112/Pid.Sus/2022/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NADIA SEPTIFANNY Terdakwa: LUKMAN HAKIM BIN MULKAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MULKAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan 15 (lima belas) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, panjang sekitar ± 36 (tiga puluh enam) centimeter dan bersarung kulit coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) centi meter; Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 112/Pid.Sus/2022/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Lukman Hakim Bin Mulkan
2. Tempat lahir : Lahat
3. Umur/Tanggal lahir : 40/21 Januari 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Ayek Putih Rt.005/Rw.008 Kelurahan Muara
Enim, Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa menjalankan masa pidana dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 2 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN Mre tanggal 2 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MULKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MULKAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan Panjang sekitar kurang lebih 36 (tiga puluh enam) centimeter dan bersarung kulit coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) centimeter;
Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MULKAN supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, namun secara lisan di depan persidangan Terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MULKAN pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di Jalan Pandawa 5, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang bukan profesinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa yang sedang berada di lokasi kejadian hendak menemui mantan istri terdakwa, lalu tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Resor Muara Enim yakni saksi YULIUS CAKRA WINOTO BIN TANAZI, saksi DENNY AIDIL FITRI BIN HAMIDIN dan saksi MUHAMAD KHAIRUL INSANI BIN WAHYUDI yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait perkara perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa kepada mantan istri terdakwa, dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu panjang sekitar kurang lebih 36 (tiga) puluh enam centimeter dan bersarung kulit coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) centimeter yang disimpan terdakwa di selipan pinggang sebelah kiri terdakwa yang secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam yang bukan profesinya diakui terdakwa adalah benar milik terdakwa yang diakui terdakwa untuk menjaga diri.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YULIUS CAKRA WINOTO BIN TANAZI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa pada hari ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi diajukan kepersidangan sehubungan Saksi mengamankan seseorang dalam perkara membawa, memiliki dan menguasai senjata Tajam;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Pandawa 5 \kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim;
Bahwa Seseorang yang Saksi amankan pada saat itu adalah terdakwa Lukman Hakim Bin Mulkan;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan rekan Saksi yang bernama sdr. Deni Aidil Fitri;
Bahwa Dapat kami jelaskan bahwa sebelumnya terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya yaitu sdri. Meilani, kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan sesampai di Gym yang terletak di jalan Pandawa 5 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim menuju rumah terdakwa, saat di perjalanan kerumah terdakwa kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan di badan terdakwa, pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam ;
Bahwa Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) Centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa bahwa ia bekerja sebagai Buruh Harian Lepas;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa senjata tajam belum ia pergunakan untuk melakukan kejahatan;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa senjata api rakitan laras panjang tersebut ia pergunakan untuk melindungi diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin pihak berwenang untuk membawa menyimpan dan memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa keterangan Saksi di BAP kepolisian benar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa pada saat penangkapan tersebut Saksi mencium mulut terdakwa ada bau minuman keras;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa dapatkan membeli dipasar;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa tidak ada mengacungkan senjata tajam kearah kami;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak dalam pengaruh minuman beralkohol/minuman keras;
DANNY AIDIL FITRI, S.H BIN HAMIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa pada hari ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi diajukan kepersidangan sehubungan Saksi mengamankan seseorang dalam perkara membawa, memiliki dan menguasai senjata Tajam;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Pandawa 5 \kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim;
Bahwa Seseorang yang Saksi amankan pada saat itu adalah terdakwa Lukman Hakim Bin Mulkan;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan rekan Saksi yang bernama Bripda Yulius Cakra Winata;
Bahwa Dapat kami jelaskan bahwa sebelumnya terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya yaitu sdri. Meilani, kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan sesampai di Gym yang terletak di jalan Pandawa 5 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim menuju rumah terdakwa, saat di perjalanan kerumah terdakwa kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan di badan terdakwa, pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam ;
Bahwa Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) Centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa bahwa ia bekerja sebagai Buruh Harian Lepas;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa senjata tajam belum ia pergunakan untuk melakukan kejahatan;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa senjata api rakitan laras panjang tersebut ia pergunakan untuk melindungi diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin pihak berwenang untuk membawa menyimpan dan memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa keterangan Saksi di BAP kepolisian benar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa pada saat penangkapan tersebut Saksi mencium mulut terdakwa ada bau minuman keras;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa dapatkan membeli dipasar;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa tidak ada mengacungkan senjata tajam kearah kami;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak dalam pengaruh minuman beralkohol/minuman keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena Terdakwa tertangkap tangan memiliki dan menyimpan senjata tajam;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jl. Pandawa 5 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim;
Bahwa Dapat Terdakwa terangkan bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah pihak kepolisian dari Polres Muara Enim;
Bahwa Pada saat penangkapan terhadap Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter;
Bahwa Dapat Terdakwa jelaskan bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri saya;
Bahwa Pada saat Terdakwa ditangkap pihak kepolisian Terdakwa sedang menunggu mantan istri Terdakwa yang bernama sdri. Meilani Fridamayanti untuk memberikan jam miliknya tetapi pada saat setelah Terdakwa memberikan jam tersebut ada pihak kepolisian mengeledah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau;
Bahwa Dapat Terdakwa jelaskan bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut adalah milik saya;
Bahwa Dapat Terdakwa jelaskan bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut Terdakwa dapatkan dari Terdakwa membeli dipasar;
Bahwa Dapat Terdakwa terangkan bahwa tujuan Terdakwa menyimpan dan memiliki 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut untuk Terdakwa pergunakan menebas rumput di kebun dan untuk menjaga diri;
