14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Rafi Ahmad Alias La Rapi Bin La Udi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan Kusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Permasyarakatan Kusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Motor Honda Beat SP, Warna Hitam yang sudah dirubah menjadi warna Hijau, dengan Nomor Polisi DT 6878 ID, atas nama Wa Taamu; Dikembalikan Kepada Sdr. Agusman Alias La Agus Bin La Pinda melalui Anak; sedangkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Motor Yamah V-xion Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DT 4711 ID, atas nama La Awi; Dikembalikan Kepada Sdr. La Ante Bin La Sita melalui Anak; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor14/Pid.Sus-Anak/2022/PNRah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan NegeriRahayang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap :Anak;
Tempat lahir :-;
Umur/tanggal lahir :-;
Jenis kelamin :-;
Kebangsaan :-
Tempat tinggal :Kab.Muna;
Agama : -;
Pekerjaan :-;
Anak dalam perkara ini ditangkap pada tanggal 9 April 2022 dan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh:
Penyidiksejaktanggal10 April 2022sampaidengantanggal16 April 2022;
PenyidikPerpanjanganPenuntutUmumsejaktanggal17 April 2022 sampai dengantanggal24 April 2022;
PenuntutUmumsejaktanggal22 April 2022 sampai dengantanggal26 April 2022;
HakimPengadilanNegeriRahasejaktanggal25 April2022 sampai dengantanggal4 Mei 2022;
HakimPengadilanNegeriRahaPerpanjanganolehKetuaPengadilanNegeriRahasejaktanggal5 Mei 2022 sampai dengan19 Mei 2022;
Anak dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Muhammad Sadam Safa, S.H., dkk, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rahtanggal 17 April 2022;
Anak dalam perkara ini didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Baudan Orang tuaAnak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri RahaNomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PNRah tanggal 25 April 2022tentang penunjukan Hakim;
PenetapanHakim Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 25 April 2022tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
SetelahmendengarDakwaanJaksaPenuntutUmum;
SetelahmendengarHasilPenelitianKemasyarakatandariPembimbingKemasyarakatandari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Bau;
SetelahmendengarketeranganSaksi-SaksidanAnaksertamemperhatikanbuktisuratdanbarangbukti yang diajukandipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan dengan menggunakan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU R.I No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Menjatuhkan Pidana kepada Anak dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangkan sepenuhnya selama Anak berada dalam tahanan Sementara dan Pidana Pengganti Denda berupa Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) Bulan kurungan
MenyatakanBarang Bukti berupa:
1 (satu) unit Motor HONDA BEAT SP,warna Hitam yang sudah dirubah menjadi warna hijau,dengan Nomor Polisi DT : 6878 ID,atas nama WA TAAMU;
1 (satu) unit Motor YAMAHA V-XION warna Hitam,dengan Nomor Polisi DT : 6878 ID,atas nama WA TAAMU
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa telah pula didengar pembelaan secara lisan dari Anakdan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya adalah memohon putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Anak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan tersebut serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanAnakdan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tanggapan Anakdan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapanPenuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonan semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Anak pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di dalam kelas SD 10 Tongkuno di Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna, pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam.23.00 wita bertempat di Pondok kebun milik teman Tersangka di Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna dan pada hari Rabu pada tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam.23.00 wita bertempat di deker dekat pondok kebun tempat kejadian kedua di Desa Fongkaniwa Kec. Tongkuno Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari 2022 atau setidak tidaknya masih diwilayah Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022, Anak Korban chatingan di nomor WA Anak dengan tujuan mencari pacar Anak yang bernama WA BULAN, kemudian chatingan Anak Korban tersebut Anak balas dengan mengatakan kalau Hp yang sebelumnya ada sama WA BULAN sudah Anak ambil, selanjutnya anak kembali bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “WA AMBE Tidak bisa malam ini ko keluar.?” Lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “tidak bisa” kemudian Anak kembali bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “Kalau siang-siang?” dan dijawab kembali oleh Anak dengan mengatakan “Kalau siang bisa, yang penting ada motorku” kemudian setelah itu percakapan berhenti, Kemudian keesokan harinya yaitu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam.20.00 wita, menjemput Anak Korban lalu memboncengnya sampai tiba di jalan poros kel.Tombula sebelah SPBU, Anak menyinggahi temannya yang bernama LA RAJAB lalu berboncengan bertiga dengan LA RAJAB dan setelah tiba dipersimpangan Walengkabola,Anak menurunkan LA RAJAB kemudian Anak dengan Anak Korban melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Fongkaniwa dan berhenti di samping SD lalu memarkirkan Sepeda motornya kemudian Anak masuk kedalam halaman sekolah SD sambil memanggil dan menyuruh Anak Korban masuk kedalam halaman sekolah SD tersebut. Setelah berada didalam halaman sekolah SD, Anak berjalan mencari jendela ruangan kelas yang terbuka dengan mengajak Anak Korban karena Anak Korban merasa takut dengan situasi gelap seketika itu langsung mengikuti berjalan di belakang Anak. Kemudian setelah menemukan Ruangan kelas yang terbuka jendelanya lalu Anak masuk kedalam kelas sambil menyuruh Anak Korban juga masuk kedalam kelas yang situasinya gelap dan sepi tersebut.
