49/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUSNAENI, SH Terdakwa: ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia “; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepulu) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : Sertifikat Fidusia nomor W27.00033370.AH.05.01. tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019 jam 15.20.22. atas nama pemberi fidusia ABDUL RAHMAN dan penerima fidusia yaitu PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE. Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 antara Debitur an.ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari an. I KOMANG BAGIA ASTAWA. Surat Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 25 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Debitur ABDUL RAHMAN. Surat Persetujuan dan Kuasa tanggal 25 Mei 2019 antara PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE dan ABDUL RAHMAN. Ikhtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri nomor kontrak 070519214997 Surat Pesanan PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari nomor 070519445.19 pembelian mobil truck hino dutro 130 HDX POWER 2019., tanggal pesanan 21 Mei 2019. Kwitansi DP / Uang Muka tanggal 23 mei 2019 an.ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan tanggal 23 mei 2019 oleh PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cab.Kendari mobil truck hino dutro HDX Power PTO Chasis warna hijau tahun 2019.tanggal 23 mei 2019. Berita Acara Penyerahan Unit Mobil Truck Hino Nomor ; 0149/BAP-KMSA/V/2019 Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi Foto Copy KTP an.ABDUL RAHMAN. Foto Copy KTP an.RISMA Foto Copy NPWP 85.857.393.4-815.000. an. ABDUL RAHMAN. Foto Copy KK / Kartu Keluarga No.7408042401180002. Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang / PBB Laporan Transaksi / Rekening koran BANK BRI Simpedes Unit Kerja Rantebaru Kolaka an.ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan ; 16 Mei 2019. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan an. ABDUL RAHMAN. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha / Izin Gangguan an. ABDUL RAHMAN. Foto Copy Surat Keterangan Usaha nomor 581 / 7 / 2019 an. ABDUL RAHMAN.. Foto kegiatan survey di rumah nasabah an. ABDUL RAHMAN di Desa Lawekara Kec.Ranteangin Kab.Kolaka Utara. Ringkasan Informasi Produk Formulir Gabungan Aplikasi Pembiayaan. Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP) Form Pengajuan TAC1 Denah Alamat KTP an.ABDUL RAHMAN. Riwayat Pembayaran / History Pembayaran nomor kontrak 070519214997 Nasabah an. ABDUL RAHMAN. Surat Pemohonan Penutupan Asuransi. Surat Penyesuaian Tanggan Jatuh Tempo. Surat Permohonan Pembiayaan. Form Order Pembiayaan Mobil. Laporan Survey Denah dan Foto Survey. Surat Peringatan I nomor 070520SP013633 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 12 Maret 2020. Surat Peringatan II nomor 070520SP014608 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 19 Maret 2020. Surat Peringatan III nomor 070520SP015996 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 26 Maret 2020. dikembalikan kepada PT.Adira Dinamika Multi Finance; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 49/Pid.Sus/2022/PN Kdi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Abdul Rahman Alias Rahman Bin Umar;
Tempat lahir : Batu putih;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 7 Agustus 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lawekara, Kec. Ranteangin, Kab. Kolaka Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Kdi tanggal 14 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Kdi tanggal 14 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saks dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam surat Dakwaan Pertama.
Menjatukan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
Sertifikat Fidusia Nomor W27.000488807.AH.05.0.1 tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 jam 16:34:48 atas nama ABDUL RAHMAN dan penerima Fidusia yaitu PT Adira Dinamika Multifinance;
Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519218464 antara Debitur an ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multifinance Kendari an I KOMANG BAGIA ASTAWA;
Surat Kuasa pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh debitur ABDUL RAHMAN;
Surat Persetujuan dan Kuasa antara PT Adira Dinamika Multifinance dan ABDUL RAHMAN;
Ikhtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri Nomor Kontrak 0705191218464 periode pertanggungan tanggal 15 Agustus 2019 s/d Agustus 2023;
Surat Pesanan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari Nomor 070526987.19 pembelian mobil truck Hino Dutro 130 HDX Power PTO tahun 2019 tanggal pesanan 09 Agustus 2019;
Kwitansi DP/uang muka an ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari Mobil Dump Truck Hino Dutro HDX Power PTO warna hijau tahun 2019;
Berita Acara penyerahan unit mobil Truck Hino Dutro Nomor : 0271/BAP-KMSA/VIII/2019;
Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT Kumala Motor Sejahtera Abadi;
Fotocopy KTP an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy KTP an RISMA;
Fotocopy NPWP 85.857.393.4-815.000 an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Kartu keluarga Nomor 7408042401180002;
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak terutang/PBB;
Laporan transaksi rekening Koran BANK BRI Simpedes unit Kerja Rantebaru Kolaka an ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan 06 Agustus 2019;
Fotocopy surat izin tempat usaha/izin gangguan an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy Surat Keterangan usaha Nomor 581/7/2019 an ABDUL RAHMAN;
Fotocopy kegiatan survey dirumah Nasalah an ABDUL RAHMAN di Desa Lawakera Kec. Ranteangin Kab. Kolaka Utara;
Ringkasan Informasi Produk;
Formulir gabungan Aplikasi Pembiayaan;
Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP);
Form pengajuan TAC1;
Dena Alamat KTP an ABDUL RAHMAN;
Riwayat Pembayaran/History Pembayaran Nasabah an ABDUL RAHMAN;
Surat Permohonan Penutupan Asuransi;
Surat Penyesuaian tanggal Jatuh Tempo;
Surat Permohonan Pembiayaan;
Form order Pembiayaan Mobil;
Laporan Survey;
Denah dan Foto Survey;
Surat Peringatan I Nomor 070520SP016331 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 29 Maret 2020;
Surat Peringatan II Nomor 070520SP017809 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 05 April 2020;
Surat Peringatan III Nomor 070520SP018799 kepada nasabah an ABDUL RAHMAN tanggal 12 April 2020;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya agar Terdakwa diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019, bertempat di Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 51 A Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Kadia Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia mengalihkan, menggandaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2019 Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR tercatat sebagai Debitur PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 tanggal 25 Mei 2019 atas fasilitas kredit 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 dengan pokok kredit sebesar Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan angsuran perbulannya sebesar Rp 9.835.000,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan kemudian Terdakwa menandatangani Surat persetujuan dan kuasa Jaminan Fidusia tertanggal 25 Mei 2019 atas objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 serta Surat Kuasa untuk pendaftaran jaminan fidusia tanggal 25 Mei 2019 yang selanjutnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementrian Hukum dan HAM R.I Nomor W27.00033370.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019.