Bahwa Dapat Terdakwa terangkan bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut Terdakwa bawa dari rumah;
Bahwa Dapat Terdakwa terangkan bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai buruh harian lepas yaitu upahan potong kayu pakai mesin senso;
Bahwa dapat Terdakwa terangkan bahwa membawa senjata tajam dapat membahayakan orang lain;
Bahwa Dapat Terdakwa terangkan bahwa Terdakwa mengetahui membawa senjata api rakitan adalah dilarang;
Bahwa Dapat Terdakwa terangkan bahwa senjata tajam tersebut belum Terdakwa pergunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa Dapat Terdakwa terangakan bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak kepolisian untuk menyimpan, memiliki dan membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP kepolisian benar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Dapat Terdakwa terangkan bahwa dari perkawinan Terdakwa dengan mantan istri Terdakwa dikaruniai anak sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini;
Bahwa Dapat Terdakwa terangkan bahwa sekarang Terdakwa sedang menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun dalam perkara pencabulan terhadap mantan istri saya;
Menimbang, bahwa dipersidangan setelah diberitahukan tentang haknya, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, panjang sekitar ± 36 (tiga puluh enam) centimeter dan bersarung kulit coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) centi meter;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-saksi maupun kepada Terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jl. Pandawa 5 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim karena Terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter yang merupakan milik terdakwa
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut Terdakwa dapatkan dari Terdakwa membeli dipasar yang Terdakwa pergunakan untuk menebas rumput di kebun dan untuk menjaga diri;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai buruh harian lepas yaitu upahan potong kayu pakai mesin senso;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak kepolisian untuk menyimpan, memiliki dan membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Secara Tanpa Hak;
Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang apabila semua unsur dalam tindak pidana tersebut terpenuhi maka akan dimintakan pertanggungjawaban secara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seseorang bernama LUKMAN HAKIM BIN MULKAN yang telah diperiksa dan membenarkan segala identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang selanjutnya sebagai terdakwa, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan/atau pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa namun demikian apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum a quo dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya masih harus dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana (element van het delict) berikutnya sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini;
Ad. 2. Unsur “ Tanpa Hak“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah tidak adanya suatu ijin resmi dari Pemerintah yang berwenang atau yang berkompeten untuk itu dan perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa untuk hal-hal yang berkaitan dengan senjata tajam sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang meliputi Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk haruslah mendapat ijin resmi dari pejabat yang berwenang, akan tetapi Terdakwa adalah merupakan perorangan yang berdasarkan fakta dipersidangan tidak dapat menunjukkan ijinnya untuk hal itu, maka perbuatan Terdakwa dapatlah dikatakan tanpa hak dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ”Menguasai, Membawa, Menyimpan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ketiga ini yang terkandung dari beberapa elemen-elemen yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian telah diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jl. Pandawa 5 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim karena Terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter yang merupakan milik terdakwa
Bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang ± 36 (tiga puluh enam) centimeter bersarung kulit warna Cokelat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut Terdakwa dapatkan dari Terdakwa membeli dipasar yang Terdakwa pergunakan untuk menebas rumput di kebun dan untuk menjaga diri;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai buruh harian lepas yaitu upahan potong kayu pakai mesin senso;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak kepolisian untuk menyimpan, memiliki dan membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut milik Terdakwa, dan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga diri, akan tetapi dalam hal menguasai dan membawa senjata tajam jenis pisau tesebut Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa dengan sengaja telah membawa senjata tajam, dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Penikam sebagaimana mana dalam dakwaan dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan didalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan keadilan dalam pemberian pemidanaan bukan hanya melihat dari kepentingan pelaku tindak pidana semata, melainkan harus juga melihat dari sisi kepentingan korban atau pun kepentingan masyarakat pada umumnya, maka oleh karenanya pemidanaan yang di jatuhkan harus mengandung unsur – unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian pemidanaan yang di jatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian pemidanaan mampu membuat sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif (membangun) bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam artian pemidanaan tersebut dirasakan adil baik bagi terdakwa maupun korban ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa selain itu pemberian pemidanaan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu sifat penistaan ataupun balas dendam terhadap diri terdakwa atas perbuatannya, melainkan bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada terdakwa secara pribadi dan merupakan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari alasan – alasan yuridis diatas Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk menentukan pemidanaan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, panjang sekitar ± 36 (tiga puluh enam) centimeter dan bersarung kulit coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) centi meter, oleh karena barang bukti tersebut dinilai cukup berbahaya dalam penggunaannya maka akan dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan mansyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu sebagai upaya prevensi, koreksi dan menciptakan kedamaian dalam masyarakat, maka menurut Majelis Hakim Putusan di bawah ini telah dilandasi keyakinan serta cukup memenuhi rasa keadilan pada diri terdakwa;
Mengingat, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamag Agurng RI nomor 1 Tahun 2020, Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 Perihal Persidangan Pidana Secara Online serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MULKAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa HakMembawa Senjata Penikam”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, panjang sekitar ± 36 (tiga puluh enam) centimeter dan bersarung kulit coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) centi meter;
Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Senin tanggal 11 April 2022, oleh kami, OTNIEL YURISTO YUDHA PRAWIRA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Sera RICKY SWANRI S., S.H. , TITIS AYU WULANDARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh BAMBANG SUGENG RIYADI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri oleh Nadia Septifanny, Penuntut Umum dan Terdakwa secara Teleconferance;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sera Ricky Swanri S., S.H. Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H.
Titis Ayu Wulandari, S.H.
Panitera Pengganti,
BAMBANG SUGENG RIYADI, SH.