90/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: SUKMAWATI,SH.MH Terdakwa: 1.SURATNO bin MUNARJI 2.IWAN PURWANTO alias IWAN bin M. ZEN ZAINURI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I SURATNO bin MUNARJI dan Terdakwa II IWAN PURWANTO alias IWAN bin M. ZEN ZAINURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan minyak solar tanpa dilengkapi izin pengangkutan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi canter warna kepala hitam bak kuning Nopol BH 8487 WI beserta kunci kontak Dikembalikan kepada terdakwa SURATNO bin MUNARJI Minyak + 10.000 liter 1 (satu) unit handphone merk vivo 1816 warna biru beserta sim card Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor90/Pid.Sus/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SURATNO bin MUNARJI
Tempat lahir : Lampung
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/2 Februari 1986
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. B 5 Suka Damai Baru Kel. Suka Damai Baru Kec. Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : petani
Nama lengkap : IWAN PURWANTO alias IWAN bin M. ZEN ZAINURI
Tempat lahir : Pangkal Pinang
Umur/Tanggal lahir : 49 tahun/5 Desember 1972
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. PLN No. 4 RT. 21 Kel. Payo Selincah Kec. Paal Merah Kota Jambi
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta (mekanik)
Terdakwa I Suratno Bin Munarji ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
Penuntut sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 05 Maret 2022;
Hakim PN sejak tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022;
Hakim PN perpanjangan Ketua PN sejak tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022;
Terdakwa II Iwan Purwanto Alias Iwan Bin M. Zen Zainuri ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
Penuntut sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 05 Maret 2022;
Hakim PN sejak tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022;
Hakim PN perpanjangan Ketua PN sejak tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022;
Para Terdakwa didampingi oleh M. Amin, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Jl. Prof M. Yamin SH No. 51 RT.031 RW.000 Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 90/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 16 Februari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 90/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 16 Februari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan Ahli dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I SURATNO bin MUNARJI dan terdakwa II IWAN PURWANTO alias IWAN bin M.ZEN ZAINURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak illegal tanpa ada ijin sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal (23) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SURATNO bin MUNARJI dan terdakwa II IWAN PURWANTO alias IWAN bin M.ZEN ZAINURI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan
Menjatuhkan pula kepada para terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara
Menyatakan Barang Bukti Berupa ;
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi canter warna kepala hitam bak kuning Nopol BH 8487 WI beserta kunci kontak
Dikembalikan kepada terdakwa SURATNO bin MUNARJI
Minyak + 10.000 liter
1 (satu) unit handphone merk vivo 1816 warna biru beserta sim card
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Para Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan mereka adalah tulang punggung keluarganya;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa I. SURATNO bin MUNARJI, terdakwa II. IWAN PURWANTO alias IWAN bin M. ZEN ZAINURI pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi (Simpang Mayang Ujung) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB para terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Dendi beserta rekan yang merupakan anggota kepolisian Kota Jambi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan minyak solar illegal dalam bak mobil truk Mitsubhisi Canter warna Kuning Kepala Hitam Nopol BH 8487 WI yang dikendarai oleh Terdakwa II Iwan, saat dilakukan introgasi terdakwa I Suratno mengatakan bahwa minyak solar illegal tersebut didapatkan dari daerah Suka Jaya Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan yang dibeli terdakwa I Suratno dari olahan secara tradisional masyarakat setempat seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Analisa Sample Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Laboratorium Engineering & Planning PT. Pertamina Asset 1 Jambi Field tanggal 28 Desember 2022 yang di tandatangani oleh Alip Triwanto selaku Jambi Engineering & Planning Ast. Mgr menyatakan Barang Bukti Minyak jenis solar, Kesimpulannya : viscosity dan titik nyala tidak sesuai spesifikasi minyak solar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti diduga berupa Bahan Bakar Minyak Bumi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Metrologi Legal Nomor : DG.02.03/326/DPP II/BA/2022 tanggal 31 Desember 2022 menyatakan : Hasil Pengukuran volume barang bukti yang diduga solar sebanyak satu tangka kotak yang disita dari mobil truk Mitsubishi canter Nopol BH 8487 WI warna hitam dan bak kuning adalah sebanyak 10.092 (sepuluh ribu Sembilan puluh dua) liter
