9/Pid.Sus/2022/PN Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Kds
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ahmad Mukhlisin, SH Terdakwa: Noor Yadi Als Upik Bin Sri Wartono
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa NOOR YADI alias UPIK Bin SRI WARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Sebuah parang dari besi dan bungkusnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat; Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Kds
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kudus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NOOR YADI alias UPIK bin SRI WARTONO
Tempat lahir : Kudus
Umur / Tanggal lahir : 36 Tahun / 22 Juli 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog,
Kabupaten Kudus
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 04 Januari 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum NIKKRI ADIYANSAH, S.H. dan DEDDI ISBANUARDI, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Mintarno, S.H. & Partners, yang beralamat di Tanjungrejo RT 04 RW 04 Jekulo Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Februari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Kds, tanggal 10 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Kds tanggal 10 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NOOR YADI alias UPIK Bin SRI WARTONO bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam/penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOOR YADI alias UPIK Bin SRI WARTONO dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : Sebuah parang dari besi dan bungkusnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa NOOR YADI alias UPIK Bin SRI WARTONO pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di pinggir jalan kampung Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa NOOR YADI alias UPIK Bin SRI WARTONO merasa kucingnya berada didalam Toko Abadi di Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Oleh karena toko sudah tutup, maka Terdakwa NOOR YADI alias UPIK Bin SRI WARTONO marah-marah dan menggedor-gedor pintu toko. Setelah itu Terdakwa mengambil beberapa botol teh Sosro yang ada di depan Toko Abadi lalu membantingnya ditanah. Tidak cukup itu Terdakwa juga melempari dengan batu setiap ada orang yang berani melintasinya. Tidak puas dengan yang sudah diperbuatnya, Terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil parang (pisau besar) lalu kembali lagi ke Toko Abadi. Melihat perbuatan terdakwa yang semakin meresahkan, ada warga yang menghubungi petugas Polsek Gebog Kudus melalui telepon. Mendapat laporan dari warga tersebut, Polsek Gebog Kudus langsung memerintahkan saksi SUKISMANTO dan saksi ADNAN AGUS PRASETYA (keduanya anggota Polsek Gebog Kudus) untuk menuju ketempat kejadian dengan menggunakan mobil patroli. Sesampainya di tempat kejadian, saksi SUKISMANTO dan saksi ADNAN AGUS PRASETYA melihat Terdakwa membawa parang (pisau besar), akan tetapi begitu Terdakwa menyadari yang datang adalah petugas dari Polsek Gegog Kudus, Terdakwa langsung meletakkan parang (pisau besar) yang dibawanya di atas kap mobil Brio yang kebetulan diparkir depan Toko Abadi. Selanjutnya saksi SUKISMANTO dan saksi ADNAN AGUS PRASETYA langsung membawa Terdakwa berikut barang buktinya berupa parang (pisau besar) ke Polsek Gebog Kudus untuk proses hukum.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : yang dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUKISMANTO bin Alm. ATMOREJO, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, sekira pukul 17.00 WIB, saksi sedang melaksanakan piket di Polsek Gebog Kudus.
Bahwa ada warga yang mengabarkan, Terdakwa dalam keadaan mabuk marah-marah di depan Toko Abadi di Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus sambil membawa parang (pisau besar).
Bahwa mendapatkan laporan tersebut, saksi bersama dengan ADNAN AGUS PRASETYA menuju tempat kejadian dengan menggunakan mobil patroli.
Bahwa sesampainya ditempat kejadian saksi melihat Terdakwa membawa parang, kemudian Terdakwa melihat kehadiran saksi dan langsung meletakkan parang yang dibawanya tersebut diatas kap mobil Brio yang kebetulan parkir di depan Toko Abadi.
Bahwa di depan Toko Abadi, saksi melihat banyak pecahan kaca teh botol Sosro.
Bahwa mulut terdakwa tercium bau minuman keras.
