1062/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1062/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD MARUF, SH.MH Terdakwa: MUJIONO Bin SAMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO Bin SAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan Denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam; 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning; 1 (satu) buah kandang besi berwarna hitam. 1 (satu) buah kandang besi berwarna merah. Diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta 1 (satu) Unit Handphone INFINIX warna hitam IMEI 1:35810410744867 dan IMEI 2: 35810410744867; 1 (satu) buah simcard Indosat dengan nomor telepon : 085694368289. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1062/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Mujiono Bin Samin
Tempat lahir : Madiun
Umur/Tanggal lahir : 48/11 Mei 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Penegak 1/19 RT.005 RW.001 Kel. Palmeriam Kec. Matraman, Jakarta Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap tanggal 3 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1062/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim tanggal 20 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1062/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim tanggal 23 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO Bin SAMIN bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana yang kami Dakwakan ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan; dan denda sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam;
- 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning;
- 1 (satu) buah kandang besi berwarna hitam.
- 1 (satu) buah kandang besi berwarna merah.
Diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta
- 1 (satu) Unit Handphone INFINIX warna hitam IMEI 1:35810410744867 dan IMEI 2: 35810410744867;
- 1 (satu) buah simcard Indosat dengan nomor telepon : 085694368289.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUJIONO Bin SAMIN pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain dalam masih di tahun 2021 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Penegak 1/19 RT.005 RW.001 Kel. Palmeriam Kec. Matraman, Jakarta Timur atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika WAHYU LUKMANUL HAKIM bersama ANDIKA PRASETYO sera ARSKA DIMAS selaku anggota Unit IV Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap DANU HAERUMAN Als DANIL di Cibinong Bogor terkait penjualan satwa yang dilindungi, kemudian mendapatkan informasi dari DANU HAERUMAN Als DANIL bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl. Penegak 1 No. 19 RT.005/RW.001, Kel. Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur menyimpan satwa yang dilindungi. Bahwa setelah itu Tim Unit IV Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi rumah Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam; 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning; 1 (satu) buah kandang besi berwarna hitam. 1 (satu) buah kandang besi berwarna merah. 1 (satu) Unit Handphone INFINIX warna hitam IMEI 1:35810410744867 dan IMEI 2: 35810410744867; 1 (satu) buah simcard Indosat dengan nomor telepon 085694368289.. Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memelihara dan memperniagakan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam; 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning tersebut tidak dilengkapi ijin atau sertifikasi dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA
Bahwa 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam dengan nama latin “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita” yang disita dari Terdakwa adalah jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana termaktub dalam lampiran jenis satwa yang dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi;
Bahwa terhadap 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam Kucing Hutan yang disita dari Terdakwa dengan nama latin “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita” dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tumbuhan Dan Satwa Liar Nomor: BA.2413/ K.13/SKW-II/TSL/10/2019 yang ditanda tangani Iptu Yeni Yuningsih, SH. M.H dan Jemmy Piter Karubun yang diketahui Dian Banjar Agung selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Jakarta;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. WAHYU LUKMANUL HAKIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam; 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Penegak 1/19 RT.005 RW.001 Kel. Palmeriam Kec. Matraman, Jakarta Timur.
Bahwa sebelumnya saksi melakukan penangkapan terhadap DANU HAERUMAN yang memperniagakan satwa dilindungi;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2021 saksi bersama ANDIKA PRASETYO hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wib petugas Kepolisian yang dipimpin oleh IPTU YENI YUNINGSIH, S.H, M.H. telah melakukan kegiatan penyelidikan berupa penindakan yang kemudian diamankan seseorang pria atas nama DANU HAERUMAN Als DANIL di Cibinong Bogor;
Bahwa berdasarkan keterangan DANU HAERUMAN diketahui bahwa terdapat seorang pria yang bernama MUJIONO dengan alamat rumah di sebuah Jl. Penegak 1 No. 19 RT.005/RW.001, Kel. Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur memiliki satwa yang dilindungi dan juga diperjual belikan
Bahwa kemudian saksi bersama tim Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan menemukan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam atau nama lain Kasturi Kepala Hitam “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita”;
Bahwa Terdakwa ketika dinterogasi membenarkan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam atau nama lain Kasturi Kepala Hitam “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita” adalah miliknya untuk dijual.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
2. ANDIKA PRASETYO: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam; 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Penegak 1/19 RT.005 RW.001 Kel. Palmeriam Kec. Matraman, Jakarta Timur.
