98/Pid.Sus/2022/PN Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Bil
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.DIMAS RANGGA AHIMSA,SH. 2.LA ODE TAFRIMADA, SH. Terdakwa: HERMAN GUNAWAN putra dari ALM. HERMANTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan, memiliki, memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp549.892.800 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) Bal dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) Bal dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang tidak dilekati pita cukai; 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Imei 1 : 868394043674298 dan Imei 2 : 34557106599872; dan 1 (satu) unit Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak; dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Herri Suwanto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor98/Pid.Sus/2022/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Tempat lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto; Metro; 46 Tahun / 11 November 1975; Laki-Laki; Indonesia; Dusun I RT 020/RW 008, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; Buddha; Wiraswasta; SMA Metodis 2 Palembang (Lulus Tahun 1994) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 03 Maret 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2022;
Penyidik, perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 02 Mei 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 12 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 12 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERMAN GUNAWAN putra dari ALM. HERMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menimbun, menyimpan,memiliki, menjual, menukar, memperoleh, ataumemberikan barang kena cukai yangdiketahuinya atau patut harus diduganyaberasal dari tindak pidana berdasarkanundang-undang ini “ sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN GUNAWAN putra dari ALM. HERMANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa terdakwa HERMAN GUNAWAN putra dari ALM. HERMANTO dengan pidana denda sebesar Rp. 549.892.800 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) Ball dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang tidak dilekati pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) Ball dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang tidak dilekati pita cukai;
1 (satu) unit telepon genggam merek REALME C15 dengan IMEI 1 – 868394043674298 dan IMEI 2 – 34557106599872;
1 (satu) unit Kartu SIM provider TELKOMSEL nomor 0823-7300-2211;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU.
Dikembalikan kepada HERRI SUWANTO.
Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa sebagai tulang punggung Keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa HERMAN GUNAWAN putra dari ALM. HERMANTO pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2022 bertempat di Gerbang Tol Kejapanan-Gempol yang berkedudukan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah “menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ay at (1)” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengiriman rokok ilegal yang melintas di wilayah Pasuruan menggunakan sarana pengangkut, selanjutnya saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN beserta beberapa anggota tim segera melakukan penyisiran dan pemantauan dimana berdasarkan informasi yang sebelumnya telah saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN terima bahwa kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU akan melintas di Jalur TOL Pandaan - Gempol, Kabupaten Pasuruan sekira pukul 08.00 WIB sehingga saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN yang sedang dan tim yang berada pada mobil lainnya segera melakukan pemantauan di Jalur TOL Pandaan - Gempol.
Bahwa Sekira pukul 08.57 WIB saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN melihat kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU melintas menuju arah TOL Kejapanan - Gempol dengan kecepatan tinggi, selanjutnya saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN segera melakukan pengejaran dari ruas TOL Pandaan-Gempol namun dikarenakan kecepatan kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU tersebut semakin cepat dan dikhawatirkan tidak terkejar hingga batas Wilayah Pasuruan di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol, maka saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN berinisiatif untuk meminta bantuan Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polisi yang sedang stand by di ruas jalur TOL Kejapanan - Gempol untuk mem bantu menghambat laju kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU tersebut hingga saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN dan petugas PJR dapat memberhentikan dan meminta supir kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU untuk menepi sebelum tiba di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol, selanjutnya saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN menunjukkan surat tugas dan meminta supir untuk ikut ke dal am mobil PJR Polisi untuk dilakukan pengawalan oleh Petugas menuju Kantor Bea dan Cukai Pasuruan.
Bahwa ketika tiba di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, terdakwa di periksa oleh saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN dan ditemukan barang bukti yang berada di dalam kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU, yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) Ball dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) Ball dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang tidak dilekati pita cukai sehingga saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN juga menyita 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA tipe KIJANG INNOVA 2.4 G M/T wama hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek TOYOTA tipe KIJANG INNOVA 2.4 G M/T wama hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU; 1 (satu) unit telepon genggam merek REALME C l5 dengan IMEI 1 - 868394043674298 dan IMEI 2 - 34557106599872; 1 (satu) unit Kartu SIM provider TELKOMSEL nomor 0823-7300-2211.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli JOKO WURTYANTO, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dengan tidak menyetorkan cukai dan PPN Hasil tembakauu serta Pajak Rokok senilai 274.946.400,- (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HERMAN GUNAWAN putra dari ALM. HERMANTO pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2022 bertempat di Gerbang Tol Kejapanan-Gempol yang berkedudukan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut bar us diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi GITO HID AY AT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengiriman rokok ilegal yang melintas di wilayah Pasuruan menggunakan sarana pengangkut, selanjutnya saksi GITO HID AY AT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN beserta beberapa anggota tim segera melakukan penyisiran dan pemantauan dimana berdasarkan informasi yang sebelumnya telah saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN terima bahwa kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU akan melintas di Jalur TOL Pandaan - Gempol, Kabupaten Pasuruan sekira pukul 08.00 WIB sehingga saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN yang sedang dan tim yang berada pada mobil lainnya segera melakukan pemantauan di Jalur TOL Pandaan - Gempol.
