1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Thn
Putusan PN TAHUNA Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Thn
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Anak FERIANDO METIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”; Menjatuhkan pidana kepada Anak FERIANDO METIA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Pelatihan Kerja selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA); Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Anak tetap ditahan; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Thn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara pidana Anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Anak :
Nama lengkap : XXXX Alias xxxx;
Tempat lahir : Kahakitang;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 13 September 2003;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Alamat Kampung Dalako Bembanehe, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Anak Xxxx Alias Xxxx ditangkap tanggal 02 April 2022
Anak Xxxx Als Xxxx dilakukan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 April 2022 sampai dengan 09 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2022 sampai dengan 17 April 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna sejak tanggal 24 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022;
Anak di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum MAUREEN V. TIRAJOH, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Tapuang Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim tanggal 19 April 2022 Nomor 1/Pen.Pid.Sus-Anak/2022/PN Thn, pada tanggal 19 April 2022;
Anak di persidangan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Manado dan orang tua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 01/Pid.Sus-Anak/2022/PN Thn tanggal 14 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2022/PN Thn tanggal 14 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak Xxxx Nomor Register Litmas I.B. 56/IV/2022 tertanggal 06 April 2022;
Telah membaca Laporan Sosial dari klien Cherryl Areros tertanggal 06 April 2021;
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabuapten Kepulauan Sangihe yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak Xxxx Als. Xxxx, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukAnak Korban XXXX Alias CHERYL (berdasarkan Kutipan surat keterangan Kelahiran nomor : 7109-LU-04052021-0001)untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Pasal 81 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap anak Xxxx Als. Xxxx selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda senilai Rp. 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) Subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan yang diajukan oleh Anak melalui Penasihat Hukumnya di persidangan yang diajukan secara tertulis tertanggal 22 April 2022 yang dibacakan dan diserahkan pada persidangan berisi pada pokoknya memohon agar dijatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap anak atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Anak di persidangan pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan;
Telah mendengar tanggapan secara lisan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya bertetap pada pembelaannya;
-------Bahwa anak yang berkonflik dengan hukum XXXX Alias XXXX pada bulan Juni s.d bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kampung Mulengen dan di Kampung Lesah Kec. Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukAnak Korban XXXX Alias CHERYL (berdasarkan Kutipan surat keterangan Kelahirannomor: 7109-LU-04052021-0001untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat anak yang berkonflik dengan hukum dan Anak Korban berada di rumah Kel. LIATAHI – THOMAS di Kampung Mulengen Kec. Tagulandang, dimana anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx tinggal di rumah tersebut, lalu Anak Korban dengan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx bercerita di ruangan tamu, kemudian anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx mengajak Anak Korban ke Toilet, dimana saat itu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx membujuk Anak Korban untuk melakukan Persetubuhan dan saat itu Anak Korban namun anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx mengatakan kepada Anak Korban dengan kalimat : “ NYANDA MO TAKAPA – KAPA! “, (tidak akan kenapa-kenapa) selanjutnya Anak Korban mengikuti anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx ke dalam Toilet dan setelah Anak Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx berada di dalam Toilet dari rumah Kel. LIATAHI – THOMAS, lalu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx mencium Bibir Anak Korban dengan menggunakan Bibirnya, selanjutnya anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx membuka Kaos yang Anak Korban kenakan dan setelah anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx berhasil membuka Kaos yang Anak Korban kenakan, maka anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx memegang kedua Payudara Anak