11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 1 (satu) Tahun serta kewajiban mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Anak tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam putih; - 1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda; - 1 (satu) lembar baju warna merah didadanya bertuliskan DFM DAREDEVIL Farms warna hijau; - 1 (satu) lembar BH warna biru tua merk Ling Cao; - 1 (satu) lembar jilbab warna coklat; Dimusnahkan; 6. Membebankan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : ANAK
Tempat lahir : Muna
Umur / Tanggal lahir : 17 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Muna
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Anak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 April 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022;
Anak didampingi oleh Askin Abidin, SH, Dkk, para Advokat dan/atau Penasihat Hukum pada Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Cabang Kabupaten Muna yang berkedudukan di Jalan Tenggiri Nomor 6 Raha, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 April 2022 yang telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha dengan Nomor 13/SK/PID/2022/PN Rah tanggal 4 April 2022;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Bau dan orangtua dari Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Raha Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 30 Maret 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 30 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuha anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan di LPKA Kendari dikurangi selama Anak ditahan dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam putih;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda;
1 (satu) lembar baju warna merah didadanya bertuliskan DFM DAREDEVIL Farms warna hijau;
1 (satu) lembar BH warna biru tua merk Ling Cao;
1 (satu) lembar julbab warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Anak dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak dan/atau Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya memohon keringan hukuman dengan alasan orang tua Anak masih sanggup untuk mendidik Anak dengan baik, Anak menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Anak berstatus sebagai pelajar aktif dan masih ingin melanjutkan sekolahnya;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Setelah mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang merekomendasikan Anak untuk dijatuhkan putusan atau sanksi berupa pidana penjara seringan-ringannya di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari dengan alasan sebagai berikut:
Asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf d dan j bahwa pemberian sanksi hukum terhadap anak adalah berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan penghindaran pembalasan;
Sesuai Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 huruf g Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum adalah pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
Sesuai Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi anak dan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
Pada saat tindak pidana ini terjadi, Anak masih dibawah umur, masih labil, belum sepenuhnya cakap dalam bertindak dan berasal dari lingkungan keluarga yang baik-baik sehingga masih dimungkinkan untuk berubah prilakunya menjadi lebih baik;
Anak telah menyampaikan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum;
Anak dan orang tuanya telah menunjukan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Orang tua masih bersedia menerima Anak dan berjanji untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap Anak tersebut;
Anak baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa anak bersama-sama dengan saksi ALMAJID Alias LA NGKOLE Bin MUSKARIM (dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022, bertempat di lapangan Wasikondu di Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuha anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama terhada anak korban , yang dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Almajid (dilakukan dalam penuntutan terpisah) mengajak anak korban untuk pergi keacara di Kelurahan Dana, namun anak korban menolak karena pada saat itu cuaca sedang hujan, namun saksi Almajid memaksa anak korban untuk ikut dan akan dijemput. Tidak lama kemudian saksi Almajid menelpon anak korban mengatakan bahwa saksi Almajid sudah berada didepan rumah anak korban kemudian membawa anak korban pergi ke Kelurahan Dana dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat sampai dilokasi acara anak korban meminta pulang kepada saksi Almajid karena sudah larut malam, kemudian saksi Almajid mengendarai sepeda motor membawa pulang anak korban, namun pada saat berada di depan kantor Puskesmas Dana saksi Almajid memarkirkan sepeda motornya di halaman kantor Puskesmas Dana dan mengajak turun anak korban sambil menarik kedua tangan anak korban, lalu anak korban turun dari atas sepeda motor kemudian anak korban bertanya mau dibawa kemana namun saksi Almajid mengatakan jangan banyak bertanya, saat itu anak korban mencoba berontak namun tangan anak korban tidak terlepas dari genggaman saksi Almajid lalu anak korban jongkok sambil menangis, kemudian saksi Almajid melepas genggaman tangannya dan anak korban berusaha lari ketempat masuknya motor, namun tiba-tiba muncul anak dan mencoba menghalangi anak korban dengan cara membentangkan kedua tangannya, kemudian anak korban menepis kedua tangan anak dan lari menuju jalan raya. Kemudian anak dan saksi Almajid mengejar anak korban dan langsung menjepit leher anak korban dengan menggunakan tangan kiri saksi Almajid, lalu anak datang dengan mengendarai sepeda motor, saat itu saksi Almajid menyuruh anak korban naik keatas motor, kemudian anak korban langsung naik kemotor namun dari belakang saksi Almajid ikut naik kemotor. Kemudian anak langsung mengendarai sepeda motor menuju arah Lakapodo dan berhenti dilapangan Wasikondu, anak berhenti dipinggir lapangan, kemudian anak korban turun dari atas motor dan berdiri didepan motor. Kemudian saksi Almajid menyuruh anak korban untuk berbaring namun anak korban menolak “saya tidak mau” lalu anak korban menangis, saat itu saksi Almajid mendorong bahu anak korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga anak korban jatuh ketanah, kemudian anak dari arah depan langsung memegang kedua tangan anak korban dan mengambil hp anak korban yang disimpan dalam kantong celana anak korban. kemudian saksi Almajid langsung membuka kancing celana panjang anak korban dan menariknya turun bersamaan dengan celana dalam anak korban sampai dengan keluar dari kedua kaki anak korban. Kemudian saksi Almajid menyuruh anak untuk pergi terlebih dahulu, saat itu anak korban mencoba berdiri namun saksi Almajid mendorong bahu anak korban ke tanah sehingga anak korban kembali baring ditanah, kemudian saksi Almajid menindis badan anak korban dan memasukan kemaluannya kedalam vagina anak korban, lalu saksi Almajid menaik turunkan pantatnya dengan berulang kali, kemudian saksi Almajid berdiri dan bergantian dengan Anak yang menindis badan anak korban dan memasukan kemaluannya kedalam vagina anak korban, lalu Anak menaik turunkan pantatnya berulang kali dan mencium bibir anak korban, sekitar 2 (dua) menit kemudian Anak berganti posisi dengan saksi Almajid sehingga saksi Almajid menindis kembali badan anak korban dan memasukan kemaluanya kedalam vagina anak korban dan mencium leher anak korban, tidak lama setelah itu saksi Almajid selesai menaik turunkan pantanya kemudian saksi Almajid menyuruh anak korban bangun dan memakai celana dalam serta celana panjang anak korban. Kemudian anak dan saksi saksi Almajid mengantar anak korban pulang.
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 7403-LT-30122011-4818 tanggal 30 Desember 2011 menerangkan jika anak korban lahir di Madampi pada tanggal 26 Mei 2006, sehingga pada saat kejadian anak korban masih beriusia 15 (lima belas) tahun. Dengan demikian anak korban masih berstatus pelajar SMA kelas X dan masih tanggungan kedua orang tuanya.
