170/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ADI TYAS TAMTOMO, S.H. Terdakwa: 1.DIMO anak dari MELIHIM alm 2.RIAN alias BAYU anak dari ANDIL
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) dan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) dan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil pick up grand max warna putih, Noka : MHKP3CA1JMK240763 Nosin : 3SZDHC1916; Dikembalikan kepada Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil; 1 (satu) buah tojok; Dirampas untuk dimusnahkan; 67 (enam puluh tujuh) jenjang buah kelapa sawit estimasi berat 1.130 kg; Dikembalikan kepada PT. Kencana Graha Permai; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Dimo Anak Dari Melihim (Alm)
2. Tempat lahir : Batu Payung;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/6 Desember 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Batu Payung, Desa Batu Payung Dua,
Kecamaan Marau, Kabupaten Ketapang;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Rian Alias Bayu Anak Dari Andil;
2. Tempat lahir : Batu Payung;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/22 Februari 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Batu Payung, Desa Batu Payung Dua,
Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) dan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil ditangkap pada tanggal 5 Februari 2022;
Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) dan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan tanggal 6 April 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 7 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 7 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. DIMO anak dari MELIHIM (alm) dan Terdakwa II. RIAN alias BAYU anak dari ANDIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DIMO anak dari MELIHIM (alm) dan Terdakwa II. RIAN alias BAYU anak dari ANDIL dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil pick up grand max warna putih, Noka : MHKP3CA1JMK240763 Nosin : 3SZDHC1916;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI PENUNTUT UMUM;
1 (satu) buah tojok;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
67 (enam puluh tujuh) jenjang buah kelapa sawit estimasi berat 1.130 kg;
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. Kencana Graha Permai MELALUI PENUNTUT UMUM;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I. DIMO anak dari MELIHIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. RIAN alias BAYU anak dari ANDIL, pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung Kec. Marau Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagimana tempat dan waktu seperti di atas, bermula ketika pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 pukul 12.00 Wib pada saat karyawan PT. Kencana Graha Permai sedang sholat Jumat, terdakwa II bersama-sama dengan terdakwa I sepakat untuk mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT. Kencana Graha Permai, kemudian terdakwa II dan terdakwa I pergi dengan sepeda motor terlebih dahulu dan sesampainya di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung Kec. Marau Kab. Ketapang, Kalimantan Barat terdakwa I dan terdakwa II langsung memanen buah kelapa sawit tersebut secara bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok dan buah kelapa sawit tersebut para terdakwa kumpulkan terlebih dahulu. Kemudian terdakwa I pulang mengambil 1 (satu) unit mobil Pick Up Grand Max warna putih miliknya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut yang sudah dipanen oleh para terdakwa. Kemudian para terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut menggunakan tojok ke bak mobil Pick Up Grand Max warna putih tersebut. Kemudian saat para terdakwa hendak pulang, para terdakwa dikejar oleh BKO PT. Kencana Graha Permai yang sedang bertugas kemudian para terdakwa ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Grand Max warna putih, 1 (satu) buah tojok dan 67 (enam puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit estimasi berat 1.130 Kg dan perbuatan para terdakwa dilaporkan ke pimpinan yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Marau untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa saat diinterogasi oleh pihak keamanan PT. Kencana Graha Permai para terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk memanen atau memungut buah kelapa sawit tersebut dan total buah kelapa sawit yang dipanen atau dipungut oleh para terdakwa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) janjang dengan berat total 1.130 (seribu seratus tiga puluh) kg.
