2/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: KAZI M.M. SALAUDDIN Termohon: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR BOGOR
MENGADILI: Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon; Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 adalah tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah. Memulihkan hak-hak dan nama baik Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp5000, 00 (Lima Ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor2/Pid.Pra/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : KAZI M.M. SALAUDDIN.
Tempat lahir : Faridfur,
Umur/tanggal lahir : 16 Januari 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl.Kebon Jati Ruko Dulatip Nomor 10, Blok C, Rt.002/001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
.Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta,
yang dalam ini memberi kuasa kepada 1. FRANCISCA ROMANA, S.H., M.H., 2. ALEX EDWARD, S.H., M.H..,3. MICHAEL T.I. SIAHAAN, S.H., M.H., CLA., CLI.., 4. ARIS FEBRIAN, S.H.., 5. BAYU LISTIAWAN, S.H., 6. NODI PUTRADO, S.H., 7. YUWANDRI, S.H., dan ARI FEBRIATI, S.H., Para Advokat Kantor Hukum FR&H LAW FIRM baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang beralamat kantor di Jalan Kemang Selatan X No. 8P Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730 atau Hotel Khatulistiwa, Jl. Raya Puncak No. 286. Cipayung, Megamendung, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 April 2022 Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Bogor, beralamat di Jalan Tegar Beriman, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dalam ini memberi kuasa kepada Dr. ANANG USMAN, S.H, M.Si, WASINO, S.H, SISWO D.C TARIGAN, S.H, S.I.K, M.H., DANI PURWANTO, S.H, M.H, NAUFAL RACHMATULLAH P.C, S.Tr.K., ISKAK, S.H, ARISTYA LUKMAN P, S.H., RAMA SUBAGJA, S.H., SUBHAN HARIYANTO, S.H. dan DARMAWAN SETIAJI, S.H., beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor. 748 Bandung dan di Polres Bogor Jalan Tegar Beriman Cibinong berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2022 yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dibawah register nomor 48/ SK.Pid/2022/PN Cbi tanggal 25 April 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Cbi tanggal 19 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 19 April 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong register Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Cbi tanggal 19 April 2022 telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
PEMOHON MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM DAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, yang diketahui terjadi sekitar bulan September 2019 di Kantor BPN Jl. Tegar Beriman Cibonong, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/III/2021/JBR/RES.BGR, tanggal 8 Maret 2021 oleh Sdr. Wedji Hartono, yang ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022.
Bahwa Pemohon telah menerima Surat Ketetapan Nomor Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. Dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/414/III/2022/Reskrim, tertanggal 15 Maret 2022, untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 No. 21/PUU-XII/2014 maka objek praperadilan yang semula hanya tentang “Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan.” (Pasal 77 KUHAP) telah ditambahkan tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan;
Bahwa upaya hukum Praperadilan terhadap suatu Penetapan Tersangka telah pernah dimohonkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagaimana dalam Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 04/Pid.Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015;
Bahwa selanjutnya dalam praktek praperadilan, Penetapan Tersangka yang telah dilakukan Penyidik, Jaksa ataupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi sebagai bentuk penyeimbang dan untuk mengontrol tindakan dari Penyidik agar supaya tidak melampaui kewenangannya, maka mereka yang ditetapkan Tersangka dapat mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, hal ini dapat kita lihat Pasca putusan Mahkamah konstitusi, Hakim juga telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain :
Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel, tanggal 26 Mei 2015, yang diajukan oleh Hadi Poernomo, dalam perkara dimaksud penetapan Tersangka terhadap Hadi Poernomo selaku Pemohon juga dinyatakan tidak sah;
Putusan Praperadilan No. 30/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, tertanggal 04 April 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh H. Abidin Syah dalam perkara yang dilatar belakangi adanya hubungan keperdataan tapi dijadikan ranah pidana dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap H. Abidin Syah selaku Pemohon juga dinyatakan tidak sah.
Bahwa dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas Penetapan Tersangka tersebut di atas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam putusan tersebut diatas. Berdasarkan hal tersebut cukup alasan hukum bagi Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka melalui Praperadilan;
9. Bahwa mengingat Termohon berkedudukan hukum di Jalan Tegar Beriman Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914 yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh Pemohon.
Dengan demikian Pemohon Mempunyai Kedudukan Hukum Dan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo.
B ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
B.1. KRONOLOGIS DAN FAKTA – FAKTA
Bahwa salah satu rujukan diterbitkannya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana adalah yang diketahui terjadi sekitar bulan September 2019 di Kantor BPN Jl. Tegar Beriman Cibinong adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/III/2021/JBR/RES.BGR, tanggal 8 Maret 2021 oleh Sdr. Wedji Hartono.
Bahwa dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, yang diketahui terjadi sekitar bulan September 2019 di Kantor BPN Jl. Tegar Beriman Cibinong sedangkan dalam Panggilan Nomor: S.Pgl/414/III/2022/Reskrim, tertanggal 15 Maret 2022, untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, diketahui terjadi pada tahun 2019 di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang erat kaitannya dengan dugaan pemalsuan tandatangan Wedji Hartono selaku pemberi kuasa kepada Sdr. Kazi M.M. Salahudin selaku penerima kuasa di dalam surat kuasa tanggal 22 Maret 2019 untuk melakukan permohonan pengukuran/penetapan batas/penelitian terhadap bidang tanah yang terletak di Kp. Cipayung Girang, Kec. Megamendung dan Ds. Kopo Kecamatan Cisarua tertanggal 22 Maret 2019 sebagaimana 22 Sertifikat atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur.
Bahwa latar belakang Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/III/2021/JBR/RES.BGR, tanggal 8 Maret 2021 oleh Sdr. Wedji Hartono selaku Direktur P.T. Tumbuh Semangat Makmur, selaku pembeli (“Pelapor”) dan PT. Surya Cipta Katulistiwa selaku Penjual atas 24 (dua puluh empat) bidang tanah dengan total luas 238.202 M2 seharga Rp. 130.769.100.000,00 Namun Pelapor membatalkan pembelian atas 2 bidang tanah yaitu SHGB Nomor 11/Cipayung Girang dan Sertipikat Hak Pakai nomor 261/Cipayung Girang dan membeli sebagian dari sebidang tanah SHGB Nomor 8/Cipayung Girang, sehingga total pembelian hanya 22 (duapuluh dua) bidang tanah.
Sebagai tindak lanjut dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 05, tertanggal 16 Juli 2018 dan Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 02, tertanggal 31 Oktober 2018, keduanya dibuat dihadapan Syamsul Hidayat SH, Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor, maka Pelapor/P.T. Tumbuh Semangat Makmur selaku Pembeli dan PT. Surya Cipta Katulistiwa selaku Penjual telah sepakat membuat Akta Jual Beli atas 22 (duapuluh dua) bidang tanah yang terdiri dari 14 bidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan dan 8 bidang tanah sertifikat Tanah Hak Pakai dengan total luas adalah 229.237 M2.
Dalam Pasal 5 Akta Jual Beli (Vide Bukti T-3 s/d T-24) telah mengatur, “Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.”
Hasil dari pengukuran atas obyek jual beli berupa Peta Bidang Tanah berikut Berita Acara Pengukuran Ulang atas bidang-bidang tanah yang menjadi obyek jual beli kesemuanya telah diserahkan kepada Notaris/PPAT Syamyul Hidayat, S.H. sebagai salah satu syarat untuk pengurusan Penerbitan Sertifikat ke atas nama Pembeli/Pelapor.
Bahwa atas 22 (duapuluh dua) bidang tanah obyek sengketa telah terbit 22 (dua puluh dua) sertifikat sebagai berikut :
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 7/Cipayung Girang, seluas 1.840 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 9/Cipayung Girang, seluas 12.350 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Cipayung Girang, seluas 31.973 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Kopo, seluas 5.460 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Kopo, seluas 13.950 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Kopo, seluas 677 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Kopo, seluas 3.988 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 14/Kopo, seluas 15.405 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Kopo, seluas 5.910 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 16/Kopo, atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Kopo, seluas 5.844 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 18/Kopo, seluas 4.301 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 19/Kopo, seluas 440 m2
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 20/Kopo, seluas 70.923 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Pakai Nomor 29/Kopo seluas 9.040 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Pakai Nomor 26/Kopo, seluas 1.775 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Pakai Nomor 32/Kopo, seluas 2.060 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Pakai Nomor 27/Kopo, seluas 2.409 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Pakai Nomor 28/Kopo, seluas 2.510 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Pakai Nomor 31/Kopo, seluas 5.762 m2 atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur;
Sertipikat Hak Pakai Nomor 262/Cipayung Girang, seluas 20.000 m2
Sertipikat Hak Pakai Nomor 30/Kopo, seluas 11.755 m2
Keseluruhan adalah seluas 230.005 M2 (duaratus tigapuluh ribu lima meter persegi).