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum 357/046/VER/2022 RSUD Kabupaten dr. H.L.M. BAHARUDDIN, M.Kes tanggal 25 Februari 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Ver:
Inspeksi:
-
Leher tampak lebam kebiruan dengan ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) dileher kanan dibawah telinga.
Vulva (Pintu Kemaluan)
: Tidak ada kelainan Vagina (Liang Kemaluan)
: Ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 03.00 (nol tiga nol-nol), 06.00 (no enam nol-nol), dan 09.00 (nol Sembilan nol-nol). Tidak ditemukan luka robekan baru.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan VER ini, ditemukan adanya lebam kebiruan pada leher kanan dan robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
SUBSIDAIR
Bahwa anak bersama-sama dengan saksi ALMAJID Alias LA NGKOLE Bin MUSKARIM (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022, bertempat di lapangan Wasikondu di Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama terhada anak korban , yang dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Almajid (dilakukan dalam penuntutan terpisah) mengajak anak korban untuk pergi keacara di Kelurahan Dana, namun anak korban menolak karena pada saat itu cuaca sedang hujan, namun saksi Almajid memaksa anak korban untuk ikut dan akan dijemput. Tidak lama kemudian saksi Almajid menelpon anak korban mengatakan bahwa saksi Almajid sudah berada didepan rumah anak korban kemudian membawa anak korban pergi ke Kelurahan Dana dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat sampai dilokasi acara anak korban meminta pulang kepada saksi Almajid karena sudah larut malam, kemudian saksi Almajid mengendarai sepeda motor membawa pulang anak korban, namun pada saat berada di depan kantor Puskesmas Dana saksi Almajid memarkirkan sepeda motornya di halaman kantor Puskesmas Dana dan mengajak turun anak korban sambil menarik kedua tangan anak korban, lalu anak korban turun dari atas sepeda motor kemudian anak korban bertanya mau dibawa kemana namun saksi Almajid mengatakan jangan banyak bertanya, saat itu anak korban mencoba berontak namun tangan anak korban tidak terlepas dari genggaman saksi Almajid lalu anak korban jongkok sambil menangis, kemudian saksi Almajid melepas genggaman tangannya dan anak korban berusaha lari ketempat masuknya motor, namun tiba-tiba muncul anak dan mencoba menghalangi anak korban dengan cara membentangkan kedua tangannya, kemudian anak korban menepis kedua tangan anak dan lari menuju jalan raya. Kemudian anak dan saksi Almajid mengejar anak korban dan langsung menjepit leher anak korban dengan menggunakan tangan kiri saksi Almajid, lalu anak datang dengan mengendarai sepeda motor, saat itu saksi Almajid menyuruh anak korban naik keatas motor, kemudian anak korban langsung naik kemotor namun dari belakang saksi Almajid ikut naik kemotor. Kemudian anak langsung mengendarai sepeda motor menuju arah Lakapodo dan berhenti dilapangan Wasikondu, anak berhenti dipinggir lapangan, kemudian anak korban turun dari atas motor dan berdiri didepan motor. Kemudian saksi Almajid menyuruh anak korban untuk berbaring namun anak korban menolak “saya tidak mau” lalu anak korban menangis, saat itu saksi Almajid mendorong bahu anak korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga anak korban jatuh ketanah, kemudian anak dari arah depan langsung memegang kedua tangan anak korban dan mengambil hp anak korban yang disimpan dalam kantong celana anak korban. kemudian saksi Almajid langsung membuka kancing celana panjang anak korban dan menariknya turun bersamaan dengan celana dalam anak korban sampai dengan keluar dari kedua kaki anak korban. Kemudian saksi Almajid menyuruh anak untuk pergi terlebih dahulu, saat itu anak korban mencoba berdiri namun saksi Almajid mendorong bahu anak korban ke tanah sehingga anak korban kembali baring ditanah, kemudian saksi Almajid menindis badan anak korban dan memasukan kemaluannya kedalam vagina anak korban, lalu saksi Almajid menaik turunkan pantatnya dengan berulang kali, kemudian saksi Almajid berdiri dan bergantian dengan Anak yang menindis badan anak korban dan memasukan kemaluannya kedalam vagina anak korban, lalu Anak menaik turunkan pantatnya berulang kali dan mencium bibir anak korban, sekitar 2 (dua) menit kemudian Anak berganti posisi dengan saksi Almajid sehingga saksi Almajid menindis kembali badan anak korban dan memasukan kemaluanya kedalam vagina anak korban dan mencium leher anak korban, tidak lama setelah itu saksi Almajid selesai menaik turunkan pantanya kemudian saksi Almajid menyuruh anak korban bangun dan memakai celana dalam serta celana panjang anak korban. Kemudian anak dan saksi saksi Almajid mengantar anak korban pulang.
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 7403-LT-30122011-4818 tanggal 30 Desember 2011 menerangkan jika anak korban lahir di Madampi pada tanggal 26 Mei 2006, sehingga pada saat kejadian anak korban masih beriusia 15 (lima belas) tahun. Dengan demikian anak korban masih berstatus pelajar SMA kelas X dan masih tanggungan kedua orang tuanya.
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum 357/046/VER/2022 RSUD Kabupaten dr. H.L.M. BAHARUDDIN, M.Kes tanggal 25 Februari 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Ver:
Inspeksi:
-
Leher tampak lebam kebiruan dengan ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) dileher kanan dibawah telinga.