Bahwa sesampai didalam ruangan kelas tersebut, Anak dan Anak Korban bercerita-cerita dulu beberapa menit lalu tidak lama kemudian Anak langsung mendekati Anak Korban dengan cara duduk disampingnya dengan posisi Anak memegang tangannya Anak Korban, karena merasa Anak Korban menolak selanjutnya Anak langsung menggertak Anak Korban dengan suara keras, sambil membuka topinya dilanjutkan dengan membuka bajunya kemudian duduk disamping Anak Korban lalu berkata lagi kepada Anak Korban dengan Mengatakan “Ko buka celanamu” lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “Saya tidak mau” lalu Anak Kembali mengatakan “Saya yang bukakan pale” namun Anak Korban tetap mengatakan bahwa saya tidak mau. Setelah Anak Korban berkata tidak mau, lalu Anak langsung memegang kedua bahu saya dari samping dan membaringkan Anak Korban dilantai kemudian membuka celana yang Anak Korban pakai tapi hanya satu kaki celana saja yang dia buka bersamaan dengan celana dalam Anak Korban, setelah itu Anak juga membuka juga celana yang dipakainya hanya setengah saja kemudian Anak langsung menindis tubuh Anak Korban. Dan dengan posisi menindis tubuh Anak Korban lalu Anak langsung memasukkan kemaluan Anak kedalam lubang vagina anak korban sambil mencium pipi Anak Korban setelah itu Anak langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar kurang lebih 1 (satu) menit kemudian sambil bergoyang Anak berkata kepada Anak Korban dengan mengatakan “saya tumpah didalam e” lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “Tidak mau” lalu Anak mencabut kelaminnya dari lubang kemaluan Anak Korban kemudian menumpahkan cairan spermanya di lantai kelas sekolah
Selanjutnya setelah bersama-sama memakai celana, topi lalu Anak mengambil Hpnya dan menelpon temannya atas nama LA AGUS menyuruh LA AGUS untuk membawakan motor besarnya LA AGUS untuk ditukar dengan motor yang dipakai Anak. Sampai dcengan kejadian ketiga dengan tempat yang berbeda selalu dilakukan dengan cara yang sama oleh Anak
Bahwa Akibat dari Persetubuhan yang dilakukan Anak mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa Saksit sebagaimana dijelaskan dalam Visum et refertum Nomor 357/059/VER/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr.Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan :
pada Vagina (liang kemaluan) ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam.04.00 (nol empat titik nol nol),08.00 (nol delapan titik nol nol) dan 11.00 (sebelas titik nol-nol) dan tidak ditemukan adanya robekan baru
Kesimpulan:
Pada Pemeriksaan VER ini, ditemukanadanyalukarobekan lama pada selaputdaraakibatpernahmengalami trauma bendatumpul
SelanjutnyaSaksi I yang merupakanibukandungAnakKorbanmelaporkankejadiantersebutkeSektorTongkunodenganLaporanPolisisNomor : LP/02/I/2022/SULTRA/RES MUNA/SPKT KEK TONGKUNO tertanggal 21 Januari 2022
PerbuatanAnaksebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 81 Ayat (2) JoPasal 76D UU R.I No. 35 tahun 2014 TentangPerlindunganAnak, sebagaimanadiubahdanditambahdengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 1 Tahun 2016 tentangPerubahanKedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnaksebagaiUndang-Undang.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa Anak pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di dalam kelas SD 10 Tongkuno di Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna, pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam.23.00 wita bertempat di Pondok kebun milik teman Tersangka di Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna dan pada hari Rabu pada tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam.23.00 wita bertempat di deker dekat pondok kebun tempat kejadian kedua di Desa Fongkaniwa Kec. Tongkuno Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari 2022 atau setidak tidaknya masih diwilayah Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan tipu mustihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022, Anak Korban chatingan di nomor WA Anak dengan tujuan mencari pacar Anak yang bernama WA BULAN, kemudian chatingan Anak Korban tersebut Anak balas dengan mengatakan kalau Hp yang sebelumnya ada sama WA BULAN sudah Anak ambil, selanjutnya anak kembali bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “WA AMBE Tidak bisa malam ini ko keluar.?” Lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “tidak bisa” kemudian Anak kembali bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “Kalau siang-siang?” dan dijawab kembali oleh Anak dengan mengatakan “Kalau siang bisa, yang penting ada motorku” kemudian setelah itu percakapan berhenti, Kemudian keesokan harinya yaitu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam.20.00 wita, menjemput Anak Korban lalu memboncengnya sampai tiba di jalan poros kel.Tombula sebelah SPBU, Anak menyinggahi temannya yang bernama LA RAJAB lalu berboncengan bertiga dengan LA RAJAB dan setelah tiba dipersimpangan Walengkabola,Anak menurunkan LA RAJAB kemudian Anak dengan Anak Korban melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Fongkaniwa dan berhenti di samping SD lalu memarkirkan Sepeda motornya kemudian Anak masuk kedalam halaman sekolah SD sambil memanggil dan menyuruh Anak Korban masuk kedalam halaman sekolah SD tersebut. Setelah berada didalam halaman sekolah SD, Anak berjalan mencari jendela ruangan kelas yang terbuka dengan mengajak Anak Korban karena Anak Korban merasa takut dengan situasi gelap seketika itu langsung mengikuti berjalan di belakang Anak. Kemudian setelah menemukan Ruangan kelas yang terbuka jendelanya lalu Anak masuk kedalam kelas sambil menyuruh Anak Korban juga masuk kedalam kelas yang situasinya gelap dan sepi tersebut.
Bahwa sesampai didalam ruangan kelas tersebut, Anak dan Anak Korban bercerita-cerita dulu beberapa menit lalu tidak lama kemudian Anak langsung mendekati Anak Korban dengan cara duduk disampingnya dengan posisi Anak memegang tangannya Anak Korban, karena merasa Anak Korban menolak selanjutnya Anak langsung menggertak Anak Korban dengan suara keras, sambil membuka topinya dilanjutkan dengan membuka bajunya kemudian duduk disamping Anak Korban lalu berkata lagi kepada Anak Korban dengan Mengatakan “Ko buka celanamu” lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “Saya tidak mau” lalu Anak Kembali mengatakan “Saya yang bukakan pale” namun Anak Korban tetap mengatakan bahwa saya tidak mau. Setelah Anak Korban berkata tidak mau, lalu Anak langsung memegang kedua bahu saya dari samping dan membaringkan Anak Korban dilantai kemudian membuka celana yang Anak Korban pakai tapi hanya satu kaki celana saja yang dia buka bersamaan dengan celana dalam Anak Korban, setelah itu Anak juga membuka juga celana yang dipakainya hanya setengah saja kemudian Anak langsung menindis tubuh Anak Korban. Dan dengan posisi menindis tubuh Anak Korban lalu Anak langsung memasukkan kemaluan Anak kedalam lubang vagina anak korban sambil mencium pipi Anak Korban setelah itu Anak langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar kurang lebih 1 (satu) menit kemudian sambil bergoyang Anak berkata kepada Anak Korban dengan mengatakan “saya tumpah didalam e” lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “Tidak mau” lalu Anak mencabut kelaminnya dari lubang kemaluan Anak Korban kemudian menumpahkan cairan spermanya di lantai kelas sekolah
Selanjutnya setelah bersama-sama memakai celana, topi lalu Anak mengambil Hpnya dan menelpon temannya atas nama LA AGUS menyuruh LA AGUS untuk membawakan motor besarnya LA AGUS untuk ditukar dengan motor yang dipakai Anak. Sampai dcengan kejadian ketiga dengan tempat yang berbeda selalu dilakukan dengan cara yang sama oleh Anak
Bahwa Akibat dari Persetubuhan yang dilakukan Anak mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa Saksit sebagaimana dijelaskan dalam Visum et refertum Nomor 357/059/VER/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr.Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan :
pada Vagina (liang kemaluan) ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam.04.00 (nol empat titik nol nol),08.00 (nol delapan titik nol nol) dan 11.00 (sebelas titik nol-nol) dan tidak ditemukan adanya robekan baru
Kesimpulan:
Pada Pemeriksaan VER ini, ditemukanadanyalukarobekan lama pada selaputdaraakibatpernahmengalami trauma bendatumpul
SelanjutnyaSaksi I yang merupakanibukandungAnakKorbanmelaporkankejadiantersebutkeSektorTongkunodenganLaporanPolisisNomor : LP/02/I/2022/SULTRA/RES MUNA/SPKT KEK TONGKUNO tertanggal 21 Januari 2022
PerbuatanAnaksebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 81 Ayat (1) JoPasal 76D UU R.I No. 35 tahun 2014 TentangPerlindunganAnak, sebagaimanadiubahdanditambahdengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 1 Tahun 2016 tentangPerubahanKedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnaksebagaiUndang-Undang.
