7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Syawal Okta Yosefa Alias Okta Bin Zikri Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kaos Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak; 1 (satu) lembar celana Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak; 1 (satu) lembar celana dalam warna putih; 1 (satu) lembar jilbab warna hitam; 1 (satu) lembar sweater warna hitam; 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni; 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat; 1 (satu) lembar Kaos Warna Abu – abu bertuliskan “SKMCO”; 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker; 1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu; 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF, No Rangka : MH1JM3117JK958084, Serta dengan No Mesin : JM31E – 1953011 beserta STNK atas nama : BUDI YARWAN; 1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA”; 1 (satu) lembar celana boxer berwarna-warni bertuliskan “QUICKSILVER”; 1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam; 1 (satu) lembar celana boxer warna hitam; 1 (satu) lembar celana dalam warna merah; 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH, No Rangka : MH1JM313LK650395, Serta dengan No Mesin : JM31E3763281 dan beserta STNK atas nama: ENDAWATI; Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan khusus anak dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Anak ditangkap pada tanggal 24 Maret 2022;
Anak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 8 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
Anak didampingi Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Wawan Adil pada Kantor Bantuan Hukum Bengkulu Utara yang beralamat di Jalan Fatmawati Nomor 46 B RT 07 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 7/Pen.Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm tanggal 14 April 2022;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Agm tanggal 12 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Syawal Okta Yosefa Als Okta Bin Zikri Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap Anak Korban yang bernama Novita Lestari Als Vita Binti Mursani, yang pada saat kejadian baru berumur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 9620014376 tanggal 27 Februari 2014”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Syawal Okta Yosefa Als Okta Bin Zikri Efendi selama 5 (lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu dikurangi masa penahanan.
Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti denda di Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kaos Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak;
1 (satu) lembar celana Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar jilbab warna hitam;
1 (satu) lembar sweater warna hitam;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
1 (satu) lembar Kaos Warna Abu – abu bertuliskan “SKMCO”;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker;
1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF, No Rangka : MH1JM3117JK958084, Serta dengan No Mesin : JM31E – 1953011 beserta STNK atas nama : BUDI YARWAN;
1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA”;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam;
1 (satu) lembar celana boxer warna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH, No Rangka : MH1JM313LK650395, Serta dengan No Mesin : JM31E3763281 dan beserta STNK atas nama: ENDAWATI.
Seluruhnya dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak melalui Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mohon Hakim Yang Mulia menjatuhkan pidana terhadap Anak Syawal Okta Yosefa Als Okta Bin Zikri Efendi dengan pidana penjara yang seringan-ringannya;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau,
Apabila Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa Anak Syawal Okta Yosefa Als Okta Bin Zikri Efendi yang berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 1709041503100004 berusia 15 tahun, bersama Saksi Hendra, Saksi Asis, dan Saksi Deki (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret dalam tahun 2022, bertempat di Kebun Sawit Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap Anak Korban yang bernama Novita Lestari Als Vita Binti Mursani, yang pada saat kejadian baru berumur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 9620014376 tanggal 27 Februari 2014”, perbuatan Anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saat Anak Korban sedang bersama dengan Saksi Anak FAISAL yang merupakan kekasih Anak Korban berada di Kebun Sawit yang beralamat di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah melihat ada orang yang datang mendekati Saksi Anak FAISAL dan Anak Korban sehingga Saksi Anak FAISAL berkata kepada Anak Korban “lari Novita”. Karena Anak Korban tidak sempat berlari, Saksi Anak FAISAL pergi berlari meninggalkan Anak Korban sendiri di kebun sawit tersebut.
Bahwa pada saat Anak Korban sendiri, Anak Korban dihampiri oleh 4 (empat) orang laki-laki yaitu Anak Syawal Okta Yosefa Als Okta Bin Zikri Efendi, Saksi HENDRA, Saksi ASIS, dan Saksi DEKI sehingga membuat Anak Korban menangis karena ketakutan dan mengatakan kepada Anak, Saksi HENDRA, Saksi ASIS, dan Saksi DEKI “jangan kasih tau dengan orang tua aku” yang kemudian dijawab oleh Anak dan Saksi DEKI “iyo, tapi kami jugo mau bersetubuh denganmu!” dan Anak Korban hanya diam saja.
Bahwa kemudian Anak memegang tangan Anak Korban dan menarik tangan Anak Korban ke arah kebun sawit yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari tempat semula dan Anak bersama-sama dengan Saksi DEKI dan Saksi ASIS membaringkan Anak Korban ke atas tanah dengan cara Anak memegang kedua tangan Anak Korban dari arah depan tubuhnya, lalu Saksi DEKI memegang kaki kiri Anak Korban dan Saksi ASIS memegang kaki kanan Anak Korban.
Bahwa selanjutnya setelah Anak Korban terbaring di atas tanah, Saksi HENDRA membuka dan melepaskan celana serta celana dalam Anak Korban, kemudian Anak mengambil posisi jongkok di selangkangan kaki Anak Korban dan membuka celana serta celana dalam Anak yang kemudian Anak memasukan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggoyangkan pinggul Anak maju mundur selama 1 (satu) menit sedangkan Saksi HENDRA berada disebelah kaki kiri Anak Korban dan memegang kaki kiri Anak Korban, Saksi ASIS berada disebelah kanan pundak Anak Korban sambil meremas kedua payudara Anak Korban dan Saksi DEKI berada disebelah kaki kanan Anak Korban dan memegangi kaki kanan Anak Korban.
Bahwa kemudian Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Anak pindah ke sebelah kiri bahu Anak Korban dengan posisi tangan kanan Anak memegang bahu kiri Anak Korban sedangkan tangan kiri Anak memegang alat kelamin Anak untuk melakukan onani sekira 2 (dua) menit sampai dengan Anak mengeluarkan spermanya ke arah bagian dada dan muka Anak Korban.
Bahwa setelah dilakukan persetubuhan oleh Anak, Anak Korban disetubuhi secara bergantian oleh Saksi HENDRA Saksi ASIS serta Saksi DEKI. Bahwa pada saat Anak Korban disetubuhi oleh Saksi HENDRA, Anak Korban menangis dengan suara kencang, lalu Anak berkata kepada Anak Korban “idak usah teriak, kelak aku bunuh”.
