1061/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1061/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Nugraha , SH. Terdakwa: ANDRIANUS MARDIYANTO
. Menyatakan Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Dakwaan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 2. 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 3. 1 (satu) kandang burung warna hitam, 4. 1 (satu) kandang burung warna ungu No.1 sampai 4 dirampas untuk Negara 5. 1 (satu) unit Handphone Samsung A71 warna silver 6. Simcard Indosat nomor 081582028005 No.5 dan 6 dirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1061/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Andrianus Mardiyanto
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 43/29 Maret 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Janur Blok II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap tanggal 13 Oktober 2021;
Terdakwa Andrianus Mardiyanto ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1061/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim tanggal 20 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1061/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Tim tanggal 23 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja,
2. 1 (satu) ekor burung Jalak Putih,
3. 1 (satu) kandang burung warna hitam,
4. 1 (satu) kandang burung warna ungu
No.1 sampai 4 dirampas untuk Negara
5. 1 (satu) unit Handphone Samsung A71 warna silver
6. Simcard Indosat nomor 081582028005
No.5 dan 6 dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara tahun 2016 sampai bulan Oktober 2021, bertempat di Pasar Burung Pramuka Jl. Pramuka RT.012 RW.001, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan di rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Terdakwa dengan sengaja, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tahun 2016 yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Pasar Burung Pramuka Jl. Pramuka RT.012 RW.001, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO mulai menjual berbagai jenis burung (satwa) yang salah satunya termasuk Burung / Satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, burung-burung yang dijual Terdakwa di Pasar Burung Pramuka tersebut awalnya dibeli Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO dari beberapa orang antara lain : dari BREMEN didaerah Bekasi, dari HERMAN didaerah Dermaga Tanjung Priok Jakarta Utara dan dari seorang laki-laki pedagang keliling yang tidak tahu namanya dipinggir Rel Kereta Api didaerah Depok Jawa Barat dengan harga bervariasi antara seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Kemudian berbagai jenis macam burung atau satwa yang dilindungi tersebut oleh Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO dijual kembali di Pasar Burung Pramuka antara lain : pada tahun 2018 kepada saksi DANU HAERUMAN alias DANIL (Terdakwa berkas penuntutan terpisah), kepada saksi KUSWANDI alias ANDI dan kepada sdr. MARWAN antara seharga Rp.1.000.000,- (sayu juta rupiah) sampai seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), serta sebagian lagi dipelihara dan disimpan di Garasi rumah Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dengan cara burung-burung disimpan di Kandang Besi dengan maksud mau dijual secara online, adapun jenis burung (satwa) yang disimpan dan dipelihara untuk dijual di garasi rumah Terdakwa yaitu : burung Jalak Putih dan burung Kakaktua Raja dengan keuntungan yang didapat Terdakwa antara sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa burung (satwa) yang dibeli saksi DANU HAERUMAN alias DANIL dari Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO tersebut, sebagian oleh saksi DANU HAERUMAN alias DANIL sudah dijual kepada beberapa orang baik dijual secara langsung di Pasar Burung Pramuka Jl. Pramuka RT.012 RW.001, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur maupun secara online dan sebagian lagi burung oleh saksi DANU HAERUMAN alias DANIL disimpan dan dipelihara di rumah saksi DANU HAERUMAN alias DANIL yang beralamat di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan maksud mau dijual antara seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga keuntungan yang didapat saksi DANU HAERUMAN alias DANIL sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selain membeli burung (Satwa) dari Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO, juga saksi DANU HAERUMAN alias DANIL membeli burung dari Grup WhatsApp Parubengkok dengan jenis burung yang dibeli yaitu : Burung Kakaktua Jambul Kuning, Burung Nuri Pelangi, Burung Beo Medan dan burung Kakaktua Raja.
- Pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO sedang berada di rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur didatangi Polisi dari Polda Metro Jaya yaitu saksi RHENDY, S.H., saksi ADE RIFALDY, S.E., dan saksi WAKHYU LUKMANUL. K serta saksi KAMBALI melakukan penggeledahan, ketika penggeledahan tersebut Polisi menenukan dan menyita barang bukti dari Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO berupa : 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver berikut simcard provider Indosat nomor 081582028005.
- Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Polisi menangkap saksi DANU HAERUMAN alias DANIL di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit HP merek XIAOMI warna silver berikut simcard Telkomsel nomor 081383138474, 2 (dua) kandang burung besi warna hitam, 1 (satu) buah kandang burung besi warna putih, 2 (dua) ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan dan 1 (satu) ekor burung Beo.
- Perbuatan Terdakwa yang menyimpan, memelihara atau menjual (memperniagakan) Satwa yang dilindungi tersebut tidak dibenarkan sesuai perundang-undangan.
Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. RHENDY, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bersama Tim mengamankan/menangkap ANDRIANUS MARDIYANTO pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB di rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa barang bukti yang disita dari ANDRIANUS MARDIYANTO yaitu : 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver berikut simcard provider Indosat nomor 081582028005.
- Bahwa saksi bersama Tim mengamankan/menangkap DANU HAERUMAN alias DANIL pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Bahwa barang bukti yang disita dari DANU HAERUMAN alias DANIL yaitu : 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI warna silver berikut simcard Telkomsel nomor 081383138474, 2 (dua) kandang burung besi warna hitam, 1 (satu) buah kandang burung besi warna putih, 2 (dua) ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan dan 1 (satu) ekor burung Beo.
- Bahwa saksi bersama tim mengamankan/menangkap ANDRIANUS MARDIYANTO dan DANU HAERUMAN alias DANIL karena telah menyimpan, memelihara atau menjual (memperniagakan) Satwa yang dilindungi.
- Bahwa saksi bersama tim dapat mengamankan/menangkap ANDRIANUS MARDIYANTO dan DANU HAERUMAN alias DANIL karena sebelumnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya memberitahu di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur ada orang yang memelihara, memiliki, memperniagakan burung yang dilindungi yaitu Burung Kakatua Raja.
- Bahwa ketika penggeledahan saksi bersama tim menenukan dan menyita barang bukti dari ANDRIANUS MARDIYANTO berupa : 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver berikut simcard provider Indosat nomor 081582028005.
- Bahwa 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu ada di Garasi rumahnya ANDRIANUS MARDIYANTO.
- Bahwa saksi bersama tim memeriksa Handphone SAMSUNG A71 warna silver milik ANDRIANUS MARDIYANTO dan didapati Chat WhatsApp dengan nama kontak DANU ACE PRAMUKA yang isinya membicarakan penawaran perdagangan satwa-satwa yang dilindungi.
- Bahwa dengan adanya temuan percakapan WhatsApp tersebut saksi bersama tim melakukan profiling terhadap Kontak atas nama DANU ACE PRAMUKA dan didapati lokasi pemilik Akun WhatsApp DANU ACE PRAMUKA berada di Cibinong Bogor.
- Bahwa kemudian saksi bersama tim melakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 00.00 WIB saksi bersama tim menuju ke Cibinong Bogor.
- Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB setelah saksi bersama tim mendekati ke alamat rumahnya DANU HAERUMAN alias DANIL, saksi bersama tim melihat seorang laki-laki yaitu DANU HAERUMAN alias DANIL berjalan kearah Mobil membawa sebuah kandang kosong.
- Bahwa karena gerak-geriknya mencurigakan maka saksi bersama tim menghampiri DANU HAERUMAN alias DANIL memperkenalkan diri Polisi dari Polda Metro Jaya.
- Bahwa DANU HAERUMAN alias DANIL digeledah tapi tidak ditemukan apa-apa selain 1 (satu) buah kandang burung besi warna putih kosong dan 1 (satu) unit HP merek XIAOMI warna silver berikut simcard Telkomsel nomor 081383138474.
- Bahwa selanjutnya saksi bersama tim membawa DANU HAERUMAN alias DANIL ke rumahnya di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Bogor dan ketika melakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti yaitu : 2 (dua) kandang burung besi warna hitam, 2 (dua) ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan dan 1 (satu) ekor burung Beo.
- Bahwa ANDRIANUS MARDIYANTO dan DANU HAERUMAN alias DANIL tidak ada ijin menyimpan, memelihara atau menjual (memperniagakan) Satwa yang dilindungi Undang-Undang.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa mengatakan tidak keberatan.
