12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Andi Asa Alias Asa Bin Komang Mangku terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul pada Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Andi Asa Alias Asa Bin Komang Mangku tersebut dengan pidana penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Kendari selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Baju Lengan Panjang Warna Merah, yang didadanya ada Tulisan Perla Megan dan Bergambar, Size M 1 (satu) lembar celana panjang warna Biru / putih size 6 1 (satu) lembar celana dalam warna Putih Hijau Tosca 1 (satu) lembar Jilbab Warna Coklat. dimusnahkan 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
N
ama lengkap : Andi Asa Alias Asa Bin Komang Mangku
Tempat lahir : Wulanga Jaya
Umur/Tanggal lahir : 16/9 Juni 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lasama Kec. Tikep Kab. Muna Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Anak tidak dilakukan penangkapan;
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik tidak melakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2022
3. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April 2022 sampai dengan tanggal 6 April 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022
Anak didampingi Penasihat Hukum Jumanudin, S.H.,M.H., dkk, Advokat/Pengacara yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum PEKHAM cabang Muna, berdomisili di Jalan Bunga Kamboja Ruko C No.2, Raha, Kec. Katobu, Kab. Muna, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah, tanggal 7 April 2022, kemudian Anak didampingi pula oleh Mu’azadan, S.Psi., Petugas PK BAPAS Kelas II Baubau untuk menerangkan hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS) atas nama Anak dan Anak didampingi pula oleh Ibu Kandungnya yang bernama Ruhania;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Raha Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 4 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 4 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur” Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan di LPKA Kendari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah agar anak tetap ditahan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 3 (tiga) Bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Baju Lengan Panjang Warna Merah, yang didadanya ada Tulisan Perla Megan dan Bergambar, Size M
1 (satu) lembar celana panjang warna Biru / putih size 6
1 (satu) lembar celana dalam warna Putih Hijau Tosca
1 (satu) lembar Jilbab Warna Coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Anak dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak tersebut Anak dan Penasihat Hukum Anak mengajukan Pembelaan (pleidoi) dan permohonan secara lisan di persidangan, yang mana pada dasarnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum Anak, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara selama 5 (lima) bulan pada LPKA Kendari dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di LPKA Kendari dan mohon hukuman seringan-ringannya, dengan pertimbangan bahwa:
Anak sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari;
Anak masih mempunyai masa depan yang panjang dan ingin melanjutkan sekolah serta ingin mencapai cita-citanya;
Setelah mendengar keterangan terkait hal-hal yang bermanfaat bagi Anak dari ayah kandung Anak yang bernama Komang Mangku, pada intinya memohon agar Anak diberikan keringanan hukuman serta menyatakan masih sanggup untuk mendidik dan membina anak lebih baik untuk kedepannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak dan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan permohonannya tersebut
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum Anak didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara: ABH-12/RPA-2/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 sebagai berikut:
Bahwa Anak pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di belakang ruang kelas di SMP Satap Tikep Desa Lasama Kecamatan Tikep Kabupaten Muna Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu Anak Korban ALIAS PUTRI BINTI LA ODE ILMAN (yang masih berusia 3 (tiga) Tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, yang dilakukan oleh anak dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Anak duduk-duduk bersama dengan Anak Saksi 1, saksi SAHRIL dan Anak Saksi 2 di halaman sekolah , tidak lama kemudian datang kepala sekolah dan memanggil Anak, Anak Saksi 1, saksi SAHRIL dan Anak Saksi 2 untuk membantu mengangkat muatan pakaian olahraga menuju kelas 7 (tujuh) dimana Anak Korban berada di dalam kelas tersebut. Kemudian Anak dan Anak Korban bermain kejar-kejaran sampai Anak bersembunyi di belakang kelas 9 (sembilan) dan ketika itu korban terus mencari Anak sampai akhirnya korban menemukan Anak di belakang kelas 9 (Sembilan), kemudian Anak secara spontan dan oleh karena pernah menonton film porno langsung memegang tubuh korban dari arah depan setelah itu Anak menurunkan celana korban dan langsung menusukkan jari tengah tangan kiri ke kemaluan korban kurang lebih 1 (satu) menit, setelah itu Anak langsung lari meninggalkan korban.
Bahwa Anak Korban masih berumur 3 (tiga) Tahun, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor: 7403-LT-12072018-0001 yang di lahirkan di Raha tanggal 14 Februari 2018 dan masih dalam tanggungan orang tua.
Bahwa akibat perbuatan Anak, korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air.
Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat terhadap anak korban Nomor: 445/1580.a/XI/VER/2021 tanggal 18 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. Helda, dengan hasil pemeriksaan : didapatkan luka lecet pada dinding luar vagina sebelah kanan yang sudah mulai mongering dengan ukuran luka kurang lebih 1cm.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Anak menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan secara tegas kalau tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Siti Nurlina, S.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ibu Kandung Anak Korban;
Bahwa saksi pernah diperiksa di dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara dugaan pencabulan yang dialami oleh anak kandung saksi;
Bahwa Anak Korban masih berusia 3 (tiga) tahun pada saat kejadian perkara;
Bahwa saksi mengetahui Anak telah melakukan perbuatan dugaan pencabulan kepada Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 09 November Tahun 2021 saat itu menjelang siang hari antara pukul 10.15 Wita sampai pukul 11.00 Wita bertempat dibelakang ruang kelas di SMP Satap Tikep Desa Lasama, Kec. Tikep, Kab. Muna Barat;
Bahwa saksi Anak Korban ke sekolah, setelah tiba di sekolah, Saksi masuk mengajar di kelas 8 sejak pukul 08.30 Wita sampai pukul 09.45 Wita dimana Anak Korban saksi ajak kedalam kelas. Setelah mengajar di kelas 8, Saksi mengarah kearah kelas 7 bersama Anak Korban untuk membagikan baju olahraga bantuan dari Pemda Muna Barat. Saat itu, Anak Korban sedang berada dibelakang Saksi sambil bermain HP milik saksi. Pada saat Saksi fokus untuk membagikan pakaian, Saksi melihat Anak bersama temannya berdiri didepan pintu kelas 7 menonton pembagian baju tersebut. Saat itu Saksi terlalu fokus, sehingga Saksi tidak memperhatikan lagi Anak Korban;
Bahwa setelah itu diadakan foto untuk dokumentasi sebagai bukti bahwa baju tersebut telah dibagikan. Tidak lama kemudian muncul temannya Anak bersama temannya yang lain berdiri depan pintu dan Anak sudah tidak kelihatan lagi. Pada saat Saksi hendak mau pulang, Saksi baru menyadari Anak Korban sudah tidak ada dibelakang Saksi sehingga Saksi keluar dari kelas 7 untuk mencari anak korban dan Saksi melihat Anak Korban berjalan sendirian kearah Saksi. Setelah itu saksi dan Anak Korban pulang ke rumah dan Saksi langsung menidurkan Anak Korban;
Bahwa pada sore harinya Anak Korban bangun tidur dan mau kencing. Lalu Saksi membawa Anak Korban ke kamar mandi, pada saat Saksi mau membasuh, Anak Korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya sehingga Saksi bertanya mengapa sakit dan Anak Korban berkata “karena anak sekolah” dan saat itu Saksi diam dan berpikir siapa anak sekolah yang dimaksud Anak Korban. Sebelum Saksi melapor polisi, Saksi mempunyai inisiatif untuk memanggil dulu 3 (tiga) orang murid yang sering bermain dengan Anak Korban;
Bahwa pertama Saksi memangggil Anak karena ia yang paling sering main dengan Anak Korban dan setelah Saksi bertanya jawabannya Anak menyangkal sehingga Saksi memanggil teman 2 (dua) teman Anak yang lain dan bertanya kepada masing-masing apakah pada saat pembagian seragam olahraga bermain bersama dengan Anak Korban dan dijawab oleh keduanya bahwa yang bermain dengan Anak Korban adalah Anak;
Bahwa akhirnya Saksi menaruh curiga jika pelakunya adalah Anak, kemudian Saksi telpon polisi untuk melaporkan kejadian ini lalu Kapolsek dan anak buahnya datang ke rumah Saksi. Polisi tersebut bertanya kepada Saksi apakah Saksi yakin dengan anak itu dan Saksi menjawab “iya, saya yakin” kemudian Anak di panggil ke rumah Saksi dan di rumah Saksi sudah ada 1 (satu) orang teman guru dan saat itu Anak ditanya-tanya oleh polisi lalu ternyata ia mengakui bahwa ia melakukan perbuatan cabul kepada anak Saksi dengan cara memasukkan jari tangan sebelah kirinya ke kemaluan anak Saksi. Setelah itu kami semua pergi ke kantor polisi;
Bahwa ketika saksi mencari Anak Korban dan melihat Anak Korban berjalan kearahnya, pada saat itu Anak Korban terlihat diam saja;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak kepada Anak Korban, Anak Korban merasa kesakitan pada saat kencing selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari sehingga Saksi hanya siram-siram saja tidak pakai tangan untuk membasuhnya dan anak korban menjadi pendiam biasanya sering bermain-main dan tidak mau masuk kelas padahal anak korban sering Saksi bawa kedalam kelas tapi sekarang maunya diluar saja;
Bahwa pada saat pembagian seragam olahraga tersebut, saksi menyadari Anak Korban sudah tidak ada dibelakang saksi sedari awal, namun karena saksi sedang fokus membagikan seragam olahraga, saksi hanya berpikir saat itu Anak Korban mungkin sedang bermain HP diluar kelas;
Bahwa Anak Korban menghilang dari pandangan atau pengawasan saksi sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa setelah bertemu lagi dengan Anak Korban diluar kelas, saksi tidak sempat menanyakan kepada Anak Korban darimana karena sudah hendak pulang ke rumah;