Bahwa akibat perbuatan Anak SYAWAL OKTA YOSEFA ALS OKTA BIN ZIKRI EFENDI bersama-sama dengan Saksi HENDRA, Saksi ASIS, dan Saksi DEKI terhadap Anak Korban NOVITA LESTARI ALS VITA BINTI MURSANI berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER / 128 / III / 2022 / Rumkit tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Besta Arum Bela, selaku Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur lima belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada punggung, anggota gerak bawah kiri dan alat kelamin. Luka lecet pada pinggang, anggota gerak atas kiri dan alat kelamin. Robekan baru pada selaput dara
Perbuatan Anak SYAWAL OKTA YOSEFA ALS OKTA BIN ZIKRI EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
SUBSIDAIR
Bahwa Anak SYAWAL OKTA YOSEFA ALS OKTA BIN ZIKRI EFENDI berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 1709041503100004 tanggal 15 Januari 2014, Anak berusia 15 tahun, bersama Saksi HENDRA, Saksi ASIS, dan Saksi DEKI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kebun Sawit Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap Anak Korban yang bernama Novita Lestari Als Vita Binti Mursani, yang pada saat kejadian baru berumur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 9620014376 tanggal 27 Februari 2014”, perbuatan Anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saat Anak Korban sedang bersama dengan Saksi Anak FAISAL yang merupakan kekasih Anak Korban berada di Kebun Sawit yang beralamat di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah melihat ada orang yang datang mendekati Saksi Anak FAISAL dan Anak Korban sehingga Saksi Anak FAISAL berkata kepada Anak Korban “lari Novita”. Karena Anak Korban tidak sempat berlari, Saksi Anak FAISAL pergi berlari meninggalkan Anak Korban sendiri di kebun sawit tersebut.
Bahwa pada saat Anak Korban sendiri, Anak Korban dihampiri oleh 4 (empat) orang laki-laki yaitu Anak SYAWAL OKTA YOSEFA ALS OKTA BIN ZIKRI EFENDI, Saksi HENDRA, Saksi ASIS, dan Saksi DEKI sehingga membuat Anak Korban menangis karena ketakutan dan mengatakan kepada Anak, Saksi HENDRA, Saksi ASIS, dan Saksi DEKI “jangan kasih tau dengan orang tua aku” yang kemudian dijawab oleh Anak dan Saksi DEKI “iyo, tapi kami jugo mau bersetubuh denganmu!” dan Anak Korban hanya diam saja.
Bahwa kemudian Anak memegang tangan Anak Korban dan menarik tangan Anak Korban ke arah kebun sawit yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari tempat semula dan Anak bersama-sama dengan Saksi DEKI dan Saksi ASIS membaringkan Anak Korban ke atas tanah dengan cara Anak memegang kedua tangan Anak Korban dari arah depan tubuhnya, lalu Saksi DEKI memegang kaki kiri Anak Korban dan Saksi ASIS memegang kaki kanan Anak Korban.
Bahwa selanjutnya setelah Anak Korban terbaring di atas tanah, Saksi HENDRA membuka dan melepaskan celana serta celana dalam Anak Korban, kemudian Anak mengambil posisi jongkok di selangkangan kaki Anak Korban dan membuka celana serta celana dalam Anak yang kemudian Anak memasukan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggoyangkan pinggul Anak maju mundur selama 1 (satu) menit sedangkan Saksi HENDRA berada disebelah kaki kiri Anak Korban dan memegang kaki kiri Anak Korban, Saksi ASIS berada disebelah kanan pundak Anak Korban sambil meremas kedua payudara Anak Korban dan Saksi DEKI berada disebelah kaki kanan Anak Korban dan memegangi kaki kanan Anak Korban
Bahwa kemudian Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Anak pindah ke sebelah kiri bahu Anak Korban dengan posisi tangan kanan Anak memegang bahu kiri Anak Korban sedangkan tangan kiri Anak memegang alat kelamin Anak untuk melakukan onani sekira 2 (dua) menit sampai dengan Anak mengeluarkan spermanya ke arah bagian dada dan muka Anak Korban.
Bahwa setelah dilakukan persetubuhan oleh Anak, Anak Korban disetubuhi secara bergantian oleh Saksi HENDRA Saksi ASIS serta Saksi DEKI. Bahwa pada saat Anak Korban disetubuhi oleh Saksi HENDRA, Anak Korban menangis dengan suara kencang, lalu Anak berkata kepada Anak Korban “idak usah teriak, kelak aku bunuh”.