Bahwa Sekira pukul 08.57 WIB saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN melihat kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU melintas menuju arah TOL Kejapanan - Gempol dengan kecepatan tinggi, selanjutnya saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN segera melakukan pengejaran dari ruas TOL Pandaan-Gempol namun dikarenakan kecepatan kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU tersebut semakin cepat dan dikhawatirkan tidak terkejar hingga batas Wilayah Pasuruan di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol, maka saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN berinisiatif untuk meminta bantuan Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polisi yang sedang stand by di mas jalur TOL Kejapanan - Gempol untuk membantu menghambat laju kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU tersebut hingga saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN dan petugas PJR dapat memberhentikan dan meminta supir kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU untuk menepi sebelum tiba di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol, selanjutnya saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN menunjukkan surat tugas dan meminta supir untuk ikut ke dalam mobil PJR Polisi untuk dilakukan pengawalan oleh Petugas menuju Kantor Bea dan Cukai Pasuruan.
Bahwa ketika tiba di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, terdakwa di periksa oleh saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN dan ditemukan barang bukti yang berada di dalam kendaraan TOYOTA tipe KIJANG INNOVA Wama Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU, yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) Ball dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) Ball dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang tidak dilekati pita cukai sehingga saksi GITO HIDAYAT bersama saksi ABID ADITYA SAVAN juga menyita 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA tipe KIJANG INNOVA 2.4 G M/T wama hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek TOYOTA tipe KIJANG INNOVA 2.4 G M/T wama hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU; 1 (satu) unit telepon genggam merek REALME C l5 dengan IMEI 1 - 868394043674298 dan IMEI 2 - 34557106599872; 1 (satu) unit Kartu SIM provider TELKOMSEL nomor 0823-7300-2211.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli JOKO WURIYANTO, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dengan tidak menyetorkan cukai dan PPN Hasil tembakauu serta Pajak Rokok senilai 274.946.400,- (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut:
Gito Hidayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2010;
Bahwa jabatan saksi adalah Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan;
Bahwa saksi bersama dengan Saksi Abid Aditya Savan melakukan penindakan atau penangkapan terhadap Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB bertempat di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa pada bulan Maret 2022 saksi dan Petugas Bea dan Cukai Pasuruan lainnya melakukan kegiatan pengawasan yang menjadi tugas saksi dan Petugas Bea dan Cukai Pasuruan lainnya berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-32/KBC.1102/2022 tanggal 01 Maret 2022;
Bahwa saksi bersama dengan Saksi Abid Aditya Savan dan dibantu beberapa anggota petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan pada tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Kendaraan Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto di Gerbang TOL Kejapanan-Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa awalnya pada tanggal 03 Maret 2022 pukul 07.30 WIB, saksi dan tim menerima perintah dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Pasuruan untuk menindak lanjuti informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman rokok ilegal yang melintas di wilayah Pasuruan menggunakan sarana prangangkut, selanjutnya saksi dan Saksi Abid Aditya Savan beserta beberapa anggota tim segera melakukan penyisiran dan pemantauan kemudian berdasarkan informasi yang sebelumnya telah saksi terima bahwa pada tanggal 03 Maret 2022 kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah Mobil Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU akan melintas di Jalur TOL Pandaan-Gempol, Kabupaten Pasuruan sekira pukul 08.00 WIB, sehingga saksi bersama dengan Saksi Abid Aditya Savan dan tim lainnya yang berada di kendaraan lainnya turut melakukan pemantauan di Jalur TOL Pandaan – Gempol;
Bahwa pada waktu tiba di Jalur TOL Pandaan – Gempol, saksi melakukan pemantauan dan penyisiran terhadap target, kemudian sekira pukul 08.57 WIB saksi melihat kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU melintas menuju arah TOL Kejapanan – Gempol dengan kecepatan tinggi, selanjutnya saksi bersama Saksi Abid Aditya Savan segera melakukan pengejaran dari ruas TOL Pandaan-Gempol namun dikarenakan kecepatan kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU tersebut semakin cepat dan dikhawatirkan tidak terkejar hingga batas Wilayah Pasuruan di Gerbang TOL Kejapanan – Gempol, maka saksi bersama Saksi Abid Aditya Savan berinisiatif untuk meminta bantuan Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polisi yang sedang stand by di ruas jalur TOL Kejapanan – Gempol untuk membantu menghambat laju kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU tersebut hingga saksi bersama Saksi Abid Aditya Savan dan petugas PJR berhasil memberhentikan dan meminta supir kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU untuk menepi sebelum tiba di Gerbang TOL Kejapanan-Gempol, selanjutnya saksi bersama Saksi Abid Aditya Savan menunjukkan surat tugas dan meminta supir untuk ikut ke dalam mobil PJR Polisi untuk dilakukan pengawalan oleh Petugas menuju Kantor Bea dan Cukai Pasuruan;
Bahwa setelah saksi bersama Saksi Abid Aditya Savan dan Petugas PJR serta Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto tiba di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU atas seizin Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto dan disaksikan oleh yang bersangkutan, selanjutnya saksi bersama Saksi Abid Aditya Savan dan tim menemukan 180 (seratus delapan puluh) bal berada di dalam kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU, kemudian saksi meminta kepada Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto untuk membuka salah satu dari 180 (seratus delapan puluh) bal tersebut dan ternyata di dalam bal tersebut berisi barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA dan SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa setelah saksi dan Tim selesai melakukan penindakan tersebut, kemudian saksi dan Tim melapor kepada atasan saksi yaitu Kepala Seksi penindakan dan Penyidikan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU yang dikemudikan oleh Terdakwa antara lain:
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) bal atau dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) bal atau dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti kena cukai hasil tembakau tersebut yaitu sebanyak 180 (seratus delapan puluh) bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok;
Bahwa barang bukti yang turut disita selain barang bukti kena cukai hasil tembakau tersebut antara lain:
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU;
1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Imei 1 : 868394043674298 dan Imei 2 : 34557106599872;
1 (satu) unit Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211;
Bahwa 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, menurut Terdakwa adalah kendaraan milik Herri Suwanto yang bertempat tinggal di Lampung yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211 adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION juga dengan beberapa calon pembeli atau konsumen yang memesan atau yang hendak membeli barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut;
Bahwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut rencananya akan dijual lagi oleh Terdakwa saat tiba di Lampung kepada para konsumen atau orang-orang yang sudah memesan kepada Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang beralamat di daerah Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang;
Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, membawa atau mengangkut, menguasai atau memiliki barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian bagi negara hingga mencapai sejumlah Rp274.946.400,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Abid Aditya Savan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2010;
Bahwa jabatan saksi adalah Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan;
Bahwa saksi bersama dengan Saksi Gito Hidayat melakukan penindakan atau penangkapan terhadap Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB bertempat di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa pada bulan Maret 2022 saksi dan Petugas Bea dan Cukai Pasuruan lainnya melakukan kegiatan pengawasan yang menjadi tugas saksi dan Petugas Bea dan Cukai Pasuruan lainnya berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-32/KBC.1102/2022 tanggal 01 Maret 2022;
Bahwa saksi bersama dengan Saksi Gito Hidayat dan dibantu beberapa anggota petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan pada tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Kendaraan Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa awalnya pada tanggal 03 Maret 2022 pukul 07.30 WIB, saksi dan tim menerima perintah dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Pasuruan untuk menindak lanjuti informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman rokok ilegal yang melintas di wilayah Pasuruan menggunakan sarana prangangkut, selanjutnya saksi dan Saksi Gito Hidayat beserta beberapa anggota tim segera melakukan penyisiran dan pemantauan kemudian berdasarkan informasi yang sebelumnya telah saksi terima bahwa pada tanggal 03 Maret 2022 kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah Mobil Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU akan melintas di Jalur TOL Pandaan-Gempol, Kabupaten Pasuruan sekira pukul 08.00 WIB, sehingga saksi bersama dengan Saksi Gito Hidayat dan tim lainnya yang berada di kendaraan lainnya turut melakukan pemantauan di Jalur TOL Pandaan-Gempol;
Bahwa pada waktu tiba di Jalur TOL Pandaan – Gempol, saksi melakukan pemantauan dan penyisiran terhadap target, kemudian sekira pukul 08.57 WIB saksi melihat kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU melintas menuju arah TOL Kejapanan- Gempol dengan kecepatan tinggi, selanjutnya saksi dan Saksi Gito Hidayat segera melakukan pengejaran dari ruas TOL Pandaan-Gempol namun dikarenakan kecepatan kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU tersebut semakin cepat dan dikhawatirkan tidak terkejar hingga batas Wilayah Pasuruan di Gerbang TOL Kejapanan – Gempol, maka saksi dan Saksi Gito Hidayat berinisiatif untuk meminta bantuan Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polisi yang sedang stand by di ruas jalur TOL Kejapanan – Gempol untuk membantu menghambat laju kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU tersebut hingga saksi dan Saksi Gito Hidayat serta Petugas PJR berhasil memberhentikan dan meminta supir kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU untuk menepi sebelum tiba di Gerbang TOL Kejapanan-Gempol, selanjutnya saksi dan Saksi Gito Hidayat menunjukkan surat tugas dan meminta supir untuk ikut ke dalam mobil PJR Polisi untuk dilakukan pengawalan oleh Petugas menuju Kantor Bea dan Cukai Pasuruan;
Bahwa setelah saksi bersama Saksi Gito Hidayat dan Petugas PJR serta Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto tiba di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU atas seizin Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto dan disaksikan oleh yang bersangkutan, selanjutnya saksi dan Saksi Gito Hidayat serta Tim menemukan 180 (seratus delapan puluh) bal berada di dalam kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU, kemudian saksi meminta kepada Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto untuk membuka salah satu dari 180 (seratus delapan puluh) bal tersebut dan ternyata di dalam bal tersebut berisi barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA dan SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa setelah saksi dan Saksi Gito Hidayat serta Tim selesai melakukan penindakan tersebut, kemudian Saksi Gito Hidayat dan Tim melaporkan kepada Kepala Seksi penindakan dan Penyidikan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan Toyota tipe Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 1120 FU yang dikemudikan oleh Terdakwa antara lain:
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) bal atau dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) bal atau dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti kena cukai hasil tembakau tersebut yaitu sebanyak 180 (seratus delapan puluh) bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok;
Bahwa barang bukti yang turut disita selain barang bukti kena cukai hasil tembakau tersebut antara lain:
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU;
1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan IMEI 1 : 868394043674298 dan IMEI 2 : 34557106599872;
1 (satu) unit Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211;
Bahwa 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, menurut Terdakwa adalah kendaraan milik Herri Suwanto yang bertempat tinggal di Lampung yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211 adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION juga dengan beberapa calon pembeli atau konsumen yang memesan atau yang hendak membeli barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut;
Bahwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut rencananya akan dijual lagi oleh Terdakwa saat tiba di Lampung kepada para konsumen atau orang-orang yang memesan kepada Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang beralamat di daerah Gondang Legi Kabupaten Malang;
Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, membawa atau mengangkut, menguasai atau memiliki barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian bagi negara hingga mencapai sejumlah Rp274.946.400,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Herri Suwanto, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Herman Gunawan dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti saat dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh Petugas KPPBC TMP A Pasuruan pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai merek RQ PRO RIZQUNA isi 20 batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION isi 20 batang sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Ball dengan jumlah 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang yang diangkut menggunakan sebuah Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam di Gerbang Tol Kejapanan – Gempol, Kec. Gempol Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Herman Gunawan karena merupakan teman sekolah waktu SMP di QAVERIOS Metro;
Bahwa saksi adalah pemilik Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam yang tercatat dalam STNK atas nama anak saksi yang bernama Vindi Yunitacia, yang kemudian di kendarai oleh Saudara Herman Gunawan dari Malang menuju Lampung pada tanggal 03 Maret 2022;
Bahwa yang melakukan pembelian Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam tersebut adalah yang bersangkutan dan dilakukan pada bulan November 2016;
Bahwa saksi menggunakan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam tersebut sebagai kendaraan pribadi sejak 2016 dan baru menyewakan ke tetangga dan teman-teman sejak adanya pandemi Covid;
Bahwa sejak bulan Januari 2022 Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam miliknya tersebut di sewa oleh Terdakwa Herman Gunawan dengan harga sewa sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan, dan pembayarannya dengan cara diangsur;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Herman Gunawan dia menyewa Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam milik saksi dengan tujuan untuk digunakan mengirim sarang burung wallet dari lampung ke Surabaya;
Bahwa saksi tidak mengetahui Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam miliknya digunakan untuk membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai merek RQ PRO RIZQUNA isi 20 batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION isi 20 batang sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Ball tanpa dilekati pita cukai;
Bahwa bukti kepemilikan Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam milik saksi telah dimasukkan ke Leasing ACC Finance sebagai jaminan pinjaman uang sejak tahun 2016 dengan cicilan Rp8.420.000,00 (delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) perbulan, dan seharusnya sudah lunas tahun 2020 tetapi kemudian diperpanjang lagi sampai dengan tahun 2023;
Bahwa saksi bersedia meminta bukti kotrak kredit atas Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam milik saksi kepada Leasing ACC Finance;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa Herman Gunawan mempunyai usaha dagang sembako di Lampung Timur;
Bahwa saksi pernah pergi menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa Herman Gunawan sekitar awal bulan Januari 2022 saat ada acara Gereja dan lewat di depan rumah milik Terdakwa Herman Gunawan, akan tetapi saksi tidak masuk ke dalam rumah Terdakwa melainkan hanya lewat saja;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa Herman Gunawan menjalankan usaha jual beli rokok, yang saksi tahu Terdakwa Herman Gunawan menjalankan usaha warung kelontong kecil di rumahnya yang beralamat di Desa Jujog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur;
Bahwa Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam milik saksi yang disewa oleh Terdakwa Herman Gunawan tersebut setiap hari berada di rumah Terdakwa Herman Gunawan sesuai perjanjian tidak tertulis antara saksi dengan Terdakwa Herman Gunawan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam miliknya saat ini telah dilepas Jok (kursi duduk) bagian tengah dan belakang oleh Terdakwa Herman Gunawan, yang saksi tahu adalah saat menyerahkan mobil tersebut untuk disewakan kepada Terdakwa Herman Gunawan, kondisi mobil dalam keadaan baik, kondisi kursi duduk penumpang dari depan sampai belakang dalam keadaan terpasang komplit;
Bahwa Terdakwa Herman Gunawan tidak meminta ijin dan tidak memberi tahu saksi pada saat akan melepas kursi penumpang bagian tengah dan belakang Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam tersebut dan Kemungkinan yang melakukan pembongkaran kursi penumpang Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam dari bagian tengah dan belakang tersebut adalah Terdakwa Herman Gunawan;
Bahwa saksi meminta agar setelah proses perkara Terdakwa Herman Gunawan telah selesai Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam tersebut di kembalikan kepada saksi, karena kendaraan tersebut adalah milik saksi yang di sewa oleh Terdakwa Herman Gunawan dan saksi tidak tidak jika kendaraan milik saksi tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Joko Wuriyanto, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bergabung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sejak tahun 1999 dan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembalian Cukai pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC dan sejak Tahun 2020 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan;
Bahwa semua pengguna jasa cukai harus mematuhi peraturan cukai;
Bahwa pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia saat selesai dibuat;
Bahwa setiap pengusaha rokok harus memiliki ijin atau memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yaitu ijin untuk menjalankan kegiatan sebagai pabrik barang kena cukai yang di keluarkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, apabila Pabrik yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau sudah dicabut NPPBKC dilarang melakukan aktivitas di bidang cukai (produksi, penjualan, dan lain lain);
Bahwa pita cukai tidak boleh dialihkan, misalanya pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok merek Gudang Garam tidak boleh di alihkan ke kemasan dengan merek yang lain;
Bahwa setiap orang yang hendak mendirikan usaha rokok tidak harus berbadan hukum, perusahaan perorangan dibolehkan asalkan ada ijin yang sah atau resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa produk atau barang yang di kenakan cukai antara lain:
Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung Etil Alkohol, dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau Iainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
Bahwa cara pelunasan cukai adalah dengan cara menggunakan pelekatan pika cukai;
Bahwa pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran wajib memilliki ijin berupa Nomor Pokok Barang Kena Cukai;