Akibat kejadian tersebut PT. Kencana Graha Permai mengalami kerugian sekitar Rp. 3.734.435,3 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima koma tiga rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. DIMO anak dari MELIHIM (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. RIAN alias BAYU anak dari ANDIL, pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung Kec. Marau Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagimana tempat dan waktu seperti di atas, bermula ketika pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 pukul 12.00 Wib pada saat karyawan PT. Kencana Graha Permai sedang sholat Jumat, terdakwa II bersama-sama dengan terdakwa I sepakat untuk mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT. Kencana Graha Permai, kemudian terdakwa II dan terdakwa I pergi dengan sepeda motor terlebih dahulu dan sesampainya di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung Kec. Marau Kab. Ketapang, Kalimantan Barat terdakwa I dan terdakwa II langsung memanen buah kelapa sawit tersebut secara bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok dan buah kelapa sawit tersebut para terdakwa kumpulkan terlebih dahulu. Kemudian terdakwa I pulang mengambil 1 (satu) unit mobil Pick Up Grand Max warna putih miliknya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut yang sudah dipanen oleh para terdakwa. Kemudian para terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut menggunakan tojok ke bak mobil Pick Up Grand Max warna putih tersebut. Kemudian saat para terdakwa hendak pulang, para terdakwa dikejar oleh BKO PT. Kencana Graha Permai yang sedang bertugas kemudian para terdakwa ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Grand Max warna putih, 1 (satu) buah tojok dan 67 (enam puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit estimasi berat 1.130 Kg dan perbuatan para terdakwa dilaporkan ke pimpinan yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Marau untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa saat diinterogasi oleh pihak keamanan PT. Kencana Graha Permai para terdakwa mengakui bahwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan total buah kelapa sawit yang diambil oleh para terdakwa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) janjang dengan berat total 1.130 (seribu seratus tiga puluh) kg.
Akibat kejadian tersebut PT. Kencana Graha Permai mengalami kerugian sekitar Rp. 3.734.435,3 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima koma tiga rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Pieter Bannegau, S.Hut anak dari Daniel Bannegau dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan, sehubungan adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit milik PT. Delima Estate Sinarmas Group;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Blok D 27 Divisi 2 Delima Estate Sinarmas Group Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit di blok D 27 Divisi 2 Delima Estate adalah Para Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya, tetapi pada hari Jum;’at tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB tim BKO Brimob membawa 2 (dua) orang yaitu Dimo dan Rian (para terdakwa) beserta 1 buah tojok, 1 unit mobil pick up jenis Daihatsu Grandmax warna putih dan buah kelapa sawit sebanyak 67 janjang dengan berat 1.130 kg ke kantor Delima Estate, yang mana para terdakwa telah diamankan oleh tim patroli karena membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan pick up di dekat Simpang 3 tugu perbatasan kebun Sinarmas dengan Desa Batu Payung Dua, dan saat diinteogasi para terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di blok D 27 Divisi 2 Delima Estate, selanjutnya para terdakwa dibawa ke lokasi dimana para terdakwa mengambil buah kelapa sawit, dan selanjutnya pafa terdakwa di bawa ke Polsek Marau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa lahan/areal perkebunan dimana terdakwa mengambil buah kelapa sawit adalah lahan milik Kencana Estate Sinarmas Group;
Bahwa atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.734.435,00,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu, empat ratus tiga puluh lima rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Yulius Lambang anak dari Lodewek R Hanyi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan, sehubungan adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit milik PT. Delima Estate Sinarmas Group;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Blok D 27 Divisi 2 Delima Estate Sinarmas Group Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit di blok D 27 Divisi 2 Delima Estate adalah Para Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya, tetapi pada hari Jum;’at tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB tim BKO Brimob membawa 2 (dua) orang yaitu Dimo dan Rian (para terdakwa) beserta 1 buah tojok, 1 unit mobil pick up jenis Daihatsu Grandmax warna putih dan buah kelapa sawit sebanyak 67 janjang dengan berat 1.130 kg ke kantor Delima Estate, yang mana para terdakwa telah diamankan oleh tim patroli karena membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan pick up di dekat Simpang 3 tugu perbatasan kebun Sinarmas dengan Desa Batu Payung Dua, dan saat diinteogasi para terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di blok D 27 Divisi 2 Delima Estate, selanjutnya para terdakwa dibawa ke lokasi dimana para terdakwa mengambil buah kelapa sawit, dan selanjutnya pafa terdakwa di bawa ke Polsek Marau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa lahan/areal perkebunan dimana terdakwa mengambil buah kelapa sawit adalah lahan milik Kencana Estate Sinarmas Group;
Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak meminta izin kepada Kencana Estate Sinarmas Group;
Bahwa atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.734.435,00,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu, empat ratus tiga puluh lima rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan ahli dibawah sumpah atas nama Supardi, S.PKP Bin Saihat yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya ahli ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa ahli selaku staf analis pengelolaan komoditas perkebunan berkenaan dengan laporan perkembangan usaha perkebunan dan sebagai petugas penilai usaha;
Bahwa ahli melakukan pengecekan TKP bersama dengan penyidik Polsek Marau serta pihak dari PT Kencana Graha Permai (KGP);
Bahwa terdapat 3 (tiga) titik yang dapat diambil pada saat pengecekan TKP di PT KGP Blok D27 Divisi 2 Delima Estate;
Bahwa sesuai dengan koordinat yang ditunjukan bersama-sama penyidik dan pihak PT KGP, blok D27 Divisi Delima Estate masuk dalam perijinan PT KGP;
Bahwa pada saat melakukan pengecekan TKP, ahli menggunakan alat GPS merk Garmin 60 CSX;
Terhadap keterangan ahli Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Dimo anak dari Melihim
Bahwa Terdakwa I dihadapkan ke muka persidangan, sehubungan Terdakwa I telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kencana Estate Sinarmas Group;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II Rian;
Bahwa berinisitaif mengambil buah kelapa sawit milik orang lain adalah Terdakwa I sendiri;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 12.00 WIB pada saat karyawan sedang sholat Jumat Terdakwa I bersama-sama dengan Dimo pergi dengan menggunakan sepeda motor dan setelah sampai di Blok D 27 Delima Estate kami memanen buah kelapa sawit, dan selesai memanen kemudian kami kumpulkan, dan setelah itu sdr. Rian pulang ke rumah mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna putih miliknya untuk mengangkut buah kelapa sawit, setelah buah dimuat ke dalam bak mobil kemudian kami pulang ke arah kampung dan diperjalanan kami dikejar tim BKO Brimob hingga akhirnya kami diamankan oleh tim patroli tersebut, kemudian kami bersama barang bukti di bawa ke kantor Delima Estate dan setelah diinterogasi kami dibawa ke Polsek Marau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa alat yang digunakan untuk memanen/mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan alat tojok, dodos dan egrek;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut milik Terdakwa II Rian;
Bahwa lahan/areal dimana Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit adalah lahan milik Delima Estate Sinarmas Group;
Bahwa tujuan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk Para Terdakwa milik dan rencananya akan dijual;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari pihak perkebunan PT. Sinarmas Group untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa I baru satu kali ini mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sinar Mas Group;
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa II Rian alias Bayu anak dari Andil
Bahwa Terdakwa II dihadapkan di Persidangan sehubungan Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kencana Estate Sinarmas Group;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama-sama dengan Terdakwa I Dimo;
Bahwa berinisitaif mengajak Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit milik orang lain adalah Terdakwa I Dimo;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 12.00 WIB pada saat karyawan sedang sholat Jumat Terdakwa II bersama-sama dengan Dimo pergi dengan menggunakan sepeda motor dan setelah sampai di Blok D 27 Delima Estate kami memanen buah kelapa sawit, dan selesai memanen kemudian kami kumpulkan, dan setelah itu Terdakwa II pulang ke rumah mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna putih milik Terdakwa II untuk mengangkut buah kelapa sawit, setelah buah dimuat ke dalam bak mobil kemudian kami pulang ke arah kampung dan diperjalanan kami dikejar tim BKO Brimob hingga akhirnya kami diamankan oleh tim patroli tersebut, kemudian kami bersama barang bukti di bawa ke kantor Delima Estate dan setelah diinterogasi kami dibawa ke Polsek Marau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa untuk memanen/mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan alat tojok, dodos dan egrek;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut milik Terdakwa II sendiri yang Terdakwa II beli secara kredit;
Bahwa lahan/areal dimana Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit adalah lahan milik Delima Estate Sinarmas Group;
Bahwa Terdakwa II tidak memiliki lahan/kebun kelapa sawit di lokasi tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk Terdakwa II milik dan rencananya akan Terdakwa II jual;
Bahwa Terdakwa II tidak ada izin dari pihak perkebunan PT. Sinarmas Group untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa II baru satu kali ini mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sinar Mas Group;
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil pick up grand max warna putih, Noka : MHKP3CA1JMK240763 Nosin : 3SZDHC1916;