Korban dengan kedua tangannya, dimana saat itu Anak Korban masih mengenakan Bra Anak Korban, lalu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx membuka Celana pendek Anak Korban dan Celana dalam Anak Korban sampai di Paha Anak Korban, kemudian anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx membuka dan menurunkan resleting Celananya dan selanjutnya mengeluarkan alat kelaminnya (Penis) dan setelahnya anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx memasukan alat kelaminnya (Penis) ke dalam lubang alat kelamin (Vagina) Anak Korban dan selanjutnya anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx menggoyangkan pantatnya maju mundur, sehingga alat kelamin (Penis) dari anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx masuk keluar dari dalam alat kelamin (Vagina) Anak Korban dan saat itu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx menggoyangkan pantatnya tersebut sekitar 15 (lima belas) menit dan setelah itu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx mengeluarkan alat kelaminnya (Penis) dari dalam lubang alat kelamin (Vagina) Anak Korban dan saat itu Anak Korban tidak mengetahui apakah cairan sperma anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx di buang di dalam atau di luar dari lubang alat kelamin (Vagina) Anak Korban karena di dalam Toilet tersebut tidak ada penerangan berupa lampu, kejadian kedua yaitu ketika anak yang berkonflik dengan hukum sementara tidur di dalam kamar dari rumah Kel. LIATAHI - THOMAS, lalu Anak Korban XXXX masuk ke dalam kamar, lalu Anak Korban XXXX memegang tangan anak yang berkonflik dengan hukum sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian anak yang berkonflik dengan hukum mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan kemudian Anak Korban XXXX saling berciuman satu sama lain dengan menggunakan Bibir, kemudian anak yang berkonflik dengan hukum membuka Celana pendek dan Celana dalam anak yang berkonflik dengan hukum, lalu anak yang berkonflik dengan hukum melihat Anak Korban XXXX membuka Celana pendek dan Celana dalamnya, lalu anak yang berkonflik dengan hukum dengan Anak Korban XXXX naik ke atas tempat tidur dan setelah di atas tempat tidur, Anak Korban tidur menyamping dan membelakangi anak yang berkonflik dengan hukum dan saat itu anak yang berkonflik dengan hukum dari belakang Anak Korban XXXX dengan posisi tidur menyamping dan anak yang berkonflik dengan hukum langsung memasukan alat kelamin (Penis) anak yang berkonflik dengan hukum ke dalam lubang alat kelamin (Vagina) Anak Korban XXXX, kemudian Anak menggoyangkan pantat Anak maju mundur sekitar hampir 3 (tiga) menit sehingga alat kelamin (Penis) anak yang berkonflik dengan hukum masuk dan keluar dari dalam alat kelamin (Vagina) Anak Korban XXXX, kemudian cairan sperma anak yang berkonflik dengan hukum keluar di dalam alat kelamin (Vagina) Anak Korban Kemudian anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx melakukan Persetubuhan kepada Anak Korban untuk yang terakhir kalinya adalah pada sekitar bulan Juli 2021, sekira pukul 13.00 Wita, di rumah kosong milik orang tua Anak Korban di Kampung Lesah Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro, dimana kejadiannya bermula ketika saat itu ibu Anak Korban yang bernama XXXXmemerintahkan Anak Korban untuk mengambil Koper di rumah kosong yang berada di Kampung Lesah pada sekira pukul 12.00 Wita, dan saat itu ibu Anak Korban menyuruh Anak Korban bersama anak yang menjadi saksi XXXX, namun anak yang menjadi saksi XXXX menyuruh Anak Korban untuk pergi bersama anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx karena saat itu anak yang menjadi saksi XXXX kurang sehat dan anak yang menjadi saksi XXXX meminta Anak Korban dengan anak yang berkonflik dengan hukum untuk membawa Sepeda Motor anak yang menjadi saksi Xxxx , sehingga Anak Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx pergi ke rumah kosong di Kampung Lesah, maka Anak Korban dengan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx mengambil Koper tetapi saat itu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx meminta Anak Korban untuk menunggu sedikit dan saat itu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx mengajak Anak Korban untuk melakukan Persetubuhan, sehingga saat itu Anak Korban mengiyahkan keinginan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx, lalu Anak Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx masuk ke dalam kamar belakang dan saat itu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx mencium Anak Korban di Bibir Anak Korban dengan menggunakan Bibirnya, lalu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx membuka Celana Anak Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx menurunkan Celana Anak Korban sampai di Paha sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx menurunkan Celananya sampai di Paha juga, kemudian Anak Korban berbaring di atas tempat tidur dan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx menaiki tubuh Anak Korban dan memasukan alat kelaminnya (Penis) ke dalam lubang alat kelamin (Vagina) Anak Korban dan setelah itu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx menggoyangkan pantatnya maju mundur atau ke atas dan ke bawah sekitar 7 (tujuh) menit, lalu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx membiarkan cairan spermanya di dalam lubang alat kelamin (Vagina) Anak Korban dan setelah itu anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx mencabut alat kelaminnya (Penis) dari dalam lubang alat kelamin (Vagina) dan setelah itu Anak Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx langsung mengenakan masing – masing Celana kami, lalu Anak Korban anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx pulang ke kampung Mulengen dengan membawa Koper;