Bahwa meskipun telah ada jual beli dan proses balik nama atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur, ternyata PT Tumbuh Semangat Makmur baru membayar kepada kepada PT. Surya Cipta Khatulistiwa (Penjual) sejumlah Rp.116.771.000.000,- (seratus enam belas miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta Rupiah) masih kurang sejumlah Rp. 2.135.300.000,- (Dua miliar seratus tigapuluh lima juta tigaratus ribu Rupiah).
Bahwa sekitar tahun 2019, Pelapor bermaksud akan menjaminkan Tanah yang dibelinya kepada Pihak BANK, untuk itu Pelapor meminta bantuan PPAT Syamsul Hidayat agar dilakukan pengukuran ulang atas obyek tanah yang telah dibeli dan balik nama ke atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur tersebut dan meminta kepada Pemohon untuk turut pula menyaksikan proses pengukuran ulang dimaksud.
Bahwa salah satu syarat untuk melakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah Prinsipal/Pelapor yang memohon harus hadir atau surat kuasa dari Pemohon karena objek tersebut telah beralih nama kepada atas nama Pelapor namun pada saat itu Pelapor sedang berada di luar negeri;
Bahwa untuk melengkapi data-data dan syarat administrasi tersebut PPAT Syamsul Hidayat menghubungi Pelapor yang pada saat itu sedang berada di luar negeri melalui handphone, hal mana pada saat dihubungi melalui handphone Pelapor memberikan kuasa secara lisan kepada Pemohon dan menyuruh kepada PPAT Syamsul Hidayat untuk menandatangani Surat Kuasa Permohonan Pengukuran, dan kuasa lisan ini didengar oleh Pemohon karena handphone menggunakan pengeras suara (loundspeaker);
Bahwa atas kuasa lisan tersebut staf PPAT Syamsul Hidayat yang bernama M.Salam Loganta Manik, telah membuat Surat Pernyataan diatas Meterai dan diketahui PPAT Syamsul Hidayat, yang intinya menyatakan bahwa Pelapor telah memberikan Surat Kuasa Lisan kepada Pemohon.
Bahwa seluruh proses permohonan pengukuran/penetapan batas/penelitian terhadap bidang tanah yang terletak di Kp. Cipayung Girang, Kec. Megamendung dan Ds.Kopo Kecamatan Cisarua tertanggal 22 Maret 2019 sebagaimana 22 Sertifikat atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur, dilakukan oleh PPAT Syamsul Hidayat dan ketika rapat koordinasi pengukuran sertifikat tanah di Kopo dan Cipayung tanggal 23 Juli 2019 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor telah dihadiri juga kuasa hukum Pelapor PT Tumbuh Semangat Makmur sebagaimana daftar hadir.
Bahwa Pemohon tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk melakukan pengukuran ulang ke kantor pertanahan Kabupaten Bogor dan Ketika Pemohon dimintai keterangan (BAP) oleh Penyidik (Termohon), Termohon tidak menunjukkan asli surat kuasa yang tandatangan pelapor Pemohon palsukan.
Bahwa dalam hal dugaan atas adanya pemalsuan surat tentunya harus ada laboratorium forensik yang menyatakan tidak identiknya suatu tandatangan yang dipalsukan. Namun sepengetahuan pemohon tidak ada hasil uji dari Laboratorium Forensik yang mempunyai kewenangan untuk itu. Mengingat 20 (duapuluh) dokumen yang telah disita oleh Penyidik Polres Bogor (Termohon) yang dijadikan untuk pengujian adalah fotocopy semua sedangkan syaratnya adalah dokumen yang dikirimkan adalah dokumen asli.
B.2. ANALISA YURIDIS
Bahwa dengan adanya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 dihubungkan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 21/PUU –XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka terhadap penetapan Pemohon sebagai Tersangka ini, harus sesuai dengan prosedur formil yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang memenuhi syarat secara kuantitas dan kualitas yang DAPAT digunakan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Kuantitas dalam arti telah memenuhi dua alat bukti yang cukup atau belum, kualitas apakah yang dijadikan bukti tersebut telah benar-benar diteliti atau diperiksa secara komprehensip oleh Termohon;
Bahwa terhadap tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan suatu alat bukti harus diuji dengan norma Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14 KUHAP dihubungkan dengan norma Pasal 183, Pasal 184 KUHAP untuk menilai apakah tindakan dalam perkara a quo ini sah atau tidak sah;
Bahwa norma Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PUU –XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi: Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14,Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
Bahwa Termohon dalam melakukan penyelidikan, penyidikan atas diri Pemohon dalam perkara aquo adalah harus berdasarkan tata cara sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, yang mana penyelidikan telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan pengumpulan bukti-bukti yang telah dilakukan oleh Penyidik adalah bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, dilakukan pada saat penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Bahwa menentukan Pemohon sebagai Tersangka adalah proses penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh oleh Termohon haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dan Keadilan dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi Pemohon yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti oleh Termohon untuk mencapai proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka tersebut tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat secara hukum;
Sejalan dengan norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, dalam pasal lainnya yaitu Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur pengertian penyidikan yang mestinya tidak ada keraguan lagi untuk menyatakan bahwa tindakan utama penyidikan adalah untuk mencari dan menemukan “Bukti, Tindak Pidana dan Tersangkanya”;
Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014, “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” yang tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physicaL evidence atau real evidence yang tentunya tidaklah dapat terlepas dari pasal yang disangkakan kepada Pemohon sebagai Tersangka, yang pada hakekatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai untuk bukti. Artinya pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen – elemen yang ada dalam suatu pasal yang disangkakan dan dihubungkan dengan minimal dua alat bukti yang sah yang ditemukan oleh Termohon;
Bahwa frasa “.guna menemukan tersangkanya” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus dipahami “guna menemukan tersangkanya yang memenuhi unsur kesalahan bagi dirinya”. Unsur kesalahan (schuld) harus dibuktikan dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan memiliki kualitas yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Pasal 184 KUHAP karena sesorang tidak dapat dipidana (dihukum) tanpa kesalahan. Karena itu menjadikan Para Pemohon selaku Para Tersangka tanpa dibuktikan unsur kesalahan bagi dirinya, merupakan kesewenang – wenangan yang telah dilakukan oleh Termohon;
Hal ini karena sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 yang dijadikan dasar patut diduga PARA PEMOHON karena perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Artinya secara hukum, apakah ada 2 (dua) alat bukti yang dijadikan bukti oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka memiliki kualitas sebagai bukti.
Bahwa perlu pengujian alat bukti apakah yang digunakan oleh Penyidik (Termohon) yang memiliki kualitas sebagai bukti atau tidak, sehingga menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021 /Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022.
Bahwa memperhatikan barang-barang atau surat sebagai bukti yang diserahkan Pemohon kepada Termohon sebagaimana Surat Tanda Penerimaan tertanggal 24 Nopember 2021 tidak ada relevansi dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka, maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021 /Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022, adalah tidak berdasarkan hukum yang berlaku, yaitu 2 (dua) alat bukti yang sah dan memiliki kualitas yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHAP Jo Pasal 184 KUHAP adalah tidak terpenuhi karena belum dapat menggambarkan adanya suatu tindak pidana yang disangkakan, hal ini karena proses penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dipaksakan, sehingga Termohon telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana yang mana Pasal yang disangkakan berbeda dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/414/III/2022/Reskrim, tertanggal 15 Maret 2022, untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Dengan demikian penentuan status Pemohon menjadi Tersangka oleh Termohon yang tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 merupakan tindakan sewenang–wenang, merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional Pemohon selaku warga Negara Indonesia di dalam negara berdasar hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam kaitannya “pada tahun 2019 di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang erat kaitannya dengan dugaan pemalsuan tandatangan Wedji Hartono selaku pemberi kuasa kepada Sdr. Kazi M.M. Salahudin selaku penerima kuasa di dalam surat kuasa tanggal 22 Maret 2019 untuk melakukan permohonan pengukuran/penetapan batas/penelitian terhadap bidang tanah yang terletak di Kp. Cipayung Girang, Kec. Megamendung dan Ds.Kopo Kecamatan Cisarua tertanggal 22 Maret 2019 sebagaimana 22 Sertifikat atas nama PT Tumbuh Semangat Makmur.
