17/Pid.Sus/2022/PN Bau
Putusan PN BAUBAU Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Bau
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUBIANA, SH. Terdakwa: ANWAR Alias LA BOMBO BIN ALI
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah dicat warna hitam dengan panjang keseluruhan 33 cm dan panjang mata badik 22 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 17/Pid.Sus/2022/PN Bau
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bau-Bau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Anwar Alias La Bombo Bin Ali;
Tempat lahir : Lentea;
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/12 Desember 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna,
Kota Baubau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali ditangkap tanggal 8 Januari 2022;
Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2022;
Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022;
Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh LA NUHI, S.H., M.H, dkk, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Baubau, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 17/Pen.Pid.Sus/2022/PN Bau, tanggal 4 April 2022, tentang Penunjukan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bau-Bau Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Bau tanggal 15 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Bau tanggal 15 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam”, sebagaimana tercantum dalam Dakawaan “Tunggal” kami Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah di cat warna hitam dan panjang keseluruhan 33 cm serta panjang mata badik 22 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebani terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali, pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022, bertempat di Stadion Betoambari Kel. Tanganapada Kec. Murhum Kota Baubau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baubau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata penikam“, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, pada mulanya Anggota Kepolisian dari Polres Baubau yakni Saksi Lk. Nonong Suwarno dan Lk. Yoga Dewananta Iriandi sedang duduk-duduk di Jalan Betoambari, tidak lama berselang terdakwa bersama dengan anak Arif berboncengan melintas dengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan yang dibonceng adsalah anak Arif. Selanjutnya Lk. Nonong Sumarno melihat terdapat sesuatu yang mencurigakan yang dicurigai itu adalah benda tajam yang dibawah oleh salah satu dari pengendara tersebut sehingga Lk. Nonong bersama Lk. Yoga memutuskan untuk mengikuti terdakwa bersama dengan anak Arif. Selanjutnya ketika sampai di Stadion Betoambari terdakwa bersama dengan anak Arif memberhentikan motornya, lalu Lk. Nonong bersama dengan Lk. Yoga menghampiri terdakwa dan anak Arif dan langsung menanyakan kepada terdakwa dan anak Arif ‘kalian bawa apa itu’ mendengar pertanyaan itu terdakwa dan anak Arif langsung mengeluarkan benda tajam yang dibawa pada saat itu, dimana terdakwa membawa sebilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah dicat warna hitam dengan panjang keseluruhan 33 cm dan panjang mata badik 22 cm yang diselipkan di pinggang bagian kanannya sedangkan anak Arif membawa sebilah parang yang diselipkan pada bagian belakangnya. Oleh karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang membawa badik tersebut, maka terdakwa beserta dengan barang
bukti langsung diamankan di Polsek Murhum untuk proses hukum lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dipenyidikan;
Bahwa keterangan saksi di dalam BAP penyidik sudah benar;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya terdakwa membawa senjata tajam pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIta bertempat di Stadion Betoambari, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah senjata tajam jenis badik;
Bahwa terdakwa menyimpan badiknya di bagian pinggang sebelah kanan;
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap, posisi terdakwa saat itu sedang membawa motor;
Bahwa saat itu terdakwa berdua dan saksi dibonceng terdakwa;
Bahwa saat itu pada saat terdakwa sedang membawa motor tiba-tiba di berhentikan oleh polisi;
Bahwa saksi dan terdakwa saat itu minum-minuman keras;
Bahwa terdakwa mempunyai badik sudah lama;
Bahwa terdakwa memperoleh badik dari saksi;
Bahwa saat itu saksi membawa parang;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar 1 (satu) tahun lebih;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak pernah membawa badik hanya karena pada saat malam itu saja terdakwa membawa badik;
Bahwa pada malam itu terdakwa membawa badik karena sebelumnya terdakwa pernah diancam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengancam terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak pernah membawa badik hanya karena pada saat malam itu saja terdakwa membawa badik;
Bahwa pada malam itu terdakwa membawa badik karena sebelumnya terdakwa
pernah diancam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengancam terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya atas keterangan saksi tersebut;
Saksi NONONG SUWARNO yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mengamankan dua orang laki-laki yang telah membawa senjata tajam;
Bahwa saksi mengamankan kedua orang yang telah membawa senjata tajam pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 Wita bertempat di Stadion Betoambari, kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau;
Bahwa pada saat mengamankan terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE masing-masing membawa senjata tajam;
Bahwa terdakwa pada saat diamankan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang kanan;
Bahwa saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE pada saat diamankan membawa senjata tajam jenis parang tersebut diselipkan di belakangnya;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga dirinya apabila ada orang yang menggangu;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kedua orang tersebut tidak bisa menunjukan ijin kepemilikan senjata tajam;
