4/Pid.Pra/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: RUSMADI.MS, Dkk Termohon: Pemerintah RI cq Menakertran RI Cq Kadisnakertran Prop Jambi Cq Kabid Wasnaker,HI Disnakertran Prop Jambi
1. Menyatakan gugatan praperadilan dari Para Pemohon Praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon sejumlah 0 (Nihil);
Pid.I.A.11
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama : RUSMADI.MS
NIK : 1571071903620001
TTL : Medan Arang, 19-03-1962
Agama : Islam
Alamat : JL.Kasturi I No.57 RT.001 Kel.Beliung Kec. Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi.
2. Nama : FIRMANSYAH GEA
NIK : 1571021406100012
TTL : Nias, 31-07-1982
Agama : Islam.
Alamat : Perum. Parma Residence Blok D-6 RT.024/000 Kel. Thehok Kota Jambi Provinsi Jambi.
3. Nama : AGUS
NIK : 1571061708690021
TTL : Jambi, 17-08-1969
Agama : Islam.
Alamat : Kelurahan ULu Gedong RT.001/000 Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi Provinsi Jambi.
4. Nama : SYAMSURI
NIK : 1571031009720021
TTL : Jambi, 10-09-1972
Agama : Islam
Alamat : Jl. Prabu Siliwangi RT.009 Kel. Kasang Jaya Kec. Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi.
5. Nama : NOPRIYANTO
NIK : 1571070106910103
TTL : Nipah Panjang, 01-06-1991
Agama : Islam.
Alamat : Jl. Multatuli No.66 RT.001/000 Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi.
6. Nama : ABDUL MUTALIB
NIK : 1571072711870081
TTL : Jambi, 26-11-1987
Agama : Islam.
Alamat : Jln.Syailendra RT.026/000 No.125 Kelurahan Rawasari Kec. Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi.
7. Nama : KENNI NOPASA
NIK : 1571031111830001
TTL : Jambi, 11-11-1983
Agama : Islam.
Alamat : Jl. Smp 4 Perum Taman Nura Asri 1 Lrg. Teratai No.10 RT.048 Kel. Lingkar Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi.
8. Nama : PERNANDO HARIANTO
NIK : 1571011907990001
TTL : Jambi, 19-07-1999
Agama : Islam.
Alamat : Jln. Cempaka I RT.001/000 Kel. Legok Kec. Danau Sipin;
9. Nama : OCTA FRIANDI
NIK : 1571011210960001
TTL : Jambi, 12-10-1996
Agama : Islam.
Alamat : Jl. Slamet Riyadi RT.041/000 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi Provinsi Jambi.
10. Nama : M. TARMIZI
NIK : 1571060705750001
TTL : Jambi, 07-05-1975
Agama : Islam
Alamat : Kelurahan ULu Gedong RT.003 Kec. Danau Teluk Kota Jambi Provinsi Jambi.
11. Nama : M. ZUHRI
NIK : 1571062802670001
TTL : Jambi, 28-02-1967
Agama : Islam
Alamat : Kel. Olak Kemang RT.004/000 Kec. Danau Teluk Kota Jambi Provinsi Jambi.
12. Nama : EJI MARIZON
NIK : 1571040809830001
TTL : Palembang, 08-09-1983
Agama : Islam.
Alamat : Desa Pematang Gajah RT.010/002 Kec. Jambi Luar Kota Muaro Jambi Provinsi Jambi.
13. Nama : JULI WANDA
NIK : 1571040907940021
TTL : Bungo, 09-07-1994
Agama : Islam.
Alamat : Jln. Jend. Gatot Subroto Kampung Manggis RT.021/000 Kel. Sungai Asam Kec Pasar Jambi Kota Jambi Prop Jambi
14. Nama : HASAN SENA
NIK : 1571070505730321
TTL : Jambi, 05-05-1973
Agama : Islam.
Alamat : Jl. Ir. H.Juanda RT.026/000 Kel. Simpang Tiga Sipin Kec. Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi.
Dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada : 1. Ibnu Kholdun, S.H., M.H. 2. Zulfikar, S.H. 3. Amrizal, S.H. 4. Bambang T. Hidayat, S.H. 5. Cecep Supriayadi,S.H.I. 6. Budi Haryanto,S.H. 7. Ade Kurniawan,S.H. 8. Effan Somawijaya,S.H adalah Para Advokat/ Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Sapta Keadilan yang beralamat di Jl Yunus Sanis Lrg Andalas Nomor 79 RT 02 Kebun Handil Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2022, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 dengan Nomor: 133/SK/Pid/2022/PN Jmb selanjutnya disebut Para Pemohon Praperadilan;
Lawan
Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Jambi Jambi Cq Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jambi Cq. Kepala Bidang Wasnaker dan HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jambi yang beralamat Jl. Pekan Baru Nomor. 55 Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi. Diwakili Bahari selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menugaskan / menguasakan kepada 1. Deddi Ardiansyah,S.E., M.M. 2. Cikmas Hadi Salada,S.E. 3. Fariadinata Yusri,S.H., M.H. 4. Faizal, S.H berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 13 April 2022 dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 19 April 2022 dengan Nomor: 158/SK/Pid/2022/PN Jmb, selanjutnya disebut sebagai Termohon Praperadilan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Jmb tanggal 6 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2022-04-04 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi register Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Jmb tanggal 6 April 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77, Pasal 80, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Surat TERMOHON Nomor : 851 /Disnakertran-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 perihal : Pemberitahuan hasil Pulbaket PT. Eraguna Bumi Nusa yang pada pokok isi surat :Menerangkan termohon tidak dapat melanjutkan pada tingkat penyidikan hal tersebut dapat diartikan termohon Menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum (UMP) sebagaimana dimaksud pasal 88E ayat (2) Jo pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Objek Perkara).
Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alat bukti yang sah :
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa.