Bahwa saksi melihat Terdakwa berjalan di seputaran jalan gang dengan membawa parang tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal membawa parang.
Bahwa jika ada warga yang menelpon ke Kepolisian yang memberitahukan Terdakwa dalam keadaan mabuk lalu membanting botol kaca serta membawa parang membuktikan bahwa warga masyarakat menjadi resah atas perbuatan Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi membawa Terdakwa beserta sebuah parang dari besi dan bungkusnya terbuat dari kulit berwarna coklat ke Polsek Gebog Kudus.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut berdasarkan keterangannya mengatakan bahwa dirinya merasa kucingnya ada di dalam toko Abadi.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan ketika Terdakwa marah tidak bawa parang, baru setelah itu mengambil parang parang dan parang itu milik Terdakwa.
Saksi ADNAN AGUS PRASETYA bin SUROTO, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, sekira pukul 17.00 WIB, saksi sedang melaksanakan piket di Polsek Gebog Kudus.
Bahwa ada warga yang mengabarkan, Terdakwa dalam keadaan mabuk marah-marah di depan Toko Abadi di Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus sambil membawa parang (pisau besar).
Bahwa mendapatkan laporan tersebut, saksi bersama dengan saksi Sukismmanto menuju tempat kejadian dengan menggunakan mobil patroli.
Bahwa sesampainya ditempat kejadian saksi melihat Terdakwa membawa parang, kemudian Terdakwa melihat kehadiran saksi dan langsung meletakkan parang yang dibawanya tersebut diatas kap mobil Brio yang kebetulan parkir di depan Toko Abadi.
Bahwa di depan Toko Abadi, saksi melihat banyak pecahan kaca teh botol Sosro.
Bahwa mulut terdakwa tercium bau minuman keras.
Bahwa saksi melihat Terdakwa berjalan di seputaran jalan gang dengan membawa parang tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal membawa parang.
Bahwa jika ada warga yang menelpon ke Kepolisian yang memberitahukan Terdakwa dalam keadaan mabuk lalu membanting botol kaca serta membawa parang membuktikan bahwa warga masyarakat menjadi resah atas perbuatan Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi membawa Terdakwa beserta sebuah parang dari besi dan bungkusnya terbuat dari kulit berwarna coklat ke Polsek Gebog Kudus.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut berdasarkan keterangannya mengatakan bahwa dirinya merasa kucingnya ada di dalam toko Abadi.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan ketika Terdakwa marah tidak bawa parang, baru setelah itu mengambil parang parang dan parang itu milik Terdakwa.
Saksi HARYANTO bin Alm. KARDI, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat itu saksi dengan mengendarai sepeda motor dan memboncengkan Istri dan anaknya pergi menuju Desa Jurang dengan tujuan membeli pakan ternak ayam.
Bahwa ketika melewati depan Toko Abadi di Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus tepatnya di depan Toko Abadi, saksi dicegat oleh Terdakwa dan diminta supaya balik arah.
Bahwa saat itu tidak ada teman-teman dari Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi mengikuti perintah dari Terdakwa dengan berbalik arah.
Bahwa ketika saksi berbalik arah tersebut, tiba-tiba Terdakwa melempari saksi dengan batu, sehingga saksi melindungi anak dan istrinya dari lemparan batu oleh Terdakwa dengan berusaha meninggalkan Terdakwa.
Bahwa salah satu dari lemparan batu dari Terdakwa tersebut ada yang mengenai kakinya sehingga bengkak.
kemudian saksi berobat dan sudah divisum, akan tetapi saksi belum melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polisi.
Bahwa setelah saksi balik arah, saksi pergi ke Desa Jurang dengan jalur yang lain.
Bahwa setelah saksi pulang dari Desa Jurang dan melewati Jalan Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, saksi melihat Terdakwa ditangkap Polisi dan salah satunya membawa senjata tajam jenis parang.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan ketika Terdakwa marah tidak bawa parang baru setelah itu mengambil parang dan Terdakwa tidak melempar batu.
