48/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUSNAENI, SH Terdakwa: ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia “; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : - Sertifikat Fidusia Nomor W27.000488807.AH.05.0.1 tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 jam 16:34:48 atas nama ABDUL RAHMAN dan penerima Fidusia yaitu PT Adira Dinamika Multifinance; - Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519218464 antara Debitur an ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multifinance Kendari an I KOMANG BAGIA ASTAWA; - Surat Kuasa pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh debitur ABDUL RAHMAN; - Surat Persetujuan dan Kuasa antara PT Adira Dinamika Multifinance dan ABDUL RAHMAN; - khtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri Nomor Kontrak 0705191218464 periode pertanggungan tanggal 15 Agustus 2019 s/d Agustus 2023; - Surat Pesanan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari Nomor 070526987.19 pembelian mobil truck Hino Dutro 130 HDX Power PTO tahun 2019 tanggal pesanan 09 Agustus 2019; - Kwitansi DP/uang muka an ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power PTO warna hijau tahun 2019; - Berita Acara penyerahan unit mobil Truck Hino Dutro Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019; - Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT Kumala Motor Sejahtera Abadi; - Fotocopy KTP an ABDUL RAHMAN; - Fotocopy KTP an RISMA; - Fotocopy NPWP 85.857.393.4-815.000 an ABDUL RAHMAN; - Fotocopy Kartu keluarga Nomor 7408042401180002; - Fotocopy Surat pemberitahuan pajak terutang/PBB; - Laporan transaksi rekening Koran BANK BRI Simpedes unit Kerja Rantebaru Kolaka an ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan 06 Agustus 2019; - Fotocopy surat izin tempat usaha/izin gangguan an ABDUL RAHMAN; - Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan an ABDUL RAHMAN; - Fotocopy Surat Keterangan usaha Nomor 581/7/2019 an ABDUL RAHMAN; - Fotocopy kegiatan survey dirumah Nasalah an ABDUL RAHMAN di Desa Lawakera Kec. Ranteangin Kab. Kolaka Utara; - Ringkasan Informasi Produk; - Formulir gabungan Aplikasi Pembiayaan; - Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP); - Form pengajuan TAC1; - Dena Alamat KTP an ABDUL RAHMAN; - Riwayat Pembayaran/History Pembayaran Nasabah an ABDUL RAHMAN; - Surat Permohonan Penutupan Asuransi; - Surat Penyesuaian tanggal Jatuh Tempo; - Surat Permohonan Pembiayaan; - Form order Pembiayaan Mobil; - Laporan Survey; - Denah dan Foto Survey; - Surat Peringatan I Nomor 070520SP016331 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 29 Maret 2020; - Surat Peringatan II Nomor 070520SP017809 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 05 April 2020; - Surat Peringatan III Nomor 070520SP018799 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 12 April 2020; Dikembalikan kepada PT.Adira Dinamika Multi Finance; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 48/Pid.Sus/2022/PN Kdi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Abdul Rahman Alias Rahman Bin Umar;
Tempat lahir : Batu putih;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 7 Agustus 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lawekara, Kec. Ranteangin, Kab. Kolaka Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Kdi tanggal 14 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Kdi tanggal 14 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saks dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Fidusia yang mengalihkan, menggandaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam surat Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
Sertifikat Fidusia Nomor W27.000488807.AH.05.0.1 tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 jam 16:34:48 atas nama ABDUL RAHMAN dan penerima Fidusia yaitu PT Adira Dinamika Multifinance;
Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519218464 antara Debitur an ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multifinance Kendari an I KOMANG BAGIA ASTAWA;
Surat Kuasa pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh debitur ABDUL RAHMAN;
Surat Persetujuan dan Kuasa antara PT Adira Dinamika Multifinance dan ABDUL RAHMAN;
Ikhtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri Nomor Kontrak 0705191218464 periode pertanggungan tanggal 15 Agustus 2019 s/d Agustus 2023;
Surat Pesanan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari Nomor 070526987.19 pembelian mobil truck Hino Dutro 130 HDX Power PTO tahun 2019 tanggal pesanan 09 Agustus 2019;
Kwitansi DP/uang muka an ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power PTO warna hijau tahun 2019;
Berita Acara penyerahan unit mobil Truck Hino Dutro Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019;
Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT Kumala Motor Sejahtera Abadi;
Fotocopy KTP an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy KTP an RISMA;
Fotocopy NPWP 85.857.393.4-815.000 an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Kartu keluarga Nomor 7408042401180002;
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak terutang/PBB;
Laporan transaksi rekening Koran BANK BRI Simpedes unit Kerja Rantebaru Kolaka an ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan 06 Agustus 2019;
Fotocopy surat izin tempat usaha/izin gangguan an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Surat Keterangan usaha Nomor 581/7/2019 an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy kegiatan survey dirumah Nasalah an ABDUL RAHMAN di Desa Lawakera Kec. Ranteangin Kab. Kolaka Utara;
Ringkasan Informasi Produk;
Formulir gabungan Aplikasi Pembiayaan;
Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP);
Form pengajuan TAC1;
Dena Alamat KTP an ABDUL RAHMAN;
Riwayat Pembayaran/History Pembayaran Nasabah an ABDUL RAHMAN;
Surat Permohonan Penutupan Asuransi;
Surat Penyesuaian tanggal Jatuh Tempo;
Surat Permohonan Pembiayaan;
Form order Pembiayaan Mobil;
Laporan Survey;
Denah dan Foto Survey;
Surat Peringatan I Nomor 070520SP016331 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 29 Maret 2020;
