50/Pid.Sus/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SULESTARI, S.H. Terdakwa: SYAFARUDDIN Als PAY
MENGADILI Menyatakan terdakwa Syafaruddin als Pay, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “secara bersama-sama tanpa hak melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai e” sebagaimana dalam Dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 50/Pid.Sus/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Syafaruddin als Pay;
2. Tempat lahir : Dumai;
3. Umur/Tanggal lahir : 42/7 Januari 1980;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Pembangunan RT. 001 Kel. Pelintung Kec.
Medang Kampai-Dumai
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Syafaruddin als Pay ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 September 2021 sampai dengan tanggal 29 September 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 8 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022;
Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 26 Mei 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Mastiwa, SH, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Ratu Sima No.05 Kel. STDI Kec.Dumai Barat Kota Dumai berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK/MPY/II/2022 tanggal 2 Februari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 27 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 27 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAFARUDDIN Als PAY terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 Jo 69 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAFARUDDIN Als PAY berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsidiair pidana kurungan 2 (dua) bulan
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis pada tertanggal 12 April 2022, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa memakukan perbuatan tersebut didasari karena terdakwa keterbatasan pengetahuan tentang hukum dan menyesali atas perbuatannya dan oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana dan mohon diberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap serta Penasehat Hukumnya yang mada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
------“Bahwa ia terdakwa SYAFARUDDIN Als PLAY, Pada Hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di sekitar Jl.Pepaya penginapan kurnia Kel.Rimba Sekampung Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut” :
Bahwa berawal pada hari dan tanggalnya yang sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Agustus 2021 terdakwa dihubungi oleh sdr Kamaluddin Als Udin (DPO) dengan mengatakan “tolong selamatkan orang ni dan nanti sore ada yang jemput” kemudian terdakwa menjawab “orang ni siapa?” dan sdr Kamaluddin Als Udin berkata lagi “orang ni akan berangkat” dan menyetujuinya dan akan diberi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu sekira pukul 15.00 wib terdakwa menunggu saksi Muhammad Saripuddin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) selaku supir yang mengangkut dan mengantarkan sekelompok orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia di Jl. Lintas pelintung tepatnya di depan kantor Lurah Guntung Kec.Medang Kampai dan setelah saksi Muhammad Saripuddin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) sampai kemudian terdakwa gantian membawa mobil yang dikendarai oleh saksi Muhammad Saripuddin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Muhammad Saripuddin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) turun dari mobil dan menunggu di simpang jalan dan selanjutnya terdakwa melanjutkan mengantar sekelompok orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia tersebut ke daerah pinggir laut Dumai tepatnya di Jl.Perpat Jaya Kel.Pelintung kec.Medang Kampai;
Bahwa saksi Ramlan Ritonga (personil Polres Dumai) melakukan pemeriksaan saksi Saripudin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) yang membantu menempatkan 10 (sepuluh) pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia dengan cara mengantar PMI ke Daerah Mundam Kecamatan Medang Kampai dengan berhenti dipinggir jalan kemudian bergantian dengan terdakwa untuk mengantar PMI menuju lokasi pantai pemberangkatan juga mengatakan mengetahui lokasi pemberangkatan sehingga dari hasil informasi tersebut saksi bersama saksi Setia Hutagaol (personil Polres Dumai) pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 13.00 wib langsung melakukan pengecekan lokasi yang dimaksud dengan membawa saksi Saripudin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menunjukkan lokasi tersebut tepatnya disebuah kebun sawit di tepi pantai dan juga terdapat sebuah rumah tempat terdakwa menumpang berangkat naik speed dari pantai belakang rumahnya selanjutnya para saksi langsung menuju Jl. Pembangunan RT 001 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo 69 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
---“Bahwa ia terdakwa SYAFARUDDIN Als PLAY, Pada Hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di sekitar Jl.Pepaya penginapan kurnia Kel.Rimba Sekampung Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 5 huruf b sampai huruf e, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut”:
Bahwa berawal pada hari dan tanggalnya yang sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Agustus 2021 terdakwa dihubungi oleh sdr Kamaluddin Als Udin (DPO) dengan mengatakan “tolong selamatkan orang ni dan nanti sore ada yang jemput” kemudian terdakwa menjawab “orang ni siapa?” dan sdr Kamaluddin Als Udin berkata lagi “orang ni akan berangkat” dan menyetujuinya dan akan diberi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu sekira pukul 15.00 wib terdakwa menunggu saksi Muhammad Saripuddin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) selaku supir yang mengangkut dan mengantarkan sekelompok orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia di Jl. Lintas pelintung tepatnya di depan kantor Lurah Guntung Kec.Medang Kampai dan setelah saksi Muhammad Saripuddin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) sampai kemudian terdakwa gantian membawa mobil yang dikendarai oleh saksi Muhammad Saripuddin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Muhammad Saripuddin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) turun dari mobil dan menunggu di simpang jalan dan selanjutnya terdakwa melanjutkan mengantar sekelompok orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia tersebut ke daerah pinggir laut Dumai tepatnya di Jl.Perpat Jaya Kel.Pelintung kec.Medang Kampai;