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I. SURATNO bin MUNARJI, terdakwa II. IWAN PURWANTO alias IWAN bin M. ZEN ZAINURI pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi (simpang Mayang Ujung) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pengangkutan tanpa ada izin usaha pengangkutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa I Suratno dan terdakwa II Iwan pergi ke daerah Suka Jaya Kec. Bayung Lencir Kab, Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan untuk mengambil minyak solar illegal menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Canter warna Kuning Kepala Hitam Nopol BH 8487 WI, sesampainya di Desa Suka Jaya kemudian terdakwa I Suratno bertemu dengan Tobing lalu minyak solar yang diolah secara tradisional dipindahkan ke dalam tangki besi dalam bak mobil Mitsubhisi Canter, sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I Suratno dan terdakwa II Iwan pergi ke Jambi menggunakan mobil yang berisikan minyak solar olahan masyarakat, saat para terdakwa melintasi Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi, mobil tersebut diberhentikan oleh saksi Dendi beserta rekan yang merupakan anggota kepolisian Kota Jambi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan minyak solar illegal dalam bak mobil truk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar para terdakwa membawa minyak solar tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Analisa Sample Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Laboratorium Engineering & Planning PT. Pertamina Asset 1 Jambi Field tanggal 28 Desember 2022 yang di tandatangani oleh Alip Triwanto selaku Jambi Engineering & Planning Ast. Mgr menyatakan Barang Bukti Minyak jenis solar, Kesimpulannya : viscosity dan titik nyala tidak sesuai spesifikasi minyak solar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti diduga berupa Bahan Bakar Minyak Bumi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Metrologi Legal Nomor : DG.02.03/326/DPP II/BA/2022 tanggal 31 Desember 2022 menyatakan : Hasil Pengukuran volume barang bukti yang diduga solar sebanyak satu tangka kotak yang disita dari mobil truk Mitsubishi canter Nopol BH 8487 WI warna hitam dan bak kuning adalah sebanyak 10.092 (sepuluh ribu Sembilan puluh dua) liter.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan keberatan dan atas keberatan tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 24 Maret 2022 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa I Suratno Bin Murnarji dan Terdakwa II Iwan Purwanto bin M. Zen Zaiunuri tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 90/Pid.B/2022/PN Jmb, atas nama Terdakwa I Suratno Bin Murnarji dan Terdakwa II Iwan Purwanto bin M. Zen Zaiunuri tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
DENDY KRISANDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena telah mengangkut bahan bakar minyak illegal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Canter warna kepala hitam bak kuning Nopol BH 8487 WI;
Bahwa saksi menangkap Para Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi (Simpang Mayang Ujung) saat Terdakwa Iwan Purwanto mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Canter Nopol BH 8487 WI yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 10.092 (sepuluh ribu sembilan puluh dua) liter;
Bahwa saat itu Terdakwa I Suratno berada disamping Terdakwa II Iwan Purwanto;
Bahwa saat ditanyakan kepada Para Terdakwa mereka menyatakan tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak sebagaimana diuraikan diatas;
Bahwa menurut Para Terdakwa bahan bakar minyak tersebut akan dibawa ke Sengeti Kab. Muaro Jambi;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, Para Terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak solar tersebut didapatkan dari daerah Mekar Jaya Patin Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan;
Bahwa dalam mengangkut bahan bakar minyak tersebut Para Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali angkut;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa membenarkannya;
HERI PRATAMA PUTRA, keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan semua keterangannya adalah benar;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi (Simpang Mayang Ujung);
Bahwa saat ditangkap Terdakwa II Iwan Purwanto sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Canter Nopol BH 8487 WI yang berisikan bahan bakar minyak solar sebanyak 10.092 (sepuluh ribu sembilan puluh dua) liter;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak solar;
Bahwa bahan bakar minyak tersebut akan dibawa ke Sengeti Kab. Muaro Jambi;
Bahwa bahan bakar minyak solar tersebut didapatkan dari daerah Mekar Jaya Patin Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan;
