76/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DWI SETIAWAN , SH. Terdakwa: SYAIFULLOH Alias IPUL
MENGADILI Menyatakan Terdakwa SYAIFULLAH Als IPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAIFULLAH Als IPUL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat 1 (satu) buah tas ransel warna hijau kecoklatan; dirampas untuk dimusnahkan; Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor76/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYAIFULLOH Als IPUL;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/08 Mei 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gang H. Tumpang II Rt.14/04 No.28 B Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Jakarta Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 5 Desember 2021;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 23 April 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak-hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangan ini tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 76/Pid.B/2020/PN Jak Tim. Tanggal 24 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Jak Tim. tanggal 25 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYAIFULLOH Alias IPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa Senjata Tajam” sebagaimana dalam Dakwaan Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAIFULLOH Alias IPUL, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan kurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat;
1 (satu) buah tas ransel warna hijau kecoklatan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana, dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
----------Bahwa terdakwa SYAIFULLOH Alias IPUL pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Jalan Dr. Soemarno Rt.0/04 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 saat terdakwa SYAIFULLOH Alias IPUL akan berangkat untuk ngamen lalu terdakwa ada mengambil senjata tajam jenis arit kemudian terdakwa masukan ke dalam tas punggung warna hijau kecoklatan, kemudian terdakwa berangkat mengamen dan tas punggung berisi senjata tajam jenis arit terdakwa gendong di punggung, terdakwa membawa senjata tajam jenis arit untuk berjaga-jaga / jaga diri
Bahwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa ada Nongkrong Jalan Dr. Soemarno Rt.0/04 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan pada saat terdakwa nongkrong ada saksi Andrian Apriyanto yang berjalan kewarung dan membeli rokok lalu oleh terdakwa saksi Andrian Apriyanto di berhentikan dan terdakwa ada meminta rokok akan tetapi saksi Andrian Apriyanto menolak memberikan rokok sehingga terdakwa membanting tas punggungnya lalu saksi Andrian Apriyanto ada melihat di dalam tas terdakwa ada senjata tajam jenis arit melihat hal tersebut kemudian saksi Andrian Apriyanto lari meninggalkan terdakwa.
Bahwa sekira jam 23.30 WIB lalu datang saksi Fajar Ardianto dan saksi Imam Jauhari anggota kepolisian mendekati terdakwa lalu memeriksa dan mengeledah terdakwa dan pada kekuasaan terdakwa di temukan tas punggung warna hijau kecoklatan yang sedang terdakwa gendong di punggung dan di dalam tas tersebut di temukan senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat setelah itu terdakwa langsung diamankan dan di bawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari terdakwa serta bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno. --------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951;----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
ANDRIAN APRIYANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 wib, bertempat di Jalan Dr. Soemarno Rt.0/04 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur
Bahwa saat itu saksi baru selesai membeli rokok, kemudian di berhentikan terdakwa dan terdakwa ada meminta rokok, namun saksi tidak memberikan rokok, sehingga terdakwa marah-marah sambil membanting tas ransel yang sebelumnya di gendong dipunggungnya, dan saat itu, saksi melihat didalam tas ransel ada gagang senjata tajam
Bahwa melihat hal tersebut saksi merasa takut kemudian saksi memberitahukan kepada teman saksi yaitu saksi FAJAR ARDIANTO, dan tidak lama datang saksi FAJAR ARDIANTO dan seorang Anggota Polisi yaitu saksi IMAM JAUHARI,
Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan dan pada kekuasaan pelaku ditemukan senjata tajam tersebut, dan benar, yang mengamankan pelaku adalah saksi dan teman saksi bernama FAJAR ARDIANTO dan seorang Anggota polisi bernama pak IMAM JAUHARI.
Bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tersebut, dengan cara, senjata tajam jenis Arit, dimasukan kedalam tas ransel wqrna Hijau kecoklatan, kemudian tas tersebut digendong di punggung terdakwa
bahwa saat terdakwa diperiksa dan digeledah, senjata tajam tersebut ditemukan pada kekuasaan terdakwa yaitu didalam tas ransel, warna hijau Kecoklatan dan tas ransel tersebut di gendong di punggung terdakwa
Bahwa terdakwa langsung dibawa ke kanor polisi guna proses lebih lanjut
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) buah tas ransel warna hijau kecoklatan adalah benar milik terdakwa.