Bahwa pada saat itu kami berdua dengan rekan saksi YOGA DEWANANTA IRIANDI BIN TAIRUDDIN sedang duduk-duduk dijalan Betoambari tiba-tiba melintas dua orang laki-laki sedang berboncengan melihat salah satu dari mereka menyelipkan benda tajam dibelakangnya sehingga kami mengikutinya sampai didepan stadion kedua orang tersebut berhenti kemudian saksi bertanya kepada mereka berdua “kalian bawa apa itu” namun keduanya tidak mengatakan apa-apa hanya mengeluarkan benda tajam yang telah diselipkan dipinggang kanannya dan yang satu menarik senjata tajam yang diselipkan dipinggang kanannya dan yang satu menarik senjata tajam yang dibelakangnya sehingga kami berdua langsung memeluk kedua laki-laki tersebut sambil mengamankan benda tajamnya setelah itu kami membawa kedua orang tersebut di Kantor Sektor Murhum;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya atas keterangan saksi tersebut;
Saksi YOGA DEWANANTA IRIANDI BIN TAIRUDDIN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mengamankan dua orang laki-laki yang telah membawa senjata
tajam;
Bahwa saksi mengamankan kedua orang yang telah membawa senjata tajam pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 Wita bertempat di Stadion Betoambari, kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau;
Bahwa pada saat mengamankan terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE masing-masing membawa senjata tajam;
Bahwa terdakwa pada saat diamankan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang kanan;
Bahwa saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE pada saat diamankan membawa senjata tajam jenis parang tersebut diselipkan di belakangnya;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga dirinya apabila ada orang yang menggangu;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kedua orang tersebut tidak bisa menunjukan ijin kepemilikan senjata tajam;
Bahwa pada saat itu kami berdua dengan rekan saksi NONONG SUWARNO sedang duduk-duduk dijalan Betoambari tiba-tiba melintas dua orang laki-laki sedang berboncengan melihat salah satu dari mereka menyelipkan benda tajam dibelakangnya sehingga kami mengikutinya sampai didepan stadion kedua orang tersebut berhenti kemudian saksi bertanya kepada mereka berdua “kalian bawa apa itu” namun keduanya tidak mengatakan apa-apa hanya mengeluarkan benda tajam yang telah diselipkan dipinggang kanannya dan yang satu menarik senjata tajam yang diselipkan dipinggang kanannya dan yang satu menarik senjata tajam yang dibelakangnya sehingga kami berdua langsung memeluk kedua laki-laki tersebut sambil mengamankan benda tajamnya setelah itu kami membawa kedua orang tersebut di Kantor Sektor Murhum;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa badik yang terdakwa bawa adalah badik tradisional;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIta bertempat di Stadion Betoambari, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, kota Baubau;
Bahwa saat malam kejadian terdakwa bersama saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE;
Bahwa pada saat malam kejadian tersebut terdakwa bersama saksi ARIEF BIN
RUSTAM DAENG SUTE membawa motor;
Bahwa yang membawa motor adalah terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE dibonceng;
Bahwa saat itu terdakwa dengan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE menuju ketempat kos teman terdakwa;
Bahwa badik yang dijadikan barang bukti tersebut adalah milik saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE tetapi pada saat malam itu saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE memberikannya kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa badik tersebut disimpan di bagian pinggang sebelah kanan;
Bahwa saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE menyimpan parangnya di bagian belakang;
Bahwa saat itu terdakwa menghentikan motor terdakwa kemudian polisi menghampiri terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak mempunyai ijin;
Bahwa badik tersebut berada di terdakwa karena saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE memberikannya kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE membawa badik hanya untuk jaga diri karena sebelumnya terdakwa pernah dikeroyok;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah dicat warna hitam dengan panjang keseluruhan 33 cm dan panjang mata badik 22 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah dicat warna hitam dengan panjang keseluruhan 33 cm dan panjang mata badik 22 cm pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Stadion Betoambari Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau;
Bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dua, dimana terdakwa yang mengendarai motor tersebut sedangkan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE dibonceng di belakang, ketika melintas di sekitar jalan Betombari, tiba-tiba ada 2 (dua) orang anggota kepolisian mengejar terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE, karena melihat saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan dipinggang bagian belakang;
Bahwa benar kemudian merasa diikuti dan dikejar terdakwa langsung memberhentikan motornya di sekitar Stadion Betoambari, lalu datang kedua anggota kepolisian tersebut menghampiri terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE sambil bertanya ‘kalian bawa apa itu’ mendengar hal tersebut saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE langsung mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang bagian belakang sedangkan terdakwa juga langsung mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanannya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE langsung diamankan ke Kantor Polsek Murhum untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa tujuan terdakwa membawa badik tersebut adalah untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa
Menimbang, bahwa pengertian barangsiapa adalah subjek hukum orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan ke persidangan Terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali yang ketika diperiksa identitasnya ternyata cocok dan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa. Sehingga oleh karenanya benar bahwa Terdakwa adalah orang yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa pengertian unsur tanpa hak adalah apabila pelaku tidak mempunyai hak menurut hukum sehingga perbuatannya dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu dapat berupa tidak dimilikinya perizinan dari pihak yang berwenang (dalam ajaran sifat melawan hukum formil) ataupun berdasarkan keadaan-keadaan tertentu menurut kaedah atau norma hukum sebagai perbuatan yang tidak patut dan berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain atau masyarakat umum (dalam ajaran sifat melawan hukum materiil);