Atau
Ketiga:
Bahwa Terdakwa Anak pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di dalam kelas SD 10 Tongkuno di Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna, pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam.23.00 wita bertempat di Pondok kebun milik teman Tersangka di Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna dan pada hari Rabu pada tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam.23.00 wita bertempat di deker dekat pondok kebun tempat kejadian kedua di Desa Fongkaniwa Kec. Tongkuno Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari 2022 atau setidak tidaknya masih diwilayah Desa Fongkaniwa Kec.Tongkuno Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul., yang dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022, Anak Korban chatingan di nomor WA Anak dengan tujuan mencari pacar Anak yang bernama WA BULAN, kemudian chatingan Anak Korban tersebut Anak balas dengan mengatakan kalau Hp yang sebelumnya ada sama WA BULAN sudah Anak ambil, selanjutnya anak kembali bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “WA AMBE Tidak bisa malam ini ko keluar.?” Lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “tidak bisa” kemudian Anak kembali bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “Kalau siang-siang?” dan dijawab kembali oleh Anak dengan mengatakan “Kalau siang bisa, yang penting ada motorku” kemudian setelah itu percakapan berhenti, Kemudian keesokan harinya yaitu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam.20.00 wita, menjemput Anak Korban lalu memboncengnya sampai tiba di jalan poros kel.Tombula sebelah SPBU, Anak menyinggahi temannya yang bernama LA RAJAB lalu berboncengan bertiga dengan LA RAJAB dan setelah tiba dipersimpangan Walengkabola,Anak menurunkan LA RAJAB kemudian Anak dengan Anak Korban melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Fongkaniwa dan berhenti di samping SD lalu memarkirkan Sepeda motornya kemudian Anak masuk kedalam halaman sekolah SD sambil memanggil dan menyuruh Anak Korban masuk kedalam halaman sekolah SD tersebut. Setelah berada didalam halaman sekolah SD, Anak berjalan mencari jendela ruangan kelas yang terbuka dengan mengajak Anak Korban karena Anak Korban merasa takut dengan situasi gelap seketika itu langsung mengikuti berjalan di belakang Anak. Kemudian setelah menemukan Ruangan kelas yang terbuka jendelanya lalu Anak masuk kedalam kelas sambil menyuruh Anak Korban juga masuk kedalam kelas yang situasinya gelap dan sepi tersebut.
Bahwa sesampai didalam ruangan kelas tersebut, Anak dan Anak Korban bercerita-cerita dulu beberapa menit lalu tidak lama kemudian Anak langsung mendekati Anak Korban dengan cara duduk disampingnya dengan posisi Anak memegang tangannya Anak Korban, karena merasa Anak Korban menolak selanjutnya Anak langsung menggertak Anak Korban dengan suara keras, sambil membuka topinya dilanjutkan dengan membuka bajunya kemudian duduk disamping Anak Korban lalu berkata lagi kepada Anak Korban dengan Mengatakan “Ko buka celanamu” lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “Saya tidak mau” lalu Anak Kembali mengatakan “Saya yang bukakan pale” namun Anak Korban tetap mengatakan bahwa saya tidak mau. Setelah Anak Korban berkata tidak mau, lalu Anak langsung memegang kedua bahu saya dari samping dan membaringkan Anak Korban dilantai kemudian membuka celana yang Anak Korban pakai tapi hanya satu kaki celana saja yang dia buka bersamaan dengan celana dalam Anak Korban, setelah itu Anak juga membuka juga celana yang dipakainya hanya setengah saja kemudian Anak langsung menindis tubuh Anak Korban. Dan dengan posisi menindis tubuh Anak Korban lalu Anak langsung memasukkan kemaluan Anak kedalam lubang vagina anak korban sambil mencium pipi Anak Korban setelah itu Anak langsung menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar kurang lebih 1 (satu) menit kemudian sambil bergoyang Anak berkata kepada Anak Korban dengan mengatakan “saya tumpah didalam e” lalu Anak Korban menjawab dengan mengatakan “Tidak mau” lalu Anak mencabut kelaminnya dari lubang kemaluan Anak Korban kemudian menumpahkan cairan spermanya di lantai kelas sekolah
Selanjutnya setelah bersama-sama memakai celana, topi lalu Anak mengambil Hpnya dan menelpon temannya atas nama LA AGUS menyuruh LA AGUS untuk membawakan motor besarnya LA AGUS untuk ditukar dengan motor yang dipakai Anak. Sampai dcengan kejadian ketiga dengan tempat yang berbeda selalu dilakukan dengan cara yang sama oleh Anak
Bahwa Akibat dari Persetubuhan yang dilakukan Anak mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa Saksit sebagaimana dijelaskan dalam Visum et refertum Nomor 357/059/VER/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr.Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan :
pada Vagina (liang kemaluan) ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam.04.00 (nol empat titik nol nol),08.00 (nol delapan titik nol nol) dan 11.00 (sebelas titik nol-nol) dan tidak ditemukan adanya robekan baru
Kesimpulan:
Pada Pemeriksaan VER ini, ditemukanadanyalukarobekan lama pada selaputdaraakibatpernahmengalami trauma bendatumpul
SelanjutnyaSaksi I yang merupakanibukandungAnakKorbanmelaporkankejadiantersebutkeSektorTongkunodenganLaporanPolisisNomor : LP/02/I/2022/SULTRA/RES MUNA/SPKT KEK TONGKUNO tertanggal 21 Januari 2022
PerbuatanAnaksebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 812 Ayat (1) JoPasal 76E UU R.I No. 35 tahun 2014 TentangPerlindunganAnak, sebagaimanadiubahdanditambahdengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 1 Tahun 2016 tentangPerubahanKedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnaksebagaiUndang-Undang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Anak telah mengerti isi dakwaan dan Anak maupun Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan agenda pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan Saksi-Saksi, sebagai berikut:
Anak Korban,tanpa di sumpah dipersidangan dengan didampingi orang tauanya atas nama Saksi I, dan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Munapada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022 bertempat di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Anak telah melakukan persetubuhan kepada Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Anak Korban mengenal Anak karena Anak merupakan teman dari Anak Korban;
Bahwa kejadian yang pertama kali awalnya tanggal 5 Januari 2022 Anak chat Anak Korban, dengan berkata “bisakah ko keluar malam” namun Anak Korban membalas tidak bisa, lalu Anak membalas pesan Anak Korban lagi “kalau siang-siang?”, Anak Korban menjawab “bisa”, lalu Anak berkata “tunggu saya di depan bengkel. Kemudian, sekitar jam 12:00 WITAAnak Korban bertemu dengan Anak di bengkel dan kemudian Anak Korban dengan Anak pergi ke Tombula Lorong 2, disana Anak mengajak Anak Korban untuk pergi ke Desa Fongkaniwa namun Anak Korban tidak mau dan berkata pada Anak jika motor yang Anak Korban pakai adalah motornya orang. Setelah itu Anak Korban pulang;
