99/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DHIMAS MAHENDRA Terdakwa: SYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA alm
Menyatakan Terdakwa SYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah smart phone samsung galaxy A30S warna hitam Imei 1: 354133111376431/01, Imei 2 : 354133111376439/01; 1 (satu) unit keyboard merk KORG X-5D 24 K warna putih tanpa charger. Dirampas untuk Negara. 2 (dua) lembar Baliho foto pengantin REKI dan YUNI dengan ukuran 1 meter x 1,5 meter; 1014 (seribu empat belas) lembar sisa surat undangan pernikahan REKI dan YUNI yang bertuliskan Sabtu, 7 Agustus 2021 Desa Sungai Kelik. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | SYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM); | |
| 2. | Tempat lahir | : | Teluk Melano; | |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 44 Tahun / 07 November 1976; | |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Kelik Tua RT 008 Rw 002, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalbar; | |
| 7. | A g a m a | : | Islam; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 September 2021;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan:
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 01 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 01 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, serta telah pula memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No. Reg. Perkara: PDM-30/KETAP/12/2021 yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 20 April 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM), secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Dan/Atau Menghalang-Halangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Sehingga Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM) dengan pidana penjara selama 3(Tiga) Bulan masa percobaan 6 (Enam) Bulan,dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit keyboard merk KORG X-5D 24 K warna putih tanpa charger;
1 (satu) buah smart phone samsung galaxy A30S warna hitam Imei 1 L 354133111376431/01, Imei 2 : 354133111376439/01;
2 (dua) lembar Baliho foto pengantin REKI dan YUNI dengan ukuran 1 meter x 1,5 meter;
1014 (seribu empat belas) lembar sisa surat undangan pernikahan REKI dan YUNI yang bertuliskan Sabtu, 7 Agustus 2021 desa sungai kelik.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar terdakwa SYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM) membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-28/O.1.13/Eku.2/02/2022 dengan dakwaan alternatif yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
K E S A T U
Bahwa Terdakwa SYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM) Pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2021 pukul 15..00 Wib di halaman rumah terdakwa, Dusun Kelik Tua RT 008 Rw 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Setiap Orang Yang Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Dan/Atau Menghalang-Halangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Sehingga Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara:
Bahwa berawal pada tanggal 07 Agustus 2021 terdakwa membagikan undangan yang ditujukan untuk warga di seputaran Nanga Tayap, untuk menghadiri pesta pernikahan putri terdakwa pada hari sabtu tanggal 07 Agustus 2021 di halaman rumah terdakwa, Dusun Kelik Tua RT 008 Rw 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan barat dengan jumlah undangan yang disebar 1000 lembar, bahwa atas undangan tersebut, warga yang diundang mendatangi pesta perkawinan putri terdakwa, bahwa dalam acara pernikahan tersebut terdakwa juga mengadakan pentas musik dengan mengundang grup musik dengan tujuan agar acara pernikahan tersebut meriah, selanjutnya acara pernikahan dimulai pukul 15.00 WIB dengan jumlah tamu yang berdatangan sekitar 1000 orang, kemudian pada pukul 20.00 WIB hiburan musik mulai diadakan dengan menampilkan penyanyi dan masyarakat mulai berkerumun secara berdekatan dengan tidak menjaga protokol kesehatan sampai pada pukul 22.00 WIB.
Bahwa jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 TAHUN 2021, tanggal 02 Agustus 2021 serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 1435 TAHUN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang mana syaratnya adalah Acara pentas seni budaya untuk sementara waktu ditiadakan, serta dalam acara pesta pernikahan tidak ada kegiatan makan di tempat, yang mana Kabupaten Ketapang sedang melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level-3.Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah menghalangi Kekarantinaan Kesehatan serta terhalanganya penanggulangan wabah penyakit Virus Covid-19 (Corona Virus Disease–19) yang merupakan penyakit ganas dan menular dimasa Pandemi Covid-19, yang mana kondisi kesehatan masayarakat dalam keadaan darurat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan
A T A U
K E D U A
Bahwa Terdakwa SYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM) Pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2021 pukul 15..00 Wib di halaman rumah terdakwa, Dusun Kelik Tua RT 008 Rw 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal pada tanggal 07 Agustus 2021 terdakwa membagikan undangan yang ditujukan untuk warga di seputaran Nanga Tayap, untuk menghadiri pesta pernikahan putri terdakwa pada hari sabtu tanggal 07 Agustus 2021 di halaman rumah terdakwa, Dusun Kelik Tua RT 008 Rw 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan barat dengan jumlah undangan yang disebar 1000 lembar, bahwa atas undangan tersebut, warga yang diundang mendatangi pesta perkawinan putri terdakwa, bahwa dalam acara pernikahan tersebut terdakwa juga mengadakan pentas musik dengan mengundang grup musik dengan tujuan agar acara pernikahan tersebut meriah, selanjutnya acara pernikahan dimulai pukul 15.00 WIB dengan jumlah tamu yang berdatangan sekitar 1000 orang, kemudian pada pukul 20.00 WIB hiburan musik mulai diadakan dengan menampilkan penyanyi dan masyarakat mulai berkerumun secara berdekatan dengan tidak menjaga protokol kesehatan sampai pada pukul 22.00 WIB.
