91/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: UTAMI GUSTINA SH Terdakwa: Sukinu Als Putra Skay Als Rehan Skay Bin Marjono Wiyono.
1. Menyatakan Terdakwa Sukinu als Putra Skay als Rehan Skay Bin Marjono Wiyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar norma kesusilaan” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Akun Facebook Rizki https://www.facebook.com/profile.php?id=10007643248392; - 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 model CFH2185 Warna Biru dengan imei 1:867503059020490 dan imei 2 : 867503059020482; - 2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 085315815583 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 621006155281558300, MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082186507820 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) : 621005866250782000; Dikembalikan Kepada saksi Eni Suyanti Binti Badri; - 1 (satu) Akun Facebook Yani Yani https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219; - 1 (satu) unit handphone merek Oppo F1s model A1601 Warna Rosegold dengan imei 1: 863069036163534 dan imei 2 : 863069036163526; Dikembalikan Kepada saksi Als Yani Binti Walid (Alm); - 1 (satu) KTP atas nama SUKINU dengan NIK : 1771062011860002. Dikembalikan kepada Terdakwa SUKINU ALS PUTRA SKAY ALS REHAN SKAY BIN MARJONO WINOYO; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 Tipe CPH2127 Warna Biru dengan imei 1: 867919051968215 dan imei 2 : 867919051968207. Dirampas untuk negara; - 1 (satu) Akun Facebook PUTRA SKAY https://www.facebook.com/rehan.skay.54 - 2 ( dua ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082287677911 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000015279509 ,Simcard Xl axiata MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : - Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir) : 8962116647. - 1 ( satu ) Micro SD 2Gb. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sukinu als Putra Skay als Rehan Skay Bin
Marjono Wiyono;
2. Tempat lahir : Boyolali;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/20 November 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Kampar Rt.013 Rw.003 Kel.Lempuing
Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa Sukinu als Putra Skay als Rehan Skay Bin Marjono Wiyono. ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 21 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 21 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUKINU ALS PUTRA SKAY ALS REHAN SKAY BIN MARJONO WINOYO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam surat Dakwan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKINU ALS PUTRA SKAY ALS REHAN SKAY BIN MARJONO WINOYO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Akun Facebook Rizki https://www.facebook.com/profile.php?id=10007643248392.
1 ( satu ) unit handphone merek Oppo A15 model CFH2185 Warna Biru dengan imei 1:867503059020490 dan imei 2 : 867503059020482.
2 ( dua ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 085315815583 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 621006155281558300 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082186507820 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) : 621005866250782000.
Dikembalikan Kepada saksi Eni Suyanti Binti Badri.
1 (satu) Akun Facebook Yani Yani https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219
1 ( satu ) unit handphone merek Oppo F1s model A1601 Warna Rosegold dengan imei 1: 863069036163534 dan imei 2 : 863069036163526.
Dikembalikan Kepada saksi Als Yani Binti Walid (Alm).
1 ( satu ) KTP atas nama SUKINU dengan NIK : 1771062011860002.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUKINU ALS PUTRA SKAY ALS REHAN SKAY BIN MARJONO WINOYO.
1 ( satu ) unit handphone merk Oppo A53 Tipe CPH2127 Warna Biru dengan imei 1: 867919051968215 dan imei 2 : 867919051968207.
Dirampas untuk negara.
1 ( satu ) Akun Facebook PUTRA SKAY https://www.facebook.com/rehan.skay.54.
2 ( dua ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082287677911 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000015279509 ,Simcard Xl axiata MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : - Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir) : 8962116647.