1 (satu) buah tojok;
67 (enam puluh tujuh) jenjang buah kelapa sawit estimasi berat 1.130 kg;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada Terdakwa dan saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan di Persidangan sehubungan Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kencana Graha Permai Sinarmas Group;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa I Dimo mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II Rian;
Bahwa berinisitaif mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa I;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 12.00 WIB pada saat karyawan sedang sholat Jumat, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi dengan menggunakan sepeda motor dan setelah sampai di Blok D 27 Delima Estate, Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit, dan selesai memanen kemudian Para Terdakwa kumpulkan, dan setelah itu Terdakwa II Rian pulang ke rumah mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna putih miliknya untuk mengangkut buah kelapa sawit, setelah buah dimuat ke dalam bak mobil, kemudian Para Terdakwa pulang ke arah kampung dan diperjalanan Para Terdakwa dikejar tim BKO Brimob hingga akhirnya Para Terdakwa diamankan oleh tim patroli tersebut, kemudian Para Terdakwa bersama barang bukti berupa 1 buah tojok, 1 unit mobil pick up jenis Daihatsu Grandmax warna putih dan buah kelapa sawit sebanyak 67 janjang dengan berat 1.130 kg di bawa ke kantor Delima Estate dan setelah diinterogasi Para Terdakwa dibawa ke Polsek Marau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa alat yang digunakan untuk memanen/mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan alat tojok, dodos dan egrek;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut milik Terdakwa II Rian;
Bahwa lahan/areal dimana Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit adalah lahan milik Delima Estate Sinarmas Group;
Bahwa tujuan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk Para Terdakwa milik dan rencananya akan dijual;
Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak meminta izin kepada pemiliknya PT Kencana Estate Sinarmas Group;
Bahwa atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.734.435,00,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu, empat ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa Para Terdakwa menyesali perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah berkaitan dengan orang/manusia sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum orang yang dihadirkan sebagai Para Terdakwa di persidangan adalah Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) dan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil;
Menimbang bahwa diketahui dari keterangan Para Terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan, maupun dari keterangan Para Saksi, tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek hukum yang dihadirkan sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan perbuatan materiil Terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang sifatnya alternatif, artinya apabila salah satu bagian unsur pasal ini terpenuhi, maka unsur ini harus dinyatakan telah terbukti dan tidak harus dibuktikan lagi unsur lainnya;
Menimbang, bahwa mengambil suatu barang bisa diartikan sebagai memindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain segala sesuatu yang berwujud dan bernilai ekonomis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang adalah benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang dapat dipindah-pindahkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah lebih ditujukan kepada hak kepemilikan barang yang telah diambil oleh pelaku tindak pidana yang secara yuridis adalah milik orang lain (baik untuk seluruhnya maupun sebagian);
Menimbang, bahwa unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ini bersifat alternatif, maka unsur ini akan menjadi terpenuhi apabila salah satu di antaranya saja terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian dengan maksud merupakan bentuk khusus dari kesengajaan. Maksud tidak sama dengan motif, motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat sedangkan maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai “Melawan Hukum” dengan berpedoman kepada teori hukum pidana yang dianut oleh H.B.Ves, Simons, Pompe dan Hazewinkel Suringa, maka yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman sehingga berdasarkan hal tersebut unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” berarti mengambil atau memiliki sesuatu tanpa sepengetahuan dan tanpa izin;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kencana Graha Permai Sinarmas Group yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Pe rmai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kencana Graha Permai Sinarmas Group yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 12.00 WIB pada saat karyawan sedang sholat Jumat, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Blok D 27 Delima Estate;
Menimbang, bahwa di Blok D 27 Delima Estate Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok, dodos dan egrek, kemudian setelah selesai memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa II Rian pulang ke rumah mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna putih miliknya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut, setelah tiba dilokasi menggunakan mobil pick up tersebut Para Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil tersebut lalu Para Terdakwa pulang ke arah kampung;
