141/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAJAR YULIANTO SH Terdakwa: DULAH bin Alm JAPAR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa DULAH bin Alm JAPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dodos. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit mobil daihatsu grand max hitam dan kuning dengan nomor polisi KB 1258 XY. Dikembalikan kepada Saida melalui Saksi Muksin Ibnu bin Nasir, 70 (tujuh puluh) janjang TBS Kelapa Sawit. Dikembalikan kepada Saksi Saudah Binti Kasmuri (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Ktp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | DULAH bin Alm JAPAR; | |
| 2. | Tempat lahir | : | Desa Air Hitam; | |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 45 Tahun / -; | |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarap, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; | |
| 7. | A g a m a | : | Islam; | |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Januari 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022.
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun kepadanya telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 22 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 22 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No. Reg. Perkara: PDM-48/O.1.13/Eku.2/04/2022 yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 18 April 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan DULAH bin Alm JAPAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DULAH bin Alm JAPAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah dodos dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil daihatsu grand max hitam dan kuning dengan nomor polisi KB1258XY dikembalikan kepada saksi MUKSIN IBNU Bin NASIR melalui Penuntut Umum;
70 (tujuh puluh) janjang TBS Kelapa Sawit dikembalikan kepada saksi SAUDAH Binti (Alm) KASMURI melalui Penuntut Umum.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum REGISTER PERKARA: PDM-48/O.1.13/Eku.1/03/2022 dengan dakwaan alternatif yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa DULAH bin Alm JAPAR bersama-sama dengan saksi SARIPUDIN alias SARIP bin SAIRUS SALIKIN (Dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUKSIN IBNU bin NASIR (Dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar Pukul 19.00 Wib sampai dengan Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kebun Kelapa Sawit milik Saksi SAUDAH BINTI KASMURI (ALM) yang beralamat di Dusun Pangkalan Padang Desa Air Tarab Kecamatan Kendawangan , Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula ketika Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up milik saksi Muksin Ibnu, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) yang mana terdakwa mengakui sawit tersebut adalah milik abang terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi Muksin Ibnu kalau ada apa-apa terdakwa yang tanggung jawab dan pada saat itu Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu setuju dan kemudian terdakwa dan saksi Muksin Ibnu membicarakan masalah upah yang mana pembagian upah dibagi menjadi 4, yaitu untuk terdakwa sebesar 25%, untuk saksi Muksin Ibnu sebesar 50% karena ia merupakan pemilik mobil dan saksi Saripudin mendapat 25% dari penjualan TBS tersebut. Terdakwa kemudian yang memanen buah sawit terlebih dahulu yaitu dari Pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan alat panen dodos dan meletakkan TBS yang sudah di panen di pinggir jalan, setelah memanen kurang lebih 70 janjang TBS, terdakwa kemudian memanggil Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu untuk mengambil buah sawit yang sudah terdakwa panen tersebut dengan menggunakan mobil pick up milik Saksi Muksin Ibnu. Kemudian Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu mengumpulkan TBS yang sudah di panen tersebut.
Bahwa pada pukul 19.30 WIB Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi Udin berangkat dari rumah Saksi Saudah untuk melakukan patroli Ke Kebun Kelapa sawit Milik Saksi Saudah menggunakan sepeda motor, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi Udin mendengar suara seperti orang yang sedang memanen buah sawit dikebun Saksi Saudah, kemudian Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi Udin menelpol Saksi Saudah untuk memberitahu bahwa ada orang yang sedang mengambil TBS milik Saksi Saudah kemudian Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani memberitahu kepada saksi saudah untuk mengirim bantuan di karenakan Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi udin melihat ada 3 orang pelaku yang mengambil TBS tersebut kemudian setelah datang 6 orang yaitu Saksi Nur Heriawan, Saksi Asrori , Saksi Fadikin, Saksi Markum , Saksi Adi dan Saksi Fadi. Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi Udin bersama dengan 6 orang yang lainnya langsung mengepung dan menangkap terdakwa bersama-sama dengan Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu,pada waktu penagkapan tersebut didapati banyak buah yang telah di panen, 1 (satu) buah dodos serta 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna hitam liss kuning dengan nomor polisi KB 1259 XY, Kemudian Terdakwa dan Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu dibawa ke Rumah Saksi Saudah dan Polisi membawa terdakwa bersama dengan saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu dan barang bukti TBS yang telah di panen, 1 (satu) buah dodos, dan satu unit mobil Daihatsu grand max ke Polres ketapang.
Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil dari Kebun Kelapa Sawit milik Saksi SAUDAH BINTI KASMURI (ALM) yang beralamat di Dusun Pangkalan Padang Desa Air Tarab Kecamatan Kendawangan , Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) janjang dengan estimasi berat 25(dua puluh lima) kg/janjang adalah milik saksi Saudah dan terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit tersebut tidak ada izin dari saksi Saudah.
Akibat kejadian tersebut Saksi Saudah (korban) mengalami kerugian sekitar Rp 5.625.000 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DULAH bin Alm JAPAR bersama-sama dengan saksi SARIPUDIN alias SARIP bin SAIRUS SALIKIN (Dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUKSIN IBNU bin NASIR (Dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar Pukul 19.00 Wib sampai dengan Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kebun Kelapa Sawit milik Saksi SAUDAH BINTI KASMURI (ALM) yang beralamat di Dusun Pangkalan Padang Desa Air Tarab Kecamatan Kendawangan , Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan” Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula ketika Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up milik saksi Muksin Ibnu, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) yang mana terdakwa mengakui sawit tersebut adalah milik abang terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi Muksin Ibnu kalau ada apa-apa terdakwa yang tanggung jawab dan pada saat itu Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu setuju dan kemudian terdakwa dan saksi Muksin Ibnu membicarakan masalah upah yang mana pembagian upah dibagi menjadi 4, yaitu untuk terdakwa sebesar 25%, untuk saksi Muksin Ibnu sebesar 50% karena ia merupakan pemilik mobil dan saksi Saripudin mendapat 25% dari penjualan TBS tersebut. Terdakwa kemudian yang memanen buah sawit terlebih dahulu yaitu dari Pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan alat panen dodos dan meletakkan TBS yang sudah di panen di pinggir jalan, setelah memanen kurang lebih 70 janjang TBS, terdakwa kemudian memanggil Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu untuk mengambil buah sawit yang sudah terdakwa panen tersebut dengan menggunakan mobil pick up milik Saksi Muksin Ibnu. Kemudian Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu mengumpulkan TBS yang sudah di panen tersebut.
Bahwa pada pukul 19.30 WIB Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi Udin berangkat dari rumah Saksi Saudah untuk melakukan patroli Ke Kebun Kelapa sawit Milik Saksi Saudah menggunakan sepeda motor, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi Udin mendengar suara seperti orang yang sedang memanen buah sawit dikebun Saksi Saudah, kemudian Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi Udin menelpol Saksi Saudah untuk memberitahu bahwa ada orang yang sedang mengambil TBS milik Saksi Saudah kemudian Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani memberitahu kepada saksi saudah untuk mengirim bantuan di karenakan Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi udin melihat ada 3 orang pelaku yang mengambil TBS tersebut kemudian setelah datang 6 orang yaitu Saksi Nur Heriawan, Saksi Asrori , Saksi Fadikin, Saksi Markum , Saksi Adi dan Saksi Fadi. Saksi Ahmad Mansur Als Mansur Bin Kasmani dan Saksi Udin bersama dengan 6 orang yang lainnya langsung mengepung dan menangkap terdakwa bersama-sama dengan Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu,pada waktu penagkapan tersebut didapati banyak buah yang telah di panen, 1 (satu) buah dodos serta 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna hitam liss kuning dengan nomor polisi KB 1259 XY, Kemudian Terdakwa dan Saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu dibawa ke Rumah Saksi Saudah dan Polisi membawa terdakwa bersama dengan saksi Saripudin dan Saksi Muksin Ibnu dan barang bukti TBS yang telah di panen, 1 (satu) buah dodos, dan satu unit mobil Daihatsu grand max ke Polres ketapang.
Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil dari Kebun Kelapa Sawit milik Saksi SAUDAH BINTI KASMURI (ALM) yang beralamat di Dusun Pangkalan Padang Desa Air Tarab Kecamatan Kendawangan , Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) janjang dengan estimasi berat 25(dua puluh lima) kg/janjang adalah milik saksi Saudah dan terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit tersebut tidak ada izin dari saksi Saudah .
Akibat kejadian tersebut Saksi Saudah (korban) mengalami kerugian sekitar Rp 5.625.000 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) orang Saksi, yang telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
SAKSI 1. SAUDAH BINTI KASMURI (ALM)
Bahwa Terdakwa dan 2 (dua) orang lain yang Saksi tidak kenal telah mengambil buah kelapa sawit Saksi pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kebun kelapa sawit Saksi di Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarab, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya kebun Saksi sering mengalami kehilangan buah kelapa sawit, kemudian Saksi memerintahkan Saksi Ahmad Mansur dan Saksi Udin untuk patroli di lahan kebun kelapa sawit milik Saksi kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB ada orang mencurigakan di kebun Saksi yang sedang memanen buah kelapa sawit milik Saksi yaitu Terdakwa dan dua orang lain yang Saksi tidak kenal;
Bahwa buah kelapa sawit milik Saksi yang diambil Terdakwa dan dua orang lain yang Saksi tidak kenal sekitar 70 (tujuh puluh) janjang;
Bahwa tugas Terdakwa adalah mendodos buah kelapa sawit, sedangkan seorang lagi ada 1 (satu) unit mobil pick up merk grand max untuk mengangkut buah kelapa sawit milik Saksi;
Bahwa Terdakwa dan 2 (dua) orang teman Terdakwa tersebut tidak ada izin dari Saksi untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi sehingga akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesar Rp5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
SAKSI 2. AHMAD MANSUR Als MANSUR Bin KASMANI
Bahwa Terdakwa, Saksi Mukhsin Ibnu dan Saudara Saripudin telah mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kebun kelapa sawit Saksi Saudah di Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarab, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya kebun Saksi Saudah sering mengalami kehilangan buah kelapa sawit, kemudian Saksi Saudah memerintahkan Saksi Ahmad Mansur dan Saksi Udin untuk patroli di lahan kebun kelapa sawit milik Saksi Saudah kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB ada orang mencurigakan di kebun Saksi Saudah yang sedang memanen buah kelapa sawit milik Saksi Saudah yaitu Terdakwa, Saksi Mukhsin Ibnu dan Saudara Saripudin;
Bahwa buah kelapa sawit milik Saksi Saudah yang diambil Terdakwa, Saksi Mukhsin Ibnu dan Saudara Saripudin ada sekitar 70 (tujuh puluh) janjang;
Bahwa 1 (satu) unit mobil grand max tersebut adalah milik Saksi Mukhsin Ibnu yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa, Saksi Mukhsin Ibnu dan Saudara Saripudin tidak ada izin dari Saksi Saudah untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah sehingga akibat kejadian tersebut Saksi Saudah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
SAKSI 3. NURUDIN Als UDIN Bin MARNO
Bahwa Terdakwa, Saksi Mukhsin Ibnu dan Saudara Saripudin telah mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kebun kelapa sawit Saksi Saudah di Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarab, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya kebun Saksi Saudah sering mengalami kehilangan buah kelapa sawit, kemudian Saksi Saudah memerintahkan Saksi Ahmad Mansur dan Saksi Udin untuk patroli di lahan kebun kelapa sawit milik Saksi Saudah kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB ada orang mencurigakan di kebun Saksi Saudah yang sedang memanen buah kelapa sawit milik Saksi Saudah yaitu Terdakwa, Saksi Mukhsin Ibnu dan Saudara Saripudin;
Bahwa buah kelapa sawit milik Saksi Saudah yang diambil Terdakwa, Saksi Mukhsin Ibnu dan Saudara Saripudin ada sekitar 70 (tujuh puluh) janjang;
Bahwa Terdakwa, Saksi Mukhsin Ibnu dan Saudara Saripudin tidak ada izin dari Saksi Saudah untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah sehingga akibat kejadian tersebut Saksi Saudah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
SAKSI 4. MUKSIN IBNU bin NASIR
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa dan Saudara Saripudin mengambil buah kelapa sawit milik orang lain pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di kebun kelapa sawit milik Saudah di Dsn. Pangkalan Padang Desa Air Tarab Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang;