Pasal 1 angka 17 Permenaker nomor. 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan : menjelaskan tentang tupoksi termohon Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan adalah serangkaian tindakan PPNS ketenagakerjaan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Pasal 47 Permenaker nomor. 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan menyatakan :
Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2) hurup d merupakan tindakan represif yustisial sebagai langkah terakhir dalam penegakan hokum ketenagakerjaan.
Penyidik tindak pidana ketenagakerjaan yang dimaksud ayat (1) dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nota Pemeriksaan I Nomor : S-40/Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 17 Juni 2021, dan Nota pemeriksaan ke II nomor : S-140/Disnaker -3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Propinsi Jambi nomor : 139/UPTD I-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang PENETAPAN PERHITUNGAN KEKURANG PEMBAYARAN UPAH, UPAH PEKERJA YANG BELUM DIBAYARKAN, SERTA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR) TAHUN 2021 KEPADA PEKERJA FIRMANSYAH DKK (18 ORANG) PEKERJA/BURUH PT. ERAGUNA BUMI NUSA KOTA JAMBI.
Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Propinsi Jambi nomor : 238/UPTD I/ Disnakertrans-3.1/2021 tanggal Oktober 2021 tentang PENETAPAN PERHITUNGAN KEKURANG PEMBAYARAN UPAH, UPAH PEKERJA YANG BELUM DIBAYARKAN, SERTA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR) TAHUN 2021 KEPADA PEKERJA RUSMADI DKK (3 ORANG) PEKERJA/BURUH PT. ERAGUNA BUMI NUSA KOTA JAMBI.
DASAR DAN ALASAN GUGATAN
Bahwa Para Pemohon Praperadilan adalah Exs Karyawan PT. Eraguna Bumi Nusa yang hak normatif tidak terpenuhi yakni menerima upah dibawah UMP Kota Jambi sebagaimana ketentuan pasal 90 Jo Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Pasal 88 E ayat (2) Jo pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Bahwa terhadap hal tersebut Para Pemohon Praperadilan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM kota jambi maupun UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Jambi.
Bahwa Para Pemohon Praperadilan telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM kota jambi maupun UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Jambi.
Bahwa Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM kota jambi melalui MEDIATOR berdasarkan pasal 7 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor : KEP.92/MEN/VI/2004 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Mediator serta tata kerja mediasi menyatakan : Mediator bertugas melakukan mediasi kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaa.
Bahwa berdasarkan pasal 7 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor : KEP.92/MEN/VI/2004 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Mediator serta tata kerja mediasi TIDAK ADA KEWENANGAN MEDIATOR PADA DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN UKM KOTA JAMBI UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TENTANG DUGAAN TINDAK PIDANA DIBIDANG KETENAGAKERJAAN.
Sehingga surat TERMOHON Nomor : 851 /Disnakertran-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang mendalilkan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 90 Jo Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Pasal 88 E ayat (2) Jo pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. dikarenakan telah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi adalah Kelirudan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa pada dasarnya produk hukum Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi adalah Anjuran, sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap Para Pemohon Praperadilan. Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi telah mengeluarkan Anjuran Nomor : KT.04.03/882/DTKK-UKM tanggal 08 November 2021 berbunyi :
MENGANJURKAN
Agara pihak Pengusaha PT. Eraguna Bumi Nusa membayar hak-hak pekerja sebagaimana terlampir pada surat anjuran ini sebagai berikut :
Upah yang belum dibayarkan
Kekurangan upah selama bekerja
Tunjangan hari raya keagamaan
Agar pihak pengusaha segera mengikut sertakan para pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Agar pihak perusahaan memanggil para pekerja untuk bekerja kembali pada posisi sebagaimana mestinya.
Melaksanakan segera kewajiban atas hak normatip normatif pekerja hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
Bahwa selain surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi mengeluarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor : KT.04.03/74/HI&JAMSOS yang pada pokonya menjelaskan : dikarenakan salah satu pihak (PT. Eraguna Bumi Nusa) menolak anjuran, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditingkat mediator tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Bahwa berdasarkan uraian poin 4 hingga poin 7 Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jambi tidak benar dan tidak ada menangani permasalahan dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum (UMP) sebagaimana dimaksud pasal 88E ayat (2) Jo pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sebagaimana dimaksud surat TERMOHON Nomor : 851 /Disnakertran-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Bahwa surat TERMOHON Nomor : 851 /Disnakertran-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang pokoknya penghentian penyidikan adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, sehingga surat TERMOHON patutlah dimohon kehadapan Majelis Hakim dinyatakan batal demi Hukum atau setidak-tidak menyatakan tidak sah.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jambi nomor : 139/UPTD I-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang PENETAPAN PERHITUNGAN KEKURANG PEMBAYARAN UPAH, UPAH PEKERJA YANG BELUM DIBAYARKAN, SERTA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR) TAHUN 2021 KEPADA PEKERJA FIRMANSYAH DKK (18 ORANG) PEKERJA/BURUH PT. ERAGUNA BUMI NUSA KOTA JAMBI. Adalah BUKTI SURAT yakni membayar upah dibawah UMP sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Propinsi Jambi nomor : 238/UPTD I/ Disnakertrans-3.1/2021 tanggal Oktober 2021 tentang PENETAPAN PERHITUNGAN KEKURANG PEMBAYARAN UPAH, UPAH PEKERJA YANG BELUM DIBAYARKAN, SERTA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR) TAHUN 2021 KEPADA PEKERJA RUSMADI DKK (3 ORANG) PEKERJA/BURUH PT. ERAGUNA BUMI NUSA KOTA JAMBI. Adalah BUKTI SURAT yakni membayar upah dibawah UMP sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Bahwa TERMOHON juga telah memanggil dan memeriksa Korban (Para Pemohon Praperadilan), Terlapor (PT.Eraguna Bumi Nusa) dan telah memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan tidak membayar upah kepada pekerja/buruh atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum (UMP) Kota Jambi sebagaimana dimaksud pasal 90 Jo Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah pasal 88 E ayat (2) Jo Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, adapun saksi yang diperiksa sebagai berikut :
ABDUL WAHAB selaku Mantan Kepala Operasional Pasar Angsoduo (PT. Eraguna Bumi Nusa)
AYU selaku Bendahara Pasar Angsoduo (PT.Eraguna Bumi Nusa)
Adalah merupakan bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Bahwa dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang SAH yakni :
Bukti Surat Penetapan Kekurangan Upah yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I tentang membayar upah dibawah UMP
Bukti Keterangan saksi –saksi ABDUL WAHAB selaku Mantan Kepala Operasional Pasar Angsoduo (PT. Eraguna Bumi Nusa) dan Keterangan AYU selaku Bendahara Pasar Angsoduo (PT.Eraguna Bumi Nusa) yang menjelaskan tentang system pemberian gaji kepada karyawan dan besaran nominal gaji yang diterima karyawan termasuk Para Pemohon Praperadilan..