Menimbang, bahwa dalam unsur ini beberapa kualifikasi perbuatan yaitu “menerima, menyerahkan ...dst,” adalah beberapa bentuk perbuatan, perbuatan-perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif redaksional sehingga unsur pasal ini mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhannya, dimana dengan terpenuhinya salah satu sub unsur berarti telah pula dinyatakan memenuhi seluruh unsur;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo unsur yang relevan adalah membawa, menguasai atau menyimpan yang memiliki pengertian sebagai berikut;
Menguasai dapat diartikan sebagai memegang kekuasaan atas sesuatu (dalam hal ini dapat diartikan sebagai atas suatu barang);
Membawa dapat diartikan sebagai perbuatan/tindakan memegang atau mengangkat barang sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain;
Menyimpan dapat diartikan sebagai menaruh di suatu tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa senjata penikam atau senjata penusuk adalah suatu senjata yang memiliki permukaan tajam dan atau mempunyai ujung yang runcing yang dapat digunakan secara efektif untuk melukai orang, hewan atau dapat merusak benda-benda tertentu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dijelaskan keadaan atau perbuatan seseorang diperbolehkan “membawa, menyerahkan senjata penikam atau sajam yaitu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa memperhatikan pengertian-pengertian dimaksud serta dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah dicat warna hitam dengan panjang keseluruhan 33 cm dan panjang mata badik 22 cm pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WITA, bertempat di Stadion Betoambari Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau;
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dua, dimana terdakwa yang mengendarai motor tersebut sedangkan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE dibonceng di belakang, ketika melintas di sekitar jalan Betombari, tiba-tiba ada 2 (dua) orang anggota kepolisian mengejar terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE, karena melihat saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan dipinggang bagian belakang. Kemudian merasa diikuti dan dikejar terdakwa langsung memberhentikan motornya di sekitar Stadion Betoambari, lalu datang kedua anggota kepolisian tersebut menghampiri terdakwa dan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE sambil bertanya ‘kalian bawa apa itu’ mendengar hal tersebut saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE langsung mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang bagian belakang sedangkan terdakwa juga langsung mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanannya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARIEF BIN RUSTAM DAENG SUTE langsung diamankan ke Kantor Polsek Murhum untuk proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah pula memperhatikan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang mana barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, menurut Majelis Hakim bahwa bentuk badik yang dibawa oleh terdakwa tersebut memiliki sisi permukaan yang tajam serta memiliki ujung yang runcing, sehingga 1 (satu) bilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah dicat warna hitam dengan panjang keseluruhan 33 cm dan panjang mata badik 22 cm telah disita sebagai barang bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai barang senjata tajam berupa senjata penikam ataupun senjata penusuk;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan pula diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut, hal ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa badik yang di bawa pada dirinya tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya izin yang sah dari senjata tajam tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa penguasaan senjata tajam jenis badik pada diri terdakwa tersebut berpotensi akan terjadinya penyalahgunaan tujuan dan kemanfaatan yang sebenarnya dari benda tajam tersebut. Hal ini juga sebagaimana fakta hukum bahwa tujuan terdakwa membawa badik tersebut adalah untuk jaga diri. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa potensi penyalahgunaan tujuan dan manfaat barang bukti ini pula dikhawatirkan tidak hanya akan menggangu kenyamanan dan ketertiban umum namun juga dikhawatirkan menimbulkan bahaya bagi orang lain dan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dengan tanpa hak yang dibenarkan oleh undang-undang telah membawa pada dirinya sebuah senjata tajam jenis badik yang dapat dikategorikan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk. Maka, dengan demikian pula unsur tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dalam unsur ini pula haruslah dinyatakan secara sah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah dicat warna hitam dengan panjang keseluruhan 33 cm dan panjang mata badik 22 cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki prilakunya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Anwar Alias La Bombo Bin Ali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik dilengkapi dengan gagang dan hulu yang telah dicat warna hitam dengan panjang keseluruhan 33 cm dan panjang mata badik 22 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, oleh kami, Dr. Nur Kholis, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Rinding Sambara, S.H., dan Rachmat S.Hi. La Hasan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zaminu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bau-Bau, serta dihadiri oleh Subiana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta dihadapan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rinding Sambara, S.H. Dr. Nur Kholis, S.H.,M.H.
Rachmat S.Hi. La Hasan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Zaminu, S.H.