78/Pid.Sus/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AGUNG NUGROHO, SH. Terdakwa: ARIANTO ALS YANGKUN BIN APIT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARIANTO ALS YANGKUN BIN APIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis Chip Aplikasi Higs Domino dan menjadikannya sebagai pencarian “ sebagaimana didakwa dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo warna biru toska dengan no Imei : 867472058243455 No. Imei 2 : 867472058243448 ; 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung A7 warna hitam dengan No Imei 1 : 353346102152881 No Imei 2 : 353346102152889 didalamnya terdapat 1 buah akun HIGGS DOMINO dengan ID : 76634604 yang digunakan sebagai akun untuk menjual chip digital ; 1 (satu) Buah Buku tulis dengan merk Favourite campus yang digunakan sebagai catatan penjualan chip digital pada tanggal 12 November 2021; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan chip digital; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 78/Pid.Sus/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ARIANTO ALS YANGKUN BIN APIT;
2. Tempat lahir : Selat Panjang
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/27 April 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Semangka Rt.014 Kel. Rimba Sekampung Kec.
Dumai Kota Dumai Propinsi Riau
7. Agama : Budha
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Arianto als Yangkun Bin Apit ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 November 2021 sampai dengan tanggal 2 Desember 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022;
Terdakwa didampingi oleh Agus Susanto,SH dan Abdul Rahman Munthe, SH, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Nangka RT.08, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 33/SK/2022/PN Dum tanggal 17 Februari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 11 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 11 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARIANTO Alias YANGKUN Anak dari APIT terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis Chip Aplikasi Higs Domino dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Dakwaan Kedua Penuntut Umum).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIANTO Alias YANGKUN Anak dari APIT dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan Penjara, dikurangkan dari lamanya terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Buah Handphone merk Vivo warna biru toska dengan no Imei : 867472058243455 No. Imei 2 : 867472058243448 ,
1 (satu) Buah Handphone merk Samsung A7 warna hitam dengan No Imei 1 : 353346102152881 No Imei 2 : 353346102152889 didalamnya terdapat 1 buah akun HIGGS DOMINO dengan ID : 76634604 yang digunakan sebagai akun untuk menjual chip digital ,
1 (satu) Buah Buku tulis dengan merk Favourite campus yang digunakan sebagai catatan penjualan chip digital pada tanggal 12 November 2021.
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupaih) merupakan uang hasil penjualan chip digital;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan pertibangan sebagai berikut: Terdakwa pada saat Proses persidangan bersikap baik mengakui semua perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta Terdakwa menjadi Tulang Punggung Keluarga
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ARIANTO Alias YANGKUN Bin APIT pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2021, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota Dumai, Propinsi Riau, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau sedang mendistribusikan / mentransmisikan atau mengakses Informasi Eletronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan terdakwa saat itu yaitu menerima pembelian koin chip higgs domino island dan pembeli melakukan pembayaran secara tunai;
Bahwa terdakwa melakukan mendistribusikan / mentransmisikan atau mengakses Informasi Eletronik yang memiliki muatan perjudian jenis higgs domino island setiap harinya sejak dari tahun 2019 sampai dengan saat terdakwa ditangkap, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masyarakat umum / pemain harus mendownload game di aplikasi Higgs Domino Island kemudian membuka aplikasi tersebut, awalnya bermain di game domino sampai level 6 kemudian pemain baru bisa menjual dan membeli chip apabila koin sedekah habis, pemain bisa membeli kepada terdakwa dengan datang langsung ke konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa tepatnya yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Propinsi Riau, dan bisa juga melalui whatsapp dimana terdakwa telah membuat 2 (dua) group whatsapp yaitu group Whatsapp RK1 dan group whatsapp RK2, dengan tujuan untuk mempermudah transaksi pengiriman koin chip higgs domino island kepada pembeli dan mempermudah pembeli menjual koin chip higgs domino island kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penyelenggaraan perjudian ini dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 dan 1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 dan 2 ( Dua ) unit hp tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk transaksi penjualan dan pembelian koin chip higgs domino island kemudian terdakwa memiliki ID higgs domino island yang berada didalam 2 ( Dua ) Unit Hp tersebut, adapun ID milik terdakwa Nama akun X9009 dengan id 76634604, Nama akun Kelvin kanq dengan id 33620486 (1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 ), Nama akun vivo 2019 dengan id 102783871 (1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 ), kemudian didalam akun whatsapp grup WA yang bernama RK 1 dan RK 2 yang berisi bongkaran ( Pembelian koin chip higgs domino island ) dan pejualan koin chip higgs domino island, terdakwa menjelaskan aplikasi higgs domino island tersebut apabila tidak menggunakan koin chip higgs domino island tersebut maka permainan tersebut tidak dapat diakses, dan koin chip domino island tersebut dapat digunakan untuk bermain slot dipermainan Duo Fu Duo Cai, FAFAFA, Rezeki Nomplok, Panda, 5 Dragons. Dan melalui 2 (dua) unit handphone tersebut terdakwa dapat mendistribusikan / mentransmisikan atau mengakses ID Higgs Domino Island untuk mengirimkan koin chip higgs domino island kepada orang lain dan memberikan kesempatan kepada pemain untuk mempertaruhkan koin chip higgs domino island di aplikasi higgs domino island tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island tersebut perbuatan tersebut dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Bahwa terdakwa pada saat tertangkap tangan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau ditemukan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889. 2. 1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448. 3. 1 ( Satu ) buku tulis dengan Merk FAVOURITE CAMPUS rekap catatan penjualan Chip Digital pada tanggal 12 November 2021. 4. Uang tunai Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) adalah uang penjualan chip pada tanggal 12 November 2021.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual koin chip Higgs Domino Island kepada pembeli dengan harga :
Yang mana koin chip higgs domino tersebut warna kuning.