1 ( satu ) Micro SD 2Gb.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa , membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/ permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya supaya Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih ringan dengan alasan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan lisan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutannya semula dan atas Replik lisan tersebut, Terdakwa juga menyampai Duplik secara lisan yang menyatakan tetap dengan permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa Sukinu Als Putra Skay Als Rehan Skay Bin Marjono Wiyono pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kampar Rt.013 Rw.003 Kel.Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / ataudokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,perbuatan tersebut d ilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tampat sebagaimana tersebut diatas, sekitar tahun 2021 Terdakwa melalui media sosial Facebook dengan akun Putra Skay mengenal Saksi Eni Suyanti, sejak bulan November 2021 Terdakwa mulai dekat dengan Saksi Eni Suyanti sering berkomunikasi dan akhirnya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melalui akun facebook Putra Skay merayu dan memuji saksi Eni Suyanti lalu meminta Foto saksi Eni Suyanti dalam keadaan Bugil/tanpa pakaian sehingga saksi Eni Suyanti terbujuk lalu mengirimkan foto tanpa menggunakan pakaian yang memperlihatkan payudara dan juga kemaluannya yang bermuatan asusila ke akun Facebook Putra Skay milik Terdakwa;
Bahwa kemudian Foto milik saksi Eni Suyanti tersebut Terdakwa masukkan kedalam perangkat handpone Merk Oppo A53 warna biru dengan imei 867919051968215 milik Terdakwa, kemudian karena Terdakwa kesal saksi Eni Suyanti tidak mau lagi bertemu serta menghindari Terdakwa sehingga Terdakwa mencari teman dari saksi Eni Suyanti di Facebook lalu Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto-foto saksi Eni Suyanti yang memperlihatkan payudara dan juga kemaluan yang bermuatan asusila tersebut ke akun facebook Yani Yani dengan maksud mempermalukan saksi Eni Suryanti;
Bahwa Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto-foto saksi Eni Suyanti tersebut Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Eni Suyanti;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sumarmin Alias Marmin Bin Rusdi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Eni Suyanti karena Saksi Eni Suyanti adalah istri Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui foto – foto Saksi Eni Suyanti yang memperlihatkan payudara dan kemaluan telah disebarkan melalui messenger facebook dikarenakan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sdra. NUGROHO yang merupakan keponakan Saksi datang ke rumah Saksi yang berada di Desa Sidorejo Blok Blora Rt.08 Rw. 01 Kel. Sidorejo Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah memberitahukan bahwa sdra. NUGROHO ada menerima foto yang bermuatan asusila yang mana setelah Saksi melihat foto – foto yang bermuatan asusila tersebut adalah Saksi Eni Suyanti;
Bahwa Saksi menerangkan sdra. NUGROHO menerima foto – foto yang bermuatan asusila tersebut melalui messenger facebook istrinya yaitu sdri. SRI YANI;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa foto – foto yang bermuatan asusila yang diterima oleh akun messenger facebook milik sdri. SRI YANI yaitu foto istri Saksi yang memperlihatkan payudara dan kemaluan;
Bahwa Saksi menerangkan akun messenger milik sdri. SRI YANI yang menerima foto – foto Saksi Eni Suyanti yang memiliki muatan konten asusila tersebut yaitu YANI YANI (https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219) dan akun messenger yang digunakan untuk mengirim foto-foto tersebut yaitu PUTRA SKAY (https://www.facebook.com/rehan.skay.54) milik Terdakwa Sukinu Als Putra Skay Als Rehan Skay Bin Marjono Wiyono;
Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa yang menyebarkan foto Saksi Eni Suyanti yang bermuatan konten asusila melalui messenger facebook tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan istri Saksi yakni Saksi Eni Suyanti juga ada menerima kiriman foto yang bermuatan konten asusila yang telah disebarkan tersebut dan konten tersebut diterima oleh Saksi Eni Suyanti melalui messenger yang dikirimkan oleh akun SUMARMIN SARI (https://www.facebook.com/profile.php?id=100076374560044) yang dikirimkan ke akun yang digunakan oleh istri Saksi untuk mengakses akun messenger RIZKI (https://www.facebook.com/profile.php?id=100076432483927);