Dari hal tersebut diatas tidak ada alasan TERMOHON menghentikan penyidikan. Justru dengan menghentikan penyidikan TERMOHON telah menunjukan tidak mampu bekerja.
Chandra M. Hamza mengutip pendapat dari Yahyah Harahap yang menyatakan bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berbunyi :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
ANALISIS YURIDIS
PENGHENTIAN PENYIDIKAN CACAT FORMAL TANPA DASAR HUKUM
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika dikaitkan dengan surat penetapan UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jambi nomor : 139/UPTD I-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang PENETAPAN PERHITUNGAN KEKURANG PEMBAYARAN UPAH, UPAH PEKERJA YANG BELUM DIBAYARKAN, SERTA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR) TAHUN 2021 KEPADA PEKERJA FIRMANSYAH DKK (18 ORANG) PEKERJA/BURUH PT. ERAGUNA BUMI NUSA KOTA JAMBI
Adalah Bukti surat SAH yang membuktikan perbuatan Pidana PT. Eraguna Bumi Nusa yakni membayar upah Para Pemohon Praperadilan dibawah ketentuan Upah Minimum (UMP) Kota Jambi sebagaimana diatur pasal pasal 88 E ayat (2) Jo Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga unsur pasal 109 ayat (2) tidak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika dikaitkan dengan keterangan saksi – saksi :
ABDUL WAHAB selaku Mantan Kepala Operasional Pasar Angsoduo (PT. Eraguna Bumi Nusa)
AYU selaku Bendahara Pasar Angsoduo (PT. Eraguna Bumi Nusa).
Adalah bukti SAH Keterangan saksi yang menerangkan system pemberian gaji, besaran nominal pemberian gaji rata2 di bawah UMP kota, dengan demikian keterangan saksi memenuhi unsur perbuatan pidana yang dilakukan PT.Eraguna Bumi Nusa, sehingga unsur pasal 109 ayat (2) tidak terpenuhi.
Bahwa Surat TERMOHON Nomor : 851 /Disnakertran-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 perihal : Pemberitahuan hasil Pulbaket PT. Eraguna Bumi Nusa yang pada pokok surat : Menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum (UMP) sebagaimana dimaksud pasal 88E ayat (2) Jo pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tidaklah berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana, Sehingga sudah sepatutnya dimohon kehadapan hakim yang mulia menyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya menyatakan TIDAK SAH.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak Para PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77, Pasal 80 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan PARAPEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat TERMOHON Nomor : 851 /Disnakertran-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 adalah BATAL DEMI HUKUM dikarenakan melanggar Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum (UMP) sebagaimana dimaksud pasal 88E ayat (2) Jo pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Pemohon hadir kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir wakil/kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan perubahan pihak yang digugat juga Gubernur Jambi karena Dinas Ketenagakerjaan berada dibawah Gubernur Jambi terhadap penambahan tersebut Termohon tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa kami selaku Termohon bertanggung jawab untuk menyampaikan faktafakta hukum pada saat proses penanganan kasus bidang ketenagakerjaan yang Termohon tuangkan di dalam jawaban dengan alat-alat bukti yang valid, dan kami sampaikan hal ini dimuka persidangan kepada hakim dan dihadapan Pemohon secara terang serta mendapat kepastian hukum di muka pengadilan yang terhormat ini.
Bahwa Termohon melaksanakan tugas dan fungsinya, telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku khususnya peraturan perundangan ketenagakerjaan. Keberadaan termohon dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara profesional tanpa berpihak kepada pihak manapun dalam perkara aquo sesuai Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Bahwa Termohon menyadari Putusan Pengadilan harus dianggap benar untuk dapat dilaksanakan. Putusan Pengadilan kiranya diikuti dengan pertimbangan bahwa Pemohon mengajukan permohonan Praperadilanpada Pengadilan Negeri Jambi berdasarkan Ketentuan pasal 109 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi ayat (1) “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum “ dan ayat (2) “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. sela
Bahwa Termohon menerbitkan surat Nomor 851/Disnakertrans-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 Perihal : Pemberitahuan hasil Pulbaket PT. Eraguna Bumi Nusa seharusnya dimaknai bahwa Pulbaket adalah Pengumpulan Bahan dan Keterangan yang berisikan dokumentasi, konfirmasi, observasi lapangan dan analisis terkait dengan dugaan terhadap penyimpangan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dalam hal ini dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum, sebagaimana tercantum dalam pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan Objek Perkara. Upaya Pulbaket yang telah dilaksanakan oleh Tim PPNS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi belum masuk dalam proses penyidikan dan/atau belum diterbitkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana yang dimaknai oleh Pemohon pada pasal 109 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi yang telah diterbitkan adalah Surat Perintah Tugas untuk Pulbaket.