Menimbang, bahwa diperjalanan pulang ke arah kampung Para Terdakwa dikejar tim BKO Brimob hingga akhirnya Para Terdakwa diamankan oleh tim patroli tersebut, kemudian Para Terdakwa bersama barang bukti berupa 1 buah tojok, 1 unit mobil pick up jenis Daihatsu Grandmax warna putih dan buah kelapa sawit sebanyak 67 janjang dengan berat 1.130 kg di bawa ke kantor Delima Estate dan setelah diinterogasi Para Terdakwa dibawa ke Polsek Marau untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa tujuan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk Para Terdakwa milik dan rencananya akan dijual;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak meminta izin kepada pemiliknya PT Kencana Graha Permai Sinarmas Group, sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT Kencana Graha Permai Sinarmas Group mengalami kerugian sekitar Rp3.734.435,00,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu, empat ratus tiga puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3 Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu adalah bahwa unsur ini menekankan untuk terpenuhinya unsur ini harus dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dan adanya suatu kerjasama diantara mereka;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kencana Graha Permai Sinarmas Group yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Blok D 27 Delima Estate PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas Group) Desa Batu Payung, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 12.00 WIB pada saat karyawan sedang sholat Jumat, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Blok D 27 Delima Estate;
Menimbang, bahwa di Blok D 27 Delima Estate Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok, dodos dan egrek, kemudian setelah selesai memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa II Rian pulang ke rumah mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna putih miliknya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut, setelah tiba dilokasi menggunakan mobil pick up tersebut Para Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil tersebut lalu Para Terdakwa pulang ke arah kampung dan diperjalanan pulang ke arah kampung Para Terdakwa dikejar tim BKO Brimob hingga akhirnya Para Terdakwa diamankan oleh tim patroli tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Para Terdakwa tersebut sudah menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan keyakinan dari Majelis Hakim ternyata tidak diperoleh alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi diri Para Terdakwa, serta tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Para Terdakwa, oleh karenanya Para Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahan yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, akan tetapi mengenai lamanya penjatuhan pidana bagi diri Para Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Para Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP perlu terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Para Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan ;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa merugikan PT Kencana Graha Permai Sinarmas Group;
Keadaan yang meringankan;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa berada dalam tahanan, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dan tidak ada alasan untuk membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 193 ayat (2) ‘b’ KUHAP, Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu 1 (satu) unit Mobil pick up grand max warna putih, Noka : MHKP3CA1JMK240763 Nosin : 3SZDHC1916, 1 (satu) buah tojok, dan 67 (enam puluh tujuh) jenjang buah kelapa sawit estimasi berat 1.130 kg berdasarkan Pasal 46 ayat 2 KUHAP Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil pick up grand max warna putih, Noka : MHKP3CA1JMK240763 Nosin : 3SZDHC1916, dan 67 (enam puluh tujuh) jenjang buah kelapa sawit estimasi berat 1.130 kg akan dikembalikan kepada pemiiknya masing-masing, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tojok Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, sehingga barang bukti 1 (satu) buah tojok akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP Para Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) dan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa I Dimo Anak Dari Melihim (Alm) dan Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil pick up grand max warna putih, Noka : MHKP3CA1JMK240763 Nosin : 3SZDHC1916;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Rian Alias Bayu Anak Dari Andil;
1 (satu) buah tojok;
Dirampas untuk dimusnahkan;
67 (enam puluh tujuh) jenjang buah kelapa sawit estimasi berat 1.130 kg;
Dikembalikan kepada PT. Kencana Graha Permai;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2022 oleh kami Ega Shaktiana, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H dan Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, oleh Hakim Ketua didampingi oleh Para Hakim anggota, dibantu oleh Agus Erwin Harahap, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Adityas Tamtomo, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan Para Terdakwa menghadap sendiri secara elektronik;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H
Panitera,
Agus Erwin Harahap, S.H., M.H.