42/PID.SUS/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 42/PID.SUS/2022/PT JMB
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JONI AKBAR Bin ALWI Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : GELORA DEWI HUTAHAYAN Terbanding/Penuntut Umum I : RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA
menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Srl tanggal 22 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam ke dua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkansebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor XX/PID.SUS/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Kasrang Jaya;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 21 Juni 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Simpang Piko RT. 05 Desa Lubuk NapaL
Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 18 Juni 2021 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan tanggal 08 Juli 2021;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 September 2021;
Penyidik perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 02 November 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 30 Januari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022;
10. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022;
11. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah Membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor XX/PID.SUS/2022/PT JMB tanggal 8 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor XX/PID.SUS/2022/PT JMB tanggal 8 April 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Nomor XX/PID.SUS/2022/PT JMB tanggal 8 April 2022 tentang penentuan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor xxx/Pid.Sus/2021/PN Srl tanggal 22 Maret 2022;
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor Reg. Perkara: PDM-34/TPUL/SRL/10/2021 tanggal 30 Oktober 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di pondok Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas saksi 1 (Ibu Anak Korban ) membangunkan Anak Korban ) dan mengatakan “Dek bangun bantu ayah pijit kepala”, kemudian Anak Korban ) bangun dan langsung masuk ke kamar Terdakwa, sesampainya Anak Korban di kamar, Terdakwa langsung membuka celananya dan melihat hal tersebut Anak Korban langsung berusaha untuk berlari keluar kamar namun Terdakwa langsung menarik baju Anak Korban hingga Anak Korban ) terjatuh, setelah Anak Korban terjatuh Terdakwa langsung memasukan burung (kemaluannya) ke dalam mulut Anak Korban sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan kental rasanya pahit kemudian Terdakwa mengancam Anak Korban dengan mengatakan “Awas kau bilang samo mamak kau kubunuh”, dan Anak Korban hanya diam saja dan keluar dari kamar dengan rasa takut, selanjutnya Anak Korban ) menemui saksi 1 (Ibu Anak Korban dan berkata “Mak ambilkan sabun aku mau mandi”, dan saksi 1 (Ibu Anak Korban bertanya Anak Korban “ngapo kau nak baju kau basah”, dan Anak Korban menjawab “dak adolah mak aek minum tumpah”, selanjutnya Anak Korban langsung menuju ke sungai untuk mandi sedangkan saksi 1 (Ibu Anak Korban masuk ke kamar dan mendapati Terdakwa dalam keadaan terbaring diatas kasurnya dan celananya diturunkan hingga kelihatan kemaluannya dan saksi 1 melihat spermanya berceceran disekitar kemaluannya dan ada bekas muntah di sekitar kemaluan Terdakwa, kemudian saksi 1 berkata kepada Terdakwa “Kau ngapo njeng kau bikin anakku kek gini” namun Terdakwa hanya terdiam dan keluar menuju dapur sampai pada hari Jumat, tanggal 04 Juni 2021 saksi 1 melaporkan percabulan tersebut ke Polda Jambi;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik oleh Ibu Dessy Pramudiani, S.Psi, M.Psi, Psikolog yang bekerja sebagai Dosen Prodi Psikologi FKIK Universitas Jambi & Psikolog pada hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021 di BRSAMPK Alyatama Jambi dijelaskan dengan kesimpulan:
Bahwa Subjek merupakan anak sambung dari terduga pelaku pencabulan (sdr. Joni Akbar);
Bahwa Terduga pelaku pencabulan sdr. Terdakwa adalah suami dari ibu kandung Subjek, dari pernikahan ketiga ibunya;
Bahwa dari keterangan subjek, ibunya adalah istri kedua dari terduga pelaku sdr. Joni Akbar;
Bahwa terduga pelaku sdr. Terdakwa sudah memiliki istri dan anak yang berdomisili di Kota Jambi;
Bahwa pencabulan yang dilakukan terhadap Subjek dilakukan di rumah subjek di kamar sdr. Terdakwasebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa dari keterangan subjek tindakan pencabulan yang dilakukan oleh sdr. Terdakwa terhadap subjek dengan memasukkan penis sdr. Terdakwakedalam mulut subjek sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa sebelumnya subjek diminta untuk memijat kepala sdr. Terdakwadan menyuruh subjek berbaring disebelahnya, kemudian terduga pelaku membuka celananya sendiri;