IMAM JAUHARI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 wib, bertempat di Jalan Dr. Soemarno Rt.0/04 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur
Bahwa saksi sedang melaksanakan tugas, kemudian mendapat telpon dari warga yang memberitahukan ada orang yang membawa senjata tajam,
Bahwa setelah itu saksi menemui warga yang melaporkan hal tersebut, yaitu saksi FAJAR ARDIANTO, dan saksi ANDRIAN APRIYANTO, setelah itu saksi bersama-sama mencari orang yang diketahui membawa senjata tajam dan akhirnya, ditemukan dan terdakwa sedang nongkrong seorang diri,
Bahwa saksi bersama saksi ANDRIAN APRIYANTO dan FAJAR ARDIANTO, langsung memeriksa dan menggeledah terdakwa, dan saat diperiksa dan digeledah pada kekuasaan terdakwa tersebut ditemukan senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat didalam tas ransel warna hijau kecoklatan
Bahwa terdakwa langsung dibawa ke kanor polisi guna proses lebih lanjut
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) buah tas ransel warna hijau kecoklatan adalah benar milik terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 wib, bertempat di Jalan Dr. Soemarno Rt.0/04 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 saat terdakwa akan berangkat untuk ngamen lalu terdakwa ada mengambil senjata tajam jenis arit kemudian terdakwa masukan ke dalam tas punggung warna hijau kecoklatan, kemudian terdakwa berangkat mengamen dan tas punggung berisi senjata tajam jenis arit terdakwa gendong di punggung, terdakwa membawa senjata tajam jenis arit untuk berjaga-jaga / jaga diri
Bahwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa ada Nongkrong Jalan Dr. Soemarno Rt.0/04 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan pada saat terdakwa nongkrong ada saksi Andrian Apriyanto yang berjalan kewarung dan membeli rokok lalu oleh terdakwa saksi Andrian Apriyanto di berhentikan dan terdakwa ada meminta rokok akan tetapi saksi Andrian Apriyanto menolak memberikan rokok sehingga terdakwa membanting tas punggungnya lalu saksi Andrian Apriyanto ada melihat di dalam tas terdakwa ada senjata tajam jenis arit melihat hal tersebut kemudian saksi Andrian Apriyanto lari meninggalkan terdakwa.
Bahwa sekira jam 23.30 WIB lalu datang saksi Fajar Ardianto dan saksi Imam Jauhari anggota kepolisian mendekati terdakwa lalu memeriksa dan mengeledah terdakwa dan pada kekuasaan terdakwa di temukan tas punggung warna hijau kecoklatan yang sedang terdakwa gendong di punggung dan di dalam tas tersebut di temukan senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat setelah itu terdakwa langsung diamankan dan di bawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) buah tas ransel warna hijau kecoklatan adalah benar milik terdakwa.
Menimbang, bahwa di depan Persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat
1 (satu) buah tas ransel warna hijau kecoklatan;
yang telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 adalah:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa kata “barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SYAIFULLOH Alias IPUL dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertangung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainya, sehingga dengan demikian maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternatif perbutan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga apabila perbuatan Terdakwa memenuhi salah satu elemen dari unsur tersebut, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tanpa hak” adalah sama artinya dengan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 wib, bertempat di Jalan Dr. Soemarno Rt.0/04 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 saat terdakwa akan berangkat untuk ngamen lalu terdakwa ada mengambil senjata tajam jenis arit kemudian terdakwa masukan ke dalam tas punggung warna hijau kecoklatan, kemudian terdakwa berangkat mengamen dan tas punggung berisi senjata tajam jenis arit terdakwa gendong di punggung, terdakwa membawa senjata tajam jenis arit untuk berjaga-jaga / jaga diri;
Bahwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa ada Nongkrong Jalan Dr. Soemarno Rt.0/04 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan pada saat terdakwa nongkrong ada saksi Andrian Apriyanto yang berjalan kewarung dan membeli rokok lalu oleh terdakwa saksi Andrian Apriyanto di berhentikan dan terdakwa ada meminta rokok akan tetapi saksi Andrian Apriyanto menolak memberikan rokok sehingga terdakwa membanting tas punggungnya lalu saksi Andrian Apriyanto ada melihat di dalam tas terdakwa ada senjata tajam jenis arit melihat hal tersebut kemudian saksi Andrian Apriyanto lari meninggalkan terdakwa.
Bahwa sekira jam 23.30 WIB lalu datang saksi Fajar Ardianto dan saksi Imam Jauhari anggota kepolisian mendekati terdakwa lalu memeriksa dan mengeledah terdakwa dan pada kekuasaan terdakwa di temukan tas punggung warna hijau kecoklatan yang sedang terdakwa gendong di punggung dan di dalam tas tersebut di temukan senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat setelah itu terdakwa langsung diamankan dan di bawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) buah tas ransel warna hijau kecoklatan adalah benar milik terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak terbukti bahwa Terdakwa membawa sebilah Arit bergagang kayu berwarna coklat yang diletakan didalam tas milik Terdakwa, dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan dan bukan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, oleh karenanya Sebilah Arit bergagang kayu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi pengertian sebagai senjata penikam, atau senjata penusuk sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah Terdakwa membawa Sebilah Arit bergagang kayu tersebut mempunyai hak atau tidak?;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa membawa Sebilah clurit bergagang kayu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 telah tepenuhi, maka Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan bersifat balas dendam, melainkan sebagai koreksi dan pembelajaran bagi Terdakwa atas kesalahannya, sehingga Terdakwa dikemudian hari dapat memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana serta dapat diterima bahkan berguna bagi masyarakat, selain itu juga sebagai upaya preventif yaitu diharapkan agar masyarakat lain menjadi takut untuk melakukan kejahatan, oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidaan yang bersifat preventif, kerektif, dan edukatif;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana;
Terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana;
Terdakwa sebagi tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Sebilah clurit bergagang kayu
Karena barang bukti tersebut barang yang dilarang, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SYAIFULLAH Als IPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAIFULLAH Als IPUL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Arit bergagang kayu warna coklat
1 (satu) buah tas ransel warna hijau kecoklatan;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, oleh ARDI,SH,MH sebagai Hakim Ketua, TRI YULIANI, SH,MH dan MUARIF SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dibantu oleh SAWIKAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dihadiri oleh DWI SETIAWAN,S.H Penuntut Umum,serta Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TRI YULIANI, SH ,MH. ARDI, SH
MUARIF, SH.
Panitera Pengganti
SAWIKAH, SH.