Vulva (Pintu Kemaluan)
: Tidak ada kelainan Vagina (Liang Kemaluan)
: Ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 03.00 (nol tiga nol-nol), 06.00 (no enam nol-nol), dan 09.00 (nol Sembilan nol-nol). Tidak ditemukan luka robekan baru.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan VER ini, ditemukan adanya lebam kebiruan pada leher kanan dan robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa anak bersama-sama dengan saksi ALMAJID Alias LA NGKOLE Bin MUSKARIM (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022, bertempat di lapangan Wasikondu di Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama terhada anak korban , yang dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Almajid (dilakukan dalam penuntutan terpisah) mengajak anak korban untuk pergi keacara di Kelurahan Dana, namun anak korban menolak karena pada saat itu cuaca sedang hujan, namun saksi Almajid memaksa anak korban untuk ikut dan akan dijemput. Tidak lama kemudian saksi Almajid menelpon anak korban mengatakan bahwa saksi Almajid sudah berada didepan rumah anak korban kemudian membawa anak korban pergi ke Kelurahan Dana dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat sampai dilokasi acara anak korban meminta pulang kepada saksi Almajid karena sudah larut malam, kemudian saksi Almajid mengendarai sepeda motor membawa pulang anak korban, namun pada saat berada di depan kantor Puskesmas Dana saksi Almajid memarkirkan sepeda motornya di halaman kantor Puskesmas Dana dan mengajak turun anak korban sambil menarik kedua tangan anak korban, lalu anak korban turun dari atas sepeda motor kemudian anak korban bertanya mau dibawa kemana namun saksi Almajid mengatakan jangan banyak bertanya, saat itu anak korban mencoba berontak namun tangan anak korban tidak terlepas dari genggaman saksi Almajid lalu anak korban jongkok sambil menangis, kemudian saksi Almajid melepas genggaman tangannya dan anak korban berusaha lari ketempat masuknya motor, namun tiba-tiba muncul anak dan mencoba menghalangi anak korban dengan cara membentangkan kedua tangannya, kemudian anak korban menepis kedua tangan anak dan lari menuju jalan raya. Kemudian anak dan saksi Almajid mengejar anak korban dan langsung menjepit leher anak korban dengan menggunakan tangan kiri saksi Almajid, lalu anak datang dengan mengendarai sepeda motor, saat itu saksi Almajid menyuruh anak korban naik keatas motor, kemudian anak korban langsung naik kemotor namun dari belakang saksi Almajid ikut naik kemotor. Kemudian anak langsung mengendarai sepeda motor menuju arah Lakapodo dan berhenti dilapangan Wasikondu, anak berhenti dipinggir lapangan, kemudian anak korban turun dari atas motor dan berdiri didepan motor. Kemudian saksi Almajid menyuruh anak korban untuk berbaring namun anak korban menolak “saya tidak mau” lalu anak korban menangis, saat itu saksi Almajid mendorong bahu anak korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga anak korban jatuh ketanah, kemudian anak dari arah depan langsung memegang kedua tangan anak korban dan mengambil hp anak korban yang disimpan dalam kantong celana anak korban. kemudian saksi Almajid langsung membuka kancing celana panjang anak korban dan menariknya turun bersamaan dengan celana dalam anak korban sampai dengan keluar dari kedua kaki anak korban. Kemudian saksi Almajid menyuruh anak untuk pergi terlebih dahulu, saat itu anak korban mencoba berdiri namun saksi Almajid mendorong bahu anak korban ke tanah sehingga anak korban kembali baring ditanah, kemudian saksi Almajid menindis badan anak korban dan memasukan kemaluannya kedalam vagina anak korban, lalu saksi Almajid menaik turunkan pantatnya dengan berulang kali, kemudian saksi Almajid berdiri dan bergantian dengan Anak yang menindis badan anak korban dan memasukan kemaluannya kedalam vagina anak korban, lalu Anak menaik turunkan pantatnya berulang kali dan mencium bibir anak korban, sekitar 2 (dua) menit kemudian Anak berganti posisi dengan saksi Almajid sehingga saksi Almajid menindis kembali badan anak korban dan memasukan kemaluanya kedalam vagina anak korban dan mencium leher anak korban, tidak lama setelah itu saksi Almajid selesai menaik turunkan pantanya kemudian saksi Almajid menyuruh anak korban bangun dan memakai celana dalam serta celana panjang anak korban. Kemudian anak dan saksi saksi Almajid mengantar anak korban pulang.
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 7403-LT-30122011-4818 tanggal 30 Desember 2011 menerangkan jika anak korban lahir di Madampi pada tanggal 26 Mei 2006, sehingga pada saat kejadian anak korban masih beriusia 15 (lima belas) tahun. Dengan demikian anak korban masih berstatus pelajar SMA kelas X dan masih tanggungan kedua orang tuanya.
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum 357/046/VER/2022 RSUD Kabupaten dr. H.L.M. BAHARUDDIN, M.Kes tanggal 25 Februari 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Ver:
Inspeksi:
-
Leher tampak lebam kebiruan dengan ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) dileher kanan dibawah telinga.
Vulva (Pintu Kemaluan)
: Tidak ada kelainan Vagina (Liang Kemaluan)
: Ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara) pada arah jam 03.00 (nol tiga nol-nol), 06.00 (no enam nol-nol), dan 09.00 (nol Sembilan nol-nol). Tidak ditemukan luka robekan baru.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan VER ini, ditemukan adanya lebam kebiruan pada leher kanan dan robekan lama pada selaput dara akibat pernah mengalami trauma benda tumpul.
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, tanpa disumpah dengan didampingi orangtuanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak bersama dengan Almajid telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 wita di lapangan Wasikondu Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna;
Bahwa mereka berdua memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Anak Korban secara bergantian;
Bahwa Anak memasukannya sekali, sementara Almajid memasukannya dua kali;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar jam 22.00 wita saya sementara kerja tugas sekolah saya dirumah kemudian Almajid chat saya melalui WatsApps (WA) dengan mengatakan ada acara di Desa Dana dan mengajak Anak Korban ke acara tersebut, namun Anak Korban menolak karena hujan tetapi Almajid bilang tidak apa-apa nanti kamu pake jaket. Setelah itu Almajid langsung dating menjemput saya di Desa Wakadia setelah itu saya bersama Almajid pergi di acara lulo sesampainya disana saya duduk disamping Almajid lalu sekitar jam 00.00 wita saya minta pulang sama Almajid dan saat itu Almajid mengantarkan saya untuk pulang namun tiba di Puskesmas Dana Alamajid belok dan memaksa saya untuk turun dengan menarik saya namun saya tidak mau sambil saya menangis saat itu saya coba untuk melarikan diri namun Anak menahan saya sementara Almajid mengejar dan mendapatkan Anak Korban lalu merangkul leher Anak Korban dan menyuruh untuk ikut bersama Anak dan Almajid naik motor untuk pulang namun saat itu Anak membawa saya ke lapangan bola setelah sampai di lapangan bola Almajid kasih turun saya dari motor dan menyuruh saya baring tapi saya tidak mau dan saat itu Almajid langsung membanting saya ke tanah dan Anak memegang tangan saya lalu Alamajid membuka celana saya;