Bahwa terduga pelaku pencabulan sdr. Terdakwajuga melakukan pelecehan secara verbal terhadap subjek dengan mengatakan “Ayok dek kito kacuan”;
Bahwa pencabulan dan pelecehan tersebut dilakukan di rumah subjek saat ibu dan kakak subjek ada di rumah;
Bahwa terdapat ketidakseimbangan relasi, dilakukan oleh ayah terhadap anak sambungnya;
Bahwa ada ancaman kepada subjek “Jangan bilang Mamak, aku bunuh kau”;
Bahwa Anak Korban merupakan anak tiri dari Terdakwa dengan saksi 1 yang merupakan ibu kandung dari Anak Korban ;
Bahwa Anak Korban saat ini berumur 9 (sembilan) tahun sesuai dengan Fotokopi Kutipan Rapor Madrasah Ibtidaiyah Nurul Islam Tebing Tinggi tanggal 01 Juli 2018 yang ditandatangani Kepala Sekolah Bapak Abdul Somad, HS., yang menerangkan Anak Korban lahir di Karya Makmur pada tanggal 20 Januari 2012;
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor Reg. Perkara: PDM-34/TPUL/SRL/10/2021 yang pada pokoknya Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda Rp1.000.0000.000,00 (satu milyar Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti, berupa:
1 (satu) baju lengan panjang warna orange polkadot/berbintik hitam.
1 (satu) celana panjang warna orange.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor xxx/Pid.Sus/2021/PN Srl tanggal 22 Maret 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak yang dilakukan oleh orang tua, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.0000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) baju lengan panjang warna orange polkadot/berbintik hitam;
1 (satu) celana panjang warna orange.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca permintaan Banding dari Terdakwa pada tanggal 22 Maret 2022 di hadapan, Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun, sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding tanggal 22 Maret 2022 Nomor7/Akta Pid Sus/2022/PN. Sri. Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 7/Akta Pid Sus/2022/PN. Srl pada tanggal 24 Maret 2022;
Membaca permintaan Banding dari Penuntut Umum pada tanggal 24 Maret 2022 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun, sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding tanggal 24 Maret 2022 Nomor 7a/Akta Pid Sus/2022/PN. Srl. Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 7a/Akta Pid Sus/2022/PN. Srl pada tanggal 25 Maret 2022;
Atas permintaan banding tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding;
Membaca Surat Pemberitahuan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa guna memberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi masing-masing dengan Surat Nomor W5-U9/678/HK.01/03/2022 dan Surat Nomor W5-U9/678/HK.01/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 selama 7 hari kerja terhitung pemberitahuan;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor xxx/Pid.Sus/2021/PN Srl tanggal 22 Maret 2022, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang mana semua unsur sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sedangkan atas permintaan Banding tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding dalam perkara ini, maka tidak ditemukan hal-hal baru yang patut dipertimbangkan yang dapat membatalkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian Tindak Pidana yang terbukti dan mengambil alih sepenuhnya dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa setelah memperhatikan Berita Acara dan pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat banding telah pantas dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa di mana status Anak Korban adalah anak kandung istrinya/anak tiri Terdakwa yang seharusnya mendapat perlindungan akan tetapi malah memberikan trauma bagi Anak Korban berkepanjangan. maka lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sudah pantas dan adil sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor xxx/Pid.Sus/2021/PN Srl tanggal 22 Maret 2022 tetap dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor xxx/Pid.Sus/2021/PN Srl tanggal 22 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam ke dua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 oleh kami Ramses Pasaribu, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, Nunsuhaini, S.H.,M.Hum dan Sapta Diharja, S.H.,M.Hum dan masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta Arlis Bairta, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Nunsuhaini,S.H.,M.Hum.RamsesPasaribu,S.H.,M.H.
Sapta Diharja, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti
Arlis Bairta, S.H.