Bahwa akibat perbuatan Anak SYAWAL OKTA YOSEFA ALS OKTA BIN ZIKRI EFENDI bersama-sama dengan Saksi HENDRA, Saksi ASIS, dan Saksi DEKI terhadap Anak Korban NOVITA LESTARI ALS VITA BINTI MURSANI berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER / 128 / III / 2022 / Rumkit tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Besta Arum Bela, selaku Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur lima belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada punggung, anggota gerak bawah kiri dan alat kelamin. Luka lecet pada pinggang, anggota gerak atas kiri dan alat kelamin. Robekan baru pada selaput dara;
Perbuatan Anak SYAWAL OKTA YOSEFA ALS OKTA BIN ZIKRI EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak melalui Penasihat Hukum Anak telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Novita Lestari Alias Vita Binti Mursani di bawah sumpah di persidangan didampingi orang tua kandung Anak Korban Jumiati Binti Abdul Gani (Alm) dan Pekerja Sosial/SAKTI PEKSOS PA Bengkulu Tengah Yesi Yuliani, S.Sos., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak pernah memaksa dan mengancam Anak Korban untuk berhubungan badan dengan Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Deki, Saksi Hendra dan Saksi Asis;
Bahwa awalnya Anak Korban bersama Anak Saksi Fayzal pergi menggunakan motor ke arah perkebunan sawit di Desa Aturan Mumpo II dan pada saat tiba di lokasi, Anak Korban melakukan hubungan badan dengan Anak Saksi Fayzal. Tiba-tiba muncul cahaya dan suara orang yang datang ke lokasi kejadian dan mendengar ada orang yang datang, Anak Saksi Fayzal lari ketakutan dan menyuruh Anak Korban juga meninggalkan lokasi kejadian, namun Anak Korban tidak sempat lari;
Bahwa kemudian datang Anak bersama Saksi Asis, Saksi Hendra dan Saksi Deki menghampiri Anak Korban dan Anak Korban memohon agar Anak beserta teman-temannya tidak melaporkan perbuatan Anak Korban dan Anak Saksi Fayzal kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak dan Saksi Deki mengatakan tidak akan melaporkan kepada orang tua Anak Korban asalkan Anak Korban mau berhubungan dengan Anak dan teman-temannya, namun Anak Korban menolak;
Bahwa setelah itu Anak memegang tangan/bahu Anak Korban sebelah kanan dan menarik Anak ke arah kebun sawit yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari tempat kejadian sedangkan tangan sebelah kiri Anak Korban dipegang oleh Saksi Deki, kaki kanan Anak Korban dipegang oleh Asis dan kaki kiri Anak Korban dipegang oleh Saksi Hendra. Lalu Anak Korban dibaringkan ke tanah;
Bahwa saat itu Anak Korban ada memberontak dan menangis kencang namun Anak mengatakan “jangan teriak, nanti kau kubunuh” sehingga Anak hanya dapat menangis pelan dan Anak Korban tidak bisa bergerak karena seluruh tangan dan kaki Anak Korban dipegang oleh Anak dan teman-temannya;
Bahwa kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban serta baju Anak Korban di buka sampai ke leher;
Bahwa setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Anak Korban, dan Anak menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian melakukan onani (mengocok alat kelaminnya) dan mengeluarkan cairan sperma ke arah kepala Anak Korban;
Bahwa selanjutnya Saksi Deki yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma di perut Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi Hendra juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah itu Saksi Asis juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa Anak, Saksi Deki, Saksi Hendra dan Saksi Asis bergantian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil bergantian juga memegang tangan dan kaki Anak Korban;
Bahwa Anak ada meremas payudara Anak Korban;
Bahwa Anak juga ada memukul Anak Korban pada bagian mata kiri, kepala bagian kanan dan mencakar tangan Anak Korban saat Anak Korban memberontak dan menangis;
Bahwa suasana di tempat kejadian tersebut gelap namun Anak Korban dapat melihat dengan jelas;
Bahwa pada saat kejadian Anak melakukan pengancaman kepada Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu saat Anak Korban memohon untuk tidak dilaporkan, saat Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan saat Anak Korban menangis kencang;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya, Anak, Saksi Deki, Saksi Hendra dan Saksi Asis pergi kemudian Anak Korban pulang dengan menggunakan motor Anak Korban;
Bahwa saat tiba di rumah, Anak Korban bertemu dengan ibu kandung Anak Korban dan sempat melaporkan perbuatan Anak kemudian Anak Korban tidak ingat lagi apa yang terjadi karena Anak Korban setelah itu pingsan;
Bahwa pada saat kejadian Anak tidak sedang mabuk;
Bahwa 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana warna kuning bergambar strowbery dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar Jilbab warna hitam adalah milik Anak Korban yang dikenakan saat kejadian sedangkan terhadap barang bukti lain Anak Korban tidak mengetahui;
Bahwa Anak Korban lahir di Aturan Mumpo tanggal 12 April 2007 dan pada saat kejadian berusia 14 tahun;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak menyatakan keberatan yaitu sebagai berikut :
Bahwa Anak hanya memegang tangan Anak Korban dan tidak menyeretnya hingga jatuh ke bawah;
Bahwa Anak tidak melepas celana Anak Korban;
Bahwa Anak tidak memegang payudara Anak Korban;
Terhadap keberatan Anak, Anak Korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Terhadap keterangan Anak Korban selain dan selebihnya, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi Fayzal Febrian Alias Faisal Bin Romi Wiranata, di bawah sumpah di persidangan dengan didampingi Kakek Kandungnya bernama Alamsyah Bin Zulkifli pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Anak Saksi hadir di persidangan sehubungan dengan perkara Anak;
Bahwa Anak telah mengancam dan memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Deki, Saksi Hendra dan Saksi Asis;
Bahwa awalnya Anak Saksi bersama Anak Korban pergi menggunakan motor ke arah perkebunan sawit di Desa Aturan Mumpo II dan pada saat tiba di lokasi, Anak Saksi melakukan hubungan badan dengan Anak Korban. Tiba-tiba muncul cahaya dari lampu senter dan suara orang yang datang ke lokasi kejadian;
Bahwa pada saat itu Anak Saksi tidak tahu siapa yang datang dan mengira bahwa yang datang itu adalah kakak dari Anak Korban, sehingga Anak Saksi lari ketakutan;
Bahwa Anak Saksi tidak mengetahui apa Anak Korban sempat lari atau tidak;
Bahwa setelah sampai di rumah, Anak Saksi menghubungi Anak Korban melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan keberadaan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu kalau Anak Korban pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu;
Bahwa Saksi baru mengetahui dari Kakek Anak Saksi mengenai kabar Anak Korban disetubuhi oleh orang pada keesokan harinya;
Bahwa Anak Saksi berpacaran dengan Anak Korban dan saat itu Anak Saksi yang mengajak Anak Korban bertemu di jalan Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, namun untuk pergi ke perkebunan sawit tempat kejadian tersebut adalah keinginan Anak Saksi dan Anak Korban bersama-sama;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana warna kuning bergambar strowbery dan kepala anak dan 1 (satu) lembar Jilbab warna hitam;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak menyatakan keberatan yaitu sebagai berikut :