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022, sekitar pukul 17.30 WIB Saksi dan sdr. Saripudin datang ke rumah Terdakwa, setelah bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi dan Sdr. Saripudin untuk mengambil buah sawit milik abang Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa dodos ke kebun sawit, di kebun sawit tersebut Terdakwa langsung memanen buah sawit, sedangkan Saksi dan Sdr. Saripudin memuat TBS ke bak belakang mobil pick up, tak lama setelah kami memanen buah sawit, datang anggota Kepolisian serta masyarakat menangkap kami;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 75 (tujuh puluh lima) janjang dengan berat rata-rata sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram sehingga berat keseluruhan sekitar 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima) kilogram yang baru Saksi ketahui jika ternyata itu kebun milik Saksi Saudah;
Bahwa untuk mengangkut buah kelapa sawit menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam kuning dengan Nomor Polisi KB 1258 XY milik Saksi sendiri, dan mobil tersebut atas nama Saida (ibu Saksi);
Bahwa Saksi, Terdakwa dan Sdr. Saripudin tidak ada izin dari Saudah selaku pemilik kebun kelapa sawit untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah.
Menimbang, terhadap keterangan Para Saksi di persidangan Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dulah, Saksi Muksin Ibnu dan Sdr. Saripudin telah mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kebun kelapa sawit Saksi Saudah di Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarab, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB datang teman Terdakwa yang bernama Saripudin dan Muksin Ibnu ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up, kemudian Terdakwa mengajak mereka untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saudah sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian Terdakwa terlebih dahulu memanen/mengambil buah kelapa sawit milik Saudah dengan menggunakan alat dodos, dan setelah terkumpul sekitar 70 (tujuh puluh) janjang kemudian Terdakwa memanggil Saripudin dan Muksin Ibnu untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan pick up, sebelum buah kelapa sawit dimuat ke dalam pick up, Terdakwa dan teman Terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan selanjutnya dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saudah adalah untuk Terdakwa miliki dan selanjutnya akan dijual;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Saudah untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saudah;
Bahwa mobil yang akan digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut yaitu mobil pick up merk Grand Max) KB 1258 XY adalah mobil milik Saksi Muksin Ibnu.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) buah dodos;
1 (satu) unit mobil daihatsu grand max hitam dan kuning dengan nomor polisi KB 1258 XY;
70 (tujuh puluh) janjang TBS Kelapa Sawit.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Dulah, Saksi Muksin Ibnu dan Sdr. Saripudin telah mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kebun kelapa sawit Saksi Saudah di Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarab, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB datang teman Terdakwa yang bernama Saripudin dan Muksin Ibnu ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up, kemudian Terdakwa mengajak mereka untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saudah sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian Terdakwa terlebih dahulu memanen/mengambil buah kelapa sawit milik Saudah dengan menggunakan alat dodos, dan setelah terkumpul sekitar 70 (tujuh puluh) janjang kemudian Terdakwa memanggil Saripudin dan Muksin Ibnu untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan pick up, sebelum buah kelapa sawit dimuat ke dalam pick up, Terdakwa dan teman Terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan selanjutnya dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa mobil yang akan digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut yaitu mobil pick up merk Grand Max) KB 1258 XY adalah mobil milik Saksi Muksin Ibnu;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saksi Saudah adalah untuk Terdakwa miliki dan selanjutnya akan dijual;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Saksi Saudah untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Saudah mengalami kerugian sebesar Rp5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal KUHP bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Error in Persona atau kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu TerdakwaDULAH bin Alm JAPAR, tersebut di persidangan pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula keterangan Para Saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Ketapang adalah benar sebagai Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa mengambil sesuatu atau barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain maksudnya adalah memindahkan barang dari penguasaan orang yang berhak ke dalam penguasaannya semata-mata, sedangkan yang dimaksud barang yaitu segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang dan barang bergerak lainnya dan yang