3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana Dakwaan tunggal; Menjatuhkan Pidana kepada Anak oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun di LPKA Tanjung Pati dan Pidana Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bula; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) helai baju warna biru bertuliskan ADIDAS warna kuning; • 1 (satu) helai celana hawai warna abu-abu kombinasi warna dongker dan merah maroon; • 1 (satu) helai singlet warna putih; • 1 (satu) helai celana dalam bermotif garis-garis warna kuning, hitam, putih, abu-abu; Dikembalikan kepada Orang Tua Korban yaitu Saksi Reni Panggilan Reni; • 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna Gold Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak Terdakwa:
Nama lengkap : Firmansyah Rambe Panggilan Firman;
Tempat lahir : Mardugu;
Umur/Tanggal lahir : 16/5 Mei 2005
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Mardugu Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara/ Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : ex. Pelajar (Sortir barang bekas);
Anak Terdakwa Firmansyah Rambe Panggilan Firman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 2 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 April 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
Anak didampingi Penasihat Hukum Endriadi, M.R. S.H, Novi Ariyani Syafitri, S.H. dan Eka Hadi adalah Advokat pada Kantor Hukum Endriadi M.R. S.H yang beralamat Jalan Adinegoro Nomor 96 A Bukittinggi, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 12/BH/2022/PN Bkt, tanggal 25 Maret 2022;
Anak Terdakwa didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan tanpa didampingi orang tua / wali / orangtua asuh;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 3/ Pid.Sus-Anak/ 2022/PN Bkt tanggal 24 Maret 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt tanggal 24 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Anak Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Anak di dalam tahanan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan dengan ditempatkan di LPKA Tanjung Pati;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju warna biru bertuliskan ADIDAS warna kuning;
1 (satu) helai celana hawai warna abu-abu kombinasi warna dongker dan merah maron;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) helai celana dalam bermotif garis-garis warna kuning, hitam, putih, abu-abu;
Dikembalikan kepada orang tua Anak Korban yaitu Saksi Reni Panggilan Reni;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna Gold;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak Terdakwa dan atau Penasihat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak tidak ada unsur kekerasan dan paksaan, bahwa anak korban dibujuk menonton film Porno, barulah perbuatan pencabulan tersebut dilakukan Anak Terdakwa terhadap Anak korban;
Bahwa perbuatan sodomi belum selesai dilakukan oleh Anak Terdakwa, karena penis anak hanya masuk ujungnya saja, perbuatan tersebut keburu diketahui oleh saksi RW;
Bahwa anak mendapat kekerasan fisik dari keluarga korban, sebelum dibawa ke kantor polisi;
Bahwa terhadap anak mohon dijatuhkan pidana pembinaan dan pelatihan kerja di LPKA Tanjung Pati bukan pidana penjara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perbuatan anak telah terbukti dan terpenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana unsur pasal tersebut bersifat alternatif;
Bahwa perbuatan sodomi yang dilakukan oleh Anak tidak harus selesai dilakukan atau tidak karena penis anak hanya masuk ujungnya saja, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak telah terpenuhi;
Setelah mendengar tanggapan Anak Terdakwa dan atau Penasihat Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Anak Firmansyah Rambe Pgl. Firman pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2022, bertempat di pinggir kolam pancing yang beralamat di Pulai Anak Air RT/RW 002/001 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saat Anak Firmansyah Rambe Pgl. Firman berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1210091511110009 atas nama Kepala Keluarga Kaleng Rambe dimana Anak Firmansyah Rambe Pgl. Firman adalah anak berusia 16 (enam belas) Tahun sesuai Kutipan Akta Kelahiran tanggal 5 Maret 2019 sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 tentang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana yang selanjutnya disebut dengan Anak melihat video porno lewat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna gold milik Anak yang mana pada saat itu alat kelamin anak sudah berdiri/ tegang, kemudian datanglah Anak korban Pranata Wavi Efendi (berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor1375021503086006 atas