Bahwa Anak tidak membawa lampu senter dan cahaya yang dimaksud bersumber dari lampu motor yang dibawa Anak dan Saksi Deki, Saksi Asis serta Saksi Hendra;
Terhadap keberatan Anak, Anak Saksi memperbaiki keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi tidak tahu itu lampu senter atau cahaya lampu motor, karena saat itu Anak Saksi dalam kondisi panik;
Terhadap keterangan Anak Saksi selain dan selebihnya, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Doby Purwanto Bin Mursani, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi hadir di persidangan sehubungan dengan perkara Anak;
Bahwa Saksi merupakan kakak kandung dari Anak Korban;
Bahwa Anak pernah memaksa dan mengancam Anak Korban untuk berhubungan badan dengan Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Deki, Saksi Hendra dan Saksi Asis;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita Anak Korban pada saat di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB Saksi melihat Anak Korban sudah tidak sadarkan diri di rumah ibu Saksi, kemudian Saksi dan ibu Saksi membawa Anak Korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu;
Bahwa pada saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, sekitar 1 (satu) jam barulah Anak Korban sadarkan diri;
Bahwa pada saat Anak Korban sadar, Anak Korban cerita kepada Saksi tentang perbuatan Anak. Awalnya Anak Korban pergi ke lokasi kejadian dengan pacarnya yaitu Anak Saksi Fayzal, di sana Anak Saksi Fayzal mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan, tidak lama kemudian datang orang lain yang menghampiri mereka, lalu Anak Saksi Fayzal lari dan meninggalkan Anak Korban. Pada saat itu, yang datang adalah Anak, Saksi Asis, Saksi Hendra dan Saksi Deki menghampiri Anak Korban, lalu mereka bergiliran memasukkan alat kelamin mereka ke dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian, yang datang meminta maaf kepada orang tua Saksi adalah ayah kandung dari Anak bersama dengan Paman Anak pada saat di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu;
Bahwa akibat kejadian tersebut, Anak Korban hanya diam saja di dalam kamar, sering merasakan pusing di kepala, trauma dan sulit untuk berbicara atau bercerita;
Bahwa 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana warna kuning bergambar strowbery dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar Jilbab warna hitam adalah milik Anak Korban;
Bahwa Anak Korban lahir di Aturan Mumpo tanggal 12 April 2007 dan pada saat kejadian berusia 14 tahun;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Asis Mirdad Alias Asis Bin Aswin, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi hadir di persidangan sehubungan dengan perkara Anak;
Bahwa Anak telah mengancam dan memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Deki, Saksi Hendra dan Saksi sendiri;
Bahwa pada awalnya, Saksi bersama Anak, Saksi Hendra, Saksi Deki menemukan Anak Saksi Fayzal sedang berhubungan badan dengan Anak Korban di dekat perkebunan sawit;
Bahwa kemudian Saksi, Anak, Saksi Deki dan Saksi Hendra punya niat menggrebek dan menghampiri Anak Saksi Fayzal namun Anak Saksi Fayzal langsung lari meninggalkan lokasi kejadian sehingga tersisa Anak Korban yang tidak sempat melarikan diri;
Bahwa selanjutnya, Saksi bersama-sama dengan Saksi Hendra, Saksi Deki dan Anak menghampiri Anak Korban yang memohon agar tidak dilaporkan kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak dan Saksi Deki mengatakan tidak akan melaporkan kepada orang tua Anak Korban asalkan Anak Korban mau berhubungan dengan Anak dan teman-temannya;
Bahwa kemudian Anak memegang tangan kanan Anak Korban lalu tangan kiri dipegang oleh Saksi Deki, kaki kanan dipegang oleh Saksi Hendra, sementara Saksi memegang kaki kiri Anak Korban;
Bahwa Anak Korban sempat teriak namun Anak mengatakan akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban berteriak;
Bahwa seteleh itu Anak dan teman-teman Anak membaringkan Anak Korban di tanah;
Bahwa kemudian Saksi Hendra membuka celana dan celana dalam Anak Korban, mengangkat baju Anak Korban sampai batas dada, lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya, memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian melakukan onani (mengocok) alat kelaminnya sampai mengeluarkan cairan sperma di atas kepala Anak Korban;
Bahwa selanjutnya perbuatan yang sama dilakukan secara bergiliran sambil memegang tangan dan kaki Anak Korban, yang dilakukan oleh Saksi Deki yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma di perut Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi Hendra juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah itu Saksi juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah berhubungan badan dengan Anak Korban, Saksi bersama Anak, Saksi Hendra dan Saksi Deki pulang dan melihat Anak Korban juga pulang dengan mengendarai motornya;
Bahwa Anak ada mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana warna kuning bergambar strowbery dan kepala anak dan 1 (satu) lembar Jilbab warna hitam;
Bahwa pada saat kejadian, Anak mengenakan 1 (satu) lembar sweater warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni dan 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
Bahwa saat kejadian, Saksi mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna abu – abu bertuliskan “SKMCO”, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF;
Bahwa saat kejadian, Saksi Hendra mengenakan 1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA” dan 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
Bahwa saat kejadian, Saksi Deki mengenakan 1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hendra Alias Hen Bin Sugito, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi hadir di persidangan sehubungan dengan perkara Anak;
Bahwa Anak telah mengancam dan memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi sendiri;
Bahwa pada awalnya, Saksi bersama Anak, Saksi Asis, Saksi Deki menemukan Anak Saksi Fayzal sedang berhubungan badan dengan Anak Korban di dekat perkebunan sawit;
Bahwa kemudian Saksi, Anak, Saksi Deki dan Saksi Asis punya niat menggrebek dan menghampiri Anak Saksi Fayzal namun Anak Saksi Fayzal langsung lari meninggalkan lokasi kejadian sehingga tersisa Anak Korban yang tidak sempat melarikan diri;
Bahwa selanjutnya, Saksi bersama-sama dengan Saksi Asis, Saksi Deki dan Anak menghampiri Anak Korban yang memohon agar tidak dilaporkan kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak dan Saksi Deki mengatakan tidak akan melaporkan kepada orang tua Anak Korban asalkan Anak Korban mau berhubungan dengan Anak dan teman-temannya;
Bahwa kemudian Anak memegang tangan kanan Anak Korban lalu tangan kiri dipegang oleh Saksi Deki, kaki kanan dipegang oleh Saksi sendiri, sementara Saksi Asis memegang kaki kiri Anak Korban;
Bahwa Anak Korban sempat teriak namun Anak mengatakan akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban berteriak;
Bahwa seteleh itu Anak dan teman-teman Anak membaringkan Anak Korban di tanah;