Bahwa perangkat yang digunakan oleh Saksi Eni Suyanti untuk mengakses akun messenger RIZKI (https://www.facebook.com/profile.php?id=100076432483927) pada saat menerima foto Saksi Eni Suyanti yang bermuatan konten asusila tersebut serta untuk menyimpan foto Terdakwa yaitu handphone merk OPPO A15 berwarna biru dengan nomor IMEI 1 : 867503059020490 dan IMEI 2 : 867503059020482;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Eni Suyanti Binti Badri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan sekitar tahun 2021 Terdakwa Sukinu Als Putra Skay melalui media sosial Facebook dengan akun Putra Skay berkenalan dengan Saksi Eni Suyanti, sejak bulan November 2021 Terdakwa mulai dekat dengan Saksi Eni Suyanti sering berkomunikasi dan akhirnya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melalui akun facebook Putra Skay merayu dan memuji Saksi Eni Suyanti lalu meminta Foto Saksi Eni Suyanti dalam keadaan Bugil/tanpa pakaian sehingga Saksi Eni Suyanti terbujuk lalu mengirimkan foto tanpa menggunakan pakaian yang memperlihatkan payudara dan juga kemaluannya yang bermuatan asusila ke akun Facebook Putra Skay milik Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan baru mengetahui foto-foto asusila miliknya disebarkan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, sekira pukul 19.00 Wib.di rumah Saksi yang beralamat di Ds. Sidorejo Blok Blora Rt.08 Rw. 01 Kel. Sidorejo Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut Setelah diberitahukan oleh Sdr. NUGROHO yang menemui Saksi SUMARMIN Als MARMIN (suami Saksi), dimana sdr. Nugroho mengetahui foto-foto asusila milik Saksi Eni Suyanti dari sdri. SRI YANI (istri Sdr. NUGROHO) yang telah menerima foto-foto asusila milik Saksi dari akun putra Skay;
Bahwa foto asusila Saksi yang telah disebarluaskan tersebut foto yang memperlihatkan kemaluan dan payudara;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada 6 (enam) foto asusila milik Saksi yang telah disebarkan oleh Terdakwa Sukinu Als Putra Skay tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa telah menyebarkan foto asusila milik Saksi tersebut dengan menggunakan akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa pengguna akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 mengaku bernama REY;
Bahwa pertama kali Saksi bertemu dengan pengguna akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 yaitu pada hari lupa sekira bulan November 2021, pukul 09.00 Wib. Di Jl. Pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di objek wisata Pantai Sungai Suci. Saat itu Saksi korban ditemani oleh anak Saksi korban yang Bernama Sdri. SARI (umur 7 Tahun) dan Sdr. ROHIM (umur 12 tahun). Sedangkan pengguna akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 saat itu datang seorang diri dengan menggunakan motor yang jenis dan merk Saksi tidak tahu;
Bahwa hubungan Saksi dengan pengguna akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 yaitu berpacaran atau selingkuhan Saksi;
Bahwa cara Terdakwa menyebarkan foto asusila tersebut dengan cara mengirimkan foto asusila Saksi dengan menggunakan akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 kemudian mengirimkan foto asusila Saksi korban melalui pesan massanger ke facebook milik Sdri. SRI YANI (istri Sdr. NUGROHO) dengan nama akun facebook YANI YANI dengan url akun https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219;
Bahwa Saksi korban menggunakan alat berupa handphone merk OPPO A15 warna biru dengan imei 867503059020490 dan imei 867503059020482 saat berkenalan dengan Terdakwa pengguna akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi saat menyebarkan foto asusila tersebut;
Bahwa selain menggunakan akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54, Terdakwa juga ada menggunakan akun facebook lain untuk menyebarkan foto asusila milik Saksi yaitu dengan menggunakan akun facebook SUMARMIN SARI dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100076374560044;
Bahwa tujuan Terdakwa menyebarkan foto asusila milik Saksi untuk mempermalukan diri Saksi dan menghancurkan rumah tangga Saksi bersama keluarga;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Sriyani Als Yani Binti Walid (Alm), dibawah sumpah pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan saat ini sehubungan dengan adanya foto – foto Sdri. ENI SUYANTI Binti BADRI yang memperlihatkan payudara dan kemaluan yang disebarkan melalui messenger facebook;
Bahwa Saksi mengetahui foto – foto Sdri. ENI SUYANTI Binti BADRI yang memperlihatkan payudara dan kemaluan telah disebarkan melalui messenger facebook pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 12.40 Wib,dimana pada saat itu Saksi sedang dirumah bersama dengan suami Saksi yaitu sdra NUGROHO di Desa Sidorejo Blok Blora Rt.08 Rw. 01 Kel. Sidorejo Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah;
Bahwa Saksi dan sdra. NUGROHO menerima foto – foto yang bermuatan asusila tersebut melalui messenger facebook milik Saksi dengan nama akun Yani Yani dengan url akun https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219;