nama Kepala Keluarga Edi Efendi) dimana saksi korban Pranata Wavi Efendi adalah anak berusia 8 (delapan) Tahun sesuai Kutipan Akta Kelahiran tanggal 7 Juni 2013 sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 tentang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana yang selanjutnya disebut dengan Anak Anak korban sedang bermain di pinggir kolam sambil mengambil buah cerry dan pada saat itu Anak ikut membantu Anak Korban untuk mengambil buah cerry tersebut dan memberikannya kepada Anak Korban, kemudian Anak Korban datang menghampiri Anak dan pada saat itu Anak memperlihatkan video porno yang sedang ditontonnya tersebut kepada Anak Korban dan beberapa menit kemudian Anak langsung memeluk Anak Korban secara paksa dari belakang dengan menutup mulut Anak Korban dan langsung membuka/ menurunkan celana Anak Korban hingga sampai ke paha dan Anak juga membuka/ menurunkan celananya hingga sampai ke paha kemudian Anak langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam lobang anus Anak Korban sambil menggoyangnya dengan cara memaju mundurkan pantat Anak sehingga alat kelamin Anak keluar masuk dari lobang anus Anak Korban selama kurang lebih 1 (satu) menit. Kemudian saksi Yusri Efendi yang saat itu berada lebih kurang 50 (lima puluh) meter melihat para Anak dari kejauhan sambil berteriak dan pergi meninggalkan Anak Korban sambil memasang celananya kembali. Berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor: 16/ VER/III/2022/RSAM tanggal 09 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Dr. Rosmawaty M.Ked (FOR) Sp.FM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan terhadap Pranaja Wavi Efendi dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai pada pencolokkan dubur, kekuatan otot dubur (spincter ani) kurang ketat yang disebabkan karena dilalui benda tumpul;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Anak menyatakan telah mengerti dan baik Anak maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak Korban Pranaja Mavi Efendi Panggilan Wawa tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban mengenal Anak Terdakwa;
Bahwa Anak Korban sering bertemu dengan Anak Terdakwa bernama Firman;
Bahwa Anak korban tidak pernah bermain dengan Anak Terdakwa, anak korban mengenalnya sering terlihat bekerja di gudang yang tidak jauh dari rumah anak korban;
Bahwa Anak Korban dicabuli oleh Anak Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di pinggir kolam pancing yang beralamat di Pulai Anak Air RT/RW 002/001 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
Bahwa saat itu Anak Korban mencari buah chery, Anak Terdakwa mendatangi Anak korban dan memeluk Anak Korban dari arah belakang dan menutup mulut Anak Korban dengan tangannya, kemudian Anak Terdakwa menurunkan celana Anak korban dan Anak Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lobang anus Anak Korban;
Bahwa Anak Terdakwa memasukkan Penisnya maju mundur ke dalam lobang anus korban selama 5 menit;
Bahwa anak korban merasa sakit pada saat lobang anusnya dimasuki kelamin Anak Terdakwa;
Bahwa Anak Korban tidak berteriak minta tolong karena mulut anak korban ditutup oleh pelaku dengan tangan kanan pelaku;
Bahwa awalnya anak korban takut untuk memberitahukan kepada ibu anak korban;
Bahwa akhirnya anak korban juga menceritakan kepada ibu anak korban setelah ibu anak korban yang terlebih dahulu bertanya kepada anak korban;
Bahwa sebelum kejadian Anak Korban dan Anak ada menonton film porno di Gudang barang bekas tempat Anak bekerja;
Bahwa sebelumnya Anak korban ada melihat Anak Terdakwa sedang menonton film porno di HPnya;
Bahwa Anak Terdakwa ada memperlihatkan Hpnya kepada Anak Korban;
Bahwa anak tidak ada memberikan uang kepada Anak Korban;
Bahwa Saksi Efendi (Pak RW) ada melihat kejadian pada saat itu;
Bahwa Pak RW meneriaki kami dan marah;
Bahwa siang itu setelah kejadian, Anak Korban ada bercerita kepada orang tua anak korban tentang kejadian;
Terhadap keterangan saksi, Anak Terdakwa memberikan pendapat bahwa ianya tidak ada mengancam anak dan tidak ada menutup mulut anak menggunakan tangannya saat kejadian;
Saksi Reni Panggilan Reni di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan berkaitan dengan kejadian anak kandung saksi bernama Pranaja Wafi Effendi Panggilan Wawa umur 8 (delapan) Tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Anak Firmansyah Rambe;
Bahwa Anak Firman bekerja digudang barang bekas milik Saksi Anto yang berada di samping rumah saksi;
Bahwa kejadian pencabulan terhadap anak saksi tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 yang bertempat di tepi kolam yang beralamat di Anak Aia Bawah Bukik, Kelurahan Pulai Anak Aia Kecamatan MKS Kota Bukittinggi;