Bahwa Anak Korban mempunyai hubungan pacaran dengan anak yang berkonflik dengan hukum Xxxx Als Xxxx sejak Juni tahun 2021;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 442/31/XII.21/RSUDT yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tagulandang pada tanggal 23 Desember 2021yang ditandatangani oleh dr. Astri Ariadni,Sp.OG (K). menerangkan telah memeriksa seorang perempuan bernama Xxxx yang berumur 15 (lima belas) tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hari pertama haid terakhir tidak diingat oleh penderita titik
Hasil pemeriksaan fisik titik dua tinggi fundus uteri setinggi dua jari di atas perut titik
Hasil pemeriksaan ultrasonografi titik dua sesuai dengan usia kehamilan sekitar dua puluh enam sampai dua puluh delapan minggu titik
Kesimpulan :Terdapat kehamilan sesuai usia kehamilan sekitar dua puluh enam sampai dua puluh delapan minggu titik;
Bahwa perbuatan Anak telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2)Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan memahami isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi atau Keberatan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dalam perkara ini dan telah didengar keterangannya dalam persidangan yang masing-masing :
Bahwa Anak Korban dihadirkan di persidangan ini untuk memberikan kesaksian terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak pelaku kepada Anak Korban;
Bahwa Anak korban dan Anak pelaku mempunyai hubungan pacaran sejak awal bulan Juni 2021;
Bahwa Anak korban lupa tepatnya tanggal berapa namun seingat Anak Korban perbuatan cabul itu dilakukan Anak pelaku, pertama kali yaitu 4 (empat) hari setelah pacaran pada bulan Juni 2021 sekitar jam 19.00 bertempat di rumah Keluarga LIATAHI–THOMAS yang terletak di Kampung Mulengen, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Bahwa Anak pelaku melakukan tiga kali persetubuhan terhadap Anak korban;
Bahwa yang pertama sekitar bulan Juni 2021 ada acara di belakang rumah keluarga LIATAHI – THOMAS dan banyak orang yang datang, Anak korban dan Anak pelaku juga berada di tempat tersebut, kemudian Anak pelaku mengajak Anak Korban ke toilet, awalnya Anak Korban tidak mau, namun Anak tetap memaksa Anak korban dan berkata “tidak akan kenapa-kenapa”, dan akhirnya Anak Korban mengikuti Anak pelaku ke toilet, setelah di toilet Anak pelaku membuka bajunya, dan membuka baju Anak korban kemudian melakukan persetubuhan sekitar 10 menit lamanya;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Anak pelaku mencium saya bibir Anak korban, kemudian memegang payudara anak korban;
Bahwa cairan sperma yang dikeluarkan oleh Anak pelaku yaitu di dalam alat kelamin Anak korban dan juga di luar alat kelamin Anak korban;
Bahwa kejadian yang kedua yaitu beberapa hari setelah peristiwa yang pertama, sekitar pukul 12.00 bertempat di Keluarga LIATAHI– THOMAS, pada saat itu Anak korban hendak mengantar minuman cendol, Anak pelaku mengajak Anak korban lagi untuk melakukan persetubuhan, awalnya Anak korban menolak, namun Anak pelaku tetap memanggil Anak korban terus untuk melakukan persetubuhan, dan akhirnya Anak korban mengikuti Anak pelaku. Cara yang dilakukan sama dengan kejadian yang pertama dan sekitar lima menit, cairan sperma Anak ada yang dibuang di dalam dan luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa yang ketiga ketika Anak Korban disuruh ibu Anak Korban untuk mengambil koper di rumah kami yang terletak di Kampung Lesah, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, awalnya Anak Korban hendak meminta tolong anak saksi XXXX untuk mengantar Anak Korban ke rumah tersebut, namun pada saat itu Anak saksi XXXX sedang sakit sehingga Anak Korban meminta tolong Anak pelaku untuk mengantar Anak Korban, sesampainya kami di rumah yang ada di Kampung Lesah, ketika selesai mengambil koper, Anak pelaku meminta Anak Korban untuk melakukan persetubuhan lagi, kemudian kami melakukan persetubuhan di kamar belakang rumah, sekitar 10 menit sampai Anak pelaku mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak pelaku hanya berkata bahwa tidak akan terjadi apa-apa;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan Anak pelaku terhadap Anak Korban, Anak Korban hamil dan sudah memiliki seorang anak yang sekarang dijaga oleh bibi Anak Korban;