100.000.000 M dengan harga : Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah )
200.000.000 M dengan harga : Rp. 15.000,- ( Lima belas ribu rupiah )
500.000.000 M dengan harga : Rp. 35.000,- ( Tiga puluh lima ribu rupiah )
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 68.000,- ( Enam puluh delapan ribu rupiah )
Koin chip higgs domino Island warna ungu terdakwa jual dengan harga :
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 70.000,- ( Tujuh puluh ribu rupiah )
Dan terdakwa membeli koin chip Higgs Domino Island pengunjung dengan harga :
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) (Koin Chip warna kuning), kemudian koin chip higgs domino island tersebut akan dijual Kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan omset/keuntungan menjual koin chip higgs domino island ini ± Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ) setiap harinya. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Pidana perbuatan terdakwa mengirimkan koin chips higgs domino island kepada orang lain tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island tersebut terakses telah memenuhi unsur. Karena perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagai perbuatan mentransmisikan karena mengirimkan koin chip higgs domino island kepada orang lain tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island tersebut perbuatan tersebut dilakukan melalui Sistem Elektronik, dengan kata lain mengirimkan atau meneruskan informasi atau dokumen elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu orang atau tempat lain.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyelenggaraan perjudian dengan menggunakan aplikasi game domino higgs island dengan menawarkan untuk menjual dan membeli koin chip higgs domino island sehingga pembeli / pemain yang membeli koin chip higss domino island tersebut mempertaruhkan Kembali di aplikasi higgs domino island tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island dengan maksud ingin mendapat keuntungan atau menang sehingga koin yang didapat jika menang akan dijual Kembali dan hal ini tidak mendapat ijin dari Pemerintah atau pihak berwenang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARIANTO Alias YANGKUN Bin APIT pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2021, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Propinsi Riau, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan penyelenggaraan perjudian menerima pembelian koin chip higgs domino island dan pembeli melakukan pembayaran secara tunai;
Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis higgs domino island setiap harinya dari tahun 2019 sampai dengan saat terdakwa ditangkap, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masyarakat umum / pemain harus mendownload game di aplikasi Higgs Domino Island kemudian membuka aplikasi tersebut, awalnya bermain di game domino sampai level 6 kemudian pemain baru bisa menjual dan membeli chip apabila koin sedekah habis, pemain bisa membeli kepada terdakwa dengan datang langsung ke konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Propinsi Riau dan bisa juga melalui whatsapp dimana terdakwa telah membuat 2 (dua) group whatsapp yaitu group Whatsapp RK1 dan group whatsapp RK2, dengan tujuan untuk mempermudah transaksi pengiriman koin chip higgs domino island kepada pembeli dan mempermudah pembeli menjual koin chip higgs domino island kepada terdakwa hanya dengan mengirimkan nomor ID pembeli.