Bahwa jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 TAHUN 2021, tanggal 02 Agustus 2021 serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 1435 TAHUN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang mana syaratnya adalah Acara pentas seni budaya untuk sementara waktu ditiadakan, serta dalam acara pesta pernikahan tidak ada kegiatan makan di tempat, yang mana Kabupaten Ketapang sedang melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level-3.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah menghalangi Kekarantinaan Kesehatan serta terhalanganya penanggulangan wabah penyakit Virus Covid-19 (Corona Virus Disease–19) yang merupakan penyakit ganas dan menular dimasa Pandemi Covid-19, yang mana kondisi kesehatan masayarakat dalam keadaan darurat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 5 (lima) orang Saksi, yang telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
SAKSI 1. TEGUH SEJATI BIN H. KADARMAN (Alm)
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui terkait kejadian kerumunan massa saat pandemi Covid 19 yang viral di media sosial dan Saksi diperintahkan oleh pimpinan untuk membuat laporan polisi model A;
Bahwa sesuai dengan berita online yang Saksi baca di media sosial jika kerumunan massa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 di halaman rumah Terdakwa di Dusun Kelik Tua, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut saat membuka grup whatsapp Polsek Nanga Tayap yang dikirim oleh Kapolsek Nanga Tayap pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira pukul 16.42 WIB, dan setelah Saksi melihat berita itu, ternyata berita yang dimaksud adalah pesta pernikahan puteri Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam pesta pernikahan puteri Terdakwa dan dari video yang Saksi lihat bahwa ada ratusan orang yang hadir dalam acara pernikahan puteri Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa ada menyebarkan undangan pesta perkawinan akan tetapi setelah viral video tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi ada menyebarkan undangan yang berjumlah ratusan lembar yang masih tersisa dan kemudian Saksi menyuruh Terdakwa membawa undangan yang tersisa tersebut ke Polsek Nanga Tayap sebagai barang bukti;
Bahwa Saksi tidak ada menerima surat undangan pesta pernikahan puteri Terdakwa dan Terdakwa hanya memberitahukan kepada Saksi secara lisan saja jika akan mengadakan hajatan bagi puteri Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Saksi;
Bahwa Saksi sempat melarang Terdakwa agar tidak melaksanakan hajatan, akan tetapi Terdakwa mengatakan sudah terlanjur menentukan acara pernikahan dan sudah terlanjur mencetak undangan, kemudian Saksi menyarankan agar pihak penyelenggara keluarga besar kedua mempelai agar secara ketat menerapkan protokol kesehatan;
Bahwa yang menyebabkan banyaknya massa berkerumun di acara hajatan puteri Terdakwa karena ada hiburan pentas musik;
Bahwa saat acara hajatan puteri Terdakwa tersebut masih diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level-3 karena pandemi virus corona
Bahwa Saksi merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Nanga Tayap dan Terdakwa merupakan Kepala Dusun Kelik Tua yang juga merupakan warga binaan Saksi;
SAKSI 2. EJAR SUANDI BIN SORDI
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui terkait kejadian kerumunan massa saat pandemi Covid 19 karena hajatan puteri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB di halaman rumah terdakwa di Dusun Kelik Tua, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi merupakan adik ipar dari Terdakwa dan dalam undangan resepsi pernikahan puteri Terdakwa tertulis nama Saksi sebagai pihak turut mengundang dan Saksi juga menjabat sebagai Kades Sungai Kelik;
Bahwa jumlah tamu undangan yang hadir dalam kerumunan resepsi pernikahan puteri Terdakwa sekitar dua ratus orang dan setahu Saksi dalam resepsi pernikahan tersebut disebar undangan sebanyak 1.000 (seribu) lembar;
Bahwa Saksi dalam rapat keluarga ada menyampaikan agar menunda acara resepsi tersebut atau membuat cara shift terhadap tamu yang diundang;
Bahwa selama acara resepsi pernikahan tersebut, secara ketat diterapkan protokol kesehatan;
Bahwa banyaknya massa berkerumun dikarenakan ada hiburan pentas musik;
Bahwa saat kerumunan massa di acara hajatan puteri Terdakwa tersebut masih dalam masa PPKM di Kabupaten Ketapang karena pandemi virus corona.