Bahwa dalam mengangkut bahan bakar minyak solar tersebut Para Terdakwa mendapatkan upah;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa I Suratno berada disamping Terdakwa II Iwan Purwanto yang saat itu mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Canter warna kepala hitam bak kuning Nopol BH 8487 WI;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli atas nama Ady Mulyawan Raksanegara, S.H., M.H., yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di Instansi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan jabatan sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dan selaku Kordinator Hukum dan Humas.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kategori kegiatan pengangkutan sesuai dengan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa untuk menentukan kegiatan apakah kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa termasuk dalam kategori kegiatan memasarkan BBM hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri tidak memenuhi standart/kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dibuktikan dengan uji Laboratorium atas bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Uji Lab dari Laboratorium Protelium Engineering PT. Pertamina Ep Regional 1 Zona 1 Jambi Field yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada AHLI dapat disimpulkan bahwa dari dari 7 (tujuh) parameter uji terdapat karakteristikan bilang/angka atau indeks setana, berat jenis, viskositas, dan berbagai kandungan (FAME/bbn, sulfur, dll), distilasi, titik nyala, titik tuang, titik kabut, lubricity, penampilan visual dan kestabilan oksidasi, terdapat 2 (dua) parameter uji yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang ditetapkan di dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor : 28.K/10/DJM.T/2016 tanggal 24 Februrai 2016 yaitu viskositas dan titik nyala, sehingga Minyak tersebut tidak layak dipasarkan sebagai BBM jenis tertentu di masyarakat;
Bahwa karena itu dapat dikatakan bahan bakar minyak tersebut diatas merupakan Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis Minyak Solar namun bahan bakar minyak tersebut tidak sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) Minyak Solar yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Bahwa apabila bahan bakar tersebut dipasarkan di dalam negeri maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan meniru dan memalsukan bahan bakar minyak dan kegiatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas keterangan ahli diatas, Para Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I SURATNO bin MUNARJI:
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang Mayang Ujung Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi karena mengangkut minyak illegal dari daerah Simpang Patin Suka Jaya Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter warna kuning kepala hitam No. Pol BH 8487 WI;
Bahwa keseluruhan jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang ada di dalam 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) liter;
Bahwa dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa minyak illegal tersebut milik Dasep dan Terdakwa I dan Terdakwa II hanya mendapatkan upah angkut sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali jalan.
Bahwa yang menyopir 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter tersebut adalah Terdakwa II Iwan Purwanto sedangkan Terdakwa I hanya duduk disamping sopir;
Bahwa minyak illegal tersebut akan dibawa ke daerah Sengeti Kab. Muaro Jambi;
Bahwa awalnya sekira pada hari Selasa pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar Pukul 06.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa ditelepon oleh sdr Dasep yang mana saat itu sdr. Dasep mengatakan agar Terdakwa menghubungi Terdakwa II Iwan Purwanto karena saat itu 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter Warna kuning No. Pol BH 8487 WI telah selesai diperbaiki di bengkel terdakwa II Iwan Purwanto;
Bahwa saat itu Dasep menyuruh Terdakwa untuk mengambil BBM ilegal jenis solar;
Bahwa pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II Iwan Purwanto sampai di rumah Terdakwa I, lalu selanjutnya Terdakwa I naik ke 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi Canter Warna kuning kepala hitam No. Pol BH 8487 WI dan kemudian bersama-sama dengan Terdakwa II Iwan Purwanto membawa mobil tersebut ke daerah Suka Jaya Kab. Prov. Sumatera Selatan untuk mengambil minyak dari penjual yang sudah ditentukan oleh sdr Dasep yakni sdr Tobing;
Bahwa setelah minyak dipindahkan dari drum-drum yang ada di tempat masakan minyak illegal tersebut ke dalam tangki 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi Canter Warna kuning kepala hitam No. Pol BH 8487 WI maka sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bersama Terdakwa Iwan Purwanto berangkat menuju ke Jambi kemudian ketika melintas di Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi mobil diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan mereka bertanya “Bawa apa ini” dan Terdakwa Iwan Purwanto menjawab “minyak pak” lalu kemudian ditanyakan izinnya dan karena tidak bisa menunjukkan ijinnya maka selanjutnya dibawa ke Polresta Jambi;