Bahwa kemudian Saksi membuka celana dan celana dalam Anak Korban, mengangkat baju Anak Korban sampai batas dada, lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya, memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian melakukan onani (mengocok) alat kelaminnya sampai mengeluarkan cairan sperma di atas kepala Anak Korban;
Bahwa selanjutnya perbuatan yang sama dilakukan secara bergiliran sambil memegang tangan dan kaki Anak Korban, yang dilakukan oleh Saksi Deki yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma di perut Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah itu Saksi Asis juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah berhubungan badan dengan Anak Korban, Saksi bersama Anak, Saksi Asis dan Saksi Deki pulang dan melihat Anak Korban juga pulang dengan mengendarai motornya;
Bahwa Anak ada mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana warna kuning bergambar strowbery dan kepala anak dan 1 (satu) lembar Jilbab warna hitam;
Bahwa pada saat kejadian, Anak mengenakan 1 (satu) lembar sweater warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni dan 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
Bahwa saat kejadian, Saksi Asis mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna abu – abu bertuliskan “SKMCO”, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF;
Bahwa saat kejadian, Saksi mengenakan 1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA” dan 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
Bahwa saat kejadian, Saksi Deki mengenakan 1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Deki Dofinter Alias Deki Bin Neri Yanto, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi hadir di persidangan sehubungan dengan perkara Anak;
Bahwa Anak telah mengancam dan memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Hendra, Saksi Asis dan Saksi sendiri;
Bahwa pada awalnya, Saksi bersama Anak, Saksi Asis, Saksi Hendra menemukan Anak Saksi Fayzal sedang berhubungan badan dengan Anak Korban di dekat perkebunan sawit;
Bahwa kemudian Saksi, Anak, Saksi Hendra dan Saksi Asis punya niat menggrebek dan menghampiri Anak Saksi Fayzal namun Anak Saksi Fayzal langsung lari meninggalkan lokasi kejadian sehingga tersisa Anak Korban yang tidak sempat melarikan diri;
Bahwa selanjutnya, Saksi bersama-sama dengan Saksi Asis, Saksi Hendra dan Anak menghampiri Anak Korban yang memohon agar tidak dilaporkan kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak dan Saksi mengatakan tidak akan melaporkan kepada orang tua Anak Korban asalkan Anak Korban mau berhubungan dengan Anak dan teman-temannya;
Bahwa kemudian Anak memegang tangan kanan Anak Korban lalu tangan kiri dipegang oleh Saksi sendiri, kaki kanan dipegang oleh Saksi Hendra, sementara Saksi Asis memegang kaki kiri Anak Korban;
Bahwa Anak Korban sempat teriak namun Anak mengatakan akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban berteriak;
Bahwa seteleh itu Anak dan teman-teman Anak membaringkan Anak Korban di tanah;
Bahwa kemudian Saksi Hendra membuka celana dan celana dalam Anak Korban, mengangkat baju Anak Korban sampai batas dada, lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya, memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian melakukan onani (mengocok) alat kelaminnya sampai mengeluarkan cairan sperma di atas kepala Anak Korban;
Bahwa selanjutnya perbuatan yang sama dilakukan secara bergiliran sambil memegang tangan dan kaki Anak Korban, yang dilakukan oleh Saksi yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma di perut Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi Hendra juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah itu Saksi Asis juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah berhubungan badan dengan Anak Korban, Saksi bersama Anak, Saksi Asis dan Saksi Hendra pulang dan melihat Anak Korban juga pulang dengan mengendarai motornya;
Bahwa Anak ada mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana warna kuning bergambar strowbery dan kepala anak dan 1 (satu) lembar Jilbab warna hitam;
Bahwa pada saat kejadian, Anak mengenakan 1 (satu) lembar sweater warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni dan 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
Bahwa saat kejadian, Saksi Asis mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna abu – abu bertuliskan “SKMCO”, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF;
Bahwa saat kejadian, Saksi Hendra mengenakan 1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA” dan 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
Bahwa saat kejadian, Saksi mengenakan 1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : VER / 128 / III / 2022 / Rumkit tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Besta Arum Bela, selaku Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya: berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur lima belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada punggung, anggota gerak bawah kiri dan alat kelamin. Luka lecet pada pinggang, anggota gerak atas kiri dan alat kelamin. Robekan baru pada selaput dara;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak telah mengancam dan memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi sendiri;
Bahwa pada awalnya, Anak bersama Saksi Hendra, Saksi Asis dan Saksi Deki menemukan Anak Saksi Fayzal sedang berhubungan badan dengan Anak Korban di dekat perkebunan sawit;
Bahwa kemudian Anak, Saksi Hendra, Saksi Asis dan Saksi Deki punya niat menggrebek dan menghampiri Anak Saksi Fayzal namun Anak Saksi Fayzal langsung lari meninggalkan lokasi kejadian sehingga tersisa Anak Korban yang tidak sempat melarikan diri;
Bahwa selanjutnya, Anak bersama-sama dengan Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi Hendra menghampiri Anak Korban yang memohon agar tidak dilaporkan kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak dan Saksi Deki mengatakan tidak akan melaporkan kepada orang tua Anak Korban asalkan Anak Korban mau berhubungan dengan Anak dan teman-temannya;
Bahwa kemudian Anak memegang tangan kanan Anak Korban lalu tangan kiri dipegang oleh Saksi Deki, kaki kanan dipegang oleh Saksi Hendra, sementara Saksi Asis memegang kaki kiri Anak Korban;
Bahwa Anak Korban sempat teriak namun Anak mengatakan akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban berteriak;
Bahwa seteleh itu Anak dan teman-teman Anak membaringkan Anak Korban di tanah;
Bahwa kemudian Saksi Hendra membuka celana dan celana dalam Anak Korban, mengangkat baju Anak Korban sampai batas dada, lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya, memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian melakukan onani (mengocok) alat kelaminnya sampai mengeluarkan cairan sperma di atas kepala Anak Korban;
Bahwa selanjutnya perbuatan yang sama dilakukan secara bergiliran sambil memegang tangan dan kaki Anak Korban, yang dilakukan oleh Saksi Deki yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma di perut Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi Hendra juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah itu Saksi Asis juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa Anak melihat Anak Korban menangis dan ketakutan;
Bahwa Saksi Asis ada mencekik leher Anak Korban dan meremas payudara Anak Korban;