SAKSI 3. SURIPTO ALIAS SURIP BIN NGADI (Alm)
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui terkait kejadian kerumunan massa saat pandemi Covid 19 karena hajatan puteri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB di halaman rumah terdakwa di Dusun Kelik Tua, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena Saksi hadir dalam acara hajatan atau pernikahan puteri Terdakwa tersebut sebagai tamu undangan dan Saksi hadir di acara tersebut pada pukul 20.00 WIB;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa hanya sebagai sesama warga kampung sehingga diundang ke pesta pernikahan puteri Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut sekitar dua ratus orang;
Bahwa selama acara resepsi pernikahan tersebut, secara ketat diterapkan protokol kesehatan;
Bahwa kerumunan massa di acara pernikahan puteri Terdakwa tersebut diakibatkan karena adanya hiburan pentas musik;
Bahwa saat acara pernikahan puteri Terdakwa tersebut sedang diberlakukan PPKM di wilayah Kabupaten Ketapang karena pandemi virus corona;
Bahwa video kerumunan di resepsi penikahan yang viral di media sosial tersebut adalah benar di acara pernikahan puteri Terdakwa;
SAKSI 4. ARUN FERI TUGIMAN ALIAS BENGKONG BIN SARIYO
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui terkait kejadian kerumunan massa saat pandemi Covid 19 karena hajatan puteri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB di halaman rumah terdakwa di Dusun Kelik Tua, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena Saksi hadir dalam acara hajatan tersebut sebagai tamu undangan dan Saksi hadir di acara tersebut pada pukul 20.00 WIB;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa hanya sebagai sesama warga kampung sehingga diundang ke pesta pernikahan puteri Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut sekitar dua ratus orang;
Bahwa selama acara resepsi pernikahan tersebut, secara ketat diterapkan protokol kesehatan;
Bahwa kerumunan massa di acara pernikahan puteri Terdakwa tersebut diakibatkan karena adanya hiburan pentas musik dan Saksi sempat memberikan himbauan kepada massa yang berkerumun untuk menjaga jarak saat menonton hiburan musik;
Bahwa saat acara pernikahan puteri Terdakwa tersebut sedang diberlakukan PPKM di wilayah Kabupaten Ketapang karena pandemi virus corona;
Bahwa video kerumunan di resepsi penikahan yang viral di media sosial tersebut adalah benar di acara pernikahan puteri Terdakwa.
SAKSI 5. DRS. MONRI ANAK DARI MUNGKIR (ALM)
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan adanya kerumunan massa saat pandemi virus corona melalui video yang viral di media sosial;
Bahwa kerumunan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB di halaman rumah terdakwa di Dusun Kelik Tua, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang karena acara pesta pernikahan puteri Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan Camat Sungai Kelik dan bertugas sebagai Ketua Satgas Covid 19 di Kecamatan Nanga Tayap;
Bahwa Saksi tidak ada menerima pemberitahuan mengenai acara resepsi pernikahan tersebut;
Bahwa Video kerumunan massa di resepsi pernikahan yang viral di media sosial tersebut memang benar acara pernikahan puteri Terdakwa;
Bahwa saat acara pernikahan puteri Terdakwa tersebut sedang diberlakukan PPKM Level 3;
Bahwa dengan masih diberlakukannya PPKM, masyarakat diperbolehkan untuk mengadakan acara atau kegiatan yang mengundang khalayak ramai asalnya mengikuti aturan dari pemerintah antara lain jumlah yang hadir dibatasi 25 %, tidak diperkenankan makan di tempat, menjaga jarak dan memakai masker;
Bahwa dari video yang Saksi tonton tersebut bahwa kegiatan sebagaimana di dalam video tersebut dengan adanya kerumunan massa di pentas musik, adanya orang yang tidak memakai masker dan makan ditempat adalah tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku di masa pandemi virus corona yaitu melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 1435/Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang berlaku tanggal 07 Agustus 2021.