Bahwa yang melakukan pertama adalah Almajid, sementara Anak disuruh pergi dulu. Tidak lama kemudian Anak datang dan bergantian menyetubuhi Anak Korban, lalu dilanjutkan kembali oleh Almajid;
Bahwa Almajid membuka celana Anak Korban dan memegang tangan Anak Korban;
Bahwa saat itu Almajid membanting tubuh Anak Korban hingga jatuh ke tanah;
Bahwa Anak memasukan kelaminnya kedalam kemaluan Anak Korban lalu menggerak-gerakannya;
Bahwa Anak tidak ada berbicara atau memukul atau mengancam Anak Korban sebelum melakukan perbuatannya;
Bahwa Anak Korban tidak tahu apakah Anak dan Almajid mengeluarkan sperma atau tidak;
Bahwa setelah kejadian Saksi cerita kepada Dwidodo, Anak Saksi dan Anak Saksi;
Bahwa orang tua Anak Korban tahu karena teman-teman cerita ke guru dan guru bercerita ke orang tua;
Bahwa saat kejadian Anak Korban masih mengenakan baju;
Bahwa Almajid ada berkata tenang, saya tumpah diluar;
Bahwa Anak Korban tidak punya hubungan khusus dengan Almajid dan Anak;
Bahwa Anak Korban belum begitu lama kenal Almajid dan selama kenal belum pernah ketemu hanya sering komunikasi lewat chat sebatas menayakan kabar;
Bahwa Almajid sering ajak Anak Korban keluar, tapi Anak Korban tidak mau;
Bahwa saat itu Anak Korban mau pergi bersama Almajid karena Almajid janji hanya sebentar dan akan mengantar pulang kembali;
Bahwa selama ini Anak Korban tinggal di bersama orang tua, hanya saat kejadian orang tua berada di Desa Madampi, sementara Anak Korban tinggal dirumah bersama adik Anak Korban yang berusia 13 tahun;
Bahwa kakak Anak Korban tinggal bersama nenek;
Bahwa saat itu adik Anak Korban sedang tidur;
Bahwa sebelumnya tidak pernah keluar malam;
Bahwa barang butki yang diajukan adalah milik Anak Korban yang digunakan saat kejadian. Dan terhadap barang bukti tersebut tidak dibutuhkan lagi;
Bahwa Anak Korban tidak terima atas kejadian tersebut dan Anak korban merasakan sakit pada kemaluan;
Bahwa tempat kejadian sangat sepi dan Anak Korban menangis saat itu, tetapi Anak dan Almajid tetap menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa atas kejadian tersebut, kemaluan Anak Korban berdarah. Selain itu Anak Korban merasa malu dan trauma karena banyak yang tahu;
Bahwa Almajid duluan yang menghubungi saat itu;
Bahwa hari Selasa Anak Korban pergi ke sekolah dan menceritakan kejadian tersebut ke teman;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa Anak tidak pernah memgang tangan Anak Korban saat kejadian dan tidak pernah mengambil HP Anak Korban;
Anak Saksi, tanpa disumpah dengan didampingi Walinya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak bersama dengan Almajid telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 wita di lapangan Wasikondu Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna;
Bahwa Anak Saksi mengetahui karena Anak Korban chat melalui whatsapp;
Bahwa menurut cerita Anak Korban, ia dipanggil ke acra lulo dan Anak Korban pergi sambil cari kakaknya, setelah dari acara lulo Anak Korban dipegang tangannya, diambil handphonenya dan dipaksa melakukan hubungan badan;
Bahwa Anak Korban cerita bahwa Almajid yang paling lama melakukannya;
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Anak Saksi, dibawah sumpah dimuka persidangan dengan didampingi walinya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak bersama dengan Almajid telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 wita di lapangan Wasikondu Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna;
Bahwa Anak Saksi mengetahui karena Anak Korban cerita langsung ke Anak Saksi saat disekolah;
Bahwa kata Anak Korban, tangannya dipegang lalu disetubuhi oleh Anak dan Almajid;
Bahwa Anak Korban tidak dipukul;
Bahwa saat itu Anak Korban bercerita sambil menangis;
Bahwa setelah Anak korban cerita ke Anak Saksi, kepala sekolah memanggil dan menanyakan ada kejadian apa. Lalu Anak Korban bersama Anak Saksi menceritakan apa yang terjadi terhadap Anak Korban kepada kepala sekolah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi La Sali Bin La Bintara, dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak bersama dengan Almajid telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 wita di lapangan Wasikondu Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari guru sekolah Anak Korban melalui telepon;
Bahwa saat itu Saksi sedang jaga rumah mertua di Madampi, Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat, kemudian guru melepon dan menanyakan keberadaan Saksi, lalu Saksi pulang dan bersama dengan istri mendengar cerita atas perbuatan yang dilakukan terhadap Anak Korban;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi marah dan keberatan atas perbuatan Anak dan Almajid lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
Bahwa saat kejadian Anak Korban bersama dengan adiknya di rumah, sementara istri ikut ke Madampi;
Bahwa saat itu Anak Korban tidak meminta izin untuk pergi keluar malam, sehingga Saksi tidak tahu kalau Anak Korban pergi ke acara lulo dengan Almajid;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Dwidodo Pratama alias Dodo Bin Halidin, dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak bersama dengan Almajid telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 wita di lapangan Wasikondu Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi mengetahui karena Anak Korban cerita melalui whatsapp;
Bahwa saat itu Anak Korban cerita dia habis dilecehkan dan sepemahaman Saksi yang maksudnya disetubuhi;
Bahwa awalnya Saksi tidak tau siapa yang melakukan karena tidak diceritakan, namun belakangan diketahui Anak bersama dengan Almajid yang melakukannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Anak bersama Almajid melakukan perbuatannya;
Bahwa Saksi dan Anak Korban berteman dan beda sekolah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Drs. La Kadir, M.Pd Bin La Nari, dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah kepala sekolah tempat Anak Korban bersekolah
Bahwa Anak bersama dengan Almajid telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Saksi tahu karena diceritakan langsung oleh Anak Korban bersama dengan Anak Saksi saat disekolah;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 01.00 wita di lapangan Wasikondu Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna;
Bahwa setelah mendengar hal tersebut, Saksi langsung berkoordinasi dengan para guru untuk menyampaikan kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa menurut cerita Anak Korban, awalnya Anak Korban dijemput dengan Almajid untuk pergi ke acara lulo setelah dari acara lulo Anak korban di bawah ke lapangan Lakapodo setelah itu Anak korban di paksa dengan dengan di pegang tangannya lalu dikasih baring di tanah kemudian Anak korban diperkosa setelah di perkosa Anak korban diantar pulang dengan Anak dan Almajid dengan berboncen tiga;
Bahwa saat kejadian Anak Korban masih sekolah kelas X (sepuluh) dan umurnya sekitar 14 (empat belas) sampai 15 (lima belas) tahun;
Bahwa dari cerita Anak Korban awalnya Anak Korban di chat lewat whatsapp oleh Almajid untuk pergi ke acara lulo setelah itu Almajid datang menjemput Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Almajid alias La Ngkole Bin Muskarim, dibawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan Anak telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Februari tahun 2022 sekitar jam 01.00 wita bertempat di lapangan sepak bola Wasikondu di Desa Lakapodo Kecamatan Watopute Kabupaten Muna;