Bahwa terdakwa melakukan penyelenggaraan perjudian ini dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 dan 1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 dan 2 ( Dua ) unit hp tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk transaksi penjualan dan pembelian koin chip higgs domino island kemudian terdakwa memiliki ID higgs domino island yang berada didalam 2 ( Dua ) Unit Hp tersebut, adapun ID milik terdakwa Nama akun X9009 dengan id 76634604, Nama akun Kelvin kanq dengan id 33620486 (1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 ), Nama akun vivo 2019 dengan id 102783871 (1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 ), kemudian didalam akun whatsapp grup WA yang bernama RK 1 dan RK 2 yang berisi bongkaran ( Pembelian koin chip higgs domino island ) dan pejualan koin chip higgs domino island, terdakwa menjelaskan aplikasi higgs domino island tersebut apabila tidak menggunakan koin chip higgs domino island tersebut maka permainan tersebut tidak dapat diakses, dan koin chip domino island tersebut dapat digunakan untuk bermain slot dipermainan Duo Fu Duo Cai, FAFAFA, Rezeki Nomplok, Panda, 5 Dragons. Dan melalui 2 (dua) unit hp tersebut terdakwa dapat mendistribusikan / mentransmisikan atau mengakses ID Higgs Domino Island untuk mengirimkan koin chip higgs domino island kepada orang lain dan memberikan kesempatan kepada pemain untuk mempertaruhkan koin chip higgs domino island di aplikasi higgs domino island tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island tersebut perbuatan tersebut dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau, pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889. 2. 1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448. 3. 1 ( Satu ) buku tulis dengan Merk FAVOURITE CAMPUS rekap catatan penjualan Chip Digital pada tanggal 12 November 2021. 4. Uang tunai Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) adalah uang penjualan chip pada tanggal 12 November 2021.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual koin chip Higgs Domino Island kepada pembeli dengan harga :
Yang mana koin chip higgs domino tersebut warna kuning.
100.000.000 M dengan harga : Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah )
200.000.000 M dengan harga : Rp. 15.000,- ( Lima belas ribu rupiah )
500.000.000 M dengan harga : Rp. 35.000,- ( Tiga puluh lima ribu rupiah )
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 68.000,- ( Enam puluh delapan ribu rupiah )
Koin chip higgs domino Island warna ungu terdakwa jual dengan harga :
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 70.000,- ( Tujuh puluh ribu rupiah )
Dan terdakwa membeli koin chip Higgs Domino Island pengunjung dengan harga :
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) (Koin Chip warna kuning), kemudian koin chip higgs domino island tersebut akan dijual Kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan omset/keuntungan menjual koin chip higgs domino island ini Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ) setiap harinya. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyelenggaraan perjudian dengan menggunakan aplikasi game domino higgs island dengan menawarkan untuk menjual dan membeli koin chip higgs domino island sehingga pembeli / pemain yang membeli koin chip higss domino island tersebut mempertaruhkan Kembali di aplikasi higgs domino island tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island dengan maksud ingin mendapat keuntungan atau menang sehingga koin yang didapat jika menang akan dijual Kembali dan hal ini tidak mendapat ijin dari Pemerintah atau pihak berwenang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa ARIANTO Alias YANGKUN Bin APIT pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2021, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Propinsi Riau, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi jenis higgs domino island atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan penyelenggaraan perjudian menerima pembelian koin chip higgs domino island dan pembeli melakukan pembayaran secara tunai;
Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis higgs domino island setiap harinya dari tahun 2019 sampai dengan saat terdakwa ditangkap, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masyarakat umum / pemain harus mendownload game di aplikasi Higgs Domino Island kemudian membuka aplikasi tersebut, awalnya bermain di game domino sampai level 6 kemudian pemain baru bisa menjual dan membeli chip apabila koin sedekah habis, pemain bisa membeli kepada terdakwa dengan datang langsung ke konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Propinsi Riau dan bisa juga melalui whatsapp dimana terdakwa telah membuat 2 (dua) group whatsapp yaitu group Whatsapp RK1 dan group whatsapp RK2, dengan tujuan untuk mempermudah transaksi pengiriman koin chip higgs domino island kepada pembeli dan mempermudah pembeli menjual koin chip higgs domino island kepada terdakwa hanya dengan mengirimkan nomor ID pembeli.