Terdakwa II IWAN PURWANTO alias IWAN bin M. ZEN ZAINURI:
Bahwa benar pekerjaan Terdakwa adalah sebagai mekanik atau montir mobil;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa Tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 Wib di Simpang Mayang Ujung Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi karena membawa minyak illegal dari daerah Simpang Patin Suka Jaya Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter warna kuning kepala hitam No. Pol BH 8487 WI;
Bahwa bahan bakar minyak yang ada di dalam mobil tersebut adalah jenis solar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu);
Bahwa Terdakwa II saat itu yang mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter tersebut diatas dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut BBM illegal;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu sebelum penangkapan, Terdakwa telah memperbaiki 1 (satu) Unit Mobil Jenis Mitsubishi Canter No. Pol: BH 8487 WI milik sdr. Dasep di bengkel Terdakwa lalu hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa disuruh untuk pergi mengambil minyak solar di daerah Patin karena sopir yang biasa membawa mobil tersebut sedang sakit dan saat itu Terdakwa disuruh untuk menghubungi Terdakwa Suratno karena Terdakwa Suratno yang akan mengantar Terdakwa II ke tempat penyimpanan BBM, lalu sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa berangkat seorang diri ke daerah Patin dan sampai di Simpang Patin sekira pukul 12.00 Wib, lalu Terdakwa menghubungi Terdakwa Suratno dan tidak lama kemudian Terdakwa Suratno datang menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk masuk ke lokasi tempat pengambilan Minyak;
Bahwa setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih sepuluh menit, Terdakwa dan Terdakwa Suratno sampai di tempat tujuan dan di tempat tersebut Terdakwa melihat banyak drum berisi BBM Jenis solar lalu kemudian Terdakwa Suratno menemui orang yang ada di tempat tersebut dan setelah itu BBM jenis solar dinaikkan dari Drum yang ada di lokasi tersebut ke tangki besi yang ada di atas mobil dan setelah selesai memindahkan BBM illegal tersebut ke dalam mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, Terdakwa dan Terdakwa Suratno langsung pulang ke Jambi dan sekira pukul 15.00 Wib ketika dalam perjalanan di Jalan Lingkar Barat (Simpang Mayang Ujung) diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dan ditanya membawa apa dan saat itu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa membawa BBM jenis solar;
Bahwa setelah itu Terdakwa ditanyakan dokumennya dan karena tidak memiliki dokumen-dokumennya maka Terdakwa dan Terdakwa Suratno dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) atas nama Winardi yang telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Iwan Purwanto kurang lebih selama 4 (empat) tahun karena saksi dan Terdakwa Iwan Purwanto sama-sama sebagai mekanik di bengkel di tempat saksi bekerja;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 terdakwa Iwan Purwanto berkata kepada saksi ada kerjaan diluar namun saksi tidak mengetahui apa yang dikerjakan oleh terdakwa Iwan Purwanto;
Bahwa terdakwa Iwan Purwanto mengatakan bahwa ia ada pekerjaan di luar pada malam hari sebelum penangkapan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa terdakwa Iwan Purwanto ditangkap oleh polisi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi canter warna kepala hitam bak kuning Nopol BH 8487 WI beserta kunci kontak
Minyak + 10.000 liter
1 (satu) unit handphone merk vivo 1816 warna biru beserta sim card
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa sebagai berikut:
Analisa Sample Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Laboratorium Petroleum Engineering PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 1 tanggal 10 Januari 2022dengan kesimpulan bahwa sampe barang bukti parameter: viscosity dan titik nyala tidak sesuai spesifikasi minyak solar;
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang diduga berupa solar sebanyak satu tangki kotak yang disita dari mobil truk Mitsubishi Canter Nopol BH 8487 WI yang disita dari terdakwa I Suratno bin Munarji dan terdakwa II Iwan Purwanto alias Iwan bin M. Zen Zainuri adalah sebanyak 10.092 (seluluh ribu sembilan puluh dua) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang Mayang Ujung Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi pada saat mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih sebanyak 10.092 (sepuluh ribu sembilan puluh dua) liter dari daerah Simpang Patin Suka Jaya Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter warna kuning kepala hitam No. Pol BH 8487 WI tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa II Iwan Purwanto berposisi sebagai sopir mobil truk sedangkan Terdakwa I Suratno duduk di sebelah Terdakwa II;