Bahwa caranya saat dilapangan Saksi suruh Anak menghindar, setelah itu Saksi cium Anak Korban lalu Saksi baringkan Anak Korban ditanah kemudian Saksi menyetubuhi dengan cara memasukan alat kelamin Saksi kedalam kemaluan Anak Korban, lalu digoyang-goyangkan namun tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu datang Anak dan Saksi suruh untuk menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa saat itu Anak bilang kepada Saksi mau juga menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa saat itu Anak membuka celananya, lalu saksi yang sementara sedang menyetubuhi Anak Korban berhenti dan berdiri, kemudian dilanjutkan dengan Anak yang menggantikan posisi Saksi untuk menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa saat itu Saksi melihat Anak menggerakan badannya diatas tubuh Anak Korban karena Saksi berjarak kurang lebih 2 meter;
Bahwa saat itu Saksi membuka celana Anak Korban namun saat itu susah dibuka sehingga Anak Korban membuka sendiri celananya, kemudian Saksi juga membuka celana lalu Saksi memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerakannya sampai Anak datang;
Bahwa Saksi tidak memukul atau memegang tangan Anak Korban dan tangan Saksi menjadi tumpuan badan;
Bahwa posisi Anak Korban terbaring dibawah dan Saksi menindis di atas, bergitupun yang dilakukan Anak terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi mencium Anak Korban diatas motor dan Anak Korban mau sehingga Saksi pikir bisa diajak berhubungan badan;
Bahwa awalnya Saksi lihat status WA Anak Korban, kemudian Saksi chat dan mengajak ke acara lulo. Selanjutnya Saksi jemput Anak Korban menggunakan motor milik Anak dan pergi ke acara lulo. Diperjalanan Anak Korban minta putar balik karena takut dilihat kakaknya, sehingga Saksi ajak ke lapangan. Dilapangan Saksi menghubungi Anak datang untuk bantu mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa Saksi, Anak dan Anak Korban pergi berbonceng tiga dengan sepeda motor untuk mengantar pulang Anak Korban, tiba di Desa Lakapodo tepatnya di Puskesmas Wakadia Saksi mencium bibir Anak Korban, setelah sampai dijembatan Saksi menyuruh Anak yang mengendarai sepeda motor untuk memutar balik kembali ke Desa Dana. Saat didepan Puskesmas Dana, Anak turun digerbang sementara Anak Korban dan Saksi masuk kedalam halaman puskesmas untuk bercerita, namun Anak Korban tidak mau dan berlari ke arah jalan lalu Saksi menyuruh Anak untuk mengejar Anak Korban. Selanjutnya Saksi mengajak Anak Korban untuk naik ke motor yang dikemudikan Anak dan berencana untuk mengantar pulang. Ditengah perjalanan Saksi menyuruh Anak untuk berhenti dan masuk ke lapangan Wasikondu dan kemudian terjadi perbuatan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya;
Bahwa Saksi tidak banting Anak Korban tetapi membalikan badan Anak Korban untuk baring ditanah;
Bahwa saat itu Saksi menyuruh Anak Korban untuk menghiindar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Anak mendekat namun sebelumnya Anak pernah bilang kalau dia mau juga;
Bahwa saat itu Saksi suruh Anak Korban untuk buka celananya sementara Anak Korban masih berbaring
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak telah mencium dan menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Februari tahun 2022 sekitar jam 01.00 wita bertempat di lapangan sepak bola Wasikondu di Desa Lakapodo Kecamatan Watopute Kabupaten Muna;
Bahwa Anak melakukan dengan cara Anak menindis badan Anak Korban yang sedang berbaring, sementara tangan Anak menopang badan Anak;
Bahwa awalnya Anak duduk-duduk sama teman lalu ada chat Almajid katanya mau pinjam motorku mo jemput cewe saat itu Anak langsung iyakan setelah itu Anak ke acara lulo dengan menggunakan motor lalu Hp Anak berbunyi Almajid menelpon katanya “bawahkan motormu” lalu Anak langsung mengantarkan motor Anak ke Almajid setelah itu Almajid mengantar Anak sampai didepan rumah Anak dengan berkata “tunggu disini”, kemudian Almajid pergi saat itu hujan sudah redah lalu Anak tunggu Almajid sampai jam 22.00 wita lewat Almajid dengan Anak korban menuju ke tempat acara namun Anak tidak lihat karena Anak hanya tandai suara motor Anak setelah itu Anak mendengar suara motor Anak berhenti dilapangan sekitar jam 00.00 wita lalu Almajid chat Anak panggil untuk kelapangan lalu Anak datang sesampainya dilapangan Anak korban menyenter muka Anak kemudian Anak bertanya “siapa ini?” katanya Almajid “adiknya La Kido” lalu Anak, Almajid dan Anak korban cerita-cerita sekitar jam 01.00 wita Almajid bilang ke Anak korban untuk pulang namun Anak korban bilang “jangan dulu jangan sampai kakakku belum pulang” setelah itu lanjut cerita-cerita lagi sekitar jam 01.00 lewat Anak bilang “kita pulangmi kalau tidak mau pulang jalan kaki saja motorku saya mau bawah pulang” setelah itu Anak, Almajid dan Anak korban pulang di Desa Lakapodo Anak melihat Almajid dengan Anak korban ciuman setelah tiba di jembatan penghubung Almajid minta untuk putar balik ke lapangan Desa Dana setelah putar balik Anak dan Almajid gentian bawah motor setibanya di Puskesmas Anak turun dan Almajid dengan Anak korban lanjut masuk kedalam Anak tidak tahu Almajid dengan Anak korban ini bikin apa lalu tidak lama Anak melihat Anak korban lari Anak bentangkan tangan Anak agar Anak korban tidak lari kemudian Anak mengambil motor dan menjemput Almajid dengan Anak korban setelah itu Anak pikir mau pulang namun Almajid dengan Anak korban kembali berciuman setelah itu Almajid suruh belok di lorong Wasito tiba dilapangan Anak disuruh pergi dulu lalu Anak sembunyi di semak-semak kemudian Anak datang lagi ke Almajid karena Anak penasaran apa yang Almajid dengan Anak korban ini lakukan dan ternyata Almajid dengan Anak korban lagi berhubungan lalu Almajid menyuruh Anak untuk buka celana dan Anak masukkan kemaluan Anak ke kemaluan Anak korban tidak lama Anak berdiri karena Anak melihat Almajid membelakangi Anak dengan Anak korban saat berhubungan lalu Anak memakai celana Anak kemudian Anak pergi ambil motor dan membawah motor tersebut kurang lebih tiga meter dari Almajid dengan Anak korban lalu Anak duduk diatas motor Anak tidak lama Anak datang lagi Anak letakkan jaket di kepala Anak korban setelah itu Anak cium Anak korban saat Anak korban masih berhubungan dengan Almajid setelah itu Almajid berkata “antar pulang Anak korban” kemudian saya, Almajid mengantar Anak korban pulang kerumahnya dengan berbonceng tiga;
Bahwa setelah itu Anak langsung pulang;
Bahwa Anak tidak memiliki hubungan apa-apa dengan Anak Korban;
Bahwa Anak bilang kepada Almajid bahwa Anak mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Almajid terhadap Anak Korban karena sebelumnya Anak melihat Almajid berciuman dengan Anak Korban;
Bahwa saat Anak melakukan perbuatannya, Anak Korban hanya diam saja;
Bahwa Anak tidak mengancam atau memukul Anak Korban;
Bahwa Anak belum sempat meminta maaf namun keluarga sudah datang minta maaf kepada Anak Korban dan orangtuanya;
Bahwa Anak menyesal dan meminta maaf kepada Anak Korban;
Bahwa Anak saat ini masih sekolah dan ingin melanjutkan pendidikannya;
Bahwa sepengetahuan Anak, Anak Korban masih sekolah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saudari Wa Una selaku orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua Anak tidak menyangka jika Anak melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa atas kejadian ini, selaku orang tua memohon maaf;
