39/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI SUGANDI DARMANSYAH, SH Terdakwa: APANDI ALS PANDI BIN ALM EFENDI
Menyatakan Terdakwa Apandi Alias Pandi Bin Alm Efendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526. Dikembalikan kepada Terdakwa Apandi Als Pandi Bin (Alm) Efendi. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Apandi als Pandi Bin Alm Efendi;
2. Tempat lahir : Bengkulu;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/1 Februari 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Talang Alai Kecamatan Semidang alas maras Kabu Seluma Prov Bengkulu/Jalan Teuku Umar RT 18 RW 006 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Apandi als Pandi Bin Alm Efendi ditangkap tanggal 16 Desember 2021 ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 5 Januari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 18 Maret 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 17 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 17 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa APANDI Als PANDI Bin (Alm) EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan ketentuan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti :
1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526.
Dikembalikan kepada Terdakwa Apandi Als Pandi Bin (Alm) Efendi.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon diberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa APANDI Als PANDI Bin (Alm) EFENDI pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di Tahun 2021, bertempat di Jalan Usman Said di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Usman Said di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, saksi Bekti Setiyono, saksi Riski Putra dan saksi Refky Armansyah yang sedang melaksanakan Siskamling bersama dengan warga masyarakat yang lain memberhentikan Terdakwa yang melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX dijalan tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Jeki Sinaga, saksi Bekti Setiyono dan saksi Riski Putra menanyakan identitas Terdakwa namun Terdakwa terus mengelak dengan memberikan jawaban yang berubah-ubah sehingga saksi Bekti Setiyono kemudian bertanya dengan mengatakan “mau kemana bang?” dan dijawab Terdakwa dengan mengatakan “ngapo ni” selanjutnya saksi Bekti Setiyono mengatakan “kami ronda bang karno beberapa hari ini ado kehilangan ditempat kami” kemudian dijawab Terdakwa dengan mengatakan “trus ngapo kamu ni”.
Bahwa pada waktu saksi Jeki Sinaga sedang menanyakan identitas dan keperluan Terdakwa tersebut saksi Jeki Sinaga, saksi Bekti Setiyono dan saksi Riski Putra melihat seperti ada benda yang menonjol dan disembunyikan dibalik pinggang bagian belakang Terdakwa sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian saksi Jeki Sinaga, saksi Bekti Setiyono dan saksi Riski Putra memeluk Terdakwa dengan maksud untuk mencegah Terdakwa mengeluarkan benda tersebut dari balik pinggangnya selanjutnya saksi Jeki Sinaga menghubungi saksi Yadi selaku Ketua RT ditempat tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Jeki Sinaga, saksi Bekti Setiyono dan saksi Riski Putra dan saksi Yadi melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat yang disembunyikan dipinggang belakang dibalik baju yang dipakai Terdakwa.
Bahwa atas ditemukannya barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok yang dibawa Terdakwa tersebut selanjutnya saksi Yadi menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Muara Bungo yaitu saksi Jusar Saleh dan saksi Refky Arman yang kemudian datang kelokasi kejadian.
