84/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: DONI MARIANTO SH Terdakwa: 1.IGNATIUS DANI alias UCU anak laki laki dari PETRUS ISEN NGAU 2.PASTALIS DOLLY anak laki laki dari DAMIANUS DIM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Ignatius Dani Alias Ucu Anak Laki-laki dari Petrus Isen Ngau dan Terdakwa II. Pastalis Dolly Anak Laki-laki dari Damianus Dim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1 42 (empat puluh dua) janjang TBS kelapa sawit; 5.2 1 (satu) lembar slip timbang; Dikembalikan kepada PT. PTS; 5.3 1 (satu) batang egrek dengan panjang gagang 3 (tiga) meter; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.4 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Nomor Polisi KB 8487 GB Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor84/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
-
Nama lengkap
: Ignatius Dani Alias Ucu Anak Laki-laki dari Petrus Isen Ngau; Tempat Lahir
: Randau, Kab. Ketapang; Umur/tanggal lahir
: 29 Tahun / 17 Juni 1992; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Dusun Belaban Singkung, Desa Merimbang Jaya, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat; Agama
: Katholik; Pekerjaan
: Petani / Pekebun;
Terdakwa II
-
Nama lengkap
: Pastalis Dolly Anak Laki-laki dari Damianus Dim; Tempat Lahir
: Randau, Kab. Ketapang; Umur/tanggal lahir
: 21 tahun / 15 Maret 2001; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Dusun Sungai Potong, Desa Merimbang Jaya, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat; Agama
: Katholik; 8. Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 13 Desember 2021;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan tanggal
1 Januari 2022;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal
22 Februari 2022;Majelis Hakim sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal
22 Maret 2022;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal
23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa agar didampingi oleh Penasihat Hukum, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak berkenan untuk didampingi dan akan menghadapi perkara ini sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 84/Pid.Sus/2022/
PN Ktp tanggal 21 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal
21 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. IGNATIUS DANI alias UCU anak laki-laki dari PETRUS ISEN NGAU dan Terdakwa II. PASTALIS DOLLY anak laki-laki dari DAMIANUS DIM, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. IGNATIUS DANI alias UCU anak laki-laki dari PETRUS ISEN NGAU dan Terdakwa II. PASTALIS DOLLY anak laki-laki dari DAMIANUS DIM dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) janjang dengan berat 800 Kg;
Dikembalikan kepada PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) melalui Penuntut Umum;
1 (satu) unit mobil pick up grand max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB warna hitam;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
1 (satu) lembar slip timbang;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) batang egrek dengan panjang gagang 3 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa I. IGNATIUS DANI alias UCU anak laki-laki dari PETRUS ISEN NGAU secara bersama-sama dengan Terdakwa II. PASTALIS DOLLY anak laki-laki dari DAMIANUS DIM, pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Blok D.1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur
PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Desa Merimbang Jaya Kec. Sandai
Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Yang melakan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul
10.30 wib, Terdakwa I. IGNATIUS DANI alias UCU anak laki-laki dari PETRUS ISEN NGAU keluar dari rumah dengan niat mengambil atau memanen tandan buah segar kelapa sawit di Blok D.1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Desa Merimbang Jaya dengan berjalan kaki sambil membawa alat panen kelapa sawit berupa 1 (satu) buah egrek yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah Terdakwa I, setelah sampai di Blok D.1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) tersebut Terdakwa I langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang Terdakwa I bawa, setelah tandan buah segar kelapa sawit tertajuh kemudian Terdakwa I langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat 800 kilogram di sebuah tempat ujung blok dekat perbatasan kebun plasma, setelah terkumpul kemudian Terdakwa I menutupi tandan buah segar tersebut dengan menggunakan kering, selanjutnya Terdakwa I pulang mencari kendaraan untuk mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tersebut dan dalam perjalanan Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II. PASTALIS DOLLY anak laki-laki dari DAMIANUS DIM yang kebetulan lewat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up grand max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB warna hitam sedang mengangkut tandan buah segar kalapa sawit orang lain kemudian Terdakwa I langsung meminta Terdakwa II untuk membantu mengangkut tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Prakarsa Tani Sejati yang ditumpuk di ujang blok perbatasan dengan kebun plasma dan Terdakwa II menyetujuinya, kemudian Terdakwa II langsung mengantar tandan buah segar kelapa sawit yang berada didalam mobil pick up tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa II langsung menuju lokasi di ujung blok perbatasan kebun plasma dengan menggunakan mobil pick up sedangkan Terdakwa I sudah menunggu di lokasi tersebut, selanjutnya para Terdakwa langsung memuat tandan buah segar kelapa sawit ke dalam mobil pick up yang dikemudikan Terdakwa II setelah selesai memuat tandan buah segar kelapa sawit ke dalam mobil pick up tiba-tiba datang security