Bahwa saksi mengetahui tentang kejadian tersebut dari korban setelah diberitahu Saksi Efendi (Pak RW);
Bahwa kemudian saksi langsung bertanya kepada anak saksi yang bernama Wawa tentang apa yang dilakukan Anak Terdakwa kepadanya dan Anak Korban Wawa menjawab: dipeluknya dari belakang lalu dibukanya celana Anak Korban Wawa, lalu Anak Terdakwa membuka celananya setelah itu dikeluarkan alat kemaluannya lalu dimasukkannya ke pantat Wawa;
Bahwa setelah mendengar cerita itu kemudian saksi bertemu Anak Firman lalu saksi amankan Anak Firman bersama dengan masyarakat dan Anak Firman sempat melarikan diri;
Bahwa kemudian saksi menemui bosnya Anak Terdakwa yang bernama Anto, dan meminta Saksi Anto untuk menyerahkan Anak Firman ke pihak yang berwajib, lalu saksi mendapat kabar dari Saksi Anto bahwa Firman telah berada bersama pihak kepolisian dan saksi langsung mendatangi Polres Bukittinggi dan saksi langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian;
Bahwa Anak saksi merasa trauma dengan kejadian tersebut dan sampai takut untuk datang sidang;
Terhadap keterangan saksi, Anak Terdakwa memberikan pendapat bahwa ianya tidak ada mengancam anak dan tidak ada menutup mulut anak menggunakan tangannya saat kejadian;
Saksi Yusri Efendi Panggilan Pen di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan berkaitan dengan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Anak Terdakwa terhadap Anak Korban yang bernama Pranaja Wafi Efendi Panggilan Wawa;
Bahwa pelaku pencabulan adalah Anak Terdakwa bernama Firmansyah Rambe Panggilan Firman;
Bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di pinggir kolam pancing yang beralamat di Pulai Anak Air RT/RW 002/001 Kecamatan MKS Kota Bukittinggi;
Bahwa saat sedang berada di rumah saksi melihat Anak Firman dan Anak Korban Wawa berada di tepi kolam pancing, dimana saat itu saksi melihat Firman menaikkan celananya, jadi saksi berpikiran Anak tersebut telah berbuat yang tidak pantas terhadap Anak Korban;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal pelaku karena pelaku merupakan pendatang dilingkungan tersebut;
Bahwa Anak Terdakwa bekerja di Gudang barang bekas milik Saksi Anto kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa anak korban sering bertemu Anak Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Anak sering bermain dengan Anak Korban;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB ketika saksi sedang berada di rumah lalu saksi melihat ke arah luar dari jendela rumah saksi, dan ketika itu saksi melihat anak Firman dan korban Anak Korban WAWA berada di dekat pohon dipinggir kolam pancing yang saat itu saksi melihat posisi pelaku berada di belakang korban WAWA yang mana keduanya agak dempet dan saat itu terlihat paha korban WAWA, lalu saksi langsung saja spontan meneriaki keduanya “woi manga tu”, lalu langsung saja Anak korban memasang celana lalu langsung pergi dan pelakupun juga pergi;
Bahwa saksi mengetahui korban dicabuli oleh Anak adalah dari keterangan Anak korban kepada saksi, yang mana pada saat itu saksi melihat langsung ketika korban dan pelaku berduaan dan ketika saksi menegur yang Anak korban Wawa langsung memasang celana dengan menarik ke arah atas. Karena curiga saksi memberitahu saksi Anto bos Anak Firman dan langsung menanyai korban dan pelaku, saat itu pelaku hanya mengakui membuka celana Anak korban;
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui namun berdasarkan keterangan pelapor mengatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada korban;
Kemudian merasa curiga saksi memanggil saksi Anto memberitahukan bahwa saksi melihat pelaku dan korban berduaan yang korban membuka celana dari situ saksi Anto dan saksi memanggil Anak Firman dan menanyakan apa yang dilakukan Anak Firman kepada Anak korban Wawa, namun saat itu Anak Firman tidak menjawab hanya menunduk saja, dan langsung dipanggil Anak korban setelah berhadapan dengan korban, Anak korban mengatakan bahwa Anak Firman telah membuka celana korban, namun hal tersebut dibantah oleh Firman dengan mengatakan bahwa korban yang membuka sendiri celana korban.
Setelah mendengar bahwa pelaku telah membuka celana korban dari keterangan korban, saksi Anto membawa pelaku ke gudang milik saksi yang merupakan tempat pelaku bekerja dengan tujuan untuk mengamankan pelaku menunggu sampai memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban, sedangkan saksi saat itu langsung pergi berhubung saksi memiliki urusan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 saksi sudah mendengar bahwa pelaku telah diamankan di kantor polres Bukittinggi, dan barulah saksi mendengar dari saksi Anto bahwa menurut pengakuan korban kepada saksi Anto, Anak Firman telah memasukkan pelaku alat kelamin nya ke dalam dubur/ anus Anak korban.