Bahwa terdakwa melakukan penyelenggaraan perjudian ini dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 dan 1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 dan 2 ( Dua ) unit hp tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk transaksi penjualan dan pembelian koin chip higgs domino island kemudian terdakwa memiliki ID higgs domino island yang berada didalam 2 ( Dua ) Unit Hp tersebut, adapun ID milik terdakwa Nama akun X9009 dengan id 76634604, Nama akun Kelvin kanq dengan id 33620486 (1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 ), Nama akun vivo 2019 dengan id 102783871 (1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 ), kemudian didalam akun whatsapp grup WA yang bernama RK 1 dan RK 2 yang berisi bongkaran ( Pembelian koin chip higgs domino island ) dan pejualan koin chip higgs domino island, terdakwa menjelaskan aplikasi higgs domino island tersebut apabila tidak menggunakan koin chip higgs domino island tersebut maka permainan tersebut tidak dapat diakses, dan koin chip domino island tersebut dapat digunakan untuk bermain slot dipermainan Duo Fu Duo Cai, FAFAFA, Rezeki Nomplok, Panda, 5 Dragons. Dan melalui 2 (dua) unit hp tersebut terdakwa dapat mendistribusikan / mentransmisikan atau mengakses ID Higgs Domino Island untuk mengirimkan koin chip higgs domino island kepada orang lain dan memberikan kesempatan kepada pemain untuk mempertaruhkan koin chip higgs domino island di aplikasi higgs domino island tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island tersebut perbuatan tersebut dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau, pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889. 2. 1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448. 3. 1 ( Satu ) buku tulis dengan Merk FAVOURITE CAMPUS rekap catatan penjualan Chip Digital pada tanggal 12 November 2021. 4. Uang tunai Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) adalah uang penjualan chip pada tanggal 12 November 2021.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual koin chip Higgs Domino Island kepada pembeli dengan harga :
Yang mana koin chip higgs domino tersebut warna kuning.
100.000.000 M dengan harga : Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah )
200.000.000 M dengan harga : Rp. 15.000,- ( Lima belas ribu rupiah )
500.000.000 M dengan harga : Rp. 35.000,- ( Tiga puluh lima ribu rupiah )
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 68.000,- ( Enam puluh delapan ribu rupiah )
Koin chip higgs domino Island warna ungu terdakwa jual dengan harga :
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 70.000,- ( Tujuh puluh ribu rupiah )
Dan terdakwa membeli koin chip Higgs Domino Island pengunjung dengan harga :
1.000.000.000 M dengan harga : Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) (Koin Chip warna kuning), kemudian koin chip higgs domino island tersebut akan dijual Kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan omset/keuntungan menjual koin chip higgs domino island ini Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ) setiap harinya. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyelenggaraan perjudian dengan menggunakan aplikasi game domino higgs island dengan menawarkan untuk menjual dan membeli koin chip higgs domino island sehingga pembeli / pemain yang membeli koin chip higss domino island tersebut mempertaruhkan Kembali di aplikasi higgs domino island tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island dengan maksud ingin mendapat keuntungan atau menang sehingga koin yang didapat jika menang akan dijual Kembali dan hal ini tidak mendapat ijin dari Pemerintah atau pihak berwenang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUS PRASATYA ALS AGUS BIN ARSANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Sultan Hasanudin Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota Kota Dumai.
Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Sultan Hasanuddin tepatnya di konter Hp “Raja Kartu” bersama bripda Puja Nirwana Putra, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu konter Hp bernama “Raja Kartu” yag bisa memperjual belikan koin chip aplikasi higgs domino island kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap konter hp tersebut, kemudian pada saat itu tim menemukan seorang laki-laki yang membeli koin chip higgs domino island kemudian tim melihat penjual mengambil 1 (satu) unit handphone merek samsung A7 warna hitam dan pembeli melakukan pembayaran uang tunai kepada penjual kemudian tim langsung mengamankan penjual dan langsung mengamankan 1 (satu) unit hp yang digunakan untuk penjualan koin chip higgs domino island kemudian tim melakukan introgasi kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengaku menjual koin chip higgs domino dengan harga 1B Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan menjual 1B Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) kemudian tim menemukan 1 (satu) buku tulis dengan merek Favourite Campus rekap catatan penjualan chip digital pada tanggal 12 November 2021 dan uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang penjualan chip pada tanggal 12 November 2021 kemudian Terdakwa mengaku menggunakan 1 (satu) unit handphone merek samsung A7 warna hitam dan 1 (satu) unit hp merek vivo warna biru tosca dan pengakuan Terdakwa 2 (dua) unit handphone tersebut digunakan untuk bertransaksi penjualan dan pembelian koin chip higgs domino island kemudian Terdakwa memiliki ID higgs domino island yang berada didalam kedua handphone tersebut. Adapun ID miliknya nama akun X9009 dengan id 76634604, nama akun kelvin kanq dengan id 33620486 ( 1 unit handphone merek samsung A7 warna hitam), nama akun vivo 2019 dengan id 102783871 (1 unit hp merek vivo warna biru tosca), kemudian didalam akun whatsapp memiliki akun grup WA yang bernama RK 1 dan RK 2 yang berisi bongkaran (pembelian koin chip higgs domino island) dan penjualan koin chip higgs domino island kemudian Terdakwa menjelaskan aplikasi higgs domino island tersebut apabila tidak menggunakan koin chip higgs domino island tersebut tidak dapat di akses, kemudian tim menanyakan koin chip higgs domino island tersebut bisa digunakan untuk bermain slot dipermainan Dou Fu Dou Cai, FAFAFA, Rezeki Nompol, Panda, 5 Dragon.