Pasal 263 jika diurai unsur-unsur berdasarkan teori hukum pidana maka dapat dilihat dua unsur besarnya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Unsur objektif, meliputi perbuatan: (a) membuat surat palsu, (b) memalsu. Objeknya yakni surat: (a) yang dapat menimbulkan hak, (b) yang menimbulkan suatu perikatan, (c) yang menimbulkan suatu pembebasan hutang; (d) yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.
Unsur subjektif: dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut. Pasal ini mengindikasikan, bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan maka unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah:
-
-
-
No. Unsur Pasal Tafsir 11 Barang siapa Orang per orang, terdakwa 22 Surat Segala sesuatu yang berbentuk surat: tulis tangan, computer, mesin ketik atau dicetak dan sebagainya. Ada empat jenis surat: surat yang menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu perikatan; surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu. 33. Surat palsu/memuat sesuatu yang tidak benar a. Dapat menerbitkan suatu hak (ijasah, tiket tanda masuk, saham).
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian
c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang
d. Surat keterangan atau surat yang dapat menimbulkan peristawa (surat kematian, kelahiran dsb)
Surat yang isinya bertentang dengan kebenaran baik mengenai isinya atau tanda tangan seolah-olah berasal dari orang yang namanya tertera dalam surat tersebut (Putusan MA No. 2050 K/Pid/2009.
44 Menimbulkan sesuatu hak/perikatan/pembebasan hutang/sebagai bukti 55 Dengan maksud Si pelaku benar-benar menghendaki perbuatan tersebut dan atau akibat dari perbuatan tersebut 56 Memakai/menyuruh orang lain memakai 77 Dapat menimbulkan kerugian Mengutip dari HR 22 April 1907, menurut tafsir yang dibuat Lamintang, tidak harus menimbulkan kerugian namun cukup ada kemungkinan kerugian. Bahkan Menurut HR 29 Maret 1943, timbulnya kerugian bisa juga berupa berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada notaris termasuk dalam kategori timbulnya kerugian 88 Pidana maksimum 6 tahun
-
-
Sementara itu perbuatan yang dilarang terhadap empat macam surat tersebut adalah perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsu (vervalsen). Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan surat palsu. Perbuatan memalsu, adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsu.
Menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya. Ada dua syarat adanya “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), ialah: (pertama) perkiraan adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan (kedua) surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain. Kerugian tersebut harus bisa diperhitungkan (Adami Chazawi), jika kerugian tidak diderita oleh para pihak, maka unsur ini tidak terpenuhi.
Dalam pasal ini, pemalsuan surat harus dilakukan dengan sengaja (dengan maksud) dipergunakan sendiri atau menyuruh orang lain mempergunakan surat palsu tersebut yang seolah olah asli. Dengan demikian orang yang menggunakan surat palsu itu tersebut harus mengetahui benar-benar bahwa surat itu palsu, jika tidak mengetahui maka tidak dapat dihukum. Pengetahuan ini penting karena unsur kesengajaan menghendaki pengetahuan dan keinginan (willen en wetten). Dengan demikian harus ada unsur pengetahuan dari orang yang mempergunakan surat palsu tersebut, seolah olah surat itu benar dan bukan palsu.
Pertanggungjawaban pidana
Untuk mengetahui apakah pelaku dapat diminta pertanggungjawaban atas delik yang dilakukannya maka harus dilihat dapat kemampuan jiwa (versdelijke vermogens), doktrin ini secara lebih lengkap disebut dengan actus non facit reum nisi mens sit rea (actus reus dan mens rea) : suatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat atau geen straf zonder schuld. Kesalahan merupakan unsur penting dari pertanggungjawaban pidana disamping unsur lainnya yaitu kemampuan bertanggung jawab dan tiadanya alasan pemaaf.
Kesalahan dibagi dua, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Dalam konteks kasus ini maka yang akan ditafsirkan adalah kesengaajaan karena Pasal 263 KUHP menghendaki adanya unsur kesengajaan (dengan maksud). Kesengajaan: atau dolus (opzet) atau intention tidak dirumuskan dalam KUHP namun ada dalam penjelasan Memorie van Toelichting (MvT) yaitu menghendaki dan menginsafi suatu tindakan beserta akibat-akibatnya (willen dan wetten) kategori perbuatan ini disebut juga dengan dolus manus. Untuk mengetahui ada tidaknya kesengajaan dapat mempertimbangkan dua theory berikut ini yaitu:
Teori kehendak (willstheorie) yang menghendaki perbuatan dan akibat-akibatnya teori kehendak ini dikenal dengan prinsip dolus manus.
Teori membayangkan (voorstelingstheorie) yaitu suatu akibat tidak mungkin dikehaki karena pada prinsipnya manusia hanya memiliki kehendak untuk melaksanakan perbuaan tetapi tidak dapat menghendaki akibatnya.
Dalam praktik tidak ada perbedaan dalam menerapkan teori ini, kecuali hanya perbedaan istilah saja. Karena hanya ingin mengukur, apakah akibat tersebut dikehendaki atau dibayangkan saja. Dalam konteks kelalaian maka ada dua jenis yaitu kelalaian berat (culva lata) dinilai karena kekurang waspadaan atau kekurang hati-hatian dari pelaku dan kelalaian ringan (culva levis) karena tingkat kecerdasan pelaku yang diperbandingkan dengan tingkat kecerdasan rata-rata pada umumnya. Ukuran kecerdasan ini mengacu pada pengetahuan pelaku dan persepsi pelaku sebagai manusia normal. Untuk mengukur tingkat kelalaian ini pun, dapat menggunakan tingkat usia pelaku dan keadaan fisik pelaku. Tidak bisa menyamaratakan antara pelaku yang satu dengan pelaku yang lain karena tingkat kecerdasan rata rata orang juga dipengaruhi oleh usia, sehingga menimbulkan perilaku ketidakhati-hatian (Sianturi).
Pasal 263 KUHPidana, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pemalsuan adalah timbulnya sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti.
Dalam konteks ini, salah satu dari empat akibat yang dilarang ini harus muncul, jika salah satu tidak timbul, maka tidak dapat digolongkan sebagai delik.
Demikian juga dengan Pasal 266, akibat yan dilarang adalah timbulnya kerugian. Jika kerugian tidak timbul, maka dapat ditafsirkan delik ini tidak sempurna.
Bahwa memperhatikan masalah yang dilaporkan Pelapor dilatar belakangi keperdataan yang mana telah ada putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 244/Pdt.G/2020/PN.CBi tertanggal 25 Januari 2021 Jo. Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 233/PDT/2021/PT.BDG tertanggal 29 Juni 2021, yang menyatakan PT Tumbuh Semangat Makmur berkewajiban melakukan pembayaran atas sisa pembayaran kepada PT. Surya Cipta Khatulistiwa, sejumlah Rp. 2.135.300.000,- (Dua miliar seratus tigapuluh lima juta tigaratus ribu Rupiah). Dan putusan pengadilan No. 101/Pdt.G/2021/PN.Cbi, Jo. No. 116/Pdt/2022/PT.BDG yang menyatakan gugatan PT Tumbuh Semangat Makmur terhadap PT. Surya Cipta Khatulistiwa ditolak.
Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022, adalah tidak sesuai dengan angka 2 KUHAP, yang berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.” Ketentuan Pasal 1 angka 2 di atas mengandung makna bahwa dalam kegiatan Penyidikan, Penyidik harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dari bukti yang terkumpul tersebut barulah dapat ditentukan Tersangkanya. Akan tetapi pada kenyataannya dalam kasus a quo terjadi sebaliknya, yaitu minimal dua alat bukti yang sah yang mempunyai kualitas sebagai bukti untuk menyatakan Pemohon sebagai Tersangka belum dimiliki oleh Termohon, hal ini karena asli surat kuasa asli dan hasil lab forensik atas pemalsuan surat kuasa yang dituduhkan kepada Pemohon tidak pernah ditunjukkan kepada Pemohon.