PT. Prakarsa Tani Sejati yaitu saksi IRDAN SAPUTRA dan saksi TEODORUS MARKUS yang sedang melakukan patroli dan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan serahkan kepada pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut saksi ANTONIUS LEMAN selaku Senior Assisten Manager PT. Prakarsa Tani Sejati melaporkan perbuatan Para Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan Para Terdakwa mengambil dan/atau memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari
PT. Prakarsa Tani Sejati sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Prakarsa Tani Sejati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.635.600,- (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I. IGNATIUS DANI alias UCU anak laki-laki dari PETRUS ISEN NGAU secara bersama-sama dengan Terdakwa II. PASTALIS DOLLY anak laki-laki dari DAMIANUS DIM, pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Blok D.1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur
PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Desa Merimbang Jaya Kec. Sandai Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul
10.30 wib, Terdakwa I. IGNATIUS DANI alias UCU anak laki-laki dari PETRUS ISEN NGAU keluar dari rumah dengan niat mengambil atau memanen tandan buah segar kelapa sawit di Blok D.1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Desa Merimbang Jaya dengan berjalan kaki sambil membawa alat panen kelapa sawit berupa 1 (satu) buah egrek yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah Terdakwa I, setelah sampai di Blok D.1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) tersebut Terdakwa I langsung melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang Terdakwa I bawa, setelah tandan buah segar kelapa sawit tertajuh kemudian Terdakwa I langsung mengumpulkan dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat 800 kilogram di sebuah tempat ujung blok dekat perbatasan kebun plasma, setelah terkumpul kemudian Terdakwa I menutupi tandan buah segar tersebut dengan menggunakan kering, selanjutnya Terdakwa I pulang mencari kendaraan untuk mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tersebut dan dalam perjalanan Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II. PASTALIS DOLLY anak laki-laki dari DAMIANUS DIM yang kebetulan lewat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up grand max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB warna hitam sedang mengangkut tandan buah segar kalapa sawit orang lain kemudian Terdakwa I langsung meminta Terdakwa II untuk membantu mengangkut tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Prakarsa Tani Sejati yang ditumpuk di ujang blok perbatasan dengan kebun plasma dan Terdakwa II menyetujuinya, kemudian Terdakwa II langsung mengantar tandan buah segar kelapa sawit yang berada didalam mobil pick up tersebut, kemudian sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa II langsung menuju lokasi di ujung blok perbatasan kebun plasma dengan menggunakan mobil pick up sedangkan Terdakwa I sudah menunggu di lokasi tersebut, selanjutnya para Terdakwa langsung memuat tandan buah segar kelapa sawit ke dalam mobil pick up yang dikemudikan Terdakwa II setelah selesai memuat tandan buah segar kelapa sawit ke dalam mobil pick up tiba-tiba datang security
PT. Prakarsa Tani Sejati yaitu saksi IRDAN SAPUTRA dan saksi TEODORUS MARKUS yang sedang melakukan patroli dan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan serahkan kepada pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut saksi ANTONIUS LEMAN selaku Senior Assisten Manager PT. Prakarsa Tani Sejati melaporkan perbuatan Para Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan Para Terdakwa mengambil dan/atau memanen tandan buah segar kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari
PT. Prakarsa Tani Sejati sebagai pemiliknya dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Prakarsa Tani Sejati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.635.600,- (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan sehingga perkara dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Antonius Lemen, S.H. Anak dari Y. Kulen, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di PT. Prakarsa Tani Sejati
(PT. PTS);Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di Blok D1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. PTS yang terletak di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sejumlah 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat 800 Kg (delapan ratus kilogram);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Para Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan dari Sdr. Irdan Saputra, Para Terdakwa melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek;
Bahwa Para Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. PTS mengalami kerugian sekitar Rp2.635.600,00 (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. PTS;
Bahwa Para Terdakwa bukanlah karyawan dari PT. PTS;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Irdan Saputra Bin Baginda Alam Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di PT. Prakarsa Tani Sejati
(PT. PTS);Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di Blok D1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. PTS yang terletak di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sejumlah 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat 800 Kg (delapan ratus kilogram);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek;
Bahwa Para Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB;
Bahwa saat itu posisi buah kelapa sawit sudah dalam keadaan sudah di panen dan Para Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam Mobil Pick Up Grand Max tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. PTS mengalami kerugian sekitar Rp2.635.600,00 (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. PTS;
Bahwa Para Terdakwa bukanlah karyawan dari PT. PTS;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Teodorus Markus Anak dari Aristo Malan (Alm), dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di PT. Prakarsa Tani Sejati
