142/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 142/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ADI TYAS TAMTOMO, S.H. Terdakwa: 1.MIFTAHUL HUDA Alias HUDA BIN KHOSUN alm 2.ERWAN Alias SAHRU Bin MUHLAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Miftahul Huda Alias Huda Bin Khosun (Alm) dan Terdakwa II. Erwan Alias Sahru Bin Muhlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1 1 (satu) unit mobil Dump Truck dengan Merk HINO DUTRO warna hijau dengan Nomor Polisi KB 8457 GD dengan Nomor Rangka: MJEC1JG43J5-164753 Nomor Mesin: WO4DTRR-54999; Dikembalikan kepada Sdr. Petrus Dasasmito; 5.2 Buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) janjang dengan berat 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh) Kg; Dikembalikan kepada PT. KAL; 5.3 2 (dua) buah tojok yang terbuat dari besi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor142/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
-
Nama lengkap
: Miftahul Huda Alias Huda Bin Khosun (Alm); Tempat Lahir
: Mojokerto; Umur/tanggal lahir
: 43 tahun / 15 Maret 1979; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Jl. Ketapang-Sukadana, Dusun 3 Desa Kuala Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat; Agama
: Islam; Pekerjaan
: Karyawan Swasta (Mandor 1 Divisi 8 PT. KAL);
Terdakwa II
-
Nama lengkap
: Erwan Alias Sahru Bin Muhlan; Tempat Lahir
: Siduk; Umur/tanggal lahir
: 38 Tahun / 27 Agustus 1983; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Dusun Pematang Baros, Desa Riam Berasap Jaya, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat; Agama
: Islam; 8. Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pemuat Kelapa Sawit PT. KAL);
Terdakwa I ditangkap sejak tanggal 7 Januari 2022;
Terdakwa II ditangkap sejak tanggal 8 Januari 2022;
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2022 sampai dengan tanggal
27 Januari 2022;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal
27 Maret 2022;
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2022 sampai dengan tanggal
28 Januari 2022;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal
27 Maret 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Majelis Hakim sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal
20 April 2022;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal
21 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa agar didampingi oleh Penasihat Hukum, akan tetapi Para Terdakwa menyatakan tidak berkenan untuk didampingi dan akan menghadapi perkara ini sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 142/Pid.Sus/2022/
PN Ktp tanggal 22 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 142/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal
22 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. MIFTAHUL HUDA Alias HUDA BIN KHOSUN (Alm), dan Terdakwa II. ERWAN Alias SAHRU Bin MUHLAN, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua JPU;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MIFTAHUL HUDA Alias HUDA BIN KHOSUN (Alm), dan Terdakwa II. ERWAN Alias SAHRU Bin MUHLAN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Mobil Dump Truck dengan Merk HINO Dutro Warna Hijau dengan Nomor Polisi KB 8457 GD. Dengan Nomor rangka : MJEC1JG43J5-164753. Nomor Mesin : WO4DTRR-54999;
Dikembalikan kepada Petrus Dasasmito melalui Penuntut Umum;
Buah Kelapa Sawit sawit sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan ) Janjang dengan berat 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh ) Kg;
Dikembalikan pada PT. KAL melalui Penuntut Umum;
2 ( dua ) Buah Tojok yang terbuat dari Besi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa I. MIFTAHUL HUDA Alias HUDA BIN KHOSUN (Alm), dan Terdakwa II. ERWAN Alias SAHRU Bin MUHLAN, bersama-sama dengan saudara SUWANDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal
07 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Divisi 8 Blok F 17/18 PT. Kayung Agro Lestari (PT. KAL) Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa II. ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) pulang dari mengangkut buah sawit dari Blok G divisi 8 dan kemudian Terdakwa I. MIFTAHUL HUDA bertemu dengan Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) di Pondok Hujan Blok G19/20 dan mengajak Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) mengangkut buah sawit yang sudah di panen oleh Perusahaan di Blok F17/18 PT. KAL untuk dijual keluar Pabrik Buah Kelapa Sawit PT. KAL dan para Terdakwa menyetujuinya. Sesampainya dilokasi Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU memuat buah kelapa sawit dimaksud kedalam bak Mobil Dum Truck Warna Hijau Merk Dutro Nopol KB 8457 GD, dengan menggunakan tojok bersama dengan saudara SUWANDI (DPO) hingga terkumpul sebanyak 1.740 kg, sedangkan Terdakwa I MIFTAHUL HUDA mengawasi situasi keadaan sekitar aman. Setelah buah kelapa sawit dimaksud termuat semua, Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU menyopiri Dum Truck tersebut melalui jalan pintas di Blok F 13 yang tembus Jalan Poros atau jalan Aspal KM 16 dengan dikawal oleh Terdakwa I MIFTAHUL HUDA. Bahwa perbuatan para Terdakwa ternyata diketahui oleh sekuriti PT. KAL dan dikejar hingga diberhentikan di KM 16 kemudian para Terdakwa dikawal pihak sekuriti PT. KAL ke Pos Sekuriti Beringin 1;