Menimbang, terhadap keterangan Para Saksi di persidangan Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan ahli dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI 1. BIBI ZARINA, SKM, M.Kes.
Bahwa Ahli menerangkan Ahli menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans epidemiologi KKP Kelas II Pontianak, Nomor KP.02.05/4/995/2021 tanggal 22 April 2021, dan sesuai dengan sesuai dengan Permenkes nomor 77 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pengendalian karantina dan Surveilans epidemiologi di Pelabuhan, Bandara dan Pos Lintas Batas Darat Negara;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dirinya memiliki keahlian dalam bidang karantina kesehatan yang mana saksi mendapatkan keahlian tersebut dari Pendidikan dan Latihan dasar bidang Kekarantinaan Kesehatan pada tahun 2013 di Jakarta dan Pendidikan dan Latihan mahir bidang Kekarantinaan Kesehatan pada tahun 2019 di Jakarta;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Negara Republik Indonesia telah terjadi wabah Penyakit Covid -19 sejak bulan maret 2020 dengan di tetapkan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Penyakit Covid-19 dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi COVID-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi COVID-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa penyakit Covid -19 masuk ke Kabupaten Ketapang, dan telah mengakibatkan korban meninggal dunia sekitar bulan April 2020 yang lalu, didahului dengan meninggalnya salah satu jemaah Takbligh Akbar yang pernah mengikuti Takbligh Akbar di Malaysia dan berdasarkan data Covid-19 https://www.kemkes.go.id/index.php per tanggal 22 Agustus 2021 bahwa konfirmasi kasus 3.979.456, dan Meninggal 126.372 orang dan untuk Kabupaten Ketapang berdasarkan data suveilans Kalimantan Barat ada sebanyak kasus 2.042 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa cara pemerintah Pusat hingga pemerintahan daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten khususnya di Kabupaten Ketapang untuk menanggulangi atau mencegah Covid -19 agar tidak terjadi korban meninggal dunia semakin meluas adalah telah melakukan penerapan protocol Kesehatan yang ketat di masyarakat;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terkait dengan Protocol kesehatan yang Ahli Terangkan diatas untuk mencegah Covid-19 di tingkat Provinsi Kalbar hingga ke tingkat Kabupaten Ketapang adalah :
Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tanggal 19 Juni 2019 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);
Intruksi dalam negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 110 tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 149 tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 7 tahun 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 30 tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 47 tahun 2021 tanggal 24 April 2021 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 75 tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang perubahan kelima atas peraturan gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19);
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 280/Kesra/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 Di Provinsi Kalimantan Barat;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/Kesra/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di provinisi Kalimantan barat;
Peraturan Bupati Ketapang nomor 36 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19);
Surat edaran Bupati Ketapang dengan nomor : 440/239/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019.
Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor:360/0287/SATGAS/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM).