Bahwa pada waktu anggota kepolisian menanyakan izin yang sah atas kepemilikan dan atau izin membawa senjata tajam tersebut Terdakwa yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas mengatakan tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata tajam maupun izin untuk membawa senjata tajam diluar profesinya tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Yadhi Irawan als Yadhi bin Rusdi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB saksi dihubungi melalui telpon oleh salah seorang warga yang sedang melakukan siskamling dan mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan dan pada saat diamankan ditemukan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat yang disembunyikan di pinggang belakang dibalik bajunya;
Bahwa selanjutnya saksi bergegas menuju tempat diamankannya Terdakwa di Jalan Usman Suid di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo;
Bahwa sesampainya saksi di lokasi, saksi melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa yang sudah diamankan oleh warga kemudian saksi menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa berada dilingkungan tempat tinggal saksi namun jawaban Terdakwa berbelit-belit dan terus berontak meminta dilepaskan;
Bahwa saksi melihat warga telah mengamankan Terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX yang diakuinya adalah milik Terdakwa dan di dalam jok sepeda motornya ditemukan perkakas sepeda motor, seperti tang dan obeng serta kunci-kunci pas;
Bahwa Terdakwa mengatakan dirinya berprofesi sebagai pencari barang bekas namun saksi tidak melihat Terdakwa membawa gerobak tempat menampung barang bekasnya pada sepeda motor yang dikendarainya dan pada waktu ditanyakan kepada Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa berdalih hendak pergi menuju Rimbo Bujang Kabupaten Tebo untuk mengambil keranjang tersebut;
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya saksi menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Muara Bungo untuk mengamankan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Jeki Sinaga Als Jeki Anak Dari Manto Sinaga di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 saksi bersama dengan warga yang lain sedang melaksanakan siskamling rutin dilingkungan tempat tinggal saksi;
Bahwa sekira pukul 03.00 WIB saksi dan warga memberhentikan Terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Usman Suid di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo karena mencurigakan pada waktu dini hari masih melintas diwilayah tempat tinggal saksi, terlebih diwilayah tempat tinggal saksi sudah sering terjadi aksi pencurian sehingga kemudian saksi dan warga yang sedang melaksanakan siskamling menginterogasi Terdakwa dengan menanyakan identitas dan tujuan Terdakwa akan tetapi jawaban Terdakwa berbelit-belit dan terus berontak untuk menghindari warga;
Bahwa pada waktu diamankan tersebut salah seorang warga melihat sesuatu benda yang menonjol dibalik baju bagian belakang yang dipakai oleh Terdakwa sehingga kemudian salah seorang warga tersebut memeluk Terdakwa dan meminta warga yang lain untuk mengambil benda tersebut yang kemudian diketahui bahwa benda tersebut adalah sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat yang disembunyikan di pinggang belakang dibalik bajunya;
Bahwa Terdakwa kemudian mengatakan “kalau berani jangan keroyokan” sehingga warga yang lain semakin curiga dengan Terdakwa, kemudian warga langsung menarik Terdakwa turun dari sepeda motornya dan dilakukan penggeledahan sepeda motor yang dibawa Terdakwa tersebut;
Bahwa selain dari senjata tajam jenis golok juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX yang diakuinya adalah milik Terdakwa dan di dalam jok sepeda motornya ditemukan perkakas sepeda motor, seperti tang dan obeng serta kunci-kunci pas untuk sepeda motor;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Ketua RT yaitu sdr. Yadi melalui telepon untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta Ketua Rt untuk datang ke tempat kejadian;
Bahwa dari keterangan Terdakwa mengatakan bahwa dirinya berprofesi sebagai pencari barang bekas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Terdakwa menantang warga, bahwa Terdakwa mengatakan “kalau berani jangan keroyokan” karena warga yang mengamankan Terdakwa tersebut sambil melakukan pemukulan dan memegangi tubuh Terdakwa;
Terhadap tanggapan dari Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Bekti Setiyono Als Bekti Bin Suratmin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 saksi bersama dengan warga yang lain sedang melaksanakan siskamling rutin dilingkungan tempat tinggal saksi;
Bahwa sekira pukul 03.00 wib saksi dan warga memberhentikan Terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Usman Suid di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo karena mencurigakan pada waktu dinihari masih melintas diwilayah tempat tinggal saksi, terlebih diwilayah tempat tinggal saksi sudah sering terjadi aksi pencurian sehingga kemudian saksi dan warga yang sedang melaksanakan siskamling menginterogasi Terdakwa dengan menanyakan identitas dan tujuan Terdakwa akan tetapi jawaban Terdakwa berbelit-belit dan terus berontak untuk menghindari warga;