2. Saksi ADE RIFALDI, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa ANDRIANUS MARDIYANTO diamankan pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB di rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa barang bukti yang disita dari ANDRIANUS MARDIYANTO yaitu : 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver berikut simcard provider Indosat nomor 081582028005.
- Bahwa DANU HAERUMAN alias DANIL diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Bahwa barang bukti yang disita dari DANU HAERUMAN alias DANIL yaitu : 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI warna silver berikut simcard Telkomsel nomor 081383138474, 2 (dua) kandang burung besi warna hitam, 1 (satu) buah kandang burung besi warna putih, 2 (dua) ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan dan 1 (satu) ekor burung Beo.
- Benar saksi bersama tim mengamankan/menangkap ANDRIANUS MARDIYANTO dan DANU HAERUMAN alias DANIL karena telah menyimpan, memelihara atau menjual (memperniagakan) Satwa yang dilindungi.
- Bahwa ANDRIANUS MARDIYANTO dan DANU HAERUMAN alias DANIL tidak ada ijin menyimpan, memelihara atau menjual (memperniagakan) Satwa yang dilindungi Undang-Undang.
- Bahwa saksi bersama tim dapat mengamankan/menangkap ANDRIANUS MARDIYANTO dan DANU HAERUMAN alias DANIL karena sebelumnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya memberitahu di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur ada orang yang memelihara, memiliki, memperniagakan burung yang dilindungi yaitu Burung Kakatua Raja.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB saksi bersama tim mendatangi rumah tersebut menemui ANDRIANUS MARDIYANTO memeriksa identitasnya dan melanjutkan penggeledahan.
- Bahwa ketika penggeledahan tersebut saksi bersama tim menenukan dan menyita barang bukti dari ANDRIANUS MARDIYANTO berupa : 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver berikut simcard provider Indosat nomor 081582028005.
- Bahwa 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu ada di Garasi rumahnya ANDRIANUS MARDIYANTO.
- Bahwa saksi bersama tim memeriksa Handphone SAMSUNG A71 warna silver milik ANDRIANUS MARDIYANTO dan didapati Chat WhatsApp dengan nama kontak DANU ACE PRAMUKA yang isinya membicarakan penawaran perdagangan satwa-satwa yang dilindungi.
- Bahwa dengan adanya temuan percakapan WhatsApp tersebut saksi bersama tim melakukan profiling terhadap Kontak atas nama DANU ACE PRAMUKA dan didapati lokasi pemilik Akun WhatsApp DANU ACE PRAMUKA berada di Cibinong Bogor.
- Bahwa kemudian saksi bersama tim melakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 00.00 WIB saksi bersama tim menuju ke Cibinong Bogor.
- Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB setelah saksi bersama tim mendekati ke alamat rumahnya DANU HAERUMAN alias DANIL, saksi bersama tim melihat seorang laki-laki yaitu DANU HAERUMAN alias DANIL berjalan kearah Mobil membawa sebuah kandang kosong.
- Bahwa DANU HAERUMAN alias DANIL digeledah tapi tidak ditemukan apa-apa selain 1 (satu) buah kandang burung besi warna putih kosong dan 1 (satu) unit HP merek XIAOMI warna silver berikut simcard Telkomsel nomor 081383138474.
- Bahwa selanjutnya saksi bersama tim membawa DANU HAERUMAN alias DANIL ke rumahnya di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Bogor dan ketika melakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti yaitu : 2 (dua) kandang burung besi warna hitam, 2 (dua) ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan dan 1 (satu) ekor burung Beo.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa mengatakan tidak keberatan.
3. DANU HAERUMAN alias DANIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal kepada ANDRIANUS MARDIYANTO sejak tahun 2018 karena sama-sama sebagai Calo / Perantara jual beli burung di Pasar Burung Pramuka Jl. Pramuka Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
- Bahwa Saksi pernah membeli Burung Kakak Tua Raja dari ANDRIANUS MARDIYANTO sekitar 6 bulan yang lalu, kemudian dijual kembali.
- Bahwa Saksi melakukan transaksi jual beli Burung dengan ANDRIANUS MARDIYANTO sudah dua kali yaitu : Burung Sankonyur dan Burung Kakak Tua Raja.
- Bahwa Burung Kakak Tua Raja tersebut langsung dijual kepada pembeli yang tidak tahu namanya, sistim pengiriman menggunakan Mobil Travel dikirim ke Bandung.