Bahwa saksi Ramlan Ritonga (personil Polres Dumai) melakukan pemeriksaan saksi Saripudin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) yang membantu menempatkan 10 (sepuluh) pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia dengan cara mengantar PMI ke Daerah Mundam Kecamatan Medang Kampai dengan berhenti dipinggir jalan kemudian bergantian dengan terdakwa untuk mengantar PMI menuju lokasi pantai pemberangkatan juga mengatakan mengetahui lokasi pemberangkatan sehingga dari hasil informasi tersebut saksi bersama saksi Setia Hutagaol (personil Polres Dumai) pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 13.00 wib langsung melakukan pengecekan lokasi yang dimaksud dengan membawa saksi Saripudin Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menunjukkan lokasi tersebut tepatnya disebuah kebun sawit di tepi pantai dan juga terdapat sebuah rumah tempat terdakwa menumpang berangkat naik speed dari pantai belakang rumahnya selanjutnya para saksi langsung menuju Jl. Pembangunan RT 001 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo 68 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo 55 ayat (1) KUH;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi surat dakwaaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Deviktor Irawan Bin Masri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan siap memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara penempatan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia;
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai dari Kantor Pos Pelayanan BP2MI Dumai yang bertugas melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib tepatnya di Wisma Kurnia yang terletak di Jalan Pepaya, Kel. Rimba Sekampung, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, saksi bersama pihak TNI mengamankan 10 (sepuluh) orang pekerja migran yang akan berangkat ke Negara Malaysia;
Bahwa selain dari 10 (sepuluh) orang pekerja migran saksi juga mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Raziatul dan Muhammad Saripudin Harahap;
Bahwa saksi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil angkot merek Mitsubishi TS BM 1021 RU warna kuning yang dipergunakan sebagai sarana transportasi yang membawa pekerja migran Indonesia;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 wib saksi dan saksi Syahrul Sianturi mendapatkan informasi dari pihak Kantor Koramil Dumai Kota melalui Yusril selaku Bhabinsa yang menyampaikan bahwa ada pekerja migran Indonesia yang mengaku bernama Ina Qirana meminta pertolongan untuk dipulangkan ke kampung asalnya, mengetahui hal tersebut saksi langsung menuju Kantor Koramil dan bertemu Ina Qirana. Setelah melakukan introgasi diketahui bahwa Ina Qirana dan 9 (Sembilan) pekerja migran Indonesia lainnya akan diberangkatkan oleh Agen yang tidak bertanggungjawab ke Negara Malaysia secara ilegal, sehingga Ina Qirana melarikan diri. Sementara 9 (Sembilan) pekerja migran Indonesia lainnya berada di penginapan Wisma Kurnia selanjutnya saksi didampingi Bhabinsa mendatangi TKP dan menemukan 9 (sembilan) pekerja migran Indonesia yang bernama Rotinah, Noneng, Orben Sihombing, Iriani, Jumini, Nurlaelasari, Ester Simanjuntak, Rasyidin, serta Ariyanti dan saat ditanya siapa yang bertanggungjawab para pekerja migran Indonesia menerangkan mereka diurus oleh Raziatul dan saksi Muhammad Saripudin, setelahnya saksi bersama Bhabinsa membawa 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia ke Kantor Pos Pelayanan BP2MI Dumai untuk dilakukan pendataan dan menyerahkan kepihak Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah introgasi yang dilakukan saksi terhadap 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia diketahui mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda seperti Aceh, Medan, Lampung, Bandung, dan Jakarta dimana tujuan dari pekerja migran Indonesia tersebut diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia;
Bahwa saksi menerangkan pada saat diamankan 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia tersebut tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan sebagai pekerja migran diluar negeri;
Bahwa berdasarkan keterangan 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia tersebut mereka dijanjikan akan diberangkatkan menggunakan kapal Speed Boat dan untuk pemberangkatan itu meraka dimintai biaya yang berbeda-beda berkisar antara Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per orangnya oleh Herman (DPO) dan Jefri Rambe (DPO) dan diantaranya ada juga yang ditanggung oleh para agen yang nantinya akan dipotong dari gaji mereka setelah bekerja di Negara Malaysia;
Bahwa sepengetahuan saksi, Herman (DPO) dan Jefri Rambe (DPO) tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki perijinan dari pihak berwenang melainkan mereka pernah menjadi terpidana dalam perkara yang sama;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan;
Syahrul Sianturi Anak dari S. Sianturi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan siap memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara penempatan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia;
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai dari Kantor Pos Pelayanan BP2MI Dumai yang bertugas melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib tepatnya di Wisma Kurnia yang terletak di Jalan Pepaya, Kel. Rimba Sekampung, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, saksi bersama pihak TNI mengamankan 10 (sepuluh) orang pekerja migran yang akan berangkat ke Negara Malaysia;