Bahwa kemudian pada hari yang sama pada tanggal 25 Mei 2019 Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR selaku pemberi Fidusia melakukan kerjasama dengan Muhammad Rusli untuk mengalihkan, menyewakan unit kendaraan sehingga Terdakwa langsung menyerahkan dan mengalihkan kepada Muhammad Rusli barang berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 lalu unit kendaraan tersebut dibawa oleh sopir Muhammad Rusli menuju Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Rusli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa sebagai hasil sewa unit kendaraan tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran Kredit ke PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari mulai bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2020 atau selama 10 (sepuluh) kali pembayaran, kemudian angsuran bulan Juni 2020 hingga sekarang, Terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari melakukan penagihan kepada Terdakwa dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Terdakwa untuk membayar angsuran kredit namun Terdakwa tetap tidak melakukan pembayaran dengan alasan bahwa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 tersebut telah disewakan kepada Muhammad Rusli dan Muhammad Rusli tidak lagi melakukan pembayaran / mentrasnfer uang hasil sewa unit kendaraan tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran angsuran ke PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari.
Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR melakukan kerjasama dengan Muhammad Rusli dengan cara mengalihkan, menyewakan unit kendaraan tersebut tidak pernah melaporkan atau memberitahukan secara tertulis kepada pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari sebagai penerima fidusia atas perbuatan terdakwa telah menyewakan objek fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power PTO Casis warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9254 AT Nomor Rangka MJEC1JG43K5178961 Nomor Mesin W04DTRR68478 kepada Muhammad Rusli sehingga pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan kalkulasi angsuran yang belum dibayar Terdakwa, kerugian materiil yang dialami perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari adalah sebesar Rp. 167.195.000,- (seratus enam puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019, bertempat di Kantor PT. Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 85 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 terdakwa membeli 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 pada PT. Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 85 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari secara kredit dengan harga sejumlah Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membayar uang tanda jadi / downpayment (DP) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu terdakwa membayar uang muka sejumlah Rp. 105.680.000,- (seratus lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 tanggal 25 Mei 2019 pada PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 tanggal 25 Mei 2019 atas fasilitas kredit 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 dengan pokok kredit sebesar Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan angsuran perbulannya sebesar Rp 9.835.000,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan sehingga 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 tersebut sebagian adalah milik pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari;
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama pada tanggal 25 Mei 2019 Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR menyerahkan, meyewakan 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 tersebut kepada Muhammad Rusli lalu unit kendaraan tersebut dibawa oleh sopir Muhammad Rusli menuju Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR melakukan kerjasama dengan Muhammad Rusli dengan cara menyewakan unit kendaraan tersebut tidak pernah memberitahukan atau tanpa sepengetahuan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari sebagai pemilik 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power PTO Casis warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9254 AT Nomor Rangka MJEC1JG43K5178961 Nomor Mesin W04DTRR68478 sehingga pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan kalkulasi angsuran yang belum dibayar Terdakwa kerugian materiil yang dialami perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari adalah sebesar Rp. 167.195.000,- (seratus enam puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. AKBAR, SE, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019, bertempat di Kantor PT. Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 85 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 ;
Bahwa benar terdakwa selaku nasabah / customer pada PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari;
Bahwa benar, jabatan saksi pada PT.Adira Dinamika Multifinance adalah sebagai Recovery Officer (ROA) PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Area Sulawesi 1;
Bahwa benar, terdakwa selaku nasabah melakukan pembiayaan unit kendaraan Mobil Truck Hino Dutro HDX Power 130 atas nama nasabah ABDUL RAHMAN yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor Nomor 070519214997 antara Debitur an.ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari an. I KOMANG BAGIA ASTAWA tanggal 25 Mei 2019 ;
Bahwa benar, Unit kendaraan tersebut diterima oleh terdakwa di Showroom dealer PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi kendari yang mana PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari;telah memiliki perjanjian kerjasama dengan PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari dan telah dibuatkan berita acara serah terima kendaraan yaitu Berita Acara Penyerahan Unit Mobil Truck Hino Nomor ; 0149/BAP-KMSA/V/2019 ;
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN telah mengalihkan, menyewakan dan memindah tangankan obyek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil truck hino dutro HDX Power 130 tersebut kepada MUHAMMAD RUSLI tanpa seizin dan sepengetahuan secara tertulis dari pihak PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari selaku penerima fidusia.;
Bahwa benar, Selain ikatan perjanjian pembiyaan, dari pihak perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari telah memiliki hak tanggungan jaminan obyek fidusia yaitu Sertifikat Fidusia nomor W27.00033370.AH.05.01. tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019 yang telah didaftarkan pada Kemenkum HAM RI ;