- Bahwa Burung Kakak Tua Raja yang dibeli dari ANDRIANUS MARDIYANTO seharga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya dijual kembali seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa kenal kepada MUJI sejak tahun 2017 karena MUJI punya Kios Burung di Pasar Burung Pramuka Jakarta Timur.- Benar Kios milik MUJI menjual Burung Kicau seperti : Burung Poksai, Burung Jalak Suren, Burung Kapondang, Burung Kacer, Burung Murai dan kadang-kadang menjual burung yang dilindungi yang disimpan di rumahnya didekat Pasar Burung Pramuka.
- Bahwa burung yang dilindungi yang dijual oleh MUJI yaitu Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan Burung Nuri Kepala Hitam.
- Bahwa sebagian burung oleh DANU HAERUMAN alias DANIL disimpan dan dipelihara di rumah beralamat di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan maksud mau dijual antara seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga keuntungan yang didapat Terdakwa DANU HAERUMAN alias DANIL sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat sedang di Jalan Tol Cikampek menuju ke Jakarta, DANU HAERUMAN alias DANIL dihubungi teman melalui Schat WhatsApp yang memberitahu ANDRIANUS MARDIYANTO sudah diamankan Polisi terkait penjualan Burung Kakak Tua Raja. Setelah mendapat kabar tersebut sehingga DANU HAERUMAN alias DANIL langsung pulang ke rumah dan tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB sampai di rumah langsung mengamankan burung yang masih ada di rumah karena takut pernah berhubungan dengan ANDRIANUS MARDIYANTO. Ketika hendak memasukkan kandang kedalam mobil untuk dipindahkan, tiba-tiba datang Polisi mengamankan dan membawa DANU HAERUMAN alias DANIL ke rumah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) unit HP merek XIAOMI warna silver berikut simcard Telkomsel nomor 081383138474, 2 (dua) kandang burung besi warna hitam, 1 (satu) buah kandang burung besi warna putih, 2 (dua) ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan dan 1 (satu) ekor burung Beo.
- Bahwa setelah itu DANU HAERUMAN alias DANIL dibawa ke Polda Metro Jaya.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa mengatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu ADAM MUSTOFA, S.H., yang keterangannya dalam BAP Penyidik dibacakan sebagai berikut:
Bahwa sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya setiap orang tidak diperbolehkan atau dilarang memelihara dan memiliki satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati. Mekanisme yang diperbolehkan untuk memelihara atau memiliki satwa liar yang dilindungi harus ada izin tertentu, selama sipemilik tidak dapat menunjukkan perizinannya dari instansi Kementerian LHK dan jajarannya, maka merupakan tindakan melanggar perundang-undangan.
Bahwa gambar 1 adalah Kakatua Raja, nama lainnya adalah Probosciger Aterrimus. Gambar 2 adalah Kakatua Jambul Kuning atau Kakatua Jambul Kuning Besar atau Kakatua Koki, nama latinnya adalah Cacatua Galerita. Gambar 3 adalah Nuri Bayan, nama latinnya adalah Eclectus Roratu. Gambar 4 adalah Jalak Putih Punggung Abu, nama latinnya adalah Acridotheres. Gambar 5 adalah Tiung Nias atau Beo Nias, nama latinnya adalah Gracula Robusta.
Bahwa satwa-satwa tersebut termasuk kategori Satwa Species AVES. Untuk Burung Kakatua Raja, Burung Kakatua Jambul Kuning dan Burung Nuri Bayan termasuk jenis Species golongan Burung Aves Paruh Bengkok.
Bahwa Kakatua Raja, Burung Jalak Putih, Kakatua Jambul Kuning, Nuri Bayan dan Burung Beo termasuk kedalam jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I., Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KIM.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Bahwa Burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus) masuk kedalam Golongan Appendix 1. Burung Jalak Putih (Acridotheres Tricolor) masuk kedalam Golongan Appendix 2. Burung Kakatua Jambul Kuning (cacatua Galerita) masuk dalam Golongan Appendix 2. Burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) masuk dalam Golongan Appendix 2 dan Burung Beo (Gracula Robusta) masuk dalam Golongan Appendix 1.
Bahwa seseorang atau badan usaha dilarang mememiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin. Perizinan untuk dapat memelihara, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi diatur dalam PP RI No.7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan PP RI No.8 Tahun 1999 Tentang Pemanpaatan Jenis Satwa.
Bahwa ketentuan hukum bagi seseorang yang kedapatan memiliki dan menjual satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa mengatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa diamankan Polisi pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB ketika sedang di rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa Polisi menyita barang bukti dari ANDRIANUS MARDIYANTO berupa : 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver berikut simcard provider Indosat nomor 081582028005.
- Bahwa Terdakwa diamankan Polisi karena memelihara dan memperjual belikan Burung atau Satwa yang dilindungi.
- Bahwa burung-burung yang disita Polisi tersebut milik ANDRIANUS MARDIYANTO.
- Bahwa Terdakwa menjual burung atau satwa yang dilindungi di rumah sejak tahun 2016.
- Bahwa awalnya sejak tahun 2016 hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi di Pasar Burung Pramuka di Jl. Pramuka Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ANDRIANUS MARDIYANTO mulai menjual berbagai jenis burung (satwa) salah satunya termasuk Burung / Satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, burung-burung yang dijual di Pasar Burung Pramuka tersebut awalnya dibeli ANDRIANUS MARDIYANTO dari beberapa orang antara lain : BREMEN didaerah Bekasi, HERMAN di daerah Dermaga Tanjung Priok Jakarta Utara dan dari laki-laki pedagang keliling yang tidak tahu namanya dipinggir Rel Kereta Api didaerah Depok dengan harga bervariasi antara seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa berbagai jenis burung atau satwa yang dilindungi oleh ANDRIANUS MARDIYANTO dijual kembali di Pasar Burung Pramuka antara lain : pada tahun 2018 kepada DANU HAERUMAN alias DANIL, kepada KUSWANDI alias ANDI dan kepada MARWAN harganya antara Rp.1.000.000,- (sayu juta rupiah) sampai seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), serta sebagian lagi dipelihara dan disimpan di Garasi rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa burung disimpan di Kandang Besi dengan maksud mau dijual secara online.
- Bahwa jenis burung (satwa) yang disimpan dan dipelihara untuk dijual di garasi rumah yaitu : burung Jalak Putih dan burung Kakaktua Raja dengan keuntungan yang didapat Terdakwa antara sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa burung-burung yang diperjual-belikan tersebut termasuk burung atau satwa yang dilindungi.
- Bahwa ANDRIANUS MARDIYANTO tidak punya izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa orang-orang yang masuk dalam jaringan penjual antar sesama pedagang satwa yang dilindungi yaitu : DANU nomor 081383138474, MUJI nomor 0817886548 dan ANDI nomor 081287000234.
- Bahwa Burung Kakak Tua Raja akan dijual seharga Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per ekor, Burung Jalak Putih akan dijual seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perekor.
- Bahwa Kakak Tua yang dimiliki ANDRIANUS MARDIYANTO adalah Kakak Tua Raja jenis Palem dan Burung Jakal Putih jenis Kapas.
- Bahwa sebelumnya ANDRIANUS MARDIYANTO punya Burung Kakak Tua Raja sebanyak 6 ekor, namun sekarang tinggal 2 ekor sudah disita Polisi.
- Benar ANDRIANUS MARDIYANTO menyadari memperjual belikan atau memelihara burung atau satwa yang dilindungi adalah melanggar hukum.
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja,
2. 1 (satu) ekor burung Jalak Putih,
3. 1 (satu) kandang burung warna hitam,
4. 1 (satu) kandang burung warna ungu
5. 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver
6. Simcard Indosat nomor 081582028005
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa sejak tahun 2016 hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Pasar Burung Pramuka Jl. Pramuka RT.012 RW.001, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO mulai menjual berbagai jenis burung atau satwa salah satunya termasuk Burung atau Satwa yang dilindungi Undang-Undang.
- Bahwa dalam memperjual-belikan Satwa yang dilindungi tersebut Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO tidak ada izin dari yang berwenang dan Terdakwa tahu serta menyadari perbuatannya salah dan melanggar hukum.
- Bahwa burung-burung yang dijual Terdakwa di Pasar Burung Pramuka tersebut awalnya dibeli Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO dari beberapa orang antara lain : dari BREMEN didaerah Bekasi, dari HERMAN didaerah Dermaga Tanjung Priok Jakarta Utara dan dari seorang laki-laki pedagang keliling yang tidak tahu namanya dipinggir Rel Kereta Api didaerah Depok Jawa Barat dengan harga bervariasi antara seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa berbagai macam jenis burung atau satwa yang dilindungi tersebut oleh Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO dijual kembali di Pasar Burung Pramuka antara lain : pada tahun 2018 kepada saksi DANU HAERUMAN alias DANIL, kepada saksi KUSWANDI alias ANDI dan kepada sdr. MARWAN antara seharga Rp.1.000.000,- (sayu juta rupiah) sampai seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), sebagian lagi dipelihara dan disimpan di Garasi rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dengan cara burung-burung disimpan di Kandang Besi dengan maksud mau dijual secara online, adapun jenis burung (satwa) yang disimpan dan dipelihara untuk dijual di garasi rumah Terdakwa yaitu : burung Jalak Putih dan burung Kakaktua Raja dengan keuntungan yang didapat Terdakwa antara sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa burung atau satwa yang dibeli saksi DANU HAERUMAN alias DANIL dari Terdakwa tersebut, sebagian oleh saksi DANU HAERUMAN alias DANIL sudah dijual kepada beberapa orang baik dijual secara langsung di Pasar Burung Pramuka Jl. Pramuka RT.012 RW.001, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur maupun secara online dan sebagian lagi burung oleh saksi DANU HAERUMAN alias DANIL disimpan dan dipelihara di rumah di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan maksud mau dijual kembali antara seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga keuntungan yang didapat saksi DANU HAERUMAN alias DANIL sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selain membeli burung (Satwa) dari Terdakwa, juga saksi DANU HAERUMAN alias DANIL membeli burung dari Grup WhatsApp Parubengkok dengan jenis burung yang dibeli yaitu : Burung Kakaktua Jambul Kuning, Burung Nuri Pelangi, Burung Beo Medan dan burung Kakaktua Raja.
- Pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur didatangi Polisi dari Polda Metro Jaya yaitu saksi RHENDY, S.H., saksi ADE RIFALDY, S.E., dan saksi WAKHYU LUKMANUL. K serta saksi KAMBALI yang melakukan penggeledahan.
- Bahwa ketika penggeledahan tersebut Polisi menemukan dan menyita barang bukti dari Terdakwa berupa : 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver berikut simcard provider Indosat nomor 081582028005.
- Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Polisi menangkap saksi DANU HAERUMAN alias DANIL di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit HP merek XIAOMI warna silver berikut simcard Telkomsel nomor 081383138474, 2 (dua) kandang burung besi warna hitam, 1 (satu) buah kandang burung besi warna putih, 2 (dua) ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan dan 1 (satu) ekor burung Beo.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyimpan, memelihara atau memperjual belikan (memperniagakan) Satwa yang dilindungi tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Barang siapa :
2. Menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. . Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa disini adalah orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang Bernama ANDRIANUS MARDIYANTO, yang mana setelah Majelis Hakim mengidentifikasi ternyata nama Terdakwa tersebut sama dengan nama Terdakwa yang tertulis dalam dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan, oleh karenanya Majelis berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur barang siapa ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan ternyata sejak tahun 2016 hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Pasar Burung Pramuka Jl. Pramuka RT.012 RW.001, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO mulai menjual berbagai jenis burung atau satwa salah satunya termasuk Burung atau Satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa dalam memperjual-belikan Satwa yang dilindungi tersebut Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO tidak ada izin dari yang berwenang dan Terdakwa tahu serta menyadari perbuatannya salah dan melanggar hukum.
Menimbang, bahwa burung-burung yang dijual Terdakwa di Pasar Burung Pramuka tersebut awalnya dibeli Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO dari beberapa orang antara lain : dari BREMEN didaerah Bekasi, dari HERMAN didaerah Dermaga Tanjung Priok Jakarta Utara dan dari seorang laki-laki pedagang keliling yang tidak tahu namanya dipinggir Rel Kereta Api didaerah Depok Jawa Barat dengan harga bervariasi antara seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Menimbang, bahwa berbagai macam jenis burung atau satwa yang dilindungi tersebut oleh Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO dijual kembali di Pasar Burung Pramuka antara lain : pada tahun 2018 kepada saksi DANU HAERUMAN alias DANIL, kepada saksi KUSWANDI alias ANDI dan kepada sdr. MARWAN antara seharga Rp.1.000.000,- (sayu juta rupiah) sampai seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), sebagian lagi dipelihara dan disimpan di Garasi rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dengan cara burung-burung disimpan di Kandang Besi dengan maksud mau dijual secara online, adapun jenis burung (satwa) yang disimpan dan dipelihara untuk dijual di garasi rumah Terdakwa yaitu : burung Jalak Putih dan burung Kakaktua Raja dengan keuntungan yang didapat Terdakwa antara sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Menimbang, bahwa burung atau satwa yang dibeli saksi DANU HAERUMAN alias DANIL dari Terdakwa tersebut, sebagian oleh saksi DANU HAERUMAN alias DANIL sudah dijual kepada beberapa orang baik dijual secara langsung di Pasar Burung Pramuka Jl. Pramuka RT.012 RW.001, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur maupun secara online dan sebagian lagi burung oleh saksi DANU HAERUMAN alias DANIL disimpan dan dipelihara di rumah di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan maksud mau dijual kembali antara seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga keuntungan yang didapat saksi DANU HAERUMAN alias DANIL sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selain membeli burung (Satwa) dari Terdakwa, juga saksi DANU HAERUMAN alias DANIL membeli burung dari Grup WhatsApp Parubengkok dengan jenis burung yang dibeli yaitu : Burung Kakaktua Jambul Kuning, Burung Nuri Pelangi, Burung Beo Medan dan burung Kakaktua Raja.
Menimbang, bahwa hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah yang beralamat di Perumahan Kavling DKI Pondok Kelapa 3 Jl. Janur Blok B/II No.27-28 RT.005 RW.004 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur didatangi Polisi dari Polda Metro Jaya yaitu saksi RHENDY, S.H., saksi ADE RIFALDY, S.E., dan saksi WAKHYU LUKMANUL. K serta saksi KAMBALI yang melakukan penggeledahan.
Menimbang, bahwa ketika penggeledahan tersebut Polisi menemukan dan menyita barang bukti dari Terdakwa berupa : 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja, 1 (satu) ekor burung Jalak Putih, 1 (satu) buah kandang burung warna hitam, 1 (satu) kandang burung warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A71 warna silver berikut simcard provider Indosat nomor 081582028005.
Menimbang, bahwa Polisi melakukan pengembangan dan hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Polisi menangkap saksi DANU HAERUMAN alias DANIL di Kampung Pabuaran Jl. Kali Urung RT.004 RW.006 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit HP merek XIAOMI warna silver berikut simcard Telkomsel nomor 081383138474, 2 (dua) kandang burung besi warna hitam, 1 (satu) buah kandang burung besi warna putih, 2 (dua) ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan dan 1 (satu) ekor burung Beo.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menyimpan, memelihara atau memperjual belikan (memperniagakan) Satwa yang dilindungi tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengam demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan pertimbangan tersebut diatas dianggap pula sebagai tanggapan secara menyeluruh atas tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal yang dapat menghindarkan diri terdakwa dari pertanggungjawapan hukum, maka pertanggungjawan pidana harus dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa liar;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ANDRIANUS MARDIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1. 2 (dua) ekor burung Kakaktua Raja,
2. 1 (satu) ekor burung Jalak Putih,
3. 1 (satu) kandang burung warna hitam,
4. 1 (satu) kandang burung warna ungu
No.1 sampai 4 dirampas untuk Negara
5. 1 (satu) unit Handphone Samsung A71 warna silver
6. Simcard Indosat nomor 081582028005
No.5 dan 6 dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, oleh kami, GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, S.H.., Sp.N, sebagai Hakim Ketua, TOHARI TAPSIRIN, Bc.Ip, S.H.., M.H. , YUDISSILEN, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA. tanggal 8 MARET 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LUKMAN HAKIM, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh NUGRAHA , S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara telekonverence;
Hakim-Haim Anggota, Hakim Ketua,
TOHARI TAPSIRIN, BcIp, SH, MH GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH, SpN
YUDISSILEN, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
LUKMAN HAKIM, SH