Bahwa yang saksi mengetahui Anak melakukan perbuatan cabul kepada korban hanya sekali pada saat kejadian hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat kejadian perbuatan cabul kepada korban adalah lebih kurang 40 (empat puluh) meter, yang mana tempat kejadian tersebut bertempat di samping rumah saksi;
Terhadap keterangan saksi, Anak Terdakwa membenarkan keterangan;
Saksi Ardianto Panggilan Anto di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan karena anak buah saksi melakukan pencabulan terhadap Anak korban;
Bahwa pelaku pencabulan tersebut Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman;
Bahwa Anak Terdakwa bekerja untuk saksi kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa abang dari Anak Terdakwa Firman juga bekerja untuk saksi di Gudang barang bekas;
Bahwa Korban pencabulan adalah Pranaja Wafi Efendi Panggilan Wawa;
Bahwa saksi mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul yang dialami korban yaitu dari Ketua RW yang bernama Yusri Efendi ;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib di tepi kolam Anak Air, Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi;
Bahwa Saksi Yusri Efendi memberitahukan bahwa ianya melihat Anak Firman melakukan perbuatan cabul terhadap korban, mendengar hal tersebut saksi bersama dengan Saksi Yusri Efendi pergi ke gudang barang bekas milik saksi untuk menemui Anak Firman dan saksi pun langsung menanyakan kejadian tersebut kepada Anak Firman;
Bahwa saat ditanyakan kepada anak Firman tentang peristiwa itu awalnya Anak Firman diam saja dan menjelaskan tidak ada melakukan perbuatan cabul terhadap Korban, kemudian saksi langsung memanggil Anak Korban Wawa dan menanyakan kepadanya apa yang di lakukan Anak Firman terhadap korban yang mana korban menjawab bahwa Anak Firman memeluk korban dan membuka celana korban, setelah mendengar hal tersebut saksi langsung mengantar Anak Firman ke gudang saksi yang di jalan By Pass Kota Bukittinggi;
Bahwa setelah itu saksi kembali ke gudang sebelumnya untuk menemui Anak korban, pada saat saksi bertemu lagi dengan korban yang mana saksi bertanya kembali kepada korban dengan mengatakan “dimasuakannyo buruangnyo kadalam ikua Wawa (dimasukkannya burungnya kedalam dubur WAWA”) yang mana korban menjawab bahwa Anak Firman memang benar ada memasukkan alat kemaluannya ke dalam dubur korban;
Bahwa saksi melihat masyarakat bersama orang tua korban sedang memegang Anak Firman dan saksi juga melihat kepala Anak Firman sudah dalam keadaan berdarah, lalu melihat hal tersebut saksi langsung pergi untuk memanggil keluarga saksi;
Bahwa pada saat saksi kembali yang mana saksi mendapat informasi bahwa Anak Firman melarikan diri, mendengar hal tersebut saksi langsung mencari Anak Firman hingga pukul 23.00 Wib, karena tidak juga menemukan keberadaan Anak Firman yang mana saksi kembali ke rumah untuk beristirahat, lalu pada pukul 00.30 Wib yang mana Anak Firman kembali sendiri ke gudang, melihat hal tersebut saksi langsung menyerahkan Anak Firman ke Polres Bukittinggi;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, namun menurut dari keterangan korban yang mana pelaku memang benar ada memeluk dan membuka celana korban, kemudian pelaku juga memasukan alat kemaluannya ke dalam dubur korban;
Bahwa menurut keterangan Anak korban, akibat perbuatan Anak Firman, Anak korban merasa sakit saat buang air besar;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apakah korban ada melakukan perlawanan atau menolak perbuatan pelaku;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pelaku ada mengancam, memaksa, atau melakukan kekerasan kepada korban sebelum ataupun sesudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Anak Firman ada membujuk-bujuk korban saat melakukan perbuatan cabul terhadap korban;
Bahwa Saksi mengenal Anak Firman tersebut yang mana ianya adalah anggota saksi yang bekerja sebagai menyortir barang bekas di gudang saksi, dan saksi tidak pernah melihat Anak Firman pergi berdua dengan korban;
Bahwa Anak Firman bekerja tiap hari di tempat Saksi;
Bahwa Anak Firman bekerja di tempat saksi dengan gaji Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya;
Bahwa anak Terdakwa Firman bekerja dari jam 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Anak Firman berada di kolam ikan jam 13.00 Wib tersebut;
Bahwa jarak Gudang milik saksi dengan tempat kejadian adalah kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Dr. Rosmawaty, M.Ked. (For) Sp.F yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli telah mengeluarkan visum atas nama Pranaja Wafi Efendi Panggilan Wawa tanggal 9 Maret 2022 dengan nomor 16/VER/ III/2022/RSAM;
Bahwa dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai pada pencolokkan dubur, kekuatan otot dubur (spincter ani) kurang ketat yang disebabkan karena dilalui benda tumpul
Menimbang, bahwa Anak Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban Wawa;
Bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib di tepi kolam Anak Air, Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi;
Bahwa Anak melakukan pencabulan itu karena terangsang karena waktu itu Anak sedang melihat video Porno di Hp milik anak;
Bahwa Anak Korban datang pada saat Anak sedang melihat video Porno di Hp milik anak;
Bahwa sebelum anak korban datang Anak Terdakwa sudah menonton video Porno di Hp milik anak;