Bahwa orang tua masih sanggup mengurus dan mendidik Anak;
Bahwa Anak sehari-hari perilakunya baik;
Bahwa orang tua memohon keringanan hukuman terhadap Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa;
Visum Et Repertum Nomor 357/046/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat oleh dr Hj. Ruhwati Kadir, Sp.Og, dokter pada RSUD Kabupaten Muna dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robekan lama sampai dasar pada hymen (selaput dara);
Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7403-LT-30122011-4818 tertanggal 30 Desember 2011, menerangkan jika Anak Korban lahir di Madampi pada tanggal 24 Mei 2006;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam putih;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda;
1 (satu) lembar baju warna merah didadanya bertuliskan DFM DAREDEVIL Farms warna hijau;
1 (satu) lembar BH warna biru tua merk Ling Cao;
1 (satu) lembar jilbab warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 wita, Anak telah melakukan hubungan suami istri terhadap Anak Korban yang dilakukan di Lapangan Wasikondu yang terletak di Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian bersama dengan Saksi Almajid (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara Anak bersama dengan Saksi Almajid dan Anak Korban berboncengan menggunakan motor dan tiba di Lapangan Wasikondu. Setelah turun dari motor, Saksi Almajid menyuruh Anak Korban untuk baring namun Anak Korban menolak, sehingga Saksi Almajid mendorong Anak Korban hingga terbaring jatuh ketanah. Selanjutnya Saksi Almajid membuka kancing celana Anak Korban sekaligus membuka celananya dan menyuruh Anak untuk pergi terlebih dahulu. Selanjutnya Saksi Almajid menindis Anak Korban dan memasukan alat kelaminya ke dalam kemaluan Anak Korban lalu digerakan naik turun, sementara itu Anak pergi menjauh kesemak-semak. Beberapa lama kemudian Anak menghampiri Saksi Almajid dan Anak Korban, lalu Saksi Almajid berhenti melakukan perbuatannya dan berdiri kemudian menyuruh Anak untuk melepas celananya dan melakukan hal yang sama terhadap Anak Korban. Selanjutnya Anak menindis Anak Korban dan menggerakannya naik turun serta mencium Anak Korban, sementara Saksi Almajid pergi menjauh. Beberapa saat kemudian Saksi Almajid datang sehingga Anak berhenti melakukan perbuatannya dan dilanjutkan kembali oleh Saksi Almajid untuk kedua kalinya. Setelah selesai Anak dan Saksi Almajid mengantar pulang Anak Korban ke rumahnya dengan menggunakan motor, lalu Anak dan Saksi Almajid kembali kerumah masing-masing;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika pada malam itu Saksi Almajid menghubungi Anak Korban dan mengajak pergi ke acara lulo yang terletak di Kelurahan Dana, namun karena hujan Anak Korban menolak. Selanjutnya ketika hujan telah reda Saksi Almajid menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor milik Anak yang sebelumnya dipinjam, sementara Anak menunggu didekat rumahnya. Selanjutnya Anak Korban dibawa pergi oleh Saksi Almajid ke sebuah lapangan. Sesampainya disana Saksi Almajid menghubungi Anak untuk datang ke lapangan. Setelah Anak datang, mereka berkenalan dan selanjutnya mereka bertiga berboncengan mengantar Anak Korban untuk pulang. Ditengah perjalanan, Saksi Almajid yang mengendarai motor tiba-tiba berhenti di Puskesmas Dana dan mengajak Anak Korban untuk masuk ke halaman Puskesmas dengan cara menarik tangan Anak Korban, sementara Anak menununggu di luar pagar. Saat itu Anak Korban berontak dan berhasil melepaskan diri lalu berlari keluar pagar diikuti dengan Saksi Almajid yang mencoba mengejar Anak Korban. Diluar pagar Anak Korban bertemu dengan Anak yang mencoba menghalangi dengan cara membentangkan tangan tetapi gagal. Selanjutnya Anak mengambil motor dan mengejar Anak Korban dan Saksi Almajid. Selanjutnya Saksi Almajid menangkap Anak Korban dan menjepit Anak Korban dengan tangan kirinya, lalu menyuruh Anak Korban untuk naik motor yang dikendarai Anak. Selanjutnya mereka bertiga mengantar pulang Anak Korban kerumahnya. Namun saat ditengah perjalanan, Saksi Almajid menyuruh Anak untuk putar balik, selanjutnya mereka bertiga menuju ke lapangan Wasikondu dan kemudian terjadi perbuatan sebagaimana diuraikan sebelumnya;
Bahwa peristiwa tersebut terungkap ketika setelah kejadian Anak Korban menghubungi Saksi Dwidodo melalui whatsapp. Selanjutnya dua hari kemudian saat di sekolah Anak Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Anak Saksi , Anak Saksi dan Saksi Drs. La Kadir selaku Kepala Sekolah sambil menangis. Selanjutnya pihak sekolah menghubungi orang tua Anak Korban dan menceritakan kejadian yang dialami Anak Korban, kemudian orang tua Anak Korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, Anak Korban mengalami rasa sakit akibat adanya luka robekan pada selaput dara (hymen) berdasarkan Visum et Repertum Nomor 357/046/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna. Selain itu Anak Korban juga mengalami penderitaan psikis akibat rasa malu atas kejadiain berdasarkan hasil Assesmen Pekerja Sosial dalam Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Muna;
Bahwa saat kejadian Anak Korban berusia 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7403-LT-30122011-4818 tertanggal 30 Desember 2011;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam undang-undang ini adalah perseorangan atau korporasi sebagai subyek/pelaku tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban. Perseorangan yaitu orang selaku manusia baik laki-laki maupun perempuan yang dihadapkan dimuka persidangan selaku Anak melakukan tindak pidana dimaksud sebagai subjek hukum dan terhadapnya sehat jasmani maupun rohaninya serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum segala sesuatu yang telah dilakukannya. Selain itu, unsur ini oleh pembentuk undang-undang adalah untuk menghindari terjadi kesalahan pada orang lain yang diajukan ke muka peridangan;
Menimbang, telah dihadapkan Anak dengan segala identitasnya sebagaimana diawal putusan ini, yang mana identitasnya tersebut telah bersesuaian dengan dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi serta diakui oleh Anak sendiri sebagai orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada kesalahan mengenai subyek hukum (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Anak mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab serta menanggapi segala pertanyaan dengan baik, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Anak adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana;
Menimbang, bahwa sekalipun terhadap Anak tidak terjadi error in persona dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun untuk menyatakan unsur ini terbukti atau tidak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dulu bestanddeel delict (inti delik) dalam pasal ini. Oleh karenanya, terpenuhi atau tidaknya unsur ini akan dipertimbangkan lebih lanjut pada bagian akhir putusan ini;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” dalam teori hukum pidana adalah menghendaki (willens) dan mengetahui (wetens). Artinya seseorang dapat dikatakan “dengan sengaja” apabila orang tersebut menghendaki perbuatan terebut dan mengetahui akan perbuatannya tersebut dengan sadar;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari Anak yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, walaupun demikian unsur ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Anak;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan unsure dengan sengaja atau unsure kesalahan ini terpenuhi atau tidak, maka perlu dipertimbangkan dahulu mengenai inti delik (betanddeel delict) dalam pasal ini yang telah dilakukan Anak;