Bahwa orang tua Anak Korban datang pada keluarga Anak pelaku namun tidak ada tanggungjawab dari keluarga Anak pelaku, bahkan Anak Pelaku sempat menghilang;
Bahwa ketika melakukan persetubuhan tersebut, Anak Korban berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Anak pelaku maupun keluarganya tidak datang untuk meminta maaf dan bertanggung jawab terhadap Anak korban atas perbuatan tersebut;
Bahwa Keluarga dari Anak Korban pernah menghubungi keluarga Anak pelaku namun keluarga Anak pelaku membela anak mereka karena Anak pelaku tidak mengakui perbuatannya;
Bahwa Keluarga Anak pelaku datang ketika anak pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian dan sudah mengaku;
Bahwa Keluarga Anak pelaku berjanji untuk memberikan biaya untuk anak yang akan lahir namun sampai saat ini tidak pernah memberikan biaya tersebut;
Atas keterangan Anak Korban, Anak Xxxx alias Xxxx menyatakan keterangan Anak Korban benar dan tidak keberatan;
Saksi XXXXdi bawah Janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anak XXXX kepada anak Saksi XXXX;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Anak pelaku melakukan pelecehan seksual kepada anak korban dari anak saksi XXXX;
Bahwa Anak Saksi XXXX mengatakan bahwa anak korban sudah melakukan kesalahan dengan Anak pelaku;
Bahwa mendengar hal tersebut, Saksi langsung memukul anak korban, dan bertanya kepada anak korban apakah anak korban masih turun haid, dan dijawab oleh anak korban bahwa anak korban masih turun haid, namun pada bulan Desember 2021 Saksi mulai curiga karena badan anak korban mulai kelihatan agak gemuk, kemudian Saksi menyuruh untuk memeriksakan diri anak korban, dan ternyata anak korban hamil;
Bahwa mengetahui anak korban hamil, Saksi langsung membawa anak korban ke Kota Manado, karena takut ayahnya marah, namun ketika ayahnya mengetahui kejadian ini, ayah dari anak korban menyuruh agar membawa anak korban kembali dan mengurus di Tagulandang, ayah dari anak korban juga menyuruh untuk melaporkan kejadian tersebut karena keluarga dari Anak pelaku tidak bertanggung jawab;
Bahwa Benar Saksi menandatangi surat keringanan yang diberikan oleh keluarga Anak pelaku sebagai bentuk tanggung jawab dari keluarga Anak pelaku namun sampai sekarang, semua yang tertera di surat keringanan tersebut tidak direalisasikan oleh Anak pelaku maupun keluarganya;
Atas keterangan Saksi, Anak Xxxx Alias Xxxx menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Anak Saksi XXXX di bawah janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi dihadirkan di persidangan ini terkait peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Anak XXXX terhadap anak korban XXXX;
Bahwa persetubuhan itu terjadi pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di toilet milik paman Anak Saksi, yaitu Keluarga LIATAHI – THOMAS yang terletak di Kampung Mulengen, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro;
Bahwa mengetahui peristiwa persetubuhan itu karena melihat langsung ketika Anak Saksi sedang membeli es batu di rumah paman, awalnya Anak Saksi melihat Anak pelaku dan anak korban masuk ke dalam kamar mandi, kemudian Anak Saksi mengintip dari pintu ruang tamu sampai di pintu kamar mandi, kebetulan pintu tersebut hanya memakai tirai sehingga bisa kelihatan;
Bahwa saat itu, Anak Saksi melihat Anak pelaku memegang payudara anak korban, membuka baju Anak dan anak korban, kemudian anak korban membungkuk dan Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu berapa lama persetubuhan itu terjadi, namun Anak Saksi melihat peristiwa itu sekitar 10 menit, dan ketika Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, Anak Saksi langsung pergi;
Bahwa Pintu kamar mandi yang digunakan oleh Anak pelaku dan anak korban hanya terbuat dari kain, dan Anak Saksi dapat melihat peristiwa tersebut;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu apakah ada cairan sperma yang dikeluarkan oleh Anak pelaku atau tidak;
Bahwa setahu Anak Saksi, Anak pelaku dan anak korban hanya sekali melakukan persetubuhan;
Bahwa Anak Saksi tidak pernah melihat atau mendengar persetubuhan lain yang dilakukan Anak pelaku terhadap anak korban;
Bahwa tujuan Anak Saksi mengintip Anak pelaku dan anak korban ketika masuk ke dalam kamar mandi awalnya karena tidak sengaja, kemudian Anak Saksi penasaran;
Bahwa Anak Saksi tidak mendengar suara apa-apa ketika peristiwa persetubuhan itu;
Bahwa Anak korban berumur 15 tahun ketika peristiwa persetubuhan itu;
Bahwa Anak Saksi mengetahui bahwa anak korban berumur 15 tahun karena sebelumnya Anak Saksi pernah datang ke acara hari ulang tahun dari anak korban.
Bahwa Anak Saksi tidak langsung menceritakan hal tersebut kepada orang tua dari anak korban karena pada sorenya Anak Saksi langsung berangkat;
Bahwa Anak Saksi pernah diajak anak korban ke kampung Lesah, namun Anak Saksi menolak karena Anak Saksi sakit;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu apakah Anak pelaku dan anak korban sering bersama atau tidak;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu apakah Anak pelaku dan anak korban mempunyai hubungan pacaran atau tidak;