Bahwa Proses Pulbaket yang dilakukan oleh Tim PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi bermula dari Laporan Kejadian Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Nomor : LK/007/PPNS/Disnakertrans-3.2/2021 atas nama Mahbub dkk melaporkan sesuai dengan objek perkara yang sebelumnya telah melakukan pembinaan ketenagakerjaan pada pengusaha PT. Eraguna Bumi Nusa tertuang hasil pemeriksaannya dalam Nota Pemeriksaan (Vide Bukti T-03) Nomor: S-40 /Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 17 Juni 2021, tanggal 23 Agustus 2021 terbit Nota pemeriksaan II Nomor: S-140/Disnakertrans-3.1/2021 (Vide Bukti T-04) dan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 139/UPTD1/Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penetapan Perhitungan kekurangan Pembayaran Upah, Upah Pekerja yang Belum dibayarkan, Serta Denda Keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2021 Kepada Pekerjaan Firmansyah Dkk (18 Orang) Pekerja/Buruh PT. Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi (Vide Bukti T-05).
Bahwa pihak pengusaha PT. Eraguna Bumi Nusa menyampaikan Surat Jawaban dan Klarifikasi terkait dengan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 139/UPTD1/Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penetapan Perhitungan kekurangan Pembayaran Upah, Upah Pekerja yang Belum dibayarkan, Serta Denda Keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2021 Kepada Pekerjaan Firmansyah Dkk (18 Orang) Pekerja/Buruh PT. Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi yang pada pokok suratnya keberatan dengan Surat Penetapan dimaksud dan mengakui telah membayar upah pekerja pemohon yang diakui 9 (sembilan) orang yaitu, 1) Kenny N, 2) Juliwanda, 3) Ghozi Praditya, 4) Rian Saputra, 5) Nopriyanto, 6) Andri, 7) Agusty, 8) Pohan, 9) Firmansyah, dan telah di tanda tangani tanda terimanya. Terhadap nama 1) Fernando, 2) Aswin, 3) M. Zuhri, 4) Abdul M, 5) Oktafriadi, 6) Eji Marizon, 7) Agus, 8) M. Tarmizi, mereka adalah tenaga kerja penarik Retribusi. Bukan menjadi tanggung jawab PT. Eraguna Bumi Nusa. (Vide Bukti T-08)
Bahwa Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi berdasarkan Surat Nomor : KT. 04.03/515/DTKK-UKM, tanggal 05 Oktober 2021 mengajukan permintaan perhitungan hak Normatif pekerja an. Eks Pekerja PT. Eraguna Bumi Nusa dan hasil Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 139/UPTD1/Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penetapan Perhitungan kekurangan Pembayaran Upah, Upah Pekerja yang Belum dibayarkan, Serta Denda Keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2021 Kepada Pekerjaan Firmansyah Dkk (18 Orang) Pekerja/Buruh PT. Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi telah disampaikan dan tertuang dalam Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: KT.04.03/882/DTKK-UKM tanggal 08 November 2021. (Vide Bukti T-07)
Bahwa termohon telah melakukan pengambilan keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan sebagai berikut:
Pengawas Ketenagakerjaan (Pelapor) yang diambil keterangannya sebanyak 4 (empat) orang yaitu Mahbub, Irawan Wibisono, Syafrizal dan Buchori. Hasil pemeriksaannya, bahwa pengusaha PT. EBN diduga melanggar Pasal 88E ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota Jambi tahun 2019 s/d 2021 dan diduga melanggar Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak membayar upah pekerja bulan April-Mei 2021 sesuai dengan kesepakatan.
Pihak Pengusaha yang telah diambil keterangannya sebanyak 3 (tiga) orang yaitu, Sujatmiko, Purnomosidi dan Maiful Efendi. Berdasarkan hasil keterangannya keberatan dengan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan (Mahbub dkk 4 (empat) orang) yang memerintahkan untuk membayar sesuai dengan dengan nilai yang ditetapkan. Yang diakui sebagai pekerja PT. EBN Rusmadi, Firmansyah Gea, dan Syamsuri. Sedangkan yang lainnya adalah tenaga pungut retribusi yang bukan direkrut oleh PT. ERAGUNA BUMI NUSA.
Pihak Pekerja yang telah diminta keterangannya sebanyak 22 (dua puluh dua) orang yaitu, Rusmadi, Firmansyah Gea, Okta Eriandi, M. Zuhri, M. Tarmizi, Eji Marizon, Juli Wanda, Ghozi Praditya, Hasan Sena, Agus, Aswin, Syamsuri, Nopriyanto, Abdul Mutalib, Wiwiek Yuningsih, Kenni Nopasa, Fernando Harianto, Rian Saputra, Ayu Wulandari, A. Wahab, Raden Aziz, A.Sani.
Hasilnya masing-masing memberikan keterangan bahwa memang benar upah mereka belum diberikan/dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
Bahwa pihak pekerja telah mendaftarkan perselisihan dimaksud pada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi. Adapun hasil Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Mahbub dkk. (4 orang) telah dituangkan pada Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Kota Jambi, termasuk didalamnya kekurangan upah dan hak-hak lainnya.
Bahwa termohon telah menyampaikan Surat Nomor :851/Disnakertrans-3.1/III/2022 tanggal 31 Maret 2021 pemberitahuan hasil Pulbaket PT. Eraguna Bumi Nusa kepada pemohon yang pada prinsipnya tidak melanjutkan proses penyidikan karena hasil perhitungan hak normatif Pemohon telah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan UKM Kota Jambi dan telah diperkarakan pada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Jambi.