Saksi SUSI AMBARWATI binti Alm. KARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anak dari ibu Hj. INDARTI pemilik Toko Abadi.
Bahwa kejadian Terdakwa membawa parang sambil marah-marah serta membanting botol kaca bekas Teh Sosro pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di pinggir jalan kampung Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut dari keterangan Ibu SURINI yang rumahnya disamping toko Abadi.
Bahwa toko Abadi tutup sekira pukul 16.30 WIB.
Bahwa sebelum kejadian, siangnya kucing Terdakwa memang benar ada didalam Toko Abadi namun sudah dikembalikan oleh karyawan saksi yang bernama FANISA dan sudah diserahkan langsung kepada Terdakwa.
Bahwa ketika toko tutup sudah dipastikan tidak ada kucing Terdakwa didalam toko.
Bahwa terdapat 4 krat botol bekas teh botol Sosro yang ada didepan toko Abadi, namun yang pecah ada 3 krat.
Bahwa kerugian yang dialami oleh Ibu saksi sebesar kurang lebih Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Terhadap ketrerangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan Kucing terdakwa ada didalam toko.
Saksi FANISA binti NUR SAHID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di pinggir jalan depan toko Abadi Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.
Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan tersebut dengan cara berdiri dengan ngomel-ngomel dengan nada keras sambil memegangi botol bekas minuman teh botol Sosro ditangannya, selain itu dibawahnya dia berdiri juga sudah terdapat pecahan botol yang berserakan dihalaman toko Abadi dan jalan kampung.
Bahwa Toko Abadi dan botol bekas teh botol Sosro tersebut adalah milik Hj. INDARTI.
Bahwa saat kejadian toko sudah tutup dan tidak ada penjaganya.
Bahwa saksi adalah karyawan toko Abadi.
Bahwa toko Abadi buka pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.
Bahwa toko Abadi menjual bahan sembako.
Bahwa Terdakwa tangan kirinya memegang botol bekas teh botol Sosro, sedangkan tangan kanannya memegang senjata tajam.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi Penuntut Umum juga mengajukan Ahli DR. HIDAYATULLAH, S.H.,M.Hum., namun tidak hadir dipersidangan, atas persetujuan dan terdakwa tidak keberatan terhadap BAP keterangan ahli tersebut dibacakan dipersidangan, yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 merupakan Tindak Pidana Formal yaitu tindak pidana yang menekankan pada perbuatan dalam arti tindak pidana sudah sempurna dengan terpenuhinya unsur-unsur dengan tidak menekankan pada akibat.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 menegaskan pengertian senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang-barang (senjata tajam) yang dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan.
Bahwa barang-barang (senjata tajam nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa dikaitkan dengan senjata tajam yang dibawa/dikuasai oleh Terdakwa berupa parang dengan Panjang 47 cm dan pegangan terbuat dari kayu Panjang 19,2 cm, sehingga sesuai dengan yang dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mabuk.
Bahwa terdakwa minum congyang sebanyak 2 dos.
Bahwa pekerjaan terdakwa selain menjual barang antik juga ternak ayam.
Bahwa dalam pekerjaan ternak ayam tidak membutuhkan parang.
Bahwa kucing terdakwa ada didalam toko Abadi.
Bahwa tokonya sudah tutup.
Bahwa benar terdakwa membanting botol bekas teh botol Sosro yang ada di depan toko.
Bahwa terdakwa tidak mencoba menghubungi pemilik toko.
Bahwa Terdakwa mengambil parang diatas pos penjagaan desa.
Bahwa benar kemudian Polisi datang, kemudian parang terdakwa taruh diatas kap mobil.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal membawa senjata penusuk/penikam jenis parang tersebut.
Menimbnag, bahwa Terdakwa dipersidangan diberikan kesempatan mengajukan saksi ade charge (meringankan) memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BUDI;
Bahwa kejadiannya sore hari.
