2/Pid.Pra/2022/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pms
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
DALAM EKSEPSI; Menolak eksepsi Para Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau Penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pemohon dan Tim Pemeriksa yang sebelumnya diminta oleh Termohon I, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang mana Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, yang mana Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang tidak sesuai dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon dan Turut Termohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili perkara praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
KODAM SITEPU, beralamat Afd. Sripinang Desa Parlambian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan, NIK 1222020404660004, Jabatan Direktur CV Frima, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wajib Pajak CV. Frima, NPWP 03.068.954.1-116.000, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Cuaca, SE., AK., M.Si., SH., MH., Advokat pada Tax Lawyer-Advokat-Legal Auditor Law firm Cuaca, Marhaen, Nina & Partners, Alamat Jalan Jamin Ginting Simpang Desa Ketaren Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n:
1. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Alamat Jalan Kapten M. H. Sitorus Nomor 2 Pematangsiantar 21116, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Estu Budiarto, Ak., M.B.A., dan kawan-kawan, Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil, berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3776/PJ/2022 tanggal 21 April 2022, sebagai Termohon I;
2. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II, Alamat Jalan Kapten M.H. Sitorus Nomor 2 Pematangsiantar 21116, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dewi Sulaksminijati, S.H. M.Kn., dan kawan-kawan, Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil, berkedudukan di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Jalan Kapten M. H. Sitorus Nomor 2 Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-01/WPJ.26/2022 tanggal 13 April 2022, sebagai Termohon II;
3. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II, Alamat Jalan Kapten M.H. Sitorus Nomor 2 Pematangsiantar 21116, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dewi Sulaksminijati, S.H. M.Kn., dan kawan-kawan, Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil, berkedudukan di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Jalan Kapten M. H. Sitorus Nomor 2 Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-02/WPJ.26/2022 tanggal 13 April 2022, sebagai Turut Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pms tanggal 6 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi, ahli dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 5 April 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pms tanggal 6 April 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM
Bahwa Pasal 1 angka 10 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981, Wewenang Hakim untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak Iain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya atau pihak Iain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Bahwa Pemeriksaan Surat merupakan bagia dari Penggeladan dan Penyitaan sebagaimana ditegaskan pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/PUU/XII/2014 halaman 107 point 2 dan 3, menyatakan sebagai berikut:
“Dengan pertimbangan di atas, secara implisit Mahkamah sesungguhnya sudah menyatakan pendapatnya bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wewenang dari PENYIDIK atau penuntut umum dan karenanya termasuk dalam ruang lingkup praperadilan. Oleh karena itu permohonan PEMOHON mengenai penggeledahan dan penyitaan beralasan menurut hukum”;
Adapun mengenai Pemeriksaan surat seperti di dalilkan PEMOHON agar masuk dalam ruang lingkup kewenangan pranata praperadilan, menurut Mahkamah, Pemeriksaan surat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan Penggeledahan dan penyitaan, sehingga pertimbangan Mahkamah pada angka 2 di atas berlaku pula terhadap dalil PEMOHON a quo”.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang isinya terdapat perluasan kewenangan pada Lembaga Praperadilan dalam amar putusannya pada poin 1.3 menyatakan:
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan’;
Sehingga setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, selain kewenangan yang telah terdapat dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan diperluas untuk dapat memeriksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
KRONOLOGIS FAKTA-FAKTA YANG DIPERBUAT KEPADA PEMOHON
Bahwa pada tanggal 05 November 2018 kepada Pemohon diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang diotorisasi dalam bentuk Atas Nama Direktur Jenderal Pajak dalam perkara ini disebut sebagai TERMOHON I.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 tersebut, kemudian TURUT TERMOHON menerbitkan 1 (satu) surat yaitu:
Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang menyatakan Pemohon BERKEWAJIBAN untuk:
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan, dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020 TERMOHON menerbitkan bukti “TANDA TERIMA PEMINJAMAN” yang menunjukkan dokumen yang telah diperoleh oleh TERMOHON I adalah:
Akte Notaris a.n CV FRIMA Nomor 13 Tahun 2013, Notaris Kamil Bakti Siregar.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik
Kartu Keluarga Nomor: 1222022311100002
Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 23 Maret 2013
Tanda daftar perusahaan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi dan UKM
SIM A
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang diterbitkan TERMOHON I tersebut, TERMOHON I seterusnya menerbitkan Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 meminta kepada PEMOHON untuk datang bertemu pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 dan memberikan keterangan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan dengan membawa Dokumen a.n CV FRIMA yaitu:
A. Data Perpajakan:
SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP tahun 2014 s/d 2016
SPT Masa PPh Pasal 25, PPH Pasal 21, PPh Pasal 22, PPH Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 (2) beserta lampiran, bukti pemotongan/pemungutan, dan SSP tahun 2014 s/d 2016
SPT Masa PPN/PPnBM, beserta lampiran, FP Keluaran, dan FP Masukan tahun 2014 s/d 2016
Surat Ketetapan Pajak (SKP) berserta SSP tahun 214 s/d 2016
Data-data Tax Amnesty dan SSP tahun 2014 s/d 2016
Data Akuntansi & Dokumen Perusahaan
Dokumen gambaran kegiatan usaha dari awal berdiri sampai dengan sekarang
Akte Pendirian (s.d perubahan terakhir)
Laporan Keuangan (Neraca, Rugi laba, arus kas, perubahan modal dst) Buku Bersar beserta softcopynya
Daftar pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk karyawan honorarium fee dan sejenisnya
Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya sub kontrak, sewa-menyewa dll
Rekening Koran, Deposito dan Surat Pernyataan kepemilikan rekening dll
Bukti-bukti/nota/kuitansi terkait dengan pendapatan, HPP dan biaya
Daftar dan bukti kepemilikan Aktiva Tetap serta perhitungan penyusutannya
Data dan bukti lain yang diperlukan dalam pemeriksaan ini.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 TERMOHON I menerbitkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 TERMOHON II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-02/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang penerbitannya berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 TURUT TERMOHON menerbitkan Surat Nomor: S-2/SPDP/WP/WPJ.26/2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan “PRO JUSTITIA” yang ditandatangani dalam bentuk Atas Nama Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Kepala Bagian Umum Selaku Penyidik.
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2021 PENYIDIK menerbitkan Surat Panggilan Nomor: S.PANG-18.DIK/WPJ.26/2021 “PRO JUSTITIA”, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 18 November 2021 PENYIDIK menerbitkan Surat Panggilan Nomor: S.PANG-35.DIK/WPJ.26/2021 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2022, diterbitkan Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang ditandatangani dalam bentuk Atas Nama Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Kepala Bagian Umum Selaku PENYIDIK “PRO JUSTITIA”
AKIBAT-AKIBAT HUKUM DARI SURAT-SURAT YANG DITERBITKAN
1). TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018;
2) TERMOHON menerbitkan Surat Panggilan Nomor: Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020.
Terbitnya surat-surat tersebut menimbulkan Hak bagi TERMOHON melalui Tim Pemeriksa dan TURUT TERMOHON untuk menguasai dokumen-dokumen pembukuan/transaksi milik PEMOHON, selanjutnya berbagai jenis dokumen-dokumen tersebut digeledah, dibuka-buka, diseleksi, diperiksa, dan data-data yang tercantum didalam berbagai dokumen tersebut diambil dan dicatatkan di dalam Kertas Kerja Pemeriksa dalam hal ini dikategorikan MENGGELEDAH dan MENYITA. Pemeriksaan terhadap surat-surat tersebut yang dikategorikan sebagai MENGGELEDAH dan MENYITA pada akhirnya kemudian menerbitkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 Tanggal 19 Agustus 2021.
TINDAKAN TURUT TERMOHON I PADA TAHAP PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
TURUT TERMOHON menerbitkan Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan setelah TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018.
TINDAKAN TERMOHON II PADA TAHAP PENYIDIKAN YANG MENETAPKAN TERSANGKA
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 TERMOHON II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-02/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang penerbitannya berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 TURUT TERMOHON menerbitkan Surat Nomor: S-2/SPDP/WP/WPJ.26/2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan “PRO JUSTITIA” yang ditandatangani dalam bentuk Atas Nama Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Kepala Bagian Umum Selaku Penyidik.
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2021 PENYIDIK menerbitkan Surat Panggilan Nomor: S.PANG-18.DIK/WPJ.26/2021 “PRO JUSTITIA”, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 18 November 2021 PENYIDIK menerbitkan Surat Panggilan Nomor: S.PANG-35.DIK/WPJ.26/2021 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2022, diterbitkan Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang ditandatangani dalam bentuk Atas Nama Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Kepala Bagian Umum Selaku PENYIDIK “PRO JUSTITIA”
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2022, Penyidik melakukan penyitaan terhadap:
| No | Uraian | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Kontrak Nomor : 02/TUM-HO/EDM/2014 tanggal 12-06-2014 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 2. | Kontrak Nomor : 01/TLE-HO/EDM/2014 tanggal 17-04-2014 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 3. | Kontrak Nomor : 08/GMO-TLE/FRM/X/2014 tanggal 06-10-2014 | 1 (satu) lembar | Fotocopi |
| 4. | Kontrak Nomor : 01/TLE-HO/EDM/2015 tanggal 18-03-2015 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 5. | Kontrak Nomor : 02/TLE-HO/EDM/2015 tanggal 05-05-2015 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 6. | Kontrak Nomor : 01/PLE-HO/EDM/2014 tanggal 15-04-2014 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 7. | Kontrak Nomor : 09/PLE-HO/EDM/2015 tanggal 25-09-2014 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 8. | Kontrak Nomor : 04/PLE-HO/EDM/2015 tanggal 05-05-2015 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 9. | Kontrak Nomor : 06/PLE-HO/EDM/2015 tanggal 24-11-2015 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 10. | Kontrak Nomor : 07/PLE-HO/EDM/2015 tanggal 26-06-2015 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 11. | Kontrak Nomor : 03/UMW.POM-HO/EDM/2014 tanggal 10-02-2014 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 12. | Kontrak Nomor : 08/UMWN-HO/EDM/2014 tanggal 12-06-2014 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 13. | Kontrak Nomor : 01/UMWN-HO/EDM/2016 tanggal 15-02-2016 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 14. | Kontrak Nomor : 05/UMWS-HO/EDM/2014 tanggal 08-04-2014 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 15. | Kontrak Nomor : 10/UMWS-HO/EDM/2014 tanggal 30-09-2014 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| 16. | Kontrak Nomor : 01/UMWS-HO/EDM/2015 tanggal 23-02-2015 | 1 (satu) set | Fotocopi |
| NO | URAIAN | JUMLAH | KETERANGAN |
| 1. | Sertifikat (Tanda Bukti Hak) BC 206283 Kantor Pertanahan Kota Medan 02.01.LI.08.1.03176 Sertifikat Hak Milik No. 3176 atas nama KODAM SITEPU Hak Tanggungan Nomor ; 3048/2011 Peringkat : I (Pertama) Berdasarkan APHT 829/11 Nomor : 15/2011 Tanggal 22/02/2011 Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Keperluan Membayar dan Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan atau Beta Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan dari Pemerintahan Kota Medan Dinas Pendapatan Surat Keterangan NJOP Nomor : 1686/DP.0101.2011 | 1 (satu) set | Asli |
| 2. | Sertifikat Hak Tanggungan DE 727911 Kantor Pertanahan Kota Medan 02.01,---.603048 Sertifikat Hak Tanggungan No.3048/2011 Nama Pemegang Hak Tanggungan “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI (PERSRRO) Tbk. Berkedudukan di Jakarta Selatan berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38 Jakarta 12190 Obyek Hak Tanggungan “Hak Milik, No 3176/MANGGA” Tanggal Sertipikat Medan, 13 April 2011 Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No:15/11 tanggal 22 Februari 2011; Berita Acara Serah Terima Dokumen Tanggal 5 Juli 2021 angtara PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK sebagai pihak PIHAK I diwakili oleh ERINA CHRISTIANI dengan KODAM SITEPU sebagai PIHAK II; Surat Pernyataan Lunas Kredit dari PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Nomor CLN.MIB/1464/2021 tanggal 28 Juni 2021; SERTIFIKAT POLIS No. Polis Induk: 610-CLP0002 Nomor Peserta:047984 tanggal 27 Januari 2011; Surat Peroyaan Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah dari PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Nomor : RCO.MDN/2596/2021/ tanggal 29 Juni 2021 | 1 (satu) set | Asli |
| 3. | Surat Keterangan Ganti Rugi No. 593/1108/TML/2018 tertanggal Tanjung Mulia, 18 September 2018 antar Pihak Pertama (I) yang menerima ganti Rugi PRANSISKO SEMBIRING dengan Pihak Kedua (II) yang menyerahkan uang ganti rugi KODAM SITEPU yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Mulia H.MUKHTAR NASUTION | 1 (satu) set | Asli |
KEDUDUKAN HUKUM SURAT-SURAT
Kedudukan Hukum Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Sehingga BUKAN Obyek Gugatan di PTUN.
Berikut ini diuraikan dasar hukum-dasar hukum yang menyatakan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan BUKANLAH Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayaat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang Derpajakan.
Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan:
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang- undangan lain yang bersifat hukum pidana;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik lndonesia;
Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 43A UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 semuanya adalah bersifat hukum pidana, oleh karenanya Surat-surat dan tindakan-tindakannya tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga surat-surat tersebut BUKAN obyek gugatan di PTUN.
Kedudukan Hukum Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKAN Obyek Gugatan di PENGADILAN PAJAK.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Perpajakan sudah ditentukan obyek-obyek gugatan ke Pengadilan Pajak, yaitu:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanva dapat diaiukan ke badan peradilan paiak.”
Berdasarkan Pasal 23 UU KUP di atas tegas dan nyata bahwa:
Ad. a: Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKANLAH pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b: Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKANLAH keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c: Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKANLAH keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau;
d: Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKANLAH penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 2007, maka Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Di Bidang Perpajakan, Surat Nomor: S-556/WPJ.14/2020 tanggal 02 Desember 2020 Hal Permintaan Peminjaman dokumen-dokumen, Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 semuanya BUKAN-lah obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Pajak.
Refrensi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau
Berdasarkan pertimbangan Putusan Praperadilan Negeri Sanggau diketahui lebih tegas dan lebih jelas bahwa Surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON I dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan merupakan Keputusan-keputusan yang bersifat pidana.
Bahwa pada pertimbangan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Sag menyebutkan:
“Menimbang, bahwa pengajuan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah Direktorat Jenderal Pajak adalah Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 yang mengatasnamakan Pemohon adalah cacat hukum karena tidak bersesuaian dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: Kep-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jendral Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direkorat Jenderal Pajak;
Bahwa menurut Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Sag yang diputuskan pada hari Senen tanggal 07 Juni 2021 memutuskan:
“Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Berita Acara Peminjaman Berkas/Bahan Bukti pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 yang ditandangani JONO PINEM, Pemberian Keterangan JONO PINEM pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 kepada Termohon yang dilakukan berdasarkan Surat Nomor: PANG.BP-11/WPJ.13/BD.04/2021 tanggal 17 Maret 2021, Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 merupakan tindakan penggeladahan dan penyitaan, adalah tidak sah menurut hukum;
KOMPETENSI RELATIF
Untuk menentukan di Pengadilan mana yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara praperadilan ini, berikut ini pertimbangan-pertimbangan PEMOHON, yaitu:
Bahwa Pemohon berkedudukan di Jakarta dan Tindakan TERMOHON untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berlokasi di tempat kedudukan PEMOHON yaitu di Jakarta.
Bahwa Pemohon berkedudukan di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada PEMOHON dan Peminjaman dokumen-dokumen pembukuan Pemohon dilakukan di Jakarta dan kemudian dibawa ke Balikpapan.
Selanjutnya TERMOHON melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan permintaan keterangan-keterangan di Balikpapan yang dikategorikan sebagai PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN terhadap data-data pembukuan milik TERMOHON.
Bahwa TERMOHON dan TURUT TERMOHON merupakan Pejabat Pemerintah dan beralamat di Balikpapan.
Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:
Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal TERMOHON);Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang TERMOHON, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu TERMOHON atas pilihan penggugat);
Actor Sequitur -ohm Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para TERMOHON salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal),
Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman TERMOHON tidak diketahui);
Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa);
Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau TERMOHON mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, mengingat Direktur Jenderal Pajak sebagai TERMOHON I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sebagai TURUT TERMOHON, dan Direktur Jenderal Pajak sebagai TERMOHON II merupakan pejabat pemerintah yang pada surat-surat yang diterbitkannya dicantumkan alamat JALAN MH SITORUS NO. 2 PEMATANG SIANTAR 21116, maka beralasan menurut hukum PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan Praperadilan ini.
ALASAN PRAPERADILAN
Adapun alasan mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut:
Bahwa pada suatu waktu TERMOHON memperlihatkan kepada Pemohon Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang ditandatangani dalam bentuk Atas Nama Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim Dan Kaltara (MANDAT), dengan kop suratnya sebagai berikut:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP SUMATERA UTARA II
JALAN MH SITORUS NO. 2 PEMATANG SIANTAR 21116
Bahwa setelah Pemeriksa/TERMOHON I memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 kepada PEMOHON, kemudian Tim Pemeriksa menyerahkan Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diterbitkan oleh TURUT TERMOHON kepada PEMOHON.
Bahwa pada Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tercantum dengan jelas dan tegas KEWAJIBAN pemohon dan Hak Tim Pemeriksa untuk MENGGELEDAH dan MENYITA obyek-obyek benda milik PEMOHON.
Bahwa pada Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tercantum secara jelas dan tegas Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018.
Bahwa TERMOHON I menerbitkan Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 Hal Panggilan Untuk Memberikan Keterangan, dan dalam lampirannya meminta dokumen-dokumen berupa:
Data Dan Dokumen Perpajakan
SPT Tahunan PPh Badan berserta lampiran dan SPP tahun 2014 s.d 2016
SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 (2) beserta lampiran, bukti pemotongan/pemungutan tahun 2014 s.d 2016
SPT Masa PPN/PPnBM beserta lampiran, FP Keluaran dan FP Masukan tahun 2014 s.d 2016
Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta SSP tahun 2014 s.d 2016
Data-data Tax Amnesty dan SSP tahun 2014 s.d 2016
Data Akuntansi
Dokumen gambaran kegiatan usaha dari awal berdiri sampai dengan sekarang
Akta Pendirian (s.d perubahan terakhir)
Laporan Keuangan (Neraca, Rugi Laba, Arus Kas, perubahan modal dst) Buku Besar tahun 2014 s.d 2016
Daftar Pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk karyawan honorarium fee dan sejenisnya tahun 2014 s.d 2016
Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya bukti kontrak, sewa-menyewa dll tahun 2014 s.d 2016
Rekening Koran, deposito, dan surat pernyataan kepemilikan rekening dll tahun 2014 s.d 2016
Bukti-bukti/nota/kuitansi terkait dengan pendapatan, HPP dan biaya tahun 2014 s.d 2016
Daftar dan bukti kepemilikan Aktiva Tetap serta perhitungan penyusutan tahun 2014 s.d 2016
Data dan bukti lain yang diperlukan dalam pemeriksaan ini tahun 2014 s.d 2016.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020, TERMOHON melalui Tim Pemeriksa membuat Tanda Terima Peminjaman berupa:
Akte Notaris a.n CV FRIMA Nomor 13 Tahun 2013, Notaris Kamil Bakti Siregar.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik
Kartu Keluarga Nomor: 1222022311100002
Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 23 Maret 2013
Tanda daftar perusahaan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi dan UKM
SIM A
Peminjaman Berkas/Bahan Bukti dari PEMOHON kepada TERMOHON tersebut merupakan KEWAJIBAN Pemohon yang ditegaskan pada Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahwa diketahui Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tersebut menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasll pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan”.
Bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan ini diberikan secara atribusi oleh Pasal 43A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali berubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan”.
Tata Cara Pelaksanaan wewenang atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.03/2014 sebagaimana perwujudan pelaksaan ketentuan Pasal 43A ayat (4) UU KUP yang berbunyi:
“Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 239/PMK.03/2014 terlihat dengan jelas bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dimaksudkan untuk diterbitkan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK. Dengan demikian pejabat yang berwenang, bertanggung jawab, dan bertanggung gugat untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Di Bidang Perpajakan menurut maksud ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 239/PMK.03/2014 adalah DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Ternyata, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa pada Lampiran III angka 17 Kep-146/PJ./2018 mengatur bahwa:
“Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasar Pasal 43A UU KUP dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak”.
Bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak sebagai TERGUGAT pada Pengadilan Pajak kepada Majelis Hakim kepada Majelis Hakim IIB Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Desember 2021 untuk perkara nomor: 005681.99/2021/PP, 005682.99/2021/PP, 005683.99/2021/PP, 005684.99/2021/PP Perihal “Tanggapan TERMOHON atas Penjelasan Penggugat Dalam Sidang Gugatan Atas Surat Direktur Jenderal Pajak” pada halaman 7 bagian b angka 3) menyebutkan:
“TERGUGAT memandang bahwa Kep-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah dengan KEP-146/PJ./2018 merupakan suatu peraturan kebijakan (Beleidregel).
Bahwa menurut Victor Imanuel W. Nalle, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendikia, dalam Jurnal Yudisial Vol.6 No. 1 April 2013 halaman 33-47, berjudul “Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan Kebijakan (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2009)” pada halaman 34 menyebutkan:
“Dalam kondisi demikian maka prinsip freies ermessen atau diskresi menjadi penting sebagai panduan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Sebagaimana halnya hakim yang tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, maka pemerintah tidak dapat menolak mengambil tindakan dalam keadaan genting dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Produk hukum yang merupakan keluaran dari diskresi tersebut berupa peraturan kebijakan (beleidsregels atau policy rules)”.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan” Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Bahwa menurut Penggugat, untuk memenuhi kebutuhan Pasal 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 kemudian diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 yaitu untuk memenuhi kehendak Direktur Jendera Pajak. Sehingga penerbitan Kep-146/PJ./2018 tersebut merupakan Diskresi Direktur Jenderal Pajak sebagai:
Pengambilan Keputusan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; dan juga sebagai pengambilan Keputusan menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 karena adanya stagnasi pemerintah guna kepentingan yang lebih luas.
Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan:
“Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan”.
Bahwa menurut Penggugat, dengan merujuk kepada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut, maka:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban pemerintahan/Direktorat Jenderal Pajak/Direktur Jenderal Pajak/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala KPP”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 juncto Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014, beralasan menurut hukum, bahwa beleidregel Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bersifat mengikat dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban pemerintah termasuk bersifat mengikat dalam menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan yang semula berada pada Direktur Jenderal Pajak kemudian didelegasikan/dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena Direktur Jenderal Pajak telah melimpahkan wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dengan demikian Direktur Jenderal Pajak TIDAK BERWENANG lagi menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 dan tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018, maka berakibat hukum bahwa Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Di Bidang Perpajakan, Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020, Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020, dan LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 cacat hukum.
Bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 telah mendelegasikan kepada wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat Kepala Kantor Wilayah DJP, beralasan menurut hukum Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan di Bidang Perpajakan yang mengacu kepada Pasal 2 ayat (1) PMK 239/PJ./2014 yang memformulasikan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan itu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak dapat lagi digunakan, tetapi Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP wajib menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan di Bidang Perpajakan yang menunjukkan wewenangnya, tanggung jawab, dan tanggung gugatnya sebagai Penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Di Bidang Perpajakan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan Atas Nama Direktur Jenderal Pajak (MANDAT), maka Surat tersebut masih menunjukkan dan bermaksud bahwa Direktur Jenderal Pajak yang berwenang, bertanggung jawab, dan bertanggung gugat atas penerbitannya. Sedangkan Direktur Jenderal Pajak sendiri sudah mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah. Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak TIDAK BERWENANG lagi, dan karenanya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan tersebut tidak berakibat hukum lagi.
Selanjutnya, oleh karena PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN dilakukan oleh Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 cacat hukum, maka pemeriksaan yang meliputi PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN tersebut menjadi cacat hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014
Bahwa pada angka 3 halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 menyebutkan:
“Adapun mengenai pemeriksaan surat seperti yang didalilkan Pemohon agar masuk dalam ruang lingkup kewenangan pranata praperadilan, menurut Mahkamah, pemeriksaan surat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan, sehingga pertimbangan Mahkamah pada angka 2 diatur berlaku pula terhadap dalil Pemohon a quo”.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap surat yang sudah dipinjam oleh TERMOHON I termasuk ke dalam pengertian tindakan penggeledahan dan penyitaan.
OBYEK PRAPERADILAN ADALAH TENTANG MENGGELEDAH DAN MENYITA
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditegaskan PEMOHON berkewajiban untuk:
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan, dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Timbulnya KEWAJIBAN Pemohon tersebut, memberi akibat TERMOHON I memiliki hak untuk MENGGELEDAH. Padahal Hak Penggeladahan tersebut didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPP.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang cacat hukum.
Menyita
Bahwa Surat Nomor: PEMB.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 MEWAJIBKAN PEMOHON untuk MEMINJAMKAN Bahan Bukti Kepada Pemeriksa Bukti Permulaan.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, Surat Nomor: PEMB.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Di Bidang Perpajakan, PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 untuk memberikan keterangan kepada
Pemeriksa Bukti Permulaan dan Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020 sebagai bukti PEMOHON memenuhi kewajiban meminjamkan dokumen yang tidak dapat diminta kembali setiap saat sesuai keinginan PEMOHON.Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020, TERMOHON melalui TIM PEMERIKSA membuat Tanda Terima Penerimaan Peminjaman Berkas/Bahan Bukti Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 berupa:
Merujuk kepada uraian-uraian urutan kronologis di atas, maka tindakan pemeriksaan yang dilakukan setelah terbitnya TANDA TERIMA Peminjaman Berkas/Bahan Bukti tersebut di atas termasuk kedalam pengertian MENYITA dengan alasan:
TANDA TERIMA Peminjaman Bukti/Bahan Bukti ini TERMOHON tidak mencantumkan batas waktu peminjaman berkas/bahan bukti, sehingga tidak diketahui dengan pasti batas peminjaman, karena itu peminjaman tersebut dimaknai sebagai PENYITAAN.
Pada Surat Nomor: PEMB.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditetapkan KEWAJIBAN untuk meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan. Kewajiban untuk meminjamkan mengandung pengertian meminta dengan memaksa, karena itu Kewajiban Meminjamkan termasuk kedalam pengertian MENYITA.
Sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa TERMOHON I melakukan tindakan pemeriksaan surat atas bukti-bukti surat yang diserahkan berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan TERMOHON melalui TIM PEMERIKSA, yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, maka menurut angka 3 halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 PEMERIKSAAN SURAT-SURAT tersebut merupakan obyek praperadilan.Apabila Peminjaman Bahan Bukti dan atau pemeriksaan surat tersebut tidak dianggap sebagai bagian penggeledahan dan penyitaan, maka berakibat hukum Surat-surat yang sudah dipinjamkan oleh PEMOHON kepada Tim Pemeriksa dapat sewaktu-waktu diminta kembali oleh PEMOHON.
Oleh karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, berakibat kepada Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2020 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh TURUT TERMOHON menjadi cacat hukum, kemudian berakibat kepada Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 yang diterbitkan TERMOHON I, Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat oleh TERMOHON I, dan LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 cacat hukum.
Bahwa terhadap Penggeledahan dan atau Penyeitaan dokumen berdasarkan Bukti Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020 tidak memiliki izin dari Pengadilan Negeri.
OBYEK PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 TANGGAL 18 MARET 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka;
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 menjadi cacat hukum.
Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-2.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang cacat hukum, maka Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-2.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tersebut menjadi cacat hukum juga.
Bahwa oleh karena Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 TANGGAL 18 MARET 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-2.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang cacat hukum, maka Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 TANGGAL 18 MARET 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka menjadi cacat hukum dan harus dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan alasan hukum PEMOHON di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan untuk memutuskan dengan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan dan memutuskan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Angka 17 Lampiran III Kep-146/PJ./2018 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Menyatakan dan memutuskan tidak sah PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN Yang Dilakukan TERMOHON berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan TIM PEMERIKSA yang sebelumnya diminta oleh TERMOHON I, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menyatakan dan memutuskan tidak sah Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-2.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang mana Surat Perintah Penyedikan tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, yang mana Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menetapkan Biaya perkara ini dibebankan kepada TERMOHON.
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ae quo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Para Termohon serta Turut Termohon hadir masing-masing Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Para Termohon dan Turut Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Sebelumnya, kami bermohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar dapat berkenan memberi kesempatan kepada PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk secara singkat menyampaikan uraian terkait peran pajak dalam menjaga stabilitas dan ketahanan fiskal dalam rangka penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
Yang Mulia Hakim Praperadilan, sebagaimana kita sadari bersama bahwa pajak dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan memegang peranan penting dalam upaya menopang penerimaan negara (APBN) yang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan dan kelangsungan penyelenggaraan Negara, sehingga dibutuhkan kerja sama, peran serta aktif, dan juga kesadaran seluruh elemen warga negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, sehingga terwujudlah cita-cita Bangsa Indonesia dalam UUD’45 untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Cita-cita tersebut seiring sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terutama di bidang perpajakan, hal mana kemudian menjadi landasan hukum tugas bagi petugas pajak (fiskus) dalam menghimpun penerimaan negara.
Namun pada kenyataannya, fakta menunjukan bahwa tidak sedikit Wajib Pajak yang dengan sengaja demi keuntungan pribadi, kemudian melakukan pengkhianatan terhadap cita-cita luhur seluruh bangsa Indonesia dimaksud dengan cara sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, salah satu diantaranya adalah dengan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungutnya dari pihak lain. Hal mana merupakan salah satu tindak pidana di bidang perpajakan yang secara langsung dan masif mencederai amanah konstitusi dan Undang-Undang, serta mengkhianati bangsa dan negara serta meruntuhkan nilai nilai keadilan dan mengganggu ketertiban masyarakat serta yang paling utama, menimbulkan dampak negatif terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan;
Menghadapi fenomena tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi tersebut serta untuk menciptakan suatu ketertiban tatanan masyarakat, Pemerintah hadir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) dalam rangka penegakan hukum pajak, diantaranya berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang kemudian dapat ditingkatkan/ditindaklanjuti kepada tahap Penyidikan berdasarkan ketetntuan Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 43A UU KUP dan Pasal 1 angka 31 dan 32 jo. Pasal 44 UU KUP;
Perlu PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan terlebih dahulu, bahwasanya definisi pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 dan Penjelasan Pasal 43A UU KUP, secara substansi dipersamakan dengan penyelidikan dalam KUHAP yaitu bertujuan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 1 Angka 27:
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.”
Penjelasan Pasal 43A:
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.”
Sehingga, berdasarkan definisi pemeriksaan bukti permulaan tersebut di atas, maka secara substansi sifat Pemeriksaan Bukti Permulaan dipersamakan dengan PENYELIDIKAN dalam KUHAP, yaitu sama-sama bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adanya indikasi suatu tindak pidana.
Tindakan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan kemudian menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, merupakan rangkaian dari tindakan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) yang diperintahkan oleh Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari perbuatan PEMOHON berupa sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 671.552.431,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Perbuatan PEMOHON melalui CV FRIMA (NPWP: 03.068.954.1-116.000) tersebut selain merupakan kejahatan yang sangat jahatnya karena berdampak langsung pada nilai kemanusiaan dengan cara menguntungkan diri pribadi diatas kepercayaan dan jerih payah seluruh bangsa Indonesia, tak dapat disangkal lagi hal tentulah sangat berdampak negatif kepada keuangan negara. Sebagaimana diketahui bersama bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan merupakan komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Negara dalam hal ini telah dirugikan oleh perbuatan PEMOHON, terutama pada saat Negara membutuhkan penerimaan pajak untuk biaya penyelenggaraan negara dan untuk memulihkan perkenomian nasional pasca pandemi yang berkepanjangan. Sungguh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON tidak dapat menalar logika jahat PEMOHON yang sampai hati demi keuntungan pribadi berniat untu merugikan Negaranya dan mengkhianati kepercayaan sesama saudara sebangsanya sendiri, serta PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON pula tidak dapat membayangkan konsekuensi hukum dan sanksi sosial bagi pihak-pihak yang mengambil sikap berdiri di sisi PEMOHON sehingga dapat dianggap sebagai kaki dan tangan atas kejahatan yang berdampak pada nilai-nilai kemanusiaan tersebut;
Di samping nilai kerugian penerimaan negara yang sangat besar, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PEMOHON adalah berkaitan dengan tidak disetorkannya pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain kepada kas negara yang mana hal tersebut termasuk dalam tindak pidana perpajakan yang jahat dan dapat dikatakan sangat jahat sehingga melebihi kejahatan perpajakan pada umumnya, karena PEMOHON telah dengan sengaja menikmati sesuatu yang bukan haknya serta mencederai kepercayaan pembayaran pajak dari pihak lain yang telah dipotong/dipungut pajaknya oleh PEMOHON melalui CV FRIMA. Dalam istilah lain yang dipahami secara umum di masyarakat, sifat tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai sifat perbuatan Pencuri, Penipu, dan/atau Pengkhianat;
Dampak dari tindakan dan perbuatan PEMOHON yang telah mencederai keadilan dan menganggu ketertiban masyarakat tersebut, telah memunculkan banyak pihak yang dimanfaatkan dan dirugikan oleh PEMOHON, dimana pihak-pihak yang dirugikan oleh PEMOHON tersebut diantaranya adalah Wajib Pajak yang patuh terhadap Undang-Undang dan beritikad baik;
Sehingga, latar belakang itulah yang menjadi alasan kuat bagi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON, memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan lebih dalam dengan sebenar-benarnya mengenai posisi, kondisi, perbuatan, dan niat-niat jahat PEMOHON untuk lolos dari jerat hukum dalam permohonan a quo;
PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil PEMOHON dalam perkara praperadilan a quo yang ditujukan terhadap PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON;
Hal-hal yang didalilkan oleh PEMOHON dalam Permohonan Praperadilan ini menurut PEMOHON antara lain:
Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON kepada diri PEMOHON telah keliru secara formil terkait kewenangan pejabat penandatangan, hal yang merupakan causa prima dari pokok permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON;
Proses Penyitaan dokumen yang dilakukan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON kepada PEMOHON selama proses Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
Penetapan status PEMOHON sebagai tersangka oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON adalah tidak sah;
Bahwa tindakan Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan dalam perkara a quo, telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan semata-mata dalam rangka mejalankan kewenangan yang diperintahkan oleh undang-undang sebagai bagian dari tindakan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk penegakan hukum pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang merupakan komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahwa PEMOHON berupaya memaksakan hal-hal yang sebenarnya tidak termasuk dalam objek dan ruang lingkup Lembaga Praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 melalui dalil-dalil dan konstruksi hukum yang menyesatkan dengan niat jahat agar membingungkan Yang Mulia Hakim Praperadilan dalam mengambil pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga PEMOHON dapat lolos dari jerat hukum atas perbuatan pidananya;
Dapat PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan juga, bahwa dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON telah mendasarkan pada lebih dari 2 (dua) Alat Bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Petunjuk, sehingga Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terhadap Permohonan Praperadilan a quo, dapat PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON berikan tanggapan dan uraian sebagai berikut:
ASPEK FORMIL
KOMPETENSI RELATIF KEWENANGAN MENGADILI
Bahwa PEMOHON berdasarkan dalil-dalil dalam surat permohonannya telah menarik Direktur Jenderal Pajak masuk sebagai Pihak TERMOHON I dalam perkara a quo;
Berdasarkan doktrin hukum yang dikemukakan Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (halaman 192-202), terdapat setidaknya 7 hal yang menentukan terkait penentuan kompetensi relatif Pengadilan Negeri dalam kewenangan mengadili, antara lain:
Actor Sequitor Forum Rei;
Actor Sequitor Forum Rei dengan Hak Opsi;
Actor Sequitor tanpa Hak Opsi;
Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Tergugat;
Forum Rei Sitae;
Kompetensi Relatif berdasarkan pilihan domisili;
Negara atau Pemerintah pada setiap PN,
Bertentangan dengan pemahaman umum tentang tempat kedudukan TERMOHON I, bahwa PEMOHON cenderung bertindak seolah-olah dirinya tidak mengetahui suatu pengetahuan umum tentang tempat kedudukan Direktur Jenderal Pajak Negara Republik Indonesia. Direktur Jenderal Pajak adalah Kepala Unit Eselon I yang berada dibawah Kementerian Keuangan, dan tidaklah berkedudukan pada alamat sebagaimana yang didalilkan oleh PEMOHON, melainkan berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl.Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
PEMOHON sendiri secara jelas mendalilkan bahwa dirinya berkedudukan di Jakarta, sebagaimana termuat dalam surat permohonan pada halaman 11 bagian V. angka 1 dan angka 2, yang menyebutkan:
“Bahwa PEMOHON berkedudukan di Jakarta dan Tindakan TERMOHON untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berlokasi di tepat kedudukan PEMOHON yaitu di Jakarta;
Bahwa PEMOHON berkedudukan di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada PEMOHON dan peminjaman dokumen-dokumen pembukuan PEMOHON dilakukan di Jakarta…”
Sehingga jelas bahwa berdasarkan asas Actor Sequitor Forum Rei dan implementasinya terkait kedudukan TERMOHON I dan PEMOHON, dalam rangka melaksanakan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sangat beralasan dan berdasar hukum apabila kewenangan mengadili perkara a quo sehubungan dengan kompetensi relatif menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Quod Non dianggap bahwa PEMOHON mengajukan permohonan a quo kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan pertimbangan sebagaimana dalam surat permohonannya pada halaman 12 angka 5 alinea 27 s/d 34 yang pada intinya menyatakan bahwa PEMOHON dalam menentukan kompetensi relatif Pengadilan Negeri yang mengadili perkara a quo in casu Pengadilan Negeri Pematang Siantar adalah didasari pada doktrin bahwa Negara atau Pemerintah dapat digugat pada setiap Pengadilan Negeri, karena semata-mata PEMOHON mendasarkan pada KOP surat-surat yang diterbitkan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON, justru menunjukkan bahwa permohonan PEMOHON mengandung cacat formil error in persona standi in judicio karena tidak dikaitkan dengan Pemerintah Indonesia selaku intansi atasan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON;
M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya, Hukum Acara Perdata, Halaman 202 angka 7 paragraf 5 pada intinya menyebutkan bahwa, praktik peradilan telah mengakui kedudukan cabang atau perwakilan perseroan atau pemerintahan di daerah sebagai persona standi in judicio;
Terkait dengan aspek formil Error in Persona/Subjecto Standi in Judicio akan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON uraikan lebih lengkap pada uraian berikutnya;
M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku yang sama pada Halaman 811 menjelaskan bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan. Adapun ruang lingkup cacat formil gugatan menurut Yahya adalah:
gugatan tidak memiliki dasar hukum;
gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut dan/atau relatif dan sebagainya.
bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan Hakim harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:
“Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelas dan terbukti bahwa permohonan yang diajukan PEMOHON pada Lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar adalah tidak sesuai dengan kompetensi relatif karena merupakan kewenangan dari Lembaga Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Praperadilan a quo;
Sehingga, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum, menjadi beralasan, benar, dan berdasar hukum apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan menolak permohonan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
UNSUR ERROR IN SUBJECTO (PERSONA STANDI IN JUDICIO)
Bahwa permohonan Praperadilan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena penyebutan persoon PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam surat permohonan dibuat oleh PEMOHON dengan tidak cermat, keliru, dan tidak berdasar serta jelas-jelas tidak berwawasan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dalam permohonannya, PEMOHON mengajukan Praperadilan terhadap Direktur Jenderal Pajak sebagai TERMOHON I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II sebagai TERMOHON II, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II sebagai TURUT TERMOHON;
Bahwa PEMOHON telah tidak cermat dan tidak tepat dalam penyebutan persoon PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON karena PEMOHON tidak mencantumkan/mengaitkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai instansi vertikal atasan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON;
Bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II merupakan Badan Hukum yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut Negara, dimana salah satu instansi atasan dari PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON adalah Pemerintah Republik Indonesia;
Bahwa Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II adalah pejabat administrasi yang merupakan bagian dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia sehingga hanya dapat diajukan sebagai pihak dalam suatu perkara apabila diajukan sebagai satu kesatuan dengan Pemerintah Republik Indonesia;
Bahwa kesalahan menentukan persoon PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON tersebut adalah kesalahan yang nyata dan mengakibatkan gugatan menjadi cacat dan tidak sempurna. Hal ini sebagaimana telah diakui dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada pemerintah pusat;
Bahwa penulisan pihak PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON yang benar sesuai dengan kaidah hukum acara dan Yurisprudensi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pajak untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………….…...TERMOHON I;
Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………….....TERMOHON II;
Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………….…. TURUT TERMOHON;
Kesalahan menentukan persoon PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON tersebut adalah kesalahan yang nyata dan mengakibatkan permohonan menjadi cacat dan tidak sempurna;
Lebih lanjut lagi, PEMOHON dalam surat permohonan a quo telah menyusun surat permohonan dengan serampangan dan tidak berdasar hukum terutama Hukum Acara yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan menarik 1 (satu) subyek hukum yaitu Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II masuk sebagai 2 (dua) Pihak yang berbeda sebagai TERMOHON II, dan sekaligus sebagai TURUT TERMOHON dalam 1 (satu) perkara;
M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya, Hukum Acara Perdata, Halaman 111 angka 1 pada intinya menyebutkan bahwa, pihak yang bertindak sebagai Penggugat harus yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas, keliru dan salahnya bertindak sebagai Penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, dan demikian pula sebaliknya apabila yang ditarik sebagai Tergugat keliru dan salah maka mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil;
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas maka menjadi benar, sangat beralasan dan berdasar hukum bagi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk menyatakan permohonan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
DALIL PERMOHONAN TIDAK TERANG, KABUR, DAN SALING BERTENTANGAN ANTARA SATU DAN LAINNYA (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON terkait Penggeledahan dan Penyitaan pada tahap Penyelidikan, dan Penetapan Tersangka pada tahap Penyidikan, yang dilakukan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON diuraikan secara tidak jelas, tidak terang dan kabur, serta bertentangan antara Posita dan Petitumnya;
PEMOHON simpang siur, dan tidak jelas serta kabur dalam menguraikan peristiwa hukum yang menjadi dasar permohonan praperadilan dalam perkara a quo, termasuk dalam menguraikan fakta dan dalil yang seharusnya berhubungan atau memperkuat argumentasi mengenai Penggeledahan dan/atau Penyitaan, serta sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap PEMOHON. Hal ini terlihat jelas dalam dalil posita PEMOHON sebagai berikut:
halaman 3 bagian II angka 2 s.d. 3, yang pada intinya menyatakan bahwa PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON melakukan tindakan perolehan dokumen melalui PEMINJAMAN yang dibuktikan melalui Tanda Terima Peminjaman namun bertentangan dan kontradiktif dengan pernyataan PEMOHON pada halaman 5 bagian III angka 1 yang pada intinya menyatakan bahwa tindakan PEMINJAMAN tersebut dikategorikan oleh PEMOHON sendiri sebagai suatu tindakan Penggeledahan dan Penyitaan;
halaman 11 bagian V angka 1 s.d 4 yang pada intinya menyatakan bahwa PEMOHON berkedudukan di Jakarta, dan surat-surat terkait peminjaman dokumen pembukuan PEMOHON disampaikan di Jakarta dan kemudian dibawa ke Balikpapan untuk selanjutnya dilakukan permintaan-permintaan keterangan di Balikpapan karena TERMOHON dan TURUT TERMOHON merupakan pejabat pemerintah dan beralamat di Balikpapan. Hal tersebut jelas bertentangan dan kontradiktif dengan pernyataan pada dalil PEMOHON pada halaman 1 yang menyatakan bahwa PEMOHON berkedudukan di Labuhan Batu, Rantau Prapat serta PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON berkedudukan di Pematangsiantar
halaman 12 s.d. 16 bagian VI angka 1, yang menyatakan bahwa Surat nomor SPP.BP.P-09/WJ.26/2018 tanggal 5 November 2018 diterbitkan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON yang merupakan pejabat pemerintah bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang tentu saja tidak ada relevansinya dengan Pengadilan Negeri Pematangsiantar
halaman 16-17 angka 15 s.d. 22, yang pada intinya menyatakan bahwa terkait wewenang dan bentuk pelimpahan wewenang pejabat pemerintah masuk dalam ruang lingkup Lembaga Praperadilan
PEMOHON dalam dalil permohonannya pada halaman 4 angka 7, pada intinya menyatakan bahwa TURUT TERMOHON melakukan suatu perbuatan yaitu menerbitkan surat nomor S-2/SPDP/WP/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021, dan lebih lanjut dalam dalil permohonan pada halaman 5 bagian III angka 2 pada intinya menyatakan bahwa TURUT TERMOHON menerbitkan surat nomor PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 5 November 2018;
Dalam surat permohonannya, PEMOHON menarik Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II selain sebagai TERMOHON II juga sebagai TURUT TERMOHON dalam perkara a quo, PEMOHON tidak menyatakan hal-hal apa yang harus TURUT TERMOHON lakukan, bahkan didalam Petitumnya tidak pula dimintakan bagi TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh kepada isi putusan;
Secara praktik, Acara Praperadilan dilakukan dengan quasi perdata, sehingga asas-asas hukum perdata dapat diterapkan dalam persidangan Praperadilan. Perbedaan TERMOHON dengan TURUT TERMOHON adalah TURUT TERMOHON hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena TURUT TERMOHON tidak melakukan sesuatu (perbuatan). Dalam rezim hukum perdata, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” mengatakan bahwa, penyebutan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim;
Konstruksi hukum serta dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON tersebut sangat terlihat tidak jelas, dan saling tidak bersesuaian satu dan lainnya, tentulah karena pada dasarnya PEMOHON memang tidak melandasi permohonannya berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan niat-niat jahat yang telah direncanakan, sehingga PEMOHON sendiri kesulitan untuk membuat argumentasi hukum dan dalil-dalil yang baik;
Quod non dianggap suatu kesalahan tulis, pada faktanya tidak pernah dilakukan perbaikan dan/atau renvoi baik sebelum maupun selama persidangan perkara a quo. Majelis Hakim juga telah memberikan kesempatan dalam persidangan tanggal 25 April 2022 kepada PEMOHON untuk memperbaiki Permohonan, dan PEMOHON secara jelas dan tegas tidak menggunakan kesempatan tersebut karena PEMOHON menyatakan bahwa Permohonannya sudah benar dan sesuai apa adanya yang tertulis, sehingga patut dan harus dianggap bahwa maksud dari permohonan PEMOHON adalah sebagaimana dalil-dalil yang tertulis dalam surat permohonan;
Quod non dianggap sebagai suatu kesalahan tulis karena Permohonan tersebut didasari PEMOHON dari data atau berkas gugatan dan/atau permohonan lainnya yang terdahulu, hal tersebut menunjukkan bahwa PEMOHON telah sangat tidak menghargai proses peradilan dan persidangan karena menganggap remeh Lembaga Praperadilan dengan menggunakan dalil-dalil yang tidak disusun dengan cermat karena didasarinya pada dokumen gugatan maupun permohonan lain terdahulu yang tidak ada relevansinya dengan permohonan praperadilan a quo. Entah omong kosong dan bualan apalagi yang akan disajikan PEMOHON dalam dalil-dalil Permohonan a quo mengingat PEMOHON sendiri terbukti cenderung malas untuk menyusun dalil dengan cermat dan meneliti kebenaran substansi isi permohonannya sendiri.
Pokok permohonan praperadilan yang didalilkan PEMOHON dalam perkara a quo pada intinya adalah sah tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan pada tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta sah tidaknya penetapan tersangka. Dengan demikian, sebagai seorang Sarjana Hukum yang memiliki dasar serta wawasan hukum yang baik, seharusnya PEMOHON melalui kuasanya mendasarkan permohonannya pada ketentuan mengenai praperadilan atas proses penggeledahan dan/atau penyitaan serta penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;
Alih-alih menggunakan dalil serta dasar hukum yang termasuk dalam ruang lingkup permohonan praperadilan, PEMOHON dalam ruang khayal serta imajinasi liar pemahaman hukumnya yang hanya berdasarkan asumsi, parsial, dangkal dan campur aduk tidak karuan, kemudian membuat penyesatan hukum dengan menyamarkan dan menyembunyikan batasan-batasan antara tahapan Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan yang jelas-jelas belum merupakan suatu tindakan pro justitia dengan BERASUMSI SENDIRI bahwa proses Peminjaman dokumen PEMOHON yang dilakukan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dianggapnya sebagai proses Penyitaan sebagaimana tahapan dalam penyidikan yang sudah masuk proses pro Justitia;
PEMOHON dalam surat permohonannya secara jelas memaksa memasukkan dalil dalil terkait Penyitaan dan Penetapan Tersangka yang jelas-jelas dilakukan pada tahap Penyidikan (Pro Justitia), namun disangkutkaitkan dengan tahapan Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan kerangka berfikir sesat menggunakan dasar ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar gugatannya. Selain tentunya hal tersebut tidak mencerminkan kerangka berfikir yang logis, PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON pun terlintas satu pertanyaan: sejatinya, wawasan hukum seperti apa yang menggunakan konstruksi hukum simpang siur seperti ini?;
Dalil-dalil PEMOHON yang telah SALAH MENERAPKAN KETENTUAN MENGENAI PRAPERADILAN, atau setidak-tidaknya telah MENCAMPURADUKKAN KONSEP PRAPERADILAN DENGAN KONSEP PENYALAHGUNAAN WEWENANG sebagaimana dimaksud di atas tentulah menjadi kekeliruan yang sangat nyata mengingat bahwa kewenangan untuk memeriksa dan mengadili ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, BUKAN merupakan wewenang Pengadilan Negeri melalui Hakim Praperadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 Ayat (1):
“Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.”
Pasal 1 angka 18:
“Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Sejalan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung pun telah memberikan garis pedoman mengenai hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, yang mana menegaskan bahwa Pengadilan yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;
Dalil-dalil PEMOHON yang menghubungkan permohonan praperadilan atas tindakan peminjaman dokumen dalam tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penetapan Tersangka dikaitsangkutkan dengan adanya penyalahgunaan wewenang pejabat tata usaha negara dimaksud, menunjukkan bahwa permohonan PEMOHON tidak jelas, kabur, dan membingungkan bagi manusia normal yang membacanya. Uraian dalil-dalil PEMOHON tersebut secara NYATA dan TIDAK TERBANTAHKAN telah salah menerapkan ketentuan mengenai dalil-dalil permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 jo. 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.;
Lebih lanjut, PEMOHON dengan penyesatan hukum yang mencampuradukan norma serta ketentuan hukum guna kepentingan pribadinya agar dapat lolos dari jerat hukum atas kejahatan yang diperbuatnya, setidak-tidaknya telah MENCORENG WAJAH KEADILAN dan MENYALAHGUNAKAN FUNGSI LEMBAGA PRAPERADILAN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;
Prof. Dr.Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke lima, Penerbit Liberty Yogyakarta, Tahun 1998, Halaman 42 menyatakan bahwa:
“Maka oleh karena itu Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie’, pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.”
Retnowulan Sutanto, S.H dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit PT.Mandar Maju, tahun 2005, halaman 17 menjelaskan bahwa:
“..Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut obscuur libel (gugatan yang tidak jelas atau gugatan kabur), yang berakibat tidak diterimanya atau ditolaknya gugatan tersebut.”
M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Halaman 449 menyatakan bahwa: “Dalam praktik, dikenal beberapa bentuk eksepsi gugatan kabur. Masing-masing bentuk didasarkan pada faktor tertentu, antara lain:
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan
Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusive)…”
Lebih lanjut pada buku yang sama (hal. 811), Yahya Harahap menjelaskan bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Adapun arti cacat formil menurut Yahya adalah:
gugatan tidak memiliki dasar hukum;
gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut dan/atau relatif dan sebagainya.
bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan Hakim harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:
“Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terbukti bahwa permohonan yang diajukan PEMOHON kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum, mejadi beralasan, benar, dan berdasar hukum apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan menolak permohonan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
PERMOHONAN DILANDASI DENGAN NIAT JAHAT DAN LICIK (DOLI PRAE SINTIS)
Bahwa permohonan yang disampaikan oleh PEMOHON merupakan permohonan yang didasari atas niat licik dan tidak memiliki itikad baik, semata-mata diajukan agar PEMOHON dapat lolos dari jerat hukum atas perbuatan jahatnya, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan upaya PEMOHON untuk mengajukan permohonan praperadilan, dapat dilihat bahwa PEMOHON nyata-nyata memiliki niat licik untuk mengelabui Yang Mulia Hakim untuk menghalangi dan menunda proses penyidikan dengan mengajukan permohonan praperadilan pada saat proses menuju tahap akhir penyidikan.
Padahal proses tindakan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PEMOHON sampai dengan saat ini adalah proses menuju Tahap Penyerahan Berkas Perkara, untuk lebih jelasnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHAP berikut:
Pasal 8
“Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.”
Bahwa PEMOHON nyata-nyata berupaya mengabaikan kewajiban untuk menghormati dan mematuhi proses Penyidikan yang mana sejak diberitahukannya Surat Perintah Penyidikan hingga proses menuju Tahap Penyerahan Berkas Perkara, PEMOHON selalu mengulur-ulur waktu dan menghalangi proses Penyidikan.
Fakta bahwa tak lama setelah penyampaian surat Penetapan Tersangka oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON kepada PEMOHON melalui Surat Nomor S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang diterima oleh PEMOHON pada tanggal 23 Maret 2022, PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 6 April 2022;
Atas dasar hal tersebut, sangat patut diduga bahwa permohonan praperadilan PEMOHON dalam perkara a quo bukanlah untuk mencari keadilan, tapi karena situasi aman, tenang, dan nyaman diri PEMOHON setelah melakukan tindak pidana mulai terusik dengan ditetapkannya status tersangka atas diri PEMOHON, dan semata-mata merupakan upaya PEMOHON untuk menunda atau mengulur-ulur waktu proses Penyidikan, dan sangat kuat dugaan merupakan upaya PEMOHON untuk menghindar dan meloloskan diri dari kewajiban pertanggung jawaban tindak pidana perpajakan;
Bahwa selain hal-hal di atas, selama proses Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, PEMOHON nyata-nyata tidak memiliki itikad baik dan memang berniat untuk tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui sarana pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah disediakan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP dan ketentuan lain sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (3) UU KUP
“Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya,yaitu sebagai berikut:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.”
Pasal 8 ayat (3a) UU KUP
“Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.”
Pasal 7 Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur sebagai berikut:
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang isinya tidak benar...
Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak;
Pasal 23 ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 23
“Dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka harus:
menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani; dan
melampirkan:
penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.
Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Objek Pajak diadministrasikan...”.
Tidak adanya itikad baik PEMOHON dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui sarana yang telah disediakan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP tersebut dibuktikan dengan diabaikannya kesempatan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh PEMOHON pada tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yang telah disampaikan oleh PARA TERMOHON DAN TURUT TERMOHON melalui Tim Pemeriksa Bukti Permulaan kepada PEMOHON. Hal ini dibuktikan dengan:
Berita Acara Permintaan Keterangan Lanjutan - 3 atas diri PEMOHON dengan Nomor BAPK-2/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 23 Maret 2021 yang telah memberikan ruang dan kesempatan berdasarkan Undang-Undang kepada PEMOHON, mengenai kesediaan PEMOHON untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, meskipun PEMOHON menyatakan bersedia hingga waktu yang ditentukan sendiri oleh PEMOHON (31 Maret 2021 ditambah 2 hari), namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini, PEMOHON tetap tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana yang disepakatinya sendiri.
Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA.PEN-03/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 14 April 2021, yang pada bagian “d. Penelaahan tentang Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan” menjelaskan bahwa PEMOHON tidak melakukan haknya untuk Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-4/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang menjelaskan bahwa sampai dengan laporan ini disusun, PEMOHON melalui Wajib Pajak CV.FRIMA tidak melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Dengan memperhatikan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa selama proses penyelidikan/pemeriksaan bukti permulaan, PEMOHON tidak beritikad baik dengan tidak mempergunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dengan menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut oleh PEMOHON dari pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 jo. Pasal 23 ayat (5) PMK 239 Tahun 2014. Sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat beralasan dan berdasar hukum bagi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON kemudian meningkatan Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan atas diri PEMOHON menjadi Penyidikan.
Setelah kemudian dilakukan Penyidikan dan ditetapkannya status Tersangka atas diri PEMOHON, sebenarnya undang-undang masih memberikan kesempatan bagi PEMOHON untuk menggunakan haknya sesuai Pasal 44B UU KUP, yaitu penghentian penyidikan dalam hal wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Alih-alih memanfaatkan kesempatan Pasal 44B dimaksud, PEMOHON justru malah mengajukan permohonan praperadilan sebagai alat untuk menghindari hukum dan berharap untuk dapat melenggang bebas atas kejahatan yang telah dilakukannya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlihat secara gamblang dan sangat jelas bahwa permohonan yang diajukan oleh PEMOHON kepada Lembaga Praperadilan adalah semata-mata didasari dengan niatan licik, dan memiliki motif serta itikad yang tidak baik hanya untuk mengulur-ulur waktu proses Penyidikan yang dilakukan agar PEMOHON dapat bebas dari jerat hukum atas perbuatan jahatnya. Sehingga, sangat beralasan dan berdasar hukum bagi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menerima eksepsi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON serta menolak seluruh dalil-dalil PEMOHON dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
ASPEK MATERIIL
RUANG LINGKUP KEWENANGAN PRAPERADILAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 10 JO. PASAL 77 KUHAP JO. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 21/PUU-XII/2014 JO. PASAL 2 AYAT (2) DAN AYAT (4) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016.
Yang Mulia Hakim Praperadilan, PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON berkeyakinan bahwa permohonan praperadilan a quo telah melampaui objek maupun lingkup kewenangan mengadili lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON uraikan di atas, bahwa causa prima permohonan praperadilan dalam perkara a quo adalah terkait penerbitan surat-surat dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan yang menurut PEMOHON cacat hukum karena diterbitkan dan/atau ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.
Perlu PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan sebelumnya bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal adanya asas nullum iudicium sine lege sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), yang menyatakan bahwa penegakan hukum pidana (termasuk Praperadilan) diselenggarakan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Hukum Acara Pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis (asas lex scripta); harus dirumuskan secara tepat dan jelas (asas lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (asas lex stricta). Konsekuensi selanjutnya adalah interpretatio cessat in claris, dimana ketentuan dalam Hukum Acara Pidana tidak dapat ditafsirkan selain dari apa yang tertulis.
Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa objek atau lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan telah diatur secara jelas, tegas dan terbatas dalam ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, secara limitatif mengenai:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa objek yang dapat dimohonkan praperadilan dan kewenangan lembaga praperadilan atas permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo.Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bersifat imperatif dan limitatif, tegas dan terbatas, tidak dapat ditafsirkan, diperluas ataupun diartikan lain.
Lebih lanjut, pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (PERMA-4/2016) telah secara tegas mengatur lingkup kewenangan Lembaga Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai dari aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk pada pokok materi perkara:
Pasal 2 PERMA-4/2016
…;
Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
…;
Persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.
Hal sebagaimana dimaksud telah dinyatakan pula dalam beberapa Pertimbangan Hukum Putusan Praperadilan sebagai berikut:
Putusan Praperadilan Nomor 58/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 3 Mei 2016 hal. 45-46 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU.XII/2014, Lembaga Praperadilan dengan obyek Penetapan Tersangka hanya berwenang untuk menilai apakah Penetapan Tersangka tersebut telah didasarkan adanya dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.”
Putusan Praperadilan Nomor 55/Pra.Per/2018/PN.Sby tanggal 10 Desember 2018 hal. 46-47 yang menyatakan:
"Menimbang bahwa dengan demikian, Hakim praperadilan hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan ahli, yang ada kaitannya dengan proses penyidikan, sedangkan bukti-bukti lain yang tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan akan dikesampingkan."
Hal tersebut juga diperkuat melalui Keterangan Ahli Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta:
Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2016/PN.Smg tanggal 5 April 2016, hal. 35 yang menyatakan:
“Yang perlu diuji adalah persoalan bewijsmiddelen dan bewijs minimum. Bewijsmiddelen terkait dengan alat-alat bukti, sedangkan bewijs minimum terkait dengan minimum bukti yang diperlukan untuk memproses suatu perkara. Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP jo. Putusan MK maka yang diuji dalam praperadilan adalah apakah sudah memenuhi minimum bukti (2 alat bukti) dan apakah dua alat bukti tersebut termasuk dalam lima alat bukti yang ada dalam KUHAP. Jadi hanya sebatas itu. Bahwa untuk persoalan bewijsvoering, bewijsklaat, bewijskracht itu nanti pada saat persidangan pokok perkara”.
Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN.Smn tanggal 22 Januari 2019, hal. 103 yang menyatakan:
“Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tidak dapat diperluas atau disimpangi. “
“… Kembali pada putusan MK dan PERMA bahwa praperadilan yang hanya pada persoalan formalistik… maka kembali kepada apa yang diatur PERMA itu sendiri."
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa lembaga praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (Pro Justitia), hal mana sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Secara khusus, dalam Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, Hakim Praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Meskipun dalam Petitum permohonannya PEMOHON meminta putusan sehubungan dengan tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan serta terkait penetapan tersangka, namun dalam keseluruhan dalil Posita pada Permohonan a quo, secara substansi sangat jelas dan nyata bahwa dalam menyusun dalil-dalil permohonannya, PEMOHON mempermasalahkan mengenai tindakan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) yang dikaitkan dengan pelimpahan wewenang dalam hal kewenangan penandatanganan. Hal tersebut tentunya telah secara jelas dan nyata BUKAN termasuk objek dan lingkup kewenangan untuk mengadili dari Lembaga Praperadilan.
Sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON uraikan sebelumnya, bahwa terkait dengan kewenangan penandatangan bukanlah merupakan kewenangan dari Lembaga Praperadilan untuk memeriksanya. Permasalahan kewenangan penandatanganan yang didalikan oleh PEMOHON memerlukan pemeriksaan dan pembuktian yang lebih mendalam dan hal tersebut telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara yang tentu saja menjadi kewenangan dari PengadilanTata Usaha Negara.
Dalil PEMOHON dalam surat permohonannya pada halaman 8 s/d 9 yang pada intinya menyatakan bahwa bukan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sehubungan dengan terbitnya surat-surat dalam tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan, semata-mata didasari hanya atas dasar bahwa surat-surat yang terbit dalam tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan antara lain:
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tangga 5 November 2018;
Surat Pemberitahuan Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP.P/-09/WPJ.26/2018 tanggal 5 November 2018;
Surat Panggilan untuk memberikan keterangan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 1 Desember 2020
bukan termasuk dalam definisi Keputusan sehingga bukan merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, jelas-jelas merupakan pemahaman yang berwawasan hukum sempit dan sarat bermuatan penyesatan hukum. Apakah memang begitu cemas dan risaunya PEMOHON bahwa fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam dalil-dalil tangkisan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON terkait kompetensi kewenangan mengadili, sehingga PEMOHON mendalilkan pada Permohonannya atas hal-hal yang tidak ada relevansinya dalam suatu permohonan Praperadilan?
Konstruksi hukum PEMOHON dalam permohonan Praperadilan a quo mendasarkan pada kesalahan formil pelimpahan wewenang dalam tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun alih-alih menggunakan dasar ketentuan mengenai Praperadilan, PEMOHON justru menggunakan dasar aturan penyalahgunaan wewenang pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar permohonannya;
Dalil PEMOHON yang serampangan menerapkan ketentuan mengenai Praperadilan atau setidak-tidaknya telah mencampuradukkan konsep praperadilan dengan konsep penyalahgunaan wewenang tersebut tentu menimbulkan kontradiksi, karena sebagaimana telah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama para Sarjana Hukum yang menggunakan dan memang mendedikasikan keilmuannya untuk menegakkan keadilan, bahwa kewenangan untuk memeriksa dan mengadili ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan merupakan wewenang Lembaga Praperadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 Ayat (1)
“Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.”
Pasal 1 angka 18
“Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Sejalan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung pun telah memberikan garis pedoman mengenai hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, yang menegaskan bahwa Pengadilan yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka menjadi tepat, beralasan dan berdasar hukum bagi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar mengesampingkan dalil-dalil PEMOHON terkait pelimpahan wewenang pejabat pemerintah karena bukan merupakan lingkup kewenangan mengadili dari Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
PENYELIDIKAN/PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN BUKAN MERUPAKAN LINGKUP KEWENANGAN PRAPERADILAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 10 Jo. PASAL 77 KUHAP Jo. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR No. 21/PUU-XII/2014 Jo. PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016.
Tindakan Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON adalah tindakan hukum berdasarkan perintah jabatan yang sah dan telah dilakukan sesuai dengan dan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang merupakan komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON jelaskan pada uraian sebelumnya, bahwa Lembaga Praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (Pro Justitia).
Oleh karena Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) bukan merupakan suatu tindakan yang Pro Justitia, sehingga tentu belum ada upaya/tindakan paksa yang dapat dilakukan, maka jelaslah sudah bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah objek Praperadilan.
Hal tersebut diperkuat pula dengan Pertimbangan Hukum Putusan Praperadilan Nomor 55/Pra.Per/2018/PN.Sby tanggal 10 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Surabaya, halaman 46 yang menyatakan:
"Menimbang bahwa dengan demikian, Hakim praperadilan hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan ahli, yang ada kaitannya dengan proses penyidikan, sedangkan bukti-bukti lain yang tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan akan dikesampingkan."
Namun demikian, demi terangnya perkara a quo dan semata-mata agar PEMOHON dapat mengambil hikmah dari kekeliruan pemahaman hukumnya, dan bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan yang adil bagi para pihak, dapat PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan wewenang atributif yang diberikan Undang-Undang dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU KUP.
Pasal 43A ayat (1):
”(1). Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Berdasarkan definisi pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 UU KUP, maka secara substansi, pemeriksaan bukti permulaan dipersamakan dengan penyelidikan dalam KUHAP yaitu bertujuan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 1 Angka 27:
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.”
Berdasarkan definisi pemeriksaan bukti permulaan tersebut di atas, maka secara substansi sifat Pemeriksaan Bukti Permulaan dipersamakan dengan penyelidikan dalam KUHAP, yaitu sama-sama bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adanya indikasi suatu tindak pidana.
Karena UU KUP telah mengatur pengertian dan tata cara serta prosedur mengenai pemeriksaan bukti permulaan, berdasarkan asas hukum Lex Specialist Derogat Legi Generale, maka ketentuan yang digunakan adalah ketentuan dalam UU KUP .
Sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan sebelumnya, bahwa tindakan pemeriksaan bukti permulaan merupakan wewenang atributif yang diberikan Undang-Undang dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU KUP, dan hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK-239) yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 9:
“Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.”
Pasal 12:
“Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Hal ini diperkuat dengan pendapat Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mda UGM, Prof. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. dalam persidangan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN.Smn pada tanggal 17 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Sleman:
"Dalam penegakan hukum tindak pidana perpajakan, ketentuan yang mengikat bagi PPNS Direktorat Jenderal Pajak adalah UU KUP dan aturan pelaksananya, hal ini dikarenakan hukum pidana pajak bersifat ius singular, yaitu lebih dari lex spesialis, jadi sangat khusus dari yg paling khusus serta memiliki karakteristik sendiri. Ketika hukum pidana pajak dibenturkan dengan hal-hal yang bersifat umum/lex generalis baik materiil maupun formil, maka yang dipakai adalah hukum pidana pajak yang diatur dalam KUP.
Bahwa terminologi mengenai pemeriksaan bukti permulaan hanya dikenal dalam hukum pajak sehingga menjadi tidak kompatibel apabila membandingkan mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan dalam pemeriksaan bukti permulaan dengan aturan yang ada dalam KUHAP. bahwa sifat dari hukum pidana pajak adalah lex spesialis sistematis, maka terkait dengan hukum pidana pajak ada aturannya sendiri, maka apabila akan melakukan pengujian atas pemeriksaan bukti permulaan, maka parameter yang digunakan seharusnya adalah UU KUP bukan KUHAP."
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah obyek praperadilan diperkuat oleh keterangan Ahli Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dalam putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2020/PN.Jkt Sel tanggal 8 September 2020 halaman 38 dan 39 yang menyatakan:
Bahwa istilah “Pemeriksaan Bukti Permulaan” hanya dikenal dalam hukum pidana formil perpajakan yang secara substansi dan fungsinya sama dengan penyelidikan yaitu untuk mendalami suatu laporan, pengaduan, atau informasi apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup dan terbuka.
Bahwa belum adanya upaya paksa (pro justitia) dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebagai filter untuk memastikan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atau tidak
Bahwa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan juga pendapat ahli-ahli hukum pidana, Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek praperadilan karena belum ada upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, penggeledahan sehingga hak asasi manusia dalam konteks penyidikan belum dilalui.
Sehingga, timbul suatu pertanyaan: Lantas apabila ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur demikian, lalu dibagian manakah disebutkan akan adanya tindakan upaya paksa berupa Penggeledahan dan/atau Penyitaan dalam tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan yang menjadi pokok bahasan permohonan Praperadilan a quo?
Jawabannya adalah: hal tersebut hanya ada dalam imajinasi dan ruang berfikir dangkal PEMOHON yang didasari atas kurangnya wawasan hukum dan berangkat semata-mata dari asumsi serta niat-niat licik untuk meloloskan diri dari jerat hukum atas perbuatan jahatnya;
PEMOHON dengan sangat jelas berdasarkan niat yang jahat dan licik kemudian berupaya untuk mengaburkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi dengan melakukan persekusi kepada PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON yang seolah-olah tanpa wewenang dan tanpa dasar aturan yang jelas melakukan perolehan dokumen dan/atau surat-surat milik PEMOHON, dalam hal ini terutama tindakan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON terkait peminjaman berkas sehubungan dengan pelaksanaan Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan. Karena pada faktanya, PEMOHON sendiri telah mengetahui tentang hak dan kewajiban PEMOHON melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PEMB.BP-08/WPJ.26/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang diterima pada tanggal 2 Agustus 2018 diantaranya tentang kewajiban PEMOHON untuk memperlihatkan dan meminjamkan bahan bukti kepada Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
Bahwa dalam tahapan Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dikenal adanya suatu PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN, hal mana tersebut menjadi dalil PEMOHON pada posita halaman 5 angka 1, karena hakikat pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang sejatinya belum masuk pada tahap penyidikan / pro justitia, sehingga peminjaman berkas dan/atau dokumen PEMOHON yang dilakukan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON pada saat dilakukannya Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan, adalah telah sesuai dengan tugas serta kewenangan berdasarkan prosedur dan tata cara menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON uraikan secara lengkap dan jelas sebelumnya;
Sehingga muncul pertanyaan berikutnya dalam kerangka berfikir logis kita semua: “mengapa dalam dalil permohonan a quo bisa terjadi proses Penggeledahan dan Penyitaan dalam Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum pro justitia?” Jawaban paling sederhana dari pertanyaan tersebut adalah karena PEMOHON telah berusaha membangun konstruksi dalil terkait Penggeledahan dan Penyitaan selama tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan yang sama sekali tidak berdasar hukum, didasari atas asumsi dan pemahaman yang sempit, cenderung menyesatkan serta bermuatan licik untuk meloloskan diri PEMOHON dari jeratan hukum dengan menggunakan Lembaga Praperadilan yang terhormat;
Hal tersebut semakin terlihat dari narasi hukum tanpa dasar yang didalilkan oleh PEMOHON dalam surat permohonannya pada halaman 5 angka 2 yang pada intinya menyebutkan bahwa PEMOHON mengkategorikan perolehan dokumen dalam tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berupa peminjaman berdasarkan pemahamannya PEMOHON sendiri sebagai suatu tindakan Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana dalam tahap Penyidikan, ditambah lagi PEMOHON memangkas keseluruhan proses Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan dan proses Penyidikan dengan narasi sesat hukum sebagai berikut:
“Pemeriksaan terhadap surat-surat tersebut yang dikategorikan MENGGELEDAH dan MENYITA. pada akhirnya kemudian menerbitkan Laporan Kejadian Nomor LK-DIK.... dst”
Narasi tersebut selain sangat menggelikan, tentu saja menunjukkan ketidakcermatan PEMOHON dan ketidakpahamannya terhadap norma hukum secara komperehensif, terutama dengan ketentuan hukum perpajakan terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, karena pada kenyataannya tidak pernah terjadi dalam perkara a quo, suatu Laporan Kejadian diterbitkan berdasarkan peminjaman berkas dalam proses Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan, Laporan Kejadian diterbitkan setelah adanya Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat telah terjadi tindak pidana perpajakan, dan tahapan terbitnya Laporan Kejadian tersebut adalah masih jauh dan panjang dari tahap peminjaman berkas dimaksud. Sehingga semakin jelas terlihat akal-akal licik dan niat-niat jahat PEMOHON dalam mengaburkan fakta terkait Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan, Peminjaman Berkas dalam rangka Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, serta Penggeledahan dan/atau Penyitaan;
Bahwa PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam tugas dan kewenangannya pada tahap Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan melakukan peminjaman dan bukan Penggeledahan dan/atau Penyitaan sebagaimana yang didalilkan PEMOHON, Peminjaman dibuktikan melalui Tanda Terima Peminjaman berkas tanggal 30 Juni 2020, hal mana bahwa atas PEMINJAMAN tersebut telah diketahui oleh PEMOHON dan bahkan telah ditandatangani sendiri oleh PEMOHON;
Sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelas dan terang bahwasanya Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan termasuk dalam ruang lingkup kewenangan mengadili dari Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Maka menjadi sangat beralasan dan berdasar hukum bagi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON, demi tegaknya keadilan dan untuk terciptanya kepastian hukum, memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan bahwa Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek Praperadilan, dan menyatakan bahwa permohonan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard).
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN YANG DILAKUKAN PARA TERMOHON DAN TURUT TERMOHON DALAM PERKARA A QUO TELAH SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAN PROSEDUR BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Bahwa tata cara pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan di bidang perpajakan diatur dalam Pasal 43A Ayat (1) UU KUP jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK-239/PMK.03/2014).
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 12 PMK 239/PMK.03/2014 diatur bahwa dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan memiliki wewenang sebagai berikut:
Pasal 12:
“Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Pasal 17 Ayat (1) dan (2):
Dalam rangka memperoleh Bahan Bukti, pemeriksa Bukti Permulaan dapat memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti.”
Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, dengan segera pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan peminjaman Bahan Bukti tersebut dan membuat tanda terima peminjaman.
Pasal 10 ayat (2)
Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, wajib:
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan; dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pasal 21 Ayat (1)
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yaitu orang pribadi atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pegawai, pelanggan, pemasok, bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya.”
Berdasarkan keterangan di atas, diketahui bahwa dalam tahapan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak dikenal adanya PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN, karena pada hakikatnya pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum merupakan tahap pro justitia/penyidikan, sehingga dalam hal ini Tim Pemeriksa Bukti Permulaan telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON jelaskan dalam dalil sebelumnya;
NAMUN, semata-mata demi tegaknya keadilan dan terciptanya kepastian hukum, untuk menyampaikan informasi secara jelas dan lengkap serta terperinci kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan sehubungan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan Tim Pemeriksa, dapat PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan rangkaian Pemeriksaan Bukti Permulaan a quo sebagai berikut:
Kronologis:
Berita Acara Penelaahan IDLP Nomor: BA.IDLP-22/WPJ.26/BD.0404/2018 tanggal 16 Mei 2018;
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-08/WPJ.26/2018 tanggal 16 Mei 2018;
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan:
Kepada KPP Pratama Rantau Prapat nomor: SPEMB.BP-08/WPJ.26/2018 tanggal 16 Mei 2018;
Kepada wajib pajak in casu PEMOHON nomor: PEMB.BP-08/WPJ.26/2018 tanggal 16 Mei 2018
Surat Panggilan kepada PEMOHON untuk memberikan keterangan dan peminjaman dokumen wajib pajak nomor: PANG.BP-37/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 17 Juni 2020;
Peminjaman Dokumen PEMOHON berdasarkan PANG.BP-37/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 17 Juni 2020 melalui Tanda Terima Peminjaman tanggal 30 Juni 2020;
Surat Panggilan kepada PEMOHON untuk memberikan keterangan dan peminjaman dokumen wajib pajak nomor: PANG.BP-57/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 24 September 2020;
Peminjaman Dokumen PEMOHON berdasarkan PANG.BP-57/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 24 September 2020 melalui Tanda Terima Peminjaman tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani sendiri oleh PEMOHON;
Surat Panggilan kepada PEMOHON untuk memberikan keterangan dan peminjaman dokumen wajib pajak nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal Desember 2020;
Peminjaman Dokumen PEMOHON berdasarkan PANG.BP-57/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 24 September 2020 melalui Tanda Terima Peminjaman tanggal 30 Juni 2020;
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor LPBP-4/WPK.26/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021
Atas kegiatan Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan kemudian dilakukan penelaahan secara lebih mendalam melalui prosedur yang dipersamakan dengan Gelar Perkara di tingkat Kantor Wilayah oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil Sumatera Utara II, dan dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Nomor BA.PEN-03/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 14 April 2021 dengan hasil penelaahan yang pada intinya terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PEMOHON melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari wajib pajak lainnya;
Selanjutnya Pemeriksaan Bukti Permulaan ditutup dengan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP- 4/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021 dengan hasil kesimpulan yang pada intinya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa PEMOHON melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari beberapa Wajib Pajak:
Berdasarkan uraian ketentuan dan kronologis di atas, terbukti bahwa rangkaian Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON melalui Tim Pemeriksa Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak Kodam Sitepu in casu PEMOHON melalui CV.FRIMA, telah sesuai dengan kewenangan dan tata cara serta prosedur sebagaimana diatur dalam PMK-239/PMK.03/2014.
BAHWA SELAMA PROSES PENYELIDIKAN/PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN KEMUDIAN DITINGKATKAN DENGAN PENYIDIKAN, PEMOHON TIDAK MEMPERGUNAKAN HAKNYA UNTUK MELAKUKAN PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN PERBUATAN SESUAI DENGAN PASAL 8 AYAT (3) DAN PASAL 44B UU KUP.
Selama tahap penyelidikan/pemeriksaan bukti permulaan, PEMOHON telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (3)
“Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya,yaitu sebagai berikut:
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.” (Pasal 8 ayat (3) UU KUP)
Pasal 8 ayat (3a)
“Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.” (Pasal 8 ayat (3a) UU KUP)
Pasal 7 Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur sebagai berikut:
Pasal 7
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap/melampirkan keterangan yang isinya tidak benar...
Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak;
Pasal 23 ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan mengatur bahwa:
Pasal 23
“Dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka harus:
menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani; dan
melampirkan:
penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.
Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Objek Pajak diadministrasikan.....”.
Dapat PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan dalam hal Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, PEMOHON tidak mempergunakan haknya sebagaimana dimaksud, dibuktikan melalui hal-hal sebagai berikut:
Berita Acara Permintaan Keterangan Lanjutan - 3 atas diri PEMOHON dengan Nomor BAPK-2/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 23 Maret 2021 telah memberikan ruang dan kesempatan berdasarkan Undang-Undang kepada PEMOHON, mengenai kesediaan PEMOHON untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, meskipun PEMOHON menyatakan bersedia hingga waktu yang ditentukan sendiri oleh PEMOHON (31 Maret 2021 ditambah 2 hari), namun pada kenyataannya PEMOHON tetap tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas kesalahan yang telah diakuinya sendiri dalam tempo waktu yang disepakatinya sendiri.
Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA.PEN-03/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 14 April 2021, yang pada bagian “d. Penelaahan tentang Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan” menjelaskan bahwa PEMOHON tidak melakukan haknya untuk Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-4/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang menjelaskan bahwa sampai dengan laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut disusun, PEMOHON melalui Wajib Pajak CV.FRIMA tidak melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
Berdasarkan hal-hal tersebut, tentunya terlihat bahwa selama proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan sampai dengan PEMOHON ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, PEMOHON terbukti tidak memiliki iktikad baik dengan tidak mempergunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berupa membayar jumlah pajak yang sebenarnya terutang ditambah sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 jo. Pasal 23 ayat (5) PMK 239 Tahun 2014. Sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga menjadi sangat beralasan dan berdasar hukum bagi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk melanjutkan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas PEMOHON dan ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Meskipun PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON menerapkan asas ultimum remedium atas suatu pidana perpajakan, namun PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON telah terlebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi PEMOHON untuk dapat memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan selama proses Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.
Setelah ditetapkannya Tersangka atas diri PEMOHON dan setelah SPDP disampaikan pun, sebenarnya undang-undang masih memberikan kesempatan bagi PEMOHON untuk menggunakan haknya melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP, yaitu penghentian penyidikan dalam hal wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang dibayar ditambah sanksi administrasi. Namun demikian, PEMOHON justru malah mengajukan permohonan praperadilan sebagai sarana untuk mengulur waktu proses Penyidikan dan PEMOHON tetap tidak menunjukkan itikad baiknya.
Faktanya, sampai dengan Jawaban ini disampaikan di muka Persidangan, PEMOHON tetap tidak bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan mekanisme pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP maupun pembayaran dalam rangka Pasal 44B UU KUP tersebut, sehingga PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON tetap melanjutkan proses Penyidikan terhadap PEMOHON.
BANTAHAN TERHADAP DALIL-DALIL PEMOHON
TENTANG KEWENANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan wewenang yang diberikan Undang-Undang dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU KUP yang mengatur sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Lebih lanjut, kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-239 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 17:
“Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah unit yang berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 2 Ayat (1):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.”
Bahwa berdasarkan diktum KEDUA dan pada Lampiran III angka 17, 18, dan 19 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ./2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-146) telah menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak diantaranya untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Pasal 43A UU KUP telah dilimpahkan kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak in casu TERMOHON II dan TURUT TERMOHON;
Bahwa PEMOHON dalam keseluruhan posita permohonannya yang pada intinya mempermasalahkan kewenangan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang jelas-jelas merupakan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan, kemudian dikaitkan oleh PEMOHON dengan ketentuan bentuk pelimpahan wewenang yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP);
Bahwa bentuk pelimpahan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUAP adalah sebagai berikut:
“Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat”
Direktur Jenderal Pajak melalui KEP-146 telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PEMOHON, dan bentuk pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan bentuk pelimpahan wewenang dalam ketentuan dalam UUAP;
Terkait dengan pemahaman picik PEMOHON bahwa pelimpahan wewenang dimaksud bersifat mandatory semata-mata karena pencantuman “a.n” atau “atas nama” dan oleh karenanya dianggap cacat formil karena mengembalikan tanggung jawab kepada pemberi mandat adalah suatu dalil yang mengada-ada, tidak berdasar hukum, serta semata-mata merupakan upaya PEMOHON dalam mempengaruhi Hakim dengan melakukan penyesatan penafsiran hukum sehingga dirinya dapat lolos dari upaya penegakan hukum pajak dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian Negara yang jauh lebih besar;
Ketentuan dalam UUAP tidak mengatur apapun tentang format bentuk pelimpahan wewenang Delegasi, sehingga pemberi kewenangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak memiliki hak penuh untuk mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat dan/atau Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam bentuk yang dianggap sesuai dengan kebutuhan organisasi. Lebih lanjut, pencantuman “a.n” dan/atau “atas nama” dalam surat persuratan yang terbit terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan hanya menunjukkan hubungan erat struktural dalam rangka pelaksanaan tugas, dan sebatas menunjukkan bahwa Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan memperoleh kewenangannya dari Direktur Jenderal Pajak;
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum Hakim Praperadilan pada putusan Praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Smn tanggal 15 Maret 2022 dan diperkuat pula dengan keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Sdr.Tri Atmojo Sejati, S.T., S.H., M.Si (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Lembaga Administrasi Negara) yang pada intinya menyampaikan keterangan antara lain sebagai berikut sebagai berikut:
Jenis sumber pelimpahan wewenang sebagai dasar kewenangan pejabat dalam menetapkan Keputusan.
Pendapat:
Dalam konteks Hukum Administrasi Negara (HAN), penting untuk mengetahui sumber dan cara memperoleh wewenang organ pemerintahan, karena berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang tersebut. Setiap pemberian kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu, tersirat didalamnya pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”), maka dalam membuat Keputusan Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “Keputusan”) dan/atau melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan pemerintahan yang dimilikinya. Kewenangan pemerintahan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Kewenangan bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam bertindak maupun dalam membuat Keputusan, diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat.
Sumber kewenangan atribusi, delegasi dan mandat
Pendapat:
Atribusi
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU AP, pada hakekatnya Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
Delegasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 UU AP, pada hakekatnya, Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 13 ayat (1) UU AP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU AP, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:
diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan (Pasal 13 ayat (4) UU AP):
dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan;
dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi (Pasal 13 ayat (7) UU AP).
Mandat
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU AP, pada hakekatnya, Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UUAP, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat (Pasal 15 ayat (8) UU AP).
Berdasarkan ketentuan dalam UUAP, jelas bahwa perolehan pelimpahan kewenangan melalui Mandat harus memenuhi unsur kumulatif yaitu (1) bentuk penugasan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan (2) pelaksanaan tugas rutin.
Sebuah Keputusan yang mencantumkan frase “untuk dan atas nama” di bagian tandatangan pejabat, tidak serta merta Keputusan tersebut merupakan mandat.
Pendapat:
Sebuah Keputusan yang mencantumkan frase “untuk dan atas nama” di bagian tandatangan pejabat tidak serta merta merupakan keputusan yang bersifat mandat. Perlu dicermati sumber kewenangan yang menjadi dasar pejabat menetapkan Keputusan tersebut, sehingga dapat disimpulkan Keputusan tersebut bersifat delegasi atau mandat. Keterangan ini sesuai juga dengan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disampaikan oleh Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H.,M.Hum yang disampaikan dalam pengajuan dalam proses banding atas Putusan Perkara Nomor: 60/G/2019/PTUN.SBY dan Putusan Perkara Nomor 61/G/2019/PTUN.SBY tanggal 15 November 2019.
Terkait hal ini, perlu dilihat beberapa hal sebagai berikut:
sumber pelimpahan kewenangannya. Apabila sumber pelimpahan kewenangannya diperoleh dari sebuah Peraturan --- baik itu peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan (beleidsregels) ---, meskipun Keputusan tersebut menggunakan frase “untuk dan atas nama”, maka keputusan dimaksud merupakan jenis Keputusan yang bersifat delegasi.
Misal, ada sebuah produk hukum keputusan yang ditetapkan oleh seorang pejabat yang medapatkan pelimpahan kewenangan dari direktur jenderal dan sumber pelimpahan kewenangan tersebut berasal dari Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Direktur Jenderal, maka keputusan tersebut jelas bersifat delegasi, bukan mandat. Meskipun menggunakan frasa “untuk dan atas nama direktur jenderal” di atas tandatangan dari pejabat pada produk hukum Keputusan tersebut.
Dalam praktek, penyebutan frase “untuk dan atas nama” tersebut seringkali bertujuan untuk menunjukkan darimana sumber pelimpahan kewenangan itu diperoleh atau menunjukkan pejabat yang memberikan pelimpahan kewenangan berdasarkan peraturan yang berlaku. Keterangan ini sesuai juga dengan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disampaikan oleh Prof.Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum yang disampaikan dalam pengajuan dalam proses banding atas Putusan Perkara Nomor: 60/G/2019/PTUN.SBY dan Putusan Perkara Nomor 61/G/2019/PTUN.SBY tanggal 15 November 2019;
Pada prinsipnya, mandat merupakan bentuk penugasan, yang seharusnya dituangkan dalam bentuk “surat tugas” sebagai dasar penugasan kepada seorang pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan mandat tersebut. Terkait hal ini, dapat menggunakan analogi mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE Kepala BKN 2/2019). Berdasarkan ketentuan angka 3 huruf b angka 7) Surat Edaran tersebut, pejabat yang menerima mandat cukup dituangkan dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat tidak perlu dituangkan dalam Peraturan; dan
Pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan mandat, biasanya untuk melaksanakan tugas rutin tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula, tidak berlangsung terus-menerus. Terkait hal ini, dapat menggunakan analogi mengacu pada SE Kepala BKN 2/2019. Berdasarkan ketentuan angka 3 huruf b angka 11) Surat Edaran tersebut, maka pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan mandat, melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Keputusan yang sumber kewenangannya bersifat delegasi, meskipun dalam penulisannya mencantumkan frase “untuk dan atas nama”, maka Keputusan tersebut merupakan Keputusan yang bersifat delegasi
Pendapat:
Berdasarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada poin c) diatas, maka terhadap sebuah Keputusan yang sumber pelimpahan kewenangannya melalui delegasi sumbernya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan, meskipun mencantumkan frase “untuk dan atas nama”, maka Keputusan tersebut tetap merupapakan Keputusan yang bersifat delegasi. Konsekuensi hukumnya yang bertanggungjawab sepenuhnya dan bertanggunggugat atas Keputusan dimaksud adalah pejabat yang menandatangai keputusan tersebut sebagai pejabat penerima delegasi, bukan pejabat yang memberikan delegasi kewenangan.
Bentuk Pelimpahan Wewenang dalam ruang lingkup perkara a quo oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat dibawahnya, merupakan suatu bentuk pelimpahan wewenang yang bersifat delegasi karena bersumber dari peraturan perundang-undangan.
Sumber kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat dibawahnya ditetapkan melalui dasar-dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sedangkan untuk format, bentuk, dan tata naskah mengacu sepenuhnya pada Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2015 tanggal 26 Maret 2021
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a UU 30/2014, dikarenakan sumber kewenangan penetapan obyek sengketa Perkara a quo berasal dari “Peraturan” dan juga Keputusan, maka obyek sengketa perkara a quo jelas merupakan jenis produk hukum yang bersifat delegasi.
Sehingga berdasarkan uraian yang telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan diatas, PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON mohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk dapat mengesampingkan dalil-dalil PEMOHON yang tidak berdasar hukum terkait pelimpahan wewenang, dan kemudian mengambil pertimbangan hukum berdasarkan uraian PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON diatas terkait pelimpahan wewenang dan kewenangan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
KELIRU, TIDAK RELEVAN DAN TIDAK BERDASAR DALIL-DALIL PEMOHON YANG MEMPERMASALAHKAN KEWENANGAN DALAM PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN PADA LEMBAGA PRAPERADILAN
Bahwa PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON menolak dengan tegas dalil-dalil PEMOHON yang pada intinya mempermasalahkan bentuk pendelegasian wewenang dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan pada perkara a quo.
Sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sampaikan pada uraian sebelumnya, bahwa tindakan pemeriksaan bukti permulaan merupakan wewenang atributif Direktur Jenderal Pajak yang diberikan undang-undang dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat 1 UU KUP.
Bahwa mengenai dasar hukum pelimpahan wewenang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dalam KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa dalil-dalil PEMOHON terkait dengan pelimpahan wewenang tersebut nyata-nyata keliru dan keluar jalur serta bukan merupakan ruang lingkup kewenangan dari lembaga praperadilan untuk memeriksa dan mengadilinya sesuai dengan Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang hanya berwenang memeriksa:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan,
dalam ranah pro justitia.
Dapat PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON tegaskan kembali bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dipermasalahkan oleh PEMOHON dalam perkara a quo adalah telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana yang telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON uraikan pada penjelasan sebelumnya.
Selain itu terkait dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON uraikan sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus terkait ada atau tidaknya Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dalil PEMOHON;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalil-dalil PEMOHON yang mempermasalahkan mengenai pendelegasian wewenang dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah dalil-dalil yang tidak relevan untuk diperiksa dalam ranah praperadilan dan sudah sepatutnya untuk dikesampingkan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan karena bukan merupakan ruang lingkup kewenangan dari Lembaga Praperadilan untuk memeriksa dan mengadilinya sesuai dengan Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
TIDAK ADA UPAYA PAKSA BERUPA PENGGELEDAHAN DAN/ATAU PENYITAAN SELAMA PROSES PENYELIDIKAN/PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SEBAGAIMANA YANG DIDALILKAN OLEH PEMOHON
PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON menolak dengan tegas dalil-dalil PEMOHON pada permohonan a quo yang menyatakan bahwa PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap PEMOHON dalam proses Penyelidikan/Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bahwa dalil PEMOHON tersebut di atas jelas-jelas berangkat dari pemahaman dangkal PEMOHON terhadap hukum yang keliru mendefinisikan upaya paksa dalam Penyidikan dan Peminjaman Bahan Bukti dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan serta merupakan dalil licik dan menyesatkan yang dikemukakan semata-mata untuk mempersekusi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON sehingga PEMOHON dapat lepas dari jerat hukum atas kejahatannya.
Perlu PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON tegaskan kembali bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dalam hal ini dipersamakan dengan penyelidikan belum pro justitia, sehingga di dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ada upaya paksa berupa penggeledahan dan/atau penyitaan.
Tim Pemeriksa Bukti Permulaan tidak pernah melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dalil PEMOHON dalam permohonannya. Yang sebenarnya terjadi adalah Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PEMOHON, dimana salah satu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap Tim Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah melakukan PEMINJAMAN BUKU ATAU CATATAN, DAN/ATAU DOKUMEN. Hal ini jelas berbeda dengan tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana yang didalilkan PEMOHON.
Bahwa PEMOHON sengaja memasukkan kata-kata PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN dalam Permohonan a quo untuk mengaburkan fakta hukum yang terjadi padahal tidak ada satupun dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mengatur penggeledahan maupun penyitaan karena memang istilah-istilah tersebut hanya dikenal dalam ranah pro justitia., Secara jelas hal tersebut justru semakin menunjukkan itikad tidak baik dari PEMOHON dan patut dianggap merupakan bagian dari rencana jahat PEMOHON dalam penyesatan hukum serta upaya-upaya PEMOHON untuk melepaskan diri dari jerat hukum atas kejahatan yang dilakukannya;
Bahwa terkait dengan kewenangan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dalam melakukan peminjaman buku atau catatan dan/atau dokumen akan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON kembali uraikan sebagai berikut:
PMK 239 Tahun 2014:
Pasal 12:
Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pasal 17 Ayat (1) dan (2):
Dalam rangka memperoleh Bahan Bukti, pemeriksa Bukti Permulaan dapat memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti.”
Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, dengan segera pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan peminjaman Bahan Bukti tersebut dan membuat tanda terima peminjaman.
Pasal 10 ayat (2)
Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, wajib:
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan; dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan
Bahwa pelaksanaan kewenangan sehubungan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas PEMOHON yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan adalah sebagai berikut:
Tim Pemeriksa Bukti Permulaan meminjam dan/atau memeriksa dokumen-dokumen berdasarkan Pasal 12 huruf c PMK 239/PMK.03/2014 pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan di lokasi PEMOHON (bukan PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN sebagaimana dalil PEMOHON).
Adapun peminjaman dokumen-dokumen tersebut kepada Tim Pemeriksa telah dimuat dalam bukti Tanda Terima Peminjaman yang ditandatangani oleh PEMOHON dan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, dan dituangkan melalui Tanda Terima Perolehan Berkas/Dokumen/Data/Barang Lainnya tanggal 30 Juni 2020 yang diserahkan dan ditanda tangani sendiri oleh PEMOHON.
Berdasarkan uraian tersebut, menjadi jelas dan terang bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan BUKAN PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN, sehingga membuktikan bahwa dalil PEMOHON terkait penggeledahan dan/atau penyitaan adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar.
Lebih tidak berdasar lagi, bahwa PEMOHON dalam permohonannya pada halaman 20 angka 26 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap penggeledahan dan penyitaan dokumen berdasarkan bukti tanda terima peminjaman berkas tanggal 30 Juni 2020 tidak memiliki izin dari Pengadilan Negeri, karena sebagaimana telah PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON uraikan sebelumnya bahwa peminjaman dan penyitaan tentulah sangat berbeda dalam konteks definsi, dan ruang lingkup pelaksanaannya, hal mana juga telah diakui sendiri oleh PEMOHON bahwa dirinya menerima suatu tanda terima peminjaman berkas namun diasumsikannya sebagai suatu tindakan penyitaan;
Lebih lanjut, terkait tindakan penyitaan yang dilakukan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON terhadap PEMOHON pada TAHAP PENYIDIKAN, telah memiliki izin dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui surat dan penetapan pengadilan dengan nomor:
Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-3.SITA/WPJ.26/2021 tanggal 28 September 2021 TELAH MENDAPAT IZIN melalui Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 332/Pen.Pid/2021/PN.Pms tanggal 7 Oktober 2021;
Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-5.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 24 Maret 2022 TELAH MENDAPAT IZIN melalui Penetapan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor 617/Pen.Pid/2022/PN.Rap tanggal 29 Maret 2022;
Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-6.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 28 Maret 2022 TELAH MENDAPAT IZIN melalui Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 104/Pen.Pid/2022/PN.Pms tanggal 31 Maret 2022;
sehingga, fakta, dalil-dalil dan argumentasi apalagi yang hendak PEMOHON simpangi dan kebenaran manalagi yang hendak PEMOHON dustakan?
PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON berpesan kepada dirinya sendiri dan tentunya kepada PEMOHON, agar dalam keilmuannya selalu mengedepankan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya keadilan yang berdasar hukum, dan tidak melakukan siasat-siasat dan mengemukakan argumentasi-argumentasi yang menyesatkan dalam rangka mengakomodir kepentingan pribadi dan/atau golongan semata;
Bahwa dalil PEMOHON pada halaman 2 bagian 1 angka 2 yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dalam perkara a quo hanya semakin mempertontokan akrobatik narasi hukum semata dan menunjukkan PEMOHON tidak memahami esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 107 angka 2 dan 3 apabila dibaca secara sistematis dan komprehensif adalah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 yang mengarah pada pendapat dari Mahkamah Konstitusi yaitu bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dan oleh karenanya masuk dalam ruang lingkup praperadilan, sedangkan proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dalam hal ini dipersamakan dengan penyelidikan, belum masuk dalam Pro Justitia sehingga tidak dikenal adanya upaya paksa.
Bahwa lebih jelas lagi pendapat Majelis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 pada halaman 28 yang menyatakan sebagai berikut:
“…Adapun maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.”
Dengan demikian dalil-dalil PEMOHON yang menyimpulkan tindakan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dalam memperoleh dokumen PEMOHON melalui mekanisme Peminjaman kemudian dianggapnya sebagai suatu tindakan Penggeledahan dan Penyitaan adalah dalil-dalil yang keliru, menyesatkan, dan tidak berdasar.
BAHWA PENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PEMOHON TELAH DIDASARI DENGAN MINIMAL DUA ALAT BUKTI YANG SAH SESUAI KETENTUAN PASAL 184 KUHAP DAN TELAH DISERTAI DENGAN PEMERIKSAAN CALON TERSANGKANYA
PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON pada halaman 20 permohonan a quo, yang pada intinya menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah
Bahwa PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON telah memahami secara baik dan benar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 98 Putusan tersebut menyatakan sebagai berikut:
“agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).”
Ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur tentang alat bukti yang sah sebagai berikut:
“alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.”
Dalam perkara a quo, PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, dengan uraian lengkap sebagai berikut:
Keterangan Saksi, antara lain:
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. ADI SUTRISNO
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. KODAM SITEPU (Calon Tsk)
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. MARDANI
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SRI NUGROHO HARY PURNOMO
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. MUHAMMAD IMBALO
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. PETERUS GINTING
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SRI AGUSTINA
Keterangan Ahli, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama ARIS BUDIMAN;
Petunjuk, yang diantaranya berupa surat:
SPT Masa PPN Pembetulan-1 Oktober 2017
SPT Masa PPN Pembetulan-1 Mei 2017
SPT Masa PPN Pembetulan-1 Januari 2015
SPT Masa PPN Pembetulan-1 Desember 2015
SPT Masa PPN Pembetulan-1 Desember 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-2 Desember 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-1 November 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-1 Oktober 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-2 September 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-3 Juli 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-3 Juni 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-3 April 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-2 Maret 2014
SPT Masa PPN Pembetulan-1 Desember 2013
Faktur Pajak nomor 010.017-17.53100308 tanggal 21 Desember 2017
Faktur Pajak nomor 010.017-17.53100307 tanggal 21 Desember 2017
Faktur Pajak nomor 010.017-17.53100306 tanggal 21 Desember 2017
Faktur Pajak nomor 010.017-17.53100305 tanggal 21 Desember 2017
Faktur Pajak nomor 010.017-17.53100300 tanggal 6 Mei 2017
Faktur Pajak nomor 010.017-17.53100299 tanggal 6 Mei 2017
Setelah terpenuhi sekurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, kemudian PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka melalui Berita Acara Penetapan Tersangka nomor BA.TAP-1/WPJ.26/2022 18 Maret 2022, dan telah disampaikan kepada PEMOHON melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Sebagai Tersangka nomor S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022
PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON juga telah melakukan pemanggilan kepada PEMOHON untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka sebagaimana berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 24 Maret 2022 an KODAM SITEPU in casu PEMOHON;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan-1 tanggal 28 Maret 2022 an KODAM SITEPU in casu PEMOHON;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan-2 tanggal 4 April 2022 an KODAM SITEPU in casu PEMOHON;
Bahwa tindakan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON memanggil PEMOHON baik sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 98 Putusan tersebut menyatakan sebagai berikut:
“agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).”
Berdasarkan seluruh uraian di atas, sangat jelas dan terang benderang, bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai koridor, kewenangan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta tindakan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah didukung, telah didasari atas sekurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON juga telah memanggil dan memeriksa PEMOHON sebagai calon tersangka untuk diminta keterangannya sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, berdasarkan keseluruhan uraian, tangkisan, bantahan, dan argumentasi hukum yang jelas di atas, menjadi telah terbukti dan berdasar hukum dalil-dalil PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON bahwa:
Lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan dasar pertimbangan penyalahgunaan wewenang;
Keliru, tidak relevan dan tidak berdasar dalil-dalil PEMOHON yang mempermasalahkan kewenangan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Lembaga Praperadilan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak ada upaya paksa berupa penggeledahan dan/atau penyitaan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan perkara a quo;
Penetapan status Tersangka atas diri PEMOHON adalah sah karena telah didasari atas 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP
Sehingga menjadi benar, beralasan, dan berdasar hukum bagi PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan a quo untuk berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan secara kompetensi relatif Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menyatakan permohonan Praperadilan PEMOHON kabur, dan tidak jelas (Obscuur Libel);
Menyatakan permohonan Praperadilan PEMOHON diajukan secara licik (Doli Prae Sintis);
Menyatakan permohonan Praperadilan PEMOHON yang tidak terkait aspek formil penetapan tersangka bukanlah merupakan objek Praperadilan;
Menyatakan permohonan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum status Tersangka atas nama PEMOHON;
Menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum tindakan PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON dalam menetapkan status PEMOHON sebagai Tersangka pelaku dugaan tindak pidana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Memerintahkan PEMOHON untuk mematuhi seluruh proses penegakan hukum tindak pidana perpajakan yang sedang berjalan;
Menghukum PEMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Atau
apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Para Termohon dan Turut Termohon, Pemohon tidak mengajukan tanggapan (replik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun yang tidak ada aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Peminjaman bertanggal 30 Juni 2020, selanjutnya disebut bukti P-1;
Fotokopi Surat Panggilan Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 01 Desember 2020, selanjutnya disebut bukti P-2;
Fotokopi Surat Nomor: S-2/SPDP/WP/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan “PRO JUSTITIA”, selanjutnya disebut bukti P-3;
Fotokopi Surat Panggilan Nomor: S.PANG-18.DIK/WPJ.26/2021 “PRO JUSTITIA” tanggal 24 Agustus 2021, selanjutnya disebut bukti P-4;
Fotokopi Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, selanjutnya disebut bukti P-5;
Foto Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau: Nomor: 2/Pra.Pid/2021/PN Sag, selanjutnya disebut bukti P-6;
Fotokopi Angka 17 dan 19 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut bukti P-7;
Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Nomor: 00004/203/12/507/15 tanggal 12 Oktober 2015, selanjutnya disebut bukti P-8;
Fotokopi Keputusan Keberatan Nomor: Kep-00192/KEB/WPJ.10/2016, selanjutnya disebut bukti P-9;
Fotokopi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT-111438.12/2012/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018, selanjutnya disebut bukti P-10;
Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Majelis Hakim Nomor: 2902/B/PK/Pjk/2018 tanggal 21 November 2018, selanjutnya disebut buktiP-11;
Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Nomor: 00004/206/12/507/15 tanggal 12 Oktober 2015, selanjutnya disebut bukti P-12;
Fotokopi Keputusan Keberatan Nomor: Kep-00189/KEB/WPJ.10/2016, selanjutnya disebut bukti P-13;
Fotokopi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT-111441.15/2012/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018, selanjutnya disebut bukti P-14;
Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Majelis Hakim Nomor: 2904/B/PK/Pjk/2018 tanggal 21 November 2018, selanjutnya disebut bukti P-15;
Fotokopi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 02/Pid.pra/2022/PN Bppn tanggal 23 Maret 2022, selanjutnya disebut bukti P-16;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, selanjutnya disebut bukti P-17;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
Lisbert Nadeak, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon;
Bahwa Saksi bertetangga dengan Pemohon;
Bahwa kepada Saksi diperlihatkan bukti T-19, Saksi pernah melihatnya, akan tetapi tidak membacanya;
Bahwa Saksi pernah melihat ada datang sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) orang turun dari mobil mengantar surat tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi tahun berapa bukti P-19 tersebut diantar orang tersebut di atas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh orang yang turun dari mobil tersebut;
Bahwa Saksi hanya melihat orang tersebut ada memegang surat;
Bahwa orang yang turun dari mobil tersebut berpakaian rapi;
Bahwa pada saat kedatangan orang yang mengantar surat tersebut posisi Saksi sedang duduk-duduk di joglo, jaraknya lebih kurang 15 (lima belas) meter dengan orang yang turun dari mobil;
Baha Saksi hanya melihat surat tersebut diserahkan, akan tetapi tidak tahu pasti isinya;
Bahwa setelah yang mengantar surat tersebut pulang, tidak ada yang menceritakan perihal surat tersebut, akan tetapi setelah satu minggu kemudian baru Pemohon ada bercerita tentang surat yang diantar tersebut;
Bahwa Pemohon bercerita surat yang diantar tersebut adalah surat masalah Pajak;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.LM.;
Bahwa apabila Direktorat Jenderal Pajak, ada data dan laporan berwenang melakukan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan dalam perpajakan, menurut Pasal 43 bersifat pidana sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana;
Bahwa apabila diterbitkan keputusan untuk melaksanakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak tersebut dalam melaksanakan wewenang tersebut masyarakat melakukan suatu penilian atau masyarakat menegakkan perlindungan hukum, berdasarkan undang-undang kita lihat Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa surat perintah untuk melaksanakan wewenang tersebut bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara jika dilihat dari Pasal 2 tersebut;
Bahwa beberapa macam pelimpahan wewenang atau cara memperoleh wewenang yang umum dalam Hukum Administrasi Negara adalah atribusi diperoleh dari perundang-undangan lalu atribusi ini dipecah menjadi mandat atau delegasi;
Bahwa diperlihatkan kepada Ahli bukti surat T-19 isi surat perintah penugasan dalam bentuk atas nama Direktorat Jenderal Pajak, menurut Ahli yang bertanggung jawab dalam surat keputusan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak;
Bahwa Ahli sebagai dosen di USU mengajar etika profesi;
Bahwa terkait untuk dijadikan sebagai Ahli dimana judul disertasi Ahli yaitu tentang kebijakan, didalamnya itu ada mengenai kewenangan, jadi Ahli disini berbicara tentang kewenangan;
Bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009, menyebutkan yang tidak termasuk putusan tata usaha Negara;
Bahwa sumber kewenangan yaitu atribusi, delegasi dan mandat;
Bahwa Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan, Delegasi adalah pelimpahan wewenang, sedangkan Mandat adalah mengijinkan kewenangan;
Bahwa kewenangan seseorang pemerintah kita lihat pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, dimana kekuasan negara bukan tanpa persyaratan putusan atau tindakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ini juga bisa dilihat bahwa ada dasar atau pijakan inilah kewenangan untuk menjalankan keputusan Tata Usaha Negara, salah satu bentuknya seperti sura perintah, siapa yang berwenang menerbitkan, karena perlu diketahui pasal 19 yang disini disebutkan tentang syarat sahnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014;
Bahwa kalau sudah ada atas nama biasaya bentuk mandat, yang berwenang nanti jika ada permasalahan siapa itu yang bisa digugat adalah yang dibawah atas nama kepala kantor, jadi dalam hal ini siapa yang bisa digugat adalah Direktur Jenderal Pajaknya bukan kepala kantornya, karena tidak terjadi penyerahan kewenangan;
Bahwa diperlihatkan kepada Ahli bukti surat P-7, tembusan Jenderal Pajak tersebut merupakan delegasi;
Bahwa ciri khas delegasi adalah ada tanda dilimpahkan kepada;
Bahwa di dalam administrasi Tata Usaha Negara mengenal bukti permulaan tidak ada;
Bahwa diperlihat kepada Ahli bukti surat T-3, T-5, T-19, dan T-62 merupakan bukti permintaan permulaan tindak pidana;
Bahwa Ahli hanya mengetahui tentang kewenangan atribusi, sedangkan tentang tata cara Perpajakan, pasal 43 a (1) Dirjen Pajak berwenang memeriksa bukti permulaan, sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana, dan ayat 4 tata cara bukti permulaan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 PMK 01 tahun 2017, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 239/PMK 03.01, dimana Ahli tidak mengetahui tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak
Bahwa Ahli tidak paham tentang organisasi pajak;
Bahwa Ahli tidak mengetahui apa saja yang dipraperadilkan, dan mengenai apakah perkara ini adalah objek praperadilan, kita tidak bisa melihat secara general, harus case per case dan ini praperadilan bukan Tata Usaha Negara;
Bahwa bukti T-19 adalah atas nama mandat pelimpahan kewenangan;
Bahwa Ahli tahu Hukum Pidana melihat secara general, yaitu Hukum pidana diatur dalam KUHAP dan KUHP;
Bahwa tentang hukum pidana surat perintah, Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat pidana, dimana Pasal 43 a Undang-Undang perpajakan, menerangkan bukti permulaan tindak pidana ayat 1 dan 2;
Bahwa sebelum dilakukan penyidikan, perkara ini bersifat pidana menurut Ahki karena dari unsur-unsur ciri pidana, dan seperti kecenderungan pidana;
Bahwa kalau dari peraturan tidak dimungkinkan kalau atas nama bukan bentuk mandate;
Bahwa Ahli tidak pernah tahu delegasi tanpa atas nama dan Ahli tidak pernah menemukannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Para Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun yang tidak ada aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-3, selanjutya diberi tanda bukti T.1,T.2 - 1;
Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutya diberi tanda bukti T.1,T.2 - 2;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 3
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selanjutya diberi tanda bukti T.1,T.2 - 4;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, selanjutya diberi tanda bukti T.1,T.2 -5;
FotokopiKeputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-146/PJ/2018 tanggal 17 Mei 2018, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 6;
Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 7;
Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Upaya Administrasi, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 8;
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 9;
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 10;
Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 58/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 3 Mei 2016, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 11;
Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2016/PN.Smg tanggal 5 April 2016, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 12;
Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 55/Pra.Per/2018/PN.Sby tanggal 10 Desember 2018, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 13;
Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN.Smn tanggal 22 Januari 2019, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 14;
Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2020/PN.Jkt Sel tanggal 8 September 2020, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 – 15;
Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Smn tanggal 21 Februari 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 16;
Fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-08/WPJ.26/2018 tanggal 16 Mei 2018, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 17;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PEMB-BP-08/WPJ.26/2018 tanggal 16 Mei 2018, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 18;
Fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 5 November 2018, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 19;
Fotokopi Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor SE-23/PJ/2015, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 20;
Fotokopi Surat Panggilan Nomor PANG.BP-37/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 17 Juni 2020, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 – 21;
Fotokopi Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 22;
Fotokopi Surat Panggilan nomor PANG.BP-57/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 24 September 2020, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 23;
Fotokopi Surat Panggilan nomor PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 1 Desember 2020, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 24;
Fotokopi Berita Acara Permintaan Keterangan Lanjutan -3 Nomor BAPK-2.F/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 23 Maret 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 25;
Fotokopi Berita Acara Penelaahan Nomor BA.PEN-03/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 14 April 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 26;
Fotokopi Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP- 4/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 27;
Fotokopi Laporan Kejadian tentang adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana perpajakan Nomor LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 28;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan nomor: PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021, PRIN.DIK-6/WPJ.26/2021 tanggal 25 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan nomor: PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 PRIN.DIK-6/WPJ.26/2021 tanggal 25 Oktober 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 29;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. ADI SUTRISNO, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 30;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. KODAM SITEPU, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 31;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. MARDANI, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 32;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. MUHAMMAD IMBALO, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 33;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. PETERUS GINTING, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 34;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SRI AGUSTINA, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 35;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama SRI NUGROHO HP, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 36;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama ARIS BUDIMAN, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 37;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN CV FRIMA, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 38;
Fotokopi Faktur Pajak, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 39;
Fotokopi Surat panggilan Nomor S.PANG-18.DIK/WPJ.26/2021 tanggal 24 Agustus 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 40;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Kodam Sitepu tanggal 29 September 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 41;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan ke-1 Saksi a.n Kodam Sitepu tanggal 23 November 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 42;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n Kodam Sitepu tanggal 24 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 43;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Ke-1 Tersangka a.n Kodam Sitepu tanggal 28 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 44;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan lanjutan ke-2 Tersangka a.n Kodam Sitepu tanggal 4 April 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 45;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-3.SITA/WPJ.26/2021 tanggal 28 September 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 46;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-5.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 24 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2- 47;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-6.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 28 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 48;
Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 29 September 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 49;
Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 50;
Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 51;
Fotokopi Permintaan Izin Penyitaan nomor S-01.SITA/WPJ.26/2021 tanggal 04 Oktober 2021, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 52;
Fotokopi Permintaan Izin Penyitaan nomor S-7.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 15 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 53
Fotokopi Permintaan Izin Penyitaan nomor S-8.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 29 maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 54;
Fotokopi Penetapan nomor 332/Pen.Pid/2021/PN Pms, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 55;
Fotokopi Penetapan nomor 617/Pen.Pid/2022/PN Rap, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 56;
Fotokopi Penetapan nomor 104/Pen.Pid/2022/PN Pms, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 57;
Fotokopi Berita Acara nomor BA.TAP-1/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 58;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-1/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 59;
Fotokopi Surat nomor S-1/TAP/TSK/ WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 60;
Fotokopi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 61;
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, selanjutya diberi tanda T.1,T.2 - 62;
Menimbang, bahwa Para Termohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Tri Atmojo Sejati, S.T., S.H., M.Si.;
Bahwa jabatan Ahli sebagai Kepala Biro Hukum dan Kemasyarakatan yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian dipusat kerja Hukum Administrasi Negara;
Bahwa Lembaga Administrasi Negara merupakan lembaga pemerintah yang melasaksanakan beberapa tugas salah satunya terkait pelatihan Aperatur Sipil Negera dan tugas -tugas khusus dalam bidang administrasi bidang Negara;
Bahwa wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, adalah hak dari badan atau pejabat administrasi pemerintahan untuk mengeluarkan putusan atau tindakan atas pemerintahan dalam rangka mengambilan tugas pemerintahan jadi kewenangan ini sangat penting sekali menjadi hukum dasar paling utama didalam sikap yang paling berwenang kemudian untuk keputusannaya seperti apa, semua pasti beda wewenangnya kemudian supaya tidak bingung, ada juga kewenangan dan kekuasan yang diperoleh oleh pejabat atas pemerintah untuk mengeluarkan putusan atau tindakan dalam perbuatan-perbuatan yang sangat komplit dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan kami sampaikan sekali lagi apapun keputusan yang akan disampaikan oleh pejabat oleh pemeritahan tidak boleh ngeblur kewenangan clear siapa penjabat dan kewenangan karena itu melakuan sumber kewenangan diperoleh dari apa kemudian bentuk kewenangan untuk keputusan;
Bahwa produk akuntan pemerintah ada dua keputusan dan tindakan, putusan sifatnya tertulis sedangkan tindakan semua yang tidak tertulis harus dilaksanakan atas perbuatan semua yang tidak tertulis, sumber kekayaan, merupakan pelimpahan kewenangan ada 3 yaitu atribusi, delegasi dan mandat;
Bahwa Delegasi yaitu pelimpahan kewenangan yang diberikan atasan kepada seseorang, sedangkan Mandat adalah pelimpahan kewenangan yang dalam arti penugasan, kalau mandat wajib harus mengunakan dari pejabat sedangkan delegasi tidak ada ketentuan untuk itu artinya delegasi dan mandat semua punya tugas sendiri-sendiri, Mandat seperti surat tugas, sedangkan
Bahwa mandat itu cirinya atas nama, ub, sedangkan delegasi tidak ada ketentuan, kalau mandat harus ada atas nama jelas bersumber dari mana maka itu disebut dengan mandat, kalau pakai atas nama tapi yang berkerja bersangkutan disebut yang memenuhi syarat disebut delegasi;
Bahwa di Lembaga Administrasi Negara banyak ditemui seperti ini, karena sudah menjadi kebiasaan;
Bahwa kewenangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang ada dua sesuai kewenangan dan larangan penyalahgunaan wewenang, jadi setiap pejabat tidak boleh penyalahgunaan wewenang tersebut,
Bahwa untuk wewenang ada beberapa indikator salah satunya wilayah dan semena-mena , kalau semena-mena ini tidak punya kewenangan tapi membatalkan itu yang disebut semena-mena, sesuai definisi pasal 1 putusan pada saat mengatakan sebagai tatalaksana atau putusan pemerintah, semua itu diatur di dalam pasal Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 yaitu 1. sepanjang putusan itu sebagai tata laksana, 2 sepanjang putusan di lingkungan yudikatif dan legislatif ,3 sepanjang putusan itu dibuat berdasarkan perundang-undangan dan sepanjang putusan itu berpotensi hukum;
Bahwa terkait administrasi yang berkaitan dengan naskah yang Ahli sampaikan di atas lembaga untuk menilai ada penyalahgunaan wewenang itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 ditegaskan oleh Mahkamah Agung tentang formalitas tata cara laksana ada di Mahkamah Agung;
Bahwa kementrian yang ada cabang yang mempunyai kantor wilayah cara membagi kewenangan yang mendistribusikan seorang Menteri atau Direktorat kepada instansi secara vertikal ke bawahnya yang pasti akan diatur di dalam penanganan distribusi kewenangan dan tata laksana kerja, yang pertama yaitu delegasi salah satunya adalah delagasi, ketika salah satunya adalah perundangan maka disebut delegasi untuk sepenuhnya melaksanakan delegasi, kemudian secara subsitansi harus ada kewenangan untuk menghadiri tempat yang jauh maka diberi kewenangan karena itu maka akan didelegasikan, misalnya pengangkatan staf di daerah Papua pasti itu akan didelagasikan, konsepnya seperti itu atau dilakukan diperaturan lainnya;
Bahwa misalnya ada pegawai dipanggil ke Papua, kemudian ada pihak lain mengatakan salah panggilan ini, yang sebenarnya digugat adalah dilihat dulu sumber kewenangan kalau delegasi yang digugat jelas Kepala Kantor Wilayah saja, tidak perlu sampai ke atas, karena sudah delegasikan maka dia bertanggung jawab;
Bahwa ketentuan Undang-Undang Pasal 56 tidak berlakuk berlaku lagi;
Bahwa sumber-sumber hukum ada tertulis dan tidak tertulis,
Bahwa diperlihatkan kepada Ahli bukti T1,T.2-8 dan T1.T.2-15 tertulis atas nama Direktorat Jenderal Pajak, merujuk pada itu terhadap T.1,T.2-17 dan T.1,T.2-19, kepada praktek masing-masing instasnsi yang mengaturnya tentunya tidak bisa kita lihat siapa yang bertangggu jawab karena atas nama kita lihat dulu sumber hukumnya dari mana dilihat dan ketentuan yang berlaku;
Bahwasebuah keputusan yang mencantumkan frase atas nama (a.n.) tidak serta merta merupakan keputusan yang bersifat mandat, karena perlu dicermati sumber kewenangan yang menjadi dasar pejabat menetapkan keputusan tersebut, sehingga baru bisa disimpulkan bersifat delegasi atau mandat;
Bahwa diperlihatkan bukti T1,T.2-5 dan T1,T.2-20 dengan diterbitkan PMK 239 atas nama adalah digunakan untuk melaksanakan kewenangan ini;
Bahwa pratek yang dilakukan diinstansi menyangkut hak dan kewajiban masyarakat terhadap instansi contohnya kepegawaian, karena masyakat yang diluar pemerintahan itu masyarakat yang objek keputusan dari undang-undangtersebut, kalau bicara kepegawaian karena putusannya hanya di ruang lingkup kepegawaian, kalau di dalam masyarakat orang yang terdampak atas putusan itu;
Bahwa mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan atau Pejabat Pemerintah yang lebih tinggi kepada dan atau pejabat yang lebih rendah dengan tanggungjawab;
Bahwa diperilhatkan bukti T1,T.2-7 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu bentuk peraturan kebijakan yang keberadaanya sebagai salah satu bentuk hukum Nomor 30 tahun 2014 dan melihat ciri tadi maka secara strategis dikatakan delegasi yang sifatnya temporatif;
Bahwa diperlihat kepada Ahli bukti T1,T.2-9, T1,T.2-10 dan T1,T.2-12, bahwa yurisprudensi yang diambil adalah isi putusanya bukan pihaknya;
Bahwa PMK 210 bukan sebagai turunan hukum dasar tentang bukti dasar perpajakan;
Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.;
Bahwa Ahli pada Juli 1987 mendapatkan SK sebagai CPNS untuk mengajar di Fakultas UGM;
Bahwa ruang lingkup prapradilan, dimana KUHAP melindungi Hak Azasi Manusia tersebut dan dalam melindungi ada proses terhadap orang-orang yang diperiksa sesuai Pasal 77 yang mengatur tentang prapradilan terutama yang berkaitan dengan penahanan, penggeledahan dan SP3 perkara;
Bahwa KUHAP tidak lepas dari pada keinganan dan maksud untuk melindungi Hak Azasi Manusia termasuk didalamnya melindungi dalam proses keadilan yang dilakukan penegak hukum terhadap orang yang terkait penahanan, penangkapan, terus berikutnya SP3 surat penetapan penghentian penyidikan, karena itu berkaitan dengan hak korban serta terkait kerugian atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan penegakkan hukum yang dirasakan terhadap kerugian perundang-undangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu kopetensi kewenangan prapradilan yang berkaian termasuk didalamnya penggeledahan, penyitaan dan penetapan seseorang tersangka;
Bahwa dalam proses keadilan itu ditentuan apakah yang mengetahui itu, tidak lepas dari aspek dengan kepentingan orang lain maka disitulah hukum menentukan kewenangan apa yang dilakukan dalam suatu lembaga yang bersangkutan dengan azas legalitas adalah norma yang mengatur mengenai sesuatu hal yang dapat dilakukan di dalam rangka penegakkan hukum, kalau terkait hukum yang diatur hukum pidana sudah diatur secara spesifik diatur dalam pasal 1 KUHP, kecuali berdasarkan perbuatan pidana atas peraturan yang sebelumnya, itu bisa dilihat dalam pasal 3 KUHAP disitu dinyatakan bahwa penagih itu diatur berdasarkan Para Ahli;
Bahwa keputusan di dalam tindak pidana ada azas Hakim tidak boleh menolak dengan alasan tidak ada hukumnya, mengadili ada dua, mengadili pokok perkara atau mengadili dalam proses acaranya, jadi mengadili sesuai dengan apa yang dilakukan kalau memang objek keputusan Hakim menentukan apakah itu objek perkara atau tidak dalam putusan meluruskan, bahwa dalam hukum itu ada Lex specialis dan Lex general;
Bahwa terkait hukum lex specialis dalam pemeriksaan permulaan dalam proses menekankan perkara ada tahap penyidik, bahwa penyidikan yaitu suatu peristiwa atau keadaan untuk menentukan apakah perbuatan itu merupakan perbuatan pidana atau bukan;
Bahwa apakah pemeriksaan bukti permulaan merupakan objek prapradilan dapat disamakan adalah kalau penyelidikan tidak ada upaya paksa maka penahanan dan lain-lainnya secara formal tidak sama kalau bentuknya sama;
Bahwa pemeriksaan pemula didalam penyidikan dilakukan yang ada tanda terimanya, dilihat dari sisi KUHP penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh penengak hukum untuk mengambil suatu barang yang mana barang itu sudah merupakan tindakan penyidik untuk mengumpulkan suatu barang bukti karena barang bukti itu dikuasi oleh pihak orang lain maka dilakukan yang namanya penyitaan, penyitaan ada berberapa jenis seperti tindakan merusak, ketika di dalam tindakan penyitaan dalam keadaan mendesak karena bentuk upaya paksa harus ada izin dari pihak pengadilan;
Bahwa upaya paksa tersebut ada ada di penyidikan;
Bahwa yang dimaksud dengan projustia adalah untuk kepentingan hukum atau demi hukum;
Bahwa apabila pinjaman ada ancaman sanksi, maka ancaman sanksi itu melekat di dalam hukum;
Bahwa apakah upaya penyegelan dalam suatu ruangan merupakan upaya paksa, bahwa penyegelan itu tentu mengurangi haknya orang lain, jadi penyegelan merupakan upaya paksa agar tidak berubah tentang apa yang ada didalamnya;
Bahwa secara formal tidak memungkinkah dalam bukti permulaan ada upaya paksa;
Bahwa sepengetahuan Ahli dalam keadan mendesak bisa saja dilakukan upaya paksa, siapapun boleh tidak harus Polisi;
Bahwa tentang projustitia tidak ada diatur dalam KUHAP, ada peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2009 tentang Penyidikan;
Bahwa terkait jurisprudensi menjadi putusan ketika tidak ada norma yang menyelesaikan perkara itu;
Bahwa Penyidik memiliki kewenangan dalam penyidikan sedangkan Penyelidik tidak ada kewenangannya;
Bahwa menurut Ahli setelah dokumen diperiksa, menerima dan meminjam, bukti tersebut, dimana alat bukti harus dipelajari kalau tidak terbukti akan dikembalikan;
Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon dan Turut Termohon mengajukan keberatan, maka atas keberatan tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan sebelum mempertimbangkan materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa Para Termohon dan Turut Termohon telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya mengemukakan:
Kompetensi Relatif Kewenangan Mengadili;
Unsur Error In Subjecto (Persona Standi In Judicio);
Dalil Permohonan Tidak Terang, Kabur, Dan Saling Bertentangan Antara Satu Dan Lainnya (Obscuur libel);
Permohonan Dilandasi Dengan Niat Jahat Dan Licik (Doli prae sintis);
Menimbang, bahwa tentang keberatan Para Termohon dan Turut Termonon tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan huruf A pada pokoknya menyatakan kompetensi relatif kewenangan mengadili dengan alasan Pemohon cenderung bertindak seolah-olah dirinya tidak mengetahui suatu pengetahuan umum tentang tempat kedudukan Direktur Jenderal Pajak Negara Republik Indonesia. Direktur Jenderal Pajak adalah Kepala Unit Eselon I yang berada dibawah Kementerian Keuangan, dan tidaklah berkedudukan pada alamat sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, melainkan berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, menjadi jelas dan terbukti bahwa permohonan yang diajukan Pemohon pada Lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar adalah tidak sesuai dengan kompetensi relatif karena merupakan kewenangan dari Lembaga Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Praperadilan a quo;
Menimbang, bahwa mengenai kompetensi atau kewenangan mengadili terdapat 2 (dua) jenis yaitu kompetensi absolut hal ini berkaitan dengan peradilan yang mana yang berwenang mengadili suatu perkara seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Militer, sedangkan kompetensi relatif hal ini berkaitan dengan pengadilan yang mana yang berwenang mengadili suatu perkara apakah Pengadilan Negeri Pematangsiantar ataupun pengadilan negeri lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut di atas, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa sebagaimana termuat dalam permohonan Pemohon baik alamat Para Termohon maupun Turut Termohon tertulis Jalan Kapten M. H. Sitorus Nomor 2 Pematangsiantar 21116, dan berdasarkan relaas panggilan sidang praperadilan untuk Para Termohon dan Turut Termohon tanggal 11 April 2022 dan tanggal 18 April 2022 tersebut ternyata pihak Para Termohon dan Turut Termohon telah menerima dan menandatangani relaas panggilan sidang tersebut dan pada saat jadwal persidangan yang telah ditentukan telah hadir Kuasanya tersebut dan menunjukkan telah menerima kuasa khusus dari pihak Para Termohon dan Turut Termohon berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-3776/PJ/2022 tanggal 21 April 2022, Nomor SKU-01/WPJ.26/2022 tanggal 13 April 2022, dan Nomor SKU-01/WPJ.26/2022 tanggal 13 April 2022;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait praperadilan tidak menjelaskan tentang kompetensi relatif apabila ada beberapa pihak Termohon dalam suatu permohonan, akan tetapi berdasarkan praktek hukum acara yang berlaku di Pengadilan yaitu jika Termohon/Tergugat lebih dari seorang, maka permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal salah seorang Termohon/Tergugat menurut pilihan Pemohon/Penggugat, dan oleh karena ada pihak Termohon di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Pengadilan Negeri Pematangsiantar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dan keberatan Para Termohon dan Turut Termohon pada huruf A tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan huruf B pada pokoknya menyatakan unsur error in subjecto (Persona standi in judicio) dengan alasan Pemohon tidak cermat dan tidak tepat dalam penyebutan persoon Para Termohon dan Turut Termohon karena Pemohon tidak mencantumkan/ mengaitkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai instansi vertikal atasan Para Termohon dan Turut Termohon. Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II adalah pejabat administrasi yang merupakan bagian dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia sehingga hanya dapat diajukan sebagai pihak dalam suatu perkara apabila diajukan sebagai satu kesatuan dengan Pemerintah Republik Indonesia. Bahwa kesalahan menentukan persoon Para Termohon dan Turut Termohon tersebut adalah kesalahan yang nyata dan mengakibatkan gugatan menjadi cacat dan tidak sempurna;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut di atas, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa dalam suatu permohonan praperadilan, senantiasa terlibat dua pihak. Pihak yang berkedudukan sebagai Pemohon dan pihak yang berkedudukan sebagai Termohon. Sehubungan dengan hal tersebut pihak yang berkedudukan sebagai Pemohon harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan sebagai Pemohon dan kapasitas yang tepat menurut hukum dan oleh karena format permohonan praperadilan secara formal tidak di atur dengan secara tegas, sehingga kadang seseorang mengajukan praperadilan dengan sebutan gugatan dan permohonan, sedangkan dalam suatu permohonan yang lazim harus memenuhi beberapa hal diantaranya dengan tegas ke Pengadilan Negeri mana diajukan, diberi tanggal, ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya, identitas pihak, dalil posita dan petitum yang diajukan, dan setelah membaca surat uraian permohonan Pemohon keselurahan telah mencakup hal-hal tersebut, sedangkan apakah hal tersebut menjadikan permohonan menjadi error in subjecto (Persona standi in judicio), maka hal tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya keberatan Para Termohon dan Turut Termohon tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan huruf C pada pokoknya menyatakan dalil permohonan tidak terang, kabur, dan saling bertentangan antara satu dan lainnya (Obscuur libel) dengan alasan objek permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon terkait Penggeledahan dan Penyitaan pada tahap Penyelidikan, dan Penetapan Tersangka pada tahap Penyidikan, yang dilakukan oleh Para Termohon dan Turut Termohon diuraikan secara tidak jelas, tidak terang dan kabur, serta bertentangan antara posita dan petitumnya. Konstruksi hukum serta dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tersebut sangat terlihat tidak jelas, dan saling tidak bersesuaian satu dan lainnya, tentulah karena pada dasarnya Pemohon memang tidak melandasi permohonannya berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan niat-niat jahat yang telah direncanakan, sehingga Pemohon sendiri kesulitan untuk membuat argumentasi hukum dan dalil-dalil yang baik. Kemudian dalil-dalil Pemohon yang telah salah menerapkan ketentuan mengenai praperadilan, atau setidak-tidaknya telah mencampuradukkan konsep praperadilan dengan konsep penyalahgunaan wewenang;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut di atas, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa setelah membaca permohonan Pemohon telah menguraikan dalil-dalil permohonannya dan telah memuat tuntutannya dalam petitum, sedangkan apakah dalil-dalil dan petitum tersebut termasuk ke dalam kewenangan dari praperadilan, hal-hal tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara praperadilan, sehingga keberatan Para Termohon dan Turut Termohon pada huruf C tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan huruf D pada pokoknya menyatakan permohonan dilandasi dengan niat jahat dan licik (Doli prae sintis) dengan alasan permohonan yang disampaikan oleh Pemohon merupakan permohonan yang didasari atas niat licik dan tidak memiliki itikad baik, semata-mata diajukan agar dapat lolos dari jerat hukum atas perbuatan jahatnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut di atas, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Para Termohon dan Turut Termohon tersebut, bukan merupakan keberatan yang bisa dilihat sebelum memeriksa pokok perkara, karena permohonan praperadilan adalah hak seseorang yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan apakah maksud dari Para Termohon dan Turut Termohon tersebut adalah benar tentunya akan dapat dilihat pada saat pemeriksaan pokok perkara, sehingga keberatan Para Termohon dan Turut Termohon pada huruf D tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Negeri menilai bahwa keberatan yang diajukan Para Termohon dan Turut Termohon secara keseluruhan haruslah ditolak, dan oleh karena keberatan Para Termohon dan Turut Termohon ditolak, maka selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan materi pokok perkara praperadilan;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, menyatakan dan memutuskan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan, serta menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 dan 1 (satu) orang saksi serta 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan Pemohon yang telah dimaterai dan dicocokkan dengan aslinya serta yang relevan dengan pembuktian perkara ini, akan dipergunakan dalam pertimbangan perkara ini, sedangkan bukti surat yang merupakan fotokopi dari fotokopi akan dipertimbangkan dan dipergunakan dalam perkara ini serta mempunyai nilai pembuktian sepanjang bukti tersebut setelah dihubungkan dengan bukti–bukti lain dan keterangan dari saksi atau ahli ada relevansinya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi dan pendapat ahli yang diajukan Pemohon, sepanjang keterangan dan pendapat tersebut relevan dengan pembuktian, akan dijadikan pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Para Termohon dan Turut Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa pada pokoknya Penyelidikan/pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan lingkup kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Para Termohon dan Turut Termohon dalam perkara a quo telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa selama proses penyelidikan/pemeriksaan bukti permulaan dan kemudian ditingkatkan dengan penyidikan, Pemohon tidak mempergunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 44B UU KUP, Tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II dalam melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Keliru tidak relevan dan tidak berdasar dalil-dalil Pemohon yang mempermasalahkan kewenangan dalam pemeriksaan bukti permulaan pada lembaga praperadilan, Tidak ada upaya paksa berupa penggeledahan dan/atau penyitaan selama proses penyelidikan/pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, serta penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 148 KUHAP dan telah disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya, sehingga dengan demikian menyatakan secara kompetensi relatif Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon yang tidak terkait aspek formil penetapan tersangka bukanlah merupakan objek praperadilan dan menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum tindakan Para Termohon dan Turut Termohon dalam menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka pelaku dugaan tindak pidana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Para Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda T.1,T.2-1 sampai dengan T.1,T.2-62 dan 2 (dua) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan Para Termohon yang telah dimaterai dan dicocokkan dengan aslinya serta yang relevan dengan pembuktian perkara ini, akan dipergunakan dalam pertimbangan perkara ini, sedangkan bukti surat yang merupakan fotokopi dari fotokopi akan dipertimbangkan dan dipergunakan dalam perkara ini serta mempunyai nilai pembuktian sepanjang bukti tersebut setelah dihubungkan dengan bukti–bukti lain dan keterangan dari saksi atau ahli ada relevansinya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi dan pendapat ahli yang diajukan Para Termohon, sepanjang keterangan dan pendapat tersebut relevan dengan pembuktian, akan dijadikan pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Para Termohon dan Turut Termohon serta bukti surat-surat dan saksi serta ahli yang diajukan ke persidangan, maka selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan atau tidak, terlebih dahulu perlu ditinjau ketentuan ketentuan hukum yang mengatur mengenai praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 butir 10 jo pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa yang menjadi kewenangan praperadilan adalah;