Bahwa setelah berhubungan badan dengan Anak Korban, Anak bersama Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi Hendra pulang dan melihat Anak Korban juga pulang dengan mengendarai motornya;
Bahwa Anak ada mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana warna kuning bergambar strowbery dan kepala anak dan 1 (satu) lembar Jilbab warna hitam;
Bahwa pada saat kejadian, Anak mengenakan 1 (satu) lembar sweater warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni dan 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
Bahwa saat kejadian, Saksi Asis mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna abu – abu bertuliskan “SKMCO”, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF;
Bahwa saat kejadian, Saksi Hendra mengenakan 1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA” dan 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
Bahwa saat kejadian, Saksi Deki mengenakan 1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk kepentingan pembelaannya, Anak melalui Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan alat bukti maupun barang bukti apapun, meskipun hak tersebut telah diberitahukan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Kaos Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak;
1 (satu) lembar celana Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar jilbab warna hitam;
1 (satu) lembar sweater warna hitam;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
1 (satu) lembar Kaos Warna Abu – abu bertuliskan “SKMCO”;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker;
1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF, No Rangka : MH1JM3117JK958084, Serta dengan No Mesin : JM31E – 1953011 beserta STNK atas nama : BUDI YARWAN;
1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA”;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam;
1 (satu) lembar celana boxer warna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH, No Rangka : MH1JM313LK650395, Serta dengan No Mesin : JM31E3763281 dan beserta STNK atas nama: ENDAWATI;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak telah mengancam dan memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bahwa selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi sendiri;
Bahwa pada awalnya, Anak bersama Saksi Hendra, Saksi Asis dan Saksi Deki menemukan Anak Saksi Fayzal sedang berhubungan badan dengan Anak Korban di dekat perkebunan sawit;
Bahwa kemudian Anak, Saksi Hendra, Saksi Asis dan Saksi Deki punya niat menggrebek dan menghampiri Anak Saksi Fayzal namun Anak Saksi Fayzal langsung lari meninggalkan lokasi kejadian sehingga tersisa Anak Korban yang tidak sempat melarikan diri;
Bahwa selanjutnya, Anak bersama-sama dengan Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi Hendra menghampiri Anak Korban yang memohon agar tidak dilaporkan kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak dan Saksi Deki mengatakan tidak akan melaporkan kepada orang tua Anak Korban asalkan Anak Korban mau berhubungan dengan Anak dan teman-temannya;
Bahwa kemudian Anak memegang tangan kanan Anak Korban lalu tangan kiri dipegang oleh Saksi Deki, kaki kanan dipegang oleh Saksi Hendra, sementara Saksi Asis memegang kaki kiri Anak Korban;
Bahwa saat itu Anak Korban ada memberontak dan menangis kencang namun Anak mengatakan “jangan teriak, nanti kau kubunuh” sehingga Anak hanya dapat menangis pelan dan Anak Korban tidak bisa bergerak karena seluruh tangan dan kaki Anak Korban dipegang oleh Anak dan teman-temannya;
Bahwa seteleh itu Anak dan teman-teman Anak membaringkan Anak Korban di tanah;
Bahwa kemudian Saksi Hendra membuka celana dan celana dalam Anak Korban, mengangkat baju Anak Korban sampai batas dada, lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya, memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian melakukan onani (mengocok) alat kelaminnya sampai mengeluarkan cairan sperma di atas kepala Anak Korban;
Bahwa selanjutnya perbuatan yang sama dilakukan secara bergiliran sambil memegang tangan dan kaki Anak Korban, yang dilakukan oleh Saksi Deki yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma di perut Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi Hendra juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah itu Saksi Asis juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Bahwa setelah berhubungan badan dengan Anak Korban, Anak bersama Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi Hendra pulang dan melihat Anak Korban juga pulang dengan mengendarai motornya;
Bahwa Anak ada mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak, 1 (satu) lembar celana warna kuning bergambar strowbery dan kepala anak dan 1 (satu) lembar Jilbab warna hitam;
Bahwa pada saat kejadian, Anak mengenakan 1 (satu) lembar sweater warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni dan 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
Bahwa saat kejadian, Saksi Asis mengenakan 1 (satu) lembar kaos warna abu – abu bertuliskan “SKMCO”, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF;
Bahwa saat kejadian, Saksi Hendra mengenakan 1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA” dan 1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
Bahwa saat kejadian, Saksi Deki mengenakan 1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah dan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH;
Bahwa akibat perbuatan Anak, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER / 128 / III / 2022 / Rumkit tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Besta Arum Bela, selaku Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Anak Korban mengalami tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada punggung, anggota gerak bawah kiri dan alat kelamin. Luka lecet pada pinggang, anggota gerak atas kiri dan alat kelamin. Robekan baru pada selaput dara;
Bahwa Anak Korban lahir di Aturan Mumpo tanggal 12 April 2007 dan pada saat kejadian berusia 14 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum pidana, yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Anak bernama Syawal Okta Yosefa Alias Okta Bin Zikri Efendi yang telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pemeriksaan identitas tersebut Anak lahir pada tanggal 25 Oktober 2006, sehingga pada saat terjadinya tindak pidana yaitu tanggal 22 Maret 2022 Anak berusia 15 tahun dan belum berusia 18 tahun, sedangkan saat di hadapkan ke persidangan belum genap berusia 21 tahun, maka berdasarkan identitas tersebut, terhadapnya berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Pidana Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Anak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jawaban yang lancar dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti serta tidak ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan Anak terganggu pertumbuhan jiwanya atau terganggu karena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang pada pokoknya telah membenarkan bahwa Anak yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Arga Makmur adalah benar sebagai Anak, maka Hakim menyimpulkan bahwa Anak adalah setiap orang sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tersebut yang mana Anak Syawal Okta Yosefa Alias Okta Bin Zikri Efendi merupakan orang yang menjadi subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek (Error in Persona), sedangkan terhadap perbuatan pidananya akan dipertimbangkan pada unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah suatu perbuatan yang dilakukan terhadap sesorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik maupun psikologis terhadap orang lain. Kemudian yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan si terancam di mana ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan” misalnya suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan. Oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur lainnya telah terpenuhi pula. Selanjutnya yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri. Kemudian yang dikenai perbuatan atau sebagai objek dari pada perbuatan tersebut adalah anak, yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Anak telah mengancam dan memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan Anak pada Hari Rabu tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lokasi kejadian di kebun sawit di Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain Anak, terdapat orang lain yang juga ikut melakukan hubungan badan tersebut yaitu Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi sendiri;
Menimbang, bahwa pada awalnya, Anak bersama Saksi Hendra, Saksi Asis dan Saksi Deki menemukan Anak Saksi Fayzal sedang berhubungan badan dengan Anak Korban di dekat perkebunan sawit kemudian Anak, Saksi Hendra, Saksi Asis dan Saksi Deki punya niat menggrebek dan menghampiri Anak Saksi Fayzal namun Anak Saksi Fayzal langsung lari meninggalkan lokasi kejadian sehingga tersisa Anak Korban yang tidak sempat melarikan diri. Selanjutnya, Anak bersama-sama dengan Saksi Deki, Saksi Asis dan Saksi Hendra menghampiri Anak Korban yang memohon agar tidak dilaporkan kepada orang tua Anak Korban kemudian Anak dan Saksi Deki mengatakan tidak akan melaporkan kepada orang tua Anak Korban asalkan Anak Korban mau berhubungan dengan Anak dan teman-temannya;
Menimbang, bahwa kemudian Anak memegang tangan kanan Anak Korban lalu tangan kiri dipegang oleh Saksi Deki, kaki kanan dipegang oleh Saksi Hendra, sementara Saksi Asis memegang kaki kiri Anak Korban dan saat itu Anak Korban ada memberontak dan menangis kencang namun Anak mengatakan “jangan teriak, nanti kau kubunuh” dan Anak Korban tidak bisa bergerak karena seluruh tangan dan kaki Anak Korban dipegang oleh Anak dan teman-temannya dan seteleh itu Anak dan teman-teman Anak membaringkan Anak Korban di tanah kemudian Saksi Hendra membuka celana dan celana dalam Anak Korban, mengangkat baju Anak Korban sampai batas dada, lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya, memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian melakukan onani (mengocok) alat kelaminnya sampai mengeluarkan cairan sperma di atas kepala Anak Korban. Selanjutnya perbuatan yang sama dilakukan secara bergiliran sambil memegang tangan dan kaki Anak Korban, yang dilakukan oleh Saksi Deki yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma di perut Anak Korban, kemudian Saksi Hendra juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban dan setelah itu Saksi Asis juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian mengeluarkan cairan sperma ke paha Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas terdapat fakta bahwa sebelum melakukan hubungan badan dengan Anak Korban, Anak terlebih dahulu mengatakan tidak akan melaporkan perbuatan Anak Korban dan Anak Saksi Fayzal kepada orang tua Anak Korban asalkan Anak Korban mau berhubungan dengan Anak dan teman-temannya. Kemudian Anak memegang tangan kanan Anak Korban lalu tangan kiri dipegang oleh Saksi Deki, kaki kanan dipegang oleh Saksi Hendra, sementara Saksi Asis memegang kaki kiri Anak Korban dan saat itu Anak Korban ada memberontak dan menangis kencang namun Anak mengatakan “jangan teriak, nanti kau kubunuh” sehingga Anak hanya dapat menangis pelan dan Anak Korban tidak bisa bergerak karena seluruh tangan dan kaki Anak Korban dipegang oleh Anak dan teman-temannya. Hakim berpendapat perkataan yang diucapkan Anak telah berhasil membuat Anak mencapai maksud dari niatnya yaitu membuat Anak Korban ketakutan dan menuruti perkataan Anak, sehingga Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak termasuk kategori dengan ancaman kekerasan memaksa, oleh karena itu elemen unsur ancaman kekerasan memaksa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kemudian Hakim menilai yang harus dibuktikan selanjutnya adalah tentang elemen unsur Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah diketahui usia Anak Korban yang lahir di Aturan Mumpo tanggal 12 April 2007 dan pada saat kejadian hubungan badan tersebut Anak Korban berusia 14 (empat belas) tahun, dengan demikian terhadap Anak Korban termasuk dalam pengertian Anak sehingga Hakim berkesimpulan elemen unsur Anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ancaman kekerasan memaksa anak” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” menurut Arrest-HoogeRaad (Mahkamah Agung Belanda) tanggal 15 Februari 1912 yaitu peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Anak terbukti memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakkan pantatnya dengan gerakan maju mundur kemudian melakukan onani (mengocok) alat kelaminnya sampai mengeluarkan cairan sperma di atas kepala Anak Korban;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER / 128 / III / 2022 / Rumkit tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Besta Arum Bela, selaku Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Anak Korban mengalami tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada punggung, anggota gerak bawah kiri dan alat kelamin. Luka lecet pada pinggang, anggota gerak atas kiri dan alat kelamin. Robekan baru pada selaput dara;
Menimbang, bahwa dalam peristiwa ini telah terjadi peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga melakukan persetubuhan dengannya dalam perkara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Anak, setelah Hakim mencermati, pada pokoknya adalah mengenai permohonan keringanan hukuman Anak karena Anak belum pernah dihukum, orang tua Anak masih sanggup merawat dan membimbing Anak, Anak pelajar aktif yang masih ingin bersekolah, Anak bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, Anak mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya dan Anak masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. Sehingga terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak akan dipertimbangkan oleh Hakim dalam keadaan meringankan dalam putusan ini karena tidak menyangkut pokok perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menganut sistem single track, yang artinya terhadap Anak hanya boleh dikenai salah satu bentuk hukuman antara tindakan ataukah pidana atau dengan kata lain terhadap Anak tidak boleh dikenakan tindakan bersamaan dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing kemasyarakatan yang pada pokoknya merekomendasikan jika Anak terbukti bersalah dalam persidangan maka Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan untuk kepentingan terbaik bagi Anak agar Anak di pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu dengan pertimbangan :