Bahwa besaran pungutan cukai diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Bahwa untuk perhitungan cukai dengan cara mengajukan proses tarif cukai termasuk pergolongan ada di penetapan tersebut nanti ada tarif per pita cukainya;
Bahwa menurut Ahli perbuatan Terdakwa merugikan negara yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, maka tarif cukai terendah untuk Hasil Tembakau jenis SKM adalah Rp.600 / batang. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomer 174/PMK.03/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Tatacara Pungutan dan Pemungutan PPN atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016, yaitu sebesar 9,1 % dari Harga Jual Eceran (HJE). Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok bahwa tarif pajak rokok adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok dengan rincian Cukai BKC Hasil Tembakau Rp216.000.000,00 ditambah PPN BKC Hasil Tembakau Rp37.346.400,00 ditambah Pajak Rokok Rp21.600.000,00 sehingga Total keseluruhan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan Terdakwa mencapai: Rp274.946.400,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Bahwa menurut pendapat Ahli perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto dalam perkara ini yaitu melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu “Setiap orang yang menawarkan menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ATAU melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai sales sembako dan rokok jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA isi 20 batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION isi 20 batang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama pabrik yang memproduksi barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM, karena selama ini Terdakwa langsung membeli kepada Saudara Slamet yang beralamat di Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang, rokok dengan merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION tersebut tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Terdakwa memperoleh barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA per bungkusnya berisi 20 batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION per bungkusnya berisi 20 batang tersebut sekitar awal tahun 2022, yakni pada waktu itu Terdakwa pergi ke Pasar Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang untuk mencari rokok yang tidak dilekati pita cukai, kemudian oleh salah seorang penjual dan tukang parkir di Pasar Kecamatan Gondang Legi tersebut Terdakwa dikenalkan dengan Saudara Slamet, selanjutnya Terdakwa dan Saudara Slamet saling tukar nomor handphone dan komunikasi kami berlanjut sampai dengan Terdakwa melakukan pebelian yang pertama, lalu sekitar bulan Januari 2022 Terdakwa datang lagi ke Kecamatan Gondang Legi dengan menggunakan kendaraan berupa mobil Daihatzu Ayla dari Lampung untuk membeli rokok kepada Saudara Slamet, setiap kali Terdakwa datang ke Kecamatan Gondang legi selalu menginap di Hotel dan selanjutnya komunikasi melalui Handphone dengan Saudara Slamet, untuk janjian mengenai waktu dan tempat dimana akan memperoleh rokok-rokok tersebut, dan selama ini Terdakwa selalu memperoleh rokok-rokok tersebut diserahkan langsung oleh Saudara Slamet di pinggir jalan di daerah Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui alamat rumah atau tempat tinggal Saudara Slamet, karena Terdakwa tidak pernah diajak mampir ke rumahnya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada Saudara Slamet sudah 5 (lima) kali rata-rata sebanyak 100 (seratus) Bal dan pembelian yang keenam kali ini Terdakwa membeli rokok kepada Saudara Slamet sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal;
Bahwa rencananya rokok-rokok tersebut oleh Terdakwa akan dijual lagi di daerah Lampung kepada konsumen yang telah memesan kepada Terdakwa dengan harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) per bungkus, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sejumlah Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) perbungkusnya tapi belum dikurangi biaya transportasi;
Bahwa saat tiba di Lampung rokok-rokok tersebut oleh Terdakwa diantarkan sendiri ke para pemilik toko dan para pemilik warung dengan cara titip 1 (satu) nota, kemudian setelah pengiriman berikutnya para pemilik toko dan para pemilik warung tersebut membayar pengiriman rokok sebelumnya;
Bahwa volume penjualan rokok paling laku untuk dijual di daerah Lampung adalah rokok dengan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION;
Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan TOYOTA KIJANG INNOVA Nopol BE 1120 FU warna hitam dengan membawa barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA perbungkusnya berisi 20 batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION perbungkusnya berisi 20 batang yaitu sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok tersebut seorang diri;
Bahwa Terdakwa berangkat dari Lampung pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dan tiba di Malang tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, lalu Terdakwa menginap di Hotel Kanjuruan Malang Kota, kemudian Terdakwa baru memperoleh rokok sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal dari Saudara Slamet tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Gondang Legi Kabupaten Malang;
Bahwa Saudara Slamet menyerahkan rokok sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal tersebut dengan cara pada waktu Terdakwa sampai atau berada di Jalan Raya Gondang Legi kemudian dihampiri oleh Saudara Slamet, selanjutnya kendaraan Terdakwa dipinjam oleh Saudara Slamet sedangkan Terdakwa disuruh menunggu di pinggir jalan tersebut, setelah menunggu sekitar 45 (empat puluh lima) menit lalu Saudara Slamet datang kembali dan di dalam kemmdaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU sudah terisi muatan rokok sejumlah 180 (seratus delapan puluh) Bal sesuai yang dipesan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara tunai, dan setiap belanja barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut, Terdakwa selalu membawa uang tunai sejumlah rokok yang dipesannya, untuk rokok sejumlah 180 (seratus delapan puluh) Bal tersebut Terdakwa sudah membayar kepada Saudara Slamet sejumlah Rp100.800.000,00 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa kendaraan berupa Minibus Toyota Kijang Innova 2.4 G warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk membeli, mengangkut atau membawa barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang atau seluruhnya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah kendaraan yang disewa / dirental dari Saudara Herri Suwanto yang beralamat di Lingkungan Ganjar Agung Kecamatan Metro Kota Metro;
Bahwa Saudara Heri Suwanto tidak mengetahui jika kendaraannya tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli, mengangkut atau membawa barang kena cukai hasil tembakau atau rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Terdakwa menyewa kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU kepada Saudara Herri Suwanto dengan alasan hendak digunakan untuk bisnis sarang burung walet di daerah Jawa Timur;