Bahwa Terdakwa melakukan konten akses perjudian aplikasi higgs domino island permainan slot jenis Dou Fu Dou Cai, FAFAFA, Rezeki Nomplok, Panda, 5 Dragon.
Bahwa Terdakwa melakukan penyebaran konten perjudian dengan cara mengirimkan koin chip higgs domino island melalui akun id higgs domino island.
Bahwa setiap 1B koin chip higgs domino island yang terjual, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
Bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penjualan koin chip higgs domino yang terjual pada tanggal 12 November 2021.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual koin chip higgs domino tersebut;
Bahwa saat saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa disana ada 3 (tiga) orang perempuan anggota karyawannya.
Bahwa saat saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa saksi temukan 5 (lima) buah handphone akan tetapi terhadap 3 (tiga) handphone tidak ada kaitannya dalam perkara ini dan 3 (tiga) handphone itu sudah dikembalikan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukum dan keluarga Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terhadap keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan;
PUJA NIRWANA PUTRA ALS PUJA BIN WIDIARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
| |
| |
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Sultan Hasanudin Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota Kota Dumai.
Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Sultan Hasanuddin tepatnya di konter Hp “Raja Kartu” bersama Brigadir Polisi Agus Prasatya, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu konter Hp bernama “Raja Kartu” yag bisa memperjual belikan koin chip aplikasi higgs domino island kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap konter hp tersebut, kemudian pada saat itu tim menemukan seorang laki-laki yang membeli koin chip higgs domino island kemudian tim melihat penjual mengambil 1 (satu) unit handphone merek samsung A7 warna hitam dan pembeli melakukan pembayaran uang tunai kepada penjual kemudian tim langsung mengamankan penjual dan langsung mengamankan 1 (satu) unit hp yang digunakan untuk penjualan koin chip higgs domino island kemudian tim melakukan introgasi kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengaku menjual koin chip higgs domino dengan harga 1B Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan menjual 1B Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) kemudian tim menemukan 1 (satu) buku tulis dengan merek Favourite Campus rekap catatan penjualan chip digital pada tanggal 12 November 2021 dan uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang penjualan chip pada tanggal 12 November 2021 kemudian Terdakwa mengaku menggunakan 1 (satu) unit handphone merek samsung A7 warna hitam dan 1 (satu) unit hp merek vivo warna biru tosca dan pengakuan Terdakwa 2 (dua) unit handphone tersebut digunakan untuk bertransaksi penjualan dan pembelian koin chip higgs domino island kemudian Terdakwa memiliki ID higgs domino island yang berada didalam kedua handphone tersebut. Adapun ID miliknya nama akun X9009 dengan id 76634604, nama akun kelvin kanq dengan id 33620486 ( 1 unit handphone merek samsung A7 warna hitam), nama akun vivo 2019 dengan id 102783871 (1 unit hp merek vivo warna biru tosca), kemudian didalam akun whatsapp memiliki akun grup WA yang bernama RK 1 dan RK 2 yang berisi bongkaran (pembelian koin chip higgs domino island) dan penjualan koin chip higgs domino island kemudian Terdakwa menjelaskan aplikasi higgs domino island tersebut apabila tidak menggunakan koin chip higgs domino island tersebut tidak dapat di akses, kemudian tim menanyakan koin chip higgs domino island tersebut bisa digunakan untuk bermain slot dipermainan Dou Fu Dou Cai, FAFAFA, Rezeki Nompol, Panda, 5 Dragon.
Bahwa Terdakwa melakukan konten akses perjudian aplikasi higgs domino island permainan slot jenis Dou Fu Dou Cai, FAFAFA, Rezeki Nomplok, Panda, 5 Dragon.
Bahwa Terdakwa melakukan penyebaran konten perjudian dengan cara mengirimkan koin chip higgs domino island melalui akun id higgs domino island.
Bahwa setiap 1B koin chip higgs domino island yang terjual, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
Bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penjualan koin chip higgs domino yang terjual pada tanggal 12 November 2021.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual koin chip higgs domino tersebut.
Bahwa saat saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa disana ada 3 (tiga) orang perempuan anggota karyawannya.
