17/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 17/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DAVID S.HALOMOAN MANULANG,SH.,MH Terdakwa: TEGUH Bin MARTO TINOYO
Menyatakan Terdakwa Teguh Bin Marto Tinoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganjur terjadinya penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit kendaraan Truck merek Mitsubhisi Canter warnakuning, Nopol: Z 9389 DA, Noka: MHMFE74P5BK045526, Nosin: D34TG24251 Tahun 2011; Dirampas untuk Negara; 17 (tujuh belas) batang kayu akasia olahan jenis palet ukuran + 2x5 cm dengan panjang + 2 meter; 15 (lima belas) batang kayu akasia olahan jenis palet ukuran + 2x5 cm dengan Panjang + 1,5 meter; 2 (dua) batang kayu akasia olahan jenis balok ukuran + 5x10 cm dengan Panjang + 2 meter; 6 (enam) buah batang kayu bulat jenis akasia mangium dengan panjang + 4 meter; 2 (dua) buah kayu bulat jenis akasia mangium dengan panjang + 3,5 meter; Dikembalikan kepada PT Inhutani V melalui PT Paramitra Mulia Langgeng (PML); 1 (satu) buah flasdisk warna putih dengan kapasitas 16 GB berisi video rekaman pemuatan kayu akasia ke dalam mobil; 1 (satu) buah Peta Kawasan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 17/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Teguh Bin Marto Tinoyo;
Tempat lahir : Sidoarjo (Way Kanan);
Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/1 Januari 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk,
Kabupaten Way Kanan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Teguh Bin Marto Tinoyo tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa ditahan di dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 17/Pid.B/LH/2022/PN Bbu tanggal 24 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.B/LH/2022/PN Bbu tanggal 24 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TEGUH bin MARTO TINOYO bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasa, ancamana kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH bin MARTO TINOYO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Truck merk Mitshubishi Canter warna kuning Nopol: Z 9389 DA, Noka: MHMFE74P5BK045526, Nosin : 4D34TG24251, Tahun 2011;
Dirampas Untuk Negara;
Kayu akasia olahan jenis palet ukuran kurang lebih 2x5 cm dengan panjang kurang lebih 2 meter dengan jumlah 17 batang ;
Kayu akasia olahan jenis palet ukuran kurang lebih 2x5 cm dengan panjang kurang lebih 1,5 meter dengan jumlah 15 batang ;
Kayu akasia olahan jenis balok ukuran kurang lebih 5x10 cm dengan panjang kurang lebih 2 meter dengan jumlah 2 batang;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan NO.REG.PERK. : PDM-5/ BAPU/ 02/ 2022 sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa TEGUH Bin MARTO TINOYO bersama-sama dengan Sdr. FERI, YAKUB, NARDI, SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2021, bertempat di kawasan hutan Register 42, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa TEGUH Bin MARTO TINOYO menghubungi sdr. FERI, sdr. NARDI dan mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal PT PML Reg 42 Blambangan Umpu, dan menyuruh sdr. FERI serta sdr. NARDI untuk menuju kelokasi terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa juga mendatangi sdr. SURYANTO yang saat itu sedang berada dirumah sdr. MARDIYANTO untuk mengajak sdr. SURYANTO memuat kayu yang akan ditebang oleh sdr. FERI dan sdr. NARDI, saat itu terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada sdr. SURYANTO sebesar Rp.500.000,- sebagai upah angkutnya;
Bahwa selanjutnya sdr. SURYANTO dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi Canter No Pol Z 9389 DA berangkat menuju lokasi penebangan dengan diikuti oleh terdakwa yang mengiringinya dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya dilokasi ternyata sudah ada sdr. FERI, NARDI dan YAKUB, yang saat itu sedang melakukan penebangan pohon di areal Register 42 PT PML Blambangan Umpu, dengan menggunakan alat berupa 1(satu) unit Chainsaw warna orange tanpa seijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kehutanan RI. Adapun peranan masing-masing saat dilokasi penebangan yakni sdr. FERI, NARDI bertugas memotong kayu yang masih dalam bentuk pohon, setelah kurang lebih mendapatkan 42 batang pohon, sdr. SURYANTO dengan dibantu sdr. YAKUB mengangkat batang-batang pohon tersebut keatas bak mobil, sedangkan terdakwa saat itu bertugas mengawasi kegiatan penebangan dilokasi;
Bahwa pada saat terdakwa dan sdr. FERI, YAKUB, SURYANTO, NARDI masih berada dilokasi tiba-tiba datanglah petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari sdr. HENDRI, sdr. ANDI SAPUTRA, sdr. M SANTRI, sdr. TOFIK GUSTAMI yang saat itu sedang malakukan patroli rutin, para petugas patroli dari pihak PT PML tersebut kemudian memperingatkan terdakwa beserta kawan-kawanya agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut, akan tetapi terdakwa saat itu berdalih penebangan pohon tersebut telah mendapatkan ijin;
Bahwa oleh karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa dan kawan-kawannya, maka para petugas patroli PT PML tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kemudian melaporkannya kepada pimpinan perusahaan PT PML. Sedangkan terdakwa beserta sdr. FERI, YAKUB, SURYANTO, NARDI mengangkut kayu hasil penebangan pohon di kawasan hutan tersebut kerumah terdakwa di Kampung Sidoarjo, Kec. Umpu Semenguk, Kab. Way Kanan, yang mana kayu tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada sdr. PRIBADI ASMARONI untuk dijadikan kusen pintu rumahnya;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli menerangkan lokasi tempat terdakwa melakukan penebangan pohon tanpa ijin sebagai berikut;
Titik 1 berupa 5(lima) buah tunggul kayu akasia, denangan koordinat 104⁰ 33’ 0,450” BT dan 4 31’51,366 LS;
Titik 2 berupa 5(lima) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 33” 0,238” BT dan 4 31”50,448 LS;
Titik 3 berupa 4(empat) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 32’59,471”BT dan 4⁰ 31’ 50,146 LS
Dan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor;256/Kpts-II/200 tanggal 23 Agustus 2000 lokasi dengan titik koordinat tersebut diatas merupakan kawasan hutan dan perairan yang masuk wilayah Propinsi Lampung;
Bahwa selanjutnya ahli juga telah melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu bulat yang ditebang oleh terdakwa dan kawan-kawannya dikawasan hutan sebagai berikut:
-
No. Jenis Kayu Diameter (cm) Panjang (M) Volume (M³) Keterangan 1 Acasia Mangium 15 4,00 0,0707 2 Acasia Mangium 14 4,00 0,0616 3 Acasia Mangium 13 4,00 0,0531 4 Acasia Mangium 12 2,60 0,0294 5 Acasia Mangium 14 3,20 0,0493 6 Acasia Mangium 13 4,00 0,0531 7 Acasia Mangium 18 4,00 0,1018 8 Acasia Mangium 19 4,00 0,1134 0,5323
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas telah memenuhi kriteria pohon sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 UU RI No.11 Th 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.14 Th 2013 yakni “pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah”;
Adapun hasil rekapitulasi penghitungan jumlah barang bukti atas pohon yang ditebang oleh terdakwa sebagai berikut:
-
No. Jenis Kayu Janis Sortimen Jml batang Volume Keterangan 1 Acasia Mangium Kayu Bulat 8 0,5232 2 Acasia Mangium Olahan 34 0,1733 42 0,7056
Bahwa penebangan yang dilakukan terdakwa tersebut tanpa mendapatkan ijin dari pihak berwenang dalam hal ini adalah PT PML selaku pemilik hak pengusahaan hutan register 42 Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor; 398/Kpts-II/1996) dan menyebabkan kerugian terhadap saksi korban PT PML kurang lebih Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa TEGUH Bin MARTO TINOYO bersama-sama dengan Sdr. FERI, YAKUB, NARDI, SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2021, bertempat di kawasan hutan Register 42, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa TEGUH Bin MARTO TINOYO menghubungi sdr. FERI, sdr. NARDI dan mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal PT PML Reg 42 Blambangan Umpu, dan menyuruh sdr. FERI serta sdr. NARDI untuk menuju kelokasi terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa juga mendatangi sdr. SURYANTO yang saat itu sedang berada dirumah sdr. MARDIYANTO untuk mengajak sdr. SURYANTO memuat kayu yang akan ditebang oleh sdr. FERI dan sdr. NARDI, saat itu terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada sdr. SURYANTO sebesar Rp.500.000,- sebagai upah angkutnya;