Atas keterangan Anak Saksi, Anak Xxxx alias Xxxx menyatakan keterangan Anak Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa :
Surat Visum Et Repertum Nomor: 442/31/XII.21/RSUDT yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tagulandang pada tanggal 23 Desember 2021yang ditandatangani oleh dr. Astri Ariadni,Sp.OG (K). menerangkan telah memeriksa seorang perempuan bernama Xxxx yang berumur 15 (lima belas) tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hari pertama haid terakhir tidak diingat oleh penderita titik
Hasil pemeriksaan fisik titik dua tinggi fundus uteri setinggi dua jari di atas perut titik
Hasil pemeriksaan ultrasonografi titik dua sesuai dengan usia kehamilan sekitar dua puluh enam sampai dua puluh delapan minggu titik
Kesimpulan:Terdapat kehamilan sesuai usia kehamilan sekitar dua puluh enam sampai dua puluh delapan minggu titik;
1 (satu) lembar Kutipan Akta lahir nomor: 7109-LU-04052021-0001 atas nama anak korban Xxxx;
1 (satu) lembar Kutipan Akta lahir nomor: 526/Ist/2010 atas nama anak pelaku Xxxx;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Anak XXXX Als XXXX yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak mengerti dihadapkan di persidangan ini karena masalah persetubuhan;
Bahwa dalam perkara ini yang menjadi pelaku adalah Anak dan yang menjadi Korban adalah Anak Korban Xxxx;
Bahwa peristiwa persetubuhan terjadi sebanyak 3 kali;
Bahwa persetubuhan pertama dan persetubuhan kedua Anak pelaku yang mengajak, sedangkan persetubuhan yang ketiga, anak korban yang mengajak Anak Pelaku;
Bahwa selama persetubuhan tersebut, cairan sperma Anak pelaku keluarkan di dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa yang pertama sekitar bulan Juni 2021 ada acara di belakang rumah keluarga LIATAHI – THOMAS dan banyak orang yang datang, Anak korban dan Anak pelaku juga berada di tempat tersebut, kemudian Anak pelaku mengajak Anak Korban ke toilet, awalnya Anak Korban tidak mau, namun Anak tetap memaksa Anak korban dan berkata “tidak akan kenapa-kenapa”, dan akhirnya Anak Korban mengikuti Anak pelaku ke toilet, setelah di toilet Anak pelaku membuka bajunya, dan membuka baju Anak korban kemudian melakukan persetubuhan sekitar 10 menit lamanya;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Anak pelaku mencium bibir Anak korban, kemudian memegang payudara anak korban;
Bahwa cairan sperma yang dikeluarkan oleh Anak pelaku yaitu di dalam alat kelamin Anak korban dan juga di luar alat kelamin Anak korban;
Bahwa kejadian yang kedua yaitu beberapa hari setelah peristiwa yang pertama, sekitar pukul 12.00 bertempat di Keluarga LIATAHI– THOMAS, pada saat itu Anak korban hendak mengantar minuman cendol, Anak pelaku mengajak Anak korban lagi untuk melakukan persetubuhan, awalnya Anak korban menolak, namun Anak pelaku tetap memanggil Anak korban terus untuk melakukan persetubuhan, dan akhirnya Anak korban mengikuti Anak pelaku. Cara yang dilakukan sama dengan kejadian yang pertama dan sekitar lima menit, cairan sperma Anak ada yang dibuang di dalam dan luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa yang ketiga ketika Anak Korban disuruh ibu Anak Korban untuk mengambil koper di rumah kami yang terletak di Kampung Lesah, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, awalnya Anak Korban hendak meminta tolong anak saksi XXXX untuk mengantar Anak Korban ke rumah tersebut, namun pada saat itu Anak saksi XXXX sedang sakit sehingga Anak Korban meminta tolong Anak pelaku untuk mengantar Anak Korban, sesampainya kami di rumah yang ada di Kampung Lesah, ketika selesai mengambil koper, Anak pelaku meminta Anak Korban untuk melakukan persetubuhan lagi, kemudian kami melakukan persetubuhan di kamar belakang rumah, sekitar 10 menit sampai Anak pelaku mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa akibat persetubuhan tersebut Anak Korban hamil dan telah berhenti sekolah;
Bahwa awalnya Anak pelaku tidak mengaku karena takut;
Bahwa Anak Pelaku tidak tahu apakah ada yang melihat persetubuhan yang dilakukan oleh Anak pelaku terhadap anak korban;
Bahwa persetubuhan itu terjadi pada bulan Juni dan Juli 2021;
Bahwa Anak pelaku saat melakukan persetubuhan tersebut berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa Anak pelaku dan anak korban mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa Anak pelaku dan anak korban pacaran selama satu minggu;
Bahwa Anak pelaku mengajak anak korban untuk bersetubuh karena memang ingin bersetubuh;
Bahwa Anak pelaku dan anak korban tidak janjian sebelumnya;
Bahwa Anak korban berumur 15 tahun ketika melakukan persetubuhan tersebut, dan Anak pelaku mengetahui umur anak korban nanti setelah di kantor polisi;
Bahwa Anak pelaku ingin bertanggung jawab setelah dilaporkan namun anak korban tidak ada pada saat itu;
Bahwa Anak pelaku tahu bahwa anak korban masih duduk di bangku sekolah kelas I SMA;
Bahwa Anak pelaku tidak mabuk sewaktu melakukan persetubuhan;