Disamping itu, tidak ada niat jahat (mens rea) atau perbuatan konkrit yang telah dilakukan oleh Pemohon karena atas pengukuran ulang yang dimohonkan oleh Pelapor, Pemohon tidak berkepentingan dan tidak mendapatkan keuntungan, mengingat atas bidang-bidang tanah yang dibeli oleh Pelapor dari PT Surya Cipta Katulistiwa telah balik nama ke atas nama Pelapor. Terlebih lagi sesuai
1) Akta Jual Beli Nomor 159/2018 tertanggal 13 Desember 2018,
2) Akta Jual Beli Nomor 171/2018 tertanggal 26 Desember 2018;
3) Akta Jual Beli Nomor 172/2018 tertanggal 26 Desember 2018;
4) Akta Jual Beli Nomor 173/2018 tertanggal 26 Desember 2018;
5) Akta Jual Beli Nomor 174/2018 tertanggal 26 Desember 2018
6) Akta Jual Beli Nomor 175/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
7) Akta Jual Beli Nomor 176/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
8) Akta Jual Beli Nomor 177/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
9) Akta Jual Beli Nomor 178/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
10) Akta Jual Beli Nomor 179/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
11) Akta Jual Beli Nomor 180/2018 tertanggal 26 Desember 2018;
12) Akta Jual Beli Nomor 181/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
13) Akta Jual Beli Nomor 182/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
14) Akta Jual Beli Nomor 183/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
15) Akta Jual Beli Nomor 184/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
16) Akta Jual Beli Nomor 185/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
17) Akta Jual Beli Nomor 186/2018 tertanggal 26 Desember 2018
18) Akta Jual Beli Nomor 187/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
19) Akta Jual Beli Nomor 188/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
20) Akta Jual Beli Nomor 189/2018 tertanggal 26 Desember 2018
21) Akta Jual Beli Nomor 190/2018 tertanggal 26 Desember 2018
22) Akta Jual Beli Nomor 191/2018 tertanggal 26 Desember 2018,
Kesemuanya dibuat dihadapan Syamsul Hidayat, S.H., PPAT Kabupaten Bogor. Dalam Pasal 5 menyatakan:
“Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.”
Akta Jual Beli adalah berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.
Dengan demikian adalah sangat beralasan hukum apabila yang mulia hakim yang memeriksa perkara aquo menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka terkait tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret yang diterbitkan oleh Pemohon adalah tidak sah karena didasarkan atas bukti-bukti yang tidak mempenyai kuantitas dan kualitas sebagi bukti.
Bahwa adalah sangat beralasan hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi Pemohon apabila Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa dengan tidak adanya “minimal dua alat bukti yang sah yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP” dihubungkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang dijadikan dasar oleh Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 jelas bertentangan dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas Negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan adalah sangat jelas dan terang telah melanggar hak asasi Pemohon.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas adalah sangat beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon kepada Yang Mulia Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan Putusan Praperadilan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 adalah tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah.
Memulihkan hak-hak dan nama baik Pemohon;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya begitu pula untuk Termohon hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM PERKARA :
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PEMOHON dalam Permohonan Praperadilan-nya, kecuali terhadap apa yang TERMOHON akui kebenarannya;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (2) yang isinya, bahwa dalam pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentangtidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat buktiyang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Bahwa TERMOHON akan menyampaikan awal mula penanganan perkara yang TERMOHON telah tangani sampai dengan melakukan Penetapan Tersangka terhadap diri Sdr. KAZI M.M SALAUDDIN patut diduga telah nyata melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana, sebagai berikut :
Bahwa dugaan terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, yang diketahui terjadi pada bulan Juli 2019 dikantor BPN Kab.Bogor, yang diduga dilakukan oleh Sdr. KAZI M.M SALAUDDIN dengan cara pelaku diduga memalsukan tandatangan yang ada dan menggunakan surat kuasa untuk permohonan pengukuran / penetapan batas / penelitian sebagai salah satu syarat pendaftaran pengukuran di kantor BPN Kab.Bogor.
bahwa menindaklanjuti Laporan Polisi aquo, selanjutnya TERMOHON telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Tugas/303/III/2021/Reskrim, tanggal 08 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/303/III/2021/Reskrim, 08 tanggal Maret 2021,selanjutnya TERMOHON telah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut yang meliputi wawancara/interview, serta telah melakukan observasi berupa pengamatan terhadap objek perkara,dokumen atau barang buktiyang dianggap ada kaitannya dengan LaporanPolisitersebut dan terhadap proses penyelidikan tersebut telah dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tertanggal 8 Juni 2021,serta telah dilakukan Gelar Perkara dengan Kesimpulan bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 332 / III / 2021 / JBR / Res Bgr, tanggal 08 Maret 2021, atas nama Pelapor Sdr.WEDJI HARTONOsebagaimana dimaksud dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan;
Bahwa selanjutnya terhadap hasil gelar perkara dan Laporan Polisi dimaksud, selanjutnya TERMOHON menerbitkan administrasi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/138/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021 serta surat yang telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Nomor : B/111/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021 perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan tentang dugaan tindak pidana atas nama terlapor Sdr. KAZI M.M. SALAUDDIN, TERMOHON, TERMOHON telah melakukan pemanggilan dan memeriksa serta meminta keterangan 10 (sepuluh) orang saksi serta meminta keterangan AHLI, yaitu sebagaimana berikut dibawah ini:
Sdr. WEDJI HARTONO. P. (Pelapor);
Sdr. FEBRIYANTO/OEY SWAN HIN;
Sdr. DEDE JENAL HAMBALI;
Sdr. SAMSUL HIDAYAT, S.H.;
Sdr. KAZI M.M SALAUDDIN (Terlapor);
Sdr. SUGIYONO;
Sdr. LILI MUNIRI, S.Sit., M.H (Kasi Survey danPemetaan BPN Kab. Bogor);
Sdr.ANDRI (PetugasUkur BPN Kab. Bogor);
Sdr. M. SALAM LOGANTA MANIK;
Sdr. DILIP RUPO CHUGANI ;
Sdr. Dr. EFFENDY SARAGIH, S.H., M.H (AHLI Hukum Pidana).
bahwa berdasarkan Surat Permohonan izin Khusus Penyitaan :
Surat Permohonan Ijin Khusus Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : B/204/IX/2021/Reskrim, tanggal 09 Maret 2021.
Surat Permohonan Ijin Khusus Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : A.801/60/II/2022/Reskrim, tanggal 25 Februari 2022.
Surat Permohonan Ijin Khusus Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : A.801/61/II/2022/Reskrim, tanggal 25 Februari 2022;
Setelah itu TERMOHON mendapatkan Penetapan izin khusus Penyitaan Nomor :
Penetapan Izin Khusus Penyitaan, Nomor : 37/Pen.Pid/2021/PN.Cbi, tanggal 13 September 2021;
Penetapan Izin Khusus Penyitaan, Nomor : 07/Pen.Pid/2021/PN.Cbi, tanggal 1 Maret 2022;
Penetapan Izin KhususPenyitaan, Nomor : 08/Pen.Pid/2021/PN.Cbi, tanggal 1 Maret 2022;
Kemudian atas dasar sebagaimana tersebut diatas TERMOHON melakukan Penyitaan dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/204/IX/2021/Reskrim, tanggal 17 September 2021, Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/71/III/2022/Reskrim, tanggal 1 Maret 2022, beserta Berita Acara pada tanggal 17 September 2022, Berita Acara tanggal 7 September 2022;
bahwa Adapun barang bukti telah disita oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/204/IX/2021/Reskrim, tanggal 17 September 2021 dan Berita Acara Penyitaan 17 September 2021,telah dilakukan penyitaan dari Saksi Sdr. ANDRI selaku Petugas Ukur BPN Kab. Bogor terhadap barang bukti berupa :
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.10/Kopo seluas 5.460 M2
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.11/Kopo seluas 70.923 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.12/Kopo seluas 677 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.13/Kopo seluas 3.988 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.14/Kopo seluas 15.405 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.15/Kopo seluas 5.910 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.16/Kopo seluas 865 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.17/Kopo seluas 5.844 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.18/Kopo seluas 4.301 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.19/Kopo seluas 440 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.7/Cipayung Girang seluas 1.840 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.9/Cipayung Girang seluas 12.350 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHGB No.10/Cipayung Girang seluas 31.973 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHP No.26/Kopo seluas 1.775 M2
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHP No.27/Kopo seluas 2.409 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHP No.28/Kopo seluas 2.501 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHP No.29/Kopo seluas 9.040 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHP No.30/Kopo seluas 11.755 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHP No.31/Kopo seluas 5.762 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah SHP No.32/Kopo seluas 2.060 M2,
1 (Satu) Lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh WEDJI HARTONO P. Selaku pemberi kuasa Kepada KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa tertanggal 22 Maret 2019, yang terdapat di dalam warkah HP No.262/Cipayung Girang dengan luas 20.000 M2.