Bahwa selain dari 10 (sepuluh) orang pekerja migran saksi juga mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Raziatul dan Muhammad Saripudin Harahap;
Bahwa saksi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil angkot merek Mitsubishi TS BM 1021 RU warna kuning yang dipergunakan sebagai sarana transportasi yang membawa pekerja migran Indonesia;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 wib saksi dan saksi Syahrul Sianturi mendapatkan informasi dari pihak Kantor Koramil Dumai Kota melalui Yusril selaku Bhabinsa yang menyampaikan bahwa ada pekerja migran Indonesia yang mengaku bernama Ina Qirana meminta pertolongan untuk dipulangkan ke kampung asalnya, mengetahui hal tersebut saksi langsung menuju Kantor Koramil dan bertemu Ina Qirana. Setelah melakukan introgasi diketahui bahwa Ina Qirana dan 9 (Sembilan) pekerja migran Indonesia lainnya akan diberangkatkan oleh Agen yang tidak bertanggungjawab ke Negara Malaysia secara ilegal sehingga Ina Qirana melarikan diri. Sementara 9 (Sembilan) pekerja migran Indonesia lainnya berada di penginapan Wisma Kurnia, selanjutnya saksi didampingi Bhabinsa mendatangi TKP dan menemukan 9 (sembilan) pekerja migran Indonesia yang bernama Rotinah, Noneng, Orben Sihombing, Iriani, Jumini, Nurlaelasari, Ester Simanjuntak, Rasyidin, serta Ariyanti dan saat ditanya siapa yang bertanggungjawab para pekerja migran Indonesia menerangkan mereka diurus oleh Raziatul dan saksi Muhammad Saripudin, setelahnya saksi bersama Bhabinsa membawa 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia ke Kantor Pos Pelayanan BP2MI Dumai untuk dilakukan pendataan dan menyerahkan kepihak Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah introgasi yang dilakukan saksi terhadap 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia diketahui mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda seperti Aceh, Medan, Lampung, Bandung, dan Jakarta dimana tujuan dari pekerja migran Indonesia tersebut diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia;
Bahwa saksi menerangkan pada saat diamankan 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia tersebut tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan sebagai pekerja migran diluar negeri;
Bahwa berdasarkan keterangan 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia tersebut mereka dijanjikan akan diberangkatkan menggunakan kapal Speed Boat dan untuk pemberangkatan itu meraka dimintai biaya yang berbeda-beda berkisar antara Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per orangnya oleh Herman (DPO) dan Jefri Rambe (DPO) dan diantaranya ada juga yang ditanggung oleh para agen yang nantinya akan dipotong dari gaji mereka setelah bekerja di Negara Malaysia;
Bahwa sepengetahuan saksi, Herman (DPO) dan Jefri Rambe (DPO) tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki perijinan dari pihak berwenang melainkan mereka pernah menjadi terpidana dalam perkara yang sama;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan;
Noneng Suanti als Neng yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara penempatan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi sedang makan didalam kamar Wisma Kurnia bersama dengan Rasyidin dan Rotinah dimana saat itu datang petugas Bhabinsa dengan petugas lainya menanyakan kapan bermalam dan tujuan kemana, dimana saksi juga menerangkan bahwa tujuan saksi hendak bekerja ke Negara Malaysia dan selanjutnya saksi dengan jumlah 11 (sebelas) orang dibawa;
Bahwa benar tujuan saksi memang hendak bekerja ke Negara Malaysia;
Bahwa saksi tidak pernah mengikut pelatihan ataupun punya keahlian khusus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa benar saksi memang hendak bekerja di Negara Malaysia dimana saat itu saksi mencari Agen yang menurut saksi diberangkatkan dengan resmi dimana saksi tidak ada mengeluarkan biaya sedikpun untuk pemberangkatan tersebut dan kesepakatnnya adalah selama saksi bekerja di Malaysia akan di potong 3 bulan gaji oleh Agen sebagai ganti biaya saksi sebelumnya, sebelumnya saksi juga sudah pernah bekerja di Malaysia melalui Agen lain di daerah Medan dan saat itu saksi bekerja di Malaysia selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, sebelum berangkat ke Dumai saat itu Diana menghubungi saksi dan menyuruh saksi untuk memperpanjang pasport saksi dimana saat itu saksi memperpanjang pasport tersebut di Jakarta dan nantinya Diana yang mengambilnya (dimana saksi tidak pernah bertemu dengan Diana);
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2021 saksi dihubungi oleh Diana dan menyuruh saksi untuk berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru pada tanggal 10 Agustus 2021, saksi berangkat dengan menggunakan pesawat yang tiket pesawatnya sudah disiapkan oleh Diana, saat sampai di pintu masuk bandara, sudah ada yang menghubungi saksi (tidak tahu namanya) dimana saksi hanya tinggal naik pesawat saja dan kemudian berangkat ke Pekabaru, sesampainya di bandara pekanbaru saksi juga dihubungi oleh seseorang (supir taxi tidak kenal) yang menjemput saksi dan kemudian mengantarkan saksi ke travel tujuan Dumai dimana tiket travel saksi juga sudah disiapkan dan kemudian dari Pekanbaru saksi menuju Dumai dan saat itu saksi di turunkan di Loket PT. Batang Pane Baru dan bertemu Jefri Rambe (DPO) dan disitulah saksi bertemu dengan orang lain sekitar 30 (tiga puluh) orang yang juga hendak bekerja di Negara Malaysia dan malam harinya saksi dijanjikan akan diberangkatkan dimana saat itu saksi dibawa ke tempat lokasi pemberangkatan (tidak tahu lokasinya) namun saat itu gagal diberangkatkan karena cuaca, kemudian saat itu saksi dkk dibawa lagi ke daerah Balam Kab. Rokan Hilir di Rumah Makan Angkola selama 4 (empat) hari diinapkan disana, kemudian saksi dkk dibawa lagi ke Dumai untuk diberangkatkan namun sesampainya di Dumai tidak jadi diberangkatkan ke Malaysia karena boat nya bocor dan selanjutnya saksi dkk menginap di penginapan Harsa (disamping Loket Batang Pane) 2 (dua) hari kemudian saksi dkk dipindahkan lagi ke Wisma Kurnia 1 (satu) malam dan setelahnya saksi dan pekerja migran Indonesia lainnya diamankan oleh petugas Babinsa dan lainnya pada saat itu;