Bahwa saat saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa saksi temukan 5 (lima) buah handphone akan tetapi terhadap 3 (tiga) handphone tidak ada kaitannya dalam perkara ini dan 3 (tiga) handphone itu sudah dikembalikan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukum dan keluarga Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terhadap keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh personil polisi unit Cyber Polda Riau.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota Prov Riau.
Bahwa Terdakwa menjual dan membeli koin chip higgs domino island.
Bahwa koin chip tersebut berguna untuk bermain di game higgs domino island.
Bahwa Terdakwa mendapatkannya dari bongkaran orang atau orang yang menjual kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjual koin chip higgs domino island sejak tahun 2019 sampai saat ini.
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan dan pembelian koin chip higgs domino island di Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Rimba Sekampung tepatnya di konter Merek “ Raja Kartu” milik Terdakwa.
Bahwa cara bermain permainan higgs domino island pertama harus download game di aplikasi playstore kemudian buka aplikasinya awalnya bermain di game domino sampai evel 6 kemudian baru pemain bisa menjual dan membeli chip apa bila koin sedekah habis.
Bahwa cara Terdakwa mengirimkan koin chip higgs domino island tersebut pertama akun game higgs domino island milik saya harus memiliki koin chip sejumlah nilai Billion/Milliar (B) kemudian saya meminta ID milik pembeli kemudian dikirim sesuai permintaan pembeli.
Bahwa Terdakwa tidak membuat iklan namun setiap orang yang datang berkunjung apabila ada orang yang menjual (bongkar) dan membeli koin chip saya selalu memiliki stok koin chip higgs domino island warna kuning dan ungu.
Bahwa oleh karena saya membeli koin chip higgs domino island dari penjual (bongkar) 1B nya dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan saya menjualnya dengan harga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) maka saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) setiap penjualannya dan saya mendapatan keuntungan bersih setiap harinya lebih kurang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa memiliki 3 akun ID yang mana terhadap nama akun X9009 dengan id 76634604 dan nama akun Kelvin kanq dengan id 33620486 terdapat didalam 1 (satu) unit handphone merek Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889) dan nama akun vivo 2019 dengan id 102783871 terdapat didalam 1 (satu) unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448).
Bahwa apabila tidak menggunakan koin chip higgs domino island tersebut maka permainan tersebut tidak dapat di akses.
Bahwa aplikasi higgs domino island tersebut ada banyak permainan salah satunya Dou Fu Dou Cai, FAFAFA, Rezeki Nmplok, Panda, 5 Dragon.
Bahwa Terdakwa membuat grup tersebut untuk mempermudahkan anggota saya bertransaksi pengiriman koin chip higgs domino island kepada pembeli, dan saya mengajak anggota untuk membuat grup RK 1 da RK 2 untuk menyuruh apabila ada bongkaran dan penjualan koin chip higgs domino island kirim ke grup tersebut dan yang menjadi admin adalah saya sendiri.
Buku tersebut adalah buku rekap catatan penjualan chip digital pada tanggal 12 November 2021 dan uang uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang penjualan chip pada tanggal 12 November 2021.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin.
Bahwa Terdakwa menjual koin chip higgs domino island tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Warna Biru Toska Dengan No Imei : 867472058243455 No. Imei 2 : 867472058243448;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung A7 WarnaHitamDengan No Imei1 : 353346102152881 No Imei 2 : 353346102152889 DidalamnyaTerdapat 1 BuahAkun Higgs Domino Dengan Id : 76634604 Yang Digunakan Sebagai Akun Untuk Menjual Chip Digital;
- Uang TunaiSebesar Rp. 1.500.000 (satu Juta Lima Ratus RibuRupaih) Merupakan Uang Hasil Penjualan Chip Digital;
- 1 (satu) Buah Buku Tulis Dengan Merk Favourite Campus Yang DigunakanSebagaiCatatanPenjualan Chip Digital Pada Tanggal 12 November 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 wib oleh personil polisi unit Cyber Polda Riau tepatnya di konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masyarakat umum / pemain harus mendownload game di aplikasi Higgs Domino Island kemudian membuka aplikasi tersebut, awalnya bermain di game domino sampai level 6 kemudian pemain baru bisa menjual dan membeli chip apabila koin sedekah habis, pemain bisa membeli kepada terdakwa dengan datang langsung ke konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa tepatnya yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Propinsi Riau, dan bisa juga melalui whatsapp dimana terdakwa telah membuat 2 (dua) group whatsapp yaitu group Whatsapp RK1 dan group whatsapp RK2, dengan tujuan untuk mempermudah transaksi pengiriman koin chip higgs domino island kepada pembeli dan mempermudah pembeli menjual koin chip higgs domino island kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penyelenggaraan perjudian ini dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 dan 1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 dan 2 ( Dua ) unit hp tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk transaksi penjualan dan pembelian koin chip higgs domino island.