Surat Peringatan II Nomor 070520SP017809 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 05 April 2020;
Surat Peringatan III Nomor 070520SP018799 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 12 April 2020;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut agar Terdakwa diberi keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulang lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Bin UMAR pada tanggal 22 Mei 2019 dan tanggal 12 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2019 dan bulan Agustus 2019 bertempat di Showroom dealer PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia mengalihkan, menggandaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 2 (dua) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power 130 milik PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal terdakwa melihat brosur pemasaran mobil Dump Truck Hino melalui situs markerplace pada media sosial facebook, kemudian terdakwa menghubungi IMAM SUPARDI marketing showroom PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari pada bulan Maret 2019 dan bertemu di Hotel Winstar Kendari, saat itu Terdakwa mengajukan permohonan sebanyak 25 (dua puluh lima) unit Mobil Dump Truck Hino namun yang disetujui hanya sebanyak 13 (tiga belas) unit dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan antara lain PT. Clipan Cabang Kendari, PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari, PT May Bank Makassar, Bukopin Finance, Mandiri Utama Finance, Oto Finance, BFI Finance, DIPO Finance dan PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dan Terdakwa mengakukan permohonan kredit pembiayaan 2 (Dua) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power melalui PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari;
Bahwa setelah permohonan kredit di setujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance pada tanggal 25 Mei 2019 terdakwa menandatangani perjanjian kontrak Nomor 070519214997 berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin WO4DTRR69291 dengan harga Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 9.835.000,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa ke showroom PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari untuk menerima unit kendaraan selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2019 terbit Sertifikat Fidusia Nomor W27.00033370.AH.05.01 tahun 2019, kemudian pada bulan Agustus 2019 Terdakwa mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan dan Terdakwa menandatangani Kontrak Perjanjian tanggal 15 Agustus 2019 Nomor : 070519218464 berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019 selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 terbit sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019;
Bahwa setelah menerima unit kendaraan dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Terdakwa menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada H MUHAMMAD RUSLI untuk disewakan dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kedua unit setiap bulannya yang akan digunakan pada proyek penimbunan jalan di kebun kelapa sawit di Asera Kab. Konawe Utara;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit kedua mobil tersebut yaitu 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9192 AJ sebanyak 17 (tujuh belas) kali angsuran sebesar 9.835.000,- yaitu sebesar Rp. 167.195.000,- dan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- yaitu sebesar Rp. 138.880.000,- dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan kedua unit mobil yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari atas perbuatannya menyewakan objek fidusia berupa 2 (dua ) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar Terdakwa pernah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh pihak PT Adira Dinamika Multifinance terkait keterlambatan pembayaran angsuran kredit kedua mobil tersebut yaitu peringatan I Nomor 070520SP016331 pada tanggal 29 Maret 2020; peringatan ke II Nomor 070520SP017809 pada tanggal 05 April 2020 dan peringatan ke III Nomor 070520SP018799 pada tanggal 12 April 2020;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyewakan jaminan fidusia berupa 2 (dua) unit mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power kepada H MUHAMMAD RUSLI mengakibatkan kerugian materiil yang dialami PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari adalah sebesar Rp. 839.900.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Bin UMAR pada tanggal 22 Mei 2019 dan tanggal 12 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2019 dan bulan Agustus 2019 bertempat di Showroom dealer PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum turut serta melakukan perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berupa 2 (dua) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power 130 milik PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa melihat brosur pemasaran mobil Dump Truck Hino melalui situs markerplace pada media sosial facebook, kemudian terdakwa menghubungi IMAM SUPARDI marketing showroom PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari pada bulan Maret 2019 dan bertemu di Hotel Winstar Kendari, saat itu Terdakwa mengajukan permohonan sebanyak 25 (dua puluh lima) unit Mobil Dump Truck Hino namun yang disetujui hanya sebanyak 13 (tiga belas) unit dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan antara lain PT. Clipan Cabang Kendari, PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari, PT May Bank Makassar, Bukopin Finance, Mandiri Utama Finance, Oto Finance, BFI Finance, DIPO Finance dan PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dan Terdakwa mengakukan permohonan kredit pembiayaan 2 (Dua) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power melalui PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari;
Bahwa setelah permohonan kredit di setujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance pada tanggal 25 Mei 2019 berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin WO4DTRR69291 dengan harga Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 9.835.000,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa ke showroom PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari untuk menerima unit kendaraan, kemudian pada bulan Agustus 2019 Terdakwa mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019;
