11/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: BRIGITHA TANTI HOESODO. SH Terdakwa: 1.JABBAR 2.SLAMET RIYADI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebabkan kerugian konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. BONAR CHRISTIANTORO. 1 (satu) Bundel Percakapan Whatsapp. 3 (tiga) bundel Surat dari Bank Permata. Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 3 tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) lembar scan KTP atas nama PUTRA SIREGAR yang di gunakan untuk membuat rekening. 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 10 warna putih. 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9T warna Hitam. 1 (satu) lembar KTP atas nama PUTRA SIREGAR dengan menggunakan foto SLAMET RIYADI 1 (satu) Unit Handphone Oppo A5 tahun 2020 warna Putih 1 (satu) akun Facebook atas nama bca.bos dengan pasword sereang77 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4617 0037 2238 9856. 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6019 0130 5659 7300. 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRITAMA dengan nomor kartu 5221 8421 6721 8335. 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221 8421 9325 9436. 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 6019 0026 0443 5901. 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BTPN Jenius dengan nomor kartu 4661 6010 2484 5262 Barang Bukti Nomor 4 sampai dengan Nomor 15 dirampas untuk dimusnahkan Uang hasil kejahatan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Jabbar
2. Tempat lahir : Serang
3. Umur/Tanggal lahir : 26/1 Juli 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn Sereang Rt. 001/02 Kel. Sereang Kec. Meritengngae Kab. Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Jabbar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 April 2022
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Slamet Riyadi
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 44/7 April 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Bahari IV/69 Rt. 006/01 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Bekerja
Terdakwa Slamet Riyadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Februari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022
Terdakwa I : Jabbar didampingi oleh Penasehat Hukumnya Mahyudin Jamal, SH,CTLC, dkk Advokat/Konsultan Hukum & Legal Auditor pada ANLaw and Associates, Advokat, konsultan Hukum, Investigator, Auditor Huku, Jl. Pejaten Raya No.58 Rt.007/007, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 3 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 4 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI terbukti bersalah melakukan tindak pidanaInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebabkan kerugian konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. BONAR CHRISTIANTORO.
1 (satu) Bundel Percakapan Whatsapp.
3 (tiga) bundel Surat dari Bank Permata.
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 3 tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) lembar scan KTP atas nama PUTRA SIREGAR yang di gunakan untuk membuat rekening.
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 10 warna putih.
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9T warna Hitam.
1 (satu) lembar KTP atas nama PUTRA SIREGAR dengan menggunakan foto SLAMET RIYADI
1 (satu) Unit Handphone Oppo A5 tahun 2020 warna Putih
1 (satu) akun Facebook atas nama bca.bos dengan pasword sereang77
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4617 0037 2238 9856.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6019 0130 5659 7300.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRITAMA dengan nomor kartu 5221 8421 6721 8335.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221 8421 9325 9436.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 6019 0026 0443 5901.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BTPN Jenius dengan nomor kartu 4661 6010 2484 5262
Barang Bukti Nomor 4 sampai dengan Nomor 15 dirampas untuk dimusnahkan
Uang hasil kejahatan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa Jabbar yang pada pokoknya Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
--------- Bahwa mereka Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI bersama-sama dengan Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dan Saksi EDY SETIAWAN alias WIDY, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021, bertempat di ATM BCA Jl. Raya Pondok Gede Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------
-Bahwa awalnya Terdakwa I JABBAR membuat akun media sosial Instagram dan Facebook palsu yang mengaku sebagai Toko PSTORE dalam jual beli Handphone dengan mencantumkan Nomor Handphone : 0856-9644-4240 dan beberapa nomor telepon dan Terdakwa I JABBAR mengaku selaku Admin dari Toko PSTORE, dimana dalam akun palsu tersebut Terdakwa I JABBAR mencontoh akun Toko PSTORE aslinya dengan mempersiapkan foto penjualan handphone sama dengan Toko PSTORE aslinya, rekening yang mirip dengan rekening Toko PSTORE aslinya dengan nama PUTRA SIREGAR dan nama perusahaan PSTORE yang bernama PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau rekening yang mirip – mirip dengan Toko PSTORE aslinya. Kemudian para korban menghubungi Terdakwa I JABBAR ke Nomer Handphone yang tercantum pada akun tersebut dengan chat Wahtsapp untuk membeli secara online, sehingga Terdakwa I JABBAR menyuruh para korban untuk mengisi format pemesanan agar para korban percaya bahwa akun tersebut adalah akun Toko PSTORE aslinya, setelah terjadi kecocokan harga dan estimasi pengiriman paling cepat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari antara para korban dengan Terdakwa I JABBAR maka Terdakwa I JABBAR mengirimkan nomor rekaning yang sudah Terdakwa I JABBAR persiapkan kepada para korban dan setelah 1 (satu) hari Para korban sudah transfer ke rekening yang sudah Terdakwa I JABBAR siapkan maka Terdakwa I JABBAR ataupun teman Terdakwa I JABBAR yang bernama Saksi HASDI berpura – pura mengaku dari petugas Beacukai dengan mengatakan bahwa barang yang di pesan para Korban tertahan di Beacukai, dan mengatakan agar barangnya dapat di keluarkan para korban agar membayar jaminan untuk pengurusan Beacukai, untuk mempercayai para korban, Terdakwa I JABBAR dan Saksi HASDI mengatakan bahwa uangnya akan dikembalikan 100% ke rekening para korban dalam hitungan menit. Apabila para korban ingin mentansfer kembali maka Terdakwa I JABBAR dan Saksi HASDI mengirimkan nomer rekening yang telah di persiapkan. Atas hal tersebut pemesanan maupun pembelian dari Para Korban tersebut nyatanya tidak ada dan Terdakwa I JABBAR hanya mengambil uang para korban dengan cara menipu mengaku sebagai Toko PSTORE aslinya.
Bahwa Terdakwa I JABBAR menguasai atau memegang atau menggunakan rekening Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR dalam menipu para korban yang mengaku sebagai toko PSTORE di Akun Instagram atau akun Facebook 6 (enam) bulan yang lalu sekitar bulan Mei 2021.
Bahwa yang membuka atau membuat rekening Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR adalah Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, adapun Terdakwa I JABBAR menerima rekening tersebut pada bulai Mei 2020 yang dikirim oleh Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dengan Chat Whatsapp yang mengatakan bahwa M-banking rekening tersebut sudah dapat di gunakan, sehingga Terdakwa I JABBAR mendownlod aplikasi Livin Bank Mandiri di app store , sedangkan untuk OTP mengaktifkan M-Banking tersebut dikirimkan juga oleh Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION.
Bahwa Terdakwa I JABBAR selain Bank Mandiri dengan No Rek : 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR, Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dan Saksi EDY SETIAWAN ada membuat rekening lain an. PUTRA SIREGAR antara lain :
Bank Permata dengan No. Rek : 9901552212 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9906528190 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9906079833 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9904608065 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 4203414906 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9911317262 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 4203417263 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 4203591719 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9909088140 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9907086663 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9904413000 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9900096795 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9905725979 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 4203595870 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9910052354 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Syariah Indonesia dengan No. Rek : 7174184137 an. PUTRA SIREGAR.
Bank Syariah Indonesia dengan No. Rek : 7174184838 an. PUTRA SIREGAR.
Bank BNI dengan No. Rek : 1238750659 an. PUTRA SIREGAR
Bank Mega dengan No. Rek : 0000021420021000791 an. PUTRA SIREGAR.
Bank Mega dengan No. Rek : 0000021420021000861 an. PUTRA SIREGAR.
Bahwa ATM dan Buku Rekening seluruh Bank yang menggunakan identitas atas nama PUTRA SIREGAR untuk melakukan Penipuan yang telah dilakukan oleh Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dan EDY SETIAWAN buat di berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI dan apabila Terdakwa I JABBAR membutuhkan ATM dan Buku rekening tersebut maka Terdakwa I JABBAR menghubungi Terdakwa II SLAMET RIYADI untuk dikirimkan ke alamat yang Terdakwa I JABBAR berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI dan Terdakwa II SLAMET RIYADI mendapatkan upah dari pengiriman administrasi atau dokumen-dokumen dari beberapa Bank yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per satu rekening sehingga total keseluruhannya yang Terdakwa II SLAMET RIYADI terima dari Terdakwa I JABBAR kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa nama akun instagram milik Terdakwa I JABBAR yang digunakan untuk melakukan Penipuan terhadap para korban dengan mengatasnamakan PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT, PUTRA SIREGAR atau PSTORE yaitu : pstoree.jakarta, pst0re,merakyat pst0re.gl0w dan Terdakwa I JABBAR membuat akun tersebut dengan menggunakan Handphone merk Oppo A5 tahun 2020 warna Putih dan mendowload akun instagram melalui Appstore, selanjutnya Terdakwa I JABBAR mendaftarkan dengan menggunakan email yang Terdakwa I JABBAR buat, sedangkan untuk nama akun Terdakwa I JABBAR buat menyerupai atau sama dengan akun resmi PSTORE, kemudian agar para korban tertarik maka Terdakwa I JABBAR mengambil dengan meng copy gambar maupun Video yang berada di Akun Resmi PSTORE dan mencantumkan nomor telepon yang Terdakwa I JABBAR sebut adalah seseorang yang bernama FINI, dan selain itu Terdakwa I JABBAR mencantumkan no rekening yang menyerupai dengan nama rekening PUTRA SIREGAR atau pun PUTRA SIREGAR MERAKYAT dll, selain itu Terdakwa I JABBAR juga membeli Followers agar Followers milik Terdakwa I JABBAR banyak seperti akun Instagram resmi
Bahwa uang yang Terdakwa I JABBAR terima dari hasil kejahatan dengan melakukan Penipuan menggunakan akun instagram Palsu atas nama PSTORE dari Para Korban kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa I JABBAR pergunakan kehidupan sehari – sehari, dan Terdakwa I JABBAR ada membagi uang tersebut ke Terdakwa II SLAMET RIYADI, Saksi ANDHIKA, dan Saksi EDY SETIAWAN alias WIDY, karena uang yang Terdakwa I JABBAR terima tersebut secara bertahap dari para korban.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa mereka Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI bersama-sama dengan Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dan Saksi EDY SETIAWAN alias WIDY, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021, bertempat di ATM BCA Jl. Raya Pondok Gede Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mennggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------
Bahwa awalnya Terdakwa I JABBAR membuat akun media sosial Instagram dan Facebook palsu yang mengaku sebagai Toko PSTORE dalam jual beli Handphone dengan mencantumkan Nomor Handphone : 0856-9644-4240 dan beberapa nomor telepon dan Terdakwa I JABBAR mengaku selaku Admin dari Toko PSTORE, dimana dalam akun palsu tersebut Terdakwa I JABBAR mencontoh akun Toko PSTORE aslinya dengan mempersiapkan foto penjualan handphone sama dengan Toko PSTORE aslinya, rekening yang mirip dengan rekening Toko PSTORE aslinya dengan nama PUTRA SIREGAR dan nama perusahaan PSTORE yang bernama PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau rekening yang mirip – mirip dengan Toko PSTORE aslinya. Kemudian para korban menghubungi Terdakwa I JABBAR ke Nomer Handphone yang tercantum pada akun tersebut dengan chat Wahtsapp untuk membeli secara online, sehingga Terdakwa I JABBAR menyuruh para korban untuk mengisi format pemesanan agar para korban percaya bahwa akun tersebut adalah akun Toko PSTORE aslinya, setelah terjadi kecocokan harga dan estimasi pengiriman paling cepat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari antara para korban dengan Terdakwa I JABBAR maka Terdakwa I JABBAR mengirimkan nomor rekaning yang sudah Terdakwa I JABBAR persiapkan kepada para korban dan setelah 1 (satu) hari Para korban sudah transfer ke rekening yang sudah Terdakwa I JABBAR siapkan maka Terdakwa I JABBAR ataupun teman Terdakwa I JABBAR yang bernama Saksi HASDI berpura – pura mengaku dari petugas Beacukai dengan mengatakan bahwa barang yang di pesan para Korban tertahan di Beacukai, dan mengatakan agar barangnya dapat di keluarkan para korban agar membayar jaminan untuk pengurusan Beacukai, untuk mempercayai para korban, Terdakwa I JABBAR dan Saksi HASDI mengatakan bahwa uangnya akan dikembalikan 100% ke rekening para korban dalam hitungan menit. Apabila para korban ingin mentansfer kembali maka Terdakwa I JABBAR dan Saksi HASDI mengirimkan nomer rekening yang telah di persiapkan. Atas hal tersebut pemesanan maupun pembelian dari Para Korban tersebut nyatanya tidak ada dan Terdakwa I JABBAR hanya mengambil uang para korban dengan cara menipu mengaku sebagai Toko PSTORE aslinya.
Bahwa Terdakwa I JABBAR menguasai atau memegang atau menggunakan rekening Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR dalam menipu para korban yang mengaku sebagai toko PSTORE di Akun Instagram atau akun Facebook 6 (enam) bulan yang lalu sekitar bulan Mei 2021.