Bahwa selanjutnya sdr. SURYANTO dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi Canter No Pol Z 9389 DA berangkat menuju lokasi penebangan dengan diikuti oleh terdakwa yang mengiringinya dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya dilokasi ternyata sudah ada sdr. FERI, NARDI dan YAKUB, yang saat itu sedang melakukan penebangan pohon di areal Register 42 PT PML Blambangan Umpu, dengan menggunakan alat berupa 1(satu) unit Chainsaw warna orange tanpa seijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kehutanan RI. Adapun peranan masing-masing saat dilokasi penebangan yakni sdr. FERI, NARDI bertugas memotong kayu yang masih dalam bentuk pohon, setelah kurang lebih mendapatkan 42 batang pohon, sdr. SURYANTO dengan dibantu sdr. YAKUB mengangkat batang-batang pohon tersebut keatas bak mobil, sedangkan terdakwa saat itu bertugas mengawasi kegiatan penebangan dilokasi;
Bahwa pada saat terdakwa dan sdr. FERI, YAKUB, SURYANTO, NARDI masih berada dilokasi tiba-tiba datanglah petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari sdr. HENDRI, sdr. ANDI SAPUTRA, sdr. M SANTRI, sdr. TOFIK GUSTAMI yang saat itu sedang malakukan patroli rutin, para petugas patroli dari pihak PT PML tersebut kemudian memperingatkan terdakwa beserta kawan-kawanya agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut, akan tetapi terdakwa saat itu berdalih penebangan pohon tersebut telah mendapatkan ijin;
Bahwa oleh karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa dan kawan-kawannya, maka para petugas patroli PT PML tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kemudian melaporkannya kepada pimpinan perusahaan PT PML. Sedangkan terdakwa beserta sdr. FERI, YAKUB, SURYANTO, NARDI mengangkut kayu hasil penebangan pohon di kawasan hutan tersebut kerumah terdakwa di Kampung Sidoarjo, Kec. Umpu Semenguk, Kab. Way Kanan, yang mana kayu tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada sdr. PRIBADI ASMARONI untuk dijadikan kusen pintu rumahnya;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli menerangkan lokasi tempat terdakwa melakukan penebangan pohon tanpa ijin sebagai berikut:
Titik 1 berupa 5(lima) buah tunggul kayu akasia, denangan koordinat 104⁰ 33’ 0,450” BT dan 4 31’51,366 LS;
Titik 2 berupa 5(lima) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 33” 0,238” BT dan 4 31”50,448 LS;
Titik 3 berupa 4(empat) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 32’59,471”BT dan 4⁰ 31’ 50,146 LS
Dan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor;256/Kpts-II/200 tanggal 23 Agustus 2000 lokasi dengan titik koordinat tersebut diatas merupakan kawasan hutan dan perairan yang masuk wilayah Propinsi Lampung;
Bahwa selanjutnya ahli juga telah melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu bulat yang ditebang oleh terdakwa dan kawan-kawannya dikawasan hutan sebagai berikut:
-
No. Jenis Kayu Diameter (cm) Panjang (M) Volume (M³) Keterangan 1 Acasia Mangium 15 4,00 0,0707 2 Acasia Mangium 14 4,00 0,0616 3 Acasia Mangium 13 4,00 0,0531 4 Acasia Mangium 12 2,60 0,0294 5 Acasia Mangium 14 3,20 0,0493 6 Acasia Mangium 13 4,00 0,0531 7 Acasia Mangium 18 4,00 0,1018 8 Acasia Mangium 19 4,00 0,1134 0,5323
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas telah memenuhi kriteria pohon sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 UU RI No.11 Th 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.14 Th 2013 yakni “pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah”;
Adapun hasil rekapitulasi penghitungan jumlah barang bukti atas pohon yang ditebang oleh terdakwa sebagai berikut:
-
No. Jenis Kayu Janis Sortimen Jml batang Volume Keterangan 1 Acasia Mangium Kayu Bulat 8 0,5232 2 Acasia Mangium Olahan 34 0,1733 42 0,7056
Bahwa penebangan yang dilakukan terdakwa tersebut tanpa mendapatkan ijin dari pihak berwenang dalam hal ini adalah PT PML selaku pemilik hak pengusahaan hutan register 42 Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor; 398/Kpts-II/1996) dan menyebabkan kerugian terhadap saksi korban PT PML kurang lebih Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
ATAU
Ketiga:
Bahwa ia Terdakwa TEGUH Bin MARTO TINOYO bersama-sama dengan Sdr. FERI, YAKUB, NARDI, SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2021, bertempat di kawasan hutan Register 42, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa TEGUH Bin MARTO TINOYO menghubungi sdr. FERI, sdr. NARDI dan mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal PT PML Reg 42 Blambangan Umpu, dan menyuruh sdr. FERI serta sdr. NARDI untuk menuju kelokasi terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa juga mendatangi sdr. SURYANTO yang saat itu sedang berada dirumah sdr. MARDIYANTO untuk mengajak sdr. SURYANTO memuat kayu yang akan ditebang oleh sdr. FERI dan sdr. NARDI, saat itu terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada sdr. SURYANTO sebesar Rp.500.000,- sebagai upah angkutnya;
Bahwa selanjutnya sdr. SURYANTO dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi Canter No Pol Z 9389 DA berangkat menuju lokasi penebangan dengan diikuti oleh terdakwa yang mengiringinya dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya dilokasi ternyata sudah ada sdr. FERI, NARDI dan YAKUB, yang saat itu sedang melakukan penebangan pohon di areal Register 42 PT PML Blambangan Umpu, dengan menggunakan alat berupa 1(satu) unit Chainsaw warna orange tanpa seijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kehutanan RI. Adapun peranan masing-masing saat dilokasi penebangan yakni sdr. FERI, NARDI bertugas memotong kayu yang masih dalam bentuk pohon, setelah kurang lebih mendapatkan 42 batang pohon, sdr. SURYANTO dengan dibantu sdr. YAKUB mengangkat batang-batang pohon tersebut keatas bak mobil, sedangkan terdakwa saat itu bertugas mengawasi kegiatan penebangan dilokasi;
Bahwa pada saat terdakwa dan sdr. FERI, YAKUB, SURYANTO, NARDI masih berada dilokasi tiba-tiba datanglah petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari sdr. HENDRI, sdr. ANDI SAPUTRA, sdr. M SANTRI, sdr. TOFIK GUSTAMI yang saat itu sedang malakukan patroli rutin, para petugas patroli dari pihak PT PML tersebut kemudian memperingatkan terdakwa beserta kawan-kawanya agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut, akan tetapi terdakwa saat itu berdalih penebangan pohon tersebut telah mendapatkan ijin;
Bahwa oleh karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa dan kawan-kawannya, maka para petugas patroli PT PML tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kemudian melaporkannya kepada pimpinan perusahaan PT PML. Sedangkan terdakwa beserta sdr. FERI, YAKUB, SURYANTO, NARDI mengangkut kayu hasil penebangan pohon di kawasan hutan tersebut kerumah terdakwa di Kampung Sidoarjo, Kec. Umpu Semenguk, Kab. Way Kanan, yang mana kayu tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada sdr. PRIBADI ASMARONI untuk dijadikan kusen pintu rumahnya;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli menerangkan lokasi tempat terdakwa melakukan penebangan pohon tanpa ijin sebagai berikut:
Titik 1 berupa 5(lima) buah tunggul kayu akasia, denangan koordinat 104⁰ 33’ 0,450” BT dan 4 31’51,366 LS;
Titik 2 berupa 5(lima) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 33” 0,238” BT dan 4 31”50,448 LS;
Titik 3 berupa 4(empat) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 32’59,471”BT dan 4⁰ 31’ 50,146 LS
Dan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor;256/Kpts-II/200 tanggal 23 Agustus 2000 lokasi dengan titik koordinat tersebut diatas merupakan kawasan hutan dan perairan yang masuk wilayah Propinsi Lampung;
Bahwa selanjutnya ahli juga telah melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu bulat yang ditebang oleh terdakwa dan kawan-kawannya dikawasan hutan sebagai berikut:
-
No. Jenis Kayu Diameter (cm) Panjang (M) Volume (M³) Keterangan 1 Acasia Mangium 15 4,00 0,0707 2 Acasia Mangium 14 4,00 0,0616 3 Acasia Mangium 13 4,00 0,0531 4 Acasia Mangium 12 2,60 0,0294 5 Acasia Mangium 14 3,20 0,0493 6 Acasia Mangium 13 4,00 0,0531 7 Acasia Mangium 18 4,00 0,1018 8 Acasia Mangium 19 4,00 0,1134 0,5323
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas telah memenuhi kriteria pohon sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 UU RI No.11 Th 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.14 Th 2013 yakni “pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah”;
Adapun hasil rekapitulasi penghitungan jumlah barang bukti atas pohon yang ditebang oleh terdakwa sebagai berikut:
-
