40/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 40/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Tergugat I : Susmiyati Diwakili Oleh : EFDIZAM, SH Pembanding/Tergugat II : Sahril Diwakili Oleh : EFDIZAM, SH Terbanding/Penggugat : Yessy Gusmawati Turut Terbanding/Tergugat III : Pemerintahan RI Cq Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding: 1. SUSMIYATI, dan 2. SAHRIL tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb., tanggal 18 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 40/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
SUSMIYATI, bertempat tinggal di Jl. Kemang Raya RT 005 RW 001
Desa Sungai Tuha Jaya Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula disebut sebagai Tergugat I;
SAHRIL, bertempat tinggal di Jl. Pelabuhan Baru RT 002 RW 001
Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, sebagai untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula disebut sebagai Tergugat II;
Dalam hal ini Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II memberikan Kuasa hukum kepada Efdizam, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat/Penasehat Hukum “Efdizam, SH” yang beralamat kantor di Lorong Bahagia RT. 08 RW. 03 Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 21/Sk.Pdt/2022/PN Mrb., tertanggal 2 Maret 2022;
Lawan:
YESSY GUSMAWATI, bertempat tinggal di Jl. Dahlan No 041 RT 018
RW 006, Kelurahan/ Desa Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa hukum kepada Dedi Putra Rangkuti, S.H. Advokat pada Kantor Rangkuti dan Rekan yang beralamat di BTN Villa Ryan Permata Jaya Blok F RT/ 019 RW 001 Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/PN.Bgo.KHR&R/2021 tertanggal 05 September 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo tertanggal 6 September 2021, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
PEMERINTAHAN RI CQ KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI CQ KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI JAMBI CQ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUNGO, berkedudukan di Jalan R.M. Thaher, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 40/PDT/2022/PT JMB tanggal 30 Maret 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk mengadili perkara dalam tingkat banding;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 40/PDT/2022/PT JMB tanggal 30 Maret 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim Tinggi memeriksa perkara tersebut;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 40/PDT/2022/PT JMB tanggal 30 Maret 2022 tentang Penentuan Hari Sidang Pertama;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mrb., tanggal 18 Februari 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 September 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tanggal 7 September 2021 dalam Register Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mrb, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mempunyai satu bidang tanah kosong dengan luas ± 5 Ha (50.000 M²), yang terletak di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, tanah tersebut diperoleh Penggugat dari jual beli seharga Rp50.000.000,00 antara Penggugat dengan Tergugat 1 pada tanggal 08 Agustus 2012 proses jual beli tanah tersebut diketahui dan disetujui oleh Tergugat 2 (Suami dari Tergugat 1);
Adapun batas - batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zulfan Ardiwan;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dulunya Sahril sekarang tanah Rosmiati (Orang Tua Kandung Penggugat);
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dulunya Bahari sekarang tanah H.Hatahilah;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dulunya tanah Zaker dan Zainal sekarang tanah Zainal dan Zulfan Ardiwan;
Bahwa setelah tanah tersebut diperoleh Penggugat dari jual beli seharga Rp50.000.000,00 antara Penggugat dengan Tergugat 1 pada tanggal 08 Agustus 2012 yang proses jual belinya diketahui dan disetujui oleh Tergugat 2 kemudian Penggugat pada Tanggal 1 September 2012 menyuruh orang atau pekerja untuk menanam tanaman berupa pohon sawit seluas tanah tersebut;
Bahwa dari Tanggal 8 Agustus 2012 Penggugat membeli tanah tersebut penguasaan fisik maupun setelah menghasilkan dari tanaman pohon sawit yang ditanam pada tanggal 1 September 2012, hasilnya dikuasai oleh Penggugat sampai saat ini;
Bahwa pada Tanggal 22 Januari 2015 tanah yang dikuasai atau dimiliki Penggugat sejak 8 Agustus 2012 sampai saat ini telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 542 atas nama Tergugat 2 oleh Tergugat 3 tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat;
Bahwa karena gugatan ini timbul dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3, maka layaknya jika para-para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo dan Yang Mulia Para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan satu bidang tanah dengan luas ± 5 Ha (50.000 M²), yang terletak di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. tanah tersebut diperoleh Penggugat dari jual beli seharga Rp50.000.000,00 antara Penggugat dengan Tergugat 1 pada tanggal 08 Agustus 2012 proses jual beli tanah tersebut diketahui dan disetujui oleh Tergugat 2 (Suami dari Tergugat 1) adalah sah milik Penggugat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia;
Menyatakan pada Tanggal 22 Januari 2015 tanah yang dikuasai atau dimiliki Penggugat sejak 8 Agustus 2012 sampai saat ini telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 542 atas nama Tergugat 2 oleh Tergugat 3 tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ( PMH);
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 542 yang diterbitkan Tergugat 3 (Pemerintah Ri Cq Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo) kepada Tergugat 2 adalah cacat hukum dan tidak berkuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membayar uang paksa (dwangsoom) perhari sebesar Rp1.000.000,00 apabila Tergugat tidak mengindahkan setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde/ resjudicata);
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Dan Tergugat 3 untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat Kurang Pihak:
Penggugat didalam gugatannya, dalam posita 1, Penggugat mendalilkan bahwa tanah objek sengketa Penggugat peroleh dengan membeli dari Tergugat I sesuai dengan surat jual beli tanggal 8 Agustus 2012 dan Tergugat I memiliki tanah tersebut dengan Cara membeli dibawah tangan pada tanggal 07-09-2000, Kemudian dibuatkan Akta Jual Beli membeli dari saudara Baharudin, Bahtiar, Zainal dan Agus, dengan surat Jual Beli No.Ol/JB/TJM/PPAT/CMB, dimana Saudara Baharudin, Bahtiar dan Agus selaku Pihak Penjual memberi Kuasa kepada Zainal untuk mewakili mereka sebagai pihak Penjual;