bahwa adapun barang bukti telah disita oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/71/III/2022/Reskrim, tanggal 7 Maret 2021 dan Berita Acara Penyitaan Tanggal 7 Maret 2022 telah dilakukan penyitaan dari SaksiSdr. WEDJI HARTONO. P. Selaku pelapor terhadap barang bukti berupa :
Asli 1 (Satu) Buah Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tanggal 16 juli 2018 antara Sdr.DILIP RUPO CHUGANI (Direktur PT.SURYA CIPTA KHATULISTIWA) sebagai penjual dengan Sdr.WEDJI HARTONO PANDOJO & Sdri.TAN VERA RUMAMPOUW (Dirut & Komisaris PT.TUMBUH SEMANGAT MAKMUR) sebagai pembeli yang dibuat dan dicatatkan di kantor Notaris/PPAT SYAMSUL HIDAYAT.,SH yang beralamat di Komplek Bumi Sakinah Lestari Blok A No.2 Jalan Raya Bojong Gede-Tonjong Km.3 Desa Cimanggis Kec.Bojong Gede Kab. Bogor,
Asli 1 (Satu) Buah Addendum Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 2 tanggal 31 Oktober 2018 antara Sdr.DILIP RUPO CHUGANI (Direktur PT.SURYA CIPTA KHATULISTIWA) sebagai penjual dengan Sdr.WEDJI HARTONO PANDOJO & Sdri.TAN VERA RUMAMPOUW (Dirut & Komisaris PT.TUMBUH SEMANGAT MAKMUR) sebagai pembeli yang dibuat dan dicatatkan di kantor Notaris/PPAT SYAMSUL HIDAYAT.,SH yang beralamat di Komplek Bumi Sakinah Lestari Blok A No.2 Jalan Raya Bojong Gede-Tonjong Km.3 Desa Cimanggis Kec.Bojong Gede Kab.Bogor.
bahwa adapun barang bukti telah disita oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/71/III/2022/Reskrim, tanggal 7 Maret 2021,telah dilakukan penyitaan dari Saksi Saksi Sdr. ANDRI selaku Petugas Ukur BPN Kab. Bogor, terhadap barang bukti berupa :
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 10/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 11/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 12/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 13/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 14/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 15/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 16/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 17/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019.
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 18/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 9/Cipayung Girang yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHGB Nomor : 10/Cipayung Girang yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHP Nomor : 26/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHP Nomor : 27/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHP Nomor : 28/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHP Nomor : 29/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHP Nomor : 30/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHP Nomor : 31/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019,
Asli 1 (satu) rangkap dokumen surat-surat di dalam berkas permohonan pengukuran dan Pengembalian Batas SHP Nomor : 32/Kopo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dimohonkan oleh Sdr. KAZI MM SALAHUDIN atas kuasa dari Sdr.WEDJI HARTONO P yang ditandatangani di Cibinong pada tanggal 22 Maret 2019.
bahwa berdasarkan Surat dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Nomor : R/397/X/RES.9.2/2021/PUSLABFOR, tanggal 14 Oktober 2021 Perihal : Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Tanda Tangan atas nama WEDJI HARTONO dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3451/DTF/2021, tanggal 11 Oktober 2021 terhadap Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Tanda Tangan atas nama WEDJI HARTONO P di temukan Hasil bahwa Tanda Tangan atas nama WEDJI HARTONO P adalah Non Identik atau Merupakan Tanda Tangan Yang Berbeda.
Bahwa berdasarkan surat permohonan keterangan sebagai ahli di bidang Hukum Pidana Nomor : B/455/I/2022/Reskrim, tanggal 10 Januari 2022, termohon telah mendapatkan keterangan dari AHLI Hukum Pidana Sdr. Dr. EFFENDY SARAGIH, S.H., M.H. pada tanggal 14 Januari 2022 yang menerangkan Bahwa unsur-Unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana tentang pemalsuan surat adalah sebagai berikut
Unsur barang siapa.
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang manusia sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas segala perbuatannya.
Unsur dengan sengaja.
Bahwa menurut Memori van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja adalah “Wellen en weten”, yakni bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta haruslah menginsafi (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian pelaku menghendaki dan menginsafi, bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa secara teoritis ada 3 (tiga) jenis sengaja, yaitu :
Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Jenis sengaja ini adalah merupakan jenis yang paling sederhana, yaitu si pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Dalam hal ini si pembuat tidak akan melakukan perbuatannya apabila si pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi.
Sengaja dengan kesadari kepastian (opzet met bewustheid);
Jenis sengaja ini, yaitu si pembuat tidak menghendaki akibat dari perbuatannya, tetapi si pembuat dapat membayangkan akan terjadinya akibat yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang tidak langsung.
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan (opzet met waarshijnlikheids);
Dalam hal ini si pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walau ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.
Bahwa kesengajaan dalam hal ini adalah meliputi pemakaian akta yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dan dapat menimbulkan kerugian. Artinya bahwa dalam hal ini pelaku menghendaki melakukan perbuatan memakai, dan pelaku menyadari dan menginsafi bahwa surat yang dipakainya mengandung keterangan palsu serta pelaku sadar betul bahwa pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Unsur memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu.
Yang dimaksud dengan memakai akta/surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah asli adalah ada perbuatan memakai, yang berarti dapat berupa perbuatan apa saja. Dengan seolah-olah suratnya asli dan tidak dipalsu berarti bahwa ada orang yang terpedaya dengan digunakannya surat-surat yang palsu tersebut dan surat tersebut digunakan sebagai alat untuk memperdaya orang lain.
Unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Yang dimaksud dengan Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian adalah bahwa pemakaian akta palsu atau yang dipalsukan yang seolah-olah asli tersebut tidak perlu mengetahui terlebih dahulu kemungkinan timbulnya kerugian.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka AHLI berpendapat bahwa terhadap perbuatan SDR. KAZI M.M.SALAUDDIN (PEMOHON) dapat dikenakan tindak pidana, memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dan untuk kepentingan Penyidikan aquo sesuai kewenangan yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Barang Bukti yang telah disita serta kemudian TERMOHON pada tanggal 10 Maret 2021 telah melaksanakan Gelar Perkara di Ruang Gelar Polres Bogor dengan Rekomendasi bahwa berdasarkan kesimpulan gelar maka terhadap Terlapor a.n.KAZI M.M SALAUDDIN patut diduga keras melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dinaikan statusnya menjadi Tersangka, karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat yang disita dan petunjuk;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 1 Angka 14 Undang-UndangNomor : 8 Tahun 1981 tentang HukumAcaraPidana menyebutkan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor : 21/PUU- XII/2014, tanggal 16 Maret 2015yang dalam amar putusannya menyatakan :
“Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 danPasal 21 Ayat (1) Undang-undangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”;
Bahwa dengan sudah terpenuhinya syarat formil dan materiil terhadap Penetapan Tersangka Sdr.KAZI M.M SALAUDDIN, maka secara yuridis tindakan TERMOHON aquo adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang didalilkan diatas bahwa TERMOHON dalam melakukan Penyidikan berdasarkan LaporanPolisi Nomor :LP/B/332/III/2021/JBR/RES BGR, tanggal 08 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. WEDJI HARTONO P, adalah sudah secara maksimal dan prosedural dalam melakukan penyidikan dimaksud, yaitu dengan telah meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi lainnya serta melakukan penyitaan barang bukti;
Bahwa tindakan Kepolisian berupa menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/28/III/2022/Reskrim, tanggal 15 Maret2022 Tentang Penetapan Tersangka yang dilakukan olehTERMOHON terhadap Sdr.KAZI M.M SALAUDDIN adalah merupakan tindakan yang sudah sesuai menurut hukum, karena sesuai dengan prosedur yaitu dengan telah memenuhi syarat Formil dan Materil, serta dalam kapasitasnya melaksanakan perintahUndang-Undang sesuai dengan kewenangannya, maka dengandemikiantindakan TERMOHON adalah tidak bertentangan dengan hukum, sehingga Sah Menurut Hukum.
Bahwa berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan oleh beberapa alat bukti yang syah (Keterangan Saksi-saksi, barang bukti, alat bukti dan keterangan tersangka) dapat disimpulkan bahwa diketahui dugaan terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, yang diketahui terjadi pada bulan Juli 2019 dikantor BPN Kab.Bogor, yang diduga dilakukan oleh Sdr.KAZI M.M SALAUDDIN dengan cara pelaku diduga memalsukan tandatangan yang ada dan menggunakan surat kuasa untuk permohonan pengukuran / penetapan batas / penelitian sebagai salah satu syarat pendaftaran pengukuran di kantor BPN Kab.Bogor.