Bahwa yang membuka atau membuat rekening Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR adalah Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, adapun Terdakwa I JABBAR menerima rekening tersebut pada bulai Mei 2020 yang dikirim oleh Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dengan Chat Whatsapp yang mengatakan bahwa M-banking rekening tersebut sudah dapat di gunakan, sehingga Terdakwa I JABBAR mendownlod aplikasi Livin Bank Mandiri di app store , sedangkan untuk OTP mengaktifkan M-Banking tersebut dikirimkan juga oleh Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION.
Bahwa Terdakwa I JABBAR selain Bank Mandiri dengan No Rek : 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR, Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dan Saksi EDY SETIAWAN ada membuat rekening lain an. PUTRA SIREGAR antara lain :
Bank Permata dengan No. Rek : 9901552212 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9906528190 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9906079833 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9904608065 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 4203414906 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9911317262 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 4203417263 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 4203591719 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9909088140 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9907086663 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9904413000 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9900096795 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9905725979 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 4203595870 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Permata dengan No. Rek : 9910052354 an. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bank Syariah Indonesia dengan No. Rek : 7174184137 an. PUTRA SIREGAR.
Bank Syariah Indonesia dengan No. Rek : 7174184838 an. PUTRA SIREGAR.
Bank BNI dengan No. Rek : 1238750659 an. PUTRA SIREGAR
Bank Mega dengan No. Rek : 0000021420021000791 an. PUTRA SIREGAR.
Bank Mega dengan No. Rek : 0000021420021000861 an. PUTRA SIREGAR.
Bahwa ATM dan Buku Rekening seluruh Bank yang menggunakan identitas atas nama PUTRA SIREGAR untuk melakukan Penipuan telah yang telah Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dan EDY SETIAWAN buat di berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI dan apabila Terdakwa I JABBAR membutuhkan ATM dan Buku rekening tersebut maka Terdakwa I JABBAR menghubungi Terdakwa II SLAMET RIYADI untuk dikirimkan ke alamat yang Terdakwa I JABBAR berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI dan Terdakwa II SLAMET RIYADI mendapatkan upah dari pengiriman administrasi atau dokumen-dokumen dari beberapa Bank yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per satu rekening sehingga total keseluruhannya yang Terdakwa II SLAMET RIYADI terima dari Terdakwa I JABBAR kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa nama akun instagram milik Terdakwa I JABBAR yang digunakan untuk melakukan Penipuan terhadap para korban dengan mengatasnamakan PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT, PUTRA SIREGAR atau PSTORE yaitu : pstoree.jakarta, pst0re,merakyat pst0re.gl0w dan Terdakwa I JABBAR membuat akun tersebut dengan menggunakan Handphone merk Oppo A5 tahun 2020 warna Putih dan mendowload akun instagram melalui Appstore, selanjutnya Terdakwa I JABBAR mendaftarkan dengan menggunakan email yang Terdakwa I JABBAR buat, sedangkan untuk nama akun Terdakwa I JABBAR buat menyerupai atau sama dengan akun resmi PSTORE, kemudian agar para korban tertarik maka Terdakwa I JABBAR mengambil dengan meng copy gambar maupun Video yang berada di Akun Resmi PSTORE dan mencantumkan nomor telepon yang Terdakwa I JABBAR sebut adalah seseorang yang bernama FINI, dan selain itu Terdakwa I JABBAR mencantumkan no rekening yang menyerupai dengan nama rekening PUTRA SIREGAR atau pun PUTRA SIREGAR MERAKYAT dll, selain itu Terdakwa I JABBAR juga membeli Followers agar Followers milik Terdakwa I JABBAR banyak seperti akun Instagram resmi
Bahwa uang yang Terdakwa I JABBAR terima dari hasil kejahatan dengan melakukan Penipuan menggunakan akun instagram Palsu atas nama PSTORE dari Para Korban kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa I JABBAR pergunakan kehidupan sehari – sehari, dan Terdakwa I JABBAR ada membagi uang tersebut ke Terdakwa II SLAMET RIYADI, Saksi ANDHIKA, dan Saksi EDY SETIAWAN alias WIDY, karena uang yang Terdakwa I JABBAR terima tersebut secara bertahap dari para korban.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Keterangan Saksi korban BONAR CRISTIANTORO, didalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar terjadi tindak pidana Penipuan yang Saksi alami yaitu pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 di ATM BCA Jl. Raya Pondok Gede Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur, dimana pada saat itu Saksi ada menyerahkan uang dengan cara transfer.
- Bahwa benar Saksi jelaskan bahwa cara Terdakwa melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap Saksi yaitu Terdakwa ada mengiklankan penjulan Handphone di media sosial dengan berpura – pura menjadi Admin dari toko PSTORE dengan harga murah, kemudian Saksi berkomunikasi dengan Terdakwa yang mengaku selaku Admin toko PSTORE yang bernama FINI, selanjutnya Saksi setuju untuk membeli dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening yang di berikan oleh Para Terdakwa, namun ada Terdakwa lainnya dengan mengaku dari Kantor Beacukai meminta kembali uang Saksi dengan alasan Handphone yang di beli tertahan di Beacukai dan untuk mengeluarkan Handphone tersebut agar membayar uang jaminan, ternyata setelah di konfirmasi ke Toko PSTORE baru di ketahui bahwa akun tersebut adalah Penipu dan Terdakwa tidak mengirimkan Handphone yang Saksi beli.
- Bahwa benar barang yang berhasil Terdakwa kuasai dalam melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap Saksi yaitu uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar Saksi ketahui nomer rekening Terdakwa yang menerima uang dari saksi BONAR CRISTIANTORO sampai dengan saksi BONAR CRISTIANTORO tertipu adalah Bank Mandiri No. Rek : 1200011776999 atas nama PUTRA SIRGAR.
- Bahwa benar cara Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa yang mengatasnamakan Pstore selaku penjual Handphone yaitu 1 (satu) kali penyerahan dengan cara transfer dari rekening Saksi ke rekening yang di berikan oleh Terdakwa, adapun rekening pelaku adalah Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR.
- Bahwa benar kronologis terjadinya Tindak Pidana Penipuan yang Saksi alami yaitu Pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 Saksi berniat membeli Handphone yang Saksi cari melalui media sosial Instagram, pada saat mencari Saksi melihat iklan sponsor penjualan Handphone mengatasnamakan PSTORE, kemudian Saksi klik iklan tersebut dan tersambung ke media sosial Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240, sehingga Saksi menanyakan atas Handphone dan harga yang ingin Saksi beli tersebut, selanjutnya terjadi kesepakatan bahwa Saksi akan membeli Handpjone merk Xiomi Redmi Note 10 dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas kesepakatan harga tersebut Saksi di kirimkan form pemesanan yang harus Saksi isi seperti nama, alamat pengiriman dll, kemudian Saksi mengisi form tersebut, setelah mengisi Saksi di berikan omor rekening oleh pelaku yaitu Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR, karena pelaku meyakinkan Saksi bahwa Terdakwa adalah seorang admin yang bernama FINI dari Toko PSTORE dan menjanjikan barang langsung dapat di ambil di Toko PSTORE yang berada di Jl. Raya Condet Jakarta Timur, maka Saksi dan teman Saksi yang bernama Sdr. WILLIAM menuju ke Mesin ATM BCA Jl. Raya Pondok Gede Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur dan mentransfer ke rekening yang di berikan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa dengan menggunakan nomor telepon lainnya yang mengaku dari pihak Beacukai meminta Saksi untuk membayar uang jaminan karna barang berupa Handphone yang Saksi beli tidak dapat di ambil di Toko, atas hal tersebut Saksi dan teman Saksi Sdr. WILLIAM mendatangi Toko Pstore yang beralamat di Jl. Condet Raya Kramatjati Jakarta Timur, dimana Saksi bertemu dengan Security toko yang bernama Sdr. SAMAN SAPUTRA dan Security toko tersebut mengatakan bahwa rekening toko Pstore tersebut bukan rekening yang Saksi serahkan uang kepada Terdakwa.
- Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa Saksi telah tertipu atas pembelian Handphone kepada Terdakwa yang mengatas namakan Pstore yaitu pada saat Saksi konfirmasi ke Toko Pstore yang beralamat di Jl. Condet Raya Kramatjati Jakarta Timur, dimana Saksi bertemu dengan Security toko dan Security toko mengatakan bahwa rekening toko Pstore tersebut bukan rekening yang Saksi serahkan uang kepada Terdakwa.
- Bahwa benar yang membuat Saksi yakin dan percaya kepada Terdakwa sehingga Saksi tertipu yaitu sebagai berikut :
Pelaku mengaku seorang Admin dari Toko PSTORE yang bernama FINI.
Pelaku menggunakan Foto Sdri. FINI pada akun media sosial Whatsapp.
Pelaku menggunakan rekening yang bernama PUTRA SIREGAR.
Terdakwa menjanjikan kepada Saksi bahwa setelah Saksi mengirimkan uang maka Handphone yang Saksi beli dapat Saksi ambil di Toko PSTORE yang berada di Jl. Raya Condet Jakarta Timur.
Keterangan saksi korban tersebut dibenarkan para terdakwa.
2. Keterangan Saksi WILLIAM TIMOTHY RUMAHORBO, didalam persidangan memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi mengetahui tentang peristiwa yang terjadi pada korban BONAR CRISTIANTORO tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan, adapun terjadinya tindak pidana tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 di ATM BCA Jl. Raya Pondok Gede Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur.
- Bahwa benar Saksi dapat mengetahui terjadinya Tindak Pidana Penipuan yang terjadi pada korban BONAR CRISTIANTORO karena pada saat korban BONAR CRISTIANTORO melakukan transfer ke rekening pelaku sedang bersama saksi.
- Bahwa benar cara Terdkawa melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap saksi korban BONAR CRISTIANTORO yaitu pelaku ada mengiklankan penjulan Handphone di media sosial dengan berpura – pura menjadi Admin dari toko PSTORE dengan harga murah, kemudian korban BONAR CRISTIANTORO berkomunikasi dengan Terdakwa yang mengaku selaku Admin toko PSTORE yang bernama FINI, selanjutnya saksi korban BONAR CRISTIANTORO setuju untuk membeli dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening yang di berikan oleh Terdakwa, namun ada Terdakwa lainnya dengan mengaku dari Kantor Beacukai meminta kembali uang saksi korban BONAR CRISTIANTORO dengan alasan Handphone yang di beli tertahan di Beacukai dan untuk mengeluarkan Handphone tersebut agar membayar uang jaminan, ternyata setelah di konfirmasi ke Toko PSTORE baru di ketahui bahwa akun tersebut adalah Penipu dan Terdakwa tidak mengirimkan Handphone yang Saksi korban beli.
- Bahwa benar cara saksi korban BONAR CRISTIANTORO menyerahkan uang kepada Terdakwa yang mengatasnamakan Pstore selaku penjual Handphone yaitu 1 (satu) kali penyerahan dengan cara transfer dari rekening Sdr. BONAR CRISTIANTORO ke rekening yang di berikan oleh Terdakwa, adapun rekening pelaku adalah Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR.
- Bahwa benar pada saat konfirmasi di Toko PSTORE yang beralamat di Jl. Raya Condet Jakarta Timur dan saksi korban BONAR CRISTIANTORO bertemu dengan Sdr. SAMAN SAPUTRA security Toko PSTORE, dimana menjelaskan bahwa Toko PSTORE tidak memiliki rekening dengan nomor rekening 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR, sehingga Saksi dan saksi korban BONAR CRISTIANTORO baru mengetahui bahwa telah tertipu.
Keterangansaksitersebut dibenarkan para terdakwa.
3. Keterangan Saksi SAMPUTRI AGELINA, didalam persidangan memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi bekerja sebagai Bagian Operasional PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau dikenal sebagai PSTORE yang berkantor di Jl. Condet Raya No.1 Kel. Balekambang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur, dimana Saksi bekerja sebagai bagian operasional PSTORE sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini.
- Bahwa benar PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau dikenal sebagai PSTORE atau tempat dimana Sdri bekerja tersebut ialah perusahaan yang bergerak dibidang retail perdagangan Handphone dengan berbagai merek, dimana untuk struktur organisasi PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT ialah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Direktur : Sdrii. ASTUTI.
Bagian Operasional : Saksi sendiri.
Bagian Keuangan : Sdri. AGUNG MIFTAHUL ROZAQ.
Kepala Cabang Jakarta : YUSUF ISMAIL.