Adapun perbuatan para Terdakwa yaitu mengambil buah sawit tersebut tidak mendapatkan izin dari PT. KAL selaku pemilik atau pengelola perkebunan buah sawit dimaksud. Akibat perbuatan para Terdakwa PT. KAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.684.580 (Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I. MIFTAHUL HUDA Alias HUDA BIN KHOSUN (Alm), dan Terdakwa II. ERWAN Alias SAHRU Bin MUHLAN, bersama-sama dengan saudara SUWANDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal
07 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Divisi 8 Blok F 17/18 PT. Kayung Agro Lestari (PT. KAL) Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa II. ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) pulang dari mengangkut buah sawit dari Blok G divisi 8 dan kemudian Terdakwa I. MIFTAHUL HUDA bertemu dengan Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) di Pondok Hujan Blok G19/20 dan mengajak Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) mengangkut buah sawit yang sudah di panen oleh Perusahaan di Blok F17/18 PT. KAL untuk dijual keluar Pabrik Buah Kelapa Sawit PT. KAL dan para Terdakwa menyetujuinya. Sesampainya dilokasi Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU memuat buah kelapa sawit dimaksud kedalam bak Mobil Dum Truck Warna Hijau Merk Dutro Nopol KB 8457 GD, dengan menggunakan tojok bersama dengan saudara SUWANDI (DPO) hingga terkumpul sebanyak 1.740 kg, sedangkan Terdakwa I MIFTAHUL HUDA mengawasi situasi keadaan sekitar aman. Setelah buah kelapa sawit dimaksud termuat semua, Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU menyopiri Dum Truck tersebut melalui jalan pintas di Blok F 13 yang tembus Jalan Poros atau jalan Aspal KM 16 dengan dikawal oleh Terdakwa I MIFTAHUL HUDA. Bahwa perbuatan para Terdakwa ternyata diketahui oleh sekuriti PT. KAL dan dikejar hingga diberhentikan di KM 16 kemudian para Terdakwa dikawal pihak sekuriti PT. KAL ke Pos Sekuriti Beringin 1;
Adapun perbuatan para Terdakwa yaitu mengambil buah sawit tersebut tidak mendapatkan izin dari PT. KAL selaku pemilik atau pengelola perkebunan buah sawit dimaksud. Akibat perbuatan para Terdakwa PT. KAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.684.580 (Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa I. MIFTAHUL HUDA Alias HUDA BIN KHOSUN (Alm), dan Terdakwa II. ERWAN Alias SAHRU Bin MUHLAN, bersama-sama dengan saudara SUWANDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal
07 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Divisi 8 Blok F 17/18 PT. Kayung Agro Lestari (PT. KAL) Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa II. ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) pulang dari mengangkut buah sawit dari Blok G divisi 8 dan kemudian Terdakwa I. MIFTAHUL HUDA bertemu dengan Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) di Pondok Hujan Blok G19/20 dan mengajak Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU dan saudara SUWANDI (DPO) mengangkut buah sawit yang sudah di panen oleh Perusahaan di Blok F17/18 PT. KAL untuk dijual keluar Pabrik Buah Kelapa Sawit PT. KAL dan para Terdakwa menyetujuinya. Sesampainya dilokasi Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU memuat buah kelapa sawit dimaksud kedalam bak Mobil Dum Truck Warna Hijau Merk Dutro Nopol KB 8457 GD, dengan menggunakan tojok bersama dengan saudara SUWANDI (DPO) hingga terkumpul sebanyak 1.740 kg, sedangkan Terdakwa I MIFTAHUL HUDA mengawasi situasi keadaan sekitar aman. Setelah buah kelapa sawit dimaksud termuat semua, Terdakwa II ERWAN Alias SAHRU menyopiri Dum Truck tersebut melalui jalan pintas di Blok F 13 yang tembus Jalan Poros atau jalan Aspal KM 16 dengan dikawal oleh Terdakwa I MIFTAHUL HUDA. Bahwa perbuatan para Terdakwa ternyata diketahui oleh sekuriti PT. KAL dan dikejar hingga diberhentikan di KM 16 kemudian para Terdakwa dikawal pihak sekuriti PT. KAL ke Pos Sekuriti Beringin 1;