Maka berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam Jawaban tersebut diatas, TERMOHON memohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM PERKARA :
1. Menolak Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakanbahwatindakan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam Menetapkan Tersangka terhadap diri Sdr.KAZI M.M SALAUDDIN adalah Sah Menurut Hukum;
Menghukum PEMOHON Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun sesuai dengan fotokopinya atau sesuai dengan salinan atau printout unduhan website sebagai berikut:
Foto copy Surat Ketetapan Nomor S.Tap/28/III/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 , diberi tanda P.1;
Foto copy Surat dari Kepolisian Resor Bogor Nomor B/1168/III/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka., diberi tanda P.2;
Foto copy Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/414/III/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022.diberi tanda P.3;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Kazi M.M Salauddin tertanggal 24 Maret 2022, diberi tanda P.4;
Foto copy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 tertanggal 16 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.5;
Foto copy Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 02 tertanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.6;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 159/2018 tertanggal 13 Desember 2018, atas tanah sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 7/Cipayung Girang seluas 1.840 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.7;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 171/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 9/Cipayung Girang seluas 12.350 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.8;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 172/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Cipayung Girang seluas 31.973 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.9;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 173/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Kopo seluas 5.460 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor., diberi tanda P.10;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 174/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Kopo seluas 13.950 M2yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor., diberi tanda P.11;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 175/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Kopo seluas 677 M2yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.12;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 176/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Kopo seluas 3.988 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.13;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 177/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 14/Kopo seluas 15.405 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor., diberi tanda P.14;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 178/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Kopo, seluas 5.910 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.15;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 179/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 16/Kopo, seluas 865 M2. yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.16;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 180/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 17/Kopo, seluas 5.844 M2, Yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor. , diberi tanda P.17;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 181/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 18/Kopo, seluas 4.301 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.18.
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 182/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 19/Kopo, seluas 440 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor., diberi tanda P.19.
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 183/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 20/Kopo, seluas 70.923 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.20;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 184/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 26/Kopo, seluas 1.775 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.21;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 185/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 27/Kopo, seluas 2.409 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor. , diberi tanda P.22;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 186/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 28/Kopo, seluas 2.510 M2 yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.23;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 187/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 29/Kopo, seluas 9.040 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.24;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 188/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 30/Kopo, seluas 11.755 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.25;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 189/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 31/Kopo, seluas 5.762 M2. yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.26;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 190/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 32/Kopo, seluas 2.060 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.27;
Foto copy Akta Jual Beli Nomor 191/2018 tertanggal 26 Desember 2018, atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 262/Cipayung Girang, seluas 20.000 M2, yang dibuat di hadapan Syamsul Hidayat, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bogor, diberi tanda P.28;
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 244/Pdt.G/2020/PN.CBi tertanggal 25 Januari 2021 (sesuai dengan salinannya), diberi tanda P.29;
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 233/PDT/2021/PT BDG tertanggal 29 Juni 2021 (sesuai dengan salinannya), diberi tanda P.30;
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 116/PDT/20222/PT BDG tertanggal 12 April 2022 (sesuai dengan foto copynya), diberi tanda P.31;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat, maka Pemohon dipersidangan mengajukan saksi-saksi yaitu :
Saksi SYAMSUL HIDAYAT, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa pekerjaan saksi adalah Notaris dan PPAT;
Bahwa saksi mengenal Wedji Hartono Pandojo sebagai Direktur PT. Tumbuh Semangat Makmur;
Bahwa pada tahun 2018, telah datang kepada saksi dari pihak PT. Tumbuh Semangat Makmur selaku pembeli dan dari pihak PT Surya Cipta Khatulistiwa selaku penjual dalam jual beli tanah atas sertifikat sejumlah 22 (dua puluh dua) buah sertifikat dengan luas 23 hektar;
Bahwa pada tahun 2019 telah terjadi pengukuran ulang atas permintaan pembeli karena untuk mengetahui luas tanah yang terbaru supaya tidak ada kelebihan bayar;
Bahwa dari pengukuran ulang tersebut ada perbedaan atau selisih luas tanah yakni sekitar luas 7000 (tujuh ribu) meter persegi sampai dengan 9000 (sembilan ribu ) meter persegi;
Bahwa Pembeli (Pak Wedji Hartono) memberikan kuasa lisan melalui telepon kepada saksi untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Kantor BPN;
Bahwa saksi telah mengatakan kepada Pembeli / Pak Wedji Hartono untuk mengurus pengukuran ulang ke BPN harus ada surat kuasa, dan dijawab oleh Pak Wedji :”Oke;
Bahwa selanjutya staf saksi yang bernama NATA sudah membuat surat kuasa untuk memohon pengukuran ulang ke BPN ;
Bahwa di dalam surat kuasa tersebut terdapat tandatangan pak Wedji selakui Pemberi Kuasa dan pak Muhammad menjadi kuasanya;
Bahwa pembuatan atau meniru tandatangan pak Wedji oleh NATA telah dijinkan oleh pak Wedji melalui telepon;
Bahwa kemudian pada saat saksi bersama pak Muhammad sedang duduk di Kantin, tiba-tiba datang pak NATA dengan membawa surat perintah membayar biaaya pengukuran tanah;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan pak Muhamad pergi ke ATM untuk melakukan pembayaran tersebut;
Bahwa berdasarkan kesepakatan anatara Pembeli dengan Penjual, maka biaya pengukuran tanah ditanggung oleh Penjual;
Bahwa setelah surat kuasa dibuat oleh Pak NATA, surat tersebut tidak diperlihatkan kepada Pak Wedji;
Bahwa yang mengurus pendaftaran pengukuran tanah ke loket BPN adalah pak NATA;
Bahwa pada saat pak Wedji menelpon kepada saksi tentnang pengukuran ulang tanah, maka yang mendengar pembicaraan tersebut adalah pak SALAM, Pak MUHAMMAD dan NATA;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebanayak 4 sampai 5 kali dalam perkara pemalsuan tandatangan Pak Wedji di surat kuasa tersebut;
Bahwa selama di periksa oleh Penyidik, saksi hanya diperlihatkan foto copy surat kuasa tersebut;
Bahwa pak NATA belum pernah diperiksa oleh pentidik karena dia sakit dan sekarang telah meninggal dunia;
Bahwa setelah tandatangan di dalam surat kuasa tersebut dibuat atau ditiru,maka saksi tidak pernah diperlihatkan surat kuasa tersebut;
Bahwa fotokopi surat kuasa tidak dapat digunakan untuk syarat pendaftaran pengukuran tanah di loket BPN;
Bahwa yang mendaftar ke loket adalah NATA dan pak Muhamad Salaudin tidak pernah datang ke BPN untuk melakukan pendaftaran pengukuran ulang tanah, karena saat itu pak Muhamad selalu duduk disamping saksi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa pendaftaran pengukuran ulang tanah yang asli selama diperiksa oleh Penyidik;
Saksi M. SALAM LOGANTA MANIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengenal Wedji Hartono Pandojo sebagai Direktur PT. Tumbuh Semangat Makmur;