Bahwa saat itu yang hendak mendampingi saksi dkk ke Negara Malaysia adalah Raziatul;
Bahwa gaji yang dijanjikan oleh Agen saat nantinya bekerja di Malaysia sebesar RM 1.300,- (seribu tiga ratus ringgit) perbulannya;
Bahwa sesampainya di Malaysia saksi akan dijemput oleh Herman sebagaimana yang dikatakan agen Diana kepada saksi;
Bahwa selama saksi di Dumai yang memberikan makanan dan keperluan sehari-hari adalah Raziatul;
Bahwa menurut keterangan Raziatul, saksi dkk akan diberangkatkan menggunakan Speed Boat.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan;
Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat sekarang ini saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar – benarnya;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara penempatan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia;
Bahwa adapun kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib di Wisma Kurnia Jalan Pepaya Kel Rimba Sekampung;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi sedang tidak berada dilokasi namun sekitar pukul 12.00 wib saksi disuruh Jefri Rambe (DPO) untuk datang memperpanjang sewa kamar dipenginapan Wisma Kurnia dan membelikan makan para calon pekerja migran Indonesia;
Bahwa saksi dan Jefri Rambe (DPO) hanya berhubungan sebatas hubungan pekerjaan saja yang dimana Jefri Rambe merupakan mandor angkutan PT.Batang Pane Baru;
Bahwa saksi menyewa 4 (empat) kamar untuk di pergunakan untuk 11 (sebelas) orang pekerja migran Indonesia;
Bahwa tujuan dari 11 (sebelas) pekerja migran Indonesia tersebut diberangkatkan adalah untuk bekerja di Negara Malaysia;
Bahwa saksi belum pernah mengantar pekerja migran Indonesia ke Malaysia, saksi hanya diperintahkan Jefri Rambe (DPO) untuk mengantar pekerja migran indonesia sampai ke pelabuhan Roro Dumai - Rupat saja;
Bahwa saksi mengantar pekerja migran Indonesia ke pelabuhan Roro Dumai sudah 3 (tiga) kali di hari yang sama pada tanggal 17 Agustus 2021 yang mana pada jam 09.00 wib sebanyak 3 (tiga) orang kemudian pada pukul 11.00 wib sebanyak 3 (tiga) orang dan pada pukul 13.00 wib sebanyak 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi tidak mendapatkan upah atas pengantaran pekerja migran Indonesia tersebut melainkan saksi mendapatkan upah dari gaji bulanan dari Jefri Rambe (DPO) yang mana gaji saksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulannya;
Bahwa pekerja migran Indonesia yang belum diberangkatkan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang;
Bahwa sebelumnya mereka sudah pernah ingin diberangkatkan sebanyak 2 (dua) kali namun gagal dengan alasan tekong bawah boat rusak dan gelombang laut kuat;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib saat itu Jefri Rambe (DPO) menelpon saksi untuk membawa para pekerja migran Indonesia itu menginap ke daerah Balam KM 25 tepatnya di Rumah Makan Angkola;
Bahwa alasan saksi membawa para pekerja migran Indonesia menginap di Rumah Makan Angkola menurut informasi yang saksi dapat dikarenakan ada Razia;
Bahwa pekerja migran Indonesia tersebut dibawa kembali ke Dumai pada tanggal 16 Agustus 2021 pada pukul 20.00 wib dengan menggunakan mobil Indah Karya dan mobil Toyota Avanza;
Bahwa Jefri Rambe (DPO) sebagai Tekong darat atau sebagai orang yang mengumpulkan para pekerja migran Indonesia dari wilayah manapun di Kota Dumai;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir antar jemput pekerja migran Indonesia dengan Jefri Rambe (DPO) sejak tanggal 1 Agustus 2021 yang mana kegiatan pengumpulan pekerja migran Indonesia dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2021;
Bahwa Jefri Rambe (DPO) menjanjikan akan memberikan saksi upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulannya;
Bahwa saksi belum ada mendapatkan upah dari Jefri Rambe (DPO) dikarenakan saksi baru setengah bulan bekerja dengannya;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan;
Setia Budi Hutagaol S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat sekarang ini saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar – benarnya;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara penempatan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syafaruddin als Pay pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekitar pukul 14.00 wib didalam rumahnya yang terletak di Jalan Pembangunan, RT.001, Kel. Pelintung, Kec. Medang Kampai, Kota Dumai;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Saripudin Harahap yang menerangkan dirinya ada membantu menempatkan 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia dengan cara mengantar pekerja migran Indonesia ke daerah Mundam dengan berhenti di pinggir jalan kemudian nantinya bergantian dengan terdakwa Syafaruddin als Pay untuk mengantar pekerja migran Indonesia menuju lokasi pantai pemberangkatan, juga mengatakan mengetahui lokasi pemberangkatan sehingga dari hasil informasi tersebut saksi dan rekan saksi lain di pimpin oleh kanit Tipiter pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekitar pukul 13.00 wib melakukan pengecekan lokasi yang di maksud dengan membawa saksi Saripudin Harahap untuk menunjukkan, dimana setelah sampai di lokasi yang berada di Jalan Perpat Jaya tepatnya disebuah lokasi kebun sawit di tepi pantai ditemukan sebuah rumah kemudian ditanyakan kepada pemilik rumah terkait apakah pernah ada orang yang menumpang lewat atau singgah dirumahnya, saat itu pemilik rumah mengatakan terdakwa Syafaruddin als Pay pernah meminta tolong kepada pemilik rumah untuk menumpang berangkat naik speed dari pantai dibelakang rumahnya, selanjutnya saksi meminta alamat terdakwa Syafaruddin als Pay kepada pemilik rumah kemudian setelah mengetahui hal tersebut saksi dan tim langsung menuju rumah yang berada di Jalan Pembangunan Kec. pelintung dimana awalnya yang saksi temukan adalah istri terdakwa Syafaruddin als Pay dikarenakan saat itu terdakwa sedang keluar dan setelah menunggu beberapa saat terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor saksi langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri yang memerintahkannya adalah Kamaluddin als Udin (DPO) termasuk mengantar pekerja migran Indonesia itu ke pinggir pantai daerah Perpat Jaya dikarenakan ingin membantu Kamaluddin als Udin (DPO);