Bahwa benar, sampai dengan saat ini pemberi fidusia atas nama nasabah terdakwa ABDUL RAHMAN tersebut tidak pernah menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa 1 mobil truck hino dutro HDX Power 130 kepada pihak perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari setelah nasabah atas nama terdakwa ABDUL RAHMAN tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak perjanjian pembiayaan;
Bahwa benar, sesuai dengan kontrak perjanjian pembiayaan kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa ABDUL RAHMAN sesuai Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997., tanggal 25 Mei 2019. terdakwa ABDUL RAHMAN tidak melaksanakan kewajiban angsuran sebanyak 17 kali X Rp.9.835.000 = Rp.167.195.000.,- (seratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN tersebut telah mengalihkan, menyewakan dan memindahtangankan obyek jaminan fidusia tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan secara tertulis dari pihak PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari selaku penerima fidusia ;
Bahwa benar, Total kerugian yang dialami oleh PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari Rp. 417.450.000,- ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi SENDRANTO RATMAN, S.E., di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019, bertempat di Kantor PT. Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 85 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Terdakwa sdebagai Pemberi Fidusia mengalihkan, menggandaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291;
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN selaku nasabah / customer pada PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari, adanya perjanjian pembiayaan pembelian mobil truck hino dutro HDX power 130 yang di biayai oleh perusahaan pembiayaan tempat saksi bekerja yaitu PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari ;
Bahwa benar, jabatan saksi pada PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari adalah sebagai Account Resipable head atau Head Colection terhitung mulai bulan April 2018 hingga saat ini ;
Bahwa benar, tugas dan tanggungjawab saksi selaku Account Resipable Head atau Head Colection adalah mengelolah colection termasuk didalamnya melakukan penagihan dan penarikan obyek Jaminan fidusia serta memberikan solusi permasalahan kredit bagi nasabah ;
Bahwa benar, unit kendaraan mobil truck Hino Dutro 130 HDX Power sesuai pesanan telah diterima oleh nasabah terdakwa ABDUL RAHMAN melalui Dealer sesuai kwitansi tagihan beserta bukti pelunasan uang muka pembelian kendaraan debitur dari pihak dealer Showroom kepada pihak PT.Adira Finance. Dan bukti adanya Berita acara serah terima (BAST) kendaraan dengan dilampiri dokumentasi , nomor rangka dan nomor mesin hasil cek fisik kendaraan ;
Bahwa benar, perjanjian yang terjadi antara terdakwa ABDUL RAHMAN dengan pihak PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari Yaitu kontrak perjanjian pembiayaan kendaraan yaitu Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 antara Debitur an.ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari an. I KOMANG BAGIA ASTAWA.tanggal 25 Mei 2019 ;
Bahwa benar, Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 tersebut diatas sudah didaftarkan di kantor Fidusia Kemenkum HAM RI yaitu Sertifikat Fidusia nomor W27.00033370.AH.05.01. tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019 jam 15.20.22. ;
Bahwa benar, Harga mobil truck hino dutro HDX Power 130 sesuai Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 antara Debitur an.ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari an. I KOMANG BAGIA ASTAWA. tanggal 25 Mei 2019 harganya Rp.417.450.000.(empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan tenor pembayaran selama 48 bulan dengan nilai angsuran tiap bulan sebesar Rp.9.835.000.(sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). ;
Bahwa benar, unit kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa ABDUL RAHMAN di Showroom dealer PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi kendari, dan telah dibuatkan berita acara serah terima kendaraan. Dengan dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) yaitu Berita Acara Penyerahan Unit Mobil Truck Hino Nomor ; 0149/BAP-KMSA/V/2019);
Bahwa benar, perjanjian pembiayaan tersebut telah mengalami kredit macet / mengalami penunggakan yang dilakukan oleh terdakwa ABDUL RAHMAN dan sampai sekarang obyek jaminan fidusia berupa mobil ternyata dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari ;
Bahwa benar, Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997., tanggal 25 Mei 2019. nasabah terdakwa ABDUL RAHMAN tidak melaksanakan kewajiban angsuran sebanyak 17 kali X Rp.9.835.000 = Rp.167.195.000.,- (seratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN tersebut telah mengalihkan, menyewakan dan memindahtangankan obyek jaminan fidusia tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan secara tertulis dari pihak PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari selaku penerima fidusia. ;
Bahwa benar, Total kerugian yang dialami oleh PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari akibat pengalihan dan pemindahtanganan obyek jaminan fidusia yang dilakukan oleh terdakwa ABDUL RAHMAN yaitu sebesar Rp.417.450.000.(empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi SATRIAWAN AMIN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019, bertempat di Kantor PT. Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 85 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Pemberi Fidusia mengalihkan, menggandaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
Bahwa benar, obyek perkara terdakwa yaitu berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 ;
Bahwa benar, jabatan saksi pada perusahaan PT.Adira Dinamika Multifinance Cab Kendari adalah Sales Officer (SO) sejak bulan Mei 2017 hingga saat ini. ;
Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa ABDUL RAHMAN yang merupakan nasabah PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari. Akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya ;
Bahwa benar, Awalnya saksi menerima order dari Dealer PT.Kumala Motor Sejahterah Abadi berupa berkas yang dikirimkan untuk diverifikasi PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dan jika tidak ada masalah maka akan di lakukan survey kelayakan konsumen yang saat survey harus menyertakan kelengkapan administrasi berupa KTP suami istri, NPWP, Kartu keluarga, bukti kepemilikan rumah, bukti pengahsilan dan surat keterangan usaha, lalu dilakukan survey usaha nasabah dengan disertai dokumentasi, setelah selesai membuat laporan mengajukan kepada komite kredit analis dan menunggu keputusan apa disetujui atau tidak disetujui lalu diinformasikan kepada dealer yang mengajukan ;