Bahwa saksi yang mempertemukan pihak dari PT. Tumbuh Semangat Makmur selaku pembeli dengan pihak dari PT. Surya Cipta Khatulistiwa selaku penjual dalam jual beli tanah;
Bahwa setelah oleh saksi dipertemukan, maka kedua belah pihak oleh saksi dibawa ke Notaris Syamsul Hidayat;
Bahwa saksi mendengar pembicaraan telepon antara Pak Syamsul dengan Pak Wedji tentang permintaan pengukuran ulang tanah yang akan Pak Wedji beli karena suara telepon tersebut di loudspeaker;
Bahwa selain saksi yang mendengar, maka disitu ada pak Muhamad Salaudin yang mendengarnya;
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Penyidik dan diperiksa sebanyak 4 sampai 5 kali dalam perkara pemalsuan tandatangan pak Wedji dalam surat kuasa untuk melakukan pengukuran tanah tersebut;
Bahwa saksi selama proses penyidikan tersebut hanya diperlihat fotokopi surat kuasa tersebut;
Bahwa disaat surat kuasa tersebut dibuat oleh pak NATA, posisi saksi saat itu berada di kantin BPN bersama Pak Syamsul dan Pak Muhamad Salaudin;
Bahwa surat kuasa tersebut digunakan untuk melakukan pengukuran tanah;
Bahwa sebelum saksi menandatangan Baerita Acara Penyidikan, saksi membaca terlebih dahulu dan setiap halamanya saksi memarafnya;
Bahwa saksi mengetahui klo dipenyidikan, surat kuasa yang ditunjukan kepada saksi adala fotocopy karena materainya adalah fotokopian;
Bahwa saksi pernah keterangannya dikonfrontir antara keterangan Pak Muhamad Salaudin dengan keterangan Pak Syamsul;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun sesuai dengan fotokopinya atau sesuai dengan salinan atau printout unduhan website sebagai berikut:
Foto copy Laporan Polisi Nomor : LP/B/332/III/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 08 Maret 2021, atas nama Sdr. WEDJI HARTONO, diberi tanda T-1;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/303/III/2021/Reskrim, diberi tanda T-2.;
Foto copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Tugas/303/III/2021/Reskrim, diberi tanda T-3.;
Fotocopy Berita Acara Intogerasi pelapor atas nama WEDJI HARTONO P, tanggal 08 Maret 2021, diberi tanda T-4;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Sdr. FEBIYANTO/OEY SWAN HIN, tanggal 25 Maret 2021, diberi tanda T-5;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Sdr. DEDE JENAL HAMBALI, tanggal 25 Maret 2021, diberi tanda T-6;
Fotocopy Surat Permintaan Keterangan kepada Sdr. KAZI M.M SALAUDDIN, nomor : B/1470/IV/2021/Reskrim, tanggal 23 April 2021, diberi tanda T-7;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama KAZI M.M SALAUDDIN, tanggal 26 April 2021., diberi tanda T-8;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama SYAMSUL HIDAYAT, S.H., tanggal 3 Mei 2021, diberi tanda T-9;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama M. SALAM LOGANTA MANIK, tanggal 3 Mei 2021diberi tanda T-10;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama M. SALAM LOGANTA MANIK, tanggal 6 Mei 2021., diberi tanda T-11;
Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Penunjukan Saksi Kepada Kepala Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Kab. Bogor, Nomor : B/1177/III/2021/Reskrim, tanggal 29 Maret 2021, diberi tanda T-12;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama ANDRI, tanggal 7 Juni 2021, diberi tanda T-13;
Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/332/III/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 08 Maret 2021, atas nama Sdr. WEDJI HARTONO., tanggal 8 Juni 2021, diberi tanda T-14;
Fotocopy Notulen Gelar Perkara Peningkatan Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/332/III/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 08 Maret 2021, atas nama Sdr. WEDJI HARTONO., tanggal 8 Juni 2021., diberi tanda T-15;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/138/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021, diberi tanda T-16;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Tugas/138/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021., diberi tanda T-17;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/138/XI/2021/Reskrim, tanggal 01 November 2021, diberi tanda T-18 ;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Tugas/138/XI/2021/Reskrim, tanggal 01 November Juni 2021.., diberi tanda T-19 ;
Fotocopy Surat Pemeberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bogor beserta kepada terlapor Sdr. KAZI. M. M SALAUDIN, Nomor : B/111/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021., diberi tanda T-20;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pelapor Sdr. WEDJI HARTONO P, tanggal 24 Juni 2021, diberi tanda T-21;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. FEBIYANTO/OEY SWAN HIN, tanggal 30 Juni 2021.. diberi tanda T-22;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. DEDE JENAL HAMBALI, tanggal 30 Juni 2021, diberi tanda T-23;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. SAMSUL HIDAYAT, tanggal 9 Juli 2021, diberi tanda T-24;
Fotocopy Surat Panggilan Sebagai Saksi kepada Sdr. KAZI M. M. SALAUDIN, Nomor : S.Pgl/579/VII/2021/Reskrim, tanggal 6 Juli 2021, diberi tanda T-25;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. KAZI M. M. SALAUDIN, tanggal 14 Juli 2021., diberi tanda T-26;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr, SUGIYONO, tanggal 22 Juli 2021. diberi tanda T-27;
Fotocopy Surat permohonan penghadapan saksi Kepada Kepala Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Kab. Bogor Nomor : B/2592/VIII/2021/Reskrim, tanggal 21 Juli 2021, diberi tanda T-28;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi Sdr. LILI MUNIRI, S.Sit., M.H. (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kab. Bogor), Nomor : S.Pgl/682/VIII/2021/Reskrim, tanggal 27 Juli 2021, diberi tanda T-29;
Fotocopy Surat permohonan penghadapan saksi Kepada Kepala Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Kab. Bogor Nomor : B/2593/VIII/2021/Reskrim, tanggal 16 Agustus 2021, diberi tanda T-30;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi Sdr. ANDRI. (Petugas Ukur BPN Kab. Bogor), tanggal 23 Juli 2021, diberi tanda T-31;
Fotocopy Surat Panggilan Kepada Saksi Sdr. DILIP RUPO CHUGANI, Nomor : S.Pgl/581/VII/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021, diberi tanda T-32;
Fotocopy Surat Panggilan Ke-2 Kepada Saksi Sdr. DILIP RUPO CHUGANI, Nomor : S.Pgl/581.a/VII/2021/Reskrim, tanggal 22 Juli 2021, diberi tanda T-33;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. DILIP RUPO CHUGANI, tanggal 10 September 2021. diberi tanda T-34;
Fotocopy Surat Panggilan Sebagai Saksi kepada Sdr. SALAM LOGANTA MANIK, Nomor : S.Pgl/617/VII/2021/Reskrim, tanggal 22 Juli 2021, diberi tanda T-35;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. M. SALAM LOGANTA MANIK, tanggal 18 Agustus 2021, diberi tanda T-36;
Fotocopy Permohonan Penetapan Izin Khusus Penyitaan Kepada Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor : B/204/IX/2021/Reskrim, tanggal 09 September 2021., diberi tanda T-37;
Fotocopy Permohonan Penetapan Izin Khusus Penyitaan Kepada Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor : A.801/60/II/2022/Reskrim, tanggal 25 Februari 2021, diberi tanda T-38;
Fotocopy Permohonan Penetapan Izin Khusus Penyitaan Kepada Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor : A.801/61/II/2022/Reskrim, tanggal 25 Februari 2022, diberi tanda T-39;
Fotocopy Penetapan Izin Khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 37/Pen.Pid/2021/PNCbi, tanggal 13 September 2021, diberi tanda T-40;
Fotocopy Penetapan Izin Khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor :07 /Pen.Pid/2021/PNCbi, tanggal 01 Maret 2022., diberi tanda T-41;
Fotocopy Penetapan Izin Khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor :08 /Pen.Pid/2021/PNCbi, tanggal 01 Maret 2022, diberi tanda T-42;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/204/IX/2021/Reskrim, tanggal 17 September 2021, diberi tanda T-43;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/71/III/2021/Reskrim, tanggal 1 Maret 2022diberi tanda T-44;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan dari Saksi Atas Nama Sdr. ANDRI, tanggal 17 September 2021, diberi tanda T-45;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan dari Pelapor Atas Nama WEDJI HARTONO P, tanggal 7 Maret 2022. diberi tanda T-46;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan dari Saksi Atas Nama ANDRI, tanggal 7 Maret 2022, diberi tanda T-47;
Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Tandatangan WEDJI HARTONO P, kepada Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri, Nomor : B/2544/VIII/2021/Reskrim, tanggal 18 Agustus 2021, diberi tanda T-48;
Fotocopy Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Tanda Tangan atas nama WEDJI HARTONO P dari PUSLABFOR POLRI, Nomor : R/379/X/RES.9.2/2021/ PUSLABFOR, tanggal 14 Oktober 2021, diberi tanda T-49;
Fotocopy Surat Permohonan Keterangan Sebagai Ahli Pidana Kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Nomor : B/455/I/2022/Reskrim, Tanggal 10 Januari 2022, diberi tanda T-50;
Fotocopy Berita Acara Pendapat AHLI, atas nama Dr. EFFENDY SARAGIH S.H., M.H., tanggal 14 Januari 2022, diberi tanda T-51;
Fotocopy Lapju Laporan Polisi Nomor : LP/B/332/III/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 08 Maret 2021, atas nama Sdr. WEDJI HARTONO, diberi tanda T-52;
Fotocopy Notulen Gelar Perkara Peningkatan Status terlapor Sdr. KAZI M.M. SALAUDIN dari Terlapor menjadi Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/332/III/2021/JBR/ RES BGR, tanggal 08 Maret 2021, atas nama Sdr. WEDJI HARTONO, diberi tanda T-54;