Bahwa kemudian datanglah korban yang sedang bermain di pinggir kolam sambil mengambil buah cerry dan pada saat anak melihat Anak korban mengambil buah cerry yang mana anak ikut membantu korban untuk mengambil buah cerry tersebut dan memberikannya kepada Anak korban;
Bahwa Anak mengajak Anak Korban ikut menonton film Porno;
Bahwa waktu anak korban ikut menonton, anak Korban melihat saja dan tertawa;
Bahwa karena terangsang, beberapa menit kemudian anak langsung memeluk korban dari belakang dan langsung membuka/menurunkan celana korban hingga sampai ke paha korban, setelah membuka celana korban anak juga membuka/menurunkan celana anak hingga sampai ke paha anak, kemudian anak langsung memasukkan alat kemaluan anak ke dalam lobang anus korban sambil menggoyangnya dengan cara memaju mundurkan pantat anak sehingga alat kelamin anak dan lobang anus korban bergesekan selama kurang lebih 1 (satu) menit;
Bahwa setelah itu Pak RW meneriaki kami dan akhirnya anak menaikan celana keatas kemudian anak langsung meninggalkan korban;
Bahwa selain memasukkan alat kemaluan ke dalam lobang anus anak korban, anak tidak ada melakukan perbuatan lainnya terhadap korban;
Bahwa Anak menjelaskan pada saat mencabuli korban pada saat itu Anak tidak ada menutup mulut korban dengan menggunakan tangan;
Bahwa Sebelum Anak melakukan perbuatan cabul terhadap korban tidak ada mengiming – iming atau membujuk rayu korban;
Bahwa Pada saat Anak melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang mana Anak tidak ada mengeluarkan cairan sperma dari alat kelamin Anak;
Bahwa Anak melakukan perbutatan cabul terhadap korban hanya 1 (satu) kali;
Bahwa Anak menjelaskan selain kepada korban Wawa, Anak pernah juga melakukan perbutan cabul kepada 6 (enam) orang lainnya yang mana terdiri dari 3 (tiga) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan yang masih dibawah umur yang berdomisili di Medan
Bahwa Anak Firman menyadari kesalahannya dan menyesal;
Menimbang, bahwa Anak Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge) walaupun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu;
Menimbang, bahwa di persidangan orang tua anak tidak pernah hadir karena orang tua anak berada di luar kota dan tidak dapat didengar keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna biru bertuliskan ADIDAS warna kuning;
1 (satu) helai celana hawai warna abu-abu kombinasi warna dongker dan merah maroon;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) helai celana dalam bermotif garis-garis warna kuning, hitam, putih, abu-abu;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna Gold;
Menimbang, bahwa barang bukti di atas tersebut, telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan terhadap barang bukti seperti tersebut di atas, telah dibenarkan oleh saksi-saksi di atas tersebut dan juga oleh Anak;
Menimbang, bahwa selain barang bukti seperti tersebut di atas, dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa: Visum et Repertum nomor:16/VER/III/2022/RSAM tanggal 09 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Dr. Rosmawaty M.Ked (FOR) Sp.FM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai pada pencolokkan dubur, kekuatan otot dubur (spincter ani) kurang ketat yang disebabkan karena dilalui benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Anak serta dikaitkan dengan barang bukti, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di pinggir kolam pancing yang beralamat di Pulai Anak Air RT/RW 002/001 Kecamatan MKS Kota Bukittinggi di belakang rumah Saksi Yusril Efendi, Anak Firman melakukan pencabulan terhadap Anak Korban Wawa ;
Bahwa Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman telah memasukan kemaluannya/ Penisnya ke dalam lobang Anus Anak Korban Wawa;
Bahwa sebelum anak datang, Anak terlebih dahulu di tempat kejadian sedang menonton film Porno dari HP miliknya;
Bahwa kemudian datanglah korban yang sedang bermain di pinggir kolam sambil mengambil buah cerry dan pada saat anak melihat Anak korban mengambil buah cerry yang mana anak ikut membantu korban untuk mengambil buah cerry tersebut dan memberikannya kepada Anak korban;
Bahwa Anak mengajak Anak Korban ikut menonton film Porno;
Bahwa waktu anak korban ikut menonton, anak Korban melihat saja dan tertawa;
Bahwa karena terangsang, beberapa menit kemudian Anak langsung memeluk korban dari belakang dan langsung membuka/menurunkan celana korban hingga sampai ke paha korban, setelah membuka celana Anak korban, Anak Firman juga membuka/menurunkan celananya hingga sampai ke paha, kemudian Anak Firman langsung memasukkan alat kemaluan anak ke dalam lobang anus Anak Korban sambil menggoyangnya dengan cara memaju mundurkan pantat anak sehingga alat kelamin anak dan lobang anus Anak korban bergesekan selama kurang lebih 1 (satu) menit;
Bahwa saat ini Anak korban Pranata Wavi Efendi panggilan Wawa masih berumur 8 (delapan) Tahun dan masih sekolah;
Bahwa perbuatan Anak Terdakwa dan Anak Korban dilihat oleh Saksi Yusri Efendi (Ketua RW), kemudian Saksi Yusri Efendi (Ketua RW) meneriaki keduanya; “woi manga tu”, lalu langsung saja Anak Firman memasang celana lalu langsung pergi meninggalkan Anak Korban;
Bahwa Perbuatan cabul tersebut diketahui oleh orangtua Korban dan Orang Tua Korban tidak terima dan tidak mau berdamai;
