248/Pid.Sus/2021/PN BTA
Putusan PN BATURAJA Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN BTA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENDRI DUNAN, S.H. Terdakwa: EKO SAPUTRA BIN MUHAMMAD
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Eko Saputra Bin Muhammad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bergagang plastik warna putih bening; 1 (satu) helai kain warna cream; 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; Dimusnahkan; 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568; 1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Eko Saputra Bin Muhammad;
2. Tempat lahir : Kesambarita;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 11 November 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Baturaja No. 25 Kelurahan. Baturaja Lama Kecamatan. Baturaja Timur Kabupaten. Ogan Komering ulu;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Maret 2021:
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Maret 2021;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 Mei 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2021 sampai dengan tanggal 10 Mei 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 29 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 248/Pen.Pid/2021/PN Bta tanggal 29 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 248/Pen.Pid/2021/PN Bta tanggal 29 April 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Eko Saputra Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia senjata api, amunisi atau bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Eko Saputra Bin Muhammad dengan pidana penjara selama dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis repolver bergagang plastik warna putih bening;
1 (satu) helai kain warna cream;
1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568;
1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Eko Saputra Bin Muhammad pada hari senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 bertempat di Depan Stasiun Kereta Api Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan. Baturaja Timur Kabupaten. Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, tanpa hak memasukkan keindonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut;
Bahwa berawal ketika saksi M. Mona Dahari, bersama kedua rekannya yaitu saksi Apriadi dan saksi Erwin Firdiansyah yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api, kemudian setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang yang dilaporkan ketiga saksi menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan sekira jam 19.00 wib ketika ketiga saksi sedang berada di depan Stasiun kereta api baturaja saksi Apriadi dan kedua rekannya yaitu saksi M. Mona Dahari dan saksi Erwin Firdiansyah melihat orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, dan selanjutnya saksi Apriadi langsung mengamankan orang tersebut yang selanjutnya diketahui identitasnya yaitu bernama terdakwa Eko Saputra Bin Muhammad, setelah mengamankan terdakwa kemudian saksi M. Mona Dahari, bersama kedua rekannya yaitu saksi Apriadi dan saksi Erwin Firdiansyah langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa yang disaksikan juga oleh saksi Sunita Rani Manulang, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan yang dibungkus dengan kantong kresek berwarna hitam dan sehelai kain bewarna cream yang terletak di box depan sebelah kiri sepeda motor terdakwa. Setelah menemukan barang bukti tersebut ketiga saksi kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mana dari hasil introgasi tersebut ketiga saksi mendapatkan keterangan bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti senjata api rakitan tersebut dari saudara Jaka (DPO) dan senjata api rakitan tersebut hendak terdakwa jual dengan saudara Budi (DPO) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU guna Proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 38 / BSF /2021 tanggal 25 Maret 2021 yang diperiksa oleh R. Arie Hartawan, ST, Achmad Kolibinus, ST, Ekayunita, ST, dan Deri Juriantara, ST terhadap Barang Bukti yang diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel, setelah dibuka, Barang Bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut senjata api bukti (SAB);
Yang mana kesimpulan dari pemeriksaan tersebut :
(SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver kaliber 32 x 19 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Bahwa dalam hal terdakwa menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak terdakwa tidak ada memiliki Izin dari pihak yang berwenang memberi izin dan tidak ada kaitan dengan profesi atau pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Sunita Rani Manulang Bin Tigor Manulang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi merupakan keponakan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat proses penangkapan yang dilakukan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di Depan Stasiun Kereta Api Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU;
Bahwa awal mula Saksi mengetahui peristiwa penangkapan tersebut yakni Pada hari Senin sekitar pukul 19.00 wib, Saksi mendengar suara keributan diluar rumah dan Saksi melihat Terdakwa seperti ditangkap sehingga Saksi mendekat dan ternyata memang benar Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yang berpakaian preman karena telah membawa senjata api rakitan;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam Box depan sebelah kiri sepeda motor Terdakwa, barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang plastik putih bening tanpa amunisi yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan sehelai kain warna cream;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut milik sdra Jaka (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait untuk menguasai senjata api tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, Terdakwa sedang bersama anaknya kemudian Saksi mengambil anak Terdakwa setelah itu Terdakwa berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU untuk diproses hukum;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis repolver bergagang plastik warna putih bening, 1 (satu) helai kain warna cream, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568, 1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568 adalah benar barang bukti yang telah disita dari Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
M. Mona Dahari Bin Sutarjo Prowonegoro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di Depan Stasiun Kereta Api Baturaja Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama rekan Saksi yang bernama Afriadi Bin H Ersanusi ;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwasanya akan ada transaksi jual beli senjata api di wilayah Baturaja;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi saudara Afriadi Bin H Ersanusi untuk melakukan penyelidikan, dan setelah itu melakukan patroli diseputaran wilayah Baturaja;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib, Saksi melihat orang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut;