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia tidak ada diberi upah oleh Kamaluddin als Udin (DPO) ia hanya diberi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah) untuk membeli minyak Speed Boat saja;
Bahwa menurut terdakwa antara terdakwa dengan Kamaluddin als Udin (DPO) kenal hanya sebatas teman saja;
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna hitam dimana handphone tersebut digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dengan Kamaluddin als Udin (DPO);
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan atau berusaha melarikan diri saat penangkapan dilakukan;
Bahwa ketika ditanya terdakwa mengaku ada ikut mengantar pekerja migran Indonesia ke pinggir pantai daerah Perpat Jaya;
Bahwa pekerja migran Indonesia tersebut belum jadi diberangkatkan dikarenakan kapal Speed Boat rusak dan gelombang laut kuat;
Bahwa terdakwa ikut dalam mobil yang mengantarkan pekerja migran Indonesia itu dikarenakan terdakwa yang mengetahui lokasi tempat tersebut;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan Ahli Humisar Saktipan Viktor Siregar Bin Irianto Siregar pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli menerangkan bahwa Riwayat Pekerjaan berikut jabatan :
Calon Pegawai Negeri Sipil Kantor BP3TKI Pekanbaru, tahun 2010.
Pegawai Negeri Sipil Kantor BP3TKI Pekanbaru , tahun 2012.
Petugas Tata Usaha di Kantor P4TKI Dumai, tahun 2011 s/d 2013.
Koordinator P4TKI Dumai, tahun 2014 s/d sekarang
Ahli menerangkan bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki yaitu Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjelaskan perihal aturan hukum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan selaku ahli dalam dalam Tindak Pidana penyelundupan Orang terkait Pasal 120 undang undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 dengan tersangka Jepri Rambe dkk.
Ahli menerangkan bahwa tugas dan tangung jawab Ahli adalah :
a. Memonitoring setiap laporan kegiatan Pos Pelayanan BP2MI Dumai.
b. Melakukan monitoring kegiatan tata usaha.
c. Melaksanakan Penanganan kasus CPMI/PMI.
d. Melakukan monitoring pendataan dan pelayanan serta pelindungan CPMI/PMI.
e. Memonitoring kegiatan verifikasi persyaratan dokumen CPMI/PMI.
f. Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
g. Melakukan monitoring pelaksanaan fasilitasi pemulangan CPMI/PMI.
h. Melakukan monitoring pelayanan entry data CPMI/PMI.
Serta bertanggung jawab kepada Kepala UPT BP2MI Pekanbaru yang membawahinya.
Ahli menerangkan bahwa Dapat Ahli jelaskan :
a. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah
Setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
b. Pekerja Migran Indonesia adalah.
Setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
c. Pelindungan sebelum bekerja adalah.
Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan
d. pemberi kerja adalah.
Instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di Negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
e. mitra usaha adalah.
Instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di Negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
f. perusahaan penempatan PMI adalah.
Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI.
g. Surat izin perekrutan PMI adalah.
Izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan PMI yang digunakan untuk menempatkan CPMI.
h. perjanjian kerja sama penempatan adalah
Perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan PMI dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka Penempatan dan Pelindungan PMI di Negara tujuan penempatan.
i. perjanjian penempatan PMI adalah
Perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan PMI dan CPMI yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan PMI di Negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. perjanjian kerja adalah Perjanjian tertulis antara PMI dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 5.
Disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan :
Berusia minimal 18 tahun
Memiliki kompetensi
Sehat jasmani dan rohani
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 13.
Bahwa untuk dapat ditempatkan di Luar Negeri, CPMI wajib memiliki dokumen yang meliputi :
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah.
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Sertifikat kompetensi kerja.
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
Visa kerja.
Perjanjian Penempatan PMI.
Perjanjian Kerja.
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 49.
Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri terdiri atas:
Badan.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau
Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 pasal 69 yaitu Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bahwa prosedur penempatan PMI bekerja keluar negeri dapat melalui skema Pemerintah dengan pemerintah Negara penerima (G to G), Perusahanaan Penempatan PMI (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Bahwa menempatkan PMI tanpa izin pihak berwenang tidak diperbolehkan sebelum mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri Ketenagakerjaan sebagaimana termuat dalam UU RI No.18 tahun 2017.