No. Jenis Kayu Janis Sortimen Jml batang Volume Keterangan 1 Acasia Mangium Kayu Bulat 8 0,5232 2 Acasia Mangium Olahan 34 0,1733 42 0,7056
Bahwa penebangan yang dilakukan terdakwa tersebut tanpa mendapatkan ijin dari pihak berwenang dalam hal ini adalah PT PML selaku pemilik hak pengusahaan hutan register 42 Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor; 398/Kpts-II/1996) dan menyebabkan kerugian terhadap saksi korban PT PML kurang lebih Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf c UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
ATAU
Keempat:
Bahwa ia Terdakwa TEGUH Bin MARTO TINOYO bersama-sama dengan Sdr. FERI, YAKUB, NARDI, SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2021, bertempat di kawasan hutan Register 42, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa TEGUH Bin MARTO TINOYO menghubungi sdr. FERI, sdr. NARDI dan mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal PT PML Reg 42 Blambangan Umpu, dan menyuruh sdr. FERI serta sdr. NARDI untuk menuju kelokasi terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa juga mendatangi sdr. SURYANTO yang saat itu sedang berada dirumah sdr. MARDIYANTO untuk mengajak sdr. SURYANTO memuat kayu yang akan ditebang oleh sdr. FERI dan sdr. NARDI, saat itu terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada sdr. SURYANTO sebesar Rp.500.000,- sebagai upah angkutnya;
Bahwa selanjutnya sdr. SURYANTO dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi Canter No Pol Z 9389 DA berangkat menuju lokasi penebangan dengan diikuti oleh terdakwa yang mengiringinya dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya dilokasi ternyata sudah ada sdr. FERI, NARDI dan YAKUB, yang saat itu sedang melakukan penebangan pohon di areal Register 42 PT PML Blambangan Umpu, dengan menggunakan alat berupa 1(satu) unit Chainsaw warna orange tanpa seijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kehutanan RI. Adapun peranan masing-masing saat dilokasi penebangan yakni sdr. FERI, NARDI bertugas memotong kayu yang masih dalam bentuk pohon, setelah kurang lebih mendapatkan 42 batang pohon, sdr. SURYANTO dengan dibantu sdr. YAKUB mengangkat batang-batang pohon tersebut keatas bak mobil, sedangkan terdakwa saat itu bertugas mengawasi kegiatan penebangan dilokasi;
Bahwa pada saat terdakwa dan sdr. FERI, YAKUB, SURYANTO, NARDI masih berada dilokasi tiba-tiba datanglah petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari sdr. HENDRI, sdr. ANDI SAPUTRA, sdr. M SANTRI, sdr. TOFIK GUSTAMI yang saat itu sedang malakukan patroli rutin, para petugas patroli dari pihak PT PML tersebut kemudian memperingatkan terdakwa beserta kawan-kawanya agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut, akan tetapi terdakwa saat itu berdalih penebangan pohon tersebut telah mendapatkan ijin;
Bahwa oleh karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa dan kawan-kawannya, maka para petugas patroli PT PML tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kemudian melaporkannya kepada pimpinan perusahaan PT PML. Sedangkan terdakwa beserta sdr. FERI, YAKUB, SURYANTO, NARDI mengangkut kayu hasil penebangan pohon di kawasan hutan tersebut kerumah terdakwa di Kampung Sidoarjo, Kec. Umpu Semenguk, Kab. Way Kanan, yang mana kayu tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada sdr. PRIBADI ASMARONI untuk dijadikan kusen pintu rumahnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.PML mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yudi Sitepen bin Johar di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Satpam pada PT Paramitra Mulia Langgeng (PML);
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kehilangan kayu milik PT PML pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di kawasan hutan Register 42, Petak 27, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa yang mengambil kayu milik PT PML tersebut adalah Terdakwa Teguh bersama dengan rekan-rekannya yang Saksi tidak kenal;
Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa bersama rekan-rekannya berupa 50 batang pohon akasia;
Bahwa Saksi Sitepen mengetahui kejadian tersebut bermula ketika Saksi pada saat itu sedang melakukan patroli rutin bersama rekan Saksi yang bernama Sdr. Hendri, Andi Saputra, M. Santri, Topik Bustami dan Rudi, dimana Saksi dan rekan-rekannya merupakan anggota PAM PT. PML di kawasan PT. PML. Pada saat sedang Patroli, Saksi dan rekan-rekannya mendengar ada suara senso, kemudian Saksi dkk mendekati suara itu dan di areal PT. PML tersebut ada yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Kemudian Sdr. Hendri bertanya kepada Terdakwa Teguh “Siapa yang nyuruh Tebang?” jawab Terdakwa Teguh “kami disuruh Pak kalbadi, kami tiap hari nebang kayu di sini”. Kemudian Sdr. Hendri berkata “kamu jangan ngaku-ngaku”, Terdakwa menjawab “benar kami tidak ngaku-ngaku, saya sudah nelpon, kalau kamu enggak percaya, ke kantor aja sekarang”. Kemudian Sdr. Hendri menjawab “ngapain Saya ke sana, saya bukan karyawannya kalbadi”;
Bahwa setelah itu, Saksi Sitepen dkk kembali ke perusahaan dan melaporkan kejadian tersebut. Dimana atas laporan tersebut, kemudian pihak perusahaan melakukan pengecekan titik koordinat dengan alat GPS dan wilayah yang diambil pohon akasianya oleh Terdakwa dkk tersebut termasuk dalam PT.PML yang terletak di Register 42, Petak ke-27;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di areal PT. PML dengan menggunakan senso dan mobil truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9389 DA;
Bahwa yang melakukan penebangan tersebut semuanya ada 7 (tujuh) orang termasuk Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi Sitepen, Terdakwa dkk tidak ada izin dari PT PML untuk melakukan penebangan kayu akasia tersebut;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa ada keberatan dari Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak disuruh Kalbadi, Terdakwa hanya menelpon Sdr. Kalbadi dan bilang “Pak Kalbadi itu ada kayu kering di tengah kebun singkong, boleh saya ambil gak? Saya sudah bilang sama Helmi dan boleh diambil”, kemudian Sdr. Kalbadi menjawab “kalau kamu sudah bilang sama Helmi, yaudah gpp Guh diambil aja”;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Saksi Eky Pranata Sitepu anak dari Risdon Sitepu di bahwah janji di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Manager Register 42 PT Inhutani;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kehilangan kayu milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di kawasan hutan Register 42, Petak 27, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa dkk adalah berupa 50 (lima puluh) batang pohon akasia;
Bahwa 50 (lima puluh) batang pohon jenis akasia mangium tersebut adalah memiliki PT.PML register 42 dalam petak 27-28;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dikarenakan adanya laporan dari PT. PML kepada pihak PT. INHUTANI V;
Bahwa PT Inhutani V adalah selaku pemegang atau pemilik izin dalam melakukan pengelolaan hutan di register 18, 42, 44 dan 46 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 398/KPTS-II/1996 tentang pemberian hak penguasaan tanaman industri atas areal hutan seluas 55.157 (lima puluh lima ribu seratus lima puluh tejuh) ha di provinsi Daerah Tingkat I Lampung. Izin pengelolaan hutan tersebut diberikan kepada kepada PT INHUTANI V untuk melakukan penanaman beberapa jenis tanaman kayu seperti Akasia, Sengon dan beberapa jenis tanaman kayu lainnya;
Bahwa yang dikelola oleh PT INHUTANI V adalah kawasan hutan produksi yang merupakan hutan yang hasilnya bisa dipakai atau diambil baik dalam bentuk kayu maupun non kayu;
Bahwa PT. PML adalah mitra kerja dari PT INHUTANI V untuk melakukan pengelolaan hutan produksi. Hal tersebut didasarkan pada perjanjian kerjasama pengelolaan hutan tanaman dengan pola kemitraan Nomor 617/IHT-V/PKS/11/2018, Nomor 105/PML/XI/2018 tanggal 1 November 2018 antara PT INHUTANI V dengan PT PML;
Bahwa Petak 27-28, Register 42 adalah wilayah yang dikelola oleh PT PML;
Bahwa menurut keterangan dari pihak PT. PML, Terdakwa dkk melakukan penebangan pohon di areal yang dikelola PT. PML dengan menggunakan senso dan mobil truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9389 DA;
Bahwa yang melakukan penebangan tersebut semuanya ada 7 (tujuh) orang termasuk Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi Eky, Terdakwa dkk tidak ada izin baik dari pihak PT PML maupun PT Inhutani V untuk melakukan penebangan dan pengambilan kayu akasia tersebut;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Satpam pada PT Paramitra Mulia Langgeng (PML);