Bahwa saat ini umur Anak Korban sudah 4 (empat) tahun, namun pada saat kejadian perkara masih 3 (tiga) tahun;
Bahwa terhadap Anak Korban telah dilakukan visum pada saat pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa saksi memang sering membawa Anak Korban ketika mengajar di sekolah karena tidak ada yang dapat menjaga Anak Korban ketika di rumah dan rumah saksi juga dekat dengan sekolah tempat saksi mengajar;
Bahwa pada akhirnya saksi mengetahui Anak telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban setelah berselang 5 (lima) sampai 6 (enam) hari setelah kejadian perkara;
Bahwa Anak ketika ditanya oleh Polisi, mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban;
Bahwa orang tua Anak pernah datang ke rumah saksi dengan maksud untuk meminta maaf atas perbuatan Anak Kepada Anak Korban namun saksi tidak mau memaafkan karena Anak Korban usianya masih balita dan saksi tidak menyangka Anak sampai hati melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban, sehingga mungkin dapat menjadi trauma pada Anak Korban hingga Anak Korban dewasa;
Bahwa biasanya memang ada murid-murid saksi lain yang mengajak Anak Korban untuk bermain, namun yang paling sering memang adalah Anak Korban dengan mengajak Anak Korban main kejar-kejaran. Biasanya ketika melihat hal tersebut, saksi langsung memanggil Anak Korban dan melarangnya bermain dengan murid-murid saksi tersebut;
Bahwa Anak tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada Anak Korban ketika bermain dengan Anak Korban;
Bahwa sepengetahuan saksi, Anak termasuk kategori murid yang malas dan terkadang bandel;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) lembar Baju Lengan Panjang Warna Merah, yang didadanya ada Tulisan Perla Megan dan Bergambar, Size M, 1 (satu) lembar celana panjang warna Biru / putih size 6, 1 (satu) lembar celana dalam warna Putih Hijau Tosca, dan 1 (satu) lembar Jilbab Warna Coklat, saksi menyatakan mengenali barang bukti tersebut adalah pakaian milik Anak Korban yang dipakai pada saat kejadian perkara;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada keberatan;
Anak Saksi 1, didampingi oleh kakak kandungnya yang bernama Siti Hesti Astuti, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi 1 adalah teman satu kelas Anak di SMP Satap Tikep dan pada saat kejadian perkara ikut membantu saksi Siti Nurlina, S.Pd. membagikan seragam olahraga serta melihat Anak Korban bermain dengan Anak;
Bahwa Anak Saksi 1 pernah diperiksa di dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Anak Saksi 1 mengerti dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara dugaan pencabulan yang dialami oleh anak korban;
Bahwa Anak Saksi 1 mengetahui Anak telah melakukan perbuatan dugaan pencabulan kepada Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Anak Saksi 1 tidak melihat langsung kejadiannya. Baru pada tanggal 17 November 2021, Saksi diberitahukan oleh Ri Rasni bahwa Anak dijemput polisi karena Anak sudah mencabuli Anak Korban pada hari Selasa tanggal 09 November Tahun 2021 saat itu menjelang siang hari antara pukul 10.15 Wita sampai pukul 11.00 Wita bertempat dibelakang ruang kelas di SMP Satap Tikep Desa Lasama, Kec. Tikep, Kab. Muna Barat;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, Anak Saksi 1 melihat Ibu Guru Siti Nurlina dan Anak Korban datang menuju kelas 7 yang kemudian masuk kedalam kelas tersebut. Dan pada saat itu Anak juga ikut masuk kedalam kelas 7 setelah membantu mengangkat dos pakaian olahraga, dan ketika itu Anak Saksi 1 melihat Anak bermain kejar-kejaran dengan Anak Korban sehingga saat itu Anak Korban keluar dari dalam kelas dan sempat melewati Anak Saksi 1 dan Anak Saksi 2 yang ketika itu berdiri didepan pintu kelas 7. Anak Saksi 1 melihat Anak yang mengejar Anak Korban dan mereka berlari menuju kelas 8 pada waktu itu. Setelah itu Anak Saksi 1 tidak melihat lagi mereka karena pada saat itu Anak Saksi 1 dan Anak Saksi 2 disuruh masuk kedalam kelas oleh ibu guru;
Bahwa kemudian pada saat Anak Saksi 1 berada di kelas 9, datang Anak yang masuk kelas dan langsung minta izin mau pulang pada salah seorang teman Anak Saksi 1 yang kemudian berkata kepada Anak bahwa “kenapa tidak bilang ke ketua kelas (Anak Saksi 1)” lalu Anak berkata kepada Anak Saksi 1 bahwa izin pulang karena sakit kepala akan tetapi Anak Saksi 1 belum sempat menyampaikan kepada Guru pada waktu itu;
Bahwa sepengetahuan Anak saksi 1 pada saat kejadian perkara tidak ada orang lain atau teman Anak Saksi 1 lain yang bermain kejar-kejaran dengan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi 1 mendengar dari orang tua Anak Korban jika Anak telah memegang kemaluan Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian perkara Anak Korban memakai baju warna merah, celana warna biru, dan jilbab warna cokelat sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Bahwa sehari-hari Anak jarang masuk sekolah;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak Korban sudah tidak pernah dibawa oleh saksi Siti Nurlina, S.Pd. ke sekolah;