Bahwa benar, saksi kenal terdakwa ABDUL RAHMAN atas arahan dari sales supervisor dealer PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari yang bernama pak ANCA untuk melakukan survey di rumah terdakwa ABDUL RAHMAN di Desa Lawekara Kec.Ranteangin Kab.Kolaka Utara. Kemudian saksi melaksanakan survey ;
Bahwa benar, setelah saksi melakukan survey lalu saksi mengajukan berkas-berkas tersebut ke kredit Analis di Makassar lalu menyetujui untuk mengambil pembiayaan 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power lalu saksi memberikan informasi ke dealer bahwa pengajuan pembiyaan kredit 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power tersebut telah disetujui oleh pihak PT.Adira Dinamika Multifinance Cab Kendari ;
Bahwa benar, unit kendaraan yang dikredit pembiayaan terdakwa ABDUL RAHMAN tersebut sudah menjadi kredit macet. Sedangkan unit kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tersebut sampai dengan saat ini telah hilang dan tidak diketemukan. ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi IMAM SUPARDI, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019, bertempat di Kantor PT. Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 85 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia mengalihkan, menggandaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
Bahwa Benar, saksi bekerja pada perusahaan PT.KUMALA MOTOR SEJATERA ABADI Cabang Kendari sebagai Sales Consultant dan saksi bekerja pada perusahaan tersebut sejak Agustus 2018 ;
Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa ABDUL RAHMAN yang merupakan konsumen PT. Kumala Motor Sejahtera Cabang Kendari. Akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga, sedangkan hubungan pekerjaan adalah saksi selaku pihak sales penyedia kendaraan Dealer PT.Kumala Motor Sejahtera Cabang Kendari dan terdakwa ABDUL RAHMAN kapasitasnya adalah selaku nasabah ;
Bahwa benar, Saksi pernah bertemu dengan terdakwa ABDUL RAHMAN, dimana pada saat itu yang bersangkutan meminta pertemuan dengan saksi setelah melihat brosur pemasaran yang dilihat pada situs marketplace pada media sosial Facebook. Seingat saksi pertemuan dengan terdakwa ABDUL RAHMAN yaitu pada bulan maret 2019 di Hotel Winstar Kendari. Pada saat pertemuan tersebut saksi bersama SPV saksi melakukan pembahasan terkait pembelian mobil truck hino dan kemudian terdakwa ABDUL RAHMAN meminta diskon harga kepada saksi dan SPV (sales supervisor). Pada saat itu terdakwa ABDUL RAHMAN rencana mau mengajukan permohonan 25 unit mobil truck yang dipergunakan untuk kontrak pengangkutan dan pekerjaan penimbunan jalan di Kolaka Utara. Akan tetapi yang di rencanakan untuk disetujui hanya 13 unit kendaraan mobil truck dengan menggunakan beberapa jasa perusahaan pembiayaan ;
Bahwa benar, untuk perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Cab.Kendari hanya 2 unit saja yang di biayai. ;
Bahwa benar, Setelah pertemuan tersebut terjadi kesepakatan deal harga dengan terdakwa ABDUL RAHMAN. Kemudian saksi follow up selama 1 bulan sampai pada akhirnya terdakwa ABDUL RAHMAN menyerahkan tanda jadi untuk pembelian tiap unit mobil tersebut Rp.5.000.000.(lima juta rupiah) ;
Bahwa benar, Setelah itu saksi menelpon survey dari pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance kantor Kolaka yang bernama SATRIAWAN AMIN karena yang mau di survey adalah rumah terdakwa ABDUL RAHMAN yang berada di Kolaka Utara ;
Bahwa benar, Kemudian saksi dari pihak sales dealer PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari menunggu proses permohonan kredit terdakwa ABDUL RAHMAN kepada PT.Adira Dinamika Multi Finance. Setelah itu permohonan kredit pembiayaan mobil truck terdakwa ABDUL RAHMAN di Acc oleh pihak PT.Adira Dinamika Multi Finance untuk tahap pertama 1 unit pada bulan mei 2019 ;
Bahwa benar, Setelah itu saksi menelpon terdakwa ABDUL RAHMAN kapan DP Full nya mau di penuhi / diselesaikan oleh terdakwa ABDUL RAHMAN dan 2 hari kemudian ABDUL RAHMAN datang ke kantor Hino PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan mobil truck Hino Dutro 130 HDX power sekitar bulan Mei 2019 ;
Bahwa benar, kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021 1 (satu) unit kendaraan mobil truck hino dutro Hdx Power tersebut di serahkan kepada nasabah terdakwa ABDUL RAHMAN.
Bahwa benar, setelah terdakwa mengambil 2 (dua) unit kendaraan mobil truck Hino dutro HDX Power 130 dibuat dalam dua kontrak pembiayaan yang telah diambil oleh terdakwa di kantor Hino PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari pada bulan Mei 2019 dan bulan Agustus 2019 ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi I KOMANG BAGIA ASTAWA, S.E., di bawah sumpah di depan Penyidik yang keterangann dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019, bertempat di Kantor PT. Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 85 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Pemberi Fidusia mengalihkan, menggandaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
Bahwa benar, obyek perkara terdakwa yaitu berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 ;
Bahwa benar, saksi kenal terdakwa ABDUL RAHMAN selaku nasabah / customer pada PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari. Sedangkan hubungan keluarga saksi tidak mempunyai hubungan keluarga. Terkait hubungan pekerjaan saksi yaitu ABDUL RAHMAN adalah nasabah / debitur karena adanya perjanjian pembiayaan pembelian mobil truck hino dutro HDX power 130 yang di biayai oleh perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari ;
Bahwa benar, saksi bekerja pada PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari sebagai Head Of BranchSales Service DistributionPT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari, Saksi menjabat pada posisi tersebut sejak 15 Juli tahun 2017 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa susunan Struktur organisasi saksi sebagai Sales Service Distribution PT.Adira Finance Cabang Kendari. Membawahi sales Head, service Head, Sales Officer dan staf operation sehingga saksi bertanggung jawab kepada Kepala wilayah (Head Of Regional SSD) ;
Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Head Of BranchSales Service DistributionPT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari berdasarkan surat kuasa Nomor : 009 / SK-DIR / Branch-SSD / ADMF / VII / 2017 tanggal 15 juli 2017 adalah sebagai berikut ;
Membuat dan menandatangani perjanjian pembiayaan tetapi tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, antara PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari dengan Debitur atau konsumen berikut dengan perjanjian turutan yang terkait (baik dalam bentuk akta notarial maupun akta dibawah tangan).
Membuat dan menandatangani akta jaminan fidusia serta mendaftarkan pada kantor fidusia.