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kehilangan kayu milik PT PML pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di kawasan hutan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa yang mengambil kayu jenis akasia tersebut adalah Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya;
Bahwa kayu akasia milik PT PML yang diambil oleh Terdakwa berjumlah 50 (lima puluh) batang;
Bahwa Saksi Hendry Saputra mengetahui kejadian tersebut bermula ketika Saksi pada saat itu sedang melakukan patroli rutin bersama rekan Saksi yang bernama Sdr. Sitepen, Andi Saputra, M. Santri, Topik Bustami dan Rudi, dimana Saksi dan rekan-rekannya merupakan anggota PAM PT. PML di kawasan PT. PML. Pada saat sedang Patroli, Saksi dan rekan-rekannya mendengar ada suara senso, kemudian Saksi dkk mendekati suara itu dan di areal PT. PML tersebut ada yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Kemudian Sdr. Hendri bertanya kepada Terdakwa Teguh “Siapa yang nyuruh Tebang?” jawab Terdakwa Teguh “kami disuruh Pak kalbadi, kami tiap hari nebang kayu di sini”. Kemudian Sdr. Hendri berkata “kamu jangan ngaku-ngaku”, Terdakwa menjawab “benar kami tidak ngaku-ngaku, saya sudah nelpon, kalau kamu enggak percaya, ke kantor aja sekarang”. Kemudian Sdr. Hendri menjawab “ngapain Saya ke sana, saya bukan karyawannya kalbadi”;
Bahwa kemudian, Saksi Hendry dkk kembali ke perusahaan dan melaporkan kejadian tersebut. Dimana atas laporan tersebut, kemudian pihak perusahaan melakukan pengecekan titik koordinat dengan alat GPS dan wilayah yang diambil pohon akasianya oleh Terdakwa dkk tersebut termasuk dalam PT.PML yang terletak di Register 42, Petak ke-27;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di areal PT. PML dengan menggunakan senso dan mobil truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9389 DA;
Bahwa yang melakukan penebangan tersebut semuanya ada 7 (tujuh) orang termasuk Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi Hendry, Terdakwa dkk tidak ada izin dari PT PML untuk melakukan penebangan kayu akasia tersebut;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa ada keberatan dari Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak disuruh Kalbadi, Terdakwa hanya menelpon Sdr. Kalbadi dan bilang “Pak Kalbadi itu ada kayu kering di tengah kebun singkong, boleh saya ambil gak? Saya sudah bilang sama Helmi dan boleh diambil”, kemudian Sdr. Kalbadi menjawab “kalau kamu sudah bilang sama Helmi, yaudah gpp Guh diambil aja”;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Saksi Ali Lukmanul Hakim, S.Hut Bin Ali Masturo di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah General Manager PT. INHUTANI V;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kehilangan kayu milik milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di kawasan hutan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa PT.Inhutani V dan PT.PML mempunyai kerjasama dalam bentuk perjanjian pada tahun 2019;
Bahwa selain dengan PT. PML, PT. Inhutani V juga ada komitmen dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Koperasi pada saat kepemimpinan Barnabas;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ada 5 (lima) KTH yang ada di wilayah Register 42 PT.Inhutani V;
Bahwa sebelum adanya perjanjian dengan PT.PML, sudah ada KTH atau yang dapat disebut sebagai masyarakat yang mengelola lahan di dalam wilayah Register 42 PT.Inhutani V;
Bahwa yang dikerjasamakan dalam bentuk perjanjian antara PT.Inhutani dan PT.PML adalah seluas 12.000 (dua belas ribu) hektar;
Bahwa Saksi meyakini jika petak 27, Register 42 tempat Terdakwa Teguh melakukan pemotongan dan pengangkutan kayu merupakan wilayah milik Inhutani V yang dikelola oleh PT.PML;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SaksiWardiyono, S.Hut Bin Mochamad di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja pada milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sejak tahun 2013 dan merupakan Koordinator pada PT PML yang tupoksinya menjembatani antara manajemen PT dan yang ada di areal pekrjaan atau lapangan;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kehilangan kayu milik PT PML pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di kawasan hutan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa PT PML dan PT Inhutani bekerja sama sejak tahun 2009, dimana PT PML menganggap seluruh wilayah register 42 merupakan wilayah yang masuk dalam perjanjian antara PT PML dan PT Inhutani;
Bahwa PT Inhutani juga bekerja sama secara sepihak dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) tanpa melibatkan PT.PML;
Bahwa Register 42 ditanami karet dan akasia yang ditanam oleh PT PML selaku pemilik hak kelola;
Bahwa PT PML mempekerjakan masyarakat sekitar untuk menanam akan tetapi tidak ada pembagian hasil;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada 5 (lima) KTH di wilayah register 42;
Bahwa sepengetahuan Saksi daerah 58, petak 27 dan 28 tempat Tedakwa Teguh dkk melakukan penebangan serta pengangkutan kayu murni merupakan kewenangan milik PT PML;
Bahwa usia kayu yang diambil oleh Terdakwa Teguh sekitar 9-10 tahun dan belum siap untuk dipananen;
Bahwa setahu Saksi, daerah timur dan selatan merupakan lahan yang dikelola oleh Sdr. Kalbadi atas nama Kelompok Tani Hutan;
Bahwa lahan yang dikelola oleh Sdr. Kalbadi atas nama Kelompok Tani Hutan tidak berada di sebelah petak 27 tempat terjadinya penebangan dan pengangkutan kayu oleh Terdakwa Teguh;
Bahwa apabila ada yang akan menebang atau mengangkut kayu harus atas seizin PT Inhutani walaupun pengelolaannya pada PT PML;
Bahwa mulai dari penanaman sampai pemasaran PT PML berdasarkan izin dari PT Inhutani selaku pemegang Surat Keputusan dari Kementerian Kehutanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dkk, PT Inhutani dan/atau PT PML mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SaksiHelmi Ibrahim bin Herman (alm) di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat berprofesi sebagai Kepala Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa Saksi sebelumnya berprofesi sebagai Humas milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sejak tahun 2013 dan berhenti sejak terpilih sebagai Kepala Kampung;
Bahwa ketika sebagai Humas, tupoksi Saksi adalah menjembatani antara manajemen PT dan yang ada di areal pekrjaan atau lapangan;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kehilangan kayu milik PT PML pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di kawasan hutan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa PT PML dan PT Inhutani bekerja sama sejak tahun 2009, dimana PT PML menganggap seluruh wilayah Register 42 yang merupakan wilayah yang masuk dalam perjanjian antara PT PML dan PT Inhutani;
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi Saksi dan mengatakan bahwa beliau atas perintah Sdr. Kalbadi meminta ijin untuk mengambil kayu, namun karena tidak ada keterkaitan antara tempat Saksi bekerja dengan areal yang dimaksud oleh terdakwa maka Saksi mengatakan kepada Terdakwa “terserah kalo areal Kalbadi”;
Bahwa kayu yang diambil oleh Terdakwa merupakan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanaman produksi yang dikelola oleh PT PML sebagai kemitraan PT Inhutani;
Bahwa apabila ada yang hendak menebang atau mengangkut kayu harus atas seizin PT Inhutani walaupun pengelolaannya pada PT PML;
Bahwa lahan yang dikelola oleh Sdr. Kalbadi atas nama Kelompok Tani Hutan tidak berada di sebelah petak 27 tempat terjadinya penebangan dan pengangkutan kayu oleh Terdakwa Teguh;
Bahwa penanaman sampai pemasaran yang dilakukan oleh PT PML berdasarkan izin dari PT Inhutani selaku pemegang Surat Keputusan dari Kementerian Kehutanan;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SaksiMardiyanto Bin Kasimin di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah pemilik Mobil colt Diesel yang dibawa oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa kehilangan kayu milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML);
Bahwa setahu Saksi yang mengambil kayu tersebut adalah Terdakwa Teguh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa mengambil kayu tersebut;