Bahwa pada waktu diamankan tersebut salah seorang warga melihat Sesutu benda yang menonjol dibalik baju bagian belakang yang dipakai oleh Terdakwa sehingga kemudian salah seorang warga tersebut memeluk Terdakwa dan meminta warga yang lain untuk mengambil benda tersebut yang ekmudian diketahui bahwa benda tersebut adalah sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat yang disembunyikan dipinggang belakang dibalik bajunya;
Bahwa Terdakwa kemudian mengatakan “kalau berani jangan keroyokan” sehingga warga yang lain semakin curiga dengan Terdakwa, kemudian warga langsung menarik Terdakwa turun dari sepeda motornya dan dilakukan penggeledahan sepeda motor yang dibawa Terdakwa tersebut;
Bahwa selain dari senjata tajam jenis golok juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX yang diakuinya adalah milik Terdakwa dan didalam jok sepeda motornya ditemukan perkakas sepeda motor, seperti tang dan obeng serta kunci-kunci pas untuk sepeda motor;
Bahwa selanjutnya salah seorang warga ada yang menghubungi Ketua Rt yaitu sdr. Yadi melalui telpon untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta Ketua Rt untuk datang ke tempat kejadian;
Bahwa dari keterangan Terdakwa mengatakan bahwa dirinya berprofesi sebagai pencari barang bekas.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Jusar Saleh Siregar Als Jusar Bin Guntur dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Muara Bungo;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 03.30 WIB saksi dihubungi melalui telpon oleh Ketua Rt. 003 Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo yaitu sdr. Yadi yang mengatakan bahwa warga masyarakat yang sedang melakukan siskamling telah mengamankan seorang laki-laki karena gerak-geriknya mencurigakan dan pada saat diamankan ditemukan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat yang disembunyikan di pinggang belakang dibalik bajunya;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan anggota yang lain kemudian menuju tempat kejadian yaitu di Jalan Usman Suid di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo;
Bahwa sesampainya di lokasi saksi melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa sudah diamankan oleh warga berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Muara Bungo untuk dilakukan proses selanjutnya;
Bahwa pada waktu dilakukan interogasi Terdakwa mengatakan dirinya berprofesi sebagai pencari barang bekas adapun tujuannya membawa senjata tajam adalah untuk berjaga-jaga dan apabila terlihat ada peluang Terdakwa berniat akan melakukan pencurian di rumah warga;
Bahwa dari hasil pengembangan interogasi diketahui bahwa Terdakwa adalah pelaku pencurian dengan pemberatan yaitu melakukan penjambretan di jalan raya bersama-sama dengan pelaku lainnya dan baru keluar dari penjara setalah divonis pengadilan selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan yang pada saat itu juga proses penyidikannya dilakukan oleh Polsek Muara Bungo;
Bahwa pada waktu ditanyakan kepada Terdakwa mengenai ijin kepemilikan maupun penguasaan terhadap senajata tajam penusuk jenis golok yang dibawanya tersebut Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki ijin yang sah terkait hal tersebut
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Refki Arman Viransyah als Black bin A. Rani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Muara Bungo;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 03.30 WIB saksi bersama dengan anggota yang lain yaitu saksi Jusar diminta untuk menindaklanjuti laporan yang masuk pada waktu dini hari tersebut yang mengatakan bahwa warga yang tengah melaksanakan siskamling telah mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam penusuk jenis golok di Jalan Usman Suid Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat yang disembunyikan di pinggang belakang dibalik bajunya;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan anggota yang lain kemudian menuju tempat kejadian yaitu di Jalan Usman Suid di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo;
Bahwa sesampainya di lokasi saksi melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa sudah diamankan oleh warga berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Muara Bungo untuk dilakukan proses selanjutnya;
Bahwa pada waktu dilakukan interogasi Terdakwa mengatakan dirinya berprofesi sebagai pencari barang bekas adapun tujuannya membawa senjata tajam adalah untuk berjaga-jaga dan apabila terlihat ada peluang Terdakwa berniat akan melakukan pencurian di rumah warga;
Bahwa dari hasil pengembangan interogasi diketahui bahwa Terdakwa adalah pelaku pencurian dengan pemberatan yaitu melakukan penjambretan di jalan raya bersama-sama dengan pelaku lainnya dan baru keluar dari penjara setalah divonis pengadilan selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan yang pada saat itu juga proses penyidikannya dilakukan oleh Polsek Muara Bungo;
Bahwa pada waktu ditanyakan kepada Terdakwa mengenai ijin kepemilikan maupun penguasaan terhadap senjata tajam penusuk jenis golok yang dibawanya tersebut Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki ijin yang sah terkait hal tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh warga yang sedang melakukan siskamling di Jalan Usman Suid di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB;