Bahwa kemudian pada malam harinya sekitar pukul 22:00 WITA Anak chat saya lagi “tidak bisa ko keluar?”, Anak Korban membalas “tidak bisa karena ada mamaku”, lalu Anak membalas lagi “masa tidak bisa, sebentar saja”, dan kemudian Anak menjemput Anak Korban di Balai Desa. Setelah tiba di jalan poros Kelurahan Tombula, Anak singgahi temannya Rajab kemudian kami bonceng tiga dan setelah sampai di persimpangan Walengkabola Rajab dikasi turun kemudian Anak Korban bersama Anak menuju ke Desa Fongkaniwa dan berhenti di SD 10 Tongkuno lalu kami masuk ke dalam lingkungan sekolah. Ketika tiba disebuah kelas yang tidak dikunci jendelanya, Anak menyuruh Anak Korban masuk kedalam;
Bahwa setelah berada di dalam kelas, Anak Korban duduk di kursi sedangkan ANak duduk di meja bermain HP. Tidak lama kemudian Anak menarik tangan Anak Korban lalu memegang kedua bahu dan mendudukan Anak Korban di lantai sambil berkata “duduk”, setelah duduk Anak membuka topi dan bajunya kemudian membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam Anak Korban namun hanya satu kaki celana saja yang dibuka setelah itu Anak membuka celana yang dia pakai dan kemudian menindis tubuh Anak Korban, lalu mencium pipi Anak Korban sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban setelah itu Anak bergoyang-goyang sekitar kurang lebih 1 (satu) menit, lalu Anak berkata “saya tumpah didalam e” Anak Korban bilang “tidak mau” kemudian Anak mencabut kelaminnya dan menumpahkan cairan di lantai kelas sekolah. Setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam 23.00 WITA, awalnya Anak menelepon Anak Korban dan akan menjemput Anak Korban mengajak pergi jalan-jalan. Lalu Anak Korban dibawa Anak ke pondok kebun milik temannya Anak di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Setelah sampai di pondok kebun, Anak menyuruh Anak Korban naik lalu Anak mengambil sarung yang berada di dinding kayu dan membentangkan di lantai pondok kemudian Anak membuka bajunya lalu memegang bahu Anak Korban dan membaringkan Anak Korban di lantai pondok setelah itu Anak membuka celananya sendiri kemudian membuka celana Anak Korban lalu menindis Anak Korban dan memasukan alat kelaminnya ke lubang kemaluan Anak Korban sambil bergoyang lalu sekitar kurang lebih 1 (satu) menit kemudian, Anak mencabut kemaluannya dan menumpahkan cairan dari kemaluannya ke lantai pondok. Setelah itu Anak mengantar saya pulang;
Bahwa kejadian ketiga terjadi pada tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 23.00 WITA bertempat di deker dekat pondok kebun tempat kejadian kedua di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, awalnya Anak membawa Anak Korban lagi ke kebun tempat kejadian kedua dan menarik tangan Anak Korban menuju ke deker pinggir jalan yang jaraknya sekitar 30 (tigapuluh) meter dari pondok kebun. Setelah tiba di deker, Anak dan Anak Korban duduk berdampingan lalu Anak menurunkan celananya setelah itu Anak Korban juga membuka celana yang ANak Korban pakai lalu Anak membaringkan Anak Korban di deker dan menyetubuhi Aanak Korban lagi seperti kejadian pertama dan kedua, setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa pada kejadian ketiga saat menunggu Anak di Balai Desa Lakologou Anak Korban dilihat oleh paman Anak Korban sehingga saat itu keluarga Anak Korban mencari Anak Korban namun Anak Korban panjat pagar disamping Balai Desa dan bersembunyi di Lorong sehingga tidak ditemukan. Selain itu pada keesokan harinya setelah pulang sekolah Anak Korban tidak kembali ke rumah lagi karena Anak Korban menginap di rumah bibi Anak Korban di Desa Matano Oe. Setelah itu Anak Korban dijemput oleh paman Anak Korban, kemudian sesampainya di rumah, Anak Korban ditanya-tanya tentang hubungan Anak Korban dengan Anak dan pada akhirnya Anak Korban menceritakan semuanya;
Bahwa ibu kandung dari Anak Korban yakni Saksi I mengetahui mengenai kejadian tersebut dari nenek Anak Korban karena Saksi I sebelumnya berada di kebun;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban, Anak Korban merasa takut kepada orang tua Anak Korban, namun Anak Korban tidak takut kepada Anak;
Bahwa Anak Korban mau diajak pergi oleh Anak karena pada kejadian pertama sebelumnya Anak mengajak nongkrong Anak Korban, sedangkan pada kejadian Kedua dan Ketiga Anak mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Anak adalah hanya teman biasa, namun Anak Korban ada perasaan suka kepada Anak;
Bahwa 1 (satu) unit Motor Honda Beat SP, Warna Hitam yang sudah dirubah menjadi warna Hijau, dengan Nomor Polisi DT 6878 ID, atas nama Wa Taamu merupakan motor yang gunakan pada kejadian pertama dan kedua, dan motor tersebut adalah milik Sdr. La Agus. Sedangkan 1 (satu) unit Motor Yamah V-xion Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DT 4711 ID, atas nama La Awi merupakan motor yang digunakan pada kejadian ketiga, motor tersebut adalah milik Sdr. La Ante;
Bahwa Anak dan keluarganya belum pernah datang untuk minta maaf, dan kepada Anak Korban dan keluarga Anak Korban;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anakmemberikan pendapatbahwaketerangantersebutbenar;
Saksi I,dibawahsumpahdipersidangan pada pokoknyamenerangkansebagaiberikut:
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022 bertempat di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Anak telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 (tiga) kalikepada Anak Korban yang merupakan anak kandung Saksi yang masih berumur 14(empat belas) tahun;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut akan tetapi, Saksi tahu kejadian tersebut dari pamannya Anak Korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi, selain itu mertua Saksi menyuruh Saksi turun dikampung karena Anak Korban tidak pulang, hal tersebut karena Saksi tinggal di kebun dan seminggu sekali pulang ke rumah;
Bahwa setelah mendengar informasi dari paman Anak Korban, Saksi mengkonfirmasi berita tersebut kepada Anak Korban dan Anak Korban mengiyakan jika Anak Korban telah disetubuhi oleh Anak;
Bahwa menurut keterangan Anak Korban pada Saksi bahwa persetubuhan yang dilakukan Anak adalah dimana Anak memasukkan alat kelaminnya ke lubang kemaluan Anak Korban sampai masuk kedalam, kemudian Anak bergoyang-goyang naik turun lalu kelaminnya Anak cabut sendiri dan menumpahkan cairan dari kelaminnya;
Bahwa menurut Anak Korban, sebelum Anak membawa Anak Korban ke SD 10 Tongkuno, Anak mengajak jalan-jalan dengan mengatakan akan kumpul-kumpul dengan teman-teman di kelurahan Tombula dimana saat itu Anak bilang ada banyak yang kumpul-kumpul yaitu ada perempuan dan ada juga laki-laki namun kenyataannya Anak membawa Anak Korban ke tempat sunyi di SD 10 Tongkuno;
Bahwa Anak dan keluarganya belum pernah datang untuk minta maaf, dan kepada Anak Korban dan keluarga Anak Korban, di sisi lain Keluarga Saksi pernah mau atur damai yakni paman Anak Korban mau mengatur agar Anak bisa bayar adat namun Anak maupun keluarganya tidak mampu/ tidak bersedia;
Terhadap keterangan Saksi, Anakmemberikan pendapatbahwaketerangantersebutbenar;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Anakdi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada tanggal 5 Januari 2022, 10 Januari 2022, dan 12 Januari 2022 yang keseluruhan kejadian tersebut berlokasi di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna;