Terhadap keterangan Anak Saksi 1, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Anak Saksi 1 benar dan tidak ada keberatan;
Anak Saksi 2, didampingi oleh tetangganya yang Anak Saksi 2 percaya (kakak kandung Anak Saksi 1) yang bernama Siti Hesti Astuti, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi 2 adalah teman satu kelas Anak di SMP Satap Tikep dan pada saat kejadian perkara ikut membantu saksi Siti Nurlina, S.Pd. membagikan seragam olahraga serta melihat Anak Korban bermain dengan Anak;
Bahwa Anak Saksi 2 pernah diperiksa di dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Anak Saksi 2 mengerti dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara dugaan pencabulan yang dialami oleh anak korban;
Bahwa Anak saksi 2 mengetahui Anak telah melakukan perbuatan dugaan pencabulan kepada Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Anak Saksi 2 tidak melihat langsung kejadiannya. Baru pada tanggal 17 November 2021, Saksi diberitahukan oleh Ri Rasni bahwa Anak dijemput polisi karena Anak sudah mencabuli Anak Korban pada hari Selasa tanggal 09 November Tahun 2021 saat itu menjelang siang hari antara pukul 10.15 Wita sampai pukul 11.00 Wita bertempat dibelakang ruang kelas di SMP Satap Tikep Desa Lasama, Kec. Tikep, Kab. Muna Barat;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, Anak Saksi 1 melihat Ibu Guru Siti Nurlina dan Anak Korban datang menuju kelas 7 yang kemudian masuk kedalam kelas tersebut. Dan pada saat itu Anak juga ikut masuk kedalam kelas 7 setelah membantu mengangkat dos pakaian olahraga, dan ketika itu Anak Saksi 2 melihat Anak bermain kejar-kejaran dengan Anak Korban sehingga saat itu Anak Korban keluar dari dalam kelas dan sempat melewati Anak Saksi 1 dan Anak Saksi 2 yang ketika itu berdiri didepan pintu kelas 7. Anak Saksi 2 melihat Anak yang mengejar Anak Korban dan mereka berlari menuju kelas 8 pada waktu itu. Setelah itu Anak Saksi tidak melihat lagi mereka karena pada saat itu Anak Saksi 1 dan Anak Saksi 2 disuruh masuk kedalam kelas oleh ibu guru;
Bahwa kemudian pada saat Anak Saksi 2 berada di kelas 9, datang Anak yang masuk kelas dan langsung minta izin mau pulang pada salah seorang teman Anak Saksi 1 yang kemudian berkata kepada Anak bahwa “kenapa tidak bilang ke ketua kelas (Anak Saksi 1)” lalu Anak berkata kepada Anak Saksi 1 bahwa izin pulang karena sakit kepala akan tetapi Anak Saksi 1 belum sempat menyampaikan kepada Guru pada waktu itu;
Bahwa sepengetahuan Anak saksi 2 pada saat kejadian perkara tidak ada orang lain atau teman Anak Saksi 2 lain yang bermain kejar-kejaran dengan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi 2 mendengar dari orang tua Anak Korban jika Anak telah memegang kemaluan Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian perkara Anak Korban memakai baju warna merah, celana warna biru, dan jilbab warna cokelat sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Bahwa sehari-hari Anak jarang masuk sekolah;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak Korban sudah tidak pernah dibawa oleh saksi Siti Nurlina, S.Pd. ke sekolah;
Terhadap keterangan Anak Saksi 2, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Anak Saksi 2 benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Anak mengetahui diajukan dalam persidangan dalam perkara ini karena dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan Anak kepada para Anak korban;
Bahwa Anak mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kejadiannya hari Selasa, 9 November 2021 saat itu menjelang siang hari antara pukul 10.15 WITA sampai pukul 11.00 WITA bertempat dibelakang ruang kelas 8 (delapan) di SMP Satap Tikep Desa Lasama, Kec. Tikep, Kab. Muna Barat;
Bahwa awalnya di sekolah Anak ada kegiatan pembagian sepatu dan seragam sekolah dan pada saat itu kepala sekolah meminta tolong kepada Anak bersama teman-temannya untuk mengangkat kardus berisi pakaian olahraga ke dalam ruang kelas 7. Setelah itu Anak menonton pembagian seragam tersebut. Di sana sudah ada teman-teman kelas yang lain. Anak juga melihat Ibu Guru, saksi Siti Nurlina, S.Pd., ikut membagikan seragam sambil membawa Anak dan Anak Korban bermain kejar-kejaran sampai di kelas 8 lalu Anak kebelakang kelas antara kelas 8 dan kelas 9. Disana Anak menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban dan memasukkan jari tengah sebelah kiri kedalam kemaluan/vagina Anak Korban sedalam kurang lebih 1 (satu) ruas jari dan saat itu Anak Korban tidak menangis kemudian Anak pergi meninggalkan Anak Korban dan mencari adik Anak untuk diajak pulang sedangkan Anak Korban juga pergi sendiri menuju kelas 8, setelah itu Anak pulang ke rumah;
Bahwa Anak melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban karena Anak terpengaruh video porno yang sering ditontonnya sejak kelas 8 (delapan) dari Hp milik teman Anak;
Bahwa Anak juga pernah menonton video porno melalui Hp miliknya sendiri dan total kurang lebih sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) lembar Baju Lengan Panjang Warna Merah, yang didadanya ada Tulisan Perla Megan dan Bergambar, Size M, 1 (satu) lembar celana panjang warna Biru / putih size 6, 1 (satu) lembar celana dalam warna Putih Hijau Tosca, dan 1 (satu) lembar Jilbab Warna Coklat, Anak menyatakan mengenali barang bukti tersebut adalah pakaian milik Anak Korban yang dipakai pada saat kejadian perkara;