Bahwa sesuai UU RI No 18 tahun 2017 Pasal 68 Yaitu setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan pasal 69 yaitu Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa sesuai UU RI No 18 tahun 2017 Pasal 81 dan pasal 83 terdakwa dapat dikenakan pidana karena dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI bertentangan dengan ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa terdakwa Syafaruddin Als Pay di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan siap memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa terdakwa memberikan keterangan sehubungan terdakwa turut-serta membantu menempatkan pekerjaa Migran Indonesia ke Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa pernah mengantar 29 (dua puluh Sembilan) orang pekerja migran Indonesia pada bulan Agustus 2021 yang mana terdakwa sudah lupa tanggal dan harinya pada sekitar jam 15.00 wib dan terdakwa mengantarnya ke daerah pinggir laut Dumai di Jalan Perpat Jaya Kel. Pelintung;
Bahwa Terdakwa mengantarnya menggunakan 1 (satu) unit mobil Wulig warna putih atas suruhan Kamaluddin als Udin (DPO);
Bahwa terdakwa disuruh oleh Kamaluddin als Udin (DPO) dengan cara menelpon terdakwa dan mengatakan “tolong selamatkan orang ini dan nanti sore ada yang jemput” dan terdakwa tanya “orang ini siapa” dan dijawab oleh Kamaluddin als Udin (DPO) “orang ini akan berangkat”;
Bahwa terdakwa tidak ada diberi upah melainkan diberi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembelian minyak Speed Boat;
Bahwa mulanya pada bulan Agustus 2021 yang terdakwa tidak ingat lagi pada sekitar jam 15.00 wib terdakwa sudah menunggu saksi Muhammad Saripudin Harahap selaku supir yang mengangkut dan mengantarkan 29 (dua puluh Sembilan) orang pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia di Jalan Lintas Pelintung tepatnya di depan Kantor Lurah Guntung Kec. Medang Kampai dan setelah saksi Muhammad Saripudin Harahap sampai kemudian terdakwa gantian membawa mobil yang dikendarai saksi Muhammad Saripudin Harahap dan saksi Muhammad Saripudin Harahap turun dari mobil dan menunggu di simpang jalan dan selanjutnya terdakwa yang mengantarkan 29 (dua puluh Sembilan) orang pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negera Malaysia tersebut ke daerah pinggir laut Dumai di Jalan Pelintung;
Bahwa terdakwa sudah membantu Kamaluddin als Udin (DPO) sebanyak 2 (dua) kali di hari yang sama yang mana pada trip pertama terdakwa mengantarkan sebanyak 8 (delapan) orang pekerja migran Indonesia dan trip kedua sebanyak 7 (tujuh) orang pekerja migran Indonesia dimana supir yang membawa para pekerja migran Indonesia merupakan orang yang sama yaitu saksi Muhammad Saripudin Harahap;
Bahwa terdakwa mau membantu saudara Kamaluddin karena Kamaluddin als Udin (DPO) memohon bantuan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik Speed Boat tersebut;
Bahwa benar terdakwa baru tahu kalau para pekerja migran Indonesia tersebut mau bekerja ke Malaysia dikarenakan ada salah satu pekerja migran Indonesia yang mengatakan akan berangkat ke Negera Malaysia;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi Yang meringankan (a de charge) walaupun Ketua Majelis memberikan kesempatan untuk hal itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah, dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan keterangan sehubungan Terdakwa membantu mengantarkan menempatkan pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia;
Bahwa terdakwa pernah mengantar pekerja migran Indonesia tersebut pada bulan Agustus 2021 yang mana terdakwa sudah lupa tanggal dan harinya pada sekitar jam 15.00 wib dan terdakwa mengantarnya ke daerah pinggir laut Dumai di Jalan Perpat Jaya Kel. Pelintung;
Bahwa terdakwa mengantarnya menggunakan 1 unit mobil Wulig warna putih atas suruhan Kamaluddin als Udin (DPO);
Bahwa benar terdakwa disuruh oleh Kamaluddin als Udin (DPO) dengan cara menelpon terdakwa dan mengatakan “tolong selamatkan orang ini dan nanti sore ada yang jemput” dan terdakwa tanya “orang ini siapa” dan dijawab “orang ini akan berangkat”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Setia Budi Hutagaol, S. Sos. menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal dari pengembangan perkara saksi Muhammad Saripudin Harahap (berkas perkara terpisah) dimana saat itu penyidik dengan membawa saksi Muhammad Saripudin Harahap untuk menunjukkan, dimana setelah sampai di lokasi yang berada di jalan Perpat Jaya tepatnya disebuah lokasi kebun sawit ditepi pantai ditemukan sebuah rumah kemudian ditanyakan kepada pemilik rumah terkait apakah pernah ada orang yang menumpang lewat atau singgah dirumahnya, saat itu pemilik rumah mengatakan terdakwa pernah meminta tolong kepada pemilik rumah untuk menumpang berangkat naik speed dari pantai dibelakang rumahnya, selanjutnya saksi meminta alamat terdakwa kepada pemilik rumah kemudian setelah mengetahui hal tersebut saksi dan tim langsung menuju rumah yang berada di jalan Pembangunan Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai dan kemudian mengamankan terdakwa;
Bahwa benar menurut pengakuan terdakwa pada bulan Agustus 2021 yang terdakwa tidak ingat lagi pada sekitar jam 15.00 wib terdakwa sudah menunggu saksi Muhammad Saripudin Harahap selaku supir yang mengangkut dan mengantarkan 29 (dua Puluh Sembilan) orang pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia dan setelah saksi Muhammad Saripudin Harahap sampai kemudian terdakwa gantian membawa mobil yang dikendarai saksi Muhammad Saripudin Harahap dan saksi Muhammad Saripudin Harahap turun dari mobil dan menunggu di simpang jalan dan selanjutnya Terdakwa yang mengantarkan 29 (dua Puluh Sembilan) orang pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negera Malaysia tersebut ke daerah pinggir laut Dumai di Jalan Lintas Pelintung;
Bahwa terdakwa telah ikut membantu Kamaluddin als Udin (DPO) untuk menempatkan pekerja migran Indonesia sebanyak 2 (dua) kali di hari yang sama yang mana pada trip pertama terdakwa mengantarkan sebanyak 8 (delapan) orang dan trip kedua sebanyak 7 (tujuh) orang;