Bahwa kendaraan tersebut disewa oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau mobil milik Saksi dipakai oleh Terdakwa untuk angkut kayu hasil pembalakan liar di register 42;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H Bin M. Rifai di bawah sumpah di persidangan secara teleconference yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah ahli di bidang Hukum Pidana dan diberikan tugas oleh kampus Universitas Lampung untuk memberikan keterangan sebagaiamna keahlian Ahli terkait dengan perkara ini berdasarkan surat tugas Dekan fakultas Hukum Unila No.5755/UN26.12/KP.03.03/2021 tanggal 30 November 2021;
Bahwa Ahli akan memberikan keterangan mengenai adanya tindak pidana penebangan kayu di lahan milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML);
Bahwa tindak pidana kehutanan dalah tindak pidana di bidang kehutanan yang pengaturannya antara lain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dimana pengaturannya diubah menjadi pasal 37 bagian keempat paragraf 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa menurut Ahli unsur pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pasal 82 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa masuk dalam tindak pidana tersebut;
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP yang mana terdapat unsur pengajur (uitloker) yaitu orang yang menggerakan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentuakan oleh undang-undang dan pengertian uitloker hampir sama dengan doenplegen, namun yang membedakan dalam pengajuran ini ada usaha untuk mengerakan orang lain sebagai pembuat materiil;
Bahwa berdasarkan kronologis dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa yaitu Terdakwa Teguh menghubungi Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana Terdakwa mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal PT PML Register 42, Blambangan Umpu, dan menyuruh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi untuk menuju ke lokasi terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa juga mendatangi Sdr. Suryanto yang saat itu sedang berada dirumah Sdr. Mardiyanto dan Terdakwa mengajak Sdr. Suryanto memuat kayu yang akan ditebang oleh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana saat itu Terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada Sdr. Suryanto sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah angkutnya. Serangkaian kronologis tersebut menurut Ahli merupakan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP;
Ahli Bagus Hakiki Syarif, S.Hut, M.M. bin Dodi Syarifudin di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah ahli di bidang kehutanan dimana Ahli saat ini berprofesi sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan akan memeberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan surat perintah tugas Nomor : 090/002/V.24/B.II/2022 tanggal 03 Januari 2022;
Bahwa Ahli akan memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya pembalakan liar pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekira pukul 11.00 WIB di kawasan hutan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa PT Inhutani bekerja sama dengan milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) berdasarkan peraturan mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui kemitraan;
Bahwa PT PML dan PT Inhutani V melakukan kerjasama pengelolaan untuk kawasan Register 42 Rebang;
Bahwa berdasarkan SK Menteri kehutanan dan Perkebunan No.256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, Register 42 merupakan kawasan Hutan Produksi, adapun HTI diperbolehkan untuk mendapatkan perizinan berusaha di areal Hutan Produksi;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.62/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 10/ 2019 pada BAB IV bagian kedua pasal 12 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri bahwa jenis tanaman hutan berkayu yang diperbolehkan untuk ditanam adalah tanaman hutan berkayu untuk penyedian bahan baku Industri yaitu salah satunya Akasia Magium;
Bahwa kayu yang diambil oleh Terdakwa merupakan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanam produksi yang dikelola oleh PT PML sebagai kemitraan PT Inhutani;
Bahwa apabila ada yang hendak menebang atau mengangkut kayu harus atas seizin PT Inhutani walaupun pengelolaannya berada pada PT PML;
Ahli Nico Yolanda, S. Hut di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah ahli di bidang Pemolaan Kawasan Hutan wilayah XX Bandar Lampung di kamtor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan ahli dalam memberikan keterangannya berdasarkan surat tugas Nomor ST.241/BPKH.XX/PKH.3.2/11/2021;
Bahwa Ahli akan memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya pembalakan liar pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekira pukul 11.00 WIB di kawasan hutan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli, dimana Ahli melakukan pengecekan batas tempat kejadian perkara bersama sama dengan pihak terkait yakni dari Penyidk Polres Way Kanan, milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Terdakwa. Dalam melakukan pengecekan batas kawasan hutan tersebut, Ahli menggunakan alat bantu berupa GPS (Global Positioning System) merk GARMIN, yang mana pengecekan tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui titik koordinat, yang nantinya diplotkan ke peta kawasan hutan dimaksud, dengan itu akan diketahui apakah kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa masuk dalam kawasan hutan register 42 atau tidak. Adapun hasil pengecekkan batas tersebut adalah sebagai berikut:
Titik 1 berupa 5 buah tunggul kayu akasia dengan kordinat 104º 33’ 0,450” BT dan 4º31’51,366” LS;
Titik 2 berupa 5 buah tunggul kaYu akasia dengan kordinat 104º 33’ 0,238” BT dan 4º31’50,448” LS;
Titik 3 berupa 4 (empat) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 32’ 59, 471” BT dan 4⁰ 31’ 50,146” LS;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Ahli dapat menyimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berda di dalam Kawasan Hutan Register 42, Kecamatan Blambanagan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan pencurian/pembalakan liar yang telah Terdakwa lakukan;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekira pukul 11.00 WIB di kawasan hutan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa Teguh menghubungi Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana Terdakwa mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Register 42, Blambangan Umpu, dan menyuruh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi untuk menuju ke lokasi terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa juga mendatangi Sdr. Suryanto yang saat itu sedang berada dirumah Sdr. Mardiyanto dan Terdakwa mengajak Sdr. Suryanto memuat kayu yang akan ditebang oleh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana saat itu Terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada Sdr. Suryanto sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah angkutnya. Selanjutnya Sdr. Suryanto dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi Canter No Pol Z 9389 DA berangkat menuju lokasi penebangan dengan diikuti oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi ternyata sudah ada sdr. Feri, Nardi dan Yakub, yang pada saat itu sedang melakukan penebangan pohon di areal Register 42 yang dikelola PT PML dengan menggunakan alat berupa 1(satu) unit Chainsaw warna orange;
Bahwa Sdr. Feri dan Nardi bertugas memotong kayu yang masih dalam bentuk pohon, setelah kurang lebih mendapatkan 42 batang pohon, kemudian Sdr. Suryanto dengan dibantu Sdr. Yakub mengangkat batang-batang pohon tersebut di naikkan ke atas bak mobil. Sementara itu, Terdakwa Teguh bertugas mengawasi kegiatan penebangan di lokasi;
Bahwa ketika Terdakwa, Sdr. Feri, Yakub, Suryanto dan Nardi masih berada di lokasi, tiba-tiba datanglah petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari Sdr. Hendri, Sdr. Andi Saputra, Sdr. M Santri, Sdr. Tofik Gustami, yang pada saat itu sedang malakukan patroli rutin. Dimana para petugas tersebut memperingatkan Terdakwa dkk agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menjawab jika penebangan pohon tersebut telah mendapatkan izin. Oleh karena itu peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa dkk;
Bahwa para petugas patroli PT PML tersebut kemudian meninggalkan lokasi;
Bahwa Terdakwa beserta Sdr. Feri, Yakub, Suryanto, Nardi mengangkut kayu hasil penebangan pohon di kawasan hutan tersebut ke rumah Terdakwa di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang mana kayu tersebut kemudian sebagian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. Pribadi Asmaroni untuk dijadikan kusen pintu rumahnya;