Bahwa benar Saksi jelaskan bahwa PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE melakukan penjualan atau perdagangan Handphone kepada konsumen ialah dengan cara offline dan online, dimana untuk offline PSTORE menjual aneka Handphone tersebut di toko-toko yang tersebut di seluruh Indonesia dimana untuk kantor pusat beralamat di Ruko Mahkota Kav. 9 Jl. Cnndet Raya Kel. Batu Ampar Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan untuk pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer ke rekening Bank BCA nomor rek : 7275400700 atas nama PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT. Kemudian untuk penjualan secara online dilakukan melalui akun media social Instagram dan untuk pembayaran dilakukan hanya melalui transfer ke rekening Bank Mandiri nomor rek : 1090055077077 atas nama PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bahwa benar nama akun media social Instagram yang digunakan untuk penjualan Handphone oleh PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE tersebut ialah sebagai berikut
pst0re
pstore_jakarta
pstore_bandung
pstore_Jogjakarta
pstore_tangerang
pstore_bekasi
pstore_samarindaa
pstore_surabayaa
pstore_batam
pstore_makasarr
ps.store_medan
pstore.semarang
pstore_soloo
ps.store_pekanbaru
pstore_cibubur
pstore_mallang
pstore_boogor
pstore_balikpapan
pstore_gresik
pstore_sidoarjo
pstore_kediri
Bahwa benar Saksi jelaskan untuk penipuan yang dialami korban BONAR CHRISTIANTORO berdasarkan laporan atau pengaduannya kepada PSTORE melalui form pernyataan yang diisi oleh korban ialah pembelian satu unit Handphone merek Xiaomi Note 10 seharga Rp.1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) melalui iklan di media Instagram dengan nama akun PS.STORE pada tanggal 10 Juni 2021 melalui transfer dari Bank BCA atas nama BONAR CHRISTIANTORO ke rekening penerima yaitu Bank Mandiri dengan nomor rek : 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR. Kemudian setelah uang ditransfer ternyata korban tidak menerima Handphone yang telah dibayarkan tersebut serta setelah kami atau pihak PSTORE konfirmasi bahwa tidak ada pembelian Handphone atas nama pemesan BONAR CHRISTIANTORO tersebut.
Bahwa benar Adapun akun Instagram yang bernama PS.STORE dengan rekening penerima yaitu Bank Mandiri dengan nomor rek : 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR tersebut adalah bukan akun resmi dan bukan rekening milik PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE yang sebenarnya.
Bahwa benar Saksi jelaskan untuk data sementara yang dihimpun oleh pihak PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE, untuk jumlah korban yang melakukan pengaduan atas penipuan penjualan Handphone mengatasnamakan PSTORE atau PUTRA SIREGAR atau PUTRA SIREGAR MERAKYAT kepada pihak PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE tersebut ialah sebanyak sekitar 65 orang dengan total kerugian sebesar Rp.360.315.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Bahwa benar nama akun Instagram dan nomor rekening yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan penjualan Handphone dengan mengatasnamakan PSTORE atau PUTRA SIREGAR atau PUTRA SIREGAR MERAKYAT tersebut sementara yang dihimpun ialah sebagai berikut :
| No | TANGGAL KEJADIAN | NAMA KORBAN | No HP KORBAN | BANK | NO REK. PELAKU | NAMA REKENING | NOMINAL PENIPUAN | NO WHATSAPP PELAKU |
| 1 | eha juliana | 0878-8689-9007 | jago | 1003-7300-5509 | iwan kurniawan | IDR 9.000.000 | 0852-4099-9521 | |
| 2 | 26 september 2021 | m dwi apriandi | 0813-6934-0795 | bca | 0043-6729-1145 | mery yuliani | IDR 1.700.000 | 0857-9694-1099 |
| 3 | 24 oktober 2021 | dedi mulasa | 0853-5751-9751 | mandiri | 8858-8010-3770-855 | IDR 1.000.000 | 0812-4412-8292 | |
| 4 | 26 september 2021 | apik tri mandiri | 0858-8218-1505 | mega | 0214-2002-1000-86 | putra isregar | IDR 1.000.000 | 0823-2220-3344 |
| 5 | 28 september 2021 | anzane acta | 0821-6505-6586 | bri | 5209-1002-4358-539 | putra isregar | IDR 1.200.000 | 0859-9097-4858 |
| 6 | 5 september 2021 | jaza al aufa | 0878-8479-4297 | bri | 5052-0102-5977-537 | azri afandi | IDR 30.400.000 | 0852-1127-7718 |
| 7 | 4 september 2021 | heri kurniawan | 0812-1970-5112 | bni | putra siregar | IDR 1.000.000 | 0896-0307-7077 | |
| 8 | 3 september 2021 | ari wahyudi | 0858-7234-1126 | permata | 8528-0853-1427-7467 | onid lisnawati | IDR 2.000.000 | 0815-2423-5541 |
| 9 | 3 september 2021 | fathulloh | 0899-1546-860 | bni | 1238-7500-69 | putra siregar | IDR 1.000.000 | 082371007077 |
| 10 | 2 september 2021 | fany puspita sari | 0899-1214-502 | jago | 1007-9634-9694 | pt putra siregar merakyat | IDR 4.700.000 | 0813-1407-7077 |
| 11 | 31 agustus 2021 | m sugian | 0812-8540-4567 | bni | 8808-7497-2100-6673 | putra siregar | IDR 18.000.000 | 0887-5071-577 |
| 12 | 1 september 2021 | mujianti | 0813-6666-8550 | mandiri | 8893-9011-0078-120 | putra siregar | IDR 3.100.000 | 0823-1118-3671 |
| 13 | 13 agustus 2021 | hetty herdianty | 0813-5407-9165 | bri | 2209-0100-4204-501 | edy setiawan | IDR 4.900.000 | 0822-1703-9653 |
| 14 | 29 agustus 2021 | trias yunianto | 0896-2980-5619 | btpn | 9034-0129-994 | sumiyarti | IDR 2.050.000 | 0823-9502-2025 |
| 15 | 3 september 2021 | via | 0812-9251-4166 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 1.250.000 | 0853-9452-3869 |
| 16 | 4 september 2021 | whisnu pamungkas | 0819-9318-0633 | btpn | 9039-0143-212 | budi gunawan harahap | IDR 5.000.000 | 0823-9609-5397 |
| 17 | 20 agustus 2021 | annisa iskandar | 0838-9812-9970 | bri | 7633-0100-8630-502 | romi siregar | IDR 1.500.000 | 0822-2333-5198 |
| 18 | 9 september 2021 | rizki apriadin | 0853-3783-0678 | bri | 1103-0100-4527-536 | tyara aura pradifa | IDR 1.550.000 | 0853-3353-9397 |
| 19 | 5 september 2021 | rizki hidayat | 0856-9546-1554 | bni | 1238-7506-59 | putra siregar | IDR 1.440.000 | 0819-9816-7272 |
| 20 | 28 agustus 2021 | lita aulia | 0812-8222-0881 | bni | 1253-4926-10 | nur hidayah | IDR 1.575.000 | 0823-2232-5734 |
| 21 | 14 september 2021 | harningsih | 0813-1475-4291 | bri | 1103-0100-4527-536 | tyara aura pradifa | IDR 1.550.000 | 0852-4724-7952 |
| 22 | 26 agustus 2021 | michael saumana | 0812-8522-1205 | bri | 0161-0101-5051-539 | rasisa syardahan | IDR 1.000.000 | 0823-9609-5431 |
| 23 | 9 september 2021 | anna suzanti | 0812-8310-5656 | bsi | 7174-1992-26 | putra siregar | IDR 7.450.000 | 0812-4406-7124 |
| 24 | 5 september 2021 | nurul lokobal | 0852-4387-4413 | jago | 1015-7753-4011 | seni indah lestari | IDR 2.050.000 | 0812-4406-7124 |
| 25 | 13 september 2021 | hairullah | 0821-2484-2541 | vob | 7313-3427-71 | putra siregar | IDR 1.000.000 | 0897-1077-077 |
| 26 | 11 september 2021 | azli novianti andiesta | 0812-1129-9266 | btpn | 0913-0124-812 | wiwi haryati | IDR 2.800.000 | 0823-9609-5390 |
| 27 | 11 september 2021 | mariana savitri saraswati | 0877-3316-1009 | btpn | 9020-0140-775 | ahmad yusuf syahrul hadi | IDR 1.800.000 | 0823-9609-5431 |
| 28 | 25 september 2021 | arnoris | 0821-2742-3054 | bca | 0043-6729-1145 | mery yuliani | IDR 9.000.000 | 0857-5761-3767 |
| 29 | 20 september 2021 | adnan khosirin | 0819-9089-4599 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 1.300.000 | 0812-4406-7108 |
| 30 | 24 september 2021 | mutmainah | 0812-8035-4315 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 4.250.000 | 0895-0207-7077 |
| 31 | 14 oktober 2021 | caryadi | 0852-1794-9112 | bni | 8808-8006-5466-9884 | cukai indonesia | IDR 26.000.000 | 0823-9618-3129 |
| 32 | 19 september 2021 | husnul yakin | 0882-11328-3480 | muamalat | 3210-0107-98 | putra siregar | IDR 1.200.000 | 0852-1777-7440 |
| 33 | 19 september 2021 | ida yanti ika anggriani | 0812-8052-9404 | btpn | 9020-0142-805 | lola anantha | IDR 3.000.000 | 0852-8056-9668 |
| 34 | 23 september 2021 | bagus sujiantoro | 0898-9146-151 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 1.550.000 | 0853-9533-8651 |
| 35 | 21 september 2021 | hafad latuconsina | 0877-7412-6577 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 1.500.000 | 0823-1617-9905 |
| 36 | 30 agustus 2021 | hotman simarmata | 0813-1646-4993 | btpn | 9011-0134-334 | putra siregar | IDR 2.000.000 | 0852-1777-7360 |
| 37 | 25 september 2021 | isma khoirunnisa | 0877-7245-9694 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 13.500.000 | 0852-1127-7718 |
| 38 | 16 oktober 2021 | sopian hadi | 0899-8687-423 | bca | tiara oktavika | IDR 2.800.000 | 0857-5761-3767 | |
| 39 | 16 oktober 2021 | tri nurdianto | 0812-2181-4409 | jago | 1030-1728-6106 | meiner siregar | IDR 8.450.000 | 0858-2430-4178 |
| 40 | 17 oktober 2021 | ica alayidrus | 0838-8086-71996 | btpn | 9014-0154-845 | alfredo leonard leneng | IDR 1.550.000 | |
| 41 | 3 oktober 2021 | ari satriawan | 0811-1734-5116 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 4.000.000 | 0823-9609-5397 |
| 42 | 10 oktober 2021 | selviana mandatian | 0856-9564-2083 | bjb | 1888-0863-87000 | ady putra siregar | IDR 1.500.000 | 0852-4222-7704 |
| 43 | 3 oktober 2021 | febiyola darmawati | 0897-9196-207 | bri | sandi andala putra | IDR 3.050.000 | 0823-1111-4952 | |
| 44 | 22 oktober 2021 | sarah ratna dewi | 0856-9727-5355 | mandiri | 8858-8011-6384-017 | laptop store | IDR 1.000.000 | 0812-8024-4425 |
| 45 | 2 oktober 2021 | jagat romidita | 0813-1748-9280 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 6.350.000 | 0852-3103-0923 |
| 46 | 21 september 2021 | bayu wijanarko | 0858-8014-5019 | bri | ady putra siregar | IDR 8.000.000 | 0858-8014-5019 | |
| 47 | 2 oktober 2021 | akmal fathurrohman | 0887-1039-101 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 2.700.000 | 0821-9222-2577 |
| 48 | 1 oktober 2021 | ranim fermianto | 0896-6111-1825 | bsi | 7178-9244-48 | putra siregar | IDR 6.550.000 | 0823-1111-2638 |
| 49 | 25 oktober 2021 | aldi rahmat | 0812-1262-6455 | bca | 8858-8010-3770-855 | jassen denova | IDR 19.000.000 | 0812-4486-7041 |
| 50 | 24 oktober 2021 | irvan zaky zulkarnain | 0856-9124-7815 | mandiri | 1710-0019-9683-7 | wahyu argo prabowo | IDR 1.450.000 | |
| 51 | 25 oktober 2021 | rendy pison | 0812-2438-8036 | bni | 8291-0264-0247-1225 | pt putra siregar | IDR 7.500.000 | |
| 52 | 1 oktober 2021 | budi sumarsono | 0852-1010-8870 | bca | 3000-7798-20 | novita sari | IDR 13.300.000 | 0852-4099-9521 |
| 53 | 12 oktober 2021 | muhammad khairoby | 0821-7841-6647 | bca | 2237-0100-3886-539 | riko setiawan | IDR 1.550.000 | 0856-9697-4858 |
| 54 | 22 september 2021 | ditta taurina | 0813-8380-4905 | jago | 1050-5529-6278 | dimas rizoianro | IDR 22.000.000 | 0823-2220-3344 |
| 55 | 23 september 2021 | ifnul rifai pujiyanto | 0813-36730-1775 | bri | 5052-0102-5977-537 | putra siregar | IDR 21.750.000 | 0838-6186-5234 |
| 56 | 7 oktober 2021 | barkah nur hikmah | 0812-1323-2208 | mandiri | 1490-0132-00433 | linis | IDR 4.500.000 | 0895-0207-7077 |
| 57 | 15 september 2021 | khinfa | 0822-2888-1953 | bni | 8808-8006-4399-5014 | laptop store | IDR 19.000.000 | 0823-9899-9499 |
| 58 | 13 oktober 2021 | heru marudi | 0812-8078-9512 | mandiri | 8801-7114-3499-0047 | pt putra siregar merakyat | IDR 3.000.000 | 0812-4406-7124 |
| 59 | 20 oktober 2021 | laksana surya | 0838-0841-48755 | bri | 0266-0102-0274-536 | efendi syaputra naza | IDR 1.550.000 | 0812-4406-2108 |
| 60 | 8 oktober 2021 | nissa karunia | 0823-2594-9484 | bca | 0047-4843-2276 | firlian tristianto | IDR 9.450.000 | 0857-5761-3767 |
| 61 | 22 oktober 2021 | zidan | 0888-1533-620 | bsi | 7178-8321-799 | putra siregar | IDR 2.350.000 | 0852-4724-7819 |
| 62 | 16 oktober 2021 | ratna purwaningsih | 0818-0307-0973 | mandiri | 8858-8010-4060-017 | pt putra siregar merakyat | IDR 2.450.000 | |
| 63 | 9 oktober 2021 | rivani sulastri sapitri | 0895-3320-78793 | hana | 1888-0638-700 | ady putra siregar | IDR 2.500.000 | 0852-1127-7718 |
| 64 | 14 oktober 2021 | hady wijaya | 0838-1103-0808 | bni | 8808-8006-4399-5014 | laptop store | IDR 3.700.000 | 0823-9899-9499 |
| 65 | 12 oktober 2021 | putra | 0819-9895-5103 | permata | 0900-6215-060 | putra siregar | IDR 5.000.000 | 0823-1111-4186 |
| TOTAL | IDR 360.315.000 |
Keterangansaksitersebut dibenarkan para terdakwa.