(PT. PTS);Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di Blok D1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. PTS yang terletak di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sejumlah 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat 800 Kg (delapan ratus kilogram);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek;
Bahwa Para Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB;
Bahwa saat itu posisi buah kelapa sawit sudah dalam keadaan sudah di panen dan Para Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam Mobil Pick Up Grand Max tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. PTS mengalami kerugian sekitar Rp2.635.600,00 (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. PTS;
Bahwa Para Terdakwa bukanlah karyawan dari PT. PTS;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa Terdakwa I di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik
PT. Prakarsa Tani Sejati (PT. PTS);Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB di Blok D1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. PTS yang terletak di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil sejumlah 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat 800 Kg (delapan ratus kilogram);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut awalnya adalah Terdakwa I akan tetapi setelah akan mengangkut buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I di bantu oleh Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek;
Bahwa Terdakwa I melakukan pemananen buah kelapa sawit tersebut kemudian meletakkannya di sebuah tempat di ujung blok dekat perbatasan kebun plasma dengan tujuan menyamarkan buah kelapa sawit milik PT. PTS tersebut;
Bahwa saat Terdakwa I akan mencari kendaraan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang saat itu sedang membawa mobil pick up dan langsung meminta Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I mengangkut buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Para Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB;
Bahwa saat itu posisi buah kelapa sawit sudah dalam keadaan sudah di panen dan Para Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam Mobil Pick Up Grand Max tersebut;
Bahwa Terdakwa II mengetahui jika buah kelapa sawit yang akan Para Terdakwa angkut tersebut merupakan buah milik PT. PTS karena saat itu Terdakwa I ada memberitahu Terdakwa II;
Bahwa saat itu Terdakwa I ada menjanjikan upah sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per kilogram kepada Terdakwa II yang akan Terdakwa I bayar setelah buah kelapa sawit tersebut laku terjual;
Bahwa Terdakwa I sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS;
Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk Para Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa sebelum kejadian Para Terdakwa pernah juga bekerjasama untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS yaitu sekitar bulan Oktober dan bulan November 2021 yang mana hasilnya Para Terdakwa bagi
2 (dua);Bahwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. PTS;
Bahwa Para Terdakwa bukanlah karyawan dari PT. PTS;
Bahwa Terdakwa I sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa II
Bahwa Terdakwa II di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik
PT. Prakarsa Tani Sejati (PT. PTS);Bahwa kejadian pengambilan buah kelapa sawit oleh Terdakwa I tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB di Blok D1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. PTS yang terletak di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa buah kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil sejumlah 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat 800 Kg (delapan ratus kilogram);
Bahwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut awalnya adalah Terdakwa I akan tetapi setelah akan mengangkut buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I di bantu oleh Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek;
Bahwa Terdakwa I melakukan pemananen buah kelapa sawit tersebut kemudian meletakkannya di sebuah tempat di ujung blok dekat perbatasan kebun plasma dengan tujuan menyamarkan buah kelapa sawit milik PT. PTS tersebut;
Bahwa saat Terdakwa I akan mencari kendaraan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang saat itu sedang membawa mobil pick up dan langsung meminta Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I mengangkut buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Para Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB;
Bahwa saat itu posisi buah kelapa sawit sudah dalam keadaan sudah di panen dan Para Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam Mobil Pick Up Grand Max tersebut;
Bahwa Terdakwa II mengetahui jika buah kelapa sawit yang akan Para Terdakwa angkut tersebut merupakan buah milik PT. PTS karena saat itu Terdakwa I ada memberitahu Terdakwa II;
Bahwa saat itu Terdakwa I ada menjanjikan upah sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per kilogram kepada Terdakwa II yang akan Terdakwa I bayar setelah buah kelapa sawit tersebut laku terjual;
Bahwa Terdakwa II sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS;
Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk Para Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa Sdr. Lintas selaku pemilik mobil mengetahui jika mobilnya di pergunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian karena sebelum kejadian Terdakwa II pernah juga bekerjasama untuk dengan Sdr. Lintas untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS yaitu sekitar bulan Oktober dan bulan November 2021 yang mana hasilnya Terdakwa II menerima upah pengangkutan saja;
Bahwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. PTS;
Bahwa Para Terdakwa bukanlah karyawan dari PT. PTS;
Bahwa Terdakwa II sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak pula mengajukan Ahli dan tidak pula mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
42 (empat puluh dua) janjang TBS kelapa sawit;