Bahwa Terdakwa juga menggunakan kayu hasil curian tersebut untuk membangun rumah dan sebagian dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin secara resmi baik dari pihak PT PML maupun dari PT Inhutani untuk menbang dan mengambil kayu akasia tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit kendaraan Truck merek Mitsubhisi Canter warnakuning, Nopol: Z 9389 DA, Noka: MHMFE74P5BK045526, Nosin: D34TG24251 Tahun 2011;
17 (tujuh belas) batang kayu akasia olahan jenis palet ukuran + 2x5 cm dengan panjang + 2 meter;
15 (lima belas) batang kayu akasia olahan jenis palet ukuran + 2x5 cm dengan Panjang + 1,5 meter;
2 (dua) batang kayu akasia olahan jenis balok ukuran + 5x10 cm dengan Panjang + 2 meter;
6 (enam) buah batang kayu bulat jenis akasia mangium dengan panjang + 4 meter;
2 (dua) buah kayu bulat jenis akasia mangium dengan panjang + 3,5 meter;
1 (satu) buah flasdisk warna putih dengan kapasitas 16 GB berisi video rekaman pemuatan kayu akasia ke dalam mobil;
1 (satu) buah Peta Kawasan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas telah dilakukan penyitaan secara sah berdasarkan Penetapan Nomor 206/Pen.Pid/2021/PN Bbu tanggal 23 November 2021, Penetapan Nomor 214/Pen.Pid/2021/PN Bbu tanggal 15 Desember 2021, Penetapan Nomor 12/Pen.Pid/2022/PN Bbu tanggal 20 Januari 2022 dan telah ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa di dalam persidangan secara teleconference, dimana Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya, sehingga barang bukti di atas dapat digunakan dan dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar ketika Saksi Sitepen bersama-sama dengan Saksi Hendry, Andi Saputra, M. Santri, Topik Bustami dan Rudi (Saksi dan rekan-rekannya merupakan anggota PAM PT. PML) sedang melakukan patroli rutin di kawasan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Saksi dan rekan-rekannya tersebut mendengar ada suara senso, kemudian Saksi dkk mendekati suara itu dan ternyata di areal PT PML tersebut ada yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Kemudian Saksi Hendry bertanya kepada Terdakwa Teguh “Siapa yang nyuruh Tebang?” jawab Terdakwa Teguh “kami disuruh Pak kalbadi, kami tiap hari nebang kayu di sini”. Kemudian Saksi Hendry berkata “kamu jangan ngaku-ngaku”, Terdakwa menjawab “benar kami tidak ngaku-ngaku, saya sudah nelpon, kalau kamu enggak percaya, ke kantor aja sekarang”. Kemudian Saksi Hendry menjawab “ngapain Saya ke sana, saya bukan karyawannya kalbadi”. Setelah itu, Saksi Sitepen dkk kembali ke perusahaan dan melaporkan kejadian tersebut. Dimana atas laporan tersebut, kemudian pihak perusahaan melakukan pengecekan titik koordinat dengan alat GPS di lokasi yang diambil pohon akasianya oleh Terdakwa dkk tersebut dan ternyata lokasi tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan PT PML yang terletak di Register 42, tepatnya di Petak 27;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bermula ketika Terdakwa Teguh menghubungi Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana Terdakwa mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Register 42, Blambangan Umpu, dan menyuruh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi untuk menuju ke lokasi terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa juga mendatangi Sdr. Suryanto yang saat itu sedang berada dirumah Sdr. Mardiyanto dan Terdakwa mengajak Sdr. Suryanto memuat kayu yang akan ditebang oleh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana saat itu Terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada Sdr. Suryanto sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah angkutnya. Selanjutnya Sdr. Suryanto dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi Canter No Pol Z 9389 DA berangkat menuju lokasi penebangan dengan diikuti oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi ternyata sudah ada sdr. Feri, Nardi dan Yakub, yang pada saat itu sedang melakukan penebangan pohon di areal Register 42 yang dikelola PT PML dengan menggunakan alat berupa 1(satu) unit Chainsaw warna orange. Dalam kegiatan tersebut, Sdr. Feri dan Nardi bertugas memotong kayu yang masih dalam bentuk pohon, setelah kurang lebih mendapatkan 42 batang pohon, kemudian Sdr. Suryanto dengan dibantu Sdr. Yakub mengangkat batang-batang pohon tersebut di naikkan ke atas bak mobil. Sementara itu, Terdakwa Teguh bertugas mengawasi kegiatan penebangan di lokasi. Ketika Terdakwa, Sdr. Feri, Yakub, Suryanto dan Nardi masih berada di lokasi, tiba-tiba datanglah petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari Sdr. Hendri, Sdr. Andi Saputra, Sdr. M Santri, Sdr. Tofik Gustami, yang pada saat itu sedang malakukan patroli rutin. Dimana para petugas tersebut memperingatkan Terdakwa dkk agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut. Pada saat itu Terdakwa menjawab jika penebangan pohon tersebut telah mendapatkan izin. Oleh karena itu peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa dkk. Kemudian Para petugas patroli PT PML tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan Terdakwa beserta Sdr. Feri, Yakub, Suryanto, Nardi mengangkut kayu hasil penebangan pohon di kawasan hutan tersebut ke rumah Terdakwa di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang mana kayu tersebut kemudian sebagian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. Pribadi Asmaroni untuk dijadikan kusen pintu rumahnya. Selain itu, Terdakwa juga menggunakan kayu hasil curian tersebut untuk membangun rumah dan sebagian dijual oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa dan kawan-kawan (dkk) melakukan penebangan pohon di areal PT PML dengan menggunakan senso dan mobil truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9389 DA;
Bahwa benar yang melakukan penebangan tersebut semuanya ada 7 (tujuh) orang termasuk Terdakwa;
Bahwa benar kayu yang diambil oleh Terdakwa dkk berjumlah 50 (lima puluh) batang kayu jenis Akasia Mangium;
Bahwa benar PT Inhutani V adalah selaku pemegang atau pemilik izin dalam melakukan pengelolaan hutan di register 18, 42, 44 dan 46 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 398/KPTS-II/1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Tanaman Industri atas areal hutan seluas 55.157 (lima puluh lima ribu seratus lima puluh tejuh) ha di provinsi Daerah Tingkat I Lampung. Izin pengelolaan hutan tersebut diberikan kepada kepada PT Inhutani V untuk melakukan penanaman beberapa jenis tanaman kayu seperti Akasia, Sengon dan beberapa jenis tanaman kayu lainnya;
Bahwa benar PT PML adalah mitra kerja dari PT Inhutani V untuk melakukan pengelolaan hutan produksi. Hal tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hutan Tanaman dengan pola kemitraan Nomor 617/IHT-V/PKS/11/2018, Nomor 105/PML/XI/2018 tanggal 1 November 2018 antara PT Inhutani V dengan PT PML seluas 12.000 (dua belas ribu) hektar;
Bahwa benar PT Inhutani bekerja sama dengan milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) berdasarkan peraturan mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui kemitraan;
Bahwa benar berdasarkan SK Menteri kehutanan dan Perkebunan No.256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, Register 42 merupakan kawasan Hutan Produksi, adapun HTI diperbolehkan untuk mendapatkan perizinan berusaha di areal Hutan Produksi;
Bahwa benar selain dengan PT. PML, PT. Inhutani V juga ada komitmen dengan 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Koperasi di wilayah Register 42 pada saat kepemimpinan Barnabas;
Bahwa benar berdasarkan hasil pengecekan batas tempat kejadian perkara bersama sama dengan pihak terkait yakni dari Penyidk Polres Way Kanan, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Terdakwa. Pengecekan batas kawasan hutan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat bantu berupa GPS (Global Positioning System) merk GARMIN, yang mana pengecekan tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui titik koordinat, yang nantinya diplotkan ke peta kawasan hutan dimaksud, dengan itu akan diketahui apakah kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa masuk dalam kawasan hutan register 42 atau tidak. Adapun hasil pengecekkan batas tersebut adalah sebagai berikut:
Titik 1 berupa 5 buah tunggul kayu akasia dengan kordinat 104º 33’ 0,450” BT dan 4º31’51,366” LS;
Titik 2 berupa 5 buah tunggul kaYu akasia dengan kordinat 104º 33’ 0,238” BT dan 4º31’50,448” LS;
