75/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FERDY SETIAWAN, S.H. Terdakwa: ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG
MENGADILI: Menyatakan terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Penusuk, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANGdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih; 1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom; 1 (satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond DIRUSAKKAN SAMPAI TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 27/15 Februari 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kranji Rt. 004/014 Kelurahan. Kranji, Kecamatan
Bekasi Barat Kota Bekasi
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : ABK TB (Tug Boat) Johan Jaya 115
Bahwa dalam perkara ini terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG dilakukan penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/01/II/2022/Sat Polairud tanggal 11 Februari 2022;
Bahwa Terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal 03 Maret 2022.
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022.
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022.
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022.
Bahwa Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan hak hukum dari Terdakwa akan tetapi secara jelas dan tegas Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri dalam persidangan a quo;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 23 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Cbd tanggal 23 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ILCHAMSYAH PATANG BIN RAHMAT PATANG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyantakan barang bukti berupa :
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih.
1 (Satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom.
1 (Satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dengan mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia ILCHAMSYAH PATANG BIN RAHMAT PATANG pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang bersandar di Pintu Masuk Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat anjungan dekat kemudi Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang bersandar di Pintu Masuk Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, terdakwa yang merasa emosi dan kesal karena sering diledek dan dilecehkan oleh (Alm) FADJAR BOGAR, lalu terdakwa gelap mata dan mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih yang tergeletak di pintu dek kapal, kemudian terdakwa mengacungkan golok tersebut kepada (Alm) FADJAR BOGAR sembari mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya, kemudian saksi MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI, saksi JEFRI BAWALA BIN JONI BAWALA dan saksi MOCH SULTON SAKTI IKRAMULLAH NANANG melerainya dengan cara memegangi pergelangan tangan kanan terdakwa yang sedang memegang golok, lalu secara perlahan terdakwa melepaskan pegangan erat golok tersebut, kemudian saksi MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI langsung mengambil dan mengamankan golok tersebut kedalam kamarnya, selanjutnya sekira 10 (Sepuluh) menit kemudian tiba-tiba (Alm) FADJAR BOGAR jatuh pingsan di lambung kanan dekat cerobong asap kapal, lalu saksi MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI, saksi JEFRI BAWALA BIN JONI BAWALA dan saksi MOCH SULTON SAKTI IKRAMULLAH NANANG langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu sesampainya disana (Alm) FADJAR BOGAR dinyatakan telah meninggal dunia, lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi TIO HERLAMBANG BIN HERU dan saksi AHMAD KHUSSADA MAULANA yang merupakan anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Sukabumi sedang melakukan Piket Siaga Mako telah mendapatkan informasi bahwa ada ABK (Anak Buah Kapal) TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 meninggal dunia atas nama (Alm) FADJAR BOGAR, kemudian saksi TIO HERLAMBANG BIN HERU dan saksi AHMAD KHUSSADA MAULANA melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu, ternyata informasi tersebut benar adanya, lalu saksi TIO HERLAMBANG BIN HERU dan saksi AHMAD KHUSSADA MAULANA mendapat informasi sebelum meninggal dunia (Alm FADJAR BOGAR telah diancam oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi TIO HERLAMBANG BIN HERU dan saksi AHMAD KHUSSADA MAULANA berangkat menuju Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang sedang bersandar di Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sesampainya ditempat tersebut saksi TIO HERLAMBANG BIN HERU dan saksi AHMAD KHUSSADA MAULANA bertemu dengan saksi MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI selaku Nahkoda Kapal tersebut, lalu saksi TIO HERLAMBANG BIN HERU dan saksi AHMAD KHUSSADA MAULANA menanyakan keberadaan terdakwa dan saksi MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI mengatakan kalau terdakwa sedang berada di dek kapal, selanjutnya saksi TIO HERLAMBANG BIN HERU dan saksi AHMAD KHUSSADA MAULANA mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih ke Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Sukabumi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tanpa hak mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna Putih yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya dikarenakan jabatan terdakwa sebagai Oiler (Juru Minyak) yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pengisian bahan bakar dan melakukan pengecekan bahan bakar setiap hari ketika kapal akan berlabuh dan berlayar.
Bahwa terdakwa tanpa hak mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna Coklat Muda dan dalam serangka terdapat tali warna Putih yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan terdakwa juga tidak ada izin dari Pemerintah yang berwenang untuk itu.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut cara agamanya,yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
AHMAD KHUSSADA MAULANA, keterangan saksi dibacakan sesuai sumpah yang disampaikan saat memberikan keterangan dihadapan Penyidik, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana mempergunakan senjata tajam tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang bersandar di Pintu Masuk Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa saksi mendapatkan laporan informasi bahwa ada nya ABK (Anak Buah kapal) TB JOHAN JAYA 115 meninggal di rumah sakit pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 21.00 Wib ketika saksi sedang piket siaga mako dengan rekannya yang bernama Bripda TIO HERLAMBANG.
Bahwa saksi menerangkan melaksanakan pengecekan ke RSUD palabuhanratu, dan benar ada nya seorang laki – laki yang meninggal dunia An. FADJAR BOGAR, dari informasi yang di dapat saksi bahwa sebelum meninggal dunia telah terjadi pengancaman terhadap almarhum dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Bahwa penangkapan terdakwa yang mempergunakan senjata tajam jenis golok terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 22.00 Wib di kapal TB (TUG BOAT) JOHAN JAYA 115 dengan titik koordinat 070 0,2’ 48” LS - 1060 31’ 889” BT tepat nya di areal Dermaga JETI PLTU Palabuhanratu.
Bahwa yang telah ditangkap karena mempergunakan senjata tajam di atas kapal TB (TUG BOAT) JOHAN JAYA 115 posisi tepat nya di areal dermaga JETI PLTU Palabuhanratu adalah untuk nama sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk yang di perlihat kan oleh tersangkap terhadap saksi) yaitu terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG, tempat tanggal lahir Jakarta 15 Januari 1995, jenis kelamin laki – laki, pekerjaan ABK (Anak Buah Kapal) alamat Kranji Kel. Kranji Kec. Bekasi barat Kota Bekasi.
Bahwa ada barang yang disita dari penangkapan yang dilakukan oleh saksi terhadap terdakwa yaitu sebilah golok yang di simpan di dek kapal tepatnya di kamar Nakhoda, dengan ciri-ciri Panjang kurang lebih 50 (Lima puluh) cm, gagang dari kayu berwarna coklat muda, sarung atau serangka terbuat dari kayu berwarna coklat muda, terdapat tali warna putih.
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan bersama rekan saksi yaitu Bripda TIO HERLAMBANG (Anggota Satpolairud Polres Sukabumi) terhadap terdakwa berikut dengan sebilah golok di simpan di dek kapal tepatnya di kamar Nakhoda, dengan ciri – ciri Panjang kurang lebih 50 (Lima puluh) cm, gagang dari kayu berwarna coklat muda, sarung atau serangka terbuat dari kayu berwarna coklat muda, terdapat tali warna putih.
Bahwa awal kejadian sehingga terdakwa dapat melakukan tindak pidana mempergunakan senjata tajam jenis golok tanpa izin karena saat saksi mengamankan posisi terdakwa berada di dek kapal sedang duduk dan sebilah golok yang saksi amankan di kamar nakhoda.
Bahwa saksi tidak mengetahui persis pakaian dari terdakwa saat terjadi peristiwa tersebut, akan tetapi pada saat diamankan terdakwa menggunakan kaos lengan pendek warna orange dan celana jeans pendek warna abu-abu.
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang dihadapkan dimuka persidangan berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih, 1 (Satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom dan 1 (Satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi.
TIO HERLAMBANG BIN HERU, keterangan saksi dibacakan sesuai sumpah yang disampaikan saat memberikan keterangan dihadapan Penyidik, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan tindak pidana mempergunakan senjata tajam tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang bersandar di Pintu Masuk Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa saksi menerangkan mendapatkan laporan informasi bahwa ada nya ABK (Anak Buah kapal) TB JOHAN JAYA 115 meninggal di rumah sakit pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 21.00 Wib ketika saksi sedang piket siaga mako dengan rekannya yang bernama Bripda AHMAD KHUSSADA MAULANA.
Bahwa saksi menerangkan melaksanakan pengecekan ke RSUD palabuhanratu, dan benar ada nya seorang laki – laki yang meninggal dunia An. FADJAR BOGAR, dari informasi yang di dapat saksi bahwa sebelum meninggal dunia telah terjadi pengancaman terhadap almarhum dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Bahwa saksi menerangkan penangkapan terdakwa yang mempergunakan senjata tajam jenis golok terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 22.00 Wib di kapal TB (TUG BOAT) JOHAN JAYA 115 dengan titik koordinat 070 0,2’ 48” LS - 1060 31’ 889” BT tepat nya di areal Dermaga JETI PLTU Palabuhanratu.
Bahwa saksi menerangkan yang telah ditangkap karena mempergunakan senjata tajam di atas kapal TB (TUG BOAT) JOHAN JAYA 115 posisi tepat nya di areal dermaga JETI PLTU Palabuhanratu adalah untuk nama sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk yang di perlihat kan oleh tersangkap terhadap saksi) yaitu terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG, tempat tanggal lahir Jakarta 15 Januari 1995, jenis kelamin laki – laki, pekerjaan ABK (Anak Buah Kapal) alamat Kranji Kel. Kranji Kec. Bekasi barat Kota Bekasi
Bahwa saksi menerangkan ada barang yang disita dari penangkapan yang dilakukan oleh saksi terhadap terdakwa yaitu sebilah golok yang di simpan di dek kapal tepatnya di kamar Nakhoda, dengan ciri-ciri Panjang kurang lebih 50 (Lima puluh) cm, gagang dari kayu berwarna coklat muda, sarung atau serangka terbuat dari kayu berwarna coklat muda, terdapat tali warna putih.
Bahwa saksi menerangkan melakukan penangkapan bersama rekanya yaitu Bripda AHMAD KHUSSADA MAULANA (Anggota Satpolairud Polres Sukabumi) terhadap terdakwa berikut dengan sebilah golok di simpan di dek kapal tepatnya di kamar Nakhoda, dengan ciri – ciri Panjang kurang lebih 50 (Lima puluh) cm, gagang dari kayu berwarna coklat muda, sarung atau serangka terbuat dari kayu berwarna coklat muda, terdapat tali warna putih.
Bahwa saksi menerangkan awal kejadian sehingga terdakwa dapat melakukan tindak pidana mempergunakan senjata tajam jenis golok tanpa izin karena saat saksi mengamankan posisi terdakwa berada di dek kapal sedang duduk dan sebilah golok yang saksi amankan di kamar nakhoda.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui persis pakaian dari terdakwa saat terjadi peristiwa tersebut, akan tetapi pada saat diamankan terdakwa menggunakan kaos lengan pendek warna orange dan celana jeans pendek warna abu-abu.
Bahwa saksi menerangkan masih mengenali barang bukti yang dihadapkan dimuka persidangan berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih, 1 (Satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom dan 1 (Satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi
MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI, keterangan saksi dibacakan sesuai sumpah yang disampaikan saat memberikan keterangan dihadapan Penyidik, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan tindak pidana mempergunakan senjata tajam tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang bersandar di Pintu Masuk Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa saksi menerangkan rekan kerja terdakwa, dimana saksi selaku atasan terdakwa dengan jabatan Nakhoda atau kapten kapal TB (TUG BOAT) JOHAN JAYA 115.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa sudah berjalan 3 (Tiga) bulan yang mana terdakwa adalah Oiler di kapal TB (TUG BOAT) JOHAN JAYA 115.
Bahwa benar saksi menerangkan melihat terdakwa mengambil sebilah golok tanpa sarung atau serangka yang tergeletak di belakang pintu dek kapal.
Bahwa saksi menerangkan melihat terdakwa membawa dan memegang sebilah golok sambil mengacungkan keatas di anjungan dekat kemudi lalu terdakwa mengacungkan sebilah golok tersebut dengan mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Alm. FADJAR BOGAR.
Bahwa saksi menerangkan melihat terdakwa memegang sebilah golok sambil mengacungkan keatas yang ditujukan kepada Alm. FADJAR BOGAR di anjungan kapal kurang lebih antara 10 (Sepuluh) sampai dengan 15 (Lima belas) menit, karena pada saat kejadian saksi sempat tarik ulur untuk melepaskan sebilah golok yang dipegang tersebut, akan tetapi jika hanya saksi sendiri yang melerai kemungkinan saksi tidak kuat dan kalah tenaga itupun bisa dilepasakan karena dibantu oleh 2 (Dua) orang rekan saksi.
Bahwa saksi menerangkan bersama-sama dengan saksi Jefri Bawala dan saksi Muhamad sulton melerai nya dengan cara saksi bersama dua orang teman saksi tersebut memegang lengan tangan kanan nya, posisinya sedang memegang golok dengan erat, sehingga terjadi adu tenaga, kemudian dikarenakan kalah secara tenaga maka terdakwa melepaskan genggaman gagang sebilah golok tersebut lalu saksi mengambilnya dan mengamankan sebilah golok.
Bahwa saksi menerangkan menyimpan golok tersebut di ruangan kamar saksi dengan maksud dan tujuan agar tidak terjadi hal-hal yang yang tidak diinginkan.
Bahwa saksi menerangkan pemilik golok yang digunakan oleh terdakwa untuk mengancam Alm. FADJAR BOGAR yang mana golok tersebut biasa digunakan saksi untuk memotong tali towing kapal.
Bahwa saksi menerangkan melihat saksi JEFRI BAWALA dan saksi MOCH SULTON SAKTI membawa terdakwa ke dek bawah tempat makan dan disuruh duduk, sedangkan Alm. Fadjar Bogar berjalan menuju lambung kanan dekat cerobong asap berselang kurang lebih 10 (Sepuluh) menit, kemudian saksi diberitahukan oleh KKM ( kepala kamar mesin), bahwa Alm. FADJAR BOGAR pingsan dan setelah dicek tidak ada denyut nadinya, selanjutnya saksi meminta bantuan pihak management Jety untuk dibawa ke RSUD akan tetapi nyawanya tidak tertolong kemungkinan dikarenakan kaget dan memiliki penyakit jantung.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui latar belakang permasalahan antara terdakwa sehingga mengacungkan sebilah golok kepada Alm. FADJAR BOGAR, tetapi saksi pernah mendengar dari Alm. FADJAR BOGAR kalau terdakwa memiliki hutang namun tidak mengetahui nominal secara pasti.
Bahwa saksi menerangkan masih mengenali barang bukti yang dihadapkan dimuka persidangan berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih, 1 (Satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom dan 1 (Satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa;
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih.
1 (Satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom.
1 (Satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai Penetapan yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibadak atas nama Ketua Pengadilan Negeri Cibadak sesuai Penetapan Nomor : 85/Pen. Pid/2022/PN Cbd tanggal 16 Februari 2022 dan terhadap barang bukti dimaksud juga telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun terdakwa sehingga selanjutnya barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui tindak pidana mempergunakan senjata tajam tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang bersandar di Pintu Masuk Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Bahwa terdakwa mengakui pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat anjungan dekat kemudi Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang bersandar di Pintu Masuk Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, terdakwa yang merasa emosi dan kesal karena sering diledek dan dilecehkan oleh (Alm) FADJAR BOGAR, lalu terdakwa gelap mata dan mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih yang tergeletak di pintu dek kapal.
Bahwa terdakwa mengakui mengacungkan golok tersebut kepada (Alm) FADJAR BOGAR sembari mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya.
Bahwa terdakwa mengakui kemudian saksi MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI, saksi JEFRI BAWALA BIN JONI BAWALA dan saksi MOCH SULTON SAKTI IKRAMULLAH NANANG melerainya dengan cara memegangi pergelangan tangan kanan terdakwa yang sedang memegang golok, lalu secara perlahan terdakwa melepaskan pegangan erat golok tersebut, kemudian saksi MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI langsung mengambil dan mengamankan golok tersebut kedalam kamarnya.
Bahwa terdakwa mengakui maksud dan tujuannya mengacungkan golok dan berbicara kasar terhadap (Alm) FADJAR BOGAR yaitu untuk menakut-nakuti (Alm) FADJAR BOGAR, agar (Alm) FADJAR BOGAR takut sehingga tidak meledek dan melecehkan terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui kondisik fisik (Alm) FADJAR BOGAR saat setelah terdsakwa melakukan pengancaman yaitu kondisi Alm) FADJAR BOGAR ketakutan sehingga menjauh dari terdakwa sejauh kurang lebih 3 (Tiga) meter, berselang 10 (Sepuluh) menit setelah kejadian Alm) FADJAR BOGAR pingsan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia, setelah dibawa ke RSUD Palabuhanratu.
Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna Putih yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya dikarenakan jabatan terdakwa sebagai Oiler (Juru Minyak) yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pengisian bahan bakar dan melakukan pengecekan bahan bakar setiap hari ketika kapal akan berlabuh dan berlayar.
Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna Coklat Muda dan dalam serangka terdapat tali warna Putih yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan terdakwa juga tidak ada izin dari Pemerintah yang berwenang untuk itu.
Bahwa terdakwa mengakui masih mengenali barang bukti yang dihadapkan dimuka persidangan berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih, 1 (Satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom dan 1 (Satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond.
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa sendiri juga dihubungkan dengan barang bukti yang ada, maka Majelis dapat melihat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mempergunakan senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda untuk menakuti saksi FADJAR BOGAR yang selalu melecehkan terdakwa terkait suku terdakwa agar selanjutnya tidak lagi melecehkan terdakwa;
Bahwa terdakwa perbuatan tersebut terhadap saksi FADJAR BOGAR pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kapal TB (Tug Boat) Johan Jaya 115 yang bersandar di Pintu Masuk Dermaga Jeti Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa terdakwa mengakui mengacungkan golok tersebut kepada (Alm) FADJAR BOGAR sembari mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar;
Bahwa terdakwa mengakui kalau saksi MOHAMMAD RIFAI BIN SACHRI, saksi JEFRI BAWALA BIN JONI BAWALA dan saksi MOCH SULTON SAKTI IKRAMULLAH NANANG yang telah melerai keributan yang terjadi antara terdakwa dan FADJAR BOGAR;
Bahwa terdakwa mengakui kondisik fisik FADJAR BOGAR saat setelah terdakwa melakukan pengancaman yaitu FADJAR BOGAR ketakutan sehingga menjauh dari terdakwa sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter, berselang 10 (sepuluh) menit setelah kejadian tersebut FADJAR BOGAR pingsan dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia, setelah dibawa ke RSUD Palabuhanratu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa adapun terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah orang perorangan maupun badan hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan orang yang dihadirkan tersebut telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sehingga dengan demikian tidak salah orang (error in persona);
Menimbang, bahwa arti kata Barangsiapa dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saat dihadirkan dipersidangan terdakwa dalam kondisi sehat baik secara jasmani maupun rohaninya serta terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dengan demikian terhadap unsur Barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk :
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun konsekwensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku atau bertentangan dengan hak atau wewenang meskipun dapat disimpulkan bahwa pada akhirnya yang berhubungan dengan hak atau wewenang dapat juga bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dikutip dalam laman kbbi.lektur.id, memasukkan berasal dari kata masuk yang ditambah dengan awalan me dan akhiran an dan menjadikannya kata kerja yang artinya membawa (menyuruh, membiarkan, dan sebagainya) masuk, kemudian yang dimaksud dengan Indonesia merupakan nama negara kepulauan di Asia Tenggara yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dikutip dalam laman kbbi.lektur.id, membuat berarti menciptakan, menerima berarti mengambil sesuatu yang diberikan, menyerahkan berarti memberikan, menguasai berarti berkuasa atas (sesuatu) atau memegang kekuasaan atas (sesuatu), membawa berarti mengangkut atau memuat atau memindahkan, mengirimkan berarti menyampaikan ke berbagai alamat, mempunyai berarti memiliki, menyimpan berarti menaruh di tempat yang aman agar tidak rusak, mengangkut berarti mengangkat dan membawa, menyembunyikan berarti menyimpan supaya tidak terlihat, mempergunakan berarti menggunakan, mengeluarkan berarti membawa keluar atau memindahkan sesuatu dari dalam ke luar;
Menimbang, bahwa kata dalam unsur a quo seluruhnya merupakan kata kerja yang berawalan me dan akhiran an sehingga menjadikannya masing-masing memiliki arti sesuai denga nasal kata tersebut;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan senjata pemukul adalah alat atau benda yang dapat digunakan untuk memukul pada suatu objek baik objek yang merupakan benda mati maupun objek yang merupakan benda hidup, kemudian senjata penikam adalah alat atau benda yang memiliki sisi yang tajam yang fungsinya dapat diggunakan untuk mengiris suatu objek sedangkan senjata penusuk yaitu alat atau benda yang memiliki ujung yang runcing yang fungsinya dapat digunakan untuk menusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terdakwa berikan dalam keterangan dipersidangan senjata yang dibawa oleh terdakwa merupakan senjata tajam berjenis celurit yang fungsinya dapat digunakan untuk mengiris, menyayat, merobek dan membelah menjadi dua bagian terhadap suatu objek baik objek yang merupakan benda mati maupun objek yang merupakan benda hidup;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa tidak keberatan ataupun membantah keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sehingga hal tersebut mempermudah Majelis Hakim dalam memeriksa perkara terdakwa a quo;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukumnya yaitu dari keterangan para saksi dalam perkara a quo terdakwa telah menggunakan 1 (satu) jenis senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda untuk menakuti korban FADJAR BOGAR yang selalu melecehkan terdakwa terkait suku terdakwa agar selanjutnya tidak lagi melecehkan terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang mempergunakan senjata tajam jenis golok tersebut telah membuat korban FADJAR BOGAR ketakutan sehingga menjauh dari terdakwa sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter, berselang 10 (sepuluh) menit setelah kejadian tersebut FADJAR BOGAR pingsan dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia, setelah dibawa ke RSUD Palabuhanratu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih, 1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom dan 1 (satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa juga membenarkan seluruh keterangan para saksi dan barang bukti juga diakui oleh terdakwa sebagai barang bukti yang digunakan saat itu oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau unsur a quo telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 / Drt / Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MEMPERGUNAKAN SENJATA PENUSUK sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut yaitu berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih, 1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom dan 1 (satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond, yang dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, dan berdasarkan fakta persidangan barang bukti dimaksud disita dari terdakwa dan dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan pidananya dan oleh karena barang bukti dimaksud sudah tidak dibutuhkan lagi dalam penuntutan terdakwa dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan fungsinya maka sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka sudah sepatutnya barang bukti dimaksud dinyatakan dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa yaitu :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan meninggalnya FADJAR BOGAR;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan menyesali atas kejadian tersebut;
Terdakwa kooperatif dalam proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa tidak mengajukan pembebasan terhadap biaya perkara maka oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 / Drt / Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Penusuk, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILCHAMSYAH PATANG Bin RAHMAT PATANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang ± 50 (Lima puluh) cm bergagang kayu warna coklat muda sarung terbuat dari kayu dengan warna coklat muda dan dalam serangka terdapat tali warna putih;
1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna Orange bertulisan Volcom;
1 (satu) potong cellana pendek jeans warna Abu-Abu merk Thrersecond DIRUSAKKAN SAMPAI TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Kamis, tanggal 18 April 2022, oleh kami, R. Eka P. Cahyo N., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yudistira Alfian, S.H., M.H. dan Lisa Fatmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Sadikin, S.H.M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Ferdy Setiawan, S.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Yudistira Alfian, S.H., M.H. R. Eka P. Cahyo N., S.H.., M.H.
Lisa Fatmasari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Agus Sadikin, S.H.M.H.