Menimbang, bahwa inti delik (betanddeel delict) dalam Pasal ini merupakan suatu perbuatan yang bersifat alternatif redaksionalnya karena terdiri dari beberapa perbuatan, maka pembuktiannya disesuaikan dengan fakta hukum dipersidangan. Artinya, tidak semua perbuatan tersebut diatas harus dilakukan oleh Anak, melainkan apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti, maka terhadap unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kekerasan” dalam undang-undang ini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa “ancaman kekerasan” diartikan sebagai perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, symbol atau gerakan tubuh baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. Sementara yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri. Paksaan tersebut dalam unsur ini dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak dalam undang-undang ini adalah mereka yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa pengertian “persetubuhan” sebagaimana ArrestHooge Raad tanggal 5 Februari 1912 adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Dengan kata lain, alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan kehamilan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Anak dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 wita, Anak telah melakukan hubungan suami istri terhadap Anak Korban yang dilakukan di Lapangan Wasikondu yang terletak di Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna;
Menimbang, perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian bersama dengan Saksi Almajid (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara Anak bersama dengan Saksi Almajid dan Anak Korban berboncengan menggunakan motor dan tiba di Lapangan Wasikondu. Setelah turun dari motor, Saksi Almajid menyuruh Anak Korban untuk baring namun Anak Korban menolak, sehingga Saksi Almajid mendorong Anak Korban hingga terbaring jatuh ketanah. Selanjutnya Saksi Almajid membuka kancing celana Anak Korban sekaligus membuka celananya dan menyuruh Anak untuk pergi terlebih dahulu. Selanjutnya Saksi Almajid menindis Anak Korban dan memasukan alat kelaminya ke dalam kemaluan Anak Korban lalu digerakan naik turun, sementara itu Anak pergi menjauh kesemak-semak. Beberapa lama kemudian Anak menghampiri Saksi Almajid dan Anak Korban, lalu Saksi Almajid berhenti melakukan perbuatannya dan berdiri kemudian menyuruh Anak untuk melepas celananya dan melakukan hal yang sama terhadap Anak Korban. Selanjutnya Anak menindis Anak Korban dan menggerakannya naik turun serta mencium Anak Korban, sementara Saksi Almajid pergi menjauh. Beberapa saat kemudian Saksi Almajid datang sehingga Anak berhenti melakukan perbuatannya dan dilanjutkan kembali oleh Saksi Almajid untuk kedua kalinya. Setelah selesai Anak dan Saksi Almajid mengantar pulang Anak Korban ke rumahnya dengan menggunakan motor, lalu Anak dan Saksi Almajid kembali kerumah masing-masing;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal ketika pada malam itu Saksi Almajid menghubungi Anak Korban dan mengajak pergi ke acara lulo yang terletak di Kelurahan Dana, namun karena hujan Anak Korban menolak. Selanjutnya ketika hujan telah reda Saksi Almajid menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor milik Anak yang sebelumnya dipinjam, sementara Anak menunggu didekat rumahnya. Selanjutnya Anak Korban dibawa pergi oleh Saksi Almajid ke sebuah lapangan. Sesampainya disana Saksi Almajid menghubungi Anak untuk datang ke lapangan. Setelah Anak datang, mereka berkenalan dan selanjutnya mereka bertiga berboncengan mengantar Anak Korban untuk pulang. Ditengah perjalanan, Saksi Almajid yang mengendarai motor tiba-tiba berhenti di Puskesmas Dana dan mengajak Anak Korban untuk masuk ke halaman Puskesmas dengan cara menarik tangan Anak Korban, sementara Anak menununggu di luar pagar. Saat itu Anak Korban berontak dan berhasil melepaskan diri lalu berlari keluar pagar diikuti dengan Saksi Almajid yang mencoba mengejar Anak Korban. Diluar pagar Anak Korban bertemu dengan Anak yang mencoba menghalangi dengan cara membentangkan tangan tetapi gagal. Selanjutnya Anak mengambil motor dan mengejar Anak Korban dan Saksi Almajid. Selanjutnya Saksi Almajid menangkap Anak Korban dan menjepit Anak Korban dengan tangan kirinya, lalu menyuruh Anak Korban untuk naik motor yang dikendarai Anak. Selanjutnya mereka bertiga mengantar pulang Anak Korban kerumahnya. Namun saat ditengah perjalanan, Saksi Almajid menyuruh Anak untuk putar balik, selanjutnya mereka bertiga menuju ke lapangan Wasikondu dan kemudian terjadi perbuatan sebagaimana diuraikan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dua hari kemudian saat di sekolah Anak Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Anak Saksi, Anak Saksi dan Saksi Drs. La Kadir selaku Kepala Sekolah sambil menangis. Selanjutnya pihak sekolah menghubungi orang tua Anak Korban dan menceritakan kejadian yang dialami Anak Korban, kemudian orang tua Anak Korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa akibat peristiwa tersebut, Anak Korban mengalami rasa sakit akibat adanya luka robekan pada selaput dara (hymen) berdasarkan Visum et Repertum Nomor 357/046/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna. Selain itu Anak Korban juga mengalami penderitaan psikis akibat rasa malu atas kejadiain berdasarkan hasil Assesmen Pekerja Sosial dalam Laporan Sosial dari Dinas social Kabupaten Muna;
Menimbang, bahwa saat peristiwa tersebut terjadi Anak Korban masih berusia 15 (lima belas) Tahun berdasarkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7403-LT-30122011-4818 tertanggal 30 Desember 2011, sehingga Anak Korban dapat dikategorikan sebagai Anak sebagaimana dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa telah nyata terjadi persetubuhan terhadap diri Anak Korban yang masih dibawah umur dan dilakukan oleh Anak. Hal mana menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan Anak tersebut dilakukan dengan sadar dan atas kehendaknya sendiri dengan cara memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengan Anak. Perbuatan Saksi Almajid yang merangkul leher Anak Korban dan mendorong bahu Anak Korban hingga jatuh terbaring ditanah adalah suatu kekerasan guna memuluskan perbuatannya. Selain itu perbuatan Anak dan Saksi Almajid yang memutar balik kendaraan saat hendak mengantar Anak Korban untuk kemudian dibawa ke Lapangan Wasikondu yang gelap dan sepi telah menunjukan niat jahat (mens rea) para pelaku untuk menyetubuhi Anak Korban yang sejak awal;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesalahan berupa dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan dengan adanya kata “atau” dalam unsur tersebut, maksudnya cukup salah satu unsur yang terbukti atau dengan kata lain tidak harus seluruh unsur tersebut terbukti, yang mana Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan unsur yang paling relevan untuk