Membuat dan menandatangani akta pemberian hak tanggungan serta mendaftarkan pada badan pertanahan nasional dan atau instansi yang berwenang.
Untuk dan atas nama Adira Finance berhubungan dengan dealer, antara lain sebagai person in charge (PIC) yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan kerjasama pengadaan kendaraan bermotor sehubungan dengan penjualan produk pembiayaan PT.Adira Finance
Untuk dan atas nama PT.Adira Finance berhubungan dengan vendor untuk menandatangani semua dokumen maupun perjanjian kerjasama sehubungan dengan Operasional Branch yang bersangkutan.
Bahwa benar, mekanisme pembiayaan pada PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari yaitu Dealer Mengajukan pembiayaan konsumen yang akan melakukan pembelian kendaraan melalui Aplikasi pengajuan konsumen, kemudian Adira Finance melakukan verifikasi berkas survey yang berupa KTP suami-istri, Kartu keluarga, Surat Keterangan usaha, Buku tabungan, NPWP, Rekening listrik, Surat kepemilikan tempat tinggal, dan verifikasi usaha, dan memastikan bahwa konsumen benar –benar bermohon kredit, kemudian Adira Finance jika pengajuan konsumen disetujui akan menindak lanjuti kepada Dealer dan memberikan surat persetujuan ke dealer terkait pengajuan kredit konsumen kemudian dealer menyerahkan kendaraan sesuai persetujuan ke konsumen dan melakukan penagihan pelunasan ke Adira Finance, dan jika Adira finance melakukan pelunasan ke dealer Sesuai Tagihan dan Debitur membayar sesuai dengan kesepakatan/kontrak yang telah dibuat ;
Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa saksi tidak ada kewenangan untuk menyetujui berkas permohonan dari konsumen. Setiap permohonan pengajuan kredit, yang berwenang untuk memberikan persetujuan adalah pihak kredit factory / tim analisa verifikasi kelayakan terhadap calon debitur apakah aplikasinya untuk dapat disetujui maupun tidak disetujui, bagian tersebut berkedudukan di kantor area Makassar dan kantor pusat Jakarta ;
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN mengajukan pembiayaan unit kendaraan yaitu mobil Truck Hino Dutro HDX Power 130 atas nama terdakwa ABDUL RAHMAN untuk selanjutnya dibiayai oleh perusahaan pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari ;
Bahwa benar, unit kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa ABDUL RAHMAN bertempat di Showroom dealer PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi kendari dan telah dibuatkan berita acara serah terima kendaraan yaitu Berita Acara Penyerahan Unit Mobil Truck Hino Nomor ; 0149/BAP-KMSA/V/2019) tanggal 22 Mei 2019 ;
Bahwa benar, harga mobil Truck Hino Dutro HDX Power 130 sesuai perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997., tanggal 25 Mei 2019 Sebesar Rp. 417.450.000,- dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) angsuran dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp. 9.835.000,- ;
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997., tanggal 25 Mei 2019. Terdakwa ABDUL RAHMAN tidak melaksanakan kewajiban angsuran sebanyak 17 kali X Rp.9.835.000 = Rp.167.195.000.,- (seratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui lagi keberadaan dari unit kendaraan tersebut, dan terdakwa ABDUL RAHMAN sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada tanggapan dan jawaban dari terdakwa ;
Bahwa benar, terdakwa ABDUL RAHMAN telah mengalihkan dan memindahtangankan unit kendaraan mobil Truk Hino Dutro 130 HDX Power kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin tertulis kepada pihak pembiayaan PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum, Ahli Ani Turbiana, S.H., M.H., yang telah dipanggil namun tidak hadir dipersidangan, keterangan Ahli sebagaimana dalam BAP Penyidik dibacakan di persidangan dimana Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa sebagai Wiraswasta dalam sewa menyewa kendaraan jenis Dump Truck Roda Enam dan jual beli hasil bumi dan memiliki perusahaan CV Anugrah Rahman Mandiri beralamat di Desa Lawekara Kec. Ranteangin Kab. Kolaka Utara yang bergerak dibidang Konstruksi bangunan, perekarasan dan pembukaan jalan;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pembelian unit kendaraan dengan pembiayaan PT Adhira Multi Finance Tbk Cabang Kendari sebanyak 2 (dua)unit mobil dump truck Hino Dutro HDX Power 130 dengan Nomor Polisi DT 9576 AJ dan Nomor Polisi DT 9192 AJ;
Bahwa benar total kendaraan yang masih dalam angsuran pembiayaan yaitu Truck 6 roda 20 unit; truck 10 Roda 1 unit; Toyota Fortuner 2 unit; Mitsubishi Pajero 2 unit; Toyota Yaris 2 unit; dan Toyota Innova 1 unit ;
Bahwa benar, semua kendaraan yang terdakwa sebutkan semuanya disewakan kepada H Rusli yang beralamat di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan dan Jl. Manuruki Makassar dan H Rusli melakukan pembayaran secara bertahap dengan transfer kerekening Terdakwa Rekening Bank BRI Cabang Pembantu Lasusua Kolaka Utara 783701004339538 atas nama ABDUL RAHMAN dan Rekening BRI Cabang Kolaka no rekening 021601000795565 atas nama ABDUL RAHMAN;