Bahwa terdakwa memiliki ID higgs domino island yang berada didalam 2 ( Dua ) Unit Hp tersebut, adapun ID milik terdakwa Nama akun X9009 dengan id 76634604, Nama akun Kelvin kanq dengan id 33620486 (1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 ), Nama akun vivo 2019 dengan id 102783871 (1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 ), kemudian didalam akun whatsapp grup WA yang bernama RK 1 dan RK 2 yang berisi bongkaran ( Pembelian koin chip higgs domino island ) dan pejualan koin chip higgs domino island.
Bahwa aplikasi higgs domino island tersebut apabila tidak menggunakan koin chip higgs domino island tersebut maka permainan tersebut tidak dapat diakses, dan koin chip domino island tersebut dapat digunakan untuk bermain slot dipermainan Duo Fu Duo Cai, FAFAFA, Rezeki Nomplok, Panda, 5 Dragons. Dan melalui 2 (dua) unit handphone tersebut terdakwa dapat mendistribusikan / mentransmisikan atau mengakses ID Higgs Domino Island untuk mengirimkan koin chip higgs domino island kepada orang lain dan memberikan kesempatan kepada pemain untuk mempertaruhkan koin chip higgs domino island di aplikasi higgs domino island tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island tersebut.
Bahwa cara Terdakwa mengirimkan koin Chip Higgs Domino Island tersebut pertama Akun game HIGGS DOMINO ISLAND milik terdakwa harus memiliki koin Chip sejumlah nilai Bilion/Miliar (B) kemudian terdakwa meminta ID milik pembeli kemudian dikirim sesuai permintaan pembeli.
Bahwa Terdakwa tidak membuat iklan namun setiap orang datang berkunjung apabila ada orang yang menjual ( Bongkar ) dan membeli koin chip terdakwa selalu memiliki stok Koin Chip Higgs Domino Island warna kuning dan ungu.
Bahwa Terdakwa membeli koin Chip Higgs Domino dari penjual ( Bongkar ) 1 B nya dengan Harga Rp. 60.000,- ( Enam puluh ribu rupiah ) dan terdakwa menjual kepada pembeli 1 B nya dengan harga Rp. 68.000,- ( Enam puluh delapan ribu rupiah ) jadi keuntungan terdakwa dari setiap penjualan lebih kurang Rp. 8.000,- ( Delapan ribu rupiah ).
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari chip domino tersebut sehari lebih kurang Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ).
Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Chip Aplikasi Higs Domino tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa;
2. Unsur Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dengan dihadapkannya Terdakwa ARIANTO ALS YANGKUT BIN APIT oleh penuntut umum didepan persidangan dengan identitas selengkapnya diatas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan penuntut umum dan diakui pula oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur Barang siapa diatas telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;
Menimbang, bahwa oleh karena uraian kata-kata unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu kata yang menyusun unsur pasal ini telah terpenuhi, dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di hubungkan dengan barang bukti bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.30 wib oleh personil polisi unit Cyber Polda Riau tepatnya di konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara masyarakat umum / pemain harus mendownload game di aplikasi Higgs Domino Island kemudian membuka aplikasi tersebut, awalnya bermain di game domino sampai level 6 kemudian pemain baru bisa menjual dan membeli chip apabila koin sedekah habis, pemain bisa membeli kepada terdakwa dengan datang langsung ke konter ponsel “Raja Kartu” milik terdakwa tepatnya yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Propinsi Riau, dan bisa juga melalui whatsapp dimana terdakwa telah membuat 2 (dua) group whatsapp yaitu group Whatsapp RK1 dan group whatsapp RK2, dengan tujuan untuk mempermudah transaksi pengiriman koin chip higgs domino island kepada pembeli dan mempermudah pembeli menjual koin chip higgs domino island kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penyelenggaraan perjudian ini dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 dan 1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 dan 2 ( Dua ) unit hp tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk transaksi penjualan dan pembelian koin chip higgs domino island dan Terdakwa memiliki ID higgs domino island yang berada didalam 2 ( Dua ) Unit Hp tersebut, adapun ID milik terdakwa Nama akun X9009 dengan id 76634604, Nama akun Kelvin kanq dengan id 33620486 (1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam No.imei 1 : 353346102152881, No.imei 2 : 353346102152889 ), Nama akun vivo 2019 dengan id 102783871 (1 ( Satu ) Unit Hp merk Merk VIVO warna Biru Tosca dengan nomor imei 1: 867472058243455, imei 2 : 867472058243448 ), kemudian didalam akun whatsapp grup WA yang bernama RK 1 dan RK 2 yang berisi bongkaran ( Pembelian koin chip higgs domino island ) dan pejualan koin chip higgs domino island.