4. Keterangan Saksi YUSUF ISMAIL, didalam persidangan memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi bekerja sebagai Kepala Cabang Jakarta PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau dikenal sebagai PSTORE yang berkantor di Jl. Cnndet Raya No.1 Kel. Balekambang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur, dimana Saksi bekerja sebagai Kepala Cabang Jakarta PSTORE sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini.
- Bahwa benar PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau dikenal sebagai PSTORE atau tempat dimana saksi bekerja tersebut ialah perusahaan yang bergerak dibidang retail perdagangan Handphone dengan berbagai merek, dimana untuk struktur organisasi PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT ialah sebagai berikut :
Direktur : Sdri. ASTUTI;
Bagian Operasional : Sdri. SAMPUTRI ANGELINA;
Bagian Keuangan : Sdr. AGUNG MIFTAHUL ROZAQ
Kepala Cabang Jakarta : Saksi sendiri.
Bahwa benar Saksi jelaskan bahwa PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE melakukan penjualan atau perdagangan Handphone kepada konsumen ialah dengan cara offline dan online, dimana untuk offline PSTORE menjual aneka Handphone tersebut di toko-toko yang tersebut di seluruh Indonesia dimana untuk kantor pusat beralamat di Ruko Mahkota Kav. 9 Jl. Cnndet Raya Kel. Batu Ampar Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan untuk pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer ke rekening Bank BCA nomor rek : 7275400700 atas nama PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT. Kemudian untuk penjualan secara online dilakukan melalui akun media social Instagram dan untuk pembayaran dilakukan hanya melalui transfer ke rekening Bank Mandiri nomor rek : 1090055077077 atas nama PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bahwa benar nama akun media social Instagram yang digunakan untuk penjualan Handphone oleh PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE tersebut ialah sebagai berikut :
pst0re
pstore_jakarta
pstore_bandung
pstore_Jogjakarta
pstore_tangerang
pstore_bekasi
pstore_samarindaa
pstore_surabayaa
pstore_batam
pstore_makasarr
ps.store_medan
pstore.semarang
pstore_soloo
ps.store_pekanbaru
pstore_cibubur
pstore_mallang
pstore_boogor
pstore_balikpapan
pstore_gresik
pstore_sidoarjo
pstore_kediri
Bahwa benar Saksi jelaskan untuk penipuan yang dialami BONAR CHRISTIANTORO berdasarkan laporan atau pengaduannya kepada PSTORE melalui form pernyataan yang diisi oleh korban ialah pembelian satu unit Handphone merek Xiaomi Note 10 seharga Rp.1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) melalui iklan di media Instagram dengan nama akun PS.STORE pada tanggal 10 Juni 2021 melalui transfer dari Bank BCA atas nama BONAR CHRISTIANTORO ke rekening penerima yaitu Bank Mandiri dengan nomor rek : 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR. Kemudian setelah uang ditransfer ternyata korban tidak menerima Handphone yang telah dibayarkan tersebut serta setelah kami atau pihak PSTORE konfirmasi bahwa tidak ada pembelian Handphone atas nama pemesan BONAR CHRISTIANTORO tersebut.
Bahwa benar Adapun akun Instagram yang bernama PS.STORE dengan rekening penerima yaitu Bank Mandiri dengan nomor rek : 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR tersebut adalah bukan akun resmi dan bukan rekening milik PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE yang sebenarnya.
Bahwa benar selain korban atas nama BONAR CHRISTIANTORO, adapun PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE PSTORE juga menerima banyak pengaduan sehubungan penipuan penjualan Handphone dengan mengatasnamakan PSTORE atau PUTRA SIREGAR atau PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bahwa benar untuk data sementara yang dihimpun oleh pihak PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE, untuk jumlah korban yang melakukan pengaduan atas penipuan penjualan Handphone mengatasnamakan PSTORE atau PUTRA SIREGAR atau PUTRA SIREGAR MERAKYAT kepada pihak PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE tersebut ialah sebanyak sekitar 65 orang dengan total kerugian sebesar Rp.360.315.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Bahwa benar untuk nama akun Instagram dan nomor rekening yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan penjualan Handphone dengan mengatasnamakan PSTORE atau PUTRA SIREGAR atau PUTRA SIREGAR MERAKYAT tersebut sementara yang dihimpun ialah sebagai berikut :
| No | TANGGAL KEJADIAN | NAMA KORBAN | No HP KORBAN | BANK | NO REK. PELAKU | NAMA REKENING | NOMINAL PENIPUAN | NO WHATSAPP PELAKU |
| 1 | eha juliana | 0878-8689-9007 | jago | 1003-7300-5509 | iwan kurniawan | IDR 9.000.000 | 0852-4099-9521 | |
| 2 | 26 september 2021 | m dwi apriandi | 0813-6934-0795 | bca | 0043-6729-1145 | mery yuliani | IDR 1.700.000 | 0857-9694-1099 |
| 3 | 24 oktober 2021 | dedi mulasa | 0853-5751-9751 | mandiri | 8858-8010-3770-855 | IDR 1.000.000 | 0812-4412-8292 | |
| 4 | 26 september 2021 | apik tri mandiri | 0858-8218-1505 | mega | 0214-2002-1000-86 | putra isregar | IDR 1.000.000 | 0823-2220-3344 |
| 5 | 28 september 2021 | anzane acta | 0821-6505-6586 | bri | 5209-1002-4358-539 | putra isregar | IDR 1.200.000 | 0859-9097-4858 |
| 6 | 5 september 2021 | jaza al aufa | 0878-8479-4297 | bri | 5052-0102-5977-537 | azri afandi | IDR 30.400.000 | 0852-1127-7718 |
| 7 | 4 september 2021 | heri kurniawan | 0812-1970-5112 | bni | putra siregar | IDR 1.000.000 | 0896-0307-7077 | |
| 8 | 3 september 2021 | ari wahyudi | 0858-7234-1126 | permata | 8528-0853-1427-7467 | onid lisnawati | IDR 2.000.000 | 0815-2423-5541 |
| 9 | 3 september 2021 | Fathulloh | 0899-1546-860 | bni | 1238-7500-69 | putra siregar | IDR 1.000.000 | 082371007077 |
| 10 | 2 september 2021 | fany puspita sari | 0899-1214-502 | jago | 1007-9634-9694 | pt putra siregar merakyat | IDR 4.700.000 | 0813-1407-7077 |
| 11 | 31 agustus 2021 | m sugian | 0812-8540-4567 | bni | 8808-7497-2100-6673 | putra siregar | IDR 18.000.000 | 0887-5071-577 |
| 12 | 1 september 2021 | Mujianti | 0813-6666-8550 | mandiri | 8893-9011-0078-120 | putra siregar | IDR 3.100.000 | 0823-1118-3671 |
| 13 | 13 agustus 2021 | hetty herdianty | 0813-5407-9165 | bri | 2209-0100-4204-501 | edy setiawan | IDR 4.900.000 | 0822-1703-9653 |
| 14 | 29 agustus 2021 | trias yunianto | 0896-2980-5619 | btpn | 9034-0129-994 | sumiyarti | IDR 2.050.000 | 0823-9502-2025 |
| 15 | 3 september 2021 | Via | 0812-9251-4166 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 1.250.000 | 0853-9452-3869 |
| 16 | 4 september 2021 | whisnu pamungkas | 0819-9318-0633 | btpn | 9039-0143-212 | budi gunawan harahap | IDR 5.000.000 | 0823-9609-5397 |
| 17 | 20 agustus 2021 | annisa iskandar | 0838-9812-9970 | bri | 7633-0100-8630-502 | romi siregar | IDR 1.500.000 | 0822-2333-5198 |
| 18 | 9 september 2021 | rizki apriadin | 0853-3783-0678 | bri | 1103-0100-4527-536 | tyara aura pradifa | IDR 1.550.000 | 0853-3353-9397 |
| 19 | 5 september 2021 | rizki hidayat | 0856-9546-1554 | bni | 1238-7506-59 | putra siregar | IDR 1.440.000 | 0819-9816-7272 |
| 20 | 28 agustus 2021 | lita aulia | 0812-8222-0881 | bni | 1253-4926-10 | nur hidayah | IDR 1.575.000 | 0823-2232-5734 |
| 21 | 14 september 2021 | harningsih | 0813-1475-4291 | bri | 1103-0100-4527-536 | tyara aura pradifa | IDR 1.550.000 | 0852-4724-7952 |
| 22 | 26 agustus 2021 | michael saumana | 0812-8522-1205 | bri | 0161-0101-5051-539 | rasisa syardahan | IDR 1.000.000 | 0823-9609-5431 |
| 23 | 9 september 2021 | anna suzanti | 0812-8310-5656 | bsi | 7174-1992-26 | putra siregar | IDR 7.450.000 | 0812-4406-7124 |
| 24 | 5 september 2021 | nurul lokobal | 0852-4387-4413 | jago | 1015-7753-4011 | seni indah lestari | IDR 2.050.000 | 0812-4406-7124 |
| 25 | 13 september 2021 | Hairullah | 0821-2484-2541 | vob | 7313-3427-71 | putra siregar | IDR 1.000.000 | 0897-1077-077 |
| 26 | 11 september 2021 | azli novianti andiesta | 0812-1129-9266 | btpn | 0913-0124-812 | wiwi haryati | IDR 2.800.000 | 0823-9609-5390 |
| 27 | 11 september 2021 | mariana savitri saraswati | 0877-3316-1009 | btpn | 9020-0140-775 | ahmad yusuf syahrul hadi | IDR 1.800.000 | 0823-9609-5431 |
| 28 | 25 september 2021 | Arnoris | 0821-2742-3054 | bca | 0043-6729-1145 | mery yuliani | IDR 9.000.000 | 0857-5761-3767 |
| 29 | 20 september 2021 | adnan khosirin | 0819-9089-4599 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 1.300.000 | 0812-4406-7108 |
| 30 | 24 september 2021 | mutmainah | 0812-8035-4315 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 4.250.000 | 0895-0207-7077 |
| 31 | 14 oktober 2021 | Caryadi | 0852-1794-9112 | bni | 8808-8006-5466-9884 | cukai indonesia | IDR 26.000.000 | 0823-9618-3129 |
| 32 | 19 september 2021 | husnul yakin | 0882-11328-3480 | muamalat | 3210-0107-98 | putra siregar | IDR 1.200.000 | 0852-1777-7440 |
| 33 | 19 september 2021 | ida yanti ika anggriani | 0812-8052-9404 | btpn | 9020-0142-805 | lola anantha | IDR 3.000.000 | 0852-8056-9668 |
| 34 | 23 september 2021 | bagus sujiantoro | 0898-9146-151 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 1.550.000 | 0853-9533-8651 |
| 35 | 21 september 2021 | hafad latuconsina | 0877-7412-6577 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 1.500.000 | 0823-1617-9905 |
| 36 | 30 agustus 2021 | hotman simarmata | 0813-1646-4993 | btpn | 9011-0134-334 | putra siregar | IDR 2.000.000 | 0852-1777-7360 |
| 37 | 25 september 2021 | isma khoirunnisa | 0877-7245-9694 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 13.500.000 | 0852-1127-7718 |
| 38 | 16 oktober 2021 | sopian hadi | 0899-8687-423 | bca | tiara oktavika | IDR 2.800.000 | 0857-5761-3767 | |
| 39 | 16 oktober 2021 | tri nurdianto | 0812-2181-4409 | jago | 1030-1728-6106 | meiner siregar | IDR 8.450.000 | 0858-2430-4178 |
| 40 | 17 oktober 2021 | ica alayidrus | 0838-8086-71996 | btpn | 9014-0154-845 | alfredo leonard leneng | IDR 1.550.000 | |
| 41 | 3 oktober 2021 | ari satriawan | 0811-1734-5116 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 4.000.000 | 0823-9609-5397 |
| 42 | 10 oktober 2021 | selviana mandatian | 0856-9564-2083 | bjb | 1888-0863-87000 | ady putra siregar | IDR 1.500.000 | 0852-4222-7704 |
| 43 | 3 oktober 2021 | febiyola darmawati | 0897-9196-207 | bri | sandi andala putra | IDR 3.050.000 | 0823-1111-4952 | |
| 44 | 22 oktober 2021 | sarah ratna dewi | 0856-9727-5355 | mandiri | 8858-8011-6384-017 | laptop store | IDR 1.000.000 | 0812-8024-4425 |
| 45 | 2 oktober 2021 | jagat romidita | 0813-1748-9280 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 6.350.000 | 0852-3103-0923 |
| 46 | 21 september 2021 | bayu wijanarko | 0858-8014-5019 | bri | ady putra siregar | IDR 8.000.000 | 0858-8014-5019 | |
| 47 | 2 oktober 2021 | akmal fathurrohman | 0887-1039-101 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 2.700.000 | 0821-9222-2577 |
| 48 | 1 oktober 2021 | ranim fermianto | 0896-6111-1825 | bsi | 7178-9244-48 | putra siregar | IDR 6.550.000 | 0823-1111-2638 |
| 49 | 25 oktober 2021 | aldi rahmat | 0812-1262-6455 | bca | 8858-8010-3770-855 | jassen denova | IDR 19.000.000 | 0812-4486-7041 |
| 50 | 24 oktober 2021 | irvan zaky zulkarnain | 0856-9124-7815 | mandiri | 1710-0019-9683-7 | wahyu argo prabowo | IDR 1.450.000 | |
| 51 | 25 oktober 2021 | rendy pison | 0812-2438-8036 | bni | 8291-0264-0247-1225 | pt putra siregar | IDR 7.500.000 | |