Bahwa awalnya sehingga Terdakwa melakukan pembelian unit kendaraan melalui PT Adhira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari adalah terdakwa melihat brosur pemasaran mobil Dump Truck Hino melalui situs markerplace pada media sosial facebook, kemudian terdakwa menghubungi IMAM SUPARDI marketing showroom PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Cabang Kendari pada bulan Maret 2019 dan bertemu di Hotel Winstar Kendari, saat itu Terdakwa mengajukan permohonan sebanyak 25 (dua puluh lima) unit Mobil Dump Truck Hino namun yang disetujui hanya sebanyak 13 (tiga belas) unit dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan antara lain PT. Clipan Cabang Kendari, PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari, PT May Bank Makassar, Bukopin Finance, Mandiri Utama Finance, Oto Finance, BFI Finance, DIPO Finance dan PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari dan Terdakwa mengakukan permohonan kredit pembiayaan 2 (Dua) unit Mobil Dump Truck Hino Dutro 130 HDX Power melalui PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari, setelah permohonan kredit di setujui pihak PT Adira Dinamika Multifinance pada tanggal 25 Mei 2019 terdakwa menandatangani perjanjian kontrak Nomor 070519214997 berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin WO4DTRR69291 dengan harga Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 9.835.000,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa ke showroom PT Kumala Motor Sejahtera Abadi Kendari untuk menerima unit kendaraan selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2019 terbit Sertifikat Fidusia Nomor W27.00033370.AH.05.01 tahun 2019;
Bahwa benar ada berita acara penyerahan kendaraan unit mobil Dump Truck Hino Nomor 0149/BAP-KMSA/V/2019 dan benar Terdakwa telah menerima unit kendaraan tersebut;
Bahwa benar setelah menerima unit kendaraan, Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR menyewakan unit kendaraan kepada H MUHAMMAD RUSLI sehingga Terdakwa langsung menyerahkan dan mengalihkan kepada MUHAMMAD RUSLI barang berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 lalu unit kendaraan tersebut dibawa oleh sopir MUHAMMAD RUSLI menuju Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa benar kesepakatan Terdakwa dengan H MUHAMMAD RUSLI menyewa kendaraan Dump Truck Hino HDXPower dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per unit setiap bulannya dengan membuat perjanjian kontrak sewa;
Bahwa benar Terdakwa menyewakan unit kendaraan Dump Truck kepada H MUHAMMAD RUSLI sebanyak 19 unit dan 2 (dua) unit kendaraan dari pembiayaan PT Adira DInamika Multi Finance Cabang Kendari;
Bahwa menurut penjelasan H MUHAMMAD RUSLI unit kendaraan yang disewa tersebut untuk dipergunakan pada proyek penimbunan bandara di Toraja Sualwesi Selatan, pembangunan Bendungan irigasi di Kota Masamba Kab. Luwu Utara dan proyek Penimbunan pantai Talise Kota Palu Sulawesi Tengah;
Bahwa benar kendaraan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin WO4DTRR69291 terdakwa tidak lakukan pembayaran kepada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari sebanyak 17 (tujuh belas) kali angsuran @Rp. 9.835.000,- = 167.195.000,- (seratus enam puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar sampai saat ini Terdakwa belum menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari, dan tidak mengetahui keberadaan unit kendaraan yang disewakan kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah menyampaikan atau memberitahukan kepada pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Kendari menyewakan 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 kepada H MUHAMMAD RUSLI;
Bahwa benar Terdakwa pernah menerima transfer dari H MUHAMMAD RUSLI kerekeing Bank BRI milik Terdakwa Nomor Rekening 783701004339538 maupun transfer menggunakan rekening orang lain atas perintah H MUHAMMAD RUSLI dengan rincian yaitu :
17 kali transaksi dari H MUHAMMAD RUSLI total Rp. 537.000.000,- ;
15 kali transaksi dari ZULHAJJI sebesar Rp. 661.000.000,- ;
127 kali transaksi dari JUMARDIN sebesar Rp. 5.952.900.000,- ;
4 kali transaksi dari SYODIK GUNAWAN sebesar Rp. 190.000.000,- ;
1 kali transaksi dari HARJON sebesar Rp. 55.000.000,- ;
1 kali transaksi dari SYAMSU RIJAL sebesar Rp. 15.000.000,- ;
3 kali transaksi dari ANITA USMAN sebesar Rp. 95.000.000,- ;
5 kali transaksi dari ANDI TENRI SUMP sebesar Rp. 118.000.000,- ;
1 kali transaksi dari ARMAN sebesar Rp. 16.000.000,- ;
1 kali transaksi dari ARIS PRASETYO sebesar Rp. 50.000.000,- ;
2 kali transaksi dari EDI CAHYONO sebesar Rp. 82.000.000,- ;
1 kali transaksi dari SUGENG PRAMONO sebesar Rp. 18.000.000,- ;
6 kali transaksi dari KASMAN sebesar Rp. 40.100.000,- ;
1 kali transaksi dari NURSIA sebesar Rp. 15.000.000,- ;
1 kali transaksi dari SALMAWATI LAKKA sebesar Rp. 3.900.000,- ;
1 kali transaksi dari RISMA sebesar Rp. 20.000.000,- ;
1 kali transaksi dari JASTRI JAFAR sebesar Rp. 50.000.000,- ;
1 kali transaksi dari MIFTAHUDDIN sebesar Rp. 53.000.000,- ;
1 kali transaksi dari RIJAL FIKRI sebesar Rp. 20.000.000,- ;
1 kali transaksi dari RASNAENI sebesar Rp. 2.500.000,- ;
1 kali transaksi dari bank lain tanpa nama sebesar Rp. 2.189.900.000,-
dengan total transaksi sebesar Rp. 10.184.700.000,- (sepuluh milyar seratur delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah menerima transfer dari H MUHAMMAD RUSLI dengan total penerimaan sebesar Rp. 10.184.700.000,- (sepuluh milyar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa gunakan untuk membayar sewa kendaraan orang lain, membayar cicilan mobil kepada pembiayaan dan membayar DP unit kendaraan baru;
Bahwa benar, Terdakwa saat ini menjalani pidana dengan perkara sejenis;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Sertifikat Fidusia Nomor W27.00033370.AH.05.01. tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019 jam 15.20.22. atas nama ABDUL RAHMAN dan penerima Fidusia yaitu PT Adira Dinamika Multifinance;
2. Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997., tanggal 25 Mei 2019. antara Debitur an ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multifinance Kendari an I KOMANG BAGIA ASTAWA;
3. Surat Kuasa pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 25 Mei 2019 yang ditandatangani oleh debitur ABDUL RAHMAN;
4. Surat Persetujuan dan Kuasa antara PT Adira Dinamika Multifinance dan ABDUL RAHMAN;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Sertifikat Fidusia nomor W27.00033370.AH.05.01. tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019 jam 15.20.22. atas nama pemberi fidusia ABDUL RAHMAN dan penerima fidusia yaitu PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE.
Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 antara Debitur an.ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari an. I KOMANG BAGIA ASTAWA.
Surat Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 25 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Debitur ABDUL RAHMAN.
Surat Persetujuan dan Kuasa tanggal 25 Mei 2019 antara PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE dan ABDUL RAHMAN.
Ikhtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri nomor kontrak 070519214997
Surat Pesanan PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari nomor 070519445.19 pembelian mobil truck hino dutro 130 HDX POWER 2019., tanggal pesanan 21 Mei 2019.
Kwitansi DP / Uang Muka tanggal 23 mei 2019 an.ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan tanggal 23 mei 2019 oleh PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cab.Kendari mobil truck hino dutro HDX Power PTO Chasis warna hijau tahun 2019.tanggal 23 mei 2019.
Berita Acara Penyerahan Unit Mobil Truck Hino Nomor ; 0149/BAP-KMSA/V/2019
Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi
Foto Copy KTP an.ABDUL RAHMAN.
Foto Copy KTP an.RISMA
Foto Copy NPWP 85.857.393.4-815.000. an. ABDUL RAHMAN.
Foto Copy KK / Kartu Keluarga No.7408042401180002.
Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang / PBB
Laporan Transaksi / Rekening koran BANK BRI Simpedes Unit Kerja Rantebaru Kolaka an.ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan ; 16 Mei 2019.
Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan an. ABDUL RAHMAN.
Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha / Izin Gangguan an. ABDUL RAHMAN.
Foto Copy Surat Keterangan Usaha nomor 581 / 7 / 2019 an. ABDUL RAHMAN..
Foto kegiatan survey di rumah nasabah an. ABDUL RAHMAN di Desa Lawekara Kec.Ranteangin Kab.Kolaka Utara.
Ringkasan Informasi Produk
Formulir Gabungan Aplikasi Pembiayaan.
Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)
Form Pengajuan TAC1
Denah Alamat KTP an.ABDUL RAHMAN.
Riwayat Pembayaran / History Pembayaran nomor kontrak 070519214997 Nasabah an. ABDUL RAHMAN.
Surat Pemohonan Penutupan Asuransi.
Surat Penyesuaian Tanggan Jatuh Tempo.
Surat Permohonan Pembiayaan.
Form Order Pembiayaan Mobil.
Laporan Survey
Denah dan Foto Survey.
Surat Peringatan I nomor 070520SP013633 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 12 Maret 2020.
Surat Peringatan II nomor 070520SP014608 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 19 Maret 2020.
Surat Peringatan III nomor 070520SP015996 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 26 Maret 2020.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 bertempat di Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari di Jalan Ahmad Yani No. 51 A Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Kadia Kota Kendari, tercatat sebagai Debitur PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 tanggal 25 Mei 2019 atas fasilitas kredit berupa 1 (satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 dengan pokok kredit sebesar Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan angsuran perbulannya sebesar Rp 9.835.000,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan kemudian Terdakwa menandatangani Surat persetujuan dan kuasa Jaminan Fidusia tertanggal 25 Mei 2019 atas objek Jaminan Fidusia tersebut serta Surat Kuasa untuk pendaftaran jaminan fidusia tanggal 25 Mei 2019 yang selanjutnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementrian Hukum dan HAM R.I Nomor W27.00033370.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019.
Bahwa pada hari yang sama pada tanggal 25 Mei 2019 Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR selaku pemberi Fidusia melakukan kerjasama dengan Muhammad Rusli untuk mengalihkan, menyewakan unit kendaraan sehingga Terdakwa langsung menyerahkan dan mengalihkan kepada Muhammad Rusli barang berupa 1 (Satu) unit mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin W04DTRR69291 yang oleh sopir Muhammad Rusli dibawa menuju Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa Muhammad Rusli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa sebagai hasil sewa unit kendaraan tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran Kredit ke PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari mulai bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2020 atau selama 10 (sepuluh) kali pembayaran, kemudian angsuran bulan Juni 2020 hingga sekarang, Terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari melakukan penagihan kepada Terdakwa dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Terdakwa untuk membayar angsuran kredit namun Terdakwa tetap tidak melakukan pembayaran dengan alasan bahwa mobil Dump Truck merk Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tersebut telah disewakan kepada Muhammad Rusli dan Muhammad Rusli tidak lagi melakukan pembayaran / mentrasnfer uang hasil sewa unit kendaraan tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran angsuran ke PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari.
Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR melakukan kerjasama dengan Muhammad Rusli dengan cara mengalihkan, menyewakan unit kendaraan tersebut tidak pernah melaporkan atau memberitahukan secara tertulis kepada pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari sebagai penerima fidusia atas perbuatan terdakwa yang telah menyewakan dan mengalihkan objek fidusia kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan kalkulasi angsuran yang belum dibayar Terdakwa, kerugian materiil yang dialami perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari adalah sebesar Rp. 167.195.000,- (seratus enam puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu yakni Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pemberi Fidusia
Mengalihkan, menggandaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Pemberi Fidusia;
Yang dimaksud dengan unsur Pemberi Fidusia yaitu orang atau koorporasi pemilik benda yang menjadi objek Fidusia atau pemberi fidusia ini adalah subyek hukum yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau orang yang tidak termasuk dalam pasal 44 KUHP. Dalam perkara ini terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR yang mengajukan jaminan berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin WO4DTRR69291 dengan harga sebesar Rp. 417.450.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang setelah dilakukan pemeriksaan secara administrasi oleh penerima fidusia disepakati dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 9.835.000,- (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan tenor pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung mulai bulan Mei 2019. Bahwa kemudian Terdakwa menandatangani Surat persetujuan dan kuasa Jaminan Fidusia tertanggal 25 Mei 2019 atas objek Jaminan Fidusia tersebut serta Surat Kuasa untuk pendaftaran jaminan fidusia tanggal 25 Mei 2019 yang selanjutnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementrian Hukum dan HAM R.I Nomor W27.00033370.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengalihkan, menggandaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa obyek fidusia adalah 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin WO4DTRR69291 dimana Terdakwa menandatangani Surat persetujuan dan kuasa Jaminan Fidusia tertanggal 25 Mei 2019 atas objek Jaminan Fidusia tersebut serta Surat Kuasa untuk pendaftaran jaminan fidusia tanggal 25 Mei 2019 yang selanjutnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementrian Hukum dan HAM R.I Nomor W27.00033370.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019;
Menimbang, bahwa sejak menerima unit kendaraan yang menjadi ojek fidusia tersebut pada bulan Mei 2019 Terdakwa telah menyewakan atau kontrakan kepada orang lain yakni H MUHAMMAD RUSLI yang beralamat di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan dengan sewa kendaraan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan namun sampai saat ini unit kendaraan tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa sejak menerima unit kendaraan yang menjadi ojek fidusia tersebut pada bulan Mei 2019 Terdakwa telah menyewakan atau kontrakan kepada orang lain yakni H MUHAMMAD RUSLI yang beralamat di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan dengan sewa kendaraan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan namun sampai saat ini unit kendaraan tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyewakan obyek fidusia kepada H MUHAMMAD RUSLI dilakukan tanpa memberitahukan ke pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kendari terkait tindakan memindah tangankan objek fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino HDX Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9192 AJ Nomor Rangka MJEC1JG43K5179665 Nomor Mesin WO4DTRR69291 kepada H. MUHAMMAD RUSLI.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Terdakwa selain dijatuhi pidana berupa penjara, Terdakwa dijatuhi pula pidana berupa denda yang besarnya diperhitungkan sesuai tingkat ekonomi Terdakwa yang apabila tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan dalam waktu tertentu sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan karena menjalani pidana dalam perkara lain, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana tersebut diatas oleh karena telah disita dari M. Akbar Karyawan PT.Adira Dinamika Multi Finance.. maka perlu dikembalikan kepada PT.Adira Dinamika Multi Finance;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak PT.Adira Dinamika Multi Finance;
Terdakwa adalah narapidana dalam perkara sejenis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui segala perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepulu) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sertifikat Fidusia nomor W27.00033370.AH.05.01. tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019 jam 15.20.22. atas nama pemberi fidusia ABDUL RAHMAN dan penerima fidusia yaitu PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE.
Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519214997 antara Debitur an.ABDUL RAHMAN dan Kreditur Kepala Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari an. I KOMANG BAGIA ASTAWA.
Surat Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 25 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Debitur ABDUL RAHMAN.
Surat Persetujuan dan Kuasa tanggal 25 Mei 2019 antara PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE dan ABDUL RAHMAN.
Ikhtisar Pertanggungan asuransi kecelakaan diri nomor kontrak 070519214997
Surat Pesanan PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Kendari nomor 070519445.19 pembelian mobil truck hino dutro 130 HDX POWER 2019., tanggal pesanan 21 Mei 2019.
Kwitansi DP / Uang Muka tanggal 23 mei 2019 an.ABDUL RAHMAN dan Kwitansi pelunasan tanggal 23 mei 2019 oleh PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cab.Kendari mobil truck hino dutro HDX Power PTO Chasis warna hijau tahun 2019.tanggal 23 mei 2019.
Berita Acara Penyerahan Unit Mobil Truck Hino Nomor ; 0149/BAP-KMSA/V/2019
Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin yang dikeluarkan oleh PT.Kumala Motor Sejahtera Abadi
Foto Copy KTP an.ABDUL RAHMAN.
Foto Copy KTP an.RISMA
Foto Copy NPWP 85.857.393.4-815.000. an. ABDUL RAHMAN.
Foto Copy KK / Kartu Keluarga No.7408042401180002.
Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang / PBB
Laporan Transaksi / Rekening koran BANK BRI Simpedes Unit Kerja Rantebaru Kolaka an.ABDUL RAHMAN nomor rekening 783701004339538 tanggal laporan ; 16 Mei 2019.
Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan an. ABDUL RAHMAN.
Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha / Izin Gangguan an. ABDUL RAHMAN.
Foto Copy Surat Keterangan Usaha nomor 581 / 7 / 2019 an. ABDUL RAHMAN..
Foto kegiatan survey di rumah nasabah an. ABDUL RAHMAN di Desa Lawekara Kec.Ranteangin Kab.Kolaka Utara.
Ringkasan Informasi Produk
Formulir Gabungan Aplikasi Pembiayaan.
Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)
Form Pengajuan TAC1
Denah Alamat KTP an.ABDUL RAHMAN.
Riwayat Pembayaran / History Pembayaran nomor kontrak 070519214997 Nasabah an. ABDUL RAHMAN.
Surat Pemohonan Penutupan Asuransi.
Surat Penyesuaian Tanggan Jatuh Tempo.
Surat Permohonan Pembiayaan.
Form Order Pembiayaan Mobil.
Laporan Survey
Denah dan Foto Survey.
Surat Peringatan I nomor 070520SP013633 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 12 Maret 2020.
Surat Peringatan II nomor 070520SP014608 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 19 Maret 2020.
Surat Peringatan III nomor 070520SP015996 kepada Nasabah / Debitur an.ABDUL RAHMAN tanggal 26 Maret 2020.
dikembalikan kepada PT.Adira Dinamika Multi Finance;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Senin, tanggal 18 April 2022, oleh kami, Andi Eddy Viyata, S.H., sebagai Hakim Ketua , Wahyu Bintoro, S.H., Nursinah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HASRIM,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh Yusnaeni, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wahyu Bintoro, S.H Andi Eddy Viyata, S.H.
Nursinah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hasrim,S.H.