Bahwa Terdakwa I MIFTAHUL HUDA sehari-hari bekerja sebagai mandor 1 Divisi 8 dan digaji oleh PT. KAL sebesar Rp. 3.289.000 (Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Terdakwa II sehari-hari bekerja sebagai pemuat buah di Divisi 8 dan digaji oleh PT. KAL sebesar Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Adapun perbuatan para Terdakwa yaitu mengambil buah sawit tersebut tidak mendapatkan izin dari PT. KAL selaku pemilik atau pengelola perkebunan buah sawit dimaksud. Akibat perbuatan para Terdakwa PT. KAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.684.580 (Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan sehingga perkara dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Satria Rolin Jaya Hutahaen, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di persidangan ini yaitu sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit di Perusahaan PT. Kayong Agro Lestari (PT. KAL);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa I selaku Mandor 1 dan Terdakwa II selaku pemuat buah serta
Sdr. Suwandi (DPO) dan Para Terdakwa merupakan Karyawan PT. KAL;Bahwa yang memberitahu saksi jika ada pencurian tersebut adalah
Sdr. Dedi;Bahwa saksi bekerja di PT. KAL sejak tahun 2020 sebagai HR Assistant Manager & Pjs. Ka. Security PT. KAL dan saksi mendapatkan surat kuasa dari Direksi untuk melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit PT. KAL tertanggal 7 Januari 2022 dengan Nomor Kuasa
No. 02/LCS/KAL/2022;Bahwa kejadian pencurian buah kelapa sawit di PT. KAL tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 7 Januari 2022 sekitar jam 17. 30 WIB di Divisi 8 Blok F 17/18 PT. KAL, Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah milik PT. yang diambil tanpa seijin pemiliknya tersebut sebanyak sekitar 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh) Kg atau sekitar 108 (seratus delapan) janjang buah kelapa sawit;
Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan menggunakan mobil Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi KB 8457 GD;
Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) tidak ada ijin kepada pihak perusahaan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut;
Bahwa lokasi buah kelapa sawit yang dipanen Para Terdakwa dan
Sdr. Suwandi (DPO) tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit yang sudah terdaftar dalam IUP milik PT. KAL;Bahwa atas kejadian tersebut PT. KAL menggalami kerugian sebesar
Rp5.684.580,00 (lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Lorensius Dedi Alias dedi Anak Laki-laki dari Heribertus Ismanto, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit di Perusahaan PT. KAL;
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO);
Bahwa kejadian pengambilan buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Divisi 8 Blok F17/18, PT. KAL, Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit milik PT. KAL yang diambil oleh Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) tersebut sebanyak sekitar
108 (seratus delapan) janjang;Bahwa Para Terdakwa Sdr. Suwandi (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan menggunakan mobil Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi KB 8457 GD;
Bahwa pada saat mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL Para Terdakwa Sdr. Suwandi (DPO) tidak ada meminta ijin kepada pihak perusahaan;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen Para Terdakwa Sdr. Suwandi (DPO) masuk ke dalam HGU PT. KAL;
Bahwa pada saat saksi selaku Sekurity PT. KAL Pos Beringin 1 Marsela dan Sdr. Aneh sedang melaksanakan tugas jaga saksi mendengar suara mobil dari dalam kebun dan setelah di lakukan pengecekan dan pada saat di simpang Blok F/G saksi melihat Mandor 1 yaitu Terdakwa I sedang menoleh kekanan dan kekiri seakan akan melihat situasi sekitar kemudian saksi melihat Terdakwa I tersebut mengawal mobil Dump Truck warna hijau dengan Nomor Polisi KB 8457 GD tersebut dengan posisi Terdakwa I di depan mobil dan pada saat mobil Dump Truck tersebut keluar menuju jalan besar atau jalan poros di KM 16, saksi memberhentikan mobil tersebut dan di arahkan untuk kembali dan menuju ke Pos Beringin 1 sesampai di pos pengendara mobil yaitu Terdakwa II, Sdr. Suwandi (DPO) dan Terdakwa I menyembah dan memohon agar saksi dan Sdr. Aneh untuk tidak melaporkan dan dapat melepas mereka;
Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi mengangkut buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan menggunakan mobil Dump Truck warna hijau dengan nomor Polisi KB 8457 GD yang bermuatan buah sawit sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) janjang dan ada juga
2 (dua) buah tojok yang terbuat dari besi;Bahwa atas kejadian tersebut PT. KAL mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5.684.580,00 (lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa Terdakwa I di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Terdakwa I telah memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL ke dalam mobil Dump Truck tanpa izin;
Bahwa Terdakwa I telah mengambil buah tanpa seijin dari perusahaan PT. KAL pada hari Jumat, tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul
17.30 WIB di Divisi 8, Blok F 17/18, PT. KAL di Desa Laman Satong,
Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;Bahwa Terdakwa I bekerja di PT. KAL sebagai Mandor 1 di Divisi 8;
Bahwa di PT. KAL Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp3.289.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik PT. KAL;
Bahwa Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. Suwandi (DPO) selaku pemuat buah kelapa sawit PT. KAL;
Bahwa yang mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL yang berada di Divisi 8 tersebut adalah Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) dalam mengambil dan memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan menggunakan mobil Dump Truck warna hijau dengan Merk Dutro dengan Nomor Polisi KB 8457 GD;
Bahwa cara Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan cara memasukkan buah kelapa sawit yang sudah di panen oleh perusahaan kemudian buah yang telah di tumpuk tersebut Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) muat dengan cara memasukkan ke dalam bak mobil Dump Truck dengan cara menggunakan tojok;
Bahwa peran Terdakwa II adalah memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil Dump Truck dengan menggunakan tojok serta sebagai supir mobil tersebut, sedangkan peranan Sdr. Suwandi (DPO) sebagai pemuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Dump Truck, sedangkan peranan Terdakwa I adalah mengawasi situasi yang ada pada saat mengambil buah dan sebagai pengawal pada saat mobil Dump Truck sudah memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut;
Bahwa Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan Sdr. Suwandi (DPO) di Pondok Hujan, Blok G19/20 dan mengajak Terdakwa II dan
Sdr. Suwandi mengangkut buah sawit yang sudah di panen oleh perusahaan di Blok F17/18 PT. KAL untuk dijual keluar pabrik buah kelapa Sawit PT. KAL;Bahwa setelah buah kelapa sawit termuat semua, Terdakwa II selanjutnya menyopiri mobil Dump Truck tersebut melalui jalan pintas di Blok F 13 yang tembus jalan Poros atau jalan Aspal KM 16 dengan dikawal oleh Terdakwa I. Kemudian perbuatan Para Terdakwa dan
Sdr. Suwandi (DPO) ternyata diketahui oleh Security PT. KAL dan dikejar hingga diberhentikan di KM 16 kemudian Para Terdakwa dan
Sdr. Suwandi (DPO) dikawal pihak Security PT. KAL ke Pos Security Beringin 1;Bahwa pemilik mobil Dump Truck yang Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) gunakan untuk memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut adalah milik Sdr. Petrus Dasasmito yang beralamat di Dusun Manjau, Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Sdr. Petrus Dasasmito tidak tahu kalau mobilnya tersebut akan Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) gunakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL karena mobil tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi untuk mengangkut buah ke pabrik kelapa sawit PT. KAL;
Terdakwa II
Bahwa Terdakwa II di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Terdakwa II telah memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL ke dalam mobil Dump Truck tanpa izin;
Bahwa Terdakwa II telah mengambil buah tanpa seijin dari perusahaan PT. KAL pada hari Jumat, tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul
17.30 WIB di Divisi 8, Blok F 17/18, PT. KAL di Desa Laman Satong,
Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;Bahwa Terdakwa II bekerja di PT. KAL sebagai pemuat buah di Divisi 8;
Bahwa di PT. KAL Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik PT. KAL;
Bahwa Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. Suwandi (DPO) selaku pemuat buah kelapa sawit PT. KAL;
Bahwa yang mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL yang berada di Divisi 8 tersebut adalah Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) dalam mengambil dan memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan menggunakan mobil Dump Truck warna hijau dengan Merk Dutro dengan Nomor Polisi KB 8457 GD;
Bahwa cara Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan cara memasukkan buah kelapa sawit yang sudah di panen oleh perusahaan kemudian buah yang telah di tumpuk tersebut Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) muat dengan cara memasukkan ke dalam bak mobil Dump Truck dengan cara menggunakan tojok;
Bahwa peran Terdakwa II adalah memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil Dump Truck dengan menggunakan tojok serta sebagai supir mobil tersebut, sedangkan peranan Sdr. Suwandi (DPO) sebagai pemuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Dump Truck, sedangkan peranan Terdakwa I adalah mengawasi situasi yang ada pada saat mengambil buah dan sebagai pengawal pada saat mobil Dump Truck sudah memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut;
