh para Tergugat dan merugikan Penggugat, sehingga menurut Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura tidak memenuhi syarat sebagai suatu surat khusus sebagaimana diamanatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, karenanya Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 12 April 2021 dibawah register Nomor:W.30.U.1/203/HK.02.04/4/2021 haruslah dinyatakan mengandung cacat formal dan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu surat khusus khusus untuk beracara dalam sidang litigasi peradilan perdata;
Menimbang, bahwa dari substansi posita surat gugatan Pembanding semula Penggugat pada angka 1 angka 2 dan posita gugatan angka 3 ternyata hal pokok sengketa yang menjadi sumber pengajuan gugatan Pembanding semula Penggugat adalah merujuk kepada bukti P-3 yaitu Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat I tanggal 18 Oktober 2018 dan bukti P-3 aquo sama isinya dengan bukti T.I-1, dan kemudian bukti P-3 jo bukti T.I-1 diperbaharui dengan bukti P-2 yaitu Surat Kesepakatan Bersamayang dibuat dan ditanda tangani oleh Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat I tanggal 7 Februari 2019 dan bukti P-2 aquo adalah sama isinya dengan bukti T.I-2;
Menimbang, bahwa didalam konsideran lahirnya bukti P-3 jo bukti T.I-1 jelas disebutkan bahwa Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa surat kesepakatan ini dibuat terkait dengan Akta Perubahan PT.Dewi Graha Indah Nomor 77 tanggal 7 Februari 2019 dan sebagai kelanjutan dan penegasan dari Surat Kesepakatan Kerja sama tertanggal 18 Oktober 2018 yang dibuat antara pihak Pertama (Ali Mujiono) dan Pihak Kedua (Satia Graha Serpara);
Menimbang, bahwa didalam bukti T.I-3 yaitu Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.Dewi Graha Indah Nomor 77 tanggal 07 Februari 2019 ternyata Identitas Pembanding semula Penggugat adalah sebagai DIREKTUR UTAMA PERSEROAN PT DEWI GRAHA INDAH sedang kedudukan Terbanding I semujla Tergugat I adalah KOMISARIS PADA PT DEWI GRAHA INDAH;
Menimbang, bahwa dari rangkaian alat bukti surat yang dimajukan oleh Pembanding semula Penggugat yaitu bukti P-3 jo bukti P-2 dan juga alat bukti tertulis yang dimajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I yaitu bukti T.I-2 jo bukti T.I-1 yang sangat erat kaitannya dengan bukti T.I-3 yaitu Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.Dewi Graha Indah Nomor 77 tanggal 07 Februari 2019 maka seharusnya penulisan dan penyebutan identitas Pembanding semula Penggugat didalam Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2021 dan didalam Surat gugatan, adalah mengikuti identitas sebagaimana tertera didalam bukti T.I-3 yaitu Direktur Utama Perseroan PT Dewi Graha Indah, dan demikian juga dengan identitas Terbanding I semula Tergugat I adalah sebagai Komisaris pada PT Dewi Graha Indah, hal ini diperlukan untuk menghindari adanya Tindakan pura-pura (schijnhandeling) yang menyimpang dari maksud dan tujuan perseroan PT Dewi Graha Indah sebagaimana dimaksud dalam bukti T.I-3 yaitu Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.Dewi Graha Indah Nomor 77 tanggal 07 Februari 2019, karena penulisan/penyebutan identitas atau pekerjaan Pembanding semula Penggugat adalah Wiraswasta dan identitas atau pekerjaan sebagai karyawan swasta, tidaklah dengan sendirinya dapat diartikan mewakili jabatan/pekerjaannya sebagai Direktur Utama atau Komisaris dalam suatu perseroan;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata pengajuan gugatan dalam perkara perdata aquo sebagaimana disebut dalam posita gugatan angka 1, angka 2 dan angka 3, maka dalil posita gugatan Pembanding semula Penggugat yang telah menyebut bahwa PT Dewi Graha Indah sebagai perusahaan yang memiliki legalitas hukum dan telah mendapat pengesahan pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maka diharuskan adanya penulisan/penyebutan yang jelas perihal identitas Pembanding semula Penggugat sebagai Direktur Utama dan juga identitas Terbanding I semula Tergugat I sebagai Komisaris PT Dewi Graha Indah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan sekaligus melindungi kepentingan hukum pihak ketiga terkait dengan kegiatan atau pekerjaan yang telah dan akan dilaksanakan oleh perseroan;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan di atas menurut Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa adanya petitum gugatan rekonpensi yang menuntut untuk dinyatakan sahnya seluruh alat bukti dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi sah dan berharga tanpa ada rincian alat bukti dimaksud adalah juga merupakan ujud dari kaburnya gugatan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan di atas menurut majelis hakim tingkat banding Pengadilan tinggi Jayapura bahwa oleh karena landasan hukum yang dijadikan dasar pengajuan gugatan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat dalam perkara aquo adalah mengandung cacat formal dan tidak memenuhi syarat kuasa khusus sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 14 Oktober 1994 Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, dan tidak jelasnya identitas/pekerjaan Pembanding semula Penggugat dan Identitas/pekerjaan Terbanding I semula Tergugat I disebutkan dalam surat kuasa maupun dalam surat gugatan maka gugatan dalam perkara perdata aquo dikualifikasi sebagai gugatan yang obscuur libel karenanya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan gugatan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah disimpulkan didasarkan kepada surat kuasa yang mengandung cacat formal karena tidak secara specific menyebut pokok sengketa dan surat gugatan dalam kategori obscuur libel/gugatan spekulatif karena tidak menyebut dengan jelas identitas para pihak secara lengkap, maka Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura tidak mempertimbangkan lagi pokok perkara sebagaimana dijadikan alasan-alasan oleh Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 20 Januari 2022 yang dimohonkan banding tersebut, menurut Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 20 Januari 2022 dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepada Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding mengenai jumlah dan besarnya sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad 1927 Nomor 227 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang tekait dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 20 Januari 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Memperhatikan, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad Nomor 1947/227 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali di ubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 20 januari 2022, yang dimohonkan banding tersebut ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2022, oleh DR. I KETUT SUDIRA,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, dengan WISMONOTO,S.H. dan PALUKO HUTAGALUNG,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor 14/PDT/2022/PT JAP, tanggal 15 Maret 2022, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh TOMMY K.I. MEDELLU,S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara tersebut ;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd. WISMONOTO, S.H. DR. I KETUT SUDIRA, S.H.,M.H.
Ttd.
PALUKO HUTAGALUNG, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
TOMMY K. I. MEDELLU,S.H.
Perincian biaya:
Meterai …………....... Rp 10.000,00
Redaksi…….............. Rp 10.000,00
Biaya Proses ……….. Rp 130.000,00
Jumlah …………….... Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan Putusan Ini Sesuai Aslinya
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
DAHLAN, S.E., S.H.
NIP. 19651231 199003 1 034