Anak masih berusia 15 tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Anak masih aktif bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Kelas 1 Kota Bengkulu;
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindak pidana;
Orang tua Anak dan Pemerintah sanggup mengawasi, membimbing dan membina Anak;
Belum ada kesepakatan perdamaian;
Anak ditahan sejak tanggal 28 Maret 2022;
Mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa kini sampailah Hakim kepada berapa lama hukuman (sentencing atau straftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling tepat dan sepadan untuk dijatuhkan kepada Anak sesuai tindak pidana dan kesalahan yang telah dilakukannya, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut di sini merupakan kewajiban Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menilai perbuatan Anak dalam tuntutan pidananya, telah menuntut agar kepada Anak dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu dan pidana pelatihan kerja pengganti denda di Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu selama 6 (enam) bulan. Atas tuntutan tersebut Anak serta Penasihat Hukum Anak maupun orang tua Anak meminta menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara yang seringan-ringannya dengan alasan Anak belum pernah dihukum, orang tua Anak masih sanggup merawat dan membimbing Anak, Anak pelajar aktif yang masih ingin bersekolah, Anak bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, Anak mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya dan Anak masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. Sehingga apabila dikaitkan dengan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum, permohonan keringanan hukuman dari anak, Penasihat Hukum Anak serta orang tua Anak dan rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing kemasyarakatan perlu dipertimbangkan dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang layak dan patut sesuai rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, untuk hal ini Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana di bawah ini:
Bahwa tujuan pemidanaan atas diri Anak bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Anak, akan tetapi lebih dari itu tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Anak benar-benar sadar dan insyaf sehingga Anak tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dimasa yang akan datang dan pada akhirnya ketentraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta. Selain itu tujuan dari pemidanaan selain bersifat represif adalah bersifat preventif dan edukatif, kedua hal terakhir juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan mengingat Anak masih berusia anak. Dengan demikian maka penjatuhan pidana haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan;
Bahwa dalam putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat (Bagir Manan, Varia Peradilan No.241, hlm 9, Nopember 2005). Suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), keadilan hukum (legal Justice) dan keadilan moral (moral justice);
Bahwa Anak bersikap kooperatif selama persidangan;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan waktu dilakukan perbuatan atau yang kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan pertimbangan segi keadilan dan kemanusiaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berbunyi bahwa pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan dan Ayat (4) berbunyi : Ketentuan pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim memandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan perbuatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main, sehingga untuk itu Anak harus menyadari bahwa perbuatan dengan ancaman kekerasan memaksa Anak bersebutuh merupakan suatu perbuatan terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh setiap Anak maupun orang dewasa;
Menimbang, bahwa dengan demikian pidana penjara merupakan bentuk penjatuhan pidana yang paling tepat menurut Hakim supaya rasa keadilan yang diinginkan oleh semua pihak dapat dirasakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, sehingga terhadap Anak dijatuhi pula pidana berupa pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) lembar Kaos Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak;
1 (satu) lembar celana Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar jilbab warna hitam;
1 (satu) lembar sweater warna hitam;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
1 (satu) lembar Kaos Warna Abu – abu bertuliskan “SKMCO”;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker;
1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF, No Rangka : MH1JM3117JK958084, Serta dengan No Mesin : JM31E – 1953011 beserta STNK atas nama : BUDI YARWAN;
1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA”;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam;
1 (satu) lembar celana boxer warna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH, No Rangka : MH1JM313LK650395, Serta dengan No Mesin : JM31E3763281 dan beserta STNK atas nama: ENDAWATI;
Oleh karena barang bukti nomor (1) sampai dengan (17) masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara lain maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak melanggar tatanan norma agama dan norma kesusilaan;
Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban trauma;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih berusia muda dan memiliki keinginan untuk menggapai cita-citanya;
Anak bersikap kooperatif dalam setiap persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Syawal Okta Yosefa Alias Okta Bin Zikri Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kaos Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak;
1 (satu) lembar celana Warna kuning bergambar stroberi dan kepala anak;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar jilbab warna hitam;
1 (satu) lembar sweater warna hitam;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna – warni;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
1 (satu) lembar Kaos Warna Abu – abu bertuliskan “SKMCO”;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru dongker;
1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna coklat hitam dengan Nomor polisi BD 4863 YF, No Rangka : MH1JM3117JK958084, Serta dengan No Mesin : JM31E – 1953011 beserta STNK atas nama : BUDI YARWAN;
1 (satu) lembar Kaos Warna putih bertuliskan “DEUS EX MACHINA”;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna-warni bertuliskan “QUICKSILVER”;
1 (satu) lembar Kaos polos warna hitam;
1 (satu) lembar celana boxer warna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda scopy warna putih - merah dengan Nomor polisi BD 3859 YH, No Rangka : MH1JM313LK650395, Serta dengan No Mesin : JM31E3763281 dan beserta STNK atas nama: ENDAWATI;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 oleh Farrah Yuzesta Aulia, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Arga Makmur dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Agung Triputra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur, serta dihadiri oleh Mutiara Purnama Sari Ea, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan di hadapan Anak dengan didampingi orang tua Anak dan Penasihat Hukum Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Agung Triputra, S.H. Farrah Yuzesta Aulia, S.H.