Menimbang, bahwa aplikasi higgs domino island tersebut apabila tidak menggunakan koin chip higgs domino island tersebut maka permainan tersebut tidak dapat diakses, dan koin chip domino island tersebut dapat digunakan untuk bermain slot dipermainan Duo Fu Duo Cai, FAFAFA, Rezeki Nomplok, Panda, 5 Dragons. Dan melalui 2 (dua) unit handphone tersebut terdakwa dapat mendistribusikan / mentransmisikan atau mengakses ID Higgs Domino Island untuk mengirimkan koin chip higgs domino island kepada orang lain dan memberikan kesempatan kepada pemain untuk mempertaruhkan koin chip higgs domino island di aplikasi higgs domino island tersebut sehingga teraksesnya permainan slot DuoFUDuoCAI, FAFAFA, Rezeki Nomplok, PANDA, dan 5 Dragon yang ada di aplikasi higgs domino island tersebut.
Menimbang, bahwa cara Terdakwa mengirimkan koin Chip Higgs Domino Island tersebut pertama Akun game HIGGS DOMINO ISLAND milik terdakwa harus memiliki koin Chip sejumlah nilai Bilion/Miliar (B) kemudian terdakwa meminta ID milik pembeli kemudian dikirim sesuai permintaan pembeli namun Terdakwa tidak membuat iklan namun setiap orang datang berkunjung apabila ada orang yang menjual ( Bongkar ) dan membeli koin chip terdakwa selalu memiliki stok Koin Chip Higgs Domino Island warna kuning dan ungu.
Menimbang, bahwa terdakwa membeli koin Chip Higgs Domino dari penjual ( Bongkar ) 1 B nya dengan Harga Rp. 60.000,- ( Enam puluh ribu rupiah ) dan terdakwa menjual kepada pembeli 1 B nya dengan harga Rp. 68.000,- ( Enam puluh delapan ribu rupiah ) jadi keuntungan terdakwa dari setiap penjualan lebih kurang Rp. 8.000,- ( Delapan ribu rupiah ) dan terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari chip domino tersebut sehari lebih kurang Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ) serta perbuatan terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Chip Aplikasi Higs Domino tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim unsur “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu “ telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo warna biru toska dengan no Imei : 867472058243455 No. Imei 2 : 867472058243448 dan 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung A7 warna hitam dengan No Imei 1 : 353346102152881 No Imei 2 : 353346102152889 didalamnya terdapat 1 buah akun HIGGS DOMINO dengan ID : 76634604 yang digunakan sebagai akun untuk menjual chip digital serta 1 (satu) Buah Buku tulis dengan merk Favourite campus yang digunakan sebagai catatan penjualan chip digital pada tanggal 12 November 2021, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk di musnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan chip digital yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia ataupun pejabat berwenang untuk permainan judi tersebut.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan yang serupa maupun tindak pidana lainnya;
Terdakwa sebagai Tulang punggung Keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIANTO ALS YANGKUN BIN APIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis Chip Aplikasi Higs Domino dan menjadikannya sebagai pencarian “ sebagaimana didakwa dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Handphone merk Vivo warna biru toska dengan no Imei : 867472058243455 No. Imei 2 : 867472058243448 ;
1 (satu) Buah Handphone merk Samsung A7 warna hitam dengan No Imei 1 : 353346102152881 No Imei 2 : 353346102152889 didalamnya terdapat 1 buah akun HIGGS DOMINO dengan ID : 76634604 yang digunakan sebagai akun untuk menjual chip digital ;
1 (satu) Buah Buku tulis dengan merk Favourite campus yang digunakan sebagai catatan penjualan chip digital pada tanggal 12 November 2021;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan chip digital;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022, oleh kami, Abdul Wahab, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Alfarobi, S.H. dan Dr. Edy Siong, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedy Tias Dianto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Agung Nugroho, S.H.., Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negari Dumai dan Terdakwa secara Teleconfrence didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Alfarobi, S.H. Abdul Wahab, S.H.., M.H..
Dr. Edy Siong, S.H.M.Hum
Panitera Pengganti,
Dedy Tias Dianto, SH.