Surat edaran Bupati Ketapang dengan nomor : 1345/TAHUN 2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa kegiatan masyarakat yang dilarang sehubungan dengan adanya pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) di Negara Kesatuan Republik Indonesia masyarakat dilarang melakukan aktifitas yang mengumpulkan orang banyak (berkerumun). Kemudian masyarakat dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan air bersih kemudian membatasi waktu berada diruangan tertutup dan ramai;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa maksud dan tujuan Pemerintah melakukan kekarantinaan kesehatan selama pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) berdasarkan pasal 10 didalam UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah :
Pemerintah Pusat menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan Kesehatan masyarakat
Kekarantinaan kesehatan merupakan upaya untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat
Upaya Kekarantinaan Kesehatan di wilayah di selenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit COVID-19 yang dapat menimbulkan kedaruratan Kesehatan masyarakat berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium yang menyatakan terdapat kasus positif COVID-19. Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area dan rumah sakit
Respon terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan Kesehatan masyarakat dalam bentuk Tindakan Kekarantinaan Kesehatan antara lain di jelaskan pada Pasal 15 ayat (2a) Karantina, isolasi, pemberian vaksinasi, rujukan, disinfeksi, dan/atau kontaminasi terhadap orang sesuai indikasi. Selain itu ayat (2b) Pembatasan Sosial Berskala Besar
Selanjutnya Pasal 59 ayat (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan Kesehatan masyakarat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu, ayat (3) menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi :
Peliburan sekolah dan tempat kerja
Pembatasan kegiatan keagamaan;dan/atau,
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Bahwa Ahli menerangkan bahwa sehubungan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) adalah dengan cara menerapkan 5 M yaitu:
Memakai Masker;
Menjaga jarak;
Mencuci Tangan dengan air mengalir / bersih atau handsanitazer
Menjauhi Kerumunan;
Mengurangi Mobilitas diluar rumah;
Bahwa Sebenarnya 5M ini ada untuk mendukung 3M (Memakai Masker, Muncuci Tangan, & Menjaga Jarak). (http://www.padk.kemkes.go.id/. Dan jika protokol kesehatan di langgar atau tidak diterapkan maka kemungkinan terjadi resiko penularan Corona Virus Desease (Covid-19) lebih tinggi.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Berdasarkan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maksud dan tujuan dari Kekarantinaan Kesehatan adalah :
Melindungi masyarakat dari penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Mencegah dan menangkal penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Meningkatkan ketahanan Nasional di bidang kesehatan masyarakat;
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan setiap orang wajib mematuhi dan berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Serta diadakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang sedang terjadi antara orang disuatu wilayah tertentu;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa untuk di wilayah Provinsi Kalimantan Barat telah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai berikut:
Pada tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021 (Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 280/Kesra/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 Di Provinsi Kalimantan Barat);
Pada tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 (Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 711 /Kesra/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 Di Provinsi Kalimantan Barat);
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan dari data surveilans Provinsi Kalbar pada tanggal 07 Agustus 2021 Kabupaten Ketapang termasuk zona orange yang masih dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 711 /Kesra/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 Di Provinsi Kalimantan Barat ada pembatasan kegiatan yaitu pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial (pasar, toko atau yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat). Khusus wilayah Kabupaten Ketapang telah diterbitkan surat edaran dengan nomor : 1435/TAHUN 2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019 di kabupaten ketapang pada pada angka 6 huruf g dan huruf i yang menjelaskan “Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosisal kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu dan Pelaksanaan kegiatan pernikahan dan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat”;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan video yang diputar dan kronologis yang disampaikan oleh pemeriksa tersebut ada pelanggaran protokol kesehatan yaitu:
Kegiatan pada fasilitas umum (Jala Propinsi Nanga Tayap-Siduk) serta halaman rumah Sdr SYAPARUDIN Alias JAPUK yang menimbulkan kerumunan;
Adanya masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagian besar tidak menggunakan masker;
Jarak tempat duduk yang saling berdekatan, seharusnya jarak tempat duduk antara 1 (satu) dengan lainnya minimal berjarak 1 meter;