Bahwa tidak ada paksaan dari Anak pelaku agar bisa melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa hubungan pacaran yang kami jalani diam-diam tanpa ada orang yang tahu;
Bahwa Anak pelaku pernah meminta maaf kepada anak korban namun anak korban tidak memberikan maaf;
Bahwa atas kejadian ini Anak merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Anak melaui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ade Charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Saksi-Saksi, Keterangan Anak, hasil Surat Visum Et Repertum yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya sebagaimana terurai di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Pelaku dan Anak korban menjalin hubungan pacaran sejak bulan Juni 2021;
Bahwa persetubuhan terjadi sebanyak 3 (tiga) kali setelah Anak pelaku dan Anak korban pacaran;
Bahwa yang pertama sekitar bulan Juni 2021 ada acara di belakang rumah keluarga LIATAHI – THOMAS dan banyak orang yang datang, Anak korban dan Anak pelaku juga berada di tempat tersebut, kemudian Anak pelaku mengajak Anak Korban ke toilet, awalnya Anak Korban tidak mau, namun Anak tetap memaksa Anak korban dan berkata “tidak akan kenapa-kenapa”, dan akhirnya Anak Korban mengikuti Anak pelaku ke toilet, setelah di toilet Anak pelaku membuka bajunya, dan membuka baju Anak korban kemudian melakukan persetubuhan sekitar 10 menit lamanya;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Anak pelaku mencium bibir Anak korban, kemudian memegang payudara anak korban;
Bahwa cairan sperma yang dikeluarkan oleh Anak pelaku yaitu di dalam alat kelamin Anak korban dan juga di luar alat kelamin Anak korban;
Bahwa kejadian yang kedua yaitu beberapa hari setelah peristiwa yang pertama, sekitar pukul 12.00 bertempat di Keluarga LIATAHI– THOMAS, pada saat itu Anak korban hendak mengantar minuman cendol, Anak pelaku mengajak Anak korban lagi untuk melakukan persetubuhan, awalnya Anak korban menolak, namun Anak pelaku tetap memanggil Anak korban terus untuk melakukan persetubuhan, dan akhirnya Anak korban mengikuti Anak pelaku. Cara yang dilakukan sama dengan kejadian yang pertama dan sekitar lima menit, cairan sperma Anak ada yang dibuang di dalam dan luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa yang ketiga ketika Anak Korban disuruh ibu Anak Korban untuk mengambil koper di rumah kami yang terletak di Kampung Lesah, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, awalnya Anak Korban hendak meminta tolong anak saksi XXXX untuk mengantar Anak Korban ke rumah tersebut, namun pada saat itu Anak saksi XXXX sedang sakit sehingga Anak Korban meminta tolong Anak pelaku untuk mengantar Anak Korban, sesampainya kami di rumah yang ada di Kampung Lesah, ketika selesai mengambil koper, Anak pelaku meminta Anak Korban untuk melakukan persetubuhan lagi, kemudian kami melakukan persetubuhan di kamar belakang rumah, sekitar 10 menit sampai Anak pelaku mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa akibat persetubuhan tersebut Anak Korban hamil dan telah berhenti sekolah;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Surat Visum Et Repertum Nomor: 442/31/XII.21/RSUDT yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tagulandang pada tanggal 23 Desember 2021yang ditandatangani oleh dr. Astri Ariadni,Sp.OG (K). menerangkan telah memeriksa seorang perempuan bernama Xxxx yang berumur 15 (lima belas) tahun dengan hasil pemeriksaan
Hari pertama haid terakhir tidak diingat oleh penderita titik
Hasil pemeriksaan fisik titik dua tinggi fundus uteri setinggi dua jari di atas perut titik
Hasil pemeriksaan ultrasonografi titik dua sesuai dengan usia kehamilan sekitar dua puluh enam sampai dua puluh delapan minggu titik;
Kesimpulan :Terdapat kehamilan sesuai usia kehamilan sekitar dua puluh enam sampai dua puluh delapan minggu titik
Bahwa berdasarkan Akta lahir nomor: 7109-LU-04052021-0001 atas nama anak korban Xxxx menjelaskan bahwa Anak korban berusia 15 tahun saat terjadinya persetubuhan;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) lembar Kutipan Akta lahir nomor: 526/Ist/2010 atas nama anak pelaku Xxxx menjelaskan bahwa Anak Pelaku berusia 17 (tujuh belas) tahun saat terjadinya persetubuhan;
Bahwa Anak Korban sudah melahirkan bayinya yang saat ini dirawat oleh bibi Anak Korban;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengarkan penyampaian dari orang tua Anak yang menyatakan masih sanggup untuk mendidik dan membina Anak serta orang tua sangat berharap dengan adanya kejadian ini tidak menghalangi Anak untuk mendapatkan pendidikan;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya Putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai
berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa didepan persidangan telah dihadirkan oleh Penuntut Umum yang setelah diperiksa identitasnya bernama Anak Xxxx, identitas mana telah diakui Anak dan telah dibenarkan Anak Korban dan Para Saksi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini, Anak tersebut adalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karenanya tidak terjadi error in persona atau kesalahan mengenai orang.