| 52 | 1 oktober 2021 | budi sumarsono | 0852-1010-8870 | bca | 3000-7798-20 | novita sari | IDR 13.300.000 | 0852-4099-9521 |
| 53 | 12 oktober 2021 | muhammad khairoby | 0821-7841-6647 | bca | 2237-0100-3886-539 | riko setiawan | IDR 1.550.000 | 0856-9697-4858 |
| 54 | 22 september 2021 | ditta taurina | 0813-8380-4905 | jago | 1050-5529-6278 | dimas rizoianro | IDR 22.000.000 | 0823-2220-3344 |
| 55 | 23 september 2021 | ifnul rifai pujiyanto | 0813-36730-1775 | bri | 5052-0102-5977-537 | putra siregar | IDR 21.750.000 | 0838-6186-5234 |
| 56 | 7 oktober 2021 | barkah nur hikmah | 0812-1323-2208 | mandiri | 1490-0132-00433 | linis | IDR 4.500.000 | 0895-0207-7077 |
| 57 | 15 september 2021 | Khinfa | 0822-2888-1953 | bni | 8808-8006-4399-5014 | laptop store | IDR 19.000.000 | 0823-9899-9499 |
| 58 | 13 oktober 2021 | heru marudi | 0812-8078-9512 | mandiri | 8801-7114-3499-0047 | pt putra siregar merakyat | IDR 3.000.000 | 0812-4406-7124 |
| 59 | 20 oktober 2021 | laksana surya | 0838-0841-48755 | bri | 0266-0102-0274-536 | efendi syaputra naza | IDR 1.550.000 | 0812-4406-2108 |
| 60 | 8 oktober 2021 | nissa karunia | 0823-2594-9484 | bca | 0047-4843-2276 | firlian tristianto | IDR 9.450.000 | 0857-5761-3767 |
| 61 | 22 oktober 2021 | Zidan | 0888-1533-620 | bsi | 7178-8321-799 | putra siregar | IDR 2.350.000 | 0852-4724-7819 |
| 62 | 16 oktober 2021 | ratna purwaningsih | 0818-0307-0973 | mandiri | 8858-8010-4060-017 | pt putra siregar merakyat | IDR 2.450.000 | |
| 63 | 9 oktober 2021 | rivani sulastri sapitri | 0895-3320-78793 | hana | 1888-0638-700 | ady putra siregar | IDR 2.500.000 | 0852-1127-7718 |
| 64 | 14 oktober 2021 | hady wijaya | 0838-1103-0808 | bni | 8808-8006-4399-5014 | laptop store | IDR 3.700.000 | 0823-9899-9499 |
| 65 | 12 oktober 2021 | Putra | 0819-9895-5103 | permata | 0900-6215-060 | putra siregar | IDR 5.000.000 | 0823-1111-4186 |
| TOTAL | IDR 360.315.000 |
Keterangansaksitersebut dibenarkan para terdakwa.
5. Keterangan Saksi RAFINI AIDILIANI, didalam persidangan memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi jelaskan bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai Admin atau Pengelola Akun Instagram di PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau dikenal sebagai PSTORE yang berkantor di Jl. Condet Raya No.1 Kel. Balekambang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur, dimana Saksi bekerja sebagai Admin atau Pengelola Akun Instagram PSTORE sejak bulan Mei tahun 2018 sampai dengan saat ini.
- Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Sdri sebagai Admin atau Pengelola Akun Instagram PSTORE di Jl. Condet Raya No.1 Kel. Balekambang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur tempat Saksi bekerja yaitu :
Mengelola Akun Instagram PSTORE dalam rangka penjualan Produk berupa Handphone.
Melakukan pembuatan iklan berupa Video atau Foto di Instagram PSTORE dalam melakukan pemasaran penjualan produk.
Melakukan Pelayanan penjualan Produk secara Online kepada pembali di Media Sosial Whatsapp.
- Bahwa benar PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau dikenal sebagai PSTORE atau tempat dimana saksi bekerja tersebut ialah perusahaan yang bergerak dibidang retail perdagangan Handphone dengan berbagai merek, dimana untuk struktur organisasi PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT ialah sebagai berikut :
Direktur : Sdri. ASTUTI;
Bagian Operasional : Sdri. SAMPUTRI ANGELINA;
Bagian Keuangan : Sdr. AGUNG MIFTAHUL ROZAQ
Kepala Cabang Jakarta : Saksi sendiri.
Bahwa benar Saksi jelaskan bahwa PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE melakukan penjualan atau perdagangan Handphone kepada konsumen ialah dengan cara offline dan online, dimana untuk offline PSTORE menjual aneka Handphone tersebut di toko-toko yang tersebut di seluruh Indonesia dimana untuk kantor pusat beralamat di Ruko Mahkota Kav. 9 Jl. Cnndet Raya Kel. Batu Ampar Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan untuk pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer ke rekening Bank BCA nomor rek : 7275400700 atas nama PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT. Kemudian untuk penjualan secara online dilakukan melalui akun media social Instagram dan untuk pembayaran dilakukan hanya melalui transfer ke rekening Bank Mandiri nomor rek : 1090055077077 atas nama PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bahwa benar Saksi jelaskan untuk penipuan yang dialami BONAR CHRISTIANTORO berdasarkan laporan atau pengaduannya kepada PSTORE melalui form pernyataan yang diisi oleh korban ialah pembelian satu unit Handphone merek Xiaomi Note 10 seharga Rp.1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) melalui iklan di media Instagram dengan nama akun PS.STORE pada tanggal 10 Juni 2021 melalui transfer dari Bank BCA atas nama BONAR CHRISTIANTORO ke rekening penerima yaitu Bank Mandiri dengan nomor rek : 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR. Kemudian setelah uang ditransfer ternyata korban tidak menerima Handphone yang telah dibayarkan tersebut serta setelah kami atau pihak PSTORE konfirmasi bahwa tidak ada pembelian Handphone atas nama pemesan BONAR CHRISTIANTORO tersebut.
Bahwa benar Adapun akun Instagram yang bernama PS.STORE dengan rekening penerima yaitu Bank Mandiri dengan nomor rek : 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR tersebut adalah bukan akun resmi dan bukan rekening milik PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE yang sebenarnya.
Bahwa benar selain korban atas nama BONAR CHRISTIANTORO, adapun PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE PSTORE juga menerima banyak pengaduan sehubungan penipuan penjualan Handphone dengan mengatasnamakan PSTORE atau PUTRA SIREGAR atau PUTRA SIREGAR MERAKYAT.
Bahwa benar untuk data sementara yang dihimpun oleh pihak PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE, untuk jumlah korban yang melakukan pengaduan atas penipuan penjualan Handphone mengatasnamakan PSTORE atau PUTRA SIREGAR atau PUTRA SIREGAR MERAKYAT kepada pihak PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau PSTORE tersebut ialah sebanyak sekitar 65 orang dengan total kerugian sebesar Rp.360.315.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Bahwa benar untuk nama akun Instagram dan nomor rekening yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan penjualan Handphone dengan mengatasnamakan PSTORE atau PUTRA SIREGAR atau PUTRA SIREGAR MERAKYAT tersebut sementara yang dihimpun ialah sebagai berikut :
| No | TANGGAL KEJADIAN | NAMA KORBAN | No HP KORBAN | BANK | NO REK. PELAKU | NAMA REKENING | NOMINAL PENIPUAN | NO WHATSAPP PELAKU |
| 1 | eha juliana | 0878-8689-9007 | jago | 1003-7300-5509 | iwan kurniawan | IDR 9.000.000 | 0852-4099-9521 | |
| 2 | 26 september 2021 | m dwi apriandi | 0813-6934-0795 | bca | 0043-6729-1145 | mery yuliani | IDR 1.700.000 | 0857-9694-1099 |
| 3 | 24 oktober 2021 | dedi mulasa | 0853-5751-9751 | mandiri | 8858-8010-3770-855 | IDR 1.000.000 | 0812-4412-8292 | |
| 4 | 26 september 2021 | apik tri mandiri | 0858-8218-1505 | mega | 0214-2002-1000-86 | putra isregar | IDR 1.000.000 | 0823-2220-3344 |
| 5 | 28 september 2021 | anzane acta | 0821-6505-6586 | bri | 5209-1002-4358-539 | putra isregar | IDR 1.200.000 | 0859-9097-4858 |
| 6 | 5 september 2021 | jaza al aufa | 0878-8479-4297 | bri | 5052-0102-5977-537 | azri afandi | IDR 30.400.000 | 0852-1127-7718 |
| 7 | 4 september 2021 | heri kurniawan | 0812-1970-5112 | bni | putra siregar | IDR 1.000.000 | 0896-0307-7077 | |
| 8 | 3 september 2021 | ari wahyudi | 0858-7234-1126 | permata | 8528-0853-1427-7467 | onid lisnawati | IDR 2.000.000 | 0815-2423-5541 |
| 9 | 3 september 2021 | Fathulloh | 0899-1546-860 | bni | 1238-7500-69 | putra siregar | IDR 1.000.000 | 082371007077 |
| 10 | 2 september 2021 | fany puspita sari | 0899-1214-502 | jago | 1007-9634-9694 | pt putra siregar merakyat | IDR 4.700.000 | 0813-1407-7077 |
| 11 | 31 agustus 2021 | m sugian | 0812-8540-4567 | bni | 8808-7497-2100-6673 | putra siregar | IDR 18.000.000 | 0887-5071-577 |
| 12 | 1 september 2021 | Mujianti | 0813-6666-8550 | mandiri | 8893-9011-0078-120 | putra siregar | IDR 3.100.000 | 0823-1118-3671 |
| 13 | 13 agustus 2021 | hetty herdianty | 0813-5407-9165 | bri | 2209-0100-4204-501 | edy setiawan | IDR 4.900.000 | 0822-1703-9653 |
| 14 | 29 agustus 2021 | trias yunianto | 0896-2980-5619 | btpn | 9034-0129-994 | sumiyarti | IDR 2.050.000 | 0823-9502-2025 |
| 15 | 3 september 2021 | Via | 0812-9251-4166 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 1.250.000 | 0853-9452-3869 |
| 16 | 4 september 2021 | whisnu pamungkas | 0819-9318-0633 | btpn | 9039-0143-212 | budi gunawan harahap | IDR 5.000.000 | 0823-9609-5397 |
| 17 | 20 agustus 2021 | annisa iskandar | 0838-9812-9970 | bri | 7633-0100-8630-502 | romi siregar | IDR 1.500.000 | 0822-2333-5198 |
| 18 | 9 september 2021 | rizki apriadin | 0853-3783-0678 | bri | 1103-0100-4527-536 | tyara aura pradifa | IDR 1.550.000 | 0853-3353-9397 |
| 19 | 5 september 2021 | rizki hidayat | 0856-9546-1554 | bni | 1238-7506-59 | putra siregar | IDR 1.440.000 | 0819-9816-7272 |
| 20 | 28 agustus 2021 | lita aulia | 0812-8222-0881 | bni | 1253-4926-10 | nur hidayah | IDR 1.575.000 | 0823-2232-5734 |
| 21 | 14 september 2021 | harningsih | 0813-1475-4291 | bri | 1103-0100-4527-536 | tyara aura pradifa | IDR 1.550.000 | 0852-4724-7952 |
| 22 | 26 agustus 2021 | michael saumana | 0812-8522-1205 | bri | 0161-0101-5051-539 | rasisa syardahan | IDR 1.000.000 | 0823-9609-5431 |
| 23 | 9 september 2021 | anna suzanti | 0812-8310-5656 | bsi | 7174-1992-26 | putra siregar | IDR 7.450.000 | 0812-4406-7124 |
| 24 | 5 september 2021 | nurul lokobal | 0852-4387-4413 | jago | 1015-7753-4011 | seni indah lestari | IDR 2.050.000 | 0812-4406-7124 |
| 25 | 13 september 2021 | Hairullah | 0821-2484-2541 | vob | 7313-3427-71 | putra siregar | IDR 1.000.000 | 0897-1077-077 |
| 26 | 11 september 2021 | azli novianti andiesta | 0812-1129-9266 | btpn | 0913-0124-812 | wiwi haryati | IDR 2.800.000 | 0823-9609-5390 |
| 27 | 11 september 2021 | mariana savitri saraswati | 0877-3316-1009 | btpn | 9020-0140-775 | ahmad yusuf syahrul hadi | IDR 1.800.000 | 0823-9609-5431 |
| 28 | 25 september 2021 | Arnoris | 0821-2742-3054 | bca | 0043-6729-1145 | mery yuliani | IDR 9.000.000 | 0857-5761-3767 |
| 29 | 20 september 2021 | adnan khosirin | 0819-9089-4599 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 1.300.000 | 0812-4406-7108 |
| 30 | 24 september 2021 | mutmainah | 0812-8035-4315 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 4.250.000 | 0895-0207-7077 |
| 31 | 14 oktober 2021 | Caryadi | 0852-1794-9112 | bni | 8808-8006-5466-9884 | cukai indonesia | IDR 26.000.000 | 0823-9618-3129 |
| 32 | 19 september 2021 | husnul yakin | 0882-11328-3480 | muamalat | 3210-0107-98 | putra siregar | IDR 1.200.000 | 0852-1777-7440 |
| 33 | 19 september 2021 | ida yanti ika anggriani | 0812-8052-9404 | btpn | 9020-0142-805 | lola anantha | IDR 3.000.000 | 0852-8056-9668 |
| 34 | 23 september 2021 | bagus sujiantoro | 0898-9146-151 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 1.550.000 | 0853-9533-8651 |
| 35 | 21 september 2021 | hafad latuconsina | 0877-7412-6577 | bsi | 7167-4608-49 | khaerul umam | IDR 1.500.000 | 0823-1617-9905 |