Bahwa dari 3 (tiga) kali perbuatan cabul yang Anak lakukan kepada Anak Korban, keseluruhannya Anakmemasukan alat kelamin Anak kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa kejadian pertama awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022, Anak Korban chat Sdri. Bulan pacar Anak namun HP yang dipegang Sdri. Bulan ada pada Anak lalu Anak jawab “saya Anak”. Kemudian Anak tanya kepada Anak Korban “tidak bisa malam ini ko keluar”, Anak Korban menjawab “tidak bisa”, lalu Anak tanya lagi “kalau siang-siang?”, Anak Korban menjawab “kalau siang bisa, yang penting ada motorku”. Setelah itu percakapan selesai;
Bahwa kemudian pada keesokan harinya tanggal 5 Januari 2022, Anak Korban menelpon Anak lalu Anak ajak Anak Korban keluar jalan-jalan dengan alasan kumpul bersama teman-teman di Lorong I kelurahan Tombula, setelah menjemput Anak Korban, Anak singgahi teman Anak yang bernama Sdr. Rajab kemudian kami berbonceng tiga dengan Sdr. Rajab menuju Desa Fongkaniwa setelah itu Anak dan Anak Korban berpisah dengan Sdr. Rajab, kemudian Anak dan Anak Korban berhenti di SD 10 Tongkuno dan masuk kedalam halaman SD 10 Tongkuno kemudian Anak memanggil dan menyuruh Anak Korban masuk kedalam kelas yang terbuka jendelanya;
BAhwa setelah didalam kelas, Anak dan Anak Korban bercerita beberapa menit kemudian Anak langsung dekati Anak Korban memegang tangannya dan menyuruh Anak Korban baring lalu Anak membuka celana Anak Korban dan kemudian memasukan kelamin Anak kedalam kemaluan Anak Korban sambil bergoyang-goyang lalu ketika Anak merasakan sperma sudah mau keluar Anak cabut kemaluan Anak dan menumpahkannya di luar, kemudian Anak dan Anak Korban memakai celana dan Anak mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa kejadian Kedua terjadi pada tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam 23.00 WITA bertempat di Pondok kebun milik temannya Anak di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna; dimana awalnya Anak Korban menelepon Anak dan kemudian Anak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan. Lalu Anak membawa Anak Korban ke pondok kebun di Desa Fongkaniwa. Setelah sampai di pondok kebun, Anak menyuruh Anak Korban naik lalu Anak mengambil sarung yang berada di dinding kayu dan membentangkan di lantai pondok kemudian Anak membuka bajunya lalu memegang bahu Anak Korban dan membaringkannya di lantai pondok setelah itu Anak membuka celananya sendiri kemudian membuka celana Anak Korban lalu menindis Anak Korban dan menyetubuhi Anak Korban seperti kejadian pertama. Setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa kejadian Ketiga terjadi pada tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 23.00 WITA bertempat di deker dekat pondok kebun tempat kejadian kedua di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, dimana awalnya Anak Korban menelpon Anak untuk menjemputnya, setelah Anak menjemput Anak Korban, Anak singgahi Sdr. La Sila di rumahya, setlah itu kami bertiga menuju ke Desa Fongkaniwa tepatnya di pondok kebun yang sama dengan kejadian kedua, lalu setelah tiba di pondok, Sdr. La Sila meninggalkan kami berdua kemudian Anak memegang tangan Anak Korban dan mengajaknya pergi menuju deker di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 30 (tigapuluh) meter dari pondok kebun. Setelah sampai di deker Anak menyetubuhi Anak Korban lagi seperti kejadian pertama dan kedua;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Anak kepada Anak Korban tersebut diketahui oleh keluarga Anak Korban karena setelah kejadian ketiga, Anak Korban tidak mau pulang ke rumahnya;
Bahwa Anak Korban mau ikut dengan Anak karena Anak mengajak Anak Korban untuk nongkrong dengan teman-teman selain itu Anak juga mengajak Anak Korban untuk pergi jalan-jalan
Bahwa Anak Korban mengetahui niat Anak untuk menyetubuhi Anak Korban karena setelah di dalam kelas Anak bertanya pada Anak Korban “sudah mengerti saya bawa kedalam sini to?”, dan Anak Korban menjawab “iya”;
Bahwa 1 (satu) unit Motor Honda Beat SP, Warna Hitam yang sudah dirubah menjadi warna Hijau, dengan Nomor Polisi DT 6878 ID, atas nama Wa Taamu merupakan motor yang gunakan pada kejadian pertama dan kedua, dan motor tersebut adalah milik Sdr. La Agus. Sedangkan 1 (satu) unit Motor Yamah V-xion Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DT 4711 ID, atas nama La Awi merupakan motor yang digunakan pada kejadian ketiga, motor tersebut adalah milik Sdr. La Ante;
BahwaAnakbelumpernahdihukumsebelumnya;
Bahwa Anak sanagt menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan pula alat bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes Kabupaten Muna Nomor357/054/VER/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG., atas nama Anak Korbandengan hasil pemeriksaanditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymne (selaput dara) pada arah jam 04.00 (nol empat nol-nol), 06.00 (nol enam nol-nol), 08.00 (nol delapan nol-nol) dan 11.00 (sebelas nol-nol) tidak ditemukan luka robekan baru. Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dará akibat pernah mengalami trauma benda tumpul;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403-LT-29022012-2985yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna pada tanggal 29 Febuari 2012An. Anak Korban meneranagkan bahwa di Lakologoupada tanggal 29 Januari 2008 telah lahir Anak Korbananak Kedua, Perempuan dari Ayah Anak Korban dan Ibu Anak Korban;
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7403270404190003 tanggal 4 April 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna atas nama kepala keluarga Saksi I;
Surat Keterangan Domisisli Nomor 140/227/FKW/IV/2022 tanggal 12 April 2-22 atas nama Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, yang menerangkan bahwa Anak berdomisili di Desa Fongkaniwa dan Anak lahir di Fongkaniwa pada tanggal 27 Maret 2005;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Motor Honda Beat SP, Warna Hitam yang sudah dirubah menjadi warna Hijau, dengan Nomor Polisi DT 6878 ID, atas nama Wa Taamu;
1 (satu) unit Motor Yamah V-xion Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DT 4711 ID, atas nama La Awi;
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Anak maupun Saksi-Saksi telah membenarkannya, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Anakdan dihubungkan dengan barang bukti maupun keadaan yang terungkap dipersidangan maka Hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, hari Senin tanggal 10 Januari 2022 dan hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 bertempat di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Anak telah melakukan persetubuhan kepada Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa kejadian yang pertama kali awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 Anak chatAnak Korban, dengan berkata “bisakah ko keluar malam” namun Anak Korban membalas tidak bisa, lalu Anak membalas pesan Anak Korban lagi “kalau siang-siang?”, Anak Korban menjawab “bisa”, lalu Anak berkata “tunggu saya di depan bengkel. Kemudian, sekitar jam 12:00 WITA Anak Korban bertemu dengan Anak di bengkel dan kemudian Anak Korban dengan Anak pergi ke Tombula Lorong 2, disana Anak mengajak Anak Korban untuk pergi ke Desa Fongkaniwa namun Anak Korban tidak mau dan berkata pada Anak jika motor yang Anak Korban pakai adalah motornya orang. Setelah itu Anak Korban pulang;