Karena sumber perolehan tanah milik Susmiyati bersumber dari Baharudin, Bahtiar, Zainal dan Agus sudah sepatutnya para pihak sumber perolehan tanah Susmiyati ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Putusan Mahkamah Agung No. 1125 K/Pdt/1984 menyatakan:
“judexfacto salah menerapkan tata tertib beracara semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut digugat sebagai Tergugat;
Alasannya dalam kasus ini, Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat I.”;
Begitu juga dengan Sertifikat Hak Milik No.542 atas nama SAHRIL (Tergugat II); Tergugat II memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari saudara Zainal. Sumber perolehan hak Tergugat II bersumber dari Zainal. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1125 K/Pdt/1984 sumber perolehan hak Tergugat II juga harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Oleh karena Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal suatu surat Gugatan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa apa yang diuraikan pada bagian Eksepsi diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan pada bagian pokok perkara;
Bahwa Gugatan Penggugat adalah tidak benar oleh karena itu Tergugat II dengan tegas menyatakan menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang diakui oleh Tergugat II;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat pada posita angka 1. Bahwa Tergugat II pada tahun 2000 membeli sebidang tanah di Desa Tanjung Menanti seluas 10 Ha secara tongkongan, tanah tersebut dibeli dari saudara Baharudin, Bahtiar, Zainal dan Agus;
Setelah dilakukan pengukuran oleh Tergugat II, tanah yang dibeli tersebut melebihi dari 10 Ha yaitu 16,3 Ha, karena yang dibeli 10 Ha, kemudian Tergugat II melakukan pembelian terhadap kelebihan tanah yang 6,3 Ha kepada saudara Zainal;
Batas-batas tanah yang dibeli secara tongkongan tersebut adalah:
Timur berbatas dengan tanah Zul;
Barat berbatas dengan tanah Pen/ Jonner;
Utara berbatas dengan tanah Bahari/ Basarudin;
Selatan berbatas dengan tanah Zainal;
Setelah melakukan pembelian secara tongkongan seluas 10 Ha. Tergugat II melakukan pengukuran dan membagi tanah tersebut menjadi 2 (dua) kavling, masing-masing kavling luasnya 5 Ha;
Adapun kavling tersebut adalah:
1 Kavling atas nama istri Tergugat II Susmiati dan telah dibuatkan Akta Jual Beli dengan nomor AJB 01 di hadapan PPAT Camat Kecamatan Muara Bungo pada tanggal 20 Januari 2001;
Adapun batas-batasnya adalah:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bahari;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah AJB 02/ Sahril;
Sebelah Timur berbatas dengan Zul;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zainal;
1 Kavling atas nama Tergugat II dan telah dibuatkan Akta Jual Beli dengan nomor AJB 02 dihadapan PPAT Camat Kecamatan Muara Bungo pada tanggal 20 Januari 2001:
Adapun batas-batasnya adalah:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah AJB 01/ Susmiati;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zainal;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Zul;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zainal;
Oleh karena adanya kelebihan tanah ± 6,3 Ha Tergugat II pada tahun 2005 melakukan pembelian dan pembayaran pada Zainal tanah kelebihan tersebut. Pada tahun 2015 terbitlah sertifikat atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bungo:
Adapun batas-batasnya adalah:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bahari, Basardi;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zaker;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah AJB01, AJB02/ Darmawan;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pen/ Jonner;
Bahwa dikemudian hari pada tahun 2012, tanah dengan AJB 01 dan AJB 02 telah dijual oleh Tergugat II kepada Darmawan. Proses penjualan tanpa dibuatkan Surat Jual Beli tanah, Tergugat II menyerahkan AJB 01 dan AJB 02 kepada Darmawan dan dilakukan pembayaran melalui anaknya yang bernama Zulfan Ardiwan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk 10 Ha;
Bahwa tidak benar penjualan tanah kepada Penggugat dan Rusmiati, Penjualan dilakukan kepada Darmawan dan tanpa dibuatkan Surat Jual Beli; Dalil-dalil Penggugat ini haruslah ditolak;
Bahwa dalil-dalil Penggugat pada posita angka 2 adalah dalil-dalil yang tidak benar. Perlu Tergugat II tegaskan kembali. Tergugat II tidak pernah melakukan proses jual beli tanah AJB 01 dengan Penggugat dan harga penjualan 5 Ha adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Jika Penggugat menyatakan Penggugat membeli dari Tergugat I seharga Rp50.000.000,00, Penggugat telah memberikan fakta bahwa proses jual beli tidak dilakukan dengan Penggugat sehingga Penggugat tidak mengerti dan tidak paham berapa harga yang sebenarnya yang telah dibayarkan oleh Darmawan kepada Tergugat II terhadap penjualan tanah dengan AJB 01; Dalil Penggugat ini sudah sepatutnya ditolak karena dalil yang ngawur dan manipulative;
Bahwa penguasaan fisik dan penanaman sawit yang didalilkan oleh Penggugat pada posita angka 3 adalah perbuatan melawan hukum;
Penggugat telah dengan secara nyata dan tanpa izin menguasai tanah milik Tergugat II. Perbuatan Penggugat ini sangat merugikan Tergugat II;
Bahwa dalil-dalil Penggugat pada posita angka 4 adalah dalil-dalil yang tidak benar. Bahwa Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat II. Semua dokumen pengajuan pembuatan sertifikat tidak ada hubungan dan kaitannya dengan tanah yang telah dijual oleh Tergugat II kepada Darmawan. Sewaktu pengajuan permohonan pembuatan Sertifikat tidak ada keberatan/ sanggahan dari Penggugat kepada Tergugat III untuk tidak menerbitkan Sertifikat atas nama Tergugat II; Dalil Penggugat ini haruslah ditolak;
Dalam Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi mohon apa yang telah disampaikan dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan dengan bagian dalam Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kecuali yang diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi mempunyai sebidang tanah yang terletak di Danau Cambei Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. Tanah tersebut seluas 6,3 Ha, telah bersertifikat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bahari, Basardi;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zaker;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah AJB02/ Darmawan, AJB01/ Darmawan Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pen/ Jonner;
Pada awalnya Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi membeli tanah secara tongkongan dari saudara Baharudin, Bahtiar, Zainal dan Agus pada tahun 2000 seluas 10 Ha, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bahari, Basardi;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zainal, Zaker;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Zul;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pen/ Jonner;