Bahwa Anak sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk memperbaiki diri dengan cara lebih rajin shalat dan mengaji serta tidak akan menonton video porno lagi;
Bahwa keluarga Anak pernah datang ke rumah Anak Korban untuk meminta maaf namun sampai saat ini belum dimaafkan oleh orang tua Anak Korban;
Bahwa Anak belum pernah dihukum pidana;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Anak, Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan dengan tegas dipersidangan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) maupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah pula menerima dan mendengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak Berhadapan dengan Hukum dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Baubau, yang dalam kesimpulannya menyarankan dan berpendapat sebagai berikut: Berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau tanggal 13 Januari 2022, pada prinsipnya disetujui untuk diteruskan ke pihak Kepolisian Resor Muna. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Rekomendasi baik kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kepada Hakim Anak yang Mulia pada Pengadilan Negeri yang akan memberikan putusan bahwa apabila dalam perkara ini klien Anak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anak, agar kiranya terhadap Anak dapat dijatuhkan putusan atau sanksi hukum pidana penjara seringan ringannya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orang tua kandung dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak telah menyesali perbuatannya;
Bahwa Anak masih ingin melanjutkan sekolah dan meraih cita-citanya;
Bahwa orang tua Anak masih sanggup untuk membina dan mendidik Anak agar menjadi pribadi yang lebih baik;
Bahwa orang tua Anak memohon keringanan hukuman bagi Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat terhadap anak korban Nomor: 445/1580.a/XI/VER/2021 tanggal 18 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. Helda, dengan hasil pemeriksaan: didapatkan luka lecet pada dinding luar vagina sebelah kanan yang sudah mulai mongering dengan ukuran luka kurang lebih 1 (satu) sentimeter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Baju Lengan Panjang Warna Merah, yang didadanya ada Tulisan Perla Megan dan Bergambar, Size M;
1 (satu) lembar celana panjang warna Biru / putih size 6;
1 (satu) lembar celana dalam warna Putih Hijau Tosca;
1 (satu) lembar Jilbab Warna Coklat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah membacakan bukti surat berupa akta kelahiran Nomor: 7403-LT-12072018-0001, menerangkan bahwa Anak Korban lahir di Raha tanggal 14 Februari 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak lahir di Wulangga Jaya, 9 Juni 2005, saat ini berusia 16 (enam belas) tahun dan masih sekolah kelas 9 (sembilan) atau kelas 3 SMP;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan seksual kepada Anak Korban dengan cara Anak memasukkan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina Anak Korban sedalam satu ruas jari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa perbuatan Anak kepada Anak Korban tersebut terjadi pada Selasa, 9 November 2021 saat itu menjelang siang hari antara pukul 10.15 WITA sampai pukul 11.00 WITA bertempat dibelakang ruang kelas 8 (delapan) di SMP Satap Tikep Desa Lasama, Kec. Tikep, Kab. Muna Barat;
Bahwa setelah Anak membantu mengangkat kardus berisi seragam olahraga ke ruang kelas 7 untuk dibagikan oleh saksi Siti Nurlina, S.Pd., bersama dengan beberapa murid yang lain, Anak melihat Anak Korban sedang bermain Hp lalu mengajak Anak Korban untuk bermain kejar-kejaran kemudian Anak mengarahkan Anak Korban untuk mengejar hingga di belakang kelas 8 (delapan);
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi 1 dan Anak Saksi 2, tidak ada orang lain yang bermain bersama Anak Korban kecuali Anak sendiri;
Bahwa di belakang ruang kelas 8 (delapan) tersebut Anak menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina Anak Korban sedalam 1 (satu) ruas jari Anak, setelah itu Anak pergi untuk mencari adiknya sedangkan Anak Korban pergi untuk kembali ke ibunya, saksi Siti Nurlina, S.Pd.;
Bahwa Anak Korban mengeluhkan sakit pada bagian vaginanya saat buang air kecil, kemudian saksi Siti Nurlina, S.Pd., menanyakan sakit karena apa dan dijawab oleh Anak Korban karena anak sekolah;
Bahwa saksi Siti Nurlina, S.Pd., mencurigai 3 (tiga) orang muridnya termasuk Anak, kemudian setelah masing-masing ditanyai, Anak akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban;
Bahwa Anak melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban karena terpengaruh video porno yang sering Anak tonton melalui handphone, baik miliknya sendiri maupun milik temannya;