Bahwa kemudian pada malam harinya sekitar pukul 22:00 WITA Anak chat Anak Korban lagi “tidak bisa ko keluar?”, Anak Korban membalas “tidak bisa karena ada mamaku”, lalu Anak membalas lagi “masa tidak bisa, sebentar saja”, dan kemudian Anak menjemput Anak Korban di Balai Desa. Setelah tiba di jalan poros Kelurahan Tombula, Anak singgahi temannya yang bernama Sdr. Rajab kemudian Anak , Anak Korban dan Sdr. Rajab bonceng tiga dan setelah sampai di persimpangan Walengkabola Sdr. Rajab dikasi turun kemudian Anak Korban bersama Anak menuju ke Desa Fongkaniwa dan berhenti di SD 10 Tongkuno lalu Anak dan Anak Korban masuk ke dalam lingkungan sekolah. Ketika tiba disebuah kelas yang tidak dikunci jendelanya, Anak menyuruh Anak Korban masuk kedalam;
Bahwa setelah berada di dalam kelas, Anak Korban duduk di kursi sedangkan Anak duduk di meja bermain HP. Tidak lama kemudian Anak menarik tangan Anak Korban lalu memegang kedua bahu dan mendudukan Anak Korban di lantai sambil berkata “duduk”, setelah duduk Anak membuka topi dan bajunya kemudian membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam Anak Korban namun hanya satu kaki celana saja yang dibuka setelah itu Anak membuka celana yang dia pakai dan kemudian menindis tubuh Anak Korban, lalu mencium pipi Anak Korban sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban setelah itu Anak bergoyang-goyang sekitar kurang lebih 1 (satu) menit, lalu Anak berkata “saya tumpah didalam e” Anak Korban bilang “tidak mau” kemudian Anak mencabut kelaminnya dan menumpahkan cairan di lantai kelas sekolah. Setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam 23.00 WITA, awalnya Anak menelepon Anak Korban dan akan menjemput Anak Korban mengajak pergi jalan-jalan. Lalu Anak Korban dibawa Anak ke pondok kebun milik temannya Anak di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Setelah sampai di pondok kebun, Anak menyuruh Anak Korban naik lalu Anak mengambil sarung yang berada di dinding kayu dan membentangkan di lantai pondok kemudian Anak membuka bajunya lalu memegang bahu Anak Korban dan membaringkan Anak Korban di lantai pondok setelah itu Anak membuka celananya sendiri kemudian membuka celana Anak Korban lalu menindis Anak Korban dan memasukan alat kelaminnya ke lubang kemaluan Anak Korban sambil bergoyang lalu sekitar kurang lebih 1 (satu) menit kemudian, Anak mencabut kemaluannya dan menumpahkan cairan dari kemaluannya ke lantai pondok. Setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 23.00 WITA bertempat di deker dekat pondok kebun tempat kejadian kedua di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, awalnya Anak membawa Anak Korban lagi ke kebun tempat kejadian kedua dan menarik tangan Anak Korban menuju ke deker pinggir jalan yang jaraknya sekitar 30 (tigapuluh) meter dari pondok kebun. Setelah tiba di deker, Anak dan Anak Korban duduk berdampingan lalu Anak menurunkan celananya setelah itu Anak Korban juga membuka celana yang Anak Korban pakai lalu Anak membaringkan Anak Korban di deker dan menyetubuhi Aanak Korban lagi seperti kejadian pertama dan kedua, setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa pada kejadian ketiga saat menunggu Anak di Balai Desa Lakologou Anak Korban dilihat oleh paman Anak Korban sehingga saat itu keluarga Anak Korban mencari Anak Korban namun Anak Korban panjat pagar disamping Balai Desa dan bersembunyi di Lorong sehingga tidak ditemukan. Selain itu pada keesokan harinya setelah pulang sekolah Anak Korban tidak kembali ke rumah lagi karena Anak Korban menginap di rumah bibi Anak Korban di Desa Matano Oe. Setelah itu Anak Korban dijemput oleh paman Anak Korban, kemudian sesampainya di rumah, Anak Korban ditanya-tanya tentang hubungan Anak Korban dengan Anak dan pada akhirnya Anak Korban menceritakan semuanya;
Bahwa ibu kandung dari Anak Korban yakni Saksi I mengetahui mengenai kejadian tersebut dari nenek Anak Korban karena Saksi I sebelumnya berada di kebun;
Bahwa Anak Korban mau diajak pergi oleh Anak karena pada kejadian pertama sebelumnya Anak mengajak nongkrong Anak Korban, sedangkan pada kejadian Kedua dan Ketiga Anak mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Anak adalah hanya teman biasa, namun Anak Korban ada perasaan suka kepada Anak;
Bahwa 1 (satu) unit Motor Honda Beat SP, Warna Hitam yang sudah dirubah menjadi warna Hijau, dengan Nomor Polisi DT 6878 ID, atas nama Wa Taamu merupakan motor yang gunakan pada kejadian pertama dan kedua, dan motor tersebut adalah milik Sdr. La Agus. Sedangkan 1 (satu) unit Motor Yamah V-xion Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DT 4711 ID, atas nama La Awi merupakan motor yang digunakan pada kejadian ketiga, motor tersebut adalah milik Sdr. La Ante;
Bahwa berdasarkanVisum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes Kabupaten Muna Nomor357/054/VER/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG., atas nama Anak Korbandengan hasil pemeriksaanditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymne (selaput dara) pada arah jam 04.00 (nol empat nol-nol), 06.00 (nol enam nol-nol), 08.00 (nol delapan nol-nol) dan 11.00 (sebelas nol-nol) tidak ditemukan luka robekan baru. Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dará akibat pernah mengalami trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403-LT-29022012-2985 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna pada tanggal 29 Febuari 2012 An. Anak Korban meneranagkan bahwa di Lakologou pada tanggal 29 Januari 2008 telah lahir Anak Korban anak Kedua, Perempuan dari Ayah Anak Korban dan Ibu Anak Korban, dengan demikian usia Anak Korban saat kejadian adalah 13 (tiga belas) tahun 11 (sebelas) bulan atau tergolong kategori Anak;
Bahwa berdasarkan Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7403270404190003 tanggal 4 April 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna atas nama kepala keluarga Saksi I, dengan demikian usia Anak Korban saat kejadian adalah 13 (tiga belas) tahun 11 (sebelas) bulan atau tergolong kategori Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan tersebut diatas, maka Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukanAnak telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Anak didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu: Kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU R.I No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang; Atau Kedua melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang; Atau Ketiga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU R.I No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang;
Menimbang, oleh karena dakwaan yang disusun oleh Penuntut umum bersifat Alternatif, maka dakwaan yang dipakai adalah dakwaan yang menurut Hakim sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dan apabila salah satu dakwaan terbukti maka terhadap dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan serta dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, Hakim berpendapat yang paling relevan untuk dipertimbangkan dan dibuktikan dalam perkara a quo adalah dakwaan alternatif Kesatu yaitu Pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU R.I No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-UndangJo.Undang-UndangRI Nomor 11 tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidanaAnak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Anak