Bahwa benar 29 (dua puluh sembilan) orang pekerja migran Indonesia yang terdakwa bawa dan antar tersebut adalah rombongan yang akan berangkat bekerja ke Nagara Malaysia;
Bahwa benar yang menyuruh terdakwa untuk membawa dan mengantarkan 29 (dua puluh sembilan) orang pekerja migran Indonesia secara illegal ke daerah pinggir laut Dumai di Jl. Perpat Jaya Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia adalah Kamaluddin als Udin (DPO) dengan cara berkomunikasi melalui media handphone dengan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak ada diberi upah melainkan diberi uang oleh Kamaluddin als Udin (DPO) sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembelian minyak Speed Boat yang digunakan untuk memberangkatkan dan mengantarkan 29 (dua puluh Sembilan) orang pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo 68 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tidak memenuhi persyaratan Pasal 5 huruf b sampai e penempatan pekerja migran Indonesia ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah pelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa terdakwa Syafaruddin Als Pay dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai e;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dimana setiap pekerja migran Indonesia telah berusia miniman 18 (delapn belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan social, serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi berawal pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 wib saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi mendapatkan informasi dari pihak Kantor Koramil Dumai Kota melalui Yusril selaku Bhabinsa yang menyampaikan bahwa ada pekerja migran Indonesia yang mengaku bernama Ina Qirana meminta pertolongan untuk dipulangkan ke kampung asalnya, mengetahui hal tersebut saksi langsung menuju Kantor Koramil dan bertemu Ina Qirana. Setelah melakukan introgasi diketahui bahwa Ina Qirana dan 9 (Sembilan) pekerja migran Indonesia lainnya akan diberangkatkan oleh Agen yang tidak bertanggungjawab ke Negara Malaysia secara ilegal, sehingga Ina Qirana melarikan diri. Sementara 9 (Sembilan) pekerja migran Indonesia lainnya berada di penginapan Wisma Kurnia;
Menimbang, bahwa saksi menerangkan pada saat diamankan 10 (sepuluh) pekerja migran Indonesia tersebut tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan sebagai pekerja migran diluar negeri;
Menimbang, bahwa sepengetahuan saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi, Herman (DPO) dan Jefri Rambe (DPO) tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki perijinan dari pihak berwenang melainkan mereka pernah menjadi terpidana dalam perkara yang sama;
Menimbang, bahwa terdakwa Syafaruddin als Pay pernah mengantar 29 (dua puluh Sembilan) orang pekerja migran Indonesia pada bulan Agustus 2021 yang mana terdakwa sudah lupa tanggal dan harinya pada sekitar jam 15.00 wib dan terdakwa mengantarnya ke daerah pinggir laut Dumai di Jalan Perpat Jaya Kel. Pelintung
Menimbang bahwa berdasarkan pendapat Ahli Bernama Humisar Saktipan Viktor Siregar Bin Irianto Siregar yang memberikan pendapat bahwa UU RI No 18 tahun 2017 Pasal 68 yaitu setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Pasal 69 yaitu orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, sehingga dengan demikian sekelompok orang yang diantar orang perseorangan untuk bekerja di Negara Malaysia tidak dapat dikategorikan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai e” telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut
serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini mengandung kualifikasi “secara bersama-sama”, yang berarti untuk dapat terpenuhi, disyaratkan terdapat dua pelaku atau lebih, dengan peran masing-masing saling terkait antara satu dengan yang lain sebagai satu kesatuan yang melahirkan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang tersebut di atas ternyata terdakwa dapat mengantar para pekerja migran Indonesia ilegal hingga sampai ditujuan di daerah pinggir laut Dumai tepatnya di Jl.Perpat Jaya Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai karena disuruh oleh Kamaluddin als Udin (DPO) dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk keperluan pembelian minyak Speed Boat dalam memberangkatkan dan mengantarkan para pekerja imigran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia;
Menimbang bahwa dengan adanya kesedian terdakwa sebagai sopir untuk mengantar para pekerja migran Indonesia tersebut padahal seharusnya patut terdakwa ketahui bahwa para pekerja migran Indonesia tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, namun terdakwa tetap melakukannya karena mengharapkan keuntungan dari jasa sebagai sopir dan oleh karenanya terjadi pembagian peran antara terdakwa bersama dengan Kamluddin als Udin (DPO) dimana Kamaludin als Udin (DPO) berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan sedangkan terdakwa adalah orang yang turut serta melakukan perbuatan sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa dapat dikaterogikan sebagai orang yang besama-sama melakukan perbuatan dan oleh karenanya unsur ketiga telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, nyatalah unsur dari dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi seluruhnya pada perbuatan yang dilakukan terdakwa, sehingga dengan demikian Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya, harus ditentukan terlebih dahulu apakah terdapat “kesalahan” pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa yang disuruh mengantarkan para pekerja migran Indonesia (PMI) dan ternyata para pekerja migran Indonesia tersebut tidak dilengkapi dengan dokemen yang sah untuk berangkat dan bekerja di Malaysia sehingga perbuatan terdakwa atas suruhan Kamaluddin als Udin (DPO) dapat dikategorikan perbuatan yang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, karena tidak memiliki dilengkapi dengan izin,atau dokumen yang sah namun terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut karena memang mengharapkan upah, sehingga dengan demikian hal ini secara jelas menunjukkan adanya kesengajaan Terdakwa dalam berbuat, yaitu kesengajaan sebagai maksud untuk beroleh keuntungan;