B.DALAMPOKOKPERMOHONAN
Atas dasar fakta tersebut Termohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim, yang memeriksa permohonan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat termohon nomor : 851/Disnakertrans-3.2/III/2021 tidak melanggar ketentuan Pasal 109 (Ayat 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
3. Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon tidak mengajukan tanggapan (replik) dan oleh karenanya Termohon tidak mengajukan duplik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon Peradilan telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Surat Termohon: 851/ Disnakertrans-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022, diberi tanda bukti P-1;
Fotocopy Surat Termohon Nomor: S.PG.04/PPNS/ Disnakertrans-3.2/I/ 2022, diberi tanda bukti P-2;
Fotocopy Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor: 33 tahun 2016 tentang tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan, diberi tanda bukti P-3;
Fotocopy Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Pekerja yang belum dibayar serta denda keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Tahun 2021 kepada pekerja Firmansyah Dkk (18 orang) Pekerja / Buruh PT Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi, diberi tanda bukti P-4;
Fotocopy Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Pekerja yang belum dibayar serta denda keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Tahun 2021 kepada pekerja An. Rusmadi Dkk (3 orang) Pekerja / Buruh PT Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi, diberi tanda bukti P-5;
Fotocopy, Surat Tenaga Kerja Kota, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor KT.04.03/382/DTKK-UKM tangggal 8 November 2021 diberi tanda bukti P-6.1;
Fotocopy, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 92.Men/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi, diberi tanda bukti P-6.2;
Fotocopy Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, diberi tanda bukti P-7;
Fotocopy Salinan Putusan Perkara Nomor :1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb Pengadilan Hubungan Industrial antara Rusmadi Dkk Pemohon melawan PT Eraguna Bumi Nusa, diberi tanda bukti P-8;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh Para Pemohon Praperadilan Tersebut berupa fotocopy yang telah dicocokkan dengan aslinya, setelah diperiksa dan diteliti ternyata bersesuaian dengan aslinya kecuali bukti surat P-3 dan P-7 fotocopy dari fotocopy serta P-6.2 berupa fotocopy dari hasil print out komputer;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Para Pemohon Praperadilan juga telah mengajukan Saksi-saksi yang sebelum memberi keterangan disumpah menurut agama dan kepercayaan yang diyakininya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ayu Wulandari Lahir di Jambi, Tanggal lahir 22 Januari 1995, Agama Islam, Pekerjaan wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Kapten Pattimura No. 27 RT.17, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Para Pemohon Praperadilan dan tahu dengan Termohon, Saksi juga menerangkan bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak mempunyai hubungan kerja dengan kedua belah pihak;
Bahwa Saksi menjelaskan pernah sebagai Bendahara pada PT EBN (Eraguna Bumi Nusa) dan juga pernah diperiksa di Disnakertrans sebagai Saksi dalam dugaan tindak Pidana Membayar Upah dibawah UMP;
Bahwa Saksi tahu dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) karena Saksi pernah bekerja disana;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Bagian Keuangan di PT EBN tersebut;
Bahwa Sistim gaji dari awal bulan dari Pendapatan Restribusi Pasar;
Bahwa untuk Kepala bagian Blok gajinya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Staf dan bagian Lapangan lebih kurang Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) perorang dan rata- rata semua Karyawan digaji Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
Baha Saksi, tahu berapa upah UMP di Kota Jambi namun perusahaan hanya mampu untuk membayar sejumlah tsb;
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh Disnakertrans Propinsi Jambi;
Bahwa Saksi hadir ketika dipanggil oleh Disnakertrans tersebut;
Bahwa Saksi ditanya bekerja di PT EBN tersebut sebagai apa Saksi disana dan berapa gaji karyawan dan Saksi hanya sebagai Saksi;
Bahwa Saksi dipanggil dan diminta memberikan keterangan dan impormasi masalah gaji karyawan di PT EBN tersebut;
Bahwa Saksi dipanggil 1 (satu) kali dan Saksi langsung hadir di Disnakertrans tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di Disnakertrans tersebut Saksi tidak ada diarahkan atau disudutkan dalam menjawab pertanyaan;
Bahwa Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan dari Saksi;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di PT EBN sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa surat panggilan Saksi seperti panggilan terhadap Pekerja PT EBN yang lainnya;
Yang Saksi tahu pada saat itu yang menjadi tersangka adalah PT EBN dan sebagai Direktur Utama Nurjatmiko;
Bahwa yang menentukan besaran dari gaji Karyawan PT EBN tersebut ditentukan oleh Direktur Utama;
Bahwa Jumlah Karyawan pada pada PT EBN tersebut ada 98 (sembilan puluh delapan) orang dan untuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh tidak ada;
Bahwa Saksi dipanggil oleh Disnakertrans tersebut pada tahun 2021 dan pada saat itu Saksi sudah mengundurkan diri dari PT EBN tersebut;
Saksi dipanggil oleh Disnakertrans tersebut pada tahun 2021 hanya diminta data mengenai jumlah pegawai dan besaran upah pegawai yang dibayarkan oleh PT EBN;
Bahwa Alasan dari Direktur PT EBN sehingga membayar gaji Karyawan menurutnya hanya mampu membayar sejumlah RP2.100.000,00.-(dua juta seratur ribu rupiah) tersebut;
Besaran UMP untuk Kota Jambi sejumlah Rp 2.600.000.00,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa PT Eraguna Bumi Nusa tersebut bergerak dibidang Pengelola pasar Angso duo Jambi;
2. Saksi A. Wahab: lahir di Muaro Bungo , Tanggal lahir 15 Agustus 1964, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Jalan Maju Ngono (Marene) Nomor 34 RT 11 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal Merah Kota Jambi, Propinsi Jambi;
Bahwa saksi menerangkan ia kenal dengan semua Para Pemohon dan tahu dengan Termohon, Saksi juga menerangkan bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak mempunyai hubungan kerja dengan kedua belah pihak;
Bahwa Saksi pernah menjabat Kepala Operasional Pasar dan juga pernah diperiksa di Disnakertrans sebagai Saksi dalam dugaan tindak Pidana Membayar Upah dibawah UMP;
Bahwa Saksi tugas Saksi sebagai Kepala Opresaional tahu dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) karena Saksi pernah bekerja disana;
Bahwa besaran gaji semua Karyawan dibayar sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) perorang;
Bahwa Saksi bekerja di PT EBN sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa semua karyawan dibuatkan SK Pengangkatan yang dibuat;
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh Disnakertrans Propinsi Jambi ;
Bahwa Saksi hadir ketika dipanggil oleh Disnakertrans tersebut pada bulan Januari 2022;
Bahwa Saksi ditanya bekerja di PT EBN tersebut sebagai apa dan berapa gaji karyawan dan Saksi hanya sebagai Saksi;
Bahwa Terakhir Saksi menjabat sebagai Kepala Operasional dan tugas Saksi mengkordinir semua pekerja namun masalah upah pegawai Saksi tidak mengaturnyai;
Pasar Angso duo tersebut mulai operasi Realisasi tahun 2017 dan pada tahun 2018 baru ditarik Restribusi dari Pedagang setelah keluar izin dari Pak Walikota;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di Disnanakertrans tersebut Saksi tidak ada dipaksa atau diarahkan dalam menjawab pertanyaan;
Bahwa Sebelumnya Saksi tidak tahu proses laporan terhadap PT EBN dan setelah di Periksa oleh Penyidik (PPNS) Disnakertrans Saksi baru tahu;
Bahwa Yang melapor setahu Saksi adalah Karyawan PT EBN (Eraguna Bumi Nusa) dan pada saat itu Saksi sudah mengundurkan diri dari PT EBN tersebut;
Bahwa Saksi bekerja dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa Saksi tidak tahu apa hasil dari laporan Karyawan PT EBN tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor Sprint.Gas.012/PPNS/XI/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dengan dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan pada PT Eraguna Bumi Nusa yang berlamat di Jalan Sultan Thaha Komplek Pasar Angso Duo Baru Jambi, diberi tanda bukti T-1;
Fotocopy Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi Jambi Nomor : 139/UPTD1/Disnakertrans -3.1/2021 tentang Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Pekerja yang belum dibayar serta denda keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Tahun 2021 kepada pekerja Firmansyah Dkk (18 orang) Pekerja / Buruh PT Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi, diberi tanda bukti T-2.1;
Fotocopy Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi Jambi Nomor : 238/UPTD1/Disnakertrans -3.1/2021 tentang Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Pekerja yang belum dibayar serta denda keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Tahun 2021 kepada pekerja An. Rusmadi Dkk (3 orang) Pekerja / Buruh PT Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi, diberi tanda bukti T-2.2;
Fotocopy Surat PT Eraguna Bumi Nusa Nomor 39/EBN/JMB/XI/2021 perihal tanggapan atas Penetapan Kekurangan Upah Denda THR diberi tanda bukti T-2. 3;
Fotocopy Surat Disnaker Koperasi dan UKM Nomor KT.04.03/515/ DTKK-UKM tangggal 5 Oktober 2021 perihal Permintaan Perhitungan Hak Normatif Pekerja, diberi tanda bukti T-3;
Fotocopy Surat Termohon: 851/Disnakertrans-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan Hasil Pulbaket PT Eraguna Bumi Nusa, diberi tanda bukti T-4;
Menimbang, bahwa keseluruhan alat bukti surat Termohon tersebut berupa Fotocopy surat yang telah dibubuhi materai cukup, dan setelah dicocokkan dengan aslinya setelah diperiksa dan diteliti yang ternyata bersesuaian;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Pemohon Praperadilan dan Termohon Praperadilan masing-masing telah menyampaikan kesimpulannya pada tanggal 20 April 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa tentang Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 80 KUHAP yang menentukan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan Surat TERMOHON Nomor : 851 /Disnakertran-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 adalah BATAL DEMI HUKUM dikarenakan melanggar Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta memohon agar Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum (UMP) sebagaimana dimaksud pasal 88E ayat (2) Jo pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon Praperadilan telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: bukti P-1: Fotocopy Surat Termohon: 851/ Disnakertrans-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022, bukti P-2: Fotocopy Surat Termohon Nomor: S.PG.04/PPNS/ Disnakertrans-3.2/I/ 2022, bukti P-3: Fotocopy Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor: 33 tahun 2016 tentang tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan, bukti P-4: Fotocopy Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Pekerja yang belum dibayar serta denda keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Tahun 2021 kepada pekerja Firmansyah Dkk (18 orang) Pekerja / Buruh PT Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi, bukti P-5: Fotocopy Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Pekerja yang belum dibayar serta denda keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Tahun 2021 kepada pekerja An. Rusmadi Dkk (3 orang) Pekerja / Buruh PT Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi, bukti P-6.1: Fotocopy, Surat Tenaga Kerja Kota, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor KT.04.03/382/DTKK-UKM tangggal 8 November 2021, bukti P-6.2: Fotocopy, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 92.Men/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi, bukti P-7: Fotocopy Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan bukti P-8: Fotocopy Salinan Putusan Perkara Nomor :1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb Pengadilan Hubungan Industrial antara Rusmadi Dkk Pemohon melawan PT Eraguna Bumi Nusa, dan 2 (Dua) orang saksi yaitu Saksi Ayu Wulandari dan Saksi A. Wahab;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Para Pemohon Peradilan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Proses Pulbaket yang dilakukan oleh Tim PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi bermula dari Laporan Kejadian Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Nomor : LK/007/PPNS/Disnakertrans-3.2/2021 atas nama Mahbub dkk melaporkan sesuai dengan objek perkara yang sebelumnya telah melakukan pembinaan ketenagakerjaan pada pengusaha PT. Eraguna Bumi Nusa tertuang hasil pemeriksaannya dalam Nota Pemeriksaan Nomor: S-40 /Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 17 Juni 2021, tanggal 23 Agustus 2021 terbit Nota pemeriksaan II Nomor: S-140/Disnakertrans-3.1/2021 dan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 139/UPTD1/Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penetapan Perhitungan kekurangan Pembayaran Upah, Upah Pekerja yang Belum dibayarkan, Serta Denda Keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2021 Kepada Pekerjaan Firmansyah Dkk (18 Orang) Pekerja/Buruh PT. Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi;
Bahwa pihak pengusaha PT. Eraguna Bumi Nusa menyampaikan Surat Jawaban dan Klarifikasi terkait dengan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 139/UPTD1/Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penetapan Perhitungan kekurangan Pembayaran Upah, Upah Pekerja yang Belum dibayarkan, Serta Denda Keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2021 Kepada Pekerjaan Firmansyah Dkk (18 Orang) Pekerja/Buruh PT. Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi yang pada pokok suratnya keberatan dengan Surat Penetapan dimaksud dan mengakui telah membayar upah pekerja pemohon yang diakui 9 (sembilan) orang yaitu, 1) Kenny N, 2) Juliwanda, 3) Ghozi Praditya, 4) Rian Saputra, 5) Nopriyanto, 6) Andri, 7) Agusty, 8) Pohan, 9) Firmansyah, dan telah di tanda tangani tanda terimanya. Terhadap nama 1) Fernando, 2) Aswin, 3) M. Zuhri, 4) Abdul M, 5) Oktafriadi, 6) Eji Marizon, 7) Agus, 8) M. Tarmizi, mereka adalah tenaga kerja penarik Retribusi. Bukan menjadi tanggung jawab PT. Eraguna Bumi Nusa.