Bahwa Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan Sdr. Suwandi (DPO) di Pondok Hujan, Blok G19/20 dan mengajak Terdakwa II dan
Sdr. Suwandi mengangkut buah sawit yang sudah di panen oleh perusahaan di Blok F17/18 PT. KAL untuk dijual keluar pabrik buah kelapa Sawit PT. KAL;Bahwa setelah buah kelapa sawit termuat semua, Terdakwa II selanjutnya menyopiri mobil Dump Truck tersebut melalui jalan pintas di Blok F 13 yang tembus jalan Poros atau jalan Aspal KM 16 dengan dikawal oleh Terdakwa I. Kemudian perbuatan Para Terdakwa dan
Sdr. Suwandi (DPO) ternyata diketahui oleh Security PT. KAL dan dikejar hingga diberhentikan di KM 16 kemudian Para Terdakwa dan
Sdr. Suwandi (DPO) dikawal pihak Security PT. KAL ke Pos Security Beringin 1;Bahwa pemilik mobil Dump Truck yang Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) gunakan untuk memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut adalah milik Sdr. Petrus Dasasmito yang beralamat di Dusun Manjau, Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Sdr. Petrus Dasasmito tidak tahu kalau mobilnya tersebut akan Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) gunakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL karena mobil tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi untuk mengangkut buah ke pabrik kelapa sawit PT. KAL;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak pula mengajukan Ahli dan tidak pula mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Dump Truck dengan Merk HINO DUTRO warna hijau dengan Nomor Polisi KB 8457 GD dengan Nomor Rangka: MJEC1JG43J5-164753 Nomor Mesin: WO4DTRR-54999;
Buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) janjang dengan berat 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh) Kg;
2 (dua) buah tojok yang terbuat dari besi;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat seluruhnya secara lengkap serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) telah memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL ke dalam mobil Dump Truck tanpa izin;
Bahwa benar Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) telah mengambil buah tanpa seijin dari perusahaan PT. KAL pada hari Jumat, tanggal
7 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Divisi 8, Blok F 17/18, PT. KAL di Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;Bahwa benar Terdakwa I bekerja di PT. KAL sebagai Mandor 1 di Divisi 8 dan Terdakwa II dan Sdr. Suwandi (DPO) bekerja di PT. KAL sebagai pemuat buah di Divisi 8;
Bahwa benar di PT. KAL Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp3.289.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan upah sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar buah kelapa sawit yang diambil tersebut adalah milik
PT. KAL;Bahwa benar Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. Suwandi (DPO) selaku pemuat buah kelapa sawit PT. KAL;
Bahwa benar yang mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL yang berada di Divisi 8 tersebut adalah Terdakwa I;
Bahwa benar Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) dalam mengambil dan memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan menggunakan mobil Dump Truck warna hijau dengan Merk Dutro dengan Nomor Polisi KB 8457 GD;
Bahwa benar cara Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut dengan cara memasukkan buah kelapa sawit yang sudah di panen oleh perusahaan kemudian buah yang telah di tumpuk tersebut Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) muat dengan cara memasukkan ke dalam bak mobil Dump Truck dengan cara menggunakan tojok;
Bahwa benar peran Terdakwa II adalah memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil Dump Truck dengan menggunakan tojok serta sebagai supir mobil tersebut, sedangkan peranan Sdr. Suwandi (DPO) sebagai pemuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Dump Truck, sedangkan peranan Terdakwa I adalah mengawasi situasi yang ada pada saat mengambil buah dan sebagai pengawal pada saat mobil Dump Truck sudah memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut;
Bahwa benar awalnya Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan
Sdr. Suwandi (DPO) di Pondok Hujan, Blok G19/20 dan mengajak Terdakwa II dan Sdr. Suwandi mengangkut buah sawit yang sudah di panen oleh perusahaan di Blok F17/18 PT. KAL untuk dijual keluar pabrik buah kelapa Sawit PT. KAL;Bahwa benar setelah buah kelapa sawit termuat semua, Terdakwa II selanjutnya menyopiri mobil Dump Truck tersebut melalui jalan pintas di Blok F 13 yang tembus jalan Poros atau jalan Aspal KM 16 dengan dikawal oleh Terdakwa I. Kemudian perbuatan Para Terdakwa dan
Sdr. Suwandi (DPO) ternyata diketahui oleh Security PT. KAL dan dikejar hingga diberhentikan di KM 16 kemudian Para Terdakwa dan