Bahwa pada waktu Terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa tiba-tiba diberhentikan dan langsung ditangkap karena ditemukan senjata tajam jenis golok yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat sengaja Terdakwa sembunyikan di pinggang belakang dibalik baju yang dipakainya dengan tujuan untuk berjaga-jaga karena sering bepergian pada malam hari;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX berikut STNK adalah milik Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari mencari barang bekas;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang di perjalanan untuk mengambil keranjang yang akan dipergunakan untuk mencari barang bekas;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian (jambret) pada Tahun 2019.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh warga yaitu Saksi Yadhi Irawan,Saksi Jeki Sinaga, Saksi Bekti Setiyono yang sedang melakukan siskamling di Jalan Usman Suid di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB;
Bahwa pada waktu Terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa tiba-tiba diberhentikan dan langsung ditangkap karena ditemukan senjata tajam jenis golok yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat sengaja Terdakwa sembunyikan di pinggang belakang dibalik baju yang dipakainya dengan tujuan untuk berjaga-jaga karena sering bepergian pada malam hari;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX berikut STNK adalah milik Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari mencari barang bekas;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang di perjalanan untuk mengambil keranjang yang akan dipergunakan untuk mencari barang bekas;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian (jambret) pada Tahun 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya disangka atau didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian “barang siapa” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang itu memenuhi seluruh unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “barang siapa” adalah Terdakwa Apandi als Pandi Bin Alm Efendi dengan identitas sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan di persidangan, merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang mengerti serta dapat menjawab atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, namun mengenai apakah Terdakwa merupakan pelaku dari tindak pidana ini serta pertanggungjawaban pidana Terdakwa akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, oleh karena itu unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung esensi alternatif sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen perbuatan dari unsur ini berarti unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini adalah senjata yang tidak termasuk dalam pengertian barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Bahwa Terdakwa diamankan oleh warga yaitu Saksi Yadhi Irawan, Saksi Jeki Sinaga, Saksi Bekti Setiyono yang sedang melakukan siskamling di Jalan Usman Suid di Depan Akbid Amanah Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB, pada waktu Terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor dan Terdakwa diberhentikan untuk ditanyai mengenai keperluannya, Terdakwa langsung ditangkap oleh warga karena terlihat senjata tajam jenis golok yang dibawa oleh Terdakwa di pinggangnya. Bahwa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat sengaja Terdakwa sembunyikan di pinggang belakang dibalik baju yang dipakainya dengan tujuan untuk berjaga-jaga karena sering bepergian pada malam hari;
Menimbang, bahwa Ternyata senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat yang dibawa oleh terdakwa salah satu sisinya tajam dan bisa digunakan untuk menusuk dan menikam, dan senjata tajam tersebut bukanlah merupakan benda pusaka atau ajaib, tidak pula alat pertanian atau peralatan rumah tangga yang berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam tersebut, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sudah terpenuhi seluruhnya maka cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526;
yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Apandi Alias Pandi Bin Alm Efendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 cm bergagang plastik warna hijau dengan sarung kulit warna cokelat.
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Revo Nopol BH 3278 KX warna merah hitam dengan Nomor rangka MH1JBK312LK347234 dan nomor mesin JBK3E1345526.
Dikembalikan kepada Terdakwa Apandi Als Pandi Bin (Alm) Efendi.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022, oleh kami, Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Putra Darmawan, S.H. dan Alvian Fikri Atami, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARDI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Andi Sugandi Darmansyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Putra Darmawan, S.H. Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H.
Alvian Fikri Atami, S.H.
Panitera Pengganti,
HARDI