Setelah transaksi jual beli selesai, oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi tanah yang telah dibeli, diukur, setelah pengukuran ternyata tanah yang dibeli oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi seluas 16,3 Ha, terdapat kelebihan tanah seluas 6,3 Ha;
Bahwa karena ada kelebihan tanah 6,3 Ha, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi melakukan pembelian kembali pada saudara Zainal pada tahun 2005;
Sebagai tanda batas tanah yang 16,3 Ha oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi telah dibuat parit sekeliling tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi, termasuk parit pembatas antara tanah seluas 10 Ha dengan tanah 6,3 Ha yang telah bersertifikat. Pembuatan parit sekeliling tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi didalam Surat Gugatannya dengan nomor register perkara 31/Pdt.G/2019/PN. Mrb., dan nomor perkara: 15/Pdt.G/2020/PN. Mrb., sebagai tanda batas tanah;
Bahwa terhadap tanah yang 10 Ha yang dibeli Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi dari saudara Baharudin, Bahtiar, Zainal dan Agus, tanah tersebut dibagi menjadi 2 kavling dan dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT Camat Kecamatan Muara Bungo. Adapun kedua (2) kavling tanah tersebut adalah:
1 Kavling dengan luas 5 Ha, dibuatkan Akta Jual Beli
01/JB/TJM/PPAT/CMB/2001 tanggal 20 Januari 2001, atas nama Susmiyati dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bahari;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah AJB 02/ Sahril;
Sebelah Timur berbatas dengan Zul;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zainal;
1 Kavling dengan luas 5 Ha, dibuatkan Akta Jual Beli
02/JB/TJM/PPAT/CMB/2001 tanggal 20 Januari 2001, atas nama Sahril dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah AJB 01/ Susmiati;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zainal;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Zul;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zainal;
Bahwa pada tahun 2002 ke dua (2) tanah dengan AJB 01 dan AJB 02 telah dijual oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi kepada Darmawan senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kedua (2) AJB tersebut diserahkan kepada Dannawan tanpa dibuatkan Surat Jual Beli tanah;
Bahwa pada tanggal 22 - 01 - 2015 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama SAHRIL (Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi), nomor SHM 542, luas 6,3 Ha Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo/ Tergugat III;
Bahwa sejak dibelinya tanah Penggugat Rekonvensi oleh Darmawan, dimulailah proses penanaman sawit ditanah yang telah dijual tersebut oleh Darmawan yang ditanami sawit bukan hanya tanah yang telah dibelinya akan tetapi juga menanam tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi seluas ±5,1 Ha dari keseluruhan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi sedangkan 1,2 Ha dikuasai oleh Hatahillah;
Yang batas-batasnya:
Sebelah utara berbatasan dengan tanah yang diakui secara sepihak oleh Hatahillah miliknya;
Sebelah selatan berbatas dengan tanah Zaker;
Sebelah timur berbatas dengan tanah AJB 01, AJB 02/ Darmawan;
Sebelah barat berbatas dengan tanah Pen/ Joner;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi telah mengingatkan/ menegur Darmawan untuk tidak menanami tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi oleh Darmawan dijawab tidak apa-apa, nanti tanah ini akan saya beli juga, dengan alasan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi telah meminjam uang kepada Darmawan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa oleh anak Darmawan yang bernama Zulfan Ardiwan, dibuat suatu Surat Pernyataan tertanggal 30 Januari 2013, seolah-olah Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi telah sepakat untuk menjual tanah objek sengketa 6,3 Ha kepada Zulfan Ardiwan. Surat kesepakatan ini tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi;
Bahwa dengan dikuasai dan ditanami sawit tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi sangatlah merugikan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi. Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sudah secara terang-terangan dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum dengan jalan menguasai tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi seluas 5,1 Ha dengan SHM 542 tanpa hak;
Dalam Provisi:
Bahwa untuk menjadim kepastian hukum dan tidak dirugikannya hak-hak Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi dimohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan “status quo” terhadap tanah objek sengketa seluas 15,1 Ha dengan SHM 542 yang terletak di Danau Cambei Desa Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan uraian dan alas an tersebut di atas, Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya:
Menyatakan Surat Jual Beli tanggal 08 Agustus 2012 antara Penggugat dengan melakukan transaksi Jual Beli dengan Penggugat dan tidak pernah menanda tangani surat-surat dan kwitansi-kwitansi pembayaran tanah;
Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 542 atas nama Tergugat II oleh Tergugat III adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan SHM 542 adalah sah, tidak cacat hukum dan berkekuatan hukum mengikat;
Menolak adanya uang paksa sebesar Rp1.000.000,00;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan tanah bersertifikat hak milik No.542 atas nama SAHRIL dan beserta tanaman sawit di atasnya seluas 6,3 Ha yang terletak di Danau Cambei, Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bahari, Basardi;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zaker;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah AJB01, AJB02/ Darmawan;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pen/ Jonner;
Adalah SAH milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.542 tahun 2015 atas nama SAHRIL adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Jual Beli tanggal 08 Agustus 2012 antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat I tidak sah;
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi yang telah dikuasai oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi seluas 5,1 Ha beserta tanaman sawit di atasnya;
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Provisi:
Mengabulkan Provisi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang sebagai Terbanding I, Pengadilan Negeri Muara Bungo telah menjatuhkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mrb., tanggal 18 Februari 2022 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) meter persegi Yang Terletak di Dusun Tanjung Menanti dengan batas-batas:
Utara berbatas dengan H. Hatahillah, dahulu Bahari;
Timur berbatas dengan Rosmiati dahulu Sahril;
Selatan berbatas dengan Zulfan Ardiwan, dahulu Zakir dan Zainal;
Barat berbatas dengan Zulfan Ardiwan, dahulu Joner Sinaga, dahulu Sipen/Ependi;
adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi II/ Penggugat Rekonvensi mendaftarkan tanah milik Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 542/Tanjung Menanti atas nama Sahril adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 542/Tanjung Menanti atas nama Sahril tidak berkekuatan hukum mengikat:
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Dalam Provisi:
Menolak Tuntutan Provisi seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.316.000,00 (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2022, telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mrb., tanggal 18 Februari 2022 tersebut sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mrb., tanggal 2 Maret 2022 yang dibuat oleh Akhyar, S.H., Plh. Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo;
Menimbang, bahwa Risalah Pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Terbanding I semula Penggugat, dan Terbanding II Tergugat II oleh Maryono, S.H., Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tanggal 4 Maret 2022 masing-masing pada tanggal 30 Agustus 2021, dan tanggal 7 September 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan banding tersebut, Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat I, telah menyerahkan Memori Bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tanggal 11 Maret 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan dengan cara sah dan saksama kepada Terbanding I semula Pengugat, kepada Terbanding II semula Tergugat III masing masing pada tanggal 11 Maret 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II maka, Terbanding I semula Penggugat juga sudah menyerahkan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tanggal 21 Maret 2022 dan telah diberitahukan dan disampaikan dengan cara sah dan saksama kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, pada tanggal 22 Maret 2022;
Menimbang, bahwa Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (inzage) Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mrb., tanggal 18 Februari 2022 tersebut, masing-masing kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat I, dan Tergugat II, dan kepada Terbanding I semula Penggugat, kepada Terbanding II semula Tergugat III masing-masing pada tanggal 4 Maret 2022 dan pelaksanaan mempelajari berkas oleh para pihak masing - masing dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai hari berikutnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Keterangan Panitera Pengadilan Muara Bungo pada tanggal 25 Maret 2022 yang menerangkan bahwa Para Pembanding, Kuasa Terbanding, dan Terbanding II tidak menggunakan haknya dalam tenggang waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara yang akan diajukan banding tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I,dan Tergugat II, telah mengajukan Memori Banding tertanggal 11 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tanggal 11 Maret 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa para pembanding menyatakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo No. 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb yang dibacakan pada tanggal 18 Februari 2022 dan saat putusan dibacakan kuasa hukum para pembanding hadir;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb tanggal 18 Februari 2022, para pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 02 Maret 2022 seusai dengan akta permohonan banding nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb., sehingga permohonan banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu dan cara-cara yang di tentukan oleh undang-undang, maka menurut hukum permohonan pemeriksaan banding ini patut di terima dan selanjutnya perkara dapat di periksa dan ditanggani serta di berikan keputusan oleh Pengadilan Tinggi Jambi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam putusannya dengan register nomor perkara 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara;
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) Meter persegi yang terletak di dusun Tanjung Menanti dengan batas-batas:
Utara berbatas dengan H. Hatahillah dahulu Bahari;
Timur berbatas dengan Rosmiati dahulu Sahril;
Selatan berbatas dengan Zulfan Ardiwan, dahulu Zakir dan Zainal;
Barat berbatas dengan Zulfan Ardiwan, dahulu Joner Sinaga, dahulu Sipen/Ependi;
Adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi II/ Penggugat Rekonvensi mendaftarkan tanah milik penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 542/Tanjung Menanti atas nama Sahril adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatkan sertifikat hak milik nomor 542/Tanjung Menanti atas nama Sahril tidak berkekuatan hukum mengikat;
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Dalam provisi
Menolak tuntutan provisi seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum tergugat konvensi II/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini di tetapkan sejumlah Rp. 2.316.000.00 (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Adapun keberatan dari Para Pembanding adalah sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Para Pembanding keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak Eksepsi Para Pembanding (Tergugat I dan Tergugat II) terhadap Gugatan kurang Pihak;
Bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat/ Terbanding I yang pada pokoknya adalah mengenai perbuatan Tergugat II/ Pembanding II telah memasukan tanah milik Penggugat I tanpa seizin dan tanpa hak dengan melawan hukum kedalam Sertifikat Nomor 542 Tahun 2015 (A/n SAHRIL) seluas 50.000 m2;
Bahwa gugatan perdata yang berbentuk Contentiosa (terlibat dua pihak). Pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai Penggugat sedangkan yang satu lagi ditarik dan berkedudukan sebgai Tergugat;
Bahwa Pembanding II/ Tergugat II dan Pembanding I/Tergugat I adalah sepasang suami istri yang mempunyai tanah seluas 16,3 HA yang terletak di Danau Cambai desa Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko;
Oleh Pembanding II/ Tergugat II tanah seluas 16,3 HA itu dibagi dalam 3 Kavling yaitu:
Kavling I seluas 5 HA, berdasarkan AJB 01/JB/TJM/PPAT/CMB/2001 atas nama SUSMIATI/Pembanding I/ Tergugat I;
Kavling II seluas 5 HA, berdasarkan AJB 02/JB/TJM/PPAT/CMB/2001 atas nama SAHRIL/Pembanding II/ Tergugat II;
Kavling III seluas 6,3 HA, telah bersertifikat dengan No SHM 542 atas nama SAHRIL;
Bahwa Pembanding II/Tergugat II telah membuat parit sekeliling sebagai tanda batas dengan pihak-pihak lain. Begitu juga dengan dengan tanda batas antara tanah seluas 6,3 HA dengan tanah 10 HA (5 HA A/n SUSMIYATI dan 5 HA A/n SAHRIL), telah dibuatkan parit oleh pembanding II/Tergugat II. Pembuatan parit sebagai tanda batas ini telah diakui oleh Terbanding I/ Penggugat sebagaimana yang diakui didalam Gugatan nomor 31/Pdt.G/2019/PN.Mrb., dan gugatan nomor 15/Pdt.G/2020/PN.Mrb pada posita 6 yaitu:
“Bahwa sejak tanah tersebut dibeli oleh penggugat I dan penggugat II pada tahun 2012 maka tidak ada lagi hak kepemilikan tergugat I maupun tergugat II atas tanah tersebut. Tanah tersebut sudah dibuatkan parit-parit batas keliling yang dibuat oleh tergugat I sendiri,..... dst.”;
Bahwa Pembanding II/ Tergugat II pada tahun 2012 telah menjual tanah milik Pembanding II/ Tergugat II seluas 5 HA kepada Rosmiati (Orangtua Penggugat/ Terbanding I) dan menyerahkan AJB 02/JB/TJM/PPAT/CMB/2021;
Sedangkan Terbanding I/ Penggugat membeli tanah milik Terbanding I/ Tergugat I seluas 5 HA, saat ini sebagian tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain yang bernama Hataillah. Tanah yang telah di sertifikatkan oleh Pembanding II/ Tergugat II diperoleh dengan cara membeli dari saudara Zainal. Surat jual beli, pembelian tanah tersebut saat ini beradadalam wakaf sertifikat hak milik 542;
Berhubung terjadinya perbedaan tentang perolehan hak atas tanah objek sengketa antara Pembanding II/Tergugat II dengan Terbanding I/ Penggugat, sudah sepatutnya pihak yang menjual tanah objek sengketa ditarik sebagai Pihak dalam perkara aquo, hal ini sejalan dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung No 1125 K/Pdt,/984, yang menyatakan Judex Facti salah menerapkan tata tertib beracara mestinya pihak ketiga yang bernama OJI sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II,harus ikut digugat sebagai Tergugat;
Dengan ditolaknya Eksepsi kurang Pihak dari Pembanding II/ Tergugat II dan Pembanding I/Tergugat I, Putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah salah menerapkan tata tertib beracara. Sudah sepatutnya Eksepsi dari Pembanding II/Tergugat II dan Pembanding I/Tergugat I untuk dikabulkan oleh Majelis tingkat pertama;
DALAM POKOK PERKARA:
Majelis Hakim tingkat pertama di dalam mengadili, menangani dan memeriksa serta memutus perkara aquo TELAH BERSIFAT AKTIF dalam memberikan pertimbangan hukum tentang gugatan Terbanding I/Penggugat;
Bahwa Terbanding I/Penggugat di dalam gugatannya pada posita angka 1 dan 2 yang menyatakan:
Posita 1:
“Bahwa Penggugat mempunyai 1 bidang tanah kosong dengan luas ± 5 HA (50.000 M2),yang terletak di Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Tanah tersebut diperoleh penggugat dari jual beli seharga Rp50.000.000…dst”;
Posita 2
“Bahwa telah tanah tersebut di peroleh Penggugat dari jual beli seharga Rp 50.000.000, antara Penggugat dengan Tergugat I …dst;
Bahwa dalil-dalil dari Terbanding I/ Penggugat dibantah dengan tegas oleh Para Pembanding/ Tergugat I dan Tergugat II karena tidak benar tanah tersebut dijual Rp50.000.000 tapi dijual Rp250.000.000,00;
Bantahan dari Para Pembanding/ Terguguat I dan Tergugat II di perkuat oleh keterangan saksi yang bernama TRI WAHYUNI yang menyatakan bahwa 5 HA tersebut dibeli seharga 250.000.000 Terbanding I/ Pengguat di dalam bukti surat menyerahkan bukti surat kuitansi yang di tandai dengan P2, P6, P12, P13, P14, P15, P16, P17 dan P18 yang total nominalnya berjumlah Rp 250.000.000,00;
Dalam tahap pembuktian tergambar dengan jelas dan nyata bahwa apa yang didalilkan oleh Terbanding I/ Penggugat pada Posita angka I dan angka 2 tidak bersesuaian dengan pembuktian di persidangan;
Oleh Majelis Hakim tingkat pertama hal ini dinyatakan bahwa Penggugat telah melunasi harga yang disepakati, Esensi permasalahan bukanlah terletak pada hal pelunasan harga yang telah disepakati, akan tetapi terdapat adanya perbedaan harga yang didalilkan dengan yang dibuktikan. Seharusnya Majelis Hakim tingkat pertama menolak gugatan Terbanding I/ Penggugat karena apa yang di dalilkan tidak besesuaian dengan pembuktian di persidangan. Dalam pertimbangan hukum yang di berikan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, dengan nyata – nyata sangat menguntungkan Terbanding I/ Penggugat. Dan adanya keberpihakan pada Terbanding I/ Penggugat;
Para Pembanding keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama telah menyatakan persoalan dari perkara aquo adalah “Masalah Letak/ Posisi Dari Tanah Yang Diperjual Belikan;
Untuk masalah jual beli telah diakui oleh Para Pembanding benar telah menjual sebidang tanah seluas ±10 HA kepada Darmawan (orang tua Terbanding I/ Penggugat) tanah yang di jual 10 HA itu terdiri dari 2 Kavling
5 HA atas nama SUSMIYATI, dengan AJB atas nama SUSMIYATI, nomor AJB 01/JB/TJM/PPAT/CMB/2001;
5 HA atas nama SAHRIL, dengan AJB atas nama SAHRIL, nomor AJB 02/JB/TJM/PPAT/CMB/2001;
Dikemudian hari telah timbul perubahan dari surat jual beli antara Susmiyati (Pembanding I/ Tergugat I) dengan Terbanding I/ Penggugat. Berhubung jual beli telah diakui, masalah ini bukanlah hal yang pokok masalah bagi Para Pembanding;
Jika dilihat dari batas-batas yang ada dalam di dalam AJB 01/ JB/ TJM / PPAT/ CMB /2001 dengan dalil-dalil batas yang di dalilkan oleh Terbanding I/ Penggugat terdapat perbedaan yang berbeda:
Bahwa tanah yang dijual oleh Pembanding I/ Tergugat I batas-batasnya adalah:
Sebelah Utara berbatasan dengan BAHARI;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah AJB 02 (telah dijual kepada ROSMIATI);
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah JUL;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SAHRIL (SHM 542);
Bahwa Terbanding I/ Penggugat mendalilkan tanah milik Terbanding I/Penggugat berbatas dengan:
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zulfan Ardiwan;
Sebelah Timur berbatas dengan dahulunya Sahril sekarang tanah Rosmiati;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah dahulunya Bahari sekarang tanah H. Hatahlah;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dahulunya tanah Zakar dan Zainal sekarang tanah Zainal dan Zulfan Ardiwan;
Batas batas yang didalilkan oleh Terbanding I/ Penggugat sangat jelas tidak bersesuaian dengan batas-batas tanah yang ada pada AJB 01/JB/TJM/PPAT/CMB/2011;
Jika tanah yang telah dijual sebelah Barat berbatasan saat ini dengan Zaulfan Ardiwan, maka sudah barang tentu luas tanah yang dijual melebih dari 5 HA;
Untuk batas sebelah Timur dalam AJB 01 berbatas dengan tanah Jul bukan dengan tanah Rosmiati/Sahril;
Batas sebelah Utara versi AJB 01 berbatas dengantanah Bahari/Zam Tanah Bahari/ Zam sampai saat ini masih ada, sedangkan batas tanah dengan H. Hatahillah adalah sebagian tanah yang dijual oleh PembandingI/Tergugat I telah dikuasai oleh Hatahillah;
Untuk Selatan berbatas dengan Rosmiati/ Sahril/ AJB 02;
Terbanding I /Penggugat telah membuat batas-batas baru yang tidak sesuai dengan batas-batas tanah yang dijual sesuai dengan AJB 01/ JB/ TJM /PPAT /CMB/ 2001;
Dalam Proses transaksi Penjualan tanah milik Pembanding I/ Tergugat I, Pembayarannya dilakukan oleh Zulfan Ardiwan melalui Pembanding II /Tergugat II;