Bahwa Saudara Herri Suwanto tidak mengetahui apa usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyewa kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU tersebut dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan Terdakwa baru 2 (dua) bulan berjalan menyewa kendaraan tersebut;
Bahwa kronologis kejadian penindakan yang dialami Terdakwa adalah setelah Terdakwa membeli barang kena cukai hasil tembakau atau rokok yang tidak dilekati pita cukai dari Saudara Slamet kemudian Terdakwa berangkat dari Jalan Raya Gondang Legi Kabupaten Malang langsung menuju ke Lampung masuk melalui gerbang Tol Pakis Aji, setelah sampai di Jalan Tol Gempol Kabupaten Pasuruan tepatnya dekat pintu keluar tol tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan oleh Polisi yang mengendarai kendaraan Patroli Jalan Raya dan disuruh minggir, setelah itu Terdakwa diminta keluar dari kendaraan lalu diajak masuk ke dalam kendaraan PJR Polisi, kemudian Terdakwa dibawa pergi dengan menumpang kendaraan PJR tersebut, dan ternyata dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, kemudian saat tiba di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan Petugas Kantor Bea dan Cukai langsung menggeledah kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU yang dikemudikan Terdakwa selanjutnya Terdakwa disuruh membuka dan memperlihatkan barang-barang yang Terdakwa muat di dalam kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU, dan saat itu Terdakwa memperlihatkan seluruh barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang atau seluruhnya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut kepada Petuga Bea dan Cukai Pasuruan;
Bahwa pada waktu kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan dan Terdakwa disuruh masuk ke dalam kendaraan PJR, saat itu Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menurut saja karena Terdakwa merasa bersalah membawa atau mengangkut barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Terdakwa mengakui barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang atau seluruhnya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari Saudara Slamet yang beralamat di Gondang Legi Kabupaten Malang;
Bahwa Terdakwa membeli barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang atau seluruhnya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) barang rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut untuk dijual lagi kepada orang-orang atau para konsumen pemilik toko atau warung di daerah Lampung yang sudah memesan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan ijin usaha rokok maupun permohonan penyediaan pita cukai dan Terdakwa tidak memiliki ijin usaha Barang Kena Cukai berupa rokok serta tidak pernah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli maupun saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) Bal dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang tidak dilekati pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) Bal dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang tidak dilekati pita cukai;
1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Imei 1: 868394043674298 dan Imei 2: 34557106599872, dan 1 (satu) unit Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211;
1 (satu) unit Kartu Sim Provider Indosat nomor 085649822003;
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak; dan
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB bertempat di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena memperloeh dengan cara membeli, menyimpan, memiliki yang kemudian mengangkut atau membawa barang kena cukai jenis Sigaret Kretek Mesin dengan merek RQ PRO RIZQUNA dan SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan di dalam Kendaraan Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa ditemukan 180 (seratus delapan puluh) bal berisi barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA dan SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok, dengan perincian sebagai berikut:
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) bal atau dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) bal atau dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa barang bukti yang turut disita selain barang bukti kena cukai hasil tembakau tersebut antara lain:
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU;
1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Imei 1 : 868394043674298 dan Imei 2 – 34557106599872;
1 (satu) unit Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211;
Bahwa 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sesuai fakta dipersidangan adalah kendaraan milik Saksi Herri Suwanto yang bertempat tinggal di Lampung yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211 adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION juga dengan beberapa calon pembeli atau konsumen yang memesan atau yang hendak membeli barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Slamet, beralamat di daerah Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang;
Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, membawa atau mengangkut, menguasai atau memiliki barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian bagi negara hingga mencapai sejumlah Rp274.946.400,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Bahwa menurut pendapat Ahli setiap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran wajib memilliki ijin berupa Nomor Pokok Barang Kena Cukai;
Bahwa menurut pendapat Ahli perbuatan Terdakwa yang dilakukan oleh Terdakwa merugikan negara yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, maka tarif cukai terendah untuk Hasil Tembakau jenis SKM adalah Rp.600 / batang. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomer 174/PMK.03/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Tatacara Pungutan dan Pemungutan PPN atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016, yaitu sebesar 9,1 % dari Harga Jual Eceran (HJE). Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok bahwa tarif pajak rokok adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok dengan rincian Cukai BKC Hasil Tembakau Rp216.000.000,00 ditambah PPN BKC Hasil Tembakau Rp37.346.400,00 ditambah Pajak Rokok Rp21.600.000,00 sehingga Total keseluruhan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan Terdakwa mencapai: Rp274.946.400,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Bahwa menurut pendapat Ahli perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto dalam perkara ini yaitu melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu “Setiap orang yang menawarkan menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ATAU melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