Bahwa akibat perbuatan Anak tersebut, Anak Korban mengeluhkan sakit dibagian vagina-nya ketika buang air kecil selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat terhadap anak korban Nomor: 445/1580.a/XI/VER/2021 tanggal 18 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. Helda, dengan hasil pemeriksaan: didapatkan luka lecet pada dinding luar vagina sebelah kanan yang sudah mulai mongering dengan ukuran luka kurang lebih 1 (satu) sentimeter;
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 7403-LT-12072018-0001, menerangkan bahwa Anak Korban lahir di Raha tanggal 14 Februari 2018, berarti pada saat kejadian perkara Anak Korban masih berusia 3 (tiga) tahun;
Bahwa saksi Siti Nurlina, S.Pd., selaku ibu kandung Anak Korban belum dapat memaafkan perbuatan Anak walaupun orang tua Anak telah datang untuk meminta maaf kepada saksi;
Bahwa Anak belum pernah dihukum pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang disini adalah sama dengan pengertian barang siapa yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang maksudnya adalah orang-perorangan (Natuurlijke Person) atau sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana di Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, diawal persidangan Hakim telah menanyakan identitas lengkap Anak, dan dijawab oleh Anak, dimana identitas lengkapnya adalah sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa, Anak sejak awal persidangan hingga dibacakannya putusan ini mampu merespon semua yang terjadi dipersidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Hakim Anak menyimpulkan sebagai berikut:
Bahwa, dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang dihadapkan dalam persidangan (Error in persona);
Bahwa, dalam perkara ini Anak adalah termasuk dalam kualifikasi orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana menurut hukum pidana di Indonesia dan bukan termasuk dalam lingkup kualifikasi Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Hakim Anak berpendapat “unsur setiap orang telah terpenuhi”;:
Ad.2 Unsur "dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Hakim Anak akan mengemukakan dasar hukum dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Anak menguraikan mengenai unsur ini, perlu Hakim Anak terangkan apa yang dimaksud dengan “larangan” dalam konteks hukum pidana;
Menimbang, bahwa menurut S.R Sianturi dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan halaman 208, merumuskan makna “larangan” tersebut dalam pengertian dari tindak pidana, yaitu sebagai suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang (atau melanggar keharusan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta bersifat melawan hukum dan mengandung unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub-unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur sebagaimana yang terdapat dalam unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Anak, maka unsur kedua ini sudah terbukti tanpa harus membuktikan bagian sub unsur yang lain;
Menimbang, bahwa menurut D. Simons, kekerasan adalah setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu tidak berarti atau tidak terlalu ringan dan menurut TJ. Noyon dan GE. Langemeijer berpendapat kekerasan merupakan suatu krachtdalig optreden atau suatu perbuatan bertindak dengan tenaga;
Menimbang, bahwa ancaman kekerasan berarti setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa atau berbuat dengan kekerasan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa membujuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian yaitu berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya) atau sama artinya dengan merayu;
Menimbang, bahwa membiarkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian yaitu tidak melarang, tidak menghiraukan, dan/atau tidak memelihara secara baik-baik. Dalam konteks perbuatan cabul artinya tidak melarang atau menghiraukan adanya perbuatan cabul padahal diketahuinya perbuatan cabul tersebut;
Menimbang, bahwa tentang perbuatan cabul menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 216 dan 212), adalah merujuk pada Pasal 289 KUHP, perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa pengertian "Anak" dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan unsur ini Hakim Anak akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan seksual kepada Anak Korban dengan cara Anak memasukkan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina Anak Korban sedalam satu ruas jari sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa perbuatan Anak kepada Anak Korban tersebut terjadi pada Selasa, 9 November 2021 saat itu menjelang siang hari antara pukul 10.15 WITA sampai pukul 11.00 WITA bertempat dibelakang ruang kelas 8 (delapan) di SMP Satap Tikep Desa Lasama, Kec. Tikep, Kab. Muna Barat;
Bahwa setelah Anak membantu mengangkat kardus berisi seragam olahraga ke ruang kelas 7 untuk dibagikan oleh saksi Siti Nurlina, S.Pd., bersama dengan beberapa murid yang lain, Anak melihat Anak Korban sedang bermain Hp lalu mengajak Anak Korban untuk bermain kejar-kejaran kemudian Anak mengarahkan Anak Korban untuk mengejar hingga di belakang kelas 8 (delapan);