Bahwa sebelumnya saksi melakukan penangkapan terhadap DANU HAERUMAN yang memperniagakan satwa dilindungi;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2021 saksi bersama ANDIKA PRASETYO pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wib petugas Kepolisian yang dipimpin oleh IPTU YENI YUNINGSIH, S.H, M.H. telah melakukan kegiatan penyelidikan berupa penindakan yang kemudian diamankan seseorang pria atas nama DANU HAERUMAN Als DANIL di Cibinong Bogor;
Bahwa berdasarkan keterangan DANU HAERUMAN diketahui bahwa terdapat seorang pria yang bernama MUJIONO dengan alamat rumah di sebuah Jl. Penegak 1 No. 19 RT.005/RW.001, Kel. Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur memiliki satwa yang dilindungi dan juga diperjual belikan
Bahwa kemudian saksi bersama tim Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan menemukan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam atau nama lain Kasturi Kepala Hitam “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita”;
Bahwa Terdakwa ketika dinterogasi membenarkan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam atau nama lain Kasturi Kepala Hitam “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita” adalah miliknya untuk dijual.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
3. DANU HAERUMAN. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak sekitar bulan Juli 2021 dimana saksi pernah membantu Terdakwa mencari pelanggan untuk membantu menjual hewan jenis burung di jual;
Bahwa jenis hewan yang dijual oleh Terdakwa di Pramuka adalah jenis burung yang tidak masuk dalam kategori yang diliundungi namun memang kalau di rumah Terdakwa yang berada di sebuah rumah Jl. Penegak 1/19 RT.005 RW.001 Kel. Palmeriam Kec. Matraman, Jakarta Timur menyimpan satwa yang dilindungi berupa burung dan saksi terkadang diminta untuk membantu menjualkan burung – burung tersebut
Bahwa saksi yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian ketika saksi juga diamankan oleh petugas kepolisian pada tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wib karena kepemilikan satwa yang dilindungi berupa burung Kakatua Jambul Kuning, Nuri Bayan dan Burung Beo.
Bahwa adanya percakapan antara saksi dengan Terdakwa dan juga antara saksi dengan Terdakwa pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sama – sama menjual jenis satwa rusa totol dan Terdakwa menjelaskan bahwa di rumahnya ada satwa berupa Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Kepala Hitam serta minta bantu dijualkan
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang keterangannya dalam BAP Penyidik sebagai berikut:
Bahwa jabatan ahli di BKSDA DKI Jakarta sebagai pengendali ekosistem;
Bahwa tidak dibenarkan orang atau pihak-pihak yang tidak punya ijin untuk memelihara, menyimpan, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;.
Bahwa Burung Kasturi Kepala Hitam ( Lorius Lory ) dan Burung Kakatua Jambul ,koki ( Cacatua galerita ) termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang peruahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P20/Menlhk/Setejen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa Yang Dilindungi;.
Bahwa ahli menerima penitipan 1 (satu) ekor Burung Kasturi Kepala Hitam ( Lorius Lory ) dan 2 (dua) Burung Kakatua Jambul ,koki ( Cacatua galerita ) dari Penuntut Umum dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin untuk mememlihara, menyimpan dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa Burung Kasturi Kepala Hitam ( Lorius Lory ) dan Burung Kakatua Jambul, koki ( Cacatua galerita );
Bahwa da pihak yang diperbolehkan memelihara satwa yang dilindungi setelah ada ijin dari BKSDA setempat;
Bahwa perbuatan memelihara, menyimpan, memperniagakan kucing hutan dalam keadaan hidup diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU.RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 13 bulan Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 Wib di Jl. Penegak 1/19 RT.005 RW.001 Kel. Palmerian Kec. Matraman, Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan jual beli Burung Kasturi Kepala Hitam ( Lorius Lory ) dan Burung Kakatua Jambul ,koki ( Cacatua galerita ) yang disimpan di rumah Terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) ekor Burung Kasturi Kepala Hitam ( Lorius Lory ) dan 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul, koki ( Cacatua galerita ) Terdakwa dapatkan dari beberapa orang yang lewat depan toko tempat Terdakwa berjualan di Pasar Burung Pramuka kemudian terdakwa membeli burung-burung tersebut ;
Bahwa Terdakwa membeli burung-burung tersebut dengan harga untuk 1 (satu) ekor burung Nuri Kepala Hitam seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga untuk 1 (ekor) Burung Kakatua Jambul Kuning seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per burung
Bahwa 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam dan 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning dirumah Terdakwa adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa dalam menyimpan, memelihara dan memperniagakan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam dan 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa Terdakwa akan menjual Burung Nuri Kepala hitam yang tersangka miliki sekitra Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per ekor sedangkan untuk Burung Kakatua Jambul Kuning yaitu Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per ekor;
Bahwa 1 (satu) Unit Handphone INFINIX warna hitam IMEI 1:35810410744867 dan IMEI 2: 35810410744867 yang disita dari Terdakwa digunakan untuk sebagai sarana alat komunikasi antara Terdakwa dengan sesama pedagang burung lainnya termasuk Danu Haeruman
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam;
2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning;
1 (satu) buah kandang besi berwarna hitam.