dimaksud dimiliki secara melawan hukum disini adalah mengambil barang tanpa izin atau tanpa otoritas dari pihak yang berhak atas barang tersebut dan yang dimaksud dimiliki secara melawan hukum disini adalah mengambil barang tanpa izin atau tanpa otoritas dari pihak yang berhak atas barang tersebut;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Dulah, Saksi Muksin Ibnu dan Sdr. Saripudin telah mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kebun kelapa sawit Saksi Saudah di Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarab, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dan sebelumnya pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB datang teman Terdakwa yang bernama Saripudin dan Muksin Ibnu ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up, kemudian Terdakwa mengajak mereka untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saudah sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian Terdakwa terlebih dahulu memanen/mengambil buah kelapa sawit milik Saudah dengan menggunakan alat dodos, dan setelah terkumpul sekitar 70 (tujuh puluh) janjang kemudian Terdakwa memanggil Saripudin dan Muksin Ibnu untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan pick up, sebelum buah kelapa sawit dimuat ke dalam pick up, Terdakwa dan teman Terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan selanjutnya dibawa ke kantor Polisi;
Menimbang, bahwa mobil yang akan digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut yaitu mobil pick up merk Grand Max) KB 1258 XY adalah mobil milik Saksi Muksin Ibnu dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saksi Saudah adalah untuk Terdakwa miliki dan selanjutnya akan dijual;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Saksi Saudah untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Saudah mengalami kerugian sebesar Rp5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada jumlah pelaku tindak pidana dalam suatu peristiwa dan pelaku tersebut bersekutu untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Saudah bersama dengan Saksi Muksin Ibnu dan Saudara Saripudin yang dalam hal ini dilakukan oleh 3 (tiga) orang sehingga Majelis Hakim berpendapat jika unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan kedua dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, sehingga TerdakwaDULAH bin Alm JAPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Terdakwa menderita penyakit, Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggungjawaban pidana sehingga Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan di persidangan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dan terhadap permohonan dari Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa dalam persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk permohonan Terdakwa layak untuk dipertimbangkan sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum terkait lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas serta mendasarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan berupa 1 (satu) buah dodos karena merupakan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil daihatsu grand max hitam dan kuning dengan nomor polisi KB 1258 XY dalam persidangan terbukti merupakan milik Saksi Muksin Ibnu Bin Nasir namun masih atas nama Ibu Saksi Muksin Ibnu yang bernama Saida, maka Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Saida melalui Saksi Muksin Ibnu Bin Nasir;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) janjang TBS Kelapa Sawit oleh karena dalam persidangan terbukti milik Saksi Saudah Binti Kasmuri (Alm), maka Majelis Hakim berpendapat untuk barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Saksi Saudah Binti Kasmuri (Alm);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Saudah Binti Kasmuri (Alm);
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
Menyatakan TerdakwaDULAH bin Alm JAPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah dodos.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil daihatsu grand max hitam dan kuning dengan nomor polisi KB 1258 XY.
Dikembalikan kepada Saida melalui Saksi Muksin Ibnu bin Nasir,
70 (tujuh puluh) janjang TBS Kelapa Sawit.
Dikembalikan kepada Saksi Saudah Binti Kasmuri (Alm).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Jumat, tanggal 22 April 2022 oleh kami Andre Budiman Panjaitan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Josua Natanael, S.H., dan Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Senin, tanggal 25 April 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Erwin Harahap, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Fajar Yuliyanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang, Terdakwa menghadap secara elektronik.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Josua Natanael, S.H. Andre Budiman Panjaitan, S.H.
Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H.
PANITERA
Agus Erwin Harahap, S.H., M.H.