Dengansengajamelakukantipumuslihat, serangkaiankebohongan, ataumembujuk Anak melakukanpersetubuhandengannyaataudengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Anak
Menimbang, bahwa berdesarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa pada persidangan telah diajukan Anakyang kebenaran identitasnya telah diteliti dan diakui oleh Anak danSaksi yang diajukan selama proses pemeriksaan persidangan dilakukan serta telah sesuai sebagaimana yang telah tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidakterjadi kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang telah dibacakan di persidangan, yaitu Surat Keterangan Domisisli Nomor 140/227/FKW/IV/2022 tanggal 12 April 2-22 atas nama Anak, diketahui bahwa pada saat melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum,Anak belum berusia 18 tahun sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa unsur Anak berkaitan dengan pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukannya. Berdasarkan proses pemeriksaan sidang yang dilakukan, Anak dalam keadaan sehat baik secara jasmani dan rohani, serta dapat menanggapi setiap pertanyaan yang ditujukan kepadanya;
Menimbang, bahwadengandemikian, Hakim berpendapatbahwaunsur“Anak”initelahterpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengansengajamelakukantipumuslihat, serangkaiankebohongan, ataumembujuk Anak melakukanpersetubuhandengannyaataudengan orang lain;
Menimbang, bahwaketentuandalamunsuriniadalahperbuatanpelakutindakpidanadiatur dan ditentukansecaraalternatif, dalam arti apabila salah satuelemendalamunsurinitelahterpenuhimakaunsurinidianggapsudahterpenuhi dan terbuktisehinggakepadapelakutindakpidanatelahdapatdipersalahkan dan dipidanaatasperbuatannyatersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memorie Van Toelichting (Mvt) dari KUHP diartikan sebagai Willen en Wetens yang mempunyai makna bahwa orang tersebut mengetahui dan menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan yang bersifat melanggar norma-norma hukum, kesusilaan, kebiasaan dan juga norma-norma agama dan menyadari akan akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo Tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu, suatu tipu muslihat sudah cukup asal cukup liciknya; Serangkaian kebohongan adalah; kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar; dan membujuk adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk;
Menimbang, bahwa pengertian anak adalah sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang berbunyi : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka diketahui pada awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 Anak chatAnak Korban, dengan berkata “bisakah ko keluar malam” namun Anak Korban membalas tidak bisa, lalu Anak membalas pesan Anak Korban lagi “kalau siang-siang?”, Anak Korban menjawab “bisa”, lalu Anak berkata “tunggu saya di depan bengkel. Kemudian, sekitar jam 12:00 WITA Anak Korban bertemu dengan Anak di bengkel dan kemudian Anak Korban dengan Anak pergi ke Tombula Lorong 2, disana Anak mengajak Anak Korban untuk pergi ke Desa Fongkaniwa namun Anak Korban tidak mau dan berkata pada Anak jika motor yang Anak Korban pakai adalah motornya orang. Setelah itu Anak Korban pulang;
Menimbang, bahwa kemudian pada malam harinya sekitar pukul 22:00 WITA Anak chat Anak Korban lagi “tidak bisa ko keluar?”, Anak Korban membalas “tidak bisa karena ada mamaku”, lalu Anak membalas lagi “masa tidak bisa, sebentar saja”, dan kemudian Anak menjemput Anak Korban di Balai Desa. Setelah tiba di jalan poros Kelurahan Tombula, Anak singgahi temannya yang bernama Sdr. Rajab kemudian Anak , Anak Korban dan Sdr. Rajab bonceng tiga dan setelah sampai di persimpangan Walengkabola Sdr. Rajab dikasi turun kemudian Anak Korban bersama Anak menuju ke Desa Fongkaniwa dan berhenti di SD 10 Tongkuno lalu Anak dan Anak Korban masuk ke dalam lingkungan sekolah. Ketika tiba disebuah kelas yang tidak dikunci jendelanya, Anak menyuruh Anak Korban masuk kedalam;
Menimbang, bahwa setelah berada di dalam kelas, Anak Korban duduk di kursi sedangkan Anak duduk di meja bermain HP. Tidak lama kemudian Anak menarik tangan Anak Korban lalu memegang kedua bahu dan mendudukan Anak Korban di lantai sambil berkata “duduk”, setelah duduk Anak membuka topi dan bajunya kemudian membuka dan menurunkan celana bersamaan dengan celana dalam Anak Korban namun hanya satu kaki celana saja yang dibuka setelah itu Anak membuka celana yang dia pakai dan kemudian menindis tubuh Anak Korban, lalu mencium pipi Anak Korban sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban setelah itu Anak bergoyang-goyang sekitar kurang lebih 1 (satu) menit, lalu Anak berkata “saya tumpah didalam e” Anak Korban bilang “tidak mau” kemudian Anak mencabut kelaminnya dan menumpahkan cairan di lantai kelas sekolah. Setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam 23.00 WITA, awalnya Anak menelepon Anak Korban dan akan menjemput Anak Korban mengajak pergi jalan-jalan. Lalu Anak Korban dibawa Anak ke pondok kebun milik temannya Anak di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Setelah sampai di pondok kebun, Anak menyuruh Anak Korban naik lalu Anak mengambil sarung yang berada di dinding kayu dan membentangkan di lantai pondok kemudian Anak membuka bajunya lalu memegang bahu Anak Korban dan membaringkan Anak Korban di lantai pondok setelah itu Anak membuka celananya sendiri kemudian membuka celana Anak Korban lalu menindis Anak Korban dan memasukan alat kelaminnya ke lubang kemaluan Anak Korban sambil bergoyang lalu sekitar kurang lebih 1 (satu) menit kemudian, Anak mencabut kemaluannya dan menumpahkan cairan dari kemaluannya ke lantai pondok. Setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 23.00 WITA bertempat di deker dekat pondok kebun tempat kejadian kedua di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, awalnya Anak membawa Anak Korban lagi ke kebun tempat kejadian kedua dan menarik tangan Anak Korban menuju ke deker pinggir jalan yang jaraknya sekitar 30 (tigapuluh) meter dari pondok kebun. Setelah tiba di deker, Anak dan Anak Korban duduk berdampingan lalu Anak menurunkan celananya setelah itu Anak Korban juga membuka celana yang Anak Korban pakai lalu Anak membaringkan Anak Korban di deker dan menyetubuhi Aanak Korban lagi seperti kejadian pertama dan kedua, setelah itu Anak mengantar Anak Korban pulang;