1 (satu) batang egrek dengan panjang gagang 3 (tiga) meter;
1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Nomor Polisi KB 8487 GB;
1 (satu) lembar slip timbang;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat seluruhnya secara lengkap serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik
PT. Prakarsa Tani Sejati (PT. PTS);Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal
11 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul
14.00 WIB di Blok D1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur
PT. PTS yang terletak di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;Bahwa benar buah kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil sejumlah
42 (empat puluh dua) janjang dengan berat 800 Kg (delapan ratus kilogram);Bahwa benar yang mengambil buah kelapa sawit tersebut awalnya adalah Terdakwa I akan tetapi setelah akan mengangkut buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I di bantu oleh Terdakwa II;
Bahwa benar Terdakwa I melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek;
Bahwa benar Terdakwa I melakukan pemananen buah kelapa sawit tersebut kemudian meletakkannya di sebuah tempat di ujung blok dekat perbatasan kebun plasma dengan tujuan menyamarkan buah kelapa sawit milik PT. PTS tersebut;
Bahwa benar saat Terdakwa I akan mencari kendaraan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang saat itu sedang membawa mobil pick up dan langsung meminta Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I mengangkut buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa benar Para Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB;
Bahwa benar saat itu posisi buah kelapa sawit sudah dalam keadaan sudah di panen dan Para Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam Mobil Pick Up Grand Max tersebut;
Bahwa benar Terdakwa II mengetahui jika buah kelapa sawit yang akan Para Terdakwa angkut tersebut merupakan buah milik PT. PTS karena saat itu Terdakwa I ada memberitahu Terdakwa II;
Bahwa benar saat itu Terdakwa I ada menjanjikan upah sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per kilogram kepada Terdakwa II yang akan Terdakwa I bayar setelah buah kelapa sawit tersebut laku terjual;
Bahwa benar Para Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS;
Bahwa benar maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk Para Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar sebelum kejadian Para Terdakwa pernah juga bekerjasama untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS yaitu sekitar bulan Oktober dan bulan November 2021 yang mana hasilnya Para Terdakwa bagi 2 (dua);
Bahwa benar Sdr. Lintas selaku pemilik mobil mengetahui jika mobilnya di pergunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian karena sebelum kejadian Terdakwa II pernah juga bekerjasama untuk dengan Sdr. Lintas untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS yaitu sekitar bulan Oktober dan bulan November 2021 yang mana hasilnya Terdakwa II menerima upah pengangkutan saja;
Bahwa benar dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut Para Terdakwa tidak ada izin dari PT. PTS;
Bahwa benar Para Terdakwa bukanlah karyawan dari PT. PTS;
Bahwa benar atas kejadian tersebut PT. PTS mengalami kerugian sekitar Rp2.635.600,00 (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya atau mempunyai kemampuan akal (verstandelijke vermogens) serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah di hadapkan oleh Penuntut Umum Para Terdakwa yang masing-masing bernama Ignatius Dani Alias Ucu Anak Laki-laki dari Petrus Isen Ngau dan Pastalis Dolly Anak Laki-laki dari Damianus Dim, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Para Terdakwa tersebut telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta telah sesuai pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga berdasarkan penilaian Majelis Hakim selama proses pemeriksaan dipersidangan Para Terdakwa telah pula cakap menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara subjektif Para Terdakwa sebagai subjek hukum ternyata dalam keadaaan tidak berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barangsiapa ini telah terpenuhi;
Ad.2 Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa pengertian mengambil ditafsirkan sebagai setiap perbuatan untuk memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, surat serta keterangan Para Terdakwa dan di dukung oleh barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim berpendapat jika berpindahnya penguasaan buah kelapa sawit milik PT. PTS tepatnya di di Blok D1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. PTS yang terletak di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kepada Para Terdakwa maka kekuasaan terhadap buah kelapa sawit tersebut secara nyata telah pula berpindah kepada Para Terdakwa sehingga dengan demikian unsur mengambil barang sesuatu dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah lebih ditujukan kepada hak kepemilikan barang yang telah diambil oleh pelaku tindak pidana yang secara yuridis adalah milik orang lain (baik untuk seluruhnya maupun sebagian);
Menimbang, bahwa buah kelapa sawit tersebut seluruhnya merupakan milik PT. PTS sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini telah pula terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur dengan maksud merupakan bentuk khusus dari kesengajaan. Maksud tidak sama dengan motif, motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat sedangkan maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur memiliki (sebagai bentuk pengembangan lain sub unsur untuk dimiliki) adalah menguasai sepenuhnya sesuatu barang, termasuk di dalamnya berupa hak untuk mempergunakan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur melawan hukum, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk) ada beberapa istilah lain yang sering di gunakan diantaranya seperti tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschiijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de be algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain;