1 (satu) buah kandang besi berwarna merah.
1 (satu) Unit Handphone INFINIX warna hitam IMEI 1:35810410744867 dan IMEI 2: 35810410744867;
1 (satu) buah simcard Indosat dengan nomor telepon : 085694368289.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Rabu, tanggal 13 bulan Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 Wib di Jl. Penegak 1/19 RT.005 RW.001 Kel. Palmerian Kec. Matraman, Jakarta Timur, Terdakwa menyimpan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam dan 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa Berdasarkan keterangan Saksi WAHYU LUKMAN bersama Saksi ANDIKA PRASETYA selaku petugas dari Polda Metro Jaya ketika melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan DANU HAERUMAN diketahui bahwa Terdakwa dengan alamat rumah di sebuah Jl. Penegak 1 No. 19 RT.005/RW.001, Kel. Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur memiliki satwa yang dilindungi dan juga diperjual belikan .
Bahwa setelah itu tim Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan menemukan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam atau nama lain Kasturi Kepala Hitam “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita”; yang masih hidup. B
Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memelihara dan memperniagakan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam atau nama lain Kasturi Kepala Hitam “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita”;tersebut tidak dilengkapi ijin atau sertifikasi dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA yang termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana termaktub dalam lampiran jenis satwa yang dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. B
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
2. Menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. . Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa disini adalah orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang Bernama MUJIONO Bin SAMIN, yang mana setelah Majelis Hakim mengidentifikasi ternyata nama Terdakwa tersebut sama dengan nama Terdakwa yang tertulis dalam dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan, oleh karenanya Majelis berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur barang siapa ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 13 bulan Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 Wib di Jl. Penegak 1/19 RT.005 RW.001 Kel. Palmerian Kec. Matraman, Jakarta Timur, Terdakwa menyimpan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam dan 2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan alamat rumah di sebuah Jl. Penegak 1 No. 19 RT.005/RW.001, Kel. Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur memiliki satwa yang dilindungi dan juga diperjual belikan .
Menimbang, bahwa tim Unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan menemukan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam atau nama lain Kasturi Kepala Hitam “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita”; yang masih hidup. B
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memelihara dan memperniagakan 1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam atau nama lain Kasturi Kepala Hitam “Lorius lory” dan 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning Besar atau nama lain Kakatua Koki ”Cacatua galerita”;tersebut tidak dilengkapi ijin atau sertifikasi dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA yang termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana termaktub dalam lampiran jenis satwa yang dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. B
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan pertimbangan tersebut diatas dianggap pula sebagai tanggapan secara menyeluruh atas tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal yang dapat menghindarkan diri terdakwa dari pertanggungjawapan hukum, maka pertanggungjawan pidana harus dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa liar
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO Bin SAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan Denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam;
2 (dua) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning;
1 (satu) buah kandang besi berwarna hitam.
1 (satu) buah kandang besi berwarna merah.
Diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta
1 (satu) Unit Handphone INFINIX warna hitam IMEI 1:35810410744867 dan IMEI 2: 35810410744867;
1 (satu) buah simcard Indosat dengan nomor telepon : 085694368289.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, tanggal 24 Pebruari 2022, oleh kami, Gatot Ardian Agustriono, S.H., Sp.N, sebagai Hakim Ketua. , Tohari Tapsirin, Bc.Ip, S.H.., M.H. dan Yudissilen, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 1 MARET 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LUKMAN HAKIM, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Muhammad Maruf, S.H.MH, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri melalui teleconfrence.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TOHARI TAPSIRIN, BcIp, SH, MH GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH, SpN
YUDISSILEN, S.H.., M.H. Panitera Pengganti,
LUKMAN HAKIM, SH