Menimbang bahwa dalam persidangan ini selain menggunakan hukum acara pidana dalam KUHAP juga menggunakan peraturan dalam sistem peradilan pidana Anak yang mana dalam perkara a quo, dan berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) lembar Kutipan Akta lahir nomor: 526/Ist/2010 atas nama anak pelaku Xxxx, Anak yang berhadapan dengan hukum ketika diperiksa identitasnya tersebut telah berusia kurang lebih 18 (delapan belas) tahun namun pada saat melakukan tindak pidana umur Anak genap 17 (tujuh belas) tahun sehingga Majelis Hakim berpedoman kepada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang Pengadilan setelah Anak bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, anak tetap diajukan ke sidang Anak;
Menimbang bahwa di depan persidangan Anak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan padanya dengan baik serta telah menerangkan seluruh rangkaian kejadian yang berhubungan dengan perkara ini maka Majelis Hakim berpendapat Anak diajukan di depan persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut yaitu “Setiap Orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat elemen alternatif dimana apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah dapat dibuktikan maka unsur ini haruslah dinyatakan terbukti pula;
Menimbang, bahwa bahwa tentang maksud “Dengan Sengaja” KUH Pidana tidak memberikan suatu definisi yang tegas akan tetapi berdasarkan penjelasan Memorie Van Toelichting (MVT) yang dimaksud dengan “sengaja” adalah “menghendaki dan menginsafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibat-akibatnya dimana Unsur Dengan Sengaja dapat diartikan bahwa Si Pelaku mengehendaki perbuatannya dan menginsyafi akan akibat yang timbul akibat perbuatnya sedangkan berdasarkan teori dalam hukum pidana, tentang kesengajaan dikenal adanya 3 bentuk dari suatu kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), adalah kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibatnya.
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), adalah terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku.
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti/harus terjadi.
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu;
Menimbang, bahwa secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya. Bahwa perkataan “dengan sengaja” dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada di belakangnya juga diliputi Opzet. Menurut Memorie Von Toelicting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah “Willen” en “Wetten” yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan melingkupi unsur berikutnya yaitu dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Dading dalam bukunya Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 2 mengartikan perbuatan persetubuhan diartikan sebagai suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan seorang wanita, hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912, yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan anak, jadi kelamin laki-laki harus masuk ke dalam kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja ini Pelaku harus pula mengetahui atau menyadari bahwa persetubuhan yang terjadi dengan Anak Korban yang masih dibawah umur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah benar telah terjadi persetubuhan antara Anak dengan Anak Korban yang masih tergolong Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Anak Korban) adalah Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan Kutipan Akta lahir nomor: 7109-LU-04052021-0001 atas nama anak korban Xxxx menjelaskan bahwa Anak korban berusia 15 tahun saat terjadinya persetubuhan yang masih termasuk dalam kategori Anak dengan demikian telah memenuhi ketentuan umum dalam Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Anak terhadap Anak Korban dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk;
Menimbang, bahwa Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, halaman 40 telah memberikan pengertian “Rangkaian Kebohongan” berupa beberapa kata yang tidak benar atau dengan kata lain memerlukan sedikitnya dua pernyataan yang bohong, sedangkan “Tipu Muslihat” berupa membohongi tanpa kata-kata, tetapi dapat berupa suatu perbuatan seperti memperlihatkan sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” yakni berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk atau dengan kata lain melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menuruti berbuat sesuatu yang dikehendaki oleh orang yang membujuk;
Menimbang, bahwa Membujuk disini diartikan dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang atau pengaruh yang berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau tipu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan Anak Korban, Saksi-Saksi, Keterangan Anak, Surat Visum Et Repertum dan Kutipan Akta Kelahiran serta barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa sekitar bulan Juni 2021 ada acara di belakang rumah keluarga LIATAHI – THOMAS dan banyak orang yang datang, Anak korban dan Anak pelaku juga berada di tempat tersebut, kemudian Anak pelaku mengajak Anak Korban ke toilet, awalnya Anak Korban tidak mau, namun Anak tetap memaksa Anak korban dan berkata “tidak akan kenapa-kenapa”, dan akhirnya Anak Korban mengikuti Anak pelaku ke toilet, setelah di toilet Anak pelaku membuka bajunya, dan membuka baju Anak korban kemudian melakukan persetubuhan sekitar 10 menit lamanya;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Anak pelaku mencium bibir Anak korban, kemudian memegang payudara anak korban;
Bahwa cairan sperma yang dikeluarkan oleh Anak pelaku yaitu di dalam alat kelamin Anak korban dan juga di luar alat kelamin Anak korban;
Bahwa kejadian yang kedua yaitu beberapa hari setelah peristiwa yang pertama, sekitar pukul 12.00 bertempat di Keluarga LIATAHI– THOMAS, pada saat itu Anak korban hendak mengantar minuman cendol, Anak pelaku mengajak Anak korban lagi untuk melakukan persetubuhan, awalnya Anak korban menolak, namun Anak pelaku tetap memanggil Anak korban terus untuk melakukan persetubuhan, dan akhirnya Anak korban mengikuti Anak pelaku. Cara yang dilakukan sama dengan kejadian yang pertama dan sekitar lima menit, cairan sperma Anak ada yang dibuang di dalam dan luar alat kelamin Anak Korban;