Bahwa akun messenger milik Saksi yang menerima foto – foto asusila milik saudari Sdri. ENI SUYANTI Binti BADRI tersebut yaitu Yani Yani (https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219) dan akun messenger yang digunakan Terdakwa Sukinu Als Putra Skay saat mengirim foto asusila tersebut yaitu PUTRA SKAY (https://www.facebook.com/rehan.skay.54);
Bahwa Saksi tidak kenal siapakah pemilik akun messenger PUTRA SKAY https://www.facebook.com/rehan.skay.54 tersebut;
Bahwa Sdri. ENI SUYANTI Binti BADRI ada memiliki akun facebook yaitu akun facebok dengan nama akun RIZKI https://www.facebook.com/profile.php?id=100076432483927;
Bahwa perangkat yang digunakan Saksi untuk mengakses akun messenger Yani Yani dengan url akun https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219 pada saat menerima foto Sdri. ENI SUYANTI Binti BADRI yang bermuatan konten asusila tersebut yaitu handphone merk OPPO F1S berwarna Rosegold dengan nomor IMEI 1 : 863069036163534 dan IMEI 2 : 863069036163526;
Bahwa Saksi menerima 6 (enam) foto asusila milik Sdri. ENI SUYANTI yang telah dikirimkan oleh pengguna akun facebook PUTRA SKAY https://www.facebook.com/rehan.skay.54 tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri ENI SUYANTI, dimana awalnya Terdakwa berkenalan dengan menggunakan akun media sosial Facebook sekira tanggal lupa bulan November tahun 2021, awalnya pada tanggal lupa sekira bulan November 2021, pukul 22.00 wib. saat itu Terdakwa berkenalan dengan menggunakan akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54, dimana saat itu Terdakwa mengaku bernama REY bekerja sebagai buruh bangunan dengan status lajang dan akhirnya Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Sdri ENI SUYANTI;
Bahwa permasalahan Terdakwa dengan Sdri ENI SUYANTI yaitu Terdakwa ada menyebarkan dan mengirimkan gambar asusila milik Sdri ENI SUYANTI;
Bahwa Terdakwa menyebarkan dan mengirimkan gambar asusila milik Sdri ENI SUYANTI dengan menggunakan akun medsos FaceBook dengan nama akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54;
Bahwa Terdakwa menyebarkan gambar asusila milik Sdri ENI SUYANTI sekira tanggal 27 bulan desember 2021, sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Terdakwa melakukan hal tersebut Terdakwa sedang berada di rumah di Jl. Kampar Rt.013 Rw.003 Kel. Lempuing Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu;
Bahwa foto atau gambar asusila Sdri ENI SUYANTI yang Terdakwa sebarkan dan kirimkan yaitu foto yang memperlihatkan bagian Payudara dan kemaluan;
Bahwa cara Terdakwa menyebarkan dan mengirimkan foto atau gambar asusila Sdri ENI SUYANTI Awalnya Terdakwa dengan menggunakan akun medsos FaceBook dengan nama akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54, memasukan foto asusila Sdri ENI SUYANTI dengan menggunakan perangkat handphone milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mencari teman dari Sdri ENI SUYANTI, setelah itu Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto atau gambar asusila Sdri ENI SUYANTI ke massanger akun faceebook YANI YANI dengan url akun https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219;
Bahwa Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto atau gambar asusila Sdri ENI SUYANTI ke massanger akun faceebook YANI YANI dengan url akun https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219 dan Terdakwa juga ada menyebarkan ke akun faceebook lainnya tapi Terdakwa lupa nama akun faceebook tersebut;
Bahwa Terdakwa menggunakan alat untuk menyebarkan dan mengirimkan foto atau gambar asusila Sdri ENI SUYANTI yaitu Handphone merk OPPO A53 warna biru dengan imei 867919051968215 dan 867919051968207 milik Terdakwa;
Bahwa foto atau gambar asusila tersebut adalah milik Sdri ENI SUYANTI;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan dan memiliki foto asusila milik Sdri. ENI SUYANTI yaitu Terdakwa meminta Sdri. ENI SUYANTI mengirimkan foto dirinya dalam keadaan bugil sehingga Sdri. ENI SUYANTI mengirimkan foto tersebut;
Bahwa pemilik akun Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 yang Terdakwa gunakan untuk menyebar dan mengirimkan foto atau gambar asusila Sdri. ENI SUYANTI adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa akun tersebut berada pada handphone milik Terdakwa dengan merk OPPO A53 warna biru dengan imei 867919051968215 dan 867919051968207;
Bahwa Terdakwa menyebarkan foto asusila Sdri. ENI SUYANTI sekira sebanyak 4 ( empat ) foto;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin/hak untuk menyebarkan dan mengirimkan gambar asusila Sdri. ENI SUYANTI tersebut;
Bahwa Terdakwa menyebarkan dan mengirimkan foto gambar asusila Sdri. ENI SUYANTI tersebut bertujuan untuk mempermalukan Sdri. ENI SUYANTI;
Bahwa Terdakwa menyebarkan dan mengirimkan foto gambar asusila Sdri. ENI SUYANTI tersebut disebabkan Sdri. ENI SUYANTI sudah tidak mau bertemu serta menghindar dari Terdakwa;