Bahwa setelah menerima unit kendaraan dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Terdakwa menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada H MUHAMMAD RUSLI untuk disewakan dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kedua unit setiap bulannya yang akan digunakan pada proyek penimbunan jalan di kebun kelapa sawit di Asera Kab. Konawe Utara;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit kedua mobil tersebut yaitu 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9192 AJ sebanyak 17 (tujuh belas) kali angsuran sebesar 9.835.000,- yaitu sebesar Rp. 167.195.000,- dan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- yaitu sebesar Rp. 138.880.000,- dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan kedua unit mobil yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI tersebut ;
Bahwa terdakwa mengajukan pembelian unit mobil baru pada pembiayaan PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari karena permintaan dari H MUHAMMAD RUSLI dengan mengirimkan uang kerekening Terdakwa melalui Rekening Bank BRI Nomor Rekening 783701004339538 atas nama ABDUL RAHMAN dan juga untuk melakukan pembayaran angsuran mobil pada pembiayaan lain yang Terdakwa sewa dari orang lain;
Bahwa Terdakwa telah menerima transfer dari H MUHAMMAD RUSLI kerekeing Bank BRI milik Terdakwa Nomor Rekening 783701004339538 maupun transfer menggunakan rekening orang lain atas perintah H MUHAMMAD RUSLI dengan rincian yaitu sebanyak 17 kali transaksi dari H MUHAMMAD RUSLI total Rp.537.000.000,- ; sebanyak 15 kali transaksi dari ZULHAJJI sebesar Rp. 661.000.000,- ; sebanyak 127 kali transaksi dari JUMARDIN sebesar Rp. 5.952.900.000,- ; sebanyak 4 kali transaksi dari SYODIK GUNAWAN sebesar Rp. 190.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari HARJON sebesar Rp. 55.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari SYAMSU RIJAL sebesar Rp. 15.000.000,- ; sebanyak 3 kali transaksi dari ANITA USMAN sebesar Rp. 95.000.000,- ; sebanyak 5 kali transaksi dari ANDI TENRI SUMP sebesar Rp. 118.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari ARMAN sebesar Rp. 16.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari ARIS PRASETYO sebesar Rp. 50.000.000,- ; sebanyak 2 kali transaksi dari EDI CAHYONO sebesar Rp. 82.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari SUGENG PRAMONO sebesar Rp. 18.000.000,- ; sebanyak 6 kali transaksi dari KASMAN sebesar Rp. 40.100.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari NURSIA sebesar Rp. 15.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari SALMAWATI LAKKA sebesar Rp. 3.900.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari RISMA sebesar Rp. 20.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari JASTRI JAFAR sebesar Rp. 50.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari MIFTAHUDDIN sebesar Rp. 53.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari RIJAL FIKRI sebesar Rp. 20.000.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari RASNAENI sebesar Rp. 2.500.000,- ; sebanyak 1 kali transaksi dari bank lain tanpa nama sebesar Rp. 2.189.900.000,- dengan total transaksi sebesar Rp. 10.184.700.000,- (sepuluh milyar seratur delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah menerima transfer dari H MUHAMMAD RUSLI dengan total penerimaan sebesar Rp. 10.184.700.000,- (sepuluh milyar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) namun Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak melakukan pembayaran angsuran ke PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari sehingga mengakibatkan PT Adira Dinamika Multifinance mengalami kerugian dari kedua unit Mobil Hino Dutro HDX Power sebesar Rp. 839.900.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. AKBAR, SE, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengakukan permohonan kredit pembiayaan 2 (Dua) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power melalui PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari;
Bahwa setelah permohonan kredit di setujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance pada tanggal 25 Mei 2019 berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin WO4DTRR69291 dengan harga Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 9.835.000,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dalam berkas terpisah;
Bahwa pada bulan Agustus 2019 Terdakwa mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 terbit sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019;
Bahwa setelah menerima unit kendaraan dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Terdakwa menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada H MUHAMMAD RUSLI untuk disewakan dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kedua unit setiap bulannya yang akan digunakan pada proyek penimbunan jalan di kebun kelapa sawit di Asera Kab. Konawe Utara;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit kedua mobil tersebut yaitu 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9192 AJ sebanyak 17 (tujuh belas) kali angsuran sebesar 9.835.000,- yaitu sebesar Rp. 167.195.000,- dan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan kedua unit mobil yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari atas perbuatannya menyewakan objek fidusia berupa 2 (dua ) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar Terdakwa pernah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh pihak PT Adira Dinamika Multifinance terkait keterlambatan pembayaran angsuran kredit kedua mobil tersebut yaitu peringatan I Nomor 070520SP016331 pada tanggal 29 Maret 2020; peringatan ke II Nomor 070520SP017809 pada tanggal 05 April 2020 dan peringatan ke III Nomor 070520SP018799 pada tanggal 12 April 2020;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyewakan jaminan fidusia berupa 2 (dua) unit mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power kepada H MUHAMMAD RUSLI mengakibatkan kerugian materiil yang dialami PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari adalah sebesar Rp. 839.900.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SENDRANTO RATMAN, S.E., di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Agustus 2019 Terdakwa mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 terbit sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019;