Bahwa awal mula Para Terdakwa dapat mengangkut bahan bakar minyak jenis solar ilegal karena awalnya 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter warna kuning kepala hitam No. Pol BH 8487 WI milik Dasep diservis atau diperbaiki di bengkel milik Terdakwa II lalu setelah selesai diperbaiki, Terdakwa II bermaksud mengantar mobil truk tersebut kepada Dasep dan karena itu Terdakwa II menghubungi Dasep, namun selanjutnya oleh karena sopir yang biasa mengemudikan Mobil Mitsubhisi Canter No. Pol BH 8487 WI milik Dasep sedang sakit, maka Dasep meminta Terdakwa II mengambil minyak solar di daerah Patin dan untuk itu Terdakwa II diminta oleh Dasep untuk menghubungi Terdakwa I karena Terdakwa I yang akan mengantar Terdakwa II ke tempat pengambilan bahan bakar minyak solar;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berangkat seorang diri ke daerah Patin dan sampai di Simpang Patin sekira pukul 12.00 Wib, lalu Terdakwa menghubungi Terdakwa I dan tidak lama kemudian Terdakwa I Suratno datang menemui Terdakwa II lalu selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk masuk ke lokasi tempat pengambilan Minyak solar ilegal;
Bahwa setelah Para Terdakwa sampai di tempat tujuan, Terdakwa I menemui orang yang ada di tempat tersebut dan setelah itu BBM jenis solar yang ada di dalam drum dipindahkan ke tangki besi yang ada di atas 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter warna kuning kepala hitam No. Pol BH 8487 WI lalu setelah selesai memindahkan BBM tersebut, Para Terdakwa langsung menuju ke Jambi dan sekira pukul 15.00 Wib ketika melintas di Jalan Lingkar Barat (Simpang Mayang Ujung) diberhentikan oleh anggota Kepolisian dan oleh karena bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh Para Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang maka selanjutnya Para Terdakwa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut Para Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali jalan.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut akan diantar ke daerah Sengeti Kab. Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada mereka;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim memilih langsung Surat Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan pengangkutan tanpa ada izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan “setiap orang”, namun demikian sesuai dengan teori hukum pidana, maksud dari “setiap orang” ini tertuju kepada subjek hukum pendukung hak dan kewajiban sebagai pelaku tindak pidana yang dalam hal ini dapat berupa orang perorangan atau koorporasi;
Menimbang, bahwa sebagai pelaku tindak pidana tentunya orang atau korporasi tersebut haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, in casu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sepanjang orang atau korporasi tersebut tidak termasuk yang dikecualikan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur di dalam KUHP;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama 1. Suratno bin Munarji sebagai Terdakwa I dan 2. Iwan Purwanto alias Iwan bin M. Zen Zainuri sebagai Terdakwa II, yang mana keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa memperhatikan tempat dimana Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum diatas dan dari hasil pemeriksaan di persidangan Para Terdakwa telah membenarkan identitas mereka dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka unsur “setiap orang” ini benar benar tertuju kepada Para Terdakwa dan karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang melakukan pengangkutan tanpa ada izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 20, Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa menurut pasal 23 ayat (2) huruf b, salah satu Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi adalah izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang Mayang Ujung Jl. Lingkar Barat Kec. Alam Barajo Kota Jambi karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih sebanyak 10.092 (sepuluh ribu sembilan puluh dua) liter dari daerah Simpang Patin Suka Jaya Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter warna kuning kepala hitam No. Pol BH 8487 WI tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa II Iwan Purwanto berposisi sebagai sopir sedangkan Terdakwa I Suratno hanya duduk di sebelah Terdakwa II;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, awal mula Para Terdakwa dapat mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut karena awalnya 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Canter No. Pol BH 8487 WI milik Dasep diservis atau diperbaiki di bengkel milik Terdakwa II yang mana Terdakwa II sebagai montir di bengkel miliknya tersebut dan setelah selesai diperbaiki, Terdakwa II bermaksud mengantar mobil tersebut kepada Dasep dan untuk itu Terdakwa II menghubungi Dasep, namun selanjutnya oleh karena sopir yang biasa mengemudikan Mobil Mitsubhisi Canter No. Pol BH 8487 WI milik Dasep tersebut sedang sakit, maka Dasep meminta Terdakwa II mengambil minyak solar di daerah Patin dan Dasep meminta Terdakwa II untuk menghubungi Terdakwa I karena Terdakwa I yang akan mengantar Terdakwa II ke tempat pengambilan bahan bakar minyak solar;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berangkat seorang diri ke daerah Patin dan sampai di Simpang Patin sekira pukul 12.00 Wib, lalu kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan setelah Terdakwa I Suratno menemui Terdakwa II maka Para Terdakwa masuk ke lokasi tempat pengambilan minyak solar;