Proses Pembayaran ini telah diperkuat keterangan saksi Tri Wahyuni, yang menerima pembayaran adalah Pembanding II/ Tergugat II, Sedangkan Pembanding I/Tergugat I tidak pernah hadir dikantor Zulfan Ardiwan;
Bahwa beberapa bulan kemudian, tepatnya Pada tanggal 30 Januari 2013 telah terjadi kesepakatan Jual Beli terhadap tanah Milik Pembanding II/ Tergugat II seluas 6,3 HA dengan Zulfan Ardiwan yang merupakan saudara dari Terbanding I/Pengguugat dan juga sekaligus orang yang telah melakukan Pembayaran tanah milik Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II jumlah uang yang dibayarkan oleh Zulfan Srdiwan adalah:
Rp 250.000.000-, untuk Penjualan tanah milik Pembanding I/ Tergugat I yang dijual kepada Terbadning I/Penggugat (Yessi Gusmawati). Luas tanah yang dijual seluar 5 HA;
Rp 250.000-, untuk penjualan tanah milik Pembanding II/ Tergugat II yang dijual kepada Rosmiati, luas tanah yang dijual seluas 5 HA;
Dalam kesepakatan Jual Beli ini, Pembanding II/ Tergugat II telah menerima uang sebesar Rp75.000.000,00;
Kegunaan uang yang diterima oleh Pembanding II/ Tergugat II adalah untuk “Pembuatan Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo/ Terbanding II /Tergugat III”;
Apabila Sertifikat telah terbit atas tanah 6,3 HA, jual beli akan dilaksanakan terhadap objek tanah yang telah disepakati antara Pembanding II / Tergugat II dengan Zulfan Ardiwan berbeda dengan tanah yang telah dijual seluas 10 HA (5 HA dibeli oleh Terbanding I/ Penggugat dan 5 HA dibeli oleh Rosmiati) kepada Keluarga Zulfan Ardiwan. Saksi Aburi juga menyatakan ada batas parit dibagian tengah yang membentang dari Utara ke Selatan sebagai tanda batas;
Setelah sertifikat tanah 6,3 HA Terbit dengan Nomor Sertifikat SHM 542, ternyata kesepakatan Jual Beli batal dilaksanakan. Akhirnya Pembanding II/ Tergugat II digugat secara perdata oleh Zulfan Ardiwan di Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Mrb;
Dengan adanya kesepakatan Jual beli antara Pembanding II/Tergugat II Terhadap Penjualan tanah seluas 6,3 HA yang letaknya berdampingan dengan tanah yang telah dijual seluar 10 HA dengan Zulfan Ardiwan (Pihak yang telah melakukan pembayaran terhadap penjualan tanah seluar 10 HA) dan diperkuat dengan kesaksian Tri Wahyuni yang menyatakan Objek tanah yang di sepakati untuk dijual tanggal 30 Januari 2013 berbeda dengan tanah yang telah dibayar oleh Zulfan Ardiwan saksi Aburi juga menyatakan ada batas parit yang membentang dari Utara ke Selatan sebagai tanda batas tanah 6,3 HA dan 10 HA. Dari rangkaian kronologis diatas tadi, telah begitu nyata tanah yang disertifikatkan oleh Pembanding II/ Tergugat II berbeda dengan tanah yang telah dijual seluas 5 HA kepada Terbanding I/ Penggugat. Proses pembuatan sertifikat ini diketahui dan dibiayai oleh Saudara Terbanding I/ Penggugat;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan kekhilafan nyata dengan mengubah, menghilangkan, menguburkan dan memotong keterangan saksi didalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa adapun Keterangan saksi yang dimuat didalam pertimbangan Majelis Hakim adalah:
* Keterangan Saksi Tri Wahyuni
Saksi tidak pernah bertemu dengan Susmiyati (Tergugat I), tidak pernah bertemu langsung dengan Penggugat dan Penanda tanganan Surat Jual Beli Tanah (P1) dan Kwitansi (P2) tidak dilakukan berhadap-hadapan antara Penggugat dengan Tergugat I;
Saksi juga menjelaskan mengenai keganjilan nominal Rp 50.000.000-, untuk Pembelian sebidang tanah seluar 50.000 M2 yang tertera di Bukti P1 dengan Jumlah total uang yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I yang pembayarannya tersebut diberikan melalui Tergugat II adalah karena Tergugat II menyatakan nominal didalam Surat Keterangan Jual beli tanah keliru tanggal 08 Agustus 2012 tersebut keliru, akan tetapi tidak perlu diubah karena akan menyulitkan untuk Para Pihak untuk kembali meminta Tanda Tangan Saksi-saksi Perjanjian;
* Keterangan Saksi Aburi;
Saksi Ikut serta dalam membuat parit sebagai tapal batas antara tanah yang dibeli oleh Yessi Gusmawati dan Rosmiati masing-masing 5 HA;
* Keterangan Saksi Hatahillah;
- Sejak dirinya membeli dan mengolah Tanah yang berbatas di sebelah Utara tanah Objek sengketa pada tahun 2018 lahan Objek sengketa tersebut selalu dikuasai dan diambil hasilnya oleh Penggugat dan tidak sekalipun Tergugat I maupun Tergugat II melayangkan Protes atau keberatan terhadap Penguasaan Pengolahan kebun tersebut;
Bahwa dari keterangan saksi yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, terdapat keterangan-keterangan yang tidak berkesesuaian dengan keterangan-keterangan yang telah diberikan dipersidangan. Saksi Tri Wahyuni adalah saksi yang bertugas menyiapkan segala dokumen surat menyurat yaitu Surat Jual Beli tanah 5 HA antara Penggugat dengan Tergugat I serta Kwitansi Pembayaran;
Saksi Tri Wahyuni tidak ada menyebutkan tentang adanya keganjilan dalam nominal harga di Surat Jual Beli tanggal 08 Agustus 2012, saksi menyatakan bertugas menyiapkan kwitansi dan menempelkan materai pada kwitansi tersebut;
Tergugat II sendiri tidak pernah menyatakan ada kekeliruan dalam Surat Jual Beli karena dari awal tergugat II telah menyangkal adanya Surat Jual Beli tersebut. Dan tidak ada Pernyataan dari Tergugat II yang menyatakan akan menyulitkan untuk para Pihak untuk kembali meminta tanda tangan para Saksi;
Bahwa terdapat Keterangan Saksi Tri Wahyuni yang tidak dijadikan alasan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim tingkat pertama yaitu:
Saksi Tri Wahyuni menyatakan dengan sejelas-jelasnya bahwa tanah yang telah dijual oleh Tergugat I kepada Penggugat berbeda dengan tanah yang telah disepakati untuk dijual oleh Tergugat II kepada Saudara Penggugat yang bernama Zulfan Ardiwan. Dalam kesepakatan jual beli tersebut Tergugat II disuruh untuk mensertifikatkan tanah tersebut, Saudara Penggugat yang bernama Zulfan Ardiwan telah menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.000,00. Pada tahun 2015 terbitlah sertifikat terhadap tanah objek sengketa;
Bahwa untuk Keterangan Saksi Aburi, keterangan yang menjadi Pertimbangkan Majelis Tingkat Pertama telah mengubah keterangan saksi tersebut;
Dari Persidangan Perkara Nomor 31/Pdt.G/2019/PN.Mrb, Perkara nomor 25/Pdt.G/2020 /PN.Mrb sampai dengan perkara aquo, saksi selalu menyarakan bahwa saksi diminta oleh Tergugat II untuk mengantarkan makan dan rokok bagi para pekerja yang sedang membuat parit sebagai tanda batas;
Parit tersebut dibuat “sebelum” terjadinya proses Jual Beli Tanah Objek Sengketa;
Dengan menyatakan saksi Aburi ikut serta dalam membuat parit adalah Bukti Nyata Majelis Tingkat Pertama telah mengubah, menghilangkan, menguburkan dan memotong keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi Hatahillah ini adalah keterangan yang tidak benar. Saksi tidak pernah menyaksikan Tergugat II menyatakan keberatan kepada Orangtua Penggugat akibat telah dikuasainya dan ditanaminya tanah milik Tergugat II. Saksi Sendiri juga menguasai Tanpa hak sebagian tanah milik Tergugat II;