dibuktikan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lebih dari satu orang secara bersama-sama adalah tindak pidana dilakukan pada waktu dan tempat yang sama secara bersama-sama ataupun secara bergantian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka diketahui bahwa dari pengakuan Anak yang diperkuat oleh keterangan Anak Korban dan Saksi-Saksi lain Anak melakukan menyetubuhi Anak Korban secara bergantian dengan Saksi Almajid pada tempat dan waktu yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa, oleh karena bagian inti delik (bestandelen delict) dari Pasal ini telah terpenuhi dan terhadap Anak tidak terjadi kesalahan subjek hukum (error in persona) dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam uraian terdahulu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair dan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Anak, Hakim berpendapat bahwa pembelaan tersebut tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman disertai dengan alasan-alasan yang melatarbelakanginya. Sehingga pembelaan yang demikian tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas. Dengan demikian Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan primair tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Anak, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan laporan Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan agar kiranya Anak dapat dijatuhi pidana penjara yang seringan-ringannya mengingat Asas Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku dan terhadap Anak masih sangat muda serta Anak juga telah menyampaikan rasa penyesalannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi tindak pidana lainnya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa terhadap saran dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, Hakim akan mempertimbangkan bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana juga fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Hal ini sekaligus menjawab permohonan Anak dan Penasihat Hukumnya sebagaimana dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat tindak pidana yang dilakukan oleh Anak merupakan tindak pidana yang serius dan telah menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum karena menimbulkan kerugian fisik, psikis dan keresahan kepada korban dan keluarganya. Oleh karenanya, Hakim memandang perlu memberikan pemidanaan berupa pidana penjara terhadap setiap pelaku tindak pidana ini sesuai dengan Asas Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan kepentingan terbaik bagi Anak, pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) dan dalam waktu yang paling singkat. Hal tersebut agar menjadi contoh penegakan hukum khususnya dalam ruang lingkup Pengadilan Negeri Raha, serta dapat menciptakan rasa aman di masyarakat dan guna memenuhi rasa keadilan bagi Korban;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak, Hakim memperhatikan keadaan objektif dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak serta kerugian yang dialami korban agar mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu dalam menjatuhkan lamanya pidana, Hakim juga mengkaitkan dengan politik hukum pidana tentang tujuan pemidanaan yang semata-mata bukan hanya untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Anak dapat menyadari dan membenahi diri dari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Anak melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan (kondisi) sosiologis tertentu, yaitu Anak masih berusia dibawah umur dan masih labil, sehinga belum sepenuhnya cakap dalam bertindak. Sementara itu berdasarkan Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Muna, diketahui Anak Korban mengalami trauma dan keluarganya menangung rasa malu akibat peristiwa tersebut. Selain itu, Anak melalui orang tua Anak telah mengajukan permintaan maaf kepada keluarga Anak Korban diluar persidangan dan terhadap hal tersebut keluarga Anak Korban beredia memaafkan dengan tanpa mengenyampingkan proses hukum yang sedang berlangsung sebagai sarana pertanggungjawaban pidana yang mendidik dan membina Anak agar dapat menisyafi dan membenahi diri dari kesalahannya sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik dikemudian hari. Hal tersebut tentunya sejalan dengan politik hukum pidana tentang pemidanaan dan akan tercapai manakala Anak dijatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kendari, yang memiliki sarana dan prasarana serta program khusus untuk itu. Selain itu, kembalinya Anak dengan segera kelingkungan keluarganya dapat menjadi solusi yang tepat dengan harapan dan kontrol keluarga akan menjadikan Anak mampu memperbaiki perilakunya dan tidak terlibat lagi tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan Anak diancam dengan pidana minimum khusus dan bersifat komulatif berupa pidana penjara dan denda, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) Jo. Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, ketentuan mengenai minimum khusus tersebut tidak berlaku dan terhadap pidana denda akan diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak menimbulkan penderitaan fisik dan psikis serta keresahan kepada Anak Korban beserta keluarganya yang harus menanggung beban moril yang dialami Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum;
Anak bersikap kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Anak belum pernah dijatuhi pidana dan masih dibawah umur serta berstatus sebagai pelajar aktif sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dan meraih masa depannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan seluruh uraian tersebut diatas dihubungkan dengan tujuan dari pemidanaan serta keadaan yang memberatkan dan meringankan, maka Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Anak dijatuhi pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam putih; 1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda; 1 (satu) lembar baju warna merah didadanya bertuliskan DFM DAREDEVIL Farms warna hijau; 1 (satu) lembar BH warna biru tua merk Ling Cao; 1 (satu) lembar jilbab warna coklat; telah disita secara sah dan merupakan milik Anak Korban yang sudah tidak digunakan dan dikhawatirkan akan menimbulkan trauma maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Anak haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor RI 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orangsecara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 1 (satu) Tahun serta kewajiban mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Anak tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam putih;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda;
1 (satu) lembar baju warna merah didadanya bertuliskan DFM DAREDEVIL Farms warna hijau;
1 (satu) lembar BH warna biru tua merk Ling Cao;
1 (satu) lembar jilbab warna coklat;
Dimusnahkan;
Membebankan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, oleh Yuri Stiadi, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Raha, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Wa Ode Siti Isnadani, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh Kiki Astuti Wulandari Sutin, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna dan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dan Orangtua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Wa Ode Siti Isnadani, S.H. Yuri Stiadi, S.H.