Bahwa setelah menerima unit kendaraan dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Terdakwa menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada H MUHAMMAD RUSLI untuk disewakan dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kedua unit setiap bulannya yang akan digunakan pada proyek penimbunan jalan di kebun kelapa sawit di Asera Kab. Konawe Utara;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit kedua mobil tersebut yaitu 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9192 AJ sebanyak 17 (tujuh belas) kali angsuran sebesar 9.835.000,- yaitu sebesar Rp. 167.195.000,- dan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan kedua unit mobil yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari atas perbuatannya menyewakan objek fidusia berupa 2 (dua ) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar Terdakwa pernah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh pihak PT Adira Dinamika Multifinance terkait keterlambatan pembayaran angsuran kredit kedua mobil tersebut yaitu peringatan I Nomor 070520SP016331 pada tanggal 29 Maret 2020; peringatan ke II Nomor 070520SP017809 pada tanggal 05 April 2020 dan peringatan ke III Nomor 070520SP018799 pada tanggal 12 April 2020;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyewakan jaminan fidusia berupa 2 (dua) unit mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power kepada H MUHAMMAD RUSLI mengakibatkan kerugian materiil yang dialami PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari adalah sebesar Rp. 839.900.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SATRIAWAN AMIN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, jabatan saksi pada perusahaan PT.Adira Dinamika Multifinance Cab Kendari adalah Sales Officer (SO) sejak bulan Mei 2017 hingga saat ini. ;
Bahwa pada bulan Agustus 2019 Terdakwa mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 terbit sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019;
Bahwa setelah menerima unit kendaraan dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Terdakwa menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada H MUHAMMAD RUSLI untuk disewakan dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kedua unit setiap bulannya yang akan digunakan pada proyek penimbunan jalan di kebun kelapa sawit di Asera Kab. Konawe Utara;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit atas Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan unit mobil yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari atas perbuatannya menyewakan objek fidusia berupa Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar Terdakwa pernah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh pihak PT Adira Dinamika Multifinance terkait keterlambatan pembayaran angsuran kredit kedua mobil tersebut yaitu peringatan I Nomor 070520SP016331 pada tanggal 29 Maret 2020; peringatan ke II Nomor 070520SP017809 pada tanggal 05 April 2020 dan peringatan ke III Nomor 070520SP018799 pada tanggal 12 April 2020;
Bahwa benar, unit kendaraan yang dikredit pembiayaan terdakwa ABDUL RAHMAN tersebut sudah menjadi kredit macet. Sedangkan unit kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tersebut sampai dengan saat ini telah hilang dan tidak diketemukan. ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Saksi IMAM SUPARDI, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi bekerja pada perusahaan PT.KUMALA MOTOR SEJATERA ABADI Cabang Kendari sebagai Sales Consultant dan saksi bekerja pada perusahaan tersebut sejak Agustus 2018 ;
Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa ABDUL RAHMAN yang merupakan konsumen PT. Kumala Motor Sejahtera Cabang Kendari. Akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga, sedangkan hubungan pekerjaan adalah saksi selaku pihak sales penyedia kendaraan Dealer PT.Kumala Motor Sejahtera Cabang Kendari dan terdakwa ABDUL RAHMAN kapasitasnya adalah selaku nasabah ;
Bahwa benar, Saksi pernah bertemu dengan terdakwa ABDUL RAHMAN, dimana pada saat itu yang bersangkutan meminta pertemuan dengan saksi setelah melihat brosur pemasaran yang dilihat pada situs marketplace pada media sosial Facebook. Seingat saksi pertemuan dengan terdakwa ABDUL RAHMAN yaitu pada bulan maret 2019 di Hotel Winstar Kendari. Pada saat pertemuan tersebut saksi bersama SPV saksi melakukan pembahasan terkait pembelian mobil truck hino dan kemudian terdakwa ABDUL RAHMAN meminta diskon harga kepada saksi dan SPV (sales supervisor). Pada saat itu terdakwa ABDUL RAHMAN rencana mau mengajukan permohonan 25 unit mobil truck yang dipergunakan untuk kontrak pengangkutan dan pekerjaan penimbunan jalan di Kolaka Utara. Akan tetapi yang di rencanakan untuk disetujui hanya 13 unit kendaraan mobil truck dengan menggunakan beberapa jasa perusahaan pembiayaan ;
Bahwa benar, untuk perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Cab.Kendari hanya 2 unit saja yang di biayai. ;
Bahwa benar, Setelah pertemuan tersebut terjadi kesepakatan deal harga dengan terdakwa ABDUL RAHMAN. Kemudian saksi follow up selama 1 bulan sampai pada akhirnya terdakwa ABDUL RAHMAN menyerahkan tanda jadi untuk pembelian tiap unit mobil tersebut Rp.5.000.000.(lima juta rupiah) ;
Bahwa benar, Setelah itu saksi menelpon survey dari pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance kantor Kolaka yang bernama SATRIAWAN AMIN karena yang mau di survey adalah rumah terdakwa ABDUL RAHMAN yang berada di Kolaka Utara ;
Bahwa benar, setelah permohonan kredit pembiayaan mobil truck terdakwa ABDUL RAHMAN di Acc oleh pihak PT.Adira Dinamika Multi Finance untuk tahap pertama 1 unit pada bulan mei 2019 ;
Bahwa benar, kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021 Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit kendaraan mobil truck hino dutro Hdx Power tersebut di serahkan kepada nasabah terdakwa ABDUL RAHMAN.