Titik 3 berupa 4 (empat) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 32’ 59, 471” BT dan 4⁰ 31’ 50,146” LS;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Register 42, Kecamatan Blambanagan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Bahwa benar Terdakwa dkk tidak ada izin secara resmi baik dari pihak PT PML maupun dari PT Inhutani untuk melakukan penebangan dan pengambilan kayu jenis Akasia Mangium tersebut;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa Teguh dkk, PT Inhutani V mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sebagai berikut:
Kesatu:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
Atau
Ketiga:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Atau
Keempat:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif ke-2 sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiiki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat;
Yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Orang Perseorangan
Menimbang, Bahwa yang di maksud dengan “orang perseorangan” adalah siapa saja “manusia” yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Teguh Bin Marto Tinoyo sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan dan Terdakwa mengakui seluruh identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah benar Terdakwa lah orang yang telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum? maka akan dipertimbangkan dalam unsur selanjutnya;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiiki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan “kawasan hutan” berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya;
Menimbang, bahwa Perrzinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan adalah Perizinan Berusaha dari Pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/Kpts-II/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas + 55.157 (lima puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh) hektar di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung kepada PT Inhutani V, dimana dinyatakan di dalam Bagian Kedua angka 7 keputusan tersebut bahwa “PT Inhutani V sebagai Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
Melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan tanaman industri dengan kemampuan sendiri/patungan, meliputi kegiatan-kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengelolaan dan pemasaran sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas manfaat, azas kelestarian dan azas perusahaan”;
Menimbang, bahwa kemudian PT Inhutai V melakukan kerjasama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hutan Tanaman antara PT Inhutani V (Persero) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng Nomor: 52/IHT-V/PKS/II-1/2009 dan Nomor: 32/PML/IV/2009 tanggal 1 April 2009. Ruang lingkup yang dikerjasamakan adalah di bidang pengusahaan hutan tanaman industri yang kegiatannya meliputi penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan/penebangan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari pada areal kerjasama yang ditetapkan dalam perjanjian ini. Lokasi kerjasama terletak pada areal Hutan Tanaman Industri INHUTANI V di Propinsi Lampung yang terdiri dari Register 42 (Rebang) seluas 12.727 Ha, Register 44 (Muara Dua) seluas 32.375 Ha dan Register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 Ha, yang merupakan bagian dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tanggal 31 Juli 1996 jo Nomor 144/Kpts-II/1999 tanggal 19 Maret 1999;
Menimbang, bahwa perjanjian kerjasama sebagaimana di atas, kemudian diperbarui dengan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hutan Tanaman dengan Pola Kemitraan antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng Nomor: 617/IHT-V/PKS/11/2018 dan Nomor: 105/PML/XI/2018 tanggal 1 November 2018, dimana perjanjian tersebut menyatakan perjanjian lama tidak berlaku lagi. Ruang lingkup kerjasama adalah di bidang pengusahaan hutan tanaman yang kegiatannya meliputi penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, penebangan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari pada areal kerjasama yang ditetapkan dalam perjanjian ini serta melakukan kerjasama kemitraan dengan masyarakat yang telah berada di dalam areal kerja. Lokasi pekerjaan kerjasama adalah areal IUPHHK-HT PT Inhutani V di Propinsi Lampung yang terdiri dari Register 42 (Rebang) seluas 12.727 Ha, Register 44 (Muara Dua) seluas 32.375 Ha dan Register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 Ha, yang merupakan bagian dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tanggal 31 Juli 1996 jo Nomor 144/Kpts-II/1999 tanggal 19 Maret 1999;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal di atas, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa Teguh bin Marto Tinoyo dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini dikarenakan Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan menebang dan mengangkut kayu jenis Akasia Mangium pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di kawasan hutan Register 42, Petak 27, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya tersebut diketahui oleh Saksi Sitepen, Saksi Hendry, Andi Saputra, M. Santri, Topik Bustami dan Rudi (Saksi dan rekan-rekannya merupakan anggota PAM PT. PML) ketika Saksi Sitepen dan rekan-rekannya tersebut sedang melakukan patroli rutin di kawasan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Saksi dan rekan-rekannya tersebut mendengar ada suara senso, kemudian Saksi dkk mendekati suara itu dan ternyata di areal PT PML tersebut ada yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Kemudian Saksi Hendry bertanya kepada Terdakwa Teguh “Siapa yang nyuruh Tebang?” jawab Terdakwa Teguh “kami disuruh Pak kalbadi, kami tiap hari nebang kayu di sini”. Kemudian Saksi Hendry berkata “kamu jangan ngaku-ngaku”, Terdakwa menjawab “benar kami tidak ngaku-ngaku, saya sudah nelpon, kalau kamu enggak percaya, ke kantor aja sekarang”. Kemudian Saksi Hendry menjawab “ngapain Saya ke sana, saya bukan karyawannya kalbadi”. Setelah itu, Saksi Sitepen dkk kembali ke perusahaan dan melaporkan kejadian tersebut. Dimana atas laporan tersebut, kemudian pihak perusahaan melakukan pengecekan titik koordinat dengan alat GPS di lokasi yang diambil pohon akasianya oleh Terdakwa dkk tersebut dan ternyata lokasi tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan PT PML yang terletak di Register 42, tepatnya di Petak 27;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan rekan-rekannya bermula ketika Terdakwa Teguh menghubungi Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana Terdakwa mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Register 42, Blambangan Umpu, dan menyuruh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi untuk menuju ke lokasi terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa juga mendatangi Sdr. Suryanto yang saat itu sedang berada dirumah Sdr. Mardiyanto dan Terdakwa mengajak Sdr. Suryanto memuat kayu yang akan ditebang oleh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana saat itu Terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada Sdr. Suryanto sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah angkutnya. Selanjutnya Sdr. Suryanto dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi Canter No Pol Z 9389 DA berangkat menuju lokasi penebangan dengan diikuti oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi ternyata sudah ada sdr. Feri, Nardi dan Yakub, yang pada saat itu sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan senso di areal Register 42 yang dikelola PT PML dengan menggunakan alat berupa 1(satu) unit Chainsaw warna orange. Dalam kegiatan tersebut, Sdr. Feri dan Nardi bertugas memotong kayu yang masih dalam bentuk pohon, setelah kurang lebih mendapatkan 42 batang pohon, kemudian Sdr. Suryanto dengan dibantu Sdr. Yakub mengangkat batang-batang pohon tersebut di naikkan ke atas bak mobil. Sementara itu, Terdakwa Teguh bertugas mengawasi kegiatan penebangan di lokasi. Ketika Terdakwa, Sdr. Feri, Yakub, Suryanto dan Nardi masih berada di lokasi, tiba-tiba datanglah petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari Sdr. Hendri, Sdr. Andi Saputra, Sdr. M Santri, Sdr. Tofik Gustami, yang pada saat itu sedang malakukan patroli rutin. Dimana para petugas tersebut memperingatkan Terdakwa dkk agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut. Pada saat itu Terdakwa menjawab jika penebangan pohon tersebut telah mendapatkan izin. Oleh karena itu peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa dkk. Kemudian Para petugas patroli PT PML tersebut kemudian meninggalkan lokasi, sedangkan Terdakwa beserta Sdr. Feri, Yakub, Suryanto, Nardi mengangkut kayu Akasia Mangium hasil penebangan pohon di kawasan hutan tersebut yang berjumlah 50 (lima puluh) batang dan dibawa ke rumah Terdakwa di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang mana kayu tersebut kemudian sebagian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. Pribadi Asmaroni untuk dijadikan kusen pintu rumahnya. Selain itu, Terdakwa juga menggunakan kayu hasil curian tersebut untuk membangun rumah dan sebagian dijual oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengecekan batas tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Ahli Nico Yolanda, S. Hut., bersama sama dengan pihak terkait yakni dari Penyidk Polres Way Kanan, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Terdakwa. Pengecekan batas kawasan hutan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat bantu berupa GPS (Global Positioning System) merk GARMIN, yang mana pengecekan tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui titik koordinat, yang nantinya diplotkan ke peta kawasan hutan dimaksud, dengan itu akan diketahui apakah kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa masuk dalam kawasan hutan register 42 atau tidak. Adapun hasil pengecekkan batas tersebut adalah sebagai berikut:
Titik 1 berupa 5 buah tunggul kayu akasia dengan kordinat 104º 33’ 0,450” BT dan 4º31’51,366” LS;
Titik 2 berupa 5 buah tunggul kaYu akasia dengan kordinat 104º 33’ 0,238” BT dan 4º31’50,448” LS;
Titik 3 berupa 4 (empat) buah tunggul kayu akasia, dengan koordinat 104⁰ 32’ 59, 471” BT dan 4⁰ 31’ 50,146” LS;
Dimana dari hasil pengecekkan tersebut dapat disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Register 42, Kecamatan Blambanagan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang mana kawasan tersebut merupakan kawasan yang menjadi kewenangan dari PT Paramitra Mulia Langgeng berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hutan Tanaman dengan Pola Kemitraan antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng Nomor: 617/IHT-V/PKS/11/2018 dan Nomor: 105/PML/XI/2018 tanggal 1 November 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa Teguh dan rekan-rekannya tidak ada izin secara resmi baik dari pihak PT Paramitra Mulia Langgeng maupun PT Inhutani V untuk melakukan penebangan dan pengambilan kayu jenis Akasia Mangium tersebut. Dimana akibat perbuatan Terdakwa Teguh dkk, PT Inhutani V mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiiki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat”;
Ad.3. Yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur di atas berbentuk alternatif yang ditandai dengan kata hubung “atau”, sehingga apabila salah satu atau lebih “sub unsur” telah terpenuhi maka unsur tersebut pun patut untuk dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dan rekan-rekannya melakukan perbuatan menebang dan mengangkut kayu jenis akasia mangium pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di kawasan hutan Register 42, Petak 27, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan rekan-rekannya bermula ketika Terdakwa Teguh menghubungi Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana Terdakwa mengajak mereka untuk melakukan penebangan kayu di areal milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Register 42, Blambangan Umpu, dan menyuruh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi untuk menuju ke lokasi terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa juga mendatangi Sdr. Suryanto yang saat itu sedang berada dirumah Sdr. Mardiyanto dan Terdakwa mengajak Sdr. Suryanto memuat kayu yang akan ditebang oleh Sdr. Feri dan Sdr. Nardi, dimana saat itu Terdakwa memberitahukan lokasi kayu yang akan diangkut dan menjanjikan upah kepada Sdr. Suryanto sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah angkutnya. Selanjutnya Sdr. Suryanto dengan mengendarai mobil truck Mitsubishi Canter No Pol Z 9389 DA berangkat menuju lokasi penebangan dengan diikuti oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi ternyata sudah ada sdr. Feri, Nardi dan Yakub, yang pada saat itu sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan senso di areal Register 42 yang dikelola PT PML dengan menggunakan alat berupa 1(satu) unit Chainsaw warna orange. Dalam kegiatan tersebut, Sdr. Feri dan Nardi bertugas memotong kayu yang masih dalam bentuk pohon, setelah kurang lebih mendapatkan 42 batang pohon, kemudian Sdr. Suryanto dengan dibantu Sdr. Yakub mengangkat batang-batang pohon tersebut di naikkan ke atas bak mobil. Sementara itu, Terdakwa Teguh bertugas mengawasi kegiatan penebangan di lokasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur “sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”, sehingga dengan demikian unsur di atas pun patut untuk dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat mengecualikan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa berdasarkan Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sebagaimana yang termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa bukan bertujuan sebagai sarana pembalasan atas perbutan Terdakwa, melainkan sebagai sarana bagi Terdakwa untuk memperbaiki diri mereka dengan adanya pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan setelah masa hukumannya selesai, Terdakwa dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan jenis pidana yang paling tepat untuk perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan jenis pidana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum. Namun demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana sebagaimana yang termuat di dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) Unit kendaraan Truck merek Mitsubhisi Canter warnakuning, Nopol: Z 9389 DA, Noka: MHMFE74P5BK045526, Nosin: D34TG24251 Tahun 2011, yang telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan mengangkut kayu hasil dari kejahatan dikarenakan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 17 (tujuh belas) batang kayu akasia olahan jenis palet ukuran + 2x5 cm dengan panjang + 2 meter, 15 (lima belas) batang kayu akasia olahan jenis palet ukuran + 2x5 cm dengan Panjang + 1,5 meter, 2 (dua) batang kayu akasia olahan jenis balok ukuran + 5x10 cm dengan Panjang + 2 meter, 6 (enam) buah batang kayu bulat jenis akasia mangium dengan panjang + 4 meter dan 2 (dua) buah kayu bulat jenis akasia mangium dengan panjang + 3,5 meter, yang telah disita dalam perkara ini maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Inhutani V melalui PT Paramitra Mulia Langgeng (PML); Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah flasdisk warna putih dengan kapasitas 16 GB berisi video rekaman pemuatan kayu akasia ke dalam mobil dan 1 (satu) buah Peta Kawasan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang telah disita maka tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT Inhutani V;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Teguh Bin Marto Tinoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganjur terjadinya penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit kendaraan Truck merek Mitsubhisi Canter warnakuning, Nopol: Z 9389 DA, Noka: MHMFE74P5BK045526, Nosin: D34TG24251 Tahun 2011;
Dirampas untuk Negara;
17 (tujuh belas) batang kayu akasia olahan jenis palet ukuran + 2x5 cm dengan panjang + 2 meter;
15 (lima belas) batang kayu akasia olahan jenis palet ukuran + 2x5 cm dengan Panjang + 1,5 meter;
2 (dua) batang kayu akasia olahan jenis balok ukuran + 5x10 cm dengan Panjang + 2 meter;
6 (enam) buah batang kayu bulat jenis akasia mangium dengan panjang + 4 meter;
2 (dua) buah kayu bulat jenis akasia mangium dengan panjang + 3,5 meter;
Dikembalikan kepada PT Inhutani V melalui PT Paramitra Mulia Langgeng (PML);
1 (satu) buah flasdisk warna putih dengan kapasitas 16 GB berisi video rekaman pemuatan kayu akasia ke dalam mobil;
1 (satu) buah Peta Kawasan Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022, oleh kami, Arista Budi Cahyawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Echo Wardoyo, S.H., M.H. dan Hanifia Zammi Fernanda, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022 secara teleconference oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Novi Chandra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, serta dihadiri oleh David S. Halomoan Manulang, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Echo Wardoyo, S.H., M.H. Arista Budi Cahyawan, S.H., M.H.
Hanifia Zammi Fernanda, S.H.
Panitera Pengganti,
Novi Chandra, S.H.