Adanya kegiatan makan hidangan di tempat.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dengan adanya undangan yang disebarkan oleh Terdakwa selaku Kepala Dusun Kelik Tua sudah ada niatnya untuk tidak mematuhi protokol kesehatan pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena dengan adanya undangan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan. Karena untuk aktifitas orang yang datang akan sulit untuk dikendalikan dan tidak diketahui apakah ada orang yang sudah terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau tidak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan ahli dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI 2. YENNY AS, S.H., M.H.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa menjabat sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Unievrsitas Panca Bhalti Pontianak, dan saat ini menjabat sebagai ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, dan sehubungan dengan keahlian ahli pada bidang hukum pidana tersebut, dapat ahli jelaskan ahli peroleh dari pengetahuan hukum yang ahli peroleh Ketika menempuh Pendidikan tinggi hukum pada jenjang Pendidikan S1 maupun S2, serta pengalaman sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, dengan konsentrasi bidang hukum pidana dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik Pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu saya juga tergabung dalam Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) tingkat nasional dan APVI (Asosiasi Pengajar hukum dan Viktimologi Indonesia). Kemudian saya juga sudah beberapa kali diminta memberikan pendapat sebagai Ahli pada beberapa kasus baik tingkat penyidikan maupun proses pemeriksaan di sidang Pengadilan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang nomor : 1435/TAHUN 2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019, yang mana setiap orang yang berada di wilayah Kab. Ketapang harus patuh pada saat surat ederan tersebut di keluarkan dan surat edaran tersebut masih berlaku;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa bahwa tujuan dibuatnya Surat Edaran Bupati Ketapang tersebut adalah untuk mencegah dan melakukan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Ketapang serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa surat ederan Bupati Ketapang tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/Kesra/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease, serta Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Bahwa Ahli menerangkan bahwa acara Resepsi Pernikahan yang diselenggarakan Sdr. Syaparudin alias Japuk yang mengundang hamper sejumlah 1000 (seribu) orang serta mmemberikan makanan yang dihidangkan, serta dilanjutkan acara musiik yang mengakibatkan kerumunan masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 07 Agustus 2021 di halaman rumah Sdr SYAPARUDIN Alias JAPUK di Dusun Kelik Tua Desa Suai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten, telah melanggar Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor : 1435/TAHUN 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Perubahan kedua atas Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 1416 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor : 1435/TAHUN 2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimaksud mempertegas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021. Dimana salah satu substansi yang diatur di dalam InMendagri dimaksud yaitu pada Diktum Kesatu huruf k nya adalah menegaskan bahwa Kabupaten Ketapang ditetapkan PPKM kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, Selanjutnya Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dirumuskan di dalam Diktum ke-Sembilan nya dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya sebagaimana pada point l nya merumuskan “untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat” dan Yang bertanggung jawa adalah Sdr. SYAPARUDIN Alias JAPUK selaku Penyelenggara Acara Resepsi Pernikahan dan merupakan Kepala Dusun Kelik Tua;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa bahwa Surat Undangan yang dipesan oleh Sdr SYAPARUDIN Alias JAPUK di percetakan tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk hadir dan datang pada suatu acara yaitu pernikahan dan berakibat terjadi kerumunan dan Baliho / Standing Banner tersebut merupakan bentuk keingintahuan masayarakat untuk melihat Acara Resepsi Pernikahan yang menimbulkan masyarakat untuk berkerumun.
Menimbang, terhadap keterangan Para Ahli yang dibacakan di persidangan, Terdakwa mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah mengadakan Acara Hajatan Pernikahan Puteri Terdakwa yang telah menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB di halaman rumah Terdakwa di Dusun Kelik Tua RT 008 RW 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa ada 2.000 (dua ribu) lembar undangan yang dicetak, namun yang disebarkan tidak sampai 1.000 (seribu) undangan serta tidak ada buku tamu undangan;
Bahwa dalam acara hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut Terdakwa mengundang grup musik milik Sdr Dedek Botak dari Kota Singkawang;
Bahwa saat acara tersebut memang masih berlaku PPKM di Kabupaten Ketapang akibat pandemi virus corona dan Terdakwa sudah membentuk panitia yang merupakan anggota keluarga agar membagi tamu dan menyesuaikan dengan kapasitas kursi agar tidak ramai;
Bahwa memang ada undangan makan di tempat;
Bahwa saat acara pentas musik di hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak menyangka bahwa penontonnya akan ramai sehingga menyebabkan kerumunan massa;
Bahwa Terdakwa sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid19 Kecamatan dan Kapolsek Nanga Tayap selaku Satgas Covid19 telah memberi petunjuk agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana peraturan yang berlaku di masa pandemi virus corona;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan kepada Satgas Covid19 jika akan mengundang hiburan grup musik;