Bahwa user name dan password akun faceebook Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 yang Terdakwa gunakan untuk menyebar dan mengirimkan foto atau gambar asusila Sdri. ENI SUYANTI, yaitu dengan user : rehan.skay.54 dengan password : sukinu111;
Bahwa Terdakwa telah mengganti nama profil akun faceebook Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 yang Terdakwa gunakan untuk menyebar dan mengirimkan foto atau gambar asusila Sdri. ENI SUYANTI, dengan nama profil Putra Kaliamatan (masih dengan url akun yang sama);
Bahwa Terdakwa memiliki akun facebook lain selain akun faceebook Putra Skay dengan url akun https://www.facebook.com/rehan.skay.54 yaitu akun faceebook dengan nama SUMARMIN SARI dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100076374560044;
Bahwa akun faceebook dengan nama SUMARMIN SARI dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100076374560044. Saat ini Terdakwa tidak tahu lagi dikarenakan Terdakwa sudah tidak dapat menggunakannya dan Terdakwa sudah tidak mengetahui apa password agar dapat mengakses akun faceebook tersebut;
Bahwa akun faceebook milik Terdakwa dengan nama SUMARMIN SARI dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100076374560044. Pernah mengirimkan foto asusila ke akun faceebook RIZKI url https://www.facebook.com/profile.php?id=100076432483927 milik Sdri. ENI SUYANTI;
Bahwa Terdakwa mengirim sekira 6 (enam) foto asusila ke akun faceebook RIZKI url https://www.facebook.com/profile.php?id=100076432483927 milik Sdri. ENI SUYANTI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) KTP atas nama SUKINU dengan NIK : 1771062011860002.
1 ( satu ) unit handphone merk Oppo A53 Tipe CPH2127 Warna Biru dengan imei 1: 867919051968215 dan imei 2 : 867919051968207;
1 (satu) Akun Facebook PUTRA SKAY https://www.facebook.com/rehan.skay.54;
2 ( dua ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082287677911 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000015279509 ,Simcard Xl axiata MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : - Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir) : 8962116647;
1 ( satu ) Micro SD 2Gb;
1 (satu) Akun Facebook Rizki https://www.facebook.com/profile.php?id=10007643248392;
1 ( satu ) unit handphone merek Oppo A15 model CFH2185 Warna Biru dengan imei 1:867503059020490 dan imei 2 : 867503059020482;
2 ( dua ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 085315815583 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621006155281558300 , MSISDN (Mobile Subscriber ISDN): 082186507820 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) : 621005866250782000;
1 (satu) Akun Facebook Yani Yani https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219;
1 ( satu ) unit handphone merek Oppo F1s model A1601 Warna Rosegold dengan imei 1: 863069036163534 dan imei 2 : 863069036163526;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira Pukul 12.00 Wib, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kampar Rt.013 Rw.003 Kel.Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Terdakwa telah menyebarkan Foto Saksi Eni Suyanti melalui akun media social facebook;
Bahwa benar Terdakwa melalui media sosial Facebook dengan akun Putra Skay mengenal Saksi Eni Suyanti, sejak bulan November 2021 Terdakwa mulai dekat dengan Saksi Eni Suyanti sering berkomunikasi dan akhirnya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa melalui akun facebook Putra Skay merayu dan memuji saksi Eni Suyanti lalu meminta Foto saksi Eni Suyanti dalam keadaan Bugil/tanpa pakaian sehingga saksi Eni Suyanti terbujuk lalu mengirimkan foto tanpa menggunakan pakaian yang memperlihatkan payudara dan juga kemaluannya yang bermuatan asusila ke akun Facebook Putra Skay milik Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Foto milik saksi Eni Suyanti tersebut Terdakwa masukkan kedalam perangkat handpone Merk Oppo A53 warna biru dengan imei 867919051968215 milik Terdakwa, kemudian karena Terdakwa kesal saksi Eni Suyanti tidak mau lagi bertemu serta menghindari Terdakwa sehingga Terdakwa mencari teman dari saksi Eni Suyanti di Facebook lalu Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto-foto saksi Eni Suyanti yang memperlihatkan payudara dan juga kemaluan yang bermuatan asusila tersebut ke akun facebook Yani Yani dengan maksud mempermalukan saksi Eni Suryanti;
Bahwa benar Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto-foto saksi Eni Suyanti tersebut Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Eni Suyanti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik;
Yang memiliki muatan melanggar Kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang pada prisipnya adalah sama dengan “Barang Siapa” dalam hukum pidana adalah setiap subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, termasuk manusia;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa bernama Sukinu als Putra Skay als Rehan Skay Bin Marjono Wiyono dengan identitas lengkap dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa tersebut dapat berinteraksi dan menjawab pertanyaan hakim dengan baik, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa sehat secara jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, identitas Terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum maupun dalam persidangan adalah benar identitas Terdakwa yang dihadapkan di persidangan sehingga tidak terdapat kekeliruan akan orangnya (Eror in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja sebagaimana dalam Memorie van Toelichting Wetboek (MvT) tahun 1881, dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan kejahatan tertentu (De bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf). Mengenai MvT tersebut Prof. Satochid Kartanegara dalam bukunya “Hukum Pidana Bagian Satu” mengutarakan yang dimaksud dengan ”Opzet willen en weten” (dikehendaki dan diketahui) adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu dan para pakar pun telah sepakat bahwa “kesengajaan” terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (Oogmerk), akibat perbuatan sudah menjadi maksud pelaku;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (Opzet als zakerheidsbewustzijn), akibat perbuatan sudah diinsyafi secara pasti oleh pelaku;
Kesengajaan dengan keinsyafan akan kemungkinan (dolus eventualis), pelaku dapat menginsyafi bahwa perbuatannya akan dapat menimbulkan kemungkinan akibat tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mentransmisikan ialah mengirimkan SMS atau foto atau video dari satu telepon genggam/handphone (HP) ke satu telepon genggam/handphone (HP) lain atau dari satu ID BBM ke satu ID BBM lain atau dari satu akun Messenger ke satu akun Messenger lain atau mengirimkan email/sms kedalam group;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”membuat dapat diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira Pukul 12.00 Wib, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kampar Rt.013 Rw.003 Kel.Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Terdakwa telah menyebarkan Foto Saksi Eni Suyanti melalui akun media social facebook;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa melalui media sosial Facebook dengan akun Putra Skay mengenal Saksi Eni Suyanti, sejak bulan November 2021 Terdakwa mulai dekat dengan Saksi Eni Suyanti sering berkomunikasi dan akhirnya menjalin hubungan pacaran;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu Terdakwa melalui akun facebook Putra Skay merayu dan memuji saksi Eni Suyanti lalu meminta Foto saksi Eni Suyanti dalam keadaan Bugil/ tanpa pakaian sehingga saksi Eni Suyanti terbujuk lalu mengirimkan foto tanpa menggunakan pakaian yang memperlihatkan payudara dan juga kemaluannya yang bermuatan asusila ke akun Facebook Putra Skay milik Terdakwa;
Meimbang, bahwa kemudian Foto milik saksi Eni Suyanti tersebut Terdakwa masukkan kedalam perangkat handpone Merk Oppo A53 warna biru dengan imei 867919051968215 milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa menyebarkan foto Saksi Eni Suyanti yang bermuatan asusila tersebut dikarenakan Terdakwa kesal saksi Eni Suyanti tidak mau lagi bertemu serta menghindari Terdakwa sehingga Terdakwa mencari teman dari saksi Eni Suyanti di Facebook lalu Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto-foto saksi Eni Suyanti yang memperlihatkan payudara dan juga kemaluan yang bermuatan asusila tersebut ke akun facebook Yani Yani dengan maksud mempermalukan saksi Eni Suryanti;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirimkan dan menyebarkan foto-foto saksi Eni Suyanti tersebut Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Eni Suyanti;
Menimbang, bahwa dari bentuk dan tata cara perbuatan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa benar telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik tenpa seijin dari yang punya foto atau gambar serta telah menyalahi aturan hukum, maka perbuatan tersebut dilakukan secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas Terdakwa telah menginsyafi dan menghendaki akibat perbuatannya tersebut secara keinsyafan pasti dan telah memenuhi perbuatan dengan sengaja. Dengan demikan unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang memiliki muatan melanggar Kesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. UU ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, “muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. KUHP merupakan undang-undang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIV diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaan yang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan, pencabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dan termasuk perjudian. Undang – undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit;
Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 1 butir 11 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pornografi adalah: “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen;
Menimbang bahwa Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi dan objek yang mengandung muatan kesusilaan tersebut dibuat tanpa persetujuan/ ijin dari subyek hukum yang terdapat dalam Informasi dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan gambar atau foto yang distribusikan dan atau ditransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur Ad.2 di atas yang dinyatakan telah terpenuhi, berupa foto Saksi Eni Suyanti yang memperlihatkan Payudara dan alat kelamin Saksi tanpa penutup dengan tujuan diketahui dan diakses oleh publik jelas telah memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 ( satu ) Akun Facebook PUTRA SKAY https://www.facebook.com/rehan.skay.54;
2 ( dua ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082287677911 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000015279509, Simcard Xl axiata MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : - Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir) : 8962116647;
1 ( satu ) Micro SD 2Gb;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dirmpas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo A53 Tipe CPH2127 Warna Biru dengan imei 1: 867919051968215 dan imei 2 : 867919051968207 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 ( satu ) Akun Facebook Rizki https://www.facebook.com/profile.php?id=10007643248392;
1 ( satu ) unit handphone merek Oppo A15 model CFH2185 Warna Biru dengan imei 1:867503059020490 dan imei 2 : 867503059020482;
2 ( dua ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 085315815583 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 621006155281558300 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082186507820 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) : 621005866250782000;
1 ( satu ) Akun Facebook Yani Yani https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219;
1 ( satu ) unit handphone merek Oppo F1s model A1601 Warna Rosegold dengan imei 1: 863069036163534 dan imei 2 : 863069036163526;
1 ( satu ) KTP atas nama SUKINU dengan NIK : 1771062011860002;
yang telah disita sesuai dengan aslinya, maka dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan bertujuan agar Terdakwa menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Sukinu als Putra Skay als Rehan Skay Bin Marjono Wiyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar norma kesusilaan” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Akun Facebook Rizki https://www.facebook.com/profile.php?id=10007643248392;
1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 model CFH2185 Warna Biru dengan imei 1:867503059020490 dan imei 2 : 867503059020482;
2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 085315815583 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 621006155281558300, MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082186507820 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) : 621005866250782000;
Dikembalikan Kepada saksi Eni Suyanti Binti Badri;
1 (satu) Akun Facebook Yani Yani https://www.facebook.com/profile.php?id=100028488622219;
1 (satu) unit handphone merek Oppo F1s model A1601 Warna Rosegold dengan imei 1: 863069036163534 dan imei 2 : 863069036163526;
Dikembalikan Kepada saksi Als Yani Binti Walid (Alm);
1 (satu) KTP atas nama SUKINU dengan NIK : 1771062011860002.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUKINU ALS PUTRA SKAY ALS REHAN SKAY BIN MARJONO WINOYO;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 Tipe CPH2127 Warna Biru dengan imei 1: 867919051968215 dan imei 2 : 867919051968207.
Dirampas untuk negara;
1 (satu) Akun Facebook PUTRA SKAY https://www.facebook.com/rehan.skay.54
2 ( dua ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082287677911 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000015279509 ,Simcard Xl axiata MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : - Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir) : 8962116647.
1 ( satu ) Micro SD 2Gb.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022, oleh kami, Fitrizal Yanto, SH., sebagai Hakim Ketua Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH dan Dian Wicayanti, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 April 2022 oleh Fitrizal Yanto, SH., sebagai Hakim Ketua Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH., dan Dwi Purwanti S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota dibantu
oleh Zubaidah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Utami Gustina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ivonne Tiurma Rismauli, S,H.M.H. Fitrizal Yanto, S.H.
Dwi Purwanti, S.H.
Panitera Pengganti,
Zubaidah