Bahwa Terdakwa sedang mabuk mencari kucingnya.
Bahwa ada pecahan kaca di depan toko Abadi.
Bahwa terdakwa menggerutu.
Bahwa terdakwa sempat membawa parang.
Bahwa untuk mobil brio saksi tidak melihatnya.
Bahwa terdakwa menjual barang antik.
Bahwa saksi tidak mengetahui kategori yang masuk kedalam barang antik.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi KHOIRUL;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah ditawari parang dari terdakwa.
Bahwa saat terdakwa menawarkan parangnya dalam keadaan biasa.
Bahwa orang mabuk tidak bisa jualan.
Bahwa saat kejadian terdakwa mabuk.
Bahwa saksi tidak mengetahui kategori yang masuk kedalam barang antik.
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara pengeroyokan dan togel.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
A. SIDIQ;
Bahwa terdakwa mabuk dan ngomel-ngomel.
Bahwa terdakwa mencari kucingnya di dalam toko Abadi.
Bahwa toko Abadi sudah tutup.
Bahwa ada pecahan botol di depan toko.
Bahwa terdakwa tidak mencoba mencari penjaganya.
Bahwa kemudian saksi pulang.
Bahwa ketika saksi balik Kembali, tempatnya sudah sepi dan terdakwa sudah dibawa di Kantor Polisi.
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara pengeroyokan dan togel.
Bahwa kalau orang jualan dalam kondisi biasa/tidak mabuk.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa ;
Sebuah parang dari besi dan bungkusnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
dimana baik saksi-saksi maupun terdakwa masing-masing kenal terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti , serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di pinggir jalan depan toko Abadi Desa Gondosari Rt. 07 Rw. 07 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, terdakwa diketahui membawa senjata tajam;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis parang yang disimpan digubuknya dan dibawa pada saat sedang mabuk;
Bahwa parang yang dibawa terdakwa tidak tergolong alat yang digunakan guna rumah tangga atau tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata tersebut;
Bahwa maksud terdakwa membawa parang tersebut marah-marah mencari kucingnya yang masuk kedalam took Abadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta hukum di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Tanpa Hak;
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahakan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau ,mengeluarkan dari Indonesia;
suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slagsteek of stootwapen);
Ad. 1. Unsur Tanpa Hak;
Yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berwenang. Tentang ketidakwenangan yang dikehendaki unsur ini adalah tidak berwenang dalam rangka sebagaimana yang disebutkan dalam unsur kedua terhadap senjata penikam, penusuk atau pemukul. Karenanya menurut hemat Majelis Hakim sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur ini perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang jenis senjata penikam, pemukul atau penusuk yang telah dibawa oleh terdakwa sebagaimana diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa undang-undang Darurat Nomor12 Tahun 1951 tidak menyebutkan apa yang diartikan sebagai senjata penikam, pemukul atau penusuk namun berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang tersebut disebutkan bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Dari bunyi Pasal 2 ayat (2) tersebut dapatlah disimpulkan bahwa hal-hal yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah merupakan pengecualian dari Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim penerapan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 haruslah dilakukan secara menyeluruh artinya untuk membuktikan apakah seseorang telah melanggar pasal tersebut, ketentuan sebagaimana yang termuat dalam ayat (2) pasal tersebut yaitu tentang pengecualian haruslah diikut sertakan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa yang dibawa oleh terdakwa adalah senjata tajam dimana berdasarkan keterangan saks-saksi dan terdakwa tersebut, senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut adalah jenis parang yang biasa dipergunakan untuk menikam dan menusuk yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari;