| 36 | 30 agustus 2021 | hotman simarmata | 0813-1646-4993 | btpn | 9011-0134-334 | putra siregar | IDR 2.000.000 | 0852-1777-7360 |
| 37 | 25 september 2021 | isma khoirunnisa | 0877-7245-9694 | bri | 5289-0102-4358-539 | putra siregar | IDR 13.500.000 | 0852-1127-7718 |
| 38 | 16 oktober 2021 | sopian hadi | 0899-8687-423 | bca | tiara oktavika | IDR 2.800.000 | 0857-5761-3767 | |
| 39 | 16 oktober 2021 | tri nurdianto | 0812-2181-4409 | jago | 1030-1728-6106 | meiner siregar | IDR 8.450.000 | 0858-2430-4178 |
| 40 | 17 oktober 2021 | ica alayidrus | 0838-8086-71996 | btpn | 9014-0154-845 | alfredo leonard leneng | IDR 1.550.000 | |
| 41 | 3 oktober 2021 | ari satriawan | 0811-1734-5116 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 4.000.000 | 0823-9609-5397 |
| 42 | 10 oktober 2021 | selviana mandatian | 0856-9564-2083 | bjb | 1888-0863-87000 | ady putra siregar | IDR 1.500.000 | 0852-4222-7704 |
| 43 | 3 oktober 2021 | febiyola darmawati | 0897-9196-207 | bri | sandi andala putra | IDR 3.050.000 | 0823-1111-4952 | |
| 44 | 22 oktober 2021 | sarah ratna dewi | 0856-9727-5355 | mandiri | 8858-8011-6384-017 | laptop store | IDR 1.000.000 | 0812-8024-4425 |
| 45 | 2 oktober 2021 | jagat romidita | 0813-1748-9280 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 6.350.000 | 0852-3103-0923 |
| 46 | 21 september 2021 | bayu wijanarko | 0858-8014-5019 | bri | ady putra siregar | IDR 8.000.000 | 0858-8014-5019 | |
| 47 | 2 oktober 2021 | akmal fathurrohman | 0887-1039-101 | btpn | 9034-0148-745 | muhammad al mubarokah | IDR 2.700.000 | 0821-9222-2577 |
| 48 | 1 oktober 2021 | ranim fermianto | 0896-6111-1825 | bsi | 7178-9244-48 | putra siregar | IDR 6.550.000 | 0823-1111-2638 |
| 49 | 25 oktober 2021 | aldi rahmat | 0812-1262-6455 | bca | 8858-8010-3770-855 | jassen denova | IDR 19.000.000 | 0812-4486-7041 |
| 50 | 24 oktober 2021 | irvan zaky zulkarnain | 0856-9124-7815 | mandiri | 1710-0019-9683-7 | wahyu argo prabowo | IDR 1.450.000 | |
| 51 | 25 oktober 2021 | rendy pison | 0812-2438-8036 | bni | 8291-0264-0247-1225 | pt putra siregar | IDR 7.500.000 | |
| 52 | 1 oktober 2021 | budi sumarsono | 0852-1010-8870 | bca | 3000-7798-20 | novita sari | IDR 13.300.000 | 0852-4099-9521 |
| 53 | 12 oktober 2021 | muhammad khairoby | 0821-7841-6647 | bca | 2237-0100-3886-539 | riko setiawan | IDR 1.550.000 | 0856-9697-4858 |
| 54 | 22 september 2021 | ditta taurina | 0813-8380-4905 | jago | 1050-5529-6278 | dimas rizoianro | IDR 22.000.000 | 0823-2220-3344 |
| 55 | 23 september 2021 | ifnul rifai pujiyanto | 0813-36730-1775 | bri | 5052-0102-5977-537 | putra siregar | IDR 21.750.000 | 0838-6186-5234 |
| 56 | 7 oktober 2021 | barkah nur hikmah | 0812-1323-2208 | mandiri | 1490-0132-00433 | linis | IDR 4.500.000 | 0895-0207-7077 |
| 57 | 15 september 2021 | Khinfa | 0822-2888-1953 | bni | 8808-8006-4399-5014 | laptop store | IDR 19.000.000 | 0823-9899-9499 |
| 58 | 13 oktober 2021 | heru marudi | 0812-8078-9512 | mandiri | 8801-7114-3499-0047 | pt putra siregar merakyat | IDR 3.000.000 | 0812-4406-7124 |
| 59 | 20 oktober 2021 | laksana surya | 0838-0841-48755 | bri | 0266-0102-0274-536 | efendi syaputra naza | IDR 1.550.000 | 0812-4406-2108 |
| 60 | 8 oktober 2021 | nissa karunia | 0823-2594-9484 | bca | 0047-4843-2276 | firlian tristianto | IDR 9.450.000 | 0857-5761-3767 |
| 61 | 22 oktober 2021 | Zidan | 0888-1533-620 | bsi | 7178-8321-799 | putra siregar | IDR 2.350.000 | 0852-4724-7819 |
| 62 | 16 oktober 2021 | ratna purwaningsih | 0818-0307-0973 | mandiri | 8858-8010-4060-017 | pt putra siregar merakyat | IDR 2.450.000 | |
| 63 | 9 oktober 2021 | rivani sulastri sapitri | 0895-3320-78793 | hana | 1888-0638-700 | ady putra siregar | IDR 2.500.000 | 0852-1127-7718 |
| 64 | 14 oktober 2021 | hady wijaya | 0838-1103-0808 | bni | 8808-8006-4399-5014 | laptop store | IDR 3.700.000 | 0823-9899-9499 |
| 65 | 12 oktober 2021 | Putra | 0819-9895-5103 | permata | 0900-6215-060 | putra siregar | IDR 5.000.000 | 0823-1111-4186 |
| TOTAL | IDR 360.315.000 |
Keterangansaksitersebut dibenarkan para terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Keterangan Ahli Hukum TELEMATIKA DR. ARMANSYAH, SH,MH.,C.MED, dalam persidangan dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar AHLI dalam memberikan keterangan sebagai AHLI dibidang Telematika berdasarkan permohonan bantuan keterangan AHLI dari Polres Metro Jakarta Timur Nomor : B/ 7519/XII/ 2021/ Res. JT, tanggal Desember 2021 selanjutnya Ahli ditugaskan oleh Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila sebagai ahli Hukum Telematika berdasarkan Surat Tugas No : 476/ ST/ Ka.Prodi/M.Kn./12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021.
Bahwa benar Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pelapor Sdr. BONAR CRISTIANTORO dan Tersangka Sdr. JABBAR dan Sdr. SLAMET RIYADI serta pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara ini.
Bahwa benar Menurut pendapat ahli, sebagaimana telah dijelaskan oleh penyidik dan sesuai pula dengan hasil resume (Berita Acara Pemeriksaan), maka cara pelaku melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap Saksi yaitu dengan mengiklankan penjualan Handphone di media sosial dengan berpura – pura menjadi Admin dari toko PSTORE dengan harga murah, kemudian Saksi berkomunikasi dengan pelaku yang mengaku selaku Admin toko PSTORE, selanjutnya Saksi setuju untuk membeli dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening yang di berikan oleh Pelaku, namun ada pelaku lainnya dengan mengaku dari Kantor Beacukai meminta kembali uang Saksi dengan alasan Handphone yang di beli tertahan di Beacukai dan untuk mengeluarkan Handphone tersebut agar membayar uang jaminan, ternyata setelah di konfirmasi ke Toko PSTORE baru di ketahui bahwa akun tersebut adalah Penipu dan Pelaku tidak mengirimkan Handphone yang Saksi beli. Dilihat dari tujuan kalimat posting atau unggah mengandung maksud/arti dengan sengaja dan melawan hukum untuk dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga saksi telah dirugikan. Atas dasar hal dimaksud, maka perbuatan tersebut mengandung unsur Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.
Bahwa benar Sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Telematika, Ahli jelaskan yang dimaksud dengan Berita Bohong dan Menyesatkan, Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Dokument Elektronik dan Media sosial adalah sebagai berikut
a. Berita Bohong dan Menyesatkan di dalam UU ITE tidak dijelaskan secara rinci, namun merupakan suatu informasi yang keliru yang melahirkan disharmoni atau disinformasi yang mengakibatkan distorsi (fake news) melalui aktifitas mengirimkan informasi/dokumen elektronik dari satu pengirim ke banyak penerima baik informasi/dokumen elektronik tersebut tetap pada penguasaannya maupun berpindah secara keseluruhan melalui media elektronik.
b. Menurut pendapat ahli, kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik adalah bentuk kerugian materiil berupa hilangnya uang secara ekonomis dalam suatu transaksi elektronik yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya dan atau melalui iklan secara elektronik.
c. Menurut pendapat ahli, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memilki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
d. Menurut pendapat ahli, Media Sosial adalah medium atau kanal di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual
Menurut pendapat ahli, Pasal 28 ayat (1) UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.
Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:
Perbuatan:
Mendistribusikan;
Mentransmisikan;
Membuat dapat diaksesnya.
Dalam hal ini dalam bentuk perbuatannya adalah menyebarkan.
Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”.
Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Unsur subyektifnya adalah berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”. Ketiga perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam UU ITE tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi IT, sedangkan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Atas dasar hal dimaksud, maka ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, agak mirip dengan Pasal 378 KUHP. Perbedaan prinsip pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri dalam pasal 378 KUHP yang tidak lagi dicantumkan pada pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan implikasi yuridis bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan online tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Selanjutnya, konstruksi hukum yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Jo. Pasal 45 A ayat (1) UU ITE, telah mengkualifikasi perbuatan yang harus dipenuhi unsur-unsurnya (bagian inti delik), yaitu :
Unsur “Setiap Orang”, hanya menunjukan subjek hukum kepada seorang manusia, tentunya seseorang yang dianggap mampu secara hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Atau dengan kata lain, seseorang di sini harus mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan secara hukum. Selain itu, setiap orang tidak hanya ditujukan pada manusia tetapi juga termasuk korporasi (badan hukum).
Unsur “sengaja dan tanpa hak”, mengandung maksud bahwa pelaku yang melakukan perbuatan harus dikehendaki dan disadari beserta akibatnya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan perbuatan tanpa hak (bertentangan dengan hukum) apabila perbuatan tersebut, memenuhi atau mencocoki rumusan tindak pidana (delik) dalam undang-undang pidana. Sifat “tanpa hak/melawan hukum” merupakan unsur mutlak (harus selalu ada) dalam setiap tindak pidana. Selain itu, sebagai unsur tindak pidana tanpa hak (melawan hukum) tidak hanya memiliki arti sebagai bertentangan dengan perundang-undangan tertulis saja akan tetapi juga bila bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat (melawan hukum secara materiil).
Unsur “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan”, berarti pelaku telah menyampaikan suatu informasi yang keliru yang melahirkan disharmoni atau disinformasi yang mengakibatkan distorsi (fake news) melalui aktifitas mengirimkan informasi/dokumen elektronik dari satu pengirim ke banyak penerima baik informasi/dokumen elektronik tersebut tetap pada penguasaannya maupun berpindah secara keseluruhan melalui media elektronik
Unsur “yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, berarti perbuatan pelaku memperdaya konsumen dalam bertransaksi elektronik tidak sesuai dengan fakta dan ternyata telah berdampak pada tiadanya perlindungan hak dan atau kepentingan yang berakibat kerugian materiil dan immateriil konsumen Selanjutnya, akibat hukum dilanggarnya ketentuan Pasal 28 Ayat (1) tersebut di atas, diancam dengan pidana sebagaimana diatur Pasal 45 A ayat (1) yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Selain itu, sebenarnya, tujuan pasal ini adalah sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen guna menciptakan perlindungan konsumen dengan memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Terdakwa I JABBAR, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa I menggunakan aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 sejak bulan Mei 2021, adapun Terdakwa I menggunakan aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 di rumah Terdakwa I yang beralamat di Dsn Sereang Rt. 001 / 02 Kel. Sereang Kec. Meritengngae Kab. Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan.