Bahwa Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi berdasarkan Surat Nomor : KT. 04.03/515/DTKK-UKM, tanggal 05 Oktober 2021 mengajukan permintaan perhitungan hak Normatif pekerja an. Eks Pekerja PT. Eraguna Bumi Nusa dan hasil Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 139/UPTD1/Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penetapan Perhitungan kekurangan Pembayaran Upah, Upah Pekerja yang Belum dibayarkan, Serta Denda Keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2021 Kepada Pekerjaan Firmansyah Dkk (18 Orang) Pekerja/Buruh PT. Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi telah disampaikan dan tertuang dalam Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: KT.04.03/882/DTKK-UKM tanggal 08 November 2021.
Bahwa Termohon Praperadilan telah melakukan pengambilan keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan sebagai berikut:
Pengawas Ketenagakerjaan (Pelapor) yang diambil keterangannya sebanyak 4 (empat) orang yaitu Mahbub, Irawan Wibisono, Syafrizal dan Buchori. Hasil pemeriksaannya, bahwa pengusaha PT. EBN diduga melanggar Pasal 88E ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota Jambi tahun 2019 s/d 2021 dan diduga melanggar Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak membayar upah pekerja bulan April-Mei 2021 sesuai dengan kesepakatan.
Pihak Pengusaha yang telah diambil keterangannya sebanyak 3 (tiga) orang yaitu, Sujatmiko, Purnomosidi dan Maiful Efendi. Berdasarkan hasil keterangannya keberatan dengan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan (Mahbub dkk 4 (empat) orang) yang memerintahkan untuk membayar sesuai dengan dengan nilai yang ditetapkan. Yang diakui sebagai pekerja PT. EBN Rusmadi, Firmansyah Gea, dan Syamsuri. Sedangkan yang lainnya adalah tenaga pungut retribusi yang bukan direkrut oleh PT. ERAGUNA BUMI NUSA.
Pihak Pekerja yang telah diminta keterangannya sebanyak 22 (dua puluh dua) orang yaitu, Rusmadi, Firmansyah Gea, Okta Eriandi, M. Zuhri, M. Tarmizi, Eji Marizon, Juli Wanda, Ghozi Praditya, Hasan Sena, Agus, Aswin, Syamsuri, Nopriyanto, Abdul Mutalib, Wiwiek Yuningsih, Kenni Nopasa, Fernando Harianto, Rian Saputra, Ayu Wulandari, A. Wahab, Raden Aziz, A.Sani.
Hasilnya masing-masing memberikan keterangan bahwa memang benar upah mereka belum diberikan/dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
Bahwa pihak pekerja telah mendaftarkan perselisihan dimaksud pada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi. Adapun hasil Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Mahbub dkk. (4 orang) telah dituangkan pada Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Kota Jambi, termasuk didalamnya kekurangan upah dan hak-hak lainnya.
Bahwa Termohon Praperadilan telah menyampaikan Surat Nomor :851/Disnakertrans-3.1/III/2022 tanggal 31 Maret 2021 pemberitahuan hasil Pulbaket PT. Eraguna Bumi Nusa kepada pemohon yang pada prinsipnya tidak melanjutkan proses penyidikan karena hasil perhitungan hak normatif Pemohon telah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan UKM Kota Jambi dan telah diperkarakan pada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Jambi.
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon Praperadilan telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1: Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor Sprint.Gas.012/PPNS/XI/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dengan dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan pada PT Eraguna Bumi Nusa yang berlamat di Jalan Sultan Thaha Komplek Pasar Angso Duo Baru Jambi, bukti T-2.1: Fotocopy Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi Jambi Nomor : 139/UPTD1/Disnakertrans -3.1/2021 tentang Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Pekerja yang belum dibayar serta denda keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Tahun 2021 kepada pekerja Firmansyah Dkk (18 orang) Pekerja / Buruh PT Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi, bukti T-2.2: Fotocopy Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi Jambi Nomor : 238/UPTD1/Disnakertrans -3.1/2021 tentang Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah Pekerja yang belum dibayar serta denda keterlambatan Pembayaran Upah dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Tahun 2021 kepada pekerja An. Rusmadi Dkk (3 orang) Pekerja / Buruh PT Eraguna Bumi Nusa Kota Jambi, bukti T-2.3: Fotocopy Surat PT Eraguna Bumi Nusa Nomor 39/EBN/JMB/XI/2021 perihal tanggapan atas Penetapan Kekurangan Upah Denda THR, bukti T-3: Fotocopy Surat Disnaker Koperasi dan UKM Nomor KT.04.03/515/ DTKK-UKM tangggal 5 Oktober 2021 perihal Permintaan Perhitungan Hak Normatif Pekerja, bukti T-4: Fotocopy Surat Termohon: 851/Disnakertrans-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan Hasil Pulbaket PT Eraguna Bumi Nusa;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dan yang diajukan ke persidangan oleh Para Pemohon Praperadilan dan Termohon Praperadilan, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah ada hubungan hukum antara Para Pemohon Praperadilan dan Termohon Praperadilan ini?