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Saksi 1 dan Anak Saksi 2, tidak ada orang lain yang bermain bersama Anak Korban kecuali Anak sendiri;
Bahwa di belakang ruang kelas 8 (delapan) tersebut Anak menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban kemudian memasukkan jarinya kedalam vagina Anak Korban sedalam 1 (satu) ruas jari Anak, setelah itu Anak pergi untuk mencari adiknya sedangkan Anak Korban pergi untuk kembali ke ibunya, saksi Siti Nurlina, S.Pd.;
Bahwa Anak Korban mengeluhkan sakit pada bagian vaginanya saat buang air kecil, kemudian saksi Siti Nurlina, S.Pd., menanyakan sakit karena apa dan dijawab oleh Anak Korban karena anak sekolah;
Bahwa saksi Siti Nurlina, S.Pd., mencurigai 3 (tiga) orang muridnya termasuk Anak, kemudian setelah masing-masing ditanyai, Anak akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban;
Bahwa Anak melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban karena terpengaruh video porno yang sering Anak tonton melalui handphone, baik miliknya sendiri maupun milik temannya;
Bahwa akibat perbuatan Anak tersebut, Anak Korban mengeluhkan sakit dibagian vagina-nya ketika buang air kecil selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat terhadap anak korban Nomor: 445/1580.a/XI/VER/2021 tanggal 18 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. Helda, dengan hasil pemeriksaan: didapatkan luka lecet pada dinding luar vagina sebelah kanan yang sudah mulai mongering dengan ukuran luka kurang lebih 1 (satu) sentimeter;
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 7403-LT-12072018-0001, menerangkan bahwa Anak Korban lahir di Raha tanggal 14 Februari 2018, berarti pada saat kejadian perkara Anak Korban masih berusia 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Hakim Anak menyimpulkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran Anak Korban, pada saat kejadian perkara tanggal 9 November 2021, Anak Korban masih berumur 3 (tiga) tahun oleh karenanya dikualifikasikan sebagai Anak;
Bahwa perbuatan Anak memasukkan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina Anak Korban sedalam 1 (ruas jari) Anak adalah termasuk dalam kualifikasi melakukan perbuatan cabul kepada Anak;
Bahwa dari keterangan saksi Siti Nurlina, S.Pd., keterangan Anak serta keterangan Anak Saksi 1 dan Anak Saksi 2 sebagai petunjuk, tindakan Anak mengajak atau menggoda Anak Korban yang masih berusia 3 (tiga) tahun untuk bermain kejar-kejaran hingga sampai ke belakang kelas 8 (delapan) yang sepi sehingga Anak dapat melakukan perbuatan cabul tersebut kepada Anak Korban, maka tindakan-tindakan Anak tersebut merupakan cerminan sikap batin (mens rea) dari Anak Korban karena terpengaruh video porno yang pernah ditontonnya hingga terwujud dalam perbuatan Anak tersebut diatas, dimana perbuatan dan tindakan Anak tersebut yang sedemikian rupa termasuk dalam kualifikasi melakukan tipu muslihat;
Bahwa berdasarkan pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul kepada anak adalah perbuatan yang dilarang;
Bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban adalah perbuatan cabul yang secara jelas dilarang dalam aturan perundangan-undangan namun Anak tetap melakukan perbuatan tersebut, sedangkan Anak adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka perbuatan Anak tersebut bersifat melawan hukum dan mengandung unsur kesalahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada kesimpulan diatas, maka Hakim Anak berpendapat “Unsur melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul kepada Anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul kepada Anak, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh argumentasi dalam pembelaan Penasihat Hukum Anak secara lisan tidak berkaitan dengan pemenuhan unsur dalam tindak pidana yang didakwakan, tetapi hanya berkaitan dengan permohonan keringanan hukuman, maka berdasarkan pertimbangan Hakim yang telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas dan secara keseluruhan diambil alih sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Anak, bahwa perbuatan Anak tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan atas dasar alat bukti tersebut Hakim mendapat keyakinan bahwa Anak harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Anak ada alasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Anak mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Anak/pelaku, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, dan selama proses persidangan Hakim Anak tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas, sehingga Anak dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana, dan selama proses persidangan Hakim Anak tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut diatas, sehingga menghilangkan / menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sesuai dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Baubau, yang menyebutkan bahwa Anak masih berusia 15 (lima belas) tahun pada saat kejadian, dan Anak telah melakukan