Fotocopy Surat Ketetapan Tersangka Atas nama KAZI M. M. SALAUDDIN, Nomor : S.Tap/28/III/2022/Reskrim, tanggal 15 Maret 2022., diberi tanda T-54;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Tersangka Sdr. KAZI M.M SALAUDDIN, Nomor : S.Pgl/414/III/2022/Reskrim, Beserta tembusan Surat Ketetapan Tersangka Atas nama KAZI M. M. SALAUDDIN, Nomor : S.Tap/28/III/2022/Reskrim, dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama KAZI M. M. SALAUDDIN, Nomor : B/1168/III/2022/Reskrim, tanggal 15 Maret 2022., diberi tanda T-55;
Fotocopy Surat Kuasa Pengacara Tersangka Sdr. KAZI M.M SALAUDDIN, tanggal 24 Maret 2022, diberi tanda T-56;
Fotocopy Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka Sdr. KAZI M.M SALAUDDIN, tanggal 24 Maret 2022, diberi tanda T-57;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Sdr. KAZI M.M SALAUDDIN, Tanggal 24 Maret 2022, diberi tanda T-58;
Fotocopy Surat Pengiriman Berkas Perkara a.n. Tersangka KAZI M.M SALALUDIN kepada Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor : C/62/IV/2022, tanggal 14 April 2022, diberi tanda T-59;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 dan 2 (dua) orang saksi yaitu Saksi Syamsul Hidayat, S.H., dan Saksi M. Salam Loganta Manik;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa dalil-dalil Permohonan dan Tuntutan Pemohon dalam Permohonannya telah terbantahkan karena menurut hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah dilakukan Termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun fotokopinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-59 ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam dalil-dalil permohonan Pemohon maka alasan permohonan Praperadilan yaitu :
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka terkait tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret yang diterbitkan oleh Pemohon adalah tidak sah karena didasarkan atas bukti-bukti yang tidak mempenyai kuantitas dan kualitas sebagi bukti
Menimbang, bahwa dengan mencermati dalil-dalil permohonan Pemohon, maka objek praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah mengenai tidak sahnya KAZI M.M SALAUDDIN atau Pemohon sebagai Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor atau Termohon;
Menimbang, bahwa oleh karena penetapan Tersangka sebagai objek Praperadilan telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka objek praperadilan yang didalilkan oleh Pemohon tersebut sudah masuk dalam objek praperadilan yang diperiksa oleh Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Cibinong;
Menimbang, bahwa dengan menyanding antara alasan-alasan permohonan Praperadilan oleh Pemohon dengan objek praperadilan perkara ini dan bukti-bukti dari Pemohon serta bukti dari Termohon, maka Hakim akan mempertimbangkan alasan permohonan Praperadilan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka itu orang yang disangka melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memuat kaidah hukum yang menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan kaidah hukum tersebut diatas, Hakim berpendapat untuk menetapkan status Tersangka, maka Penyidik harus mendasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,. Yang mana bukti-bukti tersebut menggambarkan suatu perbuatan atau keadaan dari si Pelaku yang mencerminkan adanya suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa tindak pidana dalam Pasal 263 KUHPidana adalah berkaitan dengan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan mempergunakan surat palsu, sehingga yang harus dibuktikan oleh dua alat bukti yang paling utama disini adalah adanya surat palsu, perbuatan nyata pelaku untuk membuat dan memasukan data palsu termasuk tindakan pelaku memalsukan tandatangan, kemudian selain itu juga mampu membuktikan adanya perbuatan nyata pelaku mempergunakan surat palsu tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-1 dan bukti T-54, hakim berpendapat bukti-bukti telah menunjukan Pemohon yang bernama KAZI M.M SALAUDDIN telah ditetapkan oleh Termohon sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana pemalsuan surat sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana yang terjadi sekitar bulan September 2019 di Kantor BPN Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan apakah penetapan status tersangka kepada Pemohon oleh Termohon telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup dalam hal membuktikan perbuatan atau keadaan Pemohon sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan surat sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T-21 sampai dengan bukti T-27 dan bukti T-29, bukti T-34 dan bukti T-36 berupa keterangan saksi-saksi serta bukti T-49 berupa bukti surat serta bukti T-51 berupa keterangan ahli, Hakim berpendapat alat-alat bukti yang digunakan oleh Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tersebut, harus mempunyai kekuatan pembuktian yang saling bersesuaian untuk menerangkan secara jelas tentang perbuatan pemohon yang terkait dengan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP karena hal itu menentukan apakah 2 (dua) alat bukti yang dipergunakan oleh Termohon tersebut relevan untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati bukti T-21 sampai dengan bukti T-27 dan bukti T-29, bukti T-34 dan bukti T-36, maka Hakim berpendapat tidak ada keterangan saksi yang bersesuaian yang menerangkan adanya perbuatan nyata Pemohon yang bernama KAZI M.M SALAUDDIN yang membuat tandatangan Wedji Hartono Pandojo selaku Pemberi Kuasa, begitupula tidak ada yang menerangkan bahwa Pemohon KAZI M.M SALAUDDIN menandatangani pada surat kuasa tersebut serta perbuatan nyata Pemohon KAZI M.M SALAUDDIN mempergunakan surat kuasa tersebut disaat mendaftarkan pengukuran ulang di loket Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Pelapor atau bukti T-21, saksi Pelapor hanya menduga bahwa Pemohon KAZI M.M SALAUDDIN atau Terlapor yang mempergunakan surat Kuasa tersebut dan keterangan tersebut hanya bersifat dugaan bukan apa yang saksi lihat, dengar langsung maupun alami langsung sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 Angka 27 KUHAP tentang definisi keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Syamsul Hidayat, saksi M. Salam Loganta Manik dan keterangan Tersangka atau Pemohon KAZI M.M SALAUDDIN yang mendengar percakapan telepon antara saksi Syamsul Hidayat dengan Wedji Hartono P tentang surat kuasa, tidak dapat dijadikan parameter adanya turut serta memalsukan surat atau mempergunakan surat palsu kecuali didukung adanya bukti saksi yang menerangkan adanya tindak lanjut dari Pemohon setelah mendengar percakapan tersebut membuat tandatangan palsu atau membawa surat kuasa tersebut untuk syarat mendaftarkan pengukuran tanah di BPN dan atau pula bukti surat penelitian laboratorium forensik yang membuktikan tandatangan Pemohon KAZI M.M SALAUDDIN pada surat kuasa tersebut adalah asli tandatangan Pemohon KAZI M.M SALAUDDIN selaku penerima kuasa, sehingga dapat diketahui Pemohon KAZI M.M SALAUDDIN turut serta membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli pada bukti T-51 menurut Hakim merupakan suatu pendapat hukum atas uraian analisa unsur-unsur Pasal 263 KUHP yang bersandar pada kronologis yang dipaparkan oleh Penyidik dan bukan bersifat keterangan fakta atau keadaan objektif sebagaimana keterangan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yaitu bukti T-49, maka bukti tersebut hanya membuktikan adanya tandatangan Wedji Hartono yang dipalsukan, bukan membuktikan siapa yang memalsukan tandatangan tersebut;
Menimbang, bahwa karena saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Termohon dan bukti surat (bukti T-49) tidak mampu membuktikan secara jelas perbuatan Pemohon memalsukan tanda tangan dalam surat kuasa atau mempergunakan surat kuasa yang ada tanda tangan palsu Wedji Hartono P, sedangkan secara normatif perbuatan atau keadaan terkait erat untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, maka Hakim berpendapat alat-alat bukti yang dipergunakan Termohon tersebut tidak dapat dipergunakan untuk menerangkan secara jelas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam bukti P-1 atau bukti T-54, sehingga penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan- permohonan praperadilan yakni Termohon tidak cukup bukti yang berkualitas untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penetapan Pemohon menjadi Tersangka oleh Termohon melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/28/III/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak sah secara hukum, maka segala keputusan atau penetapan yang dibuat oleh Termohon termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 yang berkaitan dengan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Termohon;
Memperhatikan, Pasal 1 Angka 27 jo Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2022/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2022 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/111/VI/2021/Reskrim, tertanggal 18 Juni 2021 dan hasil gelar Perkara Sat. Reskrim Polres Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 adalah tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah.
Memulihkan hak-hak dan nama baik Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp5000, 00 (Lima Ribu Rupiah)
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 oleh Nugroho Prasetyo Hendro, S.H, M.H., Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Niken Irawati, S.H, M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Niken Irawati, S.H, M.H. Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H.