Bahwa benar, setelah terdakwa mengambil 2 (dua) unit kendaraan mobil truck Hino dutro HDX Power 130 dibuat dalam dua kontrak pembiayaan yang telah diambil oleh terdakwa di kantor Hino PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari pada bulan Mei 2019 dan bulan Agustus 2019 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi I KOMANG BAGIA ASTAWA, SE, di bawah sumpah di depan Penyidik yang keterangann dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi kenal terdakwa ABDUL RAHMAN selaku nasabah / customer pada PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari. Sedangkan hubungan keluarga saksi tidak mempunyai hubungan keluarga. Terkait hubungan pekerjaan saksi yaitu ABDUL RAHMAN adalah nasabah / debitur karena adanya perjanjian pembiayaan pembelian mobil truck hino dutro HDX power 130 yang di biayai oleh perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari ;
Bahwa benar, saksi bekerja pada PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari sebagai Head Of BranchSales Service Distribution PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari, Saksi menjabat pada posisi tersebut sejak 15 Juli tahun 2017 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN mengajukan pembiayaan unit kendaraan yaitu mobil Truck Hino Dutro HDX Power 130 atas nama terdakwa ABDUL RAHMAN untuk selanjutnya dibiayai oleh perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari ;
Bahwa benar, unit kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa ABDUL RAHMAN bertempat di Showroom dealer PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi kendari dan telah dibuatkan berita acara serah terima kendaraan yaitu Berita Acara Penyerahan Unit Mobil Truck Hino Nomor ; 0149/BAP-KMSA/V/2019) tanggal 22 Mei 2019 ;
Bahwa pada bulan Agustus 2019 Terdakwa mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 terbit sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit atas Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan unit mobil yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari atas perbuatannya menyewakan objek fidusia berupa Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN telah mengalihkan dan memindahtangankan unit kendaraan mobil Truk Hino Dutro 130 HDX Power kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin tertulis kepada pihak pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum, Ahli Ani Turbiana, S.H., M.H., yang telah dipanggil namun tidak hadir dipersidangan, keterangan Ahli sebagaimana dalam BAP Penyidik dibacakan di persidangan dimana Terdakwa menyatakan tidak keberatan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, sejak tahun 2017 menjadi ahli di bidang fidusia karena jabatan Ahli selaku Kepala Seksi Pelayanan Fidusia Subdirektorat Jaminan Fidusia pada Direktorat Perdata Kementerian Hukum & HAM RI.
Bahwa benar, sebagai Kepala Seksi Pelayanan Fidusia ahli bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia dan menerima pendaftaran, perubahan, dan pencoretan sertifikat jaminan fidusia serta menerbitkan sertifikat perbaikan secara elektronik.
Bahwa benar, yang dimaksud dengan jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Bahwa benar, Akta Jaminan Fidusia adalah Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan memuat tentang Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia ;
Bahwa benar, Sertifikat jaminan fidusia adalah merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia yang memuat catatan mengenai pendaftaram jaminan fidusia, dimana terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Bahwa benar, yang dimaksud dengan :
Pemberi Fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, ;
Mengalihkan adalah memindahkan sesuatu yang ada dalam penguasaan seseorang kepada orang lain,;
Menggadaikan adalah menjamin sesuatu barang kepada pihak lain untuk mendapat keuntungan dari padanya dan pada waktu tertentu yang telah disepakati pemilik benda dapat mengambil benda yang dijaminkan tersebut dengan melunasi hutangnya, ;
Menyewakan adalah perjanjian dimana salah satu pihak menyerahkan barang kepada pihak lain untuk diambil manfaatnya dengan pembayaran sejumlah uang yang telah disepakati dalam perjanjian, ;
Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan,baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotek,;
Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu adalah tidak ada persetujuan tertulis oleh penerima fidusia (kreditur) sebelum mengalihkan, menggadai atau menyewakan obyek jaminan fidusia.
Bahwa benar, berdasarkan kronologis perkara tersebut di atas, perbuatan ABDUL RAHMAN selaku pemberi fidusia yang memindahtangankan dengan cara disewakan objek Jaminan Fidusia kepada Muhammad Rusli dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa sebagai Wiraswasta dalam sewa menyewa kendaraan jenis Dump Truck Roda Enam dan jual beli hasil bumi dan memiliki perusahaan CV Anugrah Rahman Mandiri beralamat di Desa Lawekara Kec. Ranteangin Kab. Kolaka Utara yang bergerak dibidang Konstruksi bangunan, perekarasan dan pembukaan jalan;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pembelian unit kendaraan dengan pembiayaan PT Adhira Multi Finance Tbk Cabang Kendari sebanyak 2 (dua) unit mobil dump truck Hino Dutro HDX Power 130 dengan Nomor Polisi DT 9576 AJ dan Nomor Polisi DT 9192 AJ (dalam berkas terpisah);
Bahwa pada bulan Agustus 2019 Terdakwa mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 terbit sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019;
Bahwa benar Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit atas Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan unit mobil yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari atas perbuatannya menyewakan objek fidusia berupa Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar, semua kendaraan yang terdakwa sebutkan semuanya disewakan kepada H Rusli yang beralamat di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan dan Jl. Manuruki Makassar dan H Rusli melakukan pembayaran secara bertahap dengan transfer kerekening Terdakwa Rekening Bank BRI Cabang Pembantu Lasusua Kolaka Utara 783701004339538 atas nama ABDUL RAHMAN dan Rekening BRI Cabang Kolaka no rekening 021601000795565 atas nama ABDUL RAHMAN;