Menimbang, bahwa setelah Para Terdakwa sampai di tempat tujuan, Terdakwa I menemui orang yang ada di tempat tersebut dan setelah itu BBM jenis solar yang ada di dalam drum dipindahkan ke tangki besi yang ada di atas 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi Canter No. Pol BH 8487 WI yang dikemudikan oleh Terdakwa II dan setelah selesai memindahkan BBM tersebut, Para Terdakwa langsung menuju ke Jambi dan sekira pukul 15.00 Wib ketika melintas di Jalan Lingkar Barat (Simpang Mayang Ujung) diberhentikan oleh anggota Kepolisian dan oleh karena bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh Para Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang maka selanjutnya Para Terdakwa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut Para Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali jalan;
Menimbang, bahwa terkait barang bukti berupa BBM jenis solar yang disita dalam penangkapan Para Terdakwa berdasarkan Analisa Sample Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Laboratorium Petroleum Engineering PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 1 tanggal 10 Januari 2022 dengan kesimpulan bahwa sampe barang bukti parameter: viscosity dan titik nyala tidak sesuai spesifikasi minyak solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti Para Terdakwa telah melakukan pengangkutan atau mengangkut minyak jenis solar yang viscosity dan titik nyala tidak sesuai spesifikasi dengan minyak solar dan oleh karena dalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan maka berdasarkan pertimbangan tesebut Para Terdakwa telah terbukti melakukan pengangkutan minyak solar tanpa ada izin usaha pengangkutan dan karena itu maka unsur kedua ini juga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka semua unsur Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, dan karena itu maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kedua tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana tersebut bukanlah untuk pembalasan namun lebih bertujuan untuk mendidik agar Para Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan disamping itu juga sebagai sarana preventif agar orang lain tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh Terdakwa dan selain itu pidana yang akan dijatuhkan terhadap Para Terdakwa juga akan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa menyangkut permohonan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya hanya merupakan permohonan agar Para Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, maka hal tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dalam pertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dipertimbangkan sebagai berikut:
Terhadap 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi canter warna kepala hitam bak kuning Nopol BH 8487 WI beserta kunci kontak yang disita dari Para Terdakwa diperintahkan untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Suratno, sedangkan terhadap:
Bahan bakar minyak kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) liter adalah barang-barang yang terkait langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan merupakan barang yang berbahaya maka barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan demikian juga dengan 1 (satu) unit handphone merk vivo 1816 warna biru beserta sim card yang merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana ini maka dinyatakan dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I SURATNO bin MUNARJI dan Terdakwa II IWAN PURWANTO alias IWAN bin M. ZEN ZAINURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan minyak solar tanpa dilengkapi izin pengangkutan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi canter warna kepala hitam bak kuning Nopol BH 8487 WI beserta kunci kontak
Dikembalikan kepada terdakwa SURATNO bin MUNARJI
Minyak + 10.000 liter
1 (satu) unit handphone merk vivo 1816 warna biru beserta sim card
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, oleh kami Rio Destrado, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Suwarjo, S.H., dan Yofistian, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Jhon Hendriansyah, S.H.., sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Sukmawati, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi, dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Suwarjo, SH Rio Destrado, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti