92/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IRA KARINA SH Terdakwa: DWI NURPRASETYA Bin SUKAMTO
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DWI NURPRASETYA Bin SUKAMTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( Enam ) bulan , pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1 : 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817; 1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (mobile subscriber ISDN): 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 896211534498347340-3; 1 (satu) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):8930002042851686; 1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong; Akun Gmail [email protected]; Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563; Akun Whatsapp an. Dwi Nurprasetya +62831-9266-5963; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya; Dikembalikan kepada Terdakwa DWI NURPRASETYA; 6Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (Lima ribu D rupiah);
P U T U S A N
Nomor 92 /Pid.Sus/2022/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | DWI NURPRASETYA Bin SUKAMTO; |
| 2. | Tempat lahir | : | Bengkulu ; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 22 Tahun / 10 Mei 1999; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl.Hibrida 10.A Rt.017/006 Kelurahan Sidomulya Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu |
| 7. | Agama | : | Islam; |
8. 9. | Pekerjaan Pendidikan | : : | Mahasiswa; S M A (Tamat) |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum 1. HAFIFTTERULLAH, S.H., 2. PANCA DARMAWAN, S.H.,M.H., 3. PUSPA ERWAN, S.H., 4. ENDAH RAHAYUNINGSIH, S.H. Para Advokat yang berkantir di Lembaga Bnatuan Hukum Bhakti Alumni UNIB yang beralamat Jl.Sungai Kahayan No.71 Rt.15 Kel.Yanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 1279/SK/III/2022/PN Bgl tanggal 28 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 21 Maret 2022, Nomor : 92/Pid.Sus/2022/PN Bgl tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 21 Maret 2022, Nomor : 92/Pid.Sus/2022/PN Bgl tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum di persidangan pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa DWI NURPRASETYA Bin SUKAMTO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam surat Dakwan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1 : 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (mobile subscriber ISDN): 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 896211534498347340-3;
1 (satu) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):8930002042851686;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong;
Akun Gmail [email protected];
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563;
Akun Whatsapp an. Dwi Nurprasetya +62831-9266-5963;
Agar dirampas untuk dimusnakan
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya;
Dikembalikan kepada Terdakwa DWI NURPRASETYA
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa DWI NURPRASETYA Bin SUKAMTO pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 07.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020, di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan November tahun 2020 di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, terdakwa membuat akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong dengan menggunakan Handphone merek Xiomi Poco model M2007J20CG warna hitam milik terdakwa dengan nomor XL/AXIS 6283192665963 dan three 6295603597563 dan Foto profil menampilkan badan laki-laki tidak memakai baju, akun Twitter yang terdakwa buat tersebut bersifat umum serta dapat ditemukan/dilihat oleh semua pengguna Twitter.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 07.10 Wib di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu terdakwa memposting/tweet foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ke akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa berupa foto yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki diatas wajah seorang laki-laki yang sedang tertidur. Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 15.33 Wib terdakwa kembali memposting/tweet video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa video terdakwa yang sedang melakukan onani ke akun media sosial Twitter Darma@Darmalebong milik terdakwa. Terakhir kali terdakwa tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di Akun twitter Darma@Darmalebong milik terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 09.31 Wib di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu berupa Video yang bersisi 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memegang kelamin dan sedang melakukan onani.
Bahwa sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan sekarang terdakwa telah tweet/ memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain sebanyak 528 (lima ratus dua puluh delapan) konten video dan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa foto/video yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki, video persenggamaan/berhubungan badan dan Video persenggamaan/berhubungan sesama laki-laki atau sesama jenis di media sosial twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa dan postingan video dan foto tersebut telah dilihat banyak orang dari akun lainnya.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain berupa konten atau gambar dan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa ketelanjangan yang menampilkan alat genital atau alat kelamim laki-laki dan video persenggamaan serta persenggamaan menyimpang laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis dan video terdakwa sedang melakukan onani di akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut dapat ditemukan / diketahui oleh pemilik akun lain atau masyarakat umum lainnya dan tujuan terdakwa adalah sebagai kepuasan diri sendiri serta agar orang lain dapat melihat serta mengomentari konten video dan foto yang terdakwa kirim.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan yang masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ANGGA WIJAMARTA,S.H. Bin SALTA MULYADI;
Bahwa Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Bahwa terdakwa ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar asusila.
Bahwa terdakwa ditangkap karena berawal pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Melakukan Patroli di media sosial Twiter dan menemukan adanya pengguna akun Twiter bernama Darma@Darmalebong yang memposting dan membagikan ulang Foto dan Vidio bermuatan Asusila dimedia sosial Twiter di Wilaya Hukum Polda Bengkulu, kemudian Subdit V Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan, melakukan profiling dan diketemukan pemilik akun Twiter Darma@Darmalebong adalah terdakwa.
Bahwa ditelusuri di cari keberadaan terdakwa dan didapati alamat terdakwa yang beralamat di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Bahwa setelah diketahui terdakwa berada dirumahnya di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kemudian Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung datang kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa serta barang bukti 1 (satu) unit perangkat handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1: 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817.
Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa benar akun Twiter Darma@Darmalebong adalah milik terdakwa dan benar terdakwalah yang memposting konten video dan gambar yang bernmuatan asusila berupa video laki-laki sesama laki-laki yang berhubungan layaknya suami istri, video onani dan foto-foto yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki yang sedang tegang.
Bahwa benar barang bukti yang diamankan saat penangkapan terhadap terdakwa adalah :
1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1: 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (mobile subscriber ISDN): 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):896211534498347340-3;
1 (satu) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):8930002042851686;
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong;
Akun Gmail [email protected];
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563;
Akun Whatsapp an. Dwi Nurprasetya +62831-9266-5963;
Bahwa yang membuat akun twitter dengan nama Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa membuat akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong pada tanggal terdakwa lupa di bulan November tahun 2020 di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa akun Twitter Darma@Darmalebong setelah dibuat langsung aktif dan dapat digunakan serta terakhir terdakwa gunakan sekira pukul 02.31 Wib tanggal 23 Januari 2022.
Bahwa benar terdakwa pada saat mendaftarkan akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong, menggunakan alat berupa 1 (satu) Handphone merek Xiomi poco model M2007J20CG warna hitam dengan IMEI 1 : 867809057604809 dan IMEI 2 : 867809057604817 dengan nomor XL/AXIS 6283192665963 dan three 6295603597563.
Bahwa pada akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong menggunakan Foto profil menampakan badan laki-laki tidak memakai baju.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, sejak dibuat bulan November 2020 sampai dengan sekarang, aktifitas yang terdakwa lakukan didalam medsos twitter akun Darma@Darmalebong adalah me retweet dan tweets 528 konten video dan gambar asusila berupa video laki-laki sesama laki-laki yang berhubungan layaknya suami istri, video onani dan foto-foto yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki yang sedang tegang.
Bahwa akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong dan postingan terdakwa tersebut di medsos twitter dapat ditemukan oleh orang banyak atau akun twitter milik terdakwa tersebut bersifat umum.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan tweet konten atau gambar dan video asusila berupa alat kelamin laki-laki tersebut dan me retweet kembali postingan orang lain yang menampilkan gambar/foto dan video asusila dengan menggunakan akun Darma@Darmalebong adalah agar konten video dan gambar/foto tersebut diketahui oleh pemilik akun lain atau khalayak ramai serta sebagai kepuasan diri sendiri.
Bahwa pemeran dalam video yang terdakwa tweet dan retweet tersebut adalah ada yang milik terdakwa sendiri dan ada yang punya orang lain, terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemeran di konten video dan gambar/foto tersebut untuk terdakwa mempublikasikan di media social milik terdakwa yaitu twitter Darma@Darmalebong.
Bahwa konten video asusila milik terdakwa sendiri yang telah terdakwa posting/tweet di akun Twitter terdakwa adalah video terdakwa sedang melakukan onani.
Bahwa konten yang di posting/tweet dan posting kembali/re-tweet oleh terdakwa tersebut telah banyak mendapat respon dan komentar dari akun lainnya.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa tidak memiliki akun medsos lain selain akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut.
Bahwa akses login ke akun twitter Darma@Darmalebong tidak dapat dilakukan oleh semua orang dikarenakan akun twitter Darma@Darmalebong tersebut memiliki password atau kata kunci untuk membukanya, yang mengetahui password atau kata kunci tersebut adalah terdakwa sendiri, namun akses berinteraksi dengan akun twitter Darma@Darmalebong seperti melihat tweet (posing), retweet (memposting kembali), serta aktifitas lain yang dilakukan oleh akun tersebut adalah semua akun twitter dapat mengaksesnya atau melihat, dikarenakan akun twitter Darma@Darmalebong bersifat publik atau dapat diakses umum.
Bahwa barang-barang dan akun milik terdakwa dan kegunaan dan fungsi barang-barang dan akun tersebut, adalah :
1 (satu) unit Handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1 : 867809057604809 IMEI 2 : 867809057604817 adalah perangkat yang digunakan terdakwa untuk membuat dan mengakses akun twitter Darma@Darmalebong dan mendistribusikan konten asusila;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 896211534498347340-3 adalah nomor terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Darma@Darmalebong;
1 (satu) Sim Card Three dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 8930002042851686 adalah nomer terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Darma@Darmalebong;
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya adalah identitas terdakwa;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong adalah akun yang dimiliki terdakwa untuk mendistribusikan konten asusila;
Akun Gmail [email protected] adalah akun gmail milik terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Darma@Darmalebong;
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563 adalah akun milik terdakwa;
Akun Whatsapp an. DWI NURPRASETYA +62831-9266-5963 adalah akun milik terdakwa;
Bahwa di dalam akun Twiter Darma@Darmalebong terdapat foto/gambar dan video yang bermuatan asusila yaitu foto/gambar yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki dan video laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis serta video terdakwa sedang onani.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi WISNU INDRA CAHAYA Bin YUDI AMIR
Bahwa Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Bahwa terdakwa ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar asusila.
Bahwa terdakwa ditangkap karena berawal pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Melakukan Patroli di media sosial Twiter dan menemukan adanya pengguna akun Twiter bernama Darma@Darmalebong yang memposting dan membagikan ulang Foto dan Vidio bermuatan Asusila dimedia sosial Twiter di Wilaya Hukum Polda Bengkulu, kemudian Subdit V Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan, melakukan profiling dan diketemukan pemilik akun Twiter Darma@Darmalebong adalah terdakwa.
Bahwa ditelusuri di cari keberadaan terdakwa dan didapati alamat terdakwa yang beralamat di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Bahwa setelah diketahui terdakwa berada dirumahnya di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kemudian Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung datang kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa serta barang bukti 1 (satu) unit perangkat handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1: 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817.
Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa benar akun Twiter Darma@Darmalebong adalah milik terdakwa dan benar terdakwalah yang memposting konten video dan gambar yang bernmuatan asusila berupa video laki-laki sesama laki-laki yang berhubungan layaknya suami istri, video onani dan foto-foto yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki yang sedang tegang.
Bahwa benar barang bukti yang diamankan saat penangkapan terhadap terdakwa adalah :
1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1: 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (mobile subscriber ISDN): 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):896211534498347340-3;
1 (satu) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):8930002042851686;
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong;
Akun Gmail [email protected];
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563;
Akun Whatsapp an. Dwi Nurprasetya +62831-9266-5963;
Bahwa yang membuat akun twitter dengan nama Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa membuat akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong pada tanggal terdakwa lupa di bulan November tahun 2020 di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa akun Twitter Darma@Darmalebong setelah dibuat langsung aktif dan dapat digunakan serta terakhir terdakwa gunakan sekira pukul 02.31 Wib tanggal 23 Januari 2022.
Bahwa benar terdakwa pada saat mendaftarkan akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong, menggunakan alat berupa 1 (satu) Handphone merek Xiomi poco model M2007J20CG warna hitam dengan IMEI 1 : 867809057604809 dan IMEI 2 : 867809057604817 dengan nomor XL/AXIS 6283192665963 dan three 6295603597563.
Bahwa pada akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong menggunakan Foto profil menampakan badan laki-laki tidak memakai baju.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, sejak dibuat bulan November 2020 sampai dengan sekarang, aktifitas yang terdakwa lakukan didalam medsos twitter akun Darma@Darmalebong adalah me retweet dan tweets 528 konten video dan gambar asusila berupa video laki-laki sesama laki-laki yang berhubungan layaknya suami istri, video onani dan foto-foto yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki yang sedang tegang.
Bahwa akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong dan postingan terdakwa tersebut di medsos twitter dapat ditemukan oleh orang banyak atau akun twitter milik terdakwa tersebut bersifat umum.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan tweet konten atau gambar dan video asusila berupa alat kelamin laki-laki tersebut dan me retweet kembali postingan orang lain yang menampilkan gambar/foto dan video asusila dengan menggunakan akun Darma@Darmalebong adalah agar konten video dan gambar/foto tersebut diketahui oleh pemilik akun lain atau khalayak ramai serta sebagai kepuasan diri sendiri.
Bahwa pemeran dalam video yang terdakwa tweet dan retweet tersebut adalah ada yang milik terdakwa sendiri dan ada yang punya orang lain, terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemeran di konten video dan gambar/foto tersebut untuk terdakwa mempublikasikan di media social milik terdakwa yaitu twitter Darma@Darmalebong.
Bahwa konten video asusila milik terdakwa sendiri yang telah terdakwa posting/tweet di akun Twitter terdakwa adalah video terdakwa sedang melakukan onani.
Bahwa konten yang di posting/tweet dan posting kembali/re-tweet oleh terdakwa tersebut telah banyak mendapat respon dan komentar dari akun lainnya.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa tidak memiliki akun medsos lain selain akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut.
Bahwa akses login ke akun twitter Darma@Darmalebong tidak dapat dilakukan oleh semua orang dikarenakan akun twitter Darma@Darmalebong tersebut memiliki password atau kata kunci untuk membukanya, yang mengetahui password atau kata kunci tersebut adalah terdakwa sendiri, namun akses berinteraksi dengan akun twitter Darma@Darmalebong seperti melihat tweet (posing), retweet (memposting kembali), serta aktifitas lain yang dilakukan oleh akun tersebut adalah semua akun twitter dapat mengaksesnya atau melihat, dikarenakan akun twitter Darma@Darmalebong bersifat publik atau dapat diakses umum.
Bahwa barang-barang dan akun milik terdakwa dan kegunaan dan fungsi barang-barang dan akun tersebut, adalah :
1 (satu) unit Handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1 : 867809057604809 IMEI 2 : 867809057604817 adalah perangkat yang digunakan terdakwa untuk membuat dan mengakses akun twitter Darma@Darmalebong dan mendistribusikan konten asusila;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 896211534498347340-3 adalah nomor terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Darma@Darmalebong;
1 (satu) Sim Card Three dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 8930002042851686 adalah nomer terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Darma@Darmalebong;
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya adalah identitas terdakwa;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong adalah akun yang dimiliki terdakwa untuk mendistribusikan konten asusila;
Akun Gmail [email protected] adalah akun gmail milik terdakwa untuk verifikasi akses akun twitter Darma@Darmalebong;
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563 adalah akun milik terdakwa;
Akun Whatsapp an. DWI NURPRASETYA +62831-9266-5963 adalah akun milik terdakwa;
Bahwa di dalam akun Twiter Darma@Darmalebong terdapat foto/gambar dan video yang bermuatan asusila yaitu foto/gambar yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki dan video laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis serta video terdakwa sedang onani.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan keterangan Ahli ALBERT ARUAN, S.H., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo di Jakarta telah menerima surat dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu Nomor : R/41/I/HUK.1./2022, tanggal 27 Januari 2022 perihal Permohonan Ahli. Sehubungan dengan surat tersebut maka Ahli diberi tugas untuk memberikan keterangan selaku Ahli pada saat ini berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Plt. Dir. Pengendalian Aplikasi Informatika nomor : 58/ DJAI.6/KP.01.06 /SA/02/2022 tanggal 8 Februari 2022;
Bahwa Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.06 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penatakelolaan aplikasi informatika;
Bahwa jabatan dan tugas serta tanggung jawab Ahli sebagai Sub Koordinator Penindakan, Dit. Pengendalian Aplikasi Informatika yaitu melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan, perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik;
Bahwa Sertifikat dan Pelatihan terkait yang pernah Ahli ikuti adalah:
Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE) 2009.
Workshop mobile forensic untuk Audit dan Investigasi dari PT. Bounga Solusi Informatika, Oktober 2015.
Cybercrimes Investigation dan Digital Forensic Workshop oleh JCLEC Semarang, Januari 2016.
Advanced Cybercrimes Investigation dan Digital Forensic Workshop oleh JCLEC Semarang, Juni 2016.
Certified Ethical Hacker (CEH), EC Council, Jakarta, 2017.
Certified Hactical Forensic Investigator (CHFI), EC Council, Jakarta, 2018.
Bahwa Ahli terangkan sebagai berikut :
Informasi Elektronik, berdasarkan Pasal 1 butir ke-1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik, sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir ke-4 UU RI No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah setiap Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik, menurut Pasal 1 butir ke-5 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Transaksi Elektronik, sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir ke-2 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Tanda tangan Elektronik, menurut bunyi Pasal 1 butir ke-12 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Kontrak Elektronik, berdasarkan Pasal 1 butir ke-17 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Bahwa Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Orang inilah yang melakukan tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan sengaja dan tanpa hak, Dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE).Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) gambar atauvideo ke dalam blog atau website yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang.
Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mentransmisikan ialah mengirimkan SMS atau foto atau video dari satu telepon genggam/handphone (HP) ke satu telepon genggam/handphone (HP) lain atau dari satu ID BBM ke satu ID BBM lain atau dari satu akun Messenger ke satu akun Messenger lain, atau mengirimkan email/sms kedalam group.
Membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password).
Yang dimaksud ”memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. UU ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. KUHP merupakan undang-undang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIV diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaan yang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan, percabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dan termasuk perjudian. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit.
Berdasarkan Pasal 1 butir 11 UU Pornografi, Pornografi adalah: “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi dan objek yang mengandung muatan kesusilaan tersebut dibuat tanpa persetujuan / ijin dari subyek hukum yang terdapat dalam Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.
Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh penyidik serta penjabaran unsur-unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE diatas, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dengan sengaja menampilkan foto-foto kesusilaan melalui akun Twitter Darma@Darmalebong termasuk kedalam kategori mendistribusikan informasi elektronik (foto dan/atau video kesusilaan) yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pemenuhan unsur :
Orang : bahwa terdakwa berdasarkan fakta dan pemeriksaan dijital forensik perangkat terdapat bukti adanya pemilikan akun Twitter Darma@Darmalebong dengan konten kesusilaan adalah milik terdakwa.
Dengan sengaja dan tanpa hak : bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE dan tanpa hak dalam hal terdakwa mendistribusikan konten kesusilaan melalui media Twitter.
Mendistribusikan : bahwa terdakwa yang telah mengirimkan atau memposting foto dan/atau video kesusilaan melalui aplikasi Twiter sehingga dapat dilihat atau diakses orang lain termasuk kategori mendistribusikan.
Informasi Elektronik : bahwa foto dan/atau video kesusilaan yang diposting oleh terdakwa merupakan kategori Informasi Elektronik sesuai pasal 1 angka 1 UU ITE.
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan : bahwa foto dan/atau video yang ada didalam postingan akun Twitter Darma@Darmalebong milik terdakwa ada menampilkan gambar atau konten berupa alat genital atau alat kelamin, dimana konten tersebut merupakan kategori yang melanggar kesusilaan sesuai UU Pornografi.
Bahwa Kesusilaan yang dirujuk oleh UU ITE adalah pornografi yang ada pengaturannya didalam UU Pornografi, dimana pornografi itu sesuai pasal 4 UU Pornografi secara eksplisit memuat :
Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang;
Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani;
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesenkan ketelanjangan (tapi tetap menampilkan/memperlihatkan alat genital atau alat kelamin;
Alat kelamin;
Pornografi anak;
Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual;
Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Bahwa konten video dan foto-foto tersebut termasuk kategori Informasi Elektronik karena merupakan kumpulan data sesuai Pasal 1 angka 1 UU ITE. Video dan foto-foto tersebut apabila telah dilakukan uji laboratoris/dijital forensik terhadap perangkatnya akan menjadi alat bukti elektronik.
Bahwa perbuatan terdakwa termasuk kedalam kategori melanggar kesusilaan pada pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa akun Darma@Darmalebong merupakan akun Twitter milik terdakwa sendiri yang terdakwa kuasai saat ini dengan URL : https://twitter.com/darmalebong.
Bahwa yang membuat akun twitter dengan nama Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa membuat akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong pada tanggal terdakwa lupa di bulan November tahun 2020 di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Bahwa akun Twitter Darma@Darmalebong setelah dibuat langsung aktif dan dapat digunakan serta terakhir terdakwa gunakan sekira pukul 02.31 Wib tanggal 23 Januari 2022 terdakwa gunakan dengan menggunakan User @Darmalebong dan Passwordnya 12345678.
Bahwa benar pada saat terdakwa membuat dan mendaftarkan akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong, menggunakan alat berupa 1 (satu) Handphone merek Xiomi poco model M2007J20CG warna hitam dengan IMEI 1 : 867809057604809 dan IMEI 2 : 867809057604817, dengan nomor XL/AXIS 6283192665963 dan three 6295603597563.
Bahwa nomor XL 6283192665963 dan three 6295603597563 masih aktif dan bisa digunakan, karena dengan nomor tersebut terdakwa gunakan untuk komunikasi langsung dan melalui media sosial Whatsapp.
Bahwa terdakwa dengan sadar memposting foto dan video yang memiliki muatan yang melanggar asusila di media social Twitter milik terdakwa.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membuat dan menggunakan akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong adalah untuk melakukan interaksi melalui media sosial twitter.
Bahwa benar pada akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong menggunakan Foto profil menampakan badan laki-laki tidak berbaju.
Bahwa sejak dibuat bulan November 2020 sampai dengan sekarang, aktifitas yang terdakwa lakukan didalam medsos twitter tersebut dengan menggunakan akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong adalah me retweet (memosting kembali) dan tweets (memposting) sebantak 528 konten video dan foto/gambar yang memiliki muatan asusila yaitu memperlihatkan alat kelamin laki-laki.
Bahwa benar akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong dan postingan terdakwa tersebut di medsos Twitter dapat ditemukan oleh orang banyak karena akun Twitter milik terdakwa tersebut bersifat umum.
Bahwa terdakwa sengaja memposting/tweet dan retweet/ memposting kembali postingan orang lain yang menampilkan gambar/foto dan video yang memiliki muatan asusila dengan menggunakan akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut.
Bahwa benar tujuan terdakwa memposting/tweet dan retweet/ memposting kembali postingan orang lain yang menampilkan gambar/foto dan video yang memiliki muatan asusila ke media sosial Twitter dengan akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut agar konten video dan gambar/foto yang terdakwa posting tersebut diketahui oleh pemilik akun lain atau khalayak ramai serta sebagai kepuasan diri sendiri.
Bahwa pemeran dalam video yang terdakwa tweet dan retweet tersebut ada yang milik terdakwa sendiri dan ada juga punya orang lain.
Bahwa benar terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemeran di konten video dan gambar/foto tersebut untuk terdakwa mempublikasikan di media sosial twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa.
Bahwa konten video asusila yang merupakan milik terdakwa yang telah terdakwa tweet/posting di media sosial twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut adalah konten video terdakwa yang sedang melakukan onani.
Bahwa terdakwa memposting/tweet dan retweet/memposting kembali video terdakwa dan orang lain yang bermuatan asusila dilaman twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut saat terdakwa sedang dirumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Bahwa terdakwa telah membuat dan menggunakan akun Twitter untuk memposting video/ konten yang bermuatan asusila di akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut telah mendapat respon dan komentar dari akun twitter lainnya.
Bahwa terdakwa tidak ada menggunakan akun medsos lain untuk mendistribusikan konten dan video asusila tersebut hanya di media social Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong.
Bahwa benar tidak ada keuntungan materil yang terdakwa dapatkan dari postingan/mengupload video dan gambar tersebut, namun secara pesikis terdakwa mendapatkan kepuasan batin setelah terdakwa mengirimkan konten tersebut.
Barang barang bukti yang diamankan saat terdakwa ditangkap yang merupakan milik terdakwa adalah :
1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1: 867809057604809 IMEI 2 : 867809057604817;
1 (sat ) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 896211534498347340-3;
1 (satu) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 8930002042851686;
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong Pasword : cybercrime04;
Akun Gmail [email protected] Pasword : sibercrime04;
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563;
Akun Whatsapp an. DWI NURPRASETYA +62831-9266-5963;
Bahwa terdakwa pertama kali mendistribusikan/mentranmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ke Akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut pada tanggal 18 Desember 2020 dirumah jalan Hibrida 10.A Rt.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, berupa gambar kelamin laki-laki yang diarahkan kemuka laki-laki dan terdakwa tidak kenal dengan orang yang ada digambar/foto tersebut, karena foto tersebut terdakwa dapat dari media sosial.
Bahwa terakhir kali terdakwa mendistribusikan/mentranmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ke Akun Akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2022 saat terdakwa di rumah di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, berupa Konten Video 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memagang kelamin dan sedang onani, kedua orang laki-laki tersebut terdakwa tidak kenal dan video tersebut terdakwa dapat dari media soaial dan terdakwa simpan di gareri HP terdakwa.
Bahwa benar ada beberapa video yg terdakwa posting di media sosial Twitter milik terdakwa tersebut adalah video yang terdakwa dapat di Twitter, terdakwa posting kembali keakun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa.
Bahwa akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut yang memuat konten yang melanggar kesusilaan tidak dapat diakses login oleh semua pengguna twiter karena memerlukan pasword dan yang dapat melakukan login ke akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong tersebut hanya terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1: 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (mobile subscriber ISDN): 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 896211534498347340-3;
1 (satu) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):8930002042851686;
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong;
Akun Gmail [email protected];
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563;
Akun Whatsapp an. Dwi Nurprasetya +62831-9266-5963;
Yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti, maka Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan November tahun 2020 di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, terdakwa membuat akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong dengan menggunakan Handphone merek Xiomi Poco model M2007J20CG warna hitam milik terdakwa dengan nomor XL/AXIS 6283192665963 dan three 6295603597563 dan Foto profil menampilkan badan laki-laki tidak memakai baju, akun Twitter yang terdakwa buat tersebut bersifat umum serta dapat ditemukan/dilihat oleh semua pengguna Twitter.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 07.10 Wib di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu terdakwa memposting/tweet foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ke akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa berupa foto yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki diatas wajah seorang laki-laki yang sedang tertidur. Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 15.33 Wib terdakwa kembali memposting/tweet video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa video terdakwa yang sedang melakukan onani ke akun media sosial Twitter Darma@Darmalebong milik terdakwa. Terakhir kali terdakwa tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di Akun twitter Darma@Darmalebong milik terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 09.31 Wib di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu berupa Video yang bersisi 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memegang kelamin dan sedang melakukan onani.
Bahwa sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan sekarang terdakwa telah tweet/ memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain sebanyak 528 (lima ratus dua puluh delapan) konten video dan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa foto/video yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki, video persenggamaan/berhubungan badan dan Video persenggamaan/berhubungan sesama laki-laki atau sesama jenis di media sosial twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa dan postingan video dan foto tersebut telah dilihat banyak orang dari akun lainnya.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain berupa konten atau gambar dan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa ketelanjangan yang menampilkan alat genital atau alat kelamim laki-laki dan video persenggamaan serta persenggamaan menyimpang laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis dan video terdakwa sedang melakukan onani di akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut dapat ditemukan / diketahui oleh pemilik akun lain atau masyarakat umum lainnya dan tujuan terdakwa adalah sebagai kepuasan diri sendiri serta agar orang lain dapat melihat serta mengomentari konten video dan foto yang terdakwa kirim;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, selebihnya menunjuk kepada Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dalam perkara ini yang sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki mujatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Kesatu : “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama DWI NURPRASETYA Bin SUKAMTO sebagai pelaku tindak pidana di persidangan dan setelah identitas Terdakwa diperiksa di persidangan ternyata Terdakwa membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan, sehingga Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam perkara ini adalah terdakwa ;
Dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Unsur kedua : “Dengansengaja dan tanpa hak”
Menimbang, bahwa menurut asas hukum pidana yang dimaksud dengan “sengaja” ada 3(tiga) macam, yaitu :
Sengaja yang bersifat tujuan untuk mencapai sesuatu;
Sengaja yang disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi;
Sengaja yang disertai keinsyafan ada kemungkinan bahwa suatu akibat akan terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah sipelaku tidak mempunyai hak atas sesuatu” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di pesidangan bahwa Terdakwa DWI NURPRASETYA Bin SUKAMTO dengan sengaja dan sadar telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa foto-foto dan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ke media social Twitter milik terdakwa dengan tujuan agar foto dan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang telah terdakwa tweet/memposting dan retweet/memposting kembali di akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut dapat dilihat oleh semua orang dan dapat ditemukan/dilihat oleh semua pengguna Twitter dan terdakwa mengetahui perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang bertentangan dengan Undang-Undang akan tetapi terdakwa tetap melakukannya untuk kesenagan dan kepuasan diri terdakwa sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa ketelanjangan yang menampilkan alat genital atau alat kelamim laki-laki dan video persenggamaan serta persenggamaan menyimpang laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis dan video terdakwa sedang melakukan onani di akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut ke media social Twitter bertentangan dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak telah terpenuhi;
Unsur ketiga : “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Membuat dapat diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, potikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”, dalam UU ITE memiliki makna bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan mengandung muatan pemerasan yang mengacu kepada Pasal 368 KUHP dan muatan pengancaman yang mengacu kepada Pasal 369 KUHP. Esensi dari pemerasan atau pengancaman yang diatur dalam KUHP ialah memaksa seseorang untuk memberikan atau menyerahkan barang demi keuntungan orang lain. Paksaan tersebut haruslah yang bertentangan dengan hukum. Yang dimaksud dengan memaksa ialah “ melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri “ tekanan tersebut dapat berupa : kekerasan secara fisik, mengancam akan melakukan kekerasan secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, atau berupa ancaman akan menyebarkan nama baik orang yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Pasal 369 KUHP. Oleh karena itu, muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman dalam Pasal 27 Ayat (4) UU ITE adalah informasi atau dokumen elektronik yang berisi : ancaman akan melakukan kekerasan secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP atau ancaman akan mencemarkan nama baik orang yang bersangkutan ( korban ) seperti yang diatur dalam Pasal 369 KUHP agar korban tersebut menyerahkan suatu barang untuk keuntungan pelaku atau orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan pada awalnya November tahun 2020 di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu terdakwa telah membuat akun Twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong dengan menggunakan Handphone merek Xiomi Poco model M2007J20CG warna hitam dengan IMEI 1 : 867809057604809 dan IMEI 2 : 867809057604817 dengan nomor XL/AXIS 6283192665963 dan three 6295603597563 dan terdakwa memasang foto profil menampilkan badan laki-laki yang tidak memakai baju.
Menimbang, bahwa akun twitter Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong terdakwa buat bersifat umum agar dapat ditemukan/dilihat oleh semua pengguna twitter.
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 07.10 Wib di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu terdakwa memposting/tweet foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ke akun Twitter akun Darma@Darmalebong milik terdakwa sebanyak 4 (empat) Foto, 3 (tiga) foto memperlihatkan wajah seorang laki-laki yang sedang tidur dan 1 (satu) foto memperlihatkan alat kelamin laki-laki diatas wajah seorang laki-laki yang sedang tertidur, bahwa terdakwa tidak mengenali siapa orang dalam foto tersebut karena terdakwa mendapatkan foto tersebut dari unggahan di Internet yang terdakwa ambil dan simpan diHanphone terdakwa.
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 15.33 Wib saat terdakwa sedang di rumah di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu terdakwa memposting/tweet video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa video terdakwa yang sedang melakukan onani ke akun media sosial Twitter Darma@Darmalebong milik terdakwa.
Menimbang, bahwa terakhir kali terdakwa tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di Akun twitter Darma@Darmalebong milik terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 09.31 Wib di rumah terdakwa di Jalan Hibrida 10.A RT.017/006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu berupa Video yang berisi 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memagang alat kelaminnya dan sedang melakukan onani.
Menimbang, bahwa sejak bulan November 2020 terdakwa telah tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain sebanyak 528 (lima ratus dua puluh delapan) konten video dan gambar yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa foto/video yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki dan video laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis di media sosial twitter Darma@Darmalebong milik terdakwa dan postingan video dan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di akun twitter milik terdakwa tersebut telah dilihat banyak orang dan banyak komentar dari akun lainnya.
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa melakukan tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa gambar dan video yang memperlihatkan alat kelamin laki-laki di akun Darma@Darmalebong milik terdakwa agar video dan gambar tersebut diketahui oleh pemilik akun lain atau khalayak ramai serta sebagai kepuasan diri sendiri.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mendistribusikan Informasi Elektronik berupa gambar/foto dan video kepada banyak orang melalui Sistem Elektronik dengan cara mengunggah (upload) gambar/foto dan video ke dalam media social Twitter dengan akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa yang dapat dibuka oleh orang banyak atau semua orang karena akun twitter milik terdakwa tersebut terdakwa seting publik (bersifat umum) sehingga siapapun dapat melihat dan mengomentari postingan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah terpenuhi;
Unsur Keempat : “yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Menimbang, bahwa foto, gambar atau video yang dapat di kategorikan melanggar kesusilaan berdasarkan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU R.I. NO 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pornografi yang ada pengaturannya didalam UU Pornografi, dimana pornografi itu sesuai pasal 4 UU Pornografi secara eksplisit memuat :
Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang;
Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani;
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesenkan ketelanjangan (tapi tetap menampilkan/memperlihatkan alat genital atau alat kelamin;
Alat Kelamin;
Pornografi anak.
Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual;
Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta dipersidangan Terdakwa telah tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain foto/gambar dan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di media social Twitter akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa;
Menimbang, bahwa gambar/foto dan video yang terdakwa tweet/memposting dan retweet/memposting kembali postingan orang lain di media social Twitter akun Darma@Darmalebong dengan URL https://twitter.com/darmalebong milik terdakwa tersebut berupa foto dan video yang memperlihatkan ketelanjangan yang menampilkan alat genital atau alat kelamim laki-laki dan video persenggamaan menyimpang laki-laki berhubungan badan selayaknya suami istri dengan sesama laki-laki atau sesama jenis dan video terdakwa sedang melakukan onani, dimana foto/gambar dan konten/video tersebut merupakan kategori yang melanggar kesusilaan sesuai UU Pornografi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangaan diatas unsur “yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, serta selama persidangan terhadap diri Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan oleh karena itu harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1 : 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (mobile subscriber ISDN): 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 896211534498347340-3;
1 (satu) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):8930002042851686;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong;
Akun Gmail [email protected];
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563;
Akun Whatsapp an. Dwi Nurprasetya +62831-9266-5963;
Dimana barang bukti tersebut dipergunakan sebagai sarana prasarana dalm kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya;
Dimana barang bukti tersebut disita dari Terdakwa maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP kiranya cukup beralasan terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DWI NURPRASETYA Bin SUKAMTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( Enam ) bulan , pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam model M207J20CG dengan nomor IMEI 1 : 867809057604809 IMEI 2: 867809057604817;
1 (satu) Sim Card XL/AXIS dengan nomor MSISDN (mobile subscriber ISDN): 083192665963, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 896211534498347340-3;
1 (satu) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 0895603597563, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir):8930002042851686;
1 (satu) akun Twiter bernama Darma @Darmalebong;
Akun Gmail [email protected];
Akun Whatsapp an. Prasetya +62895-6035-97563;
Akun Whatsapp an. Dwi Nurprasetya +62831-9266-5963;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) KTP NIK : 1771021003990002 a.n. Dwi Nurprasetya;
Dikembalikan kepada Terdakwa DWI NURPRASETYA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (Lima ribu D rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Senin , tanggal 18 April 2022 oleh kami Dwi Purwanti, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dicky Wahyudi Susanto, S.H., dan Riswan Supartawinata, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut di ucapkan pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim – Hakim Anggota tersebut diatas di damping oleh Linda Septriana, S. Kom., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu dihadiri Ira Karina, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu serta dihadapan Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
ttd ttd
Dicky Wahyudi Susanto. S.H., Dwi Purwanti, S.H.,
ttd
Riswan Supartawinata, S.H.,M.H.
Panitera Penitera
ttd
Linda Septriana, S. Kom., S.H., M.H.