Bahwa Anak Firman menyadari kesalahannya dan menyesal;
Bahwa akibat perbuatan Anak sesuai dengan Visum et Repertum nomor:16/VER/III/2022/RSAM tanggal 9 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Dr. Rosmawaty M.Ked (FOR) Sp.FM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai pada pencolokkan dubur, kekuatan otot dubur (spincter ani) kurang ketat yang disebabkan karena dilalui benda tumpul;
Menimbang, bahwa apakah dengan adanya fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan unsur-unsur dalam pasal dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Dakwaan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1.Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disini adalah Anak sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, Jadi unsur ini mengacu pada siapa saja yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak dan para saksi, yang sedang diajukan sebagai Anak dalam perkara ini ialah seseorang yang bernama Firmansyah Rambe Panggilan Firman dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian telah jelas bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam hal ini adalah diri Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman maka tidak terdapat kesalahan mengenai orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada saat Anak melakukan perbuatannya tersebut, usia Anak lebih kurang 16 (enam belas) Tahun, masih belum genap 18 (delapan belas) tahun, sehingga masih tergolong dalam kategori Anak-Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana menyatakan Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, menurut Hakim, Anak dapat memberikan tanggapan terhadap setiap para saksi setelah selesai memberikan keterangannya dan Anak juga mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Hakim telah yakin bahwa Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dinilai sehat baik jasmani maupun rohani dan kepadanya dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu Setiap Orang disini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini menguraikan beberapa pilihan atas suatu perbuatan, adalah karena apabila salah satu perbuatan saja yang dilakukan maka dapat dianggap telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa unsur sengaja ini meliputi unsur-unsur yang tersebut berikutnya yakni kesengajaan Terdakwa ditujukan untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sedangkan kesengajaan itu sendiri menurut praktek peradilan dan doktrin dapat diartikan sebagai mengetahui dan menghendaki (willens dan wettens) jadi dalam hal ini yakni Terdakwa melakukan perbuatan itu dengan dikehendaki dan diketahui artinya terdakwa menghendaki melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang mengakibatkan rusak pada alat kelaminnya (vagina) dan gangguan psikologis dan terdakwa mengetahui bahwa yang dicabuli itu adalah seorang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 552/K/Pid/1994, tanggal 28 September 1994, unsur delik berupa “kekerasan atau ancaman kekerasan” harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahirlah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan), yang mana paksaan kejiwaan (psychishe dwang) tersebut sedemikan rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kekerasan (geweld) menurut Satochid Kartanegara adalah setiap perbuatan dimana dipergunakan kekuatan tenaga fisik yang lebih dari biasa (Satochid Kertanegara, Hukum Pidana Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal 587), yang mana umumnya untuk menimbulkan rasa sakit atau luka atau mengakibatkan seseorang menjadi pingsan, tak berdaya;
Menimbang, bahwa definisi “cabul” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan keji dan kotor atau tidak senonoh (melanggar kesopanan/kesusilaan) sedangkan yang dimaksud dengan pencabulan adalah proses, cara perbuatan cabul atau mencabuli;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini adalah adanya suatu perbuatan/ tindak pidana yaitu melakukan percabulan terhadap seorang anak dibawah umur, dimana tindak pidana tersebut merupakan kehendak dari pelaku yang dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu membujuk, melakukan rangkaian perbuatan berupa tipu muslihat sehingga anak tersebut mau melakukan kehendak dari pelaku tindak pidana ataupun terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak tersebut sehingga terdakwa berhasil melakukan perbuatannya;
Menimbang, Bahwa niat/ mensrea dari Terdakwa telah terlaksana dengan terjadinya perbuatan pencabulan antar terdakwa dengan korban dalam hal ini anak. Sedangkan yang dimaksud dengan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, Surat, pengakuan Anak serta yang didukung dengan barang bukti yang telah diajukan di persidangan Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman terbukti telah melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk dapat melakukan pencabulan terhadap korban. Adapun bujuk rayu tersebut adalah dengan memperlihatkan film porno kepada Anak korban. Lalu Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman memeluk Anak Korban dari belakang dalam keadaan berdiri, membuka celana Anak Korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam anus Anak Korban;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud perbuatan cabul menurut The national centeron child abuse and neglect US, sexual assault adalah kontak atau interaksi antara Anak dan orang dewasa dimana Anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban. Termasuk kontak fisik yang tidak pantas, membuat Anak melihat tindakan seksual atau pornografi, menggunakan seorang Anak untuk membuat pornografi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada Anak;