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa selain ketentuan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut di atas, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan juga sebagai objek dari praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan praperadilan khususnya pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan obyek praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana permohonannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok obyek praperadilan yang diajukan Pemohon adalah tentang pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana cacat hukum, tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan, serta tidak sah surat pemberitahuan penetapan Tersangka;
Menimbang, bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tentang bukti permulaan, penggeledahan, penyitaan, surat pemberitahuan penetapan Tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum, oleh Para Termohon dan Turut Termohon telah disangkal dengan menyatakan pada pokoknya bahwa dalam perkara a quo telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada upaya paksa berupa penggeledahan dan/atau penyitaan selama proses penyelidikan/pemeriksaan bukti permulaan, serta penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa karena persoalan utama dalam permohonan ini adalah apakah pemeriksaan bukti permulaan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan Tersangka terhadap Pemohon atas nama Kodam Sitepu sah atau tidak, dimana Pemohon mendalilkan bahwa pemeriksaan bukti permulaan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan Tersangka cacat hukum, maka terlebih dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan bukti-bukti dari Pemohon, akan tetapi selain kewajiban Pemohon untuk membuktikan terlebih dahulu, dan untuk beban pembuktian yang seimbang Pengadilan Negeri akan langsung mengkonfrontasi langsung dengan bukti-bukti yang terkait dari bukti Para Termohon;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan bukti surat yang relevan dengan dengan pemeriksaan bukti permulaan yaitu Tanda Terima Penerimaan Peminjaman bertanggal 30 Juni 2020 (bukti P-1) dan Surat Panggilan Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 (bukti P-2), sedangkan Para Termohon mengajukan bukti berupa; Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-08/WPJ.26/2018 tanggal 16 Mei 2018 (bukti T.1,T.2 – 17), Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PEMB-BP-08/WPJ.26/2018 tanggal 16 Mei 2018 (bukti T.1,T.2 – 18), Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 5 November 2018 (bukti T.1,T.2 – 19), Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor SE-23/PJ/2015 (bukti T.1,T.2 – 20), Surat Panggilan Nomor PANG.BP-37/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 17 Juni 2020 (bukti T.1,T.2 – 21), Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020 (bukti T.1,T.2 – 22), Surat Panggilan nomor PANG.BP-57/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 24 September 2020 (bukti T.1,T.2 – 23), Surat Panggilan nomor PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 1 Desember 2020 (bukti T.1,T.2 – 24), Berita Acara Permintaan Keterangan Lanjutan -3 Nomor BAPK-2.F/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 23 Maret 2021 (bukti T.1,T.2 – 25), Berita Acara Penelaahan Nomor BA.PEN-03/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 14 April 2021 (bukti T.1,T.2 – 26), Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP- 4/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021 (bukti T.1,T.2 – 27);
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Para Termohon dan Turut Termohon tidak membantah telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti surat tersebut, akan tetapi Para Termohon dan Turut Termohon menyangkal bahwa pemeriksaan bukti permulaan tersebut adalah objek praperadilan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah pemeriksaan bukti permulaan termasuk kedalam materi praperadilan setelah merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014, pada halaman 107 angka 3 menyatakan adapun mengenai pemeriksaan surat seperti yang didalilkan Pemohon agar masuk ke dalam ruang lingkup kewenangan pranata peradilan, menurut Mahkamah pemeriksaan surat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan, sehingga petimbangan Mahkamah pada angka 2 di atas berlaku pula terhadap dalil Pemohon aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, setelah dihubungkan dengan bukti yang diajukan sebagai pemeriksaan bukti permulaan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014, pada halaman 107 angka 3 tersebut ternyata pemeriksaan surat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan, maka Pengadilan Negeri berpendapat pemeriksaan bukti permulaan tersebut adalah kewenangan dari praperadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah pemeriksaan bukti permulaan tersebut dilakukan secara sah atau tidak?;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo praperadilan ini Pengadilan Negeri tidak akan menilai atau membahas lebih jauh tentang kewenangan, akan tetapi untuk menentukan sah tidaknya suatu surat yang telah dikeluarkan oleh Para Termohon atau Turut Termohon sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap dokumen atau surat milik Pemohon, tentunya akan dilihat dari peraturan perundang-undangan berikut dengan turunannya yang mengatur tentang pemeriksaan bukti permulaan tersebut, seperti siapa yang berhak melakukan pemeriksaan dan apakah sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan cacat formil;
Menimbang. bahwa dalam bukti T.1,T.2-19 yaitu Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 43 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jendreal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 17 Mei 2018, menyebutkan Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dasar hukum Pasal 43A Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab/wewenang sepenuhnya terhadap pemeriksaan bukti permulaan sudah dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP, sedangkan Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang lagi, karena sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jendreal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 17 Mei 2018 ((bukti P-7/T.1,T.2-6)) sudah dicabut, sehingga dengan demikian terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 menjadi cacat hukum dan tidak sah;
Menimbang, bahwa terkait hal tersebut di atas pendapat Ahli Tri Atmojo Sejati, S.T., S.H., M.Si., yang pendapatnya diambil oleh Pengadilan Negeri pada pokoknya menerangkan, bahwa mandat cirinya adalah atas nama (a.n.), ub, dan sebuah keputusan yang mencantumkan frase atas nama (a.n.) tidak serta merta merupakan keputusan yang bersifat mandat, karena perlu dicermati sumber kewenangan yang menjadi dasar pejabat menetapkan keputusan tersebut, sehingga baru bisa disimpulkan bersifat delegasi atau mandat, bila dihubungkan dengan pendapat ahli tersebut Pengadilan Negeri berpendapat bahwa dalam frase atas nama (a.n.) perkara aquo termasuk yang bertanggung jawab adalah Direktur Jenderal Pajak, oleh karena angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jendreal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 17 Mei 2018, secara tegas telah mendelegasikan kepada Kepala Kanwil DJP, dan hal tersebut juga bersesuai dengan keterangan Ahli DR. Vita Cita Emia Tarigan, SH, LL.M, bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan dalam bentuk atas nama Direktur Jenderal Pajak (mandat), menunjukkan wewenang/tanggung jawab terhadap penerbitan surat tersebut berada pada Direktur Jenderal Pajak;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 telah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, maka selanjutnya terhadap penerbitan surat atau dokumen berupa:
Surat Nomor: PANG-BP-37/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 17 Juni 2020 (bukti-T.1,T.2-21) ;
Tanda Terima Peminjaman Berkas/Dokumen/Data/Barang Lainnya tanggal 30 Juni 2020 (bukti P-1/ T.1,T.2-22);
Surat Nomor: PANG.BP-57/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 24 September 2020 (bukti T.1,T.2-23);
Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 (bukti P-2/ T.1,T.2-24);
Berita Acara Permintaan Keterangan Lanjutan-3 Nomor: BAPK-2.F/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 23 Maret 2021 (bukti T.1,T.2-25);
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: LPBP-4/WPJ.26/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021 (bukti T.1,T.2-27);
Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021, tanggal 19 Agustus 2021 (bukti T.1,T.2-28);
Dihubungkan dengan pertimbangan yang telah ditegaskan di atas bahwa pemeriksaan surat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan dan merupakan kewenangan dari praperadilan, dimana peminjaman berkas yang dilakukan oleh Para Termohon adalah salah satunya untuk memeriksa surat-surat tersebut, maka terhadap petitum Pemohon pada angka 2 menyatakan dan memutuskan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan petitum angka 3 menyatakan dan memutuskan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pemohon dan Tim Pemeriksa yang sebelumnya diminta oleh Termohon I, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, patut dan beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berikutnya akan dipertimbangkan apakah surat pemberitahuan penetapan Tersangka oleh Para Termohon adalah sah atau tidak?;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimaksudkan dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang dimaksud Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya, sedangkan angka 32 menyebutkan Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa telah diterangkan diawal tentang pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara, dimana alat bukti, yang dimaksud alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ialah;
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa hukum acara pidana umum atau khusus , bertujuan memberikan perlindungan bagi warga negara dan penduduk untuk mendapatkan perlakuan sama dimuka hukum dalam beracara pidana dan terhindar dari perbuatan sewenang-wenang aparat penegak hukum, yang dapat menimbulkan kerugian. Hukum acara pidana yang ada juga untuk memberikan perlindungan bagi penegak hukum dalam melakukan kewenangannya agar tidak dapat dinyatakan melakukan perbuatan melanggar kewenangan. Bahwa sehingga dari dua sisi penegak hukum dan warga negara memperolah hak persamaan dimuka hukum secara adil;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Para Termohon dalam menetapkan status Tersangka kepada Pemohon telah memenuhi ketentuan minimum 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat membuat terang suatu terjadinya tindak pidana perpajakan yang dilakukan pada tahap penyidikan dengan mengumpulkan bukti tersebut guna menemukan tersangkanya;
Menimbang, bahwa yang dipermasalahkan Pemohon dalam permohonannya karena Pemohon oleh Termohon II telah ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022, tanggal 18 Maret 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka (bukti P-5/T.1,T.2-60);
Menimbang, bahwa oleh Para Termohon telah mengakui mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-1/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 (bukti T.1,T,2-59), dimana bukti T.1,T,2-59 tersebut dalam diktum menimbangnya menyebutkan telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 (butki T.1,T,2-29) dan PRIN.DIK-6/WPJ.26/2021 tanggal 25 Oktober 2021 (bukti T.1,T,2-29). Bahwa bukti T.1,T,2-59 dikeluarkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK.DIK-01/WPJ.26/2021 tanggal 19 Agustus 2021 (bukti T.1,T,2-28), Surat Perintah Penyidikan PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-6/WPJ.26/2021 tanggal 25 Oktober 2021, Berita Acara Penetapan Tersangka Nomor BA.TAP-1/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 (bukti T.1,T.2-58);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan dalil sangkalan beserta bukti yang diajukan Para Termohon, yang mana Para Termohon dan Turut Termohon menyatakan dalam jawabannya bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan telah disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya, sehingga permasalahan yang pertama dalam penetapan tersangka ini adalah apakah dalam pengambilan keterangan saksi atau ahli maupun petunjuk yang telah dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Tersangka Nomor BA.TAP-1/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 (bukti T.1,T.2-58) telah sah atau tidak?;
Menimbang, bahwa Para Termohon telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Adi Sutrisno (bukti T.1,T.2 – 30), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Kodam Sitepu (bukti T.1,T.2 – 31), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Mardani (bukti T.1,T.2 – 32), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Muhammad Imbalo (bukti T.1,T.2 – 33), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Peterus Ginting (bukti T.1,T.2 – 34), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sri Agustina (bukti T.1,T.2 – 35), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sri Nugroho H.P. (bukti T.1,T.2 – 36), Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Kodam Sitepu tanggal 29 September 2021 (bukti T.1,T.2 – 41) dan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan ke-1 Saksi atas nama Kodam Sitepu tanggal 23 November 2021 (bukti T.1,T.2 – 42);
Menimbang, bahwa kemudian Para Termohon telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama Aris Budiman Perangin-Angin, S.S.T. (bukti T.1,T.2 – 37);
Menimbang, bahwa tentang alat bukti petunjuk Para Termohon dalam bukti T1.T.2-58 menyebutkan pada pokoknya telah diterima dari Kodam Sitepu barang bukti/bahan bukti (surat/dokumen yang diantaranya yang telah dilakukan peminjaman pada saat pemeriksaan bukti permulaan) telah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 332/Pen.Pid/2021/PN Pms tanggal 07 Oktober 2021, dan telah diterima bahan bukti/barang bukti dari PT. Toton Usaha Mandiri (yang masih dalam status dipinjam oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan);
Menimbang, bahwa dari keseluruhan alat bukti tersebut di atas baik Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli maupun petunjuk kesemuanya dilakukan pemeriksaan oleh Termohon II, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-6/WPJ.26/2021 tanggal 25 Oktober 2021, yang mana sumber terbitnya dari kedua surat perintah penyidikan tersebut adalah diawali berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPPBP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, kemudian diterbitkan Laporan Kejadian tentang adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana perpajakan Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021, sedangkan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, telah dinyatakan adalah cacat hukum dan tidak sah, karena tidak sesuai dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga akan berdampak kepada tindakan hukum terhadap kelanjutan dari surat tersebut, termasuk surat penetapan Pemohon sebagai Tersangka, karena didasarkan pada surat yang tidak sah;
Menimbang, bahwa Para Termohon juga mengajukan bukti berkaitan dengan penyitaan yaitu Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-3.SITA/WPJ.26/2021 tanggal 28 September 2021 (T.1,T.2 – 46), Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-5.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 24 Maret 2022 (T.1,T.2- 47), Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-6.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 28 Maret 2022 (T.1,T.2 – 48), Berita Acara Penyitaan tanggal 29 September 2021 (T.1,T.2 – 49), Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Maret 2022 (T.1,T.2 – 50), Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Maret 2022 (T.1,T.2 – 51), Permintaan Izin Penyitaan nomor S-01.SITA/WPJ.26/2021 tanggal 04 Oktober 2021 (T.1,T.2 – 52), Permintaan Izin Penyitaan nomor S-7.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 15 Maret 2022 (T.1,T.2 – 53), Permintaan Izin Penyitaan nomor S-8.SITA/WPJ.26/2022 tanggal 29 maret 2022 (T.1,T.2 – 54), Penetapan nomor 332/Pen.Pid/2021/PN Pms (T.1,T.2-55), Penetapan nomor 617/Pen.Pid/2022/PN Rap, selanjutya diberi tanda (T.1,T.2 – 56), Penetapan nomor 104/Pen.Pid/2022/PN Pms (T.1,T.2 – 57), terhadap bukti-bukti penyitaan tersebut di atas oleh karena dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-6/WPJ.26/2021 tanggal 25 Oktober 2021, yang sudah dinyatakan tidak sah, maka terhadap bukti tersebut akan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Para Termohon pada dasarnya telah menunjukkan lebih 2 (dua) alat bukti yang menjadikan Pemohon sebagai Tersangka, akan tetapi berdasarkan uraian di atas oleh karena dasar diterbitkannya penyidikan kepada Pemohon sudah dinyatakan tidak sah, maka alat-alat bukti yang diajukan tersebut menjadi tidak sah, sedangkan nilai pembuktian dari alat bukti tersebut dalam pembuktian terhadap perkara pokoknya bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut karena untuk dapat dijadikannya dasar oleh Pengadilan Negeri dalam menentukan apakah seseorang telah melakukan suatu tindak pidana bukan pada praperadilan, karena praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan praperadilan yang menyatakan bahwa praperadilan hanya menilai alat bukti dari aspek formil saja dengan tidak memasuki pokok perkara;
Menimbang, bahwa hal ini juga sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, yang bersesuaian dengan pendapat Ahli Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., yaitu pada pokoknya menerangkan bahwa KUHAP tidak lepas dari pada keinganan dan maksud untuk melindungi Hak Azasi Manusia termasuk didalamnya melindungi dalam proses keadilan yang dilakukan penegak hukum terhadap orang yang terkait penahanan, penangkapan, terus berikutnya SP3 surat penetapan penghentian penyidikan, karena itu berkaitan dengan hak korban serta terkait kerugian atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan penegakkan hukum yang dirasakan terhadap kerugian perundang-undangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu kompetensi kewenangan prapradilan yang berkaian termasuk didalamnya penggeledahan, penyitaan dan penetapan seseorang Tersangka;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri berpendapat Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya tentang surat pemberitahuan penetapan Tersangka oleh Para Termohon tidak sah, karena penetapan Tersangka tidak memenuhi syarat ditemukan 2 (dua) alat bukti sah, maka Pengadilan Negeri berpendapat penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Pemohon tidak sah menurut hukum, maka terhadap petitum Pemohon pada angka 4 menyatakan dan memutuskan tidak sah Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang mana Surat Perintah Penyedikan tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, yang mana Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang tidak sesuai dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, patut dan beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti lain baik yang diajukan oleh Pemohon dan Para Termohon yang belum dipertimbangkan, karena tidak relevan dengan pokok permohonan, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya, maka Para Termohon dan Turut Termohon harus dibebani membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Nihil;
Memperhatikan, Pasal 77 jo Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan praperadilan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI;
Menolak eksepsi Para Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau Penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pemohon dan Tim Pemeriksa yang sebelumnya diminta oleh Termohon I, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-2/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang mana Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, yang mana Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang tidak sesuai dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon dan Turut Termohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 oleh Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Uho Krisman Abadi Tarigan, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Para Termohon dan Turut Termohon.
Panitera Pengganti Hakim
Uho Krisman Abadi Tarigan, S.H. Rahmat H. A. Hasibuan, S.H., M.Kn.