Bahwa benar kesepakatan Terdakwa dengan H MUHAMMAD RUSLI menyewa kendaraan Dump Truck Hino HDXPower dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per unit setiap bulannya dengan membuat perjanjian kontrak sewa;
Bahwa benar Terdakwa menyewakan unit kendaraan Dump Truck kepada H MUHAMMAD RUSLI sebanyak 19 unit dan 2 (dua) unit kendaraan dari pembiayaan PT Adira DInamika Multi Finance Cabang Kendari;
Bahwa menurut penjelasan H MUHAMMAD RUSLI unit kendaraan yang disewa tersebut untuk dipergunakan pada proyek penimbunan bandara di Toraja Sualwesi Selatan, pembangunan Bendungan irigasi di Kota Masamba Kab. Luwu Utara dan proyek Penimbunan pantai Talise Kota Palu Sulawesi Tengah;
Bahwa benar sampai saat ini Terdakwa belum menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari, dan tidak mengetahui keberadaan unit kendaraan yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar Terdakwa pernah menerima transfer dari H MUHAMMAD RUSLI kerekeing Bank BRI milik Terdakwa Nomor Rekening 783701004339538 maupun transfer menggunakan rekening orang lain atas perintah H MUHAMMAD RUSLI dengan rincian yaitu :
17 kali transaksi dari H MUHAMMAD RUSLI total Rp. 537.000.000,- ;
15 kali transaksi dari ZULHAJJI sebesar Rp. 661.000.000,- ;
127 kali transaksi dari JUMARDIN sebesar Rp. 5.952.900.000,- ;
4 kali transaksi dari SYODIK GUNAWAN sebesar Rp. 190.000.000,- ;
1 kali transaksi dari HARJON sebesar Rp. 55.000.000,- ;
1 kali transaksi dari SYAMSU RIJAL sebesar Rp. 15.000.000,- ;
3 kali transaksi dari ANITA USMAN sebesar Rp. 95.000.000,- ;
5 kali transaksi dari ANDI TENRI SUMP sebesar Rp. 118.000.000,- ;
1 kali transaksi dari ARMAN sebesar Rp. 16.000.000,- ;
1 kali transaksi dari ARIS PRASETYO sebesar Rp. 50.000.000,- ;
2 kali transaksi dari EDI CAHYONO sebesar Rp. 82.000.000,- ;
1 kali transaksi dari SUGENG PRAMONO sebesar Rp. 18.000.000,- ;
6 kali transaksi dari KASMAN sebesar Rp. 40.100.000,- ;
1 kali transaksi dari NURSIA sebesar Rp. 15.000.000,- ;
1 kali transaksi dari SALMAWATI LAKKA sebesar Rp. 3.900.000,- ;
1 kali transaksi dari RISMA sebesar Rp. 20.000.000,- ;
1 kali transaksi dari JASTRI JAFAR sebesar Rp. 50.000.000,- ;
1 kali transaksi dari MIFTAHUDDIN sebesar Rp. 53.000.000,- ;
1 kali transaksi dari RIJAL FIKRI sebesar Rp. 20.000.000,- ;
1 kali transaksi dari RASNAENI sebesar Rp. 2.500.000,- ;
1 kali transaksi dari bank lain tanpa nama sebesar Rp. 2.189.900.000,-
dengan total transaksi sebesar Rp. 10.184.700.000,- (sepuluh milyar seratur delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah menerima transfer dari H MUHAMMAD RUSLI dengan total penerimaan sebesar Rp. 10.184.700.000,- (sepuluh milyar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa gunakan untuk membayar sewa kendaraan orang lain, membayar cicilan mobil kepada pembiayaan dan membayar DP unit kendaraan baru;
Bahwa benar Terdakwa sementara menjalani pidana dalam perkara lain yang sejenis;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Sertifikat Fidusia Nomor W27.000488807.AH.05.0.1 tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 jam 16:34:48 atas nama ABDUL RAHMAN dan penerima Fidusia yaitu PT Adira Dinamika Multifinance;
2. Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519218464 antara Debitur an ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multifinance Kendari an I KOMANG BAGIA ASTAWA;
3. Surat Kuasa pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh debitur ABDUL RAHMAN;
4. Surat Persetujuan dan Kuasa antara PT Adira Dinamika Multifinance dan ABDUL RAHMAN;
5. Ikhtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri Nomor Kontrak 0705191218464 periode pertanggungan tanggal 15 Agustus 2019 s/d Agustus 2023;
6. Surat Pesanan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari Nomor 070526987.19 pembelian mobil truck Hino Dutro 130 HDX Power PTO tahun 2019 tanggal pesanan 09 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Sertifikat Fidusia Nomor W27.000488807.AH.05.0.1 tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 jam 16:34:48 atas nama ABDUL RAHMAN dan penerima Fidusia yaitu PT Adira Dinamika Multifinance;
Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519218464 antara Debitur an ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multifinance Kendari an I KOMANG BAGIA ASTAWA;
Surat Kuasa pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh debitur ABDUL RAHMAN;
Surat Persetujuan dan Kuasa antara PT Adira Dinamika Multifinance dan ABDUL RAHMAN;
Ikhtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri Nomor Kontrak 0705191218464 periode pertanggungan tanggal 15 Agustus 2019 s/d Agustus 2023;
Surat Pesanan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari Nomor 070526987.19 pembelian mobil truck Hino Dutro 130 HDX Power PTO tahun 2019 tanggal pesanan 09 Agustus 2019;
Kwitansi DP/uang muka an ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power PTO warna hijau tahun 2019;
Berita Acara penyerahan unit mobil Truck Hino Dutro Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019;
Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT Kumala Motor Sejahtera Abadi;
Fotocopy KTP an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy KTP an RISMA;
Fotocopy NPWP 85.857.393.4-815.000 an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Kartu keluarga Nomor 7408042401180002;
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak terutang/PBB;
Laporan transaksi rekening Koran BANK BRI Simpedes unit Kerja Rantebaru Kolaka an ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan 06 Agustus 2019;
Fotocopy surat izin tempat usaha/izin gangguan an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Surat Keterangan usaha Nomor 581/7/2019 an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy kegiatan survey dirumah Nasalah an ABDUL RAHMAN di Desa Lawakera Kec. Ranteangin Kab. Kolaka Utara;
Ringkasan Informasi Produk;
Formulir gabungan Aplikasi Pembiayaan;
Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP);
Form pengajuan TAC1;
Dena Alamat KTP an ABDUL RAHMAN;
Riwayat Pembayaran/History Pembayaran Nasabah an ABDUL RAHMAN;
Surat Permohonan Penutupan Asuransi;
Surat Penyesuaian tanggal Jatuh Tempo;
Surat Permohonan Pembiayaan;
Form order Pembiayaan Mobil;
Laporan Survey;
Denah dan Foto Survey;
Surat Peringatan I Nomor 070520SP016331 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 29 Maret 2020;
Surat Peringatan II Nomor 070520SP017809 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 05 April 2020;
Surat Peringatan III Nomor 070520SP018799 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 12 April 2020;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Agustus 2019 Terdakwa ABDUL RAHMAN alias RAHMAN Bin UMAR mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 terbit sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit atas Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ sebanyak 18 (delapan belas) kali angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan unit mobil yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah melaporkan atau memberitahukan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari atas perbuatannya menyewakan objek fidusia berupa Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power Nomor Polisi DT 9576 AJ kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar, semua kendaraan yang terdakwa sebutkan semuanya disewakan kepada H Rusli yang beralamat di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan dan Jl. Manuruki Makassar dan H Rusli melakukan pembayaran secara bertahap dengan transfer kerekening Terdakwa Rekening Bank BRI Cabang Pembantu Lasusua Kolaka Utara 783701004339538 atas nama ABDUL RAHMAN dan Rekening BRI Cabang Kolaka no rekening 021601000795565 atas nama ABDUL RAHMAN;
Bahwa kesepakatan Terdakwa dengan H MUHAMMAD RUSLI menyewa kendaraan Dump Truck Hino HDXPower dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per unit setiap bulannya dengan membuat perjanjian kontrak sewa;
Bahwa benar Terdakwa menyewakan unit kendaraan Dump Truck kepada H MUHAMMAD RUSLI sebanyak 19 unit dan 2 (dua) unit kendaraan dari pembiayaan PT Adira DInamika Multi Finance Cabang Kendari;
Bahwa menurut penjelasan H MUHAMMAD RUSLI unit kendaraan yang disewa tersebut untuk dipergunakan pada proyek penimbunan bandara di Toraja Sualwesi Selatan, pembangunan Bendungan irigasi di Kota Masamba Kab. Luwu Utara dan proyek Penimbunan pantai Talise Kota Palu Sulawesi Tengah;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari, dan tidak mengetahui keberadaan unit kendaraan yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu yakni Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pemberi Fidusia
Mengalihkan, menggandaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Pemberi Fidusia;
Yang dimaksud dengan unsur Pemberi Fidusia yaitu orang atau koorporasi pemilik benda yang menjadi objek Fidusia atau pemberi fidusia ini adalah subyek hukum yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau orang yang tidak termasuk dalam pasal 44 KUHP.
Dalam perkara ini terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR pada bulan Agustus 2019 mengajukan lagi pembiayaan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro HDX Power dan disetujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dengan harga Rp. 422.450.000,- (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 9.920.000,- per bulan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ dan terdakwa telah menerima unit kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Unit Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 terbit sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019, dimana Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari sebagai Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa men
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengalihkan, menggandaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa obyek fidusia adalah 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.27.000488807.AH.05.01 tahun 2019 Dimana Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari sebagai Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa sejak menerima unit kendaraan yang menjadi ojek fidusia tersebut pada bulan Agustus 2019 Terdakwa telah menyewakan atau kontrakan kepada orang lain yakni H MUHAMMAD RUSLI yang beralamat di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan dengan sewa kendaraan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan namun sampai saat ini unit kendaraan tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa sejak menerima unit kendaraan yang menjadi ojek fidusia tersebut pada bulan Agustus 2019 Terdakwa telah menyewakan atau kontrakan kepada orang lain yakni H MUHAMMAD RUSLI yang beralamat di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan dengan sewa kendaraan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan namun sampai saat ini unit kendaraan tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyewakan obyek fidusia kepada H MUHAMMAD RUSLI dilakukan tanpa izin tertulis dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari sebagai Penerima Fidusia terkait tindakan memindahtangankan objek fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MJEC1JG43K5179091 Nomor Mesin WO4DTRR68652 Nomor Polisi DT 9576 AJ kepada H. MUHAMMAD RUSLI.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Terdakwa selain dijatuhi pidana berupa penjara, Terdakwa dijatuhi pula pidana berupa denda yang besarnya diperhitungkan sesuai tingkat ekonomi Terdakwa yang apabila tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan dalam waktu tertentu sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan karena menjalani pidana dalam perkara lain, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa
Sertifikat Fidusia Nomor W27.000488807.AH.05.0.1 tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 jam 16:34:48 atas nama ABDUL RAHMAN dan penerima Fidusia yaitu PT Adira Dinamika Multifinance;
Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519218464 antara Debitur an ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multifinance Kendari an I KOMANG BAGIA ASTAWA;
Surat Kuasa pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh debitur ABDUL RAHMAN;
Surat Persetujuan dan Kuasa antara PT Adira Dinamika Multifinance dan ABDUL RAHMAN;
Ikhtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri Nomor Kontrak 0705191218464 periode pertanggungan tanggal 15 Agustus 2019 s/d Agustus 2023;
Surat Pesanan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari Nomor 070526987.19 pembelian mobil truck Hino Dutro 130 HDX Power PTO tahun 2019 tanggal pesanan 09 Agustus 2019;
Kwitansi DP/uang muka an ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power PTO warna hijau tahun 2019;
Berita Acara penyerahan unit mobil Truck Hino Dutro Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019;
Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT Kumala Motor Sejahtera Abadi;
Fotocopy KTP an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy KTP an RISMA;
Fotocopy NPWP 85.857.393.4-815.000 an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Kartu keluarga Nomor 7408042401180002;
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak terutang/PBB;
Laporan transaksi rekening Koran BANK BRI Simpedes unit Kerja Rantebaru Kolaka an ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan 06 Agustus 2019;
Fotocopy surat izin tempat usaha/izin gangguan an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Surat Keterangan usaha Nomor 581/7/2019 an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy kegiatan survey dirumah Nasalah an ABDUL RAHMAN di Desa Lawakera Kec. Ranteangin Kab. Kolaka Utara;
Ringkasan Informasi Produk;
Formulir gabungan Aplikasi Pembiayaan;
Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP);
Form pengajuan TAC1;
Dena Alamat KTP an ABDUL RAHMAN;
Riwayat Pembayaran/History Pembayaran Nasabah an ABDUL RAHMAN;
Surat Permohonan Penutupan Asuransi;
Surat Penyesuaian tanggal Jatuh Tempo;
Surat Permohonan Pembiayaan;
Form order Pembiayaan Mobil;
Laporan Survey;
Denah dan Foto Survey;
Surat Peringatan I Nomor 070520SP016331 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 29 Maret 2020;
Surat Peringatan II Nomor 070520SP017809 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 05 April 2020;
Surat Peringatan III Nomor 070520SP018799 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 12 April 2020;
yang telah disita dari M. Akbar Karyawan PT.Adira Dinamika Multi Finance.. maka perlu dikembalikan kepada PT.Adira Dinamika Multi Finance;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak PT.Adira Dinamika Multi Finance;
Terdakwa adalah narapidana dalam perkara sejenis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui segala perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- Sertifikat Fidusia Nomor W27.000488807.AH.05.0.1 tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 jam 16:34:48 atas nama ABDUL RAHMAN dan penerima Fidusia yaitu PT Adira Dinamika Multifinance;
- Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519218464 antara Debitur an ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multifinance Kendari an I KOMANG BAGIA ASTAWA;
- Surat Kuasa pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh debitur ABDUL RAHMAN;
- Surat Persetujuan dan Kuasa antara PT Adira Dinamika Multifinance dan ABDUL RAHMAN;
- khtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri Nomor Kontrak 0705191218464 periode pertanggungan tanggal 15 Agustus 2019 s/d Agustus 2023;
- Surat Pesanan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari Nomor 070526987.19 pembelian mobil truck Hino Dutro 130 HDX Power PTO tahun 2019 tanggal pesanan 09 Agustus 2019;
- Kwitansi DP/uang muka an ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power PTO warna hijau tahun 2019;
- Berita Acara penyerahan unit mobil Truck Hino Dutro Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019;
- Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT Kumala Motor Sejahtera Abadi;
- Fotocopy KTP an ABDUL RAHMAN;
- Fotocopy KTP an RISMA;
- Fotocopy NPWP 85.857.393.4-815.000 an ABDUL RAHMAN;
- Fotocopy Kartu keluarga Nomor 7408042401180002;
- Fotocopy Surat pemberitahuan pajak terutang/PBB;
- Laporan transaksi rekening Koran BANK BRI Simpedes unit Kerja Rantebaru Kolaka an ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan 06 Agustus 2019;
- Fotocopy surat izin tempat usaha/izin gangguan an ABDUL RAHMAN;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan an ABDUL RAHMAN;
- Fotocopy Surat Keterangan usaha Nomor 581/7/2019 an ABDUL RAHMAN;
- Fotocopy kegiatan survey dirumah Nasalah an ABDUL RAHMAN di Desa Lawakera Kec. Ranteangin Kab. Kolaka Utara;
- Ringkasan Informasi Produk;
- Formulir gabungan Aplikasi Pembiayaan;
- Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP);
- Form pengajuan TAC1;
- Dena Alamat KTP an ABDUL RAHMAN;
- Riwayat Pembayaran/History Pembayaran Nasabah an ABDUL RAHMAN;
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi;
- Surat Penyesuaian tanggal Jatuh Tempo;
- Surat Permohonan Pembiayaan;
- Form order Pembiayaan Mobil;
- Laporan Survey;
- Denah dan Foto Survey;
- Surat Peringatan I Nomor 070520SP016331 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 29 Maret 2020;
- Surat Peringatan II Nomor 070520SP017809 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 05 April 2020;
- Surat Peringatan III Nomor 070520SP018799 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 12 April 2020;
Dikembalikan kepada PT.Adira Dinamika Multi Finance;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Senin, tanggal 18 April 2022, oleh kami, Andi Eddy Viyata, S.H., sebagai Hakim Ketua , Wahyu Bintoro, S.H , Nursinah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hasrim,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh Yusnaeni, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wahyu Bintoro, S.H Andi Eddy Viyata, S.H.
Nursinah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HASRIM,SH