Bahwa rekaman video kerumunan massa yang menonton hiburan musik yang viral di media sosial tersebut adalah Acara Pernikahan Puteri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 yang lalu di Dusun Kelik Tua Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyampaikan kepada para penonton hiburan musik dalam acara pernikahan puterinya dikarenakan yang menikah saat itu adalah Puterinya, jadi Terdakwa lebih sering berada di dalam rumah bersama Keluarga Inti. Dan setelah Terdakwa mengetahui bahwa begitu ramai masyarakat yang melihat acara Hiburan Musik tersebut akhirnya Terdakwa menyuruh Sdr MC untuk menyudahi Acara Hiburan Musik tersebut Sekitar jam 22.00 WIB.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) buah smart phone samsung galaxy A30S warna hitam Imei 1: 354133111376431/01, Imei 2 : 354133111376439/01;
2 (dua) lembar Baliho foto pengantin REKI dan YUNI dengan ukuran 1 meter x 1,5 meter;
1014 (seribu empat belas) lembar sisa surat undangan pernikahan REKI dan YUNI yang bertuliskan Sabtu, 7 Agustus 2021 Desa Sungai Kelik;
1 (satu) unit keyboard merk KORG X-5D 24 K warna putih tanpa charger.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Syaparudin mengadakan Acara Hajatan Pernikahan Puteri Terdakwa yang telah menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB di halaman rumah Terdakwa di Dusun Kelik Tua RT 008 RW 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa dalam acara hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut ada 2.000 (dua ribu) lembar undangan yang dicetak, namun yang disebarkan tidak sampai 1.000 (seribu) undangan;
Bahwa Terdakwa dalam acara hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut mengundang grup musik milik Sdr. Dedek Botak dari Kota Singkawang;
Bahwa saat acara tersebut memang masih berlaku PPKM Level 3 di Kabupaten Ketapang akibat pandemi virus corona dan Terdakwa sudah membentuk panitia yang merupakan anggota keluarga agar membagi tamu dan menyesuaikan dengan kapasitas kursi agar tidak ramai, namun ada acara makan di tempat;
Bahwa saat pelaksanaan hiburan pentas musik di hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut penonton menjadi ramai sehingga menyebabkan kerumunan ratusan massa dari tamu undangan dan dari luar tamu undangan;
Bahwa akibat kerumunan massa tersebut menyebabkan abainya jaga jarak dan protokol kesehatan untuk penanggulangan virus corona, apalagi banyak massa yang tidak menggunakan masker;
Bahwa Terdakwa sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid19 Kecamatan dan Kapolsek Nanga Tayap selaku Satgas Covid19 telah memberi petunjuk agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana peraturan yang berlaku di masa pandemi virus corona, namun Terdakwa tidak memberitahukan kepada Satgas Covid19 jika akan mengundang hiburan grup musik;
Bahwa benar rekaman video kerumunan massa yang menonton hiburan musik yang viral di media sosial tersebut adalah Acara Pernikahan Puteri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 yang lalu di Dusun Kelik Tua Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 1435/Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 bahwa di Kabupaten Ketapang sedang berlaku PPKM Level 3 di Kabupaten Ketapang akibat wabah virus corona yang mana pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Kedua, melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Wabah dan Penyakit Menular;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga dengan memperhatikan fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur Yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah bahwa Terdakwa telah mengadakan acara hajatan pernikahan Puteri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB di halaman rumah Terdakwa di Dusun Kelik Tua RT 008 RW 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dengan hiburan pentas musik yang menyebabkan kerumunan ratusan orang massa di masa pandemi virus corona yang dilakukan pada saat pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Kabupaten Ketapang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ditemukan pengertian setiap orang sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan unsur setiap orang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal KUHP bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Error in Persona atau kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu TerdakwaSYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM), tersebut di persidangan pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula keterangan Para Saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Ketapang adalah benar sebagai Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Menimbang, bahwa dalam kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, lebih lanjut kedaruratan kesehatan masyarakat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara, yang mana kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat dalam unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu atau lebih penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi, maka unsur kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa telah diketahui secara umum bahwa penyebaran virus corona merupakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa karena merupakan penyakit menular yang telah menyebar lintas negara dan lintas batas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa Syaparudin mengadakan Acara Hajatan Pernikahan Puteri Terdakwa yang telah menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB di halaman rumah Terdakwa di Dusun Kelik Tua RT 008 RW 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dan dalam acara hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut ada 2.000 (dua ribu) lembar undangan yang dicetak, namun yang disebarkan tidak sampai 1.000 (seribu) undangan;
Menimbang, bahwa dalam acara hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut mengundang grup musik milik Sdr. Dedek Botak dari Kota Singkawang dan saat pelaksanaan hiburan pentas musik di hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut penonton menjadi ramai sehingga menyebabkan kerumunan ratusan massa dari tamu undangan dan dari luar tamu undangan;