- Bahwa benar aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 tersebut Terdakwa I menggunakan Handphone Xiomi Redmi Note 7 Warna Hitam dan Handphone tersebut telah tukar tamabh menjadi Handphone jenis Oppo A5 tahun 2020 warna Putih, sehingga data – data yang berada di Handphone Xiomi Redmi Note 7 Warna Hitam tersebut Terdakwa I pindahkan ke Handphone baru jenis Oppo A5 tahun 2020 warna Putih.
- Bahwa benar bahwa aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 Terdakwa I gunakan untuk menipu para korban dengan Terdakwa I mengaku bernama admin yang bernama Sdri. FINI dari toko Pstore yang berada di Jakarta, dimana toko Pstore tersebut adalah Toko jual beli Handphone dari berbagai merk.
- Bahwa benar Terdakwa I melakukan Penipuan kepada para korban dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 yang mengaku selaku Admin dari Toko Pstore tersebut yaitu:
Terdakwa I ada membuat akun media sosial Instagram dan Facebook palsu yang mengaku sebagai Toko PSTORE dalam jual beli Handphone dengan mencantumkan Nomor Handphone : 0856-9644-4240 dan beberapa nomor telepon yang Terdakwa I lupa dan mengaku selaku Admin dari Toko PSTORE, dimana dalam akun palsu Terdakwa I tersebut Terdakwa I mencontoh akun Toko PSTORE aslinya dengan mempersiapkan foto penjualan handphone sama dengan Toko PSTORE aslinya, rekening yang mirip dengan rekening Toko PSTORE aslinya dengan nama PUTRA SIREGAR dan nama perusahaan PSTORE yang bernama PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau rekening yang mirip – mirip dengan Toko PSTORE aslinya.
Selanjutnya para korban menghubungi Terdakwa I ke Nomer Handphone yang tercantum pada akun tersebut dengan chat Wahtsapp untuk membeli secara online, sehingga Terdakwa I menyuruh para korban untuk mengisi format pemesanan agar para korban percaya bahwa akun tersebut adalah akun Toko PSTORE aslinya, setelah terjadi kecocokan harga dan estimasi pengiriman paling cepat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari antara para korban dengan Terdakwa I maka Terdakwa I mengirimkan nomor rekaning yang sudah Terdakwa I persiapkan kepada para korban.
Setelah 1 (satu) hari Para korban sudah transfer ke rekening yang sudah Terdakwa I siapkan maka Terdakwa I ataupun teman Terdakwa I yang bernama Sdr. HASDI berpura – pura mengaku dari petugas Beacukai dengan mengatakan bahwa barang yang di pesan para Korban tertahan di Beacukai, dan mengatakan agar barangnya dapat di keluarkan para korban agar membayar jaminan untuk pengurusan Beacukai, untuk mempercayai para korban, Terdakwa I dan teman Terdakwa I yang bernama Sdr. HASDI mengatakan bahwa uangnya akan dikembalikan 100% ke rekening para korban dalam hitungan menit.
Apabila para korban ingin mentansfer kembali maka Terdakwa I dan teman Terdakwa I yang bernama Sdr. HASDI mengirimkan nomer rekening yang telah di persiapkan.
Atas hal tersebut pemesanan maupun pembelian dari Para Korban tersebut nyatanya tidak ada dan Terdakwa I hanya mengambil uang para korban dengan cara menipu mengaku sebagai Toko PSTORE aslinya.
Bahwa benar Terdakwa I jelaskan bahwa ATM dan Buku Rekening seluruh Bank yang menggunakan identitas atas nama PUTRA SIREGAR untuk melakukan Penipuan telah yang telah Sdr. ANDHIKA KURNIA NASUTION dan EDY SETIAWAN buat di berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI yang Terdakwa I ketahui berada di Kp. Bahari IV Jakarta Utara, selanjutnya apabila Terdakwa I membutuhkan ATM dan Buku rekening tersebut maka Terdakwa I menghubungi Terdakwa II SLAMET RIYADI untuk dikirimkan ke alamat yang Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI, namun banyak ATM dan Buku rekening yang tidak dikirimkan kepada TerdakwaI.
Bahwa benar nama akun instagram milik Terdakwa I yang Terdakwa I gunakan untuk melakukan Penipuan terhadap para korban dengan mengatasnamakan PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT, PUTRA SIREGAR atau PSTORE yaitu :
pstoree.jakarta
pst0re,merakyat
pst0re.gl0w
Bahwa benar Terdakwa I jelaskan bahwa cara Terdakwa I membuat akun instagram dengan nama akun pstoree.jakarta dan pst0res,merakyat dan pst0re.glow yaitu dengan menggunakan Handphone merk Oppo A5 tahun 2020 warna Putih dan mendowload akun instagram melalui Appstore, selanjutnya Terdakwa I mendaftarkan dengan menggunakan email yang Terdakwa I buat, sedangkan untuk nama akun Terdakwa I buat menyerupai atau sama dengan akun resmi PSTORE, kemudian agar para korban tertarik maka Tersangka mengambil dengan meng copy gambar maupun Video yang berada di Akun Resmi PSTORE dan mencantumkan nomor telepon yang Terdakwa I sebut adalah seseorang yang bernama FINI, dan selain itu Terdakwa I mencantumkan no rekening yang menyerupai dengan nama rekening PUTRA SIREGAR atau pun PUTRA SIREGAR MERAKYAT dll, selain itu Terdakwa I juga membeli Followers agar Followers Terdakwa I banyak seperti akun Instagram resmi.
2. Keterangan Terdakwa II SLAMET RIYADI, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa II ada Kartu ATM Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR, adapun Tersangka menerima kartu ATM tersebut pada bulan Januari 2021 di rumah Tersangka yang beralamat di : Kmp Bahari IV / 69 Rt. 006 / 01 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
- Bahwa benar Terdakwa II mempergunakan Kartu ATM Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR tersebut adalah Sdr. JABBAR, karena pada saat Terdakwa II menerima Kartu ATM Bank Mandiri tersebut Terdakwa II langsung mengkonfirmasi kepada Terdakwa i JABBAR apakah Kartu ATM Bank Mandiri tersebut Terdakwa II kirimkan ke Terdakwa I JABBAR atau tidak, namun Terdakwa I JABBAR meminta Terdakwa II untuk mengirimkan dengan jasa ekspedisi JNE.
- Bahwa benar Terdakwa II membuka rekening Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR adalah Sdr. ANDHIKA KURNIA NASUTION, adapun sepengetahuan Terdakwa II, Sdr. ANDHIKA KURNIA NASUTION membuka rekening tersebut pada bulai Mei 2020 di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, sedangkan untuk pengiriman adminstrasi atau dokumen dari Bank seperti Kartu ATM dikirimkan ke rumah Terdakwa II.
- Bahwa benar rekening Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR tersebut di pergunakan oleh Terdakwa I JABBAR untuk menipu para Korban, dengan mengatasnamakan penjualan Handphone atas nama PSTORE, dimana rekening tersebut untuk mempercayai para korban bahwa benar atas nama PUTRA SIREGAR.
- Bahwa benar Terdakwa II dapat menjadi tempat untuk pengiriman adminstrasi atau dokumen dari Bank seperti Kartu ATM, Buku Rekening dll rekening Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR yaitu Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa I.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. BONAR CHRISTIANTORO.
1 (satu) Bundel Percakapan Whatsapp.
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 10 warna putih.
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9T warna Hitam.
1 (satu) lembar KTP atas nama PUTRA SIREGAR yang di gunakan untuk membuat rekening.
1 (satu) Unit Handphone Oppo A5 tahun 2020 warna Putih
1 (satu) akun Facebook atas nama bca.bos dengan pasword sereang77
Uang hasil kejahatan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4617 0037 2238 9856.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6019 0130 5659 7300.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRITAMA dengan nomor kartu 5221 8421 6721 8335.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221 8421 9325 9436.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 6019 0026 0443 5901.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BTPN Jenius dengan nomor kartu 4661 6010 2484 5262
3 (tiga) bundel Surat dari Bank Permata.
1 (satu) lembar KTP atas nama PUTRA SIREGAR dengan menggunakan foto SLAMET RIYADI.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa I menggunakan aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 sejak bulan Mei 2021, adapun Terdakwa I menggunakan aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 di rumah Terdakwa I yang beralamat di Dsn Sereang Rt. 001 / 02 Kel. Sereang Kec. Meritengngae Kab. Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan.
- Bahwa benar aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 tersebut Terdakwa I menggunakan Handphone Xiomi Redmi Note 7 Warna Hitam dan Handphone tersebut telah tukar tamabh menjadi Handphone jenis Oppo A5 tahun 2020 warna Putih, sehingga data – data yang berada di Handphone Xiomi Redmi Note 7 Warna Hitam tersebut Terdakwa I pindahkan ke Handphone baru jenis Oppo A5 tahun 2020 warna Putih.
- Bahwa benar bahwa aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 Terdakwa I gunakan untuk menipu para korban dengan Terdakwa I mengaku bernama admin yang bernama Sdri. FINI dari toko Pstore yang berada di Jakarta, dimana toko Pstore tersebut adalah Toko jual beli Handphone dari berbagai merk.
- Bahwa benar Terdakwa I melakukan Penipuan kepada para korban dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dengan Nomor 0856-9644-4240 yang mengaku selaku Admin dari Toko Pstore tersebut yaitu:
Terdakwa I ada membuat akun media sosial Instagram dan Facebook palsu yang mengaku sebagai Toko PSTORE dalam jual beli Handphone dengan mencantumkan Nomor Handphone : 0856-9644-4240 dan beberapa nomor telepon yang Terdakwa I lupa dan mengaku selaku Admin dari Toko PSTORE, dimana dalam akun palsu Terdakwa I tersebut Terdakwa I mencontoh akun Toko PSTORE aslinya dengan mempersiapkan foto penjualan handphone sama dengan Toko PSTORE aslinya, rekening yang mirip dengan rekening Toko PSTORE aslinya dengan nama PUTRA SIREGAR dan nama perusahaan PSTORE yang bernama PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau rekening yang mirip – mirip dengan Toko PSTORE aslinya.
Selanjutnya para korban menghubungi Terdakwa I ke Nomer Handphone yang tercantum pada akun tersebut dengan chat Wahtsapp untuk membeli secara online, sehingga Terdakwa I menyuruh para korban untuk mengisi format pemesanan agar para korban percaya bahwa akun tersebut adalah akun Toko PSTORE aslinya, setelah terjadi kecocokan harga dan estimasi pengiriman paling cepat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari antara para korban dengan Terdakwa I maka Terdakwa I mengirimkan nomor rekaning yang sudah Terdakwa I persiapkan kepada para korban.
Setelah 1 (satu) hari Para korban sudah transfer ke rekening yang sudah Terdakwa I siapkan maka Terdakwa I ataupun teman Terdakwa I yang bernama Sdr. HASDI berpura – pura mengaku dari petugas Beacukai dengan mengatakan bahwa barang yang di pesan para Korban tertahan di Beacukai, dan mengatakan agar barangnya dapat di keluarkan para korban agar membayar jaminan untuk pengurusan Beacukai, untuk mempercayai para korban, Terdakwa I dan teman Terdakwa I yang bernama Sdr. HASDI mengatakan bahwa uangnya akan dikembalikan 100% ke rekening para korban dalam hitungan menit.
Apabila para korban ingin mentansfer kembali maka Terdakwa I dan teman Terdakwa I yang bernama Sdr. HASDI mengirimkan nomer rekening yang telah di persiapkan.
Atas hal tersebut pemesanan maupun pembelian dari Para Korban tersebut nyatanya tidak ada dan Terdakwa I hanya mengambil uang para korban dengan cara menipu mengaku sebagai Toko PSTORE aslinya.
Bahwa benar Terdakwa I jelaskan bahwa ATM dan Buku Rekening seluruh Bank yang menggunakan identitas atas nama PUTRA SIREGAR untuk melakukan Penipuan telah yang telah Sdr. ANDHIKA KURNIA NASUTION dan EDY SETIAWAN buat di berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI yang Terdakwa I ketahui berada di Kp. Bahari IV Jakarta Utara, selanjutnya apabila Terdakwa I membutuhkan ATM dan Buku rekening tersebut maka Terdakwa I menghubungi Terdakwa II SLAMET RIYADI untuk dikirimkan ke alamat yang Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI, namun banyak ATM dan Buku rekening yang tidak dikirimkan kepada TerdakwaI.