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Menimbang, bahwa Para Pemohon Praperadilan mendalilkan Termohon Praperadilan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sebagaimana bukti Pemohon P-4 dan P-5 sebagaimana pula bukti Termohon T-2.1 dan bukti T-2.2. Sedangkan Termohon Praperadilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membantah bahwa ianya belum sampai pada tahap Penyidikan, belum sampai pada tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Termohon Praperadilan melaksanakan tugas berdasarkan bukti T-1 berupa Surat Perintah Tugas tertanggal 15 November 2021, diperintahkan kepada Cikmas Hadi Salasa, SE, Fariadinata Yusri, SH, MH, Faisal, SH., Ichsan Nurphapi, SH. Kesemuanya dengan Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan pada PT. ERAGUNA BUMI NUSA;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugasnya Pengawas Ketenagakerjaan/PPN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan kekurangan membayar upah pekerja oleh pihak pengusaha PT. Eraguna Bumi Nusa, sebagaimana bukti T-2.1, T-2.2 dan T-2.3;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P-3, maka Termohon Praperadilan membuktikan adanya permohonan untuk menghitung hak Normatif pekerja yang dimintakan oleh mediator hubungan industrial dalam kaitannya perselisihan hak termasuk upah, dimana untuk menghitung hak normative dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan karena mediator hubungan industrial tidak diberi kewenangan untuk itu;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka terlihat jelas peran Pengawas Ketenagakerjaan selain daripada sebagai Penyidik PNS, dimana tugas Pengawasan dan jabatan selaku Penyidik PNS keduanya melekat namun berbeda tujuan. Dimana tujuan dari Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dalam hal ini melakukan tugas diutamakan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT. ERA BUMI NUSA sebagaimana surat bukti T-4 Termohon yang sama dengan bukti P-1 Para Pemohon Praperadilan, yang isinya:
Pengawas Ketenagakerjaan (Mahbub dkk) sebagai petugas pemeriksa telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I Nomor : S-40/Disnakertrans-3.1/2021 tanggal 17 Juni 2021, dan Nota Pemeriksaan kedua Nomor:S-140/Disnakertrans 3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 serta Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 139/UPTD 1-3.1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 terkait perhitungan hak normatif klien saudara (Firmansyah dkk 18 orang).
Dapat kami sampaikan perhitungan hak normative yang diterbitkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Mahbub dkk) dimaksud berdasarkan permintaan Dinas Tenaga Kerja koperasi dan UKM Kota Jambi tanggal 5 Oktober 2021 Nomor: KT.04.03/515/DTKK-UKM yang terlebih dahulu menangani perselisihan dimaksud;
Tim PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah memanggil dan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yaitu dari Pengawas Ketenagakerjaan pemeriksa, pihak pengusaha PT. EBN dan pihak pekerja yang dilakukan pada tanggal 4-12 Januari 2022 dan hasil pemeriksaannya telah kami gelar pada tanggal 9 Februari 2022 dengan kesimpulan permasalahannya telah ditangani oleh Dinas Tenagakerja Koperasi dan UKM Kota Jambi.
Berdasarkan hal tersebut Pulbaket yang telah dilakukan tidak dapat kami lanjutkan pada tingkat penyidikan karena hasil perhitungan hak normatif saudara firmasyah dkk (18 orang) telah disampaikan dan ditangani oleh mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi;
Menimbang, bahwa dari isi Surat pemberitahuan hasil Pulbaket PT. Eraguna Bumi Nusa tersebut jelas bahwa surat Kepala Dinas tersebut adalah surat terkait laporan hasil Pengawas Ketenagakerjaan berupa rekomendasi yang diminta untuk ditindaklanjuti;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Hakim Praperadilan berpendapat Pulbaket adalah suatu hasil tindakan pengawasan Pengawas Ketenagakerjaan maka hal ini tidaklah diartikan suatu hasil penyidikan dan surat tersebut tidak lah dapat disamakan. Dimana dalam hal ini Termohon belum sampai pada tahapan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 109 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena tidak adanya rangkaian demikian maka dalam perkara ini tidak terdapat bukti bahwa Termohon Praperadilan telah melakukan tindakan “pro Justitia” atau “demi hukum” yang menunjukan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, maka Praperadilan yang dimaksud Pemohon Praperadilan belum terjadi, oleh karenanya hubungan hukum antara Para Pemohon Peradilan dengan Termohon Praperadilan tidak terjadi pula;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan Surat Nomor: 851 /Disnakertran-3.2/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 maka Petitum Pemohon agar surat tersebut dinyatakan batal demi Hukum, karena tidak ada hubungan hukumnya maka haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan tersebut diatas maka petitum selanjutnya tidak ada relevan lagi untuk dikabulkan maka dinyatakan tidak dapat diterima pula, oleh karenanya seluruh gugatan praperadilan Para Pemohon Praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon Peradilan dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Pemohon Praperadilan;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 80 KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan gugatan praperadilan dari Para Pemohon Praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon sejumlah 0 (Nihil);
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 oleh Romi Sinatra, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Jambi dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Fendry Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon / Kuasa Pemohon dan Termohon / Kuasa Termohon
Panitera Pengganti Fendry | Hakim Romi Sinatra, S.H., M.H. |