perbuatan pidana serta perbuatan Anak tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka Anak dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak, yang dibacakan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Pertama (PK) Baubau, dengan rekomendasi agar Anak diberikan sanksi berupa pidana penjara seringan-ringannya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II B Kendari;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak mempelajari dan mencermati Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim Anak menyatakan sependapat dengan rekomendasi berupa pidana penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II B Kendari dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, dengan alasan bahwa melihat berat ringannya tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, maka Hakim Anak akan menjatuhkan pidana yang bertujuan untuk pembinaan terhadap Anak agar kepada si pelaku/Anak dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anak akan menjatuhkan pidana kepada Anak sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggungjawab, maka terhadap diri Anak berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak setelah mempertimbangkan tentang bobot kesalahan Anak akan menjatuhkan "pidana penjara" yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk membalaskan dendam, pemidanaan di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar Masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh si pelaku dan agar ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga;
Meimbang, bahwa melihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari terkait banyaknya tindak pidana persetubuhan pada Anak yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha, maka Hakim Anak menghimbau kepada Penuntut Umum Anak dan/atau Penyidik yang berwenang untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat agar dapat dilakukan tindakan preventif terkait pengawasan peserta didik saat jam pelajaran serta pengawasan dan pembinaan terkait pendidikan seksual terhadap perserta didiknya, sehingga kejadian yang sama tidak terjadi lagi;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan pembelaan Penasihat Hukum Anak sebagaimana telah dipertimbangkan di atas serta dengan memperhatikan pula tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, preventif dan edukatif, maka berdasarkan hal tersebut hukuman atau pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan menurut Hakim Anak sudah tepat dan adil serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Anak perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Anak tersebut meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Anak tersebut telah menimbulkan trauma kepada para Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
- Anak masih tergolong dibawah umur sehingga masih dapat dibina untuk menjadi Anak yang lebih baik;
- Orang Tua Anak menyatakan masih sanggup untuk mendidik dan membimbing Anak kearah yang lebih baik;
- Anak telah berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Anak menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dalam perkara ini telah dilakukan penahanan secara sah, maka masa penahanan tersebut sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari masa pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk mengalihkan, menangguhkan, dan menghentikan penahanan terhadap Anak, dan terhadap Anak dijatuhi dengan pidana yang melebihi dari masa tahanannya, maka beralasan untuk menyatakan Anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Baju Lengan Panjang Warna Merah, yang didadanya ada Tulisan Perla Megan dan Bergambar, Size M, 1 (satu) lembar celana panjang warna Biru / putih size 6, 1 (satu) lembar celana dalam warna Putih Hijau Tosca, dan 1 (satu) lembar Jilbab Warna Coklat adalah milik Anak Korban dan dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma pada Anak Korban serta sudah diperlukan lagi untuk kepentingan persidangan, maka Hakim Anak memerintahkan kepada Penuntut umum agar barang tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan Anak haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul pada Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Kendari selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Baju Lengan Panjang Warna Merah, yang didadanya ada Tulisan Perla Megan dan Bergambar, Size M
1 (satu) lembar celana panjang warna Biru / putih size 6
1 (satu) lembar celana dalam warna Putih Hijau Tosca
1 (satu) lembar Jilbab Warna Coklat.
dimusnahkan
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 18 April 2022, oleh Dio Dera Darmawan, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Raha, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Agus Merdekwati. S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Ismirandah, S.H., Penuntut Umum Anak dan pada Kejaksaan Negeri Muna dan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau serta orang tua Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Agus Merdekawati, S.H. Dio Dera Darmawan, S.H.