Menimbang, bahwa perbuatan cabul dalam kaedah Bahasa dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara cabul (tentang pelanggaran kesopanan, mencemari kehormatan wanita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwa Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman telah memasukan kemaluannya/ Penisnya ke dalam lobang Anus Anak Korban Wawa. Bahwa awalnya Korban datang menghampiri Anak dan pada saat itu Anak memperlihatkan video porno yang sedang ditontonnya tersebut kepada Anak Korban dan beberapa menit kemudian Anak langsung memeluk Anak Korban dari belakang dan langsung membuka/ menurunkan celana Anak Korban hingga sampai ke paha dan Anak juga membuka/ menurunkan celananya hingga sampai ke paha kemudian Anak langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam lobang anus Anak Korban sambil menggoyangnya dengan cara memaju mundurkan pantat Anak sehingga alat kelamin Anak keluar masuk dari lobang anus Anak Korban selama kurang lebih 1 (satu) menit. Fakta ini dibenarkan oleh saksi korban dan diakui oleh Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut hakim perbuatan Anak telah mencemari kehormatan Anak korban, dan perbuatan tersebut bertentangan dengan norma agama dan adat kesopanan sehingga perbuatan anak terdakwa termasuk dalam pengertian pencabulan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Anak telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, Bahwa perbuatan anak Firman mendatangi yang sedang mengambil buah cerry dan membantu Anak korban mengambil buah cery adalah upaya Anak mendekati Anak korban dan mendapatkan simpati Anak korban, bahwa perbuatan Anak Firman memperlihatkan Film Porno dari HPnya adalah upaya bujuk rayu yang dilakukan oleh Anak Firman terhadap Anak korban mau tertarik untuk dicabuli Anak. Bahwa dari rangkaian petunjuk dan keterangan saksi di persidangan dapat diketahui bahwa Anak berhasil memasukkan Alat kelaminnya di anus Anak Korban setelah terlebih dahulu membujuk korban. Fakta ini menunjukkan bahwa perbuatan Anak telah memenuhi unsur melakukan membujuk agar dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak sesuai dengan Visum et Repertum nomor:16/VER/III/2022/RSAM tanggal 9 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Dr. Rosmawaty M.Ked (FOR) Sp.FM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban, dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai pada pencolokkan dubur, kekuatan otot dubur (spincter ani) kurang ketat yang disebabkan karena dilalui benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Anak Terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat hukum yang pada pokoknya Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak tidak ada unsur kekerasan dan paksaan, bahwa anak korban dibujuk menonton film Porno, barulah perbuatan pencabulan tersebut dilakukan Anak Terdakwa terhadap Anak korban, Bahwa perbuatan sodomi belum selesai dilakukan oleh Anak Terdakwa, karena penis anak hanya masuk ujungnya saja, perbuatan tersebut keburu diketahui oleh saksi RW;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Hakim mempertim-bangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal dakwaan Penuntut umum, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, unsur melakukan kekerasan adalah sub unsur yang bersifat alternatif dengan perbuatan membujuk yang menurut majelis telah terbukti, selanjutnya alasan perbuatan memasukkan kelamin ke dalam dubur sudah dapat membuktikan adanya perbuatan pencabulan walaupun sperma anak belum keluar, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut alasan Penasihat hukum tersebut tidak berdasar sehingga pembelaan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah terbukti bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena Anak telah dinyatakan terbukti bersalah, selanjutnya Anak haruslah dijatuhi Hukuman setimpal dengan perbuatannya yaitu sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak yang menyatakan bahwa Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini usia Anak sudah lebih dari 15 (lima) Tahun, maka sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang undang 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak, maka lebih tepat Pengadilan akan menjatuhkan Pidana bagi Anak;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hasil penelitian dan saran dari petugas BAPAS yang pada pokoknya mengemukakan bahwa dari hasil penelitiannya tersebut dikatakan kondisi cenderung mandiri tinggal jauh dari orang tua tinggal merantau ke Bukittinggi tinggal bersama kakak anak, latar belakang Anak melakukan perbuatan tersebut antara lain karena kurangnya pengawasan dari orang tua Anak serta keadaan lingkungan yang menyebabkan Anak salah dalam bergaul dan anak sering menonton film porno dan sering mendapat kekerasan dari orang tuanya waktu tinggal bersama orang tua sarannya kepada Hakim adalah apabila Anak terbukti bersalah, maka demi kepentingan yang terbaik bagi Anak kiranya klien dapat diberikan