Menimbang, bahwa dalam sistem perundang-undangan hukum pidana yang berlaku sekarang ternyata bersifat melawan hukum (dari suatu tindakan) tidak selalu dicantumkan sebagai salah satu unsur delik. Akibatnya timbul persoalan apakah sifat melawan hukum harus selalu dianggap sebagai salah satu unsur delik walaupun tidak dirumuskan secara tegas ataukah baru dipandang sebagai unsur dari suatu delik jika dirumuskan dalam delik;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang karena bertentangan dengan undang-undang dengan perkataan lain semua tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau suatu tindakan yang telah memenuhi perumusan delik dalam undang-undang baik sifat melawan hukum itu dirumuskan atau tidak adalah tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum dan sifat melawan hukum itu hanya akan hilang atau ditiadakan jika ada dasar-dasar peniadaannya sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, sub unsur melawan hukum dalam kasus in casu haruslah ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik hak (in casu PT. PTS) dan perbuatan tersebut secara materiil bertentangan dengan hak subyektif orang lain atas barang tersebut (in casu PT. PTS) dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku sendiri (in casu Para Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal ini juga telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dalam perkara ini maka Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.3 Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu adalah bahwa unsur ini menekankan untuk terpenuhinya unsur ini harus dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dan adanya suatu kerjasama diantara mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta di kaitkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya maka Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS tepatnya di Blok D1 Jaringan 17 Divisi 8B Estate Wilayah Timur PT. PTS yang terletak di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara bekerjasama yang di buktikan dengan peran masing-masing Para Terdakwa untuk mewujudkan perbuatan mengambil buah kelapa sawit milik PT. PTS tersebut yaitu Terdakwa I sebagai orang yang memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek kemudian meletakkannya di sebuah tempat di ujung blok dekat perbatasan kebun plasma dengan tujuan menyamarkan buah kelapa sawit milik PT. PTS tersebut sedangkan peran Terdakwa II sebagai orang yang membantu mengangkut buah kelapa sawit tersebut dan kemudian mengangkutnya ke dalam 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8487 GB hingga akhirnya perbuatan Para Terdaka tersebut diketahui oleh security PT. PTS dan kemudian Para Terdakwa diamankan, sehingga memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif
ke dua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium namun melihat sifat perbuatan Para Terdakwa serta tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa menurut Majelis Hakim pidana yang paling layak di berikan kepada Para Terdakwa adalah pidana penjara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan Hukum Pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidaan antara lain pembetulan (correctif), pendidikan (educatif), pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Para Terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan terhadap korban dalam hal ini adalah PT. PTS serta memberikan manfaat kepada Para Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa harus sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena Majelis Hakim berpendapat jika dikaitkan dengan tujuan Pemidanaan, pemidanaan memiliki 2 (dua) fungsi yakni prevensi spesial dan prevensi general. Prevensi spesial ditujukan khusus terhadap Para Terdakwa sebagai koreksi atas dirinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, sehingga Para Terdakwa nantinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan prevensi general ditujukan kepada khalayak ramai ataupun masyarakat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut adalah melanggar hukum, sehingga masyarakat tidak akan melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Para Terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
42 (empat puluh dua) janjang TBS kelapa sawit;
1 (satu) lembar slip timbang;
Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut merupakan milik PT. PTS maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya di kembalikan kepada PT. PTS;
1 (satu) batang egrek dengan panjang gagang 3 (tiga) meter;
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Nomor Polisi KB 8487 GB;
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan yaitu sebanyak
3 (tiga) kali dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan serta terhadap barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut di rampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan PT. PTS;
Para Terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Ignatius Dani Alias Ucu Anak Laki-laki dari Petrus Isen Ngau dan Terdakwa II. Pastalis Dolly Anak Laki-laki dari Damianus Dim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
42 (empat puluh dua) janjang TBS kelapa sawit;
1 (satu) lembar slip timbang;
Dikembalikan kepada PT. PTS;
1 (satu) batang egrek dengan panjang gagang 3 (tiga) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Nomor Polisi KB 8487 GB
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 18 April 2022, oleh
Aldilla Ananta, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H. dan Josua Natanael, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sediyan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Doni Marianto, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa secara elektronik.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H. Aldilla Ananta, S.H., M.H.
Josua Natanael, S.H.
Panitera Pengganti,
Sediyan