Bahwa Para Pembanding keberatan terhadap pertimbangan Majelis Tingkat Pertama yang menyatakan Surat Jual Beli tanggal 08 Agustus 2012 telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHP Perdata;
Bahwa dalam Perjanjian Surat Jual Beli tanggal 8 Agustus 2012, terdapat “Cacat Kehendak” yaitu ada kekhilafan (dvaling);
Dalam Surat Jual Beli Penggungat menyatakan membeli tanah dari Tergugat I seluas 50.000 m2 (5 HA) Seharga Rp50.000.000,00;
Hal ini dibantah dengan tegas oleh Tergugat I dan Tergugat II bahwa tanah seluas 5 HA dijual dengan harga Rp250.000.000,00;
Bantahan dari Tergugat I dan Tergugat II ini diperkuat oleh keterangan Saksi Tri Wahyuni yang menyatakan Tergugat II telah menerima uang dari Zulfan Ardiwan sebesar Rp250.000.000,00;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan Posita angka I dan angka 2 dengan bukti Surat yang bertanda P1, P2, tidak bersesuaian;
Antara Surat Jual Beli dengan dengan Pembuktian Penggugat terdapat perbedaan yang sangat signifikan, yang berakibat adanya cacat kehendak;
Bahwa asas terang dalam Surat Perjanjian jual beli tidak terpenuhi karena penandatangani Jual Beli tidak dilakukan berhadap-hadapan dan tidak disaksikan oleh para saksi. Keterangan ini diberikan oleh sakri Tri Wahyuni;
Dengan adanya cacat kehendak, dengan adanya kekhilafan masalah harga dan tidak terpenuhi asas terang dalam proses Jual Beli, Proses jual beli tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata;
Para Pembanding keberatan terhadap Pertimbangan Hakim Majelis tingkat pertama yang menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 542 yang diterbitkan Tergugat 3 (Pemerintah RI Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Provinsi Jambi Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo) Kepada Tergugat 2 adalah cacat Hukum dan tidak berkekuatan Hukum mengikat;
Bahwa Pembanding II/ Tergugat II mensertifikat Tanah seluas 6,3 Ha karena telah terjadi kesepakatan Jual Beli antara Pembanding II/ Tergugat II dengan Zulfan Ardiwan, yang merupakan saudara dari Terbanding I/ Penggugat. Zulfan Ardiawan ini adalah salah satu saksi dalam Surat Jual Beli tanah antara Pembanding I/Tergugat I dengan Terbanding I/ Penggugat Zulfan Ardiwan ini juga yang melakukan Pembayaran tanah yang dibeli oleh Terbanding I/ Penggugat kepada Pembanding II/ Tergugat II;
Setelah adanya kesepakatan Jual Beli Pada tanggal 30 Januari 2013, Zulfan Ardiwan (Saksi dalam Perjanjian Jual Beli antara Pembanding I/ Penggugat I dengan Terbading I/ Penggugat pada tanggal 8 Agustus 2012) menyerahkan uang sebesar Rp 75.000.000, sebagian dari uang itu dipergunakan untuk Pengurusan Sertifikat tanah 6,3 HA yang telah disepakati dijual seteleh Sertifikat terbit;
Proses Pembuatan Sertifikat Nomor 542 oleh Pembanding II/ Tergugat II diketahui oleh Orang Tua Terbanding I/ Penggugat serta saudara Terbanding I/ Penggugat yang bernama Zulfan Ardiwan;
Berhubung kesepakatan Jual Beli batal, Pembanding II/Tergugat II telah digugat oleh Zulfan Ardiwan di Pengadilan Negeri Muaea Bungo karena Wan Prestasi, dengan Nomor register perkara 11/Pdt.GS/2021/PN.Mrb;
Bahwa waktu Pendaftaran Pembuatan Sertifikat oleh Terbanding II/Tergugat III, Terbanding I/ Penggugat ataupun pihak lainnya telah diberikan kesempatan oleh Terbanding II/ Tergugat III untuk mengajukan keberatan/Sanggahan terhadap didaftarkan tanah seluas 6,3 HA untuk di sertifikatkan;
Objek tanah yang didaftarkan oleh Pembanding II/Tergugat II berbeda dan tidak sama dengan Tanah yang telah dibeli oleh Terbanding I/Penggugat. Keterangan ini diperkuat oleh keterangan Saksi Tri Wahyuni yang bertugas menyiapkan Surat Kesepakatan jual beli antara Pembanding II/ Tergugat II dengan Zulfan Ardiwan (Saksi Surat Jual Beli Tanah tanggal 8 Agustus 2012 dan saudara dari Terbanding I/Penggugat);
Bahwa sangat tidak beralasan Majelis Tingkat Pertama menyatakan tanah yang telah disertifikatkan oleh Pembanding II/Tergugat II adalah tanah yang telah dibeli oleh Terbanding I/ Penggugat;
Jika benar, tanah yang telah dibeli oleh Terbanding I/Penggugat terletak di dalam SHM 542, timbul suatu pertanyaan:
“Kenapa saudara Zulfan Ardiwan, orang yang bertugas melakukan Pembayaran Pembelian tanah oleh Terbanding I/Penggugat kenapa Terbanding II/Tergugat II dan Zulfan Ardiwan juga menjadi saksi dalam Surat Jual Beli tanah antara Terbanding I/Penggugat dengan Pembanding I/Tergugat I, bersedia membuat kesepakatan Jual Beli tanah dengan Pembanding II/Tergugat II pada tanggal 30 Januari 2013 sekaligus mensuport Pembanding II/Tergugat II dengan uang sejumlah Rp75.000.000-, untuk pembuatan sertifikat”;
Secara Logika, Zulfan Ardiwan yang merupakan saudara dari Terbanding I/ Penggugat, sekaligus orang yang melakukan Pembayaran dan menjadi saksi dalam Surat Jual Beli tanah tanggal 8 Agustus 2012 membuat kesepakatan Jual Beli dengan Pembanding II/Tergugat II telah mengetahui Objek tanah yang telah dibeli oleh Terbanding I/Penggugat dan Objek tanah yang disertifikatkan oleh Pembanding II/Tergugat II. Apabila Objek tanah yang disepakati dalam perjanjian Jual Beli tanggal 30 Januari 2013 sama dengan objek tanah yang telah dibeli oleh Terbanding I/Penggugat, sudah pasti saudara Zulfan Ardiwan tidak akan bersedia membuat kesepakatan Jual Beli pada tanggal 30 Januari 2013 dengan Pembanding II/ Tergugat II;
Bahwa Para Pembanding keberatan dengan Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 50.000 (lima puluh ribu) meter persegi yang terletak di Dusun Tanjung Menanti dengan batas-batas:
Utara berbatas dengan H. Hatabillah dahulu Buhari;
Timur berbatas dengan Rosmiati dahulu Sahril;
Selatan berbatas dengan Zulfan Ardiwan dahulu Zakir dan Zainal;
Barat berbatas dengan Zulfan Ardiwan, dahulu Joker Sinaga dahulu Sipen/Efendi;
adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Majelis tingkat pertama dengan sengaja telah melakukan suatu Kekhilafan dalam mengambil suatu keputusan. Jika Majelis Tingkat Pertama memperhatikan dan mempertimbangkan Bukti Surat yang bertanda P.1 Surat Jual Beli Tanah antara Susmiyati (Pembanding I/Tergugat I) dengan Yessy Gusmati tertanggal 08 Agustus 2012 tidak dijelaskan batas-batas tanah yang dibeli oleh Yessy Gusmawati (Terbanding I/ Penggugat);
Yang dijelaskan dalam Surat Jual Beli tanggal 08 Agusutus 2012 adalah mengenai tanah yang dijual adalah milik Susmiyati berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 01/JB/TJM/PPAT/CMB/2001;
Bahwa syarat sah Perjanjian dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 08 Agustus 2012 tidak terpenuhi yaitu mengenai hal tertentu;
Mengenai hal tertentu dalam perjanjian tersebut tidak diuraikan dengan jelas dan terang mengenai batas-batas tanah yang diperjual belikan;