Bahwa yang ketiga ketika Anak Korban disuruh ibu Anak Korban untuk mengambil koper di rumah kami yang terletak di Kampung Lesah, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, awalnya Anak Korban hendak meminta tolong anak saksi XXXX untuk mengantar Anak Korban ke rumah tersebut, namun pada saat itu Anak saksi XXXX sedang sakit sehingga Anak Korban meminta tolong Anak pelaku untuk mengantar Anak Korban, sesampainya kami di rumah yang ada di Kampung Lesah, ketika selesai mengambil koper, Anak pelaku meminta Anak Korban untuk melakukan persetubuhan lagi, kemudian kami melakukan persetubuhan di kamar belakang rumah, sekitar 10 menit sampai Anak pelaku mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Surat Visum Et Repertum Nomor: 442/31/XII.21/RSUDT yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tagulandang pada tanggal 23 Desember 2021yang ditandatangani oleh dr. Astri Ariadni,Sp.OG (K) dikaitkan dengan keterangan Anak Korban, Para Saksi, dan Anak akibat dari persetubuhan tersebut Anak Korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi hasil dari hubungan persetubuhan yang Anak pelaku dan Anak Korban lakukan;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban dan Saksi XXXXALS. DESI yang merupakan orang tua dari Anak korban awalnya setelah mengetahui anak korban hamil, saksi berusaha untuk menghubungi anak Xxxx Als. Xxxx dan keluarganya namun Anak Xxxx Als. Xxxx tidak mengakui bahwa telah menghamili anak korban Xxxx dan menolak untuk bertanggungjawab;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) lembar Kutipan Akta lahir nomor: 7109-LU-04052021-0001 atas nama anak korban Xxxx menjelaskan bahwa Anak korban berusia 15 tahun saat terjadinya persetubuhan;
Menimbang, bahwa Anak Xxxx dalam melakukan perbuatannya menyadari jika Anak Korban adalah Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dan baru mengetahui usia Anak Korban masih 15 (lima belas) tahun saat berada di kantor polisi sebagaimana diperkuat dengan bukti surat berupa Kutipan Akta lahir atas nama anak korban Xxxx;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Anak yang telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak tiga kali yang di landasi karena keduanya mempunyai hubungan pacaran lantas dengan adanya hubungan tersebut Anak mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Anak berkata kepada Anak Korban tidak akan kenapa-kenapa maka Anak akan bertanggung jawab hal tersebut membuat Anak Korban yang juga merupakan pacar dari Anak menjadi luluh dan mau menuruti ajakan Anak untuk melakukan hubungan badan, dimana rangkaian perbuatan tersebut masuk dalam pengertian “persetubuhan” sedangkan perbuatan Anak yang mengatakan tidak akan kenapa-kenapa sehingga dengan kata-kata Anak tersebut membuat Anak Korban yang masih tergolong Anak luluh dan mau mengikuti dan menuruti kehendak Anak yakni melakukan persetubuhan dengan Anak termasuk termasuk dalam pengertian “membujuk”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indoesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Penelitian Masyarakat yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pokoknya memberikan rekomendasi kepada Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan hukuman berupa Pidana Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, selanjutnya telah didengarkan penyampaian dari kedua orang tua Anak Xxxx yang memberikan keterangan yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Anak agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi Anak Xxxx;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak yakni melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indoesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat kumulasi pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, namun Majelis Hakim berpedoman kepada ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pada pokoknya apabila dalam hukum materiil Anak diancam dengan pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, sehingga dengan demikian terhadap pidana denda yang seharusnya dijatuhkan kepada Anak diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa Anak melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya adalah memohon putusan yang seringan-ringan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Anak berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Bahwa Anak mengakui dan menyesaliperbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Anak masih muda, masih bisa merubah perilaku dan masih bisa diberikan didikan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Anak dan Penasihat Hukum Anak dalam pembelaannya hal tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Anak disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapatlah memenuhi rasa keadilan serta manfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan Anak bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dilakukan penangkapan ditahan maka perlu ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Anak selama proses persidangan ini ditahan dalam lembaga pemasyarakatan, dan Majelis Hakim tidak memiliki alasan yang cukup untu mengeluarkan anak dari tahanan, maka menurut pendapat Majelis Hakim memerintahkan Anak untuk tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya masa pidana berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan juga keadaan yang meringankan dari Anak yakni sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak XXXX telah membuat malu Anak Korban XXXX dan keluarganya, dimana Anak Korban XXXX telah melahirkan seorang bayi tanpa ikatan perkawinan;
Keadaan yang meringankan :
Anak belum pernah dihukum ;
Anak bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh Anak serta dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas serta dengan memperhatikan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Anak, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Anak dalam amar Putusan ini nantinya dipandang telah pantas dan sesuai serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dipidana maka Anak dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indoesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Anak XXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Anak XXXX oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Pelatihan Kerja selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Anak tetap ditahan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 oleh ARDHI RADHISSHALHAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, HALIFARDI, S.H., dan TAUFIQURRAHMAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh INDRA THEO MUSMAR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tahuna serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan serta di hadapan Anak yang tanpa didampingi orang tuanya, dan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua
HALIFARDI, S.H.ARDHI RADHISSHALHAN, S.H.
TAUFIQURRAHMAN, S.H.
Panitera Pengganti
INDRA THEO MUSMAR., S.H