Bahwa Terdakwa memperoleh barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA per bungkusnya berisi 20 batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION per bungkusnya berisi 20 batang tersebut sekitar awal tahun 2022, yakni pada waktu itu Terdakwa pergi ke Pasar Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang untuk mencari rokok yang tidak dilekati pita cukai, kemudian oleh salah seorang penjual dan tukang parkir di Pasar Kecamatan Gondang Legi tersebut Terdakwa dikenalkan dengan Saudara Slamet, selanjutnya Terdakwa dan Saudara Slamet saling tukar nomor handphone dan komunikasi kami berlanjut sampai dengan Terdakwa melakukan pebelian yang pertama, lalu sekitar bulan Januari 2022 Terdakwa datang lagi ke Kecamatan Gondang Legi dengan menggunakan kendaraan berupa mobil Daihatzu Ayla dari Lampung untuk membeli rokok kepada Saudara Slamet, setiap kali Terdakwa datang ke Kecamatan Gondang legi selalu menginap di Hotel dan selanjutnya komunikasi melalui Handphone dengan Saudara Slamet, untuk janjian mengenai waktu dan tempat dimana akan memperoleh rokok-rokok tersebut, dan selama ini Terdakwa selalu memperoleh rokok-rokok tersebut diserahkan langsung oleh Saudara Slamet di pinggir jalan di daerah Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada Saudara Slamet sudah 5 (lima) kali rata-rata sebanyak 100 (seratus) Bal dan pembelian yang keenam kali ini Terdakwa membeli rokok kepada Saudara Slamet sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal;
Bahwa rencananya rokok-rokok tersebut oleh Terdakwa akan dijual lagi di daerah Lampung kepada konsumen yang telah memesan kepada Terdakwa dengan harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) per bungkus, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sejumlah Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) perbungkusnya tapi belum dikurangi biaya transportasi;
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara tunai, dan setiap belanja barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut, Terdakwa selalu membawa uang tunai sejumlah rokok yang dipesannya, untuk rokok sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal tersebut Terdakwa sudah membayar kepada Saudara Slamet sejumlah Rp100.800.000,00 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa kendaraan berupa Minibus Toyota Kijang Innova 2.4 G warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk membeli, mengangkut atau membawa barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang atau seluruhnya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah kendaraan yang disewa / dirental dari Saudara Herri Suwanto yang beralamat di Lingkungan Ganjar Agung Kecamatan Metro Kota Metro;
Bahwa Saksi Heri Suwanto tidak mengetahui jika kendaraannya tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli, mengangkut atau membawa barang kena cukai hasil tembakau atau rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa Terdakwa menyewa kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU kepada Saudara Herri Suwanto dengan alasan hendak digunakan untuk bisnis sarang burung walet di daerah Jawa Timur;
Bahwa Terdakwa menyewa kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU tersebut dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan Terdakwa baru 2 (dua) bulan berjalan menyewa kendaraan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan ijin usaha rokok maupun permohonan penyediaan pita cukai dan Terdakwa tidak memiliki ijin usaha Barang Kena Cukai berupa rokok serta tidak pernah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang secara yuridis mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam dirinya tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga apabila melakukkan tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan, dimana Majelis Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa secara lengkap, dan ternyata bahwa identitas Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan identik dengan identitas Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, sehingga menunjukkan bahwa Terdakwa sehat akal dan fikirannya, oleh karena itu Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana”
Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda koma dan kata sambung "atau" dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan Saksi-saksi, pendapat dari Ahli serta keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, terungkap fakta pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB bertempat di Gerbang TOL Kejapanan - Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto ditangkap atau diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, karena memperloeh dengan cara membeli, menyimpan, memiliki yang kemudian mengangkut atau membawa barang kena cukai jenis Sigaret Kretek Mesin dengan merek RQ PRO RIZQUNA dan SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam;
Menimbang, bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan di dalam Kendaraan Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa ditemukan 180 (seratus delapan puluh) bal berisi barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA dan SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok, dengan perincian sebagai berikut:
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) bal atau dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) bal atau dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Menimbang, bahwa barang bukti yang turut disita selain barang bukti kena cukai hasil tembakau tersebut antara lain:
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU;
1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Imei 1 : 868394043674298 dan Imei 2 : 34557106599872;
1 (satu) unit Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sesuai fakta dipersidangan adalah kendaraan milik Saksi Herri Suwanto yang bertempat tinggal di Lampung yang disewa oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Saksi Herri Suwanto tidak mengetahui Kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T Nopol BE 1120 FU warna hitam miliknya digunakan untuk membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai merek RQ PRO RIZQUNA isi 20 batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION isi 20 batang sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal tanpa dilekati pita cukai;
Menimbang, bahwa kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk membeli, mengangkut atau membawa barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang perbungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang atau seluruhnya sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah kendaraan yang disewa / dirental dari Saudara Herri Suwanto yang beralamat di Lingkungan Ganjar Agung Kecamatan Metro Kota Metro;
Menimbang, bahwa Saksi Heri Suwanto tidak mengetahui jika kendaraannya tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli, mengangkut atau membawa barang kena cukai hasil tembakau atau rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Menimbang, bahwa Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto menyewa kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU kepada Saudara Herri Suwanto dengan alasan hendak digunakan untuk bisnis sarang burung walet di daerah Jawa Timur;