Karena dalam Jual Beli tersebut tidak adanya batas-batas tanah yang diperjual belikan, seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama berpedoman pada Akta Jual Beli Nomor 01/JB/TJM/PPAT/CMB/ 2001 bukan menetapkan batas-batas tanah yang baru;
DALAM REKONVENSI:
DALAM PROVISI:
Bahwa Para Pembanding keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak tuntutan Provisi dari Pembanding II/ Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi;
Bahwa hal yang wajar jika Pembading II/ Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan Provisi terhadap tanah Objek sengketa katena tanah objek sengketa sampai saat ini dikuasai oleh Terbading I/ Penggugat/ Tergugat Rekonvensi. Setiap waktu bisa saja tanah objek sengketa berpindah kepemilikan kepada pihak lain.Dan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah banyak mengambil/memperoleh manfaat dari tanah objek sengketa;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Para Pembanding keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak seluruhnya Gugatan Rekonvensi dari Pembanding II/ Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Pembanding II/ Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi diadalam mengajukan Gugatan Rekonvensi dengan alasan hukum yang sangat kuat. Legalitas kepemillikan tanah seluas 6,3 HA telah diakui secara sah oleh negara dan telah memenuhui semua persyaratan dalam permohonan sertifikat;
Dalam proses pengajuan permohonan sertifikat tidak ada satupun pihak yang keberatan terhadap pengajuan permohonan sertifikat tersebut. Tidak ada alasan hukum yang kuat jika Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan sertifikat Hak Milik 542 atas nama Sahril (Pembanding II/ Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi) tidak berkekuatan hukum mengikat;
Proses pembuatan sertifikat ini diketahui dan didukung dengan dana oleh keluarga Terbanding I/ Penggugat/ Tergugat Rekonvensi. Dan diperkuat oleh keterangan saksi Tri Wahyuni yang menyatakan objek tanah yang disertifikatkan berbeda dengan tanah yang dijual oleh Pembanding I/ Tergugat I kepada Terbanding I/ Penggugat/ Tergugat Rekonvensi. Tidak sepatutnya Majelis Hakim tingkat pertama menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II/ Pembanding II;
Berdasarkan uraian dari Para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II, maka dengan segala kerendahan hati, memohon kepada Pengadilan Tinggi Jambi Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Sudi Kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 Februari 2021 Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb;
Menyatakan Gugatan Terbanding I dahulu Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding I dahulu dan Penggugat membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Permohonan banding Para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II;
Menerima seluruh dalil-dalil keberatan dari para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb tanggal 18 Februari 2021;
Menolak Gugatan Terbanding I dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding I dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI;
DALAM PROVISI:
Mengabulkan Tuntutan Provisi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat II Seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat /Tergugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.316.000,00 (dua juta tiga ratus enam belas juta rupiah);
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain. mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan mencermati secara saksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 Februari 2021 Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb, begitu juga Memori Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II, dan juga Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Penggugat, ternyata apa yang diuraikan oleh Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, dalam Memori Bandingnya adalah tidak berdasar oleh karena setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti – bukti surat yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II yang dijadikan dasar oleh pihak Pembanding semula Para Tergugat I, Tergugat II, untuk menyatakan bahwa perkara Perdata Nomor 24Pdt.G/2021/PN Mrb., adalah tidak berdasarkan hukum karena tidak didukung oleh bukti yang ada;
Menimbang, bahwa karena setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memperhatikan dan meneliti bukti – bukti T.I-1, T.I-2, T.I-3, T.I-4, T.I-5, T.I-6, T.I-7, T.I-8 tersebut yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut, yang dijadikan dasar oleh Para Pembanding untuk menyatakan perkara perdata Nomor 24Pdt.G/2021/PN Mrb., agar ditolak, ternyata bukti tersebut tidak dapat melemahkan bukti – bukti yang diajukan oleh Penggugat sekarang Terbanding I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak ada hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan selanjutnya diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, maka hal - hal yang menjadi keberatan dari Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak didukung oleh bukti yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka alasan - alasan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat disetujui dan diambil alih dengan penambahan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding, sehingga keseluruhan pertimbangan tersebut di atas dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan hukum di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 Februari 2021 Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb., yang dimohonkan banding oleh Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut dapat dipertahankan dan oleh karena itu Putusan tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang kalah, maka Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Hukum Acara Perdata yang berlaku, Rbg Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding: 1. SUSMIYATI, dan 2. SAHRIL tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Mrb., tanggal 18 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 19 April 2022, oleh kami Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Retno Kusrini, S.H., M.H., dan Sapta Diharja, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 40 PDT/2022/PT JMB., tanggal 30 Maret 2022 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut, dan Muhamad Anas, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Para Pihak;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Retno Kusrini, S.H., M.H. Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Sapta diharja, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Muhamad Anas, S.H.
Perincian biaya perkara:
Materai Putusan ………….. Rp 10.000,00;
Redaksi Putusan …………. Rp 10.000,00;
Pemberkasan ………………Rp. 130.000,00;
Jumlah ………………………Rp 150.000,00;
(seratus lima puluh ribu rupiah)