Bahwa benar nama akun instagram milik Terdakwa I yang Terdakwa I gunakan untuk melakukan Penipuan terhadap para korban dengan mengatasnamakan PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT, PUTRA SIREGAR atau PSTORE yaitu :
pstoree.jakarta
pst0re,merakyat
pst0re.gl0w
Bahwa benar Terdakwa I jelaskan bahwa cara Terdakwa I membuat akun instagram dengan nama akun pstoree.jakarta dan pst0res,merakyat dan pst0re.glow yaitu dengan menggunakan Handphone merk Oppo A5 tahun 2020 warna Putih dan mendowload akun instagram melalui Appstore, selanjutnya Terdakwa I mendaftarkan dengan menggunakan email yang Terdakwa I buat, sedangkan untuk nama akun Terdakwa I buat menyerupai atau sama dengan akun resmi PSTORE, kemudian agar para korban tertarik maka Tersangka mengambil dengan meng copy gambar maupun Video yang berada di Akun Resmi PSTORE dan mencantumkan nomor telepon yang Terdakwa I sebut adalah seseorang yang bernama FINI, dan selain itu Terdakwa I mencantumkan no rekening yang menyerupai dengan nama rekening PUTRA SIREGAR atau pun PUTRA SIREGAR MERAKYAT dll, selain itu Terdakwa I juga membeli Followers agar Followers Terdakwa I banyak seperti akun Instagram resmi.
- Bahwa benar Terdakwa II ada Kartu ATM Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR, adapun Tersangka menerima kartu ATM tersebut pada bulan Januari 2021 di rumah Tersangka yang beralamat di : Kmp Bahari IV / 69 Rt. 006 / 01 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
- Bahwa benar Terdakwa II mempergunakan Kartu ATM Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR tersebut adalah Sdr. JABBAR, karena pada saat Terdakwa II menerima Kartu ATM Bank Mandiri tersebut Terdakwa II langsung mengkonfirmasi kepada Terdakwa i JABBAR apakah Kartu ATM Bank Mandiri tersebut Terdakwa II kirimkan ke Terdakwa I JABBAR atau tidak, namun Terdakwa I JABBAR meminta Terdakwa II untuk mengirimkan dengan jasa ekspedisi JNE.
- Bahwa benar Terdakwa II membuka rekening Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR adalah Sdr. ANDHIKA KURNIA NASUTION, adapun sepengetahuan Terdakwa II, Sdr. ANDHIKA KURNIA NASUTION membuka rekening tersebut pada bulai Mei 2020 di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, sedangkan untuk pengiriman adminstrasi atau dokumen dari Bank seperti Kartu ATM dikirimkan ke rumah Terdakwa II.
- Bahwa benar rekening Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR tersebut di pergunakan oleh Terdakwa I JABBAR untuk menipu para Korban, dengan mengatasnamakan penjualan Handphone atas nama PSTORE, dimana rekening tersebut untuk mempercayai para korban bahwa benar atas nama PUTRA SIREGAR.
- Bahwa benar Terdakwa II dapat menjadi tempat untuk pengiriman adminstrasi atau dokumen dari Bank seperti Kartu ATM, Buku Rekening dll rekening Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR yaitu Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa I.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung daakwaaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik :
Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “ :
Bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI, kemudian Ketua Majelis Hakim telah menanyakan identitas dari terdakwa dan identitas dari para terdakwa tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan, disamping itu dalam persidangan para terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar maka dalam hal ini jelas bahwa para terdakwa yang dalam melakukan perbuatannya adalah orang yang sehat akal pikirannya, sehingga dapat menjadi subyek hukum.
Dengan demikian unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan.
Ad. 2. Unsur “ Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik“;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa didalam persidangan, terungkap fakta bahwa :
Bahwa awalnya Terdakwa I JABBAR membuat akun media sosial Instagram dan Facebook palsu yang mengaku sebagai Toko PSTORE dalam jual beli Handphone dengan mencantumkan Nomor Handphone : 0856-9644-4240 dan beberapa nomor telepon dan Terdakwa I JABBAR mengaku selaku Admin dari Toko PSTORE, dimana dalam akun palsu tersebut Terdakwa I JABBAR mencontoh akun Toko PSTORE aslinya dengan mempersiapkan foto penjualan handphone sama dengan Toko PSTORE aslinya, rekening yang mirip dengan rekening Toko PSTORE aslinya dengan nama PUTRA SIREGAR dan nama perusahaan PSTORE yang bernama PUTRA SIREGAR MERAKYAT atau rekening yang mirip – mirip dengan Toko PSTORE aslinya. Kemudian para korban menghubungi Terdakwa I JABBAR ke Nomer Handphone yang tercantum pada akun tersebut dengan chat Wahtsapp untuk membeli secara online, sehingga Terdakwa I JABBAR menyuruh para korban untuk mengisi format pemesanan agar para korban percaya bahwa akun tersebut adalah akun Toko PSTORE aslinya, setelah terjadi kecocokan harga dan estimasi pengiriman paling cepat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari antara para korban dengan Terdakwa I JABBAR maka Terdakwa I JABBAR mengirimkan nomor rekaning yang sudah Terdakwa I JABBAR persiapkan kepada para korban dan setelah 1 (satu) hari Para korban sudah transfer ke rekening yang sudah Terdakwa I JABBAR siapkan maka Terdakwa I JABBAR ataupun teman Terdakwa I JABBAR yang bernama Saksi HASDI berpura – pura mengaku dari petugas Beacukai dengan mengatakan bahwa barang yang di pesan para Korban tertahan di Beacukai, dan mengatakan agar barangnya dapat di keluarkan para korban agar membayar jaminan untuk pengurusan Beacukai, untuk mempercayai para korban, Terdakwa I JABBAR dan Saksi HASDI mengatakan bahwa uangnya akan dikembalikan 100% ke rekening para korban dalam hitungan menit. Apabila para korban ingin mentansfer kembali maka Terdakwa I JABBAR dan Saksi HASDI mengirimkan nomer rekening yang telah di persiapkan. Atas hal tersebut pemesanan maupun pembelian dari Para Korban tersebut nyatanya tidak ada dan Terdakwa I JABBAR hanya mengambil uang para korban dengan cara menipu mengaku sebagai Toko PSTORE aslinya.
Bahwa Terdakwa I JABBAR menguasai atau memegang atau menggunakan rekening Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 1200011776999 an. PUTRA SIREGAR dalam menipu para korban yang mengaku sebagai toko PSTORE di Akun Instagram atau akun Facebook 6 (enam) bulan yang lalu sekitar bulan Mei 2021.
Bahwa yang membuka atau membuat rekening Bank Mandiri No. Rek 1200011776999 atas nama PUTRA SIREGAR adalah Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, adapun Terdakwa I JABBAR menerima rekening tersebut pada bulai Mei 2020 yang dikirim oleh Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dengan Chat Whatsapp yang mengatakan bahwa M-banking rekening tersebut sudah dapat di gunakan, sehingga Terdakwa I JABBAR mendownlod aplikasi Livin Bank Mandiri di app store , sedangkan untuk OTP mengaktifkan M-Banking tersebut dikirimkan juga oleh Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION.
Bahwa ATM dan Buku Rekening seluruh Bank yang menggunakan identitas atas nama PUTRA SIREGAR untuk melakukan Penipuan yang telah dilakukan oleh Saksi ANDHIKA KURNIA NASUTION dan EDY SETIAWAN buat di berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI dan apabila Terdakwa I JABBAR membutuhkan ATM dan Buku rekening tersebut maka Terdakwa I JABBAR menghubungi Terdakwa II SLAMET RIYADI untuk dikirimkan ke alamat yang Terdakwa I JABBAR berikan kepada Terdakwa II SLAMET RIYADI dan Terdakwa II SLAMET RIYADI mendapatkan upah dari pengiriman administrasi atau dokumen-dokumen dari beberapa Bank yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per satu rekening sehingga total keseluruhannya yang Terdakwa II SLAMET RIYADI terima dari Terdakwa I JABBAR kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa nama akun instagram milik Terdakwa I JABBAR yang digunakan untuk melakukan Penipuan terhadap para korban dengan mengatasnamakan PT. PUTRA SIREGAR MERAKYAT, PUTRA SIREGAR atau PSTORE yaitu : pstoree.jakarta, pst0re,merakyat pst0re.gl0w dan Terdakwa I JABBAR membuat akun tersebut dengan menggunakan Handphone merk Oppo A5 tahun 2020 warna Putih dan mendowload akun instagram melalui Appstore, selanjutnya Terdakwa I JABBAR mendaftarkan dengan menggunakan email yang Terdakwa I JABBAR buat, sedangkan untuk nama akun Terdakwa I JABBAR buat menyerupai atau sama dengan akun resmi PSTORE, kemudian agar para korban tertarik maka Terdakwa I JABBAR mengambil dengan meng copy gambar maupun Video yang berada di Akun Resmi PSTORE dan mencantumkan nomor telepon yang Terdakwa I JABBAR sebut adalah seseorang yang bernama FINI, dan selain itu Terdakwa I JABBAR mencantumkan no rekening yang menyerupai dengan nama rekening PUTRA SIREGAR atau pun PUTRA SIREGAR MERAKYAT dll, selain itu Terdakwa I JABBAR juga membeli Followers agar Followers milik Terdakwa I JABBAR banyak seperti akun Instagram resmi.
Bahwa uang yang Terdakwa I JABBAR terima dari hasil kejahatan dengan melakukan Penipuan menggunakan akun instagram Palsu atas nama PSTORE dari Para Korban kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa I JABBAR pergunakan kehidupan sehari – sehari, dan Terdakwa I JABBAR ada membagi uang tersebut ke Terdakwa II SLAMET RIYADI, Saksi ANDHIKA, dan Saksi EDY SETIAWAN alias WIDY, karena uang yang Terdakwa I JABBAR terima tersebut secara bertahap dari para korban.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan.
Ad. 3. Unsur “ Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan“;
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan diantaranya keterangan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah dan keterangan para terdakwa sendiri, Bahwa Terdakwa II SLAMET RIYADI ada membuat beberapa rekening atas nama PUTRA SIREGAR, PUTRA SIREGAR MERAKYAT dl sampai dengan di buatkan Mbanking, dimana beberapa rekening tersebut di buat dengan maksud untuk menipu para korban, sedangkan aplikasi Mbanking yang telah di buat oleh Terdakwa II tersebut di berikan kepada Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II tersebut mendapatkan imbalan dari Terdakwa I JABBAR sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,-. Selain itu Terdakwa II SLAMET RIYADI ada menerima Kartu ATM maupun Buku Tabungan yang telah di buat oleh Saksi Sdr. ANDHIKA KURNIA NASUTION, Sdr. EDY SETIAWAN alias WIDY, yang kemudian Kartu ATM tersebut ada di kirimkan ke Terdakwa I JABBAR.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana dan ataupun hal yang dapat memaafkan pada diri Para Terdakwa, dan Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman seringan-ringannya karena Para Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji dan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim akan menentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. BONAR CHRISTIANTORO.
1 (satu) Bundel Percakapan Whatsapp.
3 (tiga) bundel Surat dari Bank Permata.
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 3 tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar scan KTP atas nama PUTRA SIREGAR yang di gunakan untuk membuat rekening.
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 10 warna putih.
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9T warna Hitam.
1 (satu) lembar KTP atas nama PUTRA SIREGAR dengan menggunakan foto SLAMET RIYADI
1 (satu) Unit Handphone Oppo A5 tahun 2020 warna Putih
1 (satu) akun Facebook atas nama bca.bos dengan pasword sereang77
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4617 0037 2238 9856.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6019 0130 5659 7300.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRITAMA dengan nomor kartu 5221 8421 6721 8335.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221 8421 9325 9436.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 6019 0026 0443 5901.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BTPN Jenius dengan nomor kartu 4661 6010 2484 5262
Barang Bukti Nomor 4 sampai dengan Nomor 15 dirampas untuk dimusnahkan
Uang hasil kejahatan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesa Rp. 300.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Para Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Para Terdakwa koperaktif memperlancar proses persidangan..
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI terbukti bersalah melakukan tindak pidanaInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebabkan kerugian konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JABBAR dan Terdakwa II SLAMET RIYADI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. BONAR CHRISTIANTORO.
1 (satu) Bundel Percakapan Whatsapp.
3 (tiga) bundel Surat dari Bank Permata.
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 3 tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) lembar scan KTP atas nama PUTRA SIREGAR yang di gunakan untuk membuat rekening.
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 10 warna putih.
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9T warna Hitam.
1 (satu) lembar KTP atas nama PUTRA SIREGAR dengan menggunakan foto SLAMET RIYADI
1 (satu) Unit Handphone Oppo A5 tahun 2020 warna Putih
1 (satu) akun Facebook atas nama bca.bos dengan pasword sereang77
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4617 0037 2238 9856.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6019 0130 5659 7300.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRITAMA dengan nomor kartu 5221 8421 6721 8335.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221 8421 9325 9436.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 6019 0026 0443 5901.
1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BTPN Jenius dengan nomor kartu 4661 6010 2484 5262
Barang Bukti Nomor 4 sampai dengan Nomor 15 dirampas untuk dimusnahkan
Uang hasil kejahatan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022, oleh kami, Halomoan Ervin Frans Sihaloho, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Unggul Tri Esthi Muljono, S.H.., M.H. , Wiyono, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BENEDICTUS HAPSORO.S.W, SH.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Brigitha Tanti Hoesodo., S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Unggul Tri Esthi Muljono, S.H.., M.H. Halomoan Ervin Frans Sihaloho, S.H.., M.H.
Wiyono, S.H.
Panitera Pengganti,
Benedictus Hapsoro.S.W, SH.,MH