Menimbang, bahwa Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto menyewa kendaraan Toyota Innova nopol BE 1120 FU tersebut dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan Terdakwa baru 2 (dua) bulan berjalan menyewa kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211 adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION juga dengan beberapa calon pembeli atau konsumen yang memesan atau yang hendak membeli barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai tersebut;
Menimbang, bahwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION yang tidak dilekati pita cukai tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Saudara Slamet, yang beralamat di daerah Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang;
Menimbang, bahwa Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto memperoleh barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dengan merek RQ PRO RIZQUNA per bungkusnya berisi 20 batang dan merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION per bungkusnya berisi 20 batang tersebut sekitar awal tahun 2022, yakni pada waktu itu Terdakwa pergi ke Pasar Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang untuk mencari rokok yang tidak dilekati pita cukai, kemudian oleh salah seorang penjual dan tukang parkir di Pasar Kecamatan Gondang Legi tersebut Terdakwa dikenalkan dengan Saudara Slamet, selanjutnya Terdakwa dan Saudara Slamet saling tukar nomor handphone dan komunikasi kami berlanjut sampai dengan Terdakwa melakukan pebelian yang pertama, lalu sekitar bulan Januari 2022 Terdakwa datang lagi ke Kecamatan Gondang Legi dengan menggunakan kendaraan berupa mobil Daihatzu Ayla dari Lampung untuk membeli rokok kepada Saudara Slamet, setiap kali Terdakwa datang ke Kecamatan Gondang legi selalu menginap di Hotel dan selanjutnya komunikasi melalui Handphone dengan Saudara Slamet, untuk janjian mengenai waktu dan tempat dimana akan memperoleh rokok-rokok tersebut, dan selama ini Terdakwa selalu memperoleh rokok-rokok tersebut diserahkan langsung oleh Saudara Slamet di pinggir jalan di daerah Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada Saudara Slamet sudah 5 (lima) kali rata-rata sebanyak 100 (seratus) Bal dan pembelian yang keenam kali ini Terdakwa membeli rokok kepada Saudara Slamet sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai;
Menimbang, bahwa Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto membeli barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Bal atau sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada Saudara Slamet dengan pembayaran secara tunai, yaitu sejumlah Rp100.800.000,00 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa rencananya rokok-rokok tersebut oleh Terdakwa akan dijual lagi di daerah Lampung kepada konsumen yang telah memesan kepada Terdakwa dengan harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) per bungkus, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sejumlah Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) perbungkusnya tapi belum dikurangi biaya transportasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto tidak pernah mengajukan ijin usaha rokok maupun permohonan penyediaan pita cukai dan tidak memiliki ijin usaha Barang Kena Cukai berupa rokok dan tidak pernah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai;
Menimbang, bahwa terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengakibatkan kerugian bagi negara berdasarkan perhitungan jumlah kerugian yang dilakukan oleh Ahli Joko Wuriyanto sebagaimana dalam keterangannya tersebut diatas yaitu sejumlah Rp274.946.400,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan jika Terdakwa telah melakukan perbuatan “menyimpan, memiliki, memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini”, sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai tentang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut dalam pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengakibatkan kerugian bagi negara sejumlah Rp274.946.400,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai tersebut, Majelis Hakim berpendapat pidana denda yang tepat dijatuhkan kepada Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto, yaitu Rp274.946.400,00 X 2 = Rp549.892.800 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) Bal dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang tidak dilekati pita cukai, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) Bal dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang tidak dilekati pita cukai, 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Imei 1 : 868394043674298 dan Imei 2 : 34557106599872, dan 1 (satu) unit Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak, dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU yang telah disita dari Terdakwa, sesuai fakta dipersidangan adalah milik Saksi Herri Suwanto yang disewa oleh Terdakwa, dimana Saksi Herri Suwanto tidak mengetahui jika kendaraan tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk membeli, mengangkut/membawa, memiliki atau menguasai barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai, karena pada waktu Terdakwa menyewa kendaraan tersebut alasannya untuk bisnis sarang burung walet, maka dengan demikian perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Herri Suwanto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa tersebut sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak iklim usaha yang sehat;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Herman Gunawan putra dari Alm. Hermanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan, memiliki, memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp549.892.800 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) Bal dengan jumlah total 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang tidak dilekati pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SUMBER BARU SBR BLACK EDITION sejumlah 102 (seratus dua) Bal dengan jumlah total 204.000 (dua ratus empat ribu) batang tidak dilekati pita cukai;
1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C15 dengan Imei 1 : 868394043674298 dan Imei 2 : 34557106599872; dan
1 (satu) unit Kartu Sim Provider Telkomsel nomor 0823-7300-2211;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU beserta kunci kontak; dan
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 06496393.E tanggal 13 November 2021 atas kendaraan merek Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam dengan nomor Polisi BE 1120 FU;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Herri Suwanto;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Jumat, tanggal 22 April 2022, oleh kami, Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hadi Ediyarsyah, S.H., M.H., dan Yoga Perdana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hanafi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, serta dihadiri oleh Dimas Rangga Ahimsa, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hadi Ediyarsyah, S.H., M.H. Yoga Perdana, S.H. | Hakim Ketua Majelis, Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Hanafi, S.H.