putusan berupa pembinaan di LPKA tanjung Pati , hal ini jika dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Hakim sependapat dengan saran dari petugas Bapas dalam hasil penelitiannya dan juga mengenai kesalahan Anak, Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Tuntutannya, akan tetapi mengenai lamanya penjatuhan pidana terhadap diri Anak, Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, hal tersebut dikarenakan Hakim menilai jika Anak yang masih berusia muda dan beranjak dewasa, apabila dijatuhkan pidana yang berat bukan akan menjadikan Anak tersebut lebih baik dalam perkembangan jiwanya, melainkan justru malah sebaliknya, oleh karena itu apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya patut dikurangi dan disesuaikan dengan rasa keadilan dan kepatutan (tidak berdasarkan sikap emosional) karena pada hakekatnya tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum (generale preventie) maupun pencegahan terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan (speciale preventie), agar dikemudian hari orang tersebut tidak melakukan kejahatan lagi, dan disamping itu juga untuk mendidik ataupun memperbaiki agar Anak dapat menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga pada saat nanti ketika Anak selesai menjalani hukumannya, Anak dapat menjadi manusia yang baik dan berguna ditengah masyarakat, dan ternyata antara Keluarga Anak dan Keluarga Anak Korban tidak ada perdamaian, dimana pihak korban tidak memaafkan perbuatan Anak, atas dasar hal tersebutlah, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana sebagaimana diartur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain diancam dengan pidana penjara, diancam pula dengan pidana denda, namun sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang tentang sistem peradilan pidana Anak, apabila dalam hukum materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, oleh karena itu Hakim akan menjatuhkan juga pidana bersyarat berupa pelatihan kerja kepada Anak;
Menimbang bahwa, sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) Undang undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang tentang sistem peradilan pidana Anak, disebutkan bahwa Pidana Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) huruf C Undang undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang tentang sistem peradilan pidana Anak, dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak dan pada ayat 2 (dua) disebutkan bahwa Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) Bulan dan paling lama 1 (satu) Tahun;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa agar Anak tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini serta tidak adanya alasan hukum untuk mengeluarkan Anak dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP harus diperintahkan supaya Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna biru bertuliskan ADIDAS warna kuning;
1 (satu) helai celana hawai warna abu-abu kombinasi warna dongker dan merah maroon;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) helai celana dalam bermotif garis-garis warna kuning, hitam, putih, abu-abu;
Di persidangan adalah milik Anak Korban yang dipakai korban saat kejadian, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Orang Tua Korban yaitu Saksi Reni Panggilan Reni;
Sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna Gold merupakan barang bukti yang dipergunakan Anak Terdakwa untuk melakukan kejahatan, dan masih memiliki nilai ekonomis, oleh karena itu barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Anak dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan pidana kepada Anak, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana bagi Anak, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Anak masih berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dikelak kemudian hari;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepada Anak sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahan Anak;
Mengingat Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak dan semua peraturan Undang-Undang serta ketentuan hukum yang terkait dalam perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Anak Firmansyah Rambe Panggilan Firman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan Pidana kepada Anak oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun di LPKA Tanjung Pati dan Pidana Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna biru bertuliskan ADIDAS warna kuning;
1 (satu) helai celana hawai warna abu-abu kombinasi warna dongker dan merah maroon;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) helai celana dalam bermotif garis-garis warna kuning, hitam, putih, abu-abu;
Dikembalikan kepada Orang Tua Korban yaitu Saksi Reni Panggilan Reni;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna Gold
Dirampas untuk negara;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 11 April 2022, oleh Lukman Nulhakim, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Meiyenti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bukittinggi, serta dihadiri oleh Zulhelda, S.H., Penuntut Umum, dihadapan Anak yang didampingi Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, tanpa dihadiri orangtua / wali / orangtua asuh dari Anak Terdakwa;
Panitera Pengganti, Hakim,
Meiyenti, S.H. Lukman Nulhakim, S.H., M.H.