Bahwa orang tersebut adalah Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada di depan stasiun kereta api Baturaja bersama dengan anaknya dan tidak sedang melakukan transaksi;
Bahwa kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa sedang apa disini namun Terdakwa tidak menjawab, lalu Saksi dan rekan Saksi pun melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam Box depan sebelah kiri sepeda motor Terdakwa, barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang plastik putih bening tanpa amunisi yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan sehelai kain warna cream;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut milik sdra Jaka (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait untuk menguasai senjata api tersebut;
Bahwa setelah itu Terdakwa berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU untuk diproses hukum;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis repolver bergagang plastik warna putih bening, 1 (satu) helai kain warna cream, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568, 1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568 adalah benar barang bukti yang telah disita dari Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di depan Stasiun Kereta Api Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, Terdakwa sedang berada bersama anaknya di depan stasiun tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam Box depan sebelah kiri sepeda motor Terdakwa, barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang plastik putih bening tanpa amunisi yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan sehelai kain warna cream;
Bahwa senjata api rakitan tersebut milik sdra Jaka (DPO);
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis repolver bergagang plastik warna putih bening, 1 (satu) helai kain warna cream, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568, 1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568 adalah benar barang bukti yang telah disita dari Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan;
Bahwa senjata api tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait untuk menguasai senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 38 / BSF /2021 tanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si.,Apt.,M.M.,M.T., Rifan Wijaya, S.t., Eka Yunita, S.T.,M.T selaku Pemeriksa dan H. Yusuf Suprapto,S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bergagang plastik warna putih bening;
1 (satu) helai kain warna cream;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568;
1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di depan Stasiun Kereta Api Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU oleh saksi M. Mona Dahari dan saudara Afriadi Bin H Ersanusi yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Resor Ogan Komering Ulu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa ditemukan sedang berada bersama anaknya di depan stasiun tersebut dan tidak sedang melakukan transaksi/penyerahan apapun;
Bahwa kemudian berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan di dalam Box depan sebelah kiri sepeda motor Terdakwa, barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang plastik putih bening tanpa amunisi yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan sehelai kain warna cream;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 38 / BSF /2021 tanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si.,Apt.,M.M.,M.T., Rifan Wijaya, S.t., Eka Yunita, S.T.,M.T selaku Pemeriksa dan H. Yusuf Suprapto,S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa tersebut merupakan senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru caliber 9 mm dan dapat berfungsi atau digunakan untuk menembak;
Bahwa senjata api rakitan tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan milik sdra Jaka (DPO);
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai senjata api tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis repolver bergagang plastik warna putih bening, 1 (satu) helai kain warna cream, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568, 1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568 adalah benar barang bukti yang telah disita dari Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum atau siapa saja yang dapat dijadikan sebagai Terdakwa, yang mana dalam perkara a quo subjek hukum tersebut adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu orang perorangan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama Eko Saputra Bin Muhhamad sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Para Saksi juga telah memberikan keterangan yang membenarkan bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi dalam unsur ini adalah termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di depan Stasiun Kereta Api Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU oleh saksi M. Mona Dahari dan saudara Afriadi Bin H Ersanusi yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Resor Ogan Komering Ulu;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa ditemukan sedang berada bersama anaknya di depan stasiun tersebut dan tidak sedang melakukan transaksi/penyerahan apapun;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan di dalam Box depan sebelah kiri sepeda motor Terdakwa, barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang plastik putih bening tanpa amunisi yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan sehelai kain warna cream;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 38 / BSF /2021 tanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si.,Apt.,M.M.,M.T., Rifan Wijaya, S.t., Eka Yunita, S.T.,M.T selaku Pemeriksa dan H. Yusuf Suprapto,S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa tersebut merupakan senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru caliber 9 mm dan dapat berfungsi atau digunakan untuk menembak;
Menimbang, bahwa senjata api rakitan tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan milik sdra Jaka (DPO);
Menimbang, bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak menguasai sesuatu senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bergagang plastik warna putih bening;
1 (satu) helai kain warna cream;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568;
1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Eko Saputra Bin Muhammad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bergagang plastik warna putih bening;
1 (satu) helai kain warna cream;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568;
1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD Noka: MH3SE8810EJ001566 dan Nosin : E3R2E-0001568;
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021, oleh kami, Halida Rahardhini, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Yessi Oktarina, S.H., Dwi Bintang Satrio, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Thaheri., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Hendri Dunan,S.H.,Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yessi Oktarina, S.H. Halida Rahardhini, S.H.,M.Hum.
Dwi Bintang Satrio, S.H.
Panitera Pengganti
Thaheri