Menimbang, bahwa saat acara tersebut masih berlaku PPKM Level 3 di Kabupaten Ketapang akibat pandemi virus corona dan Terdakwa sudah membentuk panitia yang merupakan anggota keluarga agar membagi tamu dan menyesuaikan dengan kapasitas kursi agar tidak ramai, namun ada acara makan di tempat akan tetapi dalam pentas musik dalam acara hajatan pernikahan puteri Terdakwa tersebut menyebabkan kerumunan massa sehingga menyebabkan abainya jaga jarak dan protokol kesehatan untuk penanggulangan virus corona, apalagi banyak massa yang tidak menggunakan masker;
Menimbang, bahwa benar rekaman video kerumunan massa yang menonton hiburan musik yang viral di media sosial adalah benar merupakan Acara Pernikahan Puteri Terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 di Dusun Kelik Tua Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 1435/Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 bahwa di Kabupaten Ketapang sedang berlaku PPKM Level 3 di Kabupaten Ketapang akibat wabah virus corona yang mana pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 184 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan sehingga terkait dengan pokok perkara ini bahwa Indonesia secara umum dan Kabupaten Ketapang secara khusus sedang mengalami pandemi virus corona (covid-19) yang ditegaskan dalam aturan pelaksanaan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 1435 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021 bahwa Kabupaten Ketapang merupakan zona PPKM Level 3 yang mana pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sehingga kegiatan Terdakwa yang mengadakan pentas musik di acara pernikahan Anak Terdakwa sehingga menyebabkan kerumunan ratusan massa merupakan kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk penanggulangan penyakit virus corona (covid-19) yang sedang menjadi kedaruratan kesehatan nasional karena masih menyebar secara masif;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengadakan acara hajatan pernikahan Puteri Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB di halaman rumah Terdakwa di Dusun Kelik Tua RT 008 RW 002 Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dengan hiburan pentas musik yang menyebabkan kerumunan ratusan orang massa di masa pandemi virus corona yang dilakukan pada saat pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Kabupaten Ketapang adalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 1435 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 sehingga berpotensi untuk menyebarkan penularan virus corona sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan kesatu dari Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah terpenuhi, sehingga TerdakwaSYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.”
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Terdakwa menderita penyakit, Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggungjawaban pidana sehingga Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan di persidangan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dan terhadap permohonan dari Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa dalam persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk permohonan Terdakwa layak untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas serta mendasarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak diatur mengenai pengganti pidana denda apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka terkait dengan hal tersebut maka Majelis Hakim kembali menentukan dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3) KUHP, yang mana apabila jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa pidana 3 (tiga) bulan masa percobaan 6 (enam) bulan, juga pidana denda sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut sudah tepat dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Terdakwa tidak dilakukan penahanan maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait penahanan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan berupa 1 (satu) buah smart phone samsung galaxy A30S warna hitam Imei 1: 354133111376431/01, Imei 2 : 354133111376439/01 dan 1 (satu) unit keyboard merk KORG X-5D 24 K warna putih tanpa charger, bahwa barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) lembar Baliho foto pengantin REKI dan YUNI dengan ukuran 1 meter x 1,5 meter dan 1014 (seribu empat belas) lembar sisa surat undangan pernikahan REKI dan YUNI yang bertuliskan Sabtu, 7 Agustus 2021 Desa Sungai Kelik karena dalam fakta hukum dipersidangan merupakan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka Majelis Hakim berpendapat untuk seluruh barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa berpotensi menyebarkan virus corona.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI
Menyatakan TerdakwaSYAPARUDIN ALIAS JAPUK BIN YAHYA (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah smart phone samsung galaxy A30S warna hitam Imei 1: 354133111376431/01, Imei 2 : 354133111376439/01;
1 (satu) unit keyboard merk KORG X-5D 24 K warna putih tanpa charger.
Dirampas untuk Negara.
2 (dua) lembar Baliho foto pengantin REKI dan YUNI dengan ukuran 1 meter x 1,5 meter;
1014 (seribu empat belas) lembar sisa surat undangan pernikahan REKI dan YUNI yang bertuliskan Sabtu, 7 Agustus 2021 Desa Sungai Kelik.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 oleh kami Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bagus Raditya Wiradana, S.H., dan Andre Budiman Panjaitan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Erwin Harahap, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Dhimas Mahendra, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Bagus Raditya Wiradana, S.H. Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Andre Budiman Panjaitan, S.H.
PANITERA
Agus Erwin Harahap, S.H., M.H.