Menimbang, bahwa Anak Korban mau diajak pergi oleh Anak karena pada kejadian pertama sebelumnya Anak mengajak nongkrong Anak Korban, sedangkan pada kejadian Kedua dan Ketiga Anak mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkanVisum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes Kabupaten Muna Nomor357/054/VER/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Ruhwati Kadir, Sp.OG., atas nama Anak Korbandengan hasil pemeriksaanditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymne (selaput dara) pada arah jam 04.00 (nol empat nol-nol), 06.00 (nol enam nol-nol), 08.00 (nol delapan nol-nol) dan 11.00 (sebelas nol-nol) tidak ditemukan luka robekan baru. Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan adanya luka robekan lama pada selaput dará akibat pernah mengalami trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7403-LT-29022012-2985 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna pada tanggal 29 Febuari 2012 An. Anak Korban meneranagkan bahwa di Lakologou pada tanggal 29 Januari 2008 telah lahir Anak Korban anak Kedua, Perempuan dari Ayah Anak Korban dan Ibu Anak Korban, dengan demikian usia Anak Korban saat kejadian adalah 13 (tiga belas) tahun 11 (sebelas) bulan atau tergolong kategori Anak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata Anak telah melakukan persetubuhan terhadap seseorang yang pada waktu kejadian masih berumur 13 (tiga belas) tahun 11 (sebelas) bulan atau masih termasuk dalam kategori anak, dimana dalam melakukan persetubuhan dengan Anak Korban tersebutAnak sebelumnya melakukan bujuk rayu dengan caramengajak Anak Korban nongkrong dan Jalan-jalanyang menyebabkan Anak Korban suka kepada Anak sehingga Anak dapat melakukan persetubuhan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU R.I No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang telah terpenuhi, maka Hakim berpendapat bahwa Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai pembuktian dan pasal yang dituntut kepada Anak, sedangkan mengenai pembelaan yang diajukan olehAnakdan Penasihat hukumnya menurut Hakim tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka pembelaan yang demikian tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas. Dengan demikian Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaanKesatuPenuntut Umum tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Anakmenyadari/ menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari serta di kaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepadaAnak dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaAnakharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, makaAnakharus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Anak haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bau-Bau, yaitu bahwa Anak belum pernah melakukan tindak kriminalitas, Anaksaat ini sudah tidak bersekolah, penyebab utama Anak melakukan perbuatan pidana adalah karena Anak tidak dapat menahan hawa nafsunya, serta adanya penyesalan yang dirasakan Anak akibat perbuatannya sehingga merekomendasikan agar Anakdijatuhi pidana penjara seringan-ringannya di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 EUndang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undangselain diancam dengan pidana penjara juga kumulatif dengan pidana denda, namun Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa “Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja” maka Hakim selain menjatuhkan pidana penjara kepada Anak juga akan menjatuhkan pelatihan kerja yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anaktelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anakditahan dan penahanan terhadap Anakdilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anaktetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Motor Honda Beat SP, Warna Hitam yang sudah dirubah menjadi warna Hijau, dengan Nomor Polisi DT 6878 ID, atas nama Wa Taamu;
Oleh karena dalam fakta yang ditemukan dipersidangan barang bukti tersebut merupakan barang yang dipinjam oleh Anak dari Sdr. Agusman Alias La Agus Bin La Pinda dan barang bukti tersebut disita dari Sdr. Agusman Alias La Agus Bin La Pinda serta masih memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dikembalikan Kepada Sdr. Agusman Alias La Agus Bin La PindamelaluiAnak;
1 (satu) unit Motor Yamah V-xion Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DT 4711 ID, atas nama La Awi;
Oleh karena dalam fakta yang ditemukan dipersidangan barang bukti tersebut merupakan barang yang dipinjam oleh Anak dari Sdr. La Ante Bin La Sitadan barang bukti tersebut disita dari Sdr. La Ante Bin La Sita serta masih memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dikembalikan Kepada Sdr. La Ante Bin La Sitamelalui Anak;
Menimbang, bahwa karenaAnakdijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Anak harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada Anak, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu Keadaan yang memberatkan maupun Keadaan yang meringankan bagi Anak yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anakmerupakancontoh yang burukbagimasyarakat;
Belum ada pemaafan dari Anak Korban dan orang tua Anak Korban terhadap perbuatan yang dilakukan Anak;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah di hukum;
Anakmasih berusia muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki kelakuannya sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat;
Anakbersikapsopan dan berterusterangdalammemberikanketerangandipersidangan;
Anakmenyesaliperbuatannya dan berjanjitidakakanmengulangilagiperbuatannya;
Memperhatikan, 81 ayat (2) Jo Pasal 76 EUndang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-UndangNomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Undang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidanaAnak, Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
MenyatakanAnakterbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana“Dengansengajamembujukanakmelakukanpersetubuhandengannya”sebagaimanadalamdakwaanKesatuPenuntutUmum;
MenjatuhkanpidanakepadaAnakoleh karena itudenganpidanapenjara di Lembaga Permasyarakatan KususAnak(LPKA) Kelas II Kendariselama1(satu) tahundan pelatihankerjadi Lembaga Permasyarakatan Kusus Anak (LPKA) Kelas II Kendariselama6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalaniAnakdikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
MenetapkanAnaktetapditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Motor Honda Beat SP, Warna Hitam yang sudah dirubah menjadi warna Hijau, dengan Nomor Polisi DT 6878 ID, atas nama Wa Taamu;
Dikembalikan Kepada Sdr. Agusman Alias La Agus Bin La Pinda melalui Anak; sedangkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Motor Yamah V-xion Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DT 4711 ID, atas nama La Awi;
Dikembalikan Kepada Sdr. La Ante Bin La Sita melalui Anak;
Membebankankepada Anakmembayarbiayaperkarasejumlah Rp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah);
Demikianlahdiputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Raha pada hariRabu, tanggal11 Mei 2022, oleh Melby Nurrahman, S.H., sebagai Hakim Tunggal dan putusantersebutdiucapkan pada hariitu juga dalamsidangterbukauntukumum oleh Hakim tersebut di atasdengandibantu olehAgusMerdekawati, S.H.PaniteraPenggantipada Pengadilan Negeri Raha, sertadihadiri oleh PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Muna, dandihadapanAnakdidampingi oleh PenasihatHukumnya, PembimbingKemasyarakatanKelas II Bau-Baudan Orang tuaAnak;
Panitera Pengganti,AgusMerdekawati, S.H. | Hakim, Melby Nurrahman, S.H. |