Menimbang, bahwa selain fakta di atas Majelis Hakim juga telah melihat langsung senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa, karena senjata tajam tersebut memang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari penglihatan Majelis Hakim tersebut serta dikaitkan dengan keterangan para saksi dan terdakwa, maka dapatlah disimpulkan senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah sebuah parang yang kegunaannya memang nyata-nyata untuk menusuk dan menikam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari atau pekerjaan rumah tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena parang yang dibawa oleh terdakwa sudah dinyatakan sebagai alat penusuk atau bukan alat rumah tangga, maka apa yang dibawa oleh terdakwa tersebut termasuk dalam jenis senjata yang tidak dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan sebagai konsekuensinya untuk memiliki, membawa, menyimpan atau hal-hal lainnya sebagaimana dikehendaki dalam unsur ke-2 diperlukan izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karena senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa bukan merupakan pengecualian dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan telah dinyatakan diperlukan izin untuk itu;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, terdakwa membawa parang yang diambil dari gubuknya untuk mencari kucingnya yang masuk ke dalam took Abadi, namun diketahui oleh masyarakat dan petugas Polisi tidak ada izin dari yang berwenang, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur tanpa hak dan senjata pemukul, penikam, penusuk terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan tentang bagaimana apabila cara penerapan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak dilakukan secara menyeluruh sebagaimana disebutkan di atas. Sebagaimana diketahui perbuatan yang dilarang oleh pasal tersebut bukan saja membawa senjata penikam, penusuk atau pemukul akan tetapi juga terhadap memiliki, menyimpan, menguasai dan sebagainya, sehingga apabila dalam penerapannya ayat (2) tentang pengecualian tidak diikutsertakan akan berakibat setiap orang yang mempunyai, menyimpan dan memiliki senjata tajam akan terjerat oleh Undang-undang ini dan sebagai akibatnya maka seluruh rakyat Indonesia termasuk Polisi, Jaksa, Hakim, bahkan Presiden yang notabene mempunyai atau memiliki pisau maupun parang yang dipergunakan sebagai alat rumah tangga di rumah masing-masing akan terancam masuk bui terjerat oleh Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut;
Ad. 2. Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahakan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau ,mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sebagai konsekuensinya apabila memenuhi salah satu anasir dalam unsur ini saja, maka terpenuhilah unsur tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, terdakwa telah dinyatakan membawa senjata penusuk yang tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mempersingkat pertimbangan dalam putusan ini, maka diambil alih dan diterapkan pada pertimbangan unsur kedua, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slagsteek of stootwapen).
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sebagai konsekuensinya apabila memenuhi salah satu anasir dalam unsur ini saja, maka terpenuhilah unsur tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan pada unsur pertama dan telah dinyatakan senjata yang dibawa oleh terdakwa adalah senjata penusuk dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari maupun kegiatan rumah tangga, sehingga pertimbangan tersebut juga ditetapkan pada pertimbangan unsur ketiga, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan tunggal telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata tajam ” sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap saksi A de Charge dalam keterangannya terdakwa memang membawa sebuah parang yang dibawa pada saat masuk maka keterangan saks-saksi a de charge tersebut juga menguatkan terdakwa telah terbukti tanpa hak membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah sedangkan disisi lain Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat dipergunakan untuk tidak melakukan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim perlu menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah mereka jalani, maka untuk memenuhi kehendak Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan ke persidangan, yakni Sebuah parang dari besi dan bungkusnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat, oleh karena sudah tidak diperlukan lagi baik dalam perkara ini maupun perkara lain maka akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan sebelumnya tidak meminta pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebut dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NOOR YADI alias UPIK Bin SRI WARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah parang dari besi dan bungkusnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari Senin, tanggal 18 April 2022, oleh kami, GALIH BAWONO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, SUMARNA, S.H.,M.H., dan RUDI HARTOYO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022, dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh IDA RACHMAWATI, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri AHMAD MUKHLISIN, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
SUMARNA, S.H.,M.H GALIH BAWONO, S.H.,M.H
t.t.d
RUDI HARTOYO, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
IDA RACHMAWATI, S.H.