Menimbang, bahwa kesengajaan merupakan bagian dari kesalahan, dan dengan nyatanya kesengajaan dari Terdakwa menunjukkan niat yang nyata untuk secara sengaja melakukan tindak pidana, dan dengan demikian membuktikan pula secara hukum adanya kesalahan pada diri Terdakwa, sehingga dengan adanya kesalahan tersebut, jelas bahwa Terdakwa dapat dituntut pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal dakwaan kedua terpenuhi, dan terdapatnya “kesalahan” pada diri Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua Penuntut Umum dengan kualifikasi secara bersama-sama tanpa hak melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai e;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pledoi/pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, namun Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tututan pidana yang dijatukan kepada diri Terdakwa oleh karenanya bermohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringan hukuman dengan alas an sebagai berikut:
Terdakwa merupakan Kepala Rumah Tangga yang merupakan tulang punggung keluarga mempunyai istri dan anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan kasih saying didalam hidup dan kehidupannya;
Bahwa tindakan Terdakwa tersebut didasari dengan niat ingin menolong orang namun karena keterbatasan pengetahuan tentang hukum berdampak buruk terhadap diri terdakwa yang mana sampai saat ini Terdakwa mendekam di dalam penjara;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa sadar akan kesalahannya, Terdakwa menyesali dan bertaubat tidak akan melakukan perbuatan yang sama;
Menimbang bahwa terhadap pembelan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, bahwa tindakan Terdakwa didasari dengan niat ingin menolong orang namun karena keterbatasan pengetahuan Terdakwa menurut hemat Majelis alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar dan harus dikesampingkan karena sebagaiamana telah dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur ketiga diatas bahwa Terdakwa tidak memiliki kehati-hatian meskipun tujuannya adalah ingin membantu orang padahal saat itu terdakwa tidak dibawah tekan sehingga ada kesempatan terdakwa untuk menolak tawaran yang diberikan oleh Kamaluddin als Udin (DPO) atau setidak-tidaknya Terdakwa menanyakan terlebih dahulu tujuan mengantarkan para pekerja migran Indonesia tersebut dan apakan para pekerja migran Indonesia tersebut telah dilengkapi dengan dokemen yang sah dan pada kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata para pekerja mingran tersebut tidak memiliki dokumen yang sa untuk berangkat dan bekerja di Malaysia (illegal);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 83 Jo 68 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut, dengan kualifikasi secara bersama-sama tanpa hak melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai e;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, oleh karenanya Majelis berkesimpulan sudah selayaknya dan seadilnya apabila perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut;
Menimbang bahwa ancaman pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 83 Jo 68 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, adalah bersifat komulatif artinya selain pidana penjara juga pidana denda, dan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara;
Menimbang bahwa dalam menentukan jenis dan lamanya pidana yang harus dijalani terdakwa, maka Majelis Hakim akan lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan bagi terdakwa yaitu sebagai pembelajaran dan mencegah agar terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidananya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi lebih untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana agar di kemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna dalam kehidupan di masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum serta fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kiranya juga akan memperhatkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Tidak ditemuka;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan dan faktor-faktor lain tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat apabila pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan nanti cukup memadai dan sesuai dengan rasa keadilan baik itu bagi terdakwa, korban maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak-hak terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri terdakwa, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan terhadap diri terdakwa sehingga penahanan atas diri terdakwa tersebut agar tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa
1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam.
Berdasarkan fakta hukum diatas, bahwa barang bukti tersebut telah digunakan oleh Terdakwa dalam perbuatan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut di atas, perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan Pasal 83 Jo 68 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Syafaruddin als Pay, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “secara bersama-sama tanpa hak melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai e” sebagaimana dalam Dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Selasa tanggal 19 April 2022, oleh kami, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Alfarobi, S.H. dan Hamdan Saripudin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedy Tias Dianto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Sulestari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara teleconference yang didampingi oleh Penaseh Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Alfarobi, S.H. Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H
Hamdan Saripudin, S.H.
Panitera Pengganti,
Dedy Tias Dianto, SH.