Sdr. Suwandi (DPO) dikawal pihak Security PT. KAL ke Pos Security Beringin 1;Bahwa benar pemilik mobil Dump Truck yang Para Terdakwa dan
Sdr. Suwandi (DPO) gunakan untuk memuat buah kelapa sawit milik
PT. KAL tersebut adalah milik Sdr. Petrus Dasasmito yang beralamat di Dusun Manjau, Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;Bahwa benar Sdr. Petrus Dasasmito tidak tahu kalau mobilnya tersebut akan Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) gunakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL karena mobil tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi untuk mengangkut buah ke pabrik kelapa sawit PT. KAL;
Bahwa benar atas kejadian tersebut PT. KAL mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5.684.580,00 (lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya atau mempunyai kemampuan akal (verstandelijke vermogens) serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah di hadapkan oleh Penuntut Umum Para Terdakwa yang masing-masing bernama Miftahul Huda Alias Huda Bin Khosun (Alm) dan Erwan Alias Sahru Bin Muhlan, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Para Terdakwa tersebut telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta telah sesuai pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga berdasarkan penilaian Majelis Hakim selama proses pemeriksaan dipersidangan Para Terdakwa telah pula cakap menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara subjektif Para Terdakwa sebagai subjek hukum ternyata dalam keadaaan tidak berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barangsiapa ini telah terpenuhi;
Ad.2 Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa pengertian mengambil ditafsirkan sebagai setiap perbuatan untuk memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan Para Terdakwa dan di dukung oleh barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim berpendapat jika berpindahnya penguasaan buah kelapa sawit milik PT. KAL pada hari Jumat, tanggal
7 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Divisi 8, Blok F 17/18, PT. KAL
di Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat kepada Para Terdakwa maka kekuasaan terhadap buah kelapa sawit tersebut secara nyata telah pula berpindah kepada Para Terdakwa sehingga dengan demikian unsur mengambil barang sesuatu dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah lebih ditujukan kepada hak kepemilikan barang yang telah diambil oleh pelaku tindak pidana yang secara yuridis adalah milik orang lain (baik untuk seluruhnya maupun sebagian);
Menimbang, bahwa buah kelapa sawit tersebut seluruhnya merupakan milik PT. KAL sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini telah pula terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur dengan maksud merupakan bentuk khusus dari kesengajaan. Maksud tidak sama dengan motif, motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat sedangkan maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur memiliki (sebagai bentuk pengembangan lain sub unsur untuk dimiliki) adalah menguasai sepenuhnya sesuatu barang, termasuk di dalamnya berupa hak untuk mempergunakan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur melawan hukum, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk) ada beberapa istilah lain yang sering di gunakan diantaranya seperti tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschiijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de be algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain;
Menimbang, bahwa dalam sistem perundang-undangan hukum pidana yang berlaku sekarang ternyata bersifat melawan hukum (dari suatu tindakan) tidak selalu dicantumkan sebagai salah satu unsur delik. Akibatnya timbul persoalan apakah sifat melawan hukum harus selalu dianggap sebagai salah satu unsur delik walaupun tidak dirumuskan secara tegas ataukah baru dipandang sebagai unsur dari suatu delik jika dirumuskan dalam delik;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang karena bertentangan dengan undang-undang dengan perkataan lain semua tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau suatu tindakan yang telah memenuhi perumusan delik dalam undang-undang baik sifat melawan hukum itu dirumuskan atau tidak adalah tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum dan sifat melawan hukum itu hanya akan hilang atau ditiadakan jika ada dasar-dasar peniadaannya sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, sub unsur melawan hukum dalam kasus in casu haruslah ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik hak (in casu PT. KAL) dan perbuatan tersebut secara materiil bertentangan dengan hak subyektif orang lain atas barang tersebut (in casu PT. KAL) dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku sendiri (in casu Para Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal ini juga telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dalam perkara ini maka Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.3 Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu adalah bahwa unsur ini menekankan untuk terpenuhinya unsur ini harus dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dan adanya suatu kerjasama diantara mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta di kaitkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya maka Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL pada hari Jumat, tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Divisi 8, Blok F 17/18, PT. KAL di Desa Laman Satong, Kec. Matan Hilir Utara, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dan Sdr. Suwandi (DPO) dengan cara bekerjasama yang di buktikan dengan peran masing-masing Para Terdakwa untuk mewujudkan perbuatan mengambil buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut yaitu peran Terdakwa II adalah memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil Dump Truck dengan menggunakan tojok serta sebagai supir mobil tersebut, sedangkan peranan Sdr. Suwandi (DPO) sebagai pemuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Dump Truck, sedangkan peranan Terdakwa I adalah mengawasi situasi yang ada pada saat mengambil buah dan sebagai pengawal pada saat mobil Dump Truck sudah memuat buah kelapa sawit milik PT. KAL tersebut, sehingga memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif
ke dua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium namun melihat sifat perbuatan Para Terdakwa serta tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa menurut Majelis Hakim pidana yang paling layak di berikan kepada Para Terdakwa adalah pidana penjara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan Hukum Pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidaan antara lain pembetulan (correctif), pendidikan (educatif), pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Para Terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan terhadap korban dalam hal ini adalah PT. KAL serta memberikan manfaat kepada Para Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa harus sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena Majelis Hakim berpendapat jika dikaitkan dengan tujuan Pemidanaan, pemidanaan memiliki 2 (dua) fungsi yakni prevensi spesial dan prevensi general. Prevensi spesial ditujukan khusus terhadap Para Terdakwa sebagai koreksi atas dirinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, sehingga Para Terdakwa nantinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan prevensi general ditujukan kepada khalayak ramai ataupun masyarakat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut adalah melanggar hukum, sehingga masyarakat tidak akan melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Para Terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Dump Truck dengan Merk HINO DUTRO warna hijau dengan Nomor Polisi KB 8457 GD dengan Nomor Rangka: MJEC1JG43J5-164753 Nomor Mesin: WO4DTRR-54999;
Dikarenakan barang bukti tersebut merupakan milik Sdr. Petrus Dasasmito maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Sdr. Petrus Dasasmito;
Buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) janjang dengan berat 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh) Kg;
Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut merupakan milik PT. KAL maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya di kembalikan kepada PT. KAL;
2 (dua) buah tojok yang terbuat dari besi;
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan PT. KAL;
Para Terdakwa merupakan karyawan PT. KAL;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Miftahul Huda Alias Huda Bin Khosun (Alm)dan Terdakwa II. Erwan Alias Sahru Bin Muhlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Dump Truck dengan Merk HINO DUTRO warna hijau dengan Nomor Polisi KB 8457 GD dengan Nomor Rangka: MJEC1JG43J5-164753 Nomor Mesin: WO4DTRR-54999;
Dikembalikan kepada Sdr. Petrus Dasasmito;
Buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) janjang dengan berat 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh) Kg;
Dikembalikan kepada PT. KAL;
2 (dua) buah tojok yang terbuat dari besi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022, oleh
Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. dan Aldilla